Back to announcement
20250624_WIFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31908127_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 161
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar 4 September 2024 Tanggal Distribusi SBHMETD 4 Juli 2025
Biasa
Tanggal Pernyataan Pendaf taraan 20 Juni 2025 Tanggal Pencatatan SBHMETD di BEI 7 Juli 2025
menjadi Ef ektif
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Awal Perdagangan SBHMETD 7 Juli 2025
dengan HMETD di:
Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2025 Akhir Perdagangan SBHMETD 15 Juli 2025
Pasar Tunai 3 Juli 2025 Periode Pelaksanaan HMETD 7 – 15 Juli 2025
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan 9 – 17 Juli 2025
Tanpa HMETD: HMETD
Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Juli 2025 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham 16 Juli 2025
Tambahan
Pasar Tunai 4 Juli 2025 Tanggal Penjatahan atas Pemesanan Saham 17 Juli 2025
Tambahan
Tanggal Pencatatan dalam DPS yang 3 Juli 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham 21 Juli 2025
berhak atas HMETD Tambahan
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TID AK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN H AL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGER A. APABILA TERDAPAT KERAGU AN PAD A TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEB AIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIH AK YANG KOMPETEN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
PROSPEKTUS
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga
ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100 ,- (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya
55,56 % (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD . Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam Daf tar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp2.000 ,- (dua ribu Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-
banyaknya Rp5.898.387.794.000,- (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus delapan p uluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesa n Ef ek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/PO JK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham
yang telah disetor penuh lainnya.
PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan 1.188.301.320 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus
satu ribu tiga ratus dua puluh) lembar saham atau setara dengan 50,37% (lima puluh koma tiga tujuh persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh
HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 1.485.376.650 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh pulu h enam ribu enam ratus lima puluh)
HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 8 April 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan ISB
akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.970.753.300.000, - (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu
Rupiah). ISB memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran di (i) PT Bank Central Asia Tbk; (ii) PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya; (iii) PT Bank
Hibank Indonesia; (iv) PT Bank Victoria International Tbk (v) PT Bank Shinhan Indonesia; (vi) PT Bank IBK Indonesia Tbk; (vii) PT Bank Amar Indonesia Tbk; (viii) PT
Bank Permata Tbk ; dan (ix) PT Bank OCBC NISP Tbk yang seluruhnya tertanggal 11 Juni 2025.
Ibu Tinawati selaku Pengendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham atau setara dengan
0,29% (nol koma dua sembilan persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sej umlah 8.437.500 (delapan
juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan Ibu Tinawati akan melaksanakan Pelaksanaan HME TD sejumlah Rp16.875.000.000,- (enam belas miliar delapan
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Ibu Tinawati memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran di PT Neo Commerce Tbk tertanggal 11 Juni 2025.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemeg ang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembel ian Saham Tambahan
secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGK AN DI DALAM ATAU DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TID AK KURANG D ARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJ AK TANGGAL 7
JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 15 JULI 2025. PENCATATAN SAHAM BARU H ASIL PELAKSAN AAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PADA TANGGAL 9 JULI 2025 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2025 . TANGGAL TER AKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 15 JULI 2025 DENGAN
KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TID AK BERLAKU LAGI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN AD ALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAH A PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 8
PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PAR A PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAK AN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAH AM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESU AI DENGAN
HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIK AN SAH AMNYA DALAM PERSEROAN (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 55,56% (LIMA PULUH
LIMA KOMA LIMA EN AM PERSEN) DARI TOTAL PORSI KEPEMILIKAN SAHAM DARI MASING-MASING PEMEGANG SAHAM PADA SAAT PELAKSANAAN HMETD .
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OJK DALAM RANGKA PMHMETD I
TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN D AN/ATAU TINDAK AN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN
OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN J ADWAL TERSEBUT DI ATAS DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG
BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 23 Juni 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat No.033/SSD-OJK/IV/2025 tertanggal 10 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UUP2SK. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ...............................................................................................................................2
RINGKASAN ..........................................................................................................................................................7
1. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(PMHMETD I)............................................................................................................................................ 15
2. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I ................................................................... 21
3. PERNYATAAN UTANG........................................................................................................................... 24
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................ 37
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................... 41
6 FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................... 53
7 KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN........................................................................................................................................... 58
8 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................................... 59
8.1 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................ 59
8.2 PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM ............................................................................. 61
8.3 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN
HUKUM............................................................................................................................................ 63
8.4 PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ............................................................ 64
8.5 TATA KELOLA PERUSAHAAN................................................................................................... 70
8.6 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ........................................................................ 70
8.7 STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................ 72
8.8 HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS ..................................................................................................................................... 72
8.9 KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK .......................................................................... 73
8.10 SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................ 101
8.11 KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN..................................................... 103
8.12 KETERANGAN TENTANG ASURANSI ................................................................................... 104
8.13 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................... 105
8.14 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI ................................... 126
8.15 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PERSEROAN ............................................................. 131
8.16 AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN.................................................................. 131
8.17 LAPORAN KEUANGAN BERKALA .......................................................................................... 131
8.18 PAPARAN PUBLIK ...................................................................................................................... 131
8.19 KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ..................... 131
8.20 KEUNGGULAN KOMPETITIF ................................................................................................... 140
8.21 PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................... 141
8.22 PROSPEK USAHA ...................................................................................................................... 142
8.23 RISET DAN PENGEMBANGAN................................................................................................ 144
8.24 KECENDERUNGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.............. 144
8.25 KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL
ATAU KEUANGAN TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK,
DAN/ATAU PEMERINTAH......................................................................................................... 144
9. EKUITAS.................................................................................................................................................. 146
10. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................................... 148
11. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................ 149
12. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................... 151
13. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN ...................... 153
14. PENYEBARAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR ................................... 158
15. INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................................... 159
1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah dalam Prospektus mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“BAE” Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan PMHMETD I
yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini adalah PT Ficomindo Buana
Registrar, berkedudukan di Jakarta.
“Bandwidth” Berarti jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dalam satuan waktu
bit per second (bps).
“Base Transceiver Station atau Berarti sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi
BTS atau Tranceiver Tower” nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator.
“Bapepam-LK” Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 30 Desember 2005 dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tanggal 11 Oktober 2010, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“BEI” PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Indonesia, dimana saham Perseroan dicatatkan.
“Core” Berarti komponen serat optik inti yang berbahan dasar kaca/silica,
digunakan sebagai jalur dimana cahaya dapat melewati, sehingga
mengakomodir komunikasi antara satu perangkat transmisi telekomunikasi
dengan perangkat telekomunikasi lainnya.
“Daftar Pemesanan” Daftar yang memuat nama-nama pemesan.
“DPS” Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE yang memuat
keterangan tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
“Dense Wavelength Division Berarti suatu teknik transmisi yang memanfaatkan cahaya dengan panjang
Multiplexing atau DWDM” gelombang yang berbeda-beda sebagai kanal-kanal informasi, sehingga
2
Page 5
setelah dilakukan proses multiplexing seluruh panjang gelombang tersebut
dapat ditransmisikan melalui sebuah serat optik.
“Digital billboard” Berarti iklan billboard yang menampilkan gambar digital yang dapat
bergerak dan berubah setiap beberapa detik dengan bantuan komputer.
“Digital Out-of-Home Advertising Berarti penyelenggaraan reklame luar ruang dengan bantuan panel digital,
atau DOOH” seperti billboard, tv commuter dan lainnya.
“Efek” Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik
dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUPPSK.
“Entitas Anak” Perusahaan dimana i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham lebih
dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh baik langsung maupun
tidak langsung atau ii) apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang
saham, Perseroan memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijaksanaan perusahaan tersebut atau iii) yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia.
”Efektif” : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Formulir Konfirmasi Penjatahan Formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
(FKP)” pemilikan saham-saham.
“FPPS” Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“Gigabyte atau GB” Berarti satuan unit informasi yang menunjukkan ukuran atau daya
penyimpanan komputer.
“Hari Bursa” Hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
atau dinyatakan libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” Hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh pemerintah
ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“HMETD” Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang melekat pada
saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada (eksisting)
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
“KAI” Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“KSEI” PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mempunyai kegiatan usaha
dan mempunyai izin sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UU Pasar Modal.
“Media Roadside” Berarti iklan billboard dan videotron yang berlokasi di pinggir jalan.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
3
Page 6
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK (“UU OJK”).
“OOH atau Out of Home Berarti penyelenggaraan reklame luar ruang.
Advertising”
“Pay per view” Berarti sebuah layanan televisi di mana penonton televisi diharuskan
membayar biaya untuk menonton program tertentu.
“Pemerintah” Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
“Penitipan Kolektif” Jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal.
"Peraturan IX.A.7" Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum, Lampiran Surat Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011.
"Peraturan VIII.G.12" Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, Lampiran Surat Keputusan Bapepam No. Kep-17/PM/2004.
“Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham” atau Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
“PPAS” Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 6 tanggal
9 April 2025 dan Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital
Tbk No. 37 tanggal 14 Mei 2025 yang keduanya dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., Mkn Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-dokumen
yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua
perubahan, tambahan, serta pembetulannya.Dokumen yang wajib
diajukan kepada OJK oleh Perseroan sebelum melakukan Penawaran
Umum atas saham-saham kepada Publik, berikut lampiran-lampirannya
serta semua perubahan, tambahan dan pembetulannya yang dibuat sesuai
ketentuan dalam UU Pasar Modal juncto POJK No. 32/2015).
“Perseroan” Badan hukum yang akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I, yang dalam hal ini adalah PT Solusi
Sinergi Digital Tbk.
“PMHMETD I” Penawaran Umum Terbatas Saham Perseroan dengan menerbitkan
HMETD sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus
empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dan harga pelaksanaan sebesar
Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap saham.
“POJK No. 14/2022” Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tanggal
14 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik.
"POJK No. 17/2020" Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
4
Page 7
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2015” Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Palaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No.15/2020” Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
"POJK No. 42/2020" Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Point of Presence atau PoP” Berarti suatu metode yang digunakan untuk menunjukkan keberadaan
nomor akses lokal di jaringan data umum.
“PPh” Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan sesuai dengan
ketentuan di negara Undang-undang Perpajakan Republik Indonesia.
“Prospektus“ Setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 33/2015 yaitu prospektus ini.
“PT” Perseroan Terbatas.
“Rekening Efek” Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang
rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangi pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
“Rp” Mata uang Rupiah.
“RUPS” Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Saham Baru” Saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD I ini dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta
seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh)
lembar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham dan saham biasa yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan.
“Saham Lama” Saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak
atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama Periode
Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“Static Roadside Billboard” Berarti iklan billboard di pinggir jalan yang menampilkan gambar statis.
“USD” Berarti Dolar Amerika Serikat.
“User Experience” Berarti pengalaman yang diberikan website atau software kepada
Penggunanya.
“User Interface” Berarti bentuk tampilan grafis pada website atau software yang ditujukan
kepada penggunanya.
“UUP2SK“ Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“Undang-Undang Pasar Modal Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
atau UUPM” sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
5
Page 8
“Undang-Undang Perseroan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 tentang perseroan
Terbatas atau UUPT” terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2007 No. 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2007 No. 4756 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dimuat dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 41.
“Wi-fi” Berarti teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk bertukar
data secara nirkabel (menggunakan gelombang radio) melalui sebuah
jaringan komputer, termasuk koneksi Internet berkecepatan tinggi.
SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
ISB : Berarti PT Investasi Sukses Bersama
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
AMI : Berarti PT Aspek Media Indonesia
GMI : Berarti PT Graha Mamuju Indah
IJE : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem
IMT : Berarti PT Integrasi Media Terkini
KKD : Berarti PT Kreasi Kode Digital
IKI : Berarti PT Ini Kopi Indonesia
JIA : Berarti PT Jaringan Infra Andalan
SJN : Berarti PT Solusi Jaringan Nusantara
JDU : Berarti PT Jejaring Digital Utama
SAA : Berarti PT Sinergi Aplikasi Akurat
MDS : Berarti PT Media Digital Selaras
LID : Berarti PT Laju Inti Digital
SAM : Berarti PT Sinergi Apta Media
SMD : Berarti PT Sinergi Media Digital
6
Page 9
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini, serta risiko usaha, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10
September 2012, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan dimana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya yang mana perubahan
terakhir adalah perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan
konversi 104.033.830 waran seri I menjadi saham sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 2 Februari 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5 Februari
2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5
Februari 2024 sehubungan dengan penyesuaian dengan konversi 104.033.830 waran seri I menjadi
saham ("Akta No. 3/2024") (selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").
Sebelum PMHMETD I ini, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI yang merupakan
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana yang
dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Ruko Fatmawati Mas Blok Kavling 328-239,
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan 12430,
Provinsi DKI Jakarta.
Saat Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan
adalah periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk
dan layanan digital, dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
2. Struktur Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
a. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus
sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh
tujuh) saham biasa atas nama yang mewakili 55,56%
(lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
b. Nilai Emisi PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya Rp5.898.387.794.000,- (lima
triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar
tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus
sembilan puluh empat Rupiah).
c. Rasio HMETD : 4 : 5 yaitu dimana setiap pemegang 4 (empat) Saham
Lama berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
d. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap saham.
e. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas
nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak
terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
7
Page 10
dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan
hak atas pembagian saham bonus.
f. Dilusi Setelah HMETD : Bagi yang tidak melaksanakan HMETD, dilusi sampai
dengan maksimum sebesar 55,56% (lima puluh lima
koma lima enam persen) dari total porsi kepemilikan
saham dari masing-masing pemegang saham pada
saat pelaksanaan HMETD.
g. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I : Dana hasil dari PMHMETD I Perseroan, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh
Perseroan untuk melakukan setoran modal kepada
entitas anak yaitu JIA, yang mana seluruh dana
tersebut kemudian digunakan oleh JIA untuk
melakukan setoran modal kepada entitas anak JIA itu
IJE, yang mana rincian penggunaan dana oleh IJE
adalah sebagai berikut:
1. Sekitar Rp5.800.000.000.000,- (lima triliun
delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan
untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
To The Home) untuk 4.000.000 (empat juta)
homepass yang berlokasi di Pulau Jawa.
IJE melakukan pembangunan jaringan
FTTH (FIber To The Home) untuk
melakukan penetrasi pasar dengan
menyalurkan internet murah dengan harga
langganan Rp100 ribu per bulan yang
diproyeksikan akan menjadi sumber revenue
utama IJE. Target penyelesaian
pembangunan tersebut yaitu pada akhir
tahun 2025.
2. sisanya akan digunakan sebagai modal
kerja IJE, termasuk namun tidak terbatas
untuk biaya pembelian perlengkapan
penunjang, biaya pengembangan layanan,
biaya pemasaran, biaya pelatihan serta
biaya overhead lainnya
h. Periode Perdagangan HMTED : 7 – 15 Juli 2025
i. Periode Pelaksanaan HMTED : 7 – 15 Juli 2025
PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan 1.188.301.320 (satu
miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu tiga ratus dua puluh) lembar saham atau setara
dengan 50,37% (lima puluh koma tiga tujuh persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh
HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 1.485.376.650 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal
8 April 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan ISB akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.970.753.300.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar
tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu Rupiah). ISB memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran
di (i) PT Bank Central Asia Tbk; (ii) PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya; (iii) PT Bank Hibank Indonesia;
(iv) PT Bank Victoria International Tbk (v) PT Bank Shinhan Indonesia; (vi) PT Bank IBK Indonesia Tbk; (vii) PT
Bank Amar Indonesia Tbk; (viii) PT Bank Permata Tbk ; dan (ix) PT Bank OCBC NISP Tbk yang seluruhnya
tertanggal 11 Juni 2025.
Ibu Tinawati selaku Pengendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebanyak 6.750.000 (enam juta tujuh
ratus lima puluh ribu) lembar saham atau setara dengan 0,29% (nol koma dua sembilan persen) saham Perseroan
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 8.437.500 (delapan juta
empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei
2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan Ibu Tinawati akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp16.875.000.000,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah). Ibu Tinawati memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran di PT Neo Commerce Tbk
tertanggal 11 Juni 2025.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 berdasarkan Akta No. 3/2024 sebagai berikut:
8
Page 11
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26
Total Modal Ditempatkan & Disetor 2.359.355.118 235.935.511.800 100,00
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi
seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37 2.673.677.970 267.367.797.000 50,37
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09 270.000.000 27.000.000.000 5,09
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26 2.349.683.545 234.968.354.500 44,26
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.359.355.118 235.935.511.800 100,00 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200 4.691.450.985 469.145.098.500
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dimana ISB dan
Ibu Tinawati menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, dengan asumsi seluruh pemegang
saham masyarakat dibawah 5% kecuali Ibu Tinawati tidak melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37 2.673.677.970 267.367.797.000 69,39
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29 15.187.500 1.518.750.000 0,39
Djoni* 120.000.000 12.000.000.000 5,09 120.000.000 12,000,000,000 3,11
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26 1.044.303.798 104.430.379.800 27,10
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.359.355.118 235.935.511.800 100,00 3.853.169.268 385.316.926.800 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200 6.146.830.732 614.683.073.200
*Pemegang Saham atas nama Djoni bukan merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan karena porsi kepemilikannya dibawah 20% dan
oleh karenanya sesuai POJK 32/2015 diasumsikan sama dengan Pemegang Saham Masyarakat dibawah 5%
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain) yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi
9
Page 12
Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam laporannya
No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025. dan Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP.
1432 yang dalam laporannya No. 00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret
2024.
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2024 2023
JUMLAH ASET LANCAR 586.347.200.651 262.832.995.400
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 2.321.068.531.723 1.301.396.619.146
JUMLAH ASET 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 583.511.605.222 222.841.096.106
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.354.060.797.961 598.742.544.193
JUMLAH LIABILITAS 1.937.572.403.183 821.583.640.299
JUMLAH EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN USAHA 671.854.001.272 439.326.367.240
BEBAN POKOK PENDAPATAN (257.080.687.384) (267.350.511.060)
LABA USAHA 344.891.256.050 125.301.671.331
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 272.380.687.949 67.575.618.404
LABA PERIODE TAHUN BERJALAN 229.278.471.503 58.256.721.105
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN 419.799.866 (80.449.038)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 229.698.271.369 58.176.272.067
LABA PER SAHAM DILUSIAN 99,58 25,96
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Operasi 418.779.785.086 224.815.346.982
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 1.476.022.907.963 204.797.971.333
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Pendanaan 1.035.665.609.912 (873.611.761)
d. Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 52,93% -4,75%
Beban Pokok Pendapatan -3,84% -24,15%
Laba Bruto 141,18% 58,12%
Laba Usaha 175,25% 35,09%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 303,08% 24,73%
Laba Periode/Tahun Berjalan 293,57% -0,32%
Jumlah Aset 85,87% 11,12%
Jumlah Liabilitas 135,83% 3,34%
Jumlah Ekuitas 30,59% 21,20%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 61,74% 39,15%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Laba Periode/Tahun Berjalan /
Pendapatan Usaha Pendapatan Usaha 34,13% 13,26%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 70,12% 18,55%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 23,64% 7,84%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 7,89% 3,72%
Rasio Keuangan (X)
Aset / Liabilitas 1,50 1,90
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 2,00 1,11
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,67 0,53
10
Page 13
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,00 1,18
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
Pinjaman) 6,73 3,96
491.797.942. 229.456.629.
EBITDA 089 711,
73.049.522.8 57.912.453
Bunga Berjalan 82 .107
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 3,37 1,86
Debt to EBITDA 3,94 3,58
4. Faktor Risiko
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha dan kepemilikan saham yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, risiko-risiko berikut ini:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko persaingan
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
• Risiko pembatasan sosial
• Risiko ketergantungan terhadap PPM
• Risiko tidak diperpanjangnya kontrak
• Risiko Investasi
• Risiko kegagalan Perseroan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam bidang usaha
• Risiko perubahan teknologi
• Risiko ketidakmampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber daya alam yang kompeten
C. RISIKO UMUM
• Risiko bencana alam
• Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
• Risiko terkait kebijakan Pemerintah
D. RISIKO BAGI INVESTOR
• Risiko likuiditas saham
• Risiko harga saham yang berfluktuasi
• Risiko kemampuan perseroan membayar dividen di masa depan
• Risiko penjualan saham di masa depan
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab 8 Prospektus ini.
5. Kebijakan Dividen
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan
rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan
mencatatkan laba bersih.
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Manajemen Perseroan untuk saat ini menetapkan kebijakan untuk melakukan pembagian dividen kas kepada
pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua pulh persen) dari laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat
kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di
masa depan; (iv) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.
11
Page 14
Untuk penjelasan kebijakan dividen secara lengkap dapat dilihat pada Bab 11 dalam prospektus ini.
6. Keterangan tentang Entitas Anak
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak - Langsung
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Aktivitas
Konsultasi
PT Integrasi Media
1. Manajemen 99,83 2019 2019 0,50% -6,76%
Terkini
Lainnya dan
Periklanan
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang secara
riil dilakukan oleh
AMI, saat ini AMI
berstatus tidak
aktif (dormant),
PT Aspek Media
2. sehingga entitas 99,83 2019 2019 0,00% -0,14%
Indonesia
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan terhadap
kinerja keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Aktivitas
Telekomunikasi
PT Jaringan Infra
Tanpa Kabel, Jasa
andalan d/h PT
3. Interkoneksi 99,99 2019 2019 3,51% 1,03%
Mitra Digital
Internet, dan
Ekosistem
Internet Service
Provider
Pengembangan
PT Kreasi Kode
4. Aplikasi dan 98,58 2019 2019 0,49% -3,66%
Digital
Software
PT Gawai Maju
Penyedia Layanan
Indonesia d/h PT
5. Jasa Jaringan 99,83 2019 2019 0,22% -0,13%
Graha Mamuju
Internet
Indah
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang secara
riil dilakukan oleh
SJN, saat ini SJN
berstatus tidak
PT Solusi Jaringan
aktif (dormant),
Nusantara d/h PT
6. sehingga entitas 51,00 2019 2019 0,00% -0,08%
Solusi Pariwisata
tersebut tidak
Digital
memberikan
kontribusi yang
signifikan terhadap
kinerja keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang secara
riil dilakukan oleh
PT Jejaring Utama JDU, saat ini JDU
Digital d/h PT berstatus tidak
7. 70,00 2020 2019 0,00% -0,07%
Solusi Pembayaran aktif (dormant),
Gerai sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan terhadap
12
Page 15
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
kinerja keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Entitas Anak - Tidak Langsung
Melalui PT Kreasi Kode Digital
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
IKI, saat ini IKI
berstatus tidak
aktif (dormant),
PT Ini Kopi
1. sehingga entitas 99,00 2019 2019 0,00% -0,07%
Indonesia
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Melalui PT Jaringan Infra Andalan
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Penyelenggaraan
PT Integrasi
Telekomunikasi
1. Jaringan 99,7 2019 2019 64,00% 73,02%
jaringan tetap
Ekosistem
tertutup
Melalui PT Aspek Media Indonesia
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
MDS, saat ini
MDS berstatus
tidak aktif
PT Media Digital (dormant),
1. 70,00 2021 2021 0,00% -0,01%
Selaras sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
LIDI, saat ini LIDI
berstatus tidak
2. PT Laju Inti Digital aktif (dormant), 70,00 2021 - 0,00% -0,05%
sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
13
Page 16
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
SMD, saat ini
SMD berstatus
tidak aktif
PT Sinergi Apta (dormant),
3. 60,00 2021 2021 0,00% -0,01%
Media sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
SMD, saat ini
SMD berstatus
tidak aktif
PT Sinergi Media (dormant),
4. 58,20 2021 - 0,00% -0,06%
Digital sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
SAA, saat ini SAA
berstatus tidak
aktif (dormant),
PT Sinergi
5 sehingga entitas 70,00 2021 2021 0,00% -0,01%
Aplikasi Akurat
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
14
Page 17
1. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk (i) melakukan peningkatan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"),
termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut
dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I; dan (ii) melakukan pengeluaran saham dalam
simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan
pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I dengan penerbitan
HMETD sebanyak-banyaknya 4.718.710.236 (empat miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus tiga
puluh enam) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 10 tertanggal 4 September 2024.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama yang mewakili 55,56% (lima puluh lima koma lima
enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap
saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp5.898.387.794.000,- (lima triliun delapan ratus sembilan puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham biasa atas nama
yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya yang akan dikeluarkan dari
Portepel Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
SBHMETD akan diperdagangkan di BEI dan di luar BEI dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 7
Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada
tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 17 Juli 2025.
PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan 1.188.301.320 (satu miliar seratus
delapan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu tiga ratus dua puluh) lembar saham atau setara dengan 50,37% (lima puluh koma
tiga tujuh persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah
1.485.376.650 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh) HMETD
yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 8 April 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu
Rupiah) sehingga keseluruhan ISB akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.970.753.300.000,- (dua triliun
sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu Rupiah). ISB memiliki bukti kecukupan dana berupa
rekening koran di (i) PT Bank Central Asia Tbk; (ii) PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya; (iii) PT Bank Hibank Indonesia;
(iv) PT Bank Victoria International Tbk (v) PT Bank Shinhan Indonesia; (vi) PT Bank IBK Indonesia Tbk; (vii) PT Bank Amar
Indonesia Tbk; (viii) PT Bank Permata Tbk ; dan (ix) PT Bank OCBC NISP Tbk yang seluruhnya tertanggal 11 Juni 2025.
Ibu Tinawati selaku Pengendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebanyak 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh
ribu) lembar saham atau setara dengan 0,29% (nol koma dua sembilan persen) saham Perseroan menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 8.437.500 (delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu
lima ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan Ibu Tinawati akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah
Rp16.875.000.000,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Ibu Tinawati memiliki bukti kecukupan dana
berupa rekening koran di PT Neo Commerce Tbk tertanggal 11 Juni 2025.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan
layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
15
Page 18
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 8 PROSPEKTUS INI.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 berdasarkan Akta No. 3/2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) sebagai berikut:
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26
Total Modal Ditempatkan & Disetor 2.359.355.118 235.935.511.800 100,00
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi
seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37 2.673.677.970 267.367.797.000 50,37
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09 270.000.000 27.000.000.000 5,09
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26 2.349.683.545 234.968.354.500 44,26
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.359.355.118 235.935.511.800 100,00 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200 4.691.450.985 469.145.098.500
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi
seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% kecuali Ibu Tinawati tidak melaksanakan HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37 2.673.677.970 267.367.797.000 69,39
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29 15.187.500 1.518.750.000 0,39
Djoni* 120.000.000 12.000.000.000 5,09 120.000.000 12,000,000,000 3,11
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26 1.044.303.798 104.430.379.800 27,10
Total Modal Ditempatkan & Disetor
2.359.355.118 235.935.511.800 100,00 3.853.169.268 385.316.926.800 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200 6.146.830.732 614.683.073.200
*Pemegang Saham atas nama Djoni bukan merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan karena porsi kepemilikannya dibawah 20% dan
oleh karenanya sesuai POJK 32/2015 diasumsikan sama dengan Pemegang Saham Masyarakat dibawah 5%
16
Page 19
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD seluruhnya adalah saham baru
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
Maka jumlah seluruh saham Perseroan yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya akan menjadi
5.308.549.015 (lima miliar tiga ratus delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima belas) saham.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi)
yaitu sampai dengan maksimum 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari total porsi kepemilikan
saham dari masing-masing pemegang saham pada saat pelaksanaan HMETD.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk
memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum
pemegang saham perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak berwenang atas rencana penerbitan HMETD termasuk
persetujuan dari kreditur.
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek
di KSEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI sesuai dengan POJK No. 32/2015.
1.A. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD dan Jenis HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB dan memiliki 4 (empat) Saham Lama akan
memperoleh masing-masing 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) per saham. Dengan demikian, total saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh
sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama yang
mewakili 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya
Rp5.898.387.794.000,- (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta
tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).
2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan)
dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank
Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 7 Juli 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
17
Page 20
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal
7 Juli 2025 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan :
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.
3. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan
akhir periode perdagangan HMETD; atau
b) Pembeli atau pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
4. Perdagangan HMETD
HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai
dengan tanggal 15 Juli 2025 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang HMETD yang
bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui Perantara Pedagang
Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan
HMETD ditetapkan sejumlah 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan
HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau
calon pemegang HMETD.
5. Bentuk HMETD
Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang
saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
saham, jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham,
kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
18
Page 21
6. Nilai Teoritis HMETD
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang
HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada
pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD
yang sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung
nilai dari HMETD:
Harga pasar setiap saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
(Rp a X A) + (Rp b X B)
Harga Teoritis Saham ex HMETD =
(A + B)
= Rp X
Harga Teoritis HMETD = Rp X – Rp b
Pengungkapan pentuan harga teoritis HMETD telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu ketentuan
Bursa Efek Indonesia sebagaimana diatur dalam Lampiran Nomor II-A.1 Surat Keputusan Direksi Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00012/BEI/02-2009 tertanggal 27 Februari 2009.
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru
yang dikeluarkan Perseroan. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan
dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
8. Pecahan HMETD
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening
Perseroan.
9. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
yang bersangkutan dapat menghubungi PT Ficomindo Buana Registrar untuk melakukan pemecahan atas
SBHMETD. Pemecahan SBHMETD dilakukan mulai tanggal 7 - 15 Juli 2025. Seluruh biaya sehubungan dengan
pemecahan menjadi beban pemohon.
10. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
11. Hak Pemegang Saham
Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak
memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 3 Juli 2025, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan
dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a) Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
19
Page 22
b) Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
(recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c) Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
12. Hukum yang Berlaku
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA
UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM WAKTU 12
(DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF.
1.B. KINERJA SAHAM
Dibawah ini adalah keterangan mengenai historis kinerja saham Perseroan (kode perdagangan saham di BEI
"WIFI”):
Harga Harga Volume Nilai
Bulan Harga Tertinggi
Terendah Penutupan (ribu lembar saham) (Jutaan Rp.)
Maret – 2025 2.530 1.520 1.800 19.077.982 3.756.735.763
Februari – 2025 2.730 1.180 2.380 22.955.823 4.562.028.637
Januari – 2025 1.225 362 1.225 30.969.328 2.453.334.850
Desember – 2024 454 390 410 11.532.329 480.514.772
November – 2024 472 358 430 15.400.117 648.725.641
Oktober – 2024 462 254 374 32.884.624 1.095.049.458
September – 2024 288 244 266 22.472.166 608.546.005
Agustus – 2024 316 204 280 24.350.321 627.457.271
Juli – 2024 240 189 232 32.426.410 661.564.959
Juni - 2024 204 162 194 25.580.611 449.404.379
Mei - 2024 189 138 171 38.690.167 651.626.263
April - 2024 166 128 146 41.908.965 599.739.627
Maret - 2024 148 133 133 35.214.523 491.149.668
Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-UMA-00017/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 16 Januari
2025, Bursa Efek Indonesia menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar
kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)
Perseroan telah mengalami suspensi atas perdagangan saham Perseroan sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
1. Pada tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
00021/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 30 Januari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek
Indonesia No. Peng-uPT-00018/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 31 Januari 2025;
2. Pada tanggal 4 februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
00024/BEI.WAS/02-2025 tertanggal 3 Februari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek
Indonesia No. Peng-UPT-00026/BEI.WAS/02-2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/ saham
treasury.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak diperlukan Persetujuan yang perlu diterima oleh Perseroan dari
pihak-pihak yang berwenang atas rencana penerbitan HMETD selain persetujuan RUPS.
20
Page 23
2. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Dana hasil dari PMHMETD I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan setoran modal kepada entitas anak yaitu JIA, yang mana seluruh dana tersebut kemudian digunakan
oleh JIA untuk melakukan setoran modal kepada entitas anak JIA ya itu IJE, yang mana rincian penggunaan dana
oleh IJE adalah sebagai berikut:
1. Sekitar Rp5.800.000.000.000,- (lima triliun delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 4.000.000 (empat juta) homepass yang
berlokasi di Pulau Jawa. Biaya pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line
Terminal (OLT); (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical
Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT); serta (vii) biaya jasa
penggelaran. Adapun vendor maupun kontraktor yang ditunjuk oleh IJE untuk melakukan pembangunan
adalah pihak ketiga yang kredibel dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai
Prospektus ini diterbitkan, IJE masih melakukan review untuk setiap penawaran-penawaran dari vendor
maupun kontraktor IJE yang diestimasikan penandatanganan perikatan dengan vendor maupun
kontraktor tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.
Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I Grup Usaha Perseroan yang
ditargetkan sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan pendanaan sekitar 7,25 triliun
Rupiah. Grup usaha Perseroan mendanai proyek tersebut antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang
diterima IJE; (ii) penerbitan surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh IJE; serta (iii) melalui
PMHMETD yang akan dilakukan Perseroan. Dengan total target tersebut, Grup Usaha Perseroan
berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47% dari total 77,3 juta rumah di Indonesia (BPS 2025,
sumber: helgilibrary.com).
IJE melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk melakukan penetrasi pasar
dengan menyalurkan internet murah dengan harga langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan
akan menjadi sumber revenue utama IJE. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
Semester I Tahun 2026.
Penggunaan dana oleh Perseroan yang diperoleh dari hasil PMHMETD dilatarbelakangi oleh rencana IJE
selaku entitas anak Perseroan, yang membutuhkan pendanaan dari berbagai sumber untuk mendukung
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) dalam skala besar dimana program Internet Rakyat
ini, Perseroan menargetkan dapat melayani 40.000.000 pelanggan dalam 5 tahun kedepan dan dalam
jangka satu tahun kedepan ditargetkan 5.000.000 pelanggan dapat dilayani. Rencana pembangunan ini
merupakan bagian dari strategi jangka menengah IJE, dengan estimasi biaya sekitar Rp1.450.000 per
homepass, sehingga total kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai kurang lebih
Rp7.250.000.000.000.
Atas rencana penggunaan dana sehubungan dengan PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan
sebagaimana dijelaskan di atas, IJE masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan
melakukan kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat vendor yang sudah melakukan
perikatan dengan IJE untuk pembangunan FTTH yang menggunakan dana dari hasil PMHMETD. IJE
dapat memastikan bahwa vendor yang sedang dalam proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk
IJE untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IJE.
Saat ini, pembangunan jaringan FTTH telah mencapai sekitar 250.000 homepass sebagai bagian dari
tahap awal pengembangan infrastruktur yang dirancang untuk mendukung ekspansi jaringan secara
menyeluruh. Kontribusi pendapatan dari jaringan ini diperkirakan mulai terlihat pada Semester II tahun
2025. Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD akan difokuskan untuk melanjutkan pembangunan
jaringan FTTH tersebut untuk mempercepat pencapaian target 5.000.000 homepass hingga akhir
Semester I Tahun 2026.
2. sisanya akan digunakan sebagai modal kerja IJE, termasuk namun tidak terbatas untuk biaya pembelian
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya
overhead lainnya.
Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang
diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
21
Page 24
Melihat besarnya kebutuhan pendanaan tersebut, Perseroan memandang perlu untuk menyediakan dukungan
pembiayaan guna menunjang pertumbuhan pendapatan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) secara signifikan
dalam jangka menengah hingga panjang. Di samping itu, pendanaan ini juga ditujukan untuk membentuk arus kas
internal yang kuat, yang nantinya diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi proyek-proyek
IJE berikutnya tanpa bergantung pada pembiayaan eksternal seperti utang. Oleh karena itu, penyertaan modal
oleh Perseroan melalui PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan jaringan FTTH oleh IJE sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian finansial dan
mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I untuk penyertaan langsung atau setoran modal
Perseroan kepada JIA maupun dari JIA kepada IJE merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali dan bukan merupakan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Perseroan wajib melaporkan
transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi
tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK No. 42/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I yang akan digunakan untuk penyertaan langsung atau
setoran modal Perseroan kepada JIA maupun dari JIA kepada IJE memenuhi kualifikasi transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan bukan merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak ketiga.
Apabila di kemudian hari penggunaan dana hasil PMHMETD I diubah maka Perseroan wajib memperhatikan
kembali ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap enam bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan
wajib melaksanakan ketentuan POJK 30/2015 yaitu:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran HMETD
kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS
dimana selanjutnya Perseroan harus menyampaikan hasil RUPS sebagaimana dimaksud di atas kepada OJK
paling lambat dua hari kerja setelah penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015 mengenai perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sekitar 0,03%
(nol koma nol tiga persen) dari hasil PMHMETD I, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya jasa Akuntan : 0,003%
2. Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,007%
3. Biaya jasa Notaris : 0,001%
4. Biaya jasa Biro Administrasi Efek : 0,001%
5. Biaya Pendaftaran OJK, Biaya Pencatatan di Bursa, KSEI, Biaya 0,019%
Percetakan, Pengumuman Koran, penyelenggaraan RUPSLB dan lain- :
lain
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana
yang diperoleh dari PMHMETD I ini Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum tersebut juga akan dipertanggungjawabkan secara berkala setiap tahun kepada pemegang saham
Perseroan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan ke OJK
dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan pertama kali
wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan untuk penambahan modal dengan
memberikan HMETD. Penyampaian laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana tersebut, Perseroan wajib:
22
Page 25
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum bersamaan
dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.
Adapun laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan
adalah pada saat Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal
6 Juli 2021. Dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut setelah dikurangi biaya-biaya emisi telah habis
digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan.
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM INI AKAN DILAKSANAKAN DENGAN MENGIKUTI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KHUSUSNYA DI BIDANG PASAR
MODAL.
23
Page 26
3. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam
laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon
Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan memiliki total liabilitas masing-masing sebesar
Rp 1.937.572.403.183 dan Rp 821.583.640.299,- dengan rincian sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 33.001.370.287 48.646.099.251
Utang lain-lain
Pihak ketiga 8.029.839.382 708.547.902
Utang pajak 112.370.069.339 24.623.870.445
Beban akrual 5.109.714.952 2.758.312.148
Uang muka penjualan 10.290.154.592 36.531.429.422
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Liabilitas sewa 25.717.400.118 20.408.038.717
Utang pembiayaan
konsumen 386.633.823 39.050.233
Utang bank 138.055.277.673 76.527.008.920
Pinjaman 83.918.554.209 12.598.739.068
Utang obligasi 166.632.590.847 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 583.511.605.222 222.841.096.106
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain
Pihak ketiga 301.212.468.808 -
Utang pihak berelasi 39.377.574.929 10.358.361.195
Liabilitas imbalan kerja 3.155.146.210 2.512.157.747
Uang muka penjualan 127.559.944.472 98.593.263.304
Liabilitas pajak tangguhan -
neto 4.589.056.790 -
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 158.533.723.977 205.735.226.811
Utang pembiayaan
konsumen 726.049.149 -
Utang bank 237.250.226.847 260.319.583.906
Pinjaman 34.204.122.692 21.223.951.230
Utang obligasi 447.452.484.087
Total Liabilitas
Jangka Panjang 1.354.060.797.961 598.742.544.193
TOTAL LIABILITAS 1.937.572.403.183 821.583.640.299
UTANG USAHA
Utang Usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2024 masing-masing sebesar
Rp 33.001.370.287 dan Rp 48.646.099.251 terdiri dari:
Berdasarkan pemasok
24
Page 27
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Pihak ketiga:
PT Kereta Api Indonesia 9.342.535.417 11.113.549.799
Koperasi Pegawai Indosat (KOPINDOSAT) 6.251.564.087 3.003.228.903
PT Cahaya Agung Oetama 3.535.762.908 266.336.449
PT Laksana Bumi Berseri 2.542.125.562 -
PT Cahaya Surya Kemilau 2.508.957.725 9.557.380.303
PT Knet Indonesia 1.634.159.415 -
PT Solidsteel Tamajaya Indonesia 915.147.270 -
Shinta Sriwijaya & Co 855.000.000 60.000.000
PT Winnow Wastu Wilasa 661.560.000 661.560.000
PT Paramitha Adikarya Tekno 610.197.416 -
PT Nunut Eldana Prima 580.362.256 -
PT Sompo Insurance 421.740.410 1.346.439.365
PT Aquila Wijaya Teknik 404.270.412 438.194.812
PT Kalibesar Raya Utama 372.472.890 154.594.386
PT Bisnis Ini Sinergi 113.217.786 -
PT Era Media Sejahtera - 7.608.730.069
PT Ilab Komunikasi Indonesia - 60.713.000
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk - 2.865.976.000
PT IP Network Solusindo - 1.908.081.619
PT Fiberhome Technologies Indonesia - 1.751.580.000
PT Pradikta Unggul - 842.094.955
PT Davon Media Teknologi - 561.577.121
PT Multipolar Technology - 532.519.070
CV Infra Media Solusindo - 359.069.650
PT Telekomindo Global Mandiri - 304.362.000
PT Sepur Berkah Komunikasi - 164.596.500
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 50.000.000) 2.252.296.733 5.085.515.250
Total 33.001.370.287 48.646.099.251
Berikut kami sampaikan posisi liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi yang disertai
dengan penyebab dan alasannya :
Pihak Nominal OS Penyebab & Alasan
(Rp)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) 9.342.535.417 Pembayaran belum dapat dilakukan
karena saat ini Perseroan masih
menunggu selesainya proses
rekonsiliasi administratif dengan PT
Kereta Api Indonesia (Persero) guna
memastikan kesesuaian data tagihan
dan pencatatan antar kedua belah
pihak.
Koperasi Pegawai Indosat 2.280.804.801 Pembayaran belum dilakukan karena
(KOPINDOSAT) keterlambatan proses rekonsiliasi
administratif dan saat ini Perseroan
PT Solidsteel Tamajaya Indonesia 915.147.270 menunggu feedback terkait usulan
perubahan tanggal jatuh tempo.
PT Winnow Wastu Wilasa 661.560.000
PT Paramitha Adikarya Tekno 610.197.416
PT Sompo Insurance 421.740.410
PT Kalibesar Raya Utama 372.472.890
PT Bisnis Ini Sinergi 113.217.786
25
Page 28
UTANG LAIN-LAIN
Utang lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar
Rp 309.242.308.190 dan Rp 708.547.902 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Jangka pendek 8.029.839.382 708.547.902
Jangka panjang:
Penambahan:
PT Investasi Gemilang Maju 167.425.000.000 -
PT Prambanan Investasi Sukses 151.950.000.000 -
Beban bunga 7.072.875.000 -
Pajak penghasilan atas bunga (1.060.931.250) -
Diskonto liabilitas keuangan:
Beban bunga - amortisasi keuntungan hari ke-1 untuk utang (24.174.474.942) -
Subtotal 301.212.468.808 -
Total 309.242.308.190 708.547.902
BEBAN AKRUAL
Beban Akrual Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp 5.109.714.952 dan Rp 2.758.312.148 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Retribusi 4.742.647.452 2.203.944.648
Jasa profesional 333.550.000 554.367.500
Utilitas 33.517.500 -
Total 5.109.714.952 2.758.312.148
UANG MUKA PENJUALAN
Uang Muka Pelanggan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar Rp 137.850.099.064 dan Rp 135.124.692.726 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
PT XL Axiata Tbk 48.018.103.366 89.075.630.252
PT MNC Kabel Mediacom 15.375.000.000 16.875.000.000
PT Telemedia Komunikasi Pratama 58.000.000.000 -
Lain-lain 16.456.995.698 29.174.062.474
Total 137.850.099.064 135.124.692.726
Dikurangi: bagian jangka pendek (10.290.154.592) (36.531.429.422)
Bagian jangka panjang 127.559.944.472 98.593.263.304
LIABILITAS SEWA
Pada bulan Desember 2024 dan 2023, Grup memiliki kontrak sewa jalur kereta, dan media iklan dengan jangka
waktu rata-rata 60 (enam puluh) bulan. Pada bulan Desember 2019, Grup memiliki kontrak sewa bangunan kantor,
perangkat wifi, ruang stasiun dan media iklan dengan jangka waktu rata-rata 60 (enam puluh) bulan. Kewajiban
Grup dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan.
Saldo liabilitas sewa ini merupakan liabilitas kepada pihak ketiga masing-masing sebesar Rp 184.251.124.095
dan Rp 226.143.265.528 dengan rincian sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
26
Page 29
Utang angsuran 214.126.485.506 251.633.833.211
Dikurangi beban
keuangan di masa depan (29.875.361.411) (25.490.567.683)
Nilai kini pembayaran minimum 184.251.124.095 226.143.265.528
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (25.717.400.118) (20.408.038.717)
Bagian jangka panjang 158.533.723.977 205.735.226.811
Jumlah tercatat aset hak-guna yang diklasifikasikan dalam aset tetap:
31 Desember 2024
Akumulasi
Keterangan Harga Perolehan Nilai Buku
Depresiasi
Gedung kantor 2.492.608.193 (1.147.431.524) 1.345.176.669
Dark fiber 5.939.208.780 (3.666.666.667) 2.272.542.113
Tanah 268.509.380.095 (73.947.901.271) 194.561.478.824
Total 276.941.197.068 (78.761.999.462) 198.179.197.606
31 Desember 2023
Akumulasi
Keterangan Harga Perolehan Nilai Buku
Depresiasi
Gedung kantor 3.118.009.364 (1.456.270.569 ) 1.661.738.795
Perangkat wifi 23.732.723.069 (23.204.455.740 ) 528.267.329
Tanah 284.113.897.323 (55.227.389.106 ) 228.886.508.217
Total 310.964.629.756 (79.888.115.415 ) 231.076.514.341
Jumlah angsuran sewa dan bunga ditangguhkan berdasarkan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024
Keterangan Nilai Kini dari Pembayaran Sewa
Pembayaran Sewa Minimum Minimum
< 1 tahun 31.208.441.247 31.116.796.723
1 - 5 tahun 127.956.386.959 117.764.925.995
> 5 tahun 84.837.018.711 35.369.401.377
Sub-total 244.001.846.917 184.251.124.095
Dikurangi: beban keuangan (29.875.361.411) -
Total 214.126.485.506 184.251.124.095
31 Desember 2023
Keterangan Pembayaran Sewa Minimum Nilai Kini dari Pembayaran Sewa
Minimum
< 1 tahun 56.856.733.836 46.540.641.889
1 - 5 tahun 138.679.385.093 112.362.553.571
> 5 tahun 81.588.281.967 67.240.070.068
Sub-total 277.124.400.896 226.143.265.528
Dikurangi: beban keuangan (25.490.567.685 ) -
Total 251.633.833.211 226.143.265.528
PINJAMAN
Pinjaman Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp
118.122.676.901 dan Rp 33.822.690.298 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PT Mitsubishi HC Capital and
Finance Indonesia 50.751.274.989 33.822.690.298
PT KDB Tifa Finance Tbk 32.194.401.912 -
PT Radana Bhasakara Finance Tbk 24.408.000.000 -
PT Akulaku Finance Indonesia 8.769.000.000 -
PT Pegadaian (Persero) 2.000.000.000 -
Total 118.122.676.901 33.822.690.298
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (83.918.554.209) (12.598.739.068)
Bagian jangka panjang 34.204.122.692 21.223.951.230
27
Page 30
UTANG OBLIGASI
Utang Obligasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar,
Rp 614.085.074.934 dan Rp 0 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Obligasi Seri A 150.500.000.000 -
Obligasi Seri B 299.000.000.000 -
150.500.000.000
Obligasi Seri C -
17.342.377.778
Bunga obligasi -
Biaya emisi obligasi (3.257.302.844 -
614.085.074.934
Sub-total -
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 166.632.590.847 -
447.452.484.087
Bagian jangka panjang -
UTANG PAJAK
Utang Pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar,
Rp 112.370.069.339 dan Rp 24.623.870.445 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Perusahaan
Pajak Pertambahan Nilai 23.472.686.352 7.064.414.241
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) 2.332.830 7.837.417
Pasal 21 928.074.880 136.426.447
Pasal 23 2.848.299.206 1.669.195.855
Pasal 29 12.934.160.218 502.844.170
Sub-total 40.185.553.486 9.380.718.130
Entitas Anak
Pajak Pertambahan Nilai 31.370.296.819 172.645.664
Pajak Final 6.356.865 6.356.865
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) 14.790.423.424 11.358.190.833
Pasal 21 62.501.029 149.901.025
Pasal 22 - 934.013.190
Pasal 23 1.315.731.102 1.013.011.169
Pasal 29 - -
2024 24.639.206.614 -
2023 - 1.383.011.089
2021 - 226.022.480
Sub-total 72.184.515.853 15.243.152.315
Total 112.370.069.339 24.623.870.445
UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Utang Pembiayaan Konsumen Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar Rp 726.049.149 dan Rp 0 terdiri dari:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PT BCA Finance 1.112.682.972 39.050.233
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (386.633.823) (39.050.233 )
Bagian jangka panjang 726.049.149 -
UTANG BANK JANGKA PANJANG
Saldo Utang Bank Jangka Panjang per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp 375.305.504.520
Rp dan Rp 336.846.592.826 yang terdiri dari:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PT Bank Shinhan 174.136.604.516 -
PT Bank Hibank Indonesia 50.000.000.000 -
PT Bank J Trust Indonesia 149.875.000.004 126.250.000.000
28
Page 31
PT BPR Kirana Indonesia 3.294.900.000 -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - 212.476.592.826
Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi (2.001.000.000) (1.880.000.000 )
Sub-total 375.305.504.520 336.846.592.826
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (138.055.277.673) (76.527.008.920)
Bagian jangka Panjang 237.250.226.847 260.319.583.906
UTANG PIHAK BERELASI
Saldo Utang Pihak Berelasi per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp 39.377.574.929 dan Rp
10.358.361.195 yang terdiri dari:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Saldo awal 7.853.750.389 3.613.786.228
Penambahan 54.765.264.905 4.239.964.161
Beban bunga 522.510.703 684.767.836
Pajak penghasilan atas bunga (78.376.605) (102.715.175)
Diskonto liabilitas keuangan:
Beban bunga - amortisasi keuntungan hari ke-1 untuk utang (23.685.574.463) 1.922.558.145
Saldo akhir 39.377.574.929 10.358.361.195
LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perseroan dan Entitas Anak memberikan imbalan kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang Undang
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan kerja ini.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja tersebut sebanyak 23 karyawan pada 31 Desember 2024.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko aktuarial seperti
risiko tingkat bunga, risiko harapan hidup dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Harapan Hidup
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program
selama kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya jasa kini 1.011.999.595 814.330.384
Biaya bunga 169.193.825 110.290.689
Biaya imbalan pasti yang diakui di laba rugi 1.181.193.420 924.621.073
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian pengalaman dicatat di
pendapatan komprehensif lain (538.204.957) 103.139.793
Total 642.988.463 1.027.760.866
Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Saldo awal 2.512.157.747 1.484.396.881
Biaya jasa kini 1.011.999.595 814.330.384
169.193.8252.512.157.747Biaya bunga 169.193.825 110.290.689
Pengukuran kembali:
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian Keuntungan aktuaria karena penyesuaian
pengalaman pengalaman (246.788.554) 80.648.546
29
Page 32
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian keuangan 175.160.881 22.491.247
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian demografi (466.577.284) -
Saldo Akhir 3.155.146.210 2.512.157.747
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto, kenaikan gaji
yang diharapkan dan mortalitas. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:
31 Desember 2024
Keterangan Dampak pada
Perubahan asumsi keseluruhan kewajiban
Tingkat diskonto -1% Kenaikan menjadi Rp 3.878.401.270
+1% Penurunan menjadi Rp 329.780.867
Tingkat kenaikan gaji -1% Penurunan menjadi Rp 207.452.695
+1% Kenaikan menjadi Rp 3.750.429.608
31 Desember 2023
Keterangan Dampak pada
Perubahan asumsi keseluruhan kewajiban
Tingkat diskonto -1% Kenaikan menjadi Rp 1.439.921.149
+1% Penurunan menjadi Rp 1.152.697.967
Tingkat kenaikan gaji -1% Penurunan menjadi Rp 1.161.363.600
+1% Kenaikan menjadi Rp 1.425.984.639
Analisis sensitivitas disajikan diatas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan
pasti tidak mungkin bahwa perubahan asumsi akan terjadi dalam isolasi dari satu sama lain karena beberapa dari
asumsi dapat berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti telah dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit diproyeksikan pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang
diterapkan dalam menghitung kewajiban manfaat pasti yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup mencatat penyisihan liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan aktuaris independen KKA Setya Widodo melalui laporan No. 25731/FRL4-AP/I/2025 tanggal 15
Januari 2025 dan No. 094/KKA-SW/LA/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 menggunakan metode “Projected Unit
Credit” dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Tingkat diskonto per tahun 2,19 % - 5,15% 6,37% - 7,10%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 4,42% 8%
Usia pensiun normal 58 tahun / years 55 tahun
Tingkat kematian Indonesia - IV (2019) Indonesia - III (2011)
10% dari Tabel Mortalita
Indonesia III/10% of
Indonesian Mortality 10% dari Tabel Mortalita
Tingkat kecacatan Table-IV Indonesia III
IKATAN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Desember 2024, beberapa perjanjian yang masih dan akan dilaksanakan pada periode berikutnya
adalah sebagai berikut:
Perusahaan
1. Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Umum Damri (“Perum Damri”) dengan Perseroan
Pada tanggal 26 Agustus 2022, Perum Damri dan Perseroan mengadakan Perjanjian Kerja Sama Antara
Perum Damri dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk Tentang Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi E-
Ticketing Damri No. Perseroan 184/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022 tanggal 26 Agustus 2022. waktu perjanjian
adalah sejak 26 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2027.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Para pihak sepakat bahwa pembuatan Aplikasi E-Ticketing DAMRI meliputi frontend dan backend serta
pengelolaan dan/atau pengoperasian backend dan server milik DAMRI oleh Perseroan, termasuk
perawatan dan pemeliharaan untuk Aplikasi E-Ticketing DAMRI.
30
Page 33
b. Para pihak sepakat untuk menjamin akan menjaga setiap data/keterangan dan informasi lain yang
berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian
Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi E-Ticketing Perum Damri sebagai rahasia dan tidak akan
diberitahukan kepada pihak ketiga.
c. Para pihak menyimpan dan mewajibkan masing-masing petugas, pekerja, dan subkontraktor untuk
menjaga rahasia yang dipertukarkan secara langsung maupun tidak langsung.
d. Hak dan Kewajiban
Kewajiban Perum Damri
• Perum Damri wajib memberikan informasi yang aktual dan terperinci mengenai aplikasi yang
dibuat dan dikembangkan Perseroan;
• Perum Damri wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan atas revenue sharing terkait
Payment Point Online Banking (PPOB) dan asuransi pada Aplikasi E-Ticketing Perum Damri;
dan
• Perum Damri wajib memberikan pelayanan optimal kepada Perseroan.
Hak Perum Damri
• Perum Damri berhak memperoleh manfaat dari pembuatan, pengembangan, perbaikan, dan
pemeliharaan Aplikasi E-Ticketing Perum Damri;
• Perum Damri berhak mendapatkan revenue sharing sebesar 30%; dan
• Perum Damri berhak melakukan penagihan pembayaran revenue sharing atas konten bisnis
pada Aplikasi E-Ticketing Perum Damri kepada Perseroan.
Kewajiban Perum Perseroan
• melakukan pembayaran kepada Perum DAMRI atas revenue sharing terkait konten bisnis yang
diusahakan Perseroan pada Aplikasi E-Ticketing Perum DAMRI;
• memberikan informasi yang jelas dan menindaklanjuti komplain apabila terjadi gangguan yang
mengakibatkan terhambatnya sistem pada Aplikasi E-Ticketing Perum DAMRI; dan
• mengembangkan Aplikasi E-Ticketing Perum Damri dan melakukan pemeliharaan serta
perawatan-perawatan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pelanggan Perum Damri dengan memperhatikan setiap ketentuan yang dirancang Perum Damri;
Hak Perum Perseroan
• mendapatkan revenue sharing sebesar 70%;
• melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten dalam melakukan pembuatan,
pengembangan, pemeliharaan, perbaikan dan integrase fitur Aplikasi E-Ticketing Perum Damri;
dan
• melakukan klarifikasi kepada Perum Damri perihal informasi yang dianggap belum jelas oleh
Perseroan.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Perum Damri dan Perseroan tentang Pemasangan Materi Iklan di Aset
Pada tanggal 1 November 2022, Perum Damri dengan Perseroan mengadakan Perjanjian Kerja Sama Antara
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk Tentang Pemasangan Materi Iklan
di Aset DAMRI No. Perseroan 185/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022 tanggal 1 November 2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama kegiatan perkilanan Perum DAMRI berupa branding
sticker pada full body dan half body, branding interior berupa cover seat branding, digital screen atau
digital signage, dan kegiatan aktivasi untuk digunakan sebagai media iklan. Penyediaan jaringan
internet oleh Perseroan sebagai sarana penunjang dalam mengelola digital dan non-digital yang
31
Page 34
terpasang di titik keberangkatan yang meliputi loket, terminal, kantor pemasaran dan tempat dan/atau
yang dikelola oleh Perum Damri yang akan disepakati oleh para pihak.
b. Para pihak sepakat untuk menjaga seluruh informasi baik berupa data teknis dan/atau dokumen serta
segala sesuatu yang disampaikan secara baik dan dirahasiakan, serta tidak diperkenankan dengan
alasan apapun untuk disebarluaskan kepada pihak ketiga maupun pihak lainnya tanpa adanya
persetujuan para pihak.
c. Para pihak dilarang menggandakan dokumen dan/atau data teknis yang bukan miliknya berkaitan
dengan perjanjian penyediaan periklanan aset Perum DAMRI untuk disampaikan kepada pihak ketiga
yang tidak memiliki kepentingan tanpa adanya persetujuan tertulis para pihak.
d. Hak dan Kewajiban
Kewajiban Perum Damri
• melaporkan Perseroan apabila terjadi kerusakan dalam kategori kerusakan berat;
• memberikan pengawasan pemasangan iklan; dan
• memastikan bahwa Perseroan telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan guna
pelaksanaan pekerjaan.
Hak Perum Damri
• menerima pembayaran dari Perseroan;
• berhak menerima pembagian keuntungan bisnis sebesar 70% dari selisih kelebihan hasil
rekonsiliasi terhadap penjualan iklan di Aset DAMRI pada tahun berjalan apabila telah mencapai
di atas Rp5.000.000.000;
• berhak mendapatkan jaringan internet sebagai sarana penunjang dalam mengelola digital dan
non-digital yang terpasang di titik keberangkatan bus Perum Damri yang meliputi loket, terminal,
kantor pemasaran dan tempat dan/atau lokasi lain milik Perum Damri.
3. Perjanjian Kerja Sama Operasional dan Pengelolaan Media Iklan antara PT Pulau Pulau Media (“PPM”)
dan Perseroan
Pada tanggal 15 September 2020, PPM dengan Perseroan mengadakan Perjanjian Kerjasama Operasional
dan Pengelolaan Media Iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 261/PKS-KSO/PPM-
SSD/IX/2020 tanggal 15 September 2020.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
b. PPM adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Periklanan dan merupakan Pengelola Media
Promosi Reklame Digital dan Non-Digital di Pasar-Pasar Perumda Pasar Jaya berdasarkan Perjanjian
Nomor: 99/1.824-541 tertanggal 1 Februari 2019 antara PPM dengan Perusahaan Umum Daerah Pasar
Jaya.
c. Sebelumnya para pihak telah menandatangani perjanjian kerjasama No.078/PK/LI-PPM/I/2019 pada
tanggal 10 Januari 2019 beserta adendum dengan No.101/PKPA/PPM/VIII/2019 pada tanggal 2 Agustus
2019.
d. Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan dan pembaharuan atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian kerjasama awal.
e. Atas pengelolaan objek kerjasama yang dikomersialisasikan dalam media iklan oleh Perseroan, maka
PPM berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan dengan skema revenue sharing dengan porsi
50%:50% atas pendapatan yang diperoleh Perseroan melalui objek kerjasama, yang mana para pihak
akan melakukan rekonsiliasi pada setiap akhir tahun yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi
Penjualan dan disetujui oleh para pihak.
f. Hak dan kewajiban
Kewajiban PPM:
32
Page 35
• PPM wajib menjamin objek kerjasama dapat digunakan oleh Perseroan untuk menayangkan materi
iklan produk klien pihak kedua dalam media iklan dari gangguan pihak manapun.
• PPM wajib mengurus dan membayar segala kewajibannya yang timbul atas objek kerjasama serta
perijinan yang diperlukan (jika ada) kepada pihak-pihak atau instansi-instansi terkait sehubungan
dengan objek Kerjasama.
• PPM wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin yang dimiliki oleh PPM untuk menjalankan usaha PPM.
Hak PPM:
• PPM berhak mendapatkan fotocopy kontrak atau purchase order atas setiap penjualan spot iklan yang
dilakukan oleh Perseroan dengan klien.
• PPM berhak mendapatkan revenue sharing dari Perseroan.
Kewajiban Perseroan:
• Perseroan wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin yang dimiliki untuk menjalankan usaha.
• Perseroan wajib mendistribusikan pembagian revenue sharing kepada PPM.
• Perseroan berkewajiban menanggung biaya atas pengadaan hardware, software, supporting material,
jaringan listrik, internet dan peralatan lainnya yang terpasang pada media iklan, dimana seluruh biaya
pengadaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian perangkat (bila diperlukan) menjadi beban
Perseroan sepenuhnya.
Hak Perseroan:
• Perseroan berhak menayangkan materi iklan produk klien tanpa gangguan dari pihak manapun.
• Perseroan berhak memperoleh informasi, sosialisasi dari PPM, baik teknis, administrasi ataupun
pemasaran, baik yang berkaitan dengan layanan dan prosedur operasional atas ruang lingkup
perjanjian.
4. Perjanjian Pengadaan dan Instalasi Edge Data Center antara Perseroan dan PT Cahaya Surya Kemilau
(“CSK”)
Paling tanggal 24 Juni 2022, Perseroan dengan CSK mengadakan Perjanjian Pengadaan Dan Instalasi Edge
Data Center No. 038/SPJB/CSK-SSD/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup
pengadaan dan instalasi edge data center beserta accessories oleh CSK sebagai pihak yang menyediakan
material dan instalasi sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang ditentukan Perseroan.
5. Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data antara Perseroan dengan PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
(“LIKE”)
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data
No. 155/PKS/SSD-LIKE/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup pengolahan
dan pemberian hasil pengolahan data Adakita oleh LIKE untuk dipergunakan Perseroan dalam melakukan
kegiatan periklanan dan programmatic pada Aplikasi Adakita.
6. Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data antara Perseroan dengan LIKE
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data
No. 156/PKS/SSD-LIKE/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup pengolahan
dan pemberian Hasil Pengolahan Data Lini Store oleh LIKE untuk dipergunakan Perseroan dalam melakukan
kegiatan periklanan dan programmatic pada Aplikasi Lini Store.
7. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara PT Era Media Sejahtera (“EMS”) dengan Perseroan
Pada tanggal 3 Oktober 2022, Perseroan dengan EMS mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media
Iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No.
002/PKPM/SSD-ERA/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Pada perjanjian ini, para pihak menyepakati
penggunaan dan pengelolaan perangkat media dan jaringan milik EMS oleh Perseroan dan EMS untuk
dikomersialisasikan sebagai media iklan dan dipasang di Pusat Mode Tanah Abang. Para pihak kemudian
33
Page 36
sepakat untuk mengubah perjanjian melalui Addendum 1 atas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No.
002/PKPM/SSD-ERA/X/2022/P1 tanggal 6 Januari 2023.
8. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara EMS dengan Perseroan
Pada tanggal 2 Desember 2022, Perseroan dan EMS mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media
Iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 011/PKPM/SSD-
ERA/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022. Pada perjanjian ini, para pihak menyepakati Pemasaran dan
komersialisasi media iklan oleh EMS yang dipasang pada Bus Damri milik Perusahaan Umum (PERUM) Damri
dengan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Perseroan.
9. Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi antara Perusahaan dengan LIKE
Pada tanggal 7 Agustus 2022, Perusahaan dengan LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama pengembangan
aplikasi Damri. Kesepakatan ini tercantum dalam Perjanjian No. 026/PKS/SSD-LAK/VIII/2022 tanggal 7
Agustus 2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju untuk menjalin Kerjasama dimana LIKE dapat memberikan
bimbingan teknis terkait dengan tampilan dan layout front-end dalam proses perencanaan dan
pengembangan Aplikasi Damri yang dapat dipergunakan oleh klien Perusahaan untuk melakukan
pemasangan iklan dan penawaran khusus pada aplikasi Damri (Hasil Pengembangan);
b. Perusahaan dapat menerima hasil pengembangan yang dilakukan oleh LIKE pada Aplikasi Damri,
sehingga dapat dipergunakan oleh Perusahaan untuk melakukan pemasangan iklan dan penawaran
khusus yang efektif dan efisien bagi Perusahaan dalam kegiatan periklanan dan programmatic di Aplikasi
Damri;
c. LIKE berhak mendapatkan imbalan jasa dari Perusahaan sebesar Rp 1.309.299.945 belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”);
d. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
31 Desember 2022.
Para pihak sepakat untuk mengubah Perjanjian No. 026/PKS/SSD-LAK/VIII/2022 yang tertuang dalam
Addendum Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi No. 040A/PKS/SSD-LAK/VIII/2022/P1 tanggal 7
Oktober 2022.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju jika LIKE juga menyediakan data dashboarding, dan
pengolahan data terkait dengan Aplikasi Damri yang dapat dipergunakan oleh klien Perusahaan untuk
mengoptimalisasikan pemasangan iklan dan penawaran khusus pada Aplikasi Damri (Pengolahan Data);
b. Atas pelaksanaan pengolahan data tersebut LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue Sharing”)
dari Perusahaan sebesar 20% dari total pendapatan Perusahaan atas pemasangan iklan yang dilakukan
oleh klien Perusahaan pada Aplikasi Damri berdasarkan informasi yang dipergunakan dari hasil
Pengolahan Data yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;
c. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan 31 Desember 2027.
Entitas Anak
1. Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJE-KAI/XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan
aset milik KAI untuk penempatan utilitas kabel fiber optic milik IJE..
Perjanjian ini terakhir diubah pada tanggal 19 Juli 2022 dengan Addendum II atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No.KL.701/XI/1/KA-2019 dan No.050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada
No. KL.701/VII/85/KA-2022. Berdasarkan addendum ini, jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun yang terbagi
menjadi dua tahapan sebagai berikut:
1. Masa pembangunan sampai dengan 30 Oktober 2022, yang mana telah selesai sesuai dengan jadwal;
34
Page 37
2. Masa pemanfaatan yang dimulai sejak diselesaikannya pembangunan.
Adapun masa pembangunan telah selesai pada tanggal 30 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan masa
pemanfaatan
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. IJE memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kepada KAI atas pengoperasian utilitas fiber optik
milik IJE yang ditempatkan pada lahan KAI, menggunakan dan memelihara aset sesuai peruntukannya,
serta bertanggung jawab atas kerusakan dan risiko akibat penggunaannya. IJE juga wajib melakukan
relokasi utilitas atau pengosongan objek pemanfaatan apabila diperlukan oleh negara atau masa
pemanfaatannya berakhir, mendahulukan pembayaran berdasarkan perjanjian, serta memenuhi
persyaratan teknis guna menjamin keselamatan dan kelancaran operasional kereta api. Di sisi lain, IJE
berhak menerima pembayaran dari pengoperasian utilitas dan menggunakan objek pemanfaatan.
b. KAI memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengizinkan penggunaan objek pemanfaatan kepada IJE
serta menandatangani Service Level Agreement. KAI juga berhak melakukan perbaikan terhadap utilitas
(yang pembiayaannya ditanggung IJE jika IJE lalai memperbaiki), menerima kompensasi dari IJE,
mengawasi dan memeriksa objek pemanfaatan, serta memperoleh jadwal pemeriksaan utilitas dari IJE.
c. Total kompensasi yang harus dibayarkan oleh IJE atas penggunaan objek pemanfaatan milik KAI adalah
sebesar Rp297.656.704.068, yang mana pembayarannya dilakukan berdasarkan skema angsuran yang
telah disepakati IJE dan KAI.
2. Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan PT Integrasi Media Terkini (“IMT”)
Perjanjian Sewa Menyewa No. KL.701/X/39/KA-2018 dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018
Pada tanggal 24 Oktober 2018, KAI dan IMT membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/X/39/KA-201 dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018 Jangka waktu perjanjian adalah dari tanggal 1 November
2018 sampai 31 Oktober 2028.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2019, perjanjian ini mengalami perubahan dengan Adendum Perjanjian No.
KL.701/VIII/2/KA-2019. Perubahan dalam perjanjian mengatur tentang novasi sewa yang semula antara
KAI dan PT Pulau Pulau Media berpindah ke KAI dan IMT.
b. Objek sewa dalam perjanjian ini adalah penempatan iklan di 31 stasiun wilayah Jabodetabek.
Penempatan iklan ini bersifat eksklusif sehingga KAI tidak diperbolehkan menunjuk pihak lain.
c. KAI memperoleh Hak Retensi untuk menahan benda milik IMT apabila terdapat kelalaian dalam
pembayaran Harga Sewa dan/atau penyerahan kembali Objek Sewa.
d. KAI berhak memutus perjanjian secara sepihak apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian dan tidak
ada perbaikan, atau disebabkan oleh perubahan penggunaan Objek Sewa baik oleh Negara maupun atas
keinginan KAI sendiri.
e. KAI wajib mengembalikan sisa pembayaran secara proporsional, apabila Objek Sewa, baik secara
keseluruhan atau sebagian akan digunakan untuk kepentingan Negara dan/atau kepentingan KAI sendiri.
f. IMT bertanggung jawab atas penggunaan, pengelolaan, serta perizinan Iklan yang dipasang di Objek
Sewa.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA HASIL
USAHA DIMASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN LIABILITAS SEBAGAIMANA MESTINYA.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN LIABILITAS & LIABILITAS
LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS
ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
35
Page 38
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.
36
Page 39
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseoran dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) yang telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164
yang dalam laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 18.495.026.165 40.072.539.130
Piutang usaha
Pihak ketiga 136.493.664.425 90.952.347.081
Pajak dibayar di muka 16.256.512.269 15.722.555.925
Beban dibayar di muka 21.113.521.591 71.364.709.778
Uang muka 393.686.379.659 44.676.933.468
Aset lain-lain 302.096.542 43.910.000
Total Aset Lancar 586.347.200.651 262.832.995.400
ASET TIDAK LANCAR
Beban dibayar di muka 9.794.106.194 11.823.413.242
Uang muka – aset tetap - 88.384.436.054
Aset tetap – neto 2.299.004.659.722 1.198.007.694.498
Aset takberwujud – neto 11.092.642.025 1.416.666.667
Taksiran tagihan pajak penghasilan - 242.314.336
Aset pajak tangguhan – neto 1.177.123.782 1.522.094.349
Total Aset Tidak Lancar 2.321.068.531.723 1.301.396.619.146
TOTAL ASET 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (Lanjutan)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 33.001.370.287 48.646.099.251
Utang lain-lain
Pihak ketiga 8.029.839.382 708.547.902
Utang pajak 112.370.069.339 24.623.870.445
Beban akrual 5.109.714.952 2.758.312.148
Uang muka penjualan 10.290.154.592 36.531.429.422
Pinjaman jangka pendek -
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 25.717.400.118 20.408.038.717
Utang pembiayaan konsumen 386.633.823 39.050.233
Utang bank 138.055.277.673 76.527.008.920
Pinjaman 83.918.554.209 12.598.739.068
Utang obligasi 166.632.590.847 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 583.511.605.222 222.841.096.106
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain pihak ketiga 301.212.468.808 -
Utang pihak berelasi 39.377.574.929 10.358.361.195
Liabilitas imbalan kerja 3.155.146.210 2.512.157.747
Uang muka penjualan 127.559.944.472 98.593.263.304
Liabilitas pajak tangguhan - neto 4.589.056.790 -
37
Page 40
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 158.533.723.977 205.735.226.811
Utang pembiayaan konsumen 726.049.149
Utang bank 237.250.226.847 260.319.583.906
Pinjaman 34.204.122.692 21.223.951.230
Utang obligasi 447.452.484.087 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.354.060.797.961 598.742.544.193
TOTAL LIABILITAS 1.937.572.403.183 821.583.640.299
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
per lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor - 2.359.355.118 dan 2.255.321.287
saham dengan nilai nominal
Rp 100 per lembar saham Tahun 2024 dan 2023 235.935.511.800 225.532.128.700
Uang muka setoran modal 71.783.331.590
Tambahan modal disetor 328.521.140.531 267.141.192.041
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali 2.905.639.379 2.905.639.379
Selisih nilai transaksi entitas nonpengendali (312.728.138) -
Saldo laba 402.299.619.306 173.199.784.351
Ditentukan penggunaannya 28.733.307.027 25.733.307.027
Belum ditentukan penggunaanya 373.566.312.279 147.466.477.324
Sub-total 969.349.182.878 740.562.076.061
Kepentingan Nonpengendali 494.146.313 2.083.898.186
TOTAL EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN USAHA - NETO 671.854.001.272 439.326.367.240
BEBAN POKOK PENDAPATAN (257.080.687.384) (267.350.511.060)
LABA BRUTO 414.773.313.888 171.975.856.180
Beban pemasaran - (78.014.659 )
Beban umum dan administrasi (68.674.526.161) (48.145.414.864 )
Penghasilan (beban) lain-lain - neto (1.207.531.677) 1.551.251.599
Beban pajak final - (2.006.925 )
LABA USAHA 344.891.256.050 125.301.671.331
Penghasilan keuangan 538.954.781 186.400.180
Beban keuangan (73.049.522.882) (57.912.453.107 )
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 272.380.687.949 67.575.618.404
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (43.102.216.446) (9.318.897.299 )
LABA NETO TAHUN BERJALAN 229.278.471.503 58.256.721.105
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 538.204.957 (103.139.793 )
Pajak penghasilan terkait (118.405.091) 22.690.755
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN NETO -
SETELAH PAJAK 419.799.866 (80.449.038)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 229.698.271.369 58.176.272.067
PENGHASILAN NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 231.186.780.014 58.543.329.595
Kepentingan nonpengendali (1.908.308.511) (286.608.490 )
Total 229.278.471.503 58.256.721.105
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 231.600.751.380 58.462.880.557
Kepentingan nonpengendali (1.902.480.011) (286.608.490 )
Total 229.698.271.369 58.176.272.067
LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Saham dasar 99,58 25,96
38
Page 41
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 629.038.090.265 469.345.060.901
Pembayaran kas kepada pemasok (159.439.263.767) (145.075.454.216 )
Pembayaran kas kepada karyawan (16.953.228.623) (15.331.936.405 )
Penerimaan kepada kas pihak ketiga dan lainnya 38.862.923.831 (41.000.392.108 )
Pembayaran pajak penghasilan (2.825.105.087) (2.908.593.670 )
Penerimaan penghasilan keuangan 538.954.781 23.943.280
Pembayaran biaya keuangan (70.442.586.314) (40.237.280.800 )
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 418.779.785.086 224.815.346.982
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (1.166.762.596.005) (236.813.734.078 )
Pembayaran uang muka aset tetap (310.773.400.000) (88.384.436.054 )
Penerimaan hasil penjualan aset tetap 1.513.088.042 -
Kenaikan piutang pihak berelasi - 120.400.198.799
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitasi Investasi (1.476.022.907.963) (204.797.971.333 )
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan untuk obligasi 600.000.000.000 -
Biaya emisi dari obligasi (5.781.054.615) -
Penerimaan dari utang lain-lain jangka panjang 319.375.000.000 -
Penerimaan dari utang pihak berelasi 52.260.654.099 4.239.964.161
Penerimaan utang bank 61.528.268.753 100.715.730.401
Pembayaran utang bank (23.069.357.059) (147.610.848.369 )
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (255.476.461) (594.833.481 )
Pembayaran liabilitas sewa (50.191.494.983) (63.229.646.361 )
Penerimaan pinjaman 84.299.986.603 33.822.690.298
Pembayaran deviden (2.500.916.425) -
Penerimaan uang muka setoran modal - 71.783.331.590
Kas Neto Diperoleh dari/ (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 1.035.665.609.912 (873.611.761 )
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK (21.577.512.965) 19.143.763.888
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 40.072.539.130 20.928.775.242
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 18.495.026.165 40.072.539.130
Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 52,93% -4,75%
Beban Pokok Pendapatan -3,84% -24,15%
Laba Bruto 141,18% 58,12%
Laba Usaha 175,25% 35,09%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 303,08% 24,73%
Laba Periode/Tahun Berjalan 293,57% -0,32%
Jumlah Aset 85,87% 11,12%
Jumlah Liabilitas 135,83% 3,34%
Jumlah Ekuitas 30,59% 21,20%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 61,74% 39,15%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Laba Periode/Tahun Berjalan /
Pendapatan Usaha Pendapatan Usaha 34,13% 13,26%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 70,12% 18,55%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 23,64% 7,84%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 7,89% 3,72%
Rasio Keuangan (X)
Aset / Liabilitas 1,50 1,90
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 2,00 1,11
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,67 0,53
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,00 1,18
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
Pinjaman) 6,73 3,96
491.797.942. 229.456.629.
EBITDA 089 712
39
Page 42
73.049.522.8 57.912.453
Bunga Berjalan 82 .107
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 3,37 1,86
Debt to EBITDA 3,94 3,58
Selama periode 31 Desember 2024 & 2023, Perseroan memiliki pinjaman kepada : PT. Bank Jtrust Indonesia
(“Bank Jtrust”), Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (“Mitsubishi”) KDB Tifa Finance (“KDB”), PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) (“Bank BNI”) serta PT. Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”). Melalui PT.
Integrasi Jaringan Ekosistem, diantara seluruh Kreditur tersebut hanya Bank Shinhan dann Bank BNI yang
mempersyaratkan adanya financial covenant yang wajib dipenuhi oleh PT. Integrasi Jaringan Ekosistem masing –
masing berlaku untuk periode per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023. Berikut financial covenant tersebut:
Posisi Per
Financial 31 Des 2024 31 Des 2023
Persyaratan Keterangan
Covenant (Bank Shinhan) (Bank BNI)
Current Ratio Minimal 1,33x 1,05x Bank BNI baru akan
1,00x mensyaratkan
Debt to Equity Maksimal 1,32x 1,93x memberlakuan ini 2
Ratio 2,2x (Bank (dua) tahun setelah
BNI) pembangunan
Jaringan Fiber
Maksimal Optik selesai yaitu
2,5x (Bank pada tanggal 30
Shinhan) Desember 2024.
Debt Service Minimal 228% 220%
Coverage 100%
Berikut perhitungan Interest Coverage dan Debt Service Coverage atas fasilitas Bank Shinhan & Bank BNI pada
PT. Integrasi Jaringan Ekosistem.
31 Desember
2024 2023
Laba Usaha 281.517.101.445 81.799.153.460
Depresiasi 67.360.068.253 60.282.244.652
EBITDA 348.877.169.698 142.081.398.112
ICR 4,04x 3,85x
DSCR 5,40x 2,20x
40
Page 43
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan dibawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun berdasarkan data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) yang telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164
yang dalam laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No.
00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.
5.1 Umum
PT Solusi Sinergi Digital (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., tanggal 6 September 2012. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-48121.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 10
September 2012. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan Akta
Notaris No. 22 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., tanggal 12 Juni 2023, mengenai perubahan susunan Dewan
Komisaris. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0076024 tanggal 12 Juni 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam bidang:
• Perdagangan besar dan eceran;
• Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
• Aktivitas keuangan dan asuransi; dan
• Informasi dan komunikasi.
Kegiatan yang sedang dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding
yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital, dan jaringan serat optik melalui
Perusahaan Anak.
Perusahaan memulai kegiatan operasional pada tahun 2012.
Perusahaan berdomisili di Fatmawati Mas Blok 328-329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia.
Induk perusahaan adalah PT Investasi Sukses Bersama.
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak - Langsung
Kepemilikan
Tahun Tahun Operasional
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Perseroan
Penyertaan Komersil
(%)
1. PT Integrasi Media Terkini Periklanan 99,83 2019 2019
2. PT Aspek Media Indonesia Periklanan 99,83 2019 2019
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
PT Jaringan Infra andalan d/h Kabel, Jasa Interkoneksi
3. 99,83 2019 2019
PT Mitra Digital Ekosistem Internet (NAP), dan Internet
Service Provider
Portal Web Dan/Atau Platform
4. PT Kreasi Kode Digital Digital Dengan Tujuan 98,58 2019 2019
Komersial
41
Page 44
Kepemilikan
Tahun Tahun Operasional
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Perseroan
Penyertaan Komersil
(%)
PT Gawai Maju Indonesia d/h Perdagangan Besar Peralatan
5. 99,83 2019 2019
PT Graha Mamuju Indah Telekomunikasi
Pengembangan Aplikasi dan
6. PT Solusi Pariwisata Digital 51,00 2019 2019
Software
PT Jejaring Utama Digital d/h
7. Informasi Komunikasi 70,00 2020 2019
PT Solusi Pembayaran Gerai
Entitas Anak - Tidak Langsung
Melalui PT Kreasi Kode Digital
Kepemilikan
Tahun Tahun Operasional
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Perseroan
Penyertaan Komersil
(%)
Sehubungan dengan kegiatan
usaha yang secara riil
dilakukan oleh IKI, IKI saat ini
berstatus tidak aktif (dormant),
sehingga entitas tersebut tidak
1. PT Ini Kopi Indonesia 99,00 2019 2019
menjalankan aktivitas
operasional dan tidak
memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap kinerja
keuangan Perseroan
Melalui PT Jaringan Infra Andalan
Kepemilikan
Tahun Tahun Operasional
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Perseroan
Penyertaan Komersil
(%)
Penyelenggaraan
1. PT Integrasi Jaringan Ekosistem Telekomunikasi jaringan tetap 99,95 2019 2019
tertutup
Melalui PT Aspek Media Indonesia
Kepemilikan
Tahun Tahun Operasional
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Perseroan
Penyertaan Komersil
(%)
Perdagangan, Perindustrian
1. PT Media Digital Selaras 70,00 2021 2021
dan Jasa
Perdagangan, Perindustrian
2. PT Laju Inti Digital 70,00 2021 -
dan Jasa
Perdagangan, Perindustrian
3. PT Sinergi Apta Media 60,00 2021 2021
dan Jasa
Perdagangan, Perindustrian
4. PT Sinergi Media Digital 58,20 2021 -
dan Jasa
Perdagangan, Perindustrian
5 PT Sinergi Aplikasi Akurat 70,00 2021 2021
dan Jasa
5.2 Kebijakan Akuntansi Penting
Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi
yang terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya
mungkin berbeda dengan estimasi tersebut.
Dalam periode berjalan, Perseroan telah menerapkan PSAK revisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2022:
• Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan -
Biaya Memenuhi Kontrak
42
Page 45
• PSAK 71: Instrumen Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2020)
• PSAK 73: Sewa (Penyesuaian Tahunan 2020)
Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan.
DSAK-IAI telah menerbitkan beberapa standar baru, amandemen dan penyesuaian atas standar, serta interpretasi
atas standar namun belum berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada 1 Januari 2022.
Amendemen dan revisi atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2023, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek
atau Jangka Panjang
• Amendemen PSAK 16 Aset Tetap tentang Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
• Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi
Estimasi Akuntansi
• Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
dari Transaksi Tunggal
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2024, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
• Amendemen PSAK 73: Sewa terkait liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 74: Kontrak Asuransi; dan
• Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Informasi
Komparatif.
Hingga tanggal laporan keuangan diotorisasi, Perseroan masih melakukan evaluasi atas dampak potensial dari
penerapan standar baru, amandemen standar dan interpretasi standar tersebut.
5.3 Keuangan
A. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN USAHA - NETO 671.854.001.272 439.326.367.240
BEBAN POKOK PENDAPATAN (257.080.687.384) (267.350.511.060)
LABA BRUTO 414.773.313.888 171.975.856.180
Beban pemasaran - (78.014.659 )
Beban umum dan administrasi (68.674.526.161) (48.145.414.864 )
Penghasilan (beban) lain-lain - neto (1.207.531.677) 1.551.251.599
Beban pajak final - (2.006.925 )
LABA USAHA 344.891.256.050 125.301.671.331
Penghasilan keuangan 538.954.781 186.400.180
Beban keuangan (73.049.522.882) (57.912.453.107 )
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 272.380.687.949 67.575.618.404
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (43.102.216.446) (9.318.897.299 )
LABA NETO TAHUN BERJALAN 229.278.471.503 58.256.721.105
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 538.204.957 (103.139.793 )
Pajak penghasilan terkait (118.405.091) 22.690.755
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN NETO -
SETELAH PAJAK 419.799.866 (80.449.038)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 229.698.271.369 58.176.272.067
PENGHASILAN NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 231.186.780.014 58.543.329.595
43
Page 46
Kepentingan nonpengendali (1.908.308.511) (286.608.490 )
Total 229.278.471.503 58.256.721.105
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Entitas induk 231.600.751.380 58.462.880.557
Kepentingan nonpengendali (1.902.480.011) (286.608.490 )
Total 229.698.271.369 58.176.272.067
LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Saham dasar 99,58 25,96
Pendapatan Usaha - Neto
Rincian pendapatan usaha - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Iklan 320.388.967.114 268.760.795.457
Bandwidth 227.195.231.783 55.276.208.865
Sewa core 101.903.348.841 58.585.030.783
Manage telco service 25.079.825.000 -
Colocation 2.363.155.540
Portal web dan platform digital - 57.460.084.820
Sub-total 676.930.528.278 440.082.119.925
Potongan harga (5.076.527.006) (755.752.685 )
Neto 671.854.001.272 439.326.367.240
Rincian berdasarkan jenis pelanggan adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pihak ketiga 671.854.001.272 439.326.367.240
Pihak berelasi - -
Total 671.854.001.272 439.326.367.240
Pendapatan usaha – neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar
Rp232.527 juta atau 52,93% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 hal ini disebabkan oleh kenaikan
segmen pendapatan Iklan, bandwith, sewa core, manage telco service dan colocation. Kenaikan ini sejalan
dengan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang semakin besar sehingga dapat memberikan
peningkatan yang signifikan bagi pendapatan Perseroan yang seluruhnya merupakan pendapatan dari
pihak ketiga.
Kenaikan volume penjualan ini berasal dari perluasan pasar, peningkatan permintaan pelanggan, serta
strategi pemasaran yang lebih efektif. Sementara itu, Perseroan tidak menetapkan kenaikan harga jual yang
merupakan kebijakan manajemen Perseroan untuk meningkatkan occupancy. Selain itu, terdapat layanan
atau jasa baru yang dikembangkan oleh Perseroan, masing - masing penyebab yang disampaikan
berkontribusi terhadap pertumbuhan pendapatan serta pertumbuhan usaha Perseroan
Beban Pokok Pendapatan
Rincian Beban Pokok Pendapatan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Portal web dan platform digital - 55.367.849.177
Telekomunikasi 90.765.154.515 71.085.873.331
Periklanan 166.315.532.869 140.896.788.552
Total 257.080.687.384 267.350.511.060
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar
Rp10.269 juta atau 3,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan dari periklanan. Hal ini dikarenakan Perseroan dapat meningkatkan efisiensi
beban pokok pendapatan terutama di segmen periklanan.
44
Page 47
Beban Operasional
Rincian beban operasional konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban pemasaran:
Komisi - 78.014.659
Beban umum dan administrasi:
Penyusutan 18.460.627.789 9.726.952.302
Gaji, THR dan tunjangan 16.953.228.623 15.331.936.405
Perizinan 10.157.803.693 5.195.403.818
Asuransi 4.580.405.309 3.628.951.015
Transportasi dan perjalanan dinas 4.114.196.624 1.426.528.395
Jasa profesional 3.283.512.475 2.892.035.767
Jamuan dan sumbangan 2.453.754.352 828.648.781
Sewa 1.642.856.856 4.317.860.976
Iklan, majalah dan pemasaran 1.390.829.400 354.841.171
Internet, telepon, air dan listrik 1.335.665.963 280.925.350
Imbalan kerja karyawan 1.181.193.420 924.621.073
Alat tulis dan cetakan 522.617.860 262.579.923
Natura 464.721.207 454.189.196
Administrasi efek 424.638.146 858.240.077
Pemeliharaan dan perawatan 337.113.233 461.416.146
Beban pajak 170.866.849 767.637.842
Perlengkapan 69.584.615 34.828.492
Lain-lain (masing-masing dibawah
Rp 5.000.000) 1.130.909.747 397.818.135
Sub-total 68.674.526.161 48.145.414.864
Total 68.674.526.161 48.223.429.523
Beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar Rp20.451
juta atau 42,41% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan, gaji dan beban perizinan. Peningkatan ini dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan
melakukan penambahan jaringan fiber optik untuk memperluas pangsa pasar yang Perseroan miliki
sehingga atas penambahan tersebut menyebabkan peningkatan beban penyusutan atas aset
Perseroan dan beban gaji serta beban perizinan Perseroan.
Laba Neto Tahun Berjalan
Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 229.278 Juta naik
sebesar Rp 171.021 Juta atau 293,57% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 58.256 Juta.
Peningkatan laba bersih tersebut dikarenakan peningkatan pendapatan yang signifikan dan efisiensi
beban pokok pendapatan sehingga memberikan peningkatan laba bersih yang signifikan pada tahun
2024.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 229.698
Juta naik sebesar Rp 171.521 Juta atau sebesar 294,83% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp
58.176 Juta. Peningkatan penghasilan komprehensif tersebut dikarenakan peningkatan pendapatan
yang signifikan dan efisiensi beban pokok pendapatan sehingga memberikan peningkatan laba bersih
yang signifikan pada tahun 2024.
Selain pendapatan dari kegiatan usaha utama, Perseroan mencatat beberapa komponen pendapatan
lainnya yang turut memengaruhi hasil usaha, seperti pendapatan bunga dari penempatan dana jangka
pendek, keuntungan atas pelepasan aset (bila ada), serta penerimaan insidental yang bersifat tidak
reguler namun berdampak signifikan terhadap laba bersih. Komponen ini membantu memberikan
gambaran lebih menyeluruh terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Di sisi beban, selain beban operasional dan beban pokok pendapatan, Perseroan mencermati
beberapa beban penting seperti beban bunga pinjaman, kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai
aset (bila ada), serta beban satu kali (non-recurring) seperti biaya restrukturisasi atau penalti.
Identifikasi terhadap komponen-komponen ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan
transparansi dan akurasi dalam penyajian hasil usaha Perseroan
B. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut adalah ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
45
Page 48
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset Lancar 586.347.200.651 262.832.995.400
Total Aset Tidak Lancar 2.321.068.531.723 1.301.396.619.146
TOTAL ASET 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
Total Liabilitas Jangka Pendek 583.511.605.222 222.841.096.106
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.354.060.797.961 598.742.544.193
TOTAL LIABILITAS 1.937.572.403.183 821.583.640.299
TOTAL EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
Aset
Komposisi aset Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 18.495.026.165 40.072.539.130
Piutang usaha
Pihak ketiga 136.493.664.425 90.952.347.081
Pajak dibayar di muka 16.256.512.269 15.722.555.925
Beban dibayar di muka 21.113.521.591 71.364.709.778
Uang muka 393.686.379.659 44.676.933.468
Aset lain-lain 302.096.542 43.910.000
Total Aset Lancar 586.347.200.651 262.832.995.400
ASET TIDAK LANCAR
Beban dibayar di muka 9.794.106.194 11.823.413.242
Uang muka – aset tetap - 88.384.436.054
Aset tetap – neto 2.299.004.659.722 1.198.007.694.498
Aset takberwujud – neto 11.092.642.025 1.416.666.667
Taksiran tagihan pajak penghasilan - 242.314.336
Aset pajak tangguhan – neto 1.177.123.782 1.522.094.349
Total Aset Tidak Lancar 2.321.068.531.723 1.301.396.619.146
TOTAL ASET 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
Aset Lancar
Aset Lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp323.514 juta atau naik sebesar 123,09% dari Rp262.832 juta di tahun
2023 menjadi sebesar Rp586.347 juta di tahun 2024. Kenaikkan Aset Lancar konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada Piutang usaha pada pihak ketiga dan uang muka. Peningkatan
piutang usaha mengalami peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan pada tahun
2024. Sedangkan peningkatan uang muka dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan melakukan
pengembangan jaringan kabel fiber optic sehingga menyebabkan peningkatan atas uang muka project
telco tersebut.
Aset Tidak Lancar
Aset Tidak Lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember
2023 mengalami kenaikkan sebesar Rp1.019.671 juta atau naik sebesar 78,35% dari Rp1.301.396 juta
di tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.321.068 juta di tahun 2024. Kenaiikan Aset Tidak Lancar
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada Aset Tetap dan Aset tak berwujud Perseroan
yang disebabkan pada tahun 2024 Perseroan melakukan penambahan aset tetap yang cukup signifikan
untuk pengembangan jaringan kabel fiberoptik.
Jumlah Aset
Aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp1.343.186 juta atau naik sebesar 85,87% dari Rp1.564.229 juta di
tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.907.415 juta di tahun 2024. Kenaikkan aset konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada Aset Lancar seperti Piutang Usaha Pihak Ketiga, dan Uang Muka,
serta peningkatan pada Aset Tidak Lancar seperti Peningkatan pada Aset Tetap dan peningkatan pasa
Aset Tak Berwujud Perseroan.
46
Page 49
Liabilitas
Komposisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 33.001.370.287 48.646.099.251
Utang lain-lain
Pihak ketiga 8.029.839.382 708.547.902
Utang pajak 112.370.069.339 24.623.870.445
Beban akrual 5.109.714.952 2.758.312.148
Uang muka penjualan 10.290.154.592 36.531.429.422
Pinjaman jangka pendek -
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Liabilitas sewa 25.717.400.118 20.408.038.717
Utang pembiayaan konsumen 386.633.823 39.050.233
Utang bank 138.055.277.673 76.527.008.920
Pinjaman 83.918.554.209 12.598.739.068
Utang obligasi 166.632.590.847 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 583.511.605.222 222.841.096.106
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain pihak ketiga 301.212.468.808 -
Utang pihak berelasi 39.377.574.929 10.358.361.195
Liabilitas imbalan kerja 3.155.146.210 2.512.157.747
Uang muka penjualan 127.559.944.472 98.593.263.304
Liabilitas pajak tangguhan - neto 4.589.056.790 -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 158.533.723.977 205.735.226.811
Utang pembiayaan konsumen 726.049.149
Utang bank 237.250.226.847 260.319.583.906
Pinjaman 34.204.122.692 21.223.951.230
Utang obligasi 447.452.484.087 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.354.060.797.961 598.742.544.193
TOTAL LIABILITAS 1.937.572.403.183 821.583.640.299
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas Jangka Pendek konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31
Desember 2023 mengalami kenaikkan sebesar Rp360.670 juta atau ada kenaikkan sebesar 161,85%
dari Rp222.841 juta di tahun 2023 menjadi sebesar Rp583.511 juta di tahun 2024. Kenaikan Liabilitas
Jangka Pendek konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada Utang Pajak
Perseroan,Pinjaman, Utang Bank dan pada Utang obligasi Perseroan. Peningkatan pada Utang Pajak
perseroan dikarenakan peningkatan pendapatan dan laba bersih Perseroan yang menyebabkan
peningkatan utang pajak terutama pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 29. Sementara
itu peningkatan atas pinjaman, utang bank dan utang obligasi Perseroan dikarenakan adanya
kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh Perseroan dalam pengembangan jaringan infrastuktur
fiber optik yang dimiliki oleh Perseroan.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31
Desember 2023 mengalami kenaikkan sebesar Rp755.318 juta atau naik sebesar 126,15% dari
Rp598.742 juta di tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.354.060 juta di tahun 2024. Kenaikan Liabilitas
Jangka Panjang konsolidasian ini terjadi karena adanya kenaikan pada Utang lain-lain pihak ketiga,
utang pihak berelasi, uang muka penjualan dan utang obligasi. Peningkatan liabilitas jangka panjang
pada tahun 2024 secara umum dikarenakan adanya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh
Perseroan dalam pengembangan jaringan infrastuktur fiber optik yang dimiliki oleh Perseroan.
Jumlah Liabilitas
Liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp1.115.988 juta atau naik sebesar 135,83% dari Rp821.583 juta pada
tahun 2023 menjadi Rp1.937.572 juta pada tahun 2024. Kenaikkan ini disebabkan karena Peningkatan
pada Liabilitas Jangka Pendek, dan juga peningkatan di Liabilitas Jangka Panjang seperti utang bank,
utang lain-lain pihak ketiga dan utang obligasi dimana peningkatan ini dikarenakan kebutuhan
pendanaan Perseroan yang diperlukan untuk pembangunan aset jaringan infrasturktur jaringan fiber
optik yang dimiliki oleh Perseroan.
47
Page 50
Ekuitas
Komposisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
per lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor - 2.359.355.118 dan
2.255.321.287 saham dengan nilai nominal
Rp 100 per lembar saham Tahun 2024 dan 2023 235.935.511.800 225.532.128.700
Uang muka setoran modal - 71.783.331.590
Tambahan modal disetor 328.521.140.531 267.141.192.041
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali 2.905.639.379 2.905.639.379
Selisih nilai transaksi entitas nonpengendali (312.728.138) -
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya 28.733.307.027 25.733.307.027
Belum ditentukan penggunaannya 373.566.312.279 147.466.477.324
Sub-total 969.349.182.878 740.562.076.061
Kepentingan Nonpengendali 494.146.313 2.083.898.186
TOTAL EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
Pada akhir tahun 2024 modal Perseroan mengalami kenaikkan sebesar 30,59% atau sebesar Rp227
miliar dari Rp742 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp969 miliar di tahun 2024. Kenaikan ini disebabkan
oleh penambahan modal disetor sebesar Rp61 miliar dan peningkatan pada saldo laba ditahan sebesar
Rp229 miliar dimana pada akhir Desember 2023 saldo laba ditahan sebesar Rp173 miliar menjadi
Rp402 miliar pada akhir Desember 2024.
C. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Berikut adalah ringkasan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 418.779.785.086 224.815.346.982
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitasi Investasi (1.476.022.907.963) (204.797.971.333 )
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 1.035.665.609.912 (873.611.761 )
• Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp418.779 juta
berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp629.038 juta, penerimaan dari pihak ketiga
sebesar Rp83.987 juta dan penerimaan penghasilan keuangan sebesar Rp538 juta, dikurangi
dengan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp159.439 juta, pembayaran kas kepada
karyawan sebesar Rp16.953 juta, pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp2.825 juta,
pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp45.124 juta serta pembayaran biaya keuangan
sebesar Rp70.442 juta.
Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp224.815 juta
berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp469.345 juta, dan penerimaan penghasilan
keuangan sebesar Rp23 juta, dikurangi dengan pembayaran kepada pemasok sebesar
Rp145.075 juta, pembayaran kepada pihak ketiga sebesar 41.000 juta, pembayaran kas kepada
karyawan sebesar Rp15.331 juta, pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp2.908 juta serta
pembayaran biaya keuangan sebesar Rp40.237 juta.
• Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Dari kegiatan investasi selama periode 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas anak
mencatatkan penggunaan kas untuk investasi sebesar Rp1.476.023 juta terdiri perolehan aset
tetap sebesar Rp1.166.762 juta, pembayaran uang muka aset tetap sebesar Rp310.773 juta dan
dikurangi penerimaan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp1.513 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp204.797 juta terdiri dari penerimaan dari piutang pihak berelasi sebesar Rp120.400 juta serta
48
Page 51
pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp236.813 juta dan pembayaran untuk uang
muka aset tetap sebesar Rp88.384 juta.
• Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Dari kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.035.665 juta terutama berasal dari penerimaan utang obligasi sebesar Rp600.000 juta,
penerimaan utang lain-lain jangka Panjang sebesar 319.375 juta, penerimaan utang pihak
berelasi sebesar Rp52.260 juta, penerimaan utang bank sebesar Rp61.528 juta, serta
penerimaan pinjaman sebesar Rp84.299 juta dan dikurangi pembayaran utang pembiayaan
konsumen sebesar Rp255 juta biaya emisi obligasi sebesar Rp5.781 juta, pembayaran utang
bank Rp23.069 juta, pembayaran liabilitas sewa Rp50.191 juta dan pembayaran dividen
Rp2.500 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp873
juta berasal dari penerimaan utang pihak bereasi sebesar Rp4.239 juta, penerimaan utang bank
sebesar Rp100.715 juta, penerimaan pinjaman sebesar Rp33.822 juta, penerimaan uang muka
setoran modal sebesar Rp71.783 juta dan dikurangi pembayaran utang bank sebesar
Rp147.610 juta, pembayaran utang pembiayaan konsumen Rp594 juta, pembayaran liabilitas
sewa sebesar Rp63.229 juta.
D. LIKUIDITAS
Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak berasal dari 2 (dua) sumber yakni internal dan
eksternal. Pembiayaan dari internal berasal dari kas internal Perseroan dan Entitas Anak. Saat ini
Perseroan dan Entitas Anak memiliki arus kas internal yang kurang memadai untuk menjaga likuiditas
Perseroan dan Entitas Anak, sehingga Perseroan dan Entitas Anak harus berfokus pada pencarian
sumber dana eksternal seperti penerbitan surat utang.
Langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan dan Entitas Anak terkait dengan kecukupan untuk
mendapatkan modal kerja tambahan adalah dengan melakukan penerbitan surat utang atau pinjaman.
Tidak ada sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Jika modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mengajukan pinjaman dari Bank atau pihak
ketiga untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.
E. SOLVABILITAS
Solvabilitas Perseroan dan Entitas Anak merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan
Perseroan dalam memenuhi liabilitias jangka pendek dan jangka panjangnya dan tercermin dari
perbandingan antara jumlah liabilitias dengan modal sendiri dan juga perbandingan antara jumlah
liabilitias dengan total aset Perseroan.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
TOTAL ASET 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
TOTAL LIABILITAS 1.937.572.403.183 821.583.640.299
TOTAL EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
Solvabilitas (x)
Liabilitas terhadap Aset 0,67 0,53
Liabilitas terhadap Ekuitas 2,00 1,11
F. IMBAL HASIL ASET
Imbal hasil aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan
Entitas Anak dalam menghasilkan laba dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan
membandingkan antara laba bersih dengan jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LABA NETO TAHUN BERJALAN 229.278.471.503 58.256.721.105
TOTAL ASET 2.907.415.732.374 1.564.229.614.546
ROA 7,89% 3,72%
49
Page 52
G. IMBAL HASIL EKUITAS
Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan
Entitas Anak dalam menghasilkan laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan
membandingkan antara laba bersih dengan ekuitas, terlampir adalah penjabaran sehubungan dengan
rasio tersebut :
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LABA NETO TAHUN BERJALAN 229.278.471.503 58.256.721.105
TOTAL EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
ROE 23,64% 7,84%
H. INFORMASI SEGMEN
2024
Periklanan / Telekomunikasi / Product digital / Total /
Advertising Telecomunication Digital product Total
Pendapatan neto 316.508.228.497 355.345.772.775 - 671.854.001.272
Beban pokok pendapatan (166.315.532.869) (90.765.154.515) - (257.080.687.384)
Laba bruto 150.192.695.628 264.580.618.260 - 414.773.313.888
Beban usaha - neto (38.619.214.888) (31.262.842.950) - (69.882.057.838)
Laba usaha 111.573.480.740 233.317.775.310 - 344.891.256.050
2023
Periklanan / Telekomunikasi / Product digital / Total /
Advertising Telecomunication Digital product Total
Pendapatan neto 260.164.112.560 121.702.169.860 57.460.084.820 439.326.367.240
Beban pokok pendapatan (140.896.788.552) (71.085.873.331) (55.367.849.177) (267.350.511.060)
Laba bruto 119.267.324.008 50.616.296.529 2.092.235.643 171.975.856.180
Beban usaha - neto 30.664.806.887 13.518.284.314 2.491.093.648 46.674.184.849
Laba usaha 88.602.517.121 37.098.012.215 (398.858.005) 125.301.671.331
Pada periode 31 Desember 2024 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar diperoleh dari sektor
telekomunikasi dengan kontribusi pendapatan sekitar 53% atau setara Rp 355.345.772.775,-
sedangkan kontribusi sektor periklanan hanya sebesar 39% atau setara Rp 316.508.228.497,- dari
total pendapatan Perseroan sebesar Rp 671.854.001.272. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi
oleh sektor telekomunikasi sebesar 68% dan sektor periklanan sebesar 32% dari total laba usaha
sebesar Rp 344.891.256.050,-
Pada periode 31 Desember 2023 selain segmen periklanan dan telekomunikasi,terdapat segmen
Produk Digital. Kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor Periklanan dengan
kontribusi pendapatan sekitar 59% atau setara dengan Rp 260.164.112.560,- sedangkan sektor
telekomunikasi sebesar 28% atau setara dengan Rp 121.702.169.860,- dan sektor produk digital yang
hanya sebesar 13% atau setara dengan Rp 57.460.084.820 dari total pendapatan sebesar Rp
439.326.367.240,-. Selanjutnya dari sisi laba usaha kontribusi sektor periklanan sebesar 71%, sektor
telekomunikasi sebesar 30% dan sektor produk digital yang mengalami kerugian sebesar -0,3% dari
total laba usaha sebesar Rp 125.301.671.331,-
5.4 Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga
Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun begitu di masa mendatang tidak
menutup kemungkinan bahwa Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapaktan penghasilan
dalam bentuk mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja
Perseroan baik dari segi pendapatan maupun dari segi beban bunga serta kemampuan Perseroan untuk
membayar bunga maupun pokok pinjaman dalam mata uang asing.
Perseroan mengelola risiko fluktuasi mata uang asing dengan menyesuaikan penerimaan dan pembayaran
dalam mata uang yang sama dimana dolar AS menjadi pilihan karena merupakan mata uang yang paling
banyak digunakan. Selain itu Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran
nilai mata uang asing. Selain itu dalam hal Perseroan memperoleh pinjaman dalam mata uang asing
Perseroan akan menjalankan program lindung nilai yang terkait dengan pinjaman dengan mata uang asing.
5.5 Kejadian yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi dalam Ekonomi
Pandemi Covid-19 merupakan suatu kejadian yang tida normal dan jarang terjadi dalam ekonomi dan sangat
berpengaruh pada dunia bisnis, terlebih lagi bisnis pariwisata yang menjadi kegiatan utama Perseroan. Tahun
2021 masih menjadi tahun yang sangat buruk bagi dunia usaha. Namun begitu pada tahun 2022 dan 2023
telah terjadi beberapa pemulihan dan penyesuaian dengan diberlakukannya New Normal oleh Pemerintah
50
Page 53
Indonesia. Hal ini tercermin dari kinerja up line maupun bottom line Perseroan dimana Pendapatan pada 2022
dan tengah tahun 2023 terus meningkat dibandingkan dengan 2021.
5.6 Kebijakan Pemerintah yang Berdampak pada Kegiatan Usaha dan Investasi Perseroan
Pada kondisi ekonomi pasca covid-19 yang tidak menentu seperti ini banyak kebijakan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah baik secara fiskal,moneter, ekonomi public dan politik. Kebijakan yang paling berdampak
secara langsung merupakan kebijakan pelonggaran protokol Kesehatan sebagai respon atas penurunan data
korban Pandemi Covid-19. Pelonggaran protokol Kesehatan berdampak secara negatif dan signifikan pada
pendapatan Perseroan, begitupun sebaliknya. Sedangkan kebijakan yang berpengaruh secara tidak langsung
adalah kebijakan moneter yaitu naik dan turunnya suku bunga yang berdampak pada beban keuangan
Perseroan.
Namun demikian kebijakan Pemerintah yang selalu mendukung ekonomi kreatif, dan juga digitalisasi industri
menjadi faktor yang turut meningkatkan penjulan Perseroan dan Entitas Anak.
5.7 Dampak Perubahan Harga Terhadap Pendapatan dan Laba Operasi Perseroan
Pada tahun 2021, 2022 dan 2023 Perseroan tidak melakukan perubahan harga secara signifikan pada biaya
layanan atas jasa yang ditawarkan Perseroan. Kenaikan pendapatan Perseroan lebih banyak dipengaruhi dari
peningkatan volume penjualan dari jasa yang ditawarkan Perseroan dan Entitas anak sebagai dampak kondisi
ekonomi dimana terjadi pemulihan atas kondisi penurunan ekonomi secara tajam pada tahun 2020 sebagai
imbas Pandemi Covid-19.
5.8 Analisis Jumlah Pinjaman Terutang
Tabel di bawah ini memperlihatkan total pinjaman Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Prospektus ini,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporan audit yang juga tercantum dalam Prospektus ini.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PT Bank Shinhan 174.136.604.516 -
PT Bank Hibank Indonesia 50.000.000.000 -
PT Bank J Trust Indonesia 149.875.000.004 126.250.000.000
PT BPR Kirana Indonesia 3.294.900.000 -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - 212.476.592.826
Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi (2.001.000.000) (1.880.000.000 )
Sub-total 375.305.504.520 336.846.592.826
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (138.055.277.673) (76.527.008.920)
Bagian jangka Panjang 237.250.226.847 260.319.583.906
Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman karena selama ini modal kerja operasional
Perseroan cukup menggunakan dana internal Perseroan.
5.9 Investasi Barang Modal
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi.
5.10 Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan
Perusahaan Anak mungkin tunduk pada sejumlah pembatasan hukum, regulasi, dan perjanjian kontraktual
yang membatasi kemampuannya untuk mendistribusikan laba, membayar dividen, atau memberikan pinjaman
maupun transfer dana lainnya kepada Perseroan Induk.
Hal ini berlaku pada PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE) yang memiliki batasan untuk tidak memberikan
pinjaman, mendistribusikan laba, membagikan dividen kepada Perusahaan Induk akibat dari perjanjian
kontraktual yang dimiliki IJE dengan Bank BNI.
Akan tetapi pembatasan tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan
Perseroan, hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya
51
Page 54
sendiri, selain itu Perseroan juga memiliki opsi untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti
pinjaman bank atau penerbitan surat utang.
5.11 RISIKO SUKU BUNGAN ACUAN PINJAMAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU
KEADAAN KEUANGAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Saat ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan secara langsung terhadap mata uang asing tertentu, karena
lebih dari 90% transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan berlangsung di wilayah Indonesia. Perseroan
juga tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing, sehingga eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar
tergolong rendah. Selain itu, hingga saat ini Perseroan belum melakukan pengadaan barang dan jasa dari
luar negeri dalam mata uang asing, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi di masa
depan. Oleh karena itu, risiko nilai tukar tetap menjadi perhatian dalam perencanaan usaha dan strategi
keuangan jangka panjang.
Manajemen Perseroan secara aktif memantau kondisi pasar dan faktor makroekonomi seperti nilai tukar dan
suku bunga, serta akan mempertimbangkan strategi lindung nilai, diversifikasi sumber pembiayaan, dan
pengelolaan struktur pinjaman guna memitigasi potensi risiko terhadap stabilitas keuangan dan kemampuan
pembayaran tunai di masa yang akan datang
5.12 DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN SERTA
LABA OPERASI EMITEN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR SERTA DAMPAK INFLASI DAN
PERUBAHAN KURS VALUTA ASING
5.13 Selama tiga tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga jual secara signifikan. Strategi
utama yang diambil adalah menjaga stabilitas harga guna mempertahankan daya saing di pasar dan
mendorong peningkatan volume penggunaan atau keterisian (occupancy). Dengan pendekatan ini,
pertumbuhan pendapatan Perseroan lebih banyak ditopang oleh peningkatan volume penjualan atau jasa,
termasuk keberhasilan dalam mendorong tingkat okupansi dan efisiensi operasional.
Perseroan juga mencermati faktor eksternal seperti inflasi dan fluktuasi kurs mata uang asing, namun selama
periode tersebut tidak terdapat dampak yang material terhadap pendapatan, laba operasional, maupun
struktur biaya Perseroan. Mengingat sebagian besar transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan
beroperasi di dalam negeri, eksposur terhadap risiko nilai tukar sangat terbatas. Oleh karena itu, kenaikan
tren pendapatan dan laba operasional lebih mencerminkan pertumbuhan organik, bukan hasil dari
penyesuaian harga atau dampak eksternal lainnya.
52
Page 55
6 FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya, Perseroan
tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang berada
di luar pengendalian Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka calon investor harus terlebih
dahulu secara hati-hati dan dengan cermat mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam
Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang mungkin belum tercakup dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha
tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, mungkin dapat memberikan dampak negatif yang
signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau kinerja keuangan Perseroan. Semua risiko usaha utama yang dihadapi
oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari
dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus dimulai dengan risiko
utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Persaingan
Dalam industri periklanan dan pengembangan aplikasi terdapat banyak kompetitor yang disebabkan karena
besarnya pangsa pasar kebutuhan periklanan. Dengan adanya banyak kompetitor yang ada di industri tersebut
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menentukan harga jual dari media iklan yang dimiliki Perseroan saat
inimaupun kedepannya. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengelola risiko ini akan berdampak pada kinerja,
keuangan dan arus kas Perseroan yang dikarenakan oleh Perseroan gagal untuk mendapatkan kontrak dengan
pelanggan.
Sedangkan dalam industri telekomunikasi khususnya jaringan serat optik cukup ketat dan kompetitif. Menurut data
Kemenkominfo, pada tahun 2022 terdapat 360 ribu jaringan serat optik nasional yang membentang di seluruh
Indonesia. Pelanggan-pelanggan Perseroan ataupun pihak-pihak yang hendak memanfaatkan layanan utama
Perseroan yaitu LeaseCore, Leased Line maupun FTTH memiliki banyak alternatif lain, termasuk dari kompetitor
Perseroan.
Tahun 2024 menurut Survei Internet APJII, jumlah pengguna Internet di tahun 2024 sebanyak 221 jt dan
diperkirakan di tahun 2025 naik menjadi 231 jt, dengan penetrasi pengguna Internet 82,5% masyarakat Indonesia
yang terhubung dengan internet. Sedangkan menurut data World Bank & Statiska 2023, penetrasi fixed broadband
di Indonesia hanya 15% dibandingkan dengan Malaysia 45%. Sehingga potensi pelanggan di bisnis ini masih
terbuka lebar. Meski menawarkan peluang pasar yang besar, sejatinya persaingan diantara para penyedia layanan
konektivitas/ backbone provider cukup ketat diantaranya Moratelindo, Fiberstar, LinkNet, Icon+, Biznet, dan
lainnya.
Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi peningkatan persaingan yang
berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, menghasilkan
pendapatan, dan mempertahankan profitabilitas. Risiko ini sangat relevan dalam industri telekomunikasi serat
optik, di mana biaya modal yang tinggi dan waktu tunggu yang lama untuk menggelar infrastruktur dapat
mempersulit pendatang baru untuk bersaing.
Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik
salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki pasar telekomunikasi
serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan tekanan harga dan marjin yang
berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik pelanggan baru dan mempertahankan
pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya cukup homogen. Dengan kondisi pasar di mana banyak
penyedia serat optik yang telah hadir selama 20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan risiko tersendiri bagi
Perseroan sebagai pendatang baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing secara efektif.
Perseroan berfokus pada membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian dan
pengembangan agar tetap berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan mereka
melalui penetapan harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha memperluas
pangsa pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan mengurangi
ketergantungan pada satu pasar atau produk.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan tidak akan
mampu untuk menarik klien-klaien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi jaringan serat optik
Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan Perseroan.
53
Page 56
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
• Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset
Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset
yaitu PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi
Republik Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima
persetujuan dari pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan perusahaan pertama
di Indonesia yang memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin
menghadapi risiko ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat
menimbulkan dampak secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang
selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil
operasional dan likuiditas Perseroan.
• Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika klien
memilih untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa
alasan, seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau ketidakpuasan
klien dengan layanan atau produk perusahaan.
Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien utama
atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat mengakibatkan
hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi untuk mengakuisisi klien
baru dan membangun kembali hubungan bisnis.
• Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan dan Perusahaan Anak mengembangkan kegiatan usahanya dengan memperbanyak perangkat
periklanan, memperluas jaringan serat optik Perseroan dan menambahkan inovasi produk dan layanan digital.
Untuk melakukan pengembangan usaha tersebut diperlukan investasi yang cukup besar, antara lain untuk
membeli perangkat periklanan dan perangkat Internet of Things (IoT) dan kabel serat optik. Jika investasi
yang dilakukan tidak memberikan hasil yang menguntungkan, hal tersebut dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan karena dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Tidak ada jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan, sehingga dapat memberi
dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
• Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
Perseroan
Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu
memperoleh ijin/perpanjangan ijin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan. Jaringan
tetap tertutup (Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah
terdaftar atau diizinkan oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup tidak terbuka
untuk pengguna umum atau publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki akses ke
jaringan melalui otorisasi atau tindakan lain yang diberikan oleh administrator jaringan. Jaringan tetap tertutup
digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai solusi keamanan untuk membatasi akses ke data rahasia
atau informasi sensitif, atau sebagai sarana untuk memastikan kualitas layanan pada jaringan yang
digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa contoh jaringan tetap tertutup meliputi jaringan kantor,
jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila terjadi tidak diperpanjangnya ijin-ijin yang dimiliki
Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material dan merugikan pada kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.
Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya ijin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi faktor
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat berdampak
kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh jaringan fiber
optik Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada
kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
• Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan
bandwith, maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung pada jaringan-
jaringan kabel milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di dalam tanah maupun
yang menggunakan tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang disebabkan oleh pencurian
54
Page 57
atau vandalisme, pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis dan juga kesalahan dalam
konfigurasi maupun maintenance.
Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama
kepuasan dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus hal
ini dapat menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan,
penurunan laba, dan reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional
Perseroan.
• Risiko Perubahan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan
risiko bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para
pesaingnya. Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari
kemajuan teknologi terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar.
Dalam sektor telekomunikasi, risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan cepat
dan perubahan dalam teknologi dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan telekomunikasi.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi diantaranya
perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi baru serat optik,
jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan menyediakan layanan
telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang lebih cepat mengadopsi
teknologi tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat memasuki pasar dan mengganggu
model bisnis yang sudah mapan dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif atau efisien.
Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi secara cepat
dan signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan
dampaknya dan tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan tidak mampu untuk
beradaptasi dengan perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak langsung pada kegiatan
operasi Perseroan, dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para kompetitor dan pada akhirnya
hal ini akan berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.
• Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal, baik
karena perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi regulasi
dapat menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap operasional
Perseroan.
C. RISIKO UMUM
• Risiko Makro Ekonomi
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di
Indonesia, termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu
negara akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli
yang terjadi di suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang
mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi
perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia
ataupun negari lain yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi
ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan
khususnya menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya hingga kesulitan akses
pembiayaan, dan pengenaan tarif yang kurang kompetitif.
Pandemi virus corona yang sebelumnya terjadi menyebabkan pelemahan perekonomian global
yang berdampak langsung kepada daya beli masyarakat didorong oleh ketakutan atas penyebaran
pesat infeksi virus corona ke berbagai penjuru dunia. Pemerintah berbagai negara juga telah
menerapkan kebijakan preventif seperti social distancing yang secara tidak langsung
mempengaruhi permintaan dan penawaran. Situasi pandemi ini berdampak kepada semua industri
secara umum dan juga berpengaruh kepada kegiatan opersional Perseroan mengingat terbatasnya
aktivitas yang dapat dijalankan namun disisi lain, kebutuhan akan konektivitas data, baik melalui
mobile internet maupun fixed broadband, akan meningkat di tengah pandemi virus corona, yang
kemudian mengarah pada peningkatan kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan
fiber optik. Maka dari itu, secara fundamental usaha, Perseroan beroperasi dalam industri yang
memiliki potensi untuk berkembang di tengah pandemi virus corona. Dengan demikian, Perseroan
mengantisipasikan pertumbuhan dalam kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
55
Page 58
• Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan
dapat terekspos dengan dampak risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada
nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada penurunan nilai aset/pendapatan atau
peningkatan nilai liabilitas / pengeluaran.
• Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku
bunga di pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk
modal kerja dan investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan
evaluasi secara periodik perbandingan tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar.
Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk
mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk perikatan
utang.
• Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan
kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya,
serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan
tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum,
peraturan ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan
kebebasan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan
industrial, sehingga dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
• Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum. Gugatan
hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan
hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah,
maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan
hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan
gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk
Perseroan.
• Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila terdapat
kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang berdampak pada
kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan kerjasama dengan mitra
asing, pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu, serta kegiatan ekspansi usaha
lintas yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan, regulasi siber dan telekomunikasi
internasional, serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara mitra.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
• Risiko Likuiditas Saham
Terdapat risiko terkait tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini, mengingat jumlah
saham yang ditawarkan Perseroan tidak terlalu besar. Selanjutnya, meskipun Perseroan akan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan
aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham Perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak
tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, Perseroan tidak
dapat memprediksi apakah pasar dari saham Perseroan akan aktif atau likuiditas saham Perseroan akan
terjaga.
• Risiko Harga Saham yang Dapat Berfluktuasi
56
Page 59
Harga Penawaran saham setelah Penawaran Umum dapat berfluktuasi dan mungkin diperdagangkan pada
harga yang secara signifikan berada di bawah harga Penawaran Umum dan tidak menarik, tergantung dari
banyak faktor antara lain:
– prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan;
– perbedaan antara hasil kinerja keuangan dan kegiatan operasional Perseroan
yangsebenarnya dibandingkan dengan perkiraan para investor dan analis;
– perubahan dalam rekomendasi atau persepsi para analis pada Perseroan atau Indonesia;
– adanya akuisisi, kerjasama strategis, joint venture atau divestasi yang signifikan;
– perubahan pada kondisi ekonomi, sosial, politik atau pasar di Indonesia;
– keterlibatan dalam litigasi;
– perubahan harga efek bersifat ekuitas dari perusahaan-perusahaan asing (terutama
di Asia)di pasar berkembang; dan
– fluktuasi harga pasar saham pada umumnya.
Oleh karena itu, saham Perseroan dapat diperdagangkan pada harga-harga yang secarasignifikan berada di
bawah Harga Penawaran.
• Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan
Pembayaran dividen di masa depan tergantung dari kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba. Tidak
dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, investor akan memperoleh dividen, hal ini
dapat disebabkan karena Perseroan membukukan kerugian bersih atau laba bersih Perseroan ditahan untuk
pengembangan usaha di masa mendatang. Perseroan juga tidak dapat menjamin bahwa dividen akan
dibagikan dalam jumlah yang sama setiap tahunnya. Lebih lanjut, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa yang akan datang juga dapat mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak
membagikan dividen, dimana laba yang terkumpul akan digunakan Perseroan sebagai dana internal bagi
pengembangan usaha.
• Risiko Penjualan Saham di Masa yang akan Datang
Penjualan saham Perseroan di masa datang dalam jumlah besar, atau persepsi bahwa penjualantersebut dapat
terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga saham Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk
meningkatkan modal melalui penawaran saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya dan dapat memengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memperoleh tambahan modal.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO YANG MATERIAL YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS SESUAI DENGAN BOBOT RISIKO YANG ADA SESUAI DENGAN POJK No. 33/2015.
57
Page 60
7 KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 26 Maret
2025 atas Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam
laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon
Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No.
00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.
Seluruh kejadian penting yang material dan relevan yang terjadi setelah tanggal posisi keuangan sampai dengan
tanggal laporan Auditor Independen dapat dilihat dalam “Catatan Atas Laporan Keuangan” yang terdapat pada
bab XIII dalam Prospektus ini.
58
Page 61
8 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
8.1 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10
September 2012 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan dimana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya yang mana perubahan terakhir
adalah perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan konversi
104.033.830 waran seri I menjadi saham sebagaimana tertuang dalam Akta No. 3/2024.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Ruko Fatmawati Mas Blok Kavling 328-239, Jl.
RS Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan 12430, Provinsi
DKI Jakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 27 tanggal 6 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
surat keputusannya No. AHU-0046611.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128891.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022, maksud dan tujuan
Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang (i) Perdagangan Besar dan Eceran; (ii) Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis; (iii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan (iv) Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama
a. Perdagangan Besar Kopi, teh dan Kakao (KBLI 46314)
mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.
b. Periklanan (KBLI 73100)
mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi
jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman,
panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain
ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain, media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk
berbagai macam media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi
atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain;
penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik
penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
“Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
59
Page 62
2. Kegiatan usaha penunjang
a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman
suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke
titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain,
seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil
untuk umum.
b. Internet Service Provider (KBLI 61921)
Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
c. Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122)
Mencakup pengoperasian sistus web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang
mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbaharui secara berkala baik langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
komersial. Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikanbarang dan/atau jasa dan/atau
layanan jasa lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya
yang dilakukan dengan tujuan komersial(profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik yaitu : (i) Pemesanan dan/atau (ii) Pembayaran dan/atau (iii) Pengiriman
atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platformdigital yang
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasidan/atau mediasi layanan-
layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
online service. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah Periklanan (KBLI 73100), Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200), dan Portal Web dan/atau Plaform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI
63122).
Dokumen Perizinan Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum
dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh
Berusaha (NIB) No. 9120302231189 tanggal 18 kegiatan usaha wilayah Republik Indonesia
Februari 2019 yang telah mengalami perubahan ke-4 dan berlaku sebagai Angka
tanggal 12 September 2023, yang diterbitkan oleh Pengenal Impor (API-U), hak
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga akses kepabeanan,
Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI 63122, pendaftaran kepesertaan
73100 dan 64200 jaminan sosial kesehatan dan
jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti
pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Selama KBLI 73100 – Periklanan
Untuk Kegiatan Berusaha No. 07052510113174265 penguasaan atas
tanggal 7 Mei 2025. tanah yang telah
diperoleh oleh
Perseroan, yaitu
60
Page 63
sampai 21 Februari
2039.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.257.618.3- - -
012.000, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Cilandak, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
4. Surat Keterangan Terdaftar No. S- - -
7516KT/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 19 Juni 2019
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Cilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
II, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- -
1018PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 19 Juni 2019,
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Cilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
II, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
6. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik - -
tanggal 3 Oktober 2023, yang diterbitkan oleh
Kementerian Investasi / BKPM Republik Indonesia
8.2 PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM
Berikut merupakan riwayat permodalan dan kepemilikan saham sejak pelaksanaan Penawaran Umum Perdana
dan dalam masa 3 (tiga) tahun terakhir hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Tahun 2022
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 12 tanggal
17 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur yang telah diberitahukan
dan dicatat pada SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0238026 tanggal 17 Mei 2022 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0091273.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022, sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari konversi 1 Waran Seri I menjadi saham dari semula
Rp205.029.228.600,- menjadi Rp205.029.228.700,- struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.500.750.000 150.075.000.000,- 73,20
Tinawati 6.750.000 675.000.000,- 0,33
PT Prambanan Investasi Sukses 75.461.500 7.546.150.000,- 3,68
Masyarakat 467.330.787 46.733.078.700,- 22,79
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.050.292.287 205.029.228.700,- 100,00
Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 3.797.707.713 397.970.771.300,-
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 65 tanggal
23 November 2022, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur yang telah
diberitahukan dan dicatat pada SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0317261 tanggal 24 November 2022 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0236489.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 November 2022,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak 205.029.000 atau
mewakili 10% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor, yang dilakukan oleh PT Investasi Sukses
Bersama selaku pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali Perseroan, dari semula
Rp205.029.228.700,- menjadi Rp225.532.128.700,- struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.249.153.600 124.915.360.000,- 55,39
Tinawati 6.750.000 675.000.000,- 0,30
Masyarakat 999.417.687 99.941.768.700,- 44,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.255.321.287 225.532.128.700,- 100,00
Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 3.774.678.713 377.467.871.300,-
61
Page 64
Tahun 2023
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 22 tanggal 12 Juni 2023, dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah: (i) mendapatkan penerimaan pemberitahuan
dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0076024 tanggal 12 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0108091.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023; serta (iii) diumumkan dalam
BNRI No. 53 dan TBNRI No. 19087, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sebagai hasil dari konversi 1 Waran Seri I menjadi saham dari semula Rp225.532.128.700,- menjadi
Rp225.532.128.800,- struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.156.512.700 115.651.270.000,- 50,1
Tinawati 6.750.000 675.000.000,- 0,30
Masyarakat 1.092.058.588 109.205.858.800,- 49,6
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.255.321.288 225.532.128.800,- 100,00
Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 3.774.678.712 377.467.871.200,-
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 3/2024, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sebagai hasil dari konversi 1 Waran Seri I menjadi saham Rp235.935.511.800,00,- struktur permodalan Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.182.222.820 118.222.282.000,- 50,11
Tinawati 6.750.000 675.000.000,- 0,29
Masyarakat 1.170.382.298 117.038.229.800,- 49,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.255.351.388 225.535.138.800,- 100,00
Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 3.774.648.612 377.464.861.200,-
Tahun 2025
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.188.301.320 118.830.132.000 50,37
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29
Djoni 120.000.000 12.000.000.000 5,09
Masyarakat dibawah 5% 1.044.303.798 104.430.379.800 44,26
Total Modal Ditempatkan & Disetor 2.359.355.118 235.935.511.800 100,00
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200
62
Page 65
8.3 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”)
Riwayat Singkat
ISB adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. ISB didirikan dengan nama PT Investasi Sukses Bersama sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Investasi Sukses Bersama No. 24 tanggal 9 Desember
2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0065809.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 Desember
2019 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0239044.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11
Desember 2019 (“Akta Pendirian ISB”).
ISB berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok III No. 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak,
Jakarta Selatan 12430.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ISB berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian ISB adalah aktifitas professional, ilmiah dan teknis,
aktivitas keuangan dan asuransi, dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ISB dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas professional ilmiah dan teknis, antara lain:
- Aktivitas konsultasi investasi dan perdagangan berjangka (KBLI 70204).
- Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
b. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi yaitu aktivitas manajemen
dana (KBLI 66300);
c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (KBLI 46100).
- Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil (KBLI 46414).
- Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah (KBLI 46491).
- Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL
(KBLI 46499).
- Perdagangan besar computer dan perlengkapan Komputer (KBLI 46511).
- Perdagangan besar alat tulis dan gambar (KBLI 46421).
- Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900).
- Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu (KBLI 46636).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Investasi Sukses Bersama No. 30 tanggal 16 September 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan dan dicatat pada SABH di bawah No.
AHU-AH.01.03-0449473 tanggal 17 September 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0159376.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
ISB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Media Wiguna Nusantara 330 330.000.000,- 55,00
2. PT Arsari Sentra Data 270 270.000.000,- 45,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000,- 100
Saham Dalam Portepel 400 400.000.000,- -
63
Page 66
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ISB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ISB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sugiyanti
Direksi
Direktur : Tinawati
8.4 PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinergi Digital Tbk. No.
16 tanggal 5 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0264942.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24
Desember 2024, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi
DIREKSI
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Erwin Tanjung
Direktur : Moh Mustaghfirin
Direktur : Shannedy Ong
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Hermansjah Haryono
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Pendidikan formal
terakhir adalah Program Eksekutif Manajemen dari Macquarie
University, Sydney 2008, Magiter Administrasi Bisnis dari Cleveland
State University, Cleveland 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari
Universitas Trisakti, Jakarta 1996.
Pengalaman Kerja:
2024 - sekarang : Komisaris Utama - Perseroan
2024 - sekarang : Direktur Utama – PT Integrasi Jaringan
Ekosistem
2019 - 2024 : Direktur Utama - Perseroan
2018 - sekarang : Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
2017 - 2018 : Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
2005 - 2017 : Wakil Direktur Eksekutif Korporasi, Inovasi
Produk, Channel dan Bisnis Internasional
Hutchison 3 Indonesia
2004 - 2005 : Manager Brand - XL Axiata
64
Page 67
Doni Satiaji Soetadi
Komisaris Independen
Berusia 62 tahun. Warga Negara Indonesia.
Beliau menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Economics,
dari University of Georgia, Georgia pada tahun 1985 dan juga
mendaparkan gelar Bachelor of Hotel Management dari Les Roches
International School, Crans-Montana, Switzerland pada tahun 1988.
Pengalaman Kerja:
2022 – sekarang : Komisaris Independen - Perseroan
2004 – 2021 : Strategic Partner – Ismaya group
2005 – 2018 : Strategic Advisor - WeWork
2014 – 2017 : Juul Principal for Indonesia
2011 – 2015 : Chairman – UBER Indonesia
2005 – 2019 : Corporate Finance – Ciptadana Capital
DIREKSI
Yune Marketatmo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Memperoleh gelar
Pascasarjana dari Universitas Royal Melbourne Institute of Technology
(RMIT) tahun 1997 dan Sarjana Telekomunikasi dari Universitas Intitut
Teknologi Bandung (ITB) tahun 1993.
Pengalaman Kerja :
2023 – sekarang : Direktur utama – Perseroan
2022 – 2023 : Komisaris – Perseroan
2024 – sekarang : Komisaris Utama – PT Integrasi Jaringan
Ekosistem
2023 – 2024 : Direktur – PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2021 : COO & member of BoD - Indosat Mega Media
2019 - 2020 : Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega
Media
2018 - 2022 : CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media
2017 : Care taker Chief Technology Officer - Indosat
Ooredoo
2016 - 2018 : Group Head Network (SVP) Network Planning -
Indosat Ooredoo
Erwin Tanjung
Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun. Memperoleh gelar
Magister Sales Strategy dari Kellogg School of Management,
Northwestern University pada tahun 2016 dan Sarjana Manajemen Bisnis
dari Universitas Bengkulu pada tahun 1991.
Pengalaman Kerja :
2024 - Sekarang : Direktur - Perseroan
2024 - Sekarang : Direktur – PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2022 - 2024 : Direktur – Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
2016-2023 : Vice President Sales and marketing -
Telkomsel Sumatera Utara
2013-2016 : Vice President Sales and Marketing -
Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
2012-2013 : Head of Strategic Account Management
Division – Telkomsel Jakarta
2010- 2012 : General Manager Strategic Account
Management – Telkomsel Jakarta
65
Page 68
2007-2010 : General Manager Regional Account
Management - Telkomsel Jabodetabek dan
Jawa Barat
2004-2007 : General Manager National Account -
Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
2002-2004 : Manager Corporate Account Management -
Telkomsel Sumatera Utara
2001-2002 : Manager Pelayanan Grapari - Telkomsel
Depok
1996-2001 : Staff Sales Support – Telkomsel Jakarta
Moh Mustaghfirin
Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh gelar
Magister Manajemen dari Telkom University dan Sarjana Elektro dari
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Pengalaman Kerja :
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2024 - Sekarang : Direktur - PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2021-2023 : VP Network Performance & Service
Management - Telkomsel
2019-2021 : VP Network Collaboration – Telkomsel
2015-2019 : VP Network Planning & Engineering –
Telkomel
: P ICT Network MNGT Great Jakarta,
2013-2015 Banten and West Java - Telkomsel
2011-2013 : VP Radio Access Engineering Outside
Java-Bali - Telkomsel
2010-2011 : P Network Operation Outside Java-Bali -
Telkomsel
2007-2010 : VP Service Layer Engineering – Telkomsel
Shannedy Ong
Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun. Memperoleh gelar
Bachelor of Electrical and Computer Engineering dari Queensland
University of Technology, Brisbane, Australia.
Pengalaman Kerja:
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2015 - 2024 : Country Managing Director - Qualcomm
2014 - 2015 : Vice President of New Business – Ericsson
Indonesia
2012 - 2014 : Vice President of Carrier Customer Account
– Ericsson Indonesia
2005 - 2014 : Head of Commercial and Sales – Ericsson
Indonesia
2000 - 2005 : Senior Network Architect – Fujitsu Australia
Pty Ltd / Ericsson Australia Pty Ltd
1996 - 2000 : Senior Transmission Engineer – PT NEC
Indonesia
Direksi dan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentutan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan POJK No. 33/2014.
Besarnya remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris pada periode periode 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing sebesar Rp1.582.000.000, Rp1.092.000.000,
Rp2.082.000.000, dan Rp2.082.000.000.
Komite Audit
Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar
Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Mengenai Pembentukan
66
Page 69
Dan Penunjukan Anggota Komite Audit No. 001/SK-DIR/SSD/V/2022 tanggal 19 Mei 2022, susunan Komite Audit
Perseroan ialah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit (dirangkap oleh Komisaris Independen) : Doni Satiaji Soetadi
Anggota Komite Audit : Dwi Afrilianto
Anggota Komite Audit : Cutriwati
Keterangan singkat mengenai Komite Audit sebagai berikut :
• Doni Satiaji Soetadi
Keterangan Singkat mengenai riwayat hidup Doni Satiaji Soetadi tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan
bagian Dewan Komisaris.
• Dwi Afrilianto
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
2002
Pengalaman Kerja:
1998 – 1999 : KAP Drs. Robert Yogi sebagai On Job Training
2001 – 2003 : DFK Interntional, KAP Kanaka Puradiredja & Rekan sebagai Junior Auditor
2003 – 2005 : Russel Bedford International, KAP Syarief Basir & Rekan sebagai Senior Auditor
2005 – 2007 : Moores Worland International, KAP Jimmy Budhi & Rekan sebagai Senior Auditor
2007 – 2016 : PT Express Transindo Utama Tbk sebagai Senior Manager of Accounting and Tax.
2016 – 2018 : PT Equator Marindo sebagai Accounting and Finance Manager
2018 – Sekarang : PT Digi Asia Bios sebagai Tax and Accounting Manager
• Cutriwati
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2003.
Pengalaman Kerja:
2003 : PT Summitmas Property sebagai Accounting
2003 – 2011 : PT Toyota Astra Motor sebagai Budget, Projection & Asset – Section Head
2011 – 2013 : Louis Dreyfus Commodities Asia Pte. Ltd sebagai Financial Product Controller & Analysts
2015 – 2017 : PT Indah Jaya Textile Industry sebagai Head of Finance Controller
2017 – Sekarang : PT Digi Asia Bios sebagai Head of Finance Opsand Holding Treasury
Rapat Komite Audit
Guna mendorong agar Perseroan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang dilaksanakan secara
konsisten, maka Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit yang bekerja secara professional dan
independen untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta
pemberian nasihat.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Piagam Komite Audit (Charter
Komite Audit) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan
OJK No. 55/ 2015.
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan informasi lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan.
b. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
atas jasa yang diebrikannya.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan berdasarkan
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
d. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
67
Page 70
e. Menelaah dan memberikan saran keapda Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan.
Rapat Komite Audit diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Perseroan oleh paling kurang 50% dari jumlah
anggota termasuk seorang Komisaris Independen. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah
mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak. Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.
Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite wajib dicantumkan secara jelas dalam
risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat.
Hasil rapat Komite Audit dilaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal (Internal
Audit Chartered) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Kedudukan Unit Audit Internal dalam Struktur Organisasi Perusahaan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit
Internal yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan melaporkan seluruh kegiatan Unit Audit Internal
kepada Dewan Komisaris dan Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 004/SK-
DIR/SSD/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Unit Audit Internal, Susunan
Komite Audit Perseroan ialah sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal (Merangkap Anggota) : Dadang Maulana
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal (Internal
Audit Chartered) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Dalam penerapan sistem pengendalian internal, pelaksanaan pengawasan internal yang menjadi tugas Unit Audit
Internal Perseroan antara lain:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan
Unit Audit Internal memberikan Survei Penilaian atas kinerja dan pelayanan Unit Audit Internal kepada Auditee
pada saat pemeriksaan Audit selesai dilakukan dimana tujuan pemberian Survei Penilaian adalah untuk menjaga
kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.
Laporan Audit dari seluruh kegiatan dan aktivitas di tahun 2022 ini telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris,
Komite Audit, Presiden Direktur dan Manajemen Entitas Anak.
Corporate Secretary
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 017/SK-DIR/SSD/XI/2024 tanggal
2 Desember 2024 tentang Pembentukan dan Penunjukan Fungsi Sekretaris Perusahaan, Perseroan telah
mengangkat Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
Nama Sekretaris Perusahaan : Shannedy Ong
68
Page 71
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Shannedy Ong sudah diungkapkan dalam Bab VII sub bab 7 mengenai
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik adalah sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal.
b. Memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal,
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Kedepannya Sekretaris Perusahaan akan mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris
perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Alamat Sekretaris Perusahaan
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Mengenai
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi No. 002/SK-DIR/SSD/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 juncto
Keputusan Dewan Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 004/SK-DEKOM/SSD/VIII/2023 tanggal 24 Agustus
2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris Perseroan telah
menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
1. Ketua : Doni Satiaji Soetadi (Komisaris Independen)
2. Anggota : Hermansjah Haryono
Laurensius Pardede
Keterangan singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut :
• Doni Satiaji Soetadi
Keterangan Singkat mengenai riwayat hidup Doni Satiaji Soetadi tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan
bagian Dewan Komisaris.
• Hermansjah Haryono
Keterangan Singkat mengenai riwayat hidup Hermansjah Haryono tersedia pada profil pengurusan dan
pengawasan bagian Dewan Komisaris.
• Laurensius Pardede
Warga negara Indonesia berusia 36 tahun. Mendapatkan gelar Sarjana Fisika di Universitas Sumatera Utara tahun
2006
Pengalaman Kerja:
2008 – 2012 :PT Indo Tirta Suaka sebagai HR Supervisor
69
Page 72
2012 – 2015 :Galeries Lafayette (MAP) sebagai HR Services senior staff
2016 :PT AA International Inc sebagai HR Recruitment Senior Executive
2016 – 2018 :Galeries Lafayette sebagai HR Ast. Manager
2018 – Sekarang :PT Pulau Pulau Media sebagai HR & GA Manager
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination and Remuneration Committee
Charter) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal sebagaimana diatur dalam komposisi
Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta evaluasi kinerja dari anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
b. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
c. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaiakn dengan
pelaksanaan remunerasi dari waktu ke waktu.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat bulan). Pasal 12 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa
rapat komite nominasi dan remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Sepanjang
tahun 2019 belum diadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi karena baru dibentuk pada tanggal 17 Juli
2020.
8.5 TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan baik.
Memaksimalkan nilai-nilai Perseroan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelaporan. Pengelolaan
Perseroan secara profesional dan transparan serta memiliki pengendalian terhadap operasional dengan
membentuk Komite Audit yang independen.
8.6 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Sebagai sebuah badan usaha yang menjalankan bisnisnya, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh
aktivitas operasional yang dilakukan Perseroan. Penerapan GCG ini dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan
Perseroan sebagai perusahaan yang bersih, sehat, memberikan nilai dan dampak positif kepada seluruh pihak.
Perseroan memiliki Program tanggung jawab sosial ini menjadi bentuk tanggung jawab Perseroan kepada para
pemangku kepentingan serta menjadi upaya giving back atas peran serta para pemangku kepentingan dalam
menunjang langkah Perseroan meraih tujuan.
No Program Realisasi Program
1 Program CSR Santunan Melalui program ini, Emiten berharap dapat memberikan keceriaan dan
. Lebaran untuk Anak Yatim kehangatan bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan
Piatu sebagai wujud nyata penuh sukacita. Inisiatif ini bukan sekadar pemberian santunan, tetapi
berbagi kebahagiaan di hari juga bentuk komitmen perusahaan dalam menumbuhkan nilai-nilai kasih
yang suci, April 2024. sayang, empati, dan kebersamaan di tengah masyarakat.
2 Berpartisipasi dalam Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya
. kegiatan CSR bersama terhadap keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat
OJK, BEI, dan berbagai eksistensinya sebagai emiten. Selain itu, kegiatan ini menjadi
70
Page 73
No Program Realisasi Program
pemangku kepentingan kesempatan bagi perusahaan untuk menjalin komunikasi dengan
industri pasar modal, wartawan pasar modal serta berbagi informasi terkini mengenai
September 2024. perkembangan dan inovasi yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini,
Surge menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem pasar
modal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
3 Program CSR sosialisasi Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan.
. kerjasama ke sekolah- PT Solusi Sinergi Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah
sekolah swasta di Jawa Perguruan Swasta (BMPS) mengadakan program CSR sosialisasi
Barat, Desember 2024 kerjasama ke sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Program ini
bertujuan untuk menyediakan akses internet cepat dan terjangkau,
guna mendukung digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas
pembelajaran. Melalui inisiatif ini, Surge berharap dapat membantu
sekolah dalam mengadopsi teknologi digital, sehingga tercipta
lingkungan belajar yang lebih inovatif dan inklusif bagi para siswa dan
tenaga pendidik.
71
Page 74
8.7 STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah Struktur Organisasi dari Perseroan.
8.8 HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan susunan kepemilikan saham per 31 Maret 2025, hubungan kepemilikan adalah sebagai berikut:
STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Ibu Tinawati merupakan pengendali merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) dan
pengendali akhir Perseroan.
72
Page 75
Entitas Anak:
AMI : Berarti PT Aspek Media Indonesia
GMI : Berarti PT Gawai Maju Indonesia
IJE : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem
IMT : Berarti PT Integrasi Media Terkini
KKD : Berarti PT Kreasi Kode Digital
IKI : Berarti PT Ini Kopi Indonesia
JIA : Berarti PT Jaringan Infra Andalan
SJN : Berarti PT Solusi Jaringan Nusantara
JDU : Berarti PT Jejaring Digital Utama
SAA : Berarti PT Sinergi Aplikasi Akurat
MDS : Berarti PT Media Digital Selaras
LID : Berarti PT Laju Inti Digital
SAM : Berarti PT Sinergi Apta Media
SMD : Berarti PT Sinergi Media Digital
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Entitas Anak
No. Nama Perseroan IMT AMI JDU GMI SJN JIA KKD SMD SAM LID MDS SAA IKI IJE
1 Hermansjah Haryono KU DU DU DU K D D K K - K D DU D DU
2 Doni Satiaji Soetadi KI - - - - - - - - - - - - - -
3 Yune Marketatmo DU - - KU D - - DU - - - - - - KU
4 Shannedy Ong D - - - - - - - - - - - - - -
5 Erwin Tanjung D - - - - K - - - - - - - - D
6 Moh Mustaghfirin D - - - - - K - - - - - - - D
7 Gilman Pradana - D D D - - - D - K DU K K - -
Nugraha
8 Selvi - K - - - - - - - - - - - - -
9 Sugiyanti - - K - - - - - - - - - - K -
10 Muhammad Rulli - - - D - - - - - - - - - - -
Armando
11 Adriansyah - - - K - - - - - - - - - - -
12 Devi Nisa Suhartono - - - - - - - - DU - - - - - -
13 Dalip Kumar Lachoo - - - - - - - - D - - - - - -
14 Bharat Manohart Buxani - - - - - - - - KU - - - - - -
15 Wahyudi - - - - - - - - - D - - D - -
16 Reza Arfandy - - - - - - - - - - D - - - -
17 Muhammad Wendy - - - - - - - - - - D - - - -
Taufik
18 Wijaya Kusuma Subroto - - - - - - - - - - - DU - - -
19 Leonardus Chrisbiantoro - - - - - - - - - - - - - - KI
20 Rudy Chandra - - - - - - - - - - - - - - D
DU : Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
8.9 KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak - Langsung
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
PT Integrasi Media Aktivitas
1. Konsultasi 99,83 2019 2019 0,50% -6,76%
Terkini
Manajemen
73
Page 76
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Lainnya dan
Periklanan
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang secara
riil dilakukan oleh
AMI, saat ini AMI
berstatus tidak
aktif (dormant),
PT Aspek Media
2. sehingga entitas 99,83 2019 2019 0,00% -0,14%
Indonesia
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan terhadap
kinerja keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Aktivitas
Telekomunikasi
PT Jaringan Infra
Tanpa Kabel, Jasa
andalan d/h PT
3. Interkoneksi 99,99 2019 2019 3,51% 1,03%
Mitra Digital
Internet, dan
Ekosistem
Internet Service
Provider
Pengembangan
PT Kreasi Kode
4. Aplikasi dan 98,58 2019 2019 0,49% -3,66%
Digital
Software
PT Gawai Maju
Penyedia Layanan
Indonesia d/h PT
5. Jasa Jaringan 99,83 2019 2019 0,22% -0,13%
Graha Mamuju
Internet
Indah
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang secara
riil dilakukan oleh
SJN, saat ini SJN
berstatus tidak
PT Solusi Jaringan
aktif (dormant),
Nusantara d/h PT
6. sehingga entitas 51,00 2019 2019 0,00% -0,08%
Solusi Pariwisata
tersebut tidak
Digital
memberikan
kontribusi yang
signifikan terhadap
kinerja keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang secara
riil dilakukan oleh
JDU, saat ini JDU
berstatus tidak
PT Jejaring Utama
aktif (dormant),
Digital d/h PT
7. sehingga entitas 70,00 2020 2019 0,00% -0,07%
Solusi Pembayaran
tersebut tidak
Gerai
memberikan
kontribusi yang
signifikan terhadap
kinerja keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Entitas Anak - Tidak Langsung
Melalui PT Kreasi Kode Digital
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Sehubungan
PT Ini Kopi dengan kegiatan
1. 99,00 2019 2019 0,00% -0,07%
Indonesia usaha yang
secara riil
74
Page 77
dilakukan oleh
IKI, saat ini IKI
berstatus tidak
aktif (dormant),
sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Melalui PT Jaringan Infra Andalan
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Penyelenggaraan
PT Integrasi
Telekomunikasi
1. Jaringan 99,7 2019 2019 64,00% 73,02%
jaringan tetap
Ekosistem
tertutup
Melalui PT Aspek Media Indonesia
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Nama Entitas Tahun Kontribusi
No. Kegiatan Usaha Perseroan Operasional Terhadap
Anak Penyertaan Terhadap Laba
(%) Komersil Pendapatan
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
MDS, saat ini
MDS berstatus
tidak aktif
PT Media Digital (dormant),
1. 70,00 2021 2021 0,00% -0,01%
Selaras sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
LIDI, saat ini LIDI
berstatus tidak
aktif (dormant),
2. PT Laju Inti Digital sehingga entitas 70,00 2021 - 0,00% -0,05%
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
SMD, saat ini
SMD berstatus
PT Sinergi Apta tidak aktif
3. 60,00 2021 2021 0,00% -0,01%
Media (dormant),
sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
75
Page 78
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
SMD, saat ini
SMD berstatus
tidak aktif
PT Sinergi Media (dormant),
4. 58,20 2021 - 0,00% -0,06%
Digital sehingga entitas
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
Sehubungan
dengan kegiatan
usaha yang
secara riil
dilakukan oleh
SAA, saat ini SAA
berstatus tidak
aktif (dormant),
PT Sinergi
5 sehingga entitas 70,00 2021 2021 0,00% -0,01%
Aplikasi Akurat
tersebut tidak
memberikan
kontribusi yang
signifikan
terhadap kinerja
keuangan
konsolidasian
Perseroan.
a. PT Integrasi Media Terkini (“IMT)
Riwayat Singkat
IMT didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IMT
didirikan dengan nama PT Integrasi Media Terkini sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Integrasi Media Terkini No. 47 tanggal 22 September 2018 yang dibuat dihadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusannya No. AHU- 0055830.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 23 November 2018 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0157599.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 23
September 2018 (“Akta Pendirian IMT”).
Perubahan anggaran dasar IMT yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Media Terkini No. 3
tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Janty Lega S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan Menkumham di bawah No. AHU-0090322.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 5
November 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0210701.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 5 November 2019 (“Akta No. 3/2019”) yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IMT
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IMT.
IMT berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 3/2019, maksud dan tujuan IMT bergerak dalam bidang jasa, perdagangan
dan industri.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas IMT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa:
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud
lainnya YTDL (KBLI 77309).
- Periklanan (KBLI 73100).
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
76
Page 79
- Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisinis (KBLI 74902).
- Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029).
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan:
- Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511).
- Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512).
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri:
- Industri perlengkapan komputer (KBLI 26220).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Integrasi Media Terkini No.44 tanggal 15 September 2019, yang dibuat oleh Janty
Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0360406 tanggal 15 November 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0220239.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 15 November 2019, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham IMT adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 599 599.000.000 99,83
Selvi 1 1.000.000 0,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.400 1.400.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Integrasi Media Terkini No. 50 tanggal 22 September 2023, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMT adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Selvi
Direksi
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Gilman Pradana Nugraha
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IMT telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
Berusaha (NIB) No. 912020878111 tanggal 11 Juli 2019 kegiatan usaha Indonesia dan berlaku sebagai Angka
yang telah mengalami perubahan ke-1 tanggal 21 Juli Pengenal Impor (API-U), hak akses
2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
OSS ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 86.635.547.2- Selama melakukan Untuk alamat IMT pada Ruko Fatmawati Mas
016.000 kegiatan Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati Raya
operasional No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12430
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
No.S-1207PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 2 kegiatan
Agustus 2019 operasional
77
Page 80
4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. S- Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
12876KT/WPJ.30/KP.0803/2018 tanggal 23 November kegiatan
2018 operasional
5. Surat Izin Usaha tanggal 19 November 2019, yang Selama melakukan -
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kegiatan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara operasional
Elektronik (Online Single Submission) untuk KBLI
46599, 46511, 46512, 70209, 73100 dan 74902
b. PT Aspek Media Indonesia (“AMI”)
Riwayat Singkat
AMI didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. AMI
didirikan dengan nama PT Rail Pulau Media sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Rail Pulau Media No. 31 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU- 0039327.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108968.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta
Pendirian AMI”).
Perubahan anggaran dasar AMI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
i. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Rail
Pulau Media No. 41 tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan Janty Lega S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0033896.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 1 Juli 2019; serta telah (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0101378.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta AMI No. 41/2019”), yang
mengubah nama AMI pada Pasal 1 angka 1 anggaran dasar AMI dari “PT Rail Pulau Media” menjadi
“PT Aspek Media Indonesia”; dan
ii. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Aspek
Media Indonesia No. 37 tanggal 10 Juni 2021, dibuat di hadapan Janty Lega S.H, M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0033516.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021; serta telah (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103009.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 (“Akta AMI No. 37/2021”)
yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar AMI mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha AMI.
AMI berkantor pusat di Jl. Sultan Agung No. 58C, RT 001, RW 010, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan
Setia Budi, Jakarta Selatan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta AMI No. 37/2021, maksud dan tujuan AMI ialah berusaha dalam bidang:
(i) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
(ii) Informasi dan Komunikasi; dan
(iii) Perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AMI dapat melaksanakan usaha-usaha di usaha-usaha
sebagai berikut:
(i) menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yaitu Periklanan;
(ii) menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi yaitu Aktivitas Telekomunikasi
Lainnya YTDL; dan
(iii) menjalankan usaha-usaha dalam bidang Perdagangan yaitu Perdagangan Besar berbagai Macam
Barang.
78
Page 81
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
12 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284515 tanggal 5 Desember 2024, dan telah (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264590.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 Desember 2024 (“Akta AMI
No. 12/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham AMI adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 599 599.000.000 99,83
Sugiyanti 1 1.000.000 0,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.400 1.400.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta AMI No. 12/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AMI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sugiyanti
Direksi
Direktur : Hermansjah Haryono
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, AMI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang Selama melakukan
diterbitkan tanggal 11 November 2019, yang kegiatan Nama : PT Aspek Media
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia operasional Pelaku Indonesia
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Usaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single KBLI : KBLI 73100 –
Submission) untuk KBLI 73100 (Periklanan) Periklanan
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
-
2. Selama melakukan
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120303783206 kegiatan usaha Nama : PT Aspek Media
tanggal 30 Juli 2019 yang telah mengalami Pelaku Indonesia
perubahan ke-1 tanggal 21 Juli 2023, yang Usaha
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia KBLI : KBLI 73100 –
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS Periklanan
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
3. NPWP No. 86.683.699.4-017.000 Selama melakukan Untuk alamat AMI pada Ruko Fatmawati Mas
kegiatan Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati Raya
operasional No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
79
Page 82
Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12430
4. Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
SPPKP No. S-1210PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 kegiatan
tanggal 5 Agustus 2019 operasional
5. SKT No. S-8841KT/WPJ.30/KP.0803/2019 Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
tanggal 16 Januari 2019 kegiatan
operasional
c. Jaringan Infra Andalan (“JIA”)
Riwayat Singkat
JIA didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JIA
didirikan dengan nama PT Mitra Digital Ekosistem berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra
Digital Ekosistem No. 47 tanggal 27 Juni 2019, dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0031056.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0101400.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JIA”).
Perubahan anggaran dasar JIA yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
i. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Mitra
Digital Ekosistem No. 59 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0031059.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024 serta dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0103554.AH.01.11. TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024 serta dimumkan dalam
BNRI No. 044 dan Tambahan BNRI No. 015901 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta JIA No. 59/2024”) yang
menyetujui perubahan Pasal 1 dari anggaran dasar JIA yaitu perubahan nama perseroan terbatas
menjadi bernama PT Jaringan Infra Andalan.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan
Infra Andalan No. 02 tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Susanti, S.H., M.Kn.,
Notaris dengan wilayah jabatan Jawa Barat, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0004429.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 serta dicatatkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0012722.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 (“Akta JIA No. 02/Des 2024”) yang
menyetujui perubahan Pasal 3 dari anggaran dasar JIA.
JIA berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar JIA, maksud dan tujuan JIA adalah untuk berusaha di
bidang:
1. Informasi dan Komunikasi;
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
3. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama
1. Informasi dan Komunikasi
a. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 6110)
Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video, dengan menggunakan infrastruktur kabel
80
Page 83
telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan
saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian
data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegraf dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
melalui operator infrastruktur dengan kabel. asi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial
yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil
untuk umum.
b. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
lainnya. irectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis
dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
c. Internet Service Provider (KBLI 61921)
Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
d. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
Mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi yakni Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
3. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (KBLI 46523)
Mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan
Infra Andalan No. 7 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, dan telah menerima penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0207956 Tahun 2024 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239017.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 6 November 2024
(“Akta JIA No. 7/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham JIA adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
81
Page 84
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 715.000.000 715.000.000.000 99,83
PT Lintas Maju Maxima 1.000 1.000.000 017
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 715.001.000 715.001.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 284.999.000 284.999.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 5 November
2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
JIA No. AHU-AH.01/09-0272156 tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0238906.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 5 November 2024 sehingga susunan Direksi dan Dewan
Komisaris JIA adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh Mustaghrifin
Direksi
Direktur : Hermansjah Haryono
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, JIA telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120307791911 kegiatan usaha Nama : PT Jaringan Infra
tanggal 11 Juli 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pelaku Andalan
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Usaha
Penyelenggara OSS KBLI : KBLI 64200 – Aktivitas
Peruashaan Holding
KBLI 63122 – Portal Web
Dan/Atau Platform
Digital Dengan Tujuan
Komersial
KBLI 61994 – Jasa Jual
Kembali Jasa
Telekomunikasi
61200 – Aktivitas
Telekomunikasi Tanpa
Kabel
61924 – Jasa
Interkoneksi Internet
(NAP)
61921 - Internet Service
Provider
61100 Aktivitas
Telekomunikasi Dengan
Kabel
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Jalan RS Fatmawati Blok
III No. 138 RW 10, Kode
Pos: 12430.
82
Page 85
Area Stasiun Manggarai
– Area Stasiun Cikarang,
Desa/Kelurahan
Manggarai, Kec. Tebet,
Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, Kode Pos:
12850.
Area Stasiun Cirebon, Jl.
Stasiun No. 6,
Kesenden, Kec.
Kejaksaan, Kota
Cirebon, Jawa Barat,
Desa/Kelurahan
Kesenden, Kec.
Kejaksaan, Kota
Cirebon, Provinsi Jawa
Barat, Kode Pos: 45122
2. Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
NPWP No. 91.975.225.0-016.000 kegiatan usaha
3. Selama melakukan Diterbitkan Kantor Wilayah DJP Jakarta
SKT No. S-3325/KT/KPP.300803 kegiatan usaha Selatan, KPP Pratama Jakarta Cilandak
4. 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 151112410113174379
tanggal 14 November 2024
5. 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 03052510113274001
tanggal 3 Mei 2025
6. 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 03052510113174110
tanggal 3 Mei 2025
7. 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 15112410113174378
tanggal 15 November 2024
8. 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 18112410113174082
tanggal 18 November 2024
9. 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan Penyelenggara Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 14112410113174221
tanggal 14 November 2024
d. PT Kreasi Kode Digital (“KKD“)
Riwayat Singkat
KKD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. KKD
didirikan didirikan dengan nama PT Kreasi Pulau Media berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 16
Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No. AHU-
0039326.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0108969.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta Pendirian KKD”).
Perubahan anggaran dasar KKD yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 46 tanggal 13 Desember 2023 dibuat di hadapan
Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode
Digital No. AHU-0078397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 (ii) telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persroan PT Kreasi Kode
Digital No. AHU-AH.01.09-0196177 tanggal 14 Desember 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0253428.AH.01.11.Tahun 2023 Tanggal 14 Desember 2023 (“Akta KKD No. 46/2023”)
KKD berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
83
Page 86
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan KKD berdasarkan Akta Pendirian KKD ialah berusaha dalam bidang:
1. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
2. Perdagangan;
3. Informasi dan Komunikasi;
4. Pengangkutan dan Pergudangan;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain:
- Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
2. Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, antara lain:
- Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 47411)
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia,
Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium (KBLI 49711)
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang
Keperluan Pribadi (KBLI 47912)
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan
Perlengkapan Dapur (KBLI 47913)
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam barang Lainnya (KBLI 47919)
3. Menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain:
- Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012)
- Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
4. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan, antara lain:
- Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
- Aktivitas Cold Storage (KBLI 52102)
- Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang (KBLI 52108)
Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109)
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
29 tanggal 13 Maret 2023 dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode Digital No. AHU-0015918.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 Maret
2023, dan (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039482 tanggal 14 Maret 2023 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051991.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Maret 2023 serta diumumkan
dalam BNRI No. 021 dan TBRI No. 008864 tanggal 14 Maret 2023 (“Akta KKD No. 29/2023”) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham KKD adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Keterangan
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
84
Page 87
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 10.450 10.450.000.000 98,6
Ricky Ananda 97 97.000.000 0,9
Hadi Hartono 53 53.000.000 0,5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.600 10.600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 9.400 9.400.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam 3. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
No. 46 tanggal 13 Desember 2023 dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode Digital No. AHU-0078397.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 14 Desember 2023 (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Persroan PT Kreasi Kode Digital No. AHU-AH.01.09-0196177 tanggal 14
Desember 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0253428.AH.01.11.Tahun 2023
Tanggal 14 Desember 2023 (“Akta KKD No. 46/2023”)., susunan Direksi dan Dewan Komisaris KKD adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hermansyah Haryono
Direksi
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Gilman Pradana Nugraha
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KKD telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk kegiatan usaha Indonesia dan berlaku sebagai Angka
Berusaha (NIB) No. 9120507763203 tanggal 30 Juli Pengenal Impor (API-U), hak akses
2019 yang telah mengalami perubahan ke-3 tanggal 14 kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
Maret 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
OSS laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
2. Selama melakukan Untuk kegiatan usaha yang beralamat di
NPWP No. 85.683.571.5-018.000 kegiatan usaha Ruko Fatmawati Mas, Blok. III, Kavling, 328-
329, Jl. RS. Fatmawati Raya No.20,
Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, 12430
3. Selama melakuikan Diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
SPPKP No. S-1369PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 kegiatan usaha Cilandak Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan II
4. Selama melakukan Diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
SKT No. S-792KT/WPJ.30/KP.0803/2019 kegiatan usaha Cilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan II
5. Izin Komersial/Operasional GMI untuk KBLI 26210, Selama melakukan Diterbitkan oleh BKPM
KBLI 26220, KBLI 27510, KBLI 28191, KBLI 35104, kegiatan usaha
KBLI 41011, KBLI 41017, KBLI 41020, KBLI 46339,
KBLI 46511, KBLI 46599, KBLI 61921, KBLI 63111,
KBLI 63122, KBLI 74902, KBLI 77100, dan KBLI 96999
tanggal 9 Agustus 2019
e. PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)
Riwayat Singkat
85
Page 88
IJE didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE
didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta Pendirian
IJE”).
Perubahan anggaran dasar IJE yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
4 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.3-0207935 tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0238958.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024, serta diumumkan dalam
BNRI No. 013 tanggal 14 Februari 2025 serta Tambahan BNRI No. 003864 tanggal 14 Februari 2025 (“Akta
IJE No. 4/2024”) yang menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor IJE sehingga mengubah Pasal
4 anggaran dasar IJE.
IJE berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan
12430, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IJE sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. 19 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0027154.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0089669.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta IJE No. 19/2024”), maksud dan tujuan IJE
ialah berusaha dalam bidang:
a. Informasi dan Komunikasi;
b. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IJE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi, antara lain:
- Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
- Internet Service Provider (KBLI 61921);
b. Melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, yaitu periklanan
(KBLI 73100);
Adapun kegiatan usaha yang dijalankan oleh IJE saat ini adalah (i) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
(KBLI 61100); (ii) Internet Service Provider (KBLI 61921); dan (iii) Periklanan (KBLI 73100).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 5 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272211 tanggal 5 November 2024 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November
2024 (“Akta IJE No. 5/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham IJE adalah sebagai
berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”)*) 711.652.120 711.652.120.000 99,7
PT Lintas Maju Maxima*) 2.120.900 2.120.900.000 0,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 86.226.980 86.226.980.000
Keterangan:
86
Page 89
*) Saat ini saham milik JIA pada IJE sebanyak 711.652.120 saham atau senilai Rp711.652.120.000,- sedang
digadaikan untuk kepentingan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Akta Gadai Saham
No. 66 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Notaris Riyad. Lebih lanjutm saham milik PT Lintas Maju Maxima pada IJE sebanyak
2.120.900 lembar saham atau senilai Rp2.120.900.000 juga tengah digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Saham No. 63 tanggal 24 Januari 2025, dibuat di hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn selaku
pengganti dari Notaris Riyad. Adapun kedua gadai saham tersebut dilakukan karena adanya perjanjian kredit
yang dibuat oleh dan antara IJE dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 14
Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta IJE No.
16/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris IJE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yune Marketatmo
Komisaris Independen : Leonardus Chrisbiantoro
Direksi
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Rudy Chandra
Direktur : Erwin Tanjung
Direktur : Moh Mustaghfirin
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IJE telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Selama Perseroan Diterbitkan oleh Lembaga
Berusaha No. 9120403701509 tanggal 10 Juli 2019, menjalankan kegiatan usaha Pengelola dan Penyelenggara
sebagaimana diubah terakhir pada 28 Maret 2023 Online Single Submission
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 85.683.397.5-018.000 Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor
menjalankan kegiatan usaha Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Cilandak
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor
1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 29 Juli 2019 menjalankan kegiatan usaha Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Cilandak
4. Surat Keterangan Terdaftar No. S- Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor
8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 29 Juli 2019 menjalankan kegiatan usaha Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Cilandak
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 05062310213273089 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 5 Juni 2023 Online Single Submission
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 17112210213329056 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 17 November 2022 Online Single Submission
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 03042310213215037 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 31 Maret 2023 Online Single Submission
8. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113672011 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 20 September 2022 Online Single Submission
9. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113404018 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission
10. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113173042 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission
11. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113207010 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission
12. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 19092210113329016 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 19 September 2022 Online Single Submission
13. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113521010 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 20 September 2022 Online Single Submission
87
Page 90
14. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Diterbitkan oleh Lembaga
Untuk Kegiatan Berusaha No. 29032310113174503 diterbitkan Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 29 Maret 2023 Online Single Submission
15. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi 5 (lima) tahun Diterbitkan oleh Kementerian
Jalur Kereta Api No. KA.008/A/17/KS/DJKA/2022 tanggal Perhubungan
24 Oktober 2022
16. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik 5 (lima) tahun Diterbitkan oleh Kementerian
Persinggungan No. KA.009/A/XI/17/DJKA/2022 tanggal Perhubungan
23 November 2022
17. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kementerian
Tertutup No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 menjalankan kegiatan usaha Komunikasi dan Informatika
18. Surat Keterangan Laik Operasi No. 253/TEL.04.02/2020 Selama Perseroan -
tanggal 20 Februari 2020 menjalankan kegiatan usaha
19. Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet No. Selama Perseroan -
9120403701509 tanggal 19 September 2023 menjalankan kegiatan usaha
20. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. Selama Perseroan Diterbitkan oleh Lembaga
912040370150900140001 tanggal 20 Maret 2024 menjalankan kegiatan usaha Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission
g. PT Graha Mamuju Indah (“GMI”)
Riwayat Singkat
GMI didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Sulawesi barat. GMI
didirikan dengan nama PT Graha Mamuju Indah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Graha Mamuju Indah No. 06 tanggal 5 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU- 0031800.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0087641.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 (“Akta Pendirian
GMI”).
Perubahan anggaran dasar GMI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
i. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Graha
Mamuju Indah No. 61 tanggal 29 November 2023 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0074497.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 November 2023, dan (ii) telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No.
AHU-AH.01.09-0190898 tanggal 30 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0241904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 (“Akta GMI No. 61/2023“) yang
mengubah nama PT Graha Mamuju Indah menjadi PT Gawai Maju Indonesia.
ii. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Graha Mamuju Indah No. 61 tanggal 29 November 2023 yang dibuat di
hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0074497.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 November 2023, dan (ii) telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No.
AHU-AH.01.09-0190898 tanggal 30 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0241904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 (“Akta
GMI No. 61/2023“).
iii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Gawai Maju Indonesia No. 7 tanggal 13 Maret
2025 yang dibuat di hadapan Delny Toeberto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi dan mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Gawai Maju Indonesia No. AHU-0018511.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14
Maret 2025 serta telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061140.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 14 Maret 2025 (“Akta GMI No. 7/2025”) yang menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
GMI.
Berdasarkan Akta GMI No. 7/2025, para pemegang saham GMI menyetujui perubahan pada Pasal 3
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada anggaran dasar GMI.
.
GMI berkantor pusat di Jl. H. Andi Dai Blok 12 Mamuju Sulawesi Barat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 7/2025, maksud dan tujuan GMI ialah berusaha dalam bidang:
1. Industri Pengolahan;
88
Page 91
2. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
3. Konstruksi;
4. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobi dan Sepeda Motor;
5. Inormasi dan Komunikasi;
6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
Penunjang Usaha Lainnya;
8. Aktivitas Jasa Lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan kegiatan usaha di bidang Industri Pengolahan yaitu:
- Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan dan Pengalengan (KBLI 28191);
- Industri Komputer da/atau Perakitan Komputer (KBLI 26210);
- Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga (KBLI 27510);
- Industri Perlengkapan Komputer (KBLI 26220);
2. Menjalankan kegiatan usaha Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI 35129).
3. Menjalankan kegiatan usaha Konstuksi yaitu:
- Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011);
- Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung (KBLI 41020);
- Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41071)
4. Menjalankan kegiatan usaha Perdangangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor yaitu:
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI
46591);
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Penglengkapan Lainnya (KBLI 46599);
- Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339);
- Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511).
5. Menjalankan kegiatan usaha Informasi dan Komunikasi yaitu:
- Internet Service Provider (KBLI 61921);
- Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
- Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122);
- Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
- Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994);
89
Page 92
- Jasa Interaksi Internet (NAP) (KBLI 61924).
6. Menjalankan keigatan usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yaitu Aktivitas Konsultasi Bisnis
dan Broker Bisnis (KBLI 74902).
7. Menjalankan kegiatan usaha Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Lainnya yaitu
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya (KBLI
77100).
8. Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Jasa Lainnya yaitu Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Yang
Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (KBLI 96990).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham GMI No. 14 tanggal 5
Desember 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data GMI No.
AHU-AH.01.09-0285618 tanggal 9 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0267019.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 (“Akta GMI No. 14/2024”), struktur permodalan
dan susunan pemegang saham GMI adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 599 599.000.000 99,83
Shelvi 1 1.000.000 0,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.400 1.400.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Graha Mamuju Indah No. 56 tanggal 27 Juli 2021, dibuat dihadapan Janty Lega S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hermansjah Haryono
Direksi
Direktur : Yune Marketatmo
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GMI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 16 Oktober Selama melakukan -
2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik kegiatan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha operasional
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission) untuk KBLI 35104, 46599, 46511, 46339,
46591, 74902, 77100 dan 96999
2. Selama melakukan Untuk kegiatan usaha GMI di H. Andi Dai
NPWP No. 85.826.437.7-814.000 kegiatan usaha Blok. 12, Kelurahan Binanga, Kecamatan
Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi
Sulawesi Barat
3. Selama Diterbitkan oleh PP Pratama Mamuju, Kantor
SPPKP No. S-76/PKP/KPP.151303/2023 perusahaan Wilayah DJP Sulsel Barat dan Tenggara
melakukan
90
Page 93
kegiatan
operasional
4. Selama melakukan Diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Sulsel
SKT No. S-15577KT/WPJ.15/KP.1303/2019 kegiatan usaha Barat dan Tenggara, KPP Pratama Mamuju
h. PT Solusi Jaringan Nusantara d/h Solusi Pariwisata Digital (“SJN”)
Riwayat Singkat
SJN didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SJN
didirikan dengan nama PT Solusi Pariwisata Digital sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Solusi Pariwisata Digital No. 15 tanggal 6 November 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan
surat keputusan Menkumham No. AHU-0058529.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 24 Juni 2020; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0212909.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 6 November 2019;
serta (iii) diumumkan dalam BNRI No. 43081 tanggal 12 November 2019 serta Tambahan BNRI No. 91
tanggal 12 November 2019 (“Akta Pendirian SJN”).
Perubahan anggaran dasar AMI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Delny Teoberto,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan Menkum No. 0018513.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025, dan (ii) didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0061144.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025 (“Akta SJN No. 8/2025”).
Berdasarkan Akta SJN No. 8/2025, para pemegang saham SJN, antara lain, menyetujui perubahan nama
dan tempat kedudukan SJN menjadi “PT Solusi Jaringan Nusantara” yang berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SJN.
SPD berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian SJN, maksud dan tujuan SJN bergerak dalam bidang jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas SJN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Informasi dan Komunikasi:
i. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122);
ii. Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);
iii. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);
iv. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Kode KBLI 61994);
b. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis:
i. Periklanan (Kode KBLI 73100);
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Solusi Pariwisata Digital No. 25, tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Janty
Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015203 tanggal 24 Mei
2022; serta (ii) didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0096275.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Mei
2022 (“Akta SJN No. 25/2022”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham SJN adalah sebagai
berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Keterangan
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
91
Page 94
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 306 306.000.000 51,00
PT Lintas Maju Maxima 294 294.000.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 400 400.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
16 tanggal 5 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0285596 tanggal 9 Desember 2024, dan telah (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0266965.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SJN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Erwin Tanjung
Direksi
Direktur : Hermansjah Haryono
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SJN telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. NIB No. 9120311141819 tanggal 11 November Selama melakukan
2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik kegiatan usaha Nama : PT Solusi Pariwisata
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Pelaku Digital
Penyelenggara OSS Usaha
KBLI : KBLI 79111 – Aktivitas
Agen Perjalanan Wisata
KBLI 79120 – Aktivitas
Biro Perjalanan Wisata
KBLI 70209 – Aktivitas
Konsultansi Manajemen
Lainnya
KBLI 63122 – Portal
Web dan/atau Platform
Digital dengan Tujuan
Komersial
KBLI 73100 –
Periklanan
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
2. NPWP No. 93.194.811.1-016.000 Selama melakukan Untuk alamat SJN pada Fatmawati Mas Blok
kegiatan III Kav. 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No. 20
operasional RT. 003 RW 010
3. SKT No. S-12196KT/WPJ.30/KP.0803/2019 Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
tanggal 12 November 2019 kegiatan
operasional
92
Page 95
i. PT Jejaring Digital Utama d/h PT Solusi Pembayaran Gerai (“JDU”)
Riwayat Singkat
JDU didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan
dengan nama PT Solusi Pembayaran Gerai sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Solusi Pembayaran Gerai No. 47 tanggal 23 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0028949.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 24 Juni 2020, serta telah (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099071.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Juni 2020
(“Akta Pendirian JDU”).
Perubahan anggaran dasar JDU yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dihadapan
yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i) mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0030244.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
24 Mei 2024; (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0205790 tanggal 24 Mei 2024; dan keduanya telah (iii)
didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0100502.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Mei 2024 (“Akta JDU
No. 24/2024”) yang mengubah ketentuan Pasal 1 anggaran dasar JDU mengenai perubahan nama dan
kedudukan JDU sehingga menjadi “PT Jejaring Digital Utama” yang berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, dan Pasal 3 anggaran dasar JDU mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JDU.
SPG berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta JDU No. 24/2024, maksud dan tujuan JDU ialah bergerak dalam bidang informasi
dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JDU dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);
b. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (Kode KBLI 61300);
c. Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);
d. Jasa Sistem Komunikasi Data (Kode KBLI 61922);
e. Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (Kode KBLI 61923);
f. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (Kode KBLI 61924);
g. Jasa Konten SMS Premium (Kode KBLI 61912);
h. Jasa Multimedia Lainnya (Kode KBLI 61929);
i. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (Kode KBLI 61992);
j. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan (Kode KBLI 61993);
k. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Kode KBLI 61994);
l. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (Kode KBLI 61999);
m. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (Kode KBLI 63121); dan
n. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta JDU No. 24/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
dari JDU adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 700 700.000.000 70
PT Jejaring Solusi Nusantara 250 250.000.000 25
Hermansjah Haryono 50 50.000.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.000 1.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
93
Page 96
Sebagaimana termaktub dalam Akta JDU No. 24/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris JDU adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yune Marketatmo
Komisaris : Adriansyah
Direksi
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Gilman Pradana Nugraha
Direktur : Muhammad Rulli Armando
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, JDU telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum
dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang Selama melakukan Nama : PT Solusi Pembayaran
diterbitkan tanggal 21 April 2021, yang diterbitkan kegiatan Pelaku Gerai
oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui operasional Usaha
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi KBLI : KBLI 46900 –
Secara Elektronik (Online Single Submission) Perdagangan Besar
Berbagai Macam
Barang
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
-
2. Selama melakukan Nama : PT Solusi Pembayaran
NIB No. 0200008602996 tanggal 29 Juni 2020, kegiatan usaha Pelaku Gerai
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Usaha
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan KBLI : K
Penyelenggara OSS sebagaimana telah LI 46900 –
mengalami Perubahan ke-9 pada tanggal 19 April Perdagangan Besar
2021 Berbagai Macam
Barang
KBLI 62012 – Aktivitas
Pengembangan
Aplikasi Perdagangan
Melalui Internet (E-
Commerce)
KBLI 61999 – Aktivitas
Telekomunikasi
Lainnya Ytdl
KBLI 63122 – Portal
Web dan/atau Platform
Digital dengan Tujuan
Komersial
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
3. NPWP No. 95.104.993.1-016.000 tanggal 24 Selama melakukan Untuk alamat JDU pada Komplek Ruko
Juni 2020 kegiatan Fatmawati Mas Blok III Kav. 328 – 329, Jl. RS
operasional Fatmawati No. 20 RT. 003 RW 010
4. SKT No. S-3559KT/WPJ.30/KP.0803/2020 Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
tanggal 24 Juni 2020 kegiatan
operasional
94
Page 97
j. PT Ini Kopi Indonesia (“IKI”)
Riwayat Singkat
IKI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Laper Nih Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.50
tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No. AHU-
0054070.AH.01.01 Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0197033.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 (“Akta Pendirian IKI”).
Perubahan anggaran dasar IKI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan / Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Digital Energi Indonesia No.
77 tanggal 22 September 2022 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Persetujuan No. AHU-
0068781.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 23 September 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0189921.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 23 September 2022 (“Akta IKI No. 77/2022”)
yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IKI mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
IKI.
Adapun kepemilikan Perseroan pada IKI adalah melalui KKD.
IKI berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta IKI No. 77/2022, maksud dan tujuan IKI ialah bergerak dalam bidang usaha yaitu:
1. Informasi dan Komunikasi;
2. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
3. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; dan
4. Perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IKI dapat melaksanakan kegiatan dan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, yaitu Portal Web dan/atau Platform
Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
2. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain:
a. Periklanan (KBLI 73100); dan
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnnya (KBLI 70209)
3. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, yaitu
Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290).
4. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Perdagangan, yaitu Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao
(KBLI 46314).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub 3. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Ini Kopi Indonesia No. 10 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0284520 tanggal 5 Desember 2024 yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-
0264600.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 Desember 2025 (”Akta IKI No. 10/2024”). struktur permodalan dan
susunan pemegang saham GMI adalah sebagai berikut:
95
Page 98
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 600 600.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KKD 594 594.000.000 99
Sugiyanti 6 6.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portapel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta IKI No. 10/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IKI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sugiyanti
Direksi
Direktur : Hermansjah Haryono
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IKI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk kegiatan usaha Indonesia dan berlaku sebagai Angka
Berusaha (NIB) No. 9120310092228 tanggal 22 Pengenal Impor (API-U), hak akses
Oktober 2019 yang telah mengalami perubahan tanggal kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
7 September 2022, yang diterbitkan oleh Pemerintah jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
Penyelenggara OSS laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
2. Selama melakukan Untuk kegiatan usaha di Komplek Ruko
NPWP No. 93.183.854.4-016.000 kegiatan usaha Fatmawati Mas Blok III Kav.328-329, Jl. RS
Fatmawati Raya No. 20, Desa/Kel Cilandak
Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430
3. Selama melakukan Diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
SKT No. S-6070/KT/KPP.300803/2022 kegiatan usaha Ciilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan II
k. PT Media Digital Selaras (“MDS”)
Riwayat Singkat
MDS didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. MDS
didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Februari 2021 dari Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn, dan
telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. AHU-0011448.AH.01.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Media Digital Selaras tanggal 17 Februari 2021 (“Akta Pendirian MDS”).
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggaran dasar MDS belum pernah mengalami
perubahan.
Adapun kepemilikan Perseroan pada MDS adalah melalui AMI.
MDS berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
96
Page 99
Sebagaimana termaktub Akta Pendirian MDS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDS
adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 420 420.000.000 70
Shelvi 180 180.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.400 1.400.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MDS telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan -
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1228000212544 kegiatan usaha
tanggal 24 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
l. PT Laju Inti Digital (“LIDI”)
Riwayat Singkat
LIDI didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. LIDI
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kereta Teknologi Logistik No. 27 tanggal 27
Mei 2020 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0025110.AH.01.01.Tahun 2020
tanggal 27 Mei 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0086217.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020.
Perubahan anggaran dasar LIDI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Akta Pernyataan
Keputusan / Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseron Terbatas PT Kereta Teknologi Logistik No.
61 tanggal 21 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Persetujuan No. AHU-0010625.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0032133.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 yang mengubah ketentuan Pasal 1 anggaran
dasar LIDI yang semula adalah PT Kereta Teknologi Logistik menjadi PT Laju Inti Digital.
Adapun kepemilikan Perseroan pada LIDI adalah melalui AMI.
LIDI berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar LIDI sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian LIDI,
yakni menjalankan kegiatan usahaserta informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LIDI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
2. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan antara lain:
a. aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat (EMKA & EAD) (kode
KBLI 52292); dan
b. aktivitas kurir (kode KBLI 53201).
97
Page 100
3. menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, yaitu portal web dan/atau platform
digital dengan tujuan komersial (kode KBLI 63122).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 27 tanggal 11 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0111664 tanggal 22 Februari
2021 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032911.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22
Februari 2021 sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AMI 420 420.000.000 70
Reza Arfandy 90 90.000.000 15
Muhammad Wendy Taufik 90 90.000.000 15
Hidayah
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.400 1.400.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 48 tanggal 26 Februari 2024, dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah: (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0085917 tanggal 29 Februari 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 0043824.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 29 Februari 2024susunan
Direksi dan Dewan Komisaris LIDI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hermansjah Haryono
Direksi
Direktur Utama : Gilman Pradana Nugraha
Direktur : Reza Arfandy
Direktur : Muhammad Wendy Taufik Hidayah
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, LIDI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk kegiatan usaha Indonesia dan berlaku sebagai Angka
Berusaha (NIB) No. 0220102660339 tanggal 3 Pengenal Impor (API-U), hak akses
Juni 2020, yang diterbitkan oleh Pemerintah kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
Penyelenggara OSS ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
2. Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 94.924.658.1- menjalankan Pratama Jakarta Cilandak
016.000 tanggal 27 Mei 2020 kegiatan usaha
3. Selama Perseroan Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Surat Keterangan Terdaftar No. tanggal 27 Mei menjalankan Pratama Jakarta Cilandak
2020 kegiatan usaha
98
Page 101
m. PT Sinergi Media Digital (“SMD”)
Riwayat Singkat
SMD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SMD
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinergi Media Digital No. 11 tanggal 2 Maret
2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0017252.AH.01.01.Tahun 2021
tanggal 10 Maret 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0045504.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggaran dasar SMD belum pernah mengalami
perubahan.
Adapun kepemilikan Perseroan pada SMD adalah melalui AMI.
SMD berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SMD sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SMD,
yakni menjalankan kegiatan usahaserta informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan antara lain:
a. aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat (EMKA & EAD) (kode
KBLI 52292); dan
b. aktivitas kurir (kode KBLI 53201).
2. menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, yaitu portal web dan/atau platform
digital dengan tujuan komersial (kode KBLI 63122).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 18 tertanggal 6
Mei 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0300202 tanggal 8 Mei 2021 struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMD adalah
sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 3.800 3.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AMI 553 553.000.000 58,2
PT Prima Digitama Media 368 368.000.000 38,7
John Octavianus 29 29.000.000 3,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950 950.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 2.850 2.850..000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 14 tanggal 18 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0013463 tertanggal 19 Mei 2022
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092410.AH.01.11 Tahun 2022 tertanggal 19 Mei
2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris LIDI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bharat Manohar Buxani
99
Page 102
Komisaris : Hermansjah Haryono
Direksi
Direktur Utama : Devi Nisa Suhartono
Direktur : Dalip Kumar Lachoo Shahri
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SMD telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan Nama : PT Sinergi Media
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 12430003116553 kegiatan usaha Pelaku Digital
tanggal 15 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Usaha
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga KBLI : KBLI 73100 –
Pengelola dan Penyelenggara OSS Periklanan
Lokasi : Ruko Fatmawati
Usaha Mas Blok III, Kav.
328 – 329, Jl. RS
Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan
Cilandak, Kota
Jakarta Selatan,
Provinsi DKI
Jakarta
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang Selama melakukan Nama : PT Sinergi Media Digital
diterbitkan tanggal 15 2021, yang diterbitkan oleh kegiatan Pelaku
Pemerintah Republik Indonesia melalui Pelayanan operasional Usaha
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik KBLI : KBLI 73100 –
(Online Single Submission) Periklanan
Lokasi : Ruko Fatmawati Mas
Usaha Blok III, Kav. 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan
Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
3. NPWP No. 41.733.038.8-016.000 tanggal 10 Maret Selama melakukan Untuk alamat SMD pada Ruko Fatmawati
2021 kegiatan Mas Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati
operasional Raya No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak
Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos:
12430
4. SKT No. S-1269KT/WPJ.30/KP.0803/2021 tanggal 10 Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
Maret 2021 kegiatan
operasional
5. SPPKP No. S-38PKP/WPJ.30/KP/0803/2022 tanggal Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
24 Januari 2022 kegiatan
operasional
n. PT Sinergi Aplikasi Akurat (“SAA”)
Riwayat Singkat
SAA didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SAA
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinergi Aplikasi Akurat No. 36 tanggal 19 April
2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0027119.AH.01.01.Tahun 2021
tanggal 20 April 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0072133.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 (“Akta Pendirian SAA“).
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggaran dasar SAA belum pernah mengalami
perubahan.
Adapun kepemilikan Perseroan pada SAA adalah melalui AMI.
SAA berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
100
Page 103
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SAA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SAA adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AMI 420 420.000.000 70
PT Sabika Global Informatika 180 180.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portapel 1.400 1.400.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SAA telah memiliki izin-izin/identitas selaku
badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Pemeriksaan Keterangan
Ulang
1. Selama melakukan NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk kegiatan usaha Indonesia dan berlaku sebagai Angka
Berusaha (NIB) No. 3011210040589 tanggal 30 Pengenal Impor (API-U), hak akses
November 2021, yang diterbitkan oleh Pemerintah kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
Penyelenggara OSS ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
8.10 SUMBER DAYA MANUSIA
Karyawan merupakan aset terpenting dalam Perusahaan, karena itu Perseroan selalu berusaha untuk
meningkatkan kualitas karyawannya dengan mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti
seminar, kursus-kursus, program pelatihan/pendidikan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan antara lain
keuangan/perpajakan, pasar modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan mengikuti perkembangan mutakhir.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, jumlah Direksi dan karyawan Perseroan dan Entitas Anak seluruhnya
berjumlah 130 orang. Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan berdasarkan status, jenjang pendidikan,
manajemen dan usia :
a) Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut golongan
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Manager/Department Head 5 2 3
Supervisor 6 1 1
Staff 3 6 7
Total 14 9 11
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
<= SLTA - - -
Diploma – S1 12 8 9
S2 keatas 2 1 2
Total 14 9 11
Komposisi karyawan Perseroan menurut usia
101
Page 104
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Dibawah 20 tahun - - -
21 – 30 tahun 4 1 1
31 – 40 tahun 8 5 6
41 – 50 tahun 1 1 2
Diatas 50 Tahun 1 2 2
Total 14 9 11
Komposisi karyawan Perseroan menurut Hubungan Kerja
Keterangan 31 Desember
2024 2023 2022
Karyawan Tetap 8 7 9
Karyawan Tidak Tetap 6 2 2
Total 14 9 11
Komposisi karyawan Perseroan menurut Lokasi Kerja
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jakarta 14 9 11
Luar Jakarta - - -
Total 14 9 11
b) Entitas Anak (Keseluruhan)
Komposisi karyawan Entitas Anak menurut Golongan
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Manager/Department Head 24 7 5
Supervisor 11 7 9
Staff 81 32 32
Total 116 46 46
Komposisi karyawan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
<= SLTA 44 18 17
Diploma – S1 64 25 25
S2 keatas 8 3 4
Total 116 46 46
Komposisi karyawan Entitas Anak menurut usia
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Dibawah 30 tahun 45 7 3
31 – 40 tahun 40 27 32
41 – 50 tahun 19 10 8
Diatas 50 Tahun 12 2 3
Total 116 46 46
Komposisi karyawan Entitas Anak menurut Hubungan Kerja
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Karyawan Tetap 22 20 18
Karyawan Tidak Tetap 94 26 28
Total 116 46 46
Komposisi karyawan Entitas Anak menurut Lokasi Kerja
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jakarta 116 46 46
Luar Jakarta - - -
Total 116 46 46
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
102
Page 105
8.11 KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan sebagai
berikut:
NILAI ASET / TAHUN
LUAS TERDAFTAR
SERTIFIKAT HGB BUKU ACUAN / KETERANGAN
(m²) ATAS NAMA
NO. PEMANFAATAN ASET
URUT
BERLAKU
NOMOR TANGGAL
HINGGA
1. 1066 11-11-1997 05-08-2035 79 Perseroan Nilai Aset : Sedang dijaminkan kepada
Rp. 6.494.430.000 Bank BNI untuk menjamin
utang IJE berdasarkan
Tahun Buku : 2024 Perjanjian Kredit No. 39
tanggal 14 Januari 2025,
Pemanfaatan Aset : Kantor dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan S.H.,
selaku pengganti dari Riyad
S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Timur (”PK BNI”)
2. 1067 11-11-1997 05-08-2035 79 Perseroan Nilai Aset : Sedang dijaminkan kepada
Rp. 6.494.430.000 Bank BNI untuk menjamin
utang IJE berdasarkan
Tahun Buku : 2024 perjanjian kredit
berdasarkan PK BNI
Pemanfaatan Aset : Kantor
3. 03052 22-12-2019 21-02-2039 79 Perseroan Nilai Aset : Sedang dijaminkan kepada
Rp. 5.545.999.000 Bank BNI untuk menjamin
utang IJE berdasarkan PK
Tahun Buku : 2024 BNI
Pemanfaatan Aset : Kantor
Sedang dijaminkan kepada
4. 03051 04-03-2019 03-03-2039 79 Perseroan Nilai Aset : Bank BNI untuk menjamin
Rp. 5.545.999.000 utang IJE berdasarkan PK
BNI
Tahun Buku : 2024
Pemanfaatan Aset : Kantor
Sedang dijaminkan kepada
5. 03048 04-03-2019 03-03-2039 79 Perseroan Nilai Aset : Bank BNI untuk menjamin
Rp. 5.545.999.000 utang IJE berdasarkan PK
BNI
Tahun Buku : 2024
Pemanfaatan Aset : Kantor
Total Aset Tetap Berupa Tanah dan Bangunan Rp. 24.729.492.564
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terdaftar sebagai pemilik dari beberapa Hak Atas Kekayaan
Intelektual sebagai berikut:
Merek
NAMA
TANGGAL KELAS BARANG/
NO. NO. MEREK MEREK PEMEGANG MASA BERLAKU
PENERIMAAN JASA
MEREK
1. IDM001026492 16-12-2021 Beyond Connections 38 Perseroan 10 tahun
(16-12-2021 s/d 16-12-2031)
2. IDM001026277 16-12-2021 Surge Beyond 9 Perseroan 10 tahun
Connections (16-12-2021 s/d 16-12-2031)
3. IDM001027498 16-12-2021 AdaKita 35 Perseroan 10 tahun
(16-12-2021 s/d 16-12-2031)
4. IDM001027418 16-12-2021 AdaKita 38 Perseroan 10 tahun
(16-12-2021 s/d 16-12-2031)
103
Page 106
5. IDM001027326 16-12-2021 AdaKita 42 Perseroan 10 tahun
(16-12-2021 s/d 16-12-2031)
Hak Cipta
TANGGAL NAMA PEMILIK
NO. NO. CIPTA HAK CIPTA MASA BERLAKU
PENGUMUMAN HAK CIPTA
1. 000307595 13-12-2021 Program Komputer Perseroan 10 tahun sejak pengumuman
Aplikasi AdaKita
8.12 KETERANGAN TENTANG ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaannya yang material atas kerugian-kerugian dengan perincian
sebagai berikut:
Nama
No. Polis No. Nama Penanggung Tertanggun Jenis Asuransi Obyek Asuransi Masa Berlaku
g
1. DI010242305 PT Asuransi Buana Perseroan Property All Risks Komplek Fatmawati 23-08-2023
327 Independent Mas Blok III No. 307 - s/d
Nilai Pertanggungan 309, Cilandak, Jakarta 24-08-2027
Rp. 798.000.000 Selatan;
Jumlah Premi Rp. 5.299.618
2. DI010242305 PT Asuransi Buana Perseroan Property All Risks Komplek Fatmawati 23-08-2023
344 Independent Mas Blok III No. 328 - s/d
Nilai Pertanggungan 329, Cilandak, Jakarta 24-08-2027
Rp. 1.059.000.000 Selatan;
Jumlah Premi Rp. 7.019.869
3. FPG.24.0804. PT Asuransi FPG Perseroan Material Damage Passenger Information 25 Maret 2025
25.00011 Indonesia Display s/d
Nilai Pertanggungan: 25 Maret 2026
Rp. 20.251.117.500
Jumlah Premi Rp. 44.013.265
4. FPG.24.0804. PT Asuransi FPG Perseroan Material Damage Passenger Information 25 Maret 2025
25.00003 Indonesia Display s/d
Nilai Pertanggungan: 25 Maret 2026
Rp. 33.079.609.500
Jumlah Premi Rp. 82.799.024
5. 20161080424 PT KB Insurance Perseroan Material Damage Passenger Information 26 Maret 2024
00045 Indonesia Display s/d
Nilai Pertanggungan: 26 Maret 2026
Rp. 14.229.225.974
Jumlah Premi Rp. 149.466.873
6. 01020202120 PT Asuransi Umum Perseroan Comprehensive Kendaraan 30 September 2024
0001 – BCA s/d
158159 Nilai Pertanggungan: 30 September 2027
Rp. 515.000.000
Jumlah Premi Rp. 19.304.000
7. 01020202120 PT Asuransi Umum Perseroan Comprehensive Kendaraan 30 September 2024
0001 – BCA s/d
158185 Nilai Pertanggungan: 30 September 2027
104
Page 107
Nama
No. Polis No. Nama Penanggung Tertanggun Jenis Asuransi Obyek Asuransi Masa Berlaku
g
Rp. 515.000.000
Jumlah Premi Rp. 19.304.000
8. 20161080424 PT KB Insurance IJE Material Damage Network Distributions 19 Januari 2024
00001 Indonesia s/d
Nilai Pertanggungan: 19 Januari 2027
Rp. 40.184.619.600
Jumlah Premi Rp. 241.207.718
9. 10010908240 PT Malacca Trust IJE Property All Risks Stock – Fiber Optic 20 Agustus 2024
00243 Insurance, bersama Cable s/d
6 member lainnya Nilai Pertanggungan 20 Agustus 2025
Rp. 75.000.000.000
Jumlah Premi Rp. 164.535.000
10. 0101-0109- PT Avrist General IJE Property All Risk & Earthquake Network Equipment 30 September 2024
23-002478 Insurance, bersama s/d
4 member lainnya Nilai Pertanggungan 30 September 2025
Rp. 123.474.259.283
Jumlah Premi Rp. 126.187.113
11. 0101-0109- PT Avrist General IJE Public Liabilities Network Equipment 30 September 2024
23-002807 Insurance, bersama s/d
4 member lainnya Nilai Pertanggungan 30 September 2025
Rp. 3.000.000.000
Jumlah Premi Rp. 1.052.000
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi potensi kerugian
atas risiko kebakaran dan risiko lainnya atas aset-aset material Perseroan. Lebih lanjut, Perseroan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi.
8.13 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian
penting dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian/Instrumen Utang dan Pembiayaan dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
1. Akta Perjanjian 1. PT Bank 60 bulan sejak 1. Fasilitas Kredit Investasi (KIN) dalam
Fasilitas Kredit JTRUST tanggal efektif bentuk Fasilitas Langsung dengan sifat
Investasi (KIN) No. Indonesia perjanjian kredit dan Non Revolving Basis dan Committed
10 tanggal 8 Juni Tbk. jangka waktu senilai Rp90.000.000.000,- ("Fasilitas
2022 sebagaimana (“Kreditur”); berakhir fasilitas KIN 1");
diubah terakhir kali dan kredit sesuai dengan 2. Fasilitas Kredit Investasi (KIN) dalam
dengan Akta 2. Perseroan jadwal/schedule bentuk Fasilitas Langsung dengan sifat
Addendum (“Debitur”). angsuran yang telah Non Revolving Basis dan Committed
Perjanjian Kredit disetujui. senilai Rp125.000.000.000,- ("Fasilitas
(Perubahan KIN 2"). Untuk fasilitas KIN 2, sisa
Pertama) No. 56 plafond sebesar Rp77.500.000.000,-
tanggal 23 Agustus akan diblokir sampai Perseroan
2023 yang menyerahkan agunan baru dengan nilai
seluruhnya dibuat di minimal sama.
hadapan Raden Ayu
Mahyasari Arizza Bunga:
Notonagoro, S.H., 10,50% per tahun untuk Fasilitas KIN 1.
Notaris di Kota 11,25% per tahun untuk Fasilitas KIN 2.
Administrasi Jakarta
Selatan juncto Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
Syarat dan pada atau terkait dengan perjanjian ini telah
Ketentuan Umum dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis,
Pemberian Fasilitas Debitur akan melakukan kewajiban -kewajiban
Kredit PT Bank J termasuk namun tidak terbatas pada:
Trust Indonesia Tbk 1. Menyampaikan laporan keuangan un-
audited setiap semester dan paling
lambat telah diterima Kreditur 60 hari
setelah setiap akhir periode laporan;
105
Page 108
2. Menyerahkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik kepada bank, selambat-
lambatnya 180 hari setelah setiap akhir
periode laporan atau berakhirnya
penutupan setiap tahun buku;
3. menyalurkan sebagian transaksi/
aktivitas keuangan perusahaan melalui
Kreditur;
4. Wajib memberitahukan kepada Kreditur
setiap kejadian yang dapat mempunyai
pengaruh yang buruk bagi usaha-usaha
dan/atau mungkin menyebabkan
terlambatnya atau kealpaan peminjam
dalam melakukan pembayaran kembali
hutang-hutangnya termasuk tetapi tidak
terbatas pada biaya serta lain-lain
jumlah yang wajib dibayar peminjam;
5. Bersedia dilakukan monitoring secara
berkala 3 (tiga) bulan sekali progress
project yang dikerjakan dan wajib untuk
dilakukan review internal appraisal
internal dan telah mendapatkan
approval dari review independent.
6. Anak perusahaan Debitur yaitu PT
Intergrasi Jaringan Ekosistem (IJE)
wajib membuka rekening di Kreditur dan
seluruh pembayaran dari customer wajib
masuk ke rekening PT Integrasi
Jaringan Ekosistem (IJE) yang ada di
Kreditur;
7. Bersedia dilakukan penilaian kembali
oleh KJPP rekanan Kreditur, pada saat
project telah final;
8. Mengijinkan Kreditur atau pihak lain
yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
kunjungan dalam rangka pemeriksaan,
pengawasan kegiatan usaha, dan
laporan perusahaan secara periodik
setiap 3 bulan;
9. Wajib memberitahukan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Kreditur jika
mengubah susunan dan jumlah
kepemilikan pemegang saham
perusahaan tertutup dan atau
pemegang saham pengendali
perusahaan terbuka (kecuali BUMN)
kecuali untuk perubahan pemegang
saham pengendali, wajib mendapatkan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kreditur;
10. Wajib memberitahukan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Kreditur jika
melakukan perubahan anggaran dasar
perusahaan termasuk di dalamnya
perubahan susunan pemegang saham,
pengurus dan permodalan perusahaan;
11. Wajib memberitahukan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Bank jika
membayar atau menyatakan dapat
dibayar suatu dividen atau pembagian
keuntungan berupa apapun juga atas
saham-saham yang dikeluarkan Debitur.
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
pada atau terkait dengan perjanjian ini
dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis,
Debitur tidak diperkenankan, tanpa adanya
persetujuan tertulis dari Kreditur terlebih dahulu
untuk antara lain:
1. Meminjam-pakaikan, menyewakan,
menjaminkan lagi, menjual,
mengalihkan atau melepaskan barang (-
barang) yang dijaminkan pada Kreditur,
dengan cara apapun kepada pihak lain;
106
Page 109
2. Menerima suatu pinjaman uang atau
fasilitas keuangan berupa apapun juga
atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
mengadakan suatu hutang atau
kewajiban apapun juga yang dapat
mempengaruhi kemampuan
pembayaran kewajiban Debitur kepada
Kreditur;
3. Menjual, menyewakan, mentransfer,
memindahkan hak, menghapuskan,
menjaminkan/mengagunkan sebagian
besar atau seluruh harta kekayaan
Debitur dengan cara bagaimanapun
juga dan kepada pihak manapun juga
(kecuali
menjaminkan/mengagunkannya kepada
Kreditur) yang dapat mempengaruhi
pembayaran Debitur kepada Kreditur;
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta
kekayaan miliknya untuk kepentingan
pihak lain;
5. Melakukan pembubaran,
penggabungan usaha/merger dan atau
peleburan/konsolidasi dengan
perusahaan lain atau memperoleh
sebagian besar dari aset atau saham
dari perusahaan lain atau bentuk
perubahan usaha lainnya;
6. Meminjam dari atau meminjamkan uang
kepada pihak ketiga selain daripada
yang timbul dalam usahanya;
7. Bertindak sebagai penjamin terhadap
hutang pihak lain, kecuali hutang
dagang yang dibuat dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari;
8. Mengubah sifat dan kegiatan usaha
yang sedang dijalankan atau melakukan
kegiatan usaha di luar kegiatan
usahanya sehari-hari.
Jaminan:
Fasilitas KIN 1
a. Bidang tanah yang berdasarkan
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun No. 143/XXIV-XXV/BASSWOOD
atas nama Tinawati seluas 1.001m2
yang dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat I senilai Rp58.955.345.000,-
yang akan diikat dikemudian hari.
b. Bidang tanah yang berdasarkan
Sertipikat Hak Milik No. 2673, 2676,
2678, 2679, 2681, 2682, 2675, 2674,
2677, 2680 atas nama Hendrik Tee
seluas 1.186 m2, yang akan dibebankan
Hak Tanggungan Peringkat I senilai
Rp53.544.655.000,-
Fasilitas KIN 2
a. Bidang tanah yang berdasarkan SHGB
No. 03048, 03051 dan 03052 atas nama
Perseroan seluas 237m2 yang
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I senilai Rp12.073.740.000,-
b. Bidang tanah yang berdasarkan SHGB
No. 1066 dan 1067 atas nama
Perseroan seluas 158m2 yang
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
I senilai Rp10.427.620.000,-
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp63.500.000.000,-
2. Perjanjian Hutang 1. PT 24 bulan sejak PIS dengan ini memberikan pinjaman dana
Piutang No. Prambanan tanggal 28 Maret sebesar Rp151.950.000.000,-.
229/PHP/PIS- Investasi 2024
107
Page 110
SSD/III/2024 tanggal Sukses Tujuan pemberian pinjaman dana untuk modal
28 Maret 2024 (“PIS”); dan dana kerja Persroan termasuk anak usaha
2. Perseroan. Perseroan.
Bunga: 9,5%
Perseroan sepakat dan setuju bahwa selama
Perseroan masih mempunyai kewajiban
berdasarkan perjanjian ini, Perseroan harus:
a. menjalankan usaha Perseroan dengan
layak dan efisien, mematuhi ketentuan
hukum dan peraturan perundang-
undangan yang relevan;
b. hanya menggunakan pinjamana dana
untuk tujuan yang ditetapkan dalam
perjanjian;
c. memperoleh, mempertahankan,
memperpanjang, dan/atau mengurus dan
memperoleh baru semua izin usaha dan
izin lainnya yang dibutuhkan oleh
Perseroan untuk menjalankan usahanya.
Memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengubah sifat dan kegiatan usaha
Perseroan;
b. mengalihkan hak dan kewajiban
Perseroan dalam perjanjian ini kepada
pihak lain.
Jaminan: N/A
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp 143.776.851.281,-
3. Perjanjian Hutang 1. PT Investasi 24 bulan sejak IGM memberikan fasilitas pinjaman dana
Piutang No. Gemilang tanggal 28 Maret sebesar Rp162.400.000.000 kepada
087/IGM- Maju 2024 Perseroan.
SSD/III/2024 tanggal (“IGM“); dan
28 Maret 2024 2. Perseroan. Tujuan pemberian fasilitas pinjaman dana untuk
kebutuhan modal kerja Perseroan, termasuk
anak usaha Perseroan.
Bunga: 9,5% per tahun
Perseroan sepakat dan setuju bahwa selama
Perseroan masih mempunyai kewajiban
berdasarkan perjanjian ini, Perseroan harus:
a. Memberitahukan kepada IGM 30 hari
sebelumnya apabila akan melakukan
pembayaran kembali baik Sebagian
ataupun seluruhnya lebih cepat atau awal
dari jadwal yang telah ditentukan.
b. Apabila Perseroan lalai atau gagal
membayar lunas pinjaman dan/atau
pembayaran angsuran, Perseroan wajib
membayar denda atas kelalaian atau
kegagalan pembayaran tersebut, yang
mana besar denda akan ditetapkan oleh
IGM.
c. Menjalankan usaha IGM secara layak dan
efisien serta sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d. Menggunakan pinjaman dana semata-
mata untuk keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam Perjanjian ini.
e. Memperoleh, mempertahankan,
memperpanjang, atau memperbaharui
apabila sudah habis jangka waktunya
semua izin usaha dan izin-izin lainnya
108
Page 111
yang harus dimiliki oleh Perseroan dalam
rangka menjalankan usahanya.
f. Apabila ternyata di kemudian hari
diperlukan surat-surat izin dan
persetujuan-persetujuan yang baru,
Perseroan wajib segera mengurus dan
memperolehnya.
g. Apabila menurut Perseroan nilai dari harta
benda yang dijaminkan tidak lagi cukup
untuk menjamin hutang IGM, maka atas
permintaan Perseroan, IGM wajib
menambah jaminan untuk menyesuaikan
nilai jaminan dengan nilai hutang.
h. Apabila Perseroan dalam keadaan lalai,
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini,
maka Perseroan wajib menyerahkan
kepada IGM barang yang dijaminkan
dalam keadaan kosong, lepas, dan bebas
dari penghuni dan barang-barang
selambat-lambatnya 14 hari kalender
sejak tanggal “Surat Permintaan
Pengosongan dan Penyerahan” dikirim
oleh Perseroan.
i. Tidak melakukan atau menyuruh
melakukan tindakan-tindakan apapun juga
yang dapat menghambat usaha Perseroan
dalam melaksanakan hak Perseroan
berkaitan dengan eksekusi jaminan.
Memperoleh persetujuan tertulis dari IGM untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengadakan perubahan dari sifat dan
kegiatan usaha Perseroan seperti yang
sedang dijalankan pada waktu perjanjian
ini dibuat.
b. Mengalihkan kepada pihak lain sebagian
atau seluruh hak atau kewajiban
Perseroan yang timbul dari perjanjian ini.
Jaminan:
Jaminan dapat berupa:
a. kepemilikan saham Perseroan;
b. seluruh aset yang ada dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perseroan.
Namun berdasarkan konfirmasi Perseroan,
Perseroan tidak memiliki jaminan atas perjanjian
ini.
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp 157.435.617.527,-
4. Perjanjian 1. PT 36 bulan yang MHCI dengan ini memberikan fasilitas Sewa
Pembiayaan Mitsubishi dimulai pada tanggal Pembiayaan untuk perlengkapan IT dengan nilai
Investasi – Sewa HC Capital 27 Juli 2023 pembiayaan Rp12.295.714.200,-
Pembiayaan No. And Finance
SSD23051770 Indonesia Tujuan pemberian pembiayaan investasi
tanggal 21 Mei (“MHCI”); dengan cara sewa pembiayaan untuk barang
2023, yang dibuat di dan beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
bawah tangan 2. Perseroan usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspa
(“Perjanjian kredit (“Lessee”). nsi Lesse, dalam hal ini operasional Perseroan.
MHCI”)
Bunga: 12,50% per tahun
Lessee sepakat dan setuju dengan MHCI
bahwa selama Lessee masih mempunyai
kewajiban berdasarkan perjanjian ini, Lessee
harus:
a. memberikan kepada MHCI, laporan
keuangan yang telah diaudit yang dibuat
109
Page 112
oleh akuntan publik terdaftar yang dalam
diterima oleh MHCI dalam waktu seratus
dua puluh hari kalender setelah akhir setiap
tahun buku Lessee;
b. setiap waktu mempertahankan izin -izin
yang disyaratkan untuk menjalankan
usahanya berdasarkan peraturan
perundangan;
c. setuju untuk mematuhi semua undang-
undang dan peraturan yang ebrkaitan
dengan perjanjian ini dan barang;
d. setuju untuk menanggung semua risiko
tanggung jawab yang timbul dari atau
berkaitan dengan pengoperasian atau
penggunaan barang;
e. memberikan pemberitahuan tertulis kepada
MHCI dalam waktu 30 hari kalender setelah
melakukan perubahan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris.
Memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. setiap perubahan pemegang saham yang
dapat mengakibatkan perubahan kendali
atas Lessee;
b. setiap perubahan anggaran dasar yang
memerlukan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
c. melakukan peleburan atau penggabungan
dengan perusahaan atau badan hukum lain
mana pun.
Jaminan: N/A
Sehehubungan dengan perjanjian pembiayaan
ini, berdasarkan Pasal 15.2 huruf (f) Perjanjian
Kredit MHCI, Perseroan dan MHCI sepakat
bahwa Perseroan mempunyai kewajiban untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
dalam melakukan perubahan anggaran dasar
yang memerlukan persetujuan dari Menhum.
Sehingga, Perseroan memerlukan persetujuan
dari MHCI sehubungan dengan rencana
PMHMETD I.
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp57.891.148.887
5. Perjanjian Sewa 1. PT KDB Tifa Selama jangka KDB memberikan fasilitas pinjaman berjangka
Pembiayaan No. Finance Tbk. waktu sewa kepada Perseroan dengan nilai pinjaman
JJKLS24010003 (“KDB”); dan pembiayaan Rp18.524.000.000,-.
tanggal 10 Januari 2. Perseroan.
2024 Tujuan pemberian fasilitas pinjaman berjangka
untuk pembiayaan barang dan/atau jasa
supplier untuk kebutuhan usaha dan/atau
konsumsi Perseroan.
Bunga: N/A
Selama perjanjian ini belum lunas, Perseroan
wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menanggung semua biaya yang harus
dibayar sehubungan dengan penyerahan
pemasangan atau instalasi Barang
dan/atau Jasa Supplier;
b. Membayar uang sewa pembiayaan untuk
seluruh jangka waktu pembiayaan
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan KDB;
c. Menggunakan Barang dan/atau Jasa
Supplier dengan baik, dengan
memperhatikan dan mengusahakan
semua surat pendaftaran, izin, dan lisensi
110
Page 113
yang diperlukan untuk pemakaian Barang
dan/atau Jasa Supplier, serta membayar
pajak dan mematuhi semua peraturan dan
instruksi pihak berwenang berkenaan
dengan Barang dan/atau Jasa Supplier
dan pemakaiannya;
d. Menjamin bahwa Barang dijalankan
dengan baik oleh orang-orang yang ahli
dan memiliki izin untuk menggunakannya,
apabila disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan;
e. Merawat, memelihara, menjaga, dan
mengurus Barang dan/atau Jasa Supplier
sebaik-baiknya dan melakukan segala
pemeliharaan dan perbaikan;
f. Memperhatikan dan mematuhi semua
instruksi dan prosedur perbaikan dari
pabrik pembuat Barang dan/atau Jasa
Supplier;
g. Memperbaiki dan/atau mengganti bagian -
bagian yang hilang, rusak, patah, aus, atau
usang dari Barang dan/atau Jasa Supplier
dengan suku cadang yang diberikan atau
disarankan oleh pabrik pembuat Barang
dan/atau Jasa Supplier dengan
persetujuan KDB;
h. Membayar biaya asuransi atas Barang
dan/atau Jasa Supplier;
i. Menyerahkan simpanan jaminan (security
deposit) untuk ditahan selama Perjanjian
Pembiayaan KDB berlaku.
Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
KDB belum dilunasi, Perseroan berjanji untuk:
a. Tidak menggunakan alasan apapun untuk
menunda pembayaran atau membuat
permohonan penjadwalan kembali
pembayaran uang sewa pembiayaan;
b. Tidak menambah, mengurangi,
mengganti, mengubah Barang dan/atau
Jasa Supplier tanpa persetujuan tertulis
dari KDB;
c. Tidak membubuhkan, menyatukan,
mengikatkan, melekatkan, atau dengan
cara lainnya menyatukan Barang dan/atau
Jasa Supplier terhadap tanah dan
bangunan atau benda tak bergerak pada
tempat yang bukan milik KDB;
d. Tidak mengalihkan Barang dan/atau Jasa
Supplier kepada pihak ketiga untuk dimiliki
atau digunakan;
e. Tidak mengakhiri Perjanjian Pembiayaan
KDB sebelum berakhirnya jangka waktu
sewa pembiayaan, kecuali dengan
permintaan tertulis yang disetujui oleh KDB
dan telah membayar nilai pelunasan lebih
awal;
111
Page 114
f. Tidak melakukan perubahan pada
susunan pemegang saham dan/atau
susunan direksi dan komisaris tanpa
persetujuan KDB;
g. Tidak mengalihkan hak-hak maupun
kewajiban-kewajibannya kepada pihak
ketiga tanpa izin tertulis dari KDB.
Jaminan: N/A
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp24.180.325.563
Entitas Anak
6. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank a. Fasilitas Nilai Fasilitas
39 tertanggal 24 Negara Tranche A:
Januari 2025, dibuat Indonesia sampai dengan BNI memberikan Fasilitas pinjaman kepada IJE
di hadapan Malik (Persero) 25 Maret 2029 sampai dengan Rp978.000.000.000, yang
Wahyu Kurniawan Tbk dan terbagi sebagai berikut:
S.H., selaku 2. IJE. b. Fasilitas
pengganti dari Riyad Tranche B: a. Fasilitas Tranche A: maksimum sebesar
S.H., M.Kn., Notaris sampai dengan Rp170.653.900.000 atau sebesar jumlah
di Jakarta Timur 25 Maret 2027; pinjaman IJE pada PT Bank Shinhan
berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas
(“PK BNI”) c. Fasilitas Kredit Nomor 10 tanggal 21 Februari 2024
Tranche C: yang dibuat di hadapan Yousfrita, SH.,
sampai dengan M.Kn (yang mana yang lebih kecil);
60 bulan
setelah tanggal b. Fasilitas Tranche B: maksimum sebesar
PK BNI ini Rp89.010.500.000, atau sebesar (i) jumlah
yang wajib dibayarkan oleh IJE kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Jual
Beli PID Nomor 1 tanggal 2 Desember
2024, dibuat dihadapan Janty Lega, S.H.,
M.Kn., antara PT SSD sebagai penjual dan
PT IJE sebagai pembeli (“Perjanjian Jual
Beli PID”), atau (ii) sebesar jumlah
pinjaman yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Bank Jtrust
berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi No. 10 tanggal 08 Juni
2022 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No
59 tanggal 23 Desember 2022 dan Akta
Addendum Perjanjian Kredit (Perubahan
Pertama) No. 56 tanggal 23 Agustus 2023,
ketiganya dibuat di hadapan Raden Ayu
Mahyasari Arizza Notonagoro, SH, Notaris
di Jakarta Selatan (“Pinjaman SSD –
Jtrust”)
c. Fasilitas Tranche C: maksimum sebesar
Rp 700.000.000.000 atau maksimum
sebesar Rp 630.000.000.000 jika surat
persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh
oleh Perseroan.
Nilai terutang: Rp978.000.000.000
Penggunaan Dana
1. Fasilitas Tranche A: untuk take over
Fasilitas dari PT Bank Shinhan;
2. Fasilitas Tranche B: untuk pembiayaan
atas pembelian Passenger Information
Display dari PT SSD; dan
112
Page 115
3. Fasilitas Tranche C: untuk pembiayaan
atau reimbursement atas pembangunan
jaringan Fiber to Home (FTTH) IJE
Bunga:
1. Dalam kaitannya dengan Fasilitas Tranche
A adalah tanggal 9,25% per tahun;
2. Dalam kaitannya dengan Fasilitas Tranche
B adalah tanggal 9,25% per tahun; dan
3. Dalam kaitannya dengan Fasilitas Tranche
C adalah 60 bulan 9,25% per tahun.
Agunan:
Kewajiban IJE berdasarkan PK BNI akan
dijamin dengan agunan-agunan sebagai
berikut:
Hak Tanggungan atas :
1. satu unit Apartemen The Pakubuwono
Residence, Tower Basswood Lt. 27-28
No. B.27.B, Jl. Pakubuwono VI, Kel.
Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama
Tinawati yang kepemilikannya dibuktikan
dengan Surat Hak Milik Satuan Rumah
Susun (“SHMSRS”) SHMSRS No.
143/XXIV XXV/BASSWOOD tertanggal 28
April 2006, yang nantinya akan dibebani
dengan Hak Tanggungan Peringkat I
2. SHGB No. 03052/Ciladak Barat tertanggal
22 Februari 2019, SHGB No.
03051/Ciladak Barat tertanggal 22
Februari 2019, dan SHGB No.
03048/Ciladak Barat tanggal 4 Maret 2019
milik Perseroan, yang akan dibebani
dengan Hak Tanggungan Peringkat I.
3. SHGB No. 1066/Ciladak Barat tgl 11
November 1997 dan SHGB No.
1067/Ciladak Barat tgl 11 November 1997
milik IJE yang dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I.
4. satu bidang Tanah kosong di Jalan Abdul
Majid Raya, Gg. H. Damih No. 2A, Kel.
Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama
Tinawati yang kepemilikannya dibuktikan
dengan SHM No. 05795/Cipete Utara
tanggal 8 Mei 2019, dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat I.
5. dua bidang Tanah kosong di Jalan Tebet
Raya No. 8 RT.010/RW.001, Kel. Tebet
Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta atas nama Hendrik Tee yang
kepemilikannya dibuktikan dengan:
a. SHM No 02673/Kelurahan Tebet
Barat tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee;
b. SHM No 02674/Kelurahan Tebet
Barat tanggal 26 Agustus 2014 atas
nama Hendrik Tee;
c. SHM No 02675/Kelurahan Tebet
Barat tgl tanggal 26 Agustus 2014
atas nama Hendrik Tee;
113
Page 116
d. SHM No 02676/Kelurahan Tebet
Barat tgl tanggal 26 Agustus 2014
atas nama Hendrik Tee;
e. SHM No 02677/Kelurahan Tebet
Barat tgl tanggal 26 Agustus 2014
atas nama Hendrik Tee;
f. SHM No 02678/Kelurahan Tebet
Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
Agustus 2014 atas nama Hendrik
Tee;
g. SHM No 02679/Kelurahan Tebet
Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
Agustus 2014 atas nama Hendrik
Tee;
h. SHM No 02680/Kelurahan Tebet
Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
Agustus 2014 atas nama Hendrik
Tee; dan
i. SHM No 02681/Kelurahan Tebet
Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
Agustus 2014 atas nama Hendrik
Tee,
yang dibebani dengan Hak Tanggungan
Peringkat I .
Berdasarkan surat keterangan Kantor Notaris &
PPAT Riyad, S.H.,M.Kn.,
No.010/BNI/CN/I/2025 tertanggal 24 Januari
2025, dokumen jaminan sebagaimana
disebutkan dalam poin 1-7 di atas masih dalam
proses penyelesaian oleh notaris.
Jaminan Fidusia atas:
1. Barang bergerak milik IJE berdasarkan
Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas
Barang Bergerak No. 48 tanggal 16
Agustus 2024, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
2. Tagihan dan hasil asuransi milik IJE
berdasarkan Akta Pemberian Jaminan
Fidusia Atas Tagihan Dan Hasil Asuransi
No. 49 tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
M.Kn. selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Timur.
Penanggungan atas:
1. jaminan pribadi yang diberikan oleh
Tinawati selaku penanggung berdasarkan
Akta Perjanjian Penanggungan Pribadi
dan Pemberian Ganti Rugi No. 51 tanggal
24 Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
2. jaminan perusahaan oleh Perseroan
selaku penanggung berdasarkan Akta
Perjanjian Penanggungan Perusahaan
Dan Pemberian Ganti Rugi No. 54 tanggal
24 Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
114
Page 117
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
3. jaminan perusahaan oleh LMM selaku
penanggung berdasarkan Akta Perjanjian
Penanggungan Perusahaan Dan
Pemberian Ganti Rugi No. 55 tanggal 24
Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
4. jaminan perusahaan oleh JIA selaku
penanggung berdasarkan Akta Perjanjian
Penanggungan Perusahaan Dan
Pemberian Ganti Rugi No. 56 tanggal 24
Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
Letter of Undertaking:
1. Akta pernyataan kesanggupan dari SSD
selaku pemberi janji.
2. Akta Pernyataan Kesanggupan, oleh LMM
selaku pemberi janji.
3. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh JIA
selaku penanggung.
4. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
Tinawati selaku penanggung berdasarkan
Akta Pernyataan Kesanggupan Tinawati
No. 43 tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
M.Kn. selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Timur.
5. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh LMM
selaku pemberi janji.
6. Akta Pernyataan Kesanggupan oleh JIA
selaku penanggung.
Gadai saham atas:
1. Saham milik LMM pada IJE sejumlah
2.120.900 lembar saham, oleh LMM
selaku pemberi gadai berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham No. 63 tanggal 24
Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
2. Saham milik JIA pada IJE sejumlah
711.652.120 lembar saham, oleh JIA
selaku pemberi gadai berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham No. 66 tanggal 24
Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gadai rekening atas:
Rekening milik IJE berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Atas Rekening No. 69 tanggal 24 Januari
2025, dibuat di hadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
115
Page 118
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan IJE
Selama masih terdapat jumlah terutang oleh IJE
berdasarkan perjanjian ini atau dokumen
jaminannya, IJE wajib antara lain:
1. menciptakan atau mengizinkan untuk
terciptanya Jaminan apa pun atas asetnya,
kecuali untuk hal-hal yang ditentukan lain
dalam perjanjian ini;
2. melakukan satu transaksi atau
serangkaian transaksi (baik terkait atau
tidak) dan baik sukarela atau tidak
disengaja untuk menjual, menyewakan,
mentransfer, atau melepas aset apa pun,
kecuali untuk hal-hal yang ditentukan lain
dalam perjanjian ini;
3. mengakuisisi perusahaan, bisnis, aset atau
usaha atau melakukan investasi apa pun;
4. menciptakan atau mengizinkan terciptanya
pinjaman apa pun, memberikan kredit apa
pun (kecuali dalam kegiatan bisnis biasa)
atau memberikan atau mengizinkan tetap
terutangnya penanggungan atau ganti rugi
apa pun (kecuali sebagaimana disyaratkan
berdasarkan berdasarkan Perjanjian ini
atau dokumen jaminannya) kepada atau
untuk kepentingan siapa pun atau secara
sukarela memikul kewajiban apa pun, baik
nyata atau kontinjen, sehubungan dengan
kewajiban siapa pun;
5. menciptakan atau mengizinkan terciptanya
suatu utang keuangan apa pun, kecuali:
a. setiap utang keuangan yang timbul
berdasarkan Perjanjian ini atau
dokumen jaminannya;
b. setiap utang keuangan yang telah ada
sebelum tanggal Perjanjian ini;
c. setiap utang keuangan dari
pemegang saham IJE yang sifatnya
tersubordinasikan dengan kewajiban
pembayaran IJE yang lain;
d. Setiap utang keuangan yang timbul
akibat kegiatan usaha sehari-hari dari
IJE;
6. IJE tidak dapat, dalam bentuk tunai atau
barang, menyatakan, membuat, atau
membayar dividen, beban, biaya, distribusi
lain, atau bunga atasnya terkait saham
atau modal sahamnya; membayar atau
membagikan dividen atau cadangan premi
saham; membayar biaya manajemen,
penasihat, atau biaya lain kepada atau
atas perintah pemegang saham mana pun;
serta menebus, membeli kembali,
melepaskan, membatalkan, atau
membayar kembali saham atau modal
sahamnya, maupun memutuskan untuk
melakukannya;
7. mengadakan, membatalkan kontrak, atau
melakukan transaksi yang berdampak
merugikan secara material;
8. berkaitan dengan kontrak material
mengakhiri, memberikan pengesampingan
apa pun ataumengubah ketentuan material
116
Page 119
apa pun dari kontrak material lainnya yang
memiliki atau dapat mengakibatkan suatu
dampak merugikan material sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian ini;
sehubungan dengan kontrak material
tersebut, yang dimaksud adalah:
a. Perjanjian Lahan KAI No. 050/2019
antara IJE dan
b. Perjanjian Jual Beli PID; dan
c. perjanjian atau kontrak lain yang
dinyatakan sebagai “kontrak material”
oleh BNI dan IJE.
9. mengubah bentuk dan/atau status hukum
dari IJE dan mengubah anggaran dasar
IJE (kecuali untuk tujuan peningkatan
modal) tanpa persetujuan tertulis dari BNI;
10. menggunakan fasilitas untuk tujuan yang
tidak sesuai dengan ketentuan di dalam
perjanjian ini.
11. melanggar ketentuan dari Perjanjian Lahan
KAI atau perjanjian dengan PT KAI lainnya
sehubungan dengan kegiatan usaha dari
IJE yang dapat menimbulkan dampak
merugikan material sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian ini;
Selama masih terdapat jumlah terutang oleh
Perseroan, IJE wajib untuk diantaranya
mempertahankan/meningkatkan kinerja
keuangan dengan indikator rasio keuangan,
sebagai berikut:
1. Current Ratio adalah paling tidak ≥ 1;
2. Debt to Equity Ratio adalah maksimum ≥
2,20; dan
3. DSCR adalah paling tidak ≥ 1,00. –
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp529.191.397.477
7. Akta Perjanjian 1. PT Bank Berlaku sejak 25 Juni Fasilitas
Kredit Fasilitas Hibank 2024 dan akan fasilitas pinjaman berjangka dengan plafon
Pinjaman Berjangka Indonesia; berakhir sampai 25 kredit setinggi-tingginya Rp300.000.000.000
2 (PB-2) No. 42 dan Juni 2025. yang dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
tertanggal 25 Juni 2. IJE. sampai dengan jumlah maksimal plafond kredit
2024, dibuat di tersebut.
hadapan Sindian
Osaputra, S.H., Penggunaan Dana
M.Kn., Notaris di Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
Jakarta adalah untuk pembayaran kepada kontraktor.
(“PK Hibank No. Jangka Waktu
42/2024”) Berlaku sejak 25 Juni 2024 dan akan berakhir
sampai 25 Juni 2025
Sampai dengan saat
ini, IJE belum Bunga
melakukan 1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan
pencairan terhadap
fasilitas kredit 2. Hibank dapat meninjau dan
sebagaimana menyesuaikan tarif suku bunga setiap
termaktub dalam PK saat dan dari waktu-ke waktu
Hibank No.80/2024 memberitahukan Perseroan apabila
terdapat perubahan tarif.
Hak dan Kewajiban
117
Page 120
Selama perjanjian ini belum lunas, IJE wajib
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyerahkan setiap dokumen yang terkait
dengan setiap perubahan anggaran dasar,
direksi, dewan komisaris, susunan
pemegang saham, kepemilikan saham IJE
setelah penandatanganan perjanjian ini;
2. Memelihara dan mempertahankan
keberadaan hukumnya atas seluruh
perizinan yang dibutuhkan dalam
menjalankan usahanya;
3. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
dengan tujuan penggunaan sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini;
4. Menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Hibank dalam tujuh hari kalender
sejak terjadinya:
a. Setiap litigasi atau perselisihan
dengan pihak manapun; dan
b. Mengenai setiap hal lainnya yang
mungkin dapat berakibat pada suatu
perubahan yang merugikan
keuangan IJE
5. Melakukan dan memelihara pembukuan,
catatan, dan usaha yang dijalankan IJE
sesuai prinsip akuntansi
Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
Hibank belum dilunasi, Perseroan berjanji untuk:
1. Tidak melakukan perubahan susunan
pemegang saham, tanpa mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Hibank; dan
2. Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau
fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
akan berdampak pada kemampuan bayar
IJE kepada Hibank.
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
-
Tidak terdapat outstanding untuk Perjanjian
Kredit tersebut karena telah dilakukan
pelunasan.
8. Akta Perjanjian 1. PT Bank Berlaku sejak 25 Juni Fasilitas
Kredit Fasilitas Hibank 2024 dan akan fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
Pinjaman Berjangka Indonesia; berakhir sampai 25 setinggi-tingginya Rp50.000.000.000 yang
1 (PB-1) No. 41 dan Juni 2025. dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
tertanggal 25 Juni 2. IJE. sampai dengan jumlah maksimal plafond kredit
2024, dibuat di tersebut.
hadapan Sindian
Osaputra, S.H., Penggunaan Dana
M.Kn., Notaris di Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
Jakarta adalah untuk pembiayaan AR dan uang muka
pembelian kepada supplier.
(“PK Hibank No.
41/2024”)
Nilai Fasilitas
Rp50.000.000.000
Bunga
1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan
118
Page 121
2. Hibank dapat meninjau dan
menyesuaikan tarif suku bunga setiap
saat dan dari waktu-ke waktu
memberitahukan Perseroan apabila
terdapat perubahan tarif.
Hak dan Kewajiban
Selama perjanjian ini belum lunas, IJE wajib
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyerahkan setiap dokumen yang
terkait dengan setiap perubahan
anggaran dasar, direksi, dewan komisaris,
susunan pemegang saham, kepemilikan
saham IJE setelah penandatanganan
perjanjian ini;
2. Memelihara dan mempertahankan
keberadaan hukumnya atas seluruh
perizinan yang dibutuhkan dalam
menjalankan usahanya;
3. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
dengan tujuan penggunaan sebagaimana
diatur dalam perjanjian inil
4. Menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Hibank dalam tujuh hari kalender
sejak terjadinya:
a. Setiap litigasi atau perselisihan
dengan pihak manapun; dan
b. Mengenai setiap hal lainnya yang
mungkin dapat berakibat pada suatu
perubahan yang merugikan
keuangan Perseroan
5. Melakukan dan memelihara pembukuan,
catatan, dan usaha yang dijalankan
Perseroan sesuai prinsip akuntansi
Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
Hibank belum dilunasi, IJE berjanji untuk:
1. Tidak melakukan perubahan susunan
pemegang saham, tanpa mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Hibank; dan
2. Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau
fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
akan berdampak pada kemampuan bayar
IJE kepada Hibank.
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
Rp50.000.000.000,-
9. Akta Perjanjian 1. PT Bank Berlaku sejak 31 Juli Fasilitas
Kredit Induk No. 80 Hibank 2024 dan akan fasilitas pinjaman berjangka dengan plafon
tertanggal 31 Juli Indonesia; berakhir pada kredit setinggi-tingginya Rp115.000.000.000
2024, dibuat di dan tanggal jatuh tempo yang dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
hadapan Sindian 2. IJE. terlama dari jenis sampai dengan jumlah maksimal plafond kredit
Osaputra, S.H., fasilitas kredit yang tersebut.
M.Kn., Notaris di diberikan.
Jakarta Penggunaan Dana
Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
(“PK Hibank No. adalah untuk pembayaran kepada kontraktor.
80/2024”)
Bunga
Sampai dengan saat 1. Bunga wajib dibayar lunas oleh IJE kepada
ini, IJE belum Hibank untuk tiap-tiap bulan, untuk kredit
melakukan yang bersifat angsuran, maka wajib
pencairan terhadap dibayar berikut pembayaran angsuran
119
Page 122
fasilitas kredit pokok kredit, dan akan didebet dari IJE
sebagaimana pada Hibank;
termaktub dalam PK
Hibank No.80/2024 2. Bahwa untuk Fasilitas Kredit Post Export
Financing, maka pembayaran bunga diatur
sebagai berikut:
i. Untuk pengambil alihan hak yang timbul
dari wesel ekspor Letter of
Credit/SKBDN Sight (negosiasi), maka
Perseroan wajib membayar bunga pada
saat jatuh tempo wesel ekspor tersebut;
ii. Untuk pengambil alihan hak yang timbul
dari wesel ekspor Letter of
Credit/SKBDN Usance (diskonto), maka
Perseroan wajib membayar bunga pada
saat Hibank melakukan pengambil
alihan wesel ekspor tersebut.
3. Hibank dapat meninjau dan menyesuaikan
tarif suku bunga setiap saat dan dari waktu
ke waktu dan Hibank akan
memberitahukan kepada IJE apabila
terdapat perubahan tarif suku bunga
Hak dan Kewajiban
Selama perjanjian ini belum lunas, IJE wajib
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membayar kembali kepada Hibank seluruh
kewajibannya yang timbul berdasarkan
perjanjian ini
2. Menyerahkan setiap dokumen yang terkait
dengan setiap perubahan anggaran dasar,
direksi, dewan komisaris, susunan
pemegang saham, kepemilikan saham IJE
setelah penandatanganan perjanjian ini;
3. Memelihara dan mempertahankan
keberadaan hukumnya atas seluruh
perizinan yang dibutuhkan dalam
menjalankan usahanya;
4. Menggunakan fasilitas kredit sesuai
dengan tujuan penggunaan sebagaimana
diatur dalam perjanjian inil
5. Menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Hibank dalam tujuh hari kalender
sejak terjadinya:
a. Setiap litigasi atau perselisihan
dengan pihak manapun; dan
b. Mengenai setiap hal lainnya yang
mungkin dapat berakibat pada suatu
perubahan yang merugikan
keuangan IJE
6. Melakukan dan memelihara pembukuan,
catatan, dan usaha yang dijalankan
Perseroan sesuai prinsip akuntansi
Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
Hibank belum dilunasi, IJE berjanji untuk:
1. Tidak melakukan perubahan susunan
pemegang saham, tanpa mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Hibank; dan
2. Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau
fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
120
Page 123
akan berdampak pada kemampuan bayar
IJE kepada Hibank.
Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
-
Tidak terdapat nilai outstanding Perjanjian
Kredit tersebut karena belum dilakukan
pencairan kredit.
b. Perjanjian Material dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
1. Perjanjian Kerjasama 1. Perusahaan Umum 3 (tiga) tahun Para Pihak sepakat untuk
tentang Pemasangan (PERUM) Damri (“Pihak terhitung sejak melakukan kerja sama kegiatan
Materi Iklan di Aset Damri Pertama/DAMRI”); dan penandatanganan periklanan aset damri berupa
No. 185/PKS/SSD- 2. Perseroan (“Pihak perjanjian. branding sticker dan half body,
DAMRI/XI/2022 tanggal 1 Kedua”). branding interior berupa cover
November 2022 seat branding, digital screen
signage, dan kegiatan aktivasi
untuk digunakan sebagai media
iklan penyediaan jaringan WIFI
oleh Pihak Kedua sebagai
sarana penunjang dalam
mengelola digital dan non digital
yang terpasang di titik
keberangkatan yang meliputi
loket, terminal, kantor
pemasaran dan tempat dan/atau
lokasi lain yang dimiliki dan/atau
yang dikelola oleh pihak Pihak
Pertama yang akan disepakati
oleh Para Pihak.
Nilai perjanjian:
Rp5.000.000.000,-
2. Perjanjian Kerjasama 1. Perusahaan Umum 5 (lima) tahun Para Pihak sepakat untuk
tentang Pembuatan dan (PERUM) Damri terhitung sejak melakukan kerja sama untuk:
pengembangan Aplikasi E- (“Pihak Pertama”); tanggal 1. pembuatan dan
Ticketing Damri No. dan penandatangan pengembangan Aplikasi E-
184/PKS/ SSD- 2. Perseroan (“Pihak oleh para pihak. Ticketing DAMRI yang
DAMRI/XI/2022 tanggal 26 Kedua”). meliputi Frontend dan
Agustus 2022
Backend;
2. Pengelolaan dan/atau
pengoperasian Backend
dan server Pihak Pertama
3. Pengembangan uang
elektronik Pihak Pertama;
4. Perawatan dan
pemeliharaan aplikasi E-
ticketing DAMRI;
5. Pengembangan konten
bisnis pada aplikasi E-
ticketing DAMRI;
6. Mengelola dan menjual
space iklan digital pada
aplikasi E-ticketing DAMRI.
Nilai perjanjian: Revenue
Sharing dengan proporsional
30% (tiga puluh persen) untuk
Pihak Pertama dan 70% (tujuh
puluh persen untuk Pihak
Kedua.
3. Pembaharuan Perjanjian 1. PT Pulau Pulau Media Selama PPM Para pihak sepakat untuk
Kerjasama Operasional (“PPM”); dan mengelola media melakukan kerja sama dalam
Dan Pengelolaan Media 2. Perseroan iklan di Pasar- penyediaan dan pengelolaan
Iklan No. 261/PKS- . media iklan di Pasar-Pasar
121
Page 124
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
KSO/PPM-SSD/IX/2020 Pasar Perumda Perumda Pasar Jaya oleh PPM
tanggal 15 September Pasar Jaya. dan Perseroan, di mana PPM
2020 akan menyediakan media iklan
di Pasar-Pasar Perumda Pasar
Jaya dan Perseroan akan
melakukan penjualan spot iklan
pada Pasar-Pasar Perumda
Pasar Jaya kepada klien.
Nilai Perjanjian: Revenue
sharing dengan porsi 50% : 50%
atas pendapatan Perseroan
yang diperoleh melalui Objek
Kerjasama.
4. Perjanjian Pengadaan 1. PT Cahaya Surya Berlaku paling Para pihak sepakat untuk
Dan Instalasi Edge Data Kemilau (“CSK”); dan lambat 12 minggu melakukan kerja sama dalam
Center No. 2. Perseroan. terhitung sejak pengadaan dan instalasi edge
038/SPJB/CSK- diterimanya data center beserta accessories
SSD/VI/2022 tanggal 24 purchase order dan oleh CSK sebagai pihak yang
Juni 2022 bukti pembayaran menyediakan material dan
down payment instalasi sesuai dengan
sebesar 30% ketentuan spesifikasi yang
sampai dengan ditentukan Perseroan.
CSK telah
memenuhi seluruh Nilai Perjanjian:
jumlah material Rp38.119.470.000,-
sesuai delivery plan
atau timeline
selama 12 minggu.
5. Perjanjian Kerjasama 1. PT Lini Imaji Kreasi 11 Oktober 2022 Para pihak sepakat untuk
Pengolahan Data No. Ekosistem Tbk. sampai dengan 31 melakukan kerja sama dalam
155/PKS/SSD- (“LIKE”); dan Desember 2027. pengolahan dan pemberian hasil
LIKE/X/2022 tanggal 11 2. Perseroan. pengolahan data meliputi
Oktober 2022 aktivitas, perilaku, dan data
demografis pengguna yang
tersedia pada Aplikasi Adakita
oleh LIKE untuk dipergunakan
Perseroan dalam melakukan
kegiatan periklanan dan
programmatic pada Aplikasi
Adakita.
Nilai Perjanjian: Revenue
sharing sebesar 20% untuk LIKE
atas kegiatan periklanan dan
programmatic oleh Perseroan
pada Aplikasi Adakita.
6. Perjanjian Kerjasama 1. PT Lini Imaji Kreasi 11 Oktober 2022 Para pihak sepakat untuk
Pengolahan Data No. Ekosistem Tbk. sampai dengan 31 melakukan kerja sama dalam
156/PKS/SSD- (“LIKE”); dan Desember 2027. pengolahan dan pemberian hasil
LIKE/X/2022 tanggal 11 2. Perseroan. pengolahan data meliputi
Oktober 2022 aktivitas, perilaku, dan data
demografis pengguna yang
tersedia pada Aplikasi Lini Store
oleh LIKE untuk dipergunakan
Perseroan dalam melakukan
kegiatan periklanan dan
programmatic pada Aplikasi Lini
Store.
Nilai Perjanjian: Revenue
sharing sebesar 20% untuk LIKE
atas kegiatan periklanan dan
programmatic oleh Perseroan
pada Aplikasi Lini Store.
7. Perjanjian Kerjasama 1. PT Era Media 3 Oktober 2022 Para pihak sepakat untuk
Pengelolaan Media No. Sejahtera (“EMS“); sampai dengan 31 melakukan kerja sama dalam
002/PKPM/SSD- dan Desember 2024. penggunaan dan pengelolaan
ERA/X/2022 tanggal 3 2. Perseroan. perangkat media dan jaringan
Oktober 2022 milik EMS oleh Perseroan dan
sebagaimana diubah EMS untuk dikomersialisasikan
dengan Addendum 1 atas sebagai media iklan dan
Perjanjian Kerjasama
122
Page 125
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pengelolaan Media No. dipasang di Pusat Mode Tanah
002/PKPM/SSD- Abang
ERA/X/2022/P1 tanggal 6
Januari 2023 Nilai Perjanjian: Revenue
sharing sebesar 40% dari
pendapatan yang diperoleh
Perseroan dan revenue sharing
sebesar 40% dari pendapatan
yang diperoleh EMS.
Perseroan sedang dalam proses
negosiasi sehubungan dengan
perpanjangan atas Perjanjian
Kerjasama EMS dan akan
melakukan pemutakhiran
terhadap dokumen keterbukaan
apabila dokuman terkait sudah
ada.
8. Perjanjian Kerjasama 1. PT Era Media 2 Desember 2022 Para pihak sepakat untuk
Pengelolaan Media No. Sejahtera (“EMS“); sampai dengan 31 melakukan kerja sama dalam
011/PKPM/SSD- dan Oktober 2025. pemasaran dan komersialisasi
ERA/XII/2022 tanggal 2 2. Perseroan. media iklan oleh EMS yang
Desember 2022 dipasang pada Bus Damri milik
Perusahaan Umam (PERUM)
Damri dengan hak pengelolaan
yang dimiliki oleh Perseroan.
Nilai Perjanjian: Revenue
sharing sebesar 50% dari
pendapatan bersih EMS dengan
minimum guarantee sebesar
Rp5.500.000.000 setiap tahun.
9. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan; dan 1 Agustus 2022 Para pihak sepakat untuk
Pengembangan Aplikasi 2. PT Lini Imaji Kreasi sampai dengan 31 melakukan kerja sama:
No. 026/PKS/SSD- Ekosistem Tbk. Desember 2027. 1. Pemberian bimbingan
LAK/VIII/2022 tanggal 1 (“LIKE”). teknis terkait tampilan dan
Agustus 2022 layout front-end dalam
sebagaimana diubah proses perencanaan dan
dengan Addendum
Perjanjian Kerjasama pengembangan Aplikasi
Pengembangan Aplikasi Damri oleh LIKE kepada
No. 040A/PKS/SSD- Perseroan untuk digunakan
LAK/VIII/2022/P1 tanggal oleh klien Perseroan dalam
7 Oktober 2022 melakukan kegiatan
periklanan pada Aplikasi
Damri;
2. Penyediaan data
dashboarding serta
pengolahan data untuk
iklan dan penawaran
khusus klien Perseroan
pada Aplikasi Damri oleh
LIKE.
Nilai Perjanjian:
1. Rp1.309.299.945 untuk
pengembangan Aplikasi
DAMRI; dan
2. Revenue sharing sebesar
20% dari total pendapatan
Perseroan atas hasil
pengolahan data yang
digunakan untuk
pemasangan iklan klien
Perseroan.
10. Perjanjian Pinjam Pakai 1. Perseroan (“Pihak s/d Pihak Pertama adalah
No. 073A/PPP/SSD- Pertama”); dan 19-05-2026 pemegang hak atas Bangunan
2. SAM (“Pihak Kedua”). Rumah Kantor yang berlokasi di
Fatmawati Mas Blok III Kavling
123
Page 126
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
SAM/V/2021 tanggal 18 328-329, Jl. RS Fatmawati No.
Maret 2021 20, Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan (“Bangunan”).
Bahwa selanjutnya Pihak Kedua
bermaksud untuk meminjam
Bangunan dari Pihak Pertama
dan Pihak Pertama setuju untuk
meminjamkan Bangunan tanpa
dikenakan biaya.
Entitas Anak
11. Perjanjian Rack Co- 1. IJE; dan 12 b ulan, dan akan IDC menyediakan jasa layanan
Location tertanggal 3 2. PT terus berlangsung kolokasi kepada IJE.
Januari 2022 Internetindo Data sampai diakhiri oleh
Centra (IDC) salah satu pihak. IJE memiliki hak dan kewajiban
(“Perjanjian Rack antara lain sebagai berikut:
Colocation IDC”) Hingga Prospektus
diterbitkan, 1. IJE berhak untuk
Perjanjian Rack mempunyai akses yang
Colocation IDC memadai untuk masuk ke
masih berlangsung rak kolokasi
2. IJE wajib
bertanggungjawab atas
segala kerusakan yang
terjadi oleh agen,
pegawai atau kontraktor;
dan
3. IJE wajib untuk
mendapatkan izin tertulis
dari IDC dalam hal
melakukan interkoneksi
secara lansgung antara
perangkatnya dengan
fasilitas kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban
antara lain sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk
menerima pembayaran
penyediaan jasa kolokasi
2. IDC wajib untuk
menyediakan jasa
layanan kolokasi kepada
IJE sesuai perjanjian dan
bertanggungjawab atas
kualitas fasilitas kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp13.750.000 per bulan
12. Perjanjian Penyediaan 1. IJE; dan Sepuluh tahun, IJE menyediakan layanan
Kapasitas Jaringan dan 2. PT Sinergi Inti Andalan atau sampai kapasitas jaringan dan
Colocation No. Perseroan: Tbk (“SIAP”) dengan 6 Agustus colocation untuk dijual kembali
111/PKS/IJE- 2032. oleh SIAP.
SIAP/VIII/2022 tertanggal
8 Agustus 2022 IJE memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana telah diubah antara lain sebagai berikut:
dengan Addendum
Perjanjian Kapasitas 1. IJE berhak untuk menerima
Jaringan dan Colocation pembayaran atas biaya
No. Perseroan: layanan kapasitas jaringan
126A/PKS/IJE- dan colocation;
SIAP/VII/2023
2. IJE berhak untuk
melakukan pemblokiran
layanan kapasitas jaringan
dan colocation apabila
124
Page 127
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
SIAP atau pelanggan SIAP
melakukan:
a. Penyalahgunaan
layanan kapasitas
jaringan dan
colocation;
b. Keterlambatan
pembayaran layanan
kapasitas jaringan
dan colocation;
c. Identitas pelanggan
SIAP adalah palsu
dan tidak benar; dan
d. Penggunaan layanan
kapasitas jaringan
dan colocation tidak
sesuai peraturan
perundang-
undangan.
3. IJE wajib melakukan
pengoperasian, perawatan
dan pemeliharaan layanan
kapasitas jaringan dan
colocation.
SIAP memiliki hak dan
kewajiban diantara lain sebagai
berikut:
1. SIAP berhak untuk
memperoleh layanan dari
IJE;
2. SIAP wajib melakukan
pembayaran atas
pemesanan dan/atau
aktivasi layanan
kapasitas jaringan dan
colocation;
3. SIAP wajib
memberitahukan kepada
IJE untuk keperluan
penonaktifan atau
pemblokiran apabila
terdapat pelanggan SIAP
yang melakukan:
a. Penyalahgunaan
layanan kapasitas
jaringan dan
colocation;
b. Keterlambatan
pembayaran
layanan kapasitas
jaringan dan
colocation;
c. Identitas
pelanggan SIAP
adalah palsu dan
tidak benar; dan
d. Penggunaan
layanan kapasitas
jaringan dan
colocation tidak
sesuai peraturan
perundang-
undangan.
Nilai Perjanjian:
125
Page 128
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Bandwith based services:
Rp3.500.000/bulan
2. Colocation rack:
Rp3.500.000/rak/bulan
13. Perjanjian Rack Co- 1. IJE; dan 24 Februari 2025 – IDC menyediakan jasa layanan
Location No. 014/Rack Co- 2. IDC 23 Februari 2026 kolokasi kepada IJE
Location/IDC-
3D/24/II/2020 tanggal 24 IJE memiliki hak dan kewajiban
Februari 2020 antara lain sebagai berikut:
sebagaimana diubah
terakhir dengan Lampiran 1. IJE berhak untuk
VII mempunyai akses yang
memadai untuk masuk ke
rak kolokasi
2. IJE wajib
bertanggungjawab atas
segala kerusakan yang
terjadi oleh agen,
pegawai atau kontraktor;
dan
3. IJE wajib untuk
mendapatkan izin tertulis
dari IDC dalam hal
melakukan interkoneksi
secara lansgung antara
perangkatnya dengan
fasilitas kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban
antara lain sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk
menerima pembayaran
penyediaan jasa kolokasi
2. IDC wajib untuk
menyediakan jasa
layanan kolokasi kepada
Perseroan sesuai
perjanjian dan
bertanggungjawab atas
kualitas fasilitas kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp10.500.000 per bulan
8.14 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
9. Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian penting dengan pihak terafiliasi, yaitu sebagai berikut:
126
Page 129
Keterangan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Afiliasi
1. Perjanjian Hutang Piutang 1. ISB selaku ISB merupakan 120 bulan sejak ISB sepakat untuk
No. 230/PHP/ISB- pemberi pengendali dari tanggal 28 Maret memberikan pinjaman uang
SSD/III/2024 tanggal 28 pinjaman; dan Perseroan, 2024 untuk modal kerja Perseroan
Maret 2024 dimana ISB serta anak usaha Perseroan
2. Perseroan merupakan senilai Rp18.632.977.210.
selaku pemegang
penerima saham mayoritas
pinjaman. dari Perseroan
selaku pemegang
saham mayoritas
Perseroan.
2. Perjanjian Hutang 1. AMI; dan Perseroan Sejak 31 Bahwa Pemegang Saham
Pemegang Saham No. 2. Perseroan memiliki Desember 2019 sepakat untuk memberikan
001/HPS/AMI- (“Pemegang hubungan afiliasi sampai dengan pinjaman yang akan
SSD/XII/2019 tanggal 31 Saham”). dengan AMI 31 Desember digunakan untuk operasional
Desember 2019 dikarenakan AMI 2032 AMI sebesar
sebagaimana diubah dikendalilkan Rp8.139.438.054.
terakhir kali dengan secara langsung
Addendum 7 No. oleh Perseroan. Nilai Outstanding per tanggal
001/HPS/AMI- 31 Mei 2025:
SSD/XII/2019/P7 tanggal Rp8.139.438.054
30 April 2025
3. Perjanjian Hutang 1. IJE Perseroan 109 (seratus Bahwa Pemegang Saham
Pemegang Saham No. (“Perusahaan”) merupakan sembilan) bulan sepakat untuk memberikan
001/HPS/IJE- ; dan pengendali tidak sejak 31 pinjaman yang akan
SSD/XII/2019 tanggal 31 2.Perseroan langsung dari Desember 2019 digunakan untuk operasional
Desember 2019 (“Pemegang IJE, dimana sampai dengan Perusahaan sebesar
sebagaimana terakhir kali Saham”). Perseroan 28 Februari Rp326.377.763.725
diubah dengan merupakan 2029, kecuali
Addendum ke-12 No. pemegang Perseroan Nilai Outstanding Pinjaman
001/HPS/IJE- saham mayoritas memutuskan per 31 Mei 2025:
Perseroan/XII/2019/P12 dari JIA selaku untuk Rp. 449.933.384.669
tanggal 30 April 2025 pemegang menggunakan
saham mayoritas haknya untuk
IJE. mengkonversi
utang menjadi
saham di IJE.
4. Perjanjian Pinjam Pakai 1. Perseroan Perseroan s/d Pihak Pertama adalah
No. 025/PPP/SSD- (“Pihak merupakan 26-11-2028 pemegang hak atas
IJE/XI/2023 tanggal 27 Pertama”); dan pengendali tidak Bangunan Rumah Kantor
November 2023 2. IJE (“Pihak langsung dari yang berlokasi di Fatmawati
Kedua”). IJE, dimana Mas Blok III Kavling 328-329,
Perseroan Jl. RS Fatmawati No. 20,
merupakan Cilandak Barat, Cilandak
pemegang Jakarta Selatan berdasarkan
saham mayoritas Perjanjian Addendum Sewa
dari JIA selaku Menyewa tanggal 29 Juni
pemegang 2019 (“Bangunan”).
saham mayoritas
IJE. Bahwa selanjutnya Pihak
Kedua bermaksud untuk
meminjam Bangunan dari
Pihak Pertama dan Pihak
Pertama setuju untuk
meminjamkan Bangunan
tanpa dikenakan biaya.
5. Perjanjian Hutang 1. KKD Perseroan 31 Desember Bahwa Pemegang Saham
Pemegang Saham No. (“Perusahaan”) memiliki 2019 – 31 sepakat untuk memberikan
001/HPS/KKD- ; dan hubungan afiliasi Desember 2032 pinjaman yang akan
SSD/XII/2019 tanggal 31 2.Perseroan dengan KKD digunakan untuk operasional
Desember 2019 yang (“Pemegang dikarenakan KKD Perusahaan sebesar
terakhir kali diubah Saham”). dikendalikan Rp9.906.935.336
dengan Addendum 7 Atas secara langsung
Perjanjian Hutang oleh Perseroan. Nilai Outstanding per tanggal
Pemegang Saham No. 31 Mei 2025:
001/HPS/KKD- Rp9.006.935.336
SSD/XII/2019/P7
127
Page 130
6. Perjanjian Hutang 1. GMI Perseroan 31 Desember Bahwa Pemegang Saham
Pemegang Saham No. (“Perusahaan”) memiliki 2019 – 31 sepakat untuk memberikan
001/HPS/GMI- ; dan hubungan afiliasi Desember 2032 pinjaman yang akan
SSD/XII/2019 tanggal 31 2. Perseroan dengan GMI digunakan untuk operasional
Desember 2019 yang (“Pemegang dikarenakan GMI Perusahaan sebesar
diubah beberapa kali Saham”). dikendalilkan Rp1.304.362.833
dengan Addendum 7 atas secara langsung
Perjanjian Hutang oleh Perseroan. Nilai Outstanding per tanggal
Pemegang Saham No. 31 Mei 2025:
001/HPS/GMI- Rp1.304.362.833,-.
SSD/XII/2024/P7 tanggal
30 April 2025
7. Perjanjian Pinjam Pakai 1. Perseroan Perseroan s/d Pihak Pertama adalah
No. 007/PP/SSD- (“Pihak merupakan 28-07-2025 pemegang hak atas
MDS/II/2021 tanggal 29 Pertama”); dan pengendali tidak Bangunan Rumah Kantor
Juli 2021 2. MDS (“Pihak langsung dari yang berlokasi di Fatmawati
Kedua”). MDS, dimana Mas Blok III Kavling 328-329,
Perseroan Jl. RS Fatmawati No. 20,
merupakan Cilandak Barat, Cilandak
pemegang Jakarta Selatan
saham mayoritas (“Bangunan”).
dari AMI selaku
pemegang Bahwa selanjutnya Pihak
saham mayoritas Kedua bermaksud untuk
meminjam Bangunan dari
Pihak Pertama dan Pihak
Pertama setuju untuk
meminjamkan Bangunan
tanpa dikenakan biaya.
8. Perjanjian Pinjam Pakai 1. Perseroan Perseroan s/d Pihak Pertama adalah
No. 001/PP/SSD- (“Pihak memiliki 20-01-2030 pemegang hak atas
LID/I/2025 tanggal 21 Pertama”); dan hubungan afiliasi Bangunan Rumah Kantor
Januari 2025 2. LID (“Pihak dengan LID yang berlokasi di Fatmawati
Kedua”). dikarenakan LID Mas Blok III Kavling 328-329,
dikendalilkan Jl. RS Fatmawati No. 20,
secara tidak Cilandak Barat, Cilandak
langsung oleh Jakarta Selatan
Perseroan (“Bangunan”).
melalui
kepemilikan Bahwa selanjutnya Pihak
saham Kedua bermaksud untuk
Perseroan pada meminjam Bangunan dari
AMI yang dalam Pihak Pertama dan Pihak
hal ini Pertama setuju untuk
merupakan meminjamkan Bangunan
pemegang tanpa dikenakan biaya.
saham langsung
dari LID
128
Page 131
9. Perjanjian Kerjasama 1. KKD (“Pihak Perseroan Selama Pihak Pihak Pertama yang
(Agency) Penjualan Spot Pertama”); memiliki Pertama merupakan perusahaan yang
Iklan Dan Pengelolaan No. dan hubungan afiliasi mengelola media bergerak di bidang
253/PKS-AGC/KKD- 2. Perseroan dengan KKD iklan pengembangan aplikasi digital
SSD/VIII/2019 tanggal 1 (“Pihak dikarenakan KKD dalam smartphone dan
Agustus 2019 Kedua”). dikendalikan platform/web portal termasuk
secara langsung namun tidak terbatas pada
oleh Perseroan. software aplikasi digital yang
menawarkan berbagai produk
dan layanan digital menunjuk
Pihak Kedua untuk melakukan
penjualan spot iklan yang
ditayangkan melalui spot iklan
yang tersedia pada media
iklan yang terpasang di
aplikasi digital milik Pihak
Pertama.
Nilai perjanjian adalah
Revenue sharing tanpa
minimum guarantee dengan
persentase pembagian yaitu
5% untuk Pihak Pertama dan
95% untuk Pihak Kedua yang
akan direkonsiliasikan pada
setiap akhir tahun.
10. Perjanjian Pinjam Pakai 1. Perseroan Perseroan s/d Pihak Pertama adalah
No. 017/PPP/SSD- (“Pihak memiliki 10-09-2028 pemegang hak atas
SMD/IX/2023 tanggal 11 Pertama”); dan hubungan afiliasi Bangunan Rumah Kantor
September 2023 2. SMD (“Pihak dengan SMD yang berlokasi di Fatmawati
Kedua”). dikarenakan Mas Blok III Kavling 328-329,
SMD Jl. RS Fatmawati No. 20,
dikendalilkan Cilandak Barat, Cilandak
secara tidak Jakarta Selatan
langsung oleh (“Bangunan”).
Perseroan
melalui Bahwa selanjutnya Pihak
kepemilikan Kedua bermaksud untuk
saham meminjam Bangunan dari
Perseroan pada Pihak Pertama dan Pihak
AMI yang dalam Pertama setuju untuk
hal ini meminjamkan Bangunan
merupakan tanpa dikenakan biaya.
pemegang
saham langsung
dari SMD
11. Perjanjian Pinjam Pakai 1. Perseroan Perseroan Sejak 18 April Pihak Pertama adalah
No. 068A/PPP/SSD- (“Pihak merupakan 2021 sampai pemegang hak atas
SAA/IV/2021 tanggal 18 Pertama”); dan pengendali tidak dengan Bangunan Rumah Kantor
April 2021 2. SAA (“Pihak langsung dari 19 April 2026 yang berlokasi di Fatmawati
Kedua”). SAA, dimana Mas Blok III Kavling 328-329,
Perseroan Jl. RS Fatmawati No. 20,
merupakan Cilandak Barat, Cilandak
pemegang Jakarta Selatan
saham mayoritas (“Bangunan”).
dari AMI selaku
pemegang Bahwa selanjutnya Pihak
saham mayoritas Kedua bermaksud untuk
SAA. meminjam Bangunan dari
Pihak Pertama dan Pihak
Pertama setuju untuk
meminjamkan Bangunan
tanpa dikenakan biaya.
129
Page 132
12. Akta Perjanjian Para Pihak 1. Perseroan Perseroan Berlaku sejak Pembelian Passenger
No.1 tanggal 2 Desember (“Pihak merupakan ditandatangani Information Display (PID) milik
2024, dibuat di hadapan Pertama”); dan pengendali tidak sampai dengan Perseroan oleh IJE sebesar
Janty Lega, S.H., M.Kn., 2. IJE (“Pihak langsung dari terpenuhinya hak Rp141.245.000.000.
Notaris di Jakarta Selatan, Kedua”). IJE, dimana dan kewajiban
sebagaimana diubah Perseroan Para Pihak
terakhir dengan merupakan
Addendum Perjanjian pemegang
Para Pihak No. 023/PP- saham mayoritas
Perseroan-IJE/II/2024 dari JIA selaku
tanggal 17 Februari 2025 pemegang
saham mayoritas
IJE.
13. Perjanjian Hutang 1. SJN; dan Pinjaman Sejak 31 April Bahwa Perseroan sepakat
Pemegang Saham No. 2. Perseroan. pemegang 2020 sampai untuk memberikan pinjaman
001/HPS/SPDI- saham dari dengan 31 yang akan digunakan untuk
SSD/VI/2019 tanggal 31 Perseroan Desember 2032 operasional Perusahaan
April 2020 sebagaimana kepada SJN sebesar Rp344.833.032.
diubah terakhir dengan untuk keperluan
Addendum 6 No. operasional dari
004/HPS/SPD- SJN.
SSD/XII/2024/P6 tanggal
30 April 2025
14. 1Perjanjian Hutang 1. JDU Perseroan 60 (enam puluh) Bahwa Pemegang Saham
3Pemegang Saham (“Perusahaan”) memiliki bulan sejak 30 sepakat untuk memberikan
. No.001/HPS/JDU- ; dan hubungan afiliasi Juni 2023 pinjaman yang akan
SSD/VI/2023 tertanggal 30 2. Perseroan dengan JDU digunakan untuk operasional
Juni 2023 sebagaimana (“Pemegang dikarenakan JDU Perusahaan sebesar
diubah dengan Addendum Saham”). dikendalikan Rp173.345.624.
3 tanggal 30 April 2025 secara langsung
No. 002/HPS/SPG- oleh Perseroan. Nilai Outstanding per tanggal
SSD/III/2024/P3 31 Mei 2025:
-
Tidak terdapat outstanding
Hutang Pemegang Saham
tersebut karena telah
dilakukan pelunasan.
15. 1Perjanjian Pemegang 1. JIA Perseroan 31 Desember Bahwa Pemegang Saham
4Saham tanggal 31 (“Perusahaan”) memiliki 2019 – 31 sepakat untuk memberikan
. Desember 2019 No. ; dan hubungan afiliasi Desember 2032 pinjaman yang akan
001/HPS/MDE- 2. Perseroan dengan JIA digunakan untuk operasional
SSD/XII/2019 (“Pemegang dikarenakan JIA Perusahaan sebesar
sebagaimana diubah Saham”). dikendalikan Rp51.339.183.717.
dengan Addendum 6 No. secara langsung
002/HPS/JIA- oleh Perseroan. Nilai Outstanding per tanggal
SSD/XII/2024/P6 tanggal 31 Mei 2025:
30 April 2025 Rp51.339.183.717
16. 1 Perjanjian Utang 1. IMT Perseroan selambat- Rp16.530.215.947,-
5 Pemegang Saham No. (“Perusahaan”) merupakan lambatnya pada
001/HPS/IJE- ; dan pengendali tanggal 31
SSD/XII/2019 tanggal 31 2. Perseroan langsung dari Desember 2032
Desember 2019 (“Pemegang IMT, dimana dengan
sebagaimana terakhir kali Saham”). Perseroan ketentuan IMT
diubah dengan Addendum merupakan memiliki hak
ke-7 No. 001/HPS/IMT- pemegang untuk melunasi
SSD/XII/2019/P7 tanggal saham mayoritas seluruh jumlah
30 April 2025 dari IMT yang terhutang
setiap saat
dengan
dikenakan bunga
sebesar 6%
130
Page 133
17. 1 Perjanjian Kerjasama 1. IJE; dan IMT merupakan 1 September Penayangan produk milik IJE
6 Penayangan Iklan Media 2. IMT perusahaan yang 2024 – 30 atau klien IJE pada media
Reklame Luar Ruang No. dikendalikan September 2025 reklame luar ruangan milik
002/SPKFF/IMT- secara langsung IMT.
IJE/IX/2024 tanggal 1 oleh Perseroan
September 2024 sementara IJE
merupakan
perusahaan yang
dikendalikan
secara tidak
langsung oleh
Perseroan
melalui
keoemilikannya
pada JIA,
sehingga IMT
dan IJE sama-
sama merupakan
perusahaan yang
dikendalikan
Perseroan
Seluruh transaksi di atas telah dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di pasar (arm's length) dan
tidak merugikan Perseroan.
9.1 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK PERSEROAN
Perseroan dan Entitas Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak, tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang secara material dapat dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
Entitas Anak serta rencana penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu dari Perseroan
9.2 AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN
Penyebaran informasi dan data berkaitan dengan kinerja dan kegiatan Perseroan dilakukan secara berkala melalui
berbagai media, seperti RUPS, Laporan Tahunan, Laporan Keuangan berkala, paparan publik, siaran pers, iklan
media cetak, sarana pelaporan elektronik (e-reporting) Bursa, dan melalui website Perseroan: www.surge.co.id
dan Email: corporate@surge.co.id.
9.3 LAPORAN KEUANGAN BERKALA
Perseroan telah memenuhi Peraturan X.K.2, Perseroan telah menerbitkan dan menyampaikan laporan-laporan
keuangan berkala.
9.4 PAPARAN PUBLIK
Perseroan juga melaksanakan paparan publik tahunan kepada investor guna memenuhi kewajiban penyampaian
informasi kepada publik.
9.5 KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
a. Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak
UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2012. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam periklanan,
penjualan kopi, produk dan layanan digital, dan jaringan serat optik.
Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.
Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki visi misi sebagai berikut:
131
Page 134
VISI
Menjadi perusahaan layanan digital yang dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dan
mempercepat inklusi digital dengan menyediakan kemudahan konektivitas internet, layanan media periklanan
terintegrasi, dan juga pengembangan sistem aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pada
masyarakat.
MISI
1. Menyediakan Konektivitas yang terjangkau & berkualitas tinggi untuk semua orang
2. Hadirkan kombinasi menarik antara Info dan hiburan lokal dan kelas dunia ke banyak layar kecil
3. Bertujuan untuk mengirimkan kebutuhan sehari-hari melalui ekosistem Logistik & Rantai Pasok Digital
dengan biaya terendah
Tinjauan Segmen Usaha Perseroan dan Entitas Anak
Saat ini kegiatan usaha utama Perseroan dan Perusahaan Anak meliputi:
Kegiatan Usaha Periklanan
Sejak tahun 2018, Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu IMT dan AMI, menyediakan jasa periklanan dalam
bentuk Digital Out-of-home Advertising (“DOOH”) dan digital advertising baik di kereta api dan fasilitasnya (railway
media) maupun di luar kereta api dan fasilitasnya (non-rail media).Dalam menjalankan kegiatan usaha periklanan,
Perseroan berkerja sama dengan perusahaan penyedia platform dan penyewa jasa.
Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Dengan berkembangnya pasar digital, Perseroan memperluas kegiatan usahanya ke bidang produk dan layanan
digital. Pembuatan software dilakukan melalui Perusahaan Anak, yaitu KKD, yang telah beroperasi sejak 2019
dan telah menciptakan 5 aplikasi yang dapat bersinergi dengan Perseroan dan Perusahaan Anak lainnya.
Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik
Perseroan berkerjasama dengan KAI melalui Perusahan Anak, yaitu IJE, untuk menggelar, mengoperasikan dan
mengelola jaringan serat optik yang dipasang sepanjang rel kereta. IJE telah beroperasi sejak 2019.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan baik sendiri maupun melalui Perusahaan Anak terbagi menjadi
4 (empat) kegiatan yaitu:
2.1 Kegiatan Usaha Penjualan Kopi
Sejak tahun 2012 Perseroan menjalankan penjualan kopi dengan merek Lucaffe. Dalam menjalankan kegiatan
usaha penjualan kopi, Perseroan melakukan kegiatan usahanya dengan menjadi distributor kopi Italia yang
menjual bahan mentah berupa biji kopi. Awalnya, Perseroan hanya menyalurkan produk saja, namun kemudian
Lucaffe juga memiliki café sendiri.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak lagi memiliki ijin edar produk Lucaffe yang sudah berhenti
sejak tanggal 19 Januari 2020, serta tidak melakukan kegiatan usaha penjualan kopi lagi. Namun ke depannya
Perseroan berencana untuk mendapatkan kembali ijin edar maupun kontrak kerjasama dengan Lucaffe, dimana
ijin edar sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan untuk menghabiskan sisa persediaan yang saat ini masih
dimiliki Perseroan. Setelahnya, Perseroan akan melanjutkan fokus bisnisnya pada bidang periklanan, produk dan
layanan digital, dan fiber optik.
Kegiatan usaha penjualan kopi Perseroan tidak menghadapi risiko khusus yang berdampak pada modal kerja
Perseroan.
2.2 Kegiatan Usaha Periklanan
Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha periklanan sejak tahun 2018. Dalam menjalankankegiatan usaha
periklanan, Perseroan menyediakan:
132
Page 135
2.2.1 Out-of-home Advertising (OOH)
OOH adalah penyelenggaraan reklame luar ruang dengan bantuan panel digital, dimana Perseroan menyediakan
jasa periklanan yang bisanya dapat dilihat secara langsung seperti billboard, tv commuter dan lainnya. Penjelasan
mengenai OOH lebih jelas adalah sebagai berikut:
a) Iklan di Kereta Api dan Fasilitasnya (Mass Transit Media)
IMT merupakan perusahaan periklanan yang berfokus pada iklan di kereta api dan fasilitasnya, antara lain di
stasiun kereta api (station media), di dalam dan luar gerbong kereta api, penutup tempat duduk (coverseat) di
dalam kereta api dan televisi yang berada di dalam kereta api (TV commuter line train). Iklan TV commuter line
train dijual dengan dengan spot basis merupakan penyewaan yang berjangka waktu pendek dimana durasi
penyewaan per satu spot adalah 30 detik. Spot basis sering kali digunakan pada iklan yang berdurasi pendek
dan menargetkan waktu yang spesifik. Iklan akan ditayangkan secara bersamaan pada seluruh TV commuter line
train. Penyewa dapat menyesuaikan waktu penayangan dan jenis iklan dengan kebutuhan, sebagai contoh iklan
kopi yang ditayangkan pagi hari akan lebih efektif dibandingkan ditayangkan malam hari atau iklan makanan akan
lebih efektif ditayangkan pada siang hari.
Untuk media selain TV commuter line train, dijual dalam penyewaan dengan slot basis memiliki jangka waktu
yang lebih panjang dengan penyewaan per satu slot adalah per satu bulan. Slot basis lebih sering digunakan
untuk iklan seperti penutup tempat duduk (coverseat) di dalam kereta api dan stasiun kereta api (station media)
yang membutuhkan atensi yang cukup lama untuk memanfaatkan durasi penyewaan tersebut.
2.2.2 Digital Advertising
Sedangkan digital advertising merupakan penyelengaraan reklame yang bersifat elektronik yang terdapat pada
aplikasi mobile, website, free wi-fi dan sejenisnya. Jenis iklan tersebut dapat dilihat saat mengakses aplikasi,
website maupun free wi-fi dimana pada saat pelanggan atau pengguna aplikasi ingin membuka aplikasi tersebut
ataupun menggunakan manfaat free wi-fi, mereka harus melihat atau menyaksikan terlebih dahulu iklan yang
disediakan dalam jangka waktu yang biasanya 15 detik.
Perseroan bersinergi dengan Perusahaan Anak untuk memberikan layanan yang optimal. Kegiatan usaha
periklanan dijalankan oleh Perseroan dan 2 Perusahaan Anak, yaitu IMT dan AMI, yang dapat dikategorikan
menjadi:
Iklan Format Digital (Digital Advertising)
Iklan Format Digital yang dipasarkan oleh Perseroan dan diterapkan pada ekosistem digital yang dikembangkan
oleh KKD seperti LINIPOIN, KAI Access dan aplikasi lainnya. Perseroan juga mengoperasikan layanan wi-fi gratis
untuk penumpang kereta api. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rute kereta api yang dikembangkan
untuk layanan wi-fi gratis adalah commuter line Jabodetabek, dan juga seluruh rute Kereta Api Jarak Jauh Jawa.
Dalam penerapan wi-fi gratis ini diterpakan budget basis pada digital advertising dimana pelanggan hanya baru
membayar ketika adanya interaksi penayangan iklan, atau interaksi lain seperti install aplikasi, penggunaan kode
voucher dan sejenisnya.
Pada saat pengguna mengakses layanan wi-fi gratis, pengguna tersebut akan terhubungkepada layanan internet
tersebut setelah menyaksikan tayangan iklan yang ditayangkan oleh Perseroan.
Selain itu, pada aplikasi LINIPOIN terdapat iklan yang dapat ditayangkan pada fitur LINIKUIS dimana pelanggan
(customer iklan) hanya akan membayar setiap quiz tersebut dijawab dengan benar oleh pengguna aplikasi
tersebut.
Kegiatan usaha periklanan Perseroan tidak menghadapi risiko khusus yang berdampak pada modal kerja
Perseroan.
2.3 Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Dengan terus berkembangnya era digital dan globalisasi, Perseroan melalui Perusahaan Anak menyediakan
produk dan layanan digital sebagai berikut:
133
Page 136
2.3.1 Codify
Perusahaan Anak, yaitu KKD, bergerak dalam bidang pengembangan software dengan merek “Codify” sejak
tahun 2019. Melalui Codify, KKD melayani pembuatan program, pembuatan mobile & web application, system
development dan optimalisasi website. Seluruh layanan yangdiberikan akan menyesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing pelanggan. Saat Prospektus ini diterbitkan, KKD telah mengembangkan lebih dari 10 software
untuk Perseroan, Perusahaan Anak lainnya, dan pihak ketiga.
2.3.2 Lini Poin
Aplikasi “Lini Poin” diluncurkan pada tahun 2019 dan dioperasikan oleh KKD. Melalui Lini Poin, Perseroan
menyediakan layanan penyediaan poin bagi pengguna aplikasi dimana terdapat beragam kegiatan yang dapat
dilakukan oleh pengguna aplikasi untuk mendapatkan poin seperti menjawab kuis, menonton video dan
menggunakan wi-fi gratis. Poin yang didapat dari beragam kegiatan tersebut dapat dipakai oleh pengguna untuk
ditukarkan menjadi voucher belanja, dan hadiah lainnya. Selain itu, pengguna aplikasi dapat melakukan
pembelian pulsa, asuransi, dan dan pembayaran tagihan seperti listrik, air pada aplikasi Lini Poin.
Kedepannya, sumber pendapatan dari aplikasi ini terdiri dari iklan yang terdapat pada kuis, Google AdSense, film
pay per view, dan pemasaran produk asuransi milik pihak lain.
2.3.3 Clarity
Aplikasi “Clarity” diluncurkan pada tahun 2019 dan dioperasikan melalui Perusahaan Anak, yaitu KKD. Melalui
Clarity menyediakan layanan konektivitas internet berupa wi-fi yang dapat dinikmati pengguna secara gratis.
Selain itu, ketika pengguna ingin mengakses internet gratis mereka diwajibkan untuk menyaksikan iklan terlebih
dahulu sebelum dapat menikmati layanan wi-fi gratis tersebut melalui aplikasi Clarity.
Ke depannya, KKD bersinergi dengan IJE yang akan memiliki jaringan serat optik untukmenyediakan konektivitas
internet tersebut untuk pengguna kereta dan penduduk sekitar jalur kereta.
2.4 Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan dalam lingkup usaha
Jaringan Serat Optik melalui entitas anak yaitu IJE:
Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)
Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik di sepanjang
jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan periode kerjasama
sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur tersebut sejumlah 144 core (12 tube).
Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang dianggap sebagai infrastruktur "inti" dari jaringan
komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik
(point to point) atau lebih, yang memungkinkan pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan
tinggi sendiri. Layanan sewa core (leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center,
dan penyedia layanan cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi.
IJE sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan bertanggung
jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan mengelola jaringan.
Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 Pair (2 core) dengan jangka waktu
kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah dimanfaatkan
beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun
keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan
karena jaringan serat optic di sepanjang rel kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas
putusnya serat optik yang lebih rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.
134
Page 137
Gambar 2. Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Jasa Penjualan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)
Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan tinggi antara
dua lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan, dengan konektivitas yang
handal, berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan bagi para perusahaan
penyelenggara layanan internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan layanan ini Perseroan telah
mengkoneksikan serat optik yang dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing)
dalam menghasilkan bandwidth yang siap untuk dimanfaatkan pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan
digunakan IJE terdiri atas DWDM dari Nokia, Huawei dan Packetlight. IJE juga melengkapi keandalan konektivitas
dengan menggunakan teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan
perpindahan konektivitas secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA
layanan IJE.
Gambar 3. Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki IJE adalah
sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang berasal dari 3 brand
telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.
Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol atas
jaringan komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan Internet
tradisional, memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.
Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user. Adapun
minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka waktu minimum
kontrak 1 tahun dan skema pembayaran bulanan.
135
Page 138
Layanan FTTH yang ditawarkan IJE menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak digarap oleh pelaku
pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp 250 ribu keatas dimana rata-rata
take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan kelebihan yaitu harga layanan yang
terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan dengan kecepatan up to 100 Mbps, memungkinkan IJE untuk mendapatkan
market acceptance yang lebih tinggi dengan target take up rate sampai dengan 90%.
Untuk mempercepat penetrasi pasar, IJE juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja sama dengan
partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan target kerjasama sebanyak
600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini IJE berkeyakinan dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih besar
dalam waktu yang singkat.
Tingginya take up rate ini memungkinkan IJE untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan real investment per
subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang ditawarkan IJE melalui Internet
Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan walaupun harga layanan yang jauh lebih terjangkau.
Layanan Fiber To The Home
Gambar 4. Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber : Internal Perseroan)
Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik
untuk menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda dengan teknologi
lama yang menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi internet yang lebih cepat, lebih
stabil, dan dengan bandwidth yang jauh lebih besar.
Selain beroperasi secara B2B, IJE juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan beroperasi secara
B2C dimana IJE telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan yang dimiliki Perseroan menawarkan
layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil dan harga yang terjangkau untuk rakyat
Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan, usaha
UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa pasar utama merupakan masyarakat segmen menengah-
kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi konektivitas untuk
semua kalangan dengan tagline Internet Rakyat.
Layanan Produk Digital
Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan menyediakan
konektivitas di dalam ekosistem kereta api. IJE menyediakan jaringan internet WiFi gratis sebagai bagian dari
pelayanan publik dan IJE mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan penyediaan internet bagi kebutuhan
periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan IJE dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline
Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.
136
Page 139
Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis Wifi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang disediakan
sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wifi ini mencapai 300.000
pengguna per hari.
Gambar 4. Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Kolokasi Data (Colocation)
Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk server dan
peralatan jaringan yang dimiliki. IJE menyediakan infrastruktur fisik, termasuk bangunan, daya, rak penyimpanan
server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data Center yang dibangun IJE adalah Edge Data
Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan masing-masing rak mampu menampung 42 unit perangkat
server. Perseroan telah mengoperasikan 3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan
pembangunan 55 Edge Data Center lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.
Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server dan
peralatan Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara data center
sendiri. Beberapa manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan keandalan, pengurangan
biaya modal, dan akses kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di jalur kereta yang dimiliki IJE.
Pelanggan colocation juga mendapat manfaat dari skala ekonomi, karena biaya infrastruktur dibagi di antara
banyak pelanggan. Adapun target pelanggan layanan kolokasi IJE adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease
core maupun leased line IJE, dan entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.
Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan 1 rack
(42 U) dengan harga promo tertentu.
Gambar 5. Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
137
Page 140
Layanan Content Delivery Network
Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk mengirimkan
konten ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN biasanya digunakan untuk
mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file audio sehingga meningkatkan kinerja dan
ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider),
Penyedia Konten (Content Provider), Perusahaan E-Commerce, dan lainnya.
Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga meningkatkan
kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas konten, CDN akan secara
otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang kemudian akan mengirimkan konten
ke pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih baik.
Gambar 6. Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam menyediakan layanan CDN
ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan layanan CDN pertama bagi Huawei
Cloud di beberapa kota di Pulau Jawa.
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.
Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN Bersama Huawei Cloud.
Layanan Tower Fiberization
Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk memperluas
konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau Jawa. Proses ini
melibatkan instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki IJE ke berbagai menara di sepanjang jalur
kereta. Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara ke berbagai data center melalui pemanfaatan
kabel serat optik IJE di sepanjang jalur kereta.
Adapun pada tahap awal layanan ini mentargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km dari jalur
kereta. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau berbagai daerah
baik perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi dan penyedia
layanan internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi biaya, serta menjangkau pelanggan lebih
luas serta kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih
reliabel dan aman.
138
Page 141
Gambar 7. Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN KERETA API PULAU JAWA TAHAP I
DAN II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan kelanjutan dari
proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang telah selesai dilaksanakan IJE.
Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini IJE
bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang dimaksud
adalah satu lokasi pembangunan yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk
menjangkau konsumen pengguna internet di seluruh pulau Jawa dimana bentangan rel kereta api menghubungkan
kota-kota yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
IJE yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel FO IJE untuk
menjangkau lokasi-lokasi dimana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi sangat strategis dimana hanya
dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai 40 juta rumah yang menunjukkan bahwa
persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di sekeliling rel kereta api.
Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk dimana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni oleh
masyarakat kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan IJE merupakan
layanan internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini menjadikan meningkatnya minat
masyarakat untuk menggunakan internet dengan fixed broadband di rumah dibandingkan dengan mobile internet
yang cenderung membutuhkan biaya lebih besar.
Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa
diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed broadband di rumah-rumah
karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam jangka yang lebih panjang, hal ini akan
139
Page 142
berdampak cukup signifikan dimana pemerataan informasi ini dapat menjadi faktor yang mempercepat
pembangunan dimana pemerataan informasi tersebut akan mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan
pendidikan pada kawasan sekitar rel kereta api di Pulau Jawa.
Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai dibangun IJE
pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen tersebut menghubungkan stasiun-
stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai dengan
ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api
Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp 529 Miliar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas
perbankan yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 256,5 Miliar.
Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I, IJE telah
menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada segmen-segmen lain yang
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi yang belum terjangkau dari proyek
tahap I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap
II telah mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai
dengan pendanaan yang didapatkan IJE dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2024 dan juga dari pendanaan lainnya.
PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN JALAN TOL TAHAP I
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang dikerjasamakan
Perseroan dengan PT Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah -
wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau
oleh operator telekomunikasi dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber
optik pada lintasan jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan IJE yang sudah ada pada Lintasan Kereta
Api dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan IJE yang merupakan
perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang di
integrasikan dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara telekomunikasi IJE.
9.6 KEUNGGULAN KOMPETITIF
140
Page 143
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif, yang mana sebagian besar merupakan keunggulan
kompetitif dari IJE, Entitas Anak yang memiliki kontribusi terbesar terhadap Perseroan sebagaimana berikut ini:
● Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa
Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 7.289 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol,
serta jalan provinsi. Adapun jalur kereta dan jalur tol memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jalur lainnya
diantaranya:
- Jalur private dengan tingkat keamanan yang tinggi dimana jalur kereta merupakan jalur steril milik PT KAI
(Persero)
- Tingkat gangguan yang relatif rendah baik gangguan vandalisme maupun gangguan pekerjaan proyek
lainnya.
- Kabel serat optik ditanam 150 cm dibawah permukaan jalur rel sehingga tidak terpengaruh cuaca panas
yang dapat mengganggu kualitas konektivitas
- Terdapat satuan pengamanan yang turut melakukan pengamanan atas aset-aset pada lahan PT KAI
Persero termasuk aset jaringan serat optik.
● Kecepatan Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Modal yang Efisien
Jalur kereta api di Pulau Jawa memiliki jalur yang relatif jalur lurus dan struktur lahan yang mudah digali,
sehingga berimbas kepada keunggulan kecepatan pengerjaan dan biaya modal yang lebih efisien
dibandingkan pesaing. Berdasarkan riset yang dilakukan Perseroan, biaya modal Perseroan atas penanaman
serat optik jauh lebih rendah 75% dibandingkan dengan biaya penanaman serat optik pesaing dengan jarak
yang sama.
Tingginya kepadatan rumah hunian di kiri kanan sepanjang rel kereta api membuat proses penetrasi pasar
FTTH yang Perseroan miliki menjadi lebih cepat,mudah dan efisien.
● Keunggulan Harga (Price Competitiveness)
Dengan biaya modal yang efisien, Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan keunggulan
harga. Perseroan memulai operasi dengan menerapkan harga kompetitif pada layanan lease line, dimana
Perseroan menetapkan harga lease line per 1 Gbps yang terjangkau untuk setiap 1 bulan layanan, jauh lebih
rendah dibandingkan harga pasar (70% diskon dari harga pasar). Dan untuk harga layanan FTTH, Perseroan
memiliki harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api dengan segmen
menengah kebawah.
● Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
Dengan tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi
tanah air, Perseroan yakin untuk senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada
industri telekomunikasi di Indonesia melalui pertumbuhan organik di masa yang akan datang.
9.7 PERSAINGAN USAHA
Kegiatan Usaha Periklanan
Persaingan yang dihadapi oleh Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha periklanan adalah perusahaan-
perusahaan yang juga menyediakan servis periklanan baik DOOH maupun digital advertising. Beberapa pesaing
Perseroan yang memiliki akses dana dan sumber daya terus melakukan ekspansi. Selain itu, kemungkinan
kompetitor yang sudah ada di industri periklanan lebih lama daripada Perseroan mempunyai sistem yang lebih
efisien dan data yang lebih lengkap. Pesaing langsung Perseroan untuk kegiatan usaha periklanan adalah
perusahaan penyelengara reklame lainnya seperti Cityvision, AMG, Warna Warni, Rainbow, dan Mahaka.
Secara umum, ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan posisi yang kompetitif sebagai akibat dari
faktor-faktor tersebut di atas atau faktor-faktor lainnya dapat berpengaruh secara material dan negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan.
Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Persaingan usaha pada produk dan layanan digital dapat digolongkan sangat ketat, hal ini karena terdapat banyak
pesaing dengan skala perusahaan yang sebanding dan produk yang ditawarkan diantara pesaing serupa dan
dengan rendahnya tingkat loyalitas, pelanggan dapat dengan mudah berganti ke perusahaan pesaing.
Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan penyedia
jasa penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik lainnya (backbone
provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan jaringan serat optik. Perseroan
yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka lebar, meskipun tingkat persaingan semakin
meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur
kereta serta kompetitifnya harga yang dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi
salah satu enabler terbesar bagi penyelenggara layanan internet. Pesaing langsung Perseroan untuk kegiatan
usaha jaringan serat optik antara lain adalah PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratel) dan PT Link Net Tbk.
141
Page 144
9.8 PROSPEK USAHA
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih
dari 278 juta orang, Indonesia memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan peningkatan permintaan akan
layanan internet yang meningkat pesat pula. Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan
bertumbuh cukup signifikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk
layanan data yang cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal. Faktor pandemi juga menjadi katalis
pertumbuhan permintaan konektivitas, seiring dengan berubahnya perilaku masyarakat dalam mengadopsi
kehidupan baru berbasis digital.
Usaha Periklanan
Berdasarkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah pengusaha bisnis di Indonesiameningkat
dari hanya 1,67% menjadi 3,10% dari total penduduk Indonesia, dimana seluruh bisnis tersebut membutuhkan
public awareness untuk mendapatkan pelanggan baru dan juga meningkatkan penggunaan produk atau layanan
yang ditawarkan pada bisnis.
Periklanan menjadi salah satu cara utama bagi para bisnis mendapatkan public awareness, menurut Nielsen,
penetrasi media internet dan OOH secara berturut-turut menempati peringkat kedua dan ketiga, menggantikan
posisi koran dan radio.
Selain itu, adanya kombinasi dengan digital advertising dimana iklan dapat menargetkan pelanggan dengan
kriteria tertentu sehingga kegiatan marketing para pelaku bisnis dapat lebih efisien. Dengan demikian, Perseroan
dan Perusahaan Anak yakin bahwa ke depannya mayoritas perusahaan akan beralih memasarkan produknya
melalui periklanan digital seperti jasa yang ditawarkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, untuk membantu
menerapkan strategi digital yang komprehensif untuk membantu mereka meningkatkan pertumbuhan
pendapatan.
Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Pada era digital seperti sekarang ini, masyarakat didorong untuk menyelesaikan kegiatan atau tugas sehari-hari
secara digital/online. Pada tahun 1990 dimana internet dianggap sebagai barang mewah tetapi di tahun 2019
sudah sangat mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses internetdengan kecepatan yang memadai.
Saat ini, masyarakat di kota-kota besar sangat bergantung kepadaketersediaan internet karena sebagian besar
dari aktivitas yang dilakukan membutuhkan internet. Hal ini terus didorong dengan berkembangnya produk dan
layanan digital yang mempermudah kehidupanmasyarakat baik secara usaha maupun kehidupan sehari-hari.
Menurut Google dan Bain & Company pada e-Conomy SEA 2019 Report, ekonomi internet Indonesiapada tahun
2019 berada pada tingkat USD 40 miliar, dan ditargetkan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025.
Dengan tren penggunaan internet yang terus meningkat, Perseroan dan Perusahaan Anak yakin bahwa prospek
penyediaan produk dan layanan digital dapat terus berkembang untuk dapat memberikan kemudahan kepada
masyarakat.
Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik
Peningkatan Pengguna Internet
Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, yang setara dengan 79,5%
dari total populasi nasional. Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif
dalam adopsi internet di seluruh negeri. Angka ini menciptakan permintaan yang sangat tinggi akan infrastruktur
yang mampu mendukung konektivitas yang cepat dan stabil, seperti backbone fiber optik. sehingga peluang untuk
menyediakan infrastruktur yang lebih luas dan lebih cepat untuk mendukung pengguna di daerah-daerah yang
masih terbatas akses internetnya masih sangat besar.
Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia
Meningkatnya Jumlah Rumah Tangga yang Membutuhkan Internet Cepat dengan pertumbuhan jumlah kelas
menengah dan urbanisasi yang pesat, semakin banyak rumah tangga yang membutuhkan koneksi internet
berkecepatan tinggi. FTTH menawarkan solusi untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas
layanan, terutama dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud. Peluang
untuk dapat memberikan FTTH kepada konsumen dengan kualitas yang maksimal dengan harga yang ekonomis
merupakan peluang yang sangat besar bagi pasar FTTH di Indonesia saat ini.
142
Page 145
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar 25
juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat
yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen menengah kebawah. FTTH
yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga
menyebabkan tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah. Hal ini menjadi pangsa pasar dan peluang yang
sangat besar bagi Perseroan untuk dapat memberikan layanan FTTH bagi masyarakat tersebut dengan
memberikan layanan FTTH dengan tingkat harga yang dapat dijangkau dengan kualitas yang baik. Grup Usaha
Perseroan menargetkan pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) dalam skala besar dimana program
Internet Rakyat ini, Perseroan menargetkan dapat melayani 40.000.000 pelanggan dalam 5 tahun kedepan dan
dalam jangka satu tahun kedepan ditargetkan 5.000.000 pelanggan dapat dilayani.
Ekonomi Digital dan E-Commerce
Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan perilaku konsumen yang lebih
memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2024), Indonesia memiliki lebih dari
200 juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce
Indonesia diprediksi akan terus berkembang, dengan transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025
(McKinsey & Company). Pandemi COVID-19 turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen
beralih ke platform online untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah
Indonesia juga aktif mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000
Startup Digital, yang bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti
kesenjangan akses internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan
pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk sektor e-
commerce dan ekonomi digital secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Bisnis
yang bergantung pada internet, seperti e-commerce, fintech, dan layanan streaming, membutuhkan jaringan
internet yang stabil dan cepat. Membangun dan mengembangkan backbone fiber optik yang mampu mendukung
kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor ini merupakan peluang yang sangat besar.
Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi
Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus berinvestasi
dalam pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama antara perusahaan
industri fiber optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang bisnis yang luas. Menjadi penyedia
layanan backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi besar untuk
memperluas infrastruktur mereka.
Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud
Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi.
Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil, yang membuat
infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber optik yang kuat dan handal
untuk mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin besar.
Internet fixed broadband
Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan smartphone. Pasar
Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat berkembang di dunia, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan penggunaan seluler ini akan mendorong
permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler, dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam
infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular
sehingga adanya keterbatasan dalam akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-
masing individu.
Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan kebutuhan konektivitas
dan keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia sekitar
12%, relatif rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya
untuk meningkatkan infrastruktur digital negara dan meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa
tahun terakhir, terdapat tren yang positif menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah
telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada
masyarakat. Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai perluasan
dan pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan akses konektivitas
yang andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran infrastruktur internet di daerah
terpencil.
143
Page 146
Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di Asia
Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada tahun 2024 dengan
rata-rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per bulan menggunakan broadband
seluler. Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband yang saat ini banyak beredar di masyarakat
masih diatas Rp 250 Ribu dimana harga tersebut masih terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Perseroan hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan
layanan fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.
Gambar 7. Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
(Sumber : Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)
Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited berbasis fixed
broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah tangga. Penetrasi internet
Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya
seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan
pengguna internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan
konektivitas dan aktivitas digital masyarakat.
Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk memperbaiki
infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang menuju transformasi
digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor yang akan berkontribusi pada
pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas dari potensi pertumbuhannya, masih
ada tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah
keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja
sama untuk mengembangkan strategi agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat
di seluruh pelosok tanah air.
Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai USD
13,76 miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2% (Reportlinker.com). Selain itu, pasar fixed
broadband di Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan meningkat menjadi 23%
pada 2027 dengan asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR menjadi US$70.000 pada 2027
(Wellington Data Advisory), Dengan prakarsa pemerintah dan investasi sektor swasta, infrastruktur untuk layanan
broadband tetap dapat berkembang pesat. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan
jaringan, keterjangkauan, serta aksesibilitas, sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.
9.9 RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki divisi riset dan pengembangan. Namun
ke depannya, Perseroan berencana membentuk divisi riset dan pengembangan untuk mendukung kegiatan bisnis
Perseroan.
9.10 KECENDERUNGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta
tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
9.11 KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU
KEUANGAN TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH
144
Page 147
Perseroan tidak memiliki ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah
145
Page 148
10. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan ekuitas Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Prospektus ini,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporan audit yang juga tercantum dalam Prospektus ini:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
per lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor - 2.359.355.118 dan
2.255.321.287 saham dengan nilai nominal
Rp 100 per lembar saham Tahun 2024 dan 2023 235.935.511.800 225.532.128.700
Uang muka setoran modal - 71.783.331.590
Tambahan modal disetor 328.521.140.531 267.141.192.041
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali 2.905.639.379 2.905.639.379
Saldo laba 402.299.619.306 173.199.784.351
Sub-total 969.661.911.016 740.562.076.061
Kepentingan Nonpengendali 181.418.175 2.083.898.186
TOTAL EKUITAS 969.843.329.191 742.645.974.247
Pada 31 Desember 2023, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan menjadi saham adalah sebanyak
104.033.830 saham, namun baru diaktakan pada tanggal 2 Februari 2024
Berdasarkan RUPS Perusahaan diaktakan Notaris Rini Yulianti, S.H., No. 3 tanggal 2 Februari 2024, Perusahaan
memeroleh peningkatan modal disetor melalui konversi waran menjadi saham sebanyak 104.033.830 saham
sehingga modal yang ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp 2.359.355.118 saham. Akta tersebut telah
disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0032694 tanggal 5 Februari 2024.
Uang Muka Setoran Modal
Pada 31 Desember 2023, uang muka setoran modal merupakan penambahan modal saham dan tambahan modal
disetor yang diperoleh atas transaksi Waran Seri I yang telah dilaksanakan sebanyak 104.033.830 saham.
Uang muka setoran modal pada tanggal 31 Desember 2023 terdiri dari modal saham dan tambahan modal disetor
masing-masing sebesar Rp 10.403.383.100 dan Rp 61.379.948.490 yang belum diaktakan. Uang muka tersebut
telah diaktakan Berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti,S.H, No. 3 tanggal 2 Februari 2024.
Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 apabila seluruh
HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I sebanyak 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat
puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) dan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap Saham Baru ini dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 31 Desember
2024 pada Harga Pelaksanaan:
Modal Komponen
Tambahan modal Kepentingan Jumlah ekuitas -
Keterangan ditempatkan dan ekuitas Saldo laba
disetor - bersih non-pengendali bersih
disetor penuh lainnya
Posisi ekuitas
Perseroan menurut
laporan keuangan
per 31 Desember
2024 235.935.511.800 328.521.140.531 2.905.639.379 402.299.619.306 181.418.175 969.843.329.191
Perubahan ekuitas
setelah tanggal 31
Desember 2024 jika
diasumsikan terjadi
pada tanggal
tersebut:
- PMHMETD I
sebanyak
2.949.193.897
Saham Baru
dengan nilai
nominal Rp100,- 294,919,389,700 5,603,468,404,300 - - - 5,898,387,794,000
146
Page 149
Modal Komponen
Tambahan modal Kepentingan Jumlah ekuitas -
Keterangan ditempatkan dan ekuitas Saldo laba
disetor - bersih non-pengendali bersih
disetor penuh lainnya
dan Harga
Pelaksanaan
sebesar Rp2.000,-
setiap Saham
Baru.
Proforma ekuitas
pada tanggal 31
Desember 2024
setelah
Pelaksanaan
PMHMETD I 295,155,325,211 5,931,989,544,831 2.905.639.379 402.299.619.306 181.418.175 6,632,531,546,902
147
Page 150
11. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi
penyisihan untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali
ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo
laba yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan.
Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif.
Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim
tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan
disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi
Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan
menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada
Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur
dalam UUPT.
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantungpada
faktor-faktor berikut, termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas
sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari laba bersih untuk tahun buku 2024.
Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta
prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan
datang.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.
Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan:
Tahun Rasio Dividen Tunai Total Tanggal RUPS Tanggal
Buku (Dividen payout Pembayaran
ratio) Dividen
2023 4,29% Rp2.501.000.000,- 6 Juni 2024 5 Juli 2024
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
148
Page 151
12. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29
Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan,
selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat
diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.
Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak
penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang
diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak
luar negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident
for Indonesia Tax Withholding, yaitu:
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar
negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai
beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
149
Page 152
Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun
1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di
Bursa Efek juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal
6 Februari 1995 juncto No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh
penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi
penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai atau harga saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik
saham pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di bursa efek.
Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS
perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi
efektif (Initial Public Offering).
3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir
2 diatas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri
tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek.
Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori
"pendiri". Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal
dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan (ii)
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri
adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii)
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari
pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi
lainnya; dan (iii) saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
150
Page 153
12. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
KONSULTAN HUKUM STTD : STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei
HANAFIAH PONGGAWA & 2023 atas nama J Erwin Kurnia Winenda, S.H.,
PARTNERS M.B.A
Pedoman Kerja : Standard Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Wisma 46 – Kota BNI Sektor Keuangan (HKHSK) sebagaimana
32nd and 41st Floor Main Reception dinyatakan dalam keputusan HKHPMNo.
Jl. Jend. Sudirman Kav.1 Kep.02/HKHPM /VIII/2018 tanggal 8 Agustus
Jakarta, 10220 2018
Indonesia Surat Penunjukan : 050/SSD-DENTONS/III/2025
P +62 21 5701837 Tertanggal 20 Maret 2025
F +62 21 5701835
Melakukan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu yang
disampaikan oleh Perseroan atau pihak terkait lainnya kepada Konsultan
Hukum, hasil pemeriksaan dan penelitian hukum tersebut dimuat dalam
laporan pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar Pendapat Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum, sebagaimana diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip
keterbukaan yang berhubungan dengan Penawaran Umum, sesuai dengan
standar profesi danperaturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK STTD : STTD.AP.0-017/PM.223/2019 tanggal 25
ANWAR DAN REKAN Februari 2019 atas nama Christiadi Tjahnadi,
CPA
Permata Kuningan Building 5th Floor
Jl. Kuningan Mulia, Kav 9c Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang
Jakarta – 12980, Indonesia ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan Bapepam –
Telepon : +62-21-8378-0750 LK No.VIII.A.2 Lampiran Keputusan Bapepam
Faksimili : +62-21-8378-0735 dan LK No.KEP-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
di Pasar Modal.
Surat Penunjukan : 004/SK/SSD-DFK/III/2025
Tertanggal 20 Maret 2025
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam standar tersebut Akuntan Publik
diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji
yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup
pemeriksaan atas pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam Laporan Keuangan, Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara
keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang
diberikan atas Laporan Keuangan yang digunakan dalam rangka
Penawaran Umum ini berdasarkan audit yang dilakukan.
NOTARIS STTD : STTD.N-135/PJ-1/PM.02/2023
Dr.Sugih Haryati, S.H.,M.Kn tanggal 18 Juli 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia Nomor
Rukan Ginza Blok A 0429319840712
No.6, Green Village, Pedoman Kerja : Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang
Jl. KH Hasyim Ashari, Jabatan Notaris dan undang-undang No 2 Tahun
Kelurahan Neroktog, 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
151
Page 154
Kecamatan Pinang, Kota No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Tangerang, Banten Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 051/SSD-NOT/III/2025
Tertanggal 20 Maret 2025
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan dan
membuatkan akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara RUPSLB
sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan
kode etik Notaris.
BAE Surat Ijin : No. Kep-02/PM/BAE/2000
PT FICOMINDO BUANA Asosiasi : ABI/IX/2014-10
REGISTRAR Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asosiasi
BAE Indonesia
Jl. Kyai Caringin No. 2-A Surat Penunjukan : 043/SSD-BAE/III/2025
Jakarta 10150, Indonesia Tertanggal 19 Maret 2025
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048 Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan SBHMETD atau
HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi
dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian
Saham Tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian
saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian
Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PMHMETD I
INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
152
Page 155
13. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM
TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan
administrasi dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 6 tanggal 9 April 2025 dan Addendum I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 37 tanggal 14 Mei 2025
yang keduanya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., Mkn
Notaris di Jakarta.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan
dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 4 (empat) Saham Lama memiliki 5 (lima)
HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga
Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp2.000,- (tiga ribu Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan
pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak
menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement
atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana
diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan
terdekat ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual
oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
7 Juli 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus,
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat
diambil setiap hari kerja mulai tanggal 7 Juli 2025 di kantor pusat BAE Perseroan dengan
menyerahkan:
153
Page 156
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
SBHMETD mulai dari 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya
ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada
hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan
domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari
rekening bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
butir a.iii di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan
langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas
C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil
pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No. 2-A
Jakarta 10150, Indonesia
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048
E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan
HMETD harus membuka rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar
154
Page 157
Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota
Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,-
(sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan
Penerima Kuasa;
d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
lengkap.
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang
masih memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan
biaya Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan
HMETD sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE
dan uang Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke
dalam rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening efek pemegang saham menggunakan fasilitas C-Best.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan
melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan
kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMTED dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan
kepada Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian
Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan
Kolektif dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk
perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi
lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
155
Page 158
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesahan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang
meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7
selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang
Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke
rekening Perseroan pada:
PT Bank Hibank Indonesia
KCP Mangga Dua
Alamat : Jl. Mangga Dua Raya D No.76-77 1, Jakarta Pusat
Atas Nama: PT Solusi Sinergi Digital Tbk
No. Rekening: 5302142477
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada
saat dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap
batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di
atas.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk
menjadi bukti pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak
dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham
akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan
dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang
walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan
melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan
HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam
pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
156
Page 159
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar
daripada haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai
dengan yang tercantum dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan
selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2025.
Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 tidak akan disertai
bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan
sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung
secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i)
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sampai dengan hari kerja ke-4 (empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-
4 (empat) setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD, (iii) atau hal-hal lain yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindah
bukuan ke rekening pemesan.
Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No. 2-A
Jakarta 10150, Indonesia
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048
E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku;
fotokopi Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak
dikenakan biaya bank ataupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana
pemesan berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain
yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan
fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima
kuasa tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk
elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh
pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka
saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
157
Page 160
14. PENYEBARAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN
FORMULIR
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa
dan Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 4 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank
Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 pada hari
dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No. 2-A
Jakarta 10150, Indonesia
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048
E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 3 Juli
2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
158
Page 161
15. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
159
Names mentioned 190 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama
p.1 ×19
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Neo Commerce Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4 ×5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×4
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.6 ×8
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
p.8
unresolved
org
PT Aspek Media Indonesia GMI
p.8 ×2
unresolved
org
PT Graha Mamuju Indah IJE
p.8
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem IMT
p.8 ×2
unresolved
org
PT Integrasi Media Terkini KKD
p.8 ×2
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital IKI
p.8 ×2
unresolved
org
PT Ini Kopi Indonesia JIA
p.8 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Infra Andalan SJN
p.8 ×2
unresolved
org
PT Solusi Jaringan Nusantara JDU
p.8 ×2
unresolved
org
PT Jejaring Digital Utama SAA
p.8 ×2
unresolved
org
PT Sinergi Aplikasi Akurat MDS
p.8 ×2
unresolved
org
PT Media Digital Selaras LID
p.8 ×2
unresolved
org
PT Laju Inti Digital SAM
p.8 ×2
unresolved
org
PT Sinergi Apta Media SMD
p.8 ×2
unresolved
org
PT Lucaffe Indonesia
p.9 ×4
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.9 ×4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.11 ×11
unresolved
person
Akuntan Publik Soaduon Tampubolon
p.12 ×5
unresolved
org
PT Integrasi Media
p.14 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Infra Tanpa Kabel
p.14 ×2
unresolved
org
PT Kreasi
p.14 ×2
unresolved
org
PT Gawai Maju Penyedia Layanan Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Jejaring Utama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital Kepemilikan
p.15 ×2
unresolved
org
PT Ini Kopi
p.15 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Infra Andalan Kepemilikan
p.15 ×2
unresolved
org
PT Integrasi Telekomunikasi
p.15 ×2
unresolved
org
PT Sinergi Apta
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.19 ×2
unresolved
org
Koperasi Pegawai Indosat
p.27 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Agung Oetama
p.27
unresolved
org
PT Laksana Bumi Berseri
p.27
unresolved
org
PT Cahaya Surya Kemilau
p.27 ×2
unresolved
org
PT Knet Indonesia
p.27
unresolved
org
PT Solidsteel Tamajaya Indonesia
p.27 ×2
unresolved
org
PT Winnow Wastu Wilasa
p.27 ×2
unresolved
org
PT Paramitha Adikarya Tekno
p.27 ×2
unresolved
org
PT Nunut Eldana Prima
p.27
unresolved
org
PT Sompo Insurance
p.27 ×2
unresolved
org
PT Aquila Wijaya Teknik
p.27
unresolved
org
PT Kalibesar Raya Utama
p.27 ×2
unresolved
org
PT Ilab Komunikasi Indonesia
p.27
unresolved
org
Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
p.27 ×4
unresolved
org
PT IP Network Solusindo
p.27
unresolved
org
PT Fiberhome Technologies Indonesia
p.27
unresolved
org
PT Pradikta Unggul
p.27
unresolved
org
PT Davon Media Teknologi
p.27
unresolved
org
PT Telekomindo Global Mandiri
p.27
unresolved
org
PT Sepur Berkah Komunikasi
p.27
unresolved
org
PT Investasi Gemilang Maju
p.28
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.28
unresolved
org
PT Telemedia Komunikasi Pratama
p.28
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.29
unresolved
org
Radana Bhasakara Finance Tbk
p.29 ×2
unresolved
org
PT Akulaku Finance Indonesia
p.29
unresolved
org
PT BCA Finance
p.30
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.30 ×6
unresolved
org
PT BPR Kirana Indonesia
p.31 ×2
unresolved
org
PT Pulau Pulau Media
p.34 ×3
unresolved
org
Bank Jtrust
p.42
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.43 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.43
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama. Saat Prospektus
p.43
unresolved
org
PT Jaringan Infra
p.43
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital
p.43
unresolved
org
PT Gawai Maju Indonesia
p.44
unresolved
org
PT Graha Mamuju Indah
p.44 ×2
unresolved
org
PT Solusi Pariwisata Digital
p.44
unresolved
org
PT Jejaring Utama Digital
p.44
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital Kepemilikan Tahun
p.44
unresolved
org
PT Ini Kopi Indonesia
p.44
unresolved
org
PT Jaringan Infra Andalan Kepemilikan Tahun
p.44
unresolved
org
PT Media Digital Selaras
p.44 ×3
unresolved
org
PT Sinergi Apta Media
p.44
unresolved
org
PT KAI
p.56 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik Indonesia
p.56
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.63 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.63 ×3
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.63
unresolved
person
Janty Lega
· Notaris
p.65 ×42
unresolved
org
PT Media Wiguna Nusantara
p.65
unresolved
org
PT Arsari Sentra Data
p.65
unresolved
org
Sinergi Digital Tbk.
p.66 ×2
unresolved
org
PT Digi Asia Bios
p.66 ×3
unresolved
org
Fujitsu Australia Pty Ltd
p.68
unresolved
org
Ericsson Australia Pty Ltd
p.68
unresolved
org
PT NEC Indonesia Direksi
p.68
unresolved
person
Drs. Robert Yogi
p.69
unresolved
org
Kanaka Puradiredja & Rekan
p.69
unresolved
org
Syarief Basir & Rekan
p.69
unresolved
org
Syarief Basir
p.69
unresolved
org
Jimmy Budhi & Rekan
p.69
unresolved
org
Jimmy Budhi
p.69
unresolved
org
PT Equator Marindo
p.69
unresolved
org
PT Summitmas Property
p.69
unresolved
org
PT Toyota Astra Motor
p.69
unresolved
org
Louis Dreyfus Commodities Asia Pte. Ltd
p.69
unresolved
org
PT Indah Jaya Textile Industry
p.69
unresolved
org
PT Indo Tirta Suaka
p.71
unresolved
org
PT AA International Inc
p.72
unresolved
org
Musyawarah
p.73
unresolved
org
PT Gawai Maju Indonesia IJE
p.75
unresolved
—
Selvi
p.75
unresolved
—
Sugiyanti
p.75
unresolved
person
Muhammad Rulli
p.75
unresolved
—
Dalip Kumar Lachoo
p.75
unresolved
—
Bharat Manohart Buxani
p.75
unresolved
—
Reza Arfandy
p.75
unresolved
person
Muhammad Wendy
p.75
unresolved
—
Wijaya Kusuma Subroto
p.75
unresolved
org
PT Rail Pulau Media
p.80 ×4
unresolved
person
Selo Selvieana
· Notaris
p.83 ×3
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital No. AHU-
p.86 ×2
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital No. AHU-AH.
p.87
unresolved
person
Malik Wahyu Kurniawan
p.89 ×2
unresolved
person
H. Andi Dai
p.92
unresolved
org
PT Solusi Pariwisata Indonesia
p.94
unresolved
—
KBLI
p.96 ×2
unresolved
org
PT Solusi Pembayaran NIB
p.96
unresolved
org
PT Prima Digitama Media
p.101
unresolved
org
PT Sabika Global Informatika
p.103
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.112
unresolved
org
PT KDB Tifa
p.112
unresolved
org
Finance Tbk.
p.112
unresolved
org
Indonesia
p.155
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.