Skip to content
Back to announcement

20250625_TARA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908426_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TARA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.       : 008/Dir-TARA/VI/2025                                         Jakarta, 24 Juni 2025

Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


Perihal    : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT AGUNG SEMESTA
             SEJAHTERA Tbk

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
Terbatas PT AGUNG SEMESTA SEJAHTERA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, yang diadakan di
Hotel Mulia Jakarta , pada tanggal 23 Juni 2025.

A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

RUPST dibuka pada pukul 10.09 WIB

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi :
Direktur Utama        : Tuan Dhaniel;
Direktur              : Tuan Bitra Wijaya
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama      : Tuan Ir. Bihar Abdi Solonggahon Tobing;
Komisaris Independen : Nyonya Yuristy Febriany

Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 7.825.872.100 saham atau mewakili 77,717% dari
10.069.645.750 (sepuluh miliar enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh
ratus lima puluh) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.




                                              1
Page 2
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
    acara rapat RUPST.
2.     Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
       a. Mata Acara Kesatu Rapat     : nihil
       b. Mata Acara Kedua Rapat      : nihil
       c. Mata Acara Ketiga Rapat     : nihil
       d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
     Mata Acara      Abstain      Tidak Setuju           Setuju             Total Setuju
       Kesatu      148.282.100          -            7.677.590.000     7.825.872.100 (100%)
       Kedua       148.282.100          -            7.677.590.000     7.825.872.100 (100%)
       Ketiga      148.282.100     9.172.500         7.569.695.350   7.816.699.600 (99,8828%)
      Keempat      148.282.100          -            7.677.590.000     7.825.872.100 (100%)

Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Kesatu Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan pengesahan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Mata Acara Kedua Rapat
Tidak membagikan dividen maupun dana cadangan.

Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menunjuk Kantor Akuntan Suharli,Sugiharto & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-
    buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
   a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
       tersebut.
   b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
       dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
       perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
       Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.




                                                 2
Page 3
Mata Acara Keempat Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 10.40 WIB.


B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

RUPSLB dibuka pada pukul 10.56 WIB

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:

Direksi
Direktur Utama         :      Tuan Dhaniel;
Direktur               :      Tuan Bitra Wijaya;
Dewan Komisaris
Komisaris Utama        :      Tuan Ir. Bihar Abdi Solonggahon Tobing;
Komisaris Independen   :      Nyonya Yuristy Febriany;

Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 7.635.765.100 saham atau mewakili 75,829% dari
10.069.645.750 (sepuluh miliar enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh
ratus lima puluh) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban:
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
    acara rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
    a. Mata Acara Kesatu Rapat      : nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
 Mata Acara       Abstain       Tidak Setuju            Setuju             Total Setuju
  Kesatu        148.282.000      8.697.200          7.478.785.900   7.627.067.900 (99,8861%)




                                                3
Page 4
Hasil Keputusan RUPSLB:

Mata Acara Kesatu Rapat
1.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
     menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya
     dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
     sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
     penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa
     melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun
     perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya)
     terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan
     transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2022 dan POJK 17/2020.
  B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut
     diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun
     tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa,
     surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan
     persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan,
     tanpa pengecualian; dan
  C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
     sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian.

2.   Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta
     Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat
     atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
     selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan
     hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.02 WIB.

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.



Hormat kami,
PT AGUNG SEMESTA SEJAHTERA Tbk




Bitra Wijaya
Direktur

Tembusan :
   1. PT Bursa Efek Indonesia, Divisi Penilaian Perusahaan Non-Grup
   2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi

                                                 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published25 Jun 2025
Pages4
Characters8,154
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AGUNG SEMESTA SEJAHTERA Tbk p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Dhaniel p.1 ×2
unresolved person Bitra Wijaya · Direktur p.1 ×2
unresolved person Ir. Bihar Abdi Solonggahon Tobing p.1 ×3
unresolved person Yuristy Febriany Korum Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved org Sugiharto & Rekan p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 267 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '148282100',
             'votes_for': '7677590000',
             'votes_in_favor_total': '7825872100'},
            {'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '148282100',
             'votes_for': '7677590000',
             'votes_in_favor_total': '7825872100'},
            {'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '99.8828',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '148282100',
             'votes_against': '9172500',
             'votes_for': '7569695350',
             'votes_in_favor_total': '7816699600'},
            {'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Semua keputusan yang diambil berdasarkan '
                                'musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara '
                                'Keputusan RUPSLB : Mata Acara Abstain Tidak '
                                'Setuju Kesatu 148.282.000 8.697.200 3 Hasil '
                                'Keputusan RUPSLB: Mata Acara Kesatu Rapat '
                                '1.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
                                'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
                                'Perseroan baik sebagian maupun atau '
                                'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
                                'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
                                'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
                                '1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas '
                                'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
                                'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
                                'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya) terkait transaksi yang berdiri '
                                'sendiri ataupun yang berkaitan satu sama '
                                'lain, yang merupakan transaksi yang '
                                'dikecualikan dari POJK 42/2022 dan POJK '
                                '17/2020. B. Memberikan kuasa penuh kepada '
                                'Direksi Perseroan, sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut diatas, untuk '
                                'menandatangani setiap dan semua perjanjian '
                                'dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas '
                                'pada perjanjian pengalihan dan dokumen '
                                'terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat '
                                'pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan '
                                'untuk pengalihan kekayaan berdasarkan '
                                'persyaratan dan ketentuan sebagaimana '
                                'dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi '
                                'Perseroan, tanpa pengecualian; dan C. '
                                'Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala '
                                'tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa '
                                'pengecualian. 2. Memberi kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan keputusan ini '
                                'dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap '
                                'dimana perlu, memberikan keterangan dan '
                                'laporan, membuat atau suruh buatkan serta '
                                'menandatangani semua surat atau akta yang '
                                'diperlukan dan selanjutnya melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk melaksanakan hal tersebut di atas, '
                                'tanpa ada yang dikecualikan. RUPSLB Perseroan '
                                'ditutup pada pukul 11.02 WIB. Demikian '
                                'ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, '
                                'atas perhatian dan kerjasamanya kami '
                                'mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT '
                                'AGUNG SEMESTA SEJAHTERA Tbk Bitra Wijaya '
                                'Direktur Tembusan : 1. PT Bursa Efek '
                                'Indonesia, Divisi Penilaian Perusahaan '
                                'Non-Grup 2. PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia, Direksi 4',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '148282100',
             'votes_for': '7677590000',
             'votes_in_favor_total': '7825872100'},
            {'approved': True,
             'pct_in_favor_total': '99.8861',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '148282000',
             'votes_against': '8697200',
             'votes_for': '7478785900',
             'votes_in_favor_total': '7627067900'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '77.717',
 'shares_present': '7825872100',
 'shares_total_voting': '10069645750',
 'time_start': '10:09:00',
 'venue': 'Hotel Mulia Jakarta ,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result