Skip to content
Back to announcement

20250626_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909143_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

No. 00106/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025
Tanggal : 24 Juni 2025

Page 2 OCR 0.931
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS :

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00106/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2025
Jakarta, 24 Juni 2025

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
(JBS), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash flow JBS yang akan digunakan
untuk pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi Investasi
dan bunga Kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Kewajaran Dalam Rangka
Pemberian Shareholder Loan (SH) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS)
No. 07/SPK-CF/2025, tanggal 04 Juni 2025. .

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadi Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 @ (021) 739 7637 M4 pusat@Kipp-bestco.id
Page 3 OCR 0.933
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cuto# Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

x laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan
audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» Laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material.

Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2042 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga
(Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-
DIR/2020, tanggal 14 September 2020.

» Adendum | Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 12 November 2020.

»- Adendum Il Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 2 Agustus 2021.

» Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 20 Mei 2022.

» Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 15 Desember 2022.

» Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 27 Juni 2023.
Page 4 OCR 0.924
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

»  Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 28 Juni 2024.

«Draft Adendum VII Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loar) Antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk Dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

" Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

" Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan cash flow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban untuk
pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi Investasi dan bunga Kredit Dana Talangan
Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Perseroan dan JBS telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang
Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan
Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 14 September 2020, dengan
jumlah plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada
JBS adalah sebesar Rp. 197.486.517.000,-. Perjanjian tersebut telah di adendum beberapa
kali :

» Adendum | Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 12 November 2020, dengan jumlah plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 247.897.510.013,-.

" Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 2 Agustus 2021, dengan penambahan plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 427.942.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 675.839.510.013,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021.

« Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 20 Mei 2022, dengan penambahan plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 463.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 833.658.000.000,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

» Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 15 Desember 2022, dengan penambahan
plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS
adalah sebesar Rp. 293.842.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah
Page 5 OCR 0.922
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

sebesar Rp. 1.127.500.000.000,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai
dengan tanggal 30 Juni 2023.

» Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 27 Juni 2023, dengan penambahan plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 490.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 1.617.500.000.000,-, dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024.

» Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 28 Juni 2024, dengan penambahan plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 490.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 1.617.500.000.000,- dengan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sampai dengan
tanggal 30 Juni 2025.

Sehubungan dengan adanya kebutuhan penarikan pinjaman Pemegang Saham JBS pada
tahun 2025 dengan mempertimbangkan cash fow JBS, maka JBS bermaksud untuk
memperpanjang masa penarikan pinjaman sampai dengan 30 Juni 2026 dan mengajukan
peningkatan plafond pinjaman sebesar Rp. 375.000.000.000,- kepada Perseroan sehingga
batas maksimum fasilitas pinjaman menjadi sebesar Rp. 1.992.500.000.000,-.

Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan dan JBS sepakat untuk membuat dan
menandatangani Adendum VII atas Pinjaman Pemegang Saham.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JBS adalah sebesar Rp. 375.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi
Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS

dengan porsi kepemilikan sebesar 67,396. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS
per 31 Desember 2024 :

Struktur Kepemilikan Saham JBS Per 31 Desember 2024

PT Jasa Marga PT Wijaya Karya Erpaykansunan
(Persero), Tbk (Persero), Tbk Perumahan (Persero), ba aa
(67,3998) (18,299) Tbk (13,7598) "

PT Jasamarga Balikpapan
Samarinda

Page 6 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 beserta
adendumnya dan terakhir didasarkan pada Draft Adendum VII Atas Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda Tahun 2021, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk
membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

» Sifat dan Tujuan Pinjaman
Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya
berkedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi investasi dan bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan cash #ow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban
untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi dan bunga Kredit Dana Talangan
Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

"Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan
oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 1.992.500.000.000,-, dimana
tambahan plafond pinjaman adalah sebesar Rp. 375.000.000.000,-.

“Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak
sampai satu tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JBS atau sampai dengan
dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada) oleh JBS
kepada Perseroan, mana yang lebih dahulu terjadi.

» Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini
sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.

- Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih
terdapat porsi pokok Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun,
maka JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pokok pinjaman yang belum
ditarik.

— Setelah syarat efektif pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal
5 perjanjian ini terpenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JBS dapat
dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan
penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas
Pinjaman yang akan ditarik dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Fasilitas
Pinjaman.
Page 7 OCR 0.957
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JBS
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 perjanjian ini.

Dalam hal JBS telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman, maka
pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam
lagi oleh JBS.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman oleh JBS sesuai bukti transfer ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui
dengan sebenar-benarnya dan secara sah sah telah berutang kepada kreditur, secara
sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman
yang diberikan kreditur dan diterima oleh JBS), berikut bunga, provisi, denda (apabila
ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar
oleh JBS kepada kreditur berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.
Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh kreditur merupakan bukti prima facie
dari jumlah yang terutang oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan
bersifat final serta mengikat terhadap JBS dan juga merupakan bukti prima facie pada
setiap proses hukum atau pengadilan.

Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JBS setiap tahun
di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan.

Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JBS, maka JBS wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan.

Dalam hal koreksi perhitungan JBS sebagaimana dimaksud di atas disetujui secara
tertulis oleh Perseroan, JBS akan menuangkan perhitungan utang tersebut dalam
suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JBS yang sah dan
perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap
kewajiban JBS.

Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi
(sebagaimana relevan), pengembalian utang JBS kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi.

Bunga

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman oleh JBS sesuai buktti transfer ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui
dengan sebenar-benarnya dan secara sah sah telah berutang kepada kreditur, secara
sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman
yang diberikan kreditur dan diterima oleh JBS), berikut bunga, provisi, denda (apabila
ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar
oleh JBS kepada kreditur berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.
Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh kreditur merupakan bukti prima facie
dari jumlah yang terutang oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan
bersifat final serta mengikat terhadap JBS dan juga merupakan bukti prima facie pada
setiap proses hukum atau pengadilan.

Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JBS setiap tahun
di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan.

Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JBS, maka JBS wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan.
Page 8 OCR 0.951
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

— Dalam hal koreksi perhitungan JBS sebagaimana dimaksud di atas disetujui secara
tertulis oleh Perseroan, JBS akan menuangkan perhitungan utang tersebut dalam
suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JBS yang sah dan
perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap
kewajiban JBS.

— Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi
(sebagaimana relevan), pengembalian utang JBS kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi.

Tata Cara Pengembalian Utang

JBS wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut :

- Pokok pinjaman dan bunga wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu
perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 perjanjian.

— Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan secara triwulanan dengan
mempertimbangkan realisasi arus kas JBS.

— Setelah kewajiban pembayaran angsuran kredit sindikasi dinyatakan lunas, maka
dalam hal terdapat saldo akhir arus kas pada tanggal jatuh tempo pembayaran pokok
pinjaman dan/atau bunga, maka JBS wajib membayar angsuran pokok pinjaman
dan.atau bunga dan/atau denda (apabila ada).

— Dana yang dibayarkan oleh JBS terlebih dahulu akan dianggap sebagai pembayaran
bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JBS, maka sisa pembayaran
akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JBS dalam rangka
pembayaran bunga pinjaman kredit investasi, kewajiban bunga pinjaman Dana Talangan
Tanah, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional, sedangkan sejak awal operasi
JBS masih mengalami defisit cash flow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu
membayar bunga pinjaman membuat JBS terus mengalami defisit. Maka dari itu, diperlukan
pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar JBS dapat memenuhi
kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan melakukan pembayaran biaya operasional yang
mendukung kinerja JBS.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL, maka JBS akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran bunga pinjaman serta memenuhi pembayaran biaya operasional, sehingga JBS
dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat
penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JBS.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :
Page 9 OCR 0.888
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4.810.319 (375.000) 4.435.319
Investasi jangka pendek 2 Oo 22.791
Piutang lain-lain 1.142.927 375.000 1.517.927
Persediaan 147.978 0 147.978
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 106.727 0 106.727
Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854
Dana dibatasi penggunaannya 487.735 kel 487.735
Total Aset Lancar 6.854.331 0 6.854.331
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 312.946 0 312.946
Dana dibatasi penggunaannya 232.739 0 232.739
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939
Aset tetap - neto 507.465 a 507.465
Properti investasi - neto 979.181 979.181
Aset takberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666
Lainnya 87.074 0 87.074
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 fo 259.846
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 Oo 1.407.403
Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 0 133.872.108
TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 144.777 kel 144.777
Utang kontraktor 494.361 kel 494.361
Utang pajak 1.806.578 0 1.806.578
Beban akrual 10.354.508 kel 10.354.508
Utang bank 573.213 0 573.213
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 4.882.857 0 4.882.857
Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0
Utang obligasi 286.000 0 286.000
Liabilitas sewa 64.199 kel 64.199
Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154
Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 921.785 kel 921.785
20.360.544 Kej 20.360.544

Total Liabilitas Jangka Pendek

Page 10 OCR 0.915
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

KETERANGAN

Sebelum Transaksi
31 Desember 2024

Penyesuaian

Setelah Transaksi
31 Desember 2024

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436
Utang kontraktor jangka panjang 600.776 Oo 600.776
Beban akrual jangka panjang 700.629 kel 700.629
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 52.078.327 kel 52.078.327
Utang lembaga keuangan bukan )
bank 272.000 272.000
Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008
Liabilitas sewa 59.819 0 59.819
Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207
Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 o 1.307.197
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588
Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 0 62.824.742
TOTAL LIABILITAS 83.185.286 Oo 83.185.286
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
| pengendali 1.962.273 0 1.962.273
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) kel (1.344.089)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034
Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119
TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar

Rp. 375.000.000.000,-.

Page 11 OCR 0.943
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JBS yang akan digunakan untuk
pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman Kredit Sindikasi Investasi dan
bunga Kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Adendum VII
Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JBS, Perseroan dan
JBS sepakat bahwa jumlah penambahan p/afond pinjaman yang akan diberikan oleh
Perseroan adalah sebesar Rp. 375.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,654 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,399o, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai
dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum VI Atas
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi ditambah
margin sebesar 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk
periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,2596, sehingga bunga Pinjaman
Pemegang Saham adalah sebesar 8,2556. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat
suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri
konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,0096. Dengan demikian
tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.912
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
diantara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
iransaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian

Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

»

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. : 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTIDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.58 MB
Published26 Jun 2025
Pages12
Characters28,197
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×51
linked org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda p.1 ×31
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org Wijaya Karya p.5
possible org KJPP BUDI p.12
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun p.3 ×17
unresolved org PT Wijaya Karya Erpaykansunan (Persero) p.5
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Ceri) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 880 ms 13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result