Skip to content
Back to announcement

20250630_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909444_lamp2.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
   Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi:                                                                     30 Juni 2025
   Periode Penawaran Tender Wajib:                                                                  1 Juli 2025 – 30 Juli 2025
   Tanggal Pembayaran:                                                                                       11 Agustus 2025


            KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
    YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA,
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG
                    PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)

   PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI
   MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT REMALA ABADI TBK
   (“PERUSAHAAN SASARAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
   MATERIAL ATAU INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
   MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA
   PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG
   MATERIAL.

   PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
   INFORMASI MATERIAL, DAN/ATAU LAPORAN MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
   INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.

                                                       Pengendali Baru:




                                                 PT IFORTE SOLUSI INFOTEK

                                              Kegiatan Usaha Utama:
  Kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT
                                   (Very Small Aperture Terminal) (connectivity).

                              Kantor Pusat:                                              Kantor Cabang:
                  Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon                               Menara BCA, Lantai 43
        Jati, Kapupaten Kudus, Jawa Tengah 59347, Indonesia                Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia
                        Telepon: +(62-291) 43598                                   Telepon: +(62-21) 2358 6320
                   Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id                          Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id
                         Situs web: www.iforte.id                                    Situs web: www.iforte.id

                                                     Perusahaan Sasaran:




                                                   PT REMALA ABADI TBK

                                                    Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di bidang internet service provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis
                                                          tanpa kabel

                                                           Alamat:
                                      Graha Mustika Ratu, Jalan Gatot Subroto No. 74-75
                                            Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
                                                 Telepon: +6221 83709269
                                        Alamat e-mail: corporatesecretary@remala.id
                                                 Situs web: www.remala.id

Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus) Saham dengan
nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham Perusahaan Sasaran atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar
Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp267.823.799.400 (dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh
sembilan ribu empat ratus Rupiah).
Page 2
Verah Wahyudi Singgih Wong dan Jimmi Anka adalah para pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan
dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender
Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.

Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan
pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.

 SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA TANGGAL
 KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI
 PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN (DELISTING) SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DARI
 BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN SASARAN MENJADI
 PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).

                                         Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
                                         PT Verdhana Sekuritas Indonesia
                                         Deutsche Bank Building, Lantai 18
                                  Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia
                             Telepon: +6221-50985721/25/29; Faksimili: +6221-50985788


                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025
Page 3
                                                    DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                        Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang
                                  dan Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 angka 1
                                  UUP2SK (sebagaimana didefinisikan di bawah), yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                      secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                            yang bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                    secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                 c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                     Pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                     atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas
                                     yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                     langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                     perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                     langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang
                                     sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
                                     yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                     (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                     tersebut.

“Bapepam dan LK”                  berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
                                  dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)) sebagaimana
                                  dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana
                                  didefinisikan di bawah ini), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan
                                  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005
                                  tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan
                                  perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                  No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
                                  Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
                                  pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di Pasar Modal, beralih
                                  dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                                  berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                  Keuangan, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK (“UU OJK”).

“BAE”                             berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa
                                  Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.

“BEI”                             berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
                                  saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan.

“Crossing”                        berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
                                  melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
                                  System).



                                                         1
Page 4
“FPTW”                     berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
                           tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia
                           menerima Penawaran Tender Wajib.

“Hari”                     berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                           kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                           waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                           sebagai bukan hari kerja biasa.

“Hari Bursa” atau “Hari    berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
Kerja”                     sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                           libur oleh BEI.

“Harga Penawaran Tender    berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
Wajib”                     dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh
                           empat Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.

“Harga Pengambilalihan”    berarti harga yang dibayarkan untuk akuisisi 550.000.000 (lima ratus lima puluh
                           juta) Saham sebagaimana disepakati Pengendali Baru dan Penjual yaitu
                           sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham atau
                           sebesar Rp535.700.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima miliiar tujuh ratus juta
                           Rupiah).

“KPPU”                     berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

“KSEI”                     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Keterbukaan Informasi”    berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

“Menkumham”                berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           (sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama
                           Menteri Hukum Republik Indonesia.

‘“OJK”                     berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
                           mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                           pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.

“Pemegang Saham Yang       berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Penjual dan
Berhak”                    pemegang saham lainnya yang telah menyatakan keinginannya untuk tidak
                           berpartisipasi dan menawarkan Saham dalam Penawaran Tender Wajib, yang
                           namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran pada
                           Tanggal Penutupan.

“Pemegang Saham Utama”     berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang secara langsung atau
                           tidak langsung memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                           modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran atau jumlah
                           yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Penawaran Tender Wajib”   berarti Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                           Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya
                           274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga
                           ribu seratus) Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh persen)
                           dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan Harga
                           Penawaran Tender Wajib sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat
                           Rupiah) per saham.

“Pengambilalihan”          berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang dimiliki oleh
                           Penjual dengan jumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham, yang
                           merupakan 40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                           Perusahaan Sasaran.

“Pengendali Baru” atau     berarti PT Iforte Solusi Infotek.
“Iforte”



                                                  2
Page 5
“Penjual”                     berarti pihak-pihak berikut ini yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang
                              Dijual yaitu Verah Wahyudi Singgih Wong dan Jimmi Anka.

“Peraturan KPPU               berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
No.3/2023”                    Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan,
                              atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan
                              Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Periode Penawaran Tender     berarti periode yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan
Wajib”                        berakhir pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

“Perjanjian Pengikatan Jual   berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 23 Desember 2024
Beli” atau “PPJB”             sebagaimana diubah berdasarkan Perjanjian Penutupan tertanggal 30 April
                              2025, antara Iforte selaku pembeli dan Penjual berdasarkan mana
                              Pengambilalihan dilakukan.

“Perusahaan Efek Yang         berarti PT Verdhana Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Deutsche Bank
Ditunjuk”                     Building, Lantai 18 Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta 10310.

“Perusahaan Sasaran”          Berarti PT Remala Abadi Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya
                              tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran dalam Penawaran Tender
                              Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan
                              berkantor di Jalan Graha Mustika Ratu, Jalan Gatot Subroto No.74-75, Jakarta
                              Selatan DKI Jakarta 12870.

“POJK No.9/2018”              berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
                              Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“Rupiah” atau “Rp”            berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.

“Saham”                       berarti saham biasa dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
                              disetor dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, yang tercatat
                              dan diperdagangkan di BEI.

“Saham Yang Berhak”           berarti Saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain
                              Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru, Penjual dan para pemegang saham
                              yang menyatakan keinginan mereka untuk tidak menawarkan Saham dalam
                              Penawaran Tender Wajib.

“Saham Yang Dijual”           berarti 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) Saham.

“Tanggal Pembayaran”          berarti 11 Agustus 2025, yaitu tanggal ketika pembayaran dilakukan kepada
                              Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyampaikan FPTW yang sah.

“Tanggal Pembukaan”           berarti 1 Juli 2025, yaitu tanggal awal Pemegang Saham Yang Berhak dapat
                              menyampaikan FPTW.

“Tanggal Penutupan”           berarti 30 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu tanggal terakhir Pemegang Saham
                              Yang Berhak dapat menyampaikan FPTW.

“Undang-Undang Pasar          berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
Modal” atau “UUPM”            November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
                              Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah sebagian
                              dengan UUP2SK.

“UUP2SK”                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan.

"WIB"                         berarti Waktu Indonesia Barat.




                                                   3
Page 6
                                             I.   PENDAHULUAN

Pada tanggal 30 April 2025, Iforte telah melakukan pengambilalihan atas 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta)
Saham dari Penjual yang merupakan 40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran. Pengambilalihan dilaksanakan melalui Crossing, dengan rincian sebagai berikut:

 NO.           PENJUAL                 JUMLAH SAHAM              HARGA PER               TOTAL HARGA
                                                                   SAHAM                  PEMBELIAN
                                                                    (Rp)                     (Rp)
 1.     Verah Wahyudi Singgih                     506.000.000        974                    492.844.000.000
        Wong
 2.     Jimmi Anka                                 44.000.000         974                     42.856.000.000
             TOTAL                                550.000.000                                535.700.000.000

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut
berdasarkan PPJB:
1.     Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pengendali Baru melalui
       mekanisme Crossing.
2.     Kewajiban Pengendali Baru adalah:
       a) membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme Crossing.
       b) melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Lebih lanjut, syarat dan ketentuan penting yang disyaratkan dalam PPJB agar terlaksananya Pengambilalihan,
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Diperolehnya persetujuan pasangan Penjual;
2. Diperolehnya persetujuan tertulis dari kreditur Perusahaan Sasaran mengenai perubahan pemegang
    saham, Direksi dan Dewan Komisaris serta Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran; dan
3. Disampaikannya pemberitahuan pelunasan pinjaman yang tidak dapat ditarik kembali kepada kreditur
    Perusahaan Sasaran.

Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018, Pengendali
Baru telah (i) mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran dalam surat
Pengumuman atas Pengambilalihan Perusahaan Terbuka No. 023/EXT/ISI/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; (ii)
mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran melalui surat kabar Kontan
pada tanggal 2 Mei 2025; dan (iii) menyampaikan dokumen Penawaran Tender kepada OJK dalam waktu paling
lambat 2 hari kerja setelah pengumuman Pengambilalihan sesuai ketentuan Pasal 12 angka (3) POJK No.9/2018
melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tertanggal 5 Mei 2025.

Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pemegang saham pengendali Perusahaan Sasaran dari
Verah Wahyudi Singgih Wong ke Iforte, dimana Iforte merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK No. 9/2018. Oleh karenanya, Iforte wajib
melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No. 9/2018.

Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli
sebanyak-banyaknya 274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus)
Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat
Rupiah) per saham.

Tujuan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha
Pengendali Baru serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pengendali Baru
di bidang digital infrastruktur telekomunikasi. Perusahaan Sasaran memiliki kemampuan untuk mengembangkan
bisnis konektivitas untuk segmen B-to-C sehingga dapat melengkapi bisnis konektivitas Pengendali Baru yang
selama ini lebih difokuskan pada segmen B-to-B.




                                                        4
Page 7
                        II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB


1.    Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

Jumlah saham Pengambilalihan yang dilakukan oleh dan antara Pengendali Baru dan Penjual, adalah (i) Verah
Wahyudi Singgih Wong sebanyak 506.000.000 saham yang merupakan 36,8% (tiga puluh enam koma delapan
persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor Perusahaan Sasaran dan (ii) Jimmi Anka sebanyak 44.000.000
(empat puluh empat juta) saham yang merupakan 3,2% (tiga koma dua persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor Perusahaan Sasaran.

Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan
pembelian seluruh Saham Yang Berhak melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-banyaknya
274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus) Saham, yang
merupakan sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
Sasaran. Dengan demikian, dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak akan berpartisipasi secara penuh
dengan menjual seluruh Saham Yang Berhak melalui mekanisme Penawaran Tender Wajib, maka total
kepemilikan saham Pengendali Baru akan berubah menjadi 824.973.100 (delapan ratus dua puluh empat juta
sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus) lembar saham atau setara dengan 60% (enam puluh persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran setelah penyelesaian Penawaran Tender
Wajib.

2.    Harga Penawaran Tender Wajib

Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018 yaitu sebesar:
- Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham; atau
- Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 20 Januari
   2025 yang merupakan tanggal diumumkannya negosiasi atas pembelian saham Perusahaan Sasaran oleh
   Pengendali Baru melalui surat kabar harian Kontan dan situs web BEI sesuai dengan POJK No. 9/2018, yaitu
   sebesar Rp727,7119 (tujuh ratus dua puluh tujuh koma tujuh satu satu sembilan Rupiah) per saham,
mana yang lebih tinggi.

Berdasarkan perbandingan harga tersebut, Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham.

Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum
pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan pada tanggal 20 Januari 2025:

                        Harga                               Harga                                Harga
 No.      Tanggal                    No.     Tanggal                      No.    Tanggal
                       Tertinggi                           Tertinggi                            Tertinggi
     1    19-Jan-25                    31    20-Des-24          Rp800      61    20-Nov-24          Rp645
     2    18-Jan-25                    32    19-Des-24          Rp790      62    19-Nov-24          Rp645
     3    17-Jan-25         Rp990      33    18-Des-24          Rp815      63    18-Nov-24          Rp645
     4    16-Jan-25         Rp965      34    17-Des-24          Rp835      64    17-Nov-24
     5    15-Jan-25         Rp970      35    16-Des-24          Rp835      65    16-Nov-24
     6    14-Jan-25         Rp830      36    15-Des-24                     66    15-Nov-24          Rp610
     7    13-Jan-25         Rp795      37    14-Des-24                     67    14-Nov-24          Rp625
     8    12-Jan-25                    38    13-Des-24          Rp800      68    13-Nov-24          Rp620
     9    11-Jan-25                    39    12-Des-24          Rp800      69    12-Nov-24          Rp580
     10   10-Jan-25         Rp770      40    11-Des-24          Rp795      70    11-Nov-24          Rp610
     11    9-Jan-25         Rp765      41    10-Des-24          Rp815      71    10-Nov-24
     12    8-Jan-25         Rp775      42     9-Des-24          Rp800      72     9-Nov-24
     13    7-Jan-25         Rp775      43     8-Des-24                     73     8-Nov-24          Rp620
     14    6-Jan-25         Rp785      44     7-Des-24                     74     7-Nov-24          Rp615
     15    5-Jan-25                    45     6-Des-24          Rp750      75     6-Nov-24          Rp610
     16    4-Jan-25                    46     5-Des-24          Rp755      76     5-Nov-24          Rp610




                                                     5
Page 8
                         Harga                                Harga                                Harga
 No.      Tanggal                     No.     Tanggal                       No.     Tanggal
                        Tertinggi                            Tertinggi                            Tertinggi
     17    3-Jan-25          Rp770      47     4-Des-24           Rp745      77      4-Nov-24          Rp615
     18    2-Jan-25          Rp780      48     3-Des-24           Rp750      78      3-Nov-24
     19    1-Jan-25                     49     2-Des-24           Rp725      79      2-Nov-24
     20   31-Des-24                     50     1-Des-24                      80      1-Nov-24          Rp620
     21   30-Des-24          Rp780      51    30-Nov-24                      81     31-Okt-24          Rp635
     22   29-Des-24                     52    29-Nov-24           Rp750      82     30-Okt-24          Rp610
     23   28-Des-24                     53    28-Nov-24           Rp760      83     29-Okt-24          Rp630
     24   27-Des-24          Rp770      54    27-Nov-24                      84     28-Okt-24          Rp640
     25   26-Des-24                     55    26-Nov-24           Rp650      85     27-Okt-24
     26   25-Des-24                     56    25-Nov-24           Rp650      86     26-Okt-24
     27   24-Des-24          Rp790      57    24-Nov-24                      87     25-Okt-24          Rp655
     28   23-Des-24          Rp785      58    23-Nov-24                      88     24-Okt-24          Rp675
     29   22-Des-24                     59    22-Nov-24           Rp650      89     23-Okt-24          Rp695
  30   21-Des-24                        60    21-Nov-24           Rp650      90     22-Okt-24          Rp710
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia

3.    Periode Penawaran Tender Wajib

Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 1 Juli 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 30 Juli
2025.

Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib
melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.

Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.

4.    Mekanisme Pembelian Saham

Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di
BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.    Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 11 Agustus 2025. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran
Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

6.    Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia

Pengendali Baru merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“SMN”), suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di BEI. Nilai transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru tidak
memenuhi nilai transaksi material (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) bagi SMN berdasarkan Laporan Keuangan SMN (audited)
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Lebih lanjut, transaksi Pengambilalihan dilakukan dengan pihak-
pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SMN, atau afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan pengendali SMN. Oleh karena itu, Pengambilalihan bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.

Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 9/2018, dengan tetap mengingat uraian di atas, tidak
terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan perundang-undangan yang khusus



                                                       6
Page 9
mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau Perusahaan Sasaran) yang mewajibkan baik Pengendali Baru
maupun Perusahaan Sasaran untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari RUPS
masing-masing pihak dan/atau dari instansi berwenang sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran
Tender Wajib, selain daripada persetujuan dari OJK sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 9/2018.

Namun demikian, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3/2023, Pengendali Baru wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU, yang kewajiban penyampaiannya telah dipenuhi oleh Pengendali
Baru pada tanggal 11 Juni 2025.

Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini dan Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan
dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup, yang berasal dari
dana internal Pengendali Baru dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

8.   Rencana Bisnis Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran

Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Hal
tersebut dilakukan dengan didukung oleh luasnya jaringan fiber optic yang sudah dimiliki oleh Pengendali Baru,
sehingga Perusahaan Sasaran diharapkan dapat dengan lebih cepat dan efisien mengembangkan bisnis
konektivitasnya. Selain itu, dengan menjadi bagian dari grup Pengendali Baru yang memiliki kinerja dan latar
belakang keuangan yang kuat, Perusahaan Sasaran juga diharapkan dapat memperoleh tingkat bunga pinjaman
yang lebih rendah.


     III. LATAR BELAKANG AKUISISI, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
                                     PERUSAHAAN SASARAN

1.   Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran

Sebelum Pengambilalihan, berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan
yang tercantum dalam susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret
2025 sebagaimana telah dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan
Sasaran:

                                                     Nilai nominal Rp50 setiap saham
          Keterangan
                                        Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)                 (%)
  A. Modal Dasar                             4.400.000.000             220.000.000.000
 B. Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh
      Verah Wahyudi Singgih
                                             1.104.909.500               55.245.475.000
      Wong*                                                                                              80,36
      Jimmi Anka                                44.000.000                2.200.000.000                   3,20
      Samuel Adi Mulia                             117.300                    5.865.000                   0,01
      Agus Setiono                                 104.300                    5.215.000                   0,01
      Djoni                                     75.000.000                3.750.000.000                   5,45
      Masyarakat (lain-lain di
                                               150.868.900                7.543.445.000                  10,97
      bawah 5%)
  Jumlah Modal Ditempatkan
                                             1.375.000.000               68.750.000.000                   100
  dan Disetor Penuh
  C. Saham Dalam Portepel                    3.025.000.000             151.250.000.000                      -
*)       Termasuk kepemilikan saham tidak langsung a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto

Pengambilalihan oleh Pengendali Baru dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025, dengan total 550.000.000 (lima
ratus lima puluh juta) Saham yang dibeli dari Penjual.




                                                      7
Page 10
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sesudah
Pengambilalihan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 sebagaimana telah dilaporkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran:


                                                               Nilai nominal Rp50 setiap saham
                    Keterangan
                                                        Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        (%)
  A. Modal Dasar                                          4.400.000.000      220.000.000.000
  B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Iforte Solusi Infotek                               550.000.000       27.500.000.000        40,00
      Verah Wahyudi Singgih Wong*                          550.026.900**       27.501.345.000        40,00
      Samuel Adi Mulia                                           137.800             6.890.000        0,01
      Agus Setiono                                               120.100             6.005.000        0,01
      Djoni                                                   75.000.000        3.750.000.000         5,45
      Masyarakat (lain-lain di bawah 5%)                     199.715.200        9.985.760.000        14,53
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              1.375.000.000        68.750.000.000          100
  C. Saham Dalam Portepel                                 3.025.000.000       151.250.000.000            -
*)       Termasuk kepemilikan saham tidak langsung a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto
**)      Berdasarkan informasi yang diterima oleh Pengendali Baru dari Verah Wahyudi Singgih Wong, terdapat
         penjualan saham oleh Verah Wahyudi Singgih Wong a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto sebanyak
         48.882.600 saham dalam periode 31 Maret 2025 sampai dengan 31 Mei 2025

Berikut susunan struktur permodalan Perusahaan Sasaran dalam grup Pengendali Baru per tanggal 31 Mei 2025:




Pengambilalihan dilaksanakan dengan Harga Pengambilalihan sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat
Rupiah) per Saham. Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan
Sasaran yang sebelumnya merupakan Verah Wahyudi Singgih Wong menjadi Iforte, dan karenanya mewajibkan
Iforte untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No.9/2018. Pengendali Baru telah menerbitkan
pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut
kepada OJK dengan tembusan kepada BEI dan Perusahaan Sasaran pada tanggal 20 Januari 2025.

Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran merupakan saham biasa atas
nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan



                                                    8
Page 11
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada
Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima
dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.

Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat perkara yang
diajukan kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.

2.        Tujuan Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.        Rencana atas Perusahaan Sasaran

Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Hal
tersebut dilakukan dengan didukung oleh luasnya jaringan fiber optic yang sudah dimiliki oleh Pengendali Baru,
sehingga Perusahaan Sasaran diharapkan dapat dengan lebih cepat dan efisien mengembangkan bisnis
konektivitasnya. Selain itu, dengan menjadi bagian dari grup Pengendali Baru yang memiliki kinerja dan latar
belakang keuangan yang kuat, Perusahaan Sasaran juga diharapkan dapat memperoleh tingkat bunga pinjaman
yang lebih rendah.

Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Pengendali Baru
tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
i.    menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
ii.   mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
      dan
iii. melikuidasi Perusahaan Sasaran.

Selain itu, tidak terdapat suatu kontrak yang telah ditandatangani antara Pengendali Baru dan Perusahaan
Sasaran atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
(i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material,
(ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau
(iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran,

dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

4. Ketentuan Lain

Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material di Pengadilan maupun sengketa lain di luar
Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan
usaha Pengendali Baru, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Pengendali Baru berdasarkan surat pernyataan
tertanggal 5 Mei 2025. Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan Pengendali
Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara, baik di Pengadilan maupun sengketa lain
di luar Pengadilan yang memiliki dampak non material ataupun material yang merugikan terhadap rencana
Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.

Sebagai informasi, Pengendali Baru sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara, sengketa dan/atau
perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Pengendali Baru dengan rincian sebagai berikut:

     I.      Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
             (Register Perkara No. 20/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
             Pada tanggal 29 Agustus 2023, PT Professional Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut
             “Penggugat I” dan Pengendali Baru yang selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan
             Penggugat II secara bersama-sama disebut “Para Penggugat”), mengajukan gugatan Tata Usaha
             Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung selanjutnya disebut
             “Tergugat I” dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut “Tergugat
             II” sehubungan dengan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Para




                                                        9
Page 12
               Penggugat di wilayah Kabupaten Badung yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II. Perkara ini masih
               dalam proses peninjauan kembali.

     II.       Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
               (Register Perkara No. 19/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
               Pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengendali Baru yang selanjutnya disebut "Penggugat", mengajukan
               gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung
               selanjutnya disebut "Tergugat" sehubungan dengan tidak diterbitkannya Persetujuan Bangunan
               Gedung atas menara telekomunikasi yang dimiliki Penggugat. Perkara ini masih dalam proses
               peninjauan kembali.

5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru wajib
mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.

Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1)
POJK No. 9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib
selesai dilaksanakan.

Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK
No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran melakukan aksi
korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK
No.9/2018.


                                   IV. KETERANGAN MENGENAI PENGENDALI BARU

1.         Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Pengendali Baru didirikan dengan nama “PT Prisma Sentra Telekomunikasi” berdasarkan Akta Pendirian No. 174,
tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997,
tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November
1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No.
889.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat
di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi diubah
menjadi PT Iforte Solusi Infotek. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.04.TH.2002 tanggal 9 April 2002.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, anggaran dasar terakhir Pengendali Baru adalah sebagaimana
tercantum dalam:

a.         Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr.
           Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh Menkumham dengan
           Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada
           Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
           AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 (“Akta No. 145/2016”);
b.         Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal 31
           Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah
           diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019
           (“Akta No. 306/2019”);
c.         Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Pemegang Saham No. 2 tanggal
           25 Oktober 2021, dibuat oleh Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara
           lain persetujuan dan pengesahan rencana perubahan domisili Iforte yaitu Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar




                                                            10
Page 13
     Iforte tentang Nama dan Tempat Kedudukan, persetujuan dan pengesahan pembukaan Kantor Cabang. Akta
     tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0464884 tanggal 26 Oktober 2021, telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0185553.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021; dan
d.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan
     Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022 ("Akta No. 5/2022”).

Pengendali Baru berkantor di Menara BCA, Lantai 43, Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia dengan
nomor telepon +6221-2358 6320 dan alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id.

2.   Bidang Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta No.
5/2022 yaitu (i) Informasi dan Komunikasi, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil, dan (iii) Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

i.   Instalasi Telekomunikasi (43212)
     Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
     hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan,
     pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar
     gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
     dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
ii. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61100)
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
     pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
     seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi
     titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
     sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap
     dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang
     melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
     pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
     telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
     internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi
     tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
     sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui
     jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
     jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
     panggil untuk umum.
iii. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui
     satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
     pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks
     dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang
     diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang
     langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi
     pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
iv. Internet Service Provider (61921)
     Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
     untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. Jasa Sistem Komunikasi Data (61922)
     Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
     gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan
     keamanan.
vi. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924)
     Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
     internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
     interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
     internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan
     trafik penyelenggaraan jasa akses internet.



                                                         11
Page 14
vii. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523)
      Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
      dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
viii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206)
      Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
      telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
      pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
      jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
      telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan
kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal)
(connectivity). Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
usaha yang dapat dijalankan oleh Pengendali Baru sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Pengendali Baru yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 145/2016 juncto Akta No. 306/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
               Keterangan                      Jumlah Lembar                                                  %
                                                                    Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                  Saham
 Modal Dasar                                             790.000                 790.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. PT Profesional Telekomunikasi
     Indonesia                                             789.416                    789.416.000.000        99,999
  2. SMN                                                         1                          1.000.000         0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                              789.417                    789.417.000.000       100,000
 Disetor
 Jumlah Saham Portepel                                          583                        583.000.000

Berikut adalah struktur Pengendali Baru per tanggal 31 Desember 2024:




Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, penerima manfaat Pengendali Baru adalah Victor Rachmat
Hartono dan Martin Basuki Hartono.




                                                         12
Page 15
4.         Pengurusan

Susunan kepengurusan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris              :   Peter Djatmiko
 Komisaris                       :   Mohamad Iwan
 Komisaris                       :   Nur Hermawan Thendean

 Direksi
 Presiden Direktur               :   Ferdinandus Aming Santoso
 Wakil Presiden Direktur         :   Silvi Liswanda
 Wakil Presiden Direktur         :   Rony Ardhitia Soetedjo
 Direktur                        :   Handoko Siputro
 Direktur                        :   Hartono Tanuwidjaja

5.         Hubungan Afiliasi

Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran.

6.         Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang

Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran.

7.         Informasi Lainnya

Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;
ii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
     berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya;
iv. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
     gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib;
v. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
     gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
vi. tidak ada perjanjian atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru
     yang memiliki dampak material terhadap Perusahaan Sasaran.

Sebagai informasi, Pengendali Baru sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara, sengketa dan/atau
perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Pengendali Baru dengan rincian sebagai berikut:

      I.      Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
              (Register Perkara No. 20/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
              Pada tanggal 29 Agustus 2023, PT Professional Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut
              “Penggugat I” dan Pengendali Baru yang selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan
              Penggugat II secara bersama-sama disebut “Para Penggugat”), mengajukan gugatan Tata Usaha
              Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung selanjutnya disebut
              “Tergugat I” dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut “Tergugat
              II” sehubungan dengan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Para
              Penggugat di wilayah Kabupaten Badung yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II. Perkara ini masih
              dalam proses peninjauan kembali.

     II.      Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
              (Register Perkara No. 19/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
              Pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengendali Baru yang selanjutnya disebut "Penggugat", mengajukan
              gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung
              selanjutnya disebut "Tergugat" sehubungan dengan tidak diterbitkannya Persetujuan Bangunan




                                                          13
Page 16
         Gedung atas menara telekomunikasi yang dimiliki Penggugat. Perkara ini masih dalam proses
         peninjauan kembali.

Sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam
perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat memberikan dampak
material yang merugikan terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Pengendali Baru.
Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan Pengendali Baru melalui informasi yang
tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat
ini tidak sedang terlibat dalam perkara, baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat
memberikan dampak material yang merugikan terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan
usaha Perusahaan Sasaran.


                          V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN


1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 15 Maret 2004,
dibuat dihadapan Fajra Rizqi Nasution, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-12023.HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Mei 2004 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090415120855 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Timur
dibawah No. Agenda 1137/BH 09.04/VIII/04 tanggal 30 Juli 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 81 tanggal 10 Oktober 2023, Tambahan No. 31462.

Perusahaan Sasaran melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 132
tanggal 30 Agustus 2023, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.                                AHU-
0051661.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Kemenkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0111823 tanggal 30 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU0170053.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 30 Agustus
2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 ("Akta No. 132/2023").

Pada tanggal 26 April 2024 Perusahaan Sasaran memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-58/D.04/2024 dari
OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana dan mencatatkan
sahamnya di BEI pada tanggal 7 Mei 2024.

Anggaran Dasar terakhir Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 132/2023.

Perusahaan Sasaran berdomisili di Jakarta Selatan dan memiliki kantor terdaftar di Graha Mustika Ratu Jalan
Gatot Subroto No. 74-75, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870.

2.   Kegiatan Usaha

Sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Sasaran, kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah internet
service provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis tanpa kabel.

Saat ini, kegiatan usaha Perusahaan Sasaran adalah:
 I. Kegiatan usaha utama Perusahaan, sebagai berikut:
      1. Perdagangan Besar Piranti Lunak;
      2. Internet Service Provider;
      3. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
      4. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
      5. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
      6. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
      7. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
      8. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya;
      9. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar Dan Editing;
      10. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan Mice;
      11. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya;



                                                       14
Page 17
 II.    Kegiatan usaha penunjang Perusahaan, sebagai berikut:
        1. Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer;
        2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
        3. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya;
        4. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software);
        5. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi; dan
        6. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat-Alat Bantu Teknologi Digital.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah penyediaan layanan jasa internet yang
mencakup berbagai segmen pasar dan media transmisi, meliputi Dedicated Internet Access, Broadband Internet
Access, Microwave Internet Access dan Nethome Internet Access. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh
Perusahaan Sasaran telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perusahaan
Sasaran sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.

3.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sesudah Pengambilalihan yang tercantum dalam
Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 sebagaimana telah dilaporkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku
Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran kepada publik:

                                                              Nilai nominal Rp50 setiap saham
                    Keterangan
                                                       Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)   (%)
  A. Modal Dasar                                           4.400.000.000       220.000.000.000
  B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
      PT Iforte Solusi Infotek                              550.000.000        27.500.000.000     40,00
      Verah Wahyudi Singgih Wong*                           550.026.900        27.501.345.000     40,00
      Samuel Adi Mulia**                                        137.800             6.890.000      0,01
      Agus Setiono                                              120.100             6.005.000      0,01
      Djoni                                                  75.000.000         3.750.000.000      5,45
      Masyarakat (lain-lain di bawah 5%)                    199.715.200         9.985.760.000     14,53
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                          1.375.000.000        68.750.000.000       100
  Penuh
  C. Saham Dalam Portepel                                 3.025.000.000       151.250.000.000         -
*)       Termasuk kepemilikan saham tidak langsung a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto
**)      Mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 April 2025 dan
         berlaku efektif sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Sasaran tanggal 16 Juni
         2025.

4.     Pengurusan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama             :    Anita Anwar
 Komisaris Independen        :    Ahmad Alamsyah Saragih

Direksi
 Direktur Utama               :    Agus Setiono
 Direktur                     :    Adrian Renaldy




                                                     15
Page 18
Berikut ini adalah keterangan mengenai perangkat organisasi Perusahaan Sasaran sesuai dengan Tata Kelola
Perusahaan yang baik (good corporate governance):




Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK/RA/DIR-KOM/XI/2023 tanggal 18 November 2023,
susunan Komite Audit Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

Ketua            : Ahmad Alamsyah Saragih
Anggota          : Sudarmana
Anggota          : Sundara Ichsan

Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan Surat Ketetapan No.023/CS-RA/IPO/DIT/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Direksi Perusahaan
Sasaran telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yaitu Maureen Graciela.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/HR/SK-DIR/XI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Ketua            : Ahmad Alamsyah Saragih
Anggota          : Verah Wahyudi Singgih Wong
Anggota          : Ivan Kurniawan

5.   Hubungan Afiliasi

Sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan
Sasaran.


      VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya
sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah




                                                    16
Page 19
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
   Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
   mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
   Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 24 Juli 2025;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
   pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi Saham menjadi bentuk scripless.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini.

                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5,
                         Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                         Telepon: +6221- 29745222
                                     Alamat e-mail: opr@adimitra-jk.co.id

FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari sejak pukul 09.00 WIB pada tanggal1 Juli 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 30 Juli 2025.

4.   Penawaran Tender Wajib

Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:

a.   Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:

- Pemegang Saham Individual
  •  Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
  •  Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.

- Pemegang Saham Institusi
  •  Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris;
  •  Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
     institusi;
  •  Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.

Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.




                                                    17
Page 20
b.   Bukti Penerimaan

Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian pemohon kemudian akan
melakukan input CA Election saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama pemohon pada sistem
C-BEST dan secara otomatis efek pemohon akan terblokir dengan keterangan “Blocked for CA”.

Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode Penawaran
Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan
dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Saham Perusahaan Sasaran yang telah terblokir untuk CA tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas
nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, pemohon, yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib, dapat menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum proses Penawaran
Tender Wajib berakhir, melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam
Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis
beserta dengan alasan pembatalan kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.

d.   Verifikasi

Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan Terdaftar ke dalam Rekening Penampungan dalam
rangka menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk dan BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perusahaan Sasaran oleh pemohon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

e.   Pembayaran

Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pemohon
yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.

Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap pemohon yang disetujui. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

f.   Biaya Transaksi

Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya
transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

g.   Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib

Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 18 Agustus 2025.




                                                      18
Page 21
           VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

a.   Konsultan Hukum

Makes & Partners Law Firm
Nama Rekan: Iwan Setiawan, S.H
STTD No.: STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH Mansyur Kav.126
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +6221-5747181
Faksimili: +6221-5747180
Alamat e-mail: makes@makeslaw.com

Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

b.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Nama: FM Arwan Prianda
Jabatan: Kepala Fungsi Penyelesaian & Kustodian
Deutsche Bank Building lt.18
Jl. Imam Bonjol, No.80 Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29
Faksimili: +6221-50985788
Alamat e-mail: Operation@verdhana.id

Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.

c.   Kustodian Sentral

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: +6221-52991099
Faksimili: +6221-52991199
Alamat e-mail: pe@ksei.co.id

Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon
yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

d.   Biro Administrasi Efek

PT Adimitra Jasa Korpora
Nama: Andry
Jabatan: Direktur
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221- 29745222
Faksimili: +6221-29289961
Alamat e-mail: opr@adimitra-jk.co.id



                                                      19
Page 22
                                  VIII.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:


                                         Biro Administrasi Efek
                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                   Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
                       Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                        Telepon: +6221- 29745222
                                        Faksimili: +6221-29289961
                                   Alamat e-mail: opr@adimitra-jk.co.id

                                  Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
                                  PT Verdhana Sekuritas Indonesia
           Deutsche Bank Building, Lantai 18 Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia
                                   Telepon: +6221-50985721/25/29
                                     Faksimili: +6221-50985788




                                                  20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published30 Jun 2025
Pages22
Characters80,624
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.1 ×8
linked org Mustika Ratu p.1 ×3
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×3
linked person Verah Wahyudi Singgih Wong p.2 ×10
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.8 ×2
linked person Samuel Adi Mulia p.9 ×3
linked person Budi Aditya Erna Mulyanto p.9 ×4
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.15
linked person Anita Anwar p.17
linked person Ahmad Alamsyah Saragih p.17 ×3
linked person Maureen Graciela. p.18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×4
possible person Agus Setiono p.9 ×4
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.12 ×6
possible person Peter Djatmiko p.15
possible person Hartono Tanuwidjaja p.15
possible person Adrian Renaldy p.17
possible person Iwan Setiawan p.21
unresolved org REMALA ABADI TBK p.1 ×6
unresolved org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Verdhana Sekuritas Indonesia Deutsche Bank Building p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×4
unresolved org KPPU p.4 ×4
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.4
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Verdhana Sekuritas Indonesia p.5
unresolved person Verah Wahyudi Singgih | 506.000.000 | 974 | 492.844.000.000 Wong p.6
unresolved person Verah Wahyudi Singgih 1.104.909.500 | 55.245.475.000 Wong p.9
unresolved org PT Prisma Sentra Telekomunikasi p.12 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.12
unresolved org PT Iforte Solusi Infotek. Akta p.12
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.12
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.12 ×3
unresolved person Fajra Rizqi Nasution · Notaris p.16
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.16
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.19 ×2
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.21
unresolved person KH Mansyur p.21
unresolved org PT Verdhana Sekuritas Indonesia Nama p.21
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock p.21
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.21
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Nama p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result