Back to announcement
20250630_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909444_lamp2.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi: 30 Juni 2025
Periode Penawaran Tender Wajib: 1 Juli 2025 – 30 Juli 2025
Tanggal Pembayaran: 11 Agustus 2025
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA,
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI
MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT REMALA ABADI TBK
(“PERUSAHAAN SASARAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL ATAU INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA
PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG
MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
INFORMASI MATERIAL, DAN/ATAU LAPORAN MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
Kegiatan Usaha Utama:
Kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT
(Very Small Aperture Terminal) (connectivity).
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon Menara BCA, Lantai 43
Jati, Kapupaten Kudus, Jawa Tengah 59347, Indonesia Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +(62-291) 43598 Telepon: +(62-21) 2358 6320
Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id Alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id
Situs web: www.iforte.id Situs web: www.iforte.id
Perusahaan Sasaran:
PT REMALA ABADI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang internet service provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis
tanpa kabel
Alamat:
Graha Mustika Ratu, Jalan Gatot Subroto No. 74-75
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Telepon: +6221 83709269
Alamat e-mail: corporatesecretary@remala.id
Situs web: www.remala.id
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus) Saham dengan
nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham Perusahaan Sasaran atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar
Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp267.823.799.400 (dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh
sembilan ribu empat ratus Rupiah).
Page 2
Verah Wahyudi Singgih Wong dan Jimmi Anka adalah para pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan
dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender
Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan
pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA TANGGAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI
PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN (DELISTING) SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DARI
BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN SASARAN MENJADI
PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Deutsche Bank Building, Lantai 18
Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29; Faksimili: +6221-50985788
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025
Page 3
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 angka 1
UUP2SK (sebagaimana didefinisikan di bawah), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Bapepam dan LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”)) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan
perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di Pasar Modal, beralih
dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK (“UU OJK”).
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
System).
1
Page 4
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia
menerima Penawaran Tender Wajib.
“Hari” berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Bursa” atau “Hari berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
Kerja” sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh BEI.
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
Wajib” dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh
empat Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“Harga Pengambilalihan” berarti harga yang dibayarkan untuk akuisisi 550.000.000 (lima ratus lima puluh
juta) Saham sebagaimana disepakati Pengendali Baru dan Penjual yaitu
sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham atau
sebesar Rp535.700.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima miliiar tujuh ratus juta
Rupiah).
“KPPU” berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama
Menteri Hukum Republik Indonesia.
‘“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
“Pemegang Saham Yang berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Penjual dan
Berhak” pemegang saham lainnya yang telah menyatakan keinginannya untuk tidak
berpartisipasi dan menawarkan Saham dalam Penawaran Tender Wajib, yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran pada
Tanggal Penutupan.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang secara langsung atau
tidak langsung memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran atau jumlah
yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penawaran Tender Wajib” berarti Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya
274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga
ribu seratus) Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, dengan Harga
Penawaran Tender Wajib sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat
Rupiah) per saham.
“Pengambilalihan” berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang dimiliki oleh
Penjual dengan jumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham, yang
merupakan 40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran.
“Pengendali Baru” atau berarti PT Iforte Solusi Infotek.
“Iforte”
2
Page 5
“Penjual” berarti pihak-pihak berikut ini yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang
Dijual yaitu Verah Wahyudi Singgih Wong dan Jimmi Anka.
“Peraturan KPPU berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
No.3/2023” Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Periode Penawaran Tender berarti periode yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan
Wajib” berakhir pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
“Perjanjian Pengikatan Jual berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 23 Desember 2024
Beli” atau “PPJB” sebagaimana diubah berdasarkan Perjanjian Penutupan tertanggal 30 April
2025, antara Iforte selaku pembeli dan Penjual berdasarkan mana
Pengambilalihan dilakukan.
“Perusahaan Efek Yang berarti PT Verdhana Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Deutsche Bank
Ditunjuk” Building, Lantai 18 Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta 10310.
“Perusahaan Sasaran” Berarti PT Remala Abadi Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya
tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran dalam Penawaran Tender
Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan
berkantor di Jalan Graha Mustika Ratu, Jalan Gatot Subroto No.74-75, Jakarta
Selatan DKI Jakarta 12870.
“POJK No.9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham biasa dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
disetor dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, yang tercatat
dan diperdagangkan di BEI.
“Saham Yang Berhak” berarti Saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sasaran selain
Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru, Penjual dan para pemegang saham
yang menyatakan keinginan mereka untuk tidak menawarkan Saham dalam
Penawaran Tender Wajib.
“Saham Yang Dijual” berarti 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) Saham.
“Tanggal Pembayaran” berarti 11 Agustus 2025, yaitu tanggal ketika pembayaran dilakukan kepada
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyampaikan FPTW yang sah.
“Tanggal Pembukaan” berarti 1 Juli 2025, yaitu tanggal awal Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menyampaikan FPTW.
“Tanggal Penutupan” berarti 30 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu tanggal terakhir Pemegang Saham
Yang Berhak dapat menyampaikan FPTW.
“Undang-Undang Pasar berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
Modal” atau “UUPM” November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608 sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
"WIB" berarti Waktu Indonesia Barat.
3
Page 6
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 April 2025, Iforte telah melakukan pengambilalihan atas 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta)
Saham dari Penjual yang merupakan 40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran. Pengambilalihan dilaksanakan melalui Crossing, dengan rincian sebagai berikut:
NO. PENJUAL JUMLAH SAHAM HARGA PER TOTAL HARGA
SAHAM PEMBELIAN
(Rp) (Rp)
1. Verah Wahyudi Singgih 506.000.000 974 492.844.000.000
Wong
2. Jimmi Anka 44.000.000 974 42.856.000.000
TOTAL 550.000.000 535.700.000.000
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut
berdasarkan PPJB:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pengendali Baru melalui
mekanisme Crossing.
2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
a) membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme Crossing.
b) melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Lebih lanjut, syarat dan ketentuan penting yang disyaratkan dalam PPJB agar terlaksananya Pengambilalihan,
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Diperolehnya persetujuan pasangan Penjual;
2. Diperolehnya persetujuan tertulis dari kreditur Perusahaan Sasaran mengenai perubahan pemegang
saham, Direksi dan Dewan Komisaris serta Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran; dan
3. Disampaikannya pemberitahuan pelunasan pinjaman yang tidak dapat ditarik kembali kepada kreditur
Perusahaan Sasaran.
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018, Pengendali
Baru telah (i) mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran dalam surat
Pengumuman atas Pengambilalihan Perusahaan Terbuka No. 023/EXT/ISI/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; (ii)
mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran melalui surat kabar Kontan
pada tanggal 2 Mei 2025; dan (iii) menyampaikan dokumen Penawaran Tender kepada OJK dalam waktu paling
lambat 2 hari kerja setelah pengumuman Pengambilalihan sesuai ketentuan Pasal 12 angka (3) POJK No.9/2018
melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tertanggal 5 Mei 2025.
Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pemegang saham pengendali Perusahaan Sasaran dari
Verah Wahyudi Singgih Wong ke Iforte, dimana Iforte merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Sasaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK No. 9/2018. Oleh karenanya, Iforte wajib
melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli
sebanyak-banyaknya 274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus)
Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat
Rupiah) per saham.
Tujuan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha
Pengendali Baru serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pengendali Baru
di bidang digital infrastruktur telekomunikasi. Perusahaan Sasaran memiliki kemampuan untuk mengembangkan
bisnis konektivitas untuk segmen B-to-C sehingga dapat melengkapi bisnis konektivitas Pengendali Baru yang
selama ini lebih difokuskan pada segmen B-to-B.
4
Page 7
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Jumlah saham Pengambilalihan yang dilakukan oleh dan antara Pengendali Baru dan Penjual, adalah (i) Verah
Wahyudi Singgih Wong sebanyak 506.000.000 saham yang merupakan 36,8% (tiga puluh enam koma delapan
persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor Perusahaan Sasaran dan (ii) Jimmi Anka sebanyak 44.000.000
(empat puluh empat juta) saham yang merupakan 3,2% (tiga koma dua persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor Perusahaan Sasaran.
Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali Baru berencana untuk melakukan
pembelian seluruh Saham Yang Berhak melalui Penawaran Tender Wajib dengan jumlah sebanyak-banyaknya
274.973.100 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus) Saham, yang
merupakan sebanyak-banyaknya sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
Sasaran. Dengan demikian, dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak akan berpartisipasi secara penuh
dengan menjual seluruh Saham Yang Berhak melalui mekanisme Penawaran Tender Wajib, maka total
kepemilikan saham Pengendali Baru akan berubah menjadi 824.973.100 (delapan ratus dua puluh empat juta
sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus) lembar saham atau setara dengan 60% (enam puluh persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran setelah penyelesaian Penawaran Tender
Wajib.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018 yaitu sebesar:
- Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham; atau
- Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 20 Januari
2025 yang merupakan tanggal diumumkannya negosiasi atas pembelian saham Perusahaan Sasaran oleh
Pengendali Baru melalui surat kabar harian Kontan dan situs web BEI sesuai dengan POJK No. 9/2018, yaitu
sebesar Rp727,7119 (tujuh ratus dua puluh tujuh koma tujuh satu satu sembilan Rupiah) per saham,
mana yang lebih tinggi.
Berdasarkan perbandingan harga tersebut, Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham.
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum
pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan pada tanggal 20 Januari 2025:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 19-Jan-25 31 20-Des-24 Rp800 61 20-Nov-24 Rp645
2 18-Jan-25 32 19-Des-24 Rp790 62 19-Nov-24 Rp645
3 17-Jan-25 Rp990 33 18-Des-24 Rp815 63 18-Nov-24 Rp645
4 16-Jan-25 Rp965 34 17-Des-24 Rp835 64 17-Nov-24
5 15-Jan-25 Rp970 35 16-Des-24 Rp835 65 16-Nov-24
6 14-Jan-25 Rp830 36 15-Des-24 66 15-Nov-24 Rp610
7 13-Jan-25 Rp795 37 14-Des-24 67 14-Nov-24 Rp625
8 12-Jan-25 38 13-Des-24 Rp800 68 13-Nov-24 Rp620
9 11-Jan-25 39 12-Des-24 Rp800 69 12-Nov-24 Rp580
10 10-Jan-25 Rp770 40 11-Des-24 Rp795 70 11-Nov-24 Rp610
11 9-Jan-25 Rp765 41 10-Des-24 Rp815 71 10-Nov-24
12 8-Jan-25 Rp775 42 9-Des-24 Rp800 72 9-Nov-24
13 7-Jan-25 Rp775 43 8-Des-24 73 8-Nov-24 Rp620
14 6-Jan-25 Rp785 44 7-Des-24 74 7-Nov-24 Rp615
15 5-Jan-25 45 6-Des-24 Rp750 75 6-Nov-24 Rp610
16 4-Jan-25 46 5-Des-24 Rp755 76 5-Nov-24 Rp610
5
Page 8
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
17 3-Jan-25 Rp770 47 4-Des-24 Rp745 77 4-Nov-24 Rp615
18 2-Jan-25 Rp780 48 3-Des-24 Rp750 78 3-Nov-24
19 1-Jan-25 49 2-Des-24 Rp725 79 2-Nov-24
20 31-Des-24 50 1-Des-24 80 1-Nov-24 Rp620
21 30-Des-24 Rp780 51 30-Nov-24 81 31-Okt-24 Rp635
22 29-Des-24 52 29-Nov-24 Rp750 82 30-Okt-24 Rp610
23 28-Des-24 53 28-Nov-24 Rp760 83 29-Okt-24 Rp630
24 27-Des-24 Rp770 54 27-Nov-24 84 28-Okt-24 Rp640
25 26-Des-24 55 26-Nov-24 Rp650 85 27-Okt-24
26 25-Des-24 56 25-Nov-24 Rp650 86 26-Okt-24
27 24-Des-24 Rp790 57 24-Nov-24 87 25-Okt-24 Rp655
28 23-Des-24 Rp785 58 23-Nov-24 88 24-Okt-24 Rp675
29 22-Des-24 59 22-Nov-24 Rp650 89 23-Okt-24 Rp695
30 21-Des-24 60 21-Nov-24 Rp650 90 22-Okt-24 Rp710
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 1 Juli 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 30 Juli
2025.
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib
melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di
BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 11 Agustus 2025. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran
Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Pengendali Baru merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“SMN”), suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di BEI. Nilai transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru tidak
memenuhi nilai transaksi material (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) bagi SMN berdasarkan Laporan Keuangan SMN (audited)
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Lebih lanjut, transaksi Pengambilalihan dilakukan dengan pihak-
pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SMN, atau afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan pengendali SMN. Oleh karena itu, Pengambilalihan bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 9/2018, dengan tetap mengingat uraian di atas, tidak
terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan perundang-undangan yang khusus
6
Page 9
mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau Perusahaan Sasaran) yang mewajibkan baik Pengendali Baru
maupun Perusahaan Sasaran untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari RUPS
masing-masing pihak dan/atau dari instansi berwenang sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran
Tender Wajib, selain daripada persetujuan dari OJK sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 9/2018.
Namun demikian, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3/2023, Pengendali Baru wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU, yang kewajiban penyampaiannya telah dipenuhi oleh Pengendali
Baru pada tanggal 11 Juni 2025.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini dan Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan
dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup, yang berasal dari
dana internal Pengendali Baru dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
8. Rencana Bisnis Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Hal
tersebut dilakukan dengan didukung oleh luasnya jaringan fiber optic yang sudah dimiliki oleh Pengendali Baru,
sehingga Perusahaan Sasaran diharapkan dapat dengan lebih cepat dan efisien mengembangkan bisnis
konektivitasnya. Selain itu, dengan menjadi bagian dari grup Pengendali Baru yang memiliki kinerja dan latar
belakang keuangan yang kuat, Perusahaan Sasaran juga diharapkan dapat memperoleh tingkat bunga pinjaman
yang lebih rendah.
III. LATAR BELAKANG AKUISISI, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Sebelum Pengambilalihan, berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan
yang tercantum dalam susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret
2025 sebagaimana telah dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan
Sasaran:
Nilai nominal Rp50 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 4.400.000.000 220.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Verah Wahyudi Singgih
1.104.909.500 55.245.475.000
Wong* 80,36
Jimmi Anka 44.000.000 2.200.000.000 3,20
Samuel Adi Mulia 117.300 5.865.000 0,01
Agus Setiono 104.300 5.215.000 0,01
Djoni 75.000.000 3.750.000.000 5,45
Masyarakat (lain-lain di
150.868.900 7.543.445.000 10,97
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan
1.375.000.000 68.750.000.000 100
dan Disetor Penuh
C. Saham Dalam Portepel 3.025.000.000 151.250.000.000 -
*) Termasuk kepemilikan saham tidak langsung a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto
Pengambilalihan oleh Pengendali Baru dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025, dengan total 550.000.000 (lima
ratus lima puluh juta) Saham yang dibeli dari Penjual.
7
Page 10
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sesudah
Pengambilalihan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 sebagaimana telah dilaporkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran:
Nilai nominal Rp50 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 4.400.000.000 220.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Iforte Solusi Infotek 550.000.000 27.500.000.000 40,00
Verah Wahyudi Singgih Wong* 550.026.900** 27.501.345.000 40,00
Samuel Adi Mulia 137.800 6.890.000 0,01
Agus Setiono 120.100 6.005.000 0,01
Djoni 75.000.000 3.750.000.000 5,45
Masyarakat (lain-lain di bawah 5%) 199.715.200 9.985.760.000 14,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.375.000.000 68.750.000.000 100
C. Saham Dalam Portepel 3.025.000.000 151.250.000.000 -
*) Termasuk kepemilikan saham tidak langsung a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto
**) Berdasarkan informasi yang diterima oleh Pengendali Baru dari Verah Wahyudi Singgih Wong, terdapat
penjualan saham oleh Verah Wahyudi Singgih Wong a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto sebanyak
48.882.600 saham dalam periode 31 Maret 2025 sampai dengan 31 Mei 2025
Berikut susunan struktur permodalan Perusahaan Sasaran dalam grup Pengendali Baru per tanggal 31 Mei 2025:
Pengambilalihan dilaksanakan dengan Harga Pengambilalihan sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat
Rupiah) per Saham. Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan
Sasaran yang sebelumnya merupakan Verah Wahyudi Singgih Wong menjadi Iforte, dan karenanya mewajibkan
Iforte untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No.9/2018. Pengendali Baru telah menerbitkan
pengumuman negosiasi untuk pelaksanaan Pengambilalihan dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut
kepada OJK dengan tembusan kepada BEI dan Perusahaan Sasaran pada tanggal 20 Januari 2025.
Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran merupakan saham biasa atas
nama yang memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan
8
Page 11
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada
Sahamnya terkait dengan pengeluaran suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima
dividen dan saham bonus selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat perkara yang
diajukan kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana atas Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru bermaksud untuk tetap menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai yang ada
saat ini dan melakukan efisiensi dan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran. Hal
tersebut dilakukan dengan didukung oleh luasnya jaringan fiber optic yang sudah dimiliki oleh Pengendali Baru,
sehingga Perusahaan Sasaran diharapkan dapat dengan lebih cepat dan efisien mengembangkan bisnis
konektivitasnya. Selain itu, dengan menjadi bagian dari grup Pengendali Baru yang memiliki kinerja dan latar
belakang keuangan yang kuat, Perusahaan Sasaran juga diharapkan dapat memperoleh tingkat bunga pinjaman
yang lebih rendah.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Pengendali Baru
tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
dan
iii. melikuidasi Perusahaan Sasaran.
Selain itu, tidak terdapat suatu kontrak yang telah ditandatangani antara Pengendali Baru dan Perusahaan
Sasaran atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
(i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material,
(ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau
(iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran,
dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
4. Ketentuan Lain
Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material di Pengadilan maupun sengketa lain di luar
Pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan
usaha Pengendali Baru, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Pengendali Baru berdasarkan surat pernyataan
tertanggal 5 Mei 2025. Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pengendali Baru melalui informasi yang tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan Pengendali
Baru, Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara, baik di Pengadilan maupun sengketa lain
di luar Pengadilan yang memiliki dampak non material ataupun material yang merugikan terhadap rencana
Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
Sebagai informasi, Pengendali Baru sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara, sengketa dan/atau
perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Pengendali Baru dengan rincian sebagai berikut:
I. Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
(Register Perkara No. 20/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
Pada tanggal 29 Agustus 2023, PT Professional Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut
“Penggugat I” dan Pengendali Baru yang selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan
Penggugat II secara bersama-sama disebut “Para Penggugat”), mengajukan gugatan Tata Usaha
Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung selanjutnya disebut
“Tergugat I” dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut “Tergugat
II” sehubungan dengan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Para
9
Page 12
Penggugat di wilayah Kabupaten Badung yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II. Perkara ini masih
dalam proses peninjauan kembali.
II. Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
(Register Perkara No. 19/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengendali Baru yang selanjutnya disebut "Penggugat", mengajukan
gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung
selanjutnya disebut "Tergugat" sehubungan dengan tidak diterbitkannya Persetujuan Bangunan
Gedung atas menara telekomunikasi yang dimiliki Penggugat. Perkara ini masih dalam proses
peninjauan kembali.
5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, Pengendali baru wajib
mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1)
POJK No. 9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib
selesai dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK
No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran melakukan aksi
korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK
No.9/2018.
IV. KETERANGAN MENGENAI PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru didirikan dengan nama “PT Prisma Sentra Telekomunikasi” berdasarkan Akta Pendirian No. 174,
tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997,
tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November
1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No.
889.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat
di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi diubah
menjadi PT Iforte Solusi Infotek. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.04.TH.2002 tanggal 9 April 2002.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, anggaran dasar terakhir Pengendali Baru adalah sebagaimana
tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 (“Akta No. 145/2016”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal 31
Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019
(“Akta No. 306/2019”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Pemegang Saham No. 2 tanggal
25 Oktober 2021, dibuat oleh Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara
lain persetujuan dan pengesahan rencana perubahan domisili Iforte yaitu Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
10
Page 13
Iforte tentang Nama dan Tempat Kedudukan, persetujuan dan pengesahan pembukaan Kantor Cabang. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0464884 tanggal 26 Oktober 2021, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0185553.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021; dan
d. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan
Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022 ("Akta No. 5/2022”).
Pengendali Baru berkantor di Menara BCA, Lantai 43, Jl. MH Thamrin No.1, Jakarta 10310, Indonesia dengan
nomor telepon +6221-2358 6320 dan alamat e-mail: corpsec@iforte.co.id.
2. Bidang Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta No.
5/2022 yaitu (i) Informasi dan Komunikasi, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil, dan (iii) Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pengendali Baru dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. Instalasi Telekomunikasi (43212)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar
gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
ii. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61100)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi
titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap
dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang
melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi
tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui
jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
iii. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui
satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks
dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang
diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang
langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi
pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
iv. Internet Service Provider (61921)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
v. Jasa Sistem Komunikasi Data (61922)
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan
keamanan.
vi. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924)
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan
trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
11
Page 14
vii. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
viii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru adalah kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan
kabel serat optik serta penyediaan internet service dan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal)
(connectivity). Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pengendali Baru telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
usaha yang dapat dijalankan oleh Pengendali Baru sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Pengendali Baru yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 145/2016 juncto Akta No. 306/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Lembar %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia 789.416 789.416.000.000 99,999
2. SMN 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan 789.417 789.417.000.000 100,000
Disetor
Jumlah Saham Portepel 583 583.000.000
Berikut adalah struktur Pengendali Baru per tanggal 31 Desember 2024:
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, penerima manfaat Pengendali Baru adalah Victor Rachmat
Hartono dan Martin Basuki Hartono.
12
Page 15
4. Pengurusan
Susunan kepengurusan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
Direksi
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Direktur : Handoko Siputro
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran.
6. Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran.
7. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
ii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
iii. sejak pendiriannya, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya;
iv. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib;
v. sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat somasi, klaim, tuntutan hukum atau
gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
vi. tidak ada perjanjian atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran dan Pengendali Baru
yang memiliki dampak material terhadap Perusahaan Sasaran.
Sebagai informasi, Pengendali Baru sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara, sengketa dan/atau
perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Pengendali Baru dengan rincian sebagai berikut:
I. Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
(Register Perkara No. 20/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
Pada tanggal 29 Agustus 2023, PT Professional Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut
“Penggugat I” dan Pengendali Baru yang selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan
Penggugat II secara bersama-sama disebut “Para Penggugat”), mengajukan gugatan Tata Usaha
Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung selanjutnya disebut
“Tergugat I” dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut “Tergugat
II” sehubungan dengan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Para
Penggugat di wilayah Kabupaten Badung yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II. Perkara ini masih
dalam proses peninjauan kembali.
II. Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual –
(Register Perkara No. 19/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengendali Baru yang selanjutnya disebut "Penggugat", mengajukan
gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung
selanjutnya disebut "Tergugat" sehubungan dengan tidak diterbitkannya Persetujuan Bangunan
13
Page 16
Gedung atas menara telekomunikasi yang dimiliki Penggugat. Perkara ini masih dalam proses
peninjauan kembali.
Sampai dengan tanggal Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat baik dalam
perkara material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat memberikan dampak
material yang merugikan terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Pengendali Baru.
Sehubungan dengan Perusahaan Sasaran, berdasarkan pemeriksaan Pengendali Baru melalui informasi yang
tersedia pada domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Pengendali Baru, Perusahaan Sasaran saat
ini tidak sedang terlibat dalam perkara, baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat
memberikan dampak material yang merugikan terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan
usaha Perusahaan Sasaran.
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 15 Maret 2004,
dibuat dihadapan Fajra Rizqi Nasution, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-12023.HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Mei 2004 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090415120855 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Timur
dibawah No. Agenda 1137/BH 09.04/VIII/04 tanggal 30 Juli 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 81 tanggal 10 Oktober 2023, Tambahan No. 31462.
Perusahaan Sasaran melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 132
tanggal 30 Agustus 2023, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0051661.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Kemenkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0111823 tanggal 30 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU0170053.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 30 Agustus
2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 ("Akta No. 132/2023").
Pada tanggal 26 April 2024 Perusahaan Sasaran memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-58/D.04/2024 dari
OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana dan mencatatkan
sahamnya di BEI pada tanggal 7 Mei 2024.
Anggaran Dasar terakhir Perusahaan Sasaran adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 132/2023.
Perusahaan Sasaran berdomisili di Jakarta Selatan dan memiliki kantor terdaftar di Graha Mustika Ratu Jalan
Gatot Subroto No. 74-75, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Sasaran, kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah internet
service provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, jaringan tetap berbasis tanpa kabel.
Saat ini, kegiatan usaha Perusahaan Sasaran adalah:
I. Kegiatan usaha utama Perusahaan, sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Piranti Lunak;
2. Internet Service Provider;
3. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
4. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
5. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
6. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
7. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
8. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya;
9. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar Dan Editing;
10. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan Mice;
11. Aktivitas Penyewaan Dan Dewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya;
14
Page 17
II. Kegiatan usaha penunjang Perusahaan, sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer;
2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
3. Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya;
4. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software);
5. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi; dan
6. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat-Alat Bantu Teknologi Digital.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran adalah penyediaan layanan jasa internet yang
mencakup berbagai segmen pasar dan media transmisi, meliputi Dedicated Internet Access, Broadband Internet
Access, Microwave Internet Access dan Nethome Internet Access. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh
Perusahaan Sasaran telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perusahaan
Sasaran sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Sasaran yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berikut ini adalah struktur permodalan Perusahaan Sasaran sesudah Pengambilalihan yang tercantum dalam
Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 sebagaimana telah dilaporkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku
Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran kepada publik:
Nilai nominal Rp50 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 4.400.000.000 220.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
PT Iforte Solusi Infotek 550.000.000 27.500.000.000 40,00
Verah Wahyudi Singgih Wong* 550.026.900 27.501.345.000 40,00
Samuel Adi Mulia** 137.800 6.890.000 0,01
Agus Setiono 120.100 6.005.000 0,01
Djoni 75.000.000 3.750.000.000 5,45
Masyarakat (lain-lain di bawah 5%) 199.715.200 9.985.760.000 14,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.375.000.000 68.750.000.000 100
Penuh
C. Saham Dalam Portepel 3.025.000.000 151.250.000.000 -
*) Termasuk kepemilikan saham tidak langsung a/n suami Budi Aditya Erna Mulyanto
**) Mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 April 2025 dan
berlaku efektif sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Sasaran tanggal 16 Juni
2025.
4. Pengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anita Anwar
Komisaris Independen : Ahmad Alamsyah Saragih
Direksi
Direktur Utama : Agus Setiono
Direktur : Adrian Renaldy
15
Page 18
Berikut ini adalah keterangan mengenai perangkat organisasi Perusahaan Sasaran sesuai dengan Tata Kelola
Perusahaan yang baik (good corporate governance):
Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK/RA/DIR-KOM/XI/2023 tanggal 18 November 2023,
susunan Komite Audit Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Ketua : Ahmad Alamsyah Saragih
Anggota : Sudarmana
Anggota : Sundara Ichsan
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Ketetapan No.023/CS-RA/IPO/DIT/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Direksi Perusahaan
Sasaran telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yaitu Maureen Graciela.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/HR/SK-DIR/XI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Ahmad Alamsyah Saragih
Anggota : Verah Wahyudi Singgih Wong
Anggota : Ivan Kurniawan
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum dilaksanakannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan
Sasaran.
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya
sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
16
Page 19
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari
Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 24 Juli 2025;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana
pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi Saham menjadi bentuk scripless.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini.
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5,
Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221- 29745222
Alamat e-mail: opr@adimitra-jk.co.id
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari sejak pukul 09.00 WIB pada tanggal1 Juli 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 30 Juli 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Pemegang Saham Individual
• Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
• Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
- Pemegang Saham Institusi
• Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Komisaris;
• Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
institusi;
• Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.
17
Page 20
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian pemohon kemudian akan
melakukan input CA Election saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama pemohon pada sistem
C-BEST dan secara otomatis efek pemohon akan terblokir dengan keterangan “Blocked for CA”.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode Penawaran
Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan
dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perusahaan Sasaran yang telah terblokir untuk CA tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas
nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, pemohon, yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib, dapat menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum proses Penawaran
Tender Wajib berakhir, melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam
Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis
beserta dengan alasan pembatalan kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
d. Verifikasi
Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan Terdaftar ke dalam Rekening Penampungan dalam
rangka menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk dan BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perusahaan Sasaran oleh pemohon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
sehubungan dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh pemohon
yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan
pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
kustodian atas nama setiap pemohon yang disetujui. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya
transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 18 Agustus 2025.
18
Page 21
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
a. Konsultan Hukum
Makes & Partners Law Firm
Nama Rekan: Iwan Setiawan, S.H
STTD No.: STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH Mansyur Kav.126
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +6221-5747181
Faksimili: +6221-5747180
Alamat e-mail: makes@makeslaw.com
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Nama: FM Arwan Prianda
Jabatan: Kepala Fungsi Penyelesaian & Kustodian
Deutsche Bank Building lt.18
Jl. Imam Bonjol, No.80 Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29
Faksimili: +6221-50985788
Alamat e-mail: Operation@verdhana.id
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
c. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: +6221-52991099
Faksimili: +6221-52991199
Alamat e-mail: pe@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon
yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
d. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Nama: Andry
Jabatan: Direktur
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221- 29745222
Faksimili: +6221-29289961
Alamat e-mail: opr@adimitra-jk.co.id
19
Page 22
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221- 29745222
Faksimili: +6221-29289961
Alamat e-mail: opr@adimitra-jk.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
Deutsche Bank Building, Lantai 18 Jl. Imam Bonjol, No. 80 Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-50985721/25/29
Faksimili: +6221-50985788
20
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
REMALA ABADI TBK
p.1 ×6
unresolved
org
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia Deutsche Bank Building
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×4
unresolved
org
KPPU
p.4 ×4
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia
p.5
unresolved
person
Verah Wahyudi Singgih | 506.000.000 | 974 | 492.844.000.000
Wong
p.6
unresolved
person
Verah Wahyudi Singgih
1.104.909.500 | 55.245.475.000
Wong
p.9
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.12 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.12
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infotek. Akta
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.12
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
person
Fajra Rizqi Nasution
· Notaris
p.16
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.16
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.19 ×2
unresolved
org
Konsultan Hukum Makes & Partners
p.21
unresolved
person
KH Mansyur
p.21
unresolved
org
PT Verdhana Sekuritas Indonesia Nama
p.21
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.21
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.21
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Nama
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.