Back to announcement
20250626_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909171_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.937
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda No. 00107/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025 Tanggal : 24 Juni 2025
Page 2 OCR 0.925
Nomor izin Usaha : 2.09.0033 KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS aa : No. 00107/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2025 Jakarta, 24 Juni 2025 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JBS berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) No. 08/SPK-CF/2025, tanggal 10 Juni 2025. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POIK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. KANTOR PUSAT ima Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah III No. 4d, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 ea (021) 739 7637 @& pusat@kipp-bestcoid
Page 3 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutof Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : " Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2042 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2025 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dengan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda. » Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. " Diskusi dengan Manajemen Perseroan. 2 Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JBS berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Sebelumnya, JBS telah menyampaikan kepada Pemegang Saham bahwa JBS berencana untuk melakukan refinancing atas Fasilitas Kredit Investasi Eksisting dengan ovistanding pinjaman sebesar Rp. 6.520.534.923.477,-.
Page 4 OCR 0.916
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JBS setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 6.560.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS per 31 Desember 2024 : Struktur Kepemilikan Saham JBS Per 31 Desember 2024 PT Jasa Marga PT Wijaya Karya PT Pembangunan PT Bangun Tiipt (Persero, Tbk (Persero), Tbk Perumahan (Persero), Saran (0,578 (67,399) (18,291) Tbk (13,7596) arane:(0574) | | J PT Jasamarga Balikpapan Somarinda Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2025 antara Perseroan dan JBS, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : " Sifat dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal JBS telah membayar seluruh atau sebagian Pokok Fasilitas Pinjaman, maka Fasilitas Pinjaman ini akan berkedudukan sebagai senior loan dan tidak disubordinasikan terhadap perjanjian pinjaman JBS lainnya. Tujuan Fasilitas Pinjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat atas seluruh outstanding pinjaman JBS berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. 3 Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 6.560.000.000.000,-.
Page 5 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau sampai dengan dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika ada) mana yang lebih dahulu terjadi. Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini sesuai dengan jangka waktu perjanjian sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik tersebut. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman ke dalam rekening JBS sesuai bukti transfer, maka JBS mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JBS), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Bunga dan Biaya Provisi — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JBS diwajibkan membayar Bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga 8,254 p.a. secara simple interest. — Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya Bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. — JBS wajib membayarkan biaya provisi sebesar 0,2546 secara proporsional sampai dengan pelunasan Fasilitas Pinjaman sesuai jangka waktu penarikan dalam surat permohonan penarikan dari JBS sebagaimana Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini dan wajib dibayarkan oleh JBS pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman atau saat perpanjangan jangka waktu penarikan sebagaimana Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini paling lambat 5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan/invoice dari Perseroan. — Atas Fasilitas Pinjaman ini, JBS dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dengan ketentuan : i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setiap adanya penambahan p/afond Fasilitas Pinjaman, ii.” Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JBS: ii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JBS paling lambat 5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan/'invoice dari Perseroan. — Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JBS atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.
Page 6 OCR 0.955
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS JBS berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan perjanjian ini. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JBS setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JBS wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. Bukti potong pajak penghasilan pada ayat & Pasal ini wajib disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada bulan berikutnya. 2 Tata Cara Pengembalian Utang JBS wajib melunasi seluruh hutang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymeni) selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau paling lambat 14 hari kalender setelah JBS menerima pencairan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan, mana yang lebih dahulu terjadi. Pelunasan atas hutang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal pelunasan hutang. Sebelum dilakukan pembayaran atas hutang JBS sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas hutang terlebih dahulu antara JBS dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina, yaitu JNT Regional Division Perseroan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai hutang yang ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, dan perwakilan dari JBS yaitu Direktur Utama JBS, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu JNT Regional Division Senior General Manager Perseroan. Dalam hal JBS telah melunasi seluruh hutang JBS kepada Perseroan, maka Perseroan dan JBS akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak maksimal 30 hari kalender setelah pelunasan. Pelunasan pada ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk menjaga cash #ow JBS dalam beberapa tahun kedepan dan dalam rangka memberikan kelonggaran pengelolaan cash #ow kaitannya kewajiban membayar pokok Kredit Investasi, JBS masih mengalami defisit cash flow dikarenakan EBITDA yang dihasilkan saat ini belum mampu mencukupi kebutuhan. Maka dari itu, JBS memerlukan adanya refinancing atas Kredit Investasi yang dimiliki saat ini, sehingga dengan demikian dapat memperpanjang tenor dan memberikan kelonggaran bagi JBS dengan mengatur jadwal pembayaran pokok serta tidak diperlukannya #op-up ekuitas dari pemegang saham.
Page 7 OCR 0.898
Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah : " Dengan dilaksanakannya transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham ini, maka Perseroan tidak perlu melakukan #op-up ekuitas apabila ekuitas JBS memiliki angka yang negatif. " JBS akan dapat melakukan pemenuhan pembayaran kewajiban pembayaran pokok kredit investasi. z JBS akan mendapatkan tambahan tenor dalam proses refinancing dan cicilan pokok yang lebih landai. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi ini adalah meningkatnya pengeluaran kas Perseroan. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi | Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 37 Desember 2024 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 4.810.319 (4.560.000) 250.319 Investasi jangka pendek 22.711 0 227N1 Piutang lain-lain 1.142.927 6.560.000 7.702.927 Persediaan 147.978 0 147.978 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 106.727 fe 106.727 Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854 Dana dibatasi penggunaannya 487.735 kel 487.735 Total Aset Lancar 6.854.331 2.000.000 8.854.331 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 312.946 0 312.946 Dana dibatasi penggunaannya 232.739 lo 232.739 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939 Aset tetap - neto 507.465 0 507.465 Properti investasi - neto 979.181 979.181 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666 Lainnya 87.074 0 87.074 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 259.846 0 259.846 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 0 1.407.403 Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 Oo 133.872.108 TOTAL ASET 140.726.439 2.000.000 142.726.439
Page 8 OCR 0.908
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 144.777 0 144.777 Utang kontraktor 494.361 0 494.361 Utang pajak 1.806.578 kol 1.806.578 Beban akrual 10.354.508 0 10.354.508 Utang bank 573.213 0 573.213 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 4.882.857 0 4.882.857 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0 Utang obligasi 286.000 0 286.000 Liabilitas sewa 64.199 0 64.199 Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154 Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 921.785 kel 921.785 Total Liabilitas Jangka Pendek. 20.360.544 0 20.360.544 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436 Utang kontraktor jangka panjang 600.776 0 600.776 Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 52.078.327 2.000.000 54.078.327 Utang lembaga keuangan bukan bank, 272.000 0 272.000 Utang obligasi 1.538.161 Kol 1.538.161 Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008 Liabilitas sewa 59.819 0 59.819 Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207 Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197 Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588 Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 2.000.000 64.824.742 TOTAL LIABILITAS 83.185.286 2.000.000 85.185.286 EKUITAS Modal saham 3.628.936 Oo 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.962.273 0 1.962.273 Saldo laba : Talah ditentukan pengguneannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)
Page 9 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024 Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas Induk 34043032 0 34.043.034 Kepentingan mon pengendat 23.498.119 o 23.498.119 TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS T10.726.439 2.000.000 142.726.439 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS akan menggunakan sumber dana yang berasal dari kas Perseroan dan pinjaman perbankan. Rencana Transaksi akan berpengaruh pada berkurangnya saldo kas dan setara kas sebesar Rp. 4.560.000.000.000,-, bertambahnya saldo piutang lain-lain sebesar Rp. 6.560.000.000.000,- dan bertambahnya saldo utang bank sebesar Rp. 2.000.000.000.000,-. | Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JBS berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2025 antara Perseroan dan JBS sepakat bahwa jumlah p/afond pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 6.560.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 11,4096 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3946, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 10 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. 2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2025 adalah sebesar 8,256 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,0096. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar. Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. j 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman PT Jasamarga Balikpapan Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah wajar. Hormat kami, (F KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN D Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri) Rekan ljin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. : 07-5-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun
p.3 ×4
unresolved
org
PT Bangun Tiipt
p.4
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Somarinda
p.4
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri)
· Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
778 ms
13 Sep 2026 15:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}