Back to announcement
20250626_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909143_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT JASA MARGA (INDONESIA HIGHWAY CORPORATAMA) Tbk (“Perseroan”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk
Kegiatan Usaha:
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan
mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait
Kantor Operasional:
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526
Website: www.jasamarga.com
Email: investor.relations@jasamarga.co.id
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI
TRANSAKSI, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL
LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM
DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DEFINISI
JBS : PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
KEPI : Kode Etik Penilai Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
MAPPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
Perseroan : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar
Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Prosedur : Prosedur Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan di
Lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang ditetapkan oleh Direktur
Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
adanya Transaksi Afiliasi terkait Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan
Samarinda (selanjutnya disebut “JBS”) dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), dimana JBS merupakan perusahaan terkendali secara langsung oleh Perseroan
(selanjutnya disebut “Transaksi”).
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dengan telah dilaksanakannya
Transaksi pada tanggal 25 Juni 2025 yakni penandatanganan Addendum VII atas Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda nomor : 73/KONTRAK-
DIR/2020 tanggal 12 November 2020 (selanjutnya disebut “Addendum VII”), Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan
penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan Kewajiban Perseroan terhadap
ketentuan POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Jadwal dan Tanggal Transaksi
Transaksi dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 di Kantor Pusat Perseroan, Plaza Tol
Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
B. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JBS, dimana JBS
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan.
1/8
Page 3
C. Nilai Transaksi
Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah), sehingga total plafon SHL berdasarkan Addendum VII menjadi sebesar
Rp1.992.500.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus juta
Rupiah).
D. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Identitas Pihak I
a. Nama : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
b. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
c. Nomor Telepon : +6221 841 3630
d. Alamat e-mail : jsmr@jasamarga.co.id
e. Kegiatan Usaha : 1. Aktivitas Jalan Tol.
2. Aktivitas Perusahaan Holding.
f. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Keuangan dan : Pramitha Wulanjani
Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan : Mohamad Agus Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi dan : Fitri Wiyanti
Layanan
Direktur Human Capital : Yoga Tri Anggoro
dan Transformasi
.
g. Susunan : Nama Pemegang Lembar Komposisi
Kepemilikan Saham Saham (%)
Pemerintah Republik 5.080.509.840 70%
Indonesia
Publik 2.177.361.360 30%
Total 7.257.871.200 100,00%
.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
b. Alamat : Jalan Sungai Merdeka km 1,5 Samboja, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
c. Nomor Telepon : +62542-8703077
d. Alamat e-mail : tolbalikpapansamarinda@gmail.com
2/8
Page 4
e. Kegiatan Usaha : Perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan
pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait
atau menunjang kegiatan usaha.
f. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eko Sujiyanto
Komisaris : Muhammad Fauzin
Komisaris : Yuyun Pirngadi
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Taufiq
Direktur Operasi : Nanang Siswanto
Direktur Keuangan : Andree Iskandar
dan Administrasi
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 2.408.877 67,39%
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 653.798 18,29%
PT Pembangunan Perumahan 491.633 13,75%
(Persero) Tbk
PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 0,57%
Total 3.574.408 100,00%
.
h. Hubungan dengan : Perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan Perseroan.
E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Berdasarkan Pasal 1 pada POJK 42/2020 bahwa definisi Afiliasi merupakan hubungan
antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dalam hal ini JBS merupakan anak perusahaan dari
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan, sehingga dapat
dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK
TRANSAKSI
A. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Identititas Pihak I
a. Nama : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
b. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
c. Nomor Telepon : +6221 841 3630
d. Alamat e-mail : jsmr@jasamarga.co.id
e. Kegiatan Usaha : 1. Aktivitas Jalan Tol.
2. Aktivitas Perusahaan Holding.
3/8
Page 5
f. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Keuangan dan : Pramitha Wulanjani
Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan : Mohamad Agus Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi dan : Fitri Wiyanti
Layanan
Direktur Human Capital : Yoga Tri Anggoro
dan Transformasi
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
Pemerintah Republik 5.080.509.840 70%
Indonesia
Publik 2.177.361.360 30%
Total 7.257.871.200 100,00%
.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
b. Alamat : Jalan Sungai Merdeka km 1,5 Samboja, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
c. Nomor Telepon : +62542-8703077
d. Alamat e-mail : tolbalikpapansamarinda@gmail.com
e. Kegiatan Usaha : Perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan
pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait
atau menunjang kegiatan usaha.
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris Utama : Eko Sujiyanto
Komisaris : Muhammad Fauzin
Komisaris : Yuyun Pirngadi
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Taufiq
Direktur Operasi : Nanang Siswanto
Direktur Keuangan : Andree Iskandar
dan Administrasi
.
4/8
Page 6
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 2.408.877 67,39%
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 653.798 18,29%
PT Pembangunan Perumahan 491.633 13,75%
(Persero) Tbk
PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 0,57%
Total 3.574.408 100,00%
.
B. Objek Penilaian
Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana
Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman kepada JBS.
C. Tujuan Penilaian
Untuk memberikan opini Nilai Pasar Wajar atas Rencana Transaksi pemberian Fasilitas
Pinjaman kepada JBS sehingga dapat dijadikan informasi bagi Perseroan terkait dengan
keperluan transaksi afiliasi pada Perusahaan Terbuka.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi yang digunakan dalam penilaian ini yaitu melakukan reviu business plan. Kondisi
pembatas dalam investigasi hanya terbatas antara lain:
• Melakukan reviu terhadap laporan keuangan yang telah diaudit. Penilai tidak memiliki
kompetensi untuk melakukan audit atas laporan keuangan. Penilai berasumsi bahwa
laporan keuangan telah diaudit sesuai standar yang berlaku yang dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik yang kompeten.
• Melakukan reviu terhadap proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Manajemen Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (SPI
Edisi VII-2018), KEPI yang berlaku yang ditetapkan oleh MAPPI dan POJK 35/2020.
F. Kesimpulan Nilai
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan kepada JBS memiliki tingkat suku
bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar.
2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan Perseroan.
3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan terkait dengan Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan operasional
JBS.
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang
Saham oleh Perseroan kepada JBS adalah wajar.
5/8
Page 7
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Identitas Pihak I
a. Nama : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
b. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
c. Nomor Telepon : +6221 841 3630
d. Alamat e-mail : jsmr@jasamarga.co.id
e. Kegiatan Usaha : 1. Aktivitas Jalan Tol.
2. Aktivitas Perusahaan Holding.
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
.
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Keuangan dan : Pramitha Wulanjani
Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan : Mohamad Agus Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi dan : Fitri Wiyanti
Layanan
Direktur Human Capital : Yoga Tri Anggoro
dan Transformasi
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
Pemerintah Republik 5.080.509.840 70%
Indonesia
Publik 2.177.361.360 30%
Total 7.257.871.200 100,00%
.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
b. Alamat : Jalan Sungai Merdeka km 1,5 Samboja, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
c. Nomor Telepon : +62542-8703077
d. Alamat e-mail : tolbalikpapansamarinda@gmail.com
e. Kegiatan : Perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan
Usaha pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait atau
menunjang kegiatan usaha.
6/8
Page 8
f. Susunan : Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris Utama : Eko Sujiyanto
Komisaris : Muhammad Fauzin
Komisaris : Yuyun Pirngadi
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Taufiq
Direktur Operasi : Nanang Siswanto
Direktur Keuangan : Andree Iskandar
dan Administrasi
.
g. Susunan : Lembar Komposisi
Nama Pemegang Saham
Kepemilikan Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 2.408.877 67,39%
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 653.798 18,29%
PT Pembangunan Perumahan 491.633 13,75%
(Persero) Tbk
PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 0,57%
Total 3.574.408 100,00%
.
B. Objek Penilaian
Objek transaksi adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JBS, dimana JBS
merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan.
C. Tujuan Penilaian
Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi ketentuan dalam
POJK 42/2020.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
oleh Perseroan kepada JBS yang disusun oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan,
merupakan penilaian per 24 Juni 2025.
• Laporan keuangan proforma per 31 Desember 2024 disusun oleh Manajemen
Perseroan.
• Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Data proyeksi laporan keuangan sebelum dan setelah transaksi serta dampak keuangan
dari rencana transaksi kami peroleh dari Manajemen Perseroan.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode yang dilakukan dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif
berdasarkan data yang diperoleh dari pihak manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain
yang relevan dan kompeten. Selain itu, kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek
yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa
mengurangi validitas dari hasil kajian.
F. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, berkesimpulan bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
pinjaman pemegang saham pada JBS oleh Perseroan adalah wajar.
7/8
Page 9
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar
Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Laporan proforma laba (rugi) konsolidasi tidak menunjukkan adanya perubahan pada
pendapatan dan beban-beban yang dimiliki oleh Perseroan setelah dilaksanakannya Rencana
Transaksi.
VI. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Transaksi berupa pemberian SHL dari Perseroan kepada JBS, dengan Perseroan merupakan
salah satu pemegang saham eksisting di JBS sehingga terafiliasi dengan Perseroan, dan
transaksi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan cash deficiency support JBS
tahun 2025 serta untuk kebutuhan operasional lainnya.
VII. PENYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah sesuai Prosedur.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
(1) Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan POJK 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan POJK 17/2020; dan
(2) Semua Informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Jakarta, 26 Juni 2025
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Ari Wibowo
Corporate Secretary and Chief Administration Officer
HNG/SWW/ZYE
8/8
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda KEPI
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik MAPPI
p.2
unresolved
org
PT Bangun Tjipta Sarana
p.4 ×3
unresolved
org
Saptono & Rekan
p.8
unresolved
person
PENYATAAN
· KOMISARIS
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
764 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JBS, '
'dimana JBS'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JBS, dimana JBS',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}