Back to announcement
20250626_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909143_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda No. 00106/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025 Tanggal : 24 Juni 2025
Page 2 OCR 0.931
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS : Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00106/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2025 Jakarta, 24 Juni 2025 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash flow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi Investasi dan bunga Kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SH) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) No. 07/SPK-CF/2025, tanggal 04 Juni 2025. . Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadi Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 @ (021) 739 7637 M4 pusat@Kipp-bestco.id
Page 3 OCR 0.933
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cuto# Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : x laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2042 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK- DIR/2020, tanggal 14 September 2020. » Adendum | Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 12 November 2020. »- Adendum Il Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 2 Agustus 2021. » Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 20 Mei 2022. » Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 15 Desember 2022. » Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 27 Juni 2023.
Page 4 OCR 0.924
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS » Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 28 Juni 2024. «Draft Adendum VII Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loar) Antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk Dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021. » Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. " Diskusi dengan Manajemen Perseroan. " Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash flow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi Investasi dan bunga Kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Perseroan dan JBS telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 14 September 2020, dengan jumlah plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 197.486.517.000,-. Perjanjian tersebut telah di adendum beberapa kali : » Adendum | Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 12 November 2020, dengan jumlah plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 247.897.510.013,-. " Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 2 Agustus 2021, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 427.942.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 675.839.510.013,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. « Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 20 Mei 2022, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 463.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 833.658.000.000,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. » Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 15 Desember 2022, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 293.842.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah
Page 5 OCR 0.922
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS sebesar Rp. 1.127.500.000.000,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. » Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 27 Juni 2023, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 1.617.500.000.000,-, dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. » Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 28 Juni 2024, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 1.617.500.000.000,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Sehubungan dengan adanya kebutuhan penarikan pinjaman Pemegang Saham JBS pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan cash fow JBS, maka JBS bermaksud untuk memperpanjang masa penarikan pinjaman sampai dengan 30 Juni 2026 dan mengajukan peningkatan plafond pinjaman sebesar Rp. 375.000.000.000,- kepada Perseroan sehingga batas maksimum fasilitas pinjaman menjadi sebesar Rp. 1.992.500.000.000,-. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan dan JBS sepakat untuk membuat dan menandatangani Adendum VII atas Pinjaman Pemegang Saham. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 375.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,396. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS per 31 Desember 2024 : Struktur Kepemilikan Saham JBS Per 31 Desember 2024 PT Jasa Marga PT Wijaya Karya Erpaykansunan (Persero), Tbk (Persero), Tbk Perumahan (Persero), ba aa (67,3998) (18,299) Tbk (13,7598) " PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
Page 6 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 beserta adendumnya dan terakhir didasarkan pada Draft Adendum VII Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : » Sifat dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya berkedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi investasi dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi dan bunga Kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. "Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 1.992.500.000.000,-, dimana tambahan plafond pinjaman adalah sebesar Rp. 375.000.000.000,-. “Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak sampai satu tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JBS atau sampai dengan dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada) oleh JBS kepada Perseroan, mana yang lebih dahulu terjadi. » Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. - Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat porsi pokok Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pokok pinjaman yang belum ditarik. — Setelah syarat efektif pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian ini terpenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JBS dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Fasilitas Pinjaman.
Page 7 OCR 0.957
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JBS dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 perjanjian ini. Dalam hal JBS telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JBS. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JBS sesuai bukti transfer ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui dengan sebenar-benarnya dan secara sah sah telah berutang kepada kreditur, secara sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan kreditur dan diterima oleh JBS), berikut bunga, provisi, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada kreditur berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh kreditur merupakan bukti prima facie dari jumlah yang terutang oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final serta mengikat terhadap JBS dan juga merupakan bukti prima facie pada setiap proses hukum atau pengadilan. Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JBS setiap tahun di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan. Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan JBS, maka JBS wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan. Dalam hal koreksi perhitungan JBS sebagaimana dimaksud di atas disetujui secara tertulis oleh Perseroan, JBS akan menuangkan perhitungan utang tersebut dalam suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JBS yang sah dan perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap kewajiban JBS. Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi (sebagaimana relevan), pengembalian utang JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi. Bunga Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JBS sesuai buktti transfer ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui dengan sebenar-benarnya dan secara sah sah telah berutang kepada kreditur, secara sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan kreditur dan diterima oleh JBS), berikut bunga, provisi, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada kreditur berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh kreditur merupakan bukti prima facie dari jumlah yang terutang oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final serta mengikat terhadap JBS dan juga merupakan bukti prima facie pada setiap proses hukum atau pengadilan. Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JBS setiap tahun di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan. Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan JBS, maka JBS wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan.
Page 8 OCR 0.951
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS — Dalam hal koreksi perhitungan JBS sebagaimana dimaksud di atas disetujui secara tertulis oleh Perseroan, JBS akan menuangkan perhitungan utang tersebut dalam suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JBS yang sah dan perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap kewajiban JBS. — Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi (sebagaimana relevan), pengembalian utang JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi. Tata Cara Pengembalian Utang JBS wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut : - Pokok pinjaman dan bunga wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 perjanjian. — Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan realisasi arus kas JBS. — Setelah kewajiban pembayaran angsuran kredit sindikasi dinyatakan lunas, maka dalam hal terdapat saldo akhir arus kas pada tanggal jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, maka JBS wajib membayar angsuran pokok pinjaman dan.atau bunga dan/atau denda (apabila ada). — Dana yang dibayarkan oleh JBS terlebih dahulu akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JBS, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JBS dalam rangka pembayaran bunga pinjaman kredit investasi, kewajiban bunga pinjaman Dana Talangan Tanah, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional, sedangkan sejak awal operasi JBS masih mengalami defisit cash flow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga pinjaman membuat JBS terus mengalami defisit. Maka dari itu, diperlukan pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar JBS dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan melakukan pembayaran biaya operasional yang mendukung kinerja JBS. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian SHL, maka JBS akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran bunga pinjaman serta memenuhi pembayaran biaya operasional, sehingga JBS dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JBS. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 9 OCR 0.888
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 31 Desember 2024 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 4.810.319 (375.000) 4.435.319 Investasi jangka pendek 2 Oo 22.791 Piutang lain-lain 1.142.927 375.000 1.517.927 Persediaan 147.978 0 147.978 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 106.727 0 106.727 Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854 Dana dibatasi penggunaannya 487.735 kel 487.735 Total Aset Lancar 6.854.331 0 6.854.331 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 312.946 0 312.946 Dana dibatasi penggunaannya 232.739 0 232.739 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939 Aset tetap - neto 507.465 a 507.465 Properti investasi - neto 979.181 979.181 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666 Lainnya 87.074 0 87.074 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 259.846 fo 259.846 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 Oo 1.407.403 Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 0 133.872.108 TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 144.777 kel 144.777 Utang kontraktor 494.361 kel 494.361 Utang pajak 1.806.578 0 1.806.578 Beban akrual 10.354.508 kel 10.354.508 Utang bank 573.213 0 573.213 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 4.882.857 0 4.882.857 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0 Utang obligasi 286.000 0 286.000 Liabilitas sewa 64.199 kel 64.199 Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154 Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 921.785 kel 921.785 20.360.544 Kej 20.360.544 Total Liabilitas Jangka Pendek
Page 10 OCR 0.915
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) KETERANGAN Sebelum Transaksi 31 Desember 2024 Penyesuaian Setelah Transaksi 31 Desember 2024 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436 Utang kontraktor jangka panjang 600.776 Oo 600.776 Beban akrual jangka panjang 700.629 kel 700.629 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 52.078.327 kel 52.078.327 Utang lembaga keuangan bukan ) bank 272.000 272.000 Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161 Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008 Liabilitas sewa 59.819 0 59.819 Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207 Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 o 1.307.197 Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588 Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 0 62.824.742 TOTAL LIABILITAS 83.185.286 Oo 83.185.286 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non | pengendali 1.962.273 0 1.962.273 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) kel (1.344.089) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034 Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119 TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp. 375.000.000.000,-.
Page 11 OCR 0.943
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi Investasi dan bunga Kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Adendum VII Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JBS, Perseroan dan JBS sepakat bahwa jumlah penambahan p/afond pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp. 375.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,654 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,399o, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,2596, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 8,2556. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,0096. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.912
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan operasional PT Jasamarga Balikpapan Samarinda. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran iransaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah wajar. Hormat kami, KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN » Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri) Rekan Ijin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. : 07-5-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTIDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun
p.3 ×17
unresolved
org
PT Wijaya Karya Erpaykansunan (Persero)
p.5
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
880 ms
13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}