Back to announcement
20250626_MOLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908905_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MOLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KETERANGAN
Nomor : 055/ Not‐DR /VI / 2025
Yang bertandatangan di bawah ini, DIHARINI, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini
menerangkan:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Kabupaten Malang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 24 Juni 2025, Nomor 28 (ʺAkta“).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Denny Susanto
No.AP.1671 dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan pendapat Wajar dalam
semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam laporan No.
00093/3.0478/AU.1/04/1671‐3/1/III/2025 yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara 2:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 setelah pajak
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebagai berikut:
Page 2
1. Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang–Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
2. Sisanya sebesar Rp 11.950.433.000 (Sebelas miliar sembilan ratus lima puluh juta
empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan guna
menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Mata Acara 3:
Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini
fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau
gaji, serta fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara 4:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (‘KAP’) yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 serta untuk
menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan‐persyaratan lain atas
penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara 5:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Adikin Basirun dari jabatannya sebagai Direktur
Utama Perseroan, terhitung efektif sejak tanggal 24 Juni 2025 (dua puluh empat Juni dua
ribu dua puluh lima) atau sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham ini serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de
charge”) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
Page 3
2. Menyetujui mengalihtugaskan Bapak Jose Gonjoran Tan sebagai Direktur Utama
Perseroan dengan meneruskan sisa masa jabatan Direktur Utama sebelumnya, yang
efektif sejak tanggal 24 Juni 2025.
Sehingga untuk selanjutnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Jose Gonjoran Tan
Direktur : Bapak Donny Winarno
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Insinyur Sandojo Rustanto
Komisaris : Bapak Doktorandus Indra Winarno, Magister Sains
Komisaris : Bapak Handjojo Rustanto
Komisaris : Ibu Irene Rustanto
Komisaris Independen : Bapak Edy Sugito
Komisaris Independen : Bapak Kartadjaja Intan
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan
hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
keputusan ‐ keputusan yang diambil dalam Rapat ini ke dalam Akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan penerimaan
pemberitahuan data, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 24 Juni 2025
Notaris di Kota Jakarta Selatan
DIHARINI, S.H, M.Kn.ss
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DIHARINI
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
person
Donny Winarno
p.3
unresolved
person
Insinyur Sandojo Rustanto
p.3 ×2
unresolved
person
Doktorandus Indra Winarno
p.3 ×2
unresolved
person
Irene Rustanto
p.3
unresolved
person
Kartadjaja Intan
p.3
unresolved
org
Kota Jakarta Selatan DIHARINI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
390 ms
12 Sep 2026 22:38
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'AGM'}