Skip to content
Back to announcement

20250624_ARKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908315_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ARKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                 PT ARKHA JAYANTI PERSADA, Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK 15”),
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Jumat, 20 Juni 2025;
     Waktu        : Pukul 13.00’ WIB s/d 14.05’ WIB;
     Tempat       : Jl. Lanbau No. 8, RT.006/009, Kel. Karang Asem Barat,
                    Kec. Citeureup, Kab. Bogor 16810, Indonesia.

B.   Agenda Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
        terdiri dari:
        a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
            jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk
            tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
        b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan
            laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2024 serta pemberian dan pembebasan serta
            pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
            Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
            pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk
            tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2. Penetapan penggunaan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
        Perseroan untuk menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan
        lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
        Perseroan.
     4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
        Independen yang akan melakukan audit atas laporan keuangan
        Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
        untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan atas
        Akuntan Publik Independen tersebut.




                                    1
Page 2
C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                 : Bapak TATIT JATMIKO;
     Komisaris Independen            : Bapak EMAN SURYAMAN;

     DIREKSI
     Direktur Utama                  : Bapak DWI HARTANTO, SE;
     Direktur                        : Bapak BAHARAJA SIANIPAR, SE.

D.   Berdasarkan daftar hadir pemegang saham Rapat tercatat jumlah saham
     yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah 1.093.662.600 (satu miliar
     sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus
     rupiah) saham yang merupakan 54,68% (lima puluh empat koma enam
     puluh delapan persen) dari 2.000.000.000 (dua miliar) saham yang
     dikeluarkan oleh Perseroan, yang memiliki hak suara yang sah
     sebagaimana disyaratkan oleh anggaran dasar Perseroan dan POJK 15.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
     kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
       1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
          musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
          dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
       2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
          Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
          disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
          (“KSEI”).
       3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap
          memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang
          saham yang mengeluarkan suara.




                                    2
Page 3
H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju :              0 suara
     Abstain       :         3.000 suara
     Setuju        : 1.093.659.600 suara
     Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     1.093.662.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
     yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
     memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara pertama
     Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju :              0 suara
     Abstain       :         3.000 suara
     Setuju        : 1.093.659.600 suara
     Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     1.093.662.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
     yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
     memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara pertama
     Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Tidak setuju :              0 suara
     Abstain       :         3.000 suara
     Setuju        : 1.093.659.600 suara
     Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     1.093.662.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
     yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
     memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara pertama
     Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     Tidak setuju :              0 suara
     Abstain       :         3.000 suara
     Setuju        : 1.093.659.600 suara
     Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     1.093.662.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
     yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
     memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara pertama
     Rapat yang telah disampaikan.


I.   Hasil keputusan Rapat:

     Agenda pertama:
     Menyetuiui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
     a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
        Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
        tahun buku 2024;
     b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

                                    3
Page 4
         sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan
         pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) sepenuhnya kepada
         anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
         tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan
         selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
         sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
         Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan perseroan yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan
         tindakan pidana.

      Agenda kedua:
      Menyetujui Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun
      buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp
      2.921.315.290,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga
      Ratus Limas Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah) untuk
      pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan
      sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para
      pemegang saham.

      Agenda ketiga:
      Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan gaii dan tunjangan bagi angtota Dewan Komisaris dan
      anggota Direksi Perseroan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
      ketentuan yang berlaku (pasal 95 ayat 3 Undang-Undang Perseroan
      Terbatas Nomor 40 tahun 2007).

   Agenda keempat:
I. Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan
    Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
    Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku
    dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria
    Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang memiliki
    pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber
    daya manusia yang memadai dan memiliki independensi.

II.    Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
       menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
       Akuntan Publik tersebut.




                         Kabupaten Bogor, 24 Juni 2025
                      PT ARKHA JAYANTI PERSADA, Tbk
                              Direksi Perseroan




                                     4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published24 Jun 2025
Pages4
Characters9,338
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Jun 2025 · –
Present1,093,662,600 (54.68%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
1,093,659,600
—
Against
0
—
Abstain
3,000
—
Agenda 3 approved
For
1,093,659,600
—
Against
0
—
Abstain
3,000
—
Agenda 4 approved
For
1,093,659,600
—
Against
0
—
Abstain
3,000
—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ARKHA JAYANTI PERSADA p.1 ×3
linked person TATIT JATMIKO p.2
linked person DWI HARTANTO p.2
linked person BAHARAJA SIANIPAR p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved person EMAN SURYAMAN p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 662 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat yang telah disampaikan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1093659600'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat yang telah disampaikan.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '3000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1093659600'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '3000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1093659600'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '54.68',
 'shares_present': '1093662600',
 'shares_total_voting': '2000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result