Back to announcement
20250626_CMNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908933_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CMNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
NOTARIS
HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H.
SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C -1900. HT.03.02 - Th. 1999, Tgl. 22 November 1999
SURAT KETERANGAN
Nomor : 047 / KNHC / VI / 2025,-
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Na ma : HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, SH
Jabatan : Notaris
Alamat : Jl. Pelepah Elok I Blok QA.2/12,
Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dengan ini menerangkan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA
Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Rapat”).
Bahwa Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.960.073.083 (lima miliar sembilan ratus enam
puluh juta tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tiga) saham atau sebesar 98,6835% (sembilan
puluh delapan koma enam delapan tiga lima persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
yaitu sebesar 6.039.586.325 (enam miliar tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam
ribu tiga ratus dua puluh lima) saham oleh PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA
Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”).
- Bahwa Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 24 Juni 2025, Nomor
33.-
Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut telah disetujui melalui Pemungutan Suara.
- Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
Acara Pertama:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran
Umum Terbatas III (PUT III) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
sebanyak-banyaknya 2.232.846.365 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus
empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima) lembar saham, sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor : 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan untuk selanjutnya
memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan PUT
III Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan penerbitan saham-
saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT III Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, selanjutnya menyatakan dan menyusun kembali
perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan berdasarkan hasil
pelaksanaan PUT III Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut ke dalam akta
yang dibuat dihadapan Notaris.
b. Mengajukan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan jika diperlukan berhak membuat perubahan dan/atau perbaikan
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan
tersebut.
Jl. Pelepah Elok I Blok QA 2 No. 12 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
Phone : 021- 45847719 ( Hunting), 45845584,45855159 Fax.: (021) 45841129, Hp. 08129437819
Em ail: notaryhc@gmail.com, notaryhc@yahoo.com
Page 2
Acara Kedua:
1. Menyetujui usulan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
2. Menerima Menerima pengunduran diri Bapak Rizal Mallarangeng dalam jabatannya selaku
Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima
kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama
menjabat dalam Perseroan, sekaligus menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan yang
telah dilakukan, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024 dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Menolak pengunduran diri Bapak Dahnu Teguh Adrianto dalam jabatannya selaku Komisaris
Utama Perseroan dan Bapak Dionisius Widijanto dalam jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan dengan pertimbangan Perseroan masih membutuhkan kapasitas dan
kontribusi yang bersangkutan sebagai Komisaris Perseroan.
4 . Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian mereka selama menjabat dalam Perseroan,
sekaligus menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah
dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan disahkan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Dahnu Teguh Adrianto
Komisaris : Bapak Jhoni Ginting
Komisaris Independen : Bapak Bambang Goeritno Soekamto.
Komisaris Independen : Bapak Dionisius Widijanto
Direksi
Direktur Utama : Bapak Arief Budhy Hardono
Direktur Independen : Bapak Hasyim
Direktur Independen : Bapak Djoko Sapto M. Mulyo
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk:
a. menyatakan dan menyusun kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris yang telah diputuskan dalam Rapat ke dalam suatu akta di hadapan Notaris; dan
b. memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana
diputuskan dalam Rapat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia;
Untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan.
1
Page 3
Bahwa salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor
kami.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, dan agar yang berkepentingan menjadi
maklum.
Jakarta, 24 Juni 2025.-
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2025 · – |
| Present | 5,960,073,083 (98.68%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH
p.1 ×2
unresolved
org
H. SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Bambang Goeritno Soekamto.
p.2
unresolved
person
Arief Budhy Hardono
p.2
unresolved
person
Hasyim
p.2
unresolved
person
Djoko Sapto M. Mulyo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
429 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.6835',
'shares_present': '5960073083'}