Back to announcement
20250625_DGWG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908437_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DGWGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT DELTA GIRI WACANA TBK
Berkedudukan di Jakarta Utara
(“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15”), Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para
pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), pada :
Hari/tanggal : Senin, 23 Juni 2025.
Tempat : Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2
Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kaveling 58
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Pukul : 10.48 – 11.25 WIB
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
Page 2
4. Penentuan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan;
5. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan.
Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST:
-Direktur Utama : Tuan DAVID YAORY *);
-Direktur : Tuan DANNY JO PUTRA;
-Direktur : Tuan ARBI MUNANDAR;
-Direktur : Tuan YODY SUGANDA;
-Direktur : Tuan MUK KUANG;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST:
-Komisaris Utama : Tuan WIDAGDO HENDRO SUKOCO;
-Komisaris Independen : Tuan PENDING DADIH PERMANA;
*)turut mengikuti jalannya RUPST melalui webinar Zoom KSEI.
Pimpinan RUPST:
RUPST dipimpin oleh Tuan WIDAGDO HENDRO SUKOCO, selaku Komisaris Utama
Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham:
RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 5.001.839.900 saham atau mewakili 85,03% dari 5.882.353.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Page 3
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara:
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:
-Jumlah suara abstain : 1.619.900 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
-Jumlah suara setuju : 5.000.219.900 suara.
-Sehingga total suara setuju : 5.001.839.800 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
Keputusan RUPST:
Keputusan Mata Acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
i. sebesar Rp52.941.177.000,00 (lima puluh dua miliar sembilan ratus empat
puluh satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau sebesar 29,1% (dua
puluh sembilan koma satu persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku
2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar
Rp9,00 (sembilan rupiah);
ii. sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), disisihkan dan dibukukan
sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja
Perseroan.
Page 4
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen
dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi
untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara
keseluruhan untuk tahun buku 2025, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji
dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2024, atau apabila ada
kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2024, serta
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Kelima:
Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), pada :
Hari/tanggal : Senin, 23 Juni 2025.
Tempat : Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2
Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kaveling 58
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Pukul : 11.33 – 12.03 WIB
Page 5
Mata Acara RUPSLB:
1. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan;
serta persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu
Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif) dengan kode KBLI 20211
yang sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan;
2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha serta
persetujuan atas penambahan kegiatan usaha entitas anak Perseroan yaitu PT
DHARMA GUNA WIBAWA (“DGW”) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPSLB:
-Direktur Utama : Tuan DAVID YAORY *);
-Direktur : Tuan DANNY JO PUTRA;
-Direktur : Tuan ARBI MUNANDAR;
-Direktur : Tuan YODY SUGANDA;
-Direktur : Tuan MUK KUANG;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPSLB:
-Komisaris Utama : Tuan WIDAGDO HENDRO SUKOCO;
-Komisaris Independen : Tuan PENDING DADIH PERMANA;
*)turut mengikuti jalannya RUPSLB melalui webinar Zoom KSEI.
Pimpinan RUPSLB:
RUPSLB dipimpin oleh Tuan WIDAGDO HENDRO SUKOCO, selaku Komisaris Utama
Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham:
RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 5.001.828.200 saham atau mewakili 85,03% dari 5.882.353.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Page 6
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara:
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:
-Jumlah suara abstain : 1.619.900 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
-Jumlah suara setuju : 5.000.208.200 suara.
-Sehingga total suara setuju : 5.001.828.100 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.
Keputusan RUPSLB:
Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi
Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi &
Rekan nomor 00028/2.0007-00/BS/01/0358/1/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025,
nomor 00033/2.0007-00/BS/01/0358/1/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dan
nomor 00036/2.0007-00/BS/01/0358/1/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 perihal
Studi Kelayakan Atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama yang telah
dimuat dan diumumkan dalam:
- Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 9 Mei 2025;
- Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi, yang telah
diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan, pada tanggal 13 Juni 2025, 19 Juni 2025, dan 20 Juni 2025.
b. Menyetujui untuk menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu Industri
Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif) dengan kode KBLI 20211 yang
sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan
Page 7
Laporan Studi Kelayakan dan Keterbukaan Informasi tersebut pada huruf a di
atas.
c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan
permohonan izin-izin sesuai penambahan kegiatan usaha tersebut pada instansi
yang berwenang, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali Perseroan (entitas anak Perseroan), yaitu
PT DHARMA GUNA WIBAWA, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi
Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yang disusun oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi nomor 00028/2.0007-
00/BS/01/0358/1/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025, nomor 00033/2.0007-
00/BS/01/0358/1/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dan nomor 00036/2.0007-
00/BS/01/0358/1/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang telah disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dimuat dan diumumkan dalam:
- Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 9 Mei 2025;
- Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi, yang telah
diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan, pada tanggal 13 Juni 2025, 19 Juni 2025, dan 20 Juni 2025.
b. Menyetujui untuk menambah kegiatan usaha utama PT DHARMA GUNA WIBAWA,
sesuai dengan Laporan Studi Kelayakan dan Keterbukaan Informasi tersebut
pada huruf a di atas.
Jakarta, 25 Juni 2025
PT DELTA GIRI WACANA TBK
Direksi
Page 8
SUMMARY OF MINUTES OF
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT DELTA GIRI WACANA TBK
Domiciled in North Jakarta
(the “Company”)
In compliance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation
No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Implementation of the General Meeting of
Shareholders of Public Companies (“POJK No. 15”), the Board of Directors of the Company
hereby notifies the shareholders that the Company has convened:
A. Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) on:
Date : Monday, June 23, 2025
Venue : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, 2nd Floor
Jl. Jenderal Sudirman, Lot 58
Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta
Time : 10:48 AM – 11:25 AM Western Indonesian Time
Agenda of the AGMS:
1. Approval and ratification of the Company’s Annual Report for the fiscal year ending
on December 31, 2024, including the Company’s Activity Report, the Board of
Commissioners’ Supervisory Report, and the Company’s Financial Statements for
the fiscal year 2024, and the granting of full release and discharge (acquit et
decharge) to the Board of Directors and the Board of Commissioners for the
management and supervisory actions carried out during the fiscal year 2024;
2. Determination of the appropriation of the Company’s net profit for the fiscal year
ending on December 31, 2024;
3. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company’s Financial Statements for the fiscal year ending on December 31, 2025,
and the granting of authority to determine the honorarium of such Public
Accountant and/or Public Accounting Firm and other terms of engagement;
4. Determination of salaries, honoraria, and other benefits for members of the Board
of Directors and the Board of Commissioners;
Page 9
5. Report and accountability on the realization of the use of proceeds from the
Company’s Initial Public Offering.
Attendance of the Board of Directors and Board of Commissioners:
Board of Directors in attendance:
President Director : Mr. DAVID YAORY *);
Director : Mr. DANNY JO PUTRA;
Director : Mr. ARBI MUNANDAR;
Director : Mr. YODY SUGANDA;
Director : Mr. MUK KUANG;
Board of Commissioners in attendance:
President Commissioner : Mr. WIDAGDO HENDRO SUKOCO;
Independent Commissioner : Mr. PENDING DADIH PERMANA;
*) Attended the AGMS via KSEI Zoom webinar.
Chairperson of the AGMS:
The AGMS was chaired by Mr. WIDAGDO HENDRO SUKOCO, serving as President
Commissioner of the Company.
Shareholders’ Attendance:
The AGMS was attended by shareholders and shareholder proxies representing
5,001,839,900 shares, or 85.03% of the total 5,882,353,000 shares with valid voting
rights issued by the Company.
Shareholders’ Questions and/or Opinions:
Shareholders and their proxies were provided with the opportunity to raise questions
and/or provide comments on each agenda item of the AGMS. However, no questions or
comments were raised.
Decision-Making Mechanism:
Resolutions on all agenda items were adopted by way of deliberation to reach a
consensus. In the event that consensus was not reached, resolutions were adopted by
voting.
Page 10
Voting Results:
For Agenda Items 1 to 5:
-Abstain votes : 1,619,900
-Dissenting votes : 100
-Affirmative votes : 5,000,219,900
-Total affirmative votes : 5,001,839,800 or 99.99%, which is more than half of the
validly cast votes at the AGMS.
AGMS Resolutions:
Resolution on Agenda Item 1:
To approve and ratify the Company’s Annual Report for the fiscal year 2024, including
the Company’s Activity Report, the Supervisory Duties Report of the Board of
Commissioners, and the Company’s Financial Statements for the fiscal year 2024, and
to grant full release and discharge (acquit et decharge) to the Board of Directors and the
Board of Commissioners for their management and supervisory actions, to the extent
such actions are reflected in the Annual Report.
Resolution on Agenda Item 2:
a. To approve the appropriation of the Company’s net profit for the fiscal year 2024
as follows:
i. IDR 52,941,177,000.00 (fifty-two billion nine hundred forty-one million one
hundred seventy-seven thousand Rupiah) or 29.1% of the net profit, to be
distributed as cash dividends to shareholders, with each share entitled to a
cash dividend of IDR 9.00 (nine Rupiah);
ii. IDR 5,000,000,000.00 (five billion Rupiah) to be allocated and recorded as
a reserve fund;
iii. The remaining balance to be retained as retained earnings to strengthen the
Company’s working capital.
b. To authorize the Company’s Board of Directors to undertake any and all necessary
actions in connection with the above resolutions, in accordance with applicable
laws and regulations.
Resolution on Agenda Item 3:
Page 11
To authorize the Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public
Accounting Firm that is independent and registered with the Financial Services Authority
to audit the Company’s financial statements for the fiscal year 2025, taking into account
recommendations from the Audit Committee, and to determine the honorarium and other
terms of appointment, including replacement if necessary.
Resolution on Agenda Item 4:
a. To determine the total salary and other allowances for the Board of Commissioners
for the fiscal year 2025 in an amount equal to that granted in the fiscal year 2024,
or in the event of an increase, the increase shall not exceed 10% of the total
remuneration granted in fiscal year 2024. The allocation shall be determined by
the Board of Commissioners’ Meeting, considering the recommendations from the
Nomination and Remuneration Committee.
b. To authorize the Board of Commissioners to determine the remuneration, including
salaries and other allowances, for the Board of Directors, taking into consideration
the recommendations from the Nomination and Remuneration Committee.
Resolution on Agenda Item 5:
To duly accept the report on the realization of the use of proceeds from the Company’s
Initial Public Offering.
B. Extraordinary General Meeting Of Shareholders (“EGMS”) on:
Date : Monday, June 23, 2025
Venue : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, 2nd Floor
Jl. Jenderal Sudirman, Lot 58
Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta
Time : 11:33 AM – 12:03 PM Western Indonesian Time
Agenda of the EGMS:
1. Discussion of the feasibility study on the change in the Company’s business
activities; and approval to commence the Company’s main business activity,
namely the Manufacture of Active Ingredients for Pest Control (KBLI Code 20211),
which was previously stated in the Company's Articles of Association;
2. Discussion of the feasibility study on the change in business activities and approval
of the addition of business activities of the Company’s subsidiary, PT DHARMA
GUNA WIBAWA (“DGW”), in compliance with the Financial Services Authority
Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Page 12
Attendance of the Board of Directors and Board of Commissioners: Board of Directors in attendance: President Director : Mr. DAVID YAORY *); Director : Mr. DANNY JO PUTRA; Director : Mr. ARBI MUNANDAR; Director : Mr. YODY SUGANDA; Director : Mr. MUK KUANG; Board of Commissioners in attendance: President Commissioner : Mr. WIDAGDO HENDRO SUKOCO; Independent Commissioner : Mr. PENDING DADIH PERMANA; *) Attended the AGMS via KSEI Zoom webinar. Chairperson of the EGMS: The EGMS was chaired by Mr. WIDAGDO HENDRO SUKOCO, serving as the Company’s President Commissioner. Shareholders’ Attendance: The EGMS was attended by shareholders and shareholder proxies representing 5,001,828,200 shares, or 85.03% of the total 5,882,353,000 shares with valid voting rights issued by the Company. Questions and/or Comments from Shareholders: Shareholders and their proxies were given the opportunity to raise questions and/or provide comments on each agenda item of the EGMS; however, no such questions or comments were submitted. Decision-Making Mechanism: All resolutions were adopted by consensus. In the event that consensus could not be reached, resolutions were passed by voting. Voting Results (for Agenda Items 1 and 2): -Abstain votes : 1,619,900 votes
Page 13
-Dissenting votes : 100 votes
-Affirmative votes : 5,000,208,200 votes
-Total affirmative votes : 5,001,828,100 votes, or 99.99%, which exceeds 1/2 of
the total valid votes cast at the EGMS.
EGMS Resolutions:
Resolution on Agenda Item 1:
a. To accept and approve the feasibility study on the Company’s proposed new
business activities, as detailed in the Feasibility Study Reports prepared by the
Public Appraisal Firm Stefanus Tonny Hardi & Rekan, with report numbers
00028/2.0007-00/BS/01/0358/1/V/2025 dated May 9, 2025, 00033/2.0007-
00/BS/01/0358/1/VI/2025 dated June 12, 2025, and 00036/2.0007-
00/BS/01/0358/1/VI/2025 dated June 19, 2025 regarding the Feasibility Study of
the Planned Change of Main Business Activities, which were disclosed in:
- The Information Disclosure published on the websites of the Indonesia Stock
Exchange and the Company on May 9, 2025;
- Amendments and/or Addenda to the Information Disclosure, published on
June 13, 2025, June 19, 2025, and June 20, 2025.
b. To approve the Company’s commencement of its main business activity in the
manufacture of active ingredients for pest control (KBLI 20211), as previously stated
in the Company’s Articles of Association, in accordance with the aforementioned
feasibility studies and information disclosures.
c. To authorize and empower the Company’s Board of Directors, either individually
or jointly, with substitution rights, to undertake all necessary actions in connection
with the above resolutions, including but not limited to applying for licenses
relevant to the new business activity from the competent authorities, and
performing all actions required under prevailing laws and regulations.
Resolution on Agenda Item 2:
a. To accept and approve the feasibility study on the proposed addition of business
activities of the Company’s controlled entity (subsidiary), PT DHARMA GUNA
WIBAWA, as set forth in the Feasibility Study Reports prepared by the Public
Appraisal Firm Stefanus Tonny Hardi & Rekan, with report numbers 00028/2.0007-
00/BS/01/0358/1/V/2025 dated May 9, 2025, 00033/2.0007-
00/BS/01/0358/1/VI/2025 dated June 12, 2025, and 00036/2.0007-
00/BS/01/0358/1/VI/2025 dated June 19, 2025 which have been submitted to the
Financial Services Authority (OJK) and disclosed in:
- The Information Disclosure published on the websites of the Indonesia Stock
Exchange and the Company on May 9, 2025;
Page 14
- Amendments and/or Addenda to the Information Disclosure published on
June 13, 2025, June 19, 2025, and June 20, 2025.
b. To approve the addition of main business activities of PT DHARMA GUNA WIBAWA,
in accordance with the feasibility studies and information disclosures referred to in
point (a) above.
Jakarta, June 25, 2025
PT DELTA GIRI WACANA TBK
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2025 · 10:48–11:25 |
| Present | 5,001,839,900 (85.03%) |
| Chair | — |
Agenda 5
approved
For
5,000,208,200
—
Against
100
—
Abstain
1,619,900
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARBI MUNANDAR
p.2 ×4
unresolved
person
YODY SUGANDA
p.2 ×4
unresolved
person
MUK KUANG
p.2 ×4
unresolved
person
WIDAGDO HENDRO SUKOCO
· Komisaris Utama
p.2 ×9
unresolved
person
PENDING DADIH PERMANA
p.2 ×4
unresolved
org
PT DHARMA GUNA WIBAWA
p.5 ×6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi
p.6
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8 ×4
unresolved
org
Public Appraisal Firm Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.13 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.13 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1040 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '1619900',
'votes_against': '100',
'votes_for': '5000208200',
'votes_in_favor_total': '5000208200'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.03',
'shares_present': '5001839900',
'shares_total_voting': '5882353000',
'time_end': '11:25:00',
'time_start': '10:48:00',
'venue': 'Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman '
'Nomor Kaveling 58 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan'}