Back to announcement
20250624_WOMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31908077_lamp1.pdf
Listing Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 193
Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Juni 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 24 Juni 2025
Tanggal Penawaran Umum : 16 – 19 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 20 Juni 2025 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 25 Juni 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
KANTOR PUSAT
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350
Telp: (021) 2188 2400 (hunting); Faks: (021) 2188 2420
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
KANTOR CABANG
Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 181 Kantor Cabang (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah) dan 31 Kantor
selain Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan Batam.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam
koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG
DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN
INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
IdAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Indonesia Indonesia (Terafiliasi)
1
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025.
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0420/III/DIR-WOM/2024
tanggal 4 Maret 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-70/D.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance,
Perseroan telah menerbitkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024” dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan telah
memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No: S-03009/BEI.PP1/03-
2024 tanggal 26 Maret 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang
diundangkan tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 yang diundangkan tanggal 31
Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK Penyelenggaraan Usaha”), Perseroan telah melaporkan
rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK melalui Surat No. 1199/XII/DIR-WOM/2023 tanggal 04
Desember 2023 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan
V PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (PUB V WOM FINANCE). OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan
atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-140/PL.111/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Surat
Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan
dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
POJK NO. 49 TAHUN 2020.
2
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman Isi
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................ xiii
I. PENAWARAN UMUM..................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................ 18
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................. 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................... 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................... 26
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ....................................... 43
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUN GAN DAN PROSPEK USAHA ........................................................................... 44
VIII. PERPAJAKAN .............................................................................................................................. 130
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .................................................................................................. 131
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM ............................................................................................................................................ 132
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................. 135
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................................... 141
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................................................................... 145
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................. 146
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
“Agen : Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian
Pembayaran” tertulis oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana
didefinisikan di bawah), di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Aset Tetap” : Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan
Aset Tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan;
“Akuntan Publik” : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Akuntan Publik dan terdaftar di OJK.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
dari OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pasar Modal.
ii ii
Page 5
“BEI” atau “Bursa : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Efek” hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun; dan
b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima
persen) per tahun.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI,
yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dewan Komisaris” : Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
“Direksi” : Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan
Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi
tambahan lainnya (jika ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi
Tambahan dan/atau perbaikan Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan; beserta semua perubahan-perubahan,
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan serta
dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
iii iii
Page 6
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
”Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan.
”Gearing Ratio” : Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan
dalam suatu periode tertentu di mana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio
antara pinjaman yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.
“Hari Bursa” : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Konfirmasi : Berarti surat Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Tertulis” Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konsultan : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
Hukum” terdaftar di OJK.
”KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
”KTUR” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
”Konfirmasi Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
Tertulis untuk menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan
RUPO” memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
iv iv
Page 7
”Kustodian” : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
”Manajer : Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
Penjatahan” ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan
apabila jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
dalam Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT Maybank
Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum” Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling
kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa adalah tanggal 16
Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri.
“Modal” : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
OJK.
”Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, yaitu surat
berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat
selaku Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
Tahap II sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi
dalam 2 (dua) seri yang masing-masing nilainya akan ditentukan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
v v
Page 8
“Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Tahap I Tahun Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam
2024” jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku
bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri
B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95%
(enam koma sembilan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
”OJK” atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
”Otoritas Jasa pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
Keuangan” dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan
perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.
”Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a) penawaran umum dan transaksi efek;
b) pengelolaan investasi;
c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
”Pemegang : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
Obligasi” yaitu Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a)
Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b)
Masyarakat yang melakukan investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
”Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
”Pemegang Saham : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama” sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
”Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
”Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan
Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
vi vi
Page 9
”Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Umum” Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUP2SK.
”Penawaran : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Umum secara bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar
Berkelanjutan” Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
mengacu pada POJK No. 36 Tahun 2014.
“Pengakuan : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah Utang yang
Utang” diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
No. 49 tanggal 23 Mei 2025, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
”Pengendali” : Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan
untuk menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
tertentu yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa
keuangan, Emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk
mempengaruhi tindakan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
tertentu tersebut, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penitipan : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
Kolektif” dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap II bagi kepentingan
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan
memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan
Penawaran Awal (bookbuilding) sesuai dengan Bagian Penjaminan yang dalam
hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT
KB Valbury Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Penjamin : Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Pelaksana Emisi penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
Obligasi” sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Peraturan Nomor Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2” 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik tanggal 27 Desember 2024.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
beserta Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
vii vii
Page 10
Pembayaran No. 51 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Pendaftaran Efek Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-067/OBL/KSEI/0425 tanggal 23
Bersifat Utang di Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”
“Perjanjian : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam
Obligasi” akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap
II Tahun 2025 No. 50 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan” sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 No. 48 tanggal 23 Mei 2025
yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
Jakarta
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No:
Pendaftaran” IX.A.I Lampiran Keputusan Bapepam LK Nomor Kep-690/BL/2011 Tahun 2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada
Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017 tentang
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara
Elektronik, POJK No. 7 Tahun 2017, serta dengan memperhatikan POJK No. 36
Tahun 2014, berikut dokumen dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
Efektif” yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung
sejak tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi
dimaksud.
“Perseroan” : Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan
terbatas PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Perusahaan : Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
Publik” pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,-
(tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
viii viii
Page 11
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra
Multiartha Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II
Tahun 2025.
“Pihak” : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi.
“Piutang” : Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap
Pihak ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian
pembiayaan konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang
dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang
belum jatuh tempo atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah angsuran terakhir jatuh tempo.
“POJK No. 33 : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Tahun 2014” tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35 : Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014” Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36 : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014” Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
Tahun 2015” tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tahun 2015” tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tahun 2015“ tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017” Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017” Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 23 : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Tahun 2017” Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 17 Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Tahun 2020” Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Tahun 2020” Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Tahun 2020” Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
Tahun 2020” tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ix ix
Page 12
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah), yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment),
yang terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen). Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9 Tahun 2017.
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” atau “Rupiah” : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan” Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
Perdagangan” (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
x x
Page 13
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Obligasi” yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi.
“Tanggal : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Distribusi” kepada KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan,
kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh
Pokok Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 4 Juli
2026 untuk Obligasi Seri A dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi” melalui Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 20 Juni 2025.
Penjatahan”
“Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” atau Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“UUPM” Tambahan No. 3608.
“UU Cipta Kerja” : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
"UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Utang” : Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna
usaha, utang Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan
Anak Perusahaan (jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau
xi xi
Page 14
gadai atas aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain
diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (non-contingent) kepada bank
sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen
sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan
menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam
Perseroan, yang tercantum dalam neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang
muka, Utang pajak, Utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit
(L/C).
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
xii xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan
keuangan dan penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025,
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 15 April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0102025, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 2025, Tambahan No. 13232 (“Akta
10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah:
1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
xiii xiii
Page 16
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah.
● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Kegiatan usaha penunjang lainnya:
a. Sewa Operasi (Operating Lease).
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan
kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
xiv xiv
Page 17
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan
Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
4. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada situasi ekonomi saat ini menunjukkan sinyal
positif meskipun dibayangi sejumlah tantangan global.
Industri multifinance diperkirakan akan mengalami pertumbuhan di antara 8,0 hingga 10,0 persen, sejalan
dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,1 hingga 5,2 persen pada
tahun 2025. Faktor pendorong utama mencakup konsumsi rumah tangga, investasi, dan peningkatan
kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor.
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumtif
maupun produktif, membuka ruang ekspansi bagi perusahaan multifinance. Hal ini terlihat dari naiknya
permintaan kredit kendaraan bermotor, hingga pembiayaan UMKM. Digitalisasi layanan juga semakin
memudahkan konsumen untuk mengakses produk pembiayaan dengan proses yang cepat dan efisien.
Perusahaan pembiayaan yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pasar cenderung
lebih unggul dalam menjaring pasar.
Namun terdapat tantangan yang harus diwaspadai, terutama dari sisi eksternal. Ketidakpastian ekonomi
global, potensi kenaikan suku bunga acuan, serta fluktuasi nilai tukar dapat mempengaruhi biaya dana dan
kualitas portofolio pembiayaan. Risiko gagal bayar akibat tekanan ekonomi juga harus diantisipasi dengan
strategi manajemen risiko yang lebih ketat. Selain itu, persaingan antar pelaku industri yang semakin ketat
menuntut perusahaan pembiayaan untuk terus berinovasi agar tetap kompetitif.
Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia tetap menjanjikan dalam situasi
ekonomi saat ini. Meski dibayangi oleh risiko global, dukungan dari regulator, pertumbuhan ekonomi
domestik yang stabil, serta kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan menjadi faktor kunci bagi
kelangsungan dan pertumbuhan industri ini. Perusahaan pembiayaan yang mampu menyesuaikan diri
dengan perubahan pasar dan memperkuat fondasi keuangannya akan menjadi pemain utama dalam
mendorong inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi nasional.
5. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
kondisi terkini, sebagai berikut:
• Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru
yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
• Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus kepada
proses inisiasi kredit yang baik.
• Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas proses bisnis.
• Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
kebijakan dan prosedur kredit.
• Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru,
serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap
berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
xv xv
Page 18
• Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent readiness
dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan
puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A,
dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembayaran Kupon : Triwulanan.
Bunga
Rencana Penggunaan : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah
Dana dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan.
Hasil Pemeringkatan : idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
xvi xvi
Page 19
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak
Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak Senioritas atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di
kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian
kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi tersebut pada 1
(satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam
Bab I Informasi Tambahan ini perihal Penawaran Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xvii xvii
Page 20
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
(tidak diaudit) dan 31 Maret 2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen tanggal 18 Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani
oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas Dan Setara Kas
Kas 6.645 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 176.129 163.965 104.586
Pihak Berelasi 270.059 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 452.833 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (398) (492) (797)
Neto 452.435 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.307.140 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna
yang Belum Diakui (998.512) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.308.628 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (134.950) (130.986) (151.691)
Neto 3.173.678 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 815.729 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja
yang Belum Diakui (172.767) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 642.962 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (11.980) (10.484) (10.639)
Neto 630.982 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.142.287 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (854.925) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.287.362 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (85.392) (69.243) (50.358)
Neto 2.201.970 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 90.953 77.252 51.951
Pihak-pihak berelasi 749 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 91.702 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (4.159) (4.103) (1.864)
Neto 87.543 73.951 51.098
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 50.832 36.552 26.010
xviii xviii
Page 21
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset Tetap - Neto 92.067 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 100.260 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 50.628 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 26.624 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.239 44.994 41.773
TOTAL ASET 6.909.258 6.946.341 6.635.715
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 37.057 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.710 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 39.767 87.792 86.702
Utang Pajak 50.570 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.446 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 20.386 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 154.832 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 30.275 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 30.275 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 1.682.630 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 93.903 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 1.776.533 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 110.854 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
Utang Dividen
Pihak Ketiga 5.904 - -
Pihak-pihak berelasi 72.971 - -
Total Utang Dividen 78.875 - -
TOTAL LIABILITAS 5.033.073 5.054.240 4.939.793
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
Kerja - Neto Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo laba:
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.290.565 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.876.185 1.892.101 1.695.922
xix xix
Page 22
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.909.258 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2024 2023
Total Pendapatan 539.567 539.595 2.166.940 1.995.410
Total Beban 458.890 453.306 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final
dan Beban Pajak Penghasilan 80.677 86.289 333.242 322.609
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 79.802 85.702 329.013 320.054
Laba Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 262.915 236.407
Laba Komprehensif Lainnya - Neto
Setelah Pajak - - 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh) 18,08 18,04 75,52 67,90
*) Tidak diaudit
**) Direviu
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak
14,79% 15,18% 16,04%
Penghasilan/Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
11,67% 12,13% 11,85%
Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
3,36% 13,90% 13,94%
Ekuitas
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
0,91% 3,78% 3,56%
Aset
Total Pendapatan/Total Aset 7,81% 31,20% 30,07%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,68x 2,67x 2,91x
Total Liabilitas/Total Aset 0,73x 0,73x 0,74x
Financing to Asset Ratio(1) 86,94% 86,28% 89,45%
Gearing Ratio 2,23x 2,24x 2,40x
Current Ratio 1,88x 1,60x 1,88x
Interest Coverage Ratio 223,34% 215,08% 228,56%
Debt Service Coverage Ratio 3,69% 15,16% 14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan terhadap
131,50% 129,42% 132,31%
Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi
dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap 46,97% 44,00% 39,09%
Total Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 38,95% 37,71% 35,14%
Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor 538,90% 543,48% 487,13%
xx xx
Page 23
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan (0,01%) 8,60% 17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan 0,24% 11,21% 19,64%
Total Aset (0,53%) 4,68% 17,52%
Total Liabilitas (0,42%) 2,32% 19,57%
Total Ekuitas (0,84%) 11,57% 11,94%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal
kerja-neto, pembiayaan investasi-neto dengan total aset.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,23x 2,24x
Rasio non-performing loan terhadap
Sebesar-besarnya
piutang pembiayaan multiguna, modal 2,23% 1,96%
5,00%
kerja, dan investasi(2)
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman Bank dan Pihak berelasi, utang Obligasi dan subordinasi dengan
jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan
jumlah piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan
perjanjian dengan bank.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan 31 Desember 31 Desember
Ketentuan 31 Maret 2025
Usaha 2024 2023
Rasio saldo piutang pembiayaan
- 131,50% 129,42% 132,31%
terhadap pinjaman
Rasio saldo piutang pembiayaan
investasi dan pembiayaan modal
Minimal 10% 46,97% 44,00% 39,09%
kerja terhadap total saldo piutang
pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 38,95% 37,71% 35,14%
Rasio ekuitas terhadap modal
Minimal 50% 538,90% 543,48% 487,13%
disetor
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
xxi xxi
Page 24
8. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah
Jumlah Bunga
Jangka Jatuh Obligasi
Obligasi Seri Pokok (per Rating
Waktu Tempo Terutang
(Rp juta) tahun)
(Rp Juta)
Obligasi Berkelanjutan IV WOM 3 11 April
Seri B 779.000 7,00% AA(idn) 779.000
Finance Tahap III Tahun 2023 tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan V WOM 370 12 Juli
Seri A 880.445 6,75% AAA(idn) 880.445
Finance Tahap I Tahun 20241 Hari 2025
Obligasi Berkelanjutan V WOM 3 2 Juli
Seri B 119.555 6,95% AAA(idn) 119.555
Finance Tahap I Tahun 2024 tahun 2027
Catatan:
(1) Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 Seri A, sebesar Rp880.445 juta yang akan
jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025, Perseroan akan menggunakan kas operasional Perseroan untuk Pelunasan obligasi
tersebut.
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh
Perseroan:
Pemenuhan Rasio berdasarkan
Pembatasan Rasio dari Perjanjian
Instrumen Laporan Keuangan
Perwaliamanatan
31 Maret 2025
Obligasi Berkelanjutan IV WOM Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
2,23
Finance Tahap III Tahun 2023 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
Obligasi Berkelanjutan V WOM
Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
Finance Tahap I WOM Finance Tahun 2,23
melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
2024
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2025.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
xxii xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 181 Kantor Cabang
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 prinsip syariah) dan 31 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan
Faks: (021) 2188 2420 Batam.
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24
September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4
Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAAA (TRIPLE A)
Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN
MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN
YANG TIDAK PASTI
1 1
Page 26
1. Keterangan Tentang Obligasi Yang akan Diterbitkan
NAMA OBLIGASI
”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah
melakukan Pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
035/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 untuk periode 7 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari
2026, Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
No. RTG-088/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia,
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No.RTG-
158/PEF-DIR/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari
induk Perusahaan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil
kredit standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat,
tetapi dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA” YANG
BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.
2 2
Page 27
2. SYARAT – SYARAT OBLIGASI
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga)
tahun. Obligasi yang ditawarkan dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat
lima persen). Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan
ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri
A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 24 September 2025 24 September 2025
2 24 Desember 2026 24 Desember 2026
3 24 Maret 2026 24 Maret 2026
4 4 Juli 2026 24 Juni 2026
5 - 24 September 2026
6 - 24 Desember 2026
7 - 24 Maret 2027
8 - 24 Juni 2027
9 - 24 September 2027
10 - 24 Desember 2027
11 - 24 Maret 2028
12 - 24 Juni 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3 3
Page 28
JUMLAH SATUAN PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan,
seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata
Cara Pemesanan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4 4
Page 29
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh
tempo, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran
kepada Agen Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen
Pembayaran, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust and Corporate Services
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
5 5
Page 30
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang.
Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh
melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
i. Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang
usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan serta sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan.
b. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
Utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha
sehari-hari;
c. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
1) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan
berdasarkan Anggaran Dasar;
3) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan
pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
("PKPU") atau permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya
permohonan kepailitan Pihak lain.
6 6
Page 31
g. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha Perseroan sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh Pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
b. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai dengan
pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.
c. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Emiten (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
e. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
dari Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau
masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di
Republik Indonesia.
f. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di
bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1
(sepuluh berbanding satu).
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mempertahankan perizinan Emiten yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Emiten serta menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari
Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan
atau dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan
oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Emiten
untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
maka kondisi tersebut akan mengakibatkan Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
h. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
j. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan
dan hal lain-lain.
7 7
Page 32
k. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
Perseroan.
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua)
setelah tanggal laporan keuangan triwulan Perseroan.
m. Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal pengadilan atau instansi pemerintah yang
berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan
Emiten sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Emiten untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya, maka
Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen,
pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan di mana Perseroan berkedudukan
sebagai Pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan;
4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian
Kelalaian Perseroan di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
8 8
Page 33
Dalam hal Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten dinyatakan dalam
keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya.
q. Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
1. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan
ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun 2014.
4. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
(xvi) angka 4) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir 2 (dua) Hari
Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan Pemeringkatan sesuai
dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap POJK No.
49 Tahun 2020.
9 9
Page 34
iii) Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan. Apabila Emiten dibubarkan
karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
iv) Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain
meliputi penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada
masyarakat paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau
fakta material tersebut.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
10 10
Page 35
2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buyback)
Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin;
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf
h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
1. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali
3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.2, huruf a, c dan d dan Pasal 6.2 butir iv, butir vi, butir xi dan butir xii, butir xii alinea 2
dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
11 11
Page 36
b. Angka 2 pada sub bab Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan halaman
26 huruf f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Ayat 9.2 huruf e Pasal 6.2 butir v (namun selain dari kewajiban yang diatur pada Pasal 6.2 butir
ii huruf b, butir iv, butir vi, butir xi, dan butir xii alinea 2 dan butir xv) dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali
Amanat melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan
akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan: (i) Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Wali Amanat sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan
penagihan kepada Perseroan; (ii) Wali Amanat melakukan eksekusi Jaminan, dan untuk keperluan
tersebut Wali Amanat berhak dan berkewajiban untuk memberitahukan kepada debitur-debitur
dari Perseroan untuk melakukan pembayaran melalui rekening penampungan yang telah disetujui
dalam RUPO; dan (iii) Pemberitahuan kepada debitur-debitur sebagaimana dimaksud dalam butir
(ii) dilakukan pengumuman di koran yang berperedaran nasional dan daerah.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima
puluh persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat Jumlah Terutang Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratoriun); dan
e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure.
12 12
Page 37
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
Utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan nilai total dengan
memperhatikan POJK No. 20 Tahun 2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud pada bagian Kelalaian Perseroan di atas dan POJK No. 20 Tahun 2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; dan
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b dan d di atas, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
13 13
Page 38
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) ini diatur sebagai berikut:
14 14
Page 39
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15 15
Page 40
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan kecuali RUPO yang disebabkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 7 huruf b angka 8 sampai dengan angka 10
Perjanjian Perwaliamanatan menjadi beban dan ditanggung oleh Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam
peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
16 16
Page 41
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah
ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile.
Perseroan Wali Amanat Obligasi
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Investment Services Division
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Trust and Corporate Services
Kelurahan Sunter Jaya BRI II Building 6th Floor
Kecamatan Tanjung Priok, Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 Jakarta 10210
Telp: (021) 2188-2400 (hunting)
Fax: (021) 21882420
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
17 17
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan
Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal penggunaan dana hasil PUB V Tahap II tersebut;
a. memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020, maka berdasarkan
Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat
(1) POJK No. 17 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan
wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
b. memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04//2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42
Tahun 2020”), maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK No.
42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan; dan
c. merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka wajib memenuhi ketentuan
POJK No. 42 Tahun 2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015.
Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan kurang lebih setara
dengan 0,2689% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1200%
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0250%
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0250%
d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0097%, yang terdiri dari:
● Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067%
● Biaya jasa Notaris sebesar 0,0030%
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0597% yang terdiri dari:
● Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0056%
● Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0541%;
f. Biaya lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, dan
biaya biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,0295%.
Perseroan telah melaporkan laporan realisasi penggunaan dana, sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II dan III Tahun 2022 dan 2023 sesuai dengan tujuan
penggunaan dana kepada OJK, pada tanggal 09 Januari 2025 dengan nomor surat 008/I/CS/2025
perihal Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
WOM Finance Tahap II dan Tahap III Tahun 2022 dan 2023.
- Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 yang telah digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana kepada OJK, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan surat nomor 009/I/CS/2025
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.
18 18
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.033.073 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret*
Keterangan
2025
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.591.367
Total Utang Bank 2.591.367
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 37.057
Pihak-pihak Berelasi 2.710
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 39.767
Utang Pajak 50.570
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.446
Pihak-pihak Berelasi 20.386
Total Utang Lain-lain 154.832
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 30.275
Pihak Berelasi -
Total Liabilitas Sewa 30.275
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 1.682.630
Pihak Berelasi 93.903
Total Utang Obligasi - Neto 1.776.533
Liabilitas Imbalan Kerja 110.854
Utang Subordinasi 200.000
Utang Dividen
Pihak Ketiga 5.904
Pihak-pihak berelasi 72.971
Total Utang Dividen 78.875
TOTAL LIABILITAS 5.033.073
*) Tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, utang Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 Seri A sebesar Rp880.445 juta akan jatuh tempo pada
tanggal 12 Juli 2025, seluruh utang Obligasi tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang tertera
di dalam perjanjian.
19 19
Page 44
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada penambahan liabilitas baru setelah tanggal laporan keuangan baik dalam utang Bank maupun
utang Obligasi.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE
COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 MARET 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN
ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
20 20
Page 45
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
(tidak diaudit) dan 2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen tanggal 18 Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang
ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas Dan Setara Kas
Kas 6.645 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 176.129 163.965 104.586
Pihak Berelasi 270.059 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 452.833 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (398) (492) (797)
Neto 452.435 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.307.140 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
Belum Diakui (998.512) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.308.628 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (134.950) (130.986) (151.691)
Neto 3.173.678 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 815.729 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja
yang Belum Diakui (172.767) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 642.962 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (11.980) (10.484) (10.639)
Neto 630.982 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.142.287 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (854.925) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.287.362 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (85.392) (69.243) (50.358)
Neto 2.201.970 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 90.953 77.252 51.951
Pihak-pihak berelasi 749 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 91.702 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (4.159) (4.103) (1.864)
Neto 87.543 73.951 51.098
21 21
Page 46
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 50.832 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 92.067 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 100.260 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 50.628 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 26.624 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.239 44.994 41.773
TOTAL ASET 6.909.258 6.946.341 6.635.715
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 37.057 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.710 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 39.767 87.792 86.702
Utang Pajak 50.570 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.446 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 20.386 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 154.832 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 30.275 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 30.275 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 1.682.630 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 93.903 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 1.776.533 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 110.854 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
Utang Dividen
Pihak Ketiga 5.904 - -
Pihak-pihak berelasi 72.971 - -
Total Utang Dividen 78.875 - -
TOTAL LIABILITAS 5.033.073 5.054.240 4.939.793
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
Kerja - Neto Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo laba:
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.290.565 1.308.981 1.119.484
22 22
Page 47
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
TOTAL EKUITAS 1.876.185 1.892.101 1.695.922
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.909.258 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna,
Pembiayaan Modal Kerja, dan
Pembiayaan Investasi - Neto 456.041 453.861 1.819.420 1.700.753
Bunga Bank 4.374 2.935 21.145 12.774
Administrasi 9.108 9.205 37.387 41.284
Lain-lain 70.044 73.594 288.988 240.599
Total Pendapatan 539.567 539.595 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 153.125 137.271 618.188 593.561
Gaji dan Tunjangan 100.399 99.724 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan
Keuangan 83.084 82.492 356.319 309.881
Pembentukan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai 97.293 112.277 357.231 292.171
Penyusutan dan Amortisasi 22.672 19.297 81.052 78.434
Lain-lain 2.317 2.245 10.521 20.363
Total Beban 458.890 453.306 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final
dan Beban Pajak Penghasilan 80.677 86.289 333.242 322.609
Beban Pajak Final 875 587 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 79.802 85.702 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 16.843 22.894 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian)
Aktuarial - - 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - - (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak - - 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh) 18,08 18,04 75,52 67,90
*) Tidak Diaudit
**) Direviu
23 23
Page 48
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total
14,79% 15,18% 16,04%
Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
11,67% 12,13% 11,85%
Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
3,36% 13,90% 13,94%
Ekuitas
Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total Aset 0,91% 3,78% 3,56%
Total Pendapatan/Total Aset 7,81% 31,20% 30,07%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,68x 2,67x 2,91x
Total Liabilitas/Total Aset 0,73x 0,73x 0,74x
Financing to Asset Ratio(1) 86,94% 86,28% 89,45%
Gearing Ratio 2,23x 2,24x 2,40x
Current Ratio 1,88x 1,60x 1,88x
Interest Coverage Ratio 223,34% 215,08% 228,56%
Debt Service Coverage Ratio 3,69% 15,16% 14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan terhadap
131,50% 129,42% 132,31%
Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
Pembiayaan Modal Kerja terhadap Total 46,97% 44,00% 39,09%
Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 38,95% 37,71% 35,14%
Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor 538,90% 543,48% 487,13%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan (0,01)% 8,60% 17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan 0,24% 11,21% 19,64%
Total Aset (0,53)% 4,68% 17,52%
Total Liabilitas (0,42)% 2,32% 19,57%
Total Ekuitas (0,84)% 11,57% 11,94%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan
modal kerja-neto, pembiayaan investasi-neto dengan total aset
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,23x 2,24x
Rasio non-performing loan terhadap piutang
Sebesar-besarnya
pembiayaan multiguna, modal kerja, dan 2,23% 1,96%
5,00%
investasi (2)
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman Bank dan Pihak berelasi, utang Obligasi dan subordinasi dengan
jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan
jumlah piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan
perjanjian dengan bank.
24 24
Page 49
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan 31 Desember 31 Desember
Ketentuan 31 Maret 2025
Usaha 2024 2023
Rasio saldo piutang pembiayaan
- 131,50% 129,42% 132,31%
terhadap pinjaman
Rasio saldo piutang pembiayaan
investasi dan pembiayaan modal
Minimal 10% 46,97% 44,00% 39,09%
kerja terhadap total saldo piutang
pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 38,95% 37,71% 35,14%
Rasio ekuitas terhadap modal disetor Minimal 50% 538,90% 543,48% 487,13%
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp67.687 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat
oleh Perseroan pada 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp232.322 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.
Total piutang Pihak berelasi yang tercatat sampai dengan 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-
masing adalah sebesar Rp730 juta dan Rp782 juta atau masing-masing sebesar 0,04% dan 0,04% terhadap
total ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan
merupakan Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan
merupakan Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
25 25
Page 50
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan
atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan oleh
manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode/tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak
diaudit) dan 31 Maret 2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. UMUM
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan
kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
028/KM.11/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT
Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK Penyelenggaraan
Usaha, kegiatan usaha meliputi:
● Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang
diberikan kepada debitur.
● Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
satu siklus aktivitas usaha debitur.
● Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk
pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka
waktu yang diperjanjikan.
● Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya
pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda.
Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan
pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan
permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus
meningkatkan portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang
untuk jenis merk selain Honda, seperti Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Per 31 Maret 2025, Perseroan
memiliki 181 kantor cabang termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah dan 31 kantor selain kantor cabang (KSKC) yang diupayakan mencakup wilayah utama
dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer kendaraan bermotor di Indonesia.
26
26
Page 51
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan
pembiayaan yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang
diemban oleh Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya,
membangun infrastruktur berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan
perluasan jaringan usaha terutama di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.
Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai
wujud komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan
telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu,
Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.
2. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna,
Pembiayaan Modal Kerja,
dan Pembiayaan Investasi
- Neto 456.041 453.861 1.819.420 1.700.753
Bunga Bank 4.374 2.935 21.145 12.774
Administrasi 9.108 9.205 37.387 41.284
Lain-lain 70.044 73.594 288.988 240.599
Total Pendapatan 539.567 539.595 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 153.125 137.271 618.188 593.561
Gaji dan Tunjangan 100.399 99.724 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan
Keuangan 83.084 82.492 356.319 309.881
Pembentukan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai 97.293 112.277 357.231 292.171
Penyusutan dan Amortisasi 22.672 19.297 81.052 78.434
Lain-lain 2.317 2.245 10.521 20.363
Total Beban 458.890 453.306 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak
Final dan Beban Pajak
Penghasilan 80.677 86.289 333.242 322.609
Beban Pajak Final 875 587 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 79.802 85.702 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 16.843 22.894 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif
Lain
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian)
Aktuarial - - 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - - (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak - - 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 62.959 62.808 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh) 18,08 18,04 75,52 67,90
*) Tidak Diaudit
**) Direviu
27
27
Page 52
A. Pendapatan
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan
pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta
pembiayaan bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan
menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan
oleh bank. Selisih bunga tersebut merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
(i) Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi- Neto
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang
merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Porsi
pendapatan pembiayaan konsumen multiguna dibandingkan total pendapatan pembiayaan
konsumen selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31
Maret 2024 masing-masing adalah 59,99% dan 66,30%.
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan Pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi -
neto Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah sebesar Rp456.041 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp2.180 juta atau setara
dengan 0,48% dibandingkan dengan pendapatan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp453.861 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan portofolio pembiayaan modal kerja dan investasi.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi -
neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.819.420 juta, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp118.667 juta atau setara dengan
6,98% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp1.700.753 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan portofolio pembiayaan investasi.
(ii) Pendapatan Bunga Bank
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 adalah sebesar Rp4.374 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.439 juta
atau setara dengan 49,04% dibandingkan dengan pendapatan bunga Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.935 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank dengan tingkat suku
bunga yang lebih tinggi.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp21.145 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp8.371 juta atau setara
dengan 65,53% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp12.774 juta. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank dengan tingkat suku bunga yang
lebih tinggi.
28
28
Page 53
(iii) Pendapatan Administrasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp9.108 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp97 juta
atau setara dengan 1,06% dibandingkan dengan pendapatan administrasi Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp9.205 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya volume transaksi baru yang dikenakan biaya
administrasi.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp37.387 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp3.897 juta atau
9,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp41.284 juta. Penurunan ini disebabkan
oleh berkurangnya volume transaksi baru yang dikenakan biaya administrasi.
(iv) Pendapatan Lain-lain
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 adalah sebesar Rp70.044 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp3.550 juta
atau setara dengan 4,82% dibandingkan dengan pendapatan lain-lain Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp73.594 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan denda dan penurunan
pendapatan pelunasan awal konsumen.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp288.988 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp48.389 juta atau
20,11% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp240.599 juta. Hal tersebut terutama
berasal dari peningkatan penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan.
B. Beban
(i) Beban Umum dan Administrasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp153.125 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp15.854 juta atau setara dengan 11,55% dibandingkan dengan beban umum dan
administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp137.271 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
biaya atas kerugian agunan yang ditarik kembali.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp618.188 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp24.627 juta atau 4,15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp593.561 juta.
Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas kerugian agunan
yang ditarik kembali.
29
29
Page 54
(ii) Beban Gaji dan Tunjangan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp100.399 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp675
juta atau setara dengan 0,68% dibandingkan dengan beban gaji dan tunjangan Perseroan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp99.724
juta. Peningkatan ini dikaitkan dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan kepada
karyawan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp410.387 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp31.996 juta atau
8,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp378.391 juta. Peningkatan ini
dikaitkan dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan kepada karyawan.
(iii) Beban Pendanaan dan Keuangan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Beban pendanaan dan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp83.084 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp592 juta atau setara dengan 0,72% dibandingkan dengan beban pendanaan dan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar
Rp82.492 juta. Peningkatan ini dikaitkan dengan peningkatan atas rata-rata saldo pinjaman
yang diperoleh.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban pendanaan dan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp356.319 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp46.438 juta atau 14,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp309.881 juta.
Peningkatan ini dikaitkan dengan peningkatan atas rata-rata saldo pinjaman yang diperoleh.
(iv) Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp97.293 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp14.984 juta atau setara dengan 13,34% dibandingkan dengan
beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp112.277 juta. Hal tersebut
terutama disebabkan karena adanya perbaikan kualitas kredit atas piutang pembiayaan
konsumen serta adanya penurunan portofolio pembiayaan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp357.231 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp65.060 juta atau 22,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp292.171 juta. Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam
memperkuat pencadangan atas risiko pembiayaan.
30
30
Page 55
(v) Beban Penyusutan dan Amortisasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Beban penyusutan dan amortisasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp22.672 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp3.375 juta atau setara dengan 17,49% dibandingkan dengan beban penyusutan dan
amortisasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp19.297 juta. Kenaikan ini berasal dari tambahan aset tetap, aset hak-guna, dan
aset tidak berwujud yang diperoleh selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban penyusutan dan amortisasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp81.052 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp2.618
juta atau 3,34% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp78.434 juta. Kenaikan
ini berasal dari tambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset tidak berwujud yang diperoleh
selama tahun berjalan.
(vi) Beban Lain-lain
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Beban lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp2.317 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp72 juta atau setara
dengan 3,20% dibandingkan dengan beban lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.245 juta. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan pada biaya balai lelang atas aktivitas operasional
Perseroan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Beban lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp10.521 juta, di mana terjadi penurunan sebesar Rp9.842 juta atau 48,33%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp20.363 juta. Penurunan ini
mengindikasikan efisiensi dalam pengeluaran operasional Perseroan.
(vii) Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Laba periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 adalah sebesar Rp62.959 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp151 juta
atau setara dengan 0,24% dibandingkan dengan laba periode berjalan Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp62.808 juta.
Kinerja ini mencerminkan pengelolaan pendapatan dan beban yang efisien dan stabil.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp262.915 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp26.508 juta atau
setara dengan 11,21% dibandingkan dengan laba tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar
Rp236.407 juta. Kinerja ini mencerminkan pengelolaan pendapatan dan beban yang efisien.
31
31
Page 56
(viii) Laba Komprehensif Lainnya – Neto Setelah Pajak Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba komprehensif lainnya - neto setelah pajak tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.182 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp514 juta atau 14,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp3.668 juta, ditopang oleh keuntungan aktuarial atas pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja.
(ix) Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp62.959 juta di mana terjadi peningkatan
sebesar Rp151 juta atau setara dengan 0,24% dibandingkan dengan laba komprehensif
periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp62.808 juta. Kinerja ini mencerminkan pengelolaan pendapatan dan beban
yang efisien dan stabil.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp267.097 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp27.022 juta atau 11,26% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp240.075 juta,
ditopang oleh keuntungan aktuarial atas pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja.
3. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
A. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas Dan Setara Kas
Kas 6.645 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 176.129 163.965 104.586
Pihak Berelasi 270.059 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 452.833 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (398) (492) (797)
Neto 452.435 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna -
Bruto 4.307.140 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna
yang Belum Diakui (998.512) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.308.628 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (134.950) (130.986) (151.691)
Neto 3.173.678 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja -
Bruto 815.729 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal
Kerja yang Belum Diakui (172.767) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 642.962 501.762 515.202
32
32
Page 57
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (11.980) (10.484) (10.639)
Neto 630.982 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.142.287 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi
yang Belum Diakui (854.925) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.287.362 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (85.392) (69.243) (50.358)
Neto 2.201.970 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 90.953 77.252 51.951
Pihak-pihak berelasi 749 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 91.702 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (4.159) (4.103) (1.864)
Neto 87.543 73.951 51.098
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang
Muka 50.832 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 92.067 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 100.260 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 50.628 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 26.624 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.239 44.994 41.773
TOTAL ASET 6.909.258 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp6.909.258 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp37.083 juta atau setara dengan 0,53% dibandingkan total aset Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Penurunan aset Perseroan terutama
karena adanya penurunan jumlah kas dan setara kas - neto yang dimiliki Perseroan sebesar
16,17%.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.946.341 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp310.626 juta atau setara dengan 4,68% dibandingkan total aset
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.635.715 juta. Kenaikan aset Perseroan
karena adanya peningkatan jumlah kas dan setara kas - neto yang dimiliki Perseroan sebesar
57,37%.
(i) Kas dan Setara Kas - Neto
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp452.435
juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp87.289 juta atau setara dengan 16,17%
dibandingkan kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp539.724 juta. Penurunan jumlah kas dan setara kas - neto Perseroan karena Perseroan
harus menjaga jumlah kas dan setara kas agar tidak terjadi idle yang dapat menyebabkan
cost of fund tinggi.
33
33
Page 58
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp539.724 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp196.754 juta atau setara dengan
57,37% dibandingkan kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp342.970 juta. Kenaikan jumlah kas dan setara kas - neto Perseroan karena adanya
aktivitas pendanaan Perseroan dalam penambahan utang bank dan penambahan utang
obligasi masing - masing sebesar Rp1.625.000 juta dan Rp1.000.000 juta.
(ii) Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp3.173.678 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp169.167 juta atau setara dengan
5,06% dibandingkan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan piutang pembiayaan multiguna - neto
Perseroan karena adanya penurunan rata-rata penyaluran pembiayaan baru sebesar
21,76%.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp3.342.845 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.778 juta atau setara
dengan 6,98% dibandingkan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp3.593.623 juta. Penurunan piutang pembiayaan multiguna -
neto Perseroan karena adanya penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 10,92%.
(iii) Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar Rp630.982 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp139.704 juta atau setara
dengan 28,44% dibandingkan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp491.278 juta. Kenaikan piutang pembiayaan modal
kerja - neto Perseroan karena adanya peningkatan rata-rata penyaluran pembiayaan baru
sebesar 109,63%.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp491.278 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp13.285 juta atau setara
dengan 2,63% dibandingkan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp504.563 juta. Penurunan piutang pembiayaan modal kerja -
neto Perseroan karena adanya penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 0,67%.
(iv) Piutang Pembiayaan Investasi - Neto
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp2.201.970 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp43.029 juta atau setara dengan
1,99% dibandingkan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp2.158.941 juta. Kenaikan piutang pembiayaan investasi - neto
Perseroan karena adanya penyaluran pembiayaan baru selama periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp426.971 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp2.158.941 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp321.263 juta atau setara
dengan 17,48% dibandingkan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal
34
34
Page 59
31 Desember 2023 sebesar Rp1.837.678 juta. Kenaikan piutang pembiayaan investasi - neto
Perseroan karena adanya penyaluran pembiayaan baru selama tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.737.230 juta.
(v) Piutang Lain-lain - Neto
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp87.543 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp13.592 juta atau setara dengan 18,38% dibandingkan
piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta.
Kenaikan piutang lain-lain - neto Perseroan karena adanya peningkatan piutang penerimaan
angsuran konsumen sebesar Rp18.494 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp73.951
juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp22.853 juta atau setara dengan 44,72%
dibandingkan piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp51.098 juta. Kenaikan piutang lain-lain - neto Perseroan karena adanya peningkatan
piutang aset tarikan sebesar Rp27.495 juta.
(vi) Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp 50.832 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp14.280 juta atau setara dengan
39,07% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp36.552 juta. Kenaikan biaya dibayar dimuka dan uang muka
Perseroan terutama disebabkan karena adanya peningkatan biaya lain-lain dibayar di muka
sebesar Rp24.109 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp36.552 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.542 juta atau setara dengan
40,53% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp26.010 juta. Kenaikan biaya dibayar dimuka dan uang muka
Perseroan terutama disebabkan karena adanya peningkatan uang muka perangkat lunak,
perangkat keras, dan lisensi sebesar Rp8.887 juta.
(vii) Aset Tetap
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp92.067 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp6.050 juta atau setara dengan 7,03% dibandingkan aset tetap
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Kenaikan aset tetap
karena adanya penambahan aset tetap sebesar Rp16.690 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86.017 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp4.248 juta atau setara dengan 5,20% dibandingkan aset tetap
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp81.769 juta. Kenaikan aset tetap
karena adanya penambahan aset tetap sebesar Rp40.603 juta.
35
35
Page 60
(viii) Aset Hak-Guna
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp100.260 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp2.196 juta atau setara dengan 2,24% dibandingkan aset
hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Kenaikan aset
hak-guna karena adanya penambahan aset hak-guna sebesar Rp11.510 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp98.064 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp5.791 juta atau setara dengan 6,28% dibandingkan aset
hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp92.273 juta. Kenaikan aset
hak-guna karena adanya penambahan aset hak-guna sebesar Rp39.240 juta.
(ix) Aset Tidak Berwujud
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp50.628 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.344 juta atau setara dengan 2,73% dibandingkan aset
tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Kenaikan
aset tidak berwujud karena adanya penambahan aset tidak berwujud sebesar Rp4.303 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.284 juta
di mana terjadi penurunan sebesar Rp179 juta atau setara dengan 0,36% dibandingkan aset
tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.463 juta. Penurunan
aset tidak berwujud seiring dengan meningkatnya akumulasi amortisasi selama tahun
berjalan.
(x) Aset Pajak Tangguhan
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp26.624 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.933 juta atau setara dengan 7.83% dibandingkan
aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta.
Komponen terbesar aset pajak tangguhan berasal dari perbedaan waktu penyisihan imbalan
kerja.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.691
juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.196 juta atau setara dengan 70,34%
dibandingkan aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp14.495 juta. Komponen terbesar aset pajak tangguhan berasal dari perbedaan waktu
penyisihan imbalan kerja.
(xi) Aset Lain-lain
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp42.239 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp2.755 juta atau setara dengan 6,12% dibandingkan aset lain-
lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan aset lain-
lain karena adanya penurunan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp2.820 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.994 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp3.221 juta atau setara dengan 7,71% dibandingkan aset
36
36
Page 61
lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp41.773 juta. Kenaikan aset
lain-lain karena adanya peningkatan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp2.820 juta.
B. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.591.367 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 37.057 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.710 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 39.767 87.792 86.702
Utang Pajak 50.570 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.446 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 20.386 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 154.832 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 30.275 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 30.275 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 1.682.630 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 93.903 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 1.776.533 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 110.854 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
Utang Dividen
Pihak Ketiga 5.904 - -
Pihak-pihak berelasi 72.971 - -
Total Utang Dividen 78.875 - -
TOTAL LIABILITAS 5.033.073 5.054.240 4.939.793
*) Tidak diaudit
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp5.033.073 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp21.167 juta atau setara dengan 0,42% dibandingkan total liabilitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Penurunan liabilitas
Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait pelunasan utang obligasi - neto
sebesar Rp465.000 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.054.240 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp114.447 juta atau setara dengan 2,32% dibandingkan total
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.939.793 juta. Kenaikan liabilitas
Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan penerimaan dari penerbitan utang
obligasi - neto sebesar Rp1.000.000 juta.
37
37
Page 62
(i) Utang Bank
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.591.367 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp400.900 juta atau setara dengan 18,30% dibandingkan utang
bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Kenaikan utang
bank Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan dari penambahan utang bank
sebesar Rp800.000 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.190.467 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp435.770 juta atau setara dengan 16,59% dibandingkan
utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.626.237 juta. Penurunan
utang bank Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan untuk pelunasan utang
bank sebesar Rp2.061.468 juta.
(ii) Utang Lain-lain
Rincian Utang lain-lain untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pihak Ketiga
- Utang Promosi 24.178 23.998 21.001
- Utang Dealer 20.847 17.601 22.410
- Utang Asuransi 17.827 17.395 19.430
- Provisi Biaya Pemulihan 12.905 12.363 12.216
- Setoran dana Ta’zir 8.610 8.774 9.063
- Setoran Konsumen 3.027 3.450 3.059
- Lain-lain 47.052 62.102 77.535
Subtotal 134.446 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi
- Utang Pembiayaan - Kendaraan 18.629 19.987 16.095
- Utang Asuransi 1.257 432 513
- Utang Dealer 500 366 394
- Utang atas Transaksi Pembiayaan
- 384 153
Bersama
Subtotal 20.386 21.169 17.155
Total 154.832 166.852 181.869
*) Tidak diaudit
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp154.832 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp12.020 juta atau setara dengan 7,20% dibandingkan
utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta.
Penurunan utang lain-lain Perseroan karena adanya penurunan utang lain-lain - lain-lain
Perseroan sebesar Rp15.050 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp166.852 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp15.017 juta atau setara dengan 8,26% dibandingkan
utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp181.869 juta.
Penurunan utang lain-lain Perseroan karena adanya penurunan utang lain-lain - lain-lain
Perseroan sebesar Rp15.433 juta.
38
38
Page 63
(iii) Utang Obligasi
Rincian dari Utang Obligasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Nilai Nominal Obligasi
- Pihak ketiga 1.685.000 2.120.000 1.539.000
- Pihak berelasi 94.000 124.000 124.000
Dikurangi Biaya Emisi Obligasi
Ditangguhkan
(setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp4.603, Rp4.527, dan Rp2.691
pada tanggal 31 Maret 2025, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2023)
- Pihak ketiga (2.370) (3.754) (2.504)
- Pihak berelasi (97) (127) (243)
Total Utang Obligasi 1.776.533 2.240.119 1.660.253
*) Tidak diaudit
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.776.533 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp463.586 juta atau setara dengan 20,69% dibandingkan
utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta.
Penurunan utang obligasi Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait
pelunasan utang obligasi sebesar Rp465.000 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.240.119 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp579.866 juta atau setara dengan 34,93%
dibandingkan utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.660.253 juta. Kenaikan aset Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan
penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.000.000 juta.
C. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor 348.148 348.148
348.148
Penuh
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas
Imbalan Kerja - Neto Setelah Pajak
Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo laba:
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.290.565 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.876.185 1.892.101 1.695.922
*) Tidak diaudit
Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.876.185 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp15.916 juta atau setara dengan 0,84% dibandingkan total ekuitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Penurunan ekuitas
39
39
Page 64
Perseroan seiring pencapaian laba periode berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp62.959 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.892.101 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp196.179 juta atau setara dengan 11,57% dibandingkan total
ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.695.922 juta. Kenaikan ekuitas
Perseroan seiring pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp262.915 juta.
4. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2024 2023
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas operasi 2.426 (64.082) 239.589 (685.871)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (24.849) (27.802) (98.107) (114.794)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan (64.960) 169.689 54.967 659.784
Kenaikan (penurunan) neto kas dan
setara kas (87.383) 77.805 196.449 (140.881)
Kas dan setara kas awal periode/tahun 540.216 343.767 343.767 484.648
Kas dan setara kas akhir periode/tahun 452.833 421.572 540.216 343.767
*) Tidak diaudit
**) Direviu
A. Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.426 di mana terjadi peningkatan sebesar
Rp66.508 juta atau setara dengan 103,79% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk
aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp64.082 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari
konsumen sebesar Rp9.531 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp239.589 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp925.460
juta atau setara dengan 134,93% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp685.871
juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari konsumen sebesar
Rp566.442 juta.
B. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp24.849 juta di mana terjadi penurunan sebesar
Rp2.953 juta atau setara dengan 10,62% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas
investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp27.802 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan penambahan
nilai aset hak-guna sebesar Rp3.426 juta atau setara dengan 22,94%.
40
40
Page 65
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp98.107 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp16.687
juta atau setara dengan 14,54% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp114.794
juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan penambahan nilai aset hak-guna
sebesar Rp10.697 juta atau setara dengan 21,42%.
C. Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Periode
3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp64.960 juta di mana terjadi penurunan
sebesar Rp234.649 juta atau setara dengan 138,28% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari
aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp169.689 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya aktivitas pendanaan
Perseroan terkait pelunasan utang obligasi sebesar Rp465.000 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp54.967 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp604.817
juta atau setara dengan 91,67% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp659.784
juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait
pelunasan utang bank sebesar Rp2.061.468 juta.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan
Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk
dan arus kas keluar. Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran
konsumen. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan
konsumen kepada Dealer serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan
Perseroan berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan Obligasi. Pinjaman bank dan
modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan
dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk., sebagai
perusahaan induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan
pembiayaan baru.
Sampai dengan 31 Maret 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
- Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebesar Rp2 triliun.
- Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp50 miliar.
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Pinjaman Tetap dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp650 miliar.
- Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.
- Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebesar Rp500 miliar.
- Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp25 miliar.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mandiri (Persero,) Tbk sebesar Rp500 miliar.
- Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk sebesar Rp100 miliar.
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Permata, Tbk sebesar Rp200 miliar.
41
41
Page 66
- Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.
Sampai dengan informasi tambahan ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari
16 bank, termasuk fasilitas subordinasi dan joint financing dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.,
dengan total outstanding utang bank per Maret 2025 adalah sebesar Rp2,8 triliun.
Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan
monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki
Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga
apabila dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang
siap digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
6. PENGELUARAN BELANJA MODAL
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pengeluaran belanja modal
Perseroan masing-masing sejumlah Rp16.690 juta, Rp40.603 juta, dan Rp 49.949 juta.
Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan
perabot kantor). Pihak yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk
pembelian kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan
dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan penyelesaian
proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan
hasil usaha Perseroan dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional
Perseroan.
42
42
Page 67
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025.
43
43
Page 68
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025,
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 15 April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei
2025, Tambahan No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan antara lain tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK
Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
V. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
VI. Pembiayaan Proyek;
VII. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
VIII. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
I. Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
II. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
V. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
VI. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
III. Fasilitas Dana; dan/atau
IV. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
44
44
Page 69
i. Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Murabahah;
b) Salam; dan/atau
c) Istishna’.
ii. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah;
b) Musyarakah;
c) Mudharabah Musytarakah; dan/atau
d) Musyarakah Mutanaqisah
iii. Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Ijarah;
b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
c) Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f) Ju’alah; dan/atau
g) Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, pada tanggal 31 Maret 2025 susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan
mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018
yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
45
45
Page 70
Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi
hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti
pelaporan pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13
Februari 2025, yaitu sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi
Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9)
Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan
antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato
Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah mewakili PT
Bank Maybank Indonesia Tbk.
3. PERIZINAN
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, terdapat tambahan
perizinan penting terkait kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:
No Jenis Izin Keterangan
Surat No.S-88/PL.021/2025 tanggal 3 Februari 2025 Perihal Pencatatan
atas Penggunaan Akad Ijarah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Dalam Rangka Pembiayaan Porsi Haji dan Pembiayaan IMBT Unit Usaha
Surat Otoritas Jasa
1 Syariah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk yang dikeluarkan oleh
Keuangan
Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
No. 14350.20250311.0003 tanggal 11 Maret 2025, dengan kewajiban
Wajib Lapor
2 lapor kembali pada 11 Maret 2026.
Ketenagakerjaan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja No.B.3/044454/PK.04.01/V/2025 tanggal
28 April 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
3 IMTA Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Wahana Ottomitra
Multiartha Tbk atas nama Thilagavathy Nadason untuk Jabatan
Komisaris.
Berlaku 12 (dua belas) bulan.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, terdapat
perubahan susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan
dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 12 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 14 Februari 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0080187 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033262.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Sarastri Baskoro
Komisaris : Thilagavathy Nadason
Komisaris : Taufik Aulia
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo, S.E
Komisaris Independen : Myrnie Zachraini Tamin
Direksi
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar
Wakil Presiden Direktur : Njauw Vido Onadi
Direktur : Cincin Lisa Hadi
Direktur : Anthony Yuarez Panggabean
Direktur : Wibowo
46
46
Page 71
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33
Tahun 2014.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Juni 2024 dalam
rangka Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024. Kecuali anggota
Dewan Komisaris yang baru diungkapkan sebagai berikut:
Komisaris
Taufik Aulia – Komisaris
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun, lahir di Jakarta, 12 Agustus
1968. Meraih gelar Sarjana Sains Teknik Industri dari University of
Wisconsin, Madison (1991).
Pengalaman Kerja:
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Manager Investor
1996 - 2001 :
Relation & Business
PT Wahana Makmur Sejati General Manager –
2001 - 2006 :
Finance
2005 - 2023 : PT Anugrah Sukses Development Direktur
2006 - 2023 : PT Wahana Makmur Sejati Direktur
2006 - 2023 : PT Gandamitra Sukses Development Komisaris
2007 - sekarang : PT Kalenesia Komisaris
2007 - 2023 : PT Wahanaartha Harsaka Direktur
2010 - sekarang : PT Dua Kawan Selaras Komisaris
2011 - 2023 : PT Sahari Multi Investama Komisaris
2012 - sekarang : PT Oretin Komisaris
2013 - sekarang : PT Star Industrial Supplies Komisaris
2013 - 2023 : PT Graha Sahari Wangi Direktur Utama
2013 - 2024 : PT Kalimas Multikarsa Direktur Utama
2014 - 2023 : PT Sahari Sukses Sejahtera Komisaris
2014 - sekarang : PT Mitra Cassia Transport Komisaris
2014 - sekarang : PT Deronesia Direktur
2016 - sekarang : PT Sahari Raya Investama Komisaris
2017 - sekarang : PT Patra Titan Energy Komisaris
2018 - sekarang : PT Sima Graha Utama Komisaris
2019 - sekarang : PT Sahari Makmur Sejahtera Komisaris
47
47
Page 72
2019 - sekarang : PT Sahari Sejahtera Sejati Komisaris
2020 - sekarang : PT Graha Sahari Utama Komisaris
2022 - sekarang : PT Sahari Makmur Sejati Komisaris Utama
2023 - sekarang : PT Mitrajaya Amanah Cemerlang Direktur
2023 - sekarang : PT Mitra Amanah Investama Direktur
2023 - sekarang : PT Wahanaartha Harsaka Direktur Utama
2023 - sekarang : PT Wahana Makmur Sejati Direktur Utama
2023 - sekarang : PT Sahari Multi Investama Direktur
2023 - sekarang : Yayasan Wahanaartha Anggota Pembina
2023 - sekarang : PT Wahanaartha Ritelindo Komisaris Utama
2023 - sekarang : PT Anugrah Sukses Development Komisaris
2023 - sekarang : PT Gandamitra Sukses Development Direktur
PT Islaverde Bioinnovation Utama Komisaris
2023 - sekarang :
Utama
2023 - sekarang : PT Graha Sahari Wangi Komisaris Utama
2023 - sekarang : PT Sahari Investama Sejahtera Komisaris
2023 - sekarang : PT Sahari Sukses Sejahtera Komisaris Utama
2024 - sekarang : PT Kalimas Multikarsa Komisaris Utama
2024 - sekarang : PT Kyochon Indonesia Komisaris
2024 - sekarang : PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Komisaris
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Anggota
2024 - sekarang :
Komite Pemantau Risiko
2024 - sekarang : PT Sahari Inovasi Investama Komisaris Utama
48
48
Page 73
Susunan anggota maupun ketua Komite Perusahaan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Audit Nomor 056/XI/BOC-WOM/2024 tertanggal 26
November 2024, sebagai berikut:
a. Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai Ketua Komite Audit;
b. Rijanti Witarsa, sebagai Anggota Komite Audit;
c. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Audit.
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian
dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir.
Profil Singkat Komite Audit
Rallyati Arianto Wibowo, S.E. – Ketua Komite Audit
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Riwayat hidup dapat dilihat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024
Rijanti Witarsa – Anggota Komite Audit
Lahir di Jakarta, 22 Juli 1964. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Trisakti pada
tahun 1990, dan Magister Administrasi Bisnis (S2) dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia
(IPMI) International Business School/ Monash University pada tahun 2002. Beliau memiliki pengalaman
profesional diantaranya pernah menjabat sebagai Internal Audit Director di PT Indopoly Swakarsa
Industry Tbk. (2008 – 2011), Anggota Komite Audit PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk. dan PT Kokoh
Inti Arebama Tbk. (2011), CFO Parent Company – PT Caturkarsa Megatunggal (Group Lautan Luas Tbk.)
(2011 – 2021), Chief Financial Officer PT Taman Safari Indonesia (2023 – 2024), Anggota Komite Audit
Perseroan (2024 – Sekarang).
Anang Yudiansyah, S.E. – Anggota Komite Audit
Lahir di Malang, 18 April 1969. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Indonesia
pada tahun 1994. Beliau memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai Kepala Internal Audit
PT Semen Cibinong Tbk. (1996 – 2000), Senior Manager Ernst & Young (2000 – 2009), Senior Advisor
PT Dex Solutions Indonesia (2009 – sekarang), Komite Audit PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (2011 –
2024), Komite Audit PT Indonesian Paradise Property Tbk. (2016 – sekarang), Komite Audit PT Taisho
Pharmaceutical Tbk. (2019 – 2023), Komite Audit PT Prima Andalan Mandiri Tbk. (2021 – sekarang),
Komite Audit PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk. (2023 – sekarang), Anggota Komite Audit dan
Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan (2024 – Sekarang).
Komite Pemantau Risiko
Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko No. 058/XI/BOC-
WOM/2024 tanggal 26 November 2024, sebagai berikut:
a. Myrnie Zachraini Tamin, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko;
c. Sarastri Baskoro, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
d. Taufik Aulia, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
e. Rallyati Arianto Wibowo S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
f. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko.
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan
ketentuan:
a. Masa tugas Myrnie Zachraini Tamin sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko berakhir pada
tanggal 30 September 2025.
49
49
Page 74
b. Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang
Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum
masa tugasnya berakhir.
Myrnie Zachraini Tamin dan Thilagavathy Nadason juga bertindak selaku Dewan Komisaris Perseroan,
riwayat hidupnya dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.
Anang Yudiansyah, S.E., juga sebagai Anggota Komite Audit, riwayat hidupnya dapat dilihat pada bagian
profil Anggota Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi No.
057/XI/BOC-WOM/2024 tanggal 26 November 2024, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. Ekanto Wijonosunu, sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan
Remunerasi;
untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan
tidak mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian
dan/atau penggantian sebelum masa jabatannya berakhir.
Sarastri Baskoro dan Thilagavathy Nadason merupakan Dewan Komisaris Perseroan.
Riwayat hidup dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.
Ekanto Wijonosunu – Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, umur 64 tahun, lahir di Salatiga pada tanggal 20 November 1960.
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1983. Beliau
memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai AVP Learning Center Head PT Bank Maybank
Indonesia Tbk. (1989 - 2011), VP Talent Planning Global Strategic PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
(2011 - 2014), Chief Human Capital Officer Perseroan (2014 - saat ini).
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi Jumlah Karyawan
Perseroan memiliki masing-masing 2.256, 2.268, dan 2.330 karyawan tetap, serta karyawan tidak tetap
masing-masing 27, 6, dan 5 pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember
2023.
Komposisi karyawan Perseroan per 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:
Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pasca Sarjana (S2 & S3) 37 35 23
Sarjana (S1) 1.767 1.760 1.776
Diploma 189 191 210
SMU atau sederajat 288 286 324
Sampai dengan SLTP 2 2 2
Total 2.283 2.274 2.335
50
50
Page 75
Menurut Status Kepegawaian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 2.256 2.268 2.330
Tidak Tetap/Kontrak 27 6 5
Total 2.283 2.274 2.335
Menurut Jenjang Manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Staf & Non-staf 297 311 421
Eksekutif 1.608 1587 1.572
Manajemen 330 328 295
Senior Manajemen 48 48 47
Total 2.283 2.274 2.335
Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
<25 234 246 315
25 – 34 1.211 1.172 1.075
35 – 49 755 771 854
>-50 83 85 91
Total 2.283 2.274 2.335
Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Finance Directorate 62 63 65
Human Capital Directorate 97 128 173
Marketing Directorate 635 617 628
Non Directorate 354 351 328
Operations Directorate 555 549 551
Risk Management Directorate 194 566 590
Vice President Directorate 386 - -
Total 2.283 2.274 2.335
Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jabodebek 222 218 211
Jawa Barat 140 138 158
Kalimantan 90 86 63
Sulawesi 124 116 106
Jawa Tengah Selatan 143 139 145
Jawa Tengah Utara 136 130 121
Jawa Timur – Bali 244 237 250
Sumbagut 172 169 171
Sumbagsel 185 183 172
Banten 190 189 212
Kantor Pusat 637 669 726
Total 2.283 2.274 2.335
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.
51
51
Page 76
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian
khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan secara
signifikan.
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan
senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap
pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat
penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun
eksternal), kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital
menetapkan langkah-langkah strategis yang diterapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan
mampu mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis perusahaan, serta menciptakan Employee
Experience Journey. Strategi tersebut dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:
a. Employer Branding
Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding untuk membangun persepsi
sebagai tempat kerja yang ideal dengan jenjang karir yang terbuka. Hal ini sudah dilakukan
sebelum proses perekrutan untuk menarik kandidat-kandidat terbaik dan unggul. Human
Capital membangun branding perusahaan sesuai dengan EVP yang diusung “special place to
work and grow”, hal ini ditujukan dengan membangun sistem rekrutmen yang kompetitif
melalui pengelolaan database rekrutmen yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat
yang efektif dan penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career journey framework secara
konsisten dan terus menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada
seluruh karyawan (internal) maupun kandidat yang ingin bekerja di Perseroan (eksternal).
b. Learning Journey
Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan
memperoleh pelatihan untuk mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap
mengutamakan kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil kebijakan untuk
memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan pelatihan online dengan aplikasi yang mendukung
proses pembelajaran karyawan yang lebih baik dan efektif.
Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring
juga menjadi rangkaian kegiatan pelatihan di tahun 2025. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi
pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang mudah dipahami setiap karyawan, serta
tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.
c. Career Development
Human Capital harus mendorong dan memastikan seluruh karyawan dapat mengembangkan
kompetensi serta memiliki kesempatan dalam mencapai jenjang karir guna mendukung
kesejahteraan karyawan melalui program manajamen talenta dan suksesi. Program ini
bertujuan untuk mengembangkan dan mempersiapkan karyawan yang bertalenta agar siap
menjadi suksesor di posisi kritikal perusahaan.
Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal melalui metode Assessment Center dan penerapan
Individual Development Plan dilakukan untuk pengembangan kompetensi karyawan yang
diharapkan mampu mencetak talenta unggul, berkompeten dan berdaya saing yang siap
mengisi posisi berikutnya sesuai career journey di perusahaan. Selain itu, Human Capital juga
menetapkan standar tertentu dalam pemenuhan karyawan di posisi kritikal melalui persyaratan
administratif, standar potensi dan kompetensi karyawan yang harus dipenuhi guna memastikan
karyawan siap menjabat di posisi yang lebih tinggi.
52
52
Page 77
d. Business Process Efficiency & High Productivity Employee
Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh
struktur organisasi, deskripsi pekerjaan dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan,
agar proses bisnis lebih efektif, efisien dan sejalan dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian
terhadap produktivitas dilakukan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki jumlah karyawan
yang tepat dan menghasilkan kinerja produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.
Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam
rangka meningkatkan kualitas pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis
berupaya mendorong pencapaian tujuan Perseroan melalui berbagai inisiatif kreatif,
diantaranya yaitu:
- Mengelola New Workplace Arrangement
- Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
- Mengelola Perubahan Budaya
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk
karyawan-karyawan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari level staf hingga level
manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta
kompetensi karyawan dapat tercapai.
Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi
program-program pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai
metode Digital Learning yang diaplikasikan seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task
Question, Online Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video Learning yang dilaksanakan
dengan memanfaatkan fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.
Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh
karyawan mulai dari awal bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang
merupakan salah satu pelatihan wajib sebagai sarana untuk meningkatkan engagement dan
internalisasi nilai-nilai Perseroan pada karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga tetap
memberikan pengembangan Reguler baik secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing
jenjang pelatihan.
Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Senior
Managerial Program, WOM Managerial Program, Management Trainee, Key Position Development
Program akan menjadi prioritas pada program pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan
memastikan bahwa seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar pembiayaan manajerial hingga satu
tingkat dibawah jajaran Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di bidang
penagihan juga memiliki sertifikasi profesi penagihan.
Sistem Remunerasi
Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan
komunikasi one-on-one antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan
kinerja Perseroan, maka Direktorat Human Capital bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk
memastikan keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang menjadi target unit
kerja dan karyawan yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP). Kinerja setiap
karyawan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dicatat pada laporan secara bulanan
melalui sistem laporan berkala dan sistem rank grading untuk memastikan adanya proses evaluasi atas
pencapaian kinerja dan tindakan koreksi untuk mengatasi kendala-kendala.
Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang
diawali dengan Self Assessment dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang
oleh atasan terkait. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan secara terintegrasi dengan
proses pengelolaan SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian
53
53
Page 78
kinerja menjadi faktor penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan
penerimaan remunerasi karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila
diperlukan.
Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3P yaitu: Pay
for Position, Pay for Person dan Pay for Performance. Sejalan dengan prinsip tersebut, Perseroan juga
menekankan pada kebijakan remunerasi berbasiskan kinerja untuk karyawan yang berhubungan
dengan kegiatan usaha, di mana kompensasi tidak tetap yang diterima karyawan akan dipengaruhi oleh
kontribusi dan kinerjanya, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan Perseroan.
Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk
memberikan benefit selain gaji pokok melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor
karyawan, tempat tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman dana yang bersifat darurat,
kesempatan bantuan beasiswa bagi karyawan dan anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, serta fasilitas benefit telekomunikasi.
Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga
menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan
kinerja dan produktivitas karyawan Perseroan. Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh
Perseroan mencakup:
• Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan hari tua;
• Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari
penuh, terutama bagi karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas;
• Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota
keluarganya;
• Menyediakan fasilitas kepemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle
Ownership Program) kepada karyawannya;
• Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
• Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke
jenjang Diploma (D3), Sarjana (S1) ataupun Magister (S2) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
• Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
• Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
yang berlaku;
• Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
yang berlaku;
• Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
• Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari
masing-masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya.
54
54
Page 79
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan
yang melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang
melaksanakan Pembiayaan Syariah.
Kepala Unit Usaha Syariah dalam Struktur Organisasi Perseroan berada dibawah Marketing
Directorate.
55
55
Page 80
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
56
Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres 13 /2018, dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13 Februari
2025, yaitu sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian
Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan antara Perseroan dengan
Pemilik Manfaat adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah
mewakili PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
56
Page 81
8. PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat penambahan dan/atau perubahan atas
perjanjian-perjanjian penting sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan:
PT Bank Permata Tbk.
Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No.07 tanggal 8 Juni 2021 juncto Akta Addendum
Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No.05 tanggal 2 November 2021, keduanya dibuat di
hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, juncto Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas Money
Market) No.1385/MM/ADD/VIII/2023/CG6 tanggal 21 Agustus 2023, yang terakhir diubah dengan
Surat PT Bank Permata Tbk. No.0001/SK/BanksFI2/CB/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 Perihal
Informasi Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Otomatis;
Para Pihak : PT Bank Permata Tbk. (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 30 April
2025.
Catatan:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, fasilitas
kredit masih dalam proses perpanjangan.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
masih tetap berlaku.
PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PT Bank Panin Tbk.)
1) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-PRK/LEG/19/Per.X tanggal 27 Mei 2025,
yang mengatur perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sebagai berikut:
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai
tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei
2026.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
masih tetap berlaku.
2) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-MM/LEG/19/Per.X tanggal 27 Mei 2025,
yang mengatur perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sebagai berikut:
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai
tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei
2026.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
masih tetap berlaku.
57
57
Page 82
Catatan:
Dalam memperoleh kedua pinjaman tersebut di atas (angka 1 dan 2), Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Persetujuan
tanggal 22 Mei 2025 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, serta dilegalisasi oleh Dewi
Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang dengan No: LEG.06A/V/2025 tanggal 22 Mei 2025,
yang menerangkan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk bertindak atas nama
Perseroan yaitu:
a) Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk yang disetujui oleh PT Bank Pan Indonesia
Tbk (PT Bank Panin Tbk) sehubungan dengan fasilitas:
(i) Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan
Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut semua perubahannya;
(ii) Pinjaman Rekening Koran hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan
Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut semua perubahannya;
yang telah diberikan oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PT Bank Panin Tbk.).
b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank sesuai yang
diminta dan disyaratkan oleh Bank, sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran kembali atas
segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank sehubungan dengan
fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perseroan. Jaminan tersebut diberikan untuk
menjamin setiap fasilitas kredit tambahan dan/atau limit/plafond tambahan yang mungkin
diberikan oleh Bank kepada Perseroan di kemudian hari.
c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-
hal tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan
dan/atau modifikasinya dari waktu ke waktu.
3) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.08 tanggal 13 November 2024, dibuat di
hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk. (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Kreditur dengan ini memberikan fasilitas kredit kepada
Debitur berupa Fasilitas PT 21 hingga jumlah pokok tidak
melebihi Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar
Rupiah), bersifat Non-Revolving.
Penggunaan : Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu : 42 (empat puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal
pengikatan (13 November 2024) dan karenanya akan
berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada tanggal jatuh
tempo fasilitas kredit (13 Mei 2028).
Suku Bunga : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun untuk
jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun;
8% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang
yang wajib dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan
perjanjian, baik utang pokok, bunga, provisi dan biaya-
biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal
pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian
di mana tanggal pembayaran menjadi lebih awal), maka
Debitur wajib membayar denda kepada Kreditur sebesar
4% (empat persen) per bulan dari jumlah yang terlambat
dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
58
58
Page 83
sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya,
dengan dasar perhitungan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan wajib dibayar selambatnya
1 (satu) minggu setelah Debitur menerima surat
pemberitahuan pertama dari Kreditur, denda mana dapat
dibebankan langsung ke dalam rekening Debitur.
Pembayaran Dipercepat : Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih
awal atas setiap pinjaman baik sebagian ataupun
seluruhnya, dengan dikenakan denda penalti sebesar 1%
(satu persen) flat dari jumlah pokok pinjaman yang akan
dibayar lebih awal, dengan ketentuan:
a) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Kreditur selambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum
tanggal pembayaran lebih awal;
b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah
minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan
selebihnya dalam kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah) atau senilai pinjaman yang masih
outstanding;
c) Pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran
angsuran utang pokok atau tanggal pembayaran bunga
dan akan diperhitungkan dengan kewajiban angsuran
terakhir;
d) Jumlah angsuran utang pokok yang telah dibayar tidak
dapat dipinjam lagi oleh Debitur.
Jaminan : 1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang,
sebagaimana pengikatan jaminannya diberikan
dengan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan No.09
tanggal 13 November 2024, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00215364.AH.05.02.Tahun 2025 tanggal 20
Maret 2025;
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau
berupa apapun yang diberikan oleh Debitur dan/atau
orang/pihak ketiga manapun apabila
diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
Pembatasan-pembatasan : Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
A. Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut
dibawah ini:
1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan
pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
utangnya kepada Pengadilan Niaga;
2. Membubarkan badan hukum Debitur atau
berjanji atau mengizinkan setiap penggabungan
atau restrukturisasi kembali, yang mana
keseluruhannya mengubah bentuk atau
kepemilikan saham Debitur;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
(corporate guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur
59
59
Page 84
dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit
diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian utang
dengan pihak ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit
menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan
dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
6. Membayar bunga atas utang Debitur kepada
pemegang saham Debitur kecuali pinjaman
sehubungan dengan kebutuhan modal
kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang
disebutkan dalam anggaran dasar Debitur pada
saat ditandatangani Perjanjian ini atau
mengubah bidang usaha Debitur.
B. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan hal-hal
tersebut dibawah ini:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain
atau pihak ketiga atau menerbitkan surat
berharga yang dapat menyebabkan gearing ratio
Debitur menjadi lebih dari 10 (sepuluh) kali
sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit
yang dimaksud tersebut di atas, tidak
mengakibatkan gearing ratio Debitur menjadi
lebih dari 10 (sepuluh) kali, maka Debitur wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit
tersebut;
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak
yang memiliki hubungan afiliasi (kecuali
karyawan Debitur) termasuk kepada para
pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiary
maupun pihak ketiga lainnya) di mana
keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari total ekuitas Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak
ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang
dijaminkan kepada Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk
apapun dan dengan maksud apapun kepada
pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual
saham-saham yang telah ada yang dapat
menyebabkan berkurangnya kepemilikan saham
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menjadi kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) dari total
modal disetor;
7. Membayar utangnya kepada pemegang saham
dan/atau para peseronya dalam bentuk apapun
juga yang sekarang telah ada maupun yang akan
60
60
Page 85
timbul di kemudian hari kecuali utang usaha yang
timbul dari kegiatan usaha normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha
sehingga mengubah komposisi kepemilikan
saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian
besar aset Debitur kecuali untuk transaksi-
transaksi yang umum dalam Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan usaha Debitur dikendalikan oleh pihak
lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif
yang material terhadap kegiatan usaha Debitur;
11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang
usaha selain yang ditentukan dalam izin usaha
Debitur atau investasi baru pada perusahaan-
perusahaan lain yang dapat mempengaruhi
pengembalian jumlah utang Debitur kepada
Kreditur berdasarkan perjanjian di luar izin usaha
yang dimiliki oleh Debitur;
12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
kepada pihak lain;
13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum
jatuh tempo atas setiap utang kecuali untuk
modal kerja dan/atau untuk transaksi-transaksi
umum dalam perusahaan Debitur.
Hal-hal Yang Wajib : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan
Dilaksanakan Debitur sebagaimana dalam Perjanjian dan tidak untuk
pembiayaan pengadaan dan/atau pengolahan tanah
seperti yang dilarang dalam/berdasarkan POJK;
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan
piutang;
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan
oleh Debitur, pada kantor pusat maupun cabang Debitur
dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan
disahkan oleh Akuntan Publik Independen
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berakhirnya tahun buku bersangkutan;
b. Laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang
telah ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya
triwulan yang bersangkutan;
c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar
umur piutang (aging schedule), daftar kolektibilitas
piutang, daftar kolektibilitas piutang dan daftar
pelunasan atau pre-payment piutang setiap 3 (tiga)
bulan dan diserahkan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
sebelumnya;
61
61
Page 86
5. Sebelum utang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
menjaga rasio keuangan Debitur sebagai berikut:
a) Total utang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10
(sepuluh) kali, di mana:
(i) Total utang adalah seluruh pinjaman bank,
obligasi, surat utang, instrumen utang lainnya
yang dibebani bunga dan kewajiban
contingent;
(ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, agio saham,
saldo laba ditahan, pinjaman subordinasi yang
diterima dan hasilnya dikurangi aktiva tak
berwujud lainnya;
(iii) Rasio pembiayaan bermasalah secara neto
terhadap total piutang pembiayaan (Non-
Performing Financing/NPF net) maksimum 3%
(tiga persen) di mana pembiayaan bermasalah
secara neto adalah piutang pembiayaan yang
mempunyai tunggakan bunga dan/atau
tunggakan angsuran pokok lebih dari 90
(sembilan puluh) hari dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai.
6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt
melebihi 3% (tiga persen), Debitur wajib mengganti
piutang tersebut dengan tagihan lain yang bebas dari
bad debt sehingga piutang yang berkategori bad debt
menjadi tidak melebihi 3% (tiga persen). Yang dimaksud
dengan bad debt adalah piutang nasabah yang telah
memiliki tunggakan bunga dan/atau angsuran utang
pokok lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan
seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan piutang
pembiayaan yang dijaminkan kepada Kreditur, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan,
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice faktur
pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen
lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh
Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli
antara Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB
asli, faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur
secara tertulis dari waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
a. Setiap utang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang
sekarang telah ada dan/atau di kemudian hari akan
62
62
Page 87
dipungut oleh instansi yang berwenang
sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
penandatanganan, penyerahan, penatausahaan
serta pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan)
Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan atau
bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib
membayar kembali kepada Kreditur semua dan
setiap pajak, pungutan, bea dan biaya yang
diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih
dahulu oleh Kreditur, termasuk semua denda yang
telah dibayarkan karena kelalaian atau
keterlambatan Debitur dalam membayar pajak,
pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar
usaha Debitur berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank
Maybank Indonesia Tbk. dalam Debitur dari waktu ke
waktu tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen)
dari total modal disetor, dan apabila porsi saham PT
Bank Maybank Indonesia Tbk. dalam Debitur menjadi
kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari total
modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh utang Debitur kepada
pemegang saham Debitur yang saat ini ada dan yang
di kemudian hari akan ada terhadap utang Debitur
kepada Kreditur kecuali pinjaman sehubungan dengan
kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari
Debitur;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan
tindakan sebagaimana yang disyaratkan dalam
perjanjian;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa
yang secara material dapat mempengaruhi kelancaran
Debitur dalam memenuhi kewajiban berdasarkan
perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan
sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena
pembuatan dan pelaksanaan perjanjian dan/atau
pemberian fasilitas kredit serta dokumen lain yang harus
dibuat berkenaan dengan perjanjian, termasuk tetapi
tidak terbatas pada biaya notarial, biaya administrasi,
bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan
menandatangani di hadapan Notaris rekanan Kreditur,
surat utang untuk kepentingan Kreditur dengan format
dan isi yang dapat diterima oleh Kreditur berisikan
pengakuan bahwa Debitur berutang kepada Kreditur
dalam jumlah uang yang terutang oleh Debitur
berdasarkan perjanjian dan Debitur menyetujui bahwa
grosse pertama dari surat utang tersebut akan
diterbitkan dan diberikan kepada Kreditur;
63
63
Page 88
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan
dokumen jaminan atau dokumen lain yang diperlukan
dari waktu ke waktu;
19. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada
Kreditur tentang;
a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur
yang berpengaruh secara material terhadap aset
Debitur;
b. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan
instansi pemerintah yang secara material
berpengaruh terhadap aset Debitur;
c. Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menjadikan kejadian kelalaian.
20. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur
melalui Kreditur dan menjaga perputaran rekening
Debitur di Kreditur secara aktif;
21. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum dan diterima di Indonesia;
22. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan
lisensinya sebagai suatu perseroan terbatas dan
bertanggung jawab bahwa para pemegang saham
Debitur atau instansi yang berwenang tidak akan
membubarkan atau melikuidasi Debitur;
23. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk
dan berada dalam bangunan, kantor, atau tempat yang
digunakan atau dikuasai Debitur, untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas usaha dan
keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi) serta
aset/kekayaan Debitur;
24. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga
tidak terjadi defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
25. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi
atau timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat
mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian;
26. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
perjanjian dan memonitor setiap kewajiban yang
tertuang dalam perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera
janji;
27. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta
(akta-akta) risalah (risalah-risalah) rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatanganinya
akta (akta-akta) tersebut bilamana terjadi perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau
anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-surat)
persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari
instansi yang berwenang kepada Kreditur;
28. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian
utang dengan pihak ketiga;
29. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding
utang apabila total outstanding pinjaman Debitur
64
64
Page 89
melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
yang diizinkan, dengan ketentuan telah diberitahukan
terlebih dahulu secara tertulis oleh Kreditur selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum
kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
30. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
apabila Debitur mengusulkan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham untuk membayarkan/membagikan
dividen kepada para pemegang saham Debitur lebih dari
50% (lima puluh persen) dari laba bersih Debitur untuk
setiap tahun buku berjalan;
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
apabila Debitur hendak mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham dengan agenda perubahan anggaran
dasar Debitur terutama mengenai perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
32. Menyerahkan surat pernyataan (letter of undertaking);
33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat
Persetujuan tanggal 22 Oktober 2024 dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup serta dilegalisasi oleh Dewi
Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, dengan No.
Leg.25/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang
menerangkan memberikan persetujuan kepada Direksi
Perseroan untuk bertindak atas nama Perseroan yaitu:
a) Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk
yang disetujui oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk
(“Bank”) berupa Fasilitas Pinjaman Tetap 21 (Fasilitas
PT 21) hingga jumlah pokok yang tidak melebihi
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah)
atau jumlah lain yang disetujui oleh Bank;
b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan
untuk kepentingan Bank, yaitu berupa:
(i) Tagihan, hak dan tuntutan/piutang bersih
pembiayaan bersih yang dimiliki Perseroan
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan usaha
Perseroan baik yang sekarang telah maupun di
kemudian hari akan ada;
(ii) Aset-aset Perseroan lainnya sesuai yang diminta
dan disyaratkan oleh Bank,
Sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran
kembali atas segala sesuatu yang terutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Bank sehubungan
dengan Fasilitas PT 21 yang diberikan oleh Bank
kepada Perseroan.
Jaminan tersebut diberikan juga untuk menjamin
setiap fasilitas kredit tambahan dan/atau
limit/platfond tambahan yang mungkin diberikan
oleh Bank kepada Perseroan di kemudian hari;
c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal tersebut
65
65
Page 90
di atas berikut semua perubahan, penambahan,
perpanjangan, pembaharuan dan/atau modifikasinya
dari waktu ke waktu.
Penerbitan PUB V Tahap II Tahun 2025 tidak menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih
dari 10 kali (hal mana didukung dengan konfirmasi Perseroan); terkait dengan kewajiban
berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit,
PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.64 tanggal 8 September 2023 dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta juncto Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 8
September 2023 dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
(Kredit Modal Kerja) No.00102/PK-KMK/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang mengatur perubahan
sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank);
2) Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan)
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Kredit (utang)
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian dengan lunas dan
penuh, maka:
1) Debitur dan/atau Pemilik Jaminan memberikan jaminan
kepada Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam
Perjanjian Jaminan yang dibuat antara Pemilik Jaminan
dan/atau Penjamin dan Bank, di mana Perjanjian Jaminan
tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
dengan Perjanjian Kredit, yang bentuk dan jumlahnya
sebagai berikut:
- Piutang Dagang berdasarkan Daftar Piutang Dagang/List
Account Receivable (AR) atas nama Debitur senilai
setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah).
2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan menyatakan berjanjian
dan mengikatkan diri untuk melangsungkan pengikatan dan
penyerahan jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
pernyataan bahwa Debitur/Pemberi Jaminan adalah pemilik
jaminan yang benar dan sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Bank dalam menentukan besarnya nilai jaminan ditentukan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
pembiayaan antara lain:
a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
b) Non-Performing Financing (NPF) nett maksimal 4%
(empat persen);
c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh)
kali;
e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
puluh persen);
f) Tangible net worth minimal Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah);
66
66
Page 91
g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima
persen) dari total piutang.
2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen
kepada Bank, sebagai berikut:
a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada
Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
kalender setelah periode pelaporan;
b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga)
bulan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender setelah
periode pelaporan;
d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
(jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh)
hari kalender setelah periode pelaporan.
3) Debitur wajib melakukan pembaharuan daftar piutang per
triwulanan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
pelaporan yang sekurang-kurangnya memuat informasi
mengenai jenis pembiayaan, outstanding pembiayaan,
tenor pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan
kolektibilitas pinjaman.
4) Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar piutang
kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh) hari
setelah seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai
(mana yang lebih dahulu). Jika instansi terkait
mengharuskan perubahan daftar piutang dengan
pengikatan fidusia menggunakan perubahan akta notariil,
maka Debitur wajib menandatangani akta perubahan
tersebut dan seluruh biaya ditanggung oleh Debitur.
5) Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0
(nol) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Apabila terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang
dijaminkan menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90
hari kalender), maka Debitur wajib untuk mengganti piutang
yang kolektibilitasnya menurun dengan piutang lancar
dan/atau melunasi outstanding piutang yang
kolektibilitasnya menurun.
6) Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan
dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap
pembukuan dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang
diberikan ke Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang
pembiayaan konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli
antara Debitur dengan end user, polis asuransi, verifikasi
dokumentasi, dan verifikasi kepada end user. Inspeksi on-
the-spot atau random sampling dapat dilakukan secara
berkala.
7) Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan
kepada Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan
diberikan kepada end user setelah melalui proses/analisa
dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang ada pada Debitur.
67
67
Page 92
8) Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
pembayaran angsuran bulanan.
9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.
Jatuh Tempo Utang : 8 November 2026.
Catatan:
Ketentuan lain dalam Perjanjian Kredit tidak mengalami perubahan dan masih berlaku.
Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.117 tanggal 9 Oktober 2024, dibuat dihadapan
Hannywati Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai
berikut:
Para Pihak : PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank);
Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Working Capital Executing 2 (Fasilitas WCE 2) dengan plafond
fasilitas sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
Jatuh Tempo Utang : 6 Maret 2028
Tujuan Penggunaan : Modal kerja.
Suku Bunga : 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
Denda Keterlambatan : 3% (tiga persen) per bulan diatas suku bunga yang berlaku, akan
dibebankan untuk seluruh jumlah belum dibayar pada saat jatuh
tempo.
Denda Perlunasan : 2% (dua persen) dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai
Dipercepat ketentuan internal yang berlaku).
Jaminan : Debitur dan/atau pemilik jaminan memberikan jaminan kepada
Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam perjanjian
jaminan yang dibuat antara pemilik jaminan dan Bank
di mana perjanjian jaminan tersebut merupakan satu kesatuan
dan tidak terpisahkan dengan perjanjian kredit, yang bentuk dan
jumlahnya sebagai berikut:
- Piutang Dagang sebagaimana ternyata dari Piutang
Dagang/List Account Receivable (AR) milik pemilik jaminan
dengan nilai objek sampai setinggi-tingginya sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan
selanjutnya nilai penjaminan adalah sebesar 100% (seratus
persen) dari baki debet/outstanding fasilitas yang belum
dilunasi sebagaimana ternyata dari Akta Jaminan Fidusia
No.118 tanggal 9 Oktober 2024, dibuat dihadapan Hannywati
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.01200964.AH.05.01.Tahun 2024
tanggal 18 Oktober 2024.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
pembiayaan antara lain:
a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
b) Non-Performing Financing (NPF) nett maksimal 4%
(empat persen);
c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
68
68
Page 93
d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh)
kali;
e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
puluh persen);
f) Tangible net worth minimal Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah);
g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima
persen) dari total piutang.
2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen
kepada Bank, sebagai berikut:
a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada
Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
kalender setelah periode pelaporan;
b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga)
bulan maksimal 60 (enam puluh) hari setelah periode
pelaporan;
d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
(jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh)
hari setelah periode pelaporan.
3) Debitur wajib melakukan pembaharuan terhadap daftar
piutang yang dilakukan per 3 (tiga) bulan maksimal 60
(enam puluh) hari sejak tanggal pelaporan yang sekurang-
kurangnya memuat informasi mengenai jenis pembiayaan,
outstanding pembiayaan, tenor pinjaman atau jatuh tempo
pinjaman dan kolektibilitas pinjaman.
4) Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar
piutang kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada
Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
setelah Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh)
hari setelah seluruh plafond kredit yang diberikan telah
terpakai (mana yang lebih dahulu). Jika instansi terkait
mengharuskan perubahan fidusia dengan menggunakan
perubahan akta notarial, maka Debitur wajib
menandatangani akta perubahan tersebut dan seluruh
biaya ditanggung Debitur.
5) Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0
(nol) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. Apabila
terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang dijaminkan
menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 hari),
maka Debitur wajib untuk mengganti piutang yang
kolektibilitasnya menurun dengan piutang lancar dan/atau
melunasi outstanding piutang yang kolektibilitasnya
menurun.
6) Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan
dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap
pembukuan dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang
diberikan ke Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang
pembiayaan konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli
antara Debitur dengan end user, polis asuransi, verifikasi
dokumentasi, dan verifikasi kepada end user. Inspeksi on-
69
69
Page 94
the-spot atau random sampling dapat dilakukan secara
berkala.
7) Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan
kepada Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan
diberikan kepada end user setelah melalui proses/analisa
dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang ada pada Debitur.
8) Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
pembayaran angsuran bulanan.
9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.
Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit,
Debitur dan/atau Penjamin:
1) Wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja apabila akan
melakukan tindakan menerima pinjaman maupun fasilitas
keuangan dari pihak lain;
2) Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras
dengan pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun
buku sebelumnya serta pembukaan tersebut senantiasa
mencerminkan secara faktual dan wajar keadaan keuangan,
kekayaan dan hasil usaha Perseroan;
3) Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank
secara lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya laporan keuangan (minimal neraca dan laporan
rugi laba) tahunan Debitur dan/atau Penjamin yang telah
disahkan oleh akuntan publik dan laporan keuangan
semesteran Debitur yang telah disahkan Direksi Debitur,
berturut-turut dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan dan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode
laporan keuangan, atau pada waktu lainnya sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Kredit dengan mengindahkan
ketentuan yang berlaku di Bank dan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
4) Debitur dan atau Penjamin perorangan wajib menyerahkan
laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
5) Debitur wajib melakukan pelunasan atau pembayaran
secara penuh, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-
tagihan pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah
dan yang berhubungan dengan usaha Debitur sehari-hari,
sebelum tetunggak, gagal bayar atau mempercepat
pembayaran sepanjang hal tersebut dimungkinkan,
termasuk semua utang yang ada dan pajak-pajak, kecuali
utang yang sedang dalam proses peninjauan berdasarkan
itikat baik dan disetujui Bank.
6) Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-
pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak Bank
Indonesia dan atau OJK pada waktu (-waktu) yang layak
70
70
Page 95
(sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa
kekayaan dan usaha Debitur dan atau Penjamin serta
Barang Jaminan dan memeriksa/mengaudit pembukuan,
data-data dalam komputer, catatan-catatan dan atau
administrasi Debitur dan atau Penjamin dan atau membuat
salinan-salinan atau photo copy atau print out dari padanya.
7) Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga (i) kekayaannya
yang penting untuk kegiatan usahanya, (ii) kelangsungan
eksistensi Debitur dan atau Penjamin secara hukum, (iii)
eksistensi semua hak, termasuk izin, keistimewaan,
franchise (waralaba), aset dan hal-hal lain yang perlu untuk
melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal Debitur dan atau Penjamin:
a) Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan
Komisaris;
b) Melakukan perubahan berupa apapun terhadap
anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin, baik yang
wajib dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan
dan atau dilaporkan kepada pihak/pejabat/instansi
yang berwenang namun termasuk dan tidak terbatas
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali
perubahan pemegang saham harus mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
c) Mengalami kejadian:
- Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur
dan atau Penjamin yang nilainya bagi Debitur
bersifat material (sama dengan atau lebih dari 20%
dari ekuitas Debitur);
- Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang
terjadi antara Debitur dan atau Penjamin dengan
suatu badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga
lainnya yang bersifat material (sama dengan atau
lebih dari 20% dari ekuitas Debitur). Segera
memberitahukan kepada Bank secara tertulis,
lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
senyatanya mengenai segala sesuatu yang dapat
mempengaruhi usahanya atau pelaksanaan
kewajibannya berdasarkan perjanjian;
- Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-
duanya akan menjadikan kejadian kelalaian.
d) Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau
Penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku namun termasuk
dan tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam
UUPT yaitu UU No.40 Tahun 2007 termasuk
perubahan, penambahan, pembaharuan atau
penggantiannya yang dari waktu ke waktu dibuat
terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan
perlaksanaannya.
e) Barang jaminan yang layak diasuransikan wajib ditutup
asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi
71
71
Page 96
kerugian rekanan Debitur, dengan ketentuan jenis
risiko, nilai dan jangka waktu asuransi ditentukan oleh
Bank dengan ketentuan: (i) minimal pertanggungan
TLO, (ii) jangka waktu dan nilai pertanggungan cukup
untuk menutup pembiayaan yang diberikan, (iii)
perusahaan asuransi yang digunakan adalah
perusahaan rekanan Debitur.
Pembatasan-pembatasan : Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit,
Debitur wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank, apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang
menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban
pembayaran Debitur kepada Bank yaitu:
1) Bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain;
2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan
atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha
sehari-harinya;
3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi,
menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang)
jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan
mengindahkan ketentuan angka 1 di atas;
4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap
kemampuan membayar Debitur kepada Bank;
5) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban
yang terutang kepada Bank;
6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan
berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan
lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau
saham dari perusahaan lain atau bentuk perubahan
usaha lainnya;
b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau
menanggung kewajiban dari setiap atau seluruh aset
atau usaha orang lain, firma, atau perusahaan, yang
berbeda dengan kegiatan usaha normal dari Debitur;
c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata
lain melepaskan aset yang dimiliki di mana hal tersebut
secara material akan mengubah kegiatan usaha sehari-
hari dari Debitur;
d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
72
72
Page 97
PT Bank Digital BCA
1) Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 2 Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Digital BCA (Bank);
2) Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan : Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok sebesar
Jumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah). Fasilitas kredit
bersifat non-revolving, di mana atas fasilitas kredit yang telah
ditarik dan sudah dilunasi, tidak dapat dipergunakan/ditarik
kembali.
Penggunaan : Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja
pembiayaan Debitur. Debitur bertanggung jawab mengenai
kebenaran atas penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun dari setiap penarikan fasilitas kredit.
Fasilitas Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit
adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan
perjanjian kredit ini.
Jatuh Tempo Utang : 22 Maret 2028
Suku Bunga : 7,5% (tujuh koma lima persern) per tahun dengan ketentuan:
a) Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan paling lambat
2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan fasilitas kredit;
dan
b) Suku bunga akan berlaku tetap sampai masa angsuran
selesai.
Denda : Apabila Debitur lalai membayar utang karena sebab apapun pada
tanggal angsuran, maka Debitur wajib membayar denda atas
jumlah yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah
tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar
seluruhnya:
a) Denda tunggakan utang pokok sebesar 6% (enam persen)
per tahun terhitung dari nilai angsuran yang terlambat
dibayar;
b) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas
suku bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
Pembayaran : Debitur dapat membayar kembali sebagian atau seluruh jumlah
Dipercepat uang yang terutang sebelum tanggal jatuh waktu sebagaimana
ditentukan dalam daftar angsuran, tanpa dikenakan denda
sepanjang mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a) Debitur memberitahukan secara tertulis kepada Bank
sekurang-kurangya 2 (dua) hari kerja sebelumnya tentang
rencana untuk melakukan pembayaran kembali yang
dipercepat, dengan menyebutkan jumlah dan tanggal
pembayaran akan dilaksanakan;
b) Pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh
Debitur;
c) Dilakukan pada tanggal angsuran pada bulan berjalan;
d) Jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
atau dipergunakan kembali dengan alasan apapun.
Jaminan : 1) Pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada Debitur
berdasarkan perjanjian kredit ini dilaksanakan dengan
adanya pemberian suatu agunan dan/atau jaminan kepada
Bank berupa hak atas tagihan (piutang) sebesar 100% dari
nilai plafon fasilitas kredit atau sebesar
73
73
Page 98
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah), yang akan
dibebani dengan fidusia secara notariil melalui notaris yang
ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia. Setiap penarikan fasilitas kredit, Debitur wajib untuk
menyerahkan pembaharuan daftar piutang dengan nilai
minimal sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah total
penarikan fasilitas kredit.
(sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia No.10 tanggal 2
Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.01040067.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 4 Oktober
2024).
2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan
disyaratkan oleh Bank maka hak jaminan tersebut di atas
akan tetap berlaku untuk menjamin utang Debitur kepada
Bank, meskipun salah satu fasilitas kredit yang terutang
tersebut telah dibayar lunas oleh Debitur (cross collateral).
Hal-hal Yang Wajib : Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur
Dilaksanakan wajib untuk:
Debitur
1) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya
untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
kredit;
2) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
3) Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis
tentang adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur,
baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana akan mempengaruhi usaha maupun
harta kekayaan Debitur;
4) Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan
dengan pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun
fasilitas kredit tidak dipergunakan dan/atau perjanjian
kredit dibatalkan;
5) Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank
yang berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan
agunan;
6) Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain
hak cipta, paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki
oleh Debitur;
7) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan
diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
Debitur;
8) Mengizinkan Bank, pihak regulator atau Otoritas Pengawas
Perbankan (baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun pihak
yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu untuk memeriksa
kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang
dibuat oleh Debitur dengan ketentuan bahwa Bank wajib
memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada
Debitur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum
tindakan tersebut dilaksanakan;
74
74
Page 99
9) Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial
covenant) Debitur sebagai berikut:
a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
b) Non-Performing Financing (NPF) gross di bawah 5%
(lima persen); dan
c) Posisi utang bank dan utang obligasi lebih kecil dari total
piutang pembiayaan bersih.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
melampirkan dokumen pendukung apabila terjadi
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
dokumen bukti penerimaan pemberitahuan perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari Kementerian
Hukum dan HAM diterima oleh Debitur;
11) Menyerahkan daftar piutang yang merupakan agunan setiap
180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal
pengikatan atas agunan minimal sebesar 100% (seratus
persen) dari outstanding pokok utang kepada Bank;
12) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selambatnya
setiap 180 hari kalender setelah periode buku;
13) Menyerahkan Laporan Keuangan Internal setiap semester
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
periode buku;
14) Menyerahkan laporan jatuh tempo piutang atas piutang
Debitur paling lambat 90 hari kalender setelah periode
buku;
15) Debitur termasuk para karyawan dan/atau afiliasi Debitur,
wajib memperlakukan semua informasi dan/atau data yang
diperoleh terkait dengan perjanjian kredit sebagai informasi
yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk
mengungkapkan kembali informasi dan/atau data apapun
kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis
dari pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk
informasi dan/atau data yang telah menjadi suatu informasi
atau pengetahuan umum di ranah publik;
16) Aset yang dibiayai dan utang Debitur berdasarkan perjanjian
kredit ini harus tercermin/tertulis pada laporan keuangan
Debitur.
Hal-hal Yang Tidak : Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
Boleh Dilaksanakan penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
Debitur Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut
dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta
kekayaan Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
(a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan
kepada pihak ketiga sebelum ditandatanganinya
perjanjian ini dan/atau
(b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan
Debitur yang nilai per transaksinya tidak lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari total aset Debitur, dan/atau
(c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari,
dan/atau
75
75
Page 100
(d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena
adanya kerjasama pembiayaan (joint financing).
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan
afiliasinya, dengan tujuan transfer pricing atau transaksi
yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
(arm’s length principle) berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali
untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha (KBLI) dan peningkatan modal disetor cukup dengan
pemberitahuan kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah adanya perubahan.
4) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. tidak diperkenankan
melepaskan kepemilikan saham pada Debitur dan tetap
mempertahankan kepemilikannya minimum 51% (lima
puluh satu persen). Apabila kepemilikannya saham PT Bank
Maybank Indonesia Tbk. menjadi kurang dari 51% (lima
puluh satu persen), maka Bank berhak untuk meminta
Debitur melunasi seluruh fasilitas kredit yang dimiliki
Debitur kepada Bank baik berdasarkan perjanjian kredit ini
maupun berdasarkan perjanjian kredit lainnya antara Bank
dan Debitur.
5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan
(merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran
atau spin off aktivitas usaha.
6) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang kepada instansi yang berwenang
(pengadilan).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan: : Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 26 September 2024 dan telah dilegalisasi oleh Dewi
Adriani S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang
menerangkan bahwa Dewan Komisaris Perseroan memberikan
persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk:
1) Menerima pinjaman uang dan/atau fasilitas
kredit/pembiayaan/keuangan/perbankan dari PT Bank
Digital BCA, dengan jenis fasilitas Installment Loan (non-
revolving), dengan jumlah fasilitas setinggi-tingginya
sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
dalam bentuk dan jangka waktu fasilitas yang ditetapkan
oleh Bank berikut seluruh perubahan, perpanjangan
dan/atau penambahannya;
2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik
Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki
Perseroan sampai senilai setinggi-tingginya 100% (seratus
persen) dari nilai fasilitas sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk fasilitas,
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
baik oleh Direksi Perseroan dan/atau yang disyaratkan oleh Bank,
oleh karenanya berhak menghadap di mana pun dan dihadapan
siapapun juga, menerima keterangan-keterangan, membuat dan
menandatangani akta/perjanjian kredit/perjanjian
pembiayaan/perjanjian pemberian fasilitas perbankan,
76
76
Page 101
perjanjian jaminan dan akta-akta serta dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan, berikut seluruh perubahannya,
dan/atau penambahannya, dan/atau pembaharuannya,
dan/atau perpanjangannya, baik yang dibuat secara notarial
maupun secara di bawah tangan, atau melakukan tindakan
apapun juga yang diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi
Perseroan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, tidak ada
yang dikecualikan.
PT Bank Central Asia Tbk.
Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Kelima Belas Atas Perjanjian
Kredit No.084/Add-KCK/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang mengatur perpanjangan jangka waktu
fasilitas kredit sebagai berikut:
Batas Waktu Penarikan : Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perubahan Kelima
dan/atau Penggunaan Belas ini dan berakhir tanggal 20 Januari 2026.
Fasilitas Kredit
Catatan : 1) Ketentuan yang tidak diubah dengan Perjanjian ini masih
tetap berlaku.
2) Penerbitan PUB V Tahap II Tahun 2025 tidak menyebabkan
Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana
didukung dengan konfirmasi Perseroan);
PT Bank KEB Hana Indonesia
Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.47 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit
No.209 tanggal 26 Maret 2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
mengatur penambahan fasilitas kredit beserta beberapa ketentuan sebagai berikut:
Penambahan Fasilitas : Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 4 –
Kredit, Jumlah, dan Suku Uncommitted:
Bunga a. Jumlah: Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah);
b. Tujuan: Untuk modal kerja Debitur sesuai dengan kegiatan
usaha Debitur;
c. Suku Bunga: 7,45% (tujuh koma empat lima persen) per
annum, mengambang (floating) selama availability period,
(bunga berlaku tetap setelah pencairan.
d. Denda Bunga: Atas keterlambatan Debitur melakukan
pembayaran bunga, pembayaran kembali cicilan pokok
utang, dan pembayaran-pembayaran lainnya kepada Bank
akan dikenakan denda sebesar 36,0% (tiga puluh enam koma
nol persen) per tahun dari setiap jumlah yang harus di bayar
oleh Debitur pada setiap saat atas permintaan Bank;
e. Denda pembayaran lebih awal: 2,0% (dua koma nol persen)
dari nilai pelunasan yang akan dibayar lebih awal.
Penggunaan : Fasilitas Kredit yang diberikan Bank akan digunakan untuk modal
kerja.
Jangka Waktu Fasilitas : Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 4 –
Uncommitted dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun per pencairan
kredit. Jangka waktu pencairan/availability period adalah sejak
penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan 30 Juni 2025.
77
77
Page 102
Jaminan Fasilitas Kredit Jaminan untuk Fasilitas Working Capital Installment 4
Modal Kerja-Working Uncommitted:
Capital Installment Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan usaha
Uncommitted Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur sebesar 100%
(seratus persen) dari total outstanding fasilitas Working Capital
Installment (WCI) 4 Uncommitted.
Jaminan akan diikat Fidusia secara Notariil sebesar 100%
(seratus persen) dari total outstanding fasilitas kredit atau
setinggi-tingginya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) melalui notaris rekanan Bank dan
selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
(Berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.210 tanggal 26 Maret
2025, dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta).
Catatan:
- Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur
yang dijaminkan ke Bank;
- Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
- Daftar piutang usaha yang dilampirkan dan dijaminkan
oleh Debitur kepada Bank wajib menggunakan nilai
outstanding pokok.
Catatan : Untuk Fasilitas Working Capital Installment 4 Uncommitted,
Direksi telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
sebagaimana dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 12 Maret 2025 dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup serta dilegalisasi dengan No.Leg.05/III/2025
tanggal 12 Maret 2025 oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn., Notaris
Kota Tangerang Selatan, yang menerangkan bahwa Dewan
Komisaris Perseroan memberikan persetujuan kepada Direksi
Perseroan dalam hal:
1) Untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit dari PT
Bank Keb Hana Indonesia berupa Working Capital Installment
4 – Uncommitted dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
2) Untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
baik oleh Direksi Perseroan guna tercapainya maksud
tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada
menandatangani perjanjian kredit/surat utang dan perjanjian
lain sehubungan dengan pinjaman atau fasilitas kredit dari
Bank sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, berikut
segala perpanjangan dan/atau perubahannya.
3) Untuk melakukan perbuatan hukum menjaminkan harta
kekayaan Perseroan berupa Account Receivable/Daftar
Piutang Pembiayaan milik Perseroan yang sesuai dengan
kegiatan usaha Perseroan sebesar 100% dari total
outstanding Fasilitas WCI 4-Uncommitted guna menjamin
pelunasan utang Perseroan pada Bank.
78
78
Page 103
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1) Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 No.35 tanggal 16 Juni 2022,
dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang terakhir
kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Jangka Pendek
No.WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal
13 Juni 2024, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank);
2. Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan : Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dengan limit maksimal sebesar
Jumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Bersifat Revolving, Uncommitted dan Advised, sehingga dalam hal
Debitur telah membayar utang pokok, maka jumlah yang sudah
dibayar dapat digunakan/pinjam lagi oleh Debitur, sedangkan
transaksinya (per penarikan) bersifat Eenmalig yang harus lunas
pada saat jatuh tempo transaksi, di mana penarikan atas limit
kredit yang belum ditarik tersebut harus memperhatikan
ketentuan mengenai penarikan kredit dalam perjanjian ini.
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja atau gap/deficit cash
flow jangka pendek.
Suku Bunga : Atas fasilitas kredit, Debitur wajib membayar bunga atas baki
debet kepada Bank sebesar suku bunga yang ditetapkan pada saat
penarikan. Bunga dihitung hari demi hari secara efektif
berdasarkan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan sama dengan 30 hari, atau
dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank dan dapat berubah
dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Bank sesuai
kesepakatan sebelumnya dengan Debitur.
Jangka Waktu : Perjanjian kredit ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni
2025.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
terlambat membayar pokok kredit, bunga dan/atau biaya-biaya
lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, yang cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka atas jumlah yang
tidak atau terlambat dibayar, Debitur dikenakan denda sebesar 2%
(dua persen) per annum di atas tingkat suku bunga kredit yang
berlaku atas setiap keterlambatan pembayaran pokok dan/atau
bunga.
Pembayaran : Pelunasan dipercepat sebelum tanggal jatuh tempo Promes tidak
Dipercepat diperkenankan.
Agunan dan/atau 1) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan tidak
Jaminan melebihi 90 (sembilan puluh) hari yang diikat fidusia secara
yuridis sempurna dilampiri daftar piutang agunan dengan nilai
pengikatan minimal sebesar 100% dari nilai outstanding
fasilitas kredit, disertai kuasa pengalihan hasil eksekusi dan hak
tagih kliam asuransi atas barang yang dibiayai dengan piutang
tersebut.
2) Dalam hal jaminan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada huruf 1 di atas, maka Debitur
79
79
Page 104
berkewajiban untuk menyesuaikan jumlah jaminan sehingga
security coverage minimal tetap sebesar 100%.
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana
dalam Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.37 tanggal 16 Juni
2022, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata
pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00282251.AH.05.01
Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022.
Kewajiban Debitor : 1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk softcopy yang
terdiri atas (i) laporan portofolio pembiayaan (aging report)
secara keseluruhan, (ii) realisasi penjualan/pembiayaan baru
dalam nominal dan unit.
2) Menyampaikan laporan triwulanan berupa laporan keuangan
inhouse selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan
laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang
dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan
paling lambat diterima Bank 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah akhir periode laporan.
4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali.
Apabila gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak
untuk menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang
belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 (tujuh)
kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
5) Menjaga kemampuan bayar.
6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan operasional Debitur, menjalankan
kegiatan operasional Debitur secara legal serta mematuhi
seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan/kebijakan
pemerintah/regulator yang berlaku.
8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh
tempo dan menyerahkan copy-nya kepada Bank paling lambat
3 (tiga) bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh tempo.
9) Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit
Bank.
Negative Covenant : Selama kredit belum lunas, menggantikan ketentuan pada Bab IX
Pasal 17 Syarat-Syarat Umum, Debitur harus memberitahukan
secara tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender dalam hal telah dilakukan sebagai berikut:
1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
pemegang saham mayoritas (> 50% jumlah kepemilikan
saham), pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham.
2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan
usaha Debitur yang normal dan transaksi yang wajar.
3) Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka
80
80
Page 105
pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang
normal.
4) Melunasi utang Debitur kepada pemilik/pemegang saham
pengendali (> 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang
berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal.
5) Melakukan merger atau akuisisi.
Syarat Lain : 1) Seluruh pembayaran kewajiban ke BANK dilakukan dengan
mekanisme debet rekening escrow/operasional dan DEBITUR
berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran.
2) Mengizinkan BANK atau pihak lain yang ditunjuk dan
memperoleh kuasa dari BANK untuk sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan
usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas
usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti
kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan Fasilitas Kredit
dari BANK dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada DEBITUR 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
3) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi
akhir bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) bulan berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar
piutang tidak kurang dari 100% (seratus persen) dari
outstanding Fasilitas Kredit.
4) Pengikatan dan pembaharuan daftar piutang yang dijaminkan
dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
5) DEBITUR dapat melakukan pembagian dividen dan tidak
memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk
membagikan dividen selama DEBITUR tidak lalai melakukan
pembayaran kewajiban kepada BANK. Namun untuk
pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba
bersih DEBITUR, maka DEBITUR harus memberitahukan secara
tertulis kepada BANK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender.
6) Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan BANK tidak akan
melanggar perjanjian-perjanjian lain antara DEBITUR dengan
pihak ketiga lainnya, termasuk tidak diperlukan adanya
persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas fasilitas yang
diberikan.
7) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
DEBITUR (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk. di
DEBITUR kurang dari 51% - lima puluh satu persen), apabila
menurut penilaian BANK terdapat peningkatan risiko dengan
adanya pemegang saham baru tersebut, maka DEBITUR
bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa
outstanding Fasilitas Kredit di BANK.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan:
Berdasarkan Surat Resolusi Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 April 2022, dibuat di bawah
tangan, bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi
Perseroan dalam hal:
a) Memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejumlah
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Kredit Jangka Pendek (KJP) dari Bank
Mandiri sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berikut perjanjian
turutannya termasuk segala perubahan/perpanjangan/pembaharuannya di kemudian hari.
81
81
Page 106
b) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan (aset perusahaan) berupa
piutang pembiayaan milik Perseroan minimal sebesar 100% dari sisa pokok utang atau
outstanding kepada Bank Mandiri sebagai jaminan untuk fasilitas yang akan diberikan oleh
Bank Mandiri berikut perpanjangan/perubahan atas jumlah dan kondisi yang dianggap
perlu.
c) Menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit dari Bank Mandiri.
d) Menandatangani segala surat dan akta baik di bawah tangan maupun notarial dan
melakukan segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai
maksud tersebut di atas tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
2) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/2558/KMK/2024, No.185 tanggal 25 September 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, : 1. Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit sebesar
Jumlah, dan Suku Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Limit kredit
Bunga revolving selama masa penarikan dan tiap batch penarikan
bersifat non-revolving (bersifat non-revolving, apabila jangka
waktu penarikan telah berakhir atau Bank telah memberikan
tambahan/limit baru fasilitas kredit modal kerja kepada
Debitur);
2. Suku Bunga:
a. Tenor sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per annum;
b. Tenor diatas 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per annum;
c. Tenor diatas 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun
sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per annum;
d. Tenor diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat)
tahun sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per
annum;
e. Tenor diatas 4 (empat) tahun sampai 5 (lima) tahun
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per annum.
Penggunaan : Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan
kendaraan bermotor sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai
tanggal penandatanganan Perjanjian (25 September 2024)
sampai dengan tanggal 24 September 2029 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai
tanggal penandatanganan Perjanjian (25 September 2024)
sampai dengan tanggal 24 September 2025;
b. Jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh delapan)
bulan sejak tanggal Penarikan Fasilitas Kredit.
Pelunasan : Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan
Dipercepat sebagian (per batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalti
sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pokok pinjaman yang akan
dibayar lebih awal.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
terlambat membayar angsuran Baki Debet Pokok, Bunga
dan/atau biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan
perjanjian, yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka
atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar atau dibayar
tetapi kurang tersebut, Debitur dikenakan denda sebesar 2%
82
82
Page 107
(dua persen) per annum diatas suku bunga kredit yang berlaku
atas penarikan kredit yang bersangkutan untuk setiap
keterlambatan pembayaran kewajiban Debitur serta ongkos-
ongkos yang dibayar lebih dahulu oleh Bank yang seharusnya
merupakan beban Debitur.
Jaminan : Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib
dan sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang
karena sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh
Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau
pemilik agunan dengan ini menyerahkan agunan berupa:
a) Piutang kepada End User dengan umur tunggakan sampai
dengan 90 (sembilan puluh) hari yang diikat Fidusia secara
yuridis sempurna dilampiri daftar piutang agunan dengan
nilai pengikatan minimal sebesar 100% (seratus persen) dari
limit kredit;
b) Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan
sesuai yang tercantum pada butir a di atas, maka Debitur
berkewajiban untuk menyesuaikan jumlah agunan sehingga
security coverage minimal tetap sebesar 100% (seratus
persen).
Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.186
tanggal 25 September 2024, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00950215.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 25 September
2024.
Hal-hal Yang Wajib : 1. Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
Dilaksanakan (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk
Debitur hardcopy atau softcopy yang terdiri atas:
- laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara
keseluruhan;
- Realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan
unit.
2. Menyampaikan triwulanan berupa laporan keuangan
inhouse selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy;
3. Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang
dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan
paling lambat diterima Bank 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah akhir periode laporan;
4. Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali.
Apabila gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak
untuk menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang
belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 (tujuh)
kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
up/setoran modal atas gearing ratio tersebut;
5. Menjaga kemampuan bayar;
6. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit;
7. Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan
dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan,
menjalankan kegiatan operasional perusahaan secara legal
serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
undangan/kebijakan pemerintah/regulator yang berlaku;
83
83
Page 108
8. Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan
jatuh tempo dan menyerahkan copy-nya kepada Bank paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh
tempo;
9. Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit
Bank.
10. Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan
mekanisme debet rekening escrow/operasional dan Debitur
berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening
tersebut selambatnya pada tanggal pembayaran;
11. Apabila diperlukan oleh Bank, Debitur dapat memberikan
copy KTP/SIM end user, copy perjanjian dan copy BPKB (jika
telah ada);
12. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan
memperoleh kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan
usaha, laporan keuangan, dan dokumen pembiayaan
aktivitas usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa
asli bukti kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan
fasilitas kredit dari Bank dengan terlebih dahulu
memberitahu secara tertulis kepada Debitur 7 (tujuh) hari
kerja sebelumnya;
13. Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi
akhir bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) bulan berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar
piutang tidak kurang dari 100% (seratus persen) dari
outstanding fasilitas kredit;
14. Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
Debitur (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk. di
Debitur kurang dari 51%), apabila menurut penilaian Bank
terdapat peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham
baru tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan
pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di
Bank.
Hal-hal Yang Tidak : Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan
Boleh Dilakukan secara tertulis kepada Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal
Debitur sebagai berikut:
1. Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk didalamnya
pemegang saham mayoritas (>50% jumlah kepemilikan
saham), pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham;
2. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan
usaha Debitur yang normal dan transaksi yang wajar;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka
pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang
normal;
4. Melunasi utang perusahaan kepada pemilik/pemegang
saham mayoritas (>50% jumlah kepemilikan saham), kecuali
yang berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal;
5. Melakukan merger atau akuisisi.
Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak
memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk
84
84
Page 109
membagikan dividen selama Debitur tidak lalai melakukan
pembayaran kewajiban kepada Bank.
Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Debitur, maka Debitur harus
memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Terafiliasi)
Akta Perjanjian Kredit No.21 tanggal 29 November 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja,
S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law), Notaris di Jakarta,
yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, : Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya
Jumlah, dan Suku sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Bunga Suku bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun,
dibayar per 3 (tiga) bulan.
Denda : Jika Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah yang terutang
kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit, baik berupa jumlah
pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal
pembayaran, maka Debitur wajib membayar denda sebesar 48%
(empat puluh delapan persen) per tahun diperhitungkan dari
tanggal Debitur menunggak hingga tanggal pelunasan secara
penuh dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, terhitung
sejak (dan termasuk) tanggal pinjaman tersebut sudah wajib
dibayar hingga tanggal jumlah pinjaman tersebut dibayar lunas
seluruhnya kepada Bank.
Penggunaan : Untuk memperkuat struktur permodalan.
Jangka Waktu : 60 (enam puluh) bulan dari tanggal penarikan Fasilitas Pinjaman
Subordinasi yaitu mulai sejak tanggal 29 November 2024 dan akan
berakhir pada tanggal 29 November 2029.
Pelunasan : Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum
Dipercepat jatuh tempo jangka waktu Fasilitas Kredit dengan menggunakan
internal Cash Flow diperbolehkan, dan tidak akan dikenakan
penalty.
Jaminan : Fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus apapun.
Catatan:
Berdasarkan Akta Perjanjian Uutang Subordinasi No.22 tanggal 29
November 2024, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
Master of Corporate Administration, Master of Commerce
(Business Law), Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa
pemegang saham diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh
tagihan pemegang saham (berdasarkan Perjanjian Kredit) terhadap
tagihan dari Kreditur(-Kreditur) Debitur yang lain.
Kewajiban- : Debitur berjanji dan setuju bahwa selama Fasilitas Kredit hingga
kewajiban pembayaran lunas seluruh pinjaman, Debitur wajib:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Perjanjian ini;
2. Laporan Keuangan:
a) Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik dengan afiliasi internasional, dalam waktu
90 (sembilan puluh) hari dari akhir tahun dan un-audited
85
85
Page 110
laporan keuangan dalam waktu 60 (enam puluh) hari setiap
triwulan;
b) (i) Memberikan segala informasi keuangan, perkembangan
usaha/bisnis, dan informasi lainnya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Debitur serta
kemampuan bayar Debitur, dan (ii)
Menyiapkan/memberikan setiap informasi dan
dokumentasi sesuai bentuk yang dibutuhkan oleh Bank dari
waktu ke waktu.
3. Debitur wajib mengaktifkan secara proporsional transaksi
aktivitas keuangan Debitur melalui rekening operasional
Debitur di Bank dan menyalurkan aktivitas keuangan lainnya
melalui Bank serta diusahakan menggunakan produk
perbankan yang disediakan oleh Bank termasuk namun tidak
terbatas pada aktivitas keuangan ekspor/impor dan transaksi
lainnya;
4. Memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan dengan
benar dalam bentuk dokumen/surat atau dalam bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas mengenai keadaan keuangan
Debitur yang sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
5. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
mengenai usaha yang wajib dijalankan/diusahakan oleh Debitur
menurut prinsip dan praktek akuntansi di Indonesia dan
diterapkan secara terus menerus;
6. (i) Mengizinkan pegawai atau wakil Bank untuk (a) memasuki
kantor, gedung, pabrik atau lokasi usaha Debitur dan/atau
penjamin/pemilik jaminan untuk memeriksa kekayaan dan
usaha Debitur dan/atau penjamin/pemilik jaminan serta barang
agunan/jaminan, termasuk namun tidak terbatas untuk
melakukan pemeriksaan ulang atas barang agunan/jaminan jika
terjadi perubahan tingkat kolektibilitas Fasilitas Kredit dari
kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas kurang dari 1, (b)
melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diminta oleh
Bank terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit ini (baik berupa
asli dan salinan), (c) memeriksa/ mengaudit pembukuan,
catatan dan administrasi Debitur dan/atau penjamin/pemilik
jaminan serta membuat salinan (copy) atau catatan dari
padanya, termasuk melakukan verifikasi terhadap
transaksi/kontrak/perjanjian antara yang menjadi dasar
pemberian Fasilitas Kredit (jika ada), dan (ii) Debitur
memastikan bahwa pemilik jaminan akan memberikan izin
kepada Bank dan/atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh
Bank untuk mengawasi/berkunjung/memeriksa/menguasai
barang jaminan terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit;
7. Memelihara dan menjaga (i) kekayaan yang penting untuk
kegiatan usaha Debitur; (ii) kelangsungan eksistensi Debitur
secara hukum; (iii) eksistensi semua hak, izin dan hal-hal lain
yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib
dan efisien;
8. Setiap pembayaran dalam fasilitas ini akan dibuat bebas dan
bersih dari pajak saat ini dan masa datang, pemotongan dan
pengurangan apapun;
9. Mematuhi semua ketentuan hukum, perundang-undangan,
kebijakan pemerintah yang berlaku dan menjalankan usaha
menurut cara yang layak, efisien dan teratur;
86
86
Page 111
10. Pinjaman pemegang saham atau utang afiliasi yang ada dan
yang akan timbul dimasa yang akan datang, harus
disubordinasikan terhadap kewajiban ke Bank kecuali apabila
pinjaman pemegang saham atau utang ke afiliasi dialihkan
menjadi modal disetor perusahaan (dibuatkan akta perubahan);
11. Debitur harus memberikan akses penuh kepada Bank dalam hal
ini Bank untuk mengunjungi Debitur yang dibiayai dengan
pemberitahuan terlebih dahulu;
12. Menyerahkan laporan piutang (laporan Account Receivable)
setiap triwulanan selambat-lambatnya 2 minggu setelah akhir
bulan;
13. Menyerahkan laporan aktivitas usaha dan informasi lainnya
yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur bila
diminta oleh Bank;
14. Melaporkan setiap kejadian yang bersifat material yang dapat
secara langsung atau secara tidak langsung mempengaruhi
kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran
kepada Bank seperti tertera pada perjanjian kredit, termasuk
namun tidak terbatas pada kebakaran, kecelakaan kerja,
pemogokan karyawan dan lain-lain.
15. Debitur wajib memberitahukan/menyampaikan secara tertulis
kepada Bank, berupa dokumen, laporan dan jika terjadi
kejadian atau melakukan hal-hal berikut ini:
a) Setiap tuntutan perkara terhadap Debitur dengan nilai
gugatan materiil minimal 1/3 (satu per tiga) dari pagu
fasilitas kredit yang diperoleh;
b) Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
Debitur dengan suatu badan/instansi pemerintah;
c) Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian
kelalaian ke pihak lain;
d) Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
e) Atas seluruh kejadian yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
kewajiban pembayaran kepada Bank selambatnya 1 (satu)
minggu setelah terjadinya peristiwa;
f) Melakukan perubahan, jajaran Direksi atau jajaran
Komisaris dan perubahan substansial lainnya dalam
kebijakan perusahaan;
g) Mendapatkan fasilitas kredit dalam bentuk apapun dari
pihak manapun, baik untuk kredit investasi maupun kredit
modal kerja kecuali untuk keperluan transaksi usaha
sehari-hari dan pinjaman subordinasi dari pemegang
saham;
h) Melakukan pembagian dividen dengan nilai lebih kecil
sama dengan 40% (empat puluh persen) dari nett profit of
the year, sedangkan jika nilai pembagian dividen lebih
besar dari 40% (empat puluh persen) dari nett profit of the
year maka Debitur wajib meminta persetujuan dari Bank.
16. Pengajuan penerbitan fasilitas kredit harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bank;
17. Debitur wajib membuka dan mengaktifkan rekening
operasional (jika rekening operasional berbeda dengan
rekening Debitur) atau mengaktifkan rekening Debitur di Bank
87
87
Page 112
dalam mata uang sesuai dengan mata uang fasilitas kredit
dengan layanan/fasilitas corporate online banking dan
layanan/fasilitas M2E untuk melakukan aktivitas bisnis Debitur;
18. (i) Gearing ratio lebih kecil dari 8 (delapan) kali; dan (ii) Non
Performing Financing (NPF) dengan hari menunggak di atas 90
(sembilan puluh) hari lebih kecil dari 6% (enam persen).
Pembatasan- : Meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank dalam
pembatasan hal-hal sebagai berikut:
1) Melakukan investasi atau menjalankan kegiatan usaha yang
tidak berhubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan perubahan usaha yang dapat mempengaruhi
pembayaran pinjaman;
2) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh
Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan
pembayaran utang (surseance van betalling);
3) Merger, akuisisi, menjual atau mengalihkan hak atas aset
Debitur;
4) Menarik modal yang telah disetor;
5) Melakukan perubahan core business/bentuk usaha atau
melakukan investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan
operasional usaha;
6) Mengalihkan secara bertahap atau seluruh hak dan kewajiban
Debitur atas fasilitas kredit ini ke lembaga lain;
7) Mengubah atau mengganti anggaran dasar Debitur khususnya
dalam hal maksud dan tujuan perusahaan serta permodalan;
8) Memberikan dana atau pinjaman kepada anak perusahaan
kecuali untuk transaksi operasional Debitur;
9) Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada pihak
lain ataupun pihak terafiliasi;
10) Merubah pemegang saham mayoritas/pengendali.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan : Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 26 November 2024 dibuat dibawah tangan dan bermaterai
cukup, dan dilegalisasi oleh Prima Hedy, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dengan No.004/Leg/PH/N/XI/2024 tanggal 26 November
2024, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada
Direksi, dalam hal:
1) Menerima fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembiayaan dengan
maksimal nilai plafon fasilitas kredit dan/atau fasilitas
pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) untuk tujuan memperkuat struktur permodalan dari PT
Bank Maybank Indonesia Tbk. dengan memberikan jaminan
sesuai yang dipersyaratkan oleh Maybank (jika ada) serta
dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh
Direksi Perseroan.
2) Menandatangani akta perjanjian kredit dan/atau perjanjian
pembiayaan yang dibuat dengan Bank berikut dengan segala
perpanjangan dan/atau penambahan, penurunan maupun
pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari termasuk
menandatangani perjanjian jaminan dan dokumen terkait
dengan penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit
dan/atau fasilitas pembiayaan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan/atau
88
88
Page 113
fasilitas pembiayaan kepada Perseroan baik dalam bentuk akta
dibawah tangan maupun akta yang dibuat di hadapan notaris.
3) Melakukan segala perbuatan termasuk namun tidak terbatas
untuk menghadap dimuka pejabat-pejabat negara (termasuk
namun tidak terbatas pada notaris/PPAT), memberikan
keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan/atau
dokumen-dokumen dan/atau menerima syarat-syarat apapun
yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan yang disyaratkan
oleh Bank.
PT Bank DBS Indonesia
Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.22 tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris
di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank DBS Indonesia (Bank);
Perseroan (Nasabah).
Fasilitas Kredit : Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas
tersedia maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus
lima puluh miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
Tujuan Penggunaan : Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
kegiatan usaha Nasabah.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 30 September 2024
sampai dengan tanggal 30 Maret 2028, atau tanggal lain di mana
Fasilitas Perbankan diakhiri lebih awal oleh Bank berdasarkan
ketentuan Pasal 1.02 dan/atau Pasal 5 Perjanjian ini dan/atau Pasal
B.22 Peristiwa Cidera Janji dari ketentuan-ketentuan standar,
mana yang lebih dahulu terjadi.
Suku Bunga : Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum
pencairan Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga
tersebut wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama
dengan tanggal pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk
tiap-tiap penarikan akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh
temponya.
Bunga pelanggaran: sebesar 3% (tiga persen) per tahun di atas
tingkat suku bunga yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang
ditentukan oleh Bank dan Bank dari waktu ke waktu berhak
memilih dan memutuskan untuk menghitungnya secara bulanan,
dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Kewajiban Nasabah : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Nasabah masih berutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini,
Nasabah akan:
a) Menyerahkan kepada Bank:
(i) Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan
Nasabah yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa
keuangan independen (auditor) yang termasuk dalam
daftar panel Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh
Bank, dan laporan tahunan konsolidasi (jika ada) yang
dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dasar
akuntan segera setelah laporan tersebut tersedia, akan
tetapi tidak lebih lama dari 180 hari kalender setelah
berakhirnya tahun buku berjalan.
89
89
Page 114
(ii) Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah
sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang
dipersiapkan secara internal dan laporan laba rugi untuk
setiap akhir triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi
tidak lebih lama dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah berakhirnya triwulanan berjalan.
(iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari
Nasabah yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
terutang/outstanding), selambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah akhir periode setiap triwulanan.
(iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke
waktu akan tetapi tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah informasi tersebut di atas tersedia.
b) Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender,
apabila mengetahui terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau
administratif, proses perkara baik perdata maupun
pidana maupun perkara yang berhubungan dengan
kewajiban pajak Nasabah atau proses perkara di
peradilan manapun yang dapat mempengaruhi dan
bersifat material terhadap usaha Nasabah.
(ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun
tidak terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau
pengurus Nasabah.
(iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah
dan/atau kemampuan Nasabah melakukan kewajiban
pembayaran kepada Bank.
c) Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan
dalam bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur,
Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau
anak perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
d) Menjaga dan mempertahankan:
(i) Gross Non Performing Loan (NPL) Ratio tunggakan
(overdue) lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
sebesar-besarnya 4% (empat persen);
(ii) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x (delapan kali);
(iii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. sebagai mayoritas
pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu
persen).
e) Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
apabila Nasabah membagikan dan/atau membayar dividen
dalam bentuk apapun kepada para pemegang saham
Nasabah, dengan ketentuan Nasabah wajib memenuhi
ketentuan di bawah ini:
(i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
dan
90
90
Page 115
(ii) Nasabah tidak memiliki utang di Bank yang telah jatuh
tempo.
apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut
huruf e diatas, maka Nasabah wajib mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank sebelumnya untuk
membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
apapun kepada para pemegang saham Nasabah.
Pembatasan : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan
perjanjian ini, perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian
lainnya yang terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
a) Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga.
b) Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan
pihak yang disebutkan sebelumnya.
c) Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan
terjadinya pengeluaran modal yang bersifat material.
d) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran.
e) Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah,
melikuidasi, meleburkan, menggabungkan, membuat diambil
alihnya, membubarkan dan/atau memisahkan badan usaha
Nasabah dan melakukan restrukturisasi utang untuk
kepentingan kreditur Nasabah selain Bank berupa konversi
utang menjadi penyertaan modal Nasabah.
f) Memindahtangankan sebagian besar aset (major aset) atau
aset penting (material aset) yaitu aset secara material
berkontribusi pada lebih dari 20% (dua puluh persen) total
pendapatan Nasabah dan/atau aset strategis yang berdampak
signifikan pada kelangsungan usaha (dengan lebih dari 20%
ekuitas Nasabah) dalam bentuk atau dengan nama apapun
juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga
kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung
pembiayaan pada kegiatan usaha Nasabah.
g) Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
untuk memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h) Membayar utangnya kepada para pemegang saham
pengendali, Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak
perusahaan Nasabah dalam bentuk apapun juga yang
sekarang telah ada maupun yang akan timbul di kemudian
hari, kecuali untuk fasilitas pinjaman/utang yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Nasabah sehari-hari.
i) Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan
hak secara fidusia, surat pengakuan utang, hak tanggungan,
pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang),
gadai atau penjaminan lain dan/atau perjanjian dan/atau
pengaturan lain yang pada intinya mempunyai pengaruh yang
sama terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari
tagihan Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika
91
91
Page 116
ada) atau yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank,
kecuali untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
usaha Nasabah sehari-hari.
Jaminan : - Jaminan kebendaan fidusia atas tagihan/piutang milik
Nasabah untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank
berdasarkan Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan
sekurang-kurangnya sejumlah 100% (seratus persen) dari
jumlah terutang (outstanding) Fasilitas Perbankan
sebagaimana akan diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri
yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini yang
akan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan
Perjanjian ini (Fidusia Tagihan).
Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.23
tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration,
Master of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta.
Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah
masih berutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
akan mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security
coverage ratio) atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terutang
(outstanding) Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
Domisili Hukum : Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau
tuntutan-tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, maka
akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.009/II/BOC-WOM/2024 tanggal 22
Februari 2024 dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan
Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
1) Memperoleh fasilitas perbankan dalam bentuk committed term loan facility dari PT Bank DBS
Indonesia, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi;
2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap
baik oleh Direksi.
Untuk keperluan tersebut, Direksi dan/atau kuasanya untuk dan atas nama Perseroan berwenang
untuk menghadap siapapun juga dan/atau Notaris dan/atau pejabat lain yang berwenang,
memberikan dan/atau meminta keterangan, menyerahkan dan/atau menerima, membuat
dan/atau meminta dibuatkan, menandatangani surat-surat, perjanjian-perjanjian dan/atau akta-
akta yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian kredit, perjanjian jaminan dan
dokumen-dokumen lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, baik notarial maupun dibawah
tangan, yang seluruhnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan akhirnya untuk
melakukan segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut diatas tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Persetujuan ini dibuat guna memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, dan berlaku
secara terus menerus baik disebabkan karena perpanjangan jangka waktu pinjaman, perubahan,
penambahan, pembaharuan utang dan tidak akan dicabut selama Perseroan masih mempunyai
kewajiban terhadap Bank.
92
92
Page 117
PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Akta Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan (Addendum)
Perjanjian Kredit No.057/PK-1114/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang mengatur perubahan
masa ketersediaan dan pengikatan jaminan atas fasilitas kredit, sebagai berikut:
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas selama 36 (tiga puluh enam) bulan dari
tanggal pencairan kredit.
Masa ketersediaan diperpanjang sampai dengan tanggal 25
Januari 2025.
Catatan:
Jangka waktu adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
tanggal masing-masing pencairan berikut: I) 27 Juni 2024; II) 18
Desember 2024; dan III) 22 Januari 2025
Jaminan : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dijamin dengan jaminan
sebagaimana dimaksud di dalam Lampiran Jaminan yang mana
tanpa jaminan tersebut Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian
Kredit ini tidak akan diberikan oleh Bank.
Sebagaimana dalam Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Piutang
No.55 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
masih tetap berlaku.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Akta Perjanjian Kredit No.181 tanggal 16 Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H.,
.M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Bank);
Perseroan (Debitur).
Fasilitas dan Jumlah : Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (Fasilitas KAB) –
Kredit Uncommitted/Non-Revolving, jumlah Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit
atau sejak setiap tanggal pencairan.
Jatuh Tempo Fasilitas : 16 Desember 2027
Suku Bunga : Berdasarkan konfirmasi Bank dan kesepakatan kedua belah pihak
sebelum penarikan pinjaman, dengan ketentuan:
- tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
(outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman;
- kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik
dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
Denda Keterlambatan : 3% (tiga persen) per tahun di atas suku bunga yang berlaku, yang
akan dikenakan pada setiap keterlambatan pembayaran sejak
tanggal jatuh temponya hingga tanggal di mana pembayaran
tersebut diterima oleh Bank.
Tujuan Penggunaan : Pembiayaan modal kerja.
Pembayaran Dipercepat : Pembayaran lebih awal akan dikenakan penalti sebesar 1% (satu
persen) flat dari jumlah yang harus dibayar lebih awal tersebut.
Hal-hal Yang Diwajibkan : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal
perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini,
93
93
Page 118
maka Debitur wajib melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
1) Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2) Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
3) Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-
petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk (i) melakukan
peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan
kantor-kantor yang digunakan Debitur; (ii) melakukan
pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi
Debitur; (iii) melakukan collateral inspection minimal 1
(satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
4) Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan
dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan
keuangan perusahaan Debitur yang sesungguhnya serta
hasil pengoperasian perusahaan Debitur yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau
sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi Indonesia yang
mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara
konsisten.
5) Memberikan kepada Bank segala
dokumen/informasi/keterangan/data-data (termasuk tetapi
tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur), yaitu:
a. legalitas perusahaan, laporan keuangan dan data-data
Debitur yang berkaitan dengan fasilitas untuk dapat
menunjang fasilitas kredit Debitur.
b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup
usaha Debitur dan/atau bilamana terjadi suatu
peristiwa atau keadaan yang berdampak sama dengan
atau lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas
Debitur.
c. anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh
pengesahannya, persetujuan dan/atau pelaporan oleh
dan kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran
kepada pihak yang berwenang dan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia, perubahan
pemegang saham yang tercatat diatas 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) dan kepemilikan sahamnya atau
pendiri dan modal yang disetorkan, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris atau pengurus dan pengawas
atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau
lingkup usaha Debitur.
d. peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi
sama dengan atau lebih dari 20% nilai ekuitas Debitur
baik keadaan, harta kekayaan, jalannya usaha
dan/atau keuangan Debitur, termasuk kelalaian
Debitur kepada pihak ketiga.
6) Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya
perizinan yang harus dimiliki oleh Debitur dalam rangka
menjalankan usahanya dan menyerahkan fotokopi dari
perizinan tersebut kepada Bank serta menyimpan sebaik-
baiknya perizinan dan persetujuan-persetujuan yang telah
94
94
Page 119
diperoleh dari pihak yang berwenang dan apabila ternyata
di kemudian hari diperlukan perizinan dan persetujuan-
persetujuan yang baru, Debitur wajib segera mengurus dan
memperolehnya.
7) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan
semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitur
sehubungan dengan usahanya yang sebagaimana mestinya.
8) Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala
ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan
ditetapkan kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau instansi
pemerintah lainnya yang mengatur mengenai Ketentuan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal
pemberian fasilitas kredit kepada Debitur menurut
perjanjian ini atau group Debitur (termasuk afiliasi, anak
perusahaan atau pihak terkait) dalam perjanjian-perjanjian
lain yang ada pada Bank ternyata melampaui BMPK.
9) Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari
Debitur (termasuk pada Bank) adalah tetap pada
kolektibilitas 1 (satu) sesuai aturan yang ditetapkan oleh
OJK.
10) Memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja apabila terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun
di mana Debitur menjadi salah satu pihak yang terlibat di
mana berdampak sama dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen) nilai ekuitas Debitur yang sehingga
mempengaruhi kemampuan Debitur untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, (ii) setiap peristiwa
atau keadaan yang berdampak sama dengan atau lebih dari
20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Debitur sehingga
mempengaruhi kondisi keuangan Debitur, kelangsungan
usaha Debitur, atau kemampuan Debitur untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
11) Menyerahkan kepada Bank:
a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
(audited) segera setelah diminta oleh Bank
selambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak tanggal akhir periode laporan keuangan yang
berlaku untuk Debitur berbentuk Perseroan Terbatas
dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan
jumlah nilai lebih dari atau sama dengan
Rp50.000.000.000,- (lima pulu miliar Rupiah).
b. Laporan Keuangan Tahunan (un-audited), termasuk
neraca dan perhitungan laba rugi, segera setelah
diminta oleh Bank, selambatnya 90 (sembilan puluh)
hari sejak tanggal akhir periode laporan keuangan yang
ditandatangani oleh Debitur.
c. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan
fasilitas kredit sebagaimana dimintakan oleh Bank
sewaktu-waktu.
12) Harta yang dijaminkan yang layak diasuransikan wajib
ditutup asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan
asuransi kerugian rekanan Debitur.
95
95
Page 120
13) Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang
terutang pada Bank, Debitur wajib menjaga ketentuan atau
rasio keuangan sebagai berikut:
- Gearing Ratio maksimum 8 (delapan) kali.
- NPL Gross kurang dari 4% (empat persen).
Hal-hal Yang Dilarang : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal
perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini,
maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
sebagian kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang
bergerak maupun tidak bergerak milik Debitur, kecuali
pelaksanaan hal tersebut terkait secara langsung dengan
kegiatan usaha utama Debitur sebagaimana tercantum di
dalam anggaran dasar Debitur.
2) Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
kekayaan Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali
menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank
sebagaimana termaktub dalam perjanjian jaminan.
3) Mengadakan perjanjian diluar lini bisnis yang dapat
menimbulkan kewajiban Debitur dengan beban bunga
dan/atau jatuh tempo untuk membayar kepada pihak ketiga
dan melakukan investasi.
4) Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya,
kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
dalam menjalankan usaha.
5) Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman
dari pihak lain termasuk menerima pinjaman dari pemegang
saham atau group berelasi dari Debitur kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Debitur sehari-hari.
6) Mengadakan perubahan yang material dari sifat dan
kegiatan usaha utama Debitur seperti yang tercantum di
dalam anggaran dasar perusahaan sebelumnya, perubahan
yang material meliputi namun tidak terbatas pada,
perubahan jenis usaha, penambahan atau penghapusan
objek usaha yang secara signifikan mengubah profil risiko
Debitur.
7) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan
usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan
badan usaha lain, pengambilalihan (akuisisi) saham
pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
8) Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan
keputusan RUPS.
9) Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang
dan/atau
di kemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar.
96
96
Page 121
10) Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui
bank dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap
transaksi yang telah dibiayai oleh Bank.
11) Memberikan uang/
komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/
parsel/fasilitas atau bentuk-bentuk pemberian lainnya
berupa apapun juga yang sejenis dengan itu kepada
karyawan Bank atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang
memiliki hubungan khusus dengan karyawan Bank tersebut,
yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak
langsung atau patut diduga akan mempengaruhi perilaku
dan keputusan karyawan Bank tersebut secara langsung
maupun tidak langsung dalam bertindak mewakili
kepentingan Bank berdasarkan perjanjian ini atau
sehubungan dengan diberikannya fasilitas kredit ini
dan/atau fasilitas kredit lainnya dari Bank kepada Debitur.
Jaminan : Untuk menjamin pelunasan utang, maka Debitur wajib
menyerahkan kepada Bank jaminan berupa:
- Piutang usaha minimum 90% (sembilan puluh persen) dari
outstanding fasilitas dengan piutang yang dijaminkan adalah
piutang yang tidak memiliki tunggakan bunga dan/atau
angsuran pokok lebih dari 90 hari.
Seluruh perjanjian jaminan tersebut juga terikat secara Cross
Collateralized terhadap fasilitas kredit lainnya yang diberikan
oleh Bank kepada Debitur yang diuraikan dalam perjanjian
terpisah antara Bank dan Debitur.
Telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No.182 tanggal 16
Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00024861.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 7 Januari 2025.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal [tidak tertera] dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup dan telah dilegalisasi dengan No.LEG.01/XI/2024 oleh Dewi Adriani,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan tanggal 26 November 2024, diterangkan mengenai
persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
1) Untuk dan atas nama Perseroan meminjam yang kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Yang Diberi
Persetujuan dan menandatangani perjanjian kredit dan/atau Akta Pengakuan Utang baik yang
dibuat Notariil maupun dibawah tangan berikut perpanjangan, perubahan, penambahan dan
memperbaharui fasilitas kredit yang diberikan.
2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
90% (sembilan puluh persen) dari nilai outstanding fasilitas kredit dengan syarat-syarat yang
dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
Menandatangani surat promes dan/atau surat-surat berharga lainnya dan/atau dokumen-
dokumen lain yang terkait sehubungan dengan diterimanya fasilitas kredit oleh Perseroan dari
Bank, tidak ada satupun yang dikecualikan.
Sehubungan dengan Rencana Perseroan melakukan PUB V Tahap II, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada para kreditur Perseroan yaitu:
1) Pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.0621/V/DIR-
WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
97
97
Page 122
2) Pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PT Bank Panin Tbk.) berdasarkan Surat
Perseroan No.0622/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
3) Pemberitahuan kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.0623/V/DIR-
WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
4) Pemberitahuan kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat Perseroan No.0624/V/DIR-
WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
5) Pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.0625/V/DIR-
WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
6) Pemberitahuan kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.
0626/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
7) Pemberitahuan kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat Perseroan No.0627/V/DIR-WOM/2025
tanggal 6 Mei 2025;
8) Pemberitahuan kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0628/V/DIR-
WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
9) Pemberitahuan kepada PT Bank Keb Hana Indonesia berdasarkan Surat Perseroan
No.0629/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
10) Pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.
0631/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
11) Pemberitahuan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan
No.0633/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
12) Pemberitahuan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan
No.0596/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025.
13) Pemberitahuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.
0702/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025.
14) Pemberitahuan kepada PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 0701/V/DIR-
WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga dan/atau kreditur
Perseroan lainnya.
98
98
Page 123
Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kerja sama Pembiayaan:
Jangka
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup
Waktu
1. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Kerjasama Pembiayaan Bersama Sampai
No.26 tertanggal 21 Maybank Fasilitas KKB dengan 15
Februari 2003, dibuat di (Bank) Maret 2026
Alokasi dana yang disediakan adalah
hadapan Etty dengan
sebesar Rp2.020.202.020.202,00 (dua
Nugrahawati, S.H., Notaris
Perseroan triliun dua puluh miliar dua ratus dua
di Kota Bekasi,
juta dua puluh ribu dua ratus dua
sebagaimana telah diubah
Rupiah) yang bersifat uncommitted line
terakhir dengan Perjanjian
revolving dengan rincian sebagai
Kerjasama Pembiayaan
berikut:
Bersama Pemberian
i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas
Fasilitas Kendaraan
KKB adalah sebesar
Bermotor
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
No.SPj.2025.175/DIR
Rupiah) yang juga merupakan
Global Banking – FIG
bagian dari alokasi dana Bank pada
tanggal 12 Maret 2025
kerjasama pembiayaan bersama
pemberian fasilitas multiguna
dengan jaminan kendaraan roda
dua;
ii. Alokasi dana Perseroan untuk
Fasilitas KKB adalah sebesar
Rp20.202.020.202,00 (dua puluh
miliar dua ratus dua juta dua puluh
ribu dua ratus dua Rupiah)
2. Perjanjian Kerjasama PT Bank Kerjasama Pembiayaan Bersama Sampai
Pembiayaan Bersama Maybank Fasilitas Multiguna. dengan 15
Pemberian Fasilitas (Bank) Maret 2026
Alokasi dana yang disediakan adalah
Multiguna Dengan dengan
sebesar Rp2.020.202.020.202,00 (dua
Jaminan Kendaraan
Perseroan triliun dua puluh miliar dua ratus dua
Bermotor Roda Dua &
juta dua puluh ribu dua ratus dua
Roda Empat
Rupiah) yang bersifat uncommitted line
No.SPj.2024.005/DIR
revolving dengan rincian sebagai
Global Banking-FIG
berikut:
tanggal 6 Maret 2024,
yang terakhir kali diubah i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas
dengan Perjanjian Multiguna adalah sebesar
Kerjasama Pembiayaan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Bersama Pemberian Rupiah) yang juga merupakan bagian
Fasilitas Multiguna dari alokasi dana Bank pada kerjasama
Dengan Jaminan pembiayaan bersama pemberian
Kendaraan Bermotor fasilitas multiguna dengan jaminan
Roda Dua & Roda Empat kendaraan roda dua;
No.SPj.2025.176/DIR ii.Alokasi dana Perseroan untuk
Global Banking-FIG Fasilitas Multiguna adalah sebesar
tanggal 12 Maret 2025 Rp20.202.020.202,00 (dua puluh
miliar dua ratus dua juta dua puluh
ribu dua ratus dua Rupiah);
99
99
Page 124
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Dan Penyediaan Tenaga Kerja
Nama dan
Nomor Ruang Lingkup Jangka Waktu Lain-lain
Perjanjian
Perjanjian Perubahan Kesepuluh Jangka waktu kerjasama WOM akan membayar biaya-
Kerjasama Perjanjian Kerjasama berdasarkan Perjanjian biaya kepada MSB yang
Penyediaan Penyediaan Tenaga Kerja ini berlaku 3 (tiga) tahun meliputi:
Tenaga Kerja antara Perseroan dengan PT sejak tanggal 1 Februari
antara Multiusaha Sejahtera 2025 sampai dengan a) Biaya penggantian tenaga
kerja sebagaimana yang
Perseroan Bersama (“PT MSB”) tanggal 31 Januari 2028,
ditetapkan dalam surat
dengan PT No.010/WOM/LGL- dengan ketentuan
permintaan tenaga kerja
Multiusaha HC/2025 tanggal 19 Perseroan berhak yang terdiri atas:
Sejahtera Februari 2025 ini mengubah sewaktu-waktu - Biaya penggantian tetap
Bersama ketentuan mengenai jangka meninjau atau yaitu biaya penggantian
No.003/LGL- waktu beserta biaya atas mengakhiri Perjanjian upah, BPJS Kesehatan,
HC/2014 Perjanjian Kerjasama ini sebelum jangka BPJS Ketenagakerjaan
tanggal 2 Mei Penyediaan Tenaga Kerja waktu berakhir. dan overtime (jika ada);
2014 yang antara Perseroan dengan PT - Biaya penggantian tidak
terakhir kali MSB No.003/LGL-HC/2014 tetap yaitu biaya
diubah dengan tertanggal 2 Mei 2014 penggantian insentif,
Perubahan sebagaimana telah diubah travel (jika ada) dan biaya
Kesepuluh terakhir dengan Perubahan lain-lain (jika ada).
b) Management Fee;
Perjanjian Kesembilan Perjanjian
Biaya penggantian tenaga
Kerjasama Kerjasama Penyediaan
kerja dan management fee
Penyediaan Tenaga Kerja antara
sebesar 5% secara
Tenaga Kerja Perseroan dengan PT
bersama-sama disebut
antara Multiusaha Sejahtera
juga biaya-biaya.
Perseroan Bersama (“PT MSB”)
c) Uang kompensasi dengan
dengan PT No.019/WOM/LGL-
ketentuan:
Multiusaha HC/2024 tanggal 12 Agustus - Uang kompensasi
Sejahtera 2024. diberikan kepada tenaga
Bersama (“PT kerja sesuai dengan
MSB”) kriteria, pelaksanaan dan
No.010/WOM Perjanjian Kerjasama besaran yang ditentukan
/LGL-HC/2025 Penyediaan Tenaga Kerja dalam peraturan
tanggal 19 perundang-undangan
antara Perseroan dengan PT
Februari 2025. yang mengatur
MSB tersebut pada
mengenai uang
dasarnya mengatur kompensasi bagi pekerja
mengenai penyediaan PKWT.
tenaga kerja oleh PT MSB - Pembayaran uang
kepada Perseroan untuk kompensasi kepada
dipekerjakan sesuai tenaga kerja ditanggung
kebutuhan Perseroan. oleh Perseroan dengan
mekanisme sebagai
berikut:
(i) MSB wajib
membayar uang
kompensasi kepada
tenaga kerja terlebih
dahulu kemudian
MSB dapat
menyampaikan
tagihan kepada
Perseroan untuk
mendapatkan
penggantian dana
uang kompensasi
100
100
Page 125
Nama dan
Nomor Ruang Lingkup Jangka Waktu Lain-lain
Perjanjian
tersebut. Ketentuan
ini mulai berlaku
untuk tenaga kerja
yang masa kerjanya
berakhir per tanggal
1 April 2024 dan
seterusnya;
(ii) Pembayaran uang
kompensasi akan
dibayarkan kepada
MSB oleh Perseroan
paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender
setelah MSB
menyampaikan
invoice dan tanda
terima pembayaran
uang kompensasi
kepada tenaga kerja;
(iii) Jika dalam waktu 2
(dua) tahun sejak
berakhirnya masa
kerja, tenaga kerja
tersebut tidak
menagihkan
haknya atas uang
kompensasi
kepada MSB, maka
Perseroan tidak
wajib mengganti
kepada MSB
terhadap uang
kompensasi
tersebut.
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Sistem Aplikasi
Hukum yang berlaku
Nama dan Nomor
Ruang Lingkup Jangka Waktu dan Penyelesaian
Perjanjian
Perselisihan
Perjanjian Kerjasama WOM menunjuk MMI untuk Perjanjian Hukum Negara Republik
Pengadaan Sistem menyediakan sistem aplikasi diperpanjang dan Indonesia.
Aplikasi antara berikut dengan pekerjaan berlaku sejak 22
Perseroan dengan PT implementasi atas sistem Januari 2025 sampai Para Pihak dengan ini
Mobitech Media aplikasi. MMI menerima 21 Januari 2026. sepakat untuk memilih
Integrasi No.WOM: penunjukan WOM tersebut, domisili tetap pada
010/WOM/LGL- WOM dalam perjanjian ini Kantor Panitera
OPERATION/2022, merupakan pengguna akhir Pengadilan Negeri
No.MMI: 004/PKS- dengan ruang lingkup sebagai Jakarta Utara.
eFAM/MMI- berikut:
WOM/0922 tanggal a) Pengadaan produk, yang
13 Oktober 2022, terdiri dari (i) penyediaan
yang terakhir kali sistem aplikasi, (ii)
diubah dengan maintenance yang terdiri
Addendum Kedua atas garansi produk dan
Perjanjian Kerjasama pemeliharaan.
Pengadaan Sistem b) Implementasi yang terdiri
Aplikasi Fixed Asset atas (i) user requirement,
101
101
Page 126
Hukum yang berlaku
Nama dan Nomor
Ruang Lingkup Jangka Waktu dan Penyelesaian
Perjanjian
Perselisihan
Management (Efam) (ii) dokumentation, (iii)
antara Perseroan system confirguration, (iv)
dengan PT Mobitech development and testing,
Media Integrasi (v) UAT and training, (vi)
No.WOM: migration, (vii) live
005/WOM/LGL- preparation.
IT/2025, No.MMI: c) Training.
001/ADM-
MAINT/MMI-
WOM/0225 tanggal
10 Maret 2025
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak pemegang Obligasi (negative covenant), sehingga tidak ada pencabutan dari
pembatasan-pembatasan tersebut.
9. ASET TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perpanjangan atas Hak Kekayaan
Intelektual Perseroan serta penambahan atas aset Perseroan berupa kendaraan bermotor dengan
rincian sebagai berikut:
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perpanjangan merek terdaftar atas nama Perseroan sebagai berikut:
Kelas Nomor Tanggal Jangka Waktu
No Merek
Barang/Jasa Pendaftaran Penerimaan Perlindungan
MobilKu
Solusi
1. 36 IDM000527195 28 Maret 2014
Kebutuhan 28 Maret 2034
Dana Anda
MotorKu
Solusi
2. 36 IDM000527196 28 Maret 2014 28 Maret 2034
Kebutuhan
Dana Anda
KENDARAAN BERMOTOR
Penambahan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimiliki oleh Perseroan:
Nomor Tahu Nomor
No Merek Tipe Jenis Nomor Mesin Nomor Rangka
Polisi n Bpkb
BG 6612 NF11T11 NF11T11C0 JBK1E- MH1JBK110PK917 V0011530
1. 2023 HONDA
HU C01 M/T 1 M/T 1915439 739 7
AA 3722 NF11T11 NF11T11C0 MH1JEK31XHK21 Q0547306
2. 2017 HONDA JBK3E1209389
UG C01 M/T 1 M/T 0548 6
BH 4240 NF11T11 NF11T11C0 JBK1E- MH1JBK117PK907 T0068443
3. 2023 HONDA
AD C01 M/T 1 M/T 1904996 256 4
BM 2183 1FDC 1FDC E3RBE013704 MH3UE1240P063 V0210058
4. 2023 YAMAHA
ABT 115CC 115CC 2 021 2
AFX12U2
G 4574 AFX12U21C MH1JBP119MK84 U0372800
5. 2021 HONDA 1C07 JBP1E1840534
CAD 07 M/T 0507 1
M/T
B 4152 N1N02Q N1N02Q43 KFB2E100889 MH1KFB213NK00 T0199323
6. 2022 HONDA
UAM 43L1 A/T L1 A/T 4 8866 8
AA 2691 NF11T11 NF11T11C0 JBK2E1122008 MH1JBK211HK12 O0751895
7. 2017 HONDA
AZ C01 M/T 1 M/T 8 2585 4
102
102
Page 127
Nomor Tahu Nomor
No Merek Tipe Jenis Nomor Mesin Nomor Rangka
Polisi n Bpkb
AFX12U2
BK 3594 AFX12U21C KFB2E100889 MH1KFB213NK00 U0605244
8. 2022 HONDA 1C07
PBN 07 M/T 4 8866 5
M/T
AD 6054 E1F02N1 E1F02N11 MH1JFU127JK227 U0373860
9. 2018 HONDA JFU1E2237432
CAA 1M2 A/T M2 A/T 728 9
BH 2816 NF11T11 NF11T11C0 MH1JBL319KK297 T0068398
10. 2019 HONDA JBK3E1295375
VM C01 M/T 1 M/T 141 2
AFX12U2
AD 6284 AFX12U21C MH1JBP119HK53 U0474094
11. 2017 HONDA 1C08 JBP1E1526515
DAA 08 M/T 1223 8
M/T
NF11T11 NF11T11C0 MH1JBK126RK027
12. H 4886 IR 2024 HONDA JBK1E2025665 U0509417
C01 M/T 1 M/T 662
N 4073 F1C02N4 F1C02N4GL JM02E129529 MH1JM0214MK2 V0259626
13. 2021 HONDA
EGR GLO A/T O A/T 3 95879 9
G 5218 H1B02N4 H1B02N41L JM81E132218 MH1JM8116LK32 U0626094
14. 2020 HONDA
XD 1LO A/T O A/T 8 0120 7
NFT11T1
B 4830 NFT11T11C MJ1JBK121RK972 V0383761
15. 2024 HONDA 1CO1 JBK1E2070763
UEU O1 M/T 945 2
M/T
NFT11T1
B 4831 NFT11T11C MJ1JBK124RK075 V0383761
16. 2024 HONDA 1CO1 JBK1E2073274
UEU O1 M/T 600 3
M/T
AB 4110 H1B02N4 H1B02N41L MH1JM9114MK5 R0184019
17. 2021 HONDA JM91E158647
GP 1LO A/T O A/T 53467 7I
AB 5984 HSPRX11 HSPRX110 MH1JBP113KK744 N0850565
18. 2017 HONDA JBP1E1744305
QC 0 M/T M/T 465 5
AB 2339 H1B02N4 H1B02N41L JM91E142305 MH1JM911MK42 R0112273
19. 2021 HONDA
LR 1LO A/T O A/T 1 2132 1I
BG 3101 R2B02K0 R2B02K01L MH1JBK12XRK011
20. 2024 HONDA JBK1E2009326 BA5951
JBL 1L2 M/T 2 M/T 478
BK 3073 G3V4E000858 MH3SG9220RK00 V0085483
21. 2024 YAMAHA BTD A/T BTD A/T
AMJ 6 5563 8
S402RP-
MHKP3CA1JJK175 O0819847
22. R 1766 HP 2018 Daihatsu PMRFJJ Pick Up 3SZDGR2101
928 1
KJ
10. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian asuransi terdapat penambahan, pembaharuan
dan/atau perpanjangan masa berlaku asuransi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan/L Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis okasi Risiko
1
Public Liability Agustus Pihak ketiga dan
Rp10.045.000,0
Insurance Policy 2024 s/d kerusakan Rp1.400.000. PT Asuransi
1. Perseroan 0
No.1001001240 1 Properti 000,00 Central Asia
70000169 Agustus Perseroan
2025
1
Fidelity Kerugian
Agustus
Guarantee Perseroan Rp23.045.000,0
2024 s/d Rp3.500.000. PT Asuransi
2. Insurance Policy disebabkan Perseroan 0
1 000,00 Central Asia
No.1001502240 kecurangan
Agustus
70000029 karyawan
2025
Tuntutan
Directors and
terhadap anggota
Officers Liability 31 Juli PT Asuransi
Direksi dan
Insurance 2024 s/d Rp140.000.00 Rp218.550.000, Allianz
3. Pejabat Perseroan Perseroan
No.JKT00-G- 31 Juli 0.000,00 00 Utama
sehubungan
1808- 2025 Indonesia
pelaksanaan
06O0188196
tanggung jawab
Property All 18 Lokasi Risiko: Rp105.685.628, PT Asuransi
Rp125.858.99
4. Risk Insurance Septemb Gedung Altira Perseroan 63 Bina Dana
8.805,34
Policy er 2024 Business Part Arta Tbk
103
103
Page 128
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan/L Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis okasi Risiko
No.0109901240 s/d 18 Lt.32, Jl. Yos
2567 Septemb Sudarso Kav.85
er 2025 Blok H No.12-15
Jakarta Utara
dan Kantor-Kantor
Jaringan
Perseroan
17 Mei
All Risk
2025
Insurance Policy 1.010 Unit Laptop
sampai Rp7.954.534. Rp101.420.312, PT Asuransi
5. No. di kantor pusat Perseroan
dengan 319,- 57 Sinar Mas
12.500.0010.00 Perseroan
17 Mei
488
2026
31
Asuransi
Desembe 39 unit kendaraan PT Zurich
Kendaraan
r 2024 bermotor roda 4 Rp2.058.679. Rp14.659.230,1 Asuransi
6. Bermotor Perseroan
s/d 31 untuk 100,00 7 Indonesia
No.Polis:
Desembe dinas/operasional Tbk
3302250000072
r 2025
31
Asuransi
Desembe 80 unit kendaraan PT Zurich
Kendaraan Kendaraan:
r 2024 bermotor roda 2 Asuransi
7. Bermotor Rp712.550.70 Perseroan Rp7.268.126,35
s/d 31 untuk Indonesia
No.Polis: 5,7
Desembe dinas/operasional Tbk
3302250000451
r 2025
DRC MGK Gedung
Cyber 1 Lt.2, Jl.
Perseroan
Kuningan Barat
dan/atau terkait
Raya No.8 RT 001
dan/atau anak
RW 003, Kec.
perusahaan
Mampang
dan/atau
31 Prapatan, Jakarta
Property All perusahaan
Desembe Selatan;
Risk Insurance Rp26.995. terafiliasi PT Asuransi
r 2024 Rp23.931.579,6
8. No. 525.123,0 termasuk yang Bina Dana
s/d 31 DC Bintaro, XL 4
0109901250035 0 diperoleh atau Artha Tbk
Desembe Data Center-
4 didirikan selama
r 2025 Server Di Lt.3, Jl.
jangka waktu
PD. Pucung Raya
pertanggungan
No.88 RT 1 RW 1,
atas hak dan
PD. Pucung, Kec.
kepentingannya
PD. Aren, Kota
masing-masing
Tangerang Selatan
DRC MGK Gedung
Cyber 1 Lt.2, Jl.
Perseroan
Kuningan Barat
dan/atau terkait
Raya No.8 RT 001
dan/atau anak
RW 003, Kec.
perusahaan
Mampang
dan/atau
31 Prapatan, Jakarta
Earthquake perusahaan
Desembe Selatan;
Insurance terafiliasi PT Asuransi
r 2024 Rp26.995.525 Rp38.913.966,5
9. No. termasuk yang Bina Dana
s/d 31 DC Bintaro, XL .123,00 1
0109901250035 diperoleh atau Artha Tbk
Desembe Data Center-
5 didirikan selama
r 2025 Server Di Lt.3, Jl.
jangka waktu
PD. Pucung Raya
pertanggungan
No.88 RT 1 RW 1,
atas hak dan
PD. Pucung, Kec.
kepentingannya
PD. Aren, Kota
masing-masing
Tangerang Selatan
1
Property All
Agustus
Risks Insurance 181 lokasi PT Asuransi
2024 s/d Rp153.099.45 Rp198.201.302,
10. No. contents (buku Perseroan Bina Dana
1 0.000,00 50
0109901240203 BPKB) Perseroan Artha Tbk
Agustus
8
2025
104
104
Page 129
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaan
No. No. dan Pertanggungan/L Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis okasi Risiko
18
Earthquake
Septemb Rp125.858.99
Insurance 251 lokasi PC, PT Asuransi
er 2024 8.805,34 Rp164.655.008,
11. No. inventaris kantor Perseroan Bina Dana
s/d 18 13
0109901240258 Perseroan Artha Tbk
Septemb
8
er 2025
Perseroan
dan/atau terkait
dan/atau
anak
perusahaan
31 dan/atau
PT. Malacca
Cash In Transit Desembe perusahaan
Rp35.200.000 Trust
Insurance r 2024 200 lokasi kantor afiliasi termasuk Rp10.620.000,0
12. .000,00 Wuwungan
No.2003080125 s/d 31 Perseroan yang diakuisisi 0
Insurance
000003 Desembe atau
Tbk
r 2025 didirikan selama
periode asuransi
untuk hak
masing-masing
dan
minat
Perseroan
dan/atau terkait
dan/atau
anak
perusahaan
31 dan/atau
Cash In Safe PT. Malacca
Desembe perusahaan
Insurance Rp16.560.000 Trust
r 2024 200 lokasi kantor afiliasi termasuk Rp11.652.000,0
13. No. .000,00 Wuwungan
s/d 31 Perseroan yang diakuisisi 0
2012030125000 Insurance
Desembe atau
004 Tbk
r 2025 didirikan selama
periode asuransi
untuk hak
masing-masing
dan
minat
11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan pemeriksanaan hukum yang
dilakukan dan didukung dengan keterangan Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi
Perseroan tertanggal 11 Juni 2025:
1. Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang
tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia
maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia; kecuali:
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perkara ini 351/Pdt.G/2024/PN • Feriaman Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Jkt Utr yang Mendrofa kepada Perseroan Perihal persidangan
Feriaman Mendrofa terdaftar di (“Penggugat”) Perbuatan Melawan di PN Jakarta
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri • Perseroan Hukum dengan tuntutan Utara
mengajukan Jakarta Utara (“PN ganti rugi materiil dan
(“Tergugat I”)
Gugatan Perbuatan Jakarta Utara”) immateriil sebesar Rp
• PT Rajawali Lio
Melawan Hukum 642.500.000,- (enam ratus
terhadap WOM Perkasa empat puluh dua ribu lima
Finance Cabang Indonesia ratus rupiah)
Tangerang 6 (Tergugat II)
Teluknaga • Otoritas Jasa
(“Perseroan”) Keuangan (Turut
Tergugat)
105
105
Page 130
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
2. Perkara ini 513/Pdt.G/2024/PN • Merisna Gugatan oleh Penggugat Proses Kasasi
disebabkan Merisna Jkt Pst yang terdaftar Simanjuntak kepada Perseroan Perihal di Mahkamah
Simanjuntak di Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Perbuatan Melawan Agung
(“Konsumen”) Jakarta Pusat (“PN • Perseroan Hukum dengan tuntutan
mengajukan Jakarta Pusat”) ganti rugi materiil dan
(“Tergugat”)
Gugatan Perbuatan immateriil sebesar Rp
Melawan Hukum 375.500.000- (tiga ratus
terhadap WOM tujuh puluh lima juta lima
Finance ratus ribu rupiah)
(“Perseroan”)
3. Perkara ini 82/Pdt.G/2024/PN • Restu Rahajeng Gugatan oleh Penggugat Proses Kasasi
disebabkan Restu Tlg yang terdaftar di (“Penggugat”) kepada Perseroan Perihal di Mahkamah
Rahajeng Pengadilan Negeri • Perseroan Perbuatan Melawan Agung
(“Konsumen”) Tulungagung (“PN (“Tergugat”) Hukum dengan tuntutan
mengajukan Tulungagung”) ganti rugi materiil dan
Gugatan Perbuatan immateriil sebesar Rp
Melawan Hukum 150.000.000,- (seratus lima
terhadap WOM puluh juta rupiah)
Finance Cabang
Tulungagung
(“Perseroan”)
4. Perkara ini 114/Pdt.G/2024/PN • Mohammad Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Mjk yang terdaftar di Ismail Fanani kepada Perseroan Perihal Banding di
Mohamad Ismail Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Perbuatan Melawan Pengadilan
Fanani Mojokerto (“PN • Perseroan Hukum dengan tuntutan Tinggi
(“Konsumen”) Mojokerto”) (“Tergugat I”) ganti rugi materiill sebesar Surabaya
mengajukan Rp 600.000.000,- (enam
• Antok (“Tergugat
Gugatan Perbuatan ratus juta rupiah)
Melawan Hukum II”)
terhadap WOM • Sarianto
Finance Cabang (“Tergugat III”)
Mojokerto
(“Perseroan”)
5. Perkara ini 433/Pdt.G/2024/PN • Masrina Pardede Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Masrina Cbi yang terdaftar di (“Penggugat”) kepada Perseroan Perihal Banding di
Pardede (“Non Pengadilan Negeri • Perseroan Perbuatan Melawan Pengadilan
Konsumen”) Cibinong (“PN (“Tergugat”) Hukum dengan tuntutan Tinggi
mengajukan Cibinong”) agar Tergugat Bandung
Gugatan Perbuatan menyerahkan BPKB kepada
Melawan Hukum Penggugat dan ganti rugi
terhadap WOM immateriil sebesar Rp
Finance Cabang 500.000.000,- (lima ratus
Leuwiliang juta rupiah)
(“Perseroan”)
6. Perkara ini 92/Pdt.G/2024/PN • Nining Indah Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Nining Bjb yang terdaftar di Purwati kepada Perseroan Perihal Banding di
Indah Purwati Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Wanprestasi dengan Pengadilan
(“Konsumen”) Banjarbaru (“PN • Perseroan tuntutan ganti rugi Tinggi
mengajukan Banjarbaru”) (“Tergugat”) immateriil sebesar Rp Banjarmasin
Gugatan Perbuatan 50.000.000,- (lima puluh
Melawan Hukum juta rupiah)
terhadap Direktur
WOM Finance
(“Perseroan”)
7. Perkara ini 93/Pdt.G/2024/PN • Nining Indah Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Nining Bjb yang terdaftar di Purwati kepada Perseroan Perihal Banding n di
Indah Purwati Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Wanprestasi dengan Pengadilan
(“Konsumen”) Banjarbaru (“PN • Perseroan tuntutan ganti rugi Tinggi
mengajukan Banjarbaru”) immateriil sebesar Rp Banjarmasin
(“Tergugat”)
Gugatan Perbuatan 50.000.000,- (lima puluh
Melawan Hukum juta rupiah)
terhadap Direktur
WOM Finance
(“Perseroan”)
8. Perkara ini 1/Pdt.G/2025/PN Tgl • Yayasan Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Yayasan yang terdaftar di Perlindungan kepada Perseroan Perihal Banding di
Perlindungan Pengadilan Negeri Konsumen Perbuatan Melawan Pengadilan
Konsumen Nasional Tegal (“PN Tegal”) Nasional Hukum dengan tuntutan Tinggi
(YAPEKNAS) Pusat (YAPEKNAS) ganti rugi materiil sebesar Semarang
Kab. Tegal (“Non Rp 6.965.000,- (enam juta
Pusat Kab. Tegal
Konsumen”) sembilan ratus enam puluh
(“Penggugat”)
mengajukan lima ribu rupiah)
Gugatan Perbuatan • Perseroan
Melawan Hukum (“Tergugat”)
terhadap WOM
Finance Cabang
Tegal (“Perseroan”)
106
106
Page 131
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
9. Perkara ini 16/Pdt.G/2025/PN • Zaheri Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Habib Pbr yang terdaftar di (“Tergugat I”) kepada Perseroan Perihal persidangan
Asroiri Pengadilan Negeri • Maybank Perbuatan Melawan di PN
(“Konsumen”) Pekanbaru (“PN Finance Hukum dengan tuntutan Pekanbaru
mengajukan Pekanbaru”) ganti rugi materiil dan
(“Tergugat II”)
Gugatan Perbuatan moril sebesar Rp
• Buana Finance
Melawan Hukum 2.000.000.000,- (dua
terhadap WOM (“Tergugat III”) milyar rupiah)
Finance • Dipo Star
(“Perseroan”) Finance
(“Tergugat IV”)
• Jaccs MPM
Finance
(“Tergugat V”)
• Oto Multiartha
Finance
(“Tergugat VI”)
• BFI Syariah
Finance
(“Tergugat VII”)
• Kredit Plus
Finance
(“Tergugat VIII”)
• CIMB Niaga Auto
Finance
(“Tergugat IX”)
• Perseroan
(“Tergugat X”)
• Otoritas Jasa
Keuangan
(“Turut
Tergugat”)
10. Perkara ini 41/Pdt.G/2025/PN • Mulyati Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Mulyati Pbr yang terdaftar di (Penggugat I) kepada Perseroan Perihal persidangan
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri • Ferry Oktaviadi Perbuatan Melawan di PN
mengajukan Pekanbaru (“PN (Penggugat II) Hukum dengan tuntutan Pekanbaru
Gugatan Perbuatan Pekanbaru”) agar Perjanjian Sewa
• Perseroan
Melawan Hukum Pembiayaan dinyatakan
(Tergugat)
terhadap WOM tidak sah.
Finance
(“Perseroan”)
11. Perkara ini 19/Pdt.G/2025/PN • Ma’ruf Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Ma’ruf Sgm yang terdaftar (“Penggugat”) kepada Perseroan Perihal persidangan
(“Non Konsumen”) di Pengadilan Negeri • Perseroan Perbuatan Melawan di PN
mengajukan Sungguminasa (“PN (“Tergugat”) Hukum dengan tuntutan Sungguminas
Gugatan Perbuatan Sungguminasa”) agar Tergugat tidak a
• Nikma Nasir
Melawan Hukum melakukan upaya
(“Turut
terhadap WOM penagihan.
Finance Cabang Tergugat”)
Gowa (“Perseroan”)
12. Perkara ini 65/Pdt.G/2025/PN • M Iqbal Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan M Iqbal Pdg yang terdaftar di (“Penggugat”) kepada Perseroan Perihal persidangan
(“Non Konsumen”) Pengadilan Negeri • Perseroan Perbuatan Melawan di PN Padang
mengajukan Padang (“PN (“Tergugat I”) Hukum dengan tuntutan
Gugatan Perbuatan Padang”) ganti rugi materiil dan
• Yevit Rendra
Melawan Hukum immateriil sebesar Rp
(“Tergugat II”)
terhadap WOM 415.000.000,- (empat ratus
Finance Cabang • Edison lima belas juta rupiah)
Padang (“Tergugat III”)
(“Perseroan”) • Tatik Merdeka
Sari (“Tergugat
IV”)
13. Perkara ini 339/Pdt.G/2025/PN • Rustan Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Rustan Sby yang terdaftar di Kamaluddin kepada Perseroan Perihal persidangan
Kamaluddin Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Perbuatan Melawan di PN
(“Konsumen”) Surabaya (“PN • Perseroan Hukum dengan tuntutan Surabaya
mengajukan Surabaya”) (“Tergugat”) agar Tergugat menerima
Gugatan Perbuatan permohonan Pelunasan
• Otoritas Jasa
Melawan Hukum Penggugat serta ganti rugi
terhadap WOM Keuangan materiil dan immateriil
Finance (“Turut sebesar Rp 180.000.000,-
(“Perseroan”) Tergugat”) (seratus delapan puluh juta
rupiah)
107
107
Page 132
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
14. Perkara ini 13/Pdt.G/2025/PN • Warjo Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Warjo Tbn yang terdaftar di (“Penggugat I”) kepada Perseroan Perihal persidangan
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri • Yasmiatun Perbuatan Melawan di PN Tuban
mengajukan Tuban (“PN Tuban”) (“Penggugat II”) Hukum dengan tuntutan
Gugatan Perbuatan agar Perjanjian Sewa
• Erwin Teguh
Melawan Hukum Pembiayaan dan Sertifikat
Saputro
terhadap WOM Fidusia dinyatakan tidak
Finance Cabang (“Tergugat I) sah dengan tuntutan ganti
Tuban (“Perseroan”) • Kiki Kartikasari, rugi materiil dan
S.H., M.KN immateriil sebesar Rp
(“Tergugat II”) 200.000.000,- (dua ratus
• Perseroan juta rupiah)
(“Tergugat III”)
• Kementerian
Hukum dan HAM
RI Jawa Timur
(“Turut
Tergugat”)
15. Perkara ini 32/Pdt.G/2025/PN • Yuyun Husni Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Yuyun Pol yang terdaftar di Waris kepada Perseroan Perihal persidangan
Husni Waris Pengadilan Negeri (“Penggugat I”) Perbuatan Melawan di PN
(“Konsumen”) Polewali (“PN • Husni Waris Hukum dengan tuntutan Polewali
mengajukan Polewali”) ganti rugi immateriil
(“Penggugat II”)
Gugatan Perbuatan sebesar Rp 100.000.000,-
• Perseroan
Melawan Hukum (seratus juta rupiah).
terhadap Direktur (“Tergugat”)
WOM Finance •
(“Perseroan”).
16. Perkara ini 88/Pdt.G/2025/PN • Novi Andres Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Novi Tbn yang terdaftar di (“Penggugat”) kepada Perseroan Perihal persidangan
Andres Pengadilan Negeri • Perseroan Perbuatan Melawan di PN Padang
(“Konsumen”) Padang (“PN (“Tergugat I dan Hukum dengan tuntutan
mengajukan Padang”) ganti rugi materiil dan
Tergugat II”)
Gugatan Perbuatan immateriil sebesar Rp
Melawan Hukum 2.168.630.000,- (dua
terhadap WOM milyar seratus enam puluh
Finance Pusat dan delapan juta enam ratus
WOM Finance tiga puluh rupiah).
Cabang Padang
(“Perseroan”)
17. Perkara ini 631/Pdt.G/2025/PN • Edy Yusup Gugatan oleh Penggugat Proses
disebabkan Edy Tng yang terdaftar di (“Penggugat”) kepada Perseroan Perihal persidangan
Yusup (“Konsumen”) Pengadilan Negeri • Perseroan Perbuatan Melawan di PN
mengajukan Tangerang (“PN (“Tergugat I”) Hukum dengan tuntutan Tangerang
Gugatan Perbuatan Tangerang”) agar Tergugat menerima
• Sutisna
Melawan Hukum permohonan Pelunasan
(“Tergugat II”)
terhadap WOM Penggugat serta ganti rugi
Finance • Sarifudin materiil dan immateriil
(“Perseroan”) (“Tergugat III”) sebesar Rp 65.000.000,-
(enam puluh lima juta
rupiah)
2. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau
menjadi obyek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada
Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat,
Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
3. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan
tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi
lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
4. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah
diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di
Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
5. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali
108
108
Page 133
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perseroan selaku No. • Perseroan Perseroan mengajukan Proses
PENGGUGAT 004019.15/2023/PP (“Penggugat”) banding atas surat Persidangan
mengajukan yang terdaftar di • Direktorat ketetapan pajak di Pengadilan
banding atas Pengadilan Pajak Jenderal Pajak Pajak Jakarta
keputusan Jakarta Pusat Pusat
(“Tergugat”)
ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh
Badan Periode
Tahun 2017 yang
dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal
Pajak selaku
TERGUGAT
6. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia;
7. Perseroan tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
8. Perseroan tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan
dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
9. Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi
kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
10. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase
atau somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar pengadilan) yang telah atau
mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana PUB V Tahap II Tahun 2025,
Dengan pertimbangan pada pokok perkara atas masing-masing perkara perdata dan sengketa pajak;
dan objek serta nilai gugatan perkara tersebut; perkara-perkara yang dihadapi Perseroan tersebut
tidak berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana PUB V Tahap II Tahun 2025.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik selaku pribadi maupun dalam
jabatannya tersebut, hingga tanggal penerbitan Prospektus tidak terlibat perkara baik perdata
maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa pajak di Pengadilan
Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di
Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi atau
klaim; tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat; serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB V Tahap II
Perseroan.
109
109
Page 134
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok
operasional perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan
pembiayaan syariah antara lain sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret
2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra
Multiartha.
b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal
13 Juli 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal
Pembukaan Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal
19 Desember 2023, perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With
Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without
Recourse);
V. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
VI. Pembiayaan Proyek;
VII. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
VIII. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
I. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
II. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With
Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without
Recourse);
V. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
VI. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
III. Fasilitas Dana; dan/atau
IV. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah
dan/atau Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
sebagai berikut:
i. Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
110
110
Page 135
a) Murabahah;
b) Salam; dan/atau
c) Istishna’.
ii. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah;
b) Musyarakah;
c) Mudharabah Musytarakah; dan/atau
d) Musyarakah Mutanaqisah
iii. Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Ijarah;
b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
c) Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f) Ju’alah; dan/atau
g) Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung
dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
B. PEMASARAN
Perseroan mendorong aktivitas pemasaran melalui sinergi kanal digital dengan mengoptimalkan
berbagai saluran pemasaran digital, termasuk media sosial, serta pengembangan dan
optimalisasi aplikasi maupun situs web. Upaya ini juga diperkuat dengan kegiatan pemasaran
langsung kepada konsumen untuk membangun hubungan yang lebih personal dan
meningkatkan loyalitas pelanggan.
Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 8 wilayah yaitu:
Jabodebek, Banten; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Bali dan Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Sumatera.
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada
tahun 2022:
111
111
Page 136
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada
tahun 2023:
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada
tahun 2024:
112
112
Page 137
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan Kuartal
I 2025:
Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan
Pembiayaan Syariah, meliputi:
1. Pembiayaan Konvensional
a. Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang
bergerak di bidang pembiayaan motor baru (PPSA) secara kredit untuk berbagai
pilihan merek dengan proses yang mudah dan cepat.
b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit
Multiguna/Jasa dengan jaminan BPKB, terdiri atas:
● Pembiayaan Multiguna MotorKu (PPSA);
● Pembiayaan Multiguna MobilKu;
● Fasilitas Dana MotorKu;
● Fasilitas Dana Mobilku.
c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang
dan/atau jasa yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi dengan
jaminan BPKB Mobil.
d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan yang bertujuan untuk modal kerja
(produktif) dengan cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik) dan modal usaha,
terdiri atas:
● Fasilitas Modal Usaha MobilKu;
● Sale and Leaseback MobilKu;
● Sale and Leaseback MotorKu.
2. Pembiayaan Syariah
a. Pembiayaan Syariah merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di
bidang pembiayaan Jual Beli dan pembiayaan Jasa secara cicilan dengan
menggunakan prinsip syariah.
b. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jual Beli akad Murabahah (jual beli),
terdiri atas:
● Pembiayaan Syariah Motor Baru;
● Pembiayaan Syariah Logam Mulia "MASKu".
c. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jasa akad Ijarah Multijasa, terdiri
atas :
● Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)
113
113
Page 138
C. STRATEGI USAHA
Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang
menyesuaikan kondisi terkini, sebagai berikut:
• Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke
wilayah baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
• Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
kepada proses inisiasi kredit yang baik.
• Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
• Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus
melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
• Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis
yang baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
• Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.
D. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 79 (1) POJK Penyelenggaraan Usaha
dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio setinggi-
tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban dibandingkan dengan ekuitas
Perseroan berturut-turut per tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Total pinjaman 4.567.900 4.630.586
Total ekuitas dan utang subordinasi 2.050.259 2.066.175
Gearing Ratio 2,23x 2,24x
E. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih
atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
F. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-
pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan
operasional Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian kerjasama
pembiayaan dan perjanjian kerjasama untuk mendukung operasional Perseroan. Seluruh
transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila
transaksi sejenis tersebut dilakukan dengan Pihak ketiga lainnya (arms’ length atau dengan
ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak ketiga yang
memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:
114
114
Page 139
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Maybank Kerjasama Hingga tanggal 15
No.26 tertanggal 21 Indonesia Tbk fasilitas Maret 2026
Februari 2003, dibuat di (Bank) dengan Pembiayaan
hadapan Etty Perseroan Bersama KKB
Nugrahawati, S.H.,
Notaris di Kota Bekasi,
sebagaimana telah
diubah diubah terakhir
dengan Perjanjian
Kerjasama Pembiayaan
Bersama Pemberian
Fasilitas Kendaraan
Bermotor
No.SPj.2025.175/DIR
Global Banking – FIG
tanggal 12 Maret 2025
2. Perjanjian Kerjasama PT Bank Maybank Kerjasama Hingga tanggal 15
Pembiayaan Bersama Indonesia Tbk fasilitas Maret 2026
Pemberian Fasilitas (Bank) dengan pembiayaan
Multiguna Dengan Perseroan bersama
Jaminan Kendaraan fasilitas
Bermotor Roda Dua & multiguna
Roda Empat
No.SPj.2024.005/DIR
Global Banking-FIG
tanggal 6 Maret 2024,
yang terakhir kali diubah
dengan Perjanjian
Kerjasama Pembiayaan
Bersama Pemberian
Fasilitas Multiguna
Dengan Jaminan
Kendaraan Bermotor
Roda Dua & Roda Empat
No.SPj.2025.176/DIR
Global Banking-FIG
tanggal 12 Maret 2025
Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk
pihak-pihak yang tidak terafiliasi.
G. JARINGAN KERJA
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target
usaha, Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan
telah berhasil meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui
survey yang cukup mendalam sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya. Per 31
Maret 2025, Perseroan telah memiliki 212 Kantor Jaringan, yang terdiri dari 181 kantor cabang
termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 31
KSKC yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka,
dan Batam. Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat
khususnya pulau Jawa, Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar
wilayah utama pemasaran sepeda motor.
Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan
pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan
115
115
Page 140
kerja Perseroan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh
Perseroan dari tahun 2020 sampai dengan akhir periode 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021 2020
Kantor Pusat 1 1 1 1 1 1
Kantor Cabang 181 180 162 127 123 119
KSKC 31 31 40 37 43 56
Jumlah Jaringan Usaha 213 212 203 165 167 176
Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai
dengan 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
No Region
2025 2024 2023
Regional 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
1 23 23 22
(Jabodebek)
2 Regional 3 – Jawa Barat (Jabar) 17 17 17
3 Regional 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan) 22 22 23
Regional 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim
4 38 38 36
BNT)
5 Regional 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 23 23 22
6 Regional 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) 24 24 23
7 Regional 9 - Sulawesi 19 18 15
8 Regional 13 - Banten 17 17 17
9 Regional 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara) 17 17 17
10 Regional 15 - Kalimantan 12 12 10
Total 212 211 164
Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah
Republik Indonesia per posisi 31 Maret 2025:
No. Wilayah Alamat Status
Kantor Pusat
Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan Sunter
Jakarta Sewa
Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kantor Cabang dan KSKC
Jalan Peta Selatan, Komplek Ruko Citi Square Business Park Blok G-2 & G-
1. 3, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi Sewa
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36,
2. Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Sewa
Jakarta
Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan
3. Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Sewa
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati,
4. Sewa
Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005
5. RW 012, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sewa
Regional 1
Provinsi Jawa Barat
Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan
6. Sewa
Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan
7. Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Jend. Sudirman Nomor 99A RT 02 RW 07 Kelurahan Kranji,
8. Sewa
Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,
9. Sewa
Provinsi Jawa Barat
Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa
10. Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sewa
Provinsi Jawa Barat
116
116
Page 141
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan
11. Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan
12. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Sewa
Jakarta
Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun,
13. Sewa
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida,
14. Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Sewa
Jakarta
Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang
15. Sewa
Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan
16. Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Sewa
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa,
17. Sewa
Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria,
18. Sewa
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan
19. Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Sewa
Jakarta
Jalan Kapten Soemantri Nomor 23 Kp. Pojok Salak, Desa Jonggol,
20. Sewa
Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Jalan Meruya Ilir Barat Raya, Ruko Rich Palace Nomor 36 - 40 Blok A.10 RT
21. 008 RW 007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Sewa
Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Jalan Meruyung Raya, RT 04 RW 03, Kelurahan Rangkapanjaya Baru,
22. Sewa
Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Kembangan Nomor 86, Kelurahan Kembangan Selatan,
23. Sewa
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Regol,
24. Sewa
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
CSB Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,
25. Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Windasari,
26. Sewa
Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan
27. Sewa
Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Mayor Abdurahman Nomor 102, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan
28. Sewa
Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat
Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari,
29. Sewa
Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon,
30. Sewa
Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan
31. Sewa
Regional 3 Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Kecamatan
32. Sewa
Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sawahgede,
33. Sewa
Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 30RW 04, Kelurahan
34. Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon,
35. Sewa
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Soreang, RT 03 RW 04, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang,
36. Sewa
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan
37. Sewa
Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15-
38. 16, RT 03 RW 02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Sewa
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
117
117
Page 142
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Raya Karanganyar Blok Anjun, RT 003 RW 009, Desa Karanganyar,
39. Sewa
Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Dusun Warung Kulon, RT 004 RW 001, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan
40. Sewa
Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat
Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh,
41. Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
Tengah
Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan
42. Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota
43. Sewa
Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan
44. Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Sewa
Daerah Istimewa Yogyakarta
Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Kelurahan
45. Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli,
46. Sewa
Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan
47. Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan
48. Sewa
Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8.
49. Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 47,Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan
50. Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Sewa
Regional 5 Tengah
Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja,
51. Sewa
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan
52. Sewa
Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan
53. Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan
54. Sewa
Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Yos Sudarso PSL 14, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong,
55. Sewa
Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Baron No.184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten
56. Sewa
Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah,
57. Sewa
Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Sukowati Nomor 28-C, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen,
58. Sewa
Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Graha Mandiri Nomor 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,
59. Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Parasamya Ruko Nomor 2, Beran Lor, Desa Tridadi, Kecamatan
60. Sewa
Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo,
61. Sewa
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
Dusun Nepen, RT 001 RW 007, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan,
62. Sewa
Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan
63. Singowingnyo, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Sewa
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Regional 6 Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail,
64. Sewa
Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan,
65. Sewa
Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur
118
118
Page 143
No. Wilayah Alamat Status
Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan
66. Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan
67. Sewa
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor
68. 6 dan 7, Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Sewa
Jombang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan
69. Sewa
Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur
Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005RW 001, Kelurahan Klegen,
70. Sewa
Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan
71. Sewa
Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi,
72. Sewa
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan
73. Sewa
Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan
74. Sewa
Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW
75. 01, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Sewa
Jawa Timur
Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan
76. Sewa
Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan,
77. Sewa
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman,
78. Sewa
Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan
79. Sewa
Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo,
80. Sewa
Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur,
81. Sewa
Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar,
82. Sewa
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Jalan Sriwijaya Nomor 39 dan 40, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan
83. Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Sewa
Barat
Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal,
84. Sewa
Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut
85. Sewa
Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan
86. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan
87. Sewa
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Tanggul,
88. Sewa
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Taman RT 11 RW 02, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman,
89. Sewa
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Kecamatan
90. Sewa
Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal,
91. Sewa
Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Jenderal Sudirman RT 022 RW 004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan
92. Sewa
Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
The Taman Dayu, Cluster Orchard Blok I 1-01, Desa Karangjati, Kecamatan
93. Sewa
Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan
94. Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Sewa
Timur
119
119
Page 144
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Raya Rogojampi - Srono Dusun Banje, RT 03 RW 01 Desa Bubuk,
95. Sewa
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono,
96. Sewa
Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong,
97. Sewa
Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya P. Sudirman Nomor 145, RT 02 RW 09, Kelurahan Pagentan,
98. Sewa
Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan
99. Sewa
Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan Panglima Sudirman Nomor 01 RT 01 RW 01, Desa Purwosari,
100. Sewa
Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam
101. Sewa
Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan
102. Sewa
Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan
103. Sewa
Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri,
104. Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Sewa
Utara
Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan
105. Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Sewa
Utara
Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,
106. Sewa
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan
107. Sewa
Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe,
108. Sewa
Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam,
109. Sewa
Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Jalan Arifin Ahmad RT 001 RW 004 Nomor 16-17, Kelurahan Sidomulyo
110. Sewa
Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan
111. Sewa
Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota
112. Sewa
Dumai, Provinsi Riau
Regional 7
Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera
113. Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Sewa
Riau
Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten
114. Sewa
Bengkalis, Provinsi Riau
Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota,
115. Sewa
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang
116. Sewa
Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan
117. Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sewa
Provinsi Sumatera Utara
Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan
118. Sewa
Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
119. Sewa
Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung
120. Sewa
Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Komplek Megaland Ruko Blok A Nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu,
121. Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumateran Sewa
Utara
Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kelurahan Air Raja, Kecamatan
122. Sewa
Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Suka Karya, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota
123. Sewa
Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan
124. Regional 8 Sewa
Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
120
120
Page 145
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan
125. Sewa
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan
126. Sewa
Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
127. Sewa
Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo,
128. Sewa
Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
129. Sewa
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
130. Sewa
Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya,
131. Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sewa
Sumatera Selatan
Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan
132. Sewa
Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan
133. Sewa
Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan
134. Sewa
Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi
Jalan Lintas Tembesi - Sarolangun , Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
135. Sewa
Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi
Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu,
136. Sewa
Kecamatan Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan
137. Sewa
Girimiya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan
138. Sewa
Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten
139. Sewa
Tebo, Provinsi Jambi
Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan
140. Sewa
Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama,
141. Sewa
Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Pringsewu
142. Sewa
Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal
143. Sewa
Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung,
144. Sewa
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Jalan Negara LK.IV.A, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,
145. Sewa
Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
Jalan Sumatera Raya Blok BB 18, RT 052 RW 015, Kelurahan Lima Belas Ulu,
146. Sewa
Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Dusun IV B, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten
147. Sewa
Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Jalan Jendral Sudirman Nomor 184 D, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara
148. Sewa
Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan
149. Sewa
Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan
150. Sewa
Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan
151. Sewa
Bungoro, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu,
152. Regional 9 Sewa
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Soekarno Hatta, Komplek Palu City Square Blok B, Nomor 10,
153. Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Sewa
Tengah.
Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan
154. Sewa
Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07,
155. Lingkungan Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Sewa
Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
121
121
Page 146
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia,
156. Sewa
Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua,
157. Sewa
Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto,
158. Sewa
Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor
159. 15, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sewa
Sulawesi Selatan
Jalan Trans Sulawesi, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten
160. Sewa
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Jalan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Manembo-nembo Tengah,
161. Sewa
Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Brigjen Katamso RT 020 RW 009, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan
162. Sewa
Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Diponegoro RT 004, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema,
163. Sewa
Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Jalan Raya Kayu Merah RT 001 RW 001, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan
164. Sewa
Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
Jalan Arnold Mononutu, RT 001 RW 018, Kelurahan Airmadidi Atas,
165. Sewa
Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa,
166. Sewa
Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Villa Graha Hijau I B26, Jalan WR Supratman Kp. Utan, Kelurahan Cempaka
167. Sewa
Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan
168. Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Sewa
Banten
Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100,
169. Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sewa
Provinsi Banten
Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
170. Sewa
Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Dr. Sutomo Nomor 8D RT 003 RW 009, Kelurahan Karang Timur,
171. Sewa
Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Tumpeng,
172. Sewa
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Komplek Mekarsari Residence A/7, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,
173. Sewa
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan
174. Sewa
Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten
Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja,
175. Sewa
Regional 13 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan
176. Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sewa
Banten
The Icon Business Park Blok E/5 dan E/6, Jalan Raya Cisauk, Kelurahan
177. Sewa
Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002
178. RW 002, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Sewa
Tangerang, Provinsi Banten
Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan
179. Sewa
Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong
180. Sewa
Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan
181. Sewa
Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Jakarta-Serang KM.9 Pertokoan RCM Kampung Kuaron RT 01
182. RW 01, Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Sewa
Banten
Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru,
183. Sewa
Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa
184. Regional 14 Sewa
Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
122
122
Page 147
No. Wilayah Alamat Status
Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener,
185. Sewa
Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Perumahan Royal Mansion Brebes Blok A3/A4 RT 005 RW 001, Jalan
186. Pantura, Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan
187. Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran,
188. Sewa
Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri,
189. Sewa
Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan
190. Sewa
Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang,
191. Sewa
Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan
192. Sewa
Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan
193. Sewa
Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto,
194. Sewa
Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
Jl. Diponegoro No. 127 RT 04 RW 05, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu,
195. Sewa
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi,
196. Sewa
Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal,
197. Sewa
Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon,
198. Sewa
Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Slamet Riyadi Nomor 338 Kepatihan RT 01 RW 02, Kelurahan
199. Kranggan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Beringin Raya Nomor 20 RT 004 RW 002, Kelurahan Beringin,
200. Sewa
Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan
201. Sewa
Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
202. Sewa
Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda
203. Sewa
Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan
204. Sewa
Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb,
205. Sewa
Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan
206. Sewa
Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau,
207. Regional 15 Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Sewa
Kalimantan Timur
Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah
208. Sewa
Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru
209. Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Sewa
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
210. Sewa
Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan RTA Milono KM 4 Nomor 200 Ruko C RT 004 RW 013, Kelurahan
211. Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Sewa
Tengah
Jalan I. Abdul Muis Nomor 24 RT 040, Desa Sangatta Utara, Kecamatan
212. Sewa
Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
123
123
Page 148
Perseroan di dalam meningkatkan jumlah kantor cabangnya, selalu memperhatikan tingkat
pendapatan masyarakat setempat dan jumlah Dealer yang ada di daerah tersebut. Di samping
itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakter-karakter khusus dari masyarakat setempat,
seperti disiplin dan ketepatan waktu dari masyarakat setempat dalam pembayaran kredit dan
seberapa besar minat dari masyarakat setempat untuk membeli sepeda motor secara kredit.
Perseroan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan efektivitas jaringan usahanya dengan
telah dibentuknya Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan
adalah melakukan pengkajian, analisa dan survei atas lokasi-lokasi jaringan usaha, baik jaringan
usaha yang baru akan ditentukan maupun yang saat ini sudah beroperasi, di mana untuk
selanjutnya dapat mengembangkan jaringan usaha Perseroan agar lebih luas dan produktif.
Sementara itu, pada setiap Hari Kerja, sudah menjadi suatu budaya bagi setiap cabang, KSKC
maupun Titik Pelayanan di masing-masing bagian untuk selalu mengadakan pertemuan singkat
setiap pagi yang dipimpin oleh atasan dari masing-masing bagian. Pertemuan ini dilakukan
sebelum memulai pekerjaan sehari-hari dan dimaksudkan untuk membahas masalah-masalah
atau hambatan-hambatan yang terjadi dan/atau dialami oleh masing-masing karyawan dari
setiap bagian pada hari sebelumnya, serta berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk
penyelesaian masalah-masalah atau hambatan-hambatan tersebut. Tujuan dari pertemuan ini
adalah untuk selalu mempertahankan layanan terbaik Perseroan kepada konsumennya, serta
memperlancar kegiatan operasional yang pada akhirnya akan terus meningkatkan efisiensi dan
produktivitas Perseroan.
H. PROSPEK USAHA
Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada situasi ekonomi saat ini menunjukkan
sinyal positif meskipun dibayangi sejumlah tantangan global.
Industri pembiayaan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan antara 8,0 hingga 10,0 persen,
sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,1
hingga 5,2 persen pada tahun 2025. Faktor pendorong utama mencakup konsumsi rumah
tangga, investasi, dan peningkatan kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor.
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk kebutuhan
konsumtif maupun produktif, membuka ruang ekspansi bagi perusahaan pembiayaan. Hal ini
terlihat dari naiknya permintaan kredit kendaraan bermotor, hingga pembiayaan UMKM.
Digitalisasi layanan juga semakin memudahkan konsumen untuk mengakses produk
pembiayaan dengan proses yang cepat dan efisien. Perusahaan pembiayaan yang adaptif
terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pasar cenderung lebih unggul dalam menjaring
pasar.
Namun terdapat tantangan yang harus diwaspadai, terutama dari sisi eksternal. Ketidakpastian
ekonomi global, potensi kenaikan suku bunga acuan, serta fluktuasi nilai tukar dapat
mempengaruhi biaya dana dan kualitas portofolio pembiayaan. Risiko gagal bayar akibat
tekanan ekonomi juga harus diantisipasi dengan strategi manajemen risiko yang lebih ketat.
Selain itu, persaingan antar pelaku industri yang semakin ketat menuntut perusahaan
pembiayaan untuk terus berinovasi agar tetap kompetitif.
Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia tetap menjanjikan
dalam situasi ekonomi saat ini. Meski dibayangi oleh risiko global, dukungan dari regulator,
pertumbuhan ekonomi domestik yang stabil, serta kebutuhan masyarakat akan akses
pembiayaan menjadi faktor kunci bagi kelangsungan dan pertumbuhan industri ini. Perusahaan
pembiayaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan memperkuat fondasi
keuangannya akan menjadi pemain utama dalam mendorong inklusi keuangan dan
pembangunan ekonomi nasional.
124
124
Page 149
I. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih
atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
J. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap
dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan.
Perseroan melakukan berbagai upaya dan kegiatan untuk memenuhi tanggung jawab di
berbagai bidang, diantaranya bidang sosial-lingkungan, pendidikan, kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap pelaksanaan
program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dengan selalu
mengacu pada kebutuhan masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi dan misi perusahaan
agar kegiatan yang dilaksanakan tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.
Dalam memenuhi tanggung jawab sebagai good corporate citizen, Perseroan telah mendukung
Pemerintah dalam membangun kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan
stakeholder terkait. Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi dalam menjaga
keseimbangan pembangunan baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran ini
berangkat dari kenyataan bahwa selain sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan
institusi sosial, yang diharapkan berkembang secara harmonis bersama masyarakat.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya, Perseroan memfokuskan perhatiannya kepada
konsep triple bottom line yaitu keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan
(planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan kegiatan CSR yang berkelanjutan akan
menambah nilai perusahaan dimata masyarakat luas sebagai sebuah entitas yang beretika dan
bertanggung jawab.
Sampai dengan 31 Maret 2025, program CSR yang telah dilaksanakan oleh Perseroan antara
lain:
1. Hari Raya Imlek
Lokasi kegiatan : Vihara Dharma Shanti, Deli Serdang
Tanggal kegiatan : 17 Februari 2024
2. Donor Darah
a. Periode I : dilaksanakan di 10 Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM Finance yang
dilaksanakan pada tanggal 2-9 Maret 2024
b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 8 Mei 2024
c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 8 Agustus 2024
d. Periode IV : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 14 November
2024
3. Pembinaan Generasi Berkarakter
Lokasi kegiatan : Yayasan Riyadhush Sholihin, Depok
Tanggal kegiatan : 1 Maret 2024 - 28 Februari 2025
4. Pembuatan Taman Lingkungan Hidup (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang
WOM Finance pada tanggal 23 Maret 2024)
5. Ramadhan 1445 H (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
Finance pada tanggal 20 Maret - 3 April 2024)
6. Safety Riding
125
125
Page 150
a. Periode I : dilaksanakan di Wahana Makmur Sejati Safety Riding Center, Tangerang
pada tanggal 25 April 2024
b. Periode II : dilaksanakan di SMK Negeri 2 Tangerang Selatan pada tanggal 25 Juli 2024
c. Periode III : dilaksanakan di PT Daya Adicipta Motora Safety Riding Center, Cimahi
pada tanggal 12 September 2024
d. Periode IV : dilaksanakan di SMK Negeri 2 Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2024
7. Literasi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan di Yayasan Riyadhush Sholihin pada tanggal 20 Mei 2024
b. Periode II : dilaksanakan di Kelurahan Munjul, Majalengka pada tanggal 19 September
2024
c. Periode III : dilaksanakan secara digital melalui website Perseroan pada bulan
November 2024
d. Periode IV : dilaksanakan secara digital melalui website Perseroan pada bulan
Desember 2024
8. Hari Raya Waisak (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
Finance pada tanggal 22-28 Mei 2024)
9. Bantuan Alat Bantu Pendengaran
Lokasi kegiatan : DPC Gerkatin Balikpapan
Tanggal kegiatan : 4 - 6 Juni 2024
10. Idul Adha 1445 H (dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 17 - 19
Juni 2024)
11. Inklusi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan di Cafe Hambalayo, Lubuklinggau pada tanggal 27 Juni 2024
b. Periode II : dilaksanakan di Aula Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Balikpapan
pada tanggal 17 Oktober 2024
c. Periode III : dilaksanakan melalui media sosial Perseroan pada tanggal 22 November
2024
d. Periode IV : dilaksanakan melalui media sosial Perseroan pada tanggal 20 Desember
2024
12. Penanaman Mangrove
Lokasi kegiatan : Mangrove Tanjung Pasir, Tangerang
Tanggal kegiatan : 6 Juli 2024
13. Khitanan Massal
Lokasi kegiatan : BAZNAS Provinsi Jambi
Tanggal kegiatan : 6 Agustus 2024
14. Peringatan HUT RI ke 79 (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance
pada tanggal 14 - 25 Agustus 2024)
15. Beasiswa Pendidikan
Lokasi seremonial : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance
Tanggal seremonial : 31 Juli 2024
Periode : Juli 2024 - Juli 2028
16. Bantuan Sumur Wakaf
Lokasi kegiatan : Kampung Cibitung Ilir, Desa Cibitung Wetan, Bogor
Tanggal seremonial : 13 Agustus 2024
17. Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilaksanakan di Kampung Cibitung Ilir,
Desa Cibitung Wetan, Bogor
a. Periode I : pada tanggal 13 Agustus 2024
b. Periode II : pada tanggal 11 September 2024
c. Periode III : pada tanggal 15 Oktober 2024
d. Periode IV dan V : pada tanggal 13 November 2024
18. Seminar Kesehatan Karyawan
Lokasi kegiatan : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance
Tanggal kegiatan : 25 September 2024
19. Bantuan Penerangan Jalan
Lokasi kegiatan : Jalan Raya Palembang-Indralaya, Ogan Ilir
Tanggal seremonial : 4 Oktober 2024
126
126
Page 151
20. Bantuan Pipanisasi Air Tawar
Lokasi kegiatan : Kampung Cibitung Hilir RW 4, Desa Cibitung Wetan, Bogor
Tanggal seremonial : 15 Oktober 2024
21. Hari Raya Natal dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
Finance pada tanggal 10-21 Desember 2024
22. Literasi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24
Januari 2025
b. Periode II : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal
25 Februari 2025
c. Periode III : dilaksanakan di Kampung Parung Pinang, Desa Ciangsana, Bogor pada
tanggal 13 Maret 2025
23. Hari Raya Imlek dilaksanakan di 9 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
Finance pada tanggal 1-12 Februari 2025
24. Inklusi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan di sekitar Kantor Cabang WOM Finance Surabaya pada
tanggal 30 Januari 2025
b. Periode II : dilaksanakan di Kelurahan Kemang Manis, Palembang pada tanggal 13
Februari 2025
c. Periode III : dilaksanakan di Mushola Al Ihsan, Bogor pada tanggal 17 Maret 2025
25. Ramadhan 1446 H (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
Finance pada tanggal 17 - 28 Maret 2025)
Bantuan Sumur Wakaf Tahun 2024 Bantuan Penerangan Jalan Tahun 2024
Kampung Cibitung Ilir, Desa Cibitung Wetan, Jalan Raya Palembang-Indralaya, Ogan Ilir
Bogor
Safety Riding Tahun 2024 Inklusi Keuangan Tahun 2024
PT Daya Adicipta Motora Safety Riding Aula Dinas Pemuda, Olahraga dan
Center, Cimahi Pariwisata, Balikpapan
127
127
Page 152
Donor Darah Tahun 2024 Khitanan Massal Tahun 2024
Kantor Cabang WOM Finance Cabang Brebes BAZNAS Provinsi Jambi
2
Pembinaan Generasi Berkarakter Tahun Beasiswa Pendidikan Tahun 2024
2024 Kantor Pusat WOM Finance
Yayasan Riyadhush Sholihin, Depok
Hari Raya Imlek Tahun 2025 Literasi Keuangan Tahun 2025
Klenteng Darma Sakti, Pangkalpinang Kampung Parung Pinang, Desa Ciangsana,
Bogor
K. PERSAINGAN USAHA
Pada Kuartal I 2025, penjualan sepeda motor baru di Indonesia menunjukkan tren positif dengan
total penjualan mencapai 1.739.769 unit, naik tipis sebesar 0,27% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya yang tercatat 1.735.090 unit, menurut data Asosiasi Industri Sepeda
Motor Indonesia (AISI). Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penjualan pada Maret
2025 serta dominasi segmen skuter matik yang terus menguat, mencatat pangsa pasar sebesar
93,75%, naik dari 90,5% pada Q1 2024. Kinerja ini mencerminkan pemulihan daya beli
masyarakat serta efektivitas strategi pemasaran dan distribusi yang dijalankan pelaku industri,
dengan proyeksi AISI bahwa tren ini akan berlanjut hingga akhir tahun dengan target penjualan
nasional mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit.
Untuk mendorong peningkatan volume penjualan sepeda motor, industri menekankan
pentingnya kolaborasi terpadu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hulu hingga
128
128
Page 153
hilir. Sinergi ini perlu melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri juga
dituntut untuk tetap tangguh di tengah berbagai tekanan dengan mempersiapkan strategi yang
adaptif serta memperkuat model bisnis yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal
dan kompeten. Pemanfaatan teknologi yang telah berkembang pesat selama masa pandemi pun
akan terus dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan bisnis.
Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-
strategi yang menyesuaikan kondisi terkini, sebagai berikut:
● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke
wilayah baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
kepada proses inisiasi kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus
melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis
yang baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.
Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Februari 2025 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat Berdasarkan sebanyak 146 perusahaan
per Februari 2025. Dari sisi aset, Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan
beraset diatas Rp 5 triliun.
129
129
Page 154
VIII. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya; dan
b. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan
diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha
(“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah
sebesar 10%. Bunga Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan kupon dan
diskonto Obligasi tanpa bunga
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
130
130
Page 155
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada Masyarakat sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian
lain yang dibuat oleh para Pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Persentase
Penjamin Emisi Obligasi Total
370 Hari 3 Tahun (%)
(Rp)
(Rp) (Rp)
PT BRI Danareksa Sekuritas 119.000.000.000 221.000.000.000 340.000.000.000 22,67
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 119.000.000.000 257.000.000.000 376.000.000.000 25,07
PT KB Valbury Sekuritas 119.000.000.000 190.000.000.000 309.000.000.000 20,60
PT Maybank Sekuritas Indonesia 119.000.000.000 132.000.000.000 251.000.000.000 16,73
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 119.000.000.000 105.000.000.000 224.000.000.000 14,93
Total 595.000.000.000 905.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 adalah
PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan
tidak menjadi Pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku
salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara
lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
131
131
Page 156
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lt.9
Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 - Indonesia
Telp : (021) 52903957
Faks : (021) 52903958
Rekan yang : Mathilda Irma Untadi
Ditunjuk Sihar Solomon Siahaan
No. STTD:
- KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Mathilda Irma
Untadi
- KH-53/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Sihar Solomon
Siahaan
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal:
- No. anggota 200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
- No. anggota 200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan atas tambahan dan atau perubahan informasi dan fakta dari segi
hukum yang terjadi setelah Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Tambahan Laporan Uji Tuntas yang
menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Penunjukan : Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0119/I/DIR-WOM/2024 tanggal 10
Perseroan Januari 2024.
132
132
Page 157
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust and Corporate Services
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Penunjukan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.201-INV/TCS/TCB/04/2025
Perseroan tanggal
29 April 2025.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Jl. Panglima Polim V / 11
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
No. STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
Pedoman Kerja: Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Penunjukan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 0277/WOM-PUB/V/XII/2023
Perseroan tanggal 18 Desember 2023.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
Penunjukan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 020/PJP/PEF/DIR/II/2024 tanggal
Perseroan 21 Februari 2024.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
133
133
Page 158
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19 Tahun 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali
Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi V WOM
Finance Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
Obligasi V WOM Finance Tahap II Tahun 2025.
134
134
Page 159
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II
Tahun 2025, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, sesuai dengan POJK No. 19 Tahun 2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due
diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan No.B.-INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal Mei 2025
sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No.
113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15
Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Selanjutnya,
Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi.
S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.32 tanggal 22 April 2024, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 31
30 Maret April 2025 berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo Entrycom
serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal 22 April 2025
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham (%)
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50,- 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950,- 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000,- 100,00
135
135
Page 160
Nilai Nominal Rp50 per saham (%)
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50,- 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750,- 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B
70.948.024.728 3.547.401.236.400,- 46.81
(masing-masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan
151.559.001.604 7.577.950.080.200,- 100,00
Disetor Penuh
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 April 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Berdasarkan Surat Keterangan Notaris atas RUPS Tahunan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Nomor 22/PT-GP/Ket/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi*
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto*
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama*
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)*
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto*
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin*
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya*
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S*
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi*
Catatan:
*Efektif melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
136
136
Page 161
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga
melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security
agent).
Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2023 sampai dengan
2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
6. 16 Maret 2023
2023
7. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September
137
137
Page 162
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
2023
27 September
29. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023
2023
30. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
16 November
36. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023
2023
22 November
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023
2023
22 November
38. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023
2023
39. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
42. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
43. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
44. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
45. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
46. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 2024
49. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
50. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
51. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan 21 Juni 2024
52. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
53. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
54. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
55. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
56. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
57. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
58. 9 Juli 2024
Tahun 2024
59. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
60. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
61. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
62. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 24
63. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6 September 24
64. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2 Oktober 24
65. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8 Oktober 24
66. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8 Oktober 24
67. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 24
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 24
69. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26 November 24
70. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4 Desember 24
71. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 24
72. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5 Desember 24
73. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27 Desember 24
74. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24 Desember 24
75. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 Desember 24
76. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8 Januari 25
77. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10 Januari 25
78. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13 Februari 25
79. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14 Februari 25
80. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25 Februari -25
81. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28 Februari 25
82. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II 13 Maret 25
138
138
Page 163
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
Tahun 2025
83. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14 Maret 25
84. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20 Maret 25
85. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17 Maret 25
86. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26 Maret 25
5. Perizinan
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19
Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
139
139
Page 164
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2025
dan 31 Desember 2025:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Total Aset 2.098.229.448 1,989,074,479 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.792.375.276 1,690,175,158 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 305.854.172 298,899,321 323.189.047 316.472.142
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah 49.838.339 50.607.472 142.057.190 135.183.487
– neto
Pendapatan Premi – neto 1.065.645 561.948 3.250.480 2.161.392
Pendapatan Operasional 13.108.945 12.002.989 53.857.740 45.625.785
lainnya
Laba Operasional 17.621.841 20.033.630 78.578.018 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 17.382.237 19.924.648 77.599.110 76.429.712
Laba Tahun Berjalan 13.804.029 15.982.588 60.643.808 60.425.048
Rasio Penting
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Capital Adequate Ratio (CAR) 24,0 24,0 26,6 27,2
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,0 3,1 2,8 2,9
Loan to Deposits Ratio (LDR) 86,0 83,2 88,9 84,2
Return On Asset (ROA) 2,7 3,2 3,1 3,2
Return On Equity (ROE) 17,2 20,2 19,0 19,9
Net Interest Margin (NIM) 7,7 8,0 7,8 7,9
Beban Operasional terhadap Pendapatan
76,8 70,1 71,9 68,2
Operasional (BOPO)
9. Informasi
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Division
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
140
140
Page 165
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai
berikut:
(1) Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di mana pun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
(2) Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email
dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dalam Bab VIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
(3) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
(4) Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 19 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
(5) Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI
(“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan
Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
141
141
Page 166
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
(6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
(7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
(8) Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20
Juni 2025 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
142
142
Page 167
(9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (in good funds)
yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Cabang Thamrin Jakarta Wisma KEIAI, Jakarta
No. 200 356 3922 No. 200 355 8447 No. 215 900 0301
Atas nama: PT BRI Danareksa Atas nama: PT DBS Vickers Atas nama: PT KB Valbury
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Summitmas
No. 217 041 6728 No. 217.043.1142
Atas nama: PT Maybank Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia, Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in
good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer
merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin
No. 200 307 2099
Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
(10) Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
143
143
Page 168
pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
kepada Pemegang Obligasi.
(11) Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda
kepada para pemesan Obligasi.
(12) Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
(13) Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
144
144
Page 169
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 16 Juni 2025 sampai
dengan 19 Juni 2025 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Sahid Sudirman Centre Lantai 41,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Lantai 32 Unit AC,
Jakarta 10210, Indonesia Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta
Tel. : (021) 5091 4100 Jakarta 12940, Indonesia Pusat, DKI Jakarta 10220
Faksimile: (021) 2520 990 Telepon: (021) 3003 4945 Telepon: (021) 2509 8300
Email: Faksimile: (021) 3003 4944 Faksimile: (021) 2509 8400
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: corporate.finance@dbs.com Email: dcm.ib@kbvalbury.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.
co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Sentral Senayan III Lantai 22 Gedung Artha Graha 18
Jalan Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: - Faksimile: (021) 2924 9150
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email:fit@trimegah.com
145
145
Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan
146
Page 171
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
146
147
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan
148
Page 173
149
Page 174
150
Page 175
151
Page 176
152
Page 177
153
Page 178
154
Page 179
155
Page 180
156
Page 181
157
Page 182
158
Page 183
159
Page 184
160
Page 185
161
Page 186
162
Page 187
163
Page 188
164
Page 189
165
Page 190
166
Page 191
167
Page 192
168
Page 193
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32, 33 dan 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350
Telp : (021) 2188 2400 (hunting)
Faks : (021) 2188 2420
Website : www.wom.co.id
Email : corporate_secretary@wom.co.id
169
438
Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA IdAAA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.8 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×13
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15 ×4
unresolved
—
Dasar – Rp500.000.000.000,-
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.20 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.20 ×3
unresolved
org
PSS
p.20 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.31
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.50
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.50 ×3
unresolved
org
PT Jakarta-Tokyo Leasing
p.50
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.70 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.70
unresolved
org
Menteri
p.70
unresolved
org
PT Wahana Makmur Sejati General Manager
p.71
unresolved
org
PT Anugrah Sukses Development
p.71 ×2
unresolved
org
PT Gandamitra Sukses Development
p.71 ×2
unresolved
org
PT Kalenesia
p.71
unresolved
org
PT Dua Kawan Selar
· Komisaris
p.71
unresolved
org
PT Dua Kawan Selaras
p.71
unresolved
org
PT Sahari Multi Investama
p.71 ×2
unresolved
org
PT Oretin
p.71
unresolved
org
PT Star Industrial Supplies
p.71
unresolved
org
PT Graha Sahari Wangi
p.71 ×2
unresolved
org
PT Kalimas Multikarsa
p.71 ×2
unresolved
org
PT Sahari Sukses Sejahtera
p.71 ×2
unresolved
org
PT Mitra Cassia Transport
p.71
unresolved
org
PT Deronesia
p.71
unresolved
org
PT Sahari Raya Investama
p.71
unresolved
org
PT Patra Titan Energy
p.71
unresolved
org
PT Sima Graha Utama
p.71
unresolved
org
PT Sahari Makmur Sejahtera
p.71
unresolved
org
PT Sahari Sejahtera Sejati
p.72
unresolved
org
PT Graha Sahari Utama
p.72
unresolved
org
PT Sahari Makmur Sejati
p.72
unresolved
org
PT Mitrajaya Amanah Cemerlang
p.72
unresolved
org
PT Mitra Amanah Investama
p.72
unresolved
org
Yayasan Wahanaartha Anggota Pembina
p.72
unresolved
org
PT Wahanaartha Ritelindo
p.72
unresolved
org
PT Islaverde Bioinnovation
· Komisaris
p.72
unresolved
org
PT Islaverde Bioinnovation Utama
p.72
unresolved
org
PT Sahari Investama Sejahtera
p.72
unresolved
org
PT Kyochon Indonesia
p.72
unresolved
org
PT Sahari Inovasi Investama
p.72
unresolved
person
Profil Singkat Komite Audit Rallyati Arianto Wibowo
· Ketua Komite Audit
p.73 ×7
unresolved
org
Group Lautan Luas Tbk.
p.73
unresolved
org
Semen Cibinong Tbk.
p.73 ×2
unresolved
org
PT Dex Solutions Indonesia
p.73
unresolved
org
Taisho Pharmaceutical Tbk.
p.73 ×2
unresolved
person
Susanna Tanu
· Notaris
p.81
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.81 ×11
unresolved
person
Dewi Adriani
· Notaris
p.82 ×9
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Catatan
p.89 ×3
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.90 ×13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.94 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.95
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.96
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.97 ×4
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.97 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.99
unresolved
org
PT Bank KEB Hana Indonesia Akta Perubahan Perjanjian
p.101
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Catatan
p.105 ×2
unresolved
person
Resolusi
· Komisaris
p.105
unresolved
person
Prima Hedy
· Notaris
p.112
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan
p.113
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
p.113 ×2
unresolved
person
Ester Septarini
· Notaris
p.121
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Persetujuan
p.121
unresolved
org
PT Bank DKI
p.122
unresolved
org
PT Asuransi Rp
p.127
unresolved
org
Arta Tbk
p.127
unresolved
org
Artha Tbk
p.129
unresolved
org
PT. Malacca Cash In Transit
p.129
unresolved
org
PT. Malacca Desembe
p.129
unresolved
org
PT Rajawali Lio Melawan
p.129
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.133
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.133
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.133
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.133
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.