Skip to content
Back to announcement

20250626_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909171_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.937
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

No. 00107/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025
Tanggal : 24 Juni 2025

Page 2 OCR 0.925
Nomor izin Usaha : 2.09.0033

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS aa :

No. 00107/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2025
Jakarta, 24 Juni 2025

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
(JBS), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan
dipercepat atas pinjaman JBS berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Kewajaran Dalam Rangka
Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS)
No. 08/SPK-CF/2025, tanggal 10 Juni 2025.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POIK

No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

KANTOR PUSAT

ima Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah III No. 4d, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 ea (021) 739 7637 @& pusat@kipp-bestcoid

Page 3 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

" Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan
audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2042 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun
2025 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dengan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

" Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

2 Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JBS
berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

Sebelumnya, JBS telah menyampaikan kepada Pemegang Saham bahwa JBS berencana
untuk melakukan refinancing atas Fasilitas Kredit Investasi Eksisting dengan ovistanding
pinjaman sebesar Rp. 6.520.534.923.477,-.
Page 4 OCR 0.916
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JBS setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 6.560.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS
dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS
per 31 Desember 2024 :

Struktur Kepemilikan Saham JBS Per 31 Desember 2024

PT Jasa Marga PT Wijaya Karya PT Pembangunan PT Bangun Tiipt
(Persero, Tbk (Persero), Tbk Perumahan (Persero), Saran (0,578
(67,399) (18,291) Tbk (13,7596) arane:(0574)

| | J

PT Jasamarga Balikpapan
Somarinda

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan
Samarinda Tahun 2025 antara Perseroan dan JBS, yang selanjutnya disebut para pihak
bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :

" Sifat dan Tujuan Pinjaman
Fasilitas Pinjaman adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal JBS telah
membayar seluruh atau sebagian Pokok Fasilitas Pinjaman, maka Fasilitas Pinjaman ini
akan berkedudukan sebagai senior loan dan tidak disubordinasikan terhadap perjanjian
pinjaman JBS lainnya. Tujuan Fasilitas Pinjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan
pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat atas seluruh outstanding pinjaman JBS
berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

3 Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan
oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 6.560.000.000.000,-.
Page 5 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Jangka Waktu Perjanjian

Jangka waku perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani
oleh para pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau sampai dengan
dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika
ada) mana yang lebih dahulu terjadi.

Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini sesuai dengan jangka waktu perjanjian
sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih
terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka
JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik
tersebut.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman ke dalam rekening JBS sesuai bukti transfer, maka JBS mengakui benar-benar
dan secara sah telah berhutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah
ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JBS), berikut
bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian
Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan perjanjian
ini dan ketentuan yang berlaku.

Bunga dan Biaya Provisi

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JBS diwajibkan membayar
Bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga 8,254 p.a. secara simple
interest.

— Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya Bunga
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.

— JBS wajib membayarkan biaya provisi sebesar 0,2546 secara proporsional sampai
dengan pelunasan Fasilitas Pinjaman sesuai jangka waktu penarikan dalam surat
permohonan penarikan dari JBS sebagaimana Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini dan
wajib dibayarkan oleh JBS pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman atau saat
perpanjangan jangka waktu penarikan sebagaimana Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini
paling lambat 5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan/invoice dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JBS dikenakan biaya administrasi untuk keperluan
penggantian biaya penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dengan
ketentuan :

i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani
dan setiap adanya penambahan p/afond Fasilitas Pinjaman,
ii.” Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan
disampaikan Perseroan kepada JBS:
ii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JBS paling lambat 5
hari kerja setelah JBS menerima tagihan/'invoice dari Perseroan.

— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian
sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JBS atas dasar pembagi tetap 360
hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.
Page 6 OCR 0.955
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

JBS berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan perjanjian ini.

Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JBS setiap bulan dimulai pada tanggal
26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya
suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam
setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga
yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman
pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja maka JBS wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk
oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya.

Bukti potong pajak penghasilan pada ayat & Pasal ini wajib disampaikan kepada
Perseroan paling lambat pada bulan berikutnya.

2 Tata Cara Pengembalian Utang

JBS wajib melunasi seluruh hutang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymeni)
selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau paling lambat 14 hari kalender setelah
JBS menerima pencairan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan atau
perbankan, mana yang lebih dahulu terjadi.

Pelunasan atas hutang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan hutang.

Sebelum dilakukan pembayaran atas hutang JBS sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas hutang terlebih dahulu antara JBS
dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor
Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina,
yaitu JNT Regional Division Perseroan, yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai hutang yang
ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor
Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, dan perwakilan dari
JBS yaitu Direktur Utama JBS, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu JNT Regional
Division Senior General Manager Perseroan.

Dalam hal JBS telah melunasi seluruh hutang JBS kepada Perseroan, maka
Perseroan dan JBS akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang
ditandatangani oleh para pihak maksimal 30 hari kalender setelah pelunasan.
Pelunasan pada ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada)
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk menjaga cash #ow JBS dalam beberapa tahun
kedepan dan dalam rangka memberikan kelonggaran pengelolaan cash #ow kaitannya
kewajiban membayar pokok Kredit Investasi, JBS masih mengalami defisit cash flow
dikarenakan EBITDA yang dihasilkan saat ini belum mampu mencukupi kebutuhan. Maka dari
itu, JBS memerlukan adanya refinancing atas Kredit Investasi yang dimiliki saat ini, sehingga
dengan demikian dapat memperpanjang tenor dan memberikan kelonggaran bagi JBS
dengan mengatur jadwal pembayaran pokok serta tidak diperlukannya #op-up ekuitas dari
pemegang saham.
Page 7 OCR 0.898
Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah :

" Dengan dilaksanakannya transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham ini, maka
Perseroan tidak perlu melakukan #op-up ekuitas apabila ekuitas JBS memiliki angka yang

negatif.

" JBS akan dapat melakukan pemenuhan pembayaran kewajiban pembayaran pokok

kredit investasi.

z JBS akan mendapatkan tambahan tenor dalam proses refinancing dan cicilan pokok

yang lebih landai.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi ini adalah
meningkatnya pengeluaran kas Perseroan.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai

berikut :
(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi | Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 37 Desember 2024

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4.810.319 (4.560.000) 250.319
Investasi jangka pendek 22.711 0 227N1
Piutang lain-lain 1.142.927 6.560.000 7.702.927
Persediaan 147.978 0 147.978
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 106.727 fe 106.727
Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854
Dana dibatasi penggunaannya 487.735 kel 487.735
Total Aset Lancar 6.854.331 2.000.000 8.854.331
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 312.946 0 312.946
Dana dibatasi penggunaannya 232.739 lo 232.739
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939
Aset tetap - neto 507.465 0 507.465
Properti investasi - neto 979.181 979.181
Aset takberwujud - neto

Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666

Lainnya 87.074 0 87.074
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 0 259.846
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 0 1.407.403
Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 Oo 133.872.108
TOTAL ASET 140.726.439 2.000.000 142.726.439

Page 8 OCR 0.908
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 144.777 0 144.777
Utang kontraktor 494.361 0 494.361
Utang pajak 1.806.578 kol 1.806.578
Beban akrual 10.354.508 0 10.354.508
Utang bank 573.213 0 573.213
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 4.882.857 0 4.882.857
Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0
Utang obligasi 286.000 0 286.000
Liabilitas sewa 64.199 0 64.199
Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154
Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 921.785 kel 921.785
Total Liabilitas Jangka Pendek. 20.360.544 0 20.360.544
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436
Utang kontraktor jangka panjang 600.776 0 600.776
Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 52.078.327 2.000.000 54.078.327
Utang lembaga keuangan bukan bank, 272.000 0 272.000
Utang obligasi 1.538.161 Kol 1.538.161
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008
Liabilitas sewa 59.819 0 59.819
Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207
Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588
Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 2.000.000 64.824.742
TOTAL LIABILITAS 83.185.286 2.000.000 85.185.286
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 Oo 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.962.273 0 1.962.273
Saldo laba :
Talah ditentukan pengguneannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)

Page 9 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas Induk 34043032 0 34.043.034
Kepentingan mon pengendat 23.498.119 o 23.498.119
TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS T10.726.439 2.000.000 142.726.439

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS akan menggunakan sumber dana yang
berasal dari kas Perseroan dan pinjaman perbankan. Rencana Transaksi akan berpengaruh
pada berkurangnya saldo kas dan setara kas sebesar Rp. 4.560.000.000.000,-,
bertambahnya saldo piutang lain-lain sebesar Rp. 6.560.000.000.000,- dan bertambahnya
saldo utang bank sebesar Rp. 2.000.000.000.000,-. |

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JBS, yang
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS untuk pelunasan dipercepat
atas pinjaman JBS berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2025 antara
Perseroan dan JBS sepakat bahwa jumlah p/afond pinjaman yang akan diberikan oleh
Perseroan setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 6.560.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 11,4096 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3946, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai
dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan

Kepentingan.

Page 10 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2025 adalah
sebesar 8,256 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga
pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan
industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,0096. Dengan demikian tingkat suku
bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
diantara kisaran suku bunga pasar. j

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda untuk pelunasan dipercepat
atas pinjaman PT Jasamarga Balikpapan Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit
Investasi.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian

Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda adalah wajar.

Hormat kami,
(F KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

D

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri)

Rekan

ljin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. : 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.73 MB
Published26 Jun 2025
Pages10
Characters22,584
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×19
linked org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Wijaya Karya p.4
possible org KJPP BUDI p.10
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun p.3 ×4
unresolved org PT Bangun Tiipt p.4
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Somarinda p.4
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri) · Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 778 ms 13 Sep 2026 15:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result