Skip to content
Back to announcement

20250624_WOMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31908077_lamp1.pdf

Listing Text extracted WOMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 193

Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025



                                           INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                         Tanggal Efektif                                    :      21 Juni 2024                 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)          :               24 Juni 2025
                                                                                         Tanggal Penawaran Umum                             :      16 – 19 Juni 2025            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                             :               24 Juni 2025
                                                                                         Tanggal Penjatahan                                 :      20 Juni 2025                 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                 :               25 Juni 2025

                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                         SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
                                                                                         DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
                                                                                         DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                         ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                                         HUKUM.

                                                                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                         SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                                                                                         TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
                                                                                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                   Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                  Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia

                                                                                                                                                                                 KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                      Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35
                                                                                                                                                        Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya
                                                                                                                                                      Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350
                                                                                                                                                            Telp: (021) 2188 2400 (hunting); Faks: (021) 2188 2420
                                                                                                                                                                             Website: www.wom.co.id
                                                                                                                                                                    E-mail: corporate_secretary@wom.co.id

                                                                                                                                                                      KANTOR CABANG
                                                                                        Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 181 Kantor Cabang (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah) dan 31 Kantor
                                                                                        selain Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan Batam.

                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                    (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                       (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
                                                                                         Seri A :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                     6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                                                                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                        Seri B :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam
                                                                                                     koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                                     payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
                                                                                        Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
                                                                                        adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.

                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                         OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                         MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
                                                                                         1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                         LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                                                                                         PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
                                                                                         SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                         OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG
                                                                                         DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. KETERANGAN
                                                                                         LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.

                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN
                                                                                         INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.

                                                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                                                                                         INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                         (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                          IdAAA (TRIPLE A)
                                                                                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                                      OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                                                                                                                      Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                         PT BRI Danareksa Sekuritas           PT DBS Vickers Sekuritas              PT KB Valbury Sekuritas         PT Maybank Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                    Indonesia                                                       Indonesia (Terafiliasi)
                                                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                                                                                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025.
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0420/III/DIR-WOM/2024
tanggal 4 Maret 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-70/D.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance,
Perseroan telah menerbitkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024” dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan telah
memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No: S-03009/BEI.PP1/03-
2024 tanggal 26 Maret 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang
diundangkan tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 yang diundangkan tanggal 31
Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK Penyelenggaraan Usaha”), Perseroan telah melaporkan
rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK melalui Surat No. 1199/XII/DIR-WOM/2023 tanggal 04
Desember 2023 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan
V PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (PUB V WOM FINANCE). OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan
atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-140/PL.111/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Surat
Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan
dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 POJK NO. 49 TAHUN 2020.




                                                     2
Page 3
DAFTAR ISI
                                                                                                                                             Halaman Isi

DEFINISI DAN SINGKATAN ....................................................................................................................                    ii

RINGKASAN ............................................................................................................................................       xiii

I.		     PENAWARAN UMUM.....................................................................................................................                   1

II.		    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................                                                                     18

III.		   PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................                   19

IV.		    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .....................................................................................                                 21

V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...............................................................                                               26

VI.		    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .......................................                                                            43

VII.		   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
		       KECENDERUN GAN DAN PROSPEK USAHA ...........................................................................		                                       44

VIII.    PERPAJAKAN ..............................................................................................................................           130

IX.		    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ..................................................................................................                        131

X.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
		       UMUM ............................................................................................................................................   132

XI.		    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................                                    135

XII.		   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .........................................................................................                              141

XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
		       PEMBELIAN OBLIGASI ...............................................................................................................                  145

XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................                         146




                                                                                 i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”         : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                     a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                         1. suami atau istri;
                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                             bersangkutan; atau
                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                     b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                         1. orang tua dan anak;
                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                     c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
                        tersebut;
                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                        lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                        langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                        perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                        kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                     f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                        langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                        pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                     g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                        puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut


“Agen              : Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian
Pembayaran”          tertulis oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana
                     didefinisikan di bawah), di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
                     pembayaran jumlah yang terutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga
                     Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada)
                     kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                     Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
                     dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                     Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

“Aset Tetap”       : Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan
                     Aset Tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan;

“Akuntan Publik”   : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
                     sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
                     Akuntan Publik dan terdaftar di OJK.

“Bank Kustodian”   : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                     dari OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
                     perundang-undangan mengenai Pasar Modal.




                                                ii                                                    ii
Page 5
“BEI” atau “Bursa   : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Efek”                 hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.

“Bunga Obligasi”    : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                      tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                      bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                      a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                          persen) per tahun; dan
                       b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima
                          persen) per tahun.

“Daftar Pemegang    : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”             kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI,
                      yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                      pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                      oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”             : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                      yaitu sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
                      masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                      secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                      (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dewan Komisaris”   : Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
                      dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
                      Direksi.

“Direksi”           : Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                      pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan
                      Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
                      dengan ketentuan anggaran dasar.

“Dokumen Emisi”     : Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi
                      tambahan lainnya (jika ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi
                      Tambahan dan/atau perbaikan Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran,
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan; beserta semua perubahan-perubahan,
                      penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan serta
                      dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”              : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                      langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu
                      berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                      dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.




                                                iii                                                 iii
Page 6
“Emisi”             : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
                      diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

”Emiten”            : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

“Force Majeure”     : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
                      Perjanjian Perwaliamanatan.

”Gearing Ratio”     : Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan
                      dalam suatu periode tertentu di mana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio
                      antara pinjaman yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.

“Hari Bursa”        : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                      Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                      atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”     : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
                      termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”        : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                      suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                      bukan Hari Kerja biasa.

“Jumlah Terutang”   : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                      lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
                      Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                      waktu.

“Konfirmasi         : Berarti surat Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Tertulis”             Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                      pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                      menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                      Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                      Obligasi.

“Konsultan          : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
Hukum”                terdaftar di OJK.

”KSEI”              : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                      yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                      Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
                      Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                      Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                      Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                      Perjanjian Agen Pembayaran.

”KTUR”       atau   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
”Konfirmasi           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
Tertulis    untuk     menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan
RUPO”                 memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                iv                                                   iv
Page 7
”Kustodian”       : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                    dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                    lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                    Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                    ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

”Manajer          : Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
Penjatahan”         ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan
                    apabila jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
                    dalam Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT Maybank
                    Sekuritas Indonesia.

“Masa Penawaran   : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum”               Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
                    Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima)
                    Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling
                    kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                    melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                    dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa adalah tanggal 16
                    Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025.

“Masyarakat”      : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                    dan/atau badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum
                    Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                    bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri.

“Modal”           : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.


“Notaris”         : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
                    OJK.

”Obligasi”        : Berarti Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, yaitu surat
                    berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat
                    selaku Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                    Tahap II sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah
                    Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                    Rupiah), dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi
                    dalam 2 (dua) seri yang masing-masing nilainya akan ditentukan sebagai berikut:
                    a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                        Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan
                        tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
                        tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                        Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                        secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.;
                    b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                        Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat
                        bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun.
                        Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                        Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                        saat jatuh tempo.
                    Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                    dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                    sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                    Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                v                                                         v
Page 8
“Obligasi              : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V
Berkelanjutan V          WOM Finance Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Tahap I Tahun            Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam
2024”                    jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam 2 (dua)
                         seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku
                         bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri
                         B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95%
                         (enam koma sembilan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                         Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

”OJK”           atau   : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
”Otoritas       Jasa     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
Keuangan”                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan
                         perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.

”Pasar Modal”          : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                         a) penawaran umum dan transaksi efek;
                         b) pengelolaan investasi;
                         c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                            diterbitkannya; dan
                         d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

”Pemegang              : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
Obligasi”                yaitu Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a)
                         Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b)
                         Masyarakat yang melakukan investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening.

”Pemegang              : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening”                meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang
                         disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                         bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

”Pemegang Saham        : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama”                   sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                         hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih
                         kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam
                         UUP2SK.

”Pemeringkat”          : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para
                         pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat
                         lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

”Pemerintah”           : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Awal”       : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                         menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
                         minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan
                         Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.




                                                   vi                                                   vi
Page 9
”Penawaran             : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Umum”                    Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata
                         cara yang diatur dalam UUP2SK.

”Penawaran             : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Umum                     secara bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar
Berkelanjutan”           Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
                         mengacu pada POJK No. 36 Tahun 2014.

“Pengakuan             : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah Utang yang
Utang”                   diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
                         Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
                         No. 49 tanggal 23 Mei 2025, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

”Pengendali”           : Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan
                         untuk menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
                         tertentu yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa
                         keuangan, Emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk
                         mempengaruhi tindakan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
                         tertentu tersebut, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penitipan             : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
Kolektif”                dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin      Emisi   : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi”                melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap II bagi kepentingan
                         Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan
                         memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan
                         Penawaran Awal (bookbuilding) sesuai dengan Bagian Penjaminan yang dalam
                         hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT
                         KB Valbury Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas
                         Indonesia Tbk.

“Penjamin              : Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Pelaksana      Emisi     penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
Obligasi”                sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                         Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
                         PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Peraturan Nomor          Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2”                   122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                          Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45
                          Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                          Publik tanggal 27 Desember 2024.

“Peraturan IX.A.7”     : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
                         691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                         Efek dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen       : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran”              pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                         beserta Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam Akta Perjanjian Agen




                                                   vii                                                   vii
Page 10
                       Pembayaran No. 51 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian         : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Pendaftaran Efek      Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-067/OBL/KSEI/0425 tanggal 23
Bersifat Utang di     Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”

“Perjanjian         : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi      Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam
Obligasi”             akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap
                      II Tahun 2025 No. 50 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                      Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian         : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan”      sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 No. 48 tanggal 23 Mei 2025
                      yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
                      Jakarta

“Pernyataan         : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No:
Pendaftaran”          IX.A.I Lampiran Keputusan Bapepam LK Nomor Kep-690/BL/2011 Tahun 2011
                      tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                      Pendaftaran dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada
                      Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017 tentang
                      Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara
                      Elektronik, POJK No. 7 Tahun 2017, serta dengan memperhatikan POJK No. 36
                      Tahun 2014, berikut dokumen dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada
                      Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                      Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                      pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pernyataan         : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
Efektif”              yaitu:
                      a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                           lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                           atau
                      b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                           Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                           penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung
                           sejak tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi
                           dimaksud.

“Perseroan”         : Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan
                      terbatas PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota
                      Administrasi Jakarta Utara, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                      Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Efek”   : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                      Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

“Perusahaan         : Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
Publik”               pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,-
                      (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang



                                                 viii                                                  viii
Page 11
                      ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra
                      Multiartha Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II
                      Tahun 2025.

“Pihak”             : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
                      kelompok yang terorganisasi.

“Piutang”           : Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap
                      Pihak ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian
                      pembiayaan konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang
                      dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang
                      belum jatuh tempo atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan
                      puluh) Hari Kalender setelah angsuran terakhir jatuh tempo.

“POJK No.     33    : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Tahun 2014”           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No.     35    : Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014”           Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No.     36    : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014”           Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No.     30    : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
Tahun 2015”           tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No.     55    : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tahun 2015”           tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No.     56    : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tahun 2015“           tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017”                 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017”                 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                      Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No.     23    : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Tahun 2017”           Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No.     17      Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Tahun 2020”           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No.     19    : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Tahun 2020”           Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No.     20    : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Tahun 2020”           Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.     49    : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
Tahun 2020”           tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                               ix                                                 ix
Page 12
“Pokok Obligasi”     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi
                       dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
                       ratus miliar Rupiah), yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment),
                       yang terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a. Obligasi Seri A sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima
                            miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                            empat lima persen). Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
                            puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                            payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat
                            tanggal jatuh tempo;
                       b. Obligasi Seri B sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar
                            Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan
                            lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                            (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                        Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                        kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
                        Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”         : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                       sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
                       Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                       Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9 Tahun 2017.

“PSAK”               : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”      : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                       Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                       ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp” atau “Rupiah”   : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

“RUPO”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.

“Satuan              : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan”        Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), sebagaimana
                       ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan              : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
Perdagangan”           (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”      : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
                       a. Obligasi Seri A sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima
                          miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                          Kalender;
                       b. Obligasi Seri B sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar
                          Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

                        Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                        dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali



                                                 x                                                        x
Page 13
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sertifikat   Jumbo   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Obligasi”               yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                        kepentingan Pemegang Obligasi.

“Tanggal              : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Distribusi”             kepada KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                        elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan,
                        kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”       : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                        Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                        Perseroan kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                        dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pelunasan    : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh
Pokok Obligasi”         tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                        dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 4 Juli
                        2026 untuk Obligasi Seri A dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B dengan
                        memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal              : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga        Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi”               melalui Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
                        dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                        akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga
                        Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
                        tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B
                        dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal              : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 20 Juni 2025.
Penjatahan”

“Undang-Undang        : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” atau       Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“UUPM”                  Tambahan No. 3608.

“UU Cipta Kerja”      : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                        2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                        Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.

"UUP2SK”              : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                        Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

“UUPT”                : Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                        Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                        Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Utang”               : Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna
                        usaha, utang Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan
                        Anak Perusahaan (jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau



                                                   xi                                                   xi
Page 14
                  gadai atas aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain
                  diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak
                  Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (non-contingent) kepada bank
                  sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen
                  sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan
                  menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam
                  Perseroan, yang tercantum dalam neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang
                  muka, Utang pajak, Utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit
                  (L/C).

“Wali Amanat”   : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                  yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa
                  dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
                  seluruh Pemegang Obligasi.




                                           xii                                                    xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan
keuangan dan penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
   Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025,
   dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
   disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun
   2025 tanggal 15 April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah
   diterima dan dicatat pada tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0102025, didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 2025, Tambahan No. 13232 (“Akta
   10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain
   tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola
   yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
   Jasa Keuangan Lainnya.

   Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah:
   1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
      ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
      ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
      ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
      ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
      ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
      ● Pembiayaan Proyek;
      ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

   2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
      ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
      ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
      ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
      ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
      ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

   3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
      ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
      ● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
      ● Fasilitas Dana; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

   4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.




                                                   xiii                                                 xiii
Page 16
  5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
     kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
     ● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Murabahah;
        - Salam; dan/atau
        - Istishna’.
     ● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Mudharabah;
        - Musyarakah;
        - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
        - Musyarakah Mutanaqisah.
     ● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Ijarah;
        - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
        - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
        - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
        - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
        - Ju’alah; dan/atau
        - Qardh.

  Kegiatan usaha penunjang lainnya:
  a. Sewa Operasi (Operating Lease).
  b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
  c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
     tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

  Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
  - Pembiayaan Investasi;
  - Pembiayaan Modal Kerja;
  - Pembiayaan Multiguna; dan
  - Pembiayaan Syariah.

2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan
  kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
  per tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah sebagai
  berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                              Persentase
   Nama Pemegang Saham                             Jumlah Saham           Nilai Nominal
                                                                                                  (%)
                                                     (lembar)                  (Rp)
   Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                  5.000.000.000       500.000.000.000,-
   Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk                      2.349.646.729    234.964.672.900,-         67,49
     PT Wahana Makmur Sejati                              870.600.000     87.060.000.000,-         25,01
     Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                    261.234.751     26.123.475.100,-          7,50
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                   3.481.481.480    348.148.148.000,-        100,00
   Disetor
   Saham Dalam Portepel                                 1.518.518.520    151.851.852.000,-




                                                  xiv                                                   xiv
Page 17
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA

  Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
  akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
  mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan
  Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

4. PROSPEK USAHA PERSEROAN

  Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada situasi ekonomi saat ini menunjukkan sinyal
  positif meskipun dibayangi sejumlah tantangan global.

  Industri multifinance diperkirakan akan mengalami pertumbuhan di antara 8,0 hingga 10,0 persen, sejalan
  dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,1 hingga 5,2 persen pada
  tahun 2025. Faktor pendorong utama mencakup konsumsi rumah tangga, investasi, dan peningkatan
  kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor.

  Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumtif
  maupun produktif, membuka ruang ekspansi bagi perusahaan multifinance. Hal ini terlihat dari naiknya
  permintaan kredit kendaraan bermotor, hingga pembiayaan UMKM. Digitalisasi layanan juga semakin
  memudahkan konsumen untuk mengakses produk pembiayaan dengan proses yang cepat dan efisien.
  Perusahaan pembiayaan yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pasar cenderung
  lebih unggul dalam menjaring pasar.

  Namun terdapat tantangan yang harus diwaspadai, terutama dari sisi eksternal. Ketidakpastian ekonomi
  global, potensi kenaikan suku bunga acuan, serta fluktuasi nilai tukar dapat mempengaruhi biaya dana dan
  kualitas portofolio pembiayaan. Risiko gagal bayar akibat tekanan ekonomi juga harus diantisipasi dengan
  strategi manajemen risiko yang lebih ketat. Selain itu, persaingan antar pelaku industri yang semakin ketat
  menuntut perusahaan pembiayaan untuk terus berinovasi agar tetap kompetitif.

  Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia tetap menjanjikan dalam situasi
  ekonomi saat ini. Meski dibayangi oleh risiko global, dukungan dari regulator, pertumbuhan ekonomi
  domestik yang stabil, serta kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan menjadi faktor kunci bagi
  kelangsungan dan pertumbuhan industri ini. Perusahaan pembiayaan yang mampu menyesuaikan diri
  dengan perubahan pasar dan memperkuat fondasi keuangannya akan menjadi pemain utama dalam
  mendorong inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi nasional.

5. STRATEGI USAHA PERSEROAN

  Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
  kondisi terkini, sebagai berikut:

  • Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru
    yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
  • Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus kepada
    proses inisiasi kredit yang baik.
  • Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi dan
    efektivitas proses bisnis.
  • Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
    kebijakan dan prosedur kredit.
  • Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru,
    serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap
    berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.




                                                    xv                                                    xv
Page 18
  • Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent readiness
    dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.

6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

   Nama Obligasi                :   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025

   Jumlah Pokok Obligasi        :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                                    yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

   Jangka Waktu                 :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun.

   Seri Obligasi                :    Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                                   sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan
                                                   puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                   sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
                                                   tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
                                                   ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                   Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                   penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                     Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                                   sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima
                                                   miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                   6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun.
                                                   Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
                                                   terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                                   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                   jatuh tempo.

                                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                                    pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
                                    pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan
                                    Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
                                    masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A,
                                    dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.

   Harga Penawaran              :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

   Satuan Pemesanan             :   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
                                    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

   Satuan Pemindahbukuan        :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                    Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                                    Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

   Pembayaran          Kupon    :   Triwulanan.
   Bunga

   Rencana         Penggunaan   :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah
   Dana                             dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya
                                    oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan.

   Hasil Pemeringkatan          :   idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia




                                                   xvi                                                  xvi
Page 19
Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                                dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak
                                maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
                                di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                                1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak
                                Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan hak-
                                hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
                                akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
                                maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana             :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak Senioritas atas Utang   :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
                                hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
                                kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
                                yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
                                Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak
                                untuk memberlakukan pembelian kembali               tersebut untuk
                                dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
                                memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
                                Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di
                                kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
                                pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
                                Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua)
                                Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian
                                kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
                                mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi tersebut pada 1
                                (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
                                Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam
                                Bab I Informasi Tambahan ini perihal Penawaran Umum Berkelanjutan.

Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                              xvii                                                xvii
Page 20
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

  Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
  Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
  (tidak diaudit) dan 31 Maret 2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
  31 Desember 2023.

  Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
  Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
  dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
  independen tanggal 18 Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani
  oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

  LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                             31 Maret*                        31 Desember
   Keterangan
                                                2025                 2024                   2023
   ASET
   Kas Dan Setara Kas
   Kas                                                    6.645               5.640                 5.012
   Bank
     Pihak Ketiga                                       176.129             163.965               104.586
     Pihak Berelasi                                     270.059             370.611               234.169
   Total Kas dan Setara Kas                             452.833             540.216               343.767
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                      (398)               (492)                 (797)
   Neto                                                 452.435             539.724               342.970

   Piutang Pembiayaan Multiguna
   Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto            4.307.140            4.527.843               4.858.515
   Pendapatan Pembiayaan Multiguna
     yang Belum Diakui                             (998.512)           (1.054.012)             (1.113.201)
   Piutang Pembiayaan Multiguna                    3.308.628             3.473.831               3.745.314
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai               (134.950)             (130.986)               (151.691)
   Neto                                            3.173.678             3.342.845               3.593.623

   Piutang Pembiayaan Modal Kerja
   Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto               815.729             621.028               625.549
   Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja
     yang Belum Diakui                             (172.767)            (119.266)               (110.347)
   Piutang Pembiayaan Modal Kerja                    642.962              501.762                 515.202
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                (11.980)             (10.484)                (10.639)
   Neto                                              630.982              491.278                 504.563

   Piutang Pembiayaan Investasi
   Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto            3.142.287            3.061.539               2.634.560
   Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
     Belum Diakui                                  (854.925)            (833.355)               (746.524)
   Piutang Pembiayaan Investasi                    2.287.362            2.228.184               1.888.036
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                 (85.392)             (69.243)                (50.358)
   Neto                                            2.201.970            2.158.941               1.837.678

   Piutang Lain-lain
     Pihak Ketiga                                       90.953              77.252                 51.951
     Pihak-pihak berelasi                                   749                 802                  1.011
   Total Piutang Lain-lain                              91.702              78.054                 52.962
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                    (4.159)             (4.103)                (1.864)
   Neto                                                 87.543              73.951                 51.098

   Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka                    50.832              36.552                26.010



                                                xviii                                                 xviii
Page 21
                                         31 Maret*                    31 Desember
Keterangan
                                            2025             2024                   2023

Aset Tetap - Neto                                   92.067           86.017                 81.769

Aset Hak-Guna - Neto                            100.260              98.064                 92.273

Aset Tidak Berwujud - Neto                          50.628           49.284                 49.463

Aset Pajak Tangguhan - Neto                         26.624           24.691                 14.495

Aset Lain-lain                                   42.239            44.994                 41.773
TOTAL ASET                                    6.909.258         6.946.341              6.635.715

LIABILITAS
Utang Bank
  Pihak Ketiga                                2.591.367         2.190.467              2.626.237
Total Utang Bank                              2.591.367         2.190.467              2.626.237

Biaya yang Masih Harus Dibayar
  Pihak Ketiga                                      37.057           84.564                 83.222
  Pihak-pihak Berelasi                               2.710            3.228                  3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                39.767           87.792                 86.702

Utang Pajak                                         50.570           32.733                 50.699

Utang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                  134.446             145.683                164.714
  Pihak-pihak Berelasi                           20.386              21.169                 17.155
Total Utang Lain-lain                           154.832             166.852                181.869

Liabilitas Sewa
  Pihak Ketiga                                      30.275           31.980                 40.714
  Pihak Berelasi                                         -               34                    428
Total Liabilitas Sewa                               30.275           32.014                 41.142

Utang Obligasi
  Pihak Ketiga                                1.682.630         2.116.246              1.536.496
  Pihak Berelasi                                 93.903           123.873                123.757
Total Utang Obligasi - Neto                   1.776.533         2.240.119              1.660.253

Liabilitas Imbalan Kerja                        110.854             104.263                 92.891

Utang Subordinasi                               200.000             200.000                200.000

Utang Dividen
  Pihak Ketiga                                    5.904                 -                      -
  Pihak-pihak berelasi                           72.971                 -                      -
Total Utang Dividen                              78.875                 -                      -
TOTAL LIABILITAS                              5.033.073         5.054.240              4.939.793

EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             348.148             348.148                348.148
Modal Disetor Lainnya                           160.190             160.190                160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
  Kerja - Neto Setelah Pajak Tangguhan              49.782           49.782                 45.600
Saldo laba:
  Cadangan Umum                                  27.500            25.000                 22.500
  Belum Ditentukan Penggunaannya              1.290.565         1.308.981              1.119.484
TOTAL EKUITAS                                 1.876.185         1.892.101              1.695.922




                                              xix                                              xix
Page 22
                                               31 Maret*                         31 Desember
 Keterangan
                                                  2025                    2024                     2023
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                        6.909.258               6.946.341                6.635.715
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Maret                               31 Desember
 Keterangan
                                          2025*              2024**                2024               2023
 Total Pendapatan                            539.567            539.595             2.166.940          1.995.410
 Total Beban                                 458.890            453.306             1.833.698          1.672.801
 Laba Sebelum Beban Pajak Final
    dan Beban Pajak Penghasilan               80.677             86.289              333.242             322.609
 Laba Sebelum Beban Pajak
    Penghasilan                               79.802             85.702              329.013             320.054
 Laba Periode/Tahun Berjalan                  62.959             62.808              262.915             236.407
 Laba Komprehensif Lainnya - Neto
    Setelah Pajak                                  -                  -                 4.182                3.668
 Total Laba Komprehensif
    Periode/Tahun Berjalan                    62.959             62.808              267.097             240.075
 Laba Per Saham Dasar
    (dinyatakan dalam nilai
    Rupiah penuh)                              18,08              18,04                 75,52                67,90
*) Tidak diaudit
**) Direviu

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                 31 Maret*                           31 Desember
 Keterangan
                                                    2025                   2024                     2023
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Beban Pajak
                                                  14,79%                  15,18%                   16,04%
   Penghasilan/Total Pendapatan
 Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
                                                  11,67%                  12,13%                   11,85%
   Pendapatan
 Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
                                                   3,36%                  13,90%                   13,94%
   Ekuitas
 Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
                                                   0,91%                   3,78%                    3,56%
   Aset
 Total Pendapatan/Total Aset                       7,81%                  31,20%                   30,07%

 Rasio Keuangan
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                     2,68x                   2,67x                    2,91x
 Total Liabilitas/Total Aset                        0,73x                   0,73x                    0,74x
 Financing to Asset Ratio(1)                       86,94%                  86,28%                   89,45%
 Gearing Ratio                                      2,23x                   2,24x                    2,40x
 Current Ratio                                      1,88x                   1,60x                    1,88x
 Interest Coverage Ratio                          223,34%                 215,08%                  228,56%
 Debt Service Coverage Ratio                        3,69%                  15,16%                   14,34%
 Rasio Saldo Piutang Pembiayaan terhadap
                                                  131,50%                 129,42%                  132,31%
    Pinjaman
 Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi
    dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap           46,97%                  44,00%                   39,09%
    Total Saldo Piutang Pembiayaan
 Rasio Permodalan                                  38,95%                  37,71%                   35,14%
 Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor             538,90%                 543,48%                  487,13%




                                                       xx                                                       xx
Page 23
                                                   31 Maret*                           31 Desember
 Keterangan
                                                      2025                    2024                   2023
 Rasio Pertumbuhan
 Total Pendapatan                                   (0,01%)                    8,60%                 17,76%
 Laba Periode atau Tahun Berjalan                    0,24%                    11,21%                 19,64%
 Total Aset                                         (0,53%)                    4,68%                 17,52%
 Total Liabilitas                                   (0,42%)                    2,32%                 19,57%
 Total Ekuitas                                      (0,84%)                   11,57%                 11,94%
*) Tidak diaudit

Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal
    kerja-neto, pembiayaan investasi-neto dengan total aset.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
           Uraian dan Keterangan               Persyaratan Keuangan       31 Maret 2025    31 Desember 2024
  Gearing Ratio (1)                            Sebesar-besarnya 10x           2,23x               2,24x
  Rasio non-performing loan terhadap
                                                 Sebesar-besarnya
  piutang pembiayaan multiguna, modal                                         2,23%              1,96%
                                                       5,00%
  kerja, dan investasi(2)

Keterangan:
 (1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman Bank dan Pihak berelasi, utang Obligasi dan subordinasi dengan
      jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
 (2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan
      jumlah piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan
perjanjian dengan bank.

PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA

  Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan                                              31 Desember         31 Desember
                                          Ketentuan           31 Maret 2025
                Usaha                                                                2024                2023

 Rasio saldo piutang pembiayaan
                                               -                131,50%              129,42%           132,31%
 terhadap pinjaman

 Rasio saldo piutang pembiayaan
 investasi dan pembiayaan modal
                                         Minimal 10%             46,97%                44,00%          39,09%
 kerja terhadap total saldo piutang
 pembiayaan

 Rasio permodalan                        Minimal 10%             38,95%                37,71%          35,14%

 Rasio ekuitas terhadap modal
                                         Minimal 50%            538,90%              543,48%           487,13%
 disetor


Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan




                                                      xxi                                                        xxi
Page 24
8. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                                                      Jumlah
                                                   Jumlah        Bunga
                                                                                           Jangka    Jatuh            Obligasi
                Obligasi                Seri        Pokok         (per        Rating
                                                                                           Waktu    Tempo            Terutang
                                                  (Rp juta)      tahun)
                                                                                                                     (Rp Juta)
    Obligasi Berkelanjutan IV WOM                                                            3      11 April
                                        Seri B    779.000        7,00%       AA(idn)                                 779.000
     Finance Tahap III Tahun 2023                                                          tahun     2026
    Obligasi Berkelanjutan V WOM                                                            370     12 Juli
                                        Seri A    880.445        6,75%       AAA(idn)                                880.445
     Finance Tahap I Tahun 20241                                                            Hari     2025
    Obligasi Berkelanjutan V WOM                                                             3       2 Juli
                                        Seri B    119.555        6,95%       AAA(idn)                                119.555
     Finance Tahap I Tahun 2024                                                            tahun     2027
  Catatan:
  (1)  Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 Seri A, sebesar Rp880.445 juta yang akan
       jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025, Perseroan akan menggunakan kas operasional Perseroan untuk Pelunasan obligasi
       tersebut.


  Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh
  Perseroan:

                                                                                              Pemenuhan Rasio berdasarkan
                                                 Pembatasan Rasio dari Perjanjian
                Instrumen                                                                         Laporan Keuangan
                                                       Perwaliamanatan
                                                                                                    31 Maret 2025
   Obligasi Berkelanjutan IV WOM            Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
                                                                                                              2,23
   Finance Tahap III Tahun 2023                melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
   Obligasi Berkelanjutan V WOM
                                            Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
   Finance Tahap I WOM Finance Tahun                                                                          2,23
                                               melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
   2024


  Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya
  dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2025.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                                              xxii                                                               xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM




                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK

                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                        Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah

                                          Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia

                               Kantor Pusat:                                                             Kantor Cabang:
                   Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                 Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 181 Kantor Cabang
       Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya           (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
    Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350        prinsip syariah) dan 31 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di
                      Telp: (021) 2188 2400 (hunting)                     Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan
                           Faks: (021) 2188 2420                                                              Batam.
                         Website: www.wom.co.id
                 E-mail: corporate_secretary@wom.co.id


                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
                             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                                        RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                       (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai
berikut:
Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima miliar
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
           adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
           (bullet payment) pada saat jatuh tempo.


Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan ratus lima miliar Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24
September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4
Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.


  DALAM RANGKA PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
                      PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
                                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                 idAAA (TRIPLE A)
   Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN
 MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN
 YANG TIDAK PASTI



                                                                            1                                                                         1
Page 26
1.   Keterangan Tentang Obligasi Yang akan Diterbitkan

     NAMA OBLIGASI

     ”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”.

     JENIS OBLIGASI

     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
     atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
     nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
     KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
     KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
     HARGA PENAWARAN

     100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

     HASIL PEMERINGKATAN

     Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah
     melakukan Pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

     Berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
     035/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 untuk periode 7 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari
     2026, Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:

     No. RTG-088/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia,

                                                       idAAA
                                                     (Triple A)

     Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No.RTG-
     158/PEF-DIR/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
     V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
     (PUB).

     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
     langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

     Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari
     induk Perusahaan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil
     kredit standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat,
     tetapi dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.

      PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA” YANG
      BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.
      PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT
      UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
      BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
      MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
      SUKUK YANG DITERBITKAN.




                                                          2                                                  2
Page 27
2.   SYARAT – SYARAT OBLIGASI

     JUMLAH POKOK OBLIGASI

      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga)
      tahun. Obligasi yang ditawarkan dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
      miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi
      masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
      ditawarkan sebagai berikut:

     Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp595.000.000.000,- (lima ratus
              sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat
              lima persen). Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
              Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
              dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp905.000.000.000,- (sembilan
              ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima
              persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan
              secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat
              tanggal jatuh tempo.

     JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI

     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan
     setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
     pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 24 September 2025, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
     terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2026 untuk Obligasi Seri
     A, dan 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B.

     Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
           Bunga Ke-
                                               Seri A                                Seri B
               1                        24 September 2025                     24 September 2025
               2                        24 Desember 2026                       24 Desember 2026
               3                          24 Maret 2026                          24 Maret 2026
               4                            4 Juli 2026                           24 Juni 2026
               5                                  -                           24 September 2026
               6                                  -                            24 Desember 2026
               7                                  -                              24 Maret 2027
               8                                  -                               24 Juni 2027
               9                                  -                           24 September 2027
               10                                 -                            24 Desember 2027
               11                                 -                              24 Maret 2028
               12                                 -                               24 Juni 2028

     Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
     Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
     (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi
     pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

     Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
     KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.


                                                      3                                                      3
Page 28
JUMLAH SATUAN PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan,
seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata
Cara Pemesanan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

1.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                  4                                                4
Page 29
3.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak
     memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
     tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh
     tempo, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
     KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran
     kepada Agen Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen
     Pembayaran, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                    Investment Services Division
                                   Trust and Corporate Services
                                        BRI II Building 6th Floor
                                     Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                                             Jakarta 10210
                                           Tel. (021) 575 8144
                                    tcsoperation@corp.bri.co.id
                                             www.bri.co.id

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
   yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.



                                              5                                                   5
Page 30
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
   dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen)
   per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang.
   Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
   360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
   Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
   berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
   dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh
   melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan
   ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
   setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
      berikut:
      i.   Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
     ii.   Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14
           (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
           diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
           Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
           telah memberikan izinnya;
      Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
           peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang
           usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
           tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi
           dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan serta sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
           mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
           peleburan.
      b. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
           Utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha
           sehari-hari;
      c. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
           1) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
           2) Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan
               berdasarkan Anggaran Dasar;
           3) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan
               pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
      d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
      e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
      f.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
           ("PKPU") atau permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya
           permohonan kepailitan Pihak lain.




                                                 6                                                   6
Page 31
     g.   Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
          usaha Perseroan sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
          lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh Pihak lain.
2.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk:
     a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     b. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
          tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai dengan
          pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.
     c. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
          dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
          dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     d. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
          kewajiban Emiten (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
          mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi
          jatuh tempo dengan sendirinya.
     e. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
          dari Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau
          masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
          Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
          berdasarkan setiap dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
          memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di
          Republik Indonesia.
     f.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
          keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran
          yang terakhir yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di
          bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1
          (sepuluh berbanding satu).
     g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku. Mempertahankan perizinan Emiten yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
          usaha Emiten serta menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-
          undangan yang berlaku. Dalam hal sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari
          Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan
          atau dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan
          oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Emiten
          untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
          maka kondisi tersebut akan mengakibatkan Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai,
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
     h. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
          resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
          yang sama dengan Perseroan;
     j.   Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
          diminta oleh Wali Amanat dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan
          dan hal lain-lain.



                                                7                                                    7
Page 32
k.   Memberikan izin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
     pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
     Perseroan memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
     Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
     Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
     Perseroan.
l.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
        keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
        disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI salinan dari
        pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
        lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
        pihak yang disebutkan di atas.
     2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
        dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
        oleh Perseroan.
     3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
        Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
        Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal
        laporan keuangan tahunan Perseroan.
     4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
        Otoritas Jasa Keuangan.
     5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua)
        setelah tanggal laporan keuangan triwulan Perseroan.
m.   Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
     akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
     berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal pengadilan atau instansi pemerintah yang
     berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara
     apapun juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan
     Emiten sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Emiten untuk memenuhi
     kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan
     yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya, maka
     Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
o.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
     1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
        jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
     2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen,
        pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan
        Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
     3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan di mana Perseroan berkedudukan
        sebagai Pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
        Perseroan;
     4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian
        Kelalaian Perseroan di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
        pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
        dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
        diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
        apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
        dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
        Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.



                                            8                                                  8
Page 33
     Dalam hal Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
     diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
     mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-
     kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten dinyatakan dalam
     keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
p.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya.
q.   Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib
     dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
     1. Pemeringkatan Tahunan
        i)    Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada
              Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
        ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
              Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
              surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
              (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
              berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
        i)    Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
              menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
              mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
              paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) Peringkat baru; dan
              b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
        ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
        i)    Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
              sebagaimana diatur pada POJK No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang
              mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan
        ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                    Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                    sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun 2014.
     4. Pemeringkatan Ulang
        i)    Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
              dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
              (xvi) angka 4) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan
              hasil Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
              paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
        ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
              peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat
              paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir 2 (dua) Hari
              Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan Pemeringkatan sesuai
              dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap POJK No.
              49 Tahun 2020.




                                           9                                                     9
Page 34
             iii)   Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan. Apabila Emiten dibubarkan
                    karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat berhak tanpa
                    memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
                    keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
                    Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
                    hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
             iv)    Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain
                    meliputi penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok
                    Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada
                    masyarakat paling sedikit melalui:
                    a. situs web Emiten dan
                    b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
                    paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau
                    fakta material tersebut.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
        kembali dengan harga pasar.
     b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
     c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
     d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
        tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
        (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
        terafiliasi.
     g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
        Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
        Obligasi tersebut.
     h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
        kembali Obligasi.
     i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
        1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
        2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
        3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
        4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
        5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
        6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
        7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
        8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
        9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
        Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
        oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
        disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
              yang masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
              Penjatahan;



                                                  10                                               10
Page 35
         2.   Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
              Perseroan; dan
        3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
              dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
              akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
        Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam
        waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buyback)
        Obligasi;
     n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
        terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
        Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
        dijamin;
     p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
        Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
     q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
        1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
              RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
              dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
              menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
              Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf
     h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
     dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
     b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
          1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
         1. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
         2. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
                dijual kembali
         3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
         4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Ayat 9.2, huruf a, c dan d dan Pasal 6.2 butir iv, butir vi, butir xi dan butir xii, butir xii alinea 2
         dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja,
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         atau



                                                   11                                                       11
Page 36
     b.  Angka 2 pada sub bab Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan halaman
         26 huruf f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga
         puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
         diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. Ayat 9.2 huruf e Pasal 6.2 butir v (namun selain dari kewajiban yang diatur pada Pasal 6.2 butir
         ii huruf b, butir iv, butir vi, butir xi, dan butir xii alinea 2 dan butir xv) dan keadaan atau kejadian
         tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
         memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
         Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
         diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
     Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali
     Amanat melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana
     dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan
     akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
     terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan: (i) Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
     Wali Amanat sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan
     penagihan kepada Perseroan; (ii) Wali Amanat melakukan eksekusi Jaminan, dan untuk keperluan
     tersebut Wali Amanat berhak dan berkewajiban untuk memberitahukan kepada debitur-debitur
     dari Perseroan untuk melakukan pembayaran melalui rekening penampungan yang telah disetujui
     dalam RUPO; dan (iii) Pemberitahuan kepada debitur-debitur sebagaimana dimaksud dalam butir
     (ii) dilakukan pengumuman di koran yang berperedaran nasional dan daerah.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
     hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
            Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai
            dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
     c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
            krediturnya (cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima
            puluh persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
            kemudian hari yang berakibat Jumlah Terutang Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut
            seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan         sebelum
            waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
            peraturan perundang-undangan (moratoriun); dan
     e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan.
Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure.




                                                     12                                                      12
Page 37
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
          Utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan nilai total dengan
          memperhatikan POJK No. 20 Tahun 2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud pada bagian Kelalaian Perseroan di atas dan POJK No. 20 Tahun 2020;
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
          diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
          memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
          yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
          pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; dan
    d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b dan d di atas, wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
    RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
    pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari
    Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
    c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.




                                                13                                                     13
Page 38
   d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
        lain:
        1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) Agenda RUPO;
        3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
        lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
        RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Obligasi
        yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
        dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
        modal Pemerintah.
   b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
        Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
        penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
        Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
        dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
        suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal Pemerintah.
   h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat.
        2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
        3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
   j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
   l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
        tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
        diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
   keputusan:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) ini diatur sebagai berikut:



                                                 14                                                 14
Page 39
1)   Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
     iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
     iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3)   Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
     iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                        15                                                     15
Page 40
         4)     RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
                diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO.
         ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan kecuali RUPO yang disebabkan
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 7 huruf b angka 8 sampai dengan angka 10
    Perjanjian Perwaliamanatan menjadi beban dan ditanggung oleh Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
    wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
    dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
    dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
    tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
    dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
    dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
    yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam
    peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
    berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.




                                                    16                                                   16
Page 41
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah
ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile.

                   Perseroan                                       Wali Amanat Obligasi
        PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
          Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                  Investment Services Division
          Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0,                    Trust and Corporate Services
                  Kelurahan Sunter Jaya                               BRI II Building 6th Floor
                Kecamatan Tanjung Priok,                           Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
         Kota Administrasi Jakarta Utara 14350                             Jakarta 10210
             Telp: (021) 2188-2400 (hunting)
                   Fax: (021) 21882420
                Website: www.wom.co.id
        E-mail: corporate_secretary@wom.co.id

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.




                                                   17                                             17
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
   akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
   mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan
   Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

   Dalam hal penggunaan dana hasil PUB V Tahap II tersebut;
   a. memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020, maka berdasarkan
       Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat
       (1) POJK No. 17 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan
       wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
   b. memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04//2020
       tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42
       Tahun 2020”), maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib
       memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK No.
       42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
       keuangan tahunan Perseroan; dan
   c. merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka wajib memenuhi ketentuan
       POJK No. 42 Tahun 2020.

   Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
   sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
   laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015.

   Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan kurang lebih setara
   dengan 0,2689% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
   a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1200%
   b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0250%
   c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0250%
   d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0097%, yang terdiri dari:
        ●    Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067%
        ●    Biaya jasa Notaris sebesar 0,0030%
   e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0597% yang terdiri dari:
        ●    Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0056%
        ●    Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0541%;
   f. Biaya lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, dan
      biaya biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,0295%.

   Perseroan telah melaporkan laporan realisasi penggunaan dana, sebagai berikut:
    -    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II dan III Tahun 2022 dan 2023 sesuai dengan tujuan
         penggunaan dana kepada OJK, pada tanggal 09 Januari 2025 dengan nomor surat 008/I/CS/2025
         perihal Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
         WOM Finance Tahap II dan Tahap III Tahun 2022 dan 2023.
    -    Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 yang telah digunakan sesuai dengan tujuan
         penggunaan dana kepada OJK, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan surat nomor 009/I/CS/2025
         perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
         Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.




                                                  18                                                  18
Page 43
III.   PERNYATAAN UTANG

       Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
       Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.033.073 juta, yang terdiri dari:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Maret*
        Keterangan
                                                                                                  2025
        LIABILITAS
        Utang Bank
          Pihak Ketiga                                                                               2.591.367
        Total Utang Bank                                                                             2.591.367

        Biaya yang Masih Harus Dibayar
          Pihak Ketiga                                                                                  37.057
          Pihak-pihak Berelasi                                                                           2.710
        Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                                                            39.767

        Utang Pajak                                                                                     50.570

        Utang Lain-lain
          Pihak Ketiga                                                                                 134.446
          Pihak-pihak Berelasi                                                                          20.386
        Total Utang Lain-lain                                                                          154.832

        Liabilitas Sewa
          Pihak Ketiga                                                                                  30.275
          Pihak Berelasi                                                                                     -
        Total Liabilitas Sewa                                                                           30.275

        Utang Obligasi
          Pihak Ketiga                                                                               1.682.630
          Pihak Berelasi                                                                                93.903
        Total Utang Obligasi - Neto                                                                  1.776.533

        Liabilitas Imbalan Kerja                                                                       110.854

        Utang Subordinasi                                                                              200.000

        Utang Dividen
           Pihak Ketiga                                                                                  5.904
           Pihak-pihak berelasi                                                                         72.971
        Total Utang Dividen                                                                             78.875
        TOTAL LIABILITAS                                                                             5.033.073
       *) Tidak diaudit

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
       Obligasi, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.

       UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
       TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

       Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, utang Obligasi
       Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 Seri A sebesar Rp880.445 juta akan jatuh tempo pada
       tanggal 12 Juli 2025, seluruh utang Obligasi tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang tertera
       di dalam perjanjian.




                                                      19                                                    19
Page 44
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Tidak ada penambahan liabilitas baru setelah tanggal laporan keuangan baik dalam utang Bank maupun
utang Obligasi.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
 PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE
 COVENANTS).
 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA.
 PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
 JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
 PADA TANGGAL 31 MARET 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN
 ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK
 DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.




                                               20                                              20
Page 45
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
      Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
      Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
      (tidak diaudit) dan 2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
      Desember 2023.

      Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
      Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
      dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen tanggal 18 Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang
      ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

      LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Maret*                       31 Desember
       Keterangan
                                                     2025                2024                   2023
       ASET
       Kas Dan Setara Kas
       Kas                                                   6.645                5.640                5.012
       Bank
         Pihak Ketiga                                     176.129               163.965              104.586
         Pihak Berelasi                                   270.059               370.611              234.169
       Total Kas dan Setara Kas                           452.833               540.216              343.767
       Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                    (398)                 (492)                (797)
       Neto                                               452.435               539.724              342.970

       Piutang Pembiayaan Multiguna
       Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto              4.307.140          4.527.843              4.858.515
       Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
         Belum Diakui                                    (998.512)         (1.054.012)            (1.113.201)
       Piutang Pembiayaan Multiguna                      3.308.628           3.473.831              3.745.314
       Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                 (134.950)           (130.986)              (151.691)
       Neto                                              3.173.678           3.342.845              3.593.623

       Piutang Pembiayaan Modal Kerja
       Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto             815.729               621.028              625.549
       Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja
         yang Belum Diakui                               (172.767)           (119.266)              (110.347)
       Piutang Pembiayaan Modal Kerja                      642.962             501.762                515.202
       Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                  (11.980)            (10.484)               (10.639)
       Neto                                                630.982             491.278                504.563

       Piutang Pembiayaan Investasi
       Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto              3.142.287          3.061.539              2.634.560
       Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
         Belum Diakui                                    (854.925)          (833.355)              (746.524)
       Piutang Pembiayaan Investasi                      2.287.362          2.228.184              1.888.036
       Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                   (85.392)           (69.243)               (50.358)
       Neto                                              2.201.970          2.158.941              1.837.678

       Piutang Lain-lain
         Pihak Ketiga                                      90.953               77.252                51.951
         Pihak-pihak berelasi                                  749                  802                 1.011
       Total Piutang Lain-lain                             91.702               78.054                52.962
       Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                   (4.159)              (4.103)               (1.864)
       Neto                                                87.543               73.951                51.098




                                                    21                                                    21
Page 46
                                         31 Maret*                   31 Desember
Keterangan
                                            2025            2024                   2023
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka               50.832             36.552                 26.010

Aset Tetap - Neto                                  92.067           86.017                 81.769

Aset Hak-Guna - Neto                              100.260           98.064                 92.273

Aset Tidak Berwujud - Neto                         50.628           49.284                 49.463

Aset Pajak Tangguhan - Neto                        26.624           24.691                 14.495

Aset Lain-lain                                   42.239          44.994                 41.773
TOTAL ASET                                    6.909.258       6.946.341              6.635.715

LIABILITAS
Utang Bank
  Pihak Ketiga                                2.591.367       2.190.467              2.626.237
Total Utang Bank                              2.591.367       2.190.467              2.626.237

Biaya yang Masih Harus Dibayar
  Pihak Ketiga                                     37.057           84.564                 83.222
  Pihak-pihak Berelasi                              2.710            3.228                  3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar               39.767           87.792                 86.702

Utang Pajak                                        50.570           32.733                 50.699

Utang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                    134.446          145.683                164.714
  Pihak-pihak Berelasi                             20.386           21.169                 17.155
Total Utang Lain-lain                             154.832          166.852                181.869

Liabilitas Sewa
  Pihak Ketiga                                     30.275           31.980                 40.714
  Pihak Berelasi                                        -               34                    428
Total Liabilitas Sewa                              30.275           32.014                 41.142

Utang Obligasi
  Pihak Ketiga                                1.682.630       2.116.246              1.536.496
  Pihak Berelasi                                 93.903         123.873                123.757
Total Utang Obligasi - Neto                   1.776.533       2.240.119              1.660.253

Liabilitas Imbalan Kerja                          110.854          104.263                 92.891

Utang Subordinasi                                 200.000          200.000                200.000

Utang Dividen
  Pihak Ketiga                                    5.904               -                      -
  Pihak-pihak berelasi                           72.971               -                      -
Total Utang Dividen                              78.875               -                      -
TOTAL LIABILITAS                              5.033.073       5.054.240              4.939.793

EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               348.148          348.148                348.148
Modal Disetor Lainnya                             160.190          160.190                160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
  Kerja - Neto Setelah Pajak Tangguhan             49.782           49.782                 45.600
Saldo laba:
  Cadangan Umum                                  27.500          25.000                 22.500
  Belum Ditentukan Penggunaannya              1.290.565       1.308.981              1.119.484




                                             22                                               22
Page 47
                                               31 Maret*                          31 Desember
 Keterangan
                                                  2025                     2024                 2023
 TOTAL EKUITAS                                       1.876.185                1.892.101            1.695.922
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                        6.909.258                6.946.341            6.635.715
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Maret                             31 Desember
 Keterangan
                                       2025*               2024**               2024              2023
 PENDAPATAN
   Pembiayaan          Multiguna,
     Pembiayaan Modal Kerja, dan
     Pembiayaan Investasi - Neto         456.041              453.861            1.819.420        1.700.753
   Bunga Bank                              4.374                2.935               21.145           12.774
   Administrasi                            9.108                9.205               37.387           41.284
   Lain-lain                              70.044               73.594              288.988          240.599
 Total Pendapatan                        539.567              539.595            2.166.940        1.995.410
 BEBAN
   Umum dan Administrasi                 153.125                 137.271          618.188           593.561
   Gaji dan Tunjangan                    100.399                  99.724          410.387           378.391
   Beban       Pendanaan       dan
      Keuangan                            83.084                  82.492          356.319           309.881
   Pembentukan Cadangan
      Kerugian Penurunan Nilai            97.293              112.277              357.231          292.171
   Penyusutan dan Amortisasi              22.672               19.297               81.052           78.434
   Lain-lain                               2.317                2.245               10.521           20.363
 Total Beban                             458.890              453.306            1.833.698        1.672.801
 Laba Sebelum Beban Pajak Final
   dan Beban Pajak Penghasilan            80.677                  86.289          333.242           322.609
 Beban Pajak Final                           875                     587            4.229             2.555
 Laba Sebelum Beban Pajak
   Penghasilan                            79.802                  85.702          329.013           320.054
 Beban Pajak Penghasilan                  16.843                  22.894           66.098            83.647
 Laba Periode/Tahun Berjalan              62.959                  62.808          262.915           236.407

 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
    ke laba rugi
    Keuntungan (Kerugian)
       Aktuarial                                  -                    -             5.361             4.702
    Pajak Penghasilan                             -                    -           (1.179)           (1.034)
 Laba Komprehensif Lainnya -
    Neto Setelah Pajak                            -                    -            4.182             3.668
 Total Laba Komprehensif
    Periode/Tahun Berjalan                62.959                  62.808          267.097           240.075
 Laba Per Saham Dasar
    (dinyatakan dalam nilai Rupiah
    penuh)                                 18,08                   18,04            75,52             67,90
*) Tidak Diaudit
**) Direviu




                                                 23                                                       23
Page 48
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                   31 Maret*                         31 Desember
 Keterangan
                                                      2025                   2024                   2023
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total
                                                     14,79%                 15,18%                 16,04%
   Pendapatan
 Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
                                                     11,67%                 12,13%                 11,85%
   Pendapatan
 Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total
                                                     3,36%                  13,90%                 13,94%
   Ekuitas
 Laba Periode atau Tahun Berjalan/Total Aset         0,91%                   3,78%                  3,56%
 Total Pendapatan/Total Aset                         7,81%                  31,20%                 30,07%

 Rasio Keuangan
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                       2,68x                  2,67x                   2,91x
 Total Liabilitas/Total Aset                          0,73x                  0,73x                   0,74x
 Financing to Asset Ratio(1)                         86,94%                 86,28%                  89,45%
 Gearing Ratio                                        2,23x                  2,24x                   2,40x
 Current Ratio                                        1,88x                  1,60x                   1,88x
 Interest Coverage Ratio                            223,34%                215,08%                 228,56%
 Debt Service Coverage Ratio                          3,69%                 15,16%                  14,34%
 Rasio Saldo Piutang Pembiayaan terhadap
                                                    131,50%                129,42%                 132,31%
    Pinjaman
 Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
    Pembiayaan Modal Kerja terhadap Total            46,97%                 44,00%                 39,09%
    Saldo Piutang Pembiayaan
 Rasio Permodalan                                    38,95%                 37,71%                  35,14%
 Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor               538,90%                543,48%                 487,13%

 Rasio Pertumbuhan
 Total Pendapatan                                    (0,01)%                 8,60%                 17,76%
 Laba Periode atau Tahun Berjalan                     0,24%                 11,21%                 19,64%
 Total Aset                                          (0,53)%                 4,68%                 17,52%
 Total Liabilitas                                    (0,42)%                 2,32%                 19,57%
 Total Ekuitas                                       (0,84)%                11,57%                 11,94%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan
     modal kerja-neto, pembiayaan investasi-neto dengan total aset

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
                Uraian dan Keterangan                  Persyaratan Keuangan       31 Maret 2025 31 Desember 2024
  Gearing Ratio (1)                                    Sebesar-besarnya 10x           2,23x              2,24x
  Rasio non-performing loan terhadap piutang
                                                         Sebesar-besarnya
  pembiayaan multiguna, modal kerja, dan                                             2,23%               1,96%
                                                               5,00%
  investasi (2)

Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman Bank dan Pihak berelasi, utang Obligasi dan subordinasi dengan
    jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan
    jumlah piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan
perjanjian dengan bank.




                                                   24                                                      24
Page 49
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA

  Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan                                      31 Desember     31 Desember
                                        Ketentuan      31 Maret 2025
                Usaha                                                        2024            2023

 Rasio saldo piutang pembiayaan
                                             -            131,50%          129,42%         132,31%
 terhadap pinjaman

 Rasio saldo piutang pembiayaan
 investasi dan pembiayaan modal
                                        Minimal 10%       46,97%           44,00%           39,09%
 kerja terhadap total saldo piutang
 pembiayaan

 Rasio permodalan                       Minimal 10%       38,95%           37,71%           35,14%

 Rasio ekuitas terhadap modal disetor   Minimal 50%       538,90%          543,48%         487,13%


Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan

Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp67.687 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat
oleh Perseroan pada 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp232.322 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.

Total piutang Pihak berelasi yang tercatat sampai dengan 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-
masing adalah sebesar Rp730 juta dan Rp782 juta atau masing-masing sebesar 0,04% dan 0,04% terhadap
total ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan
merupakan Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan
merupakan Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                                 25                                                  25
Page 50
V.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
     Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
     bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan
     atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan oleh
     manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
     periode/tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023.

     Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
     Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak
     diaudit) dan 31 Maret 2024 (direviu) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
     Desember 2023.

     Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
     2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
     Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
     Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
     Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

     Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
     berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

     1.   UMUM

          Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
          Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan
          kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
          028/KM.11/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT
          Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan
          Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan
          Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK Penyelenggaraan
          Usaha, kegiatan usaha meliputi:

          ●    Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
               usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang
               diberikan kepada debitur.
          ●    Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
               satu siklus aktivitas usaha debitur.
          ●    Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk
               pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka
               waktu yang diperjanjikan.
          ●    Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

          Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya
          pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda.
          Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan
          pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan
          permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus
          meningkatkan portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang
          untuk jenis merk selain Honda, seperti Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Per 31 Maret 2025, Perseroan
          memiliki 181 kantor cabang termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
          prinsip syariah dan 31 kantor selain kantor cabang (KSKC) yang diupayakan mencakup wilayah utama
          dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer kendaraan bermotor di Indonesia.


                                                                                                          26

                                                26
Page 51
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan
     pembiayaan yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang
     diemban oleh Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya,
     membangun infrastruktur berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan
     perluasan jaringan usaha terutama di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.

     Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai
     wujud komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan
     telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu,
     Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.

2.   ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Maret                     31 Desember
      Keterangan
                                        2025*              2024**       2024               2023
      PENDAPATAN
        Pembiayaan      Multiguna,
          Pembiayaan Modal Kerja,
          dan Pembiayaan Investasi
          - Neto                          456.041             453.861    1.819.420         1.700.753
        Bunga Bank                          4.374               2.935       21.145            12.774
        Administrasi                        9.108               9.205       37.387            41.284
        Lain-lain                          70.044              73.594      288.988           240.599
      Total Pendapatan                    539.567             539.595    2.166.940         1.995.410
      BEBAN
        Umum dan Administrasi             153.125             137.271     618.188           593.561
        Gaji dan Tunjangan                100.399              99.724     410.387           378.391
        Beban Pendanaan dan
           Keuangan                        83.084              82.492     356.319           309.881
        Pembentukan Cadangan
           Kerugian Penurunan Nilai        97.293             112.277      357.231           292.171
        Penyusutan dan Amortisasi          22.672              19.297       81.052            78.434
        Lain-lain                           2.317               2.245       10.521            20.363
      Total Beban                         458.890             453.306    1.833.698         1.672.801
      Laba Sebelum Beban Pajak
        Final dan Beban Pajak
        Penghasilan                        80.677              86.289     333.242           322.609
      Beban Pajak Final                       875                 587       4.229             2.555
      Laba Sebelum Beban Pajak
        Penghasilan                        79.802              85.702     329.013           320.054
      Beban Pajak Penghasilan              16.843              22.894      66.098            83.647
      Laba Periode/Tahun Berjalan          62.959              62.808     262.915           236.407

      Penghasilan Komprehensif
      Lain
      Pos yang tidak akan
         direklasifikasi ke laba rugi
         Keuntungan (Kerugian)
             Aktuarial                            -                 -        5.361             4.702
         Pajak Penghasilan                        -                 -      (1.179)           (1.034)
      Laba Komprehensif Lainnya -
         Neto Setelah Pajak                       -                 -       4.182              3.668
      Total Laba Komprehensif
         Periode/Tahun Berjalan            62.959              62.808     267.097           240.075
      Laba Per Saham Dasar
         (dinyatakan dalam nilai
         Rupiah penuh)                      18,08               18,04       75,52              67,90
     *) Tidak Diaudit
     **) Direviu


                                                                                                    27
                                                27
Page 52
A.   Pendapatan

     Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan
     pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta
     pembiayaan bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan
     menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan
     oleh bank. Selisih bunga tersebut merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.

     (i)   Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi- Neto

           Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang
           merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Porsi
           pendapatan pembiayaan konsumen multiguna dibandingkan total pendapatan pembiayaan
           konsumen selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31
           Maret 2024 masing-masing adalah 59,99% dan 66,30%.

           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
           Pendapatan Pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi -
           neto Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
           adalah sebesar Rp456.041 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp2.180 juta atau setara
           dengan 0,48% dibandingkan dengan pendapatan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
           pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp453.861 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
           adanya peningkatan portofolio pembiayaan modal kerja dan investasi.

           Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
           Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
           Pendapatan pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi -
           neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
           Rp1.819.420 juta, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp118.667 juta atau setara dengan
           6,98% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2023 sebesar Rp1.700.753 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
           peningkatan portofolio pembiayaan investasi.

     (ii) Pendapatan Bunga Bank

           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
           Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
           Maret 2025 adalah sebesar Rp4.374 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.439 juta
           atau setara dengan 49,04% dibandingkan dengan pendapatan bunga Perseroan untuk
           periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.935 juta. Hal
           tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank dengan tingkat suku
           bunga yang lebih tinggi.

           Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
           Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
           Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
           adalah sebesar Rp21.145 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp8.371 juta atau setara
           dengan 65,53% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp12.774 juta. Hal tersebut
           terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank dengan tingkat suku bunga yang
           lebih tinggi.




                                                                                                  28
                                              28
Page 53
     (iii) Pendapatan Administrasi

           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
           Pendapatan administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
           31 Maret 2025 adalah sebesar Rp9.108 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp97 juta
           atau setara dengan 1,06% dibandingkan dengan pendapatan administrasi Perseroan untuk
           periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp9.205 juta.
           Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya volume transaksi baru yang dikenakan biaya
           administrasi.

           Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
           Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
           Pendapatan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2024 adalah sebesar Rp37.387 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp3.897 juta atau
           9,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp41.284 juta. Penurunan ini disebabkan
           oleh berkurangnya volume transaksi baru yang dikenakan biaya administrasi.

     (iv) Pendapatan Lain-lain

           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
           Pendapatan lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
           Maret 2025 adalah sebesar Rp70.044 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp3.550 juta
           atau setara dengan 4,82% dibandingkan dengan pendapatan lain-lain Perseroan untuk
           periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp73.594 juta. Hal
           tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan denda dan penurunan
           pendapatan pelunasan awal konsumen.

           Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
           Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
           Pendapatan lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
           adalah sebesar Rp288.988 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp48.389 juta atau
           20,11% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp240.599 juta. Hal tersebut terutama
           berasal dari peningkatan penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan.

B.   Beban

     (i)   Beban Umum dan Administrasi

           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
           Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
           Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
           tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp153.125 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
           Rp15.854 juta atau setara dengan 11,55% dibandingkan dengan beban umum dan
           administrasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
           2024 sebesar Rp137.271 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
           biaya atas kerugian agunan yang ditarik kembali.

           Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
           Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
           Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2024 adalah sebesar Rp618.188 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
           Rp24.627 juta atau 4,15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp593.561 juta.
           Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas kerugian agunan
           yang ditarik kembali.

                                                                                                  29
                                            29
Page 54
(ii) Beban Gaji dan Tunjangan

    Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
    Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
    Beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2025 adalah sebesar Rp100.399 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp675
    juta atau setara dengan 0,68% dibandingkan dengan beban gaji dan tunjangan Perseroan
    untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp99.724
    juta. Peningkatan ini dikaitkan dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan kepada
    karyawan.

    Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
    Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
    Beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024 adalah sebesar Rp410.387 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp31.996 juta atau
    8,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp378.391 juta. Peningkatan ini
    dikaitkan dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan kepada karyawan.

(iii) Beban Pendanaan dan Keuangan

    Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
    Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
    Beban pendanaan dan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
    tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp83.084 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
    Rp592 juta atau setara dengan 0,72% dibandingkan dengan beban pendanaan dan keuangan
    Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar
    Rp82.492 juta. Peningkatan ini dikaitkan dengan peningkatan atas rata-rata saldo pinjaman
    yang diperoleh.

    Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
    Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
    Beban pendanaan dan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2024 adalah sebesar Rp356.319 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
    Rp46.438 juta atau 14,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp309.881 juta.
    Peningkatan ini dikaitkan dengan peningkatan atas rata-rata saldo pinjaman yang diperoleh.

(iv) Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

    Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
    Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
    Beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp97.293 juta di mana
    terjadi penurunan sebesar Rp14.984 juta atau setara dengan 13,34% dibandingkan dengan
    beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp112.277 juta. Hal tersebut
    terutama disebabkan karena adanya perbaikan kualitas kredit atas piutang pembiayaan
    konsumen serta adanya penurunan portofolio pembiayaan.

    Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
    Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
    Beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp357.231 juta di mana terjadi
    peningkatan sebesar Rp65.060 juta atau 22,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
    sebesar Rp292.171 juta. Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam
    memperkuat pencadangan atas risiko pembiayaan.


                                                                                             30
                                        30
Page 55
(v)   Beban Penyusutan dan Amortisasi

      Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
      Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
      Beban penyusutan dan amortisasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
      tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp22.672 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
      Rp3.375 juta atau setara dengan 17,49% dibandingkan dengan beban penyusutan dan
      amortisasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
      sebesar Rp19.297 juta. Kenaikan ini berasal dari tambahan aset tetap, aset hak-guna, dan
      aset tidak berwujud yang diperoleh selama periode berjalan.

      Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
      Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
      Beban penyusutan dan amortisasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 adalah sebesar Rp81.052 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp2.618
      juta atau 3,34% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp78.434 juta. Kenaikan
      ini berasal dari tambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset tidak berwujud yang diperoleh
      selama tahun berjalan.

(vi) Beban Lain-lain

      Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
      Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
      Beban lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
      2025 adalah sebesar Rp2.317 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp72 juta atau setara
      dengan 3,20% dibandingkan dengan beban lain-lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
      yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.245 juta. Hal tersebut terutama
      disebabkan oleh adanya kenaikan pada biaya balai lelang atas aktivitas operasional
      Perseroan.

      Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
      Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
      Beban lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
      sebesar Rp10.521 juta, di mana terjadi penurunan sebesar Rp9.842 juta atau 48,33%
      dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp20.363 juta. Penurunan ini
      mengindikasikan efisiensi dalam pengeluaran operasional Perseroan.

(vii) Laba Periode/Tahun Berjalan

      Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
      Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
      Laba periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
      Maret 2025 adalah sebesar Rp62.959 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp151 juta
      atau setara dengan 0,24% dibandingkan dengan laba periode berjalan Perseroan untuk
      periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp62.808 juta.
      Kinerja ini mencerminkan pengelolaan pendapatan dan beban yang efisien dan stabil.

      Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
      Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
      Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
      adalah sebesar Rp262.915 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp26.508 juta atau
      setara dengan 11,21% dibandingkan dengan laba tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar
      Rp236.407 juta. Kinerja ini mencerminkan pengelolaan pendapatan dan beban yang efisien.




                                                                                              31
                                       31
Page 56
         (viii) Laba Komprehensif Lainnya – Neto Setelah Pajak Tahun Berjalan

               Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
               Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
               Laba komprehensif lainnya - neto setelah pajak tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
               berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.182 juta di mana terjadi
               peningkatan sebesar Rp514 juta atau 14,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
               sebesar Rp3.668 juta, ditopang oleh keuntungan aktuarial atas pengukuran kembali liabilitas
               imbalan kerja.

         (ix) Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

               Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan
               Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
               Laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
               pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp62.959 juta di mana terjadi peningkatan
               sebesar Rp151 juta atau setara dengan 0,24% dibandingkan dengan laba komprehensif
               periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
               2024 sebesar Rp62.808 juta. Kinerja ini mencerminkan pengelolaan pendapatan dan beban
               yang efisien dan stabil.

               Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang
               Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
               Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
               Desember 2024 adalah sebesar Rp267.097 juta di mana terjadi peningkatan sebesar
               Rp27.022 juta atau 11,26% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp240.075 juta,
               ditopang oleh keuntungan aktuarial atas pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja.

3.   ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

     A. Aset
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Maret*          31 Desember
          Keterangan
                                                     2025                2024                 2023
          ASET
          Kas Dan Setara Kas
          Kas                                              6.645               5.640                 5.012
          Bank
            Pihak Ketiga                                 176.129            163.965                104.586
            Pihak Berelasi                               270.059            370.611                234.169
          Total Kas dan Setara Kas                       452.833            540.216                343.767
          Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                (398)              (492)                  (797)
          Neto                                           452.435            539.724                342.970

          Piutang Pembiayaan Multiguna
          Piutang Pembiayaan Multiguna -
            Bruto                                       4.307.140          4.527.843             4.858.515
          Pendapatan Pembiayaan Multiguna
            yang Belum Diakui                           (998.512)        (1.054.012)           (1.113.201)
          Piutang Pembiayaan Multiguna                  3.308.628          3.473.831             3.745.314
          Cadangan Kerugian Penurunan Nilai             (134.950)          (130.986)             (151.691)
          Neto                                          3.173.678          3.342.845             3.593.623

          Piutang Pembiayaan Modal Kerja
          Piutang Pembiayaan Modal Kerja -
            Bruto                                        815.729            621.028                625.549
          Pendapatan Pembiayaan Modal
            Kerja yang Belum Diakui                     (172.767)          (119.266)             (110.347)
          Piutang Pembiayaan Modal Kerja                  642.962            501.762               515.202
                                                                                                          32
                                                   32
Page 57
                                          31 Maret*        31 Desember
  Keterangan
                                             2025              2024              2023
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai             (11.980)          (10.484)          (10.639)
  Neto                                          630.982           491.278           504.563

  Piutang Pembiayaan Investasi
  Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto        3.142.287          3.061.539          2.634.560
  Pendapatan Pembiayaan Investasi
    yang Belum Diakui                         (854.925)          (833.355)          (746.524)
  Piutang Pembiayaan Investasi                2.287.362          2.228.184          1.888.036
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai             (85.392)           (69.243)           (50.358)
  Neto                                        2.201.970          2.158.941          1.837.678

  Piutang Lain-lain
    Pihak Ketiga                                 90.953            77.252             51.951
    Pihak-pihak berelasi                             749               802              1.011
  Total Piutang Lain-lain                        91.702            78.054             52.962
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai              (4.159)           (4.103)            (1.864)
  Neto                                           87.543            73.951             51.098

  Biaya Dibayar Dimuka dan Uang
    Muka                                         50.832             36.552             26.010

  Aset Tetap - Neto                              92.067             86.017             81.769

  Aset Hak-Guna - Neto                          100.260             98.064             92.273

  Aset Tidak Berwujud - Neto                     50.628             49.284             49.463

  Aset Pajak Tangguhan - Neto                    26.624             24.691             14.495

 Aset Lain-lain                                  42.239            44.994              41.773
 TOTAL ASET                                   6.909.258         6.946.341           6.635.715
*) Tidak diaudit

Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp6.909.258 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp37.083 juta atau setara dengan 0,53% dibandingkan total aset Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Penurunan aset Perseroan terutama
karena adanya penurunan jumlah kas dan setara kas - neto yang dimiliki Perseroan sebesar
16,17%.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.946.341 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp310.626 juta atau setara dengan 4,68% dibandingkan total aset
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.635.715 juta. Kenaikan aset Perseroan
karena adanya peningkatan jumlah kas dan setara kas - neto yang dimiliki Perseroan sebesar
57,37%.

(i)   Kas dan Setara Kas - Neto

      Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp452.435
      juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp87.289 juta atau setara dengan 16,17%
      dibandingkan kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
      Rp539.724 juta. Penurunan jumlah kas dan setara kas - neto Perseroan karena Perseroan
      harus menjaga jumlah kas dan setara kas agar tidak terjadi idle yang dapat menyebabkan
      cost of fund tinggi.



                                                                                             33
                                         33
Page 58
       Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
       Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
       Rp539.724 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp196.754 juta atau setara dengan
       57,37% dibandingkan kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
       sebesar Rp342.970 juta. Kenaikan jumlah kas dan setara kas - neto Perseroan karena adanya
       aktivitas pendanaan Perseroan dalam penambahan utang bank dan penambahan utang
       obligasi masing - masing sebesar Rp1.625.000 juta dan Rp1.000.000 juta.

(ii)   Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto

       Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
       Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
       Rp3.173.678 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp169.167 juta atau setara dengan
       5,06% dibandingkan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31
       Desember 2024 sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan piutang pembiayaan multiguna - neto
       Perseroan karena adanya penurunan rata-rata penyaluran pembiayaan baru sebesar
       21,76%.

       Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
       Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
       sebesar Rp3.342.845 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.778 juta atau setara
       dengan 6,98% dibandingkan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal
       31 Desember 2023 sebesar Rp3.593.623 juta. Penurunan piutang pembiayaan multiguna -
       neto Perseroan karena adanya penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 10,92%.

(iii) Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto

       Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
       Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
       sebesar Rp630.982 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp139.704 juta atau setara
       dengan 28,44% dibandingkan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada
       tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp491.278 juta. Kenaikan piutang pembiayaan modal
       kerja - neto Perseroan karena adanya peningkatan rata-rata penyaluran pembiayaan baru
       sebesar 109,63%.

       Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
       Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
       sebesar Rp491.278 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp13.285 juta atau setara
       dengan 2,63% dibandingkan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal
       31 Desember 2023 sebesar Rp504.563 juta. Penurunan piutang pembiayaan modal kerja -
       neto Perseroan karena adanya penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 0,67%.

(iv) Piutang Pembiayaan Investasi - Neto

       Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
       Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
       Rp2.201.970 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp43.029 juta atau setara dengan
       1,99% dibandingkan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31
       Desember 2024 sebesar Rp2.158.941 juta. Kenaikan piutang pembiayaan investasi - neto
       Perseroan karena adanya penyaluran pembiayaan baru selama periode 3 (tiga) bulan yang
       berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp426.971 juta.

       Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
       Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
       sebesar Rp2.158.941 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp321.263 juta atau setara
       dengan 17,48% dibandingkan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal

                                                                                             34
                                          34
Page 59
      31 Desember 2023 sebesar Rp1.837.678 juta. Kenaikan piutang pembiayaan investasi - neto
      Perseroan karena adanya penyaluran pembiayaan baru selama tahun yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.737.230 juta.

(v)   Piutang Lain-lain - Neto

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp87.543 juta
      di mana terjadi peningkatan sebesar Rp13.592 juta atau setara dengan 18,38% dibandingkan
      piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta.
      Kenaikan piutang lain-lain - neto Perseroan karena adanya peningkatan piutang penerimaan
      angsuran konsumen sebesar Rp18.494 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp73.951
      juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp22.853 juta atau setara dengan 44,72%
      dibandingkan piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
      Rp51.098 juta. Kenaikan piutang lain-lain - neto Perseroan karena adanya peningkatan
      piutang aset tarikan sebesar Rp27.495 juta.

(vi) Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
      Rp 50.832 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp14.280 juta atau setara dengan
      39,07% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31
      Desember 2024 sebesar Rp36.552 juta. Kenaikan biaya dibayar dimuka dan uang muka
      Perseroan terutama disebabkan karena adanya peningkatan biaya lain-lain dibayar di muka
      sebesar Rp24.109 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
      sebesar Rp36.552 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.542 juta atau setara dengan
      40,53% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31
      Desember 2023 sebesar Rp26.010 juta. Kenaikan biaya dibayar dimuka dan uang muka
      Perseroan terutama disebabkan karena adanya peningkatan uang muka perangkat lunak,
      perangkat keras, dan lisensi sebesar Rp8.887 juta.

(vii) Aset Tetap

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp92.067 juta di mana
      terjadi peningkatan sebesar Rp6.050 juta atau setara dengan 7,03% dibandingkan aset tetap
      Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Kenaikan aset tetap
      karena adanya penambahan aset tetap sebesar Rp16.690 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86.017 juta di mana
      terjadi peningkatan sebesar Rp4.248 juta atau setara dengan 5,20% dibandingkan aset tetap
      Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp81.769 juta. Kenaikan aset tetap
      karena adanya penambahan aset tetap sebesar Rp40.603 juta.




                                                                                             35
                                       35
Page 60
(viii) Aset Hak-Guna

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp100.260 juta di
      mana terjadi peningkatan sebesar Rp2.196 juta atau setara dengan 2,24% dibandingkan aset
      hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Kenaikan aset
      hak-guna karena adanya penambahan aset hak-guna sebesar Rp11.510 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp98.064 juta di
      mana terjadi peningkatan sebesar Rp5.791 juta atau setara dengan 6,28% dibandingkan aset
      hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp92.273 juta. Kenaikan aset
      hak-guna karena adanya penambahan aset hak-guna sebesar Rp39.240 juta.

(ix) Aset Tidak Berwujud

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Aset tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp50.628 juta di
      mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.344 juta atau setara dengan 2,73% dibandingkan aset
      tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Kenaikan
      aset tidak berwujud karena adanya penambahan aset tidak berwujud sebesar Rp4.303 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Aset tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.284 juta
      di mana terjadi penurunan sebesar Rp179 juta atau setara dengan 0,36% dibandingkan aset
      tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.463 juta. Penurunan
      aset tidak berwujud seiring dengan meningkatnya akumulasi amortisasi selama tahun
      berjalan.

(x)   Aset Pajak Tangguhan

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp26.624 juta
      di mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.933 juta atau setara dengan 7.83% dibandingkan
      aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta.
      Komponen terbesar aset pajak tangguhan berasal dari perbedaan waktu penyisihan imbalan
      kerja.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.691
      juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.196 juta atau setara dengan 70,34%
      dibandingkan aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
      Rp14.495 juta. Komponen terbesar aset pajak tangguhan berasal dari perbedaan waktu
      penyisihan imbalan kerja.

(xi) Aset Lain-lain

      Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp42.239 juta di mana
      terjadi penurunan sebesar Rp2.755 juta atau setara dengan 6,12% dibandingkan aset lain-
      lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan aset lain-
      lain karena adanya penurunan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp2.820 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.994 juta di
      mana terjadi peningkatan sebesar Rp3.221 juta atau setara dengan 7,71% dibandingkan aset

                                                                                           36
                                        36
Page 61
         lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp41.773 juta. Kenaikan aset
         lain-lain karena adanya peningkatan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp2.820 juta.

B. Liabilitas

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Maret*               31 Desember
     Keterangan
                                                    2025            2024               2023
     LIABILITAS
     Utang Bank
       Pihak Ketiga                                  2.591.367         2.190.467          2.626.237
     Total Utang Bank                                2.591.367         2.190.467          2.626.237

     Biaya yang Masih Harus Dibayar
       Pihak Ketiga                                     37.057           84.564              83.222
       Pihak-pihak Berelasi                              2.710            3.228               3.480
     Total Biaya yang Masih Harus Dibayar               39.767           87.792              86.702

     Utang Pajak                                        50.570           32.733              50.699

     Utang Lain-lain
       Pihak Ketiga                                    134.446          145.683             164.714
       Pihak-pihak Berelasi                             20.386           21.169              17.155
     Total Utang Lain-lain                             154.832          166.852             181.869

     Liabilitas Sewa
       Pihak Ketiga                                     30.275           31.980              40.714
       Pihak Berelasi                                        -               34                 428
     Total Liabilitas Sewa                              30.275           32.014              41.142

     Utang Obligasi
       Pihak Ketiga                                  1.682.630         2.116.246          1.536.496
       Pihak Berelasi                                   93.903           123.873            123.757
     Total Utang Obligasi - Neto                     1.776.533         2.240.119          1.660.253

     Liabilitas Imbalan Kerja                          110.854          104.263              92.891

     Utang Subordinasi                                 200.000          200.000             200.000

     Utang Dividen
        Pihak Ketiga                                     5.904                 -                  -
        Pihak-pihak berelasi                            72.971                 -                  -
     Total Utang Dividen                                78.875                 -                  -
     TOTAL LIABILITAS                                5.033.073         5.054.240          4.939.793
    *) Tidak diaudit

    Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
    Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp5.033.073 juta di mana
    terjadi penurunan sebesar Rp21.167 juta atau setara dengan 0,42% dibandingkan total liabilitas
    Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Penurunan liabilitas
    Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait pelunasan utang obligasi - neto
    sebesar Rp465.000 juta.

    Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
    Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.054.240 juta di
    mana terjadi peningkatan sebesar Rp114.447 juta atau setara dengan 2,32% dibandingkan total
    liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.939.793 juta. Kenaikan liabilitas
    Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan penerimaan dari penerbitan utang
    obligasi - neto sebesar Rp1.000.000 juta.

                                                                                                 37
                                            37
Page 62
(i)    Utang Bank

       Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
       Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.591.367 juta di mana
       terjadi peningkatan sebesar Rp400.900 juta atau setara dengan 18,30% dibandingkan utang
       bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Kenaikan utang
       bank Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan dari penambahan utang bank
       sebesar Rp800.000 juta.

       Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
       Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.190.467 juta di
       mana terjadi penurunan sebesar Rp435.770 juta atau setara dengan 16,59% dibandingkan
       utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.626.237 juta. Penurunan
       utang bank Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan untuk pelunasan utang
       bank sebesar Rp2.061.468 juta.

(ii)   Utang Lain-lain

       Rincian Utang lain-lain untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
       2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
       adalah sebagai berikut:
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Maret*              31 Desember
        Keterangan
                                                    2025           2024              2023
        Pihak Ketiga
        - Utang Promosi                               24.178           23.998            21.001
        - Utang Dealer                                20.847           17.601            22.410
        - Utang Asuransi                              17.827           17.395            19.430
        - Provisi Biaya Pemulihan                     12.905           12.363            12.216
        - Setoran dana Ta’zir                          8.610            8.774             9.063
        - Setoran Konsumen                             3.027            3.450             3.059
        - Lain-lain                                   47.052           62.102            77.535
        Subtotal                                     134.446          145.683           164.714
        Pihak-pihak Berelasi
        - Utang Pembiayaan - Kendaraan                18.629           19.987            16.095
        - Utang Asuransi                               1.257              432               513
        - Utang Dealer                                   500              366               394
        - Utang atas Transaksi Pembiayaan
                                                             -            384               153
             Bersama
        Subtotal                                      20.386           21.169            17.155
        Total                                        154.832          166.852           181.869
       *) Tidak diaudit

       Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
       Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp154.832 juta di
       mana terjadi penurunan sebesar Rp12.020 juta atau setara dengan 7,20% dibandingkan
       utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta.
       Penurunan utang lain-lain Perseroan karena adanya penurunan utang lain-lain - lain-lain
       Perseroan sebesar Rp15.050 juta.

       Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
       Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp166.852 juta di
       mana terjadi penurunan sebesar Rp15.017 juta atau setara dengan 8,26% dibandingkan
       utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp181.869 juta.
       Penurunan utang lain-lain Perseroan karena adanya penurunan utang lain-lain - lain-lain
       Perseroan sebesar Rp15.433 juta.

                                                                                             38
                                            38
Page 63
   (iii) Utang Obligasi

        Rincian dari Utang Obligasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
        2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
        adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret*                 31 Desember
          Keterangan
                                                           2025              2024              2023
         Nilai Nominal Obligasi
           - Pihak ketiga                                  1.685.000          2.120.000        1.539.000
           - Pihak berelasi                                   94.000            124.000          124.000
         Dikurangi       Biaya   Emisi    Obligasi
         Ditangguhkan
           (setelah dikurangi akumulasi amortisasi
           sebesar Rp4.603, Rp4.527, dan Rp2.691
           pada tanggal 31 Maret 2025, 31
           Desember 2024, dan 31 Desember 2023)
           - Pihak ketiga                                     (2.370)            (3.754)          (2.504)
           - Pihak berelasi                                      (97)              (127)            (243)
         Total Utang Obligasi                              1.776.533          2.240.119        1.660.253
        *) Tidak diaudit

        Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
        Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.776.533 juta di
        mana terjadi penurunan sebesar Rp463.586 juta atau setara dengan 20,69% dibandingkan
        utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta.
        Penurunan utang obligasi Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait
        pelunasan utang obligasi sebesar Rp465.000 juta.

        Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
        Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.240.119 juta
        di mana terjadi peningkatan sebesar Rp579.866 juta atau setara dengan 34,93%
        dibandingkan utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
        Rp1.660.253 juta. Kenaikan aset Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan
        penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.000.000 juta.

C. Ekuitas
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                               31 Maret*                     31 Desember
    Keterangan
                                                  2025                  2024              2023
    EKUITAS
    Modal Ditempatkan dan Disetor                                          348.148             348.148
                                                      348.148
    Penuh
    Modal Disetor Lainnya                             160.190              160.190             160.190
    Pengukuran      Kembali     Liabilitas
       Imbalan Kerja - Neto Setelah Pajak
       Tangguhan                                       49.782               49.782              45.600
    Saldo laba:
        Cadangan Umum                                   27.500               25.000             22.500
        Belum Ditentukan Penggunaannya               1.290.565            1.308.981          1.119.484
    TOTAL EKUITAS                                    1.876.185            1.892.101          1.695.922
   *) Tidak diaudit

   Posisi Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
   Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.876.185 juta di mana
   terjadi penurunan sebesar Rp15.916 juta atau setara dengan 0,84% dibandingkan total ekuitas
   Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Penurunan ekuitas


                                                                                                      39
                                             39
Page 64
          Perseroan seiring pencapaian laba periode berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
          pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp62.959 juta.

          Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
          Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.892.101 juta di mana
          terjadi peningkatan sebesar Rp196.179 juta atau setara dengan 11,57% dibandingkan total
          ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.695.922 juta. Kenaikan ekuitas
          Perseroan seiring pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2024 sebesar Rp262.915 juta.

4.   LAPORAN ARUS KAS
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                  31 Desember
      Keterangan
                                                     2025*         2024**         2024           2023
       Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
         aktivitas operasi                               2.426       (64.082)      239.589       (685.871)
      Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi    (24.849)       (27.802)      (98.107)      (114.794)
      Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
         aktivitas pendanaan                          (64.960)       169.689         54.967       659.784
      Kenaikan (penurunan) neto kas dan
         setara kas                                   (87.383)        77.805       196.449       (140.881)
      Kas dan setara kas awal periode/tahun           540.216        343.767       343.767         484.648
      Kas dan setara kas akhir periode/tahun          452.833        421.572       540.216         343.767
     *) Tidak diaudit
     **) Direviu

     A.   Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi

          Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Periode
          3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
          Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
          pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.426 di mana terjadi peningkatan sebesar
          Rp66.508 juta atau setara dengan 103,79% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk
          aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
          sebesar Rp64.082 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari
          konsumen sebesar Rp9.531 juta.

          Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
          pada Tanggal 31 Desember 2023
          Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2024 adalah sebesar Rp239.589 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp925.460
          juta atau setara dengan 134,93% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi
          Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp685.871
          juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari konsumen sebesar
          Rp566.442 juta.

     B.   Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

          Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Periode
          3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
          Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
          pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp24.849 juta di mana terjadi penurunan sebesar
          Rp2.953 juta atau setara dengan 10,62% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas
          investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
          sebesar Rp27.802 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan penambahan
          nilai aset hak-guna sebesar Rp3.426 juta atau setara dengan 22,94%.


                                                                                                        40
                                                     40
Page 65
          Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
          pada Tanggal 31 Desember 2023
          Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024 adalah sebesar Rp98.107 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp16.687
          juta atau setara dengan 14,54% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
          Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp114.794
          juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan penambahan nilai aset hak-guna
          sebesar Rp10.697 juta atau setara dengan 21,42%.

     C.   Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

          Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2025 Dibandingkan dengan Periode
          3 (tiga) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024
          Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
          berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp64.960 juta di mana terjadi penurunan
          sebesar Rp234.649 juta atau setara dengan 138,28% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari
          aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
          2024 sebesar Rp169.689 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya aktivitas pendanaan
          Perseroan terkait pelunasan utang obligasi sebesar Rp465.000 juta.

          Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
          pada Tanggal 31 Desember 2023
          Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024 adalah sebesar Rp54.967 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp604.817
          juta atau setara dengan 91,67% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan
          Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp659.784
          juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait
          pelunasan utang bank sebesar Rp2.061.468 juta.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

     Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan
     Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk
     dan arus kas keluar. Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran
     konsumen. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan
     konsumen kepada Dealer serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.

     Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping
     penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan
     Perseroan berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan Obligasi. Pinjaman bank dan
     modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan
     dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk., sebagai
     perusahaan induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan
     pembiayaan baru.

     Sampai dengan 31 Maret 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
     -   Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebesar Rp2 triliun.
     -   Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp50 miliar.
     -   Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp200 miliar.
     -   Fasilitas Pinjaman Tetap dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp650 miliar.
     -   Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.
     -   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebesar Rp500 miliar.
     -   Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp25 miliar.
     -   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mandiri (Persero,) Tbk sebesar Rp500 miliar.
     -   Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk sebesar Rp100 miliar.
     -   Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Permata, Tbk sebesar Rp200 miliar.

                                                                                                      41
                                                41
Page 66
     -    Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.

     Sampai dengan informasi tambahan ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari
     16 bank, termasuk fasilitas subordinasi dan joint financing dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.,
     dengan total outstanding utang bank per Maret 2025 adalah sebesar Rp2,8 triliun.

     Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan
     monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki
     Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga
     apabila dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang
     siap digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.

     Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
     ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
     terhadap likuiditas Perseroan.

6.   PENGELUARAN BELANJA MODAL

     Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, serta untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pengeluaran belanja modal
     Perseroan masing-masing sejumlah Rp16.690 juta, Rp40.603 juta, dan Rp 49.949 juta.

     Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan
     perabot kantor). Pihak yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk
     pembelian kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan
     dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan penyelesaian
     proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah
     disepakati.

     Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan
     hasil usaha Perseroan dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional
     Perseroan.




                                                                                                      42
                                                   42
Page 67
VI.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
      Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
      keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
      untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025.




                                                                                                       43
                                                    43
Page 68
VII.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
       USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
       Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
       menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
       diterbitkan:

       1.   RIWAYAT PERSEROAN

            Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
            Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan
            Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025,
            dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
            disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
            0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
            Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-
            AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025
            tanggal 15 April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei
            2025, Tambahan No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam
            Anggaran Dasar Perseroan antara lain tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
            untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK
            Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
            Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

            Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:

            1.   Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
                 I.    Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
                 II. Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
                 III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
                 IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
                 V. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
                 VI. Pembiayaan Proyek;
                 VII. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
                 VIII. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

            2.   Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
                 I.   Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
                 II. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
                 III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
                 IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
                 V. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
                 VI. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

            3.   Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
                 I.   Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
                 II. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
                 III. Fasilitas Dana; dan/atau
                 IV. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

            4.   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

            5.   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
                 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga
                 yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
                                                                                                                 44
                                                    44
Page 69
          i.    Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                a) Murabahah;
                b) Salam; dan/atau
                c) Istishna’.
          ii.   Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                a) Mudharabah;
                b) Musyarakah;
                c) Mudharabah Musytarakah; dan/atau
                d) Musyarakah Mutanaqisah
         iii.   Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                a) Ijarah;
                b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
                c) Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
                d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
                e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
                f)  Ju’alah; dan/atau
                g) Qardh.

     Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     penunjang lainnya sebagai berikut:
     a. Sewa operasi (operating lease);
     b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
     c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
          maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
     -  Pembiayaan Investasi;
     -  Pembiayaan Modal Kerja;
     -  Pembiayaan Multiguna; dan
     -  Pembiayaan Syariah.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai
     dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     Perseroan tidak mengalami perubahan.

     Berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
     oleh Perseroan, pada tanggal 31 Maret 2025 susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan
     mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                               Persentase
      Nama Pemegang Saham                           Jumlah Saham            Nilai Nominal
                                                                                                   (%)
                                                      (lembar)                   (Rp)
      Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                 5.000.000.000      500.000.000.000,-
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        PT Bank Maybank Indonesia Tbk                   2.349.646.729     234.964.672.900,-       67,49
        PT Wahana Makmur Sejati                           870.600.000      87.060.000.000,-       25,01
        Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                 261.234.751      26.123.475.100,-        7,50
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                3.481.481.480     348.148.148.000,-      100,00
      Disetor
      Saham Dalam Portepel                              1.518.518.520     151.851.852.000,-

     Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018
     yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari

                                                                                                          45
                                                   45
Page 70
     Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
     Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi
     hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti
     pelaporan pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13
     Februari 2025, yaitu sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi
     Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9)
     Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan
     antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato
     Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah mewakili PT
     Bank Maybank Indonesia Tbk.

3.   PERIZINAN

     Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, terdapat tambahan
     perizinan penting terkait kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:

      No             Jenis Izin                                       Keterangan
                                          Surat No.S-88/PL.021/2025 tanggal 3 Februari 2025 Perihal Pencatatan
                                          atas Penggunaan Akad Ijarah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
                                          Dalam Rangka Pembiayaan Porsi Haji dan Pembiayaan IMBT Unit Usaha
            Surat    Otoritas      Jasa
       1                                  Syariah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk yang dikeluarkan oleh
            Keuangan
                                          Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura,
                                          Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

                                          No. 14350.20250311.0003 tanggal 11 Maret 2025, dengan kewajiban
            Wajib                 Lapor
       2                                  lapor kembali pada 11 Maret 2026.
            Ketenagakerjaan
                                          Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
                                          Perluasan Kesempatan Kerja No.B.3/044454/PK.04.01/V/2025 tanggal
                                          28 April 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
       3    IMTA                          Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada PT Wahana Ottomitra
                                          Multiartha Tbk atas nama Thilagavathy Nadason untuk Jabatan
                                          Komisaris.
                                          Berlaku 12 (dua belas) bulan.

4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, terdapat
     perubahan susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan
     dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Perseroan No. 12 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana telah
     diterima dan dicatat pada tanggal 14 Februari 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0080187 dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033262.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025.

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris/Komisaris Independen         :    Sarastri Baskoro
      Komisaris                                       :    Thilagavathy Nadason
      Komisaris                                       :    Taufik Aulia
      Komisaris Independen                            :    Rallyati Arianto Wibowo, S.E
      Komisaris Independen                            :    Myrnie Zachraini Tamin


      Direksi
      Presiden Direktur                               :    Djaja Suryanto Sutandar
      Wakil Presiden Direktur                         :    Njauw Vido Onadi
      Direktur                                        :    Cincin Lisa Hadi
      Direktur                                        :    Anthony Yuarez Panggabean
      Direktur                                        :    Wibowo
                                                                                                            46
                                                     46
Page 71
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33
Tahun 2014.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Juni 2024 dalam
rangka Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024. Kecuali anggota
Dewan Komisaris yang baru diungkapkan sebagai berikut:

Komisaris

                         Taufik Aulia – Komisaris
                         Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun, lahir di Jakarta, 12 Agustus
                         1968. Meraih gelar Sarjana Sains Teknik Industri dari University of
                         Wisconsin, Madison (1991).

                         Pengalaman Kerja:


                                                  PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Manager Investor
                           1996 - 2001        :
                                                  Relation & Business

                                                  PT Wahana Makmur Sejati General Manager –
                           2001 - 2006        :
                                                  Finance

                           2005 - 2023        : PT Anugrah Sukses Development Direktur

                           2006 - 2023        : PT Wahana Makmur Sejati Direktur

                           2006 - 2023        : PT Gandamitra Sukses Development Komisaris

                           2007 - sekarang    : PT Kalenesia Komisaris

                           2007 - 2023        : PT Wahanaartha Harsaka Direktur

                           2010 - sekarang    : PT Dua Kawan Selaras Komisaris

                           2011 - 2023        : PT Sahari Multi Investama Komisaris

                           2012 - sekarang    : PT Oretin Komisaris

                           2013 - sekarang    : PT Star Industrial Supplies Komisaris

                           2013 - 2023        : PT Graha Sahari Wangi Direktur Utama

                           2013 - 2024        : PT Kalimas Multikarsa Direktur Utama

                           2014 - 2023        : PT Sahari Sukses Sejahtera Komisaris

                           2014 - sekarang    : PT Mitra Cassia Transport Komisaris

                           2014 - sekarang    : PT Deronesia Direktur

                           2016 - sekarang    : PT Sahari Raya Investama Komisaris

                           2017 - sekarang    : PT Patra Titan Energy Komisaris

                           2018 - sekarang    : PT Sima Graha Utama Komisaris

                           2019 - sekarang    : PT Sahari Makmur Sejahtera Komisaris

                                                                                                 47
                                             47
Page 72
2019 - sekarang    : PT Sahari Sejahtera Sejati Komisaris

2020 - sekarang    : PT Graha Sahari Utama Komisaris

2022 - sekarang    : PT Sahari Makmur Sejati Komisaris Utama

2023 - sekarang    : PT Mitrajaya Amanah Cemerlang Direktur

2023 - sekarang    : PT Mitra Amanah Investama Direktur

2023 - sekarang    : PT Wahanaartha Harsaka Direktur Utama

2023 - sekarang    : PT Wahana Makmur Sejati Direktur Utama

2023 - sekarang    : PT Sahari Multi Investama Direktur

2023 - sekarang    : Yayasan Wahanaartha Anggota Pembina

2023 - sekarang    : PT Wahanaartha Ritelindo Komisaris Utama

2023 - sekarang    : PT Anugrah Sukses Development Komisaris

2023 - sekarang    : PT Gandamitra Sukses Development Direktur

                       PT Islaverde Bioinnovation Utama Komisaris
2023 - sekarang    :
                       Utama

2023 - sekarang    : PT Graha Sahari Wangi Komisaris Utama

2023 - sekarang    : PT Sahari Investama Sejahtera Komisaris

2023 - sekarang    : PT Sahari Sukses Sejahtera Komisaris Utama

2024 - sekarang    : PT Kalimas Multikarsa Komisaris Utama

2024 - sekarang    : PT Kyochon Indonesia Komisaris

2024 - sekarang    : PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Komisaris

                       PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Anggota
2024 - sekarang    :
                       Komite Pemantau Risiko

2024 - sekarang    : PT Sahari Inovasi Investama Komisaris Utama




                                                                    48
                  48
Page 73
Susunan anggota maupun ketua Komite Perusahaan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Komite Audit

Susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Audit Nomor 056/XI/BOC-WOM/2024 tertanggal 26
November 2024, sebagai berikut:
a. Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai Ketua Komite Audit;
b. Rijanti Witarsa, sebagai Anggota Komite Audit;
c. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Audit.
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian
dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir.

Profil Singkat Komite Audit

Rallyati Arianto Wibowo, S.E. – Ketua Komite Audit
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Riwayat hidup dapat dilihat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024

Rijanti Witarsa – Anggota Komite Audit
Lahir di Jakarta, 22 Juli 1964. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Trisakti pada
tahun 1990, dan Magister Administrasi Bisnis (S2) dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia
(IPMI) International Business School/ Monash University pada tahun 2002. Beliau memiliki pengalaman
profesional diantaranya pernah menjabat sebagai Internal Audit Director di PT Indopoly Swakarsa
Industry Tbk. (2008 – 2011), Anggota Komite Audit PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk. dan PT Kokoh
Inti Arebama Tbk. (2011), CFO Parent Company – PT Caturkarsa Megatunggal (Group Lautan Luas Tbk.)
(2011 – 2021), Chief Financial Officer PT Taman Safari Indonesia (2023 – 2024), Anggota Komite Audit
Perseroan (2024 – Sekarang).

Anang Yudiansyah, S.E. – Anggota Komite Audit
Lahir di Malang, 18 April 1969. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Indonesia
pada tahun 1994. Beliau memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai Kepala Internal Audit
PT Semen Cibinong Tbk. (1996 – 2000), Senior Manager Ernst & Young (2000 – 2009), Senior Advisor
PT Dex Solutions Indonesia (2009 – sekarang), Komite Audit PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (2011 –
2024), Komite Audit PT Indonesian Paradise Property Tbk. (2016 – sekarang), Komite Audit PT Taisho
Pharmaceutical Tbk. (2019 – 2023), Komite Audit PT Prima Andalan Mandiri Tbk. (2021 – sekarang),
Komite Audit PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk. (2023 – sekarang), Anggota Komite Audit dan
Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan (2024 – Sekarang).

Komite Pemantau Risiko
Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko No. 058/XI/BOC-
WOM/2024 tanggal 26 November 2024, sebagai berikut:
a. Myrnie Zachraini Tamin, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko;
c. Sarastri Baskoro, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
d. Taufik Aulia, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
e. Rallyati Arianto Wibowo S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
f.   Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko.
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan
ketentuan:
a. Masa tugas Myrnie Zachraini Tamin sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko berakhir pada
     tanggal 30 September 2025.

                                                                                                    49
                                               49
Page 74
     b.   Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang
          Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum
          masa tugasnya berakhir.

     Myrnie Zachraini Tamin dan Thilagavathy Nadason juga bertindak selaku Dewan Komisaris Perseroan,
     riwayat hidupnya dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.

     Anang Yudiansyah, S.E., juga sebagai Anggota Komite Audit, riwayat hidupnya dapat dilihat pada bagian
     profil Anggota Komite Audit.

     Komite Nominasi dan Remunerasi
     Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan
     Dewan Komisaris Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi No.
     057/XI/BOC-WOM/2024 tanggal 26 November 2024, sebagai berikut:
     a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
     b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
     c. Ekanto Wijonosunu, sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan
          Remunerasi;
     untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan
     tidak mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian
     dan/atau penggantian sebelum masa jabatannya berakhir.

     Sarastri Baskoro dan Thilagavathy Nadason merupakan Dewan Komisaris Perseroan.
     Riwayat hidup dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.

     Ekanto Wijonosunu – Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi
     Warga Negara Indonesia, umur 64 tahun, lahir di Salatiga pada tanggal 20 November 1960.
     Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1983. Beliau
     memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai AVP Learning Center Head PT Bank Maybank
     Indonesia Tbk. (1989 - 2011), VP Talent Planning Global Strategic PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
     (2011 - 2014), Chief Human Capital Officer Perseroan (2014 - saat ini).

5.   SUMBER DAYA MANUSIA

     Komposisi Jumlah Karyawan

     Perseroan memiliki masing-masing 2.256, 2.268, dan 2.330 karyawan tetap, serta karyawan tidak tetap
     masing-masing 27, 6, dan 5 pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember
     2023.

     Komposisi karyawan Perseroan per 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 adalah
     sebagai berikut:

     Menurut Jenjang Pendidikan

                                              31 Maret                        31 Desember
                 Keterangan
                                                2025                  2024                   2023
      Pasca Sarjana (S2 & S3)                     37                    35                     23
      Sarjana (S1)                              1.767                 1.760                  1.776
      Diploma                                    189                   191                    210
      SMU atau sederajat                         288                   286                    324
      Sampai dengan SLTP                           2                     2                      2
      Total                                     2.283                 2.274                  2.335




                                                                                                       50
                                                     50
Page 75
Menurut Status Kepegawaian

                                        31 Maret                       31 Desember
           Keterangan
                                          2025                 2024                  2023
 Tetap                                    2.256                2.268                 2.330
 Tidak Tetap/Kontrak                        27                   6                     5
 Total                                   2.283                 2.274                 2.335

Menurut Jenjang Manajemen

                                        31 Maret                       31 Desember
           Keterangan
                                         2025                 2024                   2023
 Staf & Non-staf                           297                  311                    421
 Eksekutif                                1.608                1587                   1.572
 Manajemen                                 330                  328                    295
 Senior Manajemen                           48                   48                     47
 Total                                    2.283                2.274                  2.335

Menurut Jenjang Usia

                                        31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                          2025                 2024                   2023
 <25                                       234                  246                   315
 25 – 34                                  1.211                1.172                 1.075
 35 – 49                                   755                  771                   854
 >-50                                       83                   85                    91
 Total                                    2.283                2.274                 2.335

Menurut Aktivitas Utama

                                        31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                          2025                 2024              2023
 Finance Directorate                        62                    63                  65
 Human Capital Directorate                  97                   128                 173
 Marketing Directorate                     635                   617                 628
 Non Directorate                           354                   351                 328
 Operations Directorate                    555                   549                 551
 Risk Management Directorate               194                   566                 590
 Vice President Directorate                386                     -                   -
 Total                                   2.283                 2.274                 2.335

Menurut Lokasi

                                        31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                          2025                 2024                  2023
 Jabodebek                                 222                  218                   211
 Jawa Barat                                140                  138                   158
 Kalimantan                                 90                   86                    63
 Sulawesi                                  124                  116                   106
 Jawa Tengah Selatan                       143                  139                   145
 Jawa Tengah Utara                         136                  130                   121
 Jawa Timur – Bali                         244                  237                   250
 Sumbagut                                  172                  169                   171
 Sumbagsel                                 185                  183                   172
 Banten                                    190                  189                   212
 Kantor Pusat                              637                  669                   726
 Total                                   2.283                 2.274                 2.335

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.

                                                                                              51
                                             51
Page 76
Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian
khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan secara
signifikan.

Pelatihan dan Pengembangan

Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan
senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap
pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat
penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun
eksternal), kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital
menetapkan langkah-langkah strategis yang diterapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan
mampu mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis perusahaan, serta menciptakan Employee
Experience Journey. Strategi tersebut dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:

a.    Employer Branding
      Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding untuk membangun persepsi
      sebagai tempat kerja yang ideal dengan jenjang karir yang terbuka. Hal ini sudah dilakukan
      sebelum proses perekrutan untuk menarik kandidat-kandidat terbaik dan unggul. Human
      Capital membangun branding perusahaan sesuai dengan EVP yang diusung “special place to
      work and grow”, hal ini ditujukan dengan membangun sistem rekrutmen yang kompetitif
      melalui pengelolaan database rekrutmen yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat
      yang efektif dan penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career journey framework secara
      konsisten dan terus menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada
      seluruh karyawan (internal) maupun kandidat yang ingin bekerja di Perseroan (eksternal).

b.    Learning Journey
      Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan
      memperoleh pelatihan untuk mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap
      mengutamakan kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil kebijakan untuk
      memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan pelatihan online dengan aplikasi yang mendukung
      proses pembelajaran karyawan yang lebih baik dan efektif.

      Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring
      juga menjadi rangkaian kegiatan pelatihan di tahun 2025. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi
      pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang mudah dipahami setiap karyawan, serta
      tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.

c.    Career Development
      Human Capital harus mendorong dan memastikan seluruh karyawan dapat mengembangkan
      kompetensi serta memiliki kesempatan dalam mencapai jenjang karir guna mendukung
      kesejahteraan karyawan melalui program manajamen talenta dan suksesi. Program ini
      bertujuan untuk mengembangkan dan mempersiapkan karyawan yang bertalenta agar siap
      menjadi suksesor di posisi kritikal perusahaan.

      Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal melalui metode Assessment Center dan penerapan
      Individual Development Plan dilakukan untuk pengembangan kompetensi karyawan yang
      diharapkan mampu mencetak talenta unggul, berkompeten dan berdaya saing yang siap
      mengisi posisi berikutnya sesuai career journey di perusahaan. Selain itu, Human Capital juga
      menetapkan standar tertentu dalam pemenuhan karyawan di posisi kritikal melalui persyaratan
      administratif, standar potensi dan kompetensi karyawan yang harus dipenuhi guna memastikan
      karyawan siap menjabat di posisi yang lebih tinggi.



                                                                                                   52
                                                52
Page 77
d.     Business Process Efficiency & High Productivity Employee
       Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh
       struktur organisasi, deskripsi pekerjaan dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan,
       agar proses bisnis lebih efektif, efisien dan sejalan dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian
       terhadap produktivitas dilakukan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki jumlah karyawan
       yang tepat dan menghasilkan kinerja produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.

       Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam
       rangka meningkatkan kualitas pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis
       berupaya mendorong pencapaian tujuan Perseroan melalui berbagai inisiatif kreatif,
       diantaranya yaitu:
       -    Mengelola New Workplace Arrangement
       -    Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
       -    Mengelola Perubahan Budaya

Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk
karyawan-karyawan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari level staf hingga level
manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta
kompetensi karyawan dapat tercapai.

Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi
program-program pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai
metode Digital Learning yang diaplikasikan seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task
Question, Online Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video Learning yang dilaksanakan
dengan memanfaatkan fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.

Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh
karyawan mulai dari awal bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang
merupakan salah satu pelatihan wajib sebagai sarana untuk meningkatkan engagement dan
internalisasi nilai-nilai Perseroan pada karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga tetap
memberikan pengembangan Reguler baik secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing
jenjang pelatihan.

Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Senior
Managerial Program, WOM Managerial Program, Management Trainee, Key Position Development
Program akan menjadi prioritas pada program pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan
memastikan bahwa seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar pembiayaan manajerial hingga satu
tingkat dibawah jajaran Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di bidang
penagihan juga memiliki sertifikasi profesi penagihan.

Sistem Remunerasi

Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan
komunikasi one-on-one antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan
kinerja Perseroan, maka Direktorat Human Capital bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk
memastikan keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang menjadi target unit
kerja dan karyawan yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP). Kinerja setiap
karyawan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dicatat pada laporan secara bulanan
melalui sistem laporan berkala dan sistem rank grading untuk memastikan adanya proses evaluasi atas
pencapaian kinerja dan tindakan koreksi untuk mengatasi kendala-kendala.

Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang
diawali dengan Self Assessment dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang
oleh atasan terkait. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan secara terintegrasi dengan
proses pengelolaan SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian
                                                                                                    53
                                               53
Page 78
kinerja menjadi faktor penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan
penerimaan remunerasi karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila
diperlukan.

Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3P yaitu: Pay
for Position, Pay for Person dan Pay for Performance. Sejalan dengan prinsip tersebut, Perseroan juga
menekankan pada kebijakan remunerasi berbasiskan kinerja untuk karyawan yang berhubungan
dengan kegiatan usaha, di mana kompensasi tidak tetap yang diterima karyawan akan dipengaruhi oleh
kontribusi dan kinerjanya, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan Perseroan.

Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk
memberikan benefit selain gaji pokok melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor
karyawan, tempat tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman dana yang bersifat darurat,
kesempatan bantuan beasiswa bagi karyawan dan anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, serta fasilitas benefit telekomunikasi.

Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga
menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan
kinerja dan produktivitas karyawan Perseroan. Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh
Perseroan mencakup:

•     Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan
      kerja dan jaminan hari tua;
•     Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari
      penuh, terutama bagi karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas;
•     Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota
      keluarganya;
•     Menyediakan fasilitas kepemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle
      Ownership Program) kepada karyawannya;
•     Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku;
•     Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
•     Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke
      jenjang Diploma (D3), Sarjana (S1) ataupun Magister (S2) sesuai dengan ketentuan yang
      berlaku;
•     Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
•     Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
      yang berlaku;
•     Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
      yang berlaku;
•     Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
•     Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari
      masing-masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.

Serikat Pekerja

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya.




                                                                                                  54
                                                54
Page 79
6.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

     Struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:




      Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan
      yang melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang
      melaksanakan Pembiayaan Syariah.
      Kepala Unit Usaha Syariah dalam Struktur Organisasi Perseroan berada dibawah Marketing
      Directorate.




                                                                                                  55
                                                  55
Page 80
     7.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM

          Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:




56
          Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres 13 /2018, dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13 Februari
          2025, yaitu sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian
          Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan antara Perseroan dengan
          Pemilik Manfaat adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah
          mewakili PT Bank Maybank Indonesia Tbk.


                                                                                                                                                                             56
Page 81
8.   PERJANJIAN PENTING

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai
     dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat penambahan dan/atau perubahan atas
     perjanjian-perjanjian penting sebagai berikut:

     Perjanjian Kredit

     Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan:

     PT Bank Permata Tbk.

     Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No.07 tanggal 8 Juni 2021 juncto Akta Addendum
     Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No.05 tanggal 2 November 2021, keduanya dibuat di
     hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, juncto Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas Money
     Market) No.1385/MM/ADD/VIII/2023/CG6 tanggal 21 Agustus 2023, yang terakhir diubah dengan
     Surat PT Bank Permata Tbk. No.0001/SK/BanksFI2/CB/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 Perihal
     Informasi Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Otomatis;

      Para Pihak                       :   PT Bank Permata Tbk. (Bank)
                                           Perseroan (Nasabah)
      Jangka Waktu                     :   Jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 30 April
                                           2025.

                                           Catatan:
                                           Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, fasilitas
                                           kredit masih dalam proses perpanjangan.
      Catatan                          :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
                                           masih tetap berlaku.

     PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PT Bank Panin Tbk.)

     1)   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri
          Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap
          Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-PRK/LEG/19/Per.X tanggal 27 Mei 2025,
          yang mengatur perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sebagai berikut:

           Jangka Waktu                :   Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk
                                           jangka waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai
                                           tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei
                                           2026.
           Catatan                     :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
                                           masih tetap berlaku.

     2)   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di hadapan Sri
          Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap
          Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-MM/LEG/19/Per.X tanggal 27 Mei 2025,
          yang mengatur perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sebagai berikut:

           Jangka Waktu                :   Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk
                                           jangka waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai
                                           tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei
                                           2026.
           Catatan                     :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
                                           masih tetap berlaku.

                                                                                                      57
                                                  57
Page 82
Catatan:
Dalam memperoleh kedua pinjaman tersebut di atas (angka 1 dan 2), Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Persetujuan
tanggal 22 Mei 2025 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, serta dilegalisasi oleh Dewi
Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang dengan No: LEG.06A/V/2025 tanggal 22 Mei 2025,
yang menerangkan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk bertindak atas nama
Perseroan yaitu:
a) Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk yang disetujui oleh PT Bank Pan Indonesia
     Tbk (PT Bank Panin Tbk) sehubungan dengan fasilitas:
     (i) Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
            Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan
            Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
            Notaris di Jakarta, berikut semua perubahannya;
     (ii) Pinjaman Rekening Koran hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
            Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan
            Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
            Notaris di Jakarta, berikut semua perubahannya;
     yang telah diberikan oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PT Bank Panin Tbk.).
b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank sesuai yang
     diminta dan disyaratkan oleh Bank, sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran kembali atas
     segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank sehubungan dengan
     fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perseroan. Jaminan tersebut diberikan untuk
     menjamin setiap fasilitas kredit tambahan dan/atau limit/plafond tambahan yang mungkin
     diberikan oleh Bank kepada Perseroan di kemudian hari.
c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-
     hal tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan
     dan/atau modifikasinya dari waktu ke waktu.

3)   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.08 tanggal 13 November 2024, dibuat di
     hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   PT Bank Pan Indonesia Tbk. (Kreditur)
                                        Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Kreditur dengan ini memberikan fasilitas kredit kepada
                                        Debitur berupa Fasilitas PT 21 hingga jumlah pokok tidak
                                        melebihi Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar
                                        Rupiah), bersifat Non-Revolving.
      Penggunaan                    :   Untuk modal kerja pembiayaan.
      Jangka Waktu                  :   42 (empat puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal
                                        pengikatan (13 November 2024) dan karenanya akan
                                        berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada tanggal jatuh
                                        tempo fasilitas kredit (13 Mei 2028).
      Suku Bunga                    :   7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun untuk
                                        jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun;
                                        8% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun.
      Denda Keterlambatan           :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang
                                        yang wajib dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan
                                        perjanjian, baik utang pokok, bunga, provisi dan biaya-
                                        biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal
                                        pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian
                                        di mana tanggal pembayaran menjadi lebih awal), maka
                                        Debitur wajib membayar denda kepada Kreditur sebesar
                                        4% (empat persen) per bulan dari jumlah yang terlambat
                                        dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
                                                                                                   58

                                               58
Page 83
                            sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya,
                            dengan dasar perhitungan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30
                            (tiga puluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                            enam puluh) hari dan wajib dibayar selambatnya
                            1 (satu) minggu setelah Debitur menerima surat
                            pemberitahuan pertama dari Kreditur, denda mana dapat
                            dibebankan langsung ke dalam rekening Debitur.
Pembayaran Dipercepat   :   Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih
                            awal atas setiap pinjaman baik sebagian ataupun
                            seluruhnya, dengan dikenakan denda penalti sebesar 1%
                            (satu persen) flat dari jumlah pokok pinjaman yang akan
                            dibayar lebih awal, dengan ketentuan:
                            a)   Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
                                 Kreditur selambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum
                                 tanggal pembayaran lebih awal;
                            b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah
                                 minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan
                                 selebihnya dalam kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu
                                 miliar Rupiah) atau senilai pinjaman yang masih
                                 outstanding;
                            c) Pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran
                                 angsuran utang pokok atau tanggal pembayaran bunga
                                 dan akan diperhitungkan dengan kewajiban angsuran
                                 terakhir;
                            d) Jumlah angsuran utang pokok yang telah dibayar tidak
                                 dapat dipinjam lagi oleh Debitur.
Jaminan                 :   1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang,
                                 sebagaimana pengikatan jaminannya diberikan
                                 dengan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan No.09
                                 tanggal 13 November 2024, dibuat di hadapan Sri
                                 Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan
                                 Sertifikat     Perubahan         Jaminan     Fidusia
                                 No.W10.00215364.AH.05.02.Tahun 2025 tanggal 20
                                 Maret 2025;
                            2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau
                                 berupa apapun yang diberikan oleh Debitur dan/atau
                                 orang/pihak       ketiga       manapun       apabila
                                 diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
Pembatasan-pembatasan   :   Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
                            A.   Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut
                                 dibawah ini:
                                 1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan
                                      pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
                                      utangnya kepada Pengadilan Niaga;
                                 2. Membubarkan badan hukum Debitur atau
                                      berjanji atau mengizinkan setiap penggabungan
                                      atau restrukturisasi kembali, yang mana
                                      keseluruhannya mengubah bentuk atau
                                      kepemilikan saham Debitur;
                                 3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
                                      (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                                      dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
                                      untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
                                      transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur

                                                                                      59
                                 59
Page 84
           dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit
           diberikan;
     4.    Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian utang
           dengan pihak ketiga;
     5.    Mempergunakan        dana      fasilitas    kredit
           menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan
           dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
     6.    Membayar bunga atas utang Debitur kepada
           pemegang saham Debitur kecuali pinjaman
           sehubungan      dengan      kebutuhan      modal
           kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
     7.    Melakukan kegiatan usaha selain yang
           disebutkan dalam anggaran dasar Debitur pada
           saat ditandatangani Perjanjian ini atau
           mengubah bidang usaha Debitur.

B.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan hal-hal
     tersebut dibawah ini:
     1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain
          atau pihak ketiga atau menerbitkan surat
          berharga yang dapat menyebabkan gearing ratio
          Debitur menjadi lebih dari 10 (sepuluh) kali
          sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit
          yang dimaksud tersebut di atas, tidak
          mengakibatkan gearing ratio Debitur menjadi
          lebih dari 10 (sepuluh) kali, maka Debitur wajib
          memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
          selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
          Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit
          tersebut;
     2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak
          yang memiliki hubungan afiliasi (kecuali
          karyawan Debitur) termasuk kepada para
          pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiary
          maupun pihak ketiga lainnya) di mana
          keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
          tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen)
          dari total ekuitas Debitur;
     3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak
          ketiga;
     4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang
          dijaminkan kepada Kreditur;
     5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk
          apapun dan dengan maksud apapun kepada
          pihak ketiga;
     6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual
          saham-saham yang telah ada yang dapat
          menyebabkan berkurangnya kepemilikan saham
          PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menjadi kurang
          dari 51% (lima puluh satu persen) dari total
          modal disetor;
     7. Membayar utangnya kepada pemegang saham
          dan/atau para peseronya dalam bentuk apapun
          juga yang sekarang telah ada maupun yang akan

                                                           60
      60
Page 85
                                            timbul di kemudian hari kecuali utang usaha yang
                                            timbul dari kegiatan usaha normal Debitur;
                                      8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha
                                            sehingga mengubah komposisi kepemilikan
                                            saham dalam Debitur;
                                      9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian
                                            besar aset Debitur kecuali untuk transaksi-
                                            transaksi yang umum dalam Debitur;
                                      10. Mengadakan perjanjian manajemen atau
                                            perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
                                            kegiatan usaha Debitur dikendalikan oleh pihak
                                            lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif
                                            yang material terhadap kegiatan usaha Debitur;
                                      11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang
                                            usaha selain yang ditentukan dalam izin usaha
                                            Debitur atau investasi baru pada perusahaan-
                                            perusahaan lain yang dapat mempengaruhi
                                            pengembalian jumlah utang Debitur kepada
                                            Kreditur berdasarkan perjanjian di luar izin usaha
                                            yang dimiliki oleh Debitur;
                                      12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
                                            kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
                                            kepada pihak lain;
                                      13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum
                                            jatuh tempo atas setiap utang kecuali untuk
                                            modal kerja dan/atau untuk transaksi-transaksi
                                            umum dalam perusahaan Debitur.
Hal-hal    Yang    Wajib   :   1.   Menggunakan         Fasilitas  Kredit    untuk      tujuan
Dilaksanakan Debitur                sebagaimana dalam Perjanjian dan tidak untuk
                                    pembiayaan pengadaan dan/atau pengolahan tanah
                                    seperti yang dilarang dalam/berdasarkan POJK;
                               2.   Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                    dalam perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan
                                    piutang;
                               3.   Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
                                    memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan
                                    oleh Debitur, pada kantor pusat maupun cabang Debitur
                                    dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
                               4.   Menyerahkan kepada Kreditur:
                                    a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan
                                         disahkan oleh Akuntan Publik Independen
                                         selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
                                         berakhirnya tahun buku bersangkutan;
                                    b. Laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang
                                         telah ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-
                                         lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya
                                         triwulan yang bersangkutan;
                                    c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar
                                         umur piutang (aging schedule), daftar kolektibilitas
                                         piutang, daftar kolektibilitas piutang dan daftar
                                         pelunasan atau pre-payment piutang setiap 3 (tiga)
                                         bulan dan diserahkan selambat-lambatnya 14
                                         (empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
                                         sebelumnya;


                                                                                            61
                                    61
Page 86
5. Sebelum utang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
    menjaga rasio keuangan Debitur sebagai berikut:
    a) Total utang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10
          (sepuluh) kali, di mana:
          (i) Total utang adalah seluruh pinjaman bank,
                obligasi, surat utang, instrumen utang lainnya
                yang dibebani bunga dan kewajiban
                contingent;
          (ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
                ditempatkan dan disetor penuh, agio saham,
                saldo laba ditahan, pinjaman subordinasi yang
                diterima dan hasilnya dikurangi aktiva tak
                berwujud lainnya;
          (iii) Rasio pembiayaan bermasalah secara neto
                terhadap total piutang pembiayaan (Non-
                Performing Financing/NPF net) maksimum 3%
                (tiga persen) di mana pembiayaan bermasalah
                secara neto adalah piutang pembiayaan yang
                mempunyai tunggakan bunga dan/atau
                tunggakan angsuran pokok lebih dari 90
                (sembilan puluh) hari dikurangi cadangan
                kerugian penurunan nilai.
6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt
    melebihi 3% (tiga persen), Debitur wajib mengganti
    piutang tersebut dengan tagihan lain yang bebas dari
    bad debt sehingga piutang yang berkategori bad debt
    menjadi tidak melebihi 3% (tiga persen). Yang dimaksud
    dengan bad debt adalah piutang nasabah yang telah
    memiliki tunggakan bunga dan/atau angsuran utang
    pokok lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
    pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan
    seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan piutang
    pembiayaan yang dijaminkan kepada Kreditur, termasuk
    namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan,
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice faktur
    pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen
    lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
    dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
    memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
    kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh
    Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
    piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli
    antara Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB
    asli, faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
    dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
    informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur
    secara tertulis dari waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
    a. Setiap utang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
    b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
          pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang
          sekarang telah ada dan/atau di kemudian hari akan

                                                            62
       62
Page 87
         dipungut oleh instansi yang berwenang
         sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
         penandatanganan, penyerahan, penatausahaan
         serta pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan)
         Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan atau
         bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib
         membayar kembali kepada Kreditur semua dan
         setiap pajak, pungutan, bea dan biaya yang
         diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih
         dahulu oleh Kreditur, termasuk semua denda yang
         telah    dibayarkan     karena    kelalaian    atau
         keterlambatan Debitur dalam membayar pajak,
         pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar
    usaha Debitur berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank
    Maybank Indonesia Tbk. dalam Debitur dari waktu ke
    waktu tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen)
    dari total modal disetor, dan apabila porsi saham PT
    Bank Maybank Indonesia Tbk. dalam Debitur menjadi
    kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari total
    modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
    outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh utang Debitur kepada
    pemegang saham Debitur yang saat ini ada dan yang
    di kemudian hari akan ada terhadap utang Debitur
    kepada Kreditur kecuali pinjaman sehubungan dengan
    kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari
    Debitur;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan
    tindakan sebagaimana yang disyaratkan dalam
    perjanjian;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa
    yang secara material dapat mempengaruhi kelancaran
    Debitur dalam memenuhi kewajiban berdasarkan
    perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
    kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan
    sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena
    pembuatan dan pelaksanaan perjanjian dan/atau
    pemberian fasilitas kredit serta dokumen lain yang harus
    dibuat berkenaan dengan perjanjian, termasuk tetapi
    tidak terbatas pada biaya notarial, biaya administrasi,
    bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan
    menandatangani di hadapan Notaris rekanan Kreditur,
    surat utang untuk kepentingan Kreditur dengan format
    dan isi yang dapat diterima oleh Kreditur berisikan
    pengakuan bahwa Debitur berutang kepada Kreditur
    dalam jumlah uang yang terutang oleh Debitur
    berdasarkan perjanjian dan Debitur menyetujui bahwa
    grosse pertama dari surat utang tersebut akan
    diterbitkan dan diberikan kepada Kreditur;




                                                          63
    63
Page 88
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan
    dokumen jaminan atau dokumen lain yang diperlukan
    dari waktu ke waktu;
19. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada
    Kreditur tentang;
    a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur
         yang berpengaruh secara material terhadap aset
         Debitur;
    b. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan
         instansi pemerintah yang secara material
         berpengaruh terhadap aset Debitur;
    c. Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
         dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
         kedua-duanya akan menjadikan kejadian kelalaian.
20. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur
    melalui Kreditur dan menjaga perputaran rekening
    Debitur di Kreditur secara aktif;
21. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
    pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip
    akuntansi yang umum dan diterima di Indonesia;
22. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan
    lisensinya sebagai suatu perseroan terbatas dan
    bertanggung jawab bahwa para pemegang saham
    Debitur atau instansi yang berwenang tidak akan
    membubarkan atau melikuidasi Debitur;
23. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang
    ditunjuk oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk
    dan berada dalam bangunan, kantor, atau tempat yang
    digunakan atau dikuasai Debitur, untuk melakukan
    pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas usaha dan
    keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi) serta
    aset/kekayaan Debitur;
24. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga
    tidak terjadi defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
25. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-
    lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi
    atau timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat
    mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi
    kewajibannya berdasarkan perjanjian;
26. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
    perjanjian dan memonitor setiap kewajiban yang
    tertuang dalam perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera
    janji;
27. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta
    (akta-akta) risalah (risalah-risalah) rapat selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatanganinya
    akta (akta-akta) tersebut bilamana terjadi perubahan
    susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau
    anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-surat)
    persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari
    instansi yang berwenang kepada Kreditur;
28. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian
    utang dengan pihak ketiga;
29. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding
    utang apabila total outstanding pinjaman Debitur

                                                         64
      64
Page 89
                         melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
                         yang diizinkan, dengan ketentuan telah diberitahukan
                         terlebih dahulu secara tertulis oleh Kreditur selambat-
                         lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum
                         kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
                     30. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
                         apabila Debitur mengusulkan kepada Rapat Umum
                         Pemegang Saham untuk membayarkan/membagikan
                         dividen kepada para pemegang saham Debitur lebih dari
                         50% (lima puluh persen) dari laba bersih Debitur untuk
                         setiap tahun buku berjalan;
                     31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
                         apabila Debitur hendak mengadakan Rapat Umum
                         Pemegang Saham dengan agenda perubahan anggaran
                         dasar Debitur terutama mengenai perubahan struktur
                         permodalan dan susunan pemegang saham serta
                         susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
                     32. Menyerahkan surat pernyataan (letter of undertaking);
                     33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan              Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
                     Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat
                     Persetujuan tanggal 22 Oktober 2024 dibuat di bawah
                     tangan dan bermaterai cukup serta dilegalisasi oleh Dewi
                     Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, dengan No.
                     Leg.25/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang
                     menerangkan memberikan persetujuan kepada Direksi
                     Perseroan untuk bertindak atas nama Perseroan yaitu:
                     a)    Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk
                           yang disetujui oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk
                           (“Bank”) berupa Fasilitas Pinjaman Tetap 21 (Fasilitas
                           PT 21) hingga jumlah pokok yang tidak melebihi
                           Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah)
                           atau jumlah lain yang disetujui oleh Bank;
                     b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan
                           untuk kepentingan Bank, yaitu berupa:
                           (i) Tagihan, hak dan tuntutan/piutang bersih
                                 pembiayaan bersih yang dimiliki Perseroan
                                 terhadap pihak ketiga sehubungan dengan usaha
                                 Perseroan baik yang sekarang telah maupun di
                                 kemudian hari akan ada;
                           (ii) Aset-aset Perseroan lainnya sesuai yang diminta
                                 dan disyaratkan oleh Bank,
                           Sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran
                           kembali atas segala sesuatu yang terutang dan wajib
                           dibayar oleh Perseroan kepada Bank sehubungan
                           dengan Fasilitas PT 21 yang diberikan oleh Bank
                           kepada Perseroan.
                          Jaminan tersebut diberikan juga untuk menjamin
                          setiap fasilitas kredit tambahan dan/atau
                          limit/platfond tambahan yang mungkin diberikan
                          oleh Bank kepada Perseroan di kemudian hari;
                     c)   Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen
                          yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal tersebut

                                                                               65
                          65
Page 90
                                           di atas berikut semua perubahan, penambahan,
                                           perpanjangan, pembaharuan dan/atau modifikasinya
                                           dari waktu ke waktu.

    Penerbitan PUB V Tahap II Tahun 2025 tidak menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih
    dari 10 kali (hal mana didukung dengan konfirmasi Perseroan); terkait dengan kewajiban
    berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit,

PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.64 tanggal 8 September 2023 dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta juncto Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 8
September 2023 dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
(Kredit Modal Kerja) No.00102/PK-KMK/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang mengatur perubahan
sebagai berikut:

 Para Pihak                  :   1) PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank);
                                 2) Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan)
 Jaminan                     :   Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Kredit (utang)
                                 Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian dengan lunas dan
                                 penuh, maka:
                                 1) Debitur dan/atau Pemilik Jaminan memberikan jaminan
                                      kepada Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam
                                      Perjanjian Jaminan yang dibuat antara Pemilik Jaminan
                                      dan/atau Penjamin dan Bank, di mana Perjanjian Jaminan
                                      tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
                                      dengan Perjanjian Kredit, yang bentuk dan jumlahnya
                                      sebagai berikut:
                                      - Piutang Dagang berdasarkan Daftar Piutang Dagang/List
                                          Account Receivable (AR) atas nama Debitur senilai
                                          setinggi-tingginya    sebesar     Rp150.000.000.000,00
                                          (seratus lima puluh miliar Rupiah).
                                 2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan menyatakan berjanjian
                                      dan mengikatkan diri untuk melangsungkan pengikatan dan
                                      penyerahan jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
                                      pernyataan bahwa Debitur/Pemberi Jaminan adalah pemilik
                                      jaminan yang benar dan sah sesuai dengan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku.
                                 3) Bank dalam menentukan besarnya nilai jaminan ditentukan
                                      berdasarkan peraturan yang berlaku.
 Kewajiban-kewajiban         :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank
                                 untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                 1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
                                      pembiayaan antara lain:
                                      a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
                                      b) Non-Performing Financing (NPF) nett maksimal 4%
                                           (empat persen);
                                      c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
                                      d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh)
                                           kali;
                                      e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
                                           puluh persen);
                                      f) Tangible net worth minimal Rp100.000.000.000,00
                                           (seratus miliar Rupiah);

                                                                                              66
                                             66
Page 91
     g)   Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima
          persen) dari total piutang.
2)   Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen
     kepada Bank, sebagai berikut:
     a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada
          Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
          kalender setelah periode pelaporan;
     b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
          kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
          puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
     c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga)
          bulan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender setelah
          periode pelaporan;
     d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
          (jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh)
          hari kalender setelah periode pelaporan.
3)   Debitur wajib melakukan pembaharuan daftar piutang per
     triwulanan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
     pelaporan yang sekurang-kurangnya memuat informasi
     mengenai jenis pembiayaan, outstanding pembiayaan,
     tenor pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan
     kolektibilitas pinjaman.
4)   Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar piutang
     kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank
     selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
     Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh) hari
     setelah seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai
     (mana yang lebih dahulu). Jika instansi terkait
     mengharuskan perubahan daftar piutang dengan
     pengikatan fidusia menggunakan perubahan akta notariil,
     maka Debitur wajib menandatangani akta perubahan
     tersebut dan seluruh biaya ditanggung oleh Debitur.
5)   Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0
     (nol) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
     Apabila terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang
     dijaminkan menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90
     hari kalender), maka Debitur wajib untuk mengganti piutang
     yang kolektibilitasnya menurun dengan piutang lancar
     dan/atau       melunasi      outstanding    piutang    yang
     kolektibilitasnya menurun.
6)   Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan
     dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap
     pembukuan dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang
     diberikan ke Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang
     pembiayaan konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli
     antara Debitur dengan end user, polis asuransi, verifikasi
     dokumentasi, dan verifikasi kepada end user. Inspeksi on-
     the-spot atau random sampling dapat dilakukan secara
     berkala.
7)   Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan
     kepada Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan
     diberikan kepada end user setelah melalui proses/analisa
     dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
     dan persyaratan yang ada pada Debitur.

                                                               67
          67
Page 92
                                   8)   Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
                                        persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
                                        pembayaran angsuran bulanan.
                                   9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
                                        meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
                                        Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
                                        dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.
 Jatuh Tempo Utang            :    8 November 2026.
 Catatan:
 Ketentuan lain dalam Perjanjian Kredit tidak mengalami perubahan dan masih berlaku.

Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.117 tanggal 9 Oktober 2024, dibuat dihadapan
Hannywati Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai
berikut:

 Para Pihak                    :   PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank);
                                   Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan).
 Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Working Capital Executing 2 (Fasilitas WCE 2) dengan plafond
                                   fasilitas sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
                                   Rupiah).
 Jangka Waktu Fasilitas        :   36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
 Jatuh Tempo Utang             :   6 Maret 2028
 Tujuan Penggunaan             :   Modal kerja.
 Suku Bunga                    :   7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
 Denda Keterlambatan           :   3% (tiga persen) per bulan diatas suku bunga yang berlaku, akan
                                   dibebankan untuk seluruh jumlah belum dibayar pada saat jatuh
                                   tempo.
 Denda          Perlunasan     :   2% (dua persen) dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai
 Dipercepat                        ketentuan internal yang berlaku).
 Jaminan                       :   Debitur dan/atau pemilik jaminan memberikan jaminan kepada
                                   Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam perjanjian
                                    jaminan yang dibuat antara pemilik jaminan dan Bank
                                   di mana perjanjian jaminan tersebut merupakan satu kesatuan
                                   dan tidak terpisahkan dengan perjanjian kredit, yang bentuk dan
                                   jumlahnya sebagai berikut:
                                   -  Piutang Dagang sebagaimana ternyata dari Piutang
                                      Dagang/List Account Receivable (AR) milik pemilik jaminan
                                      dengan nilai objek sampai setinggi-tingginya sebesar
                                      Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan
                                      selanjutnya nilai penjaminan adalah sebesar 100% (seratus
                                      persen) dari baki debet/outstanding fasilitas yang belum
                                      dilunasi sebagaimana ternyata dari Akta Jaminan Fidusia
                                      No.118 tanggal 9 Oktober 2024, dibuat dihadapan Hannywati
                                      Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
                                      Jaminan Fidusia No.W10.01200964.AH.05.01.Tahun 2024
                                      tanggal 18 Oktober 2024.
 Kewajiban-kewajiban           :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank
                                   untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                   1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
                                        pembiayaan antara lain:
                                        a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
                                        b) Non-Performing Financing (NPF) nett maksimal 4%
                                            (empat persen);
                                        c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);

                                                                                                  68
                                               68
Page 93
     d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh)
          kali;
     e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
          puluh persen);
     f) Tangible net worth minimal Rp1.000.000.000.000 (satu
          triliun Rupiah);
     g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima
          persen) dari total piutang.
2)   Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen
     kepada Bank, sebagai berikut:
     a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada
          Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
          kalender setelah periode pelaporan;
     b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
          kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
          puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
     c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga)
          bulan maksimal 60 (enam puluh) hari setelah periode
          pelaporan;
     d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
          (jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh)
          hari setelah periode pelaporan.
3)   Debitur wajib melakukan pembaharuan terhadap daftar
     piutang yang dilakukan per 3 (tiga) bulan maksimal 60
     (enam puluh) hari sejak tanggal pelaporan yang sekurang-
     kurangnya memuat informasi mengenai jenis pembiayaan,
     outstanding pembiayaan, tenor pinjaman atau jatuh tempo
     pinjaman dan kolektibilitas pinjaman.
4)   Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar
     piutang kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada
     Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
     setelah Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh)
     hari setelah seluruh plafond kredit yang diberikan telah
     terpakai (mana yang lebih dahulu). Jika instansi terkait
     mengharuskan perubahan fidusia dengan menggunakan
     perubahan akta notarial, maka Debitur wajib
     menandatangani akta perubahan tersebut dan seluruh
     biaya ditanggung Debitur.
5)   Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0
     (nol) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. Apabila
     terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang dijaminkan
     menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 hari),
     maka Debitur wajib untuk mengganti piutang yang
     kolektibilitasnya menurun dengan piutang lancar dan/atau
     melunasi outstanding piutang yang kolektibilitasnya
     menurun.
6)   Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan
     dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap
     pembukuan dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang
     diberikan ke Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang
     pembiayaan konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli
     antara Debitur dengan end user, polis asuransi, verifikasi
     dokumentasi, dan verifikasi kepada end user. Inspeksi on-


                                                               69
         69
Page 94
     the-spot atau random sampling dapat dilakukan secara
     berkala.
7)   Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan
     kepada Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan
     diberikan kepada end user setelah melalui proses/analisa
     dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
     dan persyaratan yang ada pada Debitur.
8)   Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
     persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
     pembayaran angsuran bulanan.
9)   Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
     meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
     Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
     dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.

Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit,
Debitur dan/atau Penjamin:
1)   Wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
     selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja apabila akan
     melakukan tindakan menerima pinjaman maupun fasilitas
     keuangan dari pihak lain;
2)   Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
     diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras
     dengan pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun
     buku sebelumnya serta pembukaan tersebut senantiasa
     mencerminkan secara faktual dan wajar keadaan keuangan,
     kekayaan dan hasil usaha Perseroan;
3)   Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank
     secara lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
     sebenarnya laporan keuangan (minimal neraca dan laporan
     rugi laba) tahunan Debitur dan/atau Penjamin yang telah
     disahkan oleh akuntan publik dan laporan keuangan
     semesteran Debitur yang telah disahkan Direksi Debitur,
     berturut-turut dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
     bulan dan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode
     laporan keuangan, atau pada waktu lainnya sebagaimana
     ditentukan dalam Perjanjian Kredit dengan mengindahkan
     ketentuan yang berlaku di Bank dan Peraturan Perundang-
     undangan yang berlaku.
4)   Debitur dan atau Penjamin perorangan wajib menyerahkan
     laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
5)   Debitur wajib melakukan pelunasan atau pembayaran
     secara penuh, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-
     tagihan pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah
     dan yang berhubungan dengan usaha Debitur sehari-hari,
     sebelum tetunggak, gagal bayar atau mempercepat
     pembayaran sepanjang hal tersebut dimungkinkan,
     termasuk semua utang yang ada dan pajak-pajak, kecuali
     utang yang sedang dalam proses peninjauan berdasarkan
     itikat baik dan disetujui Bank.
6)   Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-
     pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak Bank
     Indonesia dan atau OJK pada waktu (-waktu) yang layak

                                                            70
           70
Page 95
     (sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa
     kekayaan dan usaha Debitur dan atau Penjamin serta
     Barang Jaminan dan memeriksa/mengaudit pembukuan,
     data-data dalam komputer, catatan-catatan dan atau
     administrasi Debitur dan atau Penjamin dan atau membuat
     salinan-salinan atau photo copy atau print out dari padanya.
7)   Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga (i) kekayaannya
     yang penting untuk kegiatan usahanya, (ii) kelangsungan
     eksistensi Debitur dan atau Penjamin secara hukum, (iii)
     eksistensi semua hak, termasuk izin, keistimewaan,
     franchise (waralaba), aset dan hal-hal lain yang perlu untuk
     melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8)   Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
     kerja wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada
     Bank dalam hal Debitur dan atau Penjamin:
     a) Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan
          Komisaris;
     b) Melakukan perubahan berupa apapun terhadap
          anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin, baik yang
          wajib dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan
          dan atau dilaporkan kepada pihak/pejabat/instansi
          yang berwenang namun termasuk dan tidak terbatas
          kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali
          perubahan pemegang saham harus mendapat
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
     c) Mengalami kejadian:
           - Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur
              dan atau Penjamin yang nilainya bagi Debitur
              bersifat material (sama dengan atau lebih dari 20%
              dari ekuitas Debitur);
           - Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang
              terjadi antara Debitur dan atau Penjamin dengan
              suatu badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga
              lainnya yang bersifat material (sama dengan atau
              lebih dari 20% dari ekuitas Debitur). Segera
              memberitahukan kepada Bank secara tertulis,
              lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
              senyatanya mengenai segala sesuatu yang dapat
              mempengaruhi usahanya atau pelaksanaan
              kewajibannya berdasarkan perjanjian;
           - Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya
              waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-
              duanya akan menjadikan kejadian kelalaian.
     d) Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau
          Penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku namun termasuk
          dan tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam
          UUPT yaitu UU No.40 Tahun 2007 termasuk
          perubahan, penambahan, pembaharuan atau
          penggantiannya yang dari waktu ke waktu dibuat
          terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan
          perlaksanaannya.
     e) Barang jaminan yang layak diasuransikan wajib ditutup
          asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi

                                                               71
         71
Page 96
                                     kerugian rekanan Debitur, dengan ketentuan jenis
                                     risiko, nilai dan jangka waktu asuransi ditentukan oleh
                                     Bank dengan ketentuan: (i) minimal pertanggungan
                                     TLO, (ii) jangka waktu dan nilai pertanggungan cukup
                                     untuk menutup pembiayaan yang diberikan, (iii)
                                     perusahaan asuransi yang digunakan adalah
                                     perusahaan rekanan Debitur.
Pembatasan-pembatasan   :   Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit,
                            Debitur wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                            Bank, apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang
                            menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban
                            pembayaran Debitur kepada Bank yaitu:
                            1) Bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain;
                            2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan
                                 atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha
                                 sehari-harinya;
                            3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi,
                                 menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang)
                                 jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan
                                 mengindahkan ketentuan angka 1 di atas;
                            4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap
                                 kemampuan membayar Debitur kepada Bank;
                            5) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
                                 terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban
                                 yang terutang kepada Bank;
                            6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan
                                 berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
                                 a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
                                     dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan
                                     lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau
                                     saham dari perusahaan lain atau bentuk perubahan
                                     usaha lainnya;
                                 b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau
                                     menanggung kewajiban dari setiap atau seluruh aset
                                     atau usaha orang lain, firma, atau perusahaan, yang
                                     berbeda dengan kegiatan usaha normal dari Debitur;
                                 c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata
                                     lain melepaskan aset yang dimiliki di mana hal tersebut
                                     secara material akan mengubah kegiatan usaha sehari-
                                     hari dari Debitur;
                                 d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
                                     saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
                                     pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
Domisili Hukum          :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat




                                                                                          72
                                       72
Page 97
PT Bank Digital BCA

1)   Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 2 Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak              :   1) PT Bank Digital BCA (Bank);
                                  2) Perseroan (Debitur).
      Fasilitas Kredit dan    :   Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok sebesar
      Jumlah                      Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah). Fasilitas kredit
                                  bersifat non-revolving, di mana atas fasilitas kredit yang telah
                                  ditarik dan sudah dilunasi, tidak dapat dipergunakan/ditarik
                                  kembali.
      Penggunaan              :   Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja
                                  pembiayaan Debitur. Debitur bertanggung jawab mengenai
                                  kebenaran atas penggunaan fasilitas kredit tersebut.
      Jangka          Waktu   :   3 (tiga) tahun dari setiap penarikan fasilitas kredit.
      Fasilitas                   Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit
                                  adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan
                                  perjanjian kredit ini.
      Jatuh Tempo Utang       :   22 Maret 2028
      Suku Bunga              :   7,5% (tujuh koma lima persern) per tahun dengan ketentuan:
                                  a) Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan paling lambat
                                         2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan fasilitas kredit;
                                         dan
                                  b) Suku bunga akan berlaku tetap sampai masa angsuran
                                         selesai.
      Denda                   :   Apabila Debitur lalai membayar utang karena sebab apapun pada
                                  tanggal angsuran, maka Debitur wajib membayar denda atas
                                  jumlah yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah
                                  tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar
                                  seluruhnya:
                                  a) Denda tunggakan utang pokok sebesar 6% (enam persen)
                                         per tahun terhitung dari nilai angsuran yang terlambat
                                         dibayar;
                                  b) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas
                                         suku bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
      Pembayaran              :   Debitur dapat membayar kembali sebagian atau seluruh jumlah
      Dipercepat                  uang yang terutang sebelum tanggal jatuh waktu sebagaimana
                                  ditentukan dalam daftar angsuran, tanpa dikenakan denda
                                  sepanjang mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
                                  a) Debitur memberitahukan secara tertulis kepada Bank
                                         sekurang-kurangya 2 (dua) hari kerja sebelumnya tentang
                                         rencana untuk melakukan pembayaran kembali yang
                                         dipercepat, dengan menyebutkan jumlah dan tanggal
                                         pembayaran akan dilaksanakan;
                                  b) Pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh
                                         Debitur;
                                  c) Dilakukan pada tanggal angsuran pada bulan berjalan;
                                  d) Jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
                                         atau dipergunakan kembali dengan alasan apapun.
      Jaminan                 :   1) Pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada Debitur
                                         berdasarkan perjanjian kredit ini dilaksanakan dengan
                                         adanya pemberian suatu agunan dan/atau jaminan kepada
                                         Bank berupa hak atas tagihan (piutang) sebesar 100% dari
                                         nilai    plafon      fasilitas  kredit      atau     sebesar

                                                                                                     73
                                             73
Page 98
                              Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah), yang akan
                              dibebani dengan fidusia secara notariil melalui notaris yang
                              ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran
                              Fidusia. Setiap penarikan fasilitas kredit, Debitur wajib untuk
                              menyerahkan pembaharuan daftar piutang dengan nilai
                              minimal sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah total
                              penarikan fasilitas kredit.
                              (sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia No.10 tanggal 2
                              Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
                              M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                              No.W10.01040067.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 4 Oktober
                              2024).
                         2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan
                              disyaratkan oleh Bank maka hak jaminan tersebut di atas
                              akan tetap berlaku untuk menjamin utang Debitur kepada
                              Bank, meskipun salah satu fasilitas kredit yang terutang
                              tersebut telah dibayar lunas oleh Debitur (cross collateral).
Hal-hal Yang Wajib   :   Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur
Dilaksanakan             wajib untuk:
Debitur
                         1)   Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya
                              untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
                              kredit;
                         2)   Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
                              kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
                              pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
                         3)   Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis
                              tentang adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur,
                              baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
                              maupun perkara pidana akan mempengaruhi usaha maupun
                              harta kekayaan Debitur;
                         4)   Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan
                              dengan pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-
                              syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun
                              fasilitas kredit tidak dipergunakan dan/atau perjanjian
                              kredit dibatalkan;
                         5)   Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank
                              yang berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan
                              agunan;
                         6)   Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain
                              hak cipta, paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki
                              oleh Debitur;
                         7)   Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
                              administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
                              prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan
                              diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
                              secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
                              Debitur;
                         8)   Mengizinkan Bank, pihak regulator atau Otoritas Pengawas
                              Perbankan (baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun pihak
                              yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu untuk memeriksa
                              kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang
                              dibuat oleh Debitur dengan ketentuan bahwa Bank wajib
                              memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada
                              Debitur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum
                              tindakan tersebut dilaksanakan;
                                                                                           74
                                      74
Page 99
                         9)   Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial
                              covenant) Debitur sebagai berikut:
                              a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
                              b) Non-Performing Financing (NPF) gross di bawah 5%
                                   (lima persen); dan
                              c) Posisi utang bank dan utang obligasi lebih kecil dari total
                                   piutang pembiayaan bersih.
                         10) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
                              melampirkan dokumen pendukung apabila terjadi
                              perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                              paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
                              dokumen bukti penerimaan pemberitahuan perubahan
                              susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari Kementerian
                              Hukum dan HAM diterima oleh Debitur;
                         11) Menyerahkan daftar piutang yang merupakan agunan setiap
                              180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal
                              pengikatan atas agunan minimal sebesar 100% (seratus
                              persen) dari outstanding pokok utang kepada Bank;
                         12) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh
                              Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selambatnya
                              setiap 180 hari kalender setelah periode buku;
                         13) Menyerahkan Laporan Keuangan Internal setiap semester
                              paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
                              periode buku;
                         14) Menyerahkan laporan jatuh tempo piutang atas piutang
                              Debitur paling lambat 90 hari kalender setelah periode
                              buku;
                         15) Debitur termasuk para karyawan dan/atau afiliasi Debitur,
                              wajib memperlakukan semua informasi dan/atau data yang
                              diperoleh terkait dengan perjanjian kredit sebagai informasi
                              yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk
                              mengungkapkan kembali informasi dan/atau data apapun
                              kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis
                              dari pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk
                              informasi dan/atau data yang telah menjadi suatu informasi
                              atau pengetahuan umum di ranah publik;
                         16) Aset yang dibiayai dan utang Debitur berdasarkan perjanjian
                              kredit ini harus tercermin/tertulis pada laporan keuangan
                              Debitur.
Hal-hal Yang Tidak   :   Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
Boleh Dilaksanakan       penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
Debitur                  Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut
                         dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
                         1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta
                              kekayaan Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
                              (a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan
                                   kepada pihak ketiga sebelum ditandatanganinya
                                   perjanjian ini dan/atau
                              (b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan
                                   Debitur yang nilai per transaksinya tidak lebih dari 20%
                                   (dua puluh persen) dari total aset Debitur, dan/atau
                              (c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka
                                   menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari,
                                   dan/atau


                                                                                          75
                                    75
Page 100
                           (d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena
                                 adanya kerjasama pembiayaan (joint financing).
                     2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
                           termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan
                           afiliasinya, dengan tujuan transfer pricing atau transaksi
                           yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
                           (arm’s length principle) berdasarkan peraturan perundang-
                           undangan yang berlaku di Indonesia.
                     3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali
                           untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
                           undangan atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
                           Usaha (KBLI) dan peningkatan modal disetor cukup dengan
                           pemberitahuan kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh)
                           hari kerja setelah adanya perubahan.
                     4) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. tidak diperkenankan
                           melepaskan kepemilikan saham pada Debitur dan tetap
                           mempertahankan kepemilikannya minimum 51% (lima
                           puluh satu persen). Apabila kepemilikannya saham PT Bank
                           Maybank Indonesia Tbk. menjadi kurang dari 51% (lima
                           puluh satu persen), maka Bank berhak untuk meminta
                           Debitur melunasi seluruh fasilitas kredit yang dimiliki
                           Debitur kepada Bank baik berdasarkan perjanjian kredit ini
                           maupun berdasarkan perjanjian kredit lainnya antara Bank
                           dan Debitur.
                     5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan
                           (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran
                           atau spin off aktivitas usaha.
                     6) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
                           pembayaran utang kepada instansi yang berwenang
                           (pengadilan).
Domisili Hukum   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:         :   Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
                     tanggal 26 September 2024 dan telah dilegalisasi oleh Dewi
                     Adriani S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang
                     menerangkan bahwa Dewan Komisaris Perseroan memberikan
                     persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk:
                     1) Menerima           pinjaman        uang     dan/atau       fasilitas
                           kredit/pembiayaan/keuangan/perbankan dari PT Bank
                           Digital BCA, dengan jenis fasilitas Installment Loan (non-
                           revolving), dengan jumlah fasilitas setinggi-tingginya
                           sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
                           dalam bentuk dan jangka waktu fasilitas yang ditetapkan
                           oleh Bank berikut seluruh perubahan, perpanjangan
                           dan/atau penambahannya;
                     2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik
                           Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki
                           Perseroan sampai senilai setinggi-tingginya 100% (seratus
                           persen) dari nilai fasilitas sesuai dengan syarat-syarat yang
                           ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk fasilitas,
                     dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
                     baik oleh Direksi Perseroan dan/atau yang disyaratkan oleh Bank,
                     oleh karenanya berhak menghadap di mana pun dan dihadapan
                     siapapun juga, menerima keterangan-keterangan, membuat dan
                     menandatangani             akta/perjanjian          kredit/perjanjian
                     pembiayaan/perjanjian         pemberian      fasilitas    perbankan,

                                                                                          76
                                   76
Page 101
                                  perjanjian jaminan dan akta-akta serta dokumen-dokumen
                                  lainnya yang diperlukan, berikut seluruh perubahannya,
                                  dan/atau penambahannya, dan/atau pembaharuannya,
                                  dan/atau perpanjangannya, baik yang dibuat secara notarial
                                  maupun secara di bawah tangan, atau melakukan tindakan
                                  apapun juga yang diperlukan dan dianggap baik oleh Direksi
                                  Perseroan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, tidak ada
                                  yang dikecualikan.


PT Bank Central Asia Tbk.

Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Kelima Belas Atas Perjanjian
Kredit No.084/Add-KCK/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang mengatur perpanjangan jangka waktu
fasilitas kredit sebagai berikut:

 Batas Waktu Penarikan        :   Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perubahan Kelima
 dan/atau       Penggunaan        Belas ini dan berakhir tanggal 20 Januari 2026.
 Fasilitas Kredit
 Catatan                      :   1)    Ketentuan yang tidak diubah dengan Perjanjian ini masih
                                        tetap berlaku.
                                  2)    Penerbitan PUB V Tahap II Tahun 2025 tidak menyebabkan
                                        Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana
                                        didukung dengan konfirmasi Perseroan);

PT Bank KEB Hana Indonesia

Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.47 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit
No.209 tanggal 26 Maret 2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
mengatur penambahan fasilitas kredit beserta beberapa ketentuan sebagai berikut:

 Penambahan       Fasilitas   :    Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 4 –
 Kredit, Jumlah, dan Suku          Uncommitted:
 Bunga                             a. Jumlah: Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
                                       Rupiah);
                                   b. Tujuan: Untuk modal kerja Debitur sesuai dengan kegiatan
                                       usaha Debitur;
                                   c. Suku Bunga: 7,45% (tujuh koma empat lima persen) per
                                       annum, mengambang (floating) selama availability period,
                                       (bunga berlaku tetap setelah pencairan.
                                   d. Denda Bunga: Atas keterlambatan Debitur melakukan
                                       pembayaran bunga, pembayaran kembali cicilan pokok
                                       utang, dan pembayaran-pembayaran lainnya kepada Bank
                                       akan dikenakan denda sebesar 36,0% (tiga puluh enam koma
                                       nol persen) per tahun dari setiap jumlah yang harus di bayar
                                       oleh Debitur pada setiap saat atas permintaan Bank;
                                   e. Denda pembayaran lebih awal: 2,0% (dua koma nol persen)
                                       dari nilai pelunasan yang akan dibayar lebih awal.
 Penggunaan                   :    Fasilitas Kredit yang diberikan Bank akan digunakan untuk modal
                                   kerja.
 Jangka Waktu Fasilitas       :    Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 4 –
                                   Uncommitted dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun per pencairan
                                   kredit. Jangka waktu pencairan/availability period adalah sejak
                                   penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan 30 Juni 2025.
                                                                                                 77
                                            77
Page 102
Jaminan Fasilitas Kredit        Jaminan untuk Fasilitas Working Capital Installment 4
Modal     Kerja-Working         Uncommitted:
Capital       Installment       Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan usaha
Uncommitted                     Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur sebesar 100%
                                (seratus persen) dari total outstanding fasilitas Working Capital
                                Installment (WCI) 4 Uncommitted.
                                 Jaminan akan diikat Fidusia secara Notariil sebesar 100%
                                 (seratus persen) dari total outstanding fasilitas kredit atau
                                 setinggi-tingginya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
                                 puluh miliar Rupiah) melalui notaris rekanan Bank dan
                                 selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
                                 (Berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.210 tanggal 26 Maret
                                 2025, dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
                                 Jakarta).
                                     Catatan:
                                      - Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur
                                          yang dijaminkan ke Bank;
                                      - Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
                                          yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
                                      - Daftar piutang usaha yang dilampirkan dan dijaminkan
                                          oleh Debitur kepada Bank wajib menggunakan nilai
                                          outstanding pokok.
Catatan                     :   Untuk Fasilitas Working Capital Installment 4 Uncommitted,
                                Direksi telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
                                sebagaimana dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
                                Perseroan tanggal 12 Maret 2025 dibuat di bawah tangan dan
                                bermaterai cukup serta dilegalisasi dengan No.Leg.05/III/2025
                                tanggal 12 Maret 2025 oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn., Notaris
                                Kota Tangerang Selatan, yang menerangkan bahwa Dewan
                                Komisaris Perseroan memberikan persetujuan kepada Direksi
                                Perseroan dalam hal:
                                1) Untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit dari PT
                                     Bank Keb Hana Indonesia berupa Working Capital Installment
                                     4 – Uncommitted dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
                                     Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
                                2) Untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
                                     baik oleh Direksi Perseroan guna tercapainya maksud
                                     tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada
                                     menandatangani perjanjian kredit/surat utang dan perjanjian
                                     lain sehubungan dengan pinjaman atau fasilitas kredit dari
                                     Bank sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, berikut
                                     segala perpanjangan dan/atau perubahannya.
                                3) Untuk melakukan perbuatan hukum menjaminkan harta
                                     kekayaan Perseroan berupa Account Receivable/Daftar
                                     Piutang Pembiayaan milik Perseroan yang sesuai dengan
                                     kegiatan usaha Perseroan sebesar 100% dari total
                                     outstanding Fasilitas WCI 4-Uncommitted guna menjamin
                                     pelunasan utang Perseroan pada Bank.




                                                                                               78
                                            78
Page 103
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

1)   Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 No.35 tanggal 16 Juni 2022,
     dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang terakhir
     kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Jangka Pendek
     No.WCO.KP/302/KJP/2022                                                                 tanggal
     13 Juni 2024, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak             :   1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank);
                                 2. Perseroan (Debitur).
      Fasilitas Kredit dan   :   Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dengan limit maksimal sebesar
      Jumlah                     Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
                                 Bersifat Revolving, Uncommitted dan Advised, sehingga dalam hal
                                 Debitur telah membayar utang pokok, maka jumlah yang sudah
                                 dibayar dapat digunakan/pinjam lagi oleh Debitur, sedangkan
                                 transaksinya (per penarikan) bersifat Eenmalig yang harus lunas
                                 pada saat jatuh tempo transaksi, di mana penarikan atas limit
                                 kredit yang belum ditarik tersebut harus memperhatikan
                                 ketentuan mengenai penarikan kredit dalam perjanjian ini.
      Penggunaan             :   Untuk membiayai kebutuhan modal kerja atau gap/deficit cash
                                 flow jangka pendek.
      Suku Bunga             :   Atas fasilitas kredit, Debitur wajib membayar bunga atas baki
                                 debet kepada Bank sebesar suku bunga yang ditetapkan pada saat
                                 penarikan. Bunga dihitung hari demi hari secara efektif
                                 berdasarkan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga ratus
                                 enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan sama dengan 30 hari, atau
                                 dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank dan dapat berubah
                                 dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Bank sesuai
                                 kesepakatan sebelumnya dengan Debitur.
      Jangka Waktu           :   Perjanjian kredit ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas)
                                 bulan sejak tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni
                                 2025.
      Denda                  :   Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
                                 terlambat membayar pokok kredit, bunga dan/atau biaya-biaya
                                 lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, yang cukup
                                 dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka atas jumlah yang
                                 tidak atau terlambat dibayar, Debitur dikenakan denda sebesar 2%
                                 (dua persen) per annum di atas tingkat suku bunga kredit yang
                                 berlaku atas setiap keterlambatan pembayaran pokok dan/atau
                                 bunga.
      Pembayaran             :   Pelunasan dipercepat sebelum tanggal jatuh tempo Promes tidak
      Dipercepat                 diperkenankan.
      Agunan dan/atau            1) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan tidak
      Jaminan                       melebihi 90 (sembilan puluh) hari yang diikat fidusia secara
                                    yuridis sempurna dilampiri daftar piutang agunan dengan nilai
                                    pengikatan minimal sebesar 100% dari nilai outstanding
                                    fasilitas kredit, disertai kuasa pengalihan hasil eksekusi dan hak
                                    tagih kliam asuransi atas barang yang dibiayai dengan piutang
                                    tersebut.
                                 2) Dalam hal jaminan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai
                                    yang tercantum pada huruf 1 di atas, maka Debitur

                                                                                                    79
                                             79
Page 104
                            berkewajiban untuk menyesuaikan jumlah jaminan sehingga
                            security coverage minimal tetap sebesar 100%.
                        Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana
                        dalam Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.37 tanggal 16 Juni
                        2022, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                        S.H., Notaris di Jakarta.
                        Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata
                        pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00282251.AH.05.01
                        Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022.
Kewajiban Debitor   :   1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 (tiga puluh)
                            hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk softcopy yang
                            terdiri atas (i) laporan portofolio pembiayaan (aging report)
                            secara keseluruhan, (ii) realisasi penjualan/pembiayaan baru
                            dalam nominal dan unit.
                        2) Menyampaikan laporan triwulanan berupa laporan keuangan
                            inhouse selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan
                            laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
                        3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang
                            dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan
                            paling lambat diterima Bank 180 (seratus delapan puluh) hari
                            setelah akhir periode laporan.
                        4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali.
                            Apabila gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak
                            untuk menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang
                            belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 (tujuh)
                            kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
                            up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
                        5) Menjaga kemampuan bayar.
                        6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                            penggunaan kredit.
                        7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
                            menjalankan kegiatan operasional Debitur, menjalankan
                            kegiatan operasional Debitur secara legal serta mematuhi
                            seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan/kebijakan
                            pemerintah/regulator yang berlaku.
                        8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh
                            tempo dan menyerahkan copy-nya kepada Bank paling lambat
                            3 (tiga) bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh tempo.
                        9) Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit
                            Bank.
Negative Covenant   :   Selama kredit belum lunas, menggantikan ketentuan pada Bab IX
                        Pasal 17 Syarat-Syarat Umum, Debitur harus memberitahukan
                        secara tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                        kalender dalam hal telah dilakukan sebagai berikut:
                        1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
                           pemegang saham mayoritas (> 50% jumlah kepemilikan
                           saham), pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham.
                        2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
                           kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan
                           usaha Debitur yang normal dan transaksi yang wajar.
                        3) Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
                           harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka


                                                                                       80
                                     80
Page 105
                              pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang
                              normal.
                           4) Melunasi utang Debitur kepada pemilik/pemegang saham
                              pengendali (> 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang
                              berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal.
                           5) Melakukan merger atau akuisisi.
 Syarat Lain           :   1) Seluruh pembayaran kewajiban ke BANK dilakukan dengan
                              mekanisme debet rekening escrow/operasional dan DEBITUR
                              berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening
                              tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran.
                           2) Mengizinkan BANK atau pihak lain yang ditunjuk dan
                              memperoleh kuasa dari BANK untuk sewaktu-waktu
                              melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan
                              usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas
                              usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti
                              kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan Fasilitas Kredit
                              dari BANK dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
                              tertulis kepada DEBITUR 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
                           3) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi
                              akhir bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua
                              puluh) bulan berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar
                              piutang tidak kurang dari 100% (seratus persen) dari
                              outstanding Fasilitas Kredit.
                           4) Pengikatan dan pembaharuan daftar piutang yang dijaminkan
                              dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
                           5) DEBITUR dapat melakukan pembagian dividen dan tidak
                              memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk
                              membagikan dividen selama DEBITUR tidak lalai melakukan
                              pembayaran kewajiban kepada BANK. Namun untuk
                              pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba
                              bersih DEBITUR, maka DEBITUR harus memberitahukan secara
                              tertulis kepada BANK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                              kalender.
                           6) Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan BANK tidak akan
                              melanggar perjanjian-perjanjian lain antara DEBITUR dengan
                              pihak ketiga lainnya, termasuk tidak diperlukan adanya
                              persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas fasilitas yang
                              diberikan.
                           7) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
                              DEBITUR (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk. di
                              DEBITUR kurang dari 51% - lima puluh satu persen), apabila
                              menurut penilaian BANK terdapat peningkatan risiko dengan
                              adanya pemegang saham baru tersebut, maka DEBITUR
                              bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa
                              outstanding Fasilitas Kredit di BANK.
 Domisili Hukum        :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Catatan:
Berdasarkan Surat Resolusi Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 April 2022, dibuat di bawah
tangan, bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi
Perseroan dalam hal:
a) Memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejumlah
     Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Kredit Jangka Pendek (KJP) dari Bank
     Mandiri sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berikut perjanjian
     turutannya termasuk segala perubahan/perpanjangan/pembaharuannya di kemudian hari.

                                                                                          81
                                      81
Page 106
     b)   Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan (aset perusahaan) berupa
          piutang pembiayaan milik Perseroan minimal sebesar 100% dari sisa pokok utang atau
          outstanding kepada Bank Mandiri sebagai jaminan untuk fasilitas yang akan diberikan oleh
          Bank Mandiri berikut perpanjangan/perubahan atas jumlah dan kondisi yang dianggap
          perlu.
     c)   Menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit dari Bank Mandiri.
     d)   Menandatangani segala surat dan akta baik di bawah tangan maupun notarial dan
          melakukan segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai
          maksud tersebut di atas tanpa ada tindakan yang dikecualikan.

2)   Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/2558/KMK/2024, No.185 tanggal 25 September 2024,
     dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai:

      Para Pihak             :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank)
                                 Perseroan (Debitur)
      Fasilitas  Kredit,     :   1. Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit sebesar
      Jumlah, dan Suku               Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Limit kredit
      Bunga                          revolving selama masa penarikan dan tiap batch penarikan
                                     bersifat non-revolving (bersifat non-revolving, apabila jangka
                                     waktu penarikan telah berakhir atau Bank telah memberikan
                                     tambahan/limit baru fasilitas kredit modal kerja kepada
                                     Debitur);
                                 2. Suku Bunga:
                                     a. Tenor sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,25%
                                          (tujuh koma dua lima persen) per annum;
                                     b. Tenor diatas 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun
                                          sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per annum;
                                     c. Tenor diatas 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun
                                          sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per annum;
                                     d. Tenor diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat)
                                          tahun sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per
                                          annum;
                                     e. Tenor diatas 4 (empat) tahun sampai 5 (lima) tahun
                                          sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per annum.
      Penggunaan             :   Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan
                                 kendaraan bermotor sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
      Jangka Waktu           :   Jangka waktu fasilitas 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai
                                 tanggal penandatanganan Perjanjian (25 September 2024)
                                 sampai dengan tanggal 24 September 2029 dengan ketentuan
                                 sebagai berikut:
                                 a. Jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai
                                     tanggal penandatanganan Perjanjian (25 September 2024)
                                     sampai dengan tanggal 24 September 2025;
                                 b. Jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh delapan)
                                     bulan sejak tanggal Penarikan Fasilitas Kredit.
      Pelunasan              :   Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan
      Dipercepat                 sebagian (per batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalti
                                 sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pokok pinjaman yang akan
                                 dibayar lebih awal.
      Denda                  :   Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
                                 terlambat membayar angsuran Baki Debet Pokok, Bunga
                                 dan/atau biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan
                                 perjanjian, yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka
                                 atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar atau dibayar
                                 tetapi kurang tersebut, Debitur dikenakan denda sebesar 2%

                                                                                                 82
                                             82
Page 107
                         (dua persen) per annum diatas suku bunga kredit yang berlaku
                         atas penarikan kredit yang bersangkutan untuk setiap
                         keterlambatan pembayaran kewajiban Debitur serta ongkos-
                         ongkos yang dibayar lebih dahulu oleh Bank yang seharusnya
                         merupakan beban Debitur.
Jaminan              :   Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib
                         dan sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang
                         karena sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh
                         Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau
                         pemilik agunan dengan ini menyerahkan agunan berupa:
                         a)   Piutang kepada End User dengan umur tunggakan sampai
                              dengan 90 (sembilan puluh) hari yang diikat Fidusia secara
                              yuridis sempurna dilampiri daftar piutang agunan dengan
                              nilai pengikatan minimal sebesar 100% (seratus persen) dari
                              limit kredit;
                         b)   Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan
                              sesuai yang tercantum pada butir a di atas, maka Debitur
                              berkewajiban untuk menyesuaikan jumlah agunan sehingga
                              security coverage minimal tetap sebesar 100% (seratus
                              persen).


                         Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.186
                         tanggal 25 September 2024, dibuat di hadapan Hannywati
                         Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                         No.W10.00950215.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 25 September
                         2024.
Hal-hal Yang Wajib   :   1. Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
Dilaksanakan                (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk
Debitur                     hardcopy atau softcopy yang terdiri atas:
                            - laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara
                                keseluruhan;
                            - Realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan
                                unit.
                         2. Menyampaikan triwulanan berupa laporan keuangan
                            inhouse selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
                            akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy;
                         3. Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang
                            dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan
                            paling lambat diterima Bank 180 (seratus delapan puluh) hari
                            setelah akhir periode laporan;
                         4. Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali.
                            Apabila gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak
                            untuk menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang
                            belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 (tujuh)
                            kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
                            up/setoran modal atas gearing ratio tersebut;
                         5. Menjaga kemampuan bayar;
                         6. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                            penggunaan kredit;
                         7. Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan
                            dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan,
                            menjalankan kegiatan operasional perusahaan secara legal
                            serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
                            undangan/kebijakan pemerintah/regulator yang berlaku;
                                                                                        83
                                   83
Page 108
                          8. Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan
                              oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan
                              jatuh tempo dan menyerahkan copy-nya kepada Bank paling
                              lambat 3 (tiga) bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh
                              tempo;
                          9. Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit
                              Bank.
                          10. Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan
                              mekanisme debet rekening escrow/operasional dan Debitur
                              berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening
                              tersebut selambatnya pada tanggal pembayaran;
                          11. Apabila diperlukan oleh Bank, Debitur dapat memberikan
                              copy KTP/SIM end user, copy perjanjian dan copy BPKB (jika
                              telah ada);
                          12. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan
                              memperoleh kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu
                              melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan
                              usaha, laporan keuangan, dan dokumen pembiayaan
                              aktivitas usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa
                              asli bukti kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan
                              fasilitas kredit dari Bank dengan terlebih dahulu
                              memberitahu secara tertulis kepada Debitur 7 (tujuh) hari
                              kerja sebelumnya;
                          13. Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi
                              akhir bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua
                              puluh) bulan berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar
                              piutang tidak kurang dari 100% (seratus persen) dari
                              outstanding fasilitas kredit;
                          14. Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
                              Debitur (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk. di
                              Debitur kurang dari 51%), apabila menurut penilaian Bank
                              terdapat peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham
                              baru tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan
                              pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di
                              Bank.
Hal-hal Yang Tidak    :   Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan
Boleh     Dilakukan       secara tertulis kepada Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal
Debitur                   sebagai berikut:
                          1. Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk didalamnya
                              pemegang saham mayoritas (>50% jumlah kepemilikan
                              saham), pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham;
                          2. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
                              kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan
                              usaha Debitur yang normal dan transaksi yang wajar;
                          3. Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
                              harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka
                              pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang
                              normal;
                          4. Melunasi utang perusahaan kepada pemilik/pemegang
                              saham mayoritas (>50% jumlah kepemilikan saham), kecuali
                              yang berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal;
                          5. Melakukan merger atau akuisisi.

                          Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak
                          memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk

                                                                                        84
                                      84
Page 109
                                   membagikan dividen selama Debitur tidak lalai melakukan
                                   pembayaran kewajiban kepada Bank.

                                   Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh
                                   persen) dari laba bersih Debitur, maka Debitur harus
                                   memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 30
                                   (tiga puluh) hari kalender.
      Domisili Hukum         :     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Terafiliasi)

Akta Perjanjian Kredit No.21 tanggal 29 November 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja,
S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law), Notaris di Jakarta,
yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak             :        PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Bank)
                                 Perseroan (Debitur)
 Fasilitas  Kredit,     :        Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya
 Jumlah, dan Suku                sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
 Bunga                           Suku bunga sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun,
                                 dibayar per 3 (tiga) bulan.
 Denda                  :        Jika Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah yang terutang
                                 kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit, baik berupa jumlah
                                 pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal
                                 pembayaran, maka Debitur wajib membayar denda sebesar 48%
                                 (empat puluh delapan persen) per tahun diperhitungkan dari
                                 tanggal Debitur menunggak hingga tanggal pelunasan secara
                                 penuh dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, terhitung
                                 sejak (dan termasuk) tanggal pinjaman tersebut sudah wajib
                                 dibayar hingga tanggal jumlah pinjaman tersebut dibayar lunas
                                 seluruhnya kepada Bank.
 Penggunaan             :        Untuk memperkuat struktur permodalan.
 Jangka Waktu           :        60 (enam puluh) bulan dari tanggal penarikan Fasilitas Pinjaman
                                 Subordinasi yaitu mulai sejak tanggal 29 November 2024 dan akan
                                 berakhir pada tanggal 29 November 2029.
 Pelunasan              :        Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum
 Dipercepat                      jatuh tempo jangka waktu Fasilitas Kredit dengan menggunakan
                                 internal Cash Flow diperbolehkan, dan tidak akan dikenakan
                                 penalty.
 Jaminan                :        Fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus apapun.
                                 Catatan:
                                 Berdasarkan Akta Perjanjian Uutang Subordinasi No.22 tanggal 29
                                 November 2024, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
                                 Master of Corporate Administration, Master of Commerce
                                 (Business Law), Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa
                                 pemegang saham diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh
                                 tagihan pemegang saham (berdasarkan Perjanjian Kredit) terhadap
                                 tagihan dari Kreditur(-Kreditur) Debitur yang lain.
 Kewajiban-             :        Debitur berjanji dan setuju bahwa selama Fasilitas Kredit hingga
 kewajiban                       pembayaran lunas seluruh pinjaman, Debitur wajib:
                                 1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Perjanjian ini;
                                 2. Laporan Keuangan:
                                     a) Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
                                           akuntan publik dengan afiliasi internasional, dalam waktu
                                           90 (sembilan puluh) hari dari akhir tahun dan un-audited

                                                                                                  85
                                             85
Page 110
          laporan keuangan dalam waktu 60 (enam puluh) hari setiap
          triwulan;
     b) (i) Memberikan segala informasi keuangan, perkembangan
          usaha/bisnis, dan informasi lainnya yang dapat
          mempengaruhi kelangsungan usaha Debitur serta
          kemampuan          bayar       Debitur,         dan      (ii)
          Menyiapkan/memberikan         setiap      informasi     dan
          dokumentasi sesuai bentuk yang dibutuhkan oleh Bank dari
          waktu ke waktu.
3.   Debitur wajib mengaktifkan secara proporsional transaksi
     aktivitas keuangan Debitur melalui rekening operasional
     Debitur di Bank dan menyalurkan aktivitas keuangan lainnya
     melalui Bank serta diusahakan menggunakan produk
     perbankan yang disediakan oleh Bank termasuk namun tidak
     terbatas pada aktivitas keuangan ekspor/impor dan transaksi
     lainnya;
4.   Memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan dengan
     benar dalam bentuk dokumen/surat atau dalam bentuk lainnya
     termasuk namun tidak terbatas mengenai keadaan keuangan
     Debitur yang sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
5.   Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
     mengenai usaha yang wajib dijalankan/diusahakan oleh Debitur
     menurut prinsip dan praktek akuntansi di Indonesia dan
     diterapkan secara terus menerus;
6.   (i) Mengizinkan pegawai atau wakil Bank untuk (a) memasuki
     kantor, gedung, pabrik atau lokasi usaha Debitur dan/atau
     penjamin/pemilik jaminan untuk memeriksa kekayaan dan
     usaha Debitur dan/atau penjamin/pemilik jaminan serta barang
     agunan/jaminan, termasuk namun tidak terbatas untuk
     melakukan pemeriksaan ulang atas barang agunan/jaminan jika
     terjadi perubahan tingkat kolektibilitas Fasilitas Kredit dari
     kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas kurang dari 1, (b)
     melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diminta oleh
     Bank terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit ini (baik berupa
     asli dan salinan), (c) memeriksa/ mengaudit pembukuan,
     catatan dan administrasi Debitur dan/atau penjamin/pemilik
     jaminan serta membuat salinan (copy) atau catatan dari
     padanya,      termasuk     melakukan      verifikasi    terhadap
     transaksi/kontrak/perjanjian antara yang menjadi dasar
     pemberian Fasilitas Kredit (jika ada), dan (ii) Debitur
     memastikan bahwa pemilik jaminan akan memberikan izin
     kepada Bank dan/atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh
     Bank untuk mengawasi/berkunjung/memeriksa/menguasai
     barang jaminan terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit;
7.   Memelihara dan menjaga (i) kekayaan yang penting untuk
     kegiatan usaha Debitur; (ii) kelangsungan eksistensi Debitur
     secara hukum; (iii) eksistensi semua hak, izin dan hal-hal lain
     yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib
     dan efisien;
8.   Setiap pembayaran dalam fasilitas ini akan dibuat bebas dan
     bersih dari pajak saat ini dan masa datang, pemotongan dan
     pengurangan apapun;
9.   Mematuhi semua ketentuan hukum, perundang-undangan,
     kebijakan pemerintah yang berlaku dan menjalankan usaha
     menurut cara yang layak, efisien dan teratur;

                                                                     86
                86
Page 111
10. Pinjaman pemegang saham atau utang afiliasi yang ada dan
    yang akan timbul dimasa yang akan datang, harus
    disubordinasikan terhadap kewajiban ke Bank kecuali apabila
    pinjaman pemegang saham atau utang ke afiliasi dialihkan
    menjadi modal disetor perusahaan (dibuatkan akta perubahan);
11. Debitur harus memberikan akses penuh kepada Bank dalam hal
    ini Bank untuk mengunjungi Debitur yang dibiayai dengan
    pemberitahuan terlebih dahulu;
12. Menyerahkan laporan piutang (laporan Account Receivable)
    setiap triwulanan selambat-lambatnya 2 minggu setelah akhir
    bulan;
13. Menyerahkan laporan aktivitas usaha dan informasi lainnya
    yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur bila
    diminta oleh Bank;
14. Melaporkan setiap kejadian yang bersifat material yang dapat
    secara langsung atau secara tidak langsung mempengaruhi
    kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran
    kepada Bank seperti tertera pada perjanjian kredit, termasuk
    namun tidak terbatas pada kebakaran, kecelakaan kerja,
    pemogokan karyawan dan lain-lain.
15. Debitur wajib memberitahukan/menyampaikan secara tertulis
    kepada Bank, berupa dokumen, laporan dan jika terjadi
    kejadian atau melakukan hal-hal berikut ini:
    a) Setiap tuntutan perkara terhadap Debitur dengan nilai
         gugatan materiil minimal 1/3 (satu per tiga) dari pagu
         fasilitas kredit yang diperoleh;
    b) Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
         Debitur dengan suatu badan/instansi pemerintah;
    c) Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
         pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian
         kelalaian ke pihak lain;
    d) Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan
         perundang-undangan yang berlaku;
    e) Atas seluruh kejadian yang bersifat material yang dapat
         mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
         kewajiban pembayaran kepada Bank selambatnya 1 (satu)
         minggu setelah terjadinya peristiwa;
    f) Melakukan perubahan, jajaran Direksi atau jajaran
         Komisaris dan perubahan substansial lainnya dalam
         kebijakan perusahaan;
    g) Mendapatkan fasilitas kredit dalam bentuk apapun dari
         pihak manapun, baik untuk kredit investasi maupun kredit
         modal kerja kecuali untuk keperluan transaksi usaha
         sehari-hari dan pinjaman subordinasi dari pemegang
         saham;
    h) Melakukan pembagian dividen dengan nilai lebih kecil
         sama dengan 40% (empat puluh persen) dari nett profit of
         the year, sedangkan jika nilai pembagian dividen lebih
         besar dari 40% (empat puluh persen) dari nett profit of the
         year maka Debitur wajib meminta persetujuan dari Bank.
16. Pengajuan penerbitan fasilitas kredit harus sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku di Bank;
17. Debitur wajib membuka dan mengaktifkan rekening
    operasional (jika rekening operasional berbeda dengan
    rekening Debitur) atau mengaktifkan rekening Debitur di Bank

                                                                  87
            87
Page 112
                         dalam mata uang sesuai dengan mata uang fasilitas kredit
                         dengan layanan/fasilitas corporate online banking dan
                         layanan/fasilitas M2E untuk melakukan aktivitas bisnis Debitur;
                     18. (i) Gearing ratio lebih kecil dari 8 (delapan) kali; dan (ii) Non
                         Performing Financing (NPF) dengan hari menunggak di atas 90
                         (sembilan puluh) hari lebih kecil dari 6% (enam persen).
Pembatasan-      :   Meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank dalam
pembatasan           hal-hal sebagai berikut:
                     1) Melakukan investasi atau menjalankan kegiatan usaha yang
                         tidak berhubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau
                         melakukan perubahan usaha yang dapat mempengaruhi
                         pembayaran pinjaman;
                     2) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh
                         Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan
                         pembayaran utang (surseance van betalling);
                     3) Merger, akuisisi, menjual atau mengalihkan hak atas aset
                         Debitur;
                     4) Menarik modal yang telah disetor;
                     5) Melakukan perubahan core business/bentuk usaha atau
                         melakukan investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan
                         operasional usaha;
                     6) Mengalihkan secara bertahap atau seluruh hak dan kewajiban
                         Debitur atas fasilitas kredit ini ke lembaga lain;
                     7) Mengubah atau mengganti anggaran dasar Debitur khususnya
                         dalam hal maksud dan tujuan perusahaan serta permodalan;
                     8) Memberikan dana atau pinjaman kepada anak perusahaan
                         kecuali untuk transaksi operasional Debitur;
                     9) Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada pihak
                         lain ataupun pihak terafiliasi;
                     10) Merubah pemegang saham mayoritas/pengendali.
Domisili Hukum   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan          :   Catatan:
                     Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
                     tanggal 26 November 2024 dibuat dibawah tangan dan bermaterai
                     cukup, dan dilegalisasi oleh Prima Hedy, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta dengan No.004/Leg/PH/N/XI/2024 tanggal 26 November
                     2024, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada
                     Direksi, dalam hal:
                     1) Menerima fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembiayaan dengan
                        maksimal nilai plafon fasilitas kredit dan/atau fasilitas
                        pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
                        Rupiah) untuk tujuan memperkuat struktur permodalan dari PT
                        Bank Maybank Indonesia Tbk. dengan memberikan jaminan
                        sesuai yang dipersyaratkan oleh Maybank (jika ada) serta
                        dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh
                        Direksi Perseroan.
                     2) Menandatangani akta perjanjian kredit dan/atau perjanjian
                        pembiayaan yang dibuat dengan Bank berikut dengan segala
                        perpanjangan dan/atau penambahan, penurunan maupun
                        pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari termasuk
                        menandatangani perjanjian jaminan dan dokumen terkait
                        dengan penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit
                        dan/atau fasilitas pembiayaan dan/atau perjanjian-perjanjian
                        lain yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan/atau

                                                                                        88
                                   88
Page 113
                                  fasilitas pembiayaan kepada Perseroan baik dalam bentuk akta
                                  dibawah tangan maupun akta yang dibuat di hadapan notaris.
                               3) Melakukan segala perbuatan termasuk namun tidak terbatas
                                  untuk menghadap dimuka pejabat-pejabat negara (termasuk
                                  namun tidak terbatas pada notaris/PPAT), memberikan
                                  keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan/atau
                                  dokumen-dokumen dan/atau menerima syarat-syarat apapun
                                  yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan yang disyaratkan
                                  oleh Bank.

PT Bank DBS Indonesia

Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.22 tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris
di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak             :      PT Bank DBS Indonesia (Bank);
                               Perseroan (Nasabah).
 Fasilitas Kredit       :      Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas
                               tersedia maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus
                               lima puluh miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
 Tujuan Penggunaan      :      Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
                               kegiatan usaha Nasabah.
 Jangka Waktu           :      3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
                               penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 30 September 2024
                               sampai dengan tanggal 30 Maret 2028, atau tanggal lain di mana
                               Fasilitas Perbankan diakhiri lebih awal oleh Bank berdasarkan
                               ketentuan Pasal 1.02 dan/atau Pasal 5 Perjanjian ini dan/atau Pasal
                               B.22 Peristiwa Cidera Janji dari ketentuan-ketentuan standar,
                               mana yang lebih dahulu terjadi.
 Suku Bunga             :      Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum
                               pencairan Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga
                               tersebut wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama
                               dengan tanggal pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk
                               tiap-tiap penarikan akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh
                               temponya.
                               Bunga pelanggaran: sebesar 3% (tiga persen) per tahun di atas
                               tingkat suku bunga yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang
                               ditentukan oleh Bank dan Bank dari waktu ke waktu berhak
                               memilih dan memutuskan untuk menghitungnya secara bulanan,
                               dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
 Kewajiban Nasabah      :      Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
                               Nasabah masih berutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini,
                               Nasabah akan:
                               a)   Menyerahkan kepada Bank:
                                    (i) Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan
                                        Nasabah yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa
                                        keuangan independen (auditor) yang termasuk dalam
                                        daftar panel Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh
                                        Bank, dan laporan tahunan konsolidasi (jika ada) yang
                                        dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                        yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dasar
                                        akuntan segera setelah laporan tersebut tersedia, akan
                                        tetapi tidak lebih lama dari 180 hari kalender setelah
                                        berakhirnya tahun buku berjalan.
                                                                                                89
                                           89
Page 114
     (ii)  Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah
           sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang
           dipersiapkan secara internal dan laporan laba rugi untuk
           setiap akhir triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi
           tidak lebih lama dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
           setelah berakhirnya triwulanan berjalan.
     (iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari
           Nasabah yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
           terutang/outstanding), selambatnya 30 (tiga puluh) hari
           kalender setelah akhir periode setiap triwulanan.
     (iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
           relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
           perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke
           waktu akan tetapi tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh)
           hari kalender setelah informasi tersebut di atas tersedia.
b)   Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
     selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender,
     apabila mengetahui terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     (i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau
           administratif, proses perkara baik perdata maupun
           pidana maupun perkara yang berhubungan dengan
           kewajiban pajak Nasabah atau proses perkara di
           peradilan manapun yang dapat mempengaruhi dan
           bersifat material terhadap usaha Nasabah.
     (ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun
           tidak terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau
           pengurus Nasabah.
     (iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi
           usaha Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah
           dan/atau kemampuan Nasabah melakukan kewajiban
           pembayaran kepada Bank.
c)   Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan
     dalam bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur,
     Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau
     anak perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
d)   Menjaga dan mempertahankan:
     (i) Gross Non Performing Loan (NPL) Ratio tunggakan
           (overdue) lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
           sebesar-besarnya 4% (empat persen);
     (ii) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x (delapan kali);
     (iii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. sebagai mayoritas
           pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
           langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
           sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu
           persen).
e)   Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
     selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
     apabila Nasabah membagikan dan/atau membayar dividen
     dalam bentuk apapun kepada para pemegang saham
     Nasabah, dengan ketentuan Nasabah wajib memenuhi
     ketentuan di bawah ini:
     (i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
           kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
           dan


                                                                   90
              90
Page 115
                      (ii) Nasabah tidak memiliki utang di Bank yang telah jatuh
                           tempo.
                      apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut
                      huruf e diatas, maka Nasabah wajib mendapatkan
                      persetujuan tertulis dari Bank sebelumnya untuk
                      membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
                      apapun kepada para pemegang saham Nasabah.
Pembatasan   :   Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
                 Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan
                 perjanjian ini, perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian
                 lainnya yang terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa
                 persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
                 a)   Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga.
                 b)   Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
                      material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
                      pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan
                      pihak yang disebutkan sebelumnya.
                 c)   Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan
                      terjadinya pengeluaran modal yang bersifat material.
                 d)   Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                      permohonan penundaan pembayaran.
                 e)   Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah,
                      melikuidasi, meleburkan, menggabungkan, membuat diambil
                      alihnya, membubarkan dan/atau memisahkan badan usaha
                      Nasabah dan melakukan restrukturisasi utang untuk
                      kepentingan kreditur Nasabah selain Bank berupa konversi
                      utang menjadi penyertaan modal Nasabah.
                 f)   Memindahtangankan sebagian besar aset (major aset) atau
                      aset penting (material aset) yaitu aset secara material
                      berkontribusi pada lebih dari 20% (dua puluh persen) total
                      pendapatan Nasabah dan/atau aset strategis yang berdampak
                      signifikan pada kelangsungan usaha (dengan lebih dari 20%
                      ekuitas Nasabah) dalam bentuk atau dengan nama apapun
                      juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga
                      kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung
                      pembiayaan pada kegiatan usaha Nasabah.
                 g)   Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
                      apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
                      diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
                      untuk memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha
                      berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                 h)   Membayar utangnya kepada para pemegang saham
                      pengendali, Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak
                      perusahaan Nasabah dalam bentuk apapun juga yang
                      sekarang telah ada maupun yang akan timbul di kemudian
                      hari, kecuali untuk fasilitas pinjaman/utang yang
                      berhubungan dengan kegiatan usaha Nasabah sehari-hari.
                 i)   Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan
                      hak secara fidusia, surat pengakuan utang, hak tanggungan,
                      pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang),
                      gadai atau penjaminan lain dan/atau perjanjian dan/atau
                      pengaturan lain yang pada intinya mempunyai pengaruh yang
                      sama terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari
                      tagihan Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika

                                                                                  91
                             91
Page 116
                                      ada) atau yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank,
                                      kecuali untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
                                      usaha Nasabah sehari-hari.
 Jaminan                 :      -     Jaminan kebendaan fidusia atas tagihan/piutang milik
                                      Nasabah untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank
                                      berdasarkan Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan
                                      sekurang-kurangnya sejumlah 100% (seratus persen) dari
                                      jumlah terutang (outstanding) Fasilitas Perbankan
                                      sebagaimana akan diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri
                                      yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini yang
                                      akan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan
                                      Perjanjian ini (Fidusia Tagihan).
                                      Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.23
                                      tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
                                      Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration,
                                      Master of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta.

                                Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah
                                masih berutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
                                akan mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security
                                coverage ratio) atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terutang
                                (outstanding) Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
 Domisili Hukum          :      Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau
                                tuntutan-tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau
                                melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
                                Keuangan (LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara
                                musyawarah untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, maka
                                akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.009/II/BOC-WOM/2024 tanggal 22
Februari 2024 dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan
Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
  1)     Memperoleh fasilitas perbankan dalam bentuk committed term loan facility dari PT Bank DBS
         Indonesia, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
         puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi;
  2)     Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
         Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap
         baik oleh Direksi.
  Untuk keperluan tersebut, Direksi dan/atau kuasanya untuk dan atas nama Perseroan berwenang
  untuk menghadap siapapun juga dan/atau Notaris dan/atau pejabat lain yang berwenang,
  memberikan dan/atau meminta keterangan, menyerahkan dan/atau menerima, membuat
  dan/atau meminta dibuatkan, menandatangani surat-surat, perjanjian-perjanjian dan/atau akta-
  akta yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian kredit, perjanjian jaminan dan
  dokumen-dokumen lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, baik notarial maupun dibawah
  tangan, yang seluruhnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan akhirnya untuk
  melakukan segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud
  dan tujuan tersebut diatas tanpa ada tindakan yang dikecualikan.

 Persetujuan ini dibuat guna memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, dan berlaku
 secara terus menerus baik disebabkan karena perpanjangan jangka waktu pinjaman, perubahan,
 penambahan, pembaharuan utang dan tidak akan dicabut selama Perseroan masih mempunyai
 kewajiban terhadap Bank.




                                                                                                  92
                                               92
Page 117
PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Akta Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan (Addendum)
Perjanjian Kredit No.057/PK-1114/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang mengatur perubahan
masa ketersediaan dan pengikatan jaminan atas fasilitas kredit, sebagai berikut:

 Jangka Waktu                :   Jangka waktu fasilitas selama 36 (tiga puluh enam) bulan dari
                                 tanggal pencairan kredit.
                                 Masa ketersediaan diperpanjang sampai dengan tanggal 25
                                 Januari 2025.
                                 Catatan:
                                 Jangka waktu adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                 tanggal masing-masing pencairan berikut: I) 27 Juni 2024; II) 18
                                 Desember 2024; dan III) 22 Januari 2025

 Jaminan                     :   Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dijamin dengan jaminan
                                 sebagaimana dimaksud di dalam Lampiran Jaminan yang mana
                                 tanpa jaminan tersebut Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian
                                 Kredit ini tidak akan diberikan oleh Bank.
                                 Sebagaimana dalam Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Piutang
                                 No.55 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
 Catatan                     :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan perjanjian ini
                                 masih tetap berlaku.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Akta Perjanjian Kredit No.181 tanggal 16 Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H.,
.M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak                  :   PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Bank);
                                 Perseroan (Debitur).
 Fasilitas    dan   Jumlah   :   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (Fasilitas KAB) –
 Kredit                          Uncommitted/Non-Revolving, jumlah Rp500.000.000.000,- (lima
                                 ratus miliar Rupiah).
 Jangka Waktu Fasilitas      :   3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit
                                 atau sejak setiap tanggal pencairan.
 Jatuh Tempo Fasilitas       :   16 Desember 2027
 Suku Bunga                  :   Berdasarkan konfirmasi Bank dan kesepakatan kedua belah pihak
                                 sebelum penarikan pinjaman, dengan ketentuan:
                                 -   tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
                                     (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman;
                                 - kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik
                                     dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
 Denda Keterlambatan         :   3% (tiga persen) per tahun di atas suku bunga yang berlaku, yang
                                 akan dikenakan pada setiap keterlambatan pembayaran sejak
                                 tanggal jatuh temponya hingga tanggal di mana pembayaran
                                 tersebut diterima oleh Bank.
 Tujuan Penggunaan           :   Pembiayaan modal kerja.
 Pembayaran Dipercepat       :   Pembayaran lebih awal akan dikenakan penalti sebesar 1% (satu
                                 persen) flat dari jumlah yang harus dibayar lebih awal tersebut.
 Hal-hal Yang Diwajibkan     :   Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal
                                 perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
                                 terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini,
                                                                                               93
                                            93
Page 118
maka Debitur wajib melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
1)   Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai
     dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
2)   Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
     sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
3)   Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-
     petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk (i) melakukan
     peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan
     kantor-kantor yang digunakan Debitur; (ii) melakukan
     pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi
     Debitur; (iii) melakukan collateral inspection minimal 1
     (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
4)   Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan
     dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan
     keuangan perusahaan Debitur yang sesungguhnya serta
     hasil pengoperasian perusahaan Debitur yang sesuai dengan
     prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau
     sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi Indonesia yang
     mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara
     konsisten.
5)   Memberikan              kepada          Bank         segala
     dokumen/informasi/keterangan/data-data (termasuk tetapi
     tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur), yaitu:
     a. legalitas perusahaan, laporan keuangan dan data-data
           Debitur yang berkaitan dengan fasilitas untuk dapat
           menunjang fasilitas kredit Debitur.
     b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup
           usaha Debitur dan/atau bilamana terjadi suatu
           peristiwa atau keadaan yang berdampak sama dengan
           atau lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas
           Debitur.
     c. anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh
           pengesahannya, persetujuan dan/atau pelaporan oleh
           dan kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran
           kepada pihak yang berwenang dan pengumuman
           dalam Berita Negara Republik Indonesia, perubahan
           pemegang saham yang tercatat diatas 7,50% (tujuh
           koma lima nol persen) dan kepemilikan sahamnya atau
           pendiri dan modal yang disetorkan, susunan Direksi
           dan Dewan Komisaris atau pengurus dan pengawas
           atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau
           lingkup usaha Debitur.
     d. peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi
           sama dengan atau lebih dari 20% nilai ekuitas Debitur
           baik keadaan, harta kekayaan, jalannya usaha
           dan/atau keuangan Debitur, termasuk kelalaian
           Debitur kepada pihak ketiga.
6)   Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
     memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya
     perizinan yang harus dimiliki oleh Debitur dalam rangka
     menjalankan usahanya dan menyerahkan fotokopi dari
     perizinan tersebut kepada Bank serta menyimpan sebaik-
     baiknya perizinan dan persetujuan-persetujuan yang telah
                                                              94
            94
Page 119
    diperoleh dari pihak yang berwenang dan apabila ternyata
    di kemudian hari diperlukan perizinan dan persetujuan-
    persetujuan yang baru, Debitur wajib segera mengurus dan
    memperolehnya.
7) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
    ditetapkan oleh pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan
    semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitur
    sehubungan dengan usahanya yang sebagaimana mestinya.
8) Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala
    ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan
    ditetapkan kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau instansi
    pemerintah lainnya yang mengatur mengenai Ketentuan
    Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal
    pemberian fasilitas kredit kepada Debitur menurut
    perjanjian ini atau group Debitur (termasuk afiliasi, anak
    perusahaan atau pihak terkait) dalam perjanjian-perjanjian
    lain yang ada pada Bank ternyata melampaui BMPK.
9) Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari
    Debitur (termasuk pada Bank) adalah tetap pada
    kolektibilitas 1 (satu) sesuai aturan yang ditetapkan oleh
    OJK.
10) Memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima)
    hari kerja apabila terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun
    di mana Debitur menjadi salah satu pihak yang terlibat di
    mana berdampak sama dengan atau lebih dari 20% (dua
    puluh persen) nilai ekuitas Debitur yang sehingga
    mempengaruhi kemampuan Debitur untuk memenuhi
    kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, (ii) setiap peristiwa
    atau keadaan yang berdampak sama dengan atau lebih dari
    20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Debitur sehingga
    mempengaruhi kondisi keuangan Debitur, kelangsungan
    usaha Debitur, atau kemampuan Debitur untuk memenuhi
    kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
11) Menyerahkan kepada Bank:
    a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
          (audited) segera setelah diminta oleh Bank
          selambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
          sejak tanggal akhir periode laporan keuangan yang
          berlaku untuk Debitur berbentuk Perseroan Terbatas
          dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan
          jumlah nilai lebih dari atau sama dengan
          Rp50.000.000.000,- (lima pulu miliar Rupiah).
    b. Laporan Keuangan Tahunan (un-audited), termasuk
          neraca dan perhitungan laba rugi, segera setelah
          diminta oleh Bank, selambatnya 90 (sembilan puluh)
          hari sejak tanggal akhir periode laporan keuangan yang
          ditandatangani oleh Debitur.
    c. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan
          fasilitas kredit sebagaimana dimintakan oleh Bank
          sewaktu-waktu.
12) Harta yang dijaminkan yang layak diasuransikan wajib
    ditutup asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan
    asuransi kerugian rekanan Debitur.




                                                                 95
          95
Page 120
                            13) Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang
                                 terutang pada Bank, Debitur wajib menjaga ketentuan atau
                                 rasio keuangan sebagai berikut:
                                 - Gearing Ratio maksimum 8 (delapan) kali.
                                 - NPL Gross kurang dari 4% (empat persen).
Hal-hal Yang Dilarang   :   Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal
                            perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
                            terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini,
                            maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
                            Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            1)   Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
                                 menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
                                 sebagian kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang
                                 bergerak maupun tidak bergerak milik Debitur, kecuali
                                 pelaksanaan hal tersebut terkait secara langsung dengan
                                 kegiatan usaha utama Debitur sebagaimana tercantum di
                                 dalam anggaran dasar Debitur.
                            2)   Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
                                 kekayaan Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali
                                 menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank
                                 sebagaimana termaktub dalam perjanjian jaminan.
                            3)   Mengadakan perjanjian diluar lini bisnis yang dapat
                                 menimbulkan kewajiban Debitur dengan beban bunga
                                 dan/atau jatuh tempo untuk membayar kepada pihak ketiga
                                 dan melakukan investasi.
                            4)   Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya,
                                 kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
                                 diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
                                 penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
                                 dalam menjalankan usaha.
                            5)   Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman
                                 dari pihak lain termasuk menerima pinjaman dari pemegang
                                 saham atau group berelasi dari Debitur kecuali dalam rangka
                                 menjalankan usaha Debitur sehari-hari.
                            6)   Mengadakan perubahan yang material dari sifat dan
                                 kegiatan usaha utama Debitur seperti yang tercantum di
                                 dalam anggaran dasar perusahaan sebelumnya, perubahan
                                 yang material meliputi namun tidak terbatas pada,
                                 perubahan jenis usaha, penambahan atau penghapusan
                                 objek usaha yang secara signifikan mengubah profil risiko
                                 Debitur.
                            7)   Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan
                                 usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan
                                 badan usaha lain, pengambilalihan (akuisisi) saham
                                 pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
                            8)   Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan
                                 keputusan RUPS.
                            9)   Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
                                 piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang
                                 dan/atau
                                 di kemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
                                 Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain
                                 jumlah uang yang wajib dibayar.



                                                                                          96
                                        96
Page 121
                                 10) Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui
                                      bank dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap
                                      transaksi yang telah dibiayai oleh Bank.
                                 11) Memberikan                                             uang/
                                      komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/
                                      parsel/fasilitas atau bentuk-bentuk pemberian lainnya
                                      berupa apapun juga yang sejenis dengan itu kepada
                                      karyawan Bank atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang
                                      memiliki hubungan khusus dengan karyawan Bank tersebut,
                                      yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak
                                      langsung atau patut diduga akan mempengaruhi perilaku
                                      dan keputusan karyawan Bank tersebut secara langsung
                                      maupun tidak langsung dalam bertindak mewakili
                                      kepentingan Bank berdasarkan perjanjian ini atau
                                      sehubungan dengan diberikannya fasilitas kredit ini
                                      dan/atau fasilitas kredit lainnya dari Bank kepada Debitur.
 Jaminan                    :    Untuk menjamin pelunasan utang, maka Debitur wajib
                                 menyerahkan kepada Bank jaminan berupa:
                                 - Piutang usaha minimum 90% (sembilan puluh persen) dari
                                    outstanding fasilitas dengan piutang yang dijaminkan adalah
                                    piutang yang tidak memiliki tunggakan bunga dan/atau
                                    angsuran pokok lebih dari 90 hari.

                                 Seluruh perjanjian jaminan tersebut juga terikat secara Cross
                                 Collateralized terhadap fasilitas kredit lainnya yang diberikan
                                 oleh Bank kepada Debitur yang diuraikan dalam perjanjian
                                 terpisah antara Bank dan Debitur.

                                  Telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No.182 tanggal 16
                                  Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H.,
                                  M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                  No.W10.00024861.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 7 Januari 2025.
 Domisili Hukum               :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal [tidak tertera] dibuat dibawah
 tangan dan bermaterai cukup dan telah dilegalisasi dengan No.LEG.01/XI/2024 oleh Dewi Adriani,
 S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan tanggal 26 November 2024, diterangkan mengenai
 persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
 1) Untuk dan atas nama Perseroan meminjam yang kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
    sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
    dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Yang Diberi
    Persetujuan dan menandatangani perjanjian kredit dan/atau Akta Pengakuan Utang baik yang
    dibuat Notariil maupun dibawah tangan berikut perpanjangan, perubahan, penambahan dan
    memperbaharui fasilitas kredit yang diberikan.
 2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
    90% (sembilan puluh persen) dari nilai outstanding fasilitas kredit dengan syarat-syarat yang
    dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
 Menandatangani surat promes dan/atau surat-surat berharga lainnya dan/atau dokumen-
 dokumen lain yang terkait sehubungan dengan diterimanya fasilitas kredit oleh Perseroan dari
 Bank, tidak ada satupun yang dikecualikan.

Sehubungan dengan Rencana Perseroan melakukan PUB V Tahap II, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada para kreditur Perseroan yaitu:
1) Pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.0621/V/DIR-
    WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;


                                                                                               97
                                           97
Page 122
2)    Pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PT Bank Panin Tbk.) berdasarkan Surat
      Perseroan No.0622/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
3)    Pemberitahuan kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.0623/V/DIR-
      WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
4)    Pemberitahuan kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat Perseroan No.0624/V/DIR-
      WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
5)    Pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.0625/V/DIR-
      WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
6)    Pemberitahuan kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.
      0626/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
7)    Pemberitahuan kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat Perseroan No.0627/V/DIR-WOM/2025
      tanggal 6 Mei 2025;
8)    Pemberitahuan kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0628/V/DIR-
      WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
9)    Pemberitahuan kepada PT Bank Keb Hana Indonesia berdasarkan Surat Perseroan
      No.0629/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
10)   Pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.
      0631/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
11)   Pemberitahuan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan
      No.0633/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025;
12)   Pemberitahuan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan
      No.0596/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025.
13)   Pemberitahuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Perseroan No.
      0702/V/DIR-WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025.
14)   Pemberitahuan kepada PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 0701/V/DIR-
      WOM/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga dan/atau kreditur
Perseroan lainnya.




                                                                                             98
                                             98
Page 123
Perjanjian Kerja Sama

Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kerja sama Pembiayaan:

                                                                                                   Jangka
 No.       Nama Perjanjian           Para Pihak                 Ruang Lingkup
                                                                                                   Waktu
  1.   Akta Perjanjian Kredit        PT     Bank    Kerjasama     Pembiayaan       Bersama      Sampai
       No.26 tertanggal 21           Maybank        Fasilitas KKB                               dengan 15
       Februari 2003, dibuat di      (Bank)                                                     Maret 2026
                                                    Alokasi dana yang disediakan adalah
       hadapan               Etty    dengan
                                                    sebesar Rp2.020.202.020.202,00 (dua
       Nugrahawati, S.H., Notaris
                                     Perseroan      triliun dua puluh miliar dua ratus dua
       di        Kota     Bekasi,
                                                    juta dua puluh ribu dua ratus dua
       sebagaimana telah diubah
                                                    Rupiah) yang bersifat uncommitted line
       terakhir dengan Perjanjian
                                                    revolving dengan rincian sebagai
       Kerjasama Pembiayaan
                                                    berikut:
       Bersama        Pemberian
                                                    i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas
       Fasilitas      Kendaraan
                                                         KKB          adalah          sebesar
       Bermotor
                                                         Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
       No.SPj.2025.175/DIR
                                                         Rupiah) yang juga merupakan
       Global Banking – FIG
                                                         bagian dari alokasi dana Bank pada
       tanggal 12 Maret 2025
                                                         kerjasama pembiayaan bersama
                                                         pemberian      fasilitas   multiguna
                                                         dengan jaminan kendaraan roda
                                                         dua;
                                                    ii. Alokasi dana Perseroan untuk
                                                         Fasilitas KKB adalah sebesar
                                                         Rp20.202.020.202,00 (dua puluh
                                                         miliar dua ratus dua juta dua puluh
                                                         ribu dua ratus dua Rupiah)
  2.   Perjanjian     Kerjasama      PT     Bank    Kerjasama       Pembiayaan      Bersama     Sampai
       Pembiayaan       Bersama      Maybank        Fasilitas Multiguna.                        dengan 15
       Pemberian         Fasilitas   (Bank)                                                     Maret 2026
                                                    Alokasi dana yang disediakan adalah
       Multiguna         Dengan      dengan
                                                    sebesar Rp2.020.202.020.202,00 (dua
       Jaminan       Kendaraan
                                     Perseroan      triliun dua puluh miliar dua ratus dua
       Bermotor Roda Dua &
                                                    juta dua puluh ribu dua ratus dua
       Roda               Empat
                                                    Rupiah) yang bersifat uncommitted line
       No.SPj.2024.005/DIR
                                                    revolving dengan rincian sebagai
       Global       Banking-FIG
                                                    berikut:
       tanggal 6 Maret 2024,
       yang terakhir kali diubah                    i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas
       dengan         Perjanjian                       Multiguna         adalah      sebesar
       Kerjasama Pembiayaan                            Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
       Bersama       Pemberian                         Rupiah) yang juga merupakan bagian
       Fasilitas      Multiguna                        dari alokasi dana Bank pada kerjasama
       Dengan           Jaminan                        pembiayaan bersama pemberian
       Kendaraan       Bermotor                        fasilitas multiguna dengan jaminan
       Roda Dua & Roda Empat                           kendaraan roda dua;
       No.SPj.2025.176/DIR                          ii.Alokasi dana Perseroan untuk
       Global       Banking-FIG                        Fasilitas Multiguna adalah sebesar
       tanggal 12 Maret 2025                           Rp20.202.020.202,00 (dua puluh
                                                       miliar dua ratus dua juta dua puluh
                                                       ribu dua ratus dua Rupiah);




                                                                                                             99
                                                   99
Page 124
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Dan Penyediaan Tenaga Kerja

    Nama dan
     Nomor                Ruang Lingkup                Jangka Waktu                         Lain-lain
    Perjanjian
 Perjanjian        Perubahan         Kesepuluh    Jangka waktu kerjasama       WOM akan membayar biaya-
 Kerjasama         Perjanjian        Kerjasama    berdasarkan Perjanjian       biaya kepada MSB yang
 Penyediaan        Penyediaan Tenaga Kerja        ini berlaku 3 (tiga) tahun   meliputi:
 Tenaga Kerja      antara Perseroan dengan PT     sejak tanggal 1 Februari
 antara            Multiusaha         Sejahtera   2025 sampai dengan           a) Biaya penggantian tenaga
                                                                                  kerja sebagaimana yang
 Perseroan         Bersama      (“PT     MSB”)    tanggal 31 Januari 2028,
                                                                                  ditetapkan dalam surat
 dengan       PT   No.010/WOM/LGL-                dengan          ketentuan
                                                                                  permintaan tenaga kerja
 Multiusaha        HC/2025       tanggal     19   Perseroan          berhak       yang terdiri atas:
 Sejahtera         Februari 2025 ini mengubah     sewaktu-waktu                   - Biaya penggantian tetap
 Bersama           ketentuan mengenai jangka      meninjau              atau        yaitu biaya penggantian
 No.003/LGL-       waktu beserta biaya atas       mengakhiri Perjanjian             upah, BPJS Kesehatan,
 HC/2014           Perjanjian        Kerjasama    ini sebelum jangka                BPJS      Ketenagakerjaan
 tanggal 2 Mei     Penyediaan Tenaga Kerja        waktu berakhir.                   dan overtime (jika ada);
 2014       yang   antara Perseroan dengan PT                                     - Biaya penggantian tidak
 terakhir kali     MSB No.003/LGL-HC/2014                                           tetap        yaitu      biaya
 diubah dengan     tertanggal 2 Mei 2014                                            penggantian          insentif,
 Perubahan         sebagaimana telah diubah                                         travel (jika ada) dan biaya
 Kesepuluh         terakhir dengan Perubahan                                        lain-lain (jika ada).
                                                                               b) Management Fee;
 Perjanjian        Kesembilan        Perjanjian
                                                                                  Biaya penggantian tenaga
 Kerjasama         Kerjasama        Penyediaan
                                                                                  kerja dan management fee
 Penyediaan        Tenaga     Kerja      antara
                                                                                  sebesar         5%       secara
 Tenaga Kerja      Perseroan      dengan     PT
                                                                                  bersama-sama            disebut
 antara            Multiusaha         Sejahtera
                                                                                  juga biaya-biaya.
 Perseroan         Bersama      (“PT     MSB”)
                                                                               c) Uang kompensasi dengan
 dengan       PT   No.019/WOM/LGL-
                                                                                  ketentuan:
 Multiusaha        HC/2024 tanggal 12 Agustus                                     - Uang            kompensasi
 Sejahtera         2024.                                                            diberikan kepada tenaga
 Bersama (“PT                                                                       kerja sesuai dengan
 MSB”)                                                                              kriteria, pelaksanaan dan
 No.010/WOM        Perjanjian       Kerjasama                                       besaran yang ditentukan
 /LGL-HC/2025      Penyediaan Tenaga Kerja                                          dalam              peraturan
 tanggal      19                                                                    perundang-undangan
                   antara Perseroan dengan PT
 Februari 2025.                                                                     yang               mengatur
                   MSB       tersebut    pada
                                                                                    mengenai                 uang
                   dasarnya           mengatur                                      kompensasi bagi pekerja
                   mengenai        penyediaan                                       PKWT.
                   tenaga kerja oleh PT MSB                                       - Pembayaran               uang
                   kepada Perseroan untuk                                           kompensasi            kepada
                   dipekerjakan         sesuai                                      tenaga kerja ditanggung
                   kebutuhan Perseroan.                                             oleh Perseroan dengan
                                                                                    mekanisme             sebagai
                                                                                    berikut:
                                                                                    (i) MSB                 wajib
                                                                                        membayar             uang
                                                                                        kompensasi kepada
                                                                                        tenaga kerja terlebih
                                                                                        dahulu         kemudian
                                                                                        MSB                 dapat
                                                                                        menyampaikan
                                                                                        tagihan           kepada
                                                                                        Perseroan           untuk
                                                                                        mendapatkan
                                                                                        penggantian          dana
                                                                                        uang        kompensasi

                                                                                                                100
                                                   100
Page 125
   Nama dan
    Nomor                Ruang Lingkup                  Jangka Waktu                       Lain-lain
   Perjanjian
                                                                                          tersebut. Ketentuan
                                                                                          ini mulai berlaku
                                                                                          untuk tenaga kerja
                                                                                          yang masa kerjanya
                                                                                          berakhir per tanggal
                                                                                          1 April 2024 dan
                                                                                          seterusnya;
                                                                                     (ii) Pembayaran      uang
                                                                                          kompensasi      akan
                                                                                          dibayarkan kepada
                                                                                          MSB oleh Perseroan
                                                                                          paling lambat 30 (tiga
                                                                                          puluh) hari kalender
                                                                                          setelah          MSB
                                                                                          menyampaikan
                                                                                          invoice dan tanda
                                                                                          terima pembayaran
                                                                                          uang      kompensasi
                                                                                          kepada tenaga kerja;
                                                                                     (iii) Jika dalam waktu 2
                                                                                            (dua) tahun sejak
                                                                                            berakhirnya masa
                                                                                            kerja, tenaga kerja
                                                                                            tersebut      tidak
                                                                                            menagihkan
                                                                                            haknya atas uang
                                                                                            kompensasi
                                                                                            kepada MSB, maka
                                                                                            Perseroan     tidak
                                                                                            wajib mengganti
                                                                                            kepada         MSB
                                                                                            terhadap      uang
                                                                                            kompensasi
                                                                                            tersebut.

Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Sistem Aplikasi

                                                                                        Hukum yang berlaku
  Nama dan Nomor
                                  Ruang Lingkup                  Jangka Waktu            dan Penyelesaian
     Perjanjian
                                                                                           Perselisihan
 Perjanjian Kerjasama    WOM menunjuk MMI untuk                Perjanjian             Hukum Negara Republik
 Pengadaan      Sistem   menyediakan sistem aplikasi           diperpanjang dan       Indonesia.
 Aplikasi       antara   berikut dengan pekerjaan              berlaku sejak 22
 Perseroan dengan PT     implementasi       atas    sistem     Januari 2025 sampai    Para Pihak dengan ini
 Mobitech       Media    aplikasi.     MMI       menerima      21 Januari 2026.       sepakat untuk memilih
 Integrasi No.WOM:       penunjukan WOM tersebut,                                     domisili tetap pada
 010/WOM/LGL-            WOM dalam perjanjian ini                                     Kantor         Panitera
 OPERATION/2022,         merupakan pengguna akhir                                     Pengadilan      Negeri
 No.MMI:      004/PKS-   dengan ruang lingkup sebagai                                 Jakarta Utara.
 eFAM/MMI-               berikut:
 WOM/0922 tanggal        a) Pengadaan produk, yang
 13 Oktober 2022,             terdiri dari (i) penyediaan
 yang terakhir kali           sistem      aplikasi,     (ii)
 diubah        dengan         maintenance yang terdiri
 Addendum       Kedua         atas garansi produk dan
 Perjanjian Kerjasama         pemeliharaan.
 Pengadaan      Sistem   b) Implementasi yang terdiri
 Aplikasi Fixed Asset         atas (i) user requirement,

                                                                                                              101
                                                 101
Page 126
                                                                                            Hukum yang berlaku
        Nama dan Nomor
                                        Ruang Lingkup                  Jangka Waktu          dan Penyelesaian
           Perjanjian
                                                                                               Perselisihan
      Management (Efam)             (ii) dokumentation, (iii)
      antara     Perseroan          system confirguration, (iv)
      dengan PT Mobitech            development and testing,
      Media       Integrasi         (v) UAT and training, (vi)
      No.WOM:                       migration,    (vii)    live
      005/WOM/LGL-                  preparation.
      IT/2025,    No.MMI:        c) Training.
      001/ADM-
      MAINT/MMI-
      WOM/0225 tanggal
      10 Maret 2025

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat
     merugikan hak-hak pemegang Obligasi (negative covenant), sehingga tidak ada pencabutan dari
     pembatasan-pembatasan tersebut.

9.   ASET TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai
     dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perpanjangan atas Hak Kekayaan
     Intelektual Perseroan serta penambahan atas aset Perseroan berupa kendaraan bermotor dengan
     rincian sebagai berikut:

     HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
     Perpanjangan merek terdaftar atas nama Perseroan sebagai berikut:

                                     Kelas               Nomor               Tanggal              Jangka Waktu
       No         Merek
                                  Barang/Jasa          Pendaftaran         Penerimaan             Perlindungan
               MobilKu
               Solusi
        1.                             36          IDM000527195          28 Maret 2014
               Kebutuhan                                                                         28 Maret 2034
               Dana Anda
               MotorKu
               Solusi
        2.                             36          IDM000527196          28 Maret 2014           28 Maret 2034
               Kebutuhan
               Dana Anda

     KENDARAAN BERMOTOR
     Penambahan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimiliki oleh Perseroan:

              Nomor       Tahu                                                                          Nomor
       No                           Merek       Tipe         Jenis     Nomor Mesin      Nomor Rangka
               Polisi       n                                                                            Bpkb

             BG 6612                          NF11T11      NF11T11C0      JBK1E-      MH1JBK110PK917   V0011530
       1.                 2023      HONDA
             HU                               C01 M/T        1 M/T       1915439           739             7
             AA 3722                          NF11T11      NF11T11C0                  MH1JEK31XHK21    Q0547306
       2.                 2017      HONDA                              JBK3E1209389
             UG                               C01 M/T        1 M/T                         0548            6
             BH 4240                          NF11T11      NF11T11C0      JBK1E-      MH1JBK117PK907   T0068443
       3.                 2023      HONDA
             AD                               C01 M/T        1 M/T       1904996           256             4
             BM 2183                           1FDC          1FDC      E3RBE013704    MH3UE1240P063    V0210058
       4.                 2023     YAMAHA
             ABT                               115CC         115CC          2              021             2
                                              AFX12U2
             G 4574                                        AFX12U21C                  MH1JBP119MK84    U0372800
       5.                 2021      HONDA       1C07                   JBP1E1840534
             CAD                                             07 M/T                        0507           1
                                                M/T
             B 4152                           N1N02Q       N1N02Q43     KFB2E100889   MH1KFB213NK00    T0199323
       6.                 2022      HONDA
             UAM                              43L1 A/T       L1 A/T          4            8866             8
             AA 2691                          NF11T11      NF11T11C0   JBK2E1122008   MH1JBK211HK12    O0751895
       7.                 2017      HONDA
             AZ                               C01 M/T        1 M/T           8            2585             4


                                                                                                                  102
                                                          102
Page 127
             Nomor              Tahu                                                                                            Nomor
     No                                      Merek           Tipe             Jenis       Nomor Mesin       Nomor Rangka
              Polisi              n                                                                                              Bpkb

                                                           AFX12U2
           BK 3594                                                       AFX12U21C        KFB2E100889      MH1KFB213NK00       U0605244
     8.                         2022     HONDA               1C07
           PBN                                                             07 M/T              4               8866               5
                                                             M/T
           AD 6054                                         E1F02N1       E1F02N11                          MH1JFU127JK227      U0373860
     9.                         2018     HONDA                                            JFU1E2237432
           CAA                                             1M2 A/T        M2 A/T                                728                9
           BH 2816                                         NF11T11       NF11T11C0                         MH1JBL319KK297      T0068398
    10.                         2019     HONDA                                            JBK3E1295375
           VM                                              C01 M/T         1 M/T                                141                2
                                                           AFX12U2
           AD 6284                                                       AFX12U21C                         MH1JBP119HK53       U0474094
    11.                         2017     HONDA               1C08                         JBP1E1526515
           DAA                                                             08 M/T                              1223               8
                                                             M/T
                                                           NF11T11       NF11T11C0                         MH1JBK126RK027
    12.    H 4886 IR            2024     HONDA                                            JBK1E2025665                         U0509417
                                                           C01 M/T         1 M/T                                662
           N 4073                                          F1C02N4       F1C02N4GL        JM02E129529      MH1JM0214MK2        V0259626
    13.                         2021     HONDA
           EGR                                             GLO A/T         O A/T               3               95879              9
           G 5218                                          H1B02N4       H1B02N41L        JM81E132218      MH1JM8116LK32       U0626094
    14.                         2020     HONDA
           XD                                              1LO A/T         O A/T               8                0120              7
                                                           NFT11T1
           B 4830                                                        NFT11T11C                         MJ1JBK121RK972      V0383761
    15.                         2024     HONDA               1CO1                         JBK1E2070763
           UEU                                                            O1 M/T                                 945              2
                                                             M/T
                                                           NFT11T1
           B 4831                                                        NFT11T11C                         MJ1JBK124RK075      V0383761
    16.                         2024     HONDA               1CO1                         JBK1E2073274
           UEU                                                            O1 M/T                                 600              3
                                                             M/T
           AB 4110                                         H1B02N4       H1B02N41L                         MH1JM9114MK5        R0184019
    17.                         2021     HONDA                                            JM91E158647
           GP                                              1LO A/T         O A/T                               53467              7I
           AB 5984                                         HSPRX11       HSPRX110                          MH1JBP113KK744      N0850565
    18.                         2017     HONDA                                            JBP1E1744305
           QC                                               0 M/T           M/T                                 465               5
           AB 2339                                         H1B02N4       H1B02N41L        JM91E142305      MH1JM911MK42        R0112273
    19.                         2021     HONDA
           LR                                              1LO A/T         O A/T               1                2132              1I
           BG 3101                                         R2B02K0       R2B02K01L                         MH1JBK12XRK011
    20.                         2024     HONDA                                            JBK1E2009326                          BA5951
           JBL                                             1L2 M/T         2 M/T                                478
           BK 3073                                                                        G3V4E000858      MH3SG9220RK00       V0085483
    21.                         2024    YAMAHA             BTD A/T         BTD A/T
           AMJ                                                                                 6                5563              8
                                                           S402RP-
                                                                                                           MHKP3CA1JJK175      O0819847
    22.    R 1766 HP            2018     Daihatsu          PMRFJJ          Pick Up        3SZDGR2101
                                                                                                                928               1
                                                              KJ


10. ASURANSI

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
   Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian asuransi terdapat penambahan, pembaharuan
   dan/atau perpanjangan masa berlaku asuransi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:


           Jenis Asuransi                             Obyek
                                    Masa                                    Total Nilai                                          Perusahaan
    No.      No. dan                             Pertanggungan/L                             Tertanggung        Total Premi
                                   Berlaku                                Pertanggungan                                           Asuransi
           Tanggal Polis                           okasi Risiko

                                     1
            Public Liability      Agustus            Pihak ketiga dan
                                                                                                              Rp10.045.000,0
           Insurance Policy       2024 s/d              kerusakan         Rp1.400.000.                                           PT Asuransi
      1.                                                                                      Perseroan             0
           No.1001001240             1                   Properti           000,00                                               Central Asia
              70000169            Agustus               Perseroan
                                    2025
                                     1
               Fidelity                                  Kerugian
                                  Agustus
              Guarantee                                 Perseroan                                             Rp23.045.000,0
                                  2024 s/d                                Rp3.500.000.                                           PT Asuransi
      2.   Insurance Policy                            disebabkan                             Perseroan             0
                                     1                                      000,00                                               Central Asia
           No.1001502240                               kecurangan
                                  Agustus
              70000029                                  karyawan
                                    2025
                                                      Tuntutan
            Directors and
                                                 terhadap anggota
           Officers Liability      31 Juli                                                                                       PT Asuransi
                                                     Direksi dan
              Insurance           2024 s/d                               Rp140.000.00                         Rp218.550.000,        Allianz
      3.                                         Pejabat Perseroan                            Perseroan
            No.JKT00-G-            31 Juli                                 0.000,00                                00               Utama
                                                    sehubungan
                1808-               2025                                                                                          Indonesia
                                                    pelaksanaan
            06O0188196
                                                  tanggung jawab
            Property All              18           Lokasi Risiko:                                             Rp105.685.628,     PT Asuransi
                                                                         Rp125.858.99
      4.   Risk Insurance         Septemb          Gedung Altira                              Perseroan            63             Bina Dana
                                                                           8.805,34
               Policy              er 2024         Business Part                                                                   Arta Tbk

                                                                                                                                          103
                                                                        103
Page 128
      Jenis Asuransi                     Obyek
                          Masa                              Total Nilai                                       Perusahaan
No.     No. dan                     Pertanggungan/L                        Tertanggung        Total Premi
                         Berlaku                          Pertanggungan                                        Asuransi
      Tanggal Polis                   okasi Risiko

      No.0109901240        s/d 18      Lt.32, Jl. Yos
           2567          Septemb     Sudarso Kav.85
                          er 2025    Blok H No.12-15
                                      Jakarta Utara
                                    dan Kantor-Kantor
                                         Jaringan
                                        Perseroan
                          17 Mei
          All Risk
                           2025
      Insurance Policy              1.010 Unit Laptop
                          sampai                          Rp7.954.534.                       Rp101.420.312,   PT Asuransi
 5.         No.                      di kantor pusat                         Perseroan
                          dengan                             319,-                                57           Sinar Mas
      12.500.0010.00                    Perseroan
                          17 Mei
            488
                           2026
                            31
         Asuransi
                         Desembe    39 unit kendaraan                                                         PT Zurich
        Kendaraan
                          r 2024     bermotor roda 4      Rp2.058.679.                       Rp14.659.230,1    Asuransi
 6.      Bermotor                                                            Perseroan
                          s/d 31          untuk             100,00                                 7          Indonesia
         No.Polis:
                         Desembe    dinas/operasional                                                            Tbk
      3302250000072
                          r 2025
                            31
         Asuransi
                         Desembe    80 unit kendaraan                                                         PT Zurich
        Kendaraan                                          Kendaraan:
                          r 2024     bermotor roda 2                                                           Asuransi
 7.      Bermotor                                         Rp712.550.70       Perseroan       Rp7.268.126,35
                          s/d 31          untuk                                                               Indonesia
         No.Polis:                                            5,7
                         Desembe    dinas/operasional                                                            Tbk
      3302250000451
                          r 2025
                                    DRC MGK Gedung
                                    Cyber 1 Lt.2, Jl.
                                                                              Perseroan
                                    Kuningan    Barat
                                                                          dan/atau terkait
                                    Raya No.8 RT 001
                                                                           dan/atau anak
                                    RW 003, Kec.
                                                                             perusahaan
                                    Mampang
                                                                               dan/atau
                            31      Prapatan, Jakarta
        Property All                                                         perusahaan
                         Desembe    Selatan;
       Risk Insurance                                        Rp26.995.         terafiliasi                    PT Asuransi
                          r 2024                                                             Rp23.931.579,6
 8.          No.                                             525.123,0     termasuk yang                       Bina Dana
                          s/d 31    DC Bintaro, XL                                                 4
      0109901250035                                              0         diperoleh atau                      Artha Tbk
                         Desembe    Data      Center-
              4                                                           didirikan selama
                          r 2025    Server Di Lt.3, Jl.
                                                                            jangka waktu
                                    PD. Pucung Raya
                                                                          pertanggungan
                                    No.88 RT 1 RW 1,
                                                                             atas hak dan
                                    PD. Pucung, Kec.
                                                                          kepentingannya
                                    PD. Aren, Kota
                                                                           masing-masing
                                    Tangerang Selatan

                                    DRC MGK Gedung
                                    Cyber 1 Lt.2, Jl.
                                                                              Perseroan
                                    Kuningan    Barat
                                                                          dan/atau terkait
                                    Raya No.8 RT 001
                                                                           dan/atau anak
                                    RW 003, Kec.
                                                                             perusahaan
                                    Mampang
                                                                               dan/atau
                            31      Prapatan, Jakarta
        Earthquake                                                           perusahaan
                         Desembe    Selatan;
         Insurance                                                             terafiliasi                    PT Asuransi
                          r 2024                          Rp26.995.525                       Rp38.913.966,5
 9.         No.                                                            termasuk yang                       Bina Dana
                          s/d 31    DC Bintaro, XL          .123,00                                1
      0109901250035                                                        diperoleh atau                      Artha Tbk
                         Desembe    Data      Center-
             5                                                            didirikan selama
                          r 2025    Server Di Lt.3, Jl.
                                                                            jangka waktu
                                    PD. Pucung Raya
                                                                          pertanggungan
                                    No.88 RT 1 RW 1,
                                                                             atas hak dan
                                    PD. Pucung, Kec.
                                                                          kepentingannya
                                    PD. Aren, Kota
                                                                           masing-masing
                                    Tangerang Selatan

                            1
        Property All
                         Agustus
      Risks Insurance                   181 lokasi                                                            PT Asuransi
                         2024 s/d                         Rp153.099.45                       Rp198.201.302,
10.          No.                      contents (buku                         Perseroan                         Bina Dana
                            1                               0.000,00                              50
      0109901240203                  BPKB) Perseroan                                                           Artha Tbk
                         Agustus
              8
                           2025




                                                                                                                      104
                                                          104
Page 129
               Jenis Asuransi                       Obyek
                                  Masa                                 Total Nilai                                                Perusahaan
     No.         No. dan                       Pertanggungan/L                             Tertanggung          Total Premi
                                 Berlaku                             Pertanggungan                                                 Asuransi
               Tanggal Polis                     okasi Risiko

                                     18
                 Earthquake
                                 Septemb                             Rp125.858.99
                  Insurance                      251 lokasi PC,                                                                   PT Asuransi
                                  er 2024                              8.805,34                               Rp164.655.008,
        11.          No.                       inventaris kantor                             Perseroan                             Bina Dana
                                   s/d 18                                                                          13
               0109901240258                      Perseroan                                                                        Artha Tbk
                                 Septemb
                      8
                                  er 2025
                                                                                              Perseroan
                                                                                          dan/atau terkait
                                                                                               dan/atau
                                                                                                 anak
                                                                                             perusahaan
                                    31                                                         dan/atau
                                                                                                                                  PT. Malacca
               Cash In Transit   Desembe                                                     perusahaan
                                                                     Rp35.200.000                                                     Trust
                 Insurance        r 2024       200 lokasi kantor                          afiliasi termasuk   Rp10.620.000,0
        12.                                                            .000,00                                                    Wuwungan
               No.2003080125      s/d 31          Perseroan                                yang diakuisisi          0
                                                                                                                                   Insurance
                   000003        Desembe                                                         atau
                                                                                                                                       Tbk
                                  r 2025                                                  didirikan selama
                                                                                          periode asuransi
                                                                                              untuk hak
                                                                                           masing-masing
                                                                                                  dan
                                                                                                minat
                                                                                              Perseroan
                                                                                          dan/atau terkait
                                                                                               dan/atau
                                                                                                 anak
                                                                                             perusahaan
                                    31                                                         dan/atau
                 Cash In Safe                                                                                                     PT. Malacca
                                 Desembe                                                     perusahaan
                  Insurance                                          Rp16.560.000                                                     Trust
                                  r 2024       200 lokasi kantor                          afiliasi termasuk   Rp11.652.000,0
        13.          No.                                               .000,00                                                    Wuwungan
                                  s/d 31          Perseroan                                yang diakuisisi          0
               2012030125000                                                                                                       Insurance
                                 Desembe                                                         atau
                     004                                                                                                               Tbk
                                  r 2025                                                  didirikan selama
                                                                                          periode asuransi
                                                                                              untuk hak
                                                                                           masing-masing
                                                                                                  dan
                                                                                                minat


11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

   Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan pemeriksanaan hukum yang
   dilakukan dan didukung dengan keterangan Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi
   Perseroan tertanggal 11 Juni 2025:

   1.         Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang
              tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia
              maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia; kecuali:

               No.   Latar Belakang Perkara    Registrasi Perkara            Para Pihak                  Pokok Perkara         Status Perkara
                1.    Perkara          ini    351/Pdt.G/2024/PN          • Feriaman                Gugatan oleh Penggugat      Proses
                      disebabkan              Jkt     Utr     yang         Mendrofa                kepada Perseroan Perihal    persidangan
                      Feriaman Mendrofa       terdaftar         di         (“Penggugat”)           Perbuatan        Melawan    di PN Jakarta
                      (“Konsumen”)            Pengadilan Negeri          • Perseroan               Hukum dengan tuntutan       Utara
                      mengajukan              Jakarta Utara (“PN                                   ganti rugi materiil dan
                                                                           (“Tergugat I”)
                      Gugatan Perbuatan       Jakarta Utara”)                                      immateriil sebesar Rp
                                                                         • PT Rajawali Lio
                      Melawan      Hukum                                                           642.500.000,- (enam ratus
                      terhadap      WOM                                    Perkasa                 empat puluh dua ribu lima
                      Finance      Cabang                                  Indonesia               ratus rupiah)
                      Tangerang         6                                  (Tergugat II)
                      Teluknaga                                          • Otoritas Jasa
                      (“Perseroan”)                                        Keuangan (Turut
                                                                           Tergugat)




                                                                                                                                          105
                                                                   105
Page 130
No.   Latar Belakang Perkara    Registrasi Perkara            Para Pihak            Pokok Perkara            Status Perkara
2.     Perkara           ini   513/Pdt.G/2024/PN         • Merisna            Gugatan oleh Penggugat         Proses Kasasi
       disebabkan Merisna      Jkt Pst yang terdaftar      Simanjuntak        kepada Perseroan Perihal       di Mahkamah
       Simanjuntak             di Pengadilan Negeri        (“Penggugat”)      Perbuatan          Melawan     Agung
       (“Konsumen”)            Jakarta Pusat (“PN        • Perseroan          Hukum dengan tuntutan
       mengajukan              Jakarta Pusat”)                                ganti rugi materiil dan
                                                           (“Tergugat”)
       Gugatan Perbuatan                                                      immateriil sebesar Rp
       Melawan      Hukum                                                     375.500.000- (tiga ratus
       terhadap       WOM                                                     tujuh puluh lima juta lima
       Finance                                                                ratus ribu rupiah)
       (“Perseroan”)
3.     Perkara           ini   82/Pdt.G/2024/PN          • Restu Rahajeng     Gugatan oleh Penggugat         Proses Kasasi
       disebabkan     Restu    Tlg yang terdaftar di       (“Penggugat”)      kepada Perseroan Perihal       di Mahkamah
       Rahajeng                Pengadilan Negeri         • Perseroan          Perbuatan         Melawan      Agung
       (“Konsumen”)            Tulungagung (“PN            (“Tergugat”)       Hukum dengan tuntutan
       mengajukan              Tulungagung”)                                  ganti rugi materiil dan
       Gugatan Perbuatan                                                      immateriil sebesar Rp
       Melawan      Hukum                                                     150.000.000,- (seratus lima
       terhadap       WOM                                                     puluh juta rupiah)
       Finance      Cabang
       Tulungagung
       (“Perseroan”)
4.     Perkara           ini   114/Pdt.G/2024/PN         • Mohammad           Gugatan oleh Penggugat         Proses
       disebabkan              Mjk yang terdaftar di       Ismail Fanani      kepada Perseroan Perihal       Banding    di
       Mohamad        Ismail   Pengadilan Negeri           (“Penggugat”)      Perbuatan          Melawan     Pengadilan
       Fanani                  Mojokerto       (“PN      • Perseroan          Hukum dengan tuntutan          Tinggi
       (“Konsumen”)            Mojokerto”)                 (“Tergugat I”)     ganti rugi materiill sebesar   Surabaya
       mengajukan                                                             Rp 600.000.000,- (enam
                                                         • Antok (“Tergugat
       Gugatan Perbuatan                                                      ratus juta rupiah)
       Melawan      Hukum                                  II”)
       terhadap       WOM                                • Sarianto
       Finance      Cabang                                 (“Tergugat III”)
       Mojokerto
       (“Perseroan”)
5.     Perkara           ini   433/Pdt.G/2024/PN         • Masrina Pardede    Gugatan oleh Penggugat         Proses
       disebabkan Masrina      Cbi yang terdaftar di       (“Penggugat”)      kepada Perseroan Perihal       Banding    di
       Pardede        (“Non    Pengadilan Negeri         • Perseroan          Perbuatan        Melawan       Pengadilan
       Konsumen”)              Cibinong        (“PN        (“Tergugat”)       Hukum dengan tuntutan          Tinggi
       mengajukan              Cibinong”)                                     agar             Tergugat      Bandung
       Gugatan Perbuatan                                                      menyerahkan BPKB kepada
       Melawan      Hukum                                                     Penggugat dan ganti rugi
       terhadap       WOM                                                     immateriil sebesar Rp
       Finance      Cabang                                                    500.000.000,- (lima ratus
       Leuwiliang                                                             juta rupiah)
       (“Perseroan”)
6.     Perkara           ini   92/Pdt.G/2024/PN          • Nining Indah       Gugatan oleh Penggugat         Proses
       disebabkan Nining       Bjb yang terdaftar di       Purwati            kepada Perseroan Perihal       Banding    di
       Indah        Purwati    Pengadilan Negeri           (“Penggugat”)      Wanprestasi        dengan      Pengadilan
       (“Konsumen”)            Banjarbaru      (“PN      • Perseroan          tuntutan     ganti    rugi     Tinggi
       mengajukan              Banjarbaru”)                (“Tergugat”)       immateriil sebesar Rp          Banjarmasin
       Gugatan Perbuatan                                                      50.000.000,- (lima puluh
       Melawan      Hukum                                                     juta rupiah)
       terhadap Direktur
       WOM          Finance
       (“Perseroan”)
7.     Perkara           ini   93/Pdt.G/2024/PN          • Nining Indah       Gugatan oleh Penggugat         Proses
       disebabkan Nining       Bjb yang terdaftar di       Purwati            kepada Perseroan Perihal       Banding n di
       Indah        Purwati    Pengadilan Negeri           (“Penggugat”)      Wanprestasi        dengan      Pengadilan
       (“Konsumen”)            Banjarbaru      (“PN      • Perseroan          tuntutan     ganti    rugi     Tinggi
       mengajukan              Banjarbaru”)                                   immateriil sebesar Rp          Banjarmasin
                                                           (“Tergugat”)
       Gugatan Perbuatan                                                      50.000.000,- (lima puluh
       Melawan      Hukum                                                     juta rupiah)
       terhadap Direktur
       WOM          Finance
       (“Perseroan”)
8.     Perkara           ini   1/Pdt.G/2025/PN Tgl       • Yayasan            Gugatan oleh Penggugat         Proses
       disebabkan Yayasan      yang terdaftar di           Perlindungan       kepada Perseroan Perihal       Banding    di
       Perlindungan            Pengadilan Negeri           Konsumen           Perbuatan         Melawan      Pengadilan
       Konsumen Nasional       Tegal (“PN Tegal”)          Nasional           Hukum dengan tuntutan          Tinggi
       (YAPEKNAS) Pusat                                    (YAPEKNAS)         ganti rugi materiil sebesar    Semarang
       Kab. Tegal (“Non                                                       Rp 6.965.000,- (enam juta
                                                           Pusat Kab. Tegal
       Konsumen”)                                                             sembilan ratus enam puluh
                                                           (“Penggugat”)
       mengajukan                                                             lima ribu rupiah)
       Gugatan Perbuatan                                 • Perseroan
       Melawan      Hukum                                  (“Tergugat”)
       terhadap       WOM
       Finance      Cabang
       Tegal (“Perseroan”)

                                                                                                                        106
                                                        106
Page 131
No.   Latar Belakang Perkara    Registrasi Perkara           Para Pihak             Pokok Perkara           Status Perkara
9.     Perkara          ini    16/Pdt.G/2025/PN         • Zaheri              Gugatan oleh Penggugat        Proses
       disebabkan Habib        Pbr yang terdaftar di      (“Tergugat I”)      kepada Perseroan Perihal      persidangan
       Asroiri                 Pengadilan Negeri        • Maybank             Perbuatan       Melawan       di        PN
       (“Konsumen”)            Pekanbaru       (“PN       Finance             Hukum dengan tuntutan         Pekanbaru
       mengajukan              Pekanbaru”)                                    ganti rugi materiil dan
                                                          (“Tergugat II”)
       Gugatan Perbuatan                                                      moril     sebesar     Rp
                                                        • Buana Finance
       Melawan      Hukum                                                     2.000.000.000,-     (dua
       terhadap      WOM                                  (“Tergugat III”)    milyar rupiah)
       Finance                                          • Dipo Star
       (“Perseroan”)                                      Finance
                                                          (“Tergugat IV”)
                                                        • Jaccs MPM
                                                          Finance
                                                          (“Tergugat V”)
                                                        • Oto Multiartha
                                                          Finance
                                                          (“Tergugat VI”)
                                                        • BFI Syariah
                                                          Finance
                                                          (“Tergugat VII”)
                                                        • Kredit Plus
                                                          Finance
                                                          (“Tergugat VIII”)
                                                        • CIMB Niaga Auto
                                                          Finance
                                                          (“Tergugat IX”)
                                                        • Perseroan
                                                          (“Tergugat X”)
                                                        • Otoritas Jasa
                                                          Keuangan
                                                          (“Turut
                                                          Tergugat”)
10.    Perkara          ini    41/Pdt.G/2025/PN         • Mulyati             Gugatan oleh Penggugat        Proses
       disebabkan Mulyati      Pbr yang terdaftar di      (Penggugat I)       kepada Perseroan Perihal      persidangan
       (“Konsumen”)            Pengadilan Negeri        • Ferry Oktaviadi     Perbuatan         Melawan     di        PN
       mengajukan              Pekanbaru       (“PN       (Penggugat II)      Hukum dengan tuntutan         Pekanbaru
       Gugatan Perbuatan       Pekanbaru”)                                    agar    Perjanjian   Sewa
                                                        • Perseroan
       Melawan      Hukum                                                     Pembiayaan      dinyatakan
                                                          (Tergugat)
       terhadap      WOM                                                      tidak sah.
       Finance
       (“Perseroan”)
11.    Perkara          ini    19/Pdt.G/2025/PN         • Ma’ruf              Gugatan oleh Penggugat        Proses
       disebabkan Ma’ruf       Sgm yang terdaftar         (“Penggugat”)       kepada Perseroan Perihal      persidangan
       (“Non Konsumen”)        di Pengadilan Negeri     • Perseroan           Perbuatan        Melawan      di        PN
       mengajukan              Sungguminasa (“PN          (“Tergugat”)        Hukum dengan tuntutan         Sungguminas
       Gugatan Perbuatan       Sungguminasa”)                                 agar    Tergugat    tidak     a
                                                        • Nikma Nasir
       Melawan      Hukum                                                     melakukan          upaya
                                                          (“Turut
       terhadap      WOM                                                      penagihan.
       Finance      Cabang                                Tergugat”)
       Gowa (“Perseroan”)
12.    Perkara          ini    65/Pdt.G/2025/PN         • M Iqbal             Gugatan oleh Penggugat        Proses
       disebabkan M Iqbal      Pdg yang terdaftar di      (“Penggugat”)       kepada Perseroan Perihal      persidangan
       (“Non Konsumen”)        Pengadilan Negeri        • Perseroan           Perbuatan         Melawan     di PN Padang
       mengajukan              Padang          (“PN       (“Tergugat I”)      Hukum dengan tuntutan
       Gugatan Perbuatan       Padang”)                                       ganti rugi materiil dan
                                                        • Yevit Rendra
       Melawan      Hukum                                                     immateriil sebesar Rp
                                                          (“Tergugat II”)
       terhadap      WOM                                                      415.000.000,- (empat ratus
       Finance      Cabang                              • Edison              lima belas juta rupiah)
       Padang                                             (“Tergugat III”)
       (“Perseroan”)                                    • Tatik Merdeka
                                                          Sari (“Tergugat
                                                          IV”)
13.    Perkara          ini    339/Pdt.G/2025/PN        • Rustan              Gugatan oleh Penggugat        Proses
       disebabkan Rustan       Sby yang terdaftar di      Kamaluddin          kepada Perseroan Perihal      persidangan
       Kamaluddin              Pengadilan Negeri          (“Penggugat”)       Perbuatan         Melawan     di        PN
       (“Konsumen”)            Surabaya        (“PN     • Perseroan           Hukum dengan tuntutan         Surabaya
       mengajukan              Surabaya”)                 (“Tergugat”)        agar Tergugat menerima
       Gugatan Perbuatan                                                      permohonan       Pelunasan
                                                        • Otoritas Jasa
       Melawan      Hukum                                                     Penggugat serta ganti rugi
       terhadap      WOM                                  Keuangan            materiil dan immateriil
       Finance                                            (“Turut             sebesar Rp 180.000.000,-
       (“Perseroan”)                                      Tergugat”)          (seratus delapan puluh juta
                                                                              rupiah)




                                                                                                                       107
                                                  107
Page 132
      No.   Latar Belakang Perkara    Registrasi Perkara           Para Pihak             Pokok Perkara            Status Perkara
      14.    Perkara          ini    13/Pdt.G/2025/PN         • Warjo               Gugatan oleh Penggugat         Proses
             disebabkan Warjo        Tbn yang terdaftar di      (“Penggugat I”)     kepada Perseroan Perihal       persidangan
             (“Konsumen”)            Pengadilan Negeri        • Yasmiatun           Perbuatan          Melawan     di PN Tuban
             mengajukan              Tuban (“PN Tuban”)         (“Penggugat II”)    Hukum dengan tuntutan
             Gugatan Perbuatan                                                      agar    Perjanjian    Sewa
                                                              • Erwin Teguh
             Melawan      Hukum                                                     Pembiayaan dan Sertifikat
                                                                Saputro
             terhadap      WOM                                                      Fidusia dinyatakan tidak
             Finance     Cabang                                 (“Tergugat I)       sah dengan tuntutan ganti
             Tuban (“Perseroan”)                              • Kiki Kartikasari,   rugi      materiil     dan
                                                                S.H., M.KN          immateriil sebesar Rp
                                                                (“Tergugat II”)     200.000.000,- (dua ratus
                                                              • Perseroan           juta rupiah)
                                                                (“Tergugat III”)
                                                              • Kementerian
                                                                Hukum dan HAM
                                                                RI Jawa Timur
                                                                (“Turut
                                                                Tergugat”)
      15.    Perkara           ini   32/Pdt.G/2025/PN         • Yuyun Husni         Gugatan oleh Penggugat         Proses
             disebabkan Yuyun        Pol yang terdaftar di      Waris               kepada Perseroan Perihal       persidangan
             Husni          Waris    Pengadilan Negeri          (“Penggugat I”)     Perbuatan          Melawan     di        PN
             (“Konsumen”)            Polewali        (“PN     • Husni Waris         Hukum dengan tuntutan          Polewali
             mengajukan              Polewali”)                                     ganti     rugi    immateriil
                                                                (“Penggugat II”)
             Gugatan Perbuatan                                                      sebesar Rp 100.000.000,-
                                                              • Perseroan
             Melawan      Hukum                                                     (seratus juta rupiah).
             terhadap Direktur                                  (“Tergugat”)
             WOM         Finance                              •
             (“Perseroan”).
      16.    Perkara           ini   88/Pdt.G/2025/PN         • Novi Andres         Gugatan oleh Penggugat         Proses
             disebabkan      Novi    Tbn yang terdaftar di      (“Penggugat”)       kepada Perseroan Perihal       persidangan
             Andres                  Pengadilan Negeri        • Perseroan           Perbuatan         Melawan      di PN Padang
             (“Konsumen”)            Padang          (“PN       (“Tergugat I dan    Hukum dengan tuntutan
             mengajukan              Padang”)                                       ganti rugi materiil dan
                                                                Tergugat II”)
             Gugatan Perbuatan                                                      immateriil sebesar Rp
             Melawan      Hukum                                                     2.168.630.000,-       (dua
             terhadap       WOM                                                     milyar seratus enam puluh
             Finance Pusat dan                                                      delapan juta enam ratus
             WOM         Finance                                                    tiga puluh rupiah).
             Cabang       Padang
             (“Perseroan”)
      17.    Perkara           ini   631/Pdt.G/2025/PN        • Edy Yusup           Gugatan oleh Penggugat         Proses
             disebabkan       Edy    Tng yang terdaftar di      (“Penggugat”)       kepada Perseroan Perihal       persidangan
             Yusup (“Konsumen”)      Pengadilan Negeri        • Perseroan           Perbuatan       Melawan        di        PN
             mengajukan              Tangerang       (“PN       (“Tergugat I”)      Hukum dengan tuntutan          Tangerang
             Gugatan Perbuatan       Tangerang”)                                    agar Tergugat menerima
                                                              • Sutisna
             Melawan      Hukum                                                     permohonan     Pelunasan
                                                                (“Tergugat II”)
             terhadap       WOM                                                     Penggugat serta ganti rugi
             Finance                                          • Sarifudin           materiil dan immateriil
             (“Perseroan”)                                      (“Tergugat III”)    sebesar Rp 65.000.000,-
                                                                                    (enam puluh lima juta
                                                                                    rupiah)


2.   Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau
     menjadi obyek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada
     Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat,
     Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;

3.   Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan
     tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi
     lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;

4.   Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah
     diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
     dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di
     Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;

5.   Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali



                                                                                                                              108
                                                             108
Page 133
        No.   Latar Belakang Perkara    Registrasi Perkara         Para Pihak           Pokok Perkara          Status Perkara

        1.     Perseroan    selaku     No.                     • Perseroan        Perseroan      mengajukan    Proses
               PENGGUGAT               004019.15/2023/PP         (“Penggugat”)    banding      atas    surat   Persidangan
               mengajukan              yang terdaftar di       • Direktorat       ketetapan pajak              di Pengadilan
               banding        atas     Pengadilan Pajak          Jenderal Pajak                                Pajak Jakarta
               keputusan               Jakarta Pusat                                                           Pusat
                                                                 (“Tergugat”)
               ketetapan     Pajak
               Kurang Bayar PPh
               Badan       Periode
               Tahun 2017 yang
               dikeluarkan    oleh
               Direktorat Jenderal
               Pajak        selaku
               TERGUGAT


6.    Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
      Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia;

7.    Perseroan tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
      Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;

8.    Perseroan tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
      Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
      usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan
      dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
      Persaingan Usaha Tidak Sehat;

9.    Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi
      kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;

10.   Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek
      sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase
      atau somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar pengadilan) yang telah atau
      mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau
      kelangsungan usaha Perseroan serta rencana PUB V Tahap II Tahun 2025,

Dengan pertimbangan pada pokok perkara atas masing-masing perkara perdata dan sengketa pajak;
dan objek serta nilai gugatan perkara tersebut; perkara-perkara yang dihadapi Perseroan tersebut
tidak berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana PUB V Tahap II Tahun 2025.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik selaku pribadi maupun dalam
jabatannya tersebut, hingga tanggal penerbitan Prospektus tidak terlibat perkara baik perdata
maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa pajak di Pengadilan
Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di
Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi atau
klaim; tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat; serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB V Tahap II
Perseroan.




                                                                                                                          109
                                                         109
Page 134
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA

   A.   KEGIATAN USAHA

        Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok
        operasional perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan
        pembiayaan syariah antara lain sebagai berikut:
        a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret
            2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra
            Multiartha.
        b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal
            13 Juli 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
            Pembiayaan Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
        c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal
            Pembukaan Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
        d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat
            Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal
            19 Desember 2023, perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah.

        Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI:

        1.   Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
             I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
             II. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
             III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With
                  Recourse);
             IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without
                  Recourse);
             V. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
             VI. Pembiayaan Proyek;
             VII. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
             VIII. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

        2.   Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
             I.   Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
             II. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
             III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With
                  Recourse);
             IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without
                  Recourse);
             V. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
             VI. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

        3.   Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
             I.   Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
             II. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
             III. Fasilitas Dana; dan/atau
             IV. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

        4.   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

        5.   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
             syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah
             dan/atau Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
             sebagai berikut:
             i.   Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                                                                                            110
                                               110
Page 135
                 a) Murabahah;
                 b) Salam; dan/atau
                 c) Istishna’.
          ii.    Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                 a) Mudharabah;
                 b) Musyarakah;
                 c) Mudharabah Musytarakah; dan/atau
                 d) Musyarakah Mutanaqisah
          iii.   Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                 a) Ijarah;
                 b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
                 c) Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
                 d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
                 e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
                 f)  Ju’alah; dan/atau
                 g) Qardh.

     Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
     usaha penunjang lainnya sebagai berikut:
     a. Sewa operasi (operating lease);
     b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
     c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung
          dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
     -  Pembiayaan Investasi;
     -  Pembiayaan Modal Kerja;
     -  Pembiayaan Multiguna; dan
     -  Pembiayaan Syariah.

B.   PEMASARAN

     Perseroan mendorong aktivitas pemasaran melalui sinergi kanal digital dengan mengoptimalkan
     berbagai saluran pemasaran digital, termasuk media sosial, serta pengembangan dan
     optimalisasi aplikasi maupun situs web. Upaya ini juga diperkuat dengan kegiatan pemasaran
     langsung kepada konsumen untuk membangun hubungan yang lebih personal dan
     meningkatkan loyalitas pelanggan.

     Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 8 wilayah yaitu:
     Jabodebek, Banten; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Bali dan Nusa Tenggara,
     Kalimantan, Sulawesi, Sumatera.

     Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada
     tahun 2022:




                                                                                            111
                                           111
Page 136
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada
tahun 2023:




Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada
tahun 2024:




                                                                                 112
                                    112
Page 137
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan Kuartal
I 2025:




Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan
Pembiayaan Syariah, meliputi:

1.   Pembiayaan Konvensional

     a.  Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang
         bergerak di bidang pembiayaan motor baru (PPSA) secara kredit untuk berbagai
         pilihan merek dengan proses yang mudah dan cepat.
     b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit
         Multiguna/Jasa dengan jaminan BPKB, terdiri atas:
         ●     Pembiayaan Multiguna MotorKu (PPSA);
         ●     Pembiayaan Multiguna MobilKu;
         ●     Fasilitas Dana MotorKu;
         ●     Fasilitas Dana Mobilku.
     c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang
         dan/atau jasa yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi dengan
         jaminan BPKB Mobil.
     d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan yang bertujuan untuk modal kerja
         (produktif) dengan cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik) dan modal usaha,
         terdiri atas:
         ●     Fasilitas Modal Usaha MobilKu;
         ●     Sale and Leaseback MobilKu;
         ●     Sale and Leaseback MotorKu.
2.   Pembiayaan Syariah

     a.   Pembiayaan Syariah merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di
          bidang pembiayaan Jual Beli dan pembiayaan Jasa secara cicilan dengan
          menggunakan prinsip syariah.
     b.   Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jual Beli akad Murabahah (jual beli),
          terdiri atas:
          ●     Pembiayaan Syariah Motor Baru;
          ●     Pembiayaan Syariah Logam Mulia "MASKu".
     c.    Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jasa akad Ijarah Multijasa, terdiri
          atas :
          ●     Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)




                                                                                        113
                                     113
Page 138
C.   STRATEGI USAHA

     Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang
     menyesuaikan kondisi terkini, sebagai berikut:

     •       Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke
             wilayah baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
     •       Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
             kepada proses inisiasi kredit yang baik.
     •       Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan
             efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
     •       Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus
             melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
     •       Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis
             yang baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
             (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
     •       Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
             readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.

D.   TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

     Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 79 (1) POJK Penyelenggaraan Usaha
     dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio setinggi-
     tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban dibandingkan dengan ekuitas
     Perseroan berturut-turut per tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
     berikut:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                    31 Maret 2025          31 Desember 2024
         Total pinjaman                                         4.567.900                 4.630.586
         Total ekuitas dan utang subordinasi                    2.050.259                 2.066.175
         Gearing Ratio                                              2,23x                     2,24x

E.   KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

     Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
     dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
     keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
     peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih
     atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
     modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
     dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

F.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

     Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-
     pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan
     operasional Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian kerjasama
     pembiayaan dan perjanjian kerjasama untuk mendukung operasional Perseroan. Seluruh
     transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila
     transaksi sejenis tersebut dilakukan dengan Pihak ketiga lainnya (arms’ length atau dengan
     ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak ketiga yang
     memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:




                                                                                                114
                                               114
Page 139
      No.         Nama Perjanjian              Para Pihak    Ruang Lingkup       Jangka Waktu
      1.     Akta Perjanjian Kredit        PT Bank Maybank     Kerjasama        Hingga tanggal 15
             No.26 tertanggal 21             Indonesia Tbk      fasilitas          Maret 2026
             Februari 2003, dibuat di       (Bank) dengan     Pembiayaan
             hadapan              Etty         Perseroan      Bersama KKB
             Nugrahawati,         S.H.,
             Notaris di Kota Bekasi,
             sebagaimana         telah
             diubah diubah terakhir
             dengan         Perjanjian
             Kerjasama Pembiayaan
             Bersama      Pemberian
             Fasilitas     Kendaraan
             Bermotor
             No.SPj.2025.175/DIR
             Global Banking – FIG
             tanggal 12 Maret 2025
      2.     Perjanjian     Kerjasama      PT Bank Maybank     Kerjasama        Hingga tanggal 15
             Pembiayaan       Bersama        Indonesia Tbk      fasilitas          Maret 2026
             Pemberian         Fasilitas    (Bank) dengan     pembiayaan
             Multiguna         Dengan          Perseroan        bersama
             Jaminan       Kendaraan                            fasilitas
             Bermotor Roda Dua &                               multiguna
             Roda               Empat
             No.SPj.2024.005/DIR
             Global       Banking-FIG
             tanggal 6 Maret 2024,
             yang terakhir kali diubah
             dengan         Perjanjian
             Kerjasama Pembiayaan
             Bersama       Pemberian
             Fasilitas      Multiguna
             Dengan           Jaminan
             Kendaraan       Bermotor
             Roda Dua & Roda Empat
             No.SPj.2025.176/DIR
             Global       Banking-FIG
             tanggal 12 Maret 2025


     Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk
     pihak-pihak yang tidak terafiliasi.

G.   JARINGAN KERJA

     Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target
     usaha, Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan
     telah berhasil meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui
     survey yang cukup mendalam sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya. Per 31
     Maret 2025, Perseroan telah memiliki 212 Kantor Jaringan, yang terdiri dari 181 kantor cabang
     termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 31
     KSKC yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka,
     dan Batam. Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat
     khususnya pulau Jawa, Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar
     wilayah utama pemasaran sepeda motor.

     Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan
     pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan


                                                                                                115
                                              115
Page 140
kerja Perseroan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh
Perseroan dari tahun 2020 sampai dengan akhir periode 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                31 Maret                                    31 Desember
 Keterangan
                                  2025           2024            2023           2022           2021        2020
 Kantor Pusat                       1              1               1              1              1           1
 Kantor Cabang                     181            180             162            127            123         119
 KSKC                              31             31              40             37             43          56
 Jumlah Jaringan Usaha             213            212             203            165            167         176


Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai
dengan 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                        31 Maret               31 Desember
  No                            Region
                                                                          2025              2024           2023
          Regional 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
      1                                                                   23                 23             22
          (Jabodebek)
      2   Regional 3 – Jawa Barat (Jabar)                                 17                 17             17
      3   Regional 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan)               22                 22             23
          Regional 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim
      4                                                                   38                 38             36
          BNT)
  5       Regional 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)                   23                23              22
  6       Regional 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)                24                24              23
  7       Regional 9 - Sulawesi                                           19                18              15
  8       Regional 13 - Banten                                            17                17              17
  9       Regional 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara)                  17                17              17
  10      Regional 15 - Kalimantan                                        12                12              10
                              Total                                       212               211            164

Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah
Republik Indonesia per posisi 31 Maret 2025:

 No.        Wilayah                                         Alamat                                        Status
 Kantor Pusat
                          Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan Sunter
            Jakarta                                                                                       Sewa
                          Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
 Kantor Cabang dan KSKC
                          Jalan Peta Selatan, Komplek Ruko Citi Square Business Park Blok G-2 & G-
 1.                       3, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi       Sewa
                          Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                          Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36,
 2.                       Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI             Sewa
                          Jakarta
                          Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan
 3.                       Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi               Sewa
                          Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                          Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati,
 4.                                                                                                       Sewa
                          Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
                          Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005
 5.                       RW 012, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,               Sewa
           Regional 1
                          Provinsi Jawa Barat
                          Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan
 6.                                                                                                       Sewa
                          Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                          Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan
 7.                       Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa               Sewa
                          Barat
                          Jalan Jend. Sudirman Nomor 99A RT 02 RW 07 Kelurahan Kranji,
 8.                                                                                                       Sewa
                          Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                          Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,
 9.                                                                                                       Sewa
                          Provinsi Jawa Barat
                          Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa
 10.                      Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,                     Sewa
                          Provinsi Jawa Barat

                                                                                                                   116
                                                   116
Page 141
No.   Wilayah                                      Alamat                                      Status
                   Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan
11.                Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa          Sewa
                   Barat
                   Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan
12.                Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota          Sewa
                   Jakarta
                   Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun,
13.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                   Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida,
14.                Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI   Sewa
                   Jakarta
                   Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang
15.                                                                                            Sewa
                   Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
                   Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan
16.                Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta              Sewa
                   Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                   Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa,
17.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                   Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria,
18.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan
19.                Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI        Sewa
                   Jakarta
                   Jalan Kapten Soemantri Nomor 23 Kp. Pojok Salak, Desa Jonggol,
20.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
                   Jalan Meruya Ilir Barat Raya, Ruko Rich Palace Nomor 36 - 40 Blok A.10 RT
21.                008 RW 007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta          Sewa
                   Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
                   Jalan Meruyung Raya, RT 04 RW 03, Kelurahan Rangkapanjaya Baru,
22.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Raya Kembangan Nomor 86, Kelurahan Kembangan Selatan,
23.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                   Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Regol,
24.                                                                                            Sewa
                   Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
                   CSB Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,
25.                Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa        Sewa
                   Barat
                   Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Windasari,
26.                                                                                            Sewa
                   Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan
27.                                                                                            Sewa
                   Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Mayor Abdurahman Nomor 102, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan
28.                                                                                            Sewa
                   Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat
                   Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari,
29.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
                   Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon,
30.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan
31.                                                                                            Sewa
      Regional 3   Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Kecamatan
32.                                                                                            Sewa
                   Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sawahgede,
33.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 30RW 04, Kelurahan
34.                Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa       Sewa
                   Barat
                   Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon,
35.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Raya Soreang, RT 03 RW 04, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang,
36.                                                                                            Sewa
                   Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan
37.                                                                                            Sewa
                   Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15-
38.                16, RT 03 RW 02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan,           Sewa
                   Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

                                                                                                        117
                                        117
Page 142
No.   Wilayah                                      Alamat                                     Status
                   Jalan Raya Karanganyar Blok Anjun, RT 003 RW 009, Desa Karanganyar,
39.                                                                                           Sewa
                   Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
                   Dusun Warung Kulon, RT 004 RW 001, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan
40.                                                                                           Sewa
                   Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh,
41.                Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
                   Tengah
                   Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan
42.                Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa        Sewa
                   Tengah
                   Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota
43.                                                                                           Sewa
                   Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
                   Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan
44.                Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi          Sewa
                   Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Kelurahan
45.                Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa      Sewa
                   Tengah
                   Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli,
46.                                                                                           Sewa
                   Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
                   Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan
47.                Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa          Sewa
                   Tengah
                   Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan
48.                                                                                           Sewa
                   Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8.
49.                Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,            Sewa
                   Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Diponegoro Nomor 47,Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan
50.                Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa            Sewa
      Regional 5   Tengah
                   Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja,
51.                                                                                           Sewa
                   Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan
52.                                                                                           Sewa
                   Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan
53.                Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara,          Sewa
                   Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan
54.                                                                                           Sewa
                   Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Yos Sudarso PSL 14, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong,
55.                                                                                           Sewa
                   Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Baron No.184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten
56.                                                                                           Sewa
                   Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah,
57.                                                                                           Sewa
                   Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Raya Sukowati Nomor 28-C, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen,
58.                                                                                           Sewa
                   Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
                   Ruko Graha Mandiri Nomor 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,
59.                                                                                           Sewa
                   Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Parasamya Ruko Nomor 2, Beran Lor, Desa Tridadi, Kecamatan
60.                                                                                           Sewa
                   Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo,
61.                                                                                           Sewa
                   Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
                   Dusun Nepen, RT 001 RW 007, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan,
62.                                                                                           Sewa
                   Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan
63.                Singowingnyo, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi,                 Sewa
                   Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
      Regional 6   Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail,
64.                                                                                           Sewa
                   Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan,
65.                                                                                           Sewa
                   Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur




                                                                                                       118
                                           118
Page 143
No.   Wilayah                                   Alamat                                     Status
                Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan
66.             Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa        Sewa
                Timur
                Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan
67.                                                                                        Sewa
                Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor
68.             6 dan 7, Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten           Sewa
                Jombang, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan
69.                                                                                        Sewa
                Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005RW 001, Kelurahan Klegen,
70.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan
71.                                                                                        Sewa
                Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
                Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi,
72.                                                                                        Sewa
                Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan
73.                                                                                        Sewa
                Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan
74.                                                                                        Sewa
                Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW
75.             01, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi     Sewa
                Jawa Timur
                Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan
76.                                                                                        Sewa
                Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan,
77.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman,
78.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
                Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan
79.                                                                                        Sewa
                Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo,
80.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur,
81.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
                Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar,
82.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
                Jalan Sriwijaya Nomor 39 dan 40, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan
83.             Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara      Sewa
                Barat
                Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal,
84.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut
85.                                                                                        Sewa
                Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan
86.             Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa         Sewa
                Timur
                Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan
87.                                                                                        Sewa
                Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Tanggul,
88.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Raya Taman RT 11 RW 02, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman,
89.                                                                                        Sewa
                Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Kecamatan
90.                                                                                        Sewa
                Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal,
91.                                                                                        Sewa
                Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Jenderal Sudirman RT 022 RW 004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan
92.                                                                                        Sewa
                Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
                The Taman Dayu, Cluster Orchard Blok I 1-01, Desa Karangjati, Kecamatan
93.                                                                                        Sewa
                Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan
94.             Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa          Sewa
                Timur


                                                                                                    119
                                     119
Page 144
No.    Wilayah                                     Alamat                                    Status
                    Jalan Raya Rogojampi - Srono Dusun Banje, RT 03 RW 01 Desa Bubuk,
95.                                                                                          Sewa
                    Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                    Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono,
96.                                                                                          Sewa
                    Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
                    Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong,
97.                                                                                          Sewa
                    Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
                    Jalan Raya P. Sudirman Nomor 145, RT 02 RW 09, Kelurahan Pagentan,
98.                                                                                          Sewa
                    Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
                    Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan
99.                                                                                          Sewa
                    Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                    Jalan Panglima Sudirman Nomor 01 RT 01 RW 01, Desa Purwosari,
100.                                                                                         Sewa
                    Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
                    Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam
101.                                                                                         Sewa
                    Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
                    Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan
102.                                                                                         Sewa
                    Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan
103.                                                                                         Sewa
                    Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri,
104.                Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera         Sewa
                    Utara
                    Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan
105.                Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera    Sewa
                    Utara
                    Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,
106.                                                                                         Sewa
                    Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan
107.                                                                                         Sewa
                    Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe,
108.                                                                                         Sewa
                    Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam,
109.                                                                                         Sewa
                    Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
                    Jalan Arifin Ahmad RT 001 RW 004 Nomor 16-17, Kelurahan Sidomulyo
110.                                                                                         Sewa
                    Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
                    Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan
111.                                                                                         Sewa
                    Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
                    Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota
112.                                                                                         Sewa
                    Dumai, Provinsi Riau
       Regional 7
                    Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera
113.                Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi        Sewa
                    Riau
                    Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten
114.                                                                                         Sewa
                    Bengkalis, Provinsi Riau
                    Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota,
115.                                                                                         Sewa
                    Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
                    Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang
116.                                                                                         Sewa
                    Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
                    Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan
117.                Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,           Sewa
                    Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan
118.                                                                                         Sewa
                    Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
                    Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
119.                                                                                         Sewa
                    Langkat, Provinsi Sumatera Utara
                    Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung
120.                                                                                         Sewa
                    Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
                    Komplek Megaland Ruko Blok A Nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu,
121.                Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumateran        Sewa
                    Utara
                    Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kelurahan Air Raja, Kecamatan
122.                                                                                         Sewa
                    Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
                    Jalan Suka Karya, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota
123.                                                                                         Sewa
                    Pekanbaru, Provinsi Riau
                    Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan
124.   Regional 8                                                                            Sewa
                    Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu

                                                                                                      120
                                           120
Page 145
No.    Wilayah                                      Alamat                                     Status
                    Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan
125.                                                                                           Sewa
                    Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan
126.                                                                                           Sewa
                    Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
127.                                                                                           Sewa
                    Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
                    Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo,
128.                                                                                           Sewa
                    Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
                    Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
129.                                                                                           Sewa
                    Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
130.                                                                                           Sewa
                    Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya,
131.                Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi            Sewa
                    Sumatera Selatan
                    Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan
132.                                                                                           Sewa
                    Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan
133.                                                                                           Sewa
                    Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan
134.                                                                                           Sewa
                    Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi
                    Jalan Lintas Tembesi - Sarolangun , Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
135.                                                                                           Sewa
                    Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi
                    Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu,
136.                                                                                           Sewa
                    Kecamatan Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan
137.                                                                                           Sewa
                    Girimiya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                    Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan
138.                                                                                           Sewa
                    Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten
139.                                                                                           Sewa
                    Tebo, Provinsi Jambi
                    Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan
140.                                                                                           Sewa
                    Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama,
141.                                                                                           Sewa
                    Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Pringsewu
142.                                                                                           Sewa
                    Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
                    Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal
143.                                                                                           Sewa
                    Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
                    Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung,
144.                                                                                           Sewa
                    Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
                    Jalan Negara LK.IV.A, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,
145.                                                                                           Sewa
                    Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
                    Jalan Sumatera Raya Blok BB 18, RT 052 RW 015, Kelurahan Lima Belas Ulu,
146.                                                                                           Sewa
                    Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                    Dusun IV B, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten
147.                                                                                           Sewa
                    Lampung Selatan, Provinsi Lampung
                    Jalan Jendral Sudirman Nomor 184 D, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara
148.                                                                                           Sewa
                    Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan
149.                                                                                           Sewa
                    Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
                    Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan
150.                                                                                           Sewa
                    Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan
151.                                                                                           Sewa
                    Bungoro, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu,
152.   Regional 9                                                                              Sewa
                    Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Soekarno Hatta, Komplek Palu City Square Blok B, Nomor 10,
153.                Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi      Sewa
                    Tengah.
                    Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan
154.                                                                                           Sewa
                    Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07,
155.                Lingkungan Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan           Sewa
                    Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan

                                                                                                        121
                                         121
Page 146
No.     Wilayah                                      Alamat                                      Status
                     Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia,
156.                                                                                             Sewa
                     Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
                     Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua,
157.                                                                                             Sewa
                     Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
                     Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto,
158.                                                                                             Sewa
                     Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
                     Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor
159.                 15, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi         Sewa
                     Sulawesi Selatan
                     Jalan Trans Sulawesi, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten
160.                                                                                             Sewa
                     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                     Jalan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Manembo-nembo Tengah,
161.                                                                                             Sewa
                     Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
                     Jalan Brigjen Katamso RT 020 RW 009, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan
162.                                                                                             Sewa
                     Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara
                     Jalan Diponegoro RT 004, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema,
163.                                                                                             Sewa
                     Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
                     Jalan Raya Kayu Merah RT 001 RW 001, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan
164.                                                                                             Sewa
                     Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
                     Jalan Arnold Mononutu, RT 001 RW 018, Kelurahan Airmadidi Atas,
165.                                                                                             Sewa
                     Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
                     Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa,
166.                                                                                             Sewa
                     Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
                     Villa Graha Hijau I B26, Jalan WR Supratman Kp. Utan, Kelurahan Cempaka
167.                                                                                             Sewa
                     Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                     Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan
168.                 Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi      Sewa
                     Banten
                     Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100,
169.                 Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,             Sewa
                     Provinsi Banten
                     Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
170.                                                                                             Sewa
                     Tangerang, Provinsi Banten
                     Jalan Dr. Sutomo Nomor 8D RT 003 RW 009, Kelurahan Karang Timur,
171.                                                                                             Sewa
                     Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                     Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Tumpeng,
172.                                                                                             Sewa
                     Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                     Komplek Mekarsari Residence A/7, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,
173.                                                                                             Sewa
                     Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                     Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan
174.                                                                                             Sewa
                     Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten
                     Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja,
175.                                                                                             Sewa
       Regional 13   Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                     Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan
176.                 Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi        Sewa
                     Banten
                     The Icon Business Park Blok E/5 dan E/6, Jalan Raya Cisauk, Kelurahan
177.                                                                                             Sewa
                     Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                     Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002
178.                 RW 002, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten           Sewa
                     Tangerang, Provinsi Banten
                     Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan
179.                                                                                             Sewa
                     Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                     Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong
180.                                                                                             Sewa
                     Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                     Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan
181.                                                                                             Sewa
                     Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                     Jalan Raya Jakarta-Serang KM.9 Pertokoan RCM Kampung Kuaron RT 01
182.                 RW 01, Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi      Sewa
                     Banten
                     Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru,
183.                                                                                             Sewa
                     Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                     Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa
184.   Regional 14                                                                               Sewa
                     Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah


                                                                                                          122
                                             122
Page 147
No.     Wilayah                                     Alamat                                     Status
                     Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener,
185.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                     Perumahan Royal Mansion Brebes Blok A3/A4 RT 005 RW 001, Jalan
186.                 Pantura, Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes,           Sewa
                     Provinsi Jawa Tengah
                     Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan
187.                 Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa    Sewa
                     Tengah
                     Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran,
188.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri,
189.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan
190.                                                                                           Sewa
                     Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang,
191.                                                                                           Sewa
                     Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan
192.                                                                                           Sewa
                     Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
                     Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan
193.                                                                                           Sewa
                     Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto,
194.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
                     Jl. Diponegoro No. 127 RT 04 RW 05, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu,
195.                                                                                           Sewa
                     Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi,
196.                                                                                           Sewa
                     Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal,
197.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon,
198.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Slamet Riyadi Nomor 338 Kepatihan RT 01 RW 02, Kelurahan
199.                 Kranggan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa           Sewa
                     Tengah
                     Jalan Beringin Raya Nomor 20 RT 004 RW 002, Kelurahan Beringin,
200.                                                                                           Sewa
                     Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                     Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan
201.                                                                                           Sewa
                     Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                     Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
202.                                                                                           Sewa
                     Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
                     Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda
203.                                                                                           Sewa
                     Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
                     Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan
204.                                                                                           Sewa
                     Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
                     Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb,
205.                                                                                           Sewa
                     Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
                     Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan
206.                                                                                           Sewa
                     Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
                     Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau,
207.   Regional 15   Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi               Sewa
                     Kalimantan Timur
                     Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah
208.                                                                                           Sewa
                     Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru
209.                 Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin             Sewa
                     Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
                     Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
210.                                                                                           Sewa
                     Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
                     Jalan RTA Milono KM 4 Nomor 200 Ruko C RT 004 RW 013, Kelurahan
211.                 Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan    Sewa
                     Tengah
                     Jalan I. Abdul Muis Nomor 24 RT 040, Desa Sangatta Utara, Kecamatan
212.                                                                                           Sewa
                     Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur




                                                                                                        123
                                          123
Page 148
     Perseroan di dalam meningkatkan jumlah kantor cabangnya, selalu memperhatikan tingkat
     pendapatan masyarakat setempat dan jumlah Dealer yang ada di daerah tersebut. Di samping
     itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakter-karakter khusus dari masyarakat setempat,
     seperti disiplin dan ketepatan waktu dari masyarakat setempat dalam pembayaran kredit dan
     seberapa besar minat dari masyarakat setempat untuk membeli sepeda motor secara kredit.

     Perseroan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan efektivitas jaringan usahanya dengan
     telah dibentuknya Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan
     adalah melakukan pengkajian, analisa dan survei atas lokasi-lokasi jaringan usaha, baik jaringan
     usaha yang baru akan ditentukan maupun yang saat ini sudah beroperasi, di mana untuk
     selanjutnya dapat mengembangkan jaringan usaha Perseroan agar lebih luas dan produktif.

     Sementara itu, pada setiap Hari Kerja, sudah menjadi suatu budaya bagi setiap cabang, KSKC
     maupun Titik Pelayanan di masing-masing bagian untuk selalu mengadakan pertemuan singkat
     setiap pagi yang dipimpin oleh atasan dari masing-masing bagian. Pertemuan ini dilakukan
     sebelum memulai pekerjaan sehari-hari dan dimaksudkan untuk membahas masalah-masalah
     atau hambatan-hambatan yang terjadi dan/atau dialami oleh masing-masing karyawan dari
     setiap bagian pada hari sebelumnya, serta berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk
     penyelesaian masalah-masalah atau hambatan-hambatan tersebut. Tujuan dari pertemuan ini
     adalah untuk selalu mempertahankan layanan terbaik Perseroan kepada konsumennya, serta
     memperlancar kegiatan operasional yang pada akhirnya akan terus meningkatkan efisiensi dan
     produktivitas Perseroan.

H.   PROSPEK USAHA

     Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada situasi ekonomi saat ini menunjukkan
     sinyal positif meskipun dibayangi sejumlah tantangan global.

     Industri pembiayaan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan antara 8,0 hingga 10,0 persen,
     sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,1
     hingga 5,2 persen pada tahun 2025. Faktor pendorong utama mencakup konsumsi rumah
     tangga, investasi, dan peningkatan kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor.

     Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk kebutuhan
     konsumtif maupun produktif, membuka ruang ekspansi bagi perusahaan pembiayaan. Hal ini
     terlihat dari naiknya permintaan kredit kendaraan bermotor, hingga pembiayaan UMKM.
     Digitalisasi layanan juga semakin memudahkan konsumen untuk mengakses produk
     pembiayaan dengan proses yang cepat dan efisien. Perusahaan pembiayaan yang adaptif
     terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pasar cenderung lebih unggul dalam menjaring
     pasar.

     Namun terdapat tantangan yang harus diwaspadai, terutama dari sisi eksternal. Ketidakpastian
     ekonomi global, potensi kenaikan suku bunga acuan, serta fluktuasi nilai tukar dapat
     mempengaruhi biaya dana dan kualitas portofolio pembiayaan. Risiko gagal bayar akibat
     tekanan ekonomi juga harus diantisipasi dengan strategi manajemen risiko yang lebih ketat.
     Selain itu, persaingan antar pelaku industri yang semakin ketat menuntut perusahaan
     pembiayaan untuk terus berinovasi agar tetap kompetitif.

     Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia tetap menjanjikan
     dalam situasi ekonomi saat ini. Meski dibayangi oleh risiko global, dukungan dari regulator,
     pertumbuhan ekonomi domestik yang stabil, serta kebutuhan masyarakat akan akses
     pembiayaan menjadi faktor kunci bagi kelangsungan dan pertumbuhan industri ini. Perusahaan
     pembiayaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan memperkuat fondasi
     keuangannya akan menjadi pemain utama dalam mendorong inklusi keuangan dan
     pembangunan ekonomi nasional.

                                                                                                 124
                                              124
Page 149
I.   KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

     Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
     dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
     keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
     peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih
     atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
     modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
     dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

J.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN

     Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap
     dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan.
     Perseroan melakukan berbagai upaya dan kegiatan untuk memenuhi tanggung jawab di
     berbagai bidang, diantaranya bidang sosial-lingkungan, pendidikan, kesehatan dan
     pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap pelaksanaan
     program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dengan selalu
     mengacu pada kebutuhan masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi dan misi perusahaan
     agar kegiatan yang dilaksanakan tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.

     Dalam memenuhi tanggung jawab sebagai good corporate citizen, Perseroan telah mendukung
     Pemerintah dalam membangun kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan
     stakeholder terkait. Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi dalam menjaga
     keseimbangan pembangunan baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran ini
     berangkat dari kenyataan bahwa selain sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan
     institusi sosial, yang diharapkan berkembang secara harmonis bersama masyarakat.

     Dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya, Perseroan memfokuskan perhatiannya kepada
     konsep triple bottom line yaitu keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan
     (planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan kegiatan CSR yang berkelanjutan akan
     menambah nilai perusahaan dimata masyarakat luas sebagai sebuah entitas yang beretika dan
     bertanggung jawab.

     Sampai dengan 31 Maret 2025, program CSR yang telah dilaksanakan oleh Perseroan antara
     lain:
     1.   Hari Raya Imlek
          Lokasi kegiatan : Vihara Dharma Shanti, Deli Serdang
          Tanggal kegiatan : 17 Februari 2024
     2.   Donor Darah
          a. Periode I : dilaksanakan di 10 Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM Finance yang
               dilaksanakan pada tanggal 2-9 Maret 2024
          b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 8 Mei 2024
          c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 8 Agustus 2024
          d. Periode IV : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 14 November
               2024
     3.   Pembinaan Generasi Berkarakter
          Lokasi kegiatan : Yayasan Riyadhush Sholihin, Depok
          Tanggal kegiatan : 1 Maret 2024 - 28 Februari 2025
     4.   Pembuatan Taman Lingkungan Hidup (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang
          WOM Finance pada tanggal 23 Maret 2024)
     5.   Ramadhan 1445 H (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
          Finance pada tanggal 20 Maret - 3 April 2024)
     6.   Safety Riding


                                                                                                125
                                            125
Page 150
      a.    Periode I : dilaksanakan di Wahana Makmur Sejati Safety Riding Center, Tangerang
            pada tanggal 25 April 2024
      b. Periode II : dilaksanakan di SMK Negeri 2 Tangerang Selatan pada tanggal 25 Juli 2024
      c. Periode III : dilaksanakan di PT Daya Adicipta Motora Safety Riding Center, Cimahi
            pada tanggal 12 September 2024
        d. Periode IV : dilaksanakan di SMK Negeri 2 Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2024
7.    Literasi Keuangan
      a. Periode I : dilaksanakan di Yayasan Riyadhush Sholihin pada tanggal 20 Mei 2024
      b. Periode II : dilaksanakan di Kelurahan Munjul, Majalengka pada tanggal 19 September
            2024
      c. Periode III : dilaksanakan secara digital melalui website Perseroan pada bulan
            November 2024
      d. Periode IV : dilaksanakan secara digital melalui website Perseroan pada bulan
            Desember 2024
8.    Hari Raya Waisak (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
      Finance pada tanggal 22-28 Mei 2024)
9.    Bantuan Alat Bantu Pendengaran
      Lokasi kegiatan : DPC Gerkatin Balikpapan
      Tanggal kegiatan : 4 - 6 Juni 2024
10.   Idul Adha 1445 H (dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 17 - 19
      Juni 2024)
11.   Inklusi Keuangan
      a. Periode I : dilaksanakan di Cafe Hambalayo, Lubuklinggau pada tanggal 27 Juni 2024
      b. Periode II : dilaksanakan di Aula Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Balikpapan
            pada tanggal 17 Oktober 2024
      c. Periode III : dilaksanakan melalui media sosial Perseroan pada tanggal 22 November
            2024
      d. Periode IV : dilaksanakan melalui media sosial Perseroan pada tanggal 20 Desember
            2024
12.   Penanaman Mangrove
      Lokasi kegiatan : Mangrove Tanjung Pasir, Tangerang
      Tanggal kegiatan : 6 Juli 2024
13.   Khitanan Massal
      Lokasi kegiatan : BAZNAS Provinsi Jambi
      Tanggal kegiatan : 6 Agustus 2024
14.   Peringatan HUT RI ke 79 (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance
      pada tanggal 14 - 25 Agustus 2024)
15.   Beasiswa Pendidikan
      Lokasi seremonial : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance
      Tanggal seremonial : 31 Juli 2024
      Periode : Juli 2024 - Juli 2028
16.   Bantuan Sumur Wakaf
      Lokasi kegiatan : Kampung Cibitung Ilir, Desa Cibitung Wetan, Bogor
      Tanggal seremonial : 13 Agustus 2024
17.   Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilaksanakan di Kampung Cibitung Ilir,
      Desa Cibitung Wetan, Bogor
      a. Periode I : pada tanggal 13 Agustus 2024
      b. Periode II : pada tanggal 11 September 2024
      c. Periode III : pada tanggal 15 Oktober 2024
      d. Periode IV dan V : pada tanggal 13 November 2024
18.   Seminar Kesehatan Karyawan
      Lokasi kegiatan : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance
      Tanggal kegiatan : 25 September 2024
19.   Bantuan Penerangan Jalan
      Lokasi kegiatan : Jalan Raya Palembang-Indralaya, Ogan Ilir
      Tanggal seremonial : 4 Oktober 2024
                                                                                           126
                                           126
Page 151
20. Bantuan Pipanisasi Air Tawar
    Lokasi kegiatan : Kampung Cibitung Hilir RW 4, Desa Cibitung Wetan, Bogor
    Tanggal seremonial : 15 Oktober 2024
21. Hari Raya Natal dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
    Finance pada tanggal 10-21 Desember 2024
22. Literasi Keuangan
    a. Periode I : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24
          Januari 2025
    b. Periode II : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal
          25 Februari 2025
    c. Periode III : dilaksanakan di Kampung Parung Pinang, Desa Ciangsana, Bogor pada
          tanggal 13 Maret 2025
23. Hari Raya Imlek dilaksanakan di 9 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
    Finance pada tanggal 1-12 Februari 2025
24. Inklusi Keuangan
    a. Periode I : dilaksanakan di sekitar Kantor Cabang WOM Finance Surabaya pada
          tanggal 30 Januari 2025
    b. Periode II : dilaksanakan di Kelurahan Kemang Manis, Palembang pada tanggal 13
          Februari 2025
    c. Periode III : dilaksanakan di Mushola Al Ihsan, Bogor pada tanggal 17 Maret 2025
25. Ramadhan 1446 H (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM
    Finance pada tanggal 17 - 28 Maret 2025)




     Bantuan Sumur Wakaf Tahun 2024                Bantuan Penerangan Jalan Tahun 2024
 Kampung Cibitung Ilir, Desa Cibitung Wetan,    Jalan Raya Palembang-Indralaya, Ogan Ilir
 Bogor




          Safety Riding Tahun 2024                     Inklusi Keuangan Tahun 2024
    PT Daya Adicipta Motora Safety Riding            Aula Dinas Pemuda, Olahraga dan
               Center, Cimahi                              Pariwisata, Balikpapan




                                                                                            127
                                      127
Page 152
               Donor Darah Tahun 2024                         Khitanan Massal Tahun 2024
      Kantor Cabang WOM Finance Cabang Brebes                   BAZNAS Provinsi Jambi
      2




         Pembinaan Generasi Berkarakter Tahun               Beasiswa Pendidikan Tahun 2024
                         2024                                 Kantor Pusat WOM Finance
           Yayasan Riyadhush Sholihin, Depok




               Hari Raya Imlek Tahun 2025                   Literasi Keuangan Tahun 2025
          Klenteng Darma Sakti, Pangkalpinang         Kampung Parung Pinang, Desa Ciangsana,
                                                      Bogor

K.   PERSAINGAN USAHA

     Pada Kuartal I 2025, penjualan sepeda motor baru di Indonesia menunjukkan tren positif dengan
     total penjualan mencapai 1.739.769 unit, naik tipis sebesar 0,27% dibandingkan periode yang
     sama tahun sebelumnya yang tercatat 1.735.090 unit, menurut data Asosiasi Industri Sepeda
     Motor Indonesia (AISI). Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penjualan pada Maret
     2025 serta dominasi segmen skuter matik yang terus menguat, mencatat pangsa pasar sebesar
     93,75%, naik dari 90,5% pada Q1 2024. Kinerja ini mencerminkan pemulihan daya beli
     masyarakat serta efektivitas strategi pemasaran dan distribusi yang dijalankan pelaku industri,
     dengan proyeksi AISI bahwa tren ini akan berlanjut hingga akhir tahun dengan target penjualan
     nasional mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit.

     Untuk mendorong peningkatan volume penjualan sepeda motor, industri menekankan
     pentingnya kolaborasi terpadu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hulu hingga

                                                                                                128
                                              128
Page 153
hilir. Sinergi ini perlu melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri juga
dituntut untuk tetap tangguh di tengah berbagai tekanan dengan mempersiapkan strategi yang
adaptif serta memperkuat model bisnis yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal
dan kompeten. Pemanfaatan teknologi yang telah berkembang pesat selama masa pandemi pun
akan terus dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan bisnis.

Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-
strategi yang menyesuaikan kondisi terkini, sebagai berikut:

●    Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke
     wilayah baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
●    Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
     kepada proses inisiasi kredit yang baik.
●    Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan
     efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
●    Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus
     melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
●    Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis
     yang baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
     (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
●    Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
     readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.

Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Februari 2025 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat Berdasarkan sebanyak 146 perusahaan
per Februari 2025. Dari sisi aset, Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan
beraset diatas Rp 5 triliun.




                                                                                                  129
                                         129
Page 154
VIII.   PERPAJAKAN
        Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
        dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
        tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib
        Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
        Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final
        sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
        a.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
             Obligasi;
        b.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
             harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
        c.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
             perolehan Obligasi.

        Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
        diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
        a.   Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
             Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan
             sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
             pelaksanaannya; dan
        b.   Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


        Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
        a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
            diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan
            diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
        b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
            pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
        c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
            bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
            langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
            sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

        Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
        Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
        Berusaha
        (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah
        sebesar 10%. Bunga Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan kupon dan
        diskonto Obligasi tanpa bunga
        CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
        DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
        PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
        PENAWARAN UMUM INI.

        PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
        Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah memenuhi
        kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
        berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

                                                                                                                130
                                                    130
Page 155
IX.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
      Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
      Obligasi yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para
      Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
      kepada Masyarakat sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara
      kesanggupan penuh (full commitment).
      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
      persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian
      lain yang dibuat oleh para Pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
      Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
      adalah sebagai berikut:
                                                                Porsi Penjaminan
                                                Seri A                Seri B                            Persentase
             Penjamin Emisi Obligasi                                                     Total
                                               370 Hari              3 Tahun                                (%)
                                                                                         (Rp)
                                                 (Rp)                  (Rp)
       PT BRI Danareksa Sekuritas            119.000.000.000      221.000.000.000     340.000.000.000    22,67
       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    119.000.000.000      257.000.000.000     376.000.000.000    25,07
       PT KB Valbury Sekuritas               119.000.000.000      190.000.000.000     309.000.000.000    20,60
       PT Maybank Sekuritas Indonesia        119.000.000.000      132.000.000.000     251.000.000.000    16,73
       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   119.000.000.000      105.000.000.000     224.000.000.000    14,93
       Total                                 595.000.000.000      905.000.000.000   1.500.000.000.000    100,00


      Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
      melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
      Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 adalah
      PT Maybank Sekuritas Indonesia.
      Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan
      tidak menjadi Pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
      tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku
      salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
      kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.

      Metode Penentuan Harga Obligasi
      Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara
      lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi
      Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                                                                                  131
                                                          131
Page 156
X.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
     RANGKA PENAWARAN UMUM
     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
     berikut:

      Konsultan Hukum        :   Irma & Solomon Law Firm
                                 Sequis Center Lt.9
                                 Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 - Indonesia
                                 Telp       : (021) 52903957
                                 Faks       : (021) 52903958

      Rekan           yang   :   Mathilda Irma Untadi
      Ditunjuk                   Sihar Solomon Siahaan

                                 No. STTD:
                                 - KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Mathilda Irma
                                   Untadi
                                 - KH-53/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Sihar Solomon
                                   Siahaan

                                 Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal:
                                 - No. anggota 200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
                                 - No. anggota 200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
      Pedoman kerja          :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
      Tugas Pokok            :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang
                                 dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                                 keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                 Perseroan atas tambahan dan atau perubahan informasi dan fakta dari segi
                                 hukum yang terjadi setelah Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024. Hasil
                                 pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Tambahan Laporan Uji Tuntas yang
                                 menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
                                 dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                 Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                 Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
                                 Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan
                                 Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                 dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                                 keterbukaan.

      Penunjukan             :   Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0119/I/DIR-WOM/2024 tanggal 10
      Perseroan                  Januari 2024.




                                                                                                           132
                                                 132
Page 157
 Wali Amanat         :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                         Investment Services Division
                         Trust and Corporate Services
                         BRI II Building 6th Floor
                         Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                         Jakarta 10210

                         No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT
                         Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

 Pedoman kerja       :   Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                         peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.
 Tugas Pokok         :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                         pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                         Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                         Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

 Penunjukan          :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.201-INV/TCS/TCB/04/2025
 Perseroan               tanggal
                         29 April 2025.

 Notaris             :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
                         Jl. Panglima Polim V / 11
                         Kebayoran Baru
                         Jakarta 12160

                         No. STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023

                         Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
                         Pedoman Kerja: Undang-undang dan Kode Etik Notaris
 Tugas Pokok         :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                         Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, antara lain Perjanjian
                         Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
 Penunjukan          :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 0277/WOM-PUB/V/XII/2023
 Perseroan               tanggal 18 Desember 2023.

 Lembaga             :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat             Equity Tower 30th Floor
                         Sudirman Central Business District Lot.9
                         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta 12190

 Pedoman Kerja       :   Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
                         Pemeringkat Efek
 Tugas Pokok         :   Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum
                         Berkelanjutan Obligasi.
 Penunjukan          :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 020/PJP/PEF/DIR/II/2024 tanggal
 Perseroan               21 Februari 2024.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
                                                                                             133
                                             133
Page 158
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19 Tahun 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali
Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi
   yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi V WOM
   Finance Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
   Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
   pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
   Obligasi V WOM Finance Tahap II Tahun 2025.




                                                                                                134
                                                 134
Page 159
XI.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
      Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, PT Bank
      Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau
      badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
      ditetapkan dalam UUPM.
      BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
      No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
      Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara
      Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
      dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan
      Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
      penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II
      Tahun 2025, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi
      Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, sesuai dengan POJK No. 19 Tahun 2020.
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due
      diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan No.B.-INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal Mei 2025
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020.
      1. Umum
         Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
         Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
         Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
         beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No.
         113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
         Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
         1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15
         Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
         11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Selanjutnya,
         Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
         sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi.
         S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
         Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
      2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
         Berdasarkan Akta No.32 tanggal 22 April 2024, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 31
         30 Maret April 2025 berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo Entrycom
         serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal 22 April 2025
         dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah
         diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum berdasarkan
         Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
         saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp50 per saham                 (%)
                      Keterangan                   Jumlah Lembar            Jumlah Nilai Saham
                                                      Saham                         (Rp)
          Modal Dasar
          -   Saham Seri A Dwiwarna                                 1                        50,-      0,00
          -   Saham Biasa Atas Nama Seri B            299.999.999.999        14.999.999.999.950,-    100,00
          Jumlah Modal Dasar                          300.000.000.000        15.000.000.000.000,-    100,00

                                                                                                            135
                                                      135
Page 160
                                                  Nilai Nominal Rp50 per saham                (%)
               Keterangan                   Jumlah Lembar            Jumlah Nilai Saham
                                               Saham                         (Rp)
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
    Negara Republik Indonesia
    -    Saham Seri A Dwiwarna                                1                       50,-     0,00
    -    Saham Biasa Atas Nama Seri B            80.610.976.875        4.030.548.843.750,-    53,19
    Masyarakat
    -    Saham Biasa Atas Nama Seri B
                                                 70.948.024.728        3.547.401.236.400,-    46.81
         (masing-masing dibawah 5%)*
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                151.559.001.604        7.577.950.080.200,-   100,00
    Disetor Penuh

3. Pengurusan dan Pengawasan
  Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 April 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
  Tahunan Perseroan Berdasarkan Surat Keterangan Notaris atas RUPS Tahunan PT Bank Rakyat
  Indonesia (Persero) Tbk Nomor 22/PT-GP/Ket/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
  Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT
  Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                      : Kartika Wirjoatmodjo
  Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen         : Parman Nataatmadja*
  Komisaris                                            : Awan Nurmawan Nuh
  Komisaris                                            : Helvi Yuni Moraza*
  Komisaris Independen                                 : Edi Susianto*
  Komisaris Independen                                 : Lukmanul Khakim*


  Direksi
  Direktur Utama                                       : Hery Gunardi*
  Wakil Direktur Utama                                 : Agus Noorsanto*
  Direktur Human Capital & Compliance                  : Ahmad Solichin Lutfiyanto
  Direktur Operations                                  : Hakim Putratama*
  Direktur Corporate Banking                           : Riko Tasmaya (Riko Adythia)*
  Direktur Network dan Retail Funding                  : Aquarius Rudianto*
  Direktur Treasury dan International Banking          : Farida Thamrin*
  Direktur Micro                                       : Akhmad Purwakajaya*
  Direktur Commercial Banking                          : Alexander Dippo Paris Y S*
  Direktur Consumer Banking                            : Nancy Adistyasari*
  Direktur Finance & Strategy                          : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
  Direktur Manajemen Risiko                            : Mucharom*
  Direktur Information Technology                      : Saladin Dharma Nugraha Effendi*

  Catatan:
  *Efektif melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan
  Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                    136
                                                 136
Page 161
4. Kegiatan Usaha
   Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
   Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun
   1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga
   melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
    No.    Perusahaan Anak                                                                Persentase Kepemilikan
     1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)                86,85%
     2.    BRI Remittance Co. Ltd.                                                               100,00%
     3.    PT Asuransi BRI Life                                                                   54,77%
     4.    PT BRI Multifinance Indonesia                                                          99,88%
     5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                                             67,00%
     6.    PT BRI Ventura Investama                                                               99,97%
     7.    PT BRI Asuransi Indonesia                                                              90,00%
     8.    PT Permodalan Nasional Madani                                                          99,99%
     9.    PT Pegadaian                                                                           99,99%
     10.   PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management)                    65,00%

   Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
   saat ini melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security
   agent).

   Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2023 sampai dengan
   2025 adalah sebagai berikut:

    No.                                  Nama Obligasi/Sukuk                                  Tanggal Emisi
     1.    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022               10 Januari 2023
     2.    Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                     25 Januari 2023
     3.    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023        22 Februari 2023
     4.    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023        24 Februari 2023
     5.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                  8 Maret 2023
           Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
     6.                                                                                      16 Maret 2023
           2023
      7.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023           28 Maret 2023
      8.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                 4 April 2023
      9.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                             4 April 2023
     10.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                         11 April 2023
     11.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023         17 Mei 2023
     12.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023            7 Juni 2023
     13.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                     8 Juni 2023
     14.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023           22 Juni 2023
     15.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                   22 Juni 2023
     16.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                 27 Juni 2023
     17.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                     6 Juli 2023
     18.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                          6 Juli 2023
     19.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                      6 Juli 2023
     20.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                   11 Juli 2023
     21.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023           11 Juli 2023
     22.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                        11 Juli 2023
     23.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023         11 Juli 2023
     24.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                 4 Agustus 2023
     25.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                               8 Agustus 2023
     26.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                           8 Agustus 2023
     27.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023          11 Agustus 2023
     28.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                  26 September
                                                                                                          137



                                                   137
Page 162
No.                               Nama Obligasi/Sukuk                                  Tanggal Emisi
                                                                                              2023
                                                                                         27 September
29.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023
                                                                                              2023
30.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023     3 Oktober 2023
31.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                6 Oktober 2023
32.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023           6 Oktober 2023
33.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                   19 Oktober 2023
34.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023       20 Oktober 2023
35.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023               25 Oktober 2023
                                                                                         16 November
36.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023
                                                                                              2023
                                                                                         22 November
37.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023
                                                                                              2023
                                                                                         22 November
38.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023
                                                                                              2023
39.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023               19 Januari 2024
40    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                  23 Februari 24
41.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024         21 Maret 2024
42.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024        2 April 2024
43.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024          19 April 2024
44.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                23 April 2024
45.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                     3 April 2024
46.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024               28 May 2024
49.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                      4 Juni 2024
50.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024      20 Juni 2024
51.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan                   21 Juni 2024
52.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                   21 Juni 2024
53.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                  2 Juli 2024
54.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                              2 Juli 2024
55.   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                       5 Juli 2024
56.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                         5 Juli 2024
57.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024       9 Juli 2024
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
58.                                                                                       9 Juli 2024
      Tahun 2024
59.   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                    9 Juli 2024
60.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                     10 Juli 2024
61.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                    30 Juli 2024
62.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024       18 September 24
63.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024       6 September 24
64.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                  2 Oktober 24
65.   Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                         8 Oktober 24
66.   Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                    8 Oktober 24
67.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024    26 November 24
68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024              19 November 24
69.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                   26 November 24
70.   Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I               4 Desember 24
71.   Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                          10 Desember 24
72.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024             5 Desember 24
73.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                  27 Desember 24
74.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                  24 Desember 24
75.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024       18 Desember 24
76.   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                   8 Januari 25
77.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                   10 Januari 25
78.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025          13 Februari 25
79.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025               14 Februari 25
80.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                  25 Februari -25
81.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025       28 Februari 25
82.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II      13 Maret 25

                                                                                                        138
                                                 138
Page 163
    No.                                Nama Obligasi/Sukuk                            Tanggal Emisi
           Tahun 2025
     83.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025           14 Maret 25
     84.   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025          20 Maret 25
     85.   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                17 Maret 25
     86.   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                              26 Maret 25

5. Perizinan
   a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
      Perusahaan Perseroan;
   b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
      Jakarta;
   c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
      perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
   d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
      Bank Devisa;
   e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

   Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
   dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
   kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.


7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
   Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
   berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
   a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
   b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
        -    Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
        -    Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
        -    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
             atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
        -    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
             operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
        -    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
        -    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
             perundang-undangan Pasar Modal;
        -    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
             Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah;
        -    Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19
             Tahun 2020 ; atau
        -    Atas permintaan Pemegang Obligasi;
   c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
        -    Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
             menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
        -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
             jatuh tempo pokok Obligasi;
        -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


                                                                                                      139
                                                  139
Page 164
8. Laporan Keuangan Wali Amanat


   Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2025
   dan 31 Desember 2025:

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                               31 Maret                                 31 Desember
            Keterangan
                                        2025                    2024               2024               2023
    Total Aset                       2.098.229.448           1,989,074,479      1.992.983.447      1.965.007.030
    Total Liabilitas                 1.792.375.276           1,690,175,158      1.669.794.400      1.648.534.888
    Total Ekuitas                      305.854.172             298,899,321        323.189.047        316.472.142



   Laporan Laba Rugi
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                             31 Desember
   Keterangan
                                             2025                   2024              2024                2023
    Pendapatan Bunga dan Syariah           49.838.339             50.607.472       142.057.190        135.183.487
      – neto
    Pendapatan Premi – neto                 1.065.645                561.948         3.250.480          2.161.392
    Pendapatan         Operasional         13.108.945             12.002.989        53.857.740         45.625.785
      lainnya
    Laba Operasional                       17.621.841             20.033.630        78.578.018         76.828.737
    Laba Sebelum Beban Pajak               17.382.237             19.924.648        77.599.110         76.429.712
    Laba Tahun Berjalan                    13.804.029             15.982.588        60.643.808         60.425.048

   Rasio Penting
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                         31 Desember
    Keterangan
                                                        2025             2024             2024             2023
    Capital Adequate Ratio (CAR)                      24,0              24,0            26,6             27,2
    Non Performing Loan Ratio (Gross)                  3,0              3,1              2,8              2,9
    Loan to Deposits Ratio (LDR)                      86,0              83,2            88,9             84,2
    Return On Asset (ROA)                              2,7              3,2              3,1              3,2
    Return On Equity (ROE)                            17,2              20,2            19,0             19,9
    Net Interest Margin (NIM)                          7,7              8,0              7,8              7,9
    Beban Operasional terhadap Pendapatan
                                                      76,8              70,1            71,9             68,2
    Operasional (BOPO)

9. Informasi
                                            Alamat Wali Amanat
                                PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                      Investment Services Division
                                    Bagian Trust & Corporate Services
                                              Gedung BRI II Lt.6
                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 - Indonesia
                                             Tel. (021) 575 8144
                                      tcsoperation@corp.bri.co.id
                                               www.bri.co.id




                                                                                                                140
                                                        140
Page 165
XII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
       Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
       mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai
       berikut:

       (1) Pemesan Yang Berhak

           Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka
           bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di mana pun mereka
           berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
           setempat.

       (2) Pemesanan Pembelian Obligasi

           Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
           Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
           tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
           pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email
           dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
           dalam Bab VIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
           pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
           pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
           tersebut di atas.

       (3) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

           Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
           perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

       (4) Masa Penawaran Umum Obligasi

           Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
           tanggal 19 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.

       (5) Pendaftaran

           Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
           berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI
           (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
           maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
           a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
                Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
                pada Tanggal Emisi;
           b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
                tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
                merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
           c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
                yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
           d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
                berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
                RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan
                Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

                                                                                                           141
                                                       141
Page 166
    e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
         selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
         yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
         data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
         yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4
         (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
    f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
    g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
         Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
         Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
         Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
         KSEI.

(6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

    Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
    Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam
    bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

(7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

    Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
    Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik
    dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
    pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
    jaminan dipenuhinya pesanan.

(8) Penjatahan Obligasi

    Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20
    Juni 2025 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

    Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
    pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
    secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
    dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
    yang bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.

    Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
    OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

    Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan
    menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
    pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
    Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
    Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
    Umum.


                                                                                                 142
                                                142
Page 167
(9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
     Obligasi melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
     Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (in good funds)
     yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

         PT BRI Danareksa Sekuritas          PT DBS Vickers Sekuritas             PT KB Valbury Sekuritas
                                                     Indonesia
          Bank Maybank Indonesia              Bank Maybank Indonesia             Bank Maybank Indonesia
          Cabang Thamrin Jakarta              Cabang Thamrin Jakarta               Wisma KEIAI, Jakarta
              No. 200 356 3922                   No. 200 355 8447                    No. 215 900 0301
        Atas nama: PT BRI Danareksa          Atas nama: PT DBS Vickers           Atas nama: PT KB Valbury
                  Sekuritas                     Sekuritas Indonesia                      Sekuritas

                   PT Maybank Sekuritas Indonesia          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                       Bank Maybank Indonesia                    Bank Maybank Indonesia
                     Cabang Bursa Efek Indonesia                   Cabang Summitmas
                          No. 217 041 6728                          No. 217.043.1142
                   Atas nama: PT Maybank Sekuritas          Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
                              Indonesia                               Indonesia, Tbk

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in
     good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer
     merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
     dipenuhi.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
     selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
     ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                 PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
                                       Bank Maybank Indonesia
                                           Cabang Thamrin
                                          No. 200 307 2099
                            Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk

(10) Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
     Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
     KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
     sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi.

     Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
     KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
     sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
     yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan

                                                                                                            143
                                                     143
Page 168
     pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     kepada Pemegang Obligasi.

(11) Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah
     dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
     Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
     penjatahan.

     Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
     menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
     hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
     masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
     telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
     ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
     untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda
     kepada para pemesan Obligasi.

(12) Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
     Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
     berlaku.

(13) Agen Pembayaran

     Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
     telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
     melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan
     atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
     hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

     Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                            Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                           Jakarta 12190
                                     Telepon: (021) 5299 1099
                                     Faksimili: (021) 5299 1199




                                                                                                    144
                                                144
Page 169
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

        Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
        Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 16 Juni 2025 sampai
        dengan 19 Juni 2025 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:

                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                PT BRI Danareksa Sekuritas           PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            PT KB Valbury Sekuritas

                      Gedung BRI II Lt. 23            DBS Bank Tower, Ciputra World 1,          Sahid Sudirman Centre Lantai 41,
              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                     Lantai 32                                 Unit AC,
                   Jakarta 10210, Indonesia              Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5        Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta
                     Tel. : (021) 5091 4100               Jakarta 12940, Indonesia                   Pusat, DKI Jakarta 10220
                   Faksimile: (021) 2520 990              Telepon: (021) 3003 4945                   Telepon: (021) 2509 8300
                              Email:                     Faksimile: (021) 3003 4944                 Faksimile: (021) 2509 8400
          IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id      Email: corporate.finance@dbs.com             Email: dcm.ib@kbvalbury.com
         debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.
                               co.id


                         PT Maybank Sekuritas Indonesia              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                       Gedung Sentral Senayan III Lantai 22                 Gedung Artha Graha 18
                                Jalan Asia Afrika No. 8                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                             Gelora Bung Karno, Senayan                 Gelora Bung Karno, Senayan
                                    Jakarta 10270                                Jakarta 12190
                              Telepon: (021) 8066 8500                    Telepon: (021) 2924 9088
                                      Faksimile: -                       Faksimile: (021) 2924 9150
                    Email: fixedincome.indonesia@maybank.com               Email:fit@trimegah.com




                                                                                                                               145
                                                               145
Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan




             146
Page 171
XIV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                          146
                                      147
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan




             148
Page 173
149
Page 174
150
Page 175
151
Page 176
152
Page 177
153
Page 178
154
Page 179
155
Page 180
156
Page 181
157
Page 182
158
Page 183
159
Page 184
160
Page 185
161
Page 186
162
Page 187
163
Page 188
164
Page 189
165
Page 190
166
Page 191
167
Page 192
168
Page 193
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32, 33 dan 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350

Telp      : (021) 2188 2400 (hunting)
Faks      : (021) 2188 2420
Website   : www.wom.co.id
Email     : corporate_secretary@wom.co.id




                                                  169
                                            438

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.38 MB
Published24 Jun 2025
Pages193
Characters700,037
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK p.1 ×35
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Maybank Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.2 ×9
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.16 ×34
linked org PT Wahana Makmur Sejati p.16 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.65 ×6
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.65 ×7
linked org PT Bank Central Asia p.65 ×7
linked org PT Bank Mandiri p.65 ×16
linked org PT Bank Permata p.65 ×13
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.66 ×3
linked person Thilagavathy Nadason p.70 ×6
linked person Sarastri Baskoro · Anggota p.70 ×5
linked person Taufik Aulia · Anggota p.70 ×3
linked person Myrnie Zachraini Tamin · Ketua p.70 ×5
linked person Djaja Suryanto Sutandar p.70
linked person Njauw Vido Onadi p.70
linked person Cincin Lisa Hadi p.70
linked person Anthony Yuarez Panggabean p.70
linked org Prasidha Aneka Niaga Tbk p.71 ×2
linked org PT Wahanaartha Harsaka p.71 ×3
linked person Rijanti Witarsa · Anggota Komite Audit p.73 ×2
linked person Anang Yudiansyah · Anggota Komite Audit p.73 ×9
linked org Indopoly Swakarsa Industry Tbk. p.73 ×2
linked org Kokoh Inti Arebama Tbk. p.73 ×2
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.73 ×2
linked org Indonesian Paradise Property Tbk. p.73 ×2
linked org Prima Andalan Mandiri Tbk. p.73 ×2
linked org Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk. p.73 ×2
linked person Ekanto Wijonosunu · Anggota p.74 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. · Kreditur p.81 ×12
linked org Bank IBK Indonesia Tbk. p.90 ×11
linked org PT Bank DBS Indonesia p.113 ×6
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk. p.122 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk. p.122 ×2
linked person Parman Nataatmadja p.160
linked person Awan Nurmawan Nuh p.160
linked person Helvi Yuni Moraza p.160
linked person Lukmanul Khakim p.160
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.160
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.160
linked person Nancy Adistyasari p.160
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.160
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.160
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×24
possible — DBS Vickers p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×17
possible — Garibaldi Thohir p.70 ×2
possible person Khairussaleh Ramli p.70 ×2
possible org Keramika Indonesia Asosiasi Tbk. p.73 ×2
possible org PT Caturkarsa Megatunggal p.73
possible org Lautan Luas p.73
possible org Bank Panin Tbk. p.81 ×8
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.160
possible person Edi Susianto p.160
possible person Hery Gunardi p.160
possible person Agus Noorsanto p.160
possible person Hakim Putratama p.160
possible person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.160
possible person Aquarius Rudianto p.160
possible person Farida Thamrin p.160
possible person Akhmad Purwakajaya p.160
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA IdAAA p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.2 ×3
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.8 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×13
unresolved org Bapepam p.9 ×6
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.15 ×4
unresolved — Dasar – Rp500.000.000.000,- p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.20 ×3
unresolved org Young Global Limited p.20 ×3
unresolved org PSS p.20 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan p.31
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.50
unresolved org Menteri Keuangan p.50 ×3
unresolved org PT Jakarta-Tokyo Leasing p.50
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.70 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.70
unresolved org Menteri p.70
unresolved org PT Wahana Makmur Sejati General Manager p.71
unresolved org PT Anugrah Sukses Development p.71 ×2
unresolved org PT Gandamitra Sukses Development p.71 ×2
unresolved org PT Kalenesia p.71
unresolved org PT Dua Kawan Selar · Komisaris p.71
unresolved org PT Dua Kawan Selaras p.71
unresolved org PT Sahari Multi Investama p.71 ×2
unresolved org PT Oretin p.71
unresolved org PT Star Industrial Supplies p.71
unresolved org PT Graha Sahari Wangi p.71 ×2
unresolved org PT Kalimas Multikarsa p.71 ×2
unresolved org PT Sahari Sukses Sejahtera p.71 ×2
unresolved org PT Mitra Cassia Transport p.71
unresolved org PT Deronesia p.71
unresolved org PT Sahari Raya Investama p.71
unresolved org PT Patra Titan Energy p.71
unresolved org PT Sima Graha Utama p.71
unresolved org PT Sahari Makmur Sejahtera p.71
unresolved org PT Sahari Sejahtera Sejati p.72
unresolved org PT Graha Sahari Utama p.72
unresolved org PT Sahari Makmur Sejati p.72
unresolved org PT Mitrajaya Amanah Cemerlang p.72
unresolved org PT Mitra Amanah Investama p.72
unresolved org Yayasan Wahanaartha Anggota Pembina p.72
unresolved org PT Wahanaartha Ritelindo p.72
unresolved org PT Islaverde Bioinnovation · Komisaris p.72
unresolved org PT Islaverde Bioinnovation Utama p.72
unresolved org PT Sahari Investama Sejahtera p.72
unresolved org PT Kyochon Indonesia p.72
unresolved org PT Sahari Inovasi Investama p.72
unresolved person Profil Singkat Komite Audit Rallyati Arianto Wibowo · Ketua Komite Audit p.73 ×7
unresolved org Group Lautan Luas Tbk. p.73
unresolved org Semen Cibinong Tbk. p.73 ×2
unresolved org PT Dex Solutions Indonesia p.73
unresolved org Taisho Pharmaceutical Tbk. p.73 ×2
unresolved person Susanna Tanu · Notaris p.81
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.81 ×11
unresolved person Dewi Adriani · Notaris p.82 ×9
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Catatan p.89 ×3
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.90 ×13
unresolved org Bank Indonesia p.94 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.95
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.96
unresolved org PT Bank Digital BCA p.97 ×4
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.97 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.99
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia Akta Perubahan Perjanjian p.101
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Catatan p.105 ×2
unresolved person Resolusi · Komisaris p.105
unresolved person Prima Hedy · Notaris p.112
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan p.113
unresolved person Veronica Nataadmadja p.113 ×2
unresolved person Ester Septarini · Notaris p.121
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Persetujuan p.121
unresolved org PT Bank DKI p.122
unresolved org PT Asuransi Rp p.127
unresolved org Arta Tbk p.127
unresolved org Artha Tbk p.129
unresolved org PT. Malacca Cash In Transit p.129
unresolved org PT. Malacca Desembe p.129
unresolved org PT Rajawali Lio Melawan p.129
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.133
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.133
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.133
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.133

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result