Skip to content
Back to announcement

20250624_WIFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31908127_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 161

Page 1
                Rapat Umum Pemegang Saham Luar                   4 September 2024       Tanggal Distribusi SBHMETD                                                  4 Juli 2025
                Biasa
                Tanggal Pernyataan Pendaf taraan                       20 Juni 2025     Tanggal Pencatatan SBHMETD di BEI                                           7 Juli 2025
                menjadi Ef ektif
                Tanggal Terakhir Perdagangan Saham                                      Awal Perdagangan SBHMETD                                                    7 Juli 2025
                dengan HMETD di:
                         Pasar Reguler dan Negosiasi                     1 Juli 2025    Akhir Perdagangan SBHMETD                                                  15 Juli 2025
                         Pasar Tunai                                     3 Juli 2025    Periode Pelaksanaan HMETD                                              7 – 15 Juli 2025
                Tanggal Mulai Perdagangan Saham                                         Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan                             9 – 17 Juli 2025
                Tanpa HMETD:                                                            HMETD
                          Pasar Reguler dan Negosiasi                    2 Juli 2025    Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham                                   16 Juli 2025
                                                                                        Tambahan
                           Pasar Tunai                                   4 Juli 2025    Tanggal Penjatahan atas Pemesanan Saham                                    17 Juli 2025
                                                                                        Tambahan
                Tanggal Pencatatan dalam DPS yang                        3 Juli 2025    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham                                  21 Juli 2025
                berhak atas HMETD                                                       Tambahan

              OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TID AK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
              ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN H AL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
              HUKUM.

              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGER A. APABILA TERDAPAT KERAGU AN PAD A TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEB AIKNYA
              BERKONSULTASI DENGAN PIH AK YANG KOMPETEN.

              PT SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN
              DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                    PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                  Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
                                                  produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
PROSPEKTUS




                                                                                       KANTOR PUSAT
                                                                                Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                                                                   Jl. RS Fatmawati No.20
                                                                               Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                                                                  Telepon : (021) 765 9228
                                                                                     Fax: (021) 765 9229
                                                                                 Email: corporate@surge.co.id
                                                                                  Website : www.surge.co.id

                                 PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)

             Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga
             ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100 ,- (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya
             55,56 % (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD . Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang
             namanya tercatat dalam Daf tar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
             memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp2.000 ,- (dua ribu Rupiah) setiap saham yang
             harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-
             banyaknya Rp5.898.387.794.000,- (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus delapan p uluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).

             Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesa n Ef ek Terlebih Dahulu
             sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/PO JK.04/2015 tentang Penambahan
             Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh
             Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I memiliki
             hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham
             yang telah disetor penuh lainnya.

             PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan 1.188.301.320 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus
             satu ribu tiga ratus dua puluh) lembar saham atau setara dengan 50,37% (lima puluh koma tiga tujuh persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh
             HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 1.485.376.650 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh pulu h enam ribu enam ratus lima puluh)
             HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 8 April 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan ISB
             akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.970.753.300.000, - (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu
             Rupiah). ISB memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran di (i) PT Bank Central Asia Tbk; (ii) PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya; (iii) PT Bank
             Hibank Indonesia; (iv) PT Bank Victoria International Tbk (v) PT Bank Shinhan Indonesia; (vi) PT Bank IBK Indonesia Tbk; (vii) PT Bank Amar Indonesia Tbk; (viii) PT
             Bank Permata Tbk ; dan (ix) PT Bank OCBC NISP Tbk yang seluruhnya tertanggal 11 Juni 2025.

             Ibu Tinawati selaku Pengendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham atau setara dengan
             0,29% (nol koma dua sembilan persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sej umlah 8.437.500 (delapan
             juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar
             Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan Ibu Tinawati akan melaksanakan Pelaksanaan HME TD sejumlah Rp16.875.000.000,- (enam belas miliar delapan
             ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Ibu Tinawati memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran di PT Neo Commerce Tbk tertanggal 11 Juni 2025.

             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemeg ang
             HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembel ian Saham Tambahan
             secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
             tidak akan diterbitkan dari portepel.
              HMETD DAPAT DIPERDAGANGK AN DI DALAM ATAU DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TID AK KURANG D ARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJ AK TANGGAL 7
              JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 15 JULI 2025. PENCATATAN SAHAM BARU H ASIL PELAKSAN AAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
              PADA TANGGAL 9 JULI 2025 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2025 . TANGGAL TER AKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 15 JULI 2025 DENGAN
              KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TID AK BERLAKU LAGI.


              RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN AD ALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAH A PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 8
              PROSPEKTUS INI.

                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PAR A PEMEGANG SAHAM
              PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAK AN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAH AM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESU AI DENGAN
              HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIK AN SAH AMNYA DALAM PERSEROAN (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 55,56% (LIMA PULUH
              LIMA KOMA LIMA EN AM PERSEN) DARI TOTAL PORSI KEPEMILIKAN SAHAM DARI MASING-MASING PEMEGANG SAHAM PADA SAAT PELAKSANAAN HMETD .

              PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OJK DALAM RANGKA PMHMETD I
              TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN D AN/ATAU TINDAK AN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN
              OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN J ADWAL TERSEBUT DI ATAS DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG
              BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.

                                                                    Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 23 Juni 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka
penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat
No.033/SSD-OJK/IV/2025 tertanggal 10 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak
diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang
Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini menyatakan bahwa telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai
pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN
PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA
INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA
DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK
OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT
DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG
HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ...............................................................................................................................2
RINGKASAN ..........................................................................................................................................................7
1.        PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
          (PMHMETD I)............................................................................................................................................ 15
2.        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I ................................................................... 21
3.        PERNYATAAN UTANG........................................................................................................................... 24
4.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................ 37
5.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................... 41
6         FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................... 53
7         KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
          INDEPENDEN........................................................................................................................................... 58
8         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................................... 59
         8.1       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................ 59
         8.2       PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM ............................................................................. 61
         8.3       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN
                   HUKUM............................................................................................................................................ 63
         8.4       PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ............................................................ 64
         8.5       TATA KELOLA PERUSAHAAN................................................................................................... 70
         8.6       TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ........................................................................ 70
         8.7       STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................ 72
         8.8       HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
                   DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN
                   TERBATAS ..................................................................................................................................... 72
         8.9       KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK .......................................................................... 73
         8.10      SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................ 101
         8.11      KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN..................................................... 103
         8.12      KETERANGAN TENTANG ASURANSI ................................................................................... 104
         8.13      PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................... 105
         8.14      PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI ................................... 126
         8.15      PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
                   PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PERSEROAN ............................................................. 131
         8.16      AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN.................................................................. 131
         8.17      LAPORAN KEUANGAN BERKALA .......................................................................................... 131
         8.18      PAPARAN PUBLIK ...................................................................................................................... 131
         8.19      KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ..................... 131
         8.20      KEUNGGULAN KOMPETITIF ................................................................................................... 140
         8.21      PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................... 141
         8.22      PROSPEK USAHA ...................................................................................................................... 142
         8.23      RISET DAN PENGEMBANGAN................................................................................................ 144
         8.24      KECENDERUNGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.............. 144
         8.25      KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL
                   ATAU KEUANGAN TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK,
                   DAN/ATAU PEMERINTAH......................................................................................................... 144
9.        EKUITAS.................................................................................................................................................. 146
10.       KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................................... 148
11.       PERPAJAKAN ........................................................................................................................................ 149
12.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................... 151
13.       TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN ...................... 153
14.       PENYEBARAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR ................................... 158
15.       INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................................... 159

                                                                                                                                                                      1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah dalam Prospektus mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                          Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK yaitu:
                                     a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                         seseorang dengan:
                                         1. suami atau istri;
                                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                             saudara yang bersangkutan; atau
                                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                     b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                         dengan:
                                         1. orang tua dan anak;
                                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                         3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                     c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                         pihak tersebut;
                                     d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                         (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                         pengawas yang sama;
                                     e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                         dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                     f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                                         langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                         yang sama; atau
                                     g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                          20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                          perusahaan tersebut.
 “BAE”                               Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan PMHMETD I
                                     yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini adalah PT Ficomindo Buana
                                     Registrar, berkedudukan di Jakarta.
 “Bandwidth”                         Berarti jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dalam satuan waktu
                                     bit per second (bps).
 “Base Transceiver Station atau      Berarti sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi
 BTS atau Tranceiver Tower”          nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator.
 “Bapepam-LK”                        Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
                                     pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud
                                     dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                                     606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
                                     Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 30 Desember 2005 dan
                                     Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi
                                     dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tanggal 11 Oktober 2010, atau
                                     pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
 “BEI”                               PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                                     Indonesia, dimana saham Perseroan dicatatkan.
 “Core”                              Berarti komponen serat optik inti yang berbahan dasar kaca/silica,
                                     digunakan sebagai jalur dimana cahaya dapat melewati, sehingga
                                     mengakomodir komunikasi antara satu perangkat transmisi telekomunikasi
                                     dengan perangkat telekomunikasi lainnya.
 “Daftar Pemesanan”                  Daftar yang memuat nama-nama pemesan.
 “DPS”                               Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE yang memuat
                                     keterangan tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
 “Dense Wavelength Division          Berarti suatu teknik transmisi yang memanfaatkan cahaya dengan panjang
 Multiplexing atau DWDM”             gelombang yang berbeda-beda sebagai kanal-kanal informasi, sehingga


                                                                                                                    2
Page 5
                                   setelah dilakukan proses multiplexing seluruh panjang gelombang tersebut
                                   dapat ditransmisikan melalui sebuah serat optik.
“Digital billboard”                Berarti iklan billboard yang menampilkan gambar digital yang dapat
                                   bergerak dan berubah setiap beberapa detik dengan bantuan komputer.
“Digital Out-of-Home Advertising   Berarti penyelenggaraan reklame luar ruang dengan bantuan panel digital,
atau DOOH”                         seperti billboard, tv commuter dan lainnya.
“Efek”                             Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik
                                   dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                   perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
                                   secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                                   dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                   Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                                   Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUPPSK.
“Entitas Anak”                     Perusahaan dimana i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham lebih
                                   dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh baik langsung maupun
                                   tidak langsung atau ii) apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang
                                   saham, Perseroan memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
                                   kebijaksanaan perusahaan tersebut atau iii) yang laporan keuangannya
                                   dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
                                   yang berlaku di Indonesia.
”Efektif”                    :  Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                                ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                                a.   atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                     i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                          OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                          ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                          Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                                     ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                          disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                b.   atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                     dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Formulir Konfirmasi Penjatahan    Formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
(FKP)”                             pemilikan saham-saham.
“FPPS”                             Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“Gigabyte atau GB”                 Berarti satuan unit informasi yang menunjukkan ukuran atau daya
                                   penyimpanan komputer.
“Hari Bursa”                       Hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari Senin
                                   sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                                   atau dinyatakan libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”                    Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa
                                   kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                                   sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                                   yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja”                       Hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh pemerintah
                                   ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“HMETD”                            Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang melekat pada
                                   saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada (eksisting)
                                   untuk membeli saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
“KAI”                              Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“KSEI”                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                   didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                   serta berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mempunyai kegiatan usaha
                                   dan mempunyai izin sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian
                                   sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UU Pasar Modal.
“Media Roadside”                   Berarti iklan billboard dan videotron yang berlokasi di pinggir jalan.

“OJK”                              berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang
                                   mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                                                                                                3
Page 6
                           pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                           Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                           Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK (“UU OJK”).

“OOH atau Out of Home      Berarti penyelenggaraan reklame luar ruang.
Advertising”
“Pay per view”             Berarti sebuah layanan televisi di mana penonton televisi diharuskan
                           membayar biaya untuk menonton program tertentu.
“Pemerintah”               Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”           adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
                           menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                           UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
“Penitipan Kolektif”       Jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal.
"Peraturan IX.A.7"         Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                           Efek dalam Penawaran Umum, Lampiran Surat Keputusan Ketua
                           Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011.
"Peraturan VIII.G.12"      Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
                           Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
                           Bonus, Lampiran Surat Keputusan Bapepam No. Kep-17/PM/2004.
“Perjanjian Pengelolaan    Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham” atau   Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
“PPAS”                     Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 6 tanggal
                           9 April 2025 dan Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
                           dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan
                           Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital
                           Tbk No. 37 tanggal 14 Mei 2025 yang keduanya dibuat oleh dan antara
                           Perseroan dengan BAE di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., Mkn Notaris di
                           Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran”   Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
                           Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-dokumen
                           yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua
                           perubahan, tambahan, serta pembetulannya.Dokumen yang wajib
                           diajukan kepada OJK oleh Perseroan sebelum melakukan Penawaran
                           Umum atas saham-saham kepada Publik, berikut lampiran-lampirannya
                           serta semua perubahan, tambahan dan pembetulannya yang dibuat sesuai
                           ketentuan dalam UU Pasar Modal juncto POJK No. 32/2015).
“Perseroan”                Badan hukum yang akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak
                           Memesan Efek Terlebih Dahulu I, yang dalam hal ini adalah PT Solusi
                           Sinergi Digital Tbk.
“PMHMETD I”                Penawaran Umum Terbatas Saham Perseroan dengan menerbitkan
                           HMETD sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus
                           empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
                           sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
                           Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dan harga pelaksanaan sebesar
                           Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap saham.
“POJK No. 14/2022”         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tanggal
                           14 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
                           Emiten atau Perusahaan Publik.
"POJK No. 17/2020"         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                           20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                           Utama.
“POJK No. 30/2015”         Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                           Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015”         Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                           Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                           Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
                           No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK
                           No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                           Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

                                                                                                      4
Page 7
“POJK No. 33/2014”             Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                               Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2015”             Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
                               Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                               Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015”             Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                               Pedoman Palaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”             Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                               Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No.15/2020”              Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
"POJK No. 42/2020"             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Point of Presence atau PoP”   Berarti suatu metode yang digunakan untuk menunjukkan keberadaan
                               nomor akses lokal di jaringan data umum.
“PPh”                          Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan sesuai dengan
                               ketentuan di negara Undang-undang Perpajakan Republik Indonesia.
“Prospektus“                   Setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
                               sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan Peraturan
                               OJK No. 33/2015 yaitu prospektus ini.
“PT”                           Perseroan Terbatas.
“Rekening Efek”                Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                               pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang
                               rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                               ditandatangi pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
                               Kustodian.
“Rp”                           Mata uang Rupiah.
“RUPS”                         Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB”                       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
                               dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Saham Baru”                   Saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
                               PMHMETD I ini dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                               2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta
                               seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh)
                               lembar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
                               Rupiah) setiap saham dan saham biasa yang akan dikeluarkan oleh
                               Perseroan.
“Saham Lama”                   Saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
                               pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD”                      Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak
                               atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
                               yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama Periode
                               Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“Static Roadside Billboard”    Berarti iklan billboard di pinggir jalan yang menampilkan gambar statis.
“USD”                          Berarti Dolar Amerika Serikat.
“User Experience”              Berarti pengalaman yang diberikan website atau software kepada
                               Penggunanya.
“User Interface”               Berarti bentuk tampilan grafis pada website atau software yang ditujukan
                               kepada penggunanya.
“UUP2SK“                       Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                               Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                               Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“Undang-Undang Pasar Modal     Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
atau UUPM”                     sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.


                                                                                                          5
Page 8
 “Undang-Undang Perseroan             Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 tentang perseroan
 Terbatas atau UUPT”                  terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
                                      2007 No. 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
                                      2007 No. 4756 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang
                                      Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                      Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                                      Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dimuat dalam Tambahan
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, Lembaran Negara
                                      Republik Indonesia Tahun 2023 No. 41.
 “Wi-fi”                              Berarti teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk bertukar
                                      data secara nirkabel (menggunakan gelombang radio) melalui sebuah
                                      jaringan komputer, termasuk koneksi Internet berkecepatan tinggi.

SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

ISB    : Berarti PT Investasi Sukses Bersama

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK

AMI    : Berarti PT Aspek Media Indonesia
GMI    : Berarti PT Graha Mamuju Indah
IJE    : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem
IMT    : Berarti PT Integrasi Media Terkini
KKD    : Berarti PT Kreasi Kode Digital
IKI    : Berarti PT Ini Kopi Indonesia
JIA    : Berarti PT Jaringan Infra Andalan
SJN    : Berarti PT Solusi Jaringan Nusantara
JDU    : Berarti PT Jejaring Digital Utama
SAA    : Berarti PT Sinergi Aplikasi Akurat
MDS    : Berarti PT Media Digital Selaras
LID    : Berarti PT Laju Inti Digital
SAM    : Berarti PT Sinergi Apta Media
SMD    : Berarti PT Sinergi Media Digital




                                                                                                                6
Page 9
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini, serta risiko usaha, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

1.     Riwayat Singkat Perseroan

        Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
        Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta
        Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di
        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan
        Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10
        September 2012, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
        0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 (“Akta Pendirian Perseroan”).

        Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
        mengalami perubahan dimana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya yang mana perubahan
        terakhir adalah perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan
        konversi 104.033.830 waran seri I menjadi saham sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
        Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 3 tanggal 2 Februari 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti,
        S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5 Februari
        2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5
        Februari 2024 sehubungan dengan penyesuaian dengan konversi 104.033.830 waran seri I menjadi
        saham ("Akta No. 3/2024") (selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").

        Sebelum PMHMETD I ini, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI yang merupakan
        seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana yang
        dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020.

        Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Ruko Fatmawati Mas Blok Kavling 328-239,
        Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan 12430,
        Provinsi DKI Jakarta.

        Saat Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan
        adalah periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk
        dan layanan digital, dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.

2.     Struktur Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)

 a.     Jumlah Saham Baru                             :   Sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar
                                                          sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus
                                                          sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh
                                                          tujuh) saham biasa atas nama yang mewakili 55,56%
                                                          (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal
                                                          ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
 b.     Nilai Emisi PMHMETD I                         :   Sebanyak-banyaknya Rp5.898.387.794.000,- (lima
                                                          triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar
                                                          tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus
                                                          sembilan puluh empat Rupiah).
 c.     Rasio HMETD                                   :   4 : 5 yaitu dimana setiap pemegang 4 (empat) Saham
                                                          Lama berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana 1 (satu)
                                                          HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
 d.     Harga Pelaksanaan HMETD                       :   Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap saham.
 e.     Hak atas Saham Baru                           :   Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan
                                                          sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas
                                                          nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
                                                          penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak
                                                          terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian

                                                                                                                  7
Page 10
                                                           dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan
                                                           hak atas pembagian saham bonus.

 f.      Dilusi Setelah HMETD                          :   Bagi yang tidak melaksanakan HMETD, dilusi sampai
                                                           dengan maksimum sebesar 55,56% (lima puluh lima
                                                           koma lima enam persen) dari total porsi kepemilikan
                                                           saham dari masing-masing pemegang saham pada
                                                           saat pelaksanaan HMETD.

 g.      Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I               :   Dana hasil dari PMHMETD I Perseroan, setelah
                                                           dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh
                                                           Perseroan untuk melakukan setoran modal kepada
                                                           entitas anak yaitu JIA, yang mana seluruh dana
                                                           tersebut kemudian digunakan oleh JIA untuk
                                                           melakukan setoran modal kepada entitas anak JIA itu
                                                           IJE, yang mana rincian penggunaan dana oleh IJE
                                                           adalah sebagai berikut:

                                                               1.   Sekitar Rp5.800.000.000.000,- (lima triliun
                                                                    delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan
                                                                    untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
                                                                    To The Home) untuk 4.000.000 (empat juta)
                                                                    homepass yang berlokasi di Pulau Jawa.

                                                                    IJE melakukan pembangunan jaringan
                                                                    FTTH (FIber To The Home) untuk
                                                                    melakukan     penetrasi   pasar    dengan
                                                                    menyalurkan internet murah dengan harga
                                                                    langganan Rp100 ribu per bulan yang
                                                                    diproyeksikan akan menjadi sumber revenue
                                                                    utama      IJE.    Target    penyelesaian
                                                                    pembangunan tersebut yaitu pada akhir
                                                                    tahun 2025.

                                                               2.   sisanya akan digunakan sebagai modal
                                                                    kerja IJE, termasuk namun tidak terbatas
                                                                    untuk biaya pembelian perlengkapan
                                                                    penunjang, biaya pengembangan layanan,
                                                                    biaya pemasaran, biaya pelatihan serta
                                                                    biaya overhead lainnya
 h.      Periode Perdagangan HMTED                     :   7 – 15 Juli 2025
 i.      Periode Pelaksanaan HMTED                     :   7 – 15 Juli 2025

PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan 1.188.301.320 (satu
miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu tiga ratus dua puluh) lembar saham atau setara
dengan 50,37% (lima puluh koma tiga tujuh persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh
HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 1.485.376.650 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal
8 April 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan ISB akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.970.753.300.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar
tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu Rupiah). ISB memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran
di (i) PT Bank Central Asia Tbk; (ii) PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya; (iii) PT Bank Hibank Indonesia;
(iv) PT Bank Victoria International Tbk (v) PT Bank Shinhan Indonesia; (vi) PT Bank IBK Indonesia Tbk; (vii) PT
Bank Amar Indonesia Tbk; (viii) PT Bank Permata Tbk ; dan (ix) PT Bank OCBC NISP Tbk yang seluruhnya
tertanggal 11 Juni 2025.

Ibu Tinawati selaku Pengendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebanyak 6.750.000 (enam juta tujuh
ratus lima puluh ribu) lembar saham atau setara dengan 0,29% (nol koma dua sembilan persen) saham Perseroan
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 8.437.500 (delapan juta
empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei
2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan Ibu Tinawati akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp16.875.000.000,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah). Ibu Tinawati memiliki bukti kecukupan dana berupa rekening koran di PT Neo Commerce Tbk
tertanggal 11 Juni 2025.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 berdasarkan Akta No. 3/2024 sebagai berikut:
                                                                                                                   8
Page 11
                                               MODAL SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham

                   Keterangan                            Jumlah Saham                Nilai Nominal (Rp)               (%)

 Modal Dasar                                                    6.030.000.000                603.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama                                   1.188.301.320                118.830.132.000          50,37
  Tinawati                                                          6.750.000                    675.000.000           0,29
  Djoni                                                           120.000.000                 12.000.000.000           5,09
  Masyarakat dibawah 5%                                         1.044.303.798                104.430.379.800          44,26
 Total Modal Ditempatkan & Disetor                              2.359.355.118                235.935.511.800         100,00
 Saham dalam Portepel                                           3.670.644.882                367.064.488.200


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi
seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham

                                                  Sebelum PMHMETD I                              Setelah PMHMETD I
               Uraian                                   Nilai Nominal                                    Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                         (%)      Jumlah Saham                               (%)
                                                             (Rp)                                              (Rp)
 Modal Dasar                           6.030.000.000    603.000.000.000            10.000.000.000      1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama           1.188.301.320   118.830.132.000    50,37      2.673.677.970        267.367.797.000    50,37
  Tinawati                                  6.750.000       675.000.000     0,29         15.187.500          1.518.750.000     0,29
  Djoni                                   120.000.000    12.000.000.000     5,09        270.000.000         27.000.000.000     5,09
  Masyarakat dibawah 5%                 1.044.303.798   104.430.379.800    44,26      2.349.683.545        234.968.354.500    44,26
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                        2.359.355.118   235.935.511.800   100,00      5.308.549.015        530.854.901.500    100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                   3.670.644.882   367.064.488.200               4.691.450.985        469.145.098.500


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dimana ISB dan
Ibu Tinawati menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, dengan asumsi seluruh pemegang
saham masyarakat dibawah 5% kecuali Ibu Tinawati tidak melaksanakan HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham

                                                  Sebelum PMHMETD I                              Setelah PMHMETD I
               Uraian                                   Nilai Nominal                                       Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                         (%)      Jumlah Saham                               (%)
                                                             (Rp)                                                 (Rp)
 Modal Dasar                               6.030.000.000603.000.000.000              10.000.000.000       1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama              1.188.301.320   118.830.132.000   50,37       2.673.677.970   267.367.797.000  69,39
  Tinawati                                     6.750.000       675.000.000    0,29          15.187.500     1.518.750.000   0,39
  Djoni*                                     120.000.000    12.000.000.000    5,09         120.000.000    12,000,000,000   3,11
  Masyarakat dibawah 5%                    1.044.303.798   104.430.379.800   44,26       1.044.303.798   104.430.379.800  27,10
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                           2.359.355.118   235.935.511.800  100,00       3.853.169.268  385.316.926.800   100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                      3.670.644.882   367.064.488.200               6.146.830.732  614.683.073.200
 *Pemegang Saham atas nama Djoni bukan merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan karena porsi kepemilikannya dibawah 20% dan
   oleh karenanya sesuai POJK 32/2015 diasumsikan sama dengan Pemegang Saham Masyarakat dibawah 5%

3.      Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain) yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi
                                                                                                                              9
Page 12
Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik                 No.    AP.     1164 yang dalam          laporannya
No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025. dan Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP.
1432 yang dalam laporannya No. 00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret
2024.

a.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                               31 Desember
                                 Keterangan
                                                                       2024                  2023
                JUMLAH ASET LANCAR                                  586.347.200.651        262.832.995.400
                JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                          2.321.068.531.723      1.301.396.619.146
                JUMLAH ASET                                       2.907.415.732.374      1.564.229.614.546
                JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                     583.511.605.222        222.841.096.106
                JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                  1.354.060.797.961        598.742.544.193
                JUMLAH LIABILITAS                                 1.937.572.403.183        821.583.640.299
                JUMLAH EKUITAS                                      969.843.329.191        742.645.974.247



b.   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                 31 Desember
                                     Keterangan
                                                                           2024                 2023
                 PENDAPATAN USAHA                                      671.854.001.272     439.326.367.240
                 BEBAN POKOK PENDAPATAN                              (257.080.687.384)   (267.350.511.060)
                 LABA USAHA                                            344.891.256.050     125.301.671.331
                 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                        272.380.687.949      67.575.618.404
                 LABA PERIODE TAHUN BERJALAN                           229.278.471.503      58.256.721.105
                 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                      419.799.866         (80.449.038)
                 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                 TAHUN BERJALAN                                       229.698.271.369        58.176.272.067
                 LABA PER SAHAM DILUSIAN                                        99,58                 25,96


c.   Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                    31 Desember
                                     Keterangan
                                                                           2024                    2023
                 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                 aktivitas Operasi                                     418.779.785.086       224.815.346.982
                 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi      1.476.022.907.963       204.797.971.333
                 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                 aktivitas Pendanaan                                 1.035.665.609.912            (873.611.761)



d.   Rasio-Rasio Penting

                                                                                          31 Desember
                                             Keterangan
                                                                                       2024        2023

                Rasio Pertumbuhan (%)
                   Pendapatan Usaha                                                     52,93%          -4,75%
                   Beban Pokok Pendapatan                                               -3,84%         -24,15%
                   Laba Bruto                                                          141,18%          58,12%
                   Laba Usaha                                                          175,25%          35,09%
                   Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                      303,08%          24,73%
                   Laba Periode/Tahun Berjalan                                         293,57%          -0,32%
                   Jumlah Aset                                                          85,87%          11,12%
                   Jumlah Liabilitas                                                   135,83%           3,34%
                   Jumlah Ekuitas                                                       30,59%          21,20%

                Rasio Usaha (%)
                   Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                         61,74%         39,15%
                   Laba Periode/Tahun Berjalan /    Laba Periode/Tahun Berjalan /
                      Pendapatan Usaha                 Pendapatan Usaha                  34,13%         13,26%
                   Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                             70,12%         18,55%
                   Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                           23,64%          7,84%
                   Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                               7,89%          3,72%

                Rasio Keuangan (X)
                   Aset / Liabilitas                                                       1,50            1,90
                   Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity)                                   2,00            1,11
                   Liabilitas / Aset (Debt to Asset)                                       0,67            0,53
                                                                                                                  10
Page 13
                     Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)          1,00          1,18
                     Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
                     Pinjaman)                                                        6,73         3,96
                                                                              491.797.942. 229.456.629.
                     EBITDA                                                            089         711,
                                                                              73.049.522.8   57.912.453
                     Bunga Berjalan                                                     82         .107
                     Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                             3,37         1,86
                     Debt to EBITDA                                                   3,94         3,58



4.       Faktor Risiko

Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha dan kepemilikan saham yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, risiko-risiko berikut ini:

A.       RISIKO UTAMA PERSEROAN

     Risiko persaingan

B.       RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
         LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
         PERSEROAN

     •    Risiko pembatasan sosial
     •    Risiko ketergantungan terhadap PPM
     •    Risiko tidak diperpanjangnya kontrak
     •    Risiko Investasi
     •    Risiko kegagalan Perseroan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
          dalam bidang usaha
     •    Risiko perubahan teknologi
     •    Risiko ketidakmampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber daya alam yang kompeten

C.       RISIKO UMUM

     •    Risiko bencana alam
     •    Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
     •    Risiko terkait kebijakan Pemerintah

D.       RISIKO BAGI INVESTOR

     •    Risiko likuiditas saham
     •    Risiko harga saham yang berfluktuasi
     •    Risiko kemampuan perseroan membayar dividen di masa depan
     •    Risiko penjualan saham di masa depan

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab 8 Prospektus ini.

5.       Kebijakan Dividen

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan
rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan
mencatatkan laba bersih.

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.

Manajemen Perseroan untuk saat ini menetapkan kebijakan untuk melakukan pembagian dividen kas kepada
pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua pulh persen) dari laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat
kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di
masa depan; (iv) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.

                                                                                                              11
Page 14
Untuk penjelasan kebijakan dividen secara lengkap dapat dilihat pada Bab 11 dalam prospektus ini.


6.        Keterangan tentang Entitas Anak

Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:

Entitas Anak - Langsung

                                                       Kepemilikan                  Tahun       Kontribusi
            Nama Entitas                                               Tahun                                   Kontribusi
 No.                             Kegiatan Usaha         Perseroan                 Operasional    Terhadap
               Anak                                                  Penyertaan                              Terhadap Laba
                                                           (%)                     Komersil     Pendapatan

                                     Aktivitas
                                    Konsultasi
          PT Integrasi Media
     1.                            Manajemen              99,83        2019          2019         0,50%         -6,76%
                Terkini
                                   Lainnya dan
                                    Periklanan

                                     Sehubungan
                                 dengan kegiatan
                                usaha yang secara
                                 riil dilakukan oleh
                                 AMI, saat ini AMI
                                   berstatus tidak
                                  aktif (dormant),
           PT Aspek Media
     2.                          sehingga entitas         99,83        2019          2019         0,00%         -0,14%
              Indonesia
                                    tersebut tidak
                                     memberikan
                                  kontribusi yang
                                signifikan terhadap
                                 kinerja keuangan
                                    konsolidasian
                                      Perseroan.

                                      Aktivitas
                                 Telekomunikasi
           PT Jaringan Infra
                                Tanpa Kabel, Jasa
          andalan d/h      PT
     3.                            Interkoneksi           99,99        2019          2019         3,51%         1,03%
             Mitra Digital
                                   Internet, dan
              Ekosistem
                                 Internet Service
                                     Provider

                                 Pengembangan
           PT Kreasi Kode
     4.                           Aplikasi dan            98,58        2019          2019         0,49%         -3,66%
               Digital
                                    Software

            PT Gawai Maju
                                Penyedia Layanan
          Indonesia d/h PT
     5.                           Jasa Jaringan           99,83        2019          2019         0,22%         -0,13%
            Graha Mamuju
                                     Internet
                Indah

                                     Sehubungan
                                 dengan kegiatan
                                usaha yang secara
                                 riil dilakukan oleh
                                 SJN, saat ini SJN
                                   berstatus tidak
          PT Solusi Jaringan
                                  aktif (dormant),
          Nusantara d/h PT
     6.                          sehingga entitas         51,00        2019          2019         0,00%         -0,08%
           Solusi Pariwisata
                                    tersebut tidak
                Digital
                                     memberikan
                                  kontribusi yang
                                signifikan terhadap
                                 kinerja keuangan
                                    konsolidasian
                                      Perseroan.

                                     Sehubungan
                                 dengan kegiatan
                                usaha yang secara
                                 riil dilakukan oleh
          PT Jejaring Utama     JDU, saat ini JDU
           Digital d/h PT          berstatus tidak
     7.                                                   70,00        2020          2019         0,00%         -0,07%
          Solusi Pembayaran       aktif (dormant),
                 Gerai           sehingga entitas
                                    tersebut tidak
                                     memberikan
                                  kontribusi yang
                                signifikan terhadap
                                                                                                                         12
Page 15
                                                     Kepemilikan                    Tahun       Kontribusi
         Nama Entitas                                                 Tahun                                    Kontribusi
 No.                           Kegiatan Usaha         Perseroan                   Operasional    Terhadap
            Anak                                                    Penyertaan                               Terhadap Laba
                                                         (%)                       Komersil     Pendapatan
                               kinerja keuangan
                                 konsolidasian
                                  Perseroan.




Entitas Anak - Tidak Langsung

Melalui PT Kreasi Kode Digital
                                                    Kepemilikan                    Tahun        Kontribusi
         Nama Entitas                                                Tahun                                     Kontribusi
 No.                          Kegiatan Usaha         Perseroan                   Operasional     Terhadap
            Anak                                                   Penyertaan                                Terhadap Laba
                                                        (%)                       Komersil      Pendapatan

                                 Sehubungan
                              dengan kegiatan
                                 usaha yang
                                   secara riil
                               dilakukan oleh
                               IKI, saat ini IKI
                               berstatus tidak
                               aktif (dormant),
          PT Ini Kopi
 1.                           sehingga entitas         99,00         2019           2019          0,00%         -0,07%
          Indonesia
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                   signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan
                                konsolidasian
                                  Perseroan.


Melalui PT Jaringan Infra Andalan
                                                    Kepemilikan                    Tahun        Kontribusi
         Nama Entitas                                                Tahun                                     Kontribusi
 No.                          Kegiatan Usaha         Perseroan                   Operasional     Terhadap
            Anak                                                   Penyertaan                                Terhadap Laba
                                                        (%)                       Komersil      Pendapatan

                              Penyelenggaraan
          PT Integrasi
                               Telekomunikasi
 1.         Jaringan                                   99,7           2019          2019          64,00%        73,02%
                                jaringan tetap
           Ekosistem
                                    tertutup


Melalui PT Aspek Media Indonesia
                                                    Kepemilikan                    Tahun        Kontribusi
         Nama Entitas                                                Tahun                                     Kontribusi
 No.                          Kegiatan Usaha         Perseroan                   Operasional     Terhadap
            Anak                                                   Penyertaan                                Terhadap Laba
                                                        (%)                       Komersil      Pendapatan

                                 Sehubungan
                              dengan kegiatan
                                 usaha yang
                                   secara riil
                               dilakukan oleh
                                MDS, saat ini
                               MDS berstatus
                                   tidak aktif
        PT Media Digital          (dormant),
 1.                                                    70,00          2021          2021          0,00%         -0,01%
            Selaras           sehingga entitas
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                   signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan
                                konsolidasian
                                  Perseroan.

                                 Sehubungan
                              dengan kegiatan
                                 usaha yang
                                  secara riil
                               dilakukan oleh
                              LIDI, saat ini LIDI
                               berstatus tidak
 2.    PT Laju Inti Digital    aktif (dormant),        70,00          2021            -           0,00%         -0,05%
                              sehingga entitas
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                  signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan

                                                                                                                         13
Page 16
                          konsolidasian
                           Perseroan.

                           Sehubungan
                        dengan kegiatan
                           usaha yang
                             secara riil
                         dilakukan oleh
                          SMD, saat ini
                         SMD berstatus
                             tidak aktif
     PT Sinergi Apta        (dormant),
3.                                           60,00   2021   2021   0,00%   -0,01%
         Media          sehingga entitas
                          tersebut tidak
                           memberikan
                         kontribusi yang
                             signifikan
                        terhadap kinerja
                            keuangan
                          konsolidasian
                            Perseroan.

                           Sehubungan
                        dengan kegiatan
                           usaha yang
                             secara riil
                         dilakukan oleh
                          SMD, saat ini
                         SMD berstatus
                             tidak aktif
     PT Sinergi Media       (dormant),
4.                                           58,20   2021    -     0,00%   -0,06%
          Digital       sehingga entitas
                          tersebut tidak
                           memberikan
                         kontribusi yang
                             signifikan
                        terhadap kinerja
                            keuangan
                          konsolidasian
                            Perseroan.

                            Sehubungan
                        dengan kegiatan
                            usaha yang
                              secara riil
                          dilakukan oleh
                        SAA, saat ini SAA
                          berstatus tidak
                          aktif (dormant),
        PT Sinergi
5                       sehingga entitas     70,00   2021   2021   0,00%   -0,01%
      Aplikasi Akurat
                           tersebut tidak
                            memberikan
                          kontribusi yang
                              signifikan
                         terhadap kinerja
                             keuangan
                           konsolidasian
                             Perseroan.




                                                                                    14
Page 17
1.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN                                                    HAK          MEMESAN                  EFEK
       TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk (i) melakukan peningkatan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"),
termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut
dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I; dan (ii) melakukan pengeluaran saham dalam
simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan
pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I dengan penerbitan
HMETD sebanyak-banyaknya 4.718.710.236 (empat miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus tiga
puluh enam) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 10 tertanggal 4 September 2024.

Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama yang mewakili 55,56% (lima puluh lima koma lima
enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap
saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp5.898.387.794.000,- (lima triliun delapan ratus sembilan puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).

Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham biasa atas nama
yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya yang akan dikeluarkan dari
Portepel Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.

SBHMETD akan diperdagangkan di BEI dan di luar BEI dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 7
Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada
tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 17 Juli 2025.

PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan 1.188.301.320 (satu miliar seratus
delapan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu tiga ratus dua puluh) lembar saham atau setara dengan 50,37% (lima puluh koma
tiga tujuh persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah
1.485.376.650 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh) HMETD
yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 8 April 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu
Rupiah) sehingga keseluruhan ISB akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.970.753.300.000,- (dua triliun
sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu Rupiah). ISB memiliki bukti kecukupan dana berupa
rekening koran di (i) PT Bank Central Asia Tbk; (ii) PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya; (iii) PT Bank Hibank Indonesia;
(iv) PT Bank Victoria International Tbk (v) PT Bank Shinhan Indonesia; (vi) PT Bank IBK Indonesia Tbk; (vii) PT Bank Amar
Indonesia Tbk; (viii) PT Bank Permata Tbk ; dan (ix) PT Bank OCBC NISP Tbk yang seluruhnya tertanggal 11 Juni 2025.

Ibu Tinawati selaku Pengendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebanyak 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh
ribu) lembar saham atau setara dengan 0,29% (nol koma dua sembilan persen) saham Perseroan menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 8.437.500 (delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu
lima ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) sehingga keseluruhan Ibu Tinawati akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah
Rp16.875.000.000,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Ibu Tinawati memiliki bukti kecukupan dana
berupa rekening koran di PT Neo Commerce Tbk tertanggal 11 Juni 2025.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.




                                        PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
                                                       Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan
                             layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.

                                                                                                                                 15
Page 18
                                                          KANTOR PUSAT
                                                  Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                                      Jl. RS Fatmawati No.20
                                                    Jakarta Selatan, Indonesia
                                                     Telepon : (021) 765 9228
                                                        Fax: (021) 765 9229
                                                   Email: corporate@surge.co.id
                                                    Website : www.surge.co.id


RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 8 PROSPEKTUS INI.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 berdasarkan Akta No. 3/2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) sebagai berikut:


                                               MODAL SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham

                   Keterangan                             Jumlah Saham                      Nilai Nominal (Rp)               (%)

 Modal Dasar                                                        6.030.000.000                   603.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama                                       1.188.301.320                   118.830.132.000          50,37
  Tinawati                                                              6.750.000                       675.000.000           0,29
  Djoni                                                               120.000.000                    12.000.000.000           5,09
  Masyarakat dibawah 5%                                             1.044.303.798                   104.430.379.800          44,26
 Total Modal Ditempatkan & Disetor                                  2.359.355.118                   235.935.511.800         100,00
 Saham dalam Portepel                                               3.670.644.882                   367.064.488.200


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi
seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham

                                                   Sebelum PMHMETD I                                     Setelah PMHMETD I
               Uraian                                    Nilai Nominal                                           Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                                 (%)     Jumlah Saham                                   (%)
                                                              (Rp)                                                     (Rp)
 Modal Dasar                            6.030.000.000    603.000.000.000                   10.000.000.000      1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama           1.188.301.320     118.830.132.000         50,37      2.673.677.970        267.367.797.000     50,37
  Tinawati                                  6.750.000         675.000.000          0,29         15.187.500          1.518.750.000      0,29
  Djoni                                   120.000.000      12.000.000.000          5,09        270.000.000         27.000.000.000      5,09
  Masyarakat dibawah 5%                 1.044.303.798     104.430.379.800         44,26      2.349.683.545        234.968.354.500     44,26
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                        2.359.355.118     235.935.511.800         100,00     5.308.549.015        530.854.901.500    100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                   3.670.644.882     367.064.488.200                    4.691.450.985        469.145.098.500


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi
seluruh pemegang saham masyarakat dibawah 5% kecuali Ibu Tinawati tidak melaksanakan HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham

                                                  Sebelum PMHMETD I                                     Setelah PMHMETD I
               Uraian                                     Nilai Nominal                                            Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                                 (%)     Jumlah Saham                                   (%)
                                                               (Rp)                                                      (Rp)
 Modal Dasar                               6.030.000.000  603.000.000.000            10.000.000.000              1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama              1.188.301.320   118.830.132.000   50,37       2.673.677.970   267.367.797.000   69,39
  Tinawati                                     6.750.000       675.000.000    0,29          15.187.500     1.518.750.000    0,39
  Djoni*                                     120.000.000    12.000.000.000    5,09         120.000.000    12,000,000,000    3,11
  Masyarakat dibawah 5%                    1.044.303.798   104.430.379.800   44,26       1.044.303.798   104.430.379.800   27,10
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                           2.359.355.118   235.935.511.800  100,00       3.853.169.268   385.316.926.800  100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                      3.670.644.882   367.064.488.200               6.146.830.732   614.683.073.200
 *Pemegang Saham atas nama Djoni bukan merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan karena porsi kepemilikannya dibawah 20% dan
   oleh karenanya sesuai POJK 32/2015 diasumsikan sama dengan Pemegang Saham Masyarakat dibawah 5%
                                                                                                                                     16
Page 19
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI sesuai dengan POJK No. 32/2015.

Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD seluruhnya adalah saham baru
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
Maka jumlah seluruh saham Perseroan yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya akan menjadi
5.308.549.015 (lima miliar tiga ratus delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima belas) saham.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi)
yaitu sampai dengan maksimum 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari total porsi kepemilikan
saham dari masing-masing pemegang saham pada saat pelaksanaan HMETD.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk
memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum
pemegang saham perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak berwenang atas rencana penerbitan HMETD termasuk
persetujuan dari kreditur.

Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek
di KSEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI sesuai dengan POJK No. 32/2015.

1.A. KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1.   Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD dan Jenis HMETD

Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB dan memiliki 4 (empat) Saham Lama akan
memperoleh masing-masing 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) per saham. Dengan demikian, total saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat puluh
sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham biasa atas nama yang
mewakili 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya
Rp5.898.387.794.000,- (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta
tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).

2.   Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan)
dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank
Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 7 Juli 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:

a.   Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
     Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
     anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
     wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;



                                                                                                                17
Page 20
b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
     diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
     dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal
7 Juli 2025 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan :

a.   Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
     Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
     anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
     wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
     identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
     pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.

3.   Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
   a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
       tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan
       akhir periode perdagangan HMETD; atau
   b) Pembeli atau pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
       HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
   c) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
       HMETD.

4.   Perdagangan HMETD

HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai
dengan tanggal 15 Juli 2025 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang HMETD yang
bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui Perantara Pedagang
Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan
HMETD ditetapkan sejumlah 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan
HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.

Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau
calon pemegang HMETD.

5.   Bentuk HMETD

Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:

a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
     KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
     Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang
     saham; dan

b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
     KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
     Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
     saham, jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham,
     kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.

                                                                                                               18
Page 21
6.    Nilai Teoritis HMETD

Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang
HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada
pasar yang ada.

Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD
yang sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung
nilai dari HMETD:


       Harga pasar setiap saham                              =    Rp a
       Harga saham PMHMETD I                                 =    Rp b
       Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I           =    A
       Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I          =    B
                                                                  (Rp a X A) + (Rp b X B)
       Harga Teoritis Saham ex HMETD                         =
                                                                          (A + B)
                                                             =    Rp X
       Harga Teoritis HMETD                                  =    Rp X – Rp b

Pengungkapan pentuan harga teoritis HMETD telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu ketentuan
Bursa Efek Indonesia sebagaimana diatur dalam Lampiran Nomor II-A.1 Surat Keputusan Direksi Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00012/BEI/02-2009 tertanggal 27 Februari 2009.

7.    Penggunaan SBHMETD

SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru
yang dikeluarkan Perseroan. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan
dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

8.    Pecahan HMETD

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening
Perseroan.

9.    Permohonan Pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
yang bersangkutan dapat menghubungi PT Ficomindo Buana Registrar untuk melakukan pemecahan atas
SBHMETD. Pemecahan SBHMETD dilakukan mulai tanggal 7 - 15 Juli 2025. Seluruh biaya sehubungan dengan
pemecahan menjadi beban pemohon.

10.   Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

11.   Hak Pemegang Saham

Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak
memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 3 Juli 2025, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan
dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
     a) Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
          Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
          sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
          sehubungan dengan pemilikan saham.


                                                                                                         19
Page 22
      b)   Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
           tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
           (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
      c)   Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
           sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
           dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

12.    Hukum yang Berlaku

Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA
 UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM WAKTU 12
 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF.


1.B. KINERJA SAHAM

Dibawah ini adalah keterangan mengenai historis kinerja saham Perseroan (kode perdagangan saham di BEI
"WIFI”):

                                           Harga          Harga               Volume               Nilai
           Bulan        Harga Tertinggi
                                          Terendah      Penutupan      (ribu lembar saham)     (Jutaan Rp.)
 Maret – 2025               2.530           1.520         1.800             19.077.982        3.756.735.763
 Februari – 2025            2.730           1.180         2.380             22.955.823        4.562.028.637
 Januari – 2025             1.225            362          1.225             30.969.328        2.453.334.850
 Desember – 2024             454             390           410              11.532.329         480.514.772
 November – 2024             472             358           430              15.400.117         648.725.641
 Oktober – 2024              462             254           374              32.884.624        1.095.049.458
 September – 2024            288            244            266              22.472.166         608.546.005
 Agustus – 2024              316            204            280              24.350.321         627.457.271
 Juli – 2024                 240            189            232              32.426.410         661.564.959
 Juni - 2024                 204            162            194              25.580.611         449.404.379
 Mei - 2024                  189            138            171              38.690.167         651.626.263
 April - 2024                166            128            146              41.908.965         599.739.627
 Maret - 2024                148            133            133              35.214.523         491.149.668


Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-UMA-00017/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 16 Januari
2025, Bursa Efek Indonesia menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar
kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)

Perseroan telah mengalami suspensi atas perdagangan saham Perseroan sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
 1. Pada tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
     00021/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 30 Januari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
     signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek
     Indonesia No. Peng-uPT-00018/BEI.WAS/01-2025 tertanggal 31 Januari 2025;
 2. Pada tanggal 4 februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
     00024/BEI.WAS/02-2025 tertanggal 3 Februari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
     signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek
     Indonesia No. Peng-UPT-00026/BEI.WAS/02-2025 tertanggal 5 Februari 2025.


Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/ saham
treasury.

Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak diperlukan Persetujuan yang perlu diterima oleh Perseroan dari
pihak-pihak yang berwenang atas rencana penerbitan HMETD selain persetujuan RUPS.




                                                                                                              20
Page 23
2.        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I

Dana hasil dari PMHMETD I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan setoran modal kepada entitas anak yaitu JIA, yang mana seluruh dana tersebut kemudian digunakan
oleh JIA untuk melakukan setoran modal kepada entitas anak JIA ya itu IJE, yang mana rincian penggunaan dana
oleh IJE adalah sebagai berikut:

     1.    Sekitar Rp5.800.000.000.000,- (lima triliun delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
           pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 4.000.000 (empat juta) homepass yang
           berlokasi di Pulau Jawa. Biaya pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line
           Terminal (OLT); (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC); (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical
           Distribution Point (ODP); (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT); serta (vii) biaya jasa
           penggelaran. Adapun vendor maupun kontraktor yang ditunjuk oleh IJE untuk melakukan pembangunan
           adalah pihak ketiga yang kredibel dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai
           Prospektus ini diterbitkan, IJE masih melakukan review untuk setiap penawaran-penawaran dari vendor
           maupun kontraktor IJE yang diestimasikan penandatanganan perikatan dengan vendor maupun
           kontraktor tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2025.

           Pembangunan FTTH tersebut merupakan bagian dari Project FTTH Tahap I Grup Usaha Perseroan yang
           ditargetkan sebanyak 5.000.000 homepass dengan total kebutuhan pendanaan sekitar 7,25 triliun
           Rupiah. Grup usaha Perseroan mendanai proyek tersebut antara lain dari: (i) fasilitas perbankan yang
           diterima IJE; (ii) penerbitan surat utang melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh IJE; serta (iii) melalui
           PMHMETD yang akan dilakukan Perseroan. Dengan total target tersebut, Grup Usaha Perseroan
           berpotensi menguasai pangsa pasar sekitar 6,47% dari total 77,3 juta rumah di Indonesia (BPS 2025,
           sumber: helgilibrary.com).

          IJE melakukan pembangunan jaringan FTTH (FIber To The Home) untuk melakukan penetrasi pasar
          dengan menyalurkan internet murah dengan harga langganan Rp100 ribu per bulan yang diproyeksikan
          akan menjadi sumber revenue utama IJE. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
          Semester I Tahun 2026.

          Penggunaan dana oleh Perseroan yang diperoleh dari hasil PMHMETD dilatarbelakangi oleh rencana IJE
          selaku entitas anak Perseroan, yang membutuhkan pendanaan dari berbagai sumber untuk mendukung
          pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) dalam skala besar dimana program Internet Rakyat
          ini, Perseroan menargetkan dapat melayani 40.000.000 pelanggan dalam 5 tahun kedepan dan dalam
          jangka satu tahun kedepan ditargetkan 5.000.000 pelanggan dapat dilayani. Rencana pembangunan ini
          merupakan bagian dari strategi jangka menengah IJE, dengan estimasi biaya sekitar Rp1.450.000 per
          homepass, sehingga total kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai kurang lebih
          Rp7.250.000.000.000.

          Atas rencana penggunaan dana sehubungan dengan PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan
          sebagaimana dijelaskan di atas, IJE masih dalam tahap penjajakan untuk penunjukkan vendor yang akan
          melakukan kegiatan pembangunan dimaksud. Sehingga, belum terdapat vendor yang sudah melakukan
          perikatan dengan IJE untuk pembangunan FTTH yang menggunakan dana dari hasil PMHMETD. IJE
          dapat memastikan bahwa vendor yang sedang dalam proses penjajakan dan selanjutnya akan ditunjuk
          IJE untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IJE.

          Saat ini, pembangunan jaringan FTTH telah mencapai sekitar 250.000 homepass sebagai bagian dari
          tahap awal pengembangan infrastruktur yang dirancang untuk mendukung ekspansi jaringan secara
          menyeluruh. Kontribusi pendapatan dari jaringan ini diperkirakan mulai terlihat pada Semester II tahun
          2025. Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD akan difokuskan untuk melanjutkan pembangunan
          jaringan FTTH tersebut untuk mempercepat pencapaian target 5.000.000 homepass hingga akhir
          Semester I Tahun 2026.


     2.    sisanya akan digunakan sebagai modal kerja IJE, termasuk namun tidak terbatas untuk biaya pembelian
           perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya
           overhead lainnya.


Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang
diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.


                                                                                                                     21
Page 24
Melihat besarnya kebutuhan pendanaan tersebut, Perseroan memandang perlu untuk menyediakan dukungan
pembiayaan guna menunjang pertumbuhan pendapatan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”) secara signifikan
dalam jangka menengah hingga panjang. Di samping itu, pendanaan ini juga ditujukan untuk membentuk arus kas
internal yang kuat, yang nantinya diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi proyek-proyek
IJE berikutnya tanpa bergantung pada pembiayaan eksternal seperti utang. Oleh karena itu, penyertaan modal
oleh Perseroan melalui PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan jaringan FTTH oleh IJE sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian finansial dan
mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I untuk penyertaan langsung atau setoran modal
Perseroan kepada JIA maupun dari JIA kepada IJE merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali dan bukan merupakan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Perseroan wajib melaporkan
transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi
tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK No. 42/2020.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I yang akan digunakan untuk penyertaan langsung atau
setoran modal Perseroan kepada JIA maupun dari JIA kepada IJE memenuhi kualifikasi transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tersebut.

Rencana penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan bukan merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak ketiga.

Apabila di kemudian hari penggunaan dana hasil PMHMETD I diubah maka Perseroan wajib memperhatikan
kembali ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap enam bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan
wajib melaksanakan ketentuan POJK 30/2015 yaitu:
             a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran HMETD
                 kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS; dan
             b. memperoleh persetujuan dari RUPS

dimana selanjutnya Perseroan harus menyampaikan hasil RUPS sebagaimana dimaksud di atas kepada OJK
paling lambat dua hari kerja setelah penyelenggaraan RUPS.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015 mengenai perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sekitar 0,03%
(nol koma nol tiga persen) dari hasil PMHMETD I, dengan rincian sebagai berikut:

   1.    Biaya jasa Akuntan                                                          :            0,003%
   2.    Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :            0,007%
   3.    Biaya jasa Notaris                                                          :            0,001%
   4.    Biaya jasa Biro Administrasi Efek                                           :            0,001%
   5.    Biaya Pendaftaran OJK, Biaya Pencatatan di Bursa, KSEI, Biaya                            0,019%
         Percetakan, Pengumuman Koran, penyelenggaraan RUPSLB dan lain-              :
         lain

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana
yang diperoleh dari PMHMETD I ini Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum tersebut juga akan dipertanggungjawabkan secara berkala setiap tahun kepada pemegang saham
Perseroan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan ke OJK
dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan pertama kali
wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan untuk penambahan modal dengan
memberikan HMETD. Penyampaian laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana tersebut, Perseroan wajib:
                                                                                                                 22
Page 25
a.   menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum bersamaan
     dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan

b.   memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.

Adapun laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan
adalah pada saat Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal
6 Juli 2021. Dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut setelah dikurangi biaya-biaya emisi telah habis
digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan.
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM INI AKAN DILAKSANAKAN DENGAN MENGIKUTI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KHUSUSNYA DI BIDANG PASAR
MODAL.




                                                                                                     23
Page 26
3.      PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam
laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon
Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan memiliki total liabilitas masing-masing sebesar
Rp 1.937.572.403.183 dan Rp 821.583.640.299,- dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              31 Desember
                                 Keterangan                          2024                   2023

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang usaha
   Pihak ketiga                                                       33.001.370.287         48.646.099.251
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                        8.029.839.382            708.547.902
Utang pajak                                                          112.370.069.339         24.623.870.445
Beban akrual                                                           5.109.714.952          2.758.312.148
Uang muka penjualan                                                   10.290.154.592         36.531.429.422
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun
   Liabilitas sewa                                                    25.717.400.118         20.408.038.717
   Utang pembiayaan
     konsumen                                                            386.633.823             39.050.233
   Utang bank                                                        138.055.277.673         76.527.008.920
   Pinjaman                                                           83.918.554.209         12.598.739.068
   Utang obligasi                                                    166.632.590.847                      -


Total Liabilitas Jangka Pendek                                       583.511.605.222        222.841.096.106

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                       301.212.468.808                      -
Utang pihak berelasi                                                  39.377.574.929         10.358.361.195
Liabilitas imbalan kerja                                               3.155.146.210          2.512.157.747
Uang muka penjualan                                                  127.559.944.472         98.593.263.304
Liabilitas pajak tangguhan -
   neto                                                                4.589.056.790                      -
Liabilitas jangka panjang -
   setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
  Liabilitas sewa                                                    158.533.723.977        205.735.226.811
  Utang pembiayaan
    konsumen                                                            726.049.149                       -
  Utang bank                                                         237.250.226.847        260.319.583.906
  Pinjaman                                                            34.204.122.692         21.223.951.230
  Utang obligasi                                                     447.452.484.087
Total Liabilitas
  Jangka Panjang                                                   1.354.060.797.961        598.742.544.193
TOTAL LIABILITAS                                                   1.937.572.403.183        821.583.640.299



UTANG USAHA

Utang Usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2024 masing-masing sebesar
Rp 33.001.370.287 dan Rp 48.646.099.251 terdiri dari:

Berdasarkan pemasok


                                                                                                              24
Page 27
                                                                                    31 Desember
                                    Keterangan                               2024                 2023
     Pihak ketiga:
        PT Kereta Api Indonesia                                                9.342.535.417      11.113.549.799
       Koperasi Pegawai Indosat (KOPINDOSAT)                                   6.251.564.087       3.003.228.903
       PT Cahaya Agung Oetama                                                  3.535.762.908         266.336.449
       PT Laksana Bumi Berseri                                                 2.542.125.562                   -
       PT Cahaya Surya Kemilau                                                 2.508.957.725       9.557.380.303
       PT Knet Indonesia                                                       1.634.159.415                   -
       PT Solidsteel Tamajaya Indonesia                                         915.147.270                    -
       Shinta Sriwijaya & Co                                                    855.000.000           60.000.000
       PT Winnow Wastu Wilasa                                                   661.560.000          661.560.000
       PT Paramitha Adikarya Tekno                                              610.197.416                    -
       PT Nunut Eldana Prima                                                    580.362.256                    -
       PT Sompo Insurance                                                       421.740.410        1.346.439.365
       PT Aquila Wijaya Teknik                                                  404.270.412          438.194.812
       PT Kalibesar Raya Utama                                                  372.472.890          154.594.386
       PT Bisnis Ini Sinergi                                                    113.217.786                    -
       PT Era Media Sejahtera                                                             -        7.608.730.069
       PT Ilab Komunikasi Indonesia                                                       -           60.713.000
       PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk                                                 -        2.865.976.000
       PT IP Network Solusindo                                                            -        1.908.081.619
       PT Fiberhome Technologies Indonesia                                                 -       1.751.580.000
       PT Pradikta Unggul                                                                  -         842.094.955
       PT Davon Media Teknologi                                                            -         561.577.121
       PT Multipolar Technology                                                            -         532.519.070
       CV Infra Media Solusindo                                                            -         359.069.650
       PT Telekomindo Global Mandiri                                                       -         304.362.000
       PT Sepur Berkah Komunikasi                                                          -         164.596.500
       Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 50.000.000)                         2.252.296.733       5.085.515.250
     Total                                                                    33.001.370.287      48.646.099.251



Berikut kami sampaikan posisi liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi yang disertai
dengan penyebab dan alasannya :

                       Pihak                         Nominal OS            Penyebab & Alasan
                                                        (Rp)

      PT Kereta Api Indonesia (Persero)            9.342.535.417   Pembayaran belum dapat dilakukan
                                                                   karena saat ini Perseroan masih
                                                                   menunggu       selesainya       proses
                                                                   rekonsiliasi administratif dengan PT
                                                                   Kereta Api Indonesia (Persero) guna
                                                                   memastikan kesesuaian data tagihan
                                                                   dan pencatatan antar kedua belah
                                                                   pihak.

      Koperasi Pegawai Indosat                     2.280.804.801   Pembayaran belum dilakukan karena
      (KOPINDOSAT)                                                 keterlambatan    proses    rekonsiliasi
                                                                   administratif dan saat ini Perseroan
      PT Solidsteel Tamajaya Indonesia             915.147.270     menunggu feedback terkait usulan
                                                                   perubahan tanggal jatuh tempo.

      PT Winnow Wastu Wilasa                       661.560.000


      PT Paramitha Adikarya Tekno                  610.197.416


      PT Sompo Insurance                           421.740.410


      PT Kalibesar Raya Utama                      372.472.890


      PT Bisnis Ini Sinergi                        113.217.786




                                                                                                               25
Page 28
UTANG LAIN-LAIN

Utang lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar
Rp 309.242.308.190 dan Rp 708.547.902 terdiri dari:

                                                                                      31 Desember

                                       Keterangan                             2024                     2023

     Jangka pendek                                                             8.029.839.382             708.547.902
     Jangka panjang:
     Penambahan:
       PT Investasi Gemilang Maju                                            167.425.000.000                          -
       PT Prambanan Investasi Sukses                                         151.950.000.000                          -
     Beban bunga                                                               7.072.875.000                          -
     Pajak penghasilan atas bunga                                             (1.060.931.250)                         -
     Diskonto liabilitas keuangan:
        Beban bunga - amortisasi keuntungan hari ke-1 untuk utang            (24.174.474.942)                         -

     Subtotal                                                                301.212.468.808                       -
     Total                                                                   309.242.308.190             708.547.902



BEBAN AKRUAL

Beban Akrual Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp 5.109.714.952 dan Rp 2.758.312.148 terdiri dari:

                                                                                      31 Desember
                                       Keterangan                             2024                     2023

     Retribusi                                                                 4.742.647.452           2.203.944.648
     Jasa profesional                                                            333.550.000             554.367.500
     Utilitas                                                                       33.517.500                        -

     Total                                                                     5.109.714.952           2.758.312.148




UANG MUKA PENJUALAN

Uang Muka Pelanggan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar Rp 137.850.099.064 dan Rp 135.124.692.726 terdiri dari:

                                                                                     31 Desember
                                       Keterangan                            2024                    2023

     PT XL Axiata Tbk                                                       48.018.103.366          89.075.630.252
     PT MNC Kabel Mediacom                                                  15.375.000.000          16.875.000.000
     PT Telemedia Komunikasi Pratama                                        58.000.000.000                        -
     Lain-lain                                                              16.456.995.698          29.174.062.474
     Total                                                                 137.850.099.064         135.124.692.726
     Dikurangi: bagian jangka pendek                                       (10.290.154.592)        (36.531.429.422)

     Bagian jangka panjang                                                 127.559.944.472          98.593.263.304


LIABILITAS SEWA

Pada bulan Desember 2024 dan 2023, Grup memiliki kontrak sewa jalur kereta, dan media iklan dengan jangka
waktu rata-rata 60 (enam puluh) bulan. Pada bulan Desember 2019, Grup memiliki kontrak sewa bangunan kantor,
perangkat wifi, ruang stasiun dan media iklan dengan jangka waktu rata-rata 60 (enam puluh) bulan. Kewajiban
Grup dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan.

Saldo liabilitas sewa ini merupakan liabilitas kepada pihak ketiga masing-masing sebesar Rp 184.251.124.095
dan Rp 226.143.265.528 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     31 Desember
                                       Keterangan                            2024                    2023

                                                                                                                  26
Page 29
         Utang angsuran                                                                               214.126.485.506          251.633.833.211
         Dikurangi beban
            keuangan di masa depan                                                                  (29.875.361.411)           (25.490.567.683)
         Nilai kini pembayaran minimum                                                                184.251.124.095          226.143.265.528

         Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                        (25.717.400.118)           (20.408.038.717)

         Bagian jangka panjang                                                                        158.533.723.977          205.735.226.811



Jumlah tercatat aset hak-guna yang diklasifikasikan dalam aset tetap:

                                                               31 Desember 2024
                                                                                                            Akumulasi
                               Keterangan                                   Harga Perolehan                                              Nilai Buku
                                                                                                            Depresiasi
 Gedung kantor                                                                      2.492.608.193           (1.147.431.524)               1.345.176.669
 Dark fiber                                                                         5.939.208.780           (3.666.666.667)               2.272.542.113
 Tanah                                                                            268.509.380.095          (73.947.901.271)          194.561.478.824
 Total                                                                            276.941.197.068          (78.761.999.462)          198.179.197.606


                                                               31 Desember 2023
                                                                                                            Akumulasi
                               Keterangan                                   Harga Perolehan                                              Nilai Buku
                                                                                                            Depresiasi
 Gedung kantor                                                                      3.118.009.364           (1.456.270.569 )             1.661.738.795
 Perangkat wifi                                                                    23.732.723.069          (23.204.455.740 )               528.267.329
 Tanah                                                                            284.113.897.323          (55.227.389.106 )         228.886.508.217
 Total                                                                            310.964.629.756          (79.888.115.415 )         231.076.514.341


Jumlah angsuran sewa dan bunga ditangguhkan berdasarkan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut:

                                                                                            31 Desember 2024
                               Keterangan                                                           Nilai Kini dari Pembayaran Sewa
                                                                     Pembayaran Sewa Minimum                     Minimum

      < 1 tahun                                                                     31.208.441.247                        31.116.796.723
      1 - 5 tahun                                                                 127.956.386.959                        117.764.925.995
      > 5 tahun                                                                     84.837.018.711                        35.369.401.377
      Sub-total                                                                   244.001.846.917                        184.251.124.095
      Dikurangi: beban keuangan                                                   (29.875.361.411)                                     -
      Total                                                                       214.126.485.506                        184.251.124.095

                                                                                       31 Desember 2023
                               Keterangan                            Pembayaran Sewa Minimum Nilai Kini dari Pembayaran Sewa
                                                                                                          Minimum

      < 1 tahun                                                                     56.856.733.836                        46.540.641.889
      1 - 5 tahun                                                                  138.679.385.093                       112.362.553.571
      > 5 tahun                                                                     81.588.281.967                        67.240.070.068
      Sub-total                                                                    277.124.400.896                       226.143.265.528
      Dikurangi: beban keuangan                                                   (25.490.567.685 )                                    -
      Total                                                                        251.633.833.211                       226.143.265.528

PINJAMAN

Pinjaman Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp
118.122.676.901 dan Rp 33.822.690.298 terdiri dari:
                                                                                                         31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                2024                       2023

           PT Mitsubishi HC Capital and
            Finance Indonesia                                                                 50.751.274.989            33.822.690.298
           PT KDB Tifa Finance Tbk                                                            32.194.401.912                         -
           PT Radana Bhasakara Finance Tbk                                                    24.408.000.000                         -
           PT Akulaku Finance Indonesia                                                        8.769.000.000                         -
           PT Pegadaian (Persero)                                                              2.000.000.000                         -
           Total                                                                             118.122.676.901            33.822.690.298
           Dikurangi bagian yang jatuh tempo
             dalam waktu satu tahun                                                         (83.918.554.209)       (12.598.739.068)
           Bagian jangka panjang                                                              34.204.122.692            21.223.951.230




                                                                                                                                                27
Page 30
UTANG OBLIGASI

Utang Obligasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar,
Rp 614.085.074.934 dan Rp 0 terdiri dari:

                                                                                     31 Desember
                                      Keterangan
                                                                              2024                   2023


       Obligasi Seri A                                                    150.500.000.000                      -
       Obligasi Seri B                                                    299.000.000.000                      -
                                                                          150.500.000.000
       Obligasi Seri C                                                                                         -
                                                                            17.342.377.778
       Bunga obligasi                                                                                          -
       Biaya emisi obligasi                                                 (3.257.302.844                     -
                                                                          614.085.074.934
       Sub-total                                                                                               -
       Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun           166.632.590.847                      -
                                                                          447.452.484.087
       Bagian jangka panjang                                                                                   -



UTANG PAJAK

Utang Pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar,
Rp 112.370.069.339 dan Rp 24.623.870.445 terdiri dari:

                                                                              31 Desember
                                Keterangan
                                                                   2024                        2023
      Perusahaan
      Pajak Pertambahan Nilai                                      23.472.686.352                   7.064.414.241
      Pajak Penghasilan:
        Pasal 4(2)                                                      2.332.830                       7.837.417
        Pasal 21                                                      928.074.880                     136.426.447
        Pasal 23                                                    2.848.299.206                   1.669.195.855
        Pasal 29                                                   12.934.160.218                     502.844.170
      Sub-total                                                    40.185.553.486                   9.380.718.130

      Entitas Anak
      Pajak Pertambahan Nilai                                      31.370.296.819                    172.645.664
      Pajak Final                                                       6.356.865                      6.356.865
      Pajak Penghasilan:
        Pasal 4(2)                                                 14.790.423.424                  11.358.190.833
        Pasal 21                                                       62.501.029                     149.901.025
        Pasal 22                                                                -                     934.013.190
        Pasal 23                                                    1.315.731.102                   1.013.011.169
        Pasal 29                                                                -                               -
          2024                                                     24.639.206.614                               -
          2023                                                                  -                   1.383.011.089
          2021                                                                  -                     226.022.480
      Sub-total                                                    72.184.515.853                  15.243.152.315
      Total                                                       112.370.069.339                  24.623.870.445



UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN

Utang Pembiayaan Konsumen Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar Rp 726.049.149 dan Rp 0 terdiri dari:

                                                                                     31 Desember
                                     Keterangan
                                                                            2024                    2023

       PT BCA Finance                                                      1.112.682.972             39.050.233
       Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun            (386.633.823)           (39.050.233 )
       Bagian jangka panjang                                                 726.049.149                       -


UTANG BANK JANGKA PANJANG

Saldo Utang Bank Jangka Panjang per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp 375.305.504.520
Rp dan Rp 336.846.592.826 yang terdiri dari:
                                                                                     31 Desember
                                      Keterangan
                                                                              2024                   2023
       PT Bank Shinhan                                                    174.136.604.516                      -
       PT Bank Hibank Indonesia                                             50.000.000.000                     -
       PT Bank J Trust Indonesia                                          149.875.000.004     126.250.000.000

                                                                                                                    28
Page 31
         PT BPR Kirana Indonesia                                                           3.294.900.000                        -
         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                           -    212.476.592.826
         Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi                                  (2.001.000.000)      (1.880.000.000 )
         Sub-total                                                                       375.305.504.520       336.846.592.826
         Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                      (138.055.277.673)       (76.527.008.920)
         Bagian jangka Panjang                                                           237.250.226.847       260.319.583.906



UTANG PIHAK BERELASI

Saldo Utang Pihak Berelasi per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp 39.377.574.929 dan Rp
10.358.361.195 yang terdiri dari:

                                                                                                 31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                          2024                     2023

         Saldo awal                                                                     7.853.750.389            3.613.786.228
         Penambahan                                                                    54.765.264.905            4.239.964.161
         Beban bunga                                                                      522.510.703              684.767.836
         Pajak penghasilan atas bunga                                                    (78.376.605)            (102.715.175)
         Diskonto liabilitas keuangan:
                 Beban bunga - amortisasi keuntungan hari ke-1 untuk utang            (23.685.574.463)           1.922.558.145
         Saldo akhir                                                                    39.377.574.929          10.358.361.195



LIABILITAS IMBALAN KERJA

Perseroan dan Entitas Anak memberikan imbalan kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang Undang
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan kerja ini.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja tersebut sebanyak 23 karyawan pada 31 Desember 2024.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko aktuarial seperti
risiko tingkat bunga, risiko harapan hidup dan risiko gaji.

Risiko Tingkat Bunga

Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Harapan Hidup

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program
selama kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
adalah sebagai berikut:

                                                                                                 31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                        2024                      2023

         Biaya jasa kini                                                              1.011.999.595               814.330.384
         Biaya bunga                                                                    169.193.825               110.290.689
         Biaya imbalan pasti yang diakui di laba rugi                                 1.181.193.420               924.621.073
         Keuntungan aktuaria karena penyesuaian pengalaman dicatat di
         pendapatan komprehensif lain                                                  (538.204.957)              103.139.793
         Total                                                                          642.988.463             1.027.760.866


Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                                 31 Desember
                                             Keterangan
                                                                                                            2024            2023
 Saldo awal                                                                                            2.512.157.747    1.484.396.881
 Biaya jasa kini                                                                                       1.011.999.595      814.330.384
 169.193.8252.512.157.747Biaya bunga                                                                    169.193.825       110.290.689
 Pengukuran kembali:
   Keuntungan aktuaria karena penyesuaian              Keuntungan aktuaria karena penyesuaian
   pengalaman                                          pengalaman                                      (246.788.554)       80.648.546
                                                                                                                                        29
Page 32
   Keuntungan aktuaria karena penyesuaian keuangan                                          175.160.881          22.491.247
   Keuntungan aktuaria karena penyesuaian demografi                                       (466.577.284)                   -
 Saldo Akhir                                                                              3.155.146.210       2.512.157.747



Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto, kenaikan gaji
yang diharapkan dan mortalitas. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:


                                                                               31 Desember 2024
                        Keterangan                                                                 Dampak pada
                                                        Perubahan asumsi                      keseluruhan kewajiban
Tingkat diskonto                                              -1%                        Kenaikan menjadi Rp 3.878.401.270
                                                              +1%                        Penurunan menjadi Rp 329.780.867
Tingkat kenaikan gaji                                         -1%                        Penurunan menjadi Rp 207.452.695
                                                              +1%                        Kenaikan menjadi Rp 3.750.429.608

                                                                               31 Desember 2023
                        Keterangan                                                                  Dampak pada
                                                        Perubahan asumsi                       keseluruhan kewajiban
Tingkat diskonto                                              -1%                         Kenaikan menjadi Rp 1.439.921.149
                                                              +1%                        Penurunan menjadi Rp 1.152.697.967
Tingkat kenaikan gaji                                         -1%                        Penurunan menjadi Rp 1.161.363.600
                                                              +1%                         Kenaikan menjadi Rp 1.425.984.639

Analisis sensitivitas disajikan diatas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan
pasti tidak mungkin bahwa perubahan asumsi akan terjadi dalam isolasi dari satu sama lain karena beberapa dari
asumsi dapat berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti telah dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit diproyeksikan pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang
diterapkan dalam menghitung kewajiban manfaat pasti yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup mencatat penyisihan liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan aktuaris independen KKA Setya Widodo melalui laporan No. 25731/FRL4-AP/I/2025 tanggal 15
Januari 2025 dan No. 094/KKA-SW/LA/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 menggunakan metode “Projected Unit
Credit” dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut

                                                                                     31 Desember
                                       Keterangan
                                                                            2024                     2023

           Tingkat diskonto per tahun                                  2,19 % - 5,15%           6,37% - 7,10%
           Tingkat kenaikan gaji per tahun                                  4,42%                     8%
           Usia pensiun normal                                         58 tahun / years            55 tahun
           Tingkat kematian                                         Indonesia - IV (2019)    Indonesia - III (2011)
                                                                   10% dari Tabel Mortalita
                                                                     Indonesia III/10% of
                                                                     Indonesian Mortality   10% dari Tabel Mortalita
           Tingkat kecacatan                                               Table-IV              Indonesia III



IKATAN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 31 Desember 2024, beberapa perjanjian yang masih dan akan dilaksanakan pada periode berikutnya
adalah sebagai berikut:

Perusahaan

1. Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Umum Damri (“Perum Damri”) dengan Perseroan

    Pada tanggal 26 Agustus 2022, Perum Damri dan Perseroan mengadakan Perjanjian Kerja Sama Antara
    Perum Damri dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk Tentang Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi E-
    Ticketing Damri No. Perseroan 184/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022 tanggal 26 Agustus 2022. waktu perjanjian
    adalah sejak 26 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2027.

    Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

    a.     Para pihak sepakat bahwa pembuatan Aplikasi E-Ticketing DAMRI meliputi frontend dan backend serta
           pengelolaan dan/atau pengoperasian backend dan server milik DAMRI oleh Perseroan, termasuk
           perawatan dan pemeliharaan untuk Aplikasi E-Ticketing DAMRI.


                                                                                                                              30
Page 33
   b.   Para pihak sepakat untuk menjamin akan menjaga setiap data/keterangan dan informasi lain yang
        berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian
        Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi E-Ticketing Perum Damri sebagai rahasia dan tidak akan
        diberitahukan kepada pihak ketiga.

   c.   Para pihak menyimpan dan mewajibkan masing-masing petugas, pekerja, dan subkontraktor untuk
        menjaga rahasia yang dipertukarkan secara langsung maupun tidak langsung.

   d.   Hak dan Kewajiban

        Kewajiban Perum Damri

         •      Perum Damri wajib memberikan informasi yang aktual dan terperinci mengenai aplikasi yang
                dibuat dan dikembangkan Perseroan;

         •      Perum Damri wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan atas revenue sharing terkait
                Payment Point Online Banking (PPOB) dan asuransi pada Aplikasi E-Ticketing Perum Damri;
                dan

         •      Perum Damri wajib memberikan pelayanan optimal kepada Perseroan.

        Hak Perum Damri

         •      Perum Damri berhak memperoleh manfaat dari pembuatan, pengembangan, perbaikan, dan
                pemeliharaan Aplikasi E-Ticketing Perum Damri;

         •      Perum Damri berhak mendapatkan revenue sharing sebesar 30%; dan

         •      Perum Damri berhak melakukan penagihan pembayaran revenue sharing atas konten bisnis
                pada Aplikasi E-Ticketing Perum Damri kepada Perseroan.

         Kewajiban Perum Perseroan

         •      melakukan pembayaran kepada Perum DAMRI atas revenue sharing terkait konten bisnis yang
                diusahakan Perseroan pada Aplikasi E-Ticketing Perum DAMRI;

         •      memberikan informasi yang jelas dan menindaklanjuti komplain apabila terjadi gangguan yang
                mengakibatkan terhambatnya sistem pada Aplikasi E-Ticketing Perum DAMRI; dan

         •      mengembangkan Aplikasi E-Ticketing Perum Damri dan melakukan pemeliharaan serta
                perawatan-perawatan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
                pelanggan Perum Damri dengan memperhatikan setiap ketentuan yang dirancang Perum Damri;

         Hak Perum Perseroan

         •      mendapatkan revenue sharing sebesar 70%;

         •      melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten dalam melakukan pembuatan,
                pengembangan, pemeliharaan, perbaikan dan integrase fitur Aplikasi E-Ticketing Perum Damri;
                dan

         •      melakukan klarifikasi kepada Perum Damri perihal informasi yang dianggap belum jelas oleh
                Perseroan.


2. Perjanjian Kerja Sama antara Perum Damri dan Perseroan tentang Pemasangan Materi Iklan di Aset

   Pada tanggal 1 November 2022, Perum Damri dengan Perseroan mengadakan Perjanjian Kerja Sama Antara
   Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk Tentang Pemasangan Materi Iklan
   di Aset DAMRI No. Perseroan 185/PKS/SSD-DAMRI/XI/2022 tanggal 1 November 2022.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

   a.    Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama kegiatan perkilanan Perum DAMRI berupa branding
         sticker pada full body dan half body, branding interior berupa cover seat branding, digital screen atau
         digital signage, dan kegiatan aktivasi untuk digunakan sebagai media iklan. Penyediaan jaringan
         internet oleh Perseroan sebagai sarana penunjang dalam mengelola digital dan non-digital yang
                                                                                                             31
Page 34
         terpasang di titik keberangkatan yang meliputi loket, terminal, kantor pemasaran dan tempat dan/atau
         yang dikelola oleh Perum Damri yang akan disepakati oleh para pihak.

   b.    Para pihak sepakat untuk menjaga seluruh informasi baik berupa data teknis dan/atau dokumen serta
         segala sesuatu yang disampaikan secara baik dan dirahasiakan, serta tidak diperkenankan dengan
         alasan apapun untuk disebarluaskan kepada pihak ketiga maupun pihak lainnya tanpa adanya
         persetujuan para pihak.

   c.    Para pihak dilarang menggandakan dokumen dan/atau data teknis yang bukan miliknya berkaitan
         dengan perjanjian penyediaan periklanan aset Perum DAMRI untuk disampaikan kepada pihak ketiga
         yang tidak memiliki kepentingan tanpa adanya persetujuan tertulis para pihak.

   d.    Hak dan Kewajiban

         Kewajiban Perum Damri

         •      melaporkan Perseroan apabila terjadi kerusakan dalam kategori kerusakan berat;

         •      memberikan pengawasan pemasangan iklan; dan

         •      memastikan bahwa Perseroan telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan guna
                pelaksanaan pekerjaan.

         Hak Perum Damri

         •      menerima pembayaran dari Perseroan;

         •      berhak menerima pembagian keuntungan bisnis sebesar 70% dari selisih kelebihan hasil
                rekonsiliasi terhadap penjualan iklan di Aset DAMRI pada tahun berjalan apabila telah mencapai
                di atas Rp5.000.000.000;

         •      berhak mendapatkan jaringan internet sebagai sarana penunjang dalam mengelola digital dan
                non-digital yang terpasang di titik keberangkatan bus Perum Damri yang meliputi loket, terminal,
                kantor pemasaran dan tempat dan/atau lokasi lain milik Perum Damri.


3. Perjanjian Kerja Sama Operasional dan Pengelolaan Media Iklan antara PT Pulau Pulau Media (“PPM”)
   dan Perseroan

   Pada tanggal 15 September 2020, PPM dengan Perseroan mengadakan Perjanjian Kerjasama Operasional
   dan Pengelolaan Media Iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian No. 261/PKS-KSO/PPM-
   SSD/IX/2020 tanggal 15 September 2020.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

   b.   PPM adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Periklanan dan merupakan Pengelola Media
        Promosi Reklame Digital dan Non-Digital di Pasar-Pasar Perumda Pasar Jaya berdasarkan Perjanjian
        Nomor: 99/1.824-541 tertanggal 1 Februari 2019 antara PPM dengan Perusahaan Umum Daerah Pasar
        Jaya.

   c.   Sebelumnya para pihak telah menandatangani perjanjian kerjasama No.078/PK/LI-PPM/I/2019 pada
        tanggal 10 Januari 2019 beserta adendum dengan No.101/PKPA/PPM/VIII/2019 pada tanggal 2 Agustus
        2019.

   d.   Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan dan pembaharuan atas kesepakatan yang tertuang
        dalam perjanjian kerjasama awal.

   e.   Atas pengelolaan objek kerjasama yang dikomersialisasikan dalam media iklan oleh Perseroan, maka
        PPM berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan dengan skema revenue sharing dengan porsi
        50%:50% atas pendapatan yang diperoleh Perseroan melalui objek kerjasama, yang mana para pihak
        akan melakukan rekonsiliasi pada setiap akhir tahun yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi
        Penjualan dan disetujui oleh para pihak.

   f.   Hak dan kewajiban

        Kewajiban PPM:


                                                                                                              32
Page 35
       •   PPM wajib menjamin objek kerjasama dapat digunakan oleh Perseroan untuk menayangkan materi
           iklan produk klien pihak kedua dalam media iklan dari gangguan pihak manapun.

       •   PPM wajib mengurus dan membayar segala kewajibannya yang timbul atas objek kerjasama serta
           perijinan yang diperlukan (jika ada) kepada pihak-pihak atau instansi-instansi terkait sehubungan
           dengan objek Kerjasama.

       •   PPM wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin yang dimiliki oleh PPM untuk menjalankan usaha PPM.

       Hak PPM:

       •   PPM berhak mendapatkan fotocopy kontrak atau purchase order atas setiap penjualan spot iklan yang
           dilakukan oleh Perseroan dengan klien.

       •   PPM berhak mendapatkan revenue sharing dari Perseroan.

       Kewajiban Perseroan:

       •   Perseroan wajib menjaga tetap berlakunya izin-izin yang dimiliki untuk menjalankan usaha.

       •   Perseroan wajib mendistribusikan pembagian revenue sharing kepada PPM.

       •   Perseroan berkewajiban menanggung biaya atas pengadaan hardware, software, supporting material,
           jaringan listrik, internet dan peralatan lainnya yang terpasang pada media iklan, dimana seluruh biaya
           pengadaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian perangkat (bila diperlukan) menjadi beban
           Perseroan sepenuhnya.

       Hak Perseroan:

       •   Perseroan berhak menayangkan materi iklan produk klien tanpa gangguan dari pihak manapun.

       •   Perseroan berhak memperoleh informasi, sosialisasi dari PPM, baik teknis, administrasi ataupun
           pemasaran, baik yang berkaitan dengan layanan dan prosedur operasional atas ruang lingkup
           perjanjian.

4. Perjanjian Pengadaan dan Instalasi Edge Data Center antara Perseroan dan PT Cahaya Surya Kemilau
   (“CSK”)

   Paling tanggal 24 Juni 2022, Perseroan dengan CSK mengadakan Perjanjian Pengadaan Dan Instalasi Edge
   Data Center No. 038/SPJB/CSK-SSD/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup
   pengadaan dan instalasi edge data center beserta accessories oleh CSK sebagai pihak yang menyediakan
   material dan instalasi sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang ditentukan Perseroan.

5. Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data antara Perseroan dengan PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
   (“LIKE”)

   Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data
   No. 155/PKS/SSD-LIKE/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup pengolahan
   dan pemberian hasil pengolahan data Adakita oleh LIKE untuk dipergunakan Perseroan dalam melakukan
   kegiatan periklanan dan programmatic pada Aplikasi Adakita.

6. Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data antara Perseroan dengan LIKE

   Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan dengan LIKE mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Data
   No. 156/PKS/SSD-LIKE/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup pengolahan
   dan pemberian Hasil Pengolahan Data Lini Store oleh LIKE untuk dipergunakan Perseroan dalam melakukan
   kegiatan periklanan dan programmatic pada Aplikasi Lini Store.


7. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara PT Era Media Sejahtera (“EMS”) dengan Perseroan

   Pada tanggal 3 Oktober 2022, Perseroan dengan EMS mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media
   Iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No.
   002/PKPM/SSD-ERA/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Pada perjanjian ini, para pihak menyepakati
   penggunaan dan pengelolaan perangkat media dan jaringan milik EMS oleh Perseroan dan EMS untuk
   dikomersialisasikan sebagai media iklan dan dipasang di Pusat Mode Tanah Abang. Para pihak kemudian

                                                                                                               33
Page 36
   sepakat untuk mengubah perjanjian melalui Addendum 1 atas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No.
   002/PKPM/SSD-ERA/X/2022/P1 tanggal 6 Januari 2023.

8. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media antara EMS dengan Perseroan

   Pada tanggal 2 Desember 2022, Perseroan dan EMS mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media
   Iklan. Kesepakatan ini tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 011/PKPM/SSD-
   ERA/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022. Pada perjanjian ini, para pihak menyepakati Pemasaran dan
   komersialisasi media iklan oleh EMS yang dipasang pada Bus Damri milik Perusahaan Umum (PERUM) Damri
   dengan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Perseroan.

9. Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi antara Perusahaan dengan LIKE

   Pada tanggal 7 Agustus 2022, Perusahaan dengan LIKE mengadakan perjanjian Kerjasama pengembangan
   aplikasi Damri. Kesepakatan ini tercantum dalam Perjanjian No. 026/PKS/SSD-LAK/VIII/2022 tanggal 7
   Agustus 2022.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

   a.   Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju untuk menjalin Kerjasama dimana LIKE dapat memberikan
        bimbingan teknis terkait dengan tampilan dan layout front-end dalam proses perencanaan dan
        pengembangan Aplikasi Damri yang dapat dipergunakan oleh klien Perusahaan untuk melakukan
        pemasangan iklan dan penawaran khusus pada aplikasi Damri (Hasil Pengembangan);

   b.   Perusahaan dapat menerima hasil pengembangan yang dilakukan oleh LIKE pada Aplikasi Damri,
        sehingga dapat dipergunakan oleh Perusahaan untuk melakukan pemasangan iklan dan penawaran
        khusus yang efektif dan efisien bagi Perusahaan dalam kegiatan periklanan dan programmatic di Aplikasi
        Damri;

   c.   LIKE berhak mendapatkan imbalan jasa dari Perusahaan sebesar Rp 1.309.299.945 belum termasuk
        Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”);

   d.   Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
        31 Desember 2022.

   Para pihak sepakat untuk mengubah Perjanjian No. 026/PKS/SSD-LAK/VIII/2022 yang tertuang dalam
   Addendum Perjanjian Kerjasama Pengembangan Aplikasi No. 040A/PKS/SSD-LAK/VIII/2022/P1 tanggal 7
   Oktober 2022.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

   a.   Perusahaan dan LIKE sepakat dan setuju jika LIKE juga menyediakan data dashboarding, dan
        pengolahan data terkait dengan Aplikasi Damri yang dapat dipergunakan oleh klien Perusahaan untuk
        mengoptimalisasikan pemasangan iklan dan penawaran khusus pada Aplikasi Damri (Pengolahan Data);

   b.   Atas pelaksanaan pengolahan data tersebut LIKE berhak mendapatkan bagi hasil (“Revenue Sharing”)
        dari Perusahaan sebesar 20% dari total pendapatan Perusahaan atas pemasangan iklan yang dilakukan
        oleh klien Perusahaan pada Aplikasi Damri berdasarkan informasi yang dipergunakan dari hasil
        Pengolahan Data yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Penjualan dan disetujui;

   c.   Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
        dengan 31 Desember 2027.

Entitas Anak

1. Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)

   Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan IJE membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
   KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJE-KAI/XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan
   aset milik KAI untuk penempatan utilitas kabel fiber optic milik IJE..

   Perjanjian ini terakhir diubah pada tanggal 19 Juli 2022 dengan Addendum II atas kesepakatan yang tertuang
   dalam perjanjian No.KL.701/XI/1/KA-2019 dan No.050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada
   No. KL.701/VII/85/KA-2022. Berdasarkan addendum ini, jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun yang terbagi
   menjadi dua tahapan sebagai berikut:

   1.   Masa pembangunan sampai dengan 30 Oktober 2022, yang mana telah selesai sesuai dengan jadwal;

                                                                                                            34
Page 37
   2.   Masa pemanfaatan yang dimulai sejak diselesaikannya pembangunan.

   Adapun masa pembangunan telah selesai pada tanggal 30 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan masa
   pemanfaatan

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

   a.   IJE memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kepada KAI atas pengoperasian utilitas fiber optik
        milik IJE yang ditempatkan pada lahan KAI, menggunakan dan memelihara aset sesuai peruntukannya,
        serta bertanggung jawab atas kerusakan dan risiko akibat penggunaannya. IJE juga wajib melakukan
        relokasi utilitas atau pengosongan objek pemanfaatan apabila diperlukan oleh negara atau masa
        pemanfaatannya berakhir, mendahulukan pembayaran berdasarkan perjanjian, serta memenuhi
        persyaratan teknis guna menjamin keselamatan dan kelancaran operasional kereta api. Di sisi lain, IJE
        berhak menerima pembayaran dari pengoperasian utilitas dan menggunakan objek pemanfaatan.
   b.   KAI memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengizinkan penggunaan objek pemanfaatan kepada IJE
        serta menandatangani Service Level Agreement. KAI juga berhak melakukan perbaikan terhadap utilitas
        (yang pembiayaannya ditanggung IJE jika IJE lalai memperbaiki), menerima kompensasi dari IJE,
        mengawasi dan memeriksa objek pemanfaatan, serta memperoleh jadwal pemeriksaan utilitas dari IJE.
   c.   Total kompensasi yang harus dibayarkan oleh IJE atas penggunaan objek pemanfaatan milik KAI adalah
        sebesar Rp297.656.704.068, yang mana pembayarannya dilakukan berdasarkan skema angsuran yang
        telah disepakati IJE dan KAI.


2. Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan PT Integrasi Media Terkini (“IMT”)

   Perjanjian Sewa Menyewa No. KL.701/X/39/KA-2018 dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018

   Pada tanggal 24 Oktober 2018, KAI dan IMT membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
   KL.701/X/39/KA-201 dan No. 039/PPM/KAI/XI/2018 Jangka waktu perjanjian adalah dari tanggal 1 November
   2018 sampai 31 Oktober 2028.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
   a.  Pada tanggal 1 Agustus 2019, perjanjian ini mengalami perubahan dengan Adendum Perjanjian No.
       KL.701/VIII/2/KA-2019. Perubahan dalam perjanjian mengatur tentang novasi sewa yang semula antara
       KAI dan PT Pulau Pulau Media berpindah ke KAI dan IMT.
   b.  Objek sewa dalam perjanjian ini adalah penempatan iklan di 31 stasiun wilayah Jabodetabek.
       Penempatan iklan ini bersifat eksklusif sehingga KAI tidak diperbolehkan menunjuk pihak lain.
   c.  KAI memperoleh Hak Retensi untuk menahan benda milik IMT apabila terdapat kelalaian dalam
       pembayaran Harga Sewa dan/atau penyerahan kembali Objek Sewa.
   d.  KAI berhak memutus perjanjian secara sepihak apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian dan tidak
       ada perbaikan, atau disebabkan oleh perubahan penggunaan Objek Sewa baik oleh Negara maupun atas
       keinginan KAI sendiri.
   e.  KAI wajib mengembalikan sisa pembayaran secara proporsional, apabila Objek Sewa, baik secara
       keseluruhan atau sebagian akan digunakan untuk kepentingan Negara dan/atau kepentingan KAI sendiri.
   f.  IMT bertanggung jawab atas penggunaan, pengelolaan, serta perizinan Iklan yang dipasang di Objek
       Sewa.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA HASIL
USAHA DIMASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN LIABILITAS SEBAGAIMANA MESTINYA.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN LIABILITAS & LIABILITAS
LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS
ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
                                                                                                           35
Page 38
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.




                                                                             36
Page 39
4.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseoran dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) yang telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164
yang dalam laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                              (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                      31 Desember
                                         Keterangan
                                                                              2024                   2023
        ASET
        ASET LANCAR
        Kas dan bank                                                       18.495.026.165         40.072.539.130
        Piutang usaha
           Pihak ketiga                                                   136.493.664.425         90.952.347.081
        Pajak dibayar di muka                                              16.256.512.269         15.722.555.925
        Beban dibayar di muka                                              21.113.521.591         71.364.709.778
        Uang muka                                                         393.686.379.659         44.676.933.468
        Aset lain-lain                                                        302.096.542             43.910.000
        Total Aset Lancar                                                 586.347.200.651       262.832.995.400


        ASET TIDAK LANCAR
        Beban dibayar di muka                                                9.794.106.194       11.823.413.242
        Uang muka – aset tetap                                                           -       88.384.436.054
        Aset tetap – neto                                                2.299.004.659.722    1.198.007.694.498
        Aset takberwujud – neto                                             11.092.642.025        1.416.666.667
        Taksiran tagihan pajak penghasilan                                               -          242.314.336
        Aset pajak tangguhan – neto                                          1.177.123.782        1.522.094.349
        Total Aset Tidak Lancar                                          2.321.068.531.723    1.301.396.619.146
        TOTAL ASET                                                       2.907.415.732.374    1.564.229.614.546


Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (Lanjutan)
                                                                              (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                   31 Desember
                                         Keterangan
                                                                            2024                   2023
          LIABILITAS DAN EKUITAS
          LIABILITAS JANGKA PENDEK
          Utang usaha
             Pihak ketiga                                                 33.001.370.287        48.646.099.251
          Utang lain-lain
             Pihak ketiga                                                  8.029.839.382           708.547.902
          Utang pajak                                                    112.370.069.339        24.623.870.445
          Beban akrual                                                     5.109.714.952         2.758.312.148
          Uang muka penjualan                                             10.290.154.592        36.531.429.422
          Pinjaman jangka pendek                                                                             -
          Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
             Liabilitas sewa                                              25.717.400.118       20.408.038.717
             Utang pembiayaan konsumen                                       386.633.823           39.050.233
             Utang bank                                                  138.055.277.673       76.527.008.920
             Pinjaman                                                     83.918.554.209       12.598.739.068
             Utang obligasi                                              166.632.590.847                    -
          Total Liabilitas Jangka Pendek                                 583.511.605.222      222.841.096.106

          LIABILITAS JANGKA PANJANG
          Utang lain-lain pihak ketiga                                   301.212.468.808                      -
          Utang pihak berelasi                                            39.377.574.929        10.358.361.195
          Liabilitas imbalan kerja                                         3.155.146.210         2.512.157.747
          Uang muka penjualan                                            127.559.944.472        98.593.263.304
          Liabilitas pajak tangguhan - neto                                4.589.056.790                     -

                                                                                                                             37
Page 40
         Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
         dalam waktu satu tahun
            Liabilitas sewa                                                          158.533.723.977        205.735.226.811
            Utang pembiayaan konsumen                                                    726.049.149
            Utang bank                                                               237.250.226.847        260.319.583.906
            Pinjaman                                                                  34.204.122.692         21.223.951.230
            Utang obligasi                                                           447.452.484.087                      -
         Total Liabilitas Jangka Panjang                                           1.354.060.797.961        598.742.544.193
         TOTAL LIABILITAS                                                          1.937.572.403.183        821.583.640.299

         EKUITAS
         Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
           Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
              per lembar saham
         Modal ditempatkan dan disetor - 2.359.355.118 dan 2.255.321.287
         saham dengan nilai nominal
         Rp 100 per lembar saham Tahun 2024 dan 2023                                  235.935.511.800       225.532.128.700
         Uang muka setoran modal                                                                             71.783.331.590
         Tambahan modal disetor                                                       328.521.140.531       267.141.192.041
         Selisih nilai transaksi entitas sepengendali                                   2.905.639.379         2.905.639.379
         Selisih nilai transaksi entitas nonpengendali                                  (312.728.138)                     -
         Saldo laba                                                                   402.299.619.306       173.199.784.351
         Ditentukan penggunaannya                                                      28.733.307.027        25.733.307.027
         Belum ditentukan penggunaanya                                                373.566.312.279       147.466.477.324
         Sub-total                                                                    969.349.182.878       740.562.076.061
         Kepentingan Nonpengendali                                                        494.146.313         2.083.898.186
         TOTAL EKUITAS                                                                969.843.329.191       742.645.974.247
         TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               2.907.415.732.374     1.564.229.614.546




Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                         (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                        31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                   2024                2023

                 PENDAPATAN USAHA - NETO                                     671.854.001.272       439.326.367.240
                 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                    (257.080.687.384)      (267.350.511.060)
                 LABA BRUTO                                                  414.773.313.888        171.975.856.180

                 Beban pemasaran                                                             -          (78.014.659 )
                 Beban umum dan administrasi                                (68.674.526.161)      (48.145.414.864 )
                 Penghasilan (beban) lain-lain - neto                        (1.207.531.677)         1.551.251.599
                 Beban pajak final                                                         -           (2.006.925 )
                 LABA USAHA                                                 344.891.256.050        125.301.671.331

                 Penghasilan keuangan                                            538.954.781           186.400.180
                 Beban keuangan                                             (73.049.522.882)      (57.912.453.107 )
                 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                             272.380.687.949         67.575.618.404

                 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                             (43.102.216.446)        (9.318.897.299 )

                 LABA NETO TAHUN BERJALAN                                    229.278.471.503         58.256.721.105

                 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
                  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                 538.204.957         (103.139.793 )
                  Pajak penghasilan terkait                                      (118.405.091)            22.690.755
                 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN NETO -
                    SETELAH PAJAK                                                 419.799.866           (80.449.038)

                 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
                   BERJALAN                                                  229.698.271.369         58.176.272.067

                 PENGHASILAN NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN
                    YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
                    Entitas induk                                            231.186.780.014         58.543.329.595
                    Kepentingan nonpengendali                                 (1.908.308.511)         (286.608.490 )
                 Total                                                       229.278.471.503         58.256.721.105

                 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                    PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
                    DIATRIBUSIKAN KEPADA:
                    Entitas induk                                            231.600.751.380         58.462.880.557
                    Kepentingan nonpengendali                                 (1.902.480.011)         (286.608.490 )
                 Total                                                       229.698.271.369         58.176.272.067

                 LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT
                    DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
                    INDUK
                  Saham dasar                                                           99,58                  25,96

                                                                                                                                        38
Page 41
Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                   31 Desember
                                  Keterangan
                                                                             2024                  2023

              ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
              Penerimaan kas dari pelanggan                             629.038.090.265        469.345.060.901
              Pembayaran kas kepada pemasok                           (159.439.263.767)      (145.075.454.216 )
              Pembayaran kas kepada karyawan                           (16.953.228.623)       (15.331.936.405 )
              Penerimaan kepada kas pihak ketiga dan lainnya             38.862.923.831       (41.000.392.108 )
              Pembayaran pajak penghasilan                               (2.825.105.087)       (2.908.593.670 )
              Penerimaan penghasilan keuangan                                538.954.781            23.943.280
              Pembayaran biaya keuangan                                (70.442.586.314)       (40.237.280.800 )
              Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                 418.779.785.086        224.815.346.982


              ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
              Perolehan aset tetap                                   (1.166.762.596.005)     (236.813.734.078 )
              Pembayaran uang muka aset tetap                          (310.773.400.000)      (88.384.436.054 )
              Penerimaan hasil penjualan aset tetap                       1.513.088.042                       -
              Kenaikan piutang pihak berelasi                                          -       120.400.198.799
              Kas Neto Digunakan untuk Aktivitasi Investasi          (1.476.022.907.963)     (204.797.971.333 )

              ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
              Penerimaan untuk obligasi                                 600.000.000.000                       -
              Biaya emisi dari obligasi                                  (5.781.054.615)                      -
              Penerimaan dari utang lain-lain jangka panjang            319.375.000.000                       -
              Penerimaan dari utang pihak berelasi                        52.260.654.099         4.239.964.161
              Penerimaan utang bank                                       61.528.268.753       100.715.730.401
              Pembayaran utang bank                                     (23.069.357.059)     (147.610.848.369 )
              Pembayaran utang pembiayaan konsumen                         (255.476.461)         (594.833.481 )
              Pembayaran liabilitas sewa                                (50.191.494.983)      (63.229.646.361 )
              Penerimaan pinjaman                                         84.299.986.603        33.822.690.298
              Pembayaran deviden                                         (2.500.916.425)                      -
              Penerimaan uang muka setoran modal                                       -        71.783.331.590
              Kas Neto Diperoleh dari/ (Digunakan untuk) Aktivitas
                Pendanaan                                             1.035.665.609.912            (873.611.761 )

              KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK                    (21.577.512.965)           19.143.763.888

              KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                      40.072.539.130          20.928.775.242

              KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                     18.495.026.165          40.072.539.130


Rasio-Rasio Penting

                                                                                          31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                       2024        2023

               Rasio Pertumbuhan (%)
                  Pendapatan Usaha                                                     52,93%            -4,75%
                  Beban Pokok Pendapatan                                               -3,84%           -24,15%
                  Laba Bruto                                                          141,18%            58,12%
                  Laba Usaha                                                          175,25%            35,09%
                  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                      303,08%            24,73%
                  Laba Periode/Tahun Berjalan                                         293,57%            -0,32%
                  Jumlah Aset                                                          85,87%            11,12%
                  Jumlah Liabilitas                                                   135,83%             3,34%
                  Jumlah Ekuitas                                                       30,59%            21,20%

               Rasio Usaha (%)
                  Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                         61,74%           39,15%
                  Laba Periode/Tahun Berjalan /    Laba Periode/Tahun Berjalan /
                     Pendapatan Usaha                 Pendapatan Usaha                  34,13%           13,26%
                  Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                             70,12%           18,55%
                  Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                           23,64%            7,84%
                  Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                               7,89%            3,72%

               Rasio Keuangan (X)
                  Aset / Liabilitas                                                         1,50            1,90
                  Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity)                                     2,00            1,11
                  Liabilitas / Aset (Debt to Asset)                                         0,67            0,53
                  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                    1,00            1,18
                  Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
                  Pinjaman)                                                                6,73         3,96
                                                                                   491.797.942. 229.456.629.
                   EBITDA                                                                   089          712

                                                                                                                    39
Page 42
                                                                                  73.049.522.8      57.912.453
                        Bunga Berjalan                                                      82            .107
                        Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                              3,37            1,86
                        Debt to EBITDA                                                    3,94            3,58



Selama periode 31 Desember 2024 & 2023, Perseroan memiliki pinjaman kepada : PT. Bank Jtrust Indonesia
(“Bank Jtrust”), Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (“Mitsubishi”) KDB Tifa Finance (“KDB”), PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) (“Bank BNI”) serta PT. Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”). Melalui PT.
Integrasi Jaringan Ekosistem, diantara seluruh Kreditur tersebut hanya Bank Shinhan dann Bank BNI yang
mempersyaratkan adanya financial covenant yang wajib dipenuhi oleh PT. Integrasi Jaringan Ekosistem masing –
masing berlaku untuk periode per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023. Berikut financial covenant tersebut:

                                                                Posisi Per
              Financial                               31 Des 2024        31 Des 2023
                                Persyaratan                                                          Keterangan
              Covenant                               (Bank Shinhan)         (Bank BNI)

         Current Ratio           Minimal            1,33x                 1,05x                  Bank BNI baru akan
                                 1,00x                                                           mensyaratkan
         Debt to Equity          Maksimal           1,32x                 1,93x                  memberlakuan ini 2
         Ratio                   2,2x (Bank                                                      (dua) tahun setelah
                                 BNI)                                                            pembangunan
                                                                                                 Jaringan Fiber
                                 Maksimal                                                        Optik selesai yaitu
                                 2,5x (Bank                                                      pada tanggal 30
                                 Shinhan)                                                        Desember 2024.

         Debt Service            Minimal            228%                  220%
         Coverage                100%


Berikut perhitungan Interest Coverage dan Debt Service Coverage atas fasilitas Bank Shinhan & Bank BNI pada
PT. Integrasi Jaringan Ekosistem.

                                                                  31 Desember
                                                     2024                                 2023

 Laba Usaha                                             281.517.101.445                      81.799.153.460
 Depresiasi                                              67.360.068.253                      60.282.244.652
 EBITDA                                                 348.877.169.698                     142.081.398.112

 ICR                                                              4,04x                                   3,85x
 DSCR                                                             5,40x                                   2,20x




                                                                                                                       40
Page 43
5.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang diuraikan dibawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun berdasarkan data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) yang telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164
yang dalam laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No.
00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.

5.1 Umum

PT Solusi Sinergi Digital (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., tanggal 6 September 2012. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-48121.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 10
September 2012. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan Akta
Notaris No. 22 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., tanggal 12 Juni 2023, mengenai perubahan susunan Dewan
Komisaris. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0076024 tanggal 12 Juni 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam bidang:

•         Perdagangan besar dan eceran;
•         Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
•         Aktivitas keuangan dan asuransi; dan
•         Informasi dan komunikasi.

Kegiatan yang sedang dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding
yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital, dan jaringan serat optik melalui
Perusahaan Anak.

Perusahaan memulai kegiatan operasional pada tahun 2012.

Perusahaan berdomisili di Fatmawati Mas Blok 328-329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia.

Induk perusahaan adalah PT Investasi Sukses Bersama.

Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:

Entitas Anak - Langsung

                                                                           Kepemilikan
                                                                                           Tahun      Tahun Operasional
    No.         Nama Entitas Anak                Kegiatan Usaha             Perseroan
                                                                                         Penyertaan       Komersil
                                                                               (%)

    1.    PT Integrasi Media Terkini                Periklanan                99,83        2019             2019

    2.    PT Aspek Media Indonesia                  Periklanan                99,83        2019             2019

                                          Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
          PT Jaringan Infra andalan d/h       Kabel, Jasa Interkoneksi
    3.                                                                        99,83        2019             2019
          PT Mitra Digital Ekosistem        Internet (NAP), dan Internet
                                                   Service Provider

                                          Portal Web Dan/Atau Platform
    4.    PT Kreasi Kode Digital              Digital Dengan Tujuan           98,58        2019             2019
                                                     Komersial

                                                                                                                          41
Page 44
                                                                              Kepemilikan
                                                                                               Tahun      Tahun Operasional
 No.          Nama Entitas Anak                  Kegiatan Usaha                Perseroan
                                                                                             Penyertaan       Komersil
                                                                                  (%)

       PT Gawai Maju Indonesia d/h        Perdagangan Besar Peralatan
 5.                                                                              99,83          2019             2019
       PT Graha Mamuju Indah                    Telekomunikasi

                                           Pengembangan Aplikasi dan
 6.    PT Solusi Pariwisata Digital                                              51,00          2019             2019
                                                  Software

       PT Jejaring Utama Digital d/h
 7.                                            Informasi Komunikasi              70,00          2020             2019
       PT Solusi Pembayaran Gerai



Entitas Anak - Tidak Langsung

Melalui PT Kreasi Kode Digital
                                                                             Kepemilikan
                                                                                              Tahun       Tahun Operasional
 No.         Nama Entitas Anak                  Kegiatan Usaha                Perseroan
                                                                                            Penyertaan        Komersil
                                                                                 (%)

                                         Sehubungan dengan kegiatan
                                               usaha yang secara riil
                                          dilakukan oleh IKI, IKI saat ini
                                         berstatus tidak aktif (dormant),
                                         sehingga entitas tersebut tidak
 1.    PT Ini Kopi Indonesia                                                    99,00         2019              2019
                                               menjalankan aktivitas
                                               operasional dan tidak
                                           memberikan kontribusi yang
                                            signifikan terhadap kinerja
                                               keuangan Perseroan


Melalui PT Jaringan Infra Andalan
                                                                             Kepemilikan
                                                                                              Tahun       Tahun Operasional
 No.         Nama Entitas Anak                  Kegiatan Usaha                Perseroan
                                                                                            Penyertaan        Komersil
                                                                                 (%)

                                              Penyelenggaraan
 1.    PT Integrasi Jaringan Ekosistem   Telekomunikasi jaringan tetap          99,95         2019              2019
                                                  tertutup


Melalui PT Aspek Media Indonesia
                                                                             Kepemilikan
                                                                                              Tahun       Tahun Operasional
 No.         Nama Entitas Anak                  Kegiatan Usaha                Perseroan
                                                                                            Penyertaan        Komersil
                                                                                 (%)

                                          Perdagangan, Perindustrian
 1.    PT Media Digital Selaras                                                 70,00         2021              2021
                                                  dan Jasa

                                          Perdagangan, Perindustrian
 2.    PT Laju Inti Digital                                                     70,00         2021                -
                                                  dan Jasa

                                          Perdagangan, Perindustrian
 3.    PT Sinergi Apta Media                                                    60,00         2021              2021
                                                  dan Jasa

                                          Perdagangan, Perindustrian
 4.    PT Sinergi Media Digital                                                 58,20         2021                -
                                                  dan Jasa

                                          Perdagangan, Perindustrian
 5     PT Sinergi Aplikasi Akurat                                               70,00         2021              2021
                                                  dan Jasa




5.2 Kebijakan Akuntansi Penting

Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.

Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi
yang terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya
mungkin berbeda dengan estimasi tersebut.

Dalam periode berjalan, Perseroan telah menerapkan PSAK revisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2022:
•   Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan -
    Biaya Memenuhi Kontrak
                                                                                                                              42
Page 45
•   PSAK 71: Instrumen Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2020)
•   PSAK 73: Sewa (Penyesuaian Tahunan 2020)

Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun berjalan.

DSAK-IAI telah menerbitkan beberapa standar baru, amandemen dan penyesuaian atas standar, serta interpretasi
atas standar namun belum berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada 1 Januari 2022.

Amendemen dan revisi atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2023, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
•    Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
•    Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek
     atau Jangka Panjang
•    Amendemen PSAK 16 Aset Tetap tentang Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
•    Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi
     Estimasi Akuntansi
•    Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
     dari Transaksi Tunggal

Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2024, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
•    Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
•    Amendemen PSAK 73: Sewa terkait liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik

Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
•    PSAK 74: Kontrak Asuransi; dan
•    Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Informasi
     Komparatif.

Hingga tanggal laporan keuangan diotorisasi, Perseroan masih melakukan evaluasi atas dampak potensial dari
penerapan standar baru, amandemen standar dan interpretasi standar tersebut.

5.3 Keuangan

      A.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                               31 Desember
                                     Keterangan
                                                                          2024                 2023

                PENDAPATAN USAHA - NETO                              671.854.001.272       439.326.367.240
                BEBAN POKOK PENDAPATAN                              (257.080.687.384)    (267.350.511.060)
                LABA BRUTO                                            414.773.313.888      171.975.856.180

                Beban pemasaran                                                     -         (78.014.659 )
                Beban umum dan administrasi                          (68.674.526.161)     (48.145.414.864 )
                Penghasilan (beban) lain-lain - neto                  (1.207.531.677)        1.551.251.599
                Beban pajak final                                                   -          (2.006.925 )
                LABA USAHA                                           344.891.256.050       125.301.671.331

                Penghasilan keuangan                                      538.954.781          186.400.180
                Beban keuangan                                       (73.049.522.882)     (57.912.453.107 )
                LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       272.380.687.949        67.575.618.404

                BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                       (43.102.216.446)      (9.318.897.299 )

                LABA NETO TAHUN BERJALAN                             229.278.471.503        58.256.721.105

                PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
                 Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja         538.204.957        (103.139.793 )
                 Pajak penghasilan terkait                              (118.405.091)           22.690.755
                PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN NETO -
                   SETELAH PAJAK                                         419.799.866           (80.449.038)

                TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
                  BERJALAN                                           229.698.271.369        58.176.272.067

                PENGHASILAN NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN
                   YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
                   Entitas induk                                     231.186.780.014        58.543.329.595
                                                                                                                               43
Page 46
              Kepentingan nonpengendali                   (1.908.308.511)      (286.608.490 )
           Total                                         229.278.471.503      58.256.721.105

           TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
              PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
              DIATRIBUSIKAN KEPADA:
              Entitas induk                              231.600.751.380      58.462.880.557
              Kepentingan nonpengendali                   (1.902.480.011)      (286.608.490 )
           Total                                         229.698.271.369      58.176.272.067

           LABA NETO PER SAHAM YANG DAPAT
              DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
              INDUK
            Saham dasar                                             99,58                 25,96




Pendapatan Usaha - Neto

Rincian pendapatan usaha - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                    31 Desember
                      Keterangan
                                                      2024                           2023
   Iklan                                             320.388.967.114                  268.760.795.457
   Bandwidth                                         227.195.231.783                   55.276.208.865
   Sewa core                                         101.903.348.841                   58.585.030.783
   Manage telco service                               25.079.825.000                                 -
   Colocation                                           2.363.155.540
   Portal web dan platform digital                                   -                    57.460.084.820
   Sub-total                                         676.930.528.278                     440.082.119.925
   Potongan harga                                     (5.076.527.006)                      (755.752.685 )
   Neto                                              671.854.001.272                     439.326.367.240


Rincian berdasarkan jenis pelanggan adalah sebagai berikut:

                                                                  31 Desember
                                     Keterangan
                                                            2024              2023
               Pihak ketiga                              671.854.001.272   439.326.367.240
               Pihak berelasi                                          -                 -
               Total                                     671.854.001.272   439.326.367.240

Pendapatan usaha – neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar
Rp232.527 juta atau 52,93% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 hal ini disebabkan oleh kenaikan
segmen pendapatan Iklan, bandwith, sewa core, manage telco service dan colocation. Kenaikan ini sejalan
dengan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang semakin besar sehingga dapat memberikan
peningkatan yang signifikan bagi pendapatan Perseroan yang seluruhnya merupakan pendapatan dari
pihak ketiga.

Kenaikan volume penjualan ini berasal dari perluasan pasar, peningkatan permintaan pelanggan, serta
strategi pemasaran yang lebih efektif. Sementara itu, Perseroan tidak menetapkan kenaikan harga jual yang
merupakan kebijakan manajemen Perseroan untuk meningkatkan occupancy. Selain itu, terdapat layanan
atau jasa baru yang dikembangkan oleh Perseroan, masing - masing penyebab yang disampaikan
berkontribusi terhadap pertumbuhan pendapatan serta pertumbuhan usaha Perseroan

Beban Pokok Pendapatan

Rincian Beban Pokok Pendapatan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                    31 Desember
                                     Keterangan
                                                             2024                 2023

              Portal web dan platform digital                          -     55.367.849.177
              Telekomunikasi                              90.765.154.515     71.085.873.331
              Periklanan                                 166.315.532.869    140.896.788.552
              Total                                      257.080.687.384    267.350.511.060


Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar
Rp10.269 juta atau 3,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 terutama disebabkan oleh penurunan
beban pokok pendapatan dari periklanan. Hal ini dikarenakan Perseroan dapat meningkatkan efisiensi
beban pokok pendapatan terutama di segmen periklanan.

                                                                                                            44
Page 47
     Beban Operasional

     Rincian beban operasional konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                           2024                 2023
           Beban pemasaran:
             Komisi                                                  -          78.014.659

           Beban umum dan administrasi:
              Penyusutan                                18.460.627.789      9.726.952.302
              Gaji, THR dan tunjangan                   16.953.228.623     15.331.936.405
              Perizinan                                 10.157.803.693      5.195.403.818
              Asuransi                                   4.580.405.309      3.628.951.015
              Transportasi dan perjalanan dinas          4.114.196.624      1.426.528.395
              Jasa profesional                           3.283.512.475      2.892.035.767
              Jamuan dan sumbangan                       2.453.754.352        828.648.781
              Sewa                                       1.642.856.856      4.317.860.976
              Iklan, majalah dan pemasaran               1.390.829.400        354.841.171
              Internet, telepon, air dan listrik         1.335.665.963        280.925.350
              Imbalan kerja karyawan                     1.181.193.420        924.621.073
              Alat tulis dan cetakan                       522.617.860        262.579.923
              Natura                                       464.721.207        454.189.196
              Administrasi efek                            424.638.146        858.240.077
              Pemeliharaan dan perawatan                   337.113.233        461.416.146
              Beban pajak                                  170.866.849        767.637.842
              Perlengkapan                                  69.584.615         34.828.492
              Lain-lain (masing-masing dibawah
                Rp 5.000.000)                            1.130.909.747        397.818.135
           Sub-total                                    68.674.526.161     48.145.414.864
           Total                                        68.674.526.161     48.223.429.523



     Beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar Rp20.451
     juta atau 42,41% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 terutama disebabkan oleh kenaikan beban
     penyusutan, gaji dan beban perizinan. Peningkatan ini dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan
     melakukan penambahan jaringan fiber optik untuk memperluas pangsa pasar yang Perseroan miliki
     sehingga atas penambahan tersebut menyebabkan peningkatan beban penyusutan atas aset
     Perseroan dan beban gaji serta beban perizinan Perseroan.

     Laba Neto Tahun Berjalan

     Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 229.278 Juta naik
     sebesar Rp 171.021 Juta atau 293,57% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 58.256 Juta.
     Peningkatan laba bersih tersebut dikarenakan peningkatan pendapatan yang signifikan dan efisiensi
     beban pokok pendapatan sehingga memberikan peningkatan laba bersih yang signifikan pada tahun
     2024.

     Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

     Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 229.698
     Juta naik sebesar Rp 171.521 Juta atau sebesar 294,83% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp
     58.176 Juta. Peningkatan penghasilan komprehensif tersebut dikarenakan peningkatan pendapatan
     yang signifikan dan efisiensi beban pokok pendapatan sehingga memberikan peningkatan laba bersih
     yang signifikan pada tahun 2024.

     Selain pendapatan dari kegiatan usaha utama, Perseroan mencatat beberapa komponen pendapatan
     lainnya yang turut memengaruhi hasil usaha, seperti pendapatan bunga dari penempatan dana jangka
     pendek, keuntungan atas pelepasan aset (bila ada), serta penerimaan insidental yang bersifat tidak
     reguler namun berdampak signifikan terhadap laba bersih. Komponen ini membantu memberikan
     gambaran lebih menyeluruh terhadap kinerja keuangan Perseroan.

     Di sisi beban, selain beban operasional dan beban pokok pendapatan, Perseroan mencermati
     beberapa beban penting seperti beban bunga pinjaman, kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai
     aset (bila ada), serta beban satu kali (non-recurring) seperti biaya restrukturisasi atau penalti.
     Identifikasi terhadap komponen-komponen ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan
     transparansi dan akurasi dalam penyajian hasil usaha Perseroan

B.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

     Berikut adalah ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
                                                                                                     45
Page 48
                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                           2024                 2023
Total Aset Lancar                                       586.347.200.651      262.832.995.400
Total Aset Tidak Lancar                               2.321.068.531.723    1.301.396.619.146
TOTAL ASET                                            2.907.415.732.374    1.564.229.614.546
Total Liabilitas Jangka Pendek                          583.511.605.222      222.841.096.106
Total Liabilitas Jangka Panjang                       1.354.060.797.961      598.742.544.193
TOTAL LIABILITAS                                      1.937.572.403.183      821.583.640.299
TOTAL EKUITAS                                           969.843.329.191      742.645.974.247


Aset

Komposisi aset Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                               31 Desember
                           Keterangan
                                                        2024                 2023
   ASET
   ASET LANCAR
   Kas dan bank                                       18.495.026.165     40.072.539.130
   Piutang usaha
      Pihak ketiga                                   136.493.664.425     90.952.347.081
   Pajak dibayar di muka                              16.256.512.269     15.722.555.925
   Beban dibayar di muka                              21.113.521.591     71.364.709.778
   Uang muka                                         393.686.379.659     44.676.933.468
   Aset lain-lain                                        302.096.542         43.910.000
   Total Aset Lancar                                 586.347.200.651    262.832.995.400


   ASET TIDAK LANCAR
   Beban dibayar di muka                               9.794.106.194      11.823.413.242
   Uang muka – aset tetap                                          -      88.384.436.054
   Aset tetap – neto                               2.299.004.659.722   1.198.007.694.498
   Aset takberwujud – neto                            11.092.642.025       1.416.666.667
   Taksiran tagihan pajak penghasilan                              -         242.314.336
   Aset pajak tangguhan – neto                         1.177.123.782       1.522.094.349
   Total Aset Tidak Lancar                         2.321.068.531.723   1.301.396.619.146
   TOTAL ASET                                      2.907.415.732.374   1.564.229.614.546



Aset Lancar

Aset Lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp323.514 juta atau naik sebesar 123,09% dari Rp262.832 juta di tahun
2023 menjadi sebesar Rp586.347 juta di tahun 2024. Kenaikkan Aset Lancar konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada Piutang usaha pada pihak ketiga dan uang muka. Peningkatan
piutang usaha mengalami peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan pada tahun
2024. Sedangkan peningkatan uang muka dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan melakukan
pengembangan jaringan kabel fiber optic sehingga menyebabkan peningkatan atas uang muka project
telco tersebut.

Aset Tidak Lancar

Aset Tidak Lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember
2023 mengalami kenaikkan sebesar Rp1.019.671 juta atau naik sebesar 78,35% dari Rp1.301.396 juta
di tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.321.068 juta di tahun 2024. Kenaiikan Aset Tidak Lancar
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada Aset Tetap dan Aset tak berwujud Perseroan
yang disebabkan pada tahun 2024 Perseroan melakukan penambahan aset tetap yang cukup signifikan
untuk pengembangan jaringan kabel fiberoptik.

Jumlah Aset

Aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp1.343.186 juta atau naik sebesar 85,87% dari Rp1.564.229 juta di
tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.907.415 juta di tahun 2024. Kenaikkan aset konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada Aset Lancar seperti Piutang Usaha Pihak Ketiga, dan Uang Muka,
serta peningkatan pada Aset Tidak Lancar seperti Peningkatan pada Aset Tetap dan peningkatan pasa
Aset Tak Berwujud Perseroan.




                                                                                                 46
Page 49
Liabilitas
Komposisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                                        31 Desember
                          Keterangan
                                                                 2024                 2023
    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS JANGKA PENDEK
    Utang usaha
       Pihak ketiga                                            33.001.370.287     48.646.099.251
    Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                             8.029.839.382        708.547.902
    Utang pajak                                               112.370.069.339     24.623.870.445
    Beban akrual                                                5.109.714.952      2.758.312.148
    Uang muka penjualan                                        10.290.154.592     36.531.429.422
    Pinjaman jangka pendek                                                                     -
    Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu
    tahun
       Liabilitas sewa                                         25.717.400.118     20.408.038.717
       Utang pembiayaan konsumen                                  386.633.823         39.050.233
       Utang bank                                             138.055.277.673     76.527.008.920
       Pinjaman                                                83.918.554.209     12.598.739.068
       Utang obligasi                                         166.632.590.847                  -
    Total Liabilitas Jangka Pendek                            583.511.605.222    222.841.096.106

    LIABILITAS JANGKA PANJANG
    Utang lain-lain pihak ketiga                              301.212.468.808                  -
    Utang pihak berelasi                                       39.377.574.929     10.358.361.195
    Liabilitas imbalan kerja                                    3.155.146.210      2.512.157.747
    Uang muka penjualan                                       127.559.944.472     98.593.263.304
    Liabilitas pajak tangguhan - neto                           4.589.056.790                  -
    Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
       Liabilitas sewa                                         158.533.723.977   205.735.226.811
       Utang pembiayaan konsumen                                   726.049.149
       Utang bank                                              237.250.226.847   260.319.583.906
       Pinjaman                                                 34.204.122.692    21.223.951.230
       Utang obligasi                                          447.452.484.087                 -
    Total Liabilitas Jangka Panjang                          1.354.060.797.961   598.742.544.193
    TOTAL LIABILITAS                                         1.937.572.403.183   821.583.640.299



Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas Jangka Pendek konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31
Desember 2023 mengalami kenaikkan sebesar Rp360.670 juta atau ada kenaikkan sebesar 161,85%
dari Rp222.841 juta di tahun 2023 menjadi sebesar Rp583.511 juta di tahun 2024. Kenaikan Liabilitas
Jangka Pendek konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada Utang Pajak
Perseroan,Pinjaman, Utang Bank dan pada Utang obligasi Perseroan. Peningkatan pada Utang Pajak
perseroan dikarenakan peningkatan pendapatan dan laba bersih Perseroan yang menyebabkan
peningkatan utang pajak terutama pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 29. Sementara
itu peningkatan atas pinjaman, utang bank dan utang obligasi Perseroan dikarenakan adanya
kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh Perseroan dalam pengembangan jaringan infrastuktur
fiber optik yang dimiliki oleh Perseroan.

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas Jangka Panjang konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31
Desember 2023 mengalami kenaikkan sebesar Rp755.318 juta atau naik sebesar 126,15% dari
Rp598.742 juta di tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.354.060 juta di tahun 2024. Kenaikan Liabilitas
Jangka Panjang konsolidasian ini terjadi karena adanya kenaikan pada Utang lain-lain pihak ketiga,
utang pihak berelasi, uang muka penjualan dan utang obligasi. Peningkatan liabilitas jangka panjang
pada tahun 2024 secara umum dikarenakan adanya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh
Perseroan dalam pengembangan jaringan infrastuktur fiber optik yang dimiliki oleh Perseroan.

Jumlah Liabilitas

Liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp1.115.988 juta atau naik sebesar 135,83% dari Rp821.583 juta pada
tahun 2023 menjadi Rp1.937.572 juta pada tahun 2024. Kenaikkan ini disebabkan karena Peningkatan
pada Liabilitas Jangka Pendek, dan juga peningkatan di Liabilitas Jangka Panjang seperti utang bank,
utang lain-lain pihak ketiga dan utang obligasi dimana peningkatan ini dikarenakan kebutuhan
pendanaan Perseroan yang diperlukan untuk pembangunan aset jaringan infrasturktur jaringan fiber
optik yang dimiliki oleh Perseroan.

                                                                                                   47
Page 50
     Ekuitas

     Komposisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                                                    31 Desember
                                Keterangan
                                                                            2024                  2023

      EKUITAS
      Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
        Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
           per lembar saham
        Modal ditempatkan dan disetor - 2.359.355.118 dan
           2.255.321.287 saham dengan nilai nominal
           Rp 100 per lembar saham Tahun 2024 dan 2023                  235.935.511.800    225.532.128.700
      Uang muka setoran modal                                                         -     71.783.331.590
      Tambahan modal disetor                                            328.521.140.531    267.141.192.041
      Selisih nilai transaksi entitas sepengendali                        2.905.639.379      2.905.639.379
      Selisih nilai transaksi entitas nonpengendali                       (312.728.138)                  -
      Saldo laba
        Ditentukan penggunaanya                                          28.733.307.027     25.733.307.027
        Belum ditentukan penggunaannya                                  373.566.312.279    147.466.477.324
      Sub-total                                                         969.349.182.878    740.562.076.061
      Kepentingan Nonpengendali                                             494.146.313      2.083.898.186
      TOTAL EKUITAS                                                     969.843.329.191    742.645.974.247



     Pada akhir tahun 2024 modal Perseroan mengalami kenaikkan sebesar 30,59% atau sebesar Rp227
     miliar dari Rp742 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp969 miliar di tahun 2024. Kenaikan ini disebabkan
     oleh penambahan modal disetor sebesar Rp61 miliar dan peningkatan pada saldo laba ditahan sebesar
     Rp229 miliar dimana pada akhir Desember 2023 saldo laba ditahan sebesar Rp173 miliar menjadi
     Rp402 miliar pada akhir Desember 2024.

C.   LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

     Berikut adalah ringkasan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                          31 Desember
                           Keterangan
                                                                   2024                    2023

           Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi              418.779.785.086       224.815.346.982
           Kas Neto Digunakan untuk Aktivitasi Investasi      (1.476.022.907.963)     (204.797.971.333 )
           Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
           Aktivitas Pendanaan                                 1.035.665.609.912          (873.611.761 )


      •    Arus Kas dari Aktivitas Operasi

           Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp418.779 juta
           berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp629.038 juta, penerimaan dari pihak ketiga
           sebesar Rp83.987 juta dan penerimaan penghasilan keuangan sebesar Rp538 juta, dikurangi
           dengan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp159.439 juta, pembayaran kas kepada
           karyawan sebesar Rp16.953 juta, pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp2.825 juta,
           pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp45.124 juta serta pembayaran biaya keuangan
           sebesar Rp70.442 juta.


           Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp224.815 juta
           berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp469.345 juta, dan penerimaan penghasilan
           keuangan sebesar Rp23 juta, dikurangi dengan pembayaran kepada pemasok sebesar
           Rp145.075 juta, pembayaran kepada pihak ketiga sebesar 41.000 juta, pembayaran kas kepada
           karyawan sebesar Rp15.331 juta, pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp2.908 juta serta
           pembayaran biaya keuangan sebesar Rp40.237 juta.


      •    Arus Kas dari Aktivitas Investasi

           Dari kegiatan investasi selama periode 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas anak
           mencatatkan penggunaan kas untuk investasi sebesar Rp1.476.023 juta terdiri perolehan aset
           tetap sebesar Rp1.166.762 juta, pembayaran uang muka aset tetap sebesar Rp310.773 juta dan
           dikurangi penerimaan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp1.513 juta.

           Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
           Rp204.797 juta terdiri dari penerimaan dari piutang pihak berelasi sebesar Rp120.400 juta serta
                                                                                                             48
Page 51
               pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp236.813 juta dan pembayaran untuk uang
               muka aset tetap sebesar Rp88.384 juta.

      •        Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

               Dari kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
               Rp1.035.665 juta terutama berasal dari penerimaan utang obligasi sebesar Rp600.000 juta,
               penerimaan utang lain-lain jangka Panjang sebesar 319.375 juta, penerimaan utang pihak
               berelasi sebesar Rp52.260 juta, penerimaan utang bank sebesar Rp61.528 juta, serta
               penerimaan pinjaman sebesar Rp84.299 juta dan dikurangi pembayaran utang pembiayaan
               konsumen sebesar Rp255 juta biaya emisi obligasi sebesar Rp5.781 juta, pembayaran utang
               bank Rp23.069 juta, pembayaran liabilitas sewa Rp50.191 juta dan pembayaran dividen
               Rp2.500 juta.

               Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp873
               juta berasal dari penerimaan utang pihak bereasi sebesar Rp4.239 juta, penerimaan utang bank
               sebesar Rp100.715 juta, penerimaan pinjaman sebesar Rp33.822 juta, penerimaan uang muka
               setoran modal sebesar Rp71.783 juta dan dikurangi pembayaran utang bank sebesar
               Rp147.610 juta, pembayaran utang pembiayaan konsumen Rp594 juta, pembayaran liabilitas
               sewa sebesar Rp63.229 juta.

D.   LIKUIDITAS

     Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak berasal dari 2 (dua) sumber yakni internal dan
     eksternal. Pembiayaan dari internal berasal dari kas internal Perseroan dan Entitas Anak. Saat ini
     Perseroan dan Entitas Anak memiliki arus kas internal yang kurang memadai untuk menjaga likuiditas
     Perseroan dan Entitas Anak, sehingga Perseroan dan Entitas Anak harus berfokus pada pencarian
     sumber dana eksternal seperti penerbitan surat utang.

     Langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan dan Entitas Anak terkait dengan kecukupan untuk
     mendapatkan modal kerja tambahan adalah dengan melakukan penerbitan surat utang atau pinjaman.

     Tidak ada sumber likuiditas material yang belum digunakan.

     Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
     ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
     terhadap likuiditas Perseroan.

     Jika modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mengajukan pinjaman dari Bank atau pihak
     ketiga untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.

E.   SOLVABILITAS

     Solvabilitas Perseroan dan Entitas Anak merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi liabilitias jangka pendek dan jangka panjangnya dan tercermin dari
     perbandingan antara jumlah liabilitias dengan modal sendiri dan juga perbandingan antara jumlah
     liabilitias dengan total aset Perseroan.

                                                                         31 Desember
                                   Keterangan
                                                                   2024                2023
          TOTAL ASET                                          2.907.415.732.374  1.564.229.614.546
          TOTAL LIABILITAS                                    1.937.572.403.183    821.583.640.299
          TOTAL EKUITAS                                         969.843.329.191    742.645.974.247
          Solvabilitas (x)
           Liabilitas terhadap Aset                               0,67                 0,53
           Liabilitas terhadap Ekuitas                            2,00                 1,11


F.   IMBAL HASIL ASET

     Imbal hasil aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan
     Entitas Anak dalam menghasilkan laba dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan
     membandingkan antara laba bersih dengan jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
                                                                        31 Desember
                                   Keterangan
                                                                  2024                2023
          LABA NETO TAHUN BERJALAN                             229.278.471.503     58.256.721.105
          TOTAL ASET                                         2.907.415.732.374  1.564.229.614.546
          ROA                                                    7,89%               3,72%


                                                                                                         49
Page 52
     G. IMBAL HASIL EKUITAS
        Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan
        Entitas Anak dalam menghasilkan laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan
        membandingkan antara laba bersih dengan ekuitas, terlampir adalah penjabaran sehubungan dengan
        rasio tersebut :

                                                                                31 Desember
                                 Keterangan
                                                                          2024                2023
             LABA NETO TAHUN BERJALAN                                  229.278.471.503    58.256.721.105
             TOTAL EKUITAS                                             969.843.329.191   742.645.974.247
             ROE                                                         23,64%              7,84%



     H.   INFORMASI SEGMEN
                                                            2024
                                        Periklanan /      Telekomunikasi /    Product digital /         Total /
                                        Advertising       Telecomunication    Digital product           Total
            Pendapatan neto               316.508.228.497    355.345.772.775                    -     671.854.001.272
            Beban pokok pendapatan      (166.315.532.869)    (90.765.154.515)                   -   (257.080.687.384)
            Laba bruto                    150.192.695.628    264.580.618.260                    -     414.773.313.888
            Beban usaha - neto           (38.619.214.888)    (31.262.842.950)                   -    (69.882.057.838)
            Laba usaha                    111.573.480.740    233.317.775.310                    -     344.891.256.050

                                                            2023
                                        Periklanan /      Telekomunikasi /    Product digital /         Total /
                                        Advertising       Telecomunication    Digital product           Total
            Pendapatan neto               260.164.112.560    121.702.169.860     57.460.084.820       439.326.367.240
            Beban pokok pendapatan      (140.896.788.552)    (71.085.873.331) (55.367.849.177)      (267.350.511.060)
            Laba bruto                    119.267.324.008      50.616.296.529     2.092.235.643       171.975.856.180
            Beban usaha - neto             30.664.806.887      13.518.284.314     2.491.093.648        46.674.184.849
            Laba usaha                     88.602.517.121      37.098.012.215     (398.858.005)       125.301.671.331


          Pada periode 31 Desember 2024 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar diperoleh dari sektor
          telekomunikasi dengan kontribusi pendapatan sekitar 53% atau setara Rp 355.345.772.775,-
          sedangkan kontribusi sektor periklanan hanya sebesar 39% atau setara Rp 316.508.228.497,- dari
          total pendapatan Perseroan sebesar Rp 671.854.001.272. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi
          oleh sektor telekomunikasi sebesar 68% dan sektor periklanan sebesar 32% dari total laba usaha
          sebesar Rp 344.891.256.050,-

          Pada periode 31 Desember 2023 selain segmen periklanan dan telekomunikasi,terdapat segmen
          Produk Digital. Kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor Periklanan dengan
          kontribusi pendapatan sekitar 59% atau setara dengan Rp 260.164.112.560,- sedangkan sektor
          telekomunikasi sebesar 28% atau setara dengan Rp 121.702.169.860,- dan sektor produk digital yang
          hanya sebesar 13% atau setara dengan Rp 57.460.084.820 dari total pendapatan sebesar Rp
          439.326.367.240,-. Selanjutnya dari sisi laba usaha kontribusi sektor periklanan sebesar 71%, sektor
          telekomunikasi sebesar 30% dan sektor produk digital yang mengalami kerugian sebesar -0,3% dari
          total laba usaha sebesar Rp 125.301.671.331,-

5.4 Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga

   Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun begitu di masa mendatang tidak
   menutup kemungkinan bahwa Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapaktan penghasilan
   dalam bentuk mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja
   Perseroan baik dari segi pendapatan maupun dari segi beban bunga serta kemampuan Perseroan untuk
   membayar bunga maupun pokok pinjaman dalam mata uang asing.

   Perseroan mengelola risiko fluktuasi mata uang asing dengan menyesuaikan penerimaan dan pembayaran
   dalam mata uang yang sama dimana dolar AS menjadi pilihan karena merupakan mata uang yang paling
   banyak digunakan. Selain itu Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran
   nilai mata uang asing. Selain itu dalam hal Perseroan memperoleh pinjaman dalam mata uang asing
   Perseroan akan menjalankan program lindung nilai yang terkait dengan pinjaman dengan mata uang asing.

5.5 Kejadian yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi dalam Ekonomi

   Pandemi Covid-19 merupakan suatu kejadian yang tida normal dan jarang terjadi dalam ekonomi dan sangat
   berpengaruh pada dunia bisnis, terlebih lagi bisnis pariwisata yang menjadi kegiatan utama Perseroan. Tahun
   2021 masih menjadi tahun yang sangat buruk bagi dunia usaha. Namun begitu pada tahun 2022 dan 2023
   telah terjadi beberapa pemulihan dan penyesuaian dengan diberlakukannya New Normal oleh Pemerintah
                                                                                                                        50
Page 53
   Indonesia. Hal ini tercermin dari kinerja up line maupun bottom line Perseroan dimana Pendapatan pada 2022
   dan tengah tahun 2023 terus meningkat dibandingkan dengan 2021.

5.6 Kebijakan Pemerintah yang Berdampak pada Kegiatan Usaha dan Investasi Perseroan

   Pada kondisi ekonomi pasca covid-19 yang tidak menentu seperti ini banyak kebijakan yang dilaksanakan
   oleh Pemerintah baik secara fiskal,moneter, ekonomi public dan politik. Kebijakan yang paling berdampak
   secara langsung merupakan kebijakan pelonggaran protokol Kesehatan sebagai respon atas penurunan data
   korban Pandemi Covid-19. Pelonggaran protokol Kesehatan berdampak secara negatif dan signifikan pada
   pendapatan Perseroan, begitupun sebaliknya. Sedangkan kebijakan yang berpengaruh secara tidak langsung
   adalah kebijakan moneter yaitu naik dan turunnya suku bunga yang berdampak pada beban keuangan
   Perseroan.

   Namun demikian kebijakan Pemerintah yang selalu mendukung ekonomi kreatif, dan juga digitalisasi industri
   menjadi faktor yang turut meningkatkan penjulan Perseroan dan Entitas Anak.

5.7 Dampak Perubahan Harga Terhadap Pendapatan dan Laba Operasi Perseroan

   Pada tahun 2021, 2022 dan 2023 Perseroan tidak melakukan perubahan harga secara signifikan pada biaya
   layanan atas jasa yang ditawarkan Perseroan. Kenaikan pendapatan Perseroan lebih banyak dipengaruhi dari
   peningkatan volume penjualan dari jasa yang ditawarkan Perseroan dan Entitas anak sebagai dampak kondisi
   ekonomi dimana terjadi pemulihan atas kondisi penurunan ekonomi secara tajam pada tahun 2020 sebagai
   imbas Pandemi Covid-19.

5.8 Analisis Jumlah Pinjaman Terutang

   Tabel di bawah ini memperlihatkan total pinjaman Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
   keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
   dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

   Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Prospektus ini,
   telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar
   Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian,
   sebagaimana tercantum dalam laporan audit yang juga tercantum dalam Prospektus ini.

                                                                                 31 Desember
                                    Keterangan
                                                                          2024                 2023
     PT Bank Shinhan                                                   174.136.604.516                   -
     PT Bank Hibank Indonesia                                           50.000.000.000                   -
     PT Bank J Trust Indonesia                                         149.875.000.004    126.250.000.000
     PT BPR Kirana Indonesia                                             3.294.900.000                   -
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                           -   212.476.592.826
     Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi                    (2.001.000.000)   (1.880.000.000 )
     Sub-total                                                         375.305.504.520    336.846.592.826
     Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun        (138.055.277.673)    (76.527.008.920)
     Bagian jangka Panjang                                             237.250.226.847    260.319.583.906




   Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman karena selama ini modal kerja operasional
   Perseroan cukup menggunakan dana internal Perseroan.

5.9 Investasi Barang Modal

   Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi.


5.10 Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan

   Perusahaan Anak mungkin tunduk pada sejumlah pembatasan hukum, regulasi, dan perjanjian kontraktual
   yang membatasi kemampuannya untuk mendistribusikan laba, membayar dividen, atau memberikan pinjaman
   maupun transfer dana lainnya kepada Perseroan Induk.
   Hal ini berlaku pada PT Integrasi Jaringan Ekosistem (IJE) yang memiliki batasan untuk tidak memberikan
   pinjaman, mendistribusikan laba, membagikan dividen kepada Perusahaan Induk akibat dari perjanjian
   kontraktual yang dimiliki IJE dengan Bank BNI.
   Akan tetapi pembatasan tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan
   Perseroan, hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya
                                                                                                             51
Page 54
    sendiri, selain itu Perseroan juga memiliki opsi untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti
    pinjaman bank atau penerbitan surat utang.



5.11 RISIKO SUKU BUNGAN ACUAN PINJAMAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU
     KEADAAN KEUANGAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

    Saat ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan secara langsung terhadap mata uang asing tertentu, karena
    lebih dari 90% transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan berlangsung di wilayah Indonesia. Perseroan
    juga tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing, sehingga eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar
    tergolong rendah. Selain itu, hingga saat ini Perseroan belum melakukan pengadaan barang dan jasa dari
    luar negeri dalam mata uang asing, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi di masa
    depan. Oleh karena itu, risiko nilai tukar tetap menjadi perhatian dalam perencanaan usaha dan strategi
    keuangan jangka panjang.
    Manajemen Perseroan secara aktif memantau kondisi pasar dan faktor makroekonomi seperti nilai tukar dan
    suku bunga, serta akan mempertimbangkan strategi lindung nilai, diversifikasi sumber pembiayaan, dan
    pengelolaan struktur pinjaman guna memitigasi potensi risiko terhadap stabilitas keuangan dan kemampuan
    pembayaran tunai di masa yang akan datang

5.12 DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN SERTA
     LABA OPERASI EMITEN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR SERTA DAMPAK INFLASI DAN
     PERUBAHAN KURS VALUTA ASING

5.13 Selama tiga tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga jual secara signifikan. Strategi
     utama yang diambil adalah menjaga stabilitas harga guna mempertahankan daya saing di pasar dan
     mendorong peningkatan volume penggunaan atau keterisian (occupancy). Dengan pendekatan ini,
     pertumbuhan pendapatan Perseroan lebih banyak ditopang oleh peningkatan volume penjualan atau jasa,
     termasuk keberhasilan dalam mendorong tingkat okupansi dan efisiensi operasional.

    Perseroan juga mencermati faktor eksternal seperti inflasi dan fluktuasi kurs mata uang asing, namun selama
    periode tersebut tidak terdapat dampak yang material terhadap pendapatan, laba operasional, maupun
    struktur biaya Perseroan. Mengingat sebagian besar transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan
    beroperasi di dalam negeri, eksposur terhadap risiko nilai tukar sangat terbatas. Oleh karena itu, kenaikan
    tren pendapatan dan laba operasional lebih mencerminkan pertumbuhan organik, bukan hasil dari
    penyesuaian harga atau dampak eksternal lainnya.




                                                                                                             52
Page 55
6     FAKTOR RISIKO

Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya, Perseroan
tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang berada
di luar pengendalian Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka calon investor harus terlebih
dahulu secara hati-hati dan dengan cermat mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam
Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang mungkin belum tercakup dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha
tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, mungkin dapat memberikan dampak negatif yang
signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau kinerja keuangan Perseroan. Semua risiko usaha utama yang dihadapi
oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari
dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus dimulai dengan risiko
utama Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
    PERSEROAN

Risiko Persaingan

Dalam industri periklanan dan pengembangan aplikasi terdapat banyak kompetitor yang disebabkan karena
besarnya pangsa pasar kebutuhan periklanan. Dengan adanya banyak kompetitor yang ada di industri tersebut
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menentukan harga jual dari media iklan yang dimiliki Perseroan saat
inimaupun kedepannya. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengelola risiko ini akan berdampak pada kinerja,
keuangan dan arus kas Perseroan yang dikarenakan oleh Perseroan gagal untuk mendapatkan kontrak dengan
pelanggan.

Sedangkan dalam industri telekomunikasi khususnya jaringan serat optik cukup ketat dan kompetitif. Menurut data
Kemenkominfo, pada tahun 2022 terdapat 360 ribu jaringan serat optik nasional yang membentang di seluruh
Indonesia. Pelanggan-pelanggan Perseroan ataupun pihak-pihak yang hendak memanfaatkan layanan utama
Perseroan yaitu LeaseCore, Leased Line maupun FTTH memiliki banyak alternatif lain, termasuk dari kompetitor
Perseroan.

Tahun 2024 menurut Survei Internet APJII, jumlah pengguna Internet di tahun 2024 sebanyak 221 jt dan
diperkirakan di tahun 2025 naik menjadi 231 jt, dengan penetrasi pengguna Internet 82,5% masyarakat Indonesia
yang terhubung dengan internet. Sedangkan menurut data World Bank & Statiska 2023, penetrasi fixed broadband
di Indonesia hanya 15% dibandingkan dengan Malaysia 45%. Sehingga potensi pelanggan di bisnis ini masih
terbuka lebar. Meski menawarkan peluang pasar yang besar, sejatinya persaingan diantara para penyedia layanan
konektivitas/ backbone provider cukup ketat diantaranya Moratelindo, Fiberstar, LinkNet, Icon+, Biznet, dan
lainnya.

Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi peningkatan persaingan yang
berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, menghasilkan
pendapatan, dan mempertahankan profitabilitas. Risiko ini sangat relevan dalam industri telekomunikasi serat
optik, di mana biaya modal yang tinggi dan waktu tunggu yang lama untuk menggelar infrastruktur dapat
mempersulit pendatang baru untuk bersaing.

Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik
salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki pasar telekomunikasi
serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan tekanan harga dan marjin yang
berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik pelanggan baru dan mempertahankan
pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya cukup homogen. Dengan kondisi pasar di mana banyak
penyedia serat optik yang telah hadir selama 20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan risiko tersendiri bagi
Perseroan sebagai pendatang baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing secara efektif.
Perseroan berfokus pada membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian dan
pengembangan agar tetap berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan mereka
melalui penetapan harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha memperluas
pangsa pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan mengurangi
ketergantungan pada satu pasar atau produk.

Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan tidak akan
mampu untuk menarik klien-klaien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi jaringan serat optik
Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan Perseroan.




                                                                                                                53
Page 56
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
    YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


•    Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset
     Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset
     yaitu PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi
     Republik Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima
     persetujuan dari pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan perusahaan pertama
     di Indonesia yang memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin
     menghadapi risiko ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat
     menimbulkan dampak secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang
     selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil
     operasional dan likuiditas Perseroan.

•    Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
     Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika klien
     memilih untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa
     alasan, seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau ketidakpuasan
     klien dengan layanan atau produk perusahaan.

     Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien utama
     atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat mengakibatkan
     hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi untuk mengakuisisi klien
     baru dan membangun kembali hubungan bisnis.

•    Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     Perseroan dan Perusahaan Anak mengembangkan kegiatan usahanya dengan memperbanyak perangkat
     periklanan, memperluas jaringan serat optik Perseroan dan menambahkan inovasi produk dan layanan digital.
     Untuk melakukan pengembangan usaha tersebut diperlukan investasi yang cukup besar, antara lain untuk
     membeli perangkat periklanan dan perangkat Internet of Things (IoT) dan kabel serat optik. Jika investasi
     yang dilakukan tidak memberikan hasil yang menguntungkan, hal tersebut dapat mempengaruhi
     kelangsungan usaha Perseroan karena dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi
     keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Tidak ada jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan, sehingga dapat memberi
     dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan prospek usaha Perseroan dan
     Perusahaan Anak.

•    Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
     Perseroan
     Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu
     memperoleh ijin/perpanjangan ijin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan. Jaringan
     tetap tertutup (Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah
     terdaftar atau diizinkan oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup tidak terbuka
     untuk pengguna umum atau publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki akses ke
     jaringan melalui otorisasi atau tindakan lain yang diberikan oleh administrator jaringan. Jaringan tetap tertutup
     digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai solusi keamanan untuk membatasi akses ke data rahasia
     atau informasi sensitif, atau sebagai sarana untuk memastikan kualitas layanan pada jaringan yang
     digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa contoh jaringan tetap tertutup meliputi jaringan kantor,
     jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila terjadi tidak diperpanjangnya ijin-ijin yang dimiliki
     Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material dan merugikan pada kegiatan usaha, kondisi
     keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.

     Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya ijin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi faktor
     kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat berdampak
     kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh jaringan fiber
     optik Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada
     kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.

•    Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
     Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan
     bandwith, maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung pada jaringan-
     jaringan kabel milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di dalam tanah maupun
     yang menggunakan tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang disebabkan oleh pencurian


                                                                                                                   54
Page 57
    atau vandalisme, pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis dan juga kesalahan dalam
    konfigurasi maupun maintenance.

    Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama
    kepuasan dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus hal
    ini dapat menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan,
    penurunan laba, dan reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional
    Perseroan.

•   Risiko Perubahan Teknologi
    Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan
    risiko bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para
    pesaingnya. Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari
    kemajuan teknologi terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar.
    Dalam sektor telekomunikasi, risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan cepat
    dan perubahan dalam teknologi dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan telekomunikasi.

    Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi diantaranya
    perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi baru serat optik,
    jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan menyediakan layanan
    telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang lebih cepat mengadopsi
    teknologi tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat memasuki pasar dan mengganggu
    model bisnis yang sudah mapan dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif atau efisien.

    Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi secara cepat
    dan signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan
    dampaknya dan tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan tidak mampu untuk
    beradaptasi dengan perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak langsung pada kegiatan
    operasi Perseroan, dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para kompetitor dan pada akhirnya
    hal ini akan berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.

•   Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
    Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal, baik
    karena perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi regulasi
    dapat menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap operasional
    Perseroan.

C. RISIKO UMUM

•   Risiko Makro Ekonomi

    Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di
    Indonesia, termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu
    negara akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli
    yang terjadi di suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang
    mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi
    perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia
    ataupun negari lain yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi
    ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan
    khususnya menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya hingga kesulitan akses
    pembiayaan, dan pengenaan tarif yang kurang kompetitif.

    Pandemi virus corona yang sebelumnya terjadi menyebabkan pelemahan perekonomian global
    yang berdampak langsung kepada daya beli masyarakat didorong oleh ketakutan atas penyebaran
    pesat infeksi virus corona ke berbagai penjuru dunia. Pemerintah berbagai negara juga telah
    menerapkan kebijakan preventif seperti social distancing yang secara tidak langsung
    mempengaruhi permintaan dan penawaran. Situasi pandemi ini berdampak kepada semua industri
    secara umum dan juga berpengaruh kepada kegiatan opersional Perseroan mengingat terbatasnya
    aktivitas yang dapat dijalankan namun disisi lain, kebutuhan akan konektivitas data, baik melalui
    mobile internet maupun fixed broadband, akan meningkat di tengah pandemi virus corona, yang
    kemudian mengarah pada peningkatan kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan jaringan
    fiber optik. Maka dari itu, secara fundamental usaha, Perseroan beroperasi dalam industri yang
    memiliki potensi untuk berkembang di tengah pandemi virus corona. Dengan demikian, Perseroan
    mengantisipasikan pertumbuhan dalam kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
                                                                                                              55
Page 58
•   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing

    Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu
    instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan
    dapat terekspos dengan dampak risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada
    nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada penurunan nilai aset/pendapatan atau
    peningkatan nilai liabilitas / pengeluaran.

•   Risiko Tingkat Suku Bunga

    Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku
    bunga di pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk
    modal kerja dan investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan
    evaluasi secara periodik perbandingan tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar.
    Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk
    mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk perikatan
    utang.

•   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan

    Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
    Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam
    menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan
    kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya,
    serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
    telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan
    tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan
    sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum,
    peraturan ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan
    kebebasan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan
    industrial, sehingga dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.

•   Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum

    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum. Gugatan
    hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan
    hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi pemerintah,
    maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan
    hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan
    gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk
    Perseroan.

•   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
    Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila terdapat
    kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang berdampak pada
    kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan kerjasama dengan mitra
    asing, pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu, serta kegiatan ekspansi usaha
    lintas yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan, regulasi siber dan telekomunikasi
    internasional, serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara mitra.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

•   Risiko Likuiditas Saham
    Terdapat risiko terkait tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini, mengingat jumlah
    saham yang ditawarkan Perseroan tidak terlalu besar. Selanjutnya, meskipun Perseroan akan mencatatkan
    sahamnya di Bursa Efek Indonesia, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan
    aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham Perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak
    tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, Perseroan tidak
    dapat memprediksi apakah pasar dari saham Perseroan akan aktif atau likuiditas saham Perseroan akan
    terjaga.

•   Risiko Harga Saham yang Dapat Berfluktuasi

                                                                                                               56
Page 59
      Harga Penawaran saham setelah Penawaran Umum dapat berfluktuasi dan mungkin diperdagangkan pada
      harga yang secara signifikan berada di bawah harga Penawaran Umum dan tidak menarik, tergantung dari
      banyak faktor antara lain:
       – prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan;
       – perbedaan antara hasil kinerja keuangan dan kegiatan operasional Perseroan
           yangsebenarnya dibandingkan dengan perkiraan para investor dan analis;
       – perubahan dalam rekomendasi atau persepsi para analis pada Perseroan atau Indonesia;
       – adanya akuisisi, kerjasama strategis, joint venture atau divestasi yang signifikan;
       – perubahan pada kondisi ekonomi, sosial, politik atau pasar di Indonesia;
       – keterlibatan dalam litigasi;
       – perubahan harga efek bersifat ekuitas dari perusahaan-perusahaan asing (terutama
           di Asia)di pasar berkembang; dan
       – fluktuasi harga pasar saham pada umumnya.
    Oleh karena itu, saham Perseroan dapat diperdagangkan pada harga-harga yang secarasignifikan berada di
    bawah Harga Penawaran.

•     Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan
    Pembayaran dividen di masa depan tergantung dari kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba. Tidak
    dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, investor akan memperoleh dividen, hal ini
    dapat disebabkan karena Perseroan membukukan kerugian bersih atau laba bersih Perseroan ditahan untuk
    pengembangan usaha di masa mendatang. Perseroan juga tidak dapat menjamin bahwa dividen akan
    dibagikan dalam jumlah yang sama setiap tahunnya. Lebih lanjut, kebutuhan pendanaan atas rencana
    pengembangan usaha di masa yang akan datang juga dapat mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak
    membagikan dividen, dimana laba yang terkumpul akan digunakan Perseroan sebagai dana internal bagi
    pengembangan usaha.

•     Risiko Penjualan Saham di Masa yang akan Datang
    Penjualan saham Perseroan di masa datang dalam jumlah besar, atau persepsi bahwa penjualantersebut dapat
    terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga saham Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk
    meningkatkan modal melalui penawaran saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya dan dapat memengaruhi
    kemampuan Perseroan untuk memperoleh tambahan modal.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO YANG MATERIAL YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS SESUAI DENGAN BOBOT RISIKO YANG ADA SESUAI DENGAN POJK No. 33/2015.




                                                                                                           57
Page 60
7     KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL
      LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 26 Maret
2025 atas Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164 yang dalam
laporannya No 00333/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/V/2025 pada tanggal 13 Mei 2025 dan Laporan keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon
Tampubolon, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No.
00145/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.

Seluruh kejadian penting yang material dan relevan yang terjadi setelah tanggal posisi keuangan sampai dengan
tanggal laporan Auditor Independen dapat dilihat dalam “Catatan Atas Laporan Keuangan” yang terdapat pada
bab XIII dalam Prospektus ini.




                                                                                                            58
Page 61
8      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

8.1   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
      Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam akta
      Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan
      Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
      sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012, serta
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10
      September 2012 (“Akta Pendirian Perseroan”).

      Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
      mengalami perubahan dimana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya yang mana perubahan terakhir
      adalah perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan konversi
      104.033.830 waran seri I menjadi saham sebagaimana tertuang dalam Akta No. 3/2024.

      Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Ruko Fatmawati Mas Blok Kavling 328-239, Jl.
      RS Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan 12430, Provinsi
      DKI Jakarta.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 27 tanggal 6 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Rini
      Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
      surat keputusannya No. AHU-0046611.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128891.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022, maksud dan tujuan
      Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang (i) Perdagangan Besar dan Eceran; (ii) Aktivitas
      Profesional, Ilmiah dan Teknis; (iii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan (iv) Informasi dan Komunikasi.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:

1.    Kegiatan usaha utama

      a. Perdagangan Besar Kopi, teh dan Kakao (KBLI 46314)
      mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.


      b. Periklanan (KBLI 73100)
      mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi
      jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
      yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
      internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman,
      panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain
      ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain, media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk
      berbagai macam media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi
      atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain;
      penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan jasa iklan
      lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik
      penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

      c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
      Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset
      dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
      “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
      jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
      akuisisi perusahaan.



                                                                                                              59
Page 62
2.   Kegiatan usaha penunjang
     a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
     Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman
     suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
     pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke
     titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
     pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
     komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
     kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
     akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
     yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
     operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
     dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
     komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain,
     seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
     teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil
     untuk umum.

     b. Internet Service Provider (KBLI 61921)
     Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
     internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.


     c. Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122)
     Mencakup pengoperasian sistus web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
     menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang
     mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
     menyediakan isi yang diperbaharui secara berkala baik langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
     komersial. Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
     berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikanbarang dan/atau jasa dan/atau
     layanan jasa lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya
     yang dilakukan dengan tujuan komersial(profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
     keseluruhan transaksi elektronik yaitu : (i) Pemesanan dan/atau (ii) Pembayaran dan/atau (iii) Pengiriman
     atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platformdigital yang
     bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasidan/atau mediasi layanan-
     layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
     online service. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
     Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah Periklanan (KBLI 73100), Aktivitas
     Perusahaan Holding (KBLI 64200), dan Portal Web dan/atau Plaform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI
     63122).
     Dokumen Perizinan Perseroan
     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum
     dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


                                                                    Masa Berlaku/
        No.                   Dokumen Perizinan                      Pemeriksaan              Keterangan
                                                                        Ulang
       1.      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk      Selama melakukan   NIB ini berlaku di seluruh
               Berusaha (NIB) No. 9120302231189 tanggal 18          kegiatan usaha    wilayah Republik Indonesia
               Februari 2019 yang telah mengalami perubahan ke-4                      dan berlaku sebagai Angka
               tanggal 12 September 2023, yang diterbitkan oleh                       Pengenal Impor (API-U), hak
               Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga                             akses           kepabeanan,
               Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI 63122,                      pendaftaran      kepesertaan
               73100 dan 64200                                                        jaminan sosial kesehatan dan
                                                                                      jaminan                sosial
                                                                                      ketenagakerjaan, serta bukti
                                                                                      pemenuhan laporan pertama
                                                                                      Wajib                  Lapor
                                                                                      Ketenagakerjaan            di
                                                                                      Perusahaan (WLKP)

       2.      Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang        Selama          KBLI 73100 – Periklanan
               Untuk Kegiatan Berusaha No. 07052510113174265       penguasaan atas
               tanggal 7 Mei 2025.                                 tanah yang telah
                                                                     diperoleh oleh
                                                                   Perseroan, yaitu
                                                                                                                      60
Page 63
                                                                       sampai 21 Februari
                                                                            2039.

       3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.257.618.3-                -                     -
               012.000, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
               Pratama Jakarta Cilandak, Direktorat Jenderal Pajak,
               Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

       4.      Surat       Keterangan       Terdaftar    No.     S-            -                     -
               7516KT/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 19 Juni 2019
               yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
               Jakarta Cilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
               II, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
               Republik Indonesia.
       5.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-                    -
               1018PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 19 Juni 2019,
               yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
               Jakarta Cilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
               II, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
               Republik Indonesia.
       6.      Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik                    -                     -
               tanggal 3 Oktober 2023, yang diterbitkan oleh
               Kementerian Investasi / BKPM Republik Indonesia



8.2    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM

Berikut merupakan riwayat permodalan dan kepemilikan saham sejak pelaksanaan Penawaran Umum Perdana
dan dalam masa 3 (tiga) tahun terakhir hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan:

Tahun 2022

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 12 tanggal
17 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur yang telah diberitahukan
dan dicatat pada SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0238026 tanggal 17 Mei 2022 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0091273.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022, sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari konversi 1 Waran Seri I menjadi saham dari semula
Rp205.029.228.600,- menjadi Rp205.029.228.700,- struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan
                                                   Jumlah Saham            Nilai Nominal                 %
 Modal Dasar                                          6.030.000.000         603.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Investasi Sukses Bersama                          1.500.750.000                150.075.000.000,-       73,20
   Tinawati                                                 6.750.000                    675.000.000,-        0,33
   PT Prambanan Investasi Sukses                           75.461.500                  7.546.150.000,-        3,68
   Masyarakat                                             467.330.787                 46.733.078.700,-       22,79
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                        2.050.292.287                205.029.228.700,-   100,00
 Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel                              3.797.707.713                397.970.771.300,-

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 65 tanggal
23 November 2022, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur yang telah
diberitahukan dan dicatat pada SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0317261 tanggal 24 November 2022 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0236489.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 November 2022,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak 205.029.000 atau
mewakili 10% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor, yang dilakukan oleh PT Investasi Sukses
Bersama selaku pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali Perseroan, dari semula
Rp205.029.228.700,- menjadi Rp225.532.128.700,- struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan
                                                   Jumlah Saham            Nilai Nominal                 %
 Modal Dasar                                          6.030.000.000         603.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Investasi Sukses Bersama                          1.249.153.600                124.915.360.000,-       55,39
   Tinawati                                                 6.750.000                    675.000.000,-        0,30
   Masyarakat                                             999.417.687                 99.941.768.700,-       44,31
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                        2.255.321.287                225.532.128.700,-   100,00
 Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel                              3.774.678.713                377.467.871.300,-
                                                                                                                 61
Page 64
Tahun 2023

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 22 tanggal 12 Juni 2023, dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah: (i) mendapatkan penerimaan pemberitahuan
dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0076024 tanggal 12 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0108091.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023; serta (iii) diumumkan dalam
BNRI No. 53 dan TBNRI No. 19087, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sebagai hasil dari konversi 1 Waran Seri I menjadi saham dari semula Rp225.532.128.700,- menjadi
Rp225.532.128.800,- struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan
                                              Jumlah Saham            Nilai Nominal                   %
 Modal Dasar                                     6.030.000.000         603.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Investasi Sukses Bersama                    1.156.512.700           115.651.270.000,-                50,1
   Tinawati                                           6.750.000               675.000.000,-                0,30
   Masyarakat                                     1.092.058.588           109.205.858.800,-                49,6
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  2.255.321.288           225.532.128.800,-            100,00
 Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel                        3.774.678.712           377.467.871.200,-


Tahun 2024

Berdasarkan Akta No. 3/2024, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sebagai hasil dari konversi 1 Waran Seri I menjadi saham Rp235.935.511.800,00,- struktur permodalan Perseroan
menjadi sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan
                                              Jumlah Saham            Nilai Nominal                   %
 Modal Dasar                                     6.030.000.000         603.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Investasi Sukses Bersama                    1.182.222.820           118.222.282.000,-               50,11
   Tinawati                                           6.750.000               675.000.000,-                0,29
   Masyarakat                                     1.170.382.298           117.038.229.800,-               49,60
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  2.255.351.388           225.535.138.800,-            100,00
 Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel                        3.774.648.612           377.464.861.200,-

Tahun 2025

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                   Keterangan                      Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)         (%)

 Modal Dasar                                             6.030.000.000              603.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Investasi Sukses Bersama                            1.188.301.320              118.830.132.000    50,37
  Tinawati                                                   6.750.000                  675.000.000     0,29
  Djoni                                                    120.000.000               12.000.000.000     5,09
  Masyarakat dibawah 5%                                  1.044.303.798              104.430.379.800    44,26
 Total Modal Ditempatkan & Disetor                       2.359.355.118              235.935.511.800   100,00
 Saham dalam Portepel                                    3.670.644.882              367.064.488.200




                                                                                                               62
Page 65
8.3   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”)

Riwayat Singkat

ISB adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. ISB didirikan dengan nama PT Investasi Sukses Bersama sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Investasi Sukses Bersama No. 24 tanggal 9 Desember
2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0065809.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 Desember
2019 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0239044.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11
Desember 2019 (“Akta Pendirian ISB”).

ISB berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok III No. 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak,
Jakarta Selatan 12430.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan ISB berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian ISB adalah aktifitas professional, ilmiah dan teknis,
aktivitas keuangan dan asuransi, dan perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ISB dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
 a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas professional ilmiah dan teknis, antara lain:
 -  Aktivitas konsultasi investasi dan perdagangan berjangka (KBLI 70204).
 -  Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
 -  Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
 b. Menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi yaitu aktivitas manajemen
    dana (KBLI 66300);
 c. Menjalankan usaha di bidang perdagangan:
 -  Perdagangan besar atas dasar balas jasa (KBLI 46100).
 -  Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil (KBLI 46414).
 -  Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah (KBLI 46491).
 -  Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL
    (KBLI 46499).
 -  Perdagangan besar computer dan perlengkapan Komputer (KBLI 46511).
 -  Perdagangan besar alat tulis dan gambar (KBLI 46421).
 -  Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900).
 -  Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu (KBLI 46636).

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Investasi Sukses Bersama No. 30 tanggal 16 September 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan dan dicatat pada SABH di bawah No.
AHU-AH.01.03-0449473 tanggal 17 September 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0159376.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
ISB adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
 Keterangan                                                      Jumlah     Nilai    Nominal       Persentase
                                              Jumlah Saham
                                                                 (Rupiah)                          (%)
 Modal Dasar                                  1.000              1.000.000.000,-                   -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. PT Media Wiguna Nusantara              330                330.000.000,-                     55,00
    2. PT Arsari Sentra Data                  270                270.000.000,-                     45,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         600                600.000.000,-                     100
 Saham Dalam Portepel                         400                400.000.000,-                     -




                                                                                                                63
Page 66
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pendirian ISB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ISB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris             : Sugiyanti

Direksi
Direktur              : Tinawati




8.4   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinergi Digital Tbk. No.
16 tanggal 5 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0264942.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24
Desember 2024, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:

DEWAN KOMISARIS
 Komisaris Utama                                     : Hermansjah Haryono
 Komisaris Independen                                : Doni Satiaji Soetadi

DIREKSI
  Direktur Utama                                     : Yune Marketatmo
  Direktur                                           : Erwin Tanjung
  Direktur                                           : Moh Mustaghfirin
  Direktur                                           : Shannedy Ong

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

DEWAN KOMISARIS

                                      Hermansjah Haryono
                                      Komisaris Utama

                                      Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Pendidikan formal
                                      terakhir adalah Program Eksekutif Manajemen dari Macquarie
                                      University, Sydney 2008, Magiter Administrasi Bisnis dari Cleveland
                                      State University, Cleveland 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari
                                      Universitas Trisakti, Jakarta 1996.

                                      Pengalaman Kerja:
                                       2024 - sekarang      :   Komisaris Utama - Perseroan
                                       2024 - sekarang      :   Direktur Utama – PT Integrasi Jaringan
                                                                 Ekosistem
                                       2019 - 2024          :   Direktur Utama - Perseroan
                                       2018 - sekarang      :   Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
                                       2017 - 2018          :   Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
                                       2005 - 2017          :   Wakil Direktur Eksekutif Korporasi, Inovasi
                                                                 Produk, Channel dan Bisnis Internasional
                                                                 Hutchison 3 Indonesia
                                       2004 - 2005          :   Manager Brand - XL Axiata




                                                                                                              64
Page 67
          Doni Satiaji Soetadi
          Komisaris Independen

          Berusia 62 tahun. Warga Negara Indonesia.

          Beliau menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Economics,
          dari University of Georgia, Georgia pada tahun 1985 dan juga
          mendaparkan gelar Bachelor of Hotel Management dari Les Roches
          International School, Crans-Montana, Switzerland pada tahun 1988.

            Pengalaman Kerja:
             2022 – sekarang        :    Komisaris Independen - Perseroan
             2004 – 2021            :    Strategic Partner – Ismaya group
             2005 – 2018            :    Strategic Advisor - WeWork
             2014 – 2017            :    Juul Principal for Indonesia
             2011 – 2015            :    Chairman – UBER Indonesia
             2005 – 2019            :    Corporate Finance – Ciptadana Capital


DIREKSI
           Yune Marketatmo
           Direktur Utama

           Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Memperoleh gelar
           Pascasarjana dari Universitas Royal Melbourne Institute of Technology
           (RMIT) tahun 1997 dan Sarjana Telekomunikasi dari Universitas Intitut
           Teknologi Bandung (ITB) tahun 1993.

           Pengalaman Kerja :

            2023 – sekarang     :       Direktur utama – Perseroan
            2022 – 2023         :       Komisaris – Perseroan
            2024 – sekarang     :       Komisaris Utama – PT Integrasi Jaringan
                                        Ekosistem
            2023 – 2024         :       Direktur – PT Integrasi Jaringan Ekosistem
            2021                :       COO & member of BoD - Indosat Mega Media
            2019 - 2020         :       Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega
                                        Media
            2018 - 2022         :       CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media
            2017                :       Care taker Chief Technology Officer - Indosat
                                        Ooredoo
            2016 - 2018         :       Group Head Network (SVP) Network Planning -
                                        Indosat Ooredoo

           Erwin Tanjung
           Direktur

           Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun. Memperoleh gelar
           Magister Sales Strategy dari Kellogg School of Management,
           Northwestern University pada tahun 2016 dan Sarjana Manajemen Bisnis
           dari Universitas Bengkulu pada tahun 1991.

           Pengalaman Kerja :
            2024 - Sekarang     :       Direktur - Perseroan
            2024 - Sekarang     :       Direktur – PT Integrasi Jaringan Ekosistem
            2022 - 2024         :       Direktur – Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
            2016-2023           :       Vice President Sales and marketing -
                                        Telkomsel Sumatera Utara
            2013-2016           :       Vice President Sales and Marketing -
                                        Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
            2012-2013           :       Head of Strategic Account Management
                                        Division – Telkomsel Jakarta
            2010- 2012          :       General Manager Strategic Account
                                        Management – Telkomsel Jakarta



                                                                                     65
Page 68
                                     2007-2010            :   General Manager Regional Account
                                                              Management - Telkomsel Jabodetabek dan
                                                              Jawa Barat
                                     2004-2007            :   General Manager National Account -
                                                              Telkomsel Jabodetabek dan Jawa Barat
                                     2002-2004            :   Manager Corporate Account Management -
                                                              Telkomsel Sumatera Utara
                                     2001-2002            :   Manager Pelayanan Grapari - Telkomsel
                                                              Depok
                                     1996-2001            :   Staff Sales Support – Telkomsel Jakarta

                                    Moh Mustaghfirin
                                    Direktur

                                    Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh gelar
                                    Magister Manajemen dari Telkom University dan Sarjana Elektro dari
                                    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

                                    Pengalaman Kerja :
                                     2024- Sekarang    :      Direktur – Perseroan
                                     2024 - Sekarang   :      Direktur - PT Integrasi Jaringan Ekosistem
                                     2021-2023         :      VP Network Performance & Service
                                                              Management - Telkomsel
                                     2019-2021            :   VP Network Collaboration – Telkomsel
                                     2015-2019            :   VP Network Planning & Engineering –
                                                              Telkomel
                                                          :   P ICT Network MNGT Great Jakarta,
                                     2013-2015                Banten and West Java - Telkomsel
                                     2011-2013            :   VP Radio Access Engineering Outside
                                                              Java-Bali - Telkomsel
                                     2010-2011            :    P Network Operation Outside Java-Bali -
                                                              Telkomsel
                                     2007-2010            :   VP Service Layer Engineering – Telkomsel


                                      Shannedy Ong
                                      Direktur

                                      Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun. Memperoleh gelar
                                      Bachelor of Electrical and Computer Engineering dari Queensland
                                      University of Technology, Brisbane, Australia.

                                       Pengalaman Kerja:
                                      2024- Sekarang     :  Direktur – Perseroan
                                      2015 - 2024        :  Country Managing Director - Qualcomm
                                      2014 - 2015        :  Vice President of New Business – Ericsson
                                                            Indonesia
                                      2012 - 2014        : Vice President of Carrier Customer Account
                                                            – Ericsson Indonesia
                                      2005 - 2014        : Head of Commercial and Sales – Ericsson
                                                            Indonesia
                                      2000 - 2005        : Senior Network Architect – Fujitsu Australia
                                                            Pty Ltd / Ericsson Australia Pty Ltd
                                      1996 - 2000        : Senior Transmission Engineer – PT NEC
                                                            Indonesia
Direksi dan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentutan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan POJK No. 33/2014.

Besarnya remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris pada periode periode 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-masing sebesar Rp1.582.000.000, Rp1.092.000.000,
Rp2.082.000.000, dan Rp2.082.000.000.

Komite Audit

Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar
Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Mengenai Pembentukan
                                                                                                           66
Page 69
Dan Penunjukan Anggota Komite Audit No. 001/SK-DIR/SSD/V/2022 tanggal 19 Mei 2022, susunan Komite Audit
Perseroan ialah sebagai berikut:

         Ketua Komite Audit (dirangkap oleh Komisaris Independen)              :   Doni Satiaji Soetadi
         Anggota Komite Audit                                                  :   Dwi Afrilianto
         Anggota Komite Audit                                                  :   Cutriwati

Keterangan singkat mengenai Komite Audit sebagai berikut :



•        Doni Satiaji Soetadi

Keterangan Singkat mengenai riwayat hidup Doni Satiaji Soetadi tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan
bagian Dewan Komisaris.

•        Dwi Afrilianto

Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
2002
Pengalaman Kerja:
1998 – 1999       : KAP Drs. Robert Yogi sebagai On Job Training
2001 – 2003       : DFK Interntional, KAP Kanaka Puradiredja & Rekan sebagai Junior Auditor
2003 – 2005       : Russel Bedford International, KAP Syarief Basir & Rekan sebagai Senior Auditor
2005 – 2007       : Moores Worland International, KAP Jimmy Budhi & Rekan sebagai Senior Auditor
2007 – 2016       : PT Express Transindo Utama Tbk sebagai Senior Manager of Accounting and Tax.
2016 – 2018       : PT Equator Marindo sebagai Accounting and Finance Manager
2018 – Sekarang   : PT Digi Asia Bios sebagai Tax and Accounting Manager

   •   Cutriwati
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 2003.
Pengalaman Kerja:
2003              : PT Summitmas Property sebagai Accounting
2003 – 2011               : PT Toyota Astra Motor sebagai Budget, Projection & Asset – Section Head
2011 – 2013               : Louis Dreyfus Commodities Asia Pte. Ltd sebagai Financial Product Controller & Analysts
2015 – 2017               : PT Indah Jaya Textile Industry sebagai Head of Finance Controller
2017 – Sekarang           : PT Digi Asia Bios sebagai Head of Finance Opsand Holding Treasury


Rapat Komite Audit

Guna mendorong agar Perseroan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang dilaksanakan secara
konsisten, maka Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit yang bekerja secara professional dan
independen untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta
pemberian nasihat.

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Piagam Komite Audit (Charter
Komite Audit) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan
OJK No. 55/ 2015.



Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Komite Audit adalah sebagai berikut:

    a.    Melakukan penelaahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
          dan/atau otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan informasi lainnya terkait dengan informasi
          keuangan Perseroan.
    b.    Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
          atas jasa yang diebrikannya.
    c.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan berdasarkan
          independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
    d.    Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
          Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.

                                                                                                                      67
Page 70
  e.   Menelaah dan memberikan saran keapda Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
       kepentingan.

Rapat Komite Audit diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Perseroan oleh paling kurang 50% dari jumlah
anggota termasuk seorang Komisaris Independen. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah
mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak. Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.

Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite wajib dicantumkan secara jelas dalam
risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat.

Hasil rapat Komite Audit dilaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.

Unit Audit Internal

Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal (Internal
Audit Chartered) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.

Kedudukan Unit Audit Internal dalam Struktur Organisasi Perusahaan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit
Internal yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan melaporkan seluruh kegiatan Unit Audit Internal
kepada Dewan Komisaris dan Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 004/SK-
DIR/SSD/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Unit Audit Internal, Susunan
Komite Audit Perseroan ialah sebagai berikut:

       Kepala Unit Audit Internal (Merangkap Anggota)                     :   Dadang Maulana

Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal (Internal
Audit Chartered) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.

Dalam penerapan sistem pengendalian internal, pelaksanaan pengawasan internal yang menjadi tugas Unit Audit
Internal Perseroan antara lain:

  a.   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  b.   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
       kebijakan perusahaan;
  c.   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
       operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  d.   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
       tingkat manajemen;
  e.   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
       Komisaris;
  f.   Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  g.   Bekerja sama dengan Komite Audit;
  h.   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  i.   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan

Unit Audit Internal memberikan Survei Penilaian atas kinerja dan pelayanan Unit Audit Internal kepada Auditee
pada saat pemeriksaan Audit selesai dilakukan dimana tujuan pemberian Survei Penilaian adalah untuk menjaga
kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.

Laporan Audit dari seluruh kegiatan dan aktivitas di tahun 2022 ini telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris,
Komite Audit, Presiden Direktur dan Manajemen Entitas Anak.

Corporate Secretary

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 017/SK-DIR/SSD/XI/2024 tanggal
2 Desember 2024 tentang Pembentukan dan Penunjukan Fungsi Sekretaris Perusahaan, Perseroan telah
mengangkat Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:


Nama Sekretaris Perusahaan                : Shannedy Ong
                                                                                                               68
Page 71
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Shannedy Ong sudah diungkapkan dalam Bab VII sub bab 7 mengenai
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik adalah sebagai berikut:

a.   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
     Pasar Modal.
b.   Memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal,
c.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1.   Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
2.   Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3.   Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4.   Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5.   Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
d.   Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan
     lainnya.

Kedepannya Sekretaris Perusahaan akan mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris
perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya.


                                       Alamat Sekretaris Perusahaan
                                       Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                           Jl. RS Fatmawati No.20
                                      Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                          Telepon : (021) 765 9228
                                             Fax: (021) 765 9229
                                        Email: corporate@surge.co.id
                                         Website : www.surge.co.id


Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Mengenai
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi No. 002/SK-DIR/SSD/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 juncto
Keputusan Dewan Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 004/SK-DEKOM/SSD/VIII/2023 tanggal 24 Agustus
2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris Perseroan telah
menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
           1. Ketua             : Doni Satiaji Soetadi (Komisaris Independen)
           2. Anggota           : Hermansjah Haryono
                                  Laurensius Pardede

Keterangan singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut :

•    Doni Satiaji Soetadi

Keterangan Singkat mengenai riwayat hidup Doni Satiaji Soetadi tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan
bagian Dewan Komisaris.

•    Hermansjah Haryono

Keterangan Singkat mengenai riwayat hidup Hermansjah Haryono tersedia pada profil pengurusan dan
pengawasan bagian Dewan Komisaris.

•    Laurensius Pardede

Warga negara Indonesia berusia 36 tahun. Mendapatkan gelar Sarjana Fisika di Universitas Sumatera Utara tahun
2006

Pengalaman Kerja:
2008 – 2012       :PT Indo Tirta Suaka sebagai HR Supervisor
                                                                                                           69
Page 72
2012 – 2015          :Galeries Lafayette (MAP) sebagai HR Services senior staff
2016                 :PT AA International Inc sebagai HR Recruitment Senior Executive
2016 – 2018          :Galeries Lafayette sebagai HR Ast. Manager
2018 – Sekarang      :PT Pulau Pulau Media sebagai HR & GA Manager
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination and Remuneration Committee
Charter) PT Solusi Sinergi Digital Tbk. tanggal 17 Juli 2020 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut:

  a.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal sebagaimana diatur dalam komposisi
        Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta evaluasi kinerja dari anggota Direksi dan/atau Dewan
        Komisaris.
  b.    Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk
        disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  c.    Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaiakn dengan
        pelaksanaan remunerasi dari waktu ke waktu.

Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat bulan). Pasal 12 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa
rapat komite nominasi dan remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Sepanjang
tahun 2019 belum diadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi karena baru dibentuk pada tanggal 17 Juli
2020.

8.5    TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perseroan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan baik.
Memaksimalkan nilai-nilai Perseroan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelaporan. Pengelolaan
Perseroan secara profesional dan transparan serta memiliki pengendalian terhadap operasional dengan
membentuk Komite Audit yang independen.

8.6    TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Sebagai sebuah badan usaha yang menjalankan bisnisnya, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh
aktivitas operasional yang dilakukan Perseroan. Penerapan GCG ini dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan
Perseroan sebagai perusahaan yang bersih, sehat, memberikan nilai dan dampak positif kepada seluruh pihak.

Perseroan memiliki Program tanggung jawab sosial ini menjadi bentuk tanggung jawab Perseroan kepada para
pemangku kepentingan serta menjadi upaya giving back atas peran serta para pemangku kepentingan dalam
menunjang langkah Perseroan meraih tujuan.

 No      Program                        Realisasi Program
       1 Program CSR Santunan           Melalui program ini, Emiten berharap dapat memberikan keceriaan dan
       . Lebaran untuk Anak Yatim       kehangatan bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan
         Piatu sebagai wujud nyata      penuh sukacita. Inisiatif ini bukan sekadar pemberian santunan, tetapi
         berbagi kebahagiaan di hari    juga bentuk komitmen perusahaan dalam menumbuhkan nilai-nilai kasih
         yang suci, April 2024.         sayang, empati, dan kebersamaan di tengah masyarakat.




       2 Berpartisipasi   dalam         Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya
       . kegiatan CSR bersama           terhadap keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat
         OJK, BEI, dan berbagai         eksistensinya sebagai emiten. Selain itu, kegiatan ini menjadi
                                                                                                               70
Page 73
No     Program                    Realisasi Program
       pemangku     kepentingan   kesempatan bagi perusahaan untuk menjalin komunikasi dengan
       industri  pasar   modal,   wartawan pasar modal serta berbagi informasi terkini mengenai
       September 2024.            perkembangan dan inovasi yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini,
                                  Surge menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem pasar
                                  modal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.




     3 Program CSR sosialisasi    Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan.
     . kerjasama   ke sekolah-    PT Solusi Sinergi Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah
       sekolah swasta di Jawa     Perguruan Swasta (BMPS) mengadakan program CSR sosialisasi
       Barat, Desember 2024       kerjasama ke sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Program ini
                                  bertujuan untuk menyediakan akses internet cepat dan terjangkau,
                                  guna mendukung digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas
                                  pembelajaran. Melalui inisiatif ini, Surge berharap dapat membantu
                                  sekolah dalam mengadopsi teknologi digital, sehingga tercipta
                                  lingkungan belajar yang lebih inovatif dan inklusif bagi para siswa dan
                                  tenaga pendidik.




                                                                                                        71
Page 74
8.7   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah Struktur Organisasi dari Perseroan.




8.8   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
      SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Berdasarkan susunan kepemilikan saham per 31 Maret 2025, hubungan kepemilikan adalah sebagai berikut:

                                 STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN




Ibu Tinawati merupakan pengendali merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) dan
pengendali akhir Perseroan.




                                                                                                        72
Page 75
Entitas Anak:
AMI : Berarti PT Aspek Media Indonesia
GMI : Berarti PT Gawai Maju Indonesia
IJE    : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem
IMT : Berarti PT Integrasi Media Terkini
KKD : Berarti PT Kreasi Kode Digital
IKI    : Berarti PT Ini Kopi Indonesia
JIA    : Berarti PT Jaringan Infra Andalan
SJN : Berarti PT Solusi Jaringan Nusantara
JDU : Berarti PT Jejaring Digital Utama
SAA : Berarti PT Sinergi Aplikasi Akurat
MDS : Berarti PT Media Digital Selaras
LID    : Berarti PT Laju Inti Digital
SAM : Berarti PT Sinergi Apta Media
SMD : Berarti PT Sinergi Media Digital
                        Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Entitas Anak
 No.            Nama              Perseroan      IMT    AMI      JDU     GMI    SJN      JIA         KKD   SMD     SAM   LID     MDS      SAA       IKI   IJE
  1    Hermansjah Haryono             KU         DU      DU      DU       K     D         D          K      K        -   K         D      DU        D     DU

  2    Doni Satiaji Soetadi           KI          -       -       -       -         -     -           -     -        -    -        -       -         -     -
  3    Yune Marketatmo                DU          -       -      KU       D         -     -          DU     -        -    -        -       -         -    KU
  4    Shannedy Ong                   D           -       -       -       -         -     -           -     -        -    -        -       -         -     -
  5    Erwin Tanjung                  D           -       -       -       -     K         -           -     -        -    -        -       -         -    D
  6    Moh Mustaghfirin               D           -       -       -       -         -     K           -     -        -    -        -       -         -    D
  7    Gilman Pradana                     -      D        D      D        -         -     -          D      -        K   DU        K       K         -     -
       Nugraha
  8    Selvi                              -      K        -       -       -         -     -           -     -        -    -        -       -         -     -
  9    Sugiyanti                          -       -       K       -       -         -     -           -     -        -    -        -       -        K      -
 10    Muhammad Rulli                     -       -       -      D        -         -     -           -     -        -    -        -       -         -     -
       Armando
 11    Adriansyah                         -       -       -      K        -         -     -           -     -        -    -        -       -         -     -
 12    Devi Nisa Suhartono                -       -       -       -       -         -     -           -    DU        -    -        -       -         -     -
 13    Dalip Kumar Lachoo                 -       -       -       -       -         -     -           -    D         -    -        -       -         -     -
 14    Bharat Manohart Buxani             -       -       -       -       -         -     -           -    KU        -    -        -       -         -     -

 15    Wahyudi                            -       -       -       -       -         -     -           -     -       D     -        -       D         -     -
 16    Reza Arfandy                       -       -       -       -       -         -     -           -     -        -   D         -       -         -     -
 17    Muhammad Wendy                     -       -       -       -       -         -     -           -     -        -   D         -       -         -     -
       Taufik
 18    Wijaya Kusuma Subroto              -       -       -       -       -         -     -           -     -        -    -       DU       -         -     -
 19    Leonardus Chrisbiantoro            -       -       -       -       -         -     -           -     -        -    -        -       -         -    KI
 20    Rudy Chandra                       -       -       -       -       -         -     -           -     -        -    -        -       -         -    D


 DU         :      Direktur Utama
 D          :      Direktur
 KU         :      Komisaris Utama
 K          :      Komisaris
 KI         :      Komisaris Independen

8.9    KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:

Entitas Anak - Langsung

                                                      Kepemilikan                         Tahun             Kontribusi
          Nama Entitas                                                   Tahun                                                  Kontribusi
 No.                            Kegiatan Usaha         Perseroan                        Operasional          Terhadap
             Anak                                                      Penyertaan                                             Terhadap Laba
                                                          (%)                            Komersil           Pendapatan

        PT Integrasi Media         Aktivitas
  1.                              Konsultasi             99,83           2019                 2019               0,50%           -6,76%
              Terkini
                                  Manajemen

                                                                                                                                               73
Page 76
                                                     Kepemilikan                    Tahun       Kontribusi
         Nama Entitas                                                 Tahun                                    Kontribusi
 No.                          Kegiatan Usaha          Perseroan                   Operasional    Terhadap
            Anak                                                    Penyertaan                               Terhadap Laba
                                                         (%)                       Komersil     Pendapatan
                                Lainnya dan
                                 Periklanan

                                  Sehubungan
                              dengan kegiatan
                             usaha yang secara
                              riil dilakukan oleh
                              AMI, saat ini AMI
                                berstatus tidak
                               aktif (dormant),
        PT Aspek Media
 2.                           sehingga entitas           99,83         2019           2019         0,00%         -0,14%
           Indonesia
                                 tersebut tidak
                                  memberikan
                               kontribusi yang
                             signifikan terhadap
                              kinerja keuangan
                                 konsolidasian
                                   Perseroan.

                                   Aktivitas
                              Telekomunikasi
        PT Jaringan Infra
                             Tanpa Kabel, Jasa
       andalan d/h      PT
 3.                             Interkoneksi             99,99         2019           2019         3,51%         1,03%
          Mitra Digital
                                Internet, dan
           Ekosistem
                              Internet Service
                                  Provider

                              Pengembangan
        PT Kreasi Kode
 4.                            Aplikasi dan              98,58         2019           2019         0,49%         -3,66%
            Digital
                                 Software

         PT Gawai Maju
                             Penyedia Layanan
       Indonesia d/h PT
 5.                            Jasa Jaringan             99,83         2019           2019         0,22%         -0,13%
         Graha Mamuju
                                  Internet
             Indah

                                  Sehubungan
                              dengan kegiatan
                             usaha yang secara
                              riil dilakukan oleh
                              SJN, saat ini SJN
                                berstatus tidak
       PT Solusi Jaringan
                               aktif (dormant),
       Nusantara d/h PT
 6.                           sehingga entitas           51,00         2019           2019         0,00%         -0,08%
        Solusi Pariwisata
                                 tersebut tidak
             Digital
                                  memberikan
                               kontribusi yang
                             signifikan terhadap
                              kinerja keuangan
                                 konsolidasian
                                   Perseroan.

                                  Sehubungan
                              dengan kegiatan
                             usaha yang secara
                              riil dilakukan oleh
                             JDU, saat ini JDU
                                berstatus tidak
       PT Jejaring Utama
                               aktif (dormant),
        Digital d/h PT
 7.                           sehingga entitas           70,00         2020           2019         0,00%         -0,07%
       Solusi Pembayaran
                                 tersebut tidak
              Gerai
                                  memberikan
                               kontribusi yang
                             signifikan terhadap
                              kinerja keuangan
                                 konsolidasian
                                   Perseroan.




Entitas Anak - Tidak Langsung

Melalui PT Kreasi Kode Digital
                                                    Kepemilikan                    Tahun        Kontribusi
        Nama Entitas                                                 Tahun                                     Kontribusi
 No.                         Kegiatan Usaha          Perseroan                   Operasional     Terhadap
           Anak                                                    Penyertaan                                Terhadap Laba
                                                        (%)                       Komersil      Pendapatan

                              Sehubungan
          PT Ini Kopi        dengan kegiatan
 1.                                                    99,00         2019           2019          0,00%         -0,07%
          Indonesia            usaha yang
                                secara riil
                                                                                                                          74
Page 77
                               dilakukan oleh
                               IKI, saat ini IKI
                               berstatus tidak
                               aktif (dormant),
                              sehingga entitas
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                   signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan
                                konsolidasian
                                  Perseroan.


Melalui PT Jaringan Infra Andalan
                                                    Kepemilikan                  Tahun       Kontribusi
         Nama Entitas                                               Tahun                                   Kontribusi
 No.                          Kegiatan Usaha         Perseroan                 Operasional    Terhadap
            Anak                                                  Penyertaan                              Terhadap Laba
                                                        (%)                     Komersil     Pendapatan

                              Penyelenggaraan
          PT Integrasi
                               Telekomunikasi
 1.         Jaringan                                   99,7         2019          2019         64,00%        73,02%
                                jaringan tetap
           Ekosistem
                                    tertutup


Melalui PT Aspek Media Indonesia
                                                    Kepemilikan                  Tahun       Kontribusi
         Nama Entitas                                               Tahun                                   Kontribusi
 No.                          Kegiatan Usaha         Perseroan                 Operasional    Terhadap
            Anak                                                  Penyertaan                              Terhadap Laba
                                                        (%)                     Komersil     Pendapatan

                                 Sehubungan
                              dengan kegiatan
                                 usaha yang
                                   secara riil
                               dilakukan oleh
                                MDS, saat ini
                               MDS berstatus
                                   tidak aktif
        PT Media Digital          (dormant),
 1.                                                    70,00        2021          2021         0,00%         -0,01%
            Selaras           sehingga entitas
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                   signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan
                                konsolidasian
                                  Perseroan.

                                 Sehubungan
                              dengan kegiatan
                                 usaha yang
                                   secara riil
                               dilakukan oleh
                              LIDI, saat ini LIDI
                               berstatus tidak
                               aktif (dormant),
 2.    PT Laju Inti Digital   sehingga entitas         70,00        2021            -          0,00%         -0,05%
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                   signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan
                                konsolidasian
                                  Perseroan.

                                 Sehubungan
                              dengan kegiatan
                                 usaha yang
                                   secara riil
                               dilakukan oleh
                                SMD, saat ini
                               SMD berstatus
        PT Sinergi Apta            tidak aktif
 3.                                                    60,00        2021          2021         0,00%         -0,01%
            Media                 (dormant),
                              sehingga entitas
                                tersebut tidak
                                 memberikan
                               kontribusi yang
                                   signifikan
                              terhadap kinerja
                                  keuangan


                                                                                                                      75
Page 78
                             konsolidasian
                              Perseroan.

                              Sehubungan
                           dengan kegiatan
                              usaha yang
                                secara riil
                            dilakukan oleh
                             SMD, saat ini
                            SMD berstatus
                                tidak aktif
        PT Sinergi Media       (dormant),
 4.                                             58,20   2021           -            0,00%          -0,06%
             Digital       sehingga entitas
                             tersebut tidak
                              memberikan
                            kontribusi yang
                                signifikan
                           terhadap kinerja
                               keuangan
                             konsolidasian
                               Perseroan.

                               Sehubungan
                           dengan kegiatan
                               usaha yang
                                 secara riil
                             dilakukan oleh
                           SAA, saat ini SAA
                             berstatus tidak
                             aktif (dormant),
           PT Sinergi
 5                         sehingga entitas     70,00   2021         2021           0,00%          -0,01%
         Aplikasi Akurat
                              tersebut tidak
                               memberikan
                             kontribusi yang
                                 signifikan
                            terhadap kinerja
                                keuangan
                              konsolidasian
                                Perseroan.




a.    PT Integrasi Media Terkini (“IMT)

      Riwayat Singkat

      IMT didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IMT
      didirikan dengan nama PT Integrasi Media Terkini sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
      Terbatas PT Integrasi Media Terkini No. 47 tanggal 22 September 2018 yang dibuat dihadapan Janty Lega,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan
      Surat Keputusannya No. AHU- 0055830.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 23 November 2018 serta telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0157599.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 23
      September 2018 (“Akta Pendirian IMT”).

      Perubahan anggaran dasar IMT yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
      Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Media Terkini No. 3
      tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Janty Lega S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
      memperoleh persetujuan Menkumham di bawah No. AHU-0090322.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 5
      November 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0210701.AH.01.11.Tahun
      2019 tanggal 5 November 2019 (“Akta No. 3/2019”) yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IMT
      mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IMT.

      IMT berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
      Indonesia.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 3/2019, maksud dan tujuan IMT bergerak dalam bidang jasa, perdagangan
      dan industri.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas IMT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
      a. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa:
            - Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud
               lainnya YTDL (KBLI 77309).
            - Periklanan (KBLI 73100).
            - Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
                                                                                                            76
Page 79
              - Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisinis (KBLI 74902).
              - Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI 62029).
        b.    Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan:
              - Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511).
              - Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512).
        c.    Menjalankan usaha-usaha di bidang industri:
              - Industri perlengkapan komputer (KBLI 26220).

      Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
      Perseroan Terbatas PT Integrasi Media Terkini No.44 tanggal 15 September 2019, yang dibuat oleh Janty
      Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
      No. AHU-AH.01.03-0360406 tanggal 15 November 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
      bawah No. AHU-0220239.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 15 November 2019, struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham IMT adalah sebagai berikut:


                                                                                Saham Biasa Atas Nama
                                                                      Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                      Keterangan
                                                                Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal                     %
                                                                   Saham                     (Rp)
        Modal Dasar                                                     2.000           2.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             Perseroan                                                     599              599.000.000                   99,83
             Selvi                                                           1                1.000.000                    0,17
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         600              600.000.000                  100,00
        Jumlah Saham dalam Portapel                                      1.400                1.400.000

Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Integrasi Media Terkini No. 50 tanggal 22 September 2023, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMT adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris                      :   Selvi

Direksi

Direktur Utama                 :   Hermansjah Haryono
Direktur                       :   Gilman Pradana Nugraha

Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IMT telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


                                                                     Masa Berlaku/
  No.                        Dokumen Perizinan                        Pemeriksaan                      Keterangan
                                                                         Ulang
 1.          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk         Selama melakukan     NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
             Berusaha (NIB) No. 912020878111 tanggal 11 Juli 2019    kegiatan usaha        Indonesia dan berlaku sebagai Angka
             yang telah mengalami perubahan ke-1 tanggal 21 Juli                             Pengenal Impor (API-U), hak akses
             2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik                               kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
             Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara                        jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
             OSS                                                                          ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
                                                                                                laporan pertama Wajib Lapor
                                                                                          Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

 2.          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 86.635.547.2-       Selama melakukan   Untuk alamat IMT pada Ruko Fatmawati Mas
             016.000                                                    kegiatan       Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                       operasional     No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
                                                                                       Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                                                                                       Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12430

 3.          Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)          Selama melakukan    Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
             No.S-1207PKP/WPJ.30/KP.0803/2019   tanggal  2              kegiatan
             Agustus 2019                                              operasional



                                                                                                                                  77
Page 80
4.             Surat  Keterangan   Terdaftar  (SKT)    No.  S-          Selama melakukan   Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
               12876KT/WPJ.30/KP.0803/2018 tanggal 23 November              kegiatan
               2018                                                        operasional



5.             Surat Izin Usaha tanggal 19 November 2019, yang          Selama melakukan                      -
               diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui       kegiatan
               Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara            operasional
               Elektronik (Online Single Submission) untuk KBLI
               46599, 46511, 46512, 70209, 73100 dan 74902




b.     PT Aspek Media Indonesia (“AMI”)

       Riwayat Singkat

       AMI didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. AMI
       didirikan dengan nama PT Rail Pulau Media sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan
       Terbatas PT Rail Pulau Media No. 31 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
       Keputusannya No. AHU- 0039327.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108968.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta
       Pendirian AMI”).

       Perubahan anggaran dasar AMI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:

     i.          Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Rail
                 Pulau Media No. 41 tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan Janty Lega S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
                 Selatan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
                 0033896.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 1 Juli 2019; serta telah (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                 No. AHU-0101378.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta AMI No. 41/2019”), yang
                 mengubah nama AMI pada Pasal 1 angka 1 anggaran dasar AMI dari “PT Rail Pulau Media” menjadi
                 “PT Aspek Media Indonesia”; dan

     ii.         Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Aspek
                 Media Indonesia No. 37 tanggal 10 Juni 2021, dibuat di hadapan Janty Lega S.H, M.Kn., Notaris di
                 Jakarta Selatan yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
                 No. AHU-0033516.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021; serta telah (ii) didaftarkan dalam Daftar
                 Perseroan No. AHU-0103009.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 (“Akta AMI No. 37/2021”)
                 yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar AMI mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
                 usaha AMI.

       AMI berkantor pusat di Jl. Sultan Agung No. 58C, RT 001, RW 010, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan
       Setia Budi, Jakarta Selatan.

       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta AMI No. 37/2021, maksud dan tujuan AMI ialah berusaha dalam bidang:

       (i)       Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;

       (ii)      Informasi dan Komunikasi; dan

       (iii)     Perdagangan.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AMI dapat melaksanakan usaha-usaha di usaha-usaha
       sebagai berikut:

       (i)       menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yaitu Periklanan;

       (ii)      menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi yaitu Aktivitas Telekomunikasi
                 Lainnya YTDL; dan

       (iii)     menjalankan usaha-usaha dalam bidang Perdagangan yaitu Perdagangan Besar berbagai Macam
                 Barang.
                                                                                                                                  78
Page 81
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
12 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284515 tanggal 5 Desember 2024, dan telah (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264590.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 Desember 2024 (“Akta AMI
No. 12/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham AMI adalah sebagai berikut:

                                                                        Saham Biasa Atas Nama
                                                              Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
               Keterangan
                                                        Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal                     %
                                                           Saham                     (Rp)
 Modal Dasar                                                    2.000           2.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Perseroan                                                    599              599.000.000                    99,83
      Sugiyanti                                                      1                1.000.000                     0,17
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        600              600.000.000                   100,00
 Jumlah Saham dalam Portapel                                     1.400                1.400.000

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta AMI No. 12/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AMI adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris              :    Sugiyanti

Direksi

Direktur               :    Hermansjah Haryono

Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, AMI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:

                                                             Masa Berlaku/
  No.                   Dokumen Perizinan                     Pemeriksaan                      Keterangan
                                                                 Ulang
 1.        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang         Selama melakukan
           diterbitkan tanggal 11 November 2019, yang           kegiatan         Nama          :   PT    Aspek       Media
           diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia      operasional       Pelaku            Indonesia
           melalui     Pelayanan    Perizinan    Berusaha                        Usaha
           Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single                         KBLI          :   KBLI        73100       –
           Submission) untuk KBLI 73100 (Periklanan)                                               Periklanan
                                                                                 Lokasi        :   Ruko Fatmawati Mas
                                                                                 Usaha             Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                   Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                   No.     20,    Kelurahan
                                                                                                   Cilandak           Barat,
                                                                                                   Kecamatan Cilandak,
                                                                                                   Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                   Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                     -
 2.                                                         Selama melakukan
           Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120303783206      kegiatan usaha      Nama          :   PT    Aspek       Media
           tanggal 30 Juli 2019 yang telah mengalami                             Pelaku            Indonesia
           perubahan ke-1 tanggal 21 Juli 2023, yang                             Usaha
           diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia                        KBLI          :    KBLI        73100       –
           c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS                                             Periklanan
                                                                                 Lokasi         :   Ruko Fatmawati Mas
                                                                                 Usaha              Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                    Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                    No.     20,    Kelurahan
                                                                                                    Cilandak           Barat,
                                                                                                    Kecamatan Cilandak,
                                                                                                    Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                    Provinsi DKI Jakarta
 3.        NPWP No. 86.683.699.4-017.000                    Selama melakukan   Untuk alamat AMI pada Ruko Fatmawati Mas
                                                                kegiatan       Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati Raya
                                                               operasional     No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.


                                                                                                                           79
Page 82
                                                                                     Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                                                                                     Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12430

          4.                                                      Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
                    SPPKP No. S-1210PKP/WPJ.30/KP.0803/2019           kegiatan
                    tanggal 5 Agustus 2019                           operasional
          5.        SKT      No.   S-8841KT/WPJ.30/KP.0803/2019   Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
                    tanggal 16 Januari 2019                           kegiatan
                                                                     operasional




c.    Jaringan Infra Andalan (“JIA”)

      Riwayat Singkat

      JIA didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JIA
      didirikan dengan nama PT Mitra Digital Ekosistem berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra
      Digital Ekosistem No. 47 tanggal 27 Juni 2019, dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
      yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
      0031056.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
      No. AHU-0101400.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JIA”).

      Perubahan anggaran dasar JIA yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:

      i.        Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Mitra
                Digital Ekosistem No. 59 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris
                di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham dengan Surat
                Keputusan No. AHU-0031059.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024 serta dicatatkan pada Daftar
                Perseroan No. AHU-0103554.AH.01.11. TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024 serta dimumkan dalam
                BNRI No. 044 dan Tambahan BNRI No. 015901 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta JIA No. 59/2024”) yang
                menyetujui perubahan Pasal 1 dari anggaran dasar JIA yaitu perubahan nama perseroan terbatas
                menjadi bernama PT Jaringan Infra Andalan.

      ii.       Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan
                Infra Andalan No. 02 tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Susanti, S.H., M.Kn.,
                Notaris dengan wilayah jabatan Jawa Barat, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, yang telah
                mendapatkan persetujuan dari Menkumham             dengan Surat      Keputusan No.        AHU-
                0004429.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 serta dicatatkan pada Daftar Perseroan No.
                AHU-0012722.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Januari 2025 (“Akta JIA No. 02/Des 2024”) yang
                menyetujui perubahan Pasal 3 dari anggaran dasar JIA.

      JIA berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
      Indonesia.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar JIA, maksud dan tujuan JIA adalah untuk berusaha di
      bidang:

      1.        Informasi dan Komunikasi;

      2.        Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan

      3.        Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:

      Kegiatan Usaha Utama

     1.        Informasi dan Komunikasi

               a.   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 6110)

                    Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
                    pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video, dengan menggunakan infrastruktur kabel

                                                                                                                              80
Page 83
          telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
          menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan
          saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian
          data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegraf dan komunikasi non vocal lainnya yang
          menggunakan fasilitas sendiri. Dimana Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
          berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
          dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
          yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
          melalui operator infrastruktur dengan kabel. asi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
          telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
          pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
          Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial
          yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil
          untuk umum.

     b.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)

          mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
          teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
          penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
          menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor
          panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
          lainnya. irectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
          kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
          operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis
          dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

     c.   Internet Service Provider (KBLI 61921)

          Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
          mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

     d.   Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)

          Mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
          internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
          jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
          interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
          melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.

2.   Aktivitas Keuangan dan Asuransi yakni Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

 Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset
 dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
 "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
 jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
 akuisisi perusahaan.

3.   Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (KBLI 46523)

 Mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
 komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.


 Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

 Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan
 Infra Andalan No. 7 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris
 di Jakarta Selatan, dan telah menerima penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0207956 Tahun 2024 serta
 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239017.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 6 November 2024
 (“Akta JIA No. 7/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham JIA adalah sebagai berikut:


                                                                   Saham Biasa Atas Nama
                                                           Nilai Nominal Rp.1.000 per lembar saham
            Keterangan
                                                   Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal              %
                                                      Saham                    (Rp)
                                                                                                              81
Page 84
        Modal Dasar                                            1.000.000.000          1.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             Perseroan                                             715.000.000         715.000.000.000                      99,83
             PT Lintas Maju Maxima                                       1.000               1.000.000                       017
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 715.001.000         715.001.000.000                     100,00
        Jumlah Saham dalam Portapel                                284.999.000         284.999.000.000

      Pengurusan dan Pengawasan

      Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 5 November
      2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
      telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      JIA No. AHU-AH.01/09-0272156 tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0238906.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 5 November 2024 sehingga susunan Direksi dan Dewan
      Komisaris JIA adalah sebagai berikut :

      Dewan Komisaris
      Komisaris       :         Moh Mustaghrifin

      Direksi

      Direktur              :   Hermansjah Haryono


Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, JIA telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


                                                                    Masa Berlaku/
  No.                     Dokumen Perizinan                          Pemeriksaan                        Keterangan
                                                                        Ulang
 1.                                                                Selama melakukan
          Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120307791911              kegiatan usaha       Nama       :     PT    Jaringan        Infra
          tanggal 11 Juli 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah                         Pelaku           Andalan
          Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan                                  Usaha
          Penyelenggara OSS                                                              KBLI       :     KBLI 64200 – Aktivitas
                                                                                                          Peruashaan Holding

                                                                                                          KBLI 63122 – Portal Web
                                                                                                          Dan/Atau       Platform
                                                                                                          Digital Dengan Tujuan
                                                                                                          Komersial

                                                                                                          KBLI 61994 – Jasa Jual
                                                                                                          Kembali          Jasa
                                                                                                          Telekomunikasi

                                                                                                          61200    –    Aktivitas
                                                                                                          Telekomunikasi Tanpa
                                                                                                          Kabel

                                                                                                          61924        –       Jasa
                                                                                                          Interkoneksi      Internet
                                                                                                          (NAP)

                                                                                                          61921 - Internet Service
                                                                                                          Provider

                                                                                                          61100          Aktivitas
                                                                                                          Telekomunikasi Dengan
                                                                                                          Kabel

                                                                                         Lokasi     :     Ruko Fatmawati Mas
                                                                                         Usaha            Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                          Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                          No.      20,    Kelurahan
                                                                                                          Cilandak             Barat,
                                                                                                          Kecamatan        Cilandak,
                                                                                                          Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                          Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                          Jalan RS Fatmawati Blok
                                                                                                          III No. 138 RW 10, Kode
                                                                                                          Pos: 12430.
                                                                                                                                    82
Page 85
                                                                                                   Area Stasiun Manggarai
                                                                                                   – Area Stasiun Cikarang,
                                                                                                   Desa/Kelurahan
                                                                                                   Manggarai, Kec. Tebet,
                                                                                                   Kota     Adm.    Jakarta
                                                                                                   Selatan, Provinsi DKI
                                                                                                   Jakarta,   Kode     Pos:
                                                                                                   12850.

                                                                                                   Area Stasiun Cirebon, Jl.
                                                                                                   Stasiun      No.      6,
                                                                                                   Kesenden,           Kec.
                                                                                                   Kejaksaan,          Kota
                                                                                                   Cirebon, Jawa Barat,
                                                                                                   Desa/Kelurahan
                                                                                                   Kesenden,           Kec.
                                                                                                   Kejaksaan,          Kota
                                                                                                   Cirebon, Provinsi Jawa
                                                                                                   Barat, Kode Pos: 45122
2.                                                         Selama melakukan       Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
        NPWP No. 91.975.225.0-016.000                       kegiatan usaha
3.                                                         Selama melakukan        Diterbitkan Kantor Wilayah DJP Jakarta
        SKT No. S-3325/KT/KPP.300803                        kegiatan usaha         Selatan, KPP Pratama Jakarta Cilandak
4.                                                         3 (tiga) tahun sejak   Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
        Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang         diterbitkan      Penyelenggara Online Single Submission
        Untuk Kegiatan Berusaha No. 151112410113174379
        tanggal 14 November 2024
5.                                                         3 (tiga) tahun sejak   Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
        Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang         diterbitkan      Penyelenggara Online Single Submission
        Untuk Kegiatan Berusaha No. 03052510113274001
        tanggal 3 Mei 2025

6.                                                         3 (tiga) tahun sejak   Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
        Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang         diterbitkan      Penyelenggara Online Single Submission
        Untuk Kegiatan Berusaha No. 03052510113174110
        tanggal 3 Mei 2025

7.                                                         3 (tiga) tahun sejak   Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
        Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang         diterbitkan      Penyelenggara Online Single Submission
        Untuk Kegiatan Berusaha No. 15112410113174378
        tanggal 15 November 2024

8.                                                         3 (tiga) tahun sejak   Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
        Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang         diterbitkan      Penyelenggara Online Single Submission
        Untuk Kegiatan Berusaha No. 18112410113174082
        tanggal 18 November 2024

9.                                                         3 (tiga) tahun sejak   Diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
        Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang         diterbitkan      Penyelenggara Online Single Submission
        Untuk Kegiatan Berusaha No. 14112410113174221
        tanggal 14 November 2024


d.   PT Kreasi Kode Digital (“KKD“)

     Riwayat Singkat

     KKD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. KKD
     didirikan didirikan dengan nama PT Kreasi Pulau Media berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 16
     Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
     mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No. AHU-
     0039326.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0108969.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta Pendirian KKD”).

     Perubahan anggaran dasar KKD yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 46 tanggal 13 Desember 2023 dibuat di hadapan
     Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham
     dengan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode
     Digital No. AHU-0078397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 (ii) telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persroan PT Kreasi Kode
     Digital No. AHU-AH.01.09-0196177 tanggal 14 Desember 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0253428.AH.01.11.Tahun 2023 Tanggal 14 Desember 2023 (“Akta KKD No. 46/2023”)

     KKD berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
     Indonesia.


                                                                                                                            83
Page 86
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan KKD berdasarkan Akta Pendirian KKD ialah berusaha dalam bidang:

1.     Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;

2.     Perdagangan;

3.     Informasi dan Komunikasi;

4.     Pengangkutan dan Pergudangan;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.     Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain:

        -   Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)

        -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

2.     Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, antara lain:

        -   Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 47411)

        -   Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)

        -   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia,
            Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium (KBLI 49711)


        -   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang
            Keperluan Pribadi (KBLI 47912)

        -   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan
            Perlengkapan Dapur (KBLI 47913)

        -   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam barang Lainnya (KBLI 47919)

3.     Menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain:

        -   Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012)

        -   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)

4.     Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan, antara lain:

        -   Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)

        -   Aktivitas Cold Storage (KBLI 52102)

        -   Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang (KBLI 52108)

     Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109)

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
29 tanggal 13 Maret 2023 dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode Digital No. AHU-0015918.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 Maret
2023, dan (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039482 tanggal 14 Maret 2023 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051991.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Maret 2023 serta diumumkan
dalam BNRI No. 021 dan TBRI No. 008864 tanggal 14 Maret 2023 (“Akta KKD No. 29/2023”) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham KKD adalah sebagai berikut:
                                                                 Saham Biasa Atas Nama
            Keterangan
                                                       Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                                                                                                      84
Page 87
                                                              Jumlah Lembar           Jumlah Nilai Nominal                  %
                                                                 Saham                        (Rp)
        Modal Dasar                                                 20.000              20.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             Perseroan                                                10.450            10.450.000.000                    98,6
             Ricky Ananda                                                 97                97.000.000                     0,9
             Hadi Hartono                                                 53                53.000.000                     0,5
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    10.600            10.600.000.000                  100,00
        Jumlah Saham dalam Portapel                                    9.400             9.400.000.000

      Pengurusan dan Pengawasan

      Sebagaimana termaktub dalam 3. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
      No. 46 tanggal 13 Desember 2023 dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
      telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kreasi Kode Digital No. AHU-0078397.AH.01.02.Tahun 2023
      tanggal 14 Desember 2023 (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Persroan PT Kreasi Kode Digital No. AHU-AH.01.09-0196177 tanggal 14
      Desember 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0253428.AH.01.11.Tahun 2023
      Tanggal 14 Desember 2023 (“Akta KKD No. 46/2023”)., susunan Direksi dan Dewan Komisaris KKD adalah
      sebagai berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris             :   Hermansyah Haryono

      Direksi

      Direktur Utama        :   Yune Marketatmo
      Direktur              :   Gilman Pradana Nugraha

Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KKD telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


                                                                   Masa Berlaku/
  No.                     Dokumen Perizinan                         Pemeriksaan                       Keterangan
                                                                       Ulang
 1.                                                               Selama melakukan      NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk           kegiatan usaha         Indonesia dan berlaku sebagai Angka
          Berusaha (NIB) No. 9120507763203 tanggal 30 Juli                                  Pengenal Impor (API-U), hak akses
          2019 yang telah mengalami perubahan ke-3 tanggal 14                             kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
          Maret 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik                       jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
          Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara                             ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
          OSS                                                                                  laporan pertama Wajib Lapor
                                                                                         Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

 2.                                                               Selama melakukan      Untuk kegiatan usaha yang beralamat di
          NPWP No. 85.683.571.5-018.000                            kegiatan usaha      Ruko Fatmawati Mas, Blok. III, Kavling, 328-
                                                                                          329, Jl. RS. Fatmawati Raya No.20,
                                                                                          Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
                                                                                          Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta, 12430
 3.                                                               Selama melakuikan      Diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
          SPPKP No. S-1369PKP/WPJ.30/KP.0803/2019                  kegiatan usaha         Cilandak Kantor Wilayah DJP Jakarta
                                                                                                         Selatan II
 4.                                                               Selama melakukan       Diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
          SKT No. S-792KT/WPJ.30/KP.0803/2019                      kegiatan usaha        Cilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta
                                                                                                         Selatan II
 5.       Izin Komersial/Operasional GMI untuk KBLI 26210,        Selama melakukan                Diterbitkan oleh BKPM
          KBLI 26220, KBLI 27510, KBLI 28191, KBLI 35104,          kegiatan usaha
          KBLI 41011, KBLI 41017, KBLI 41020, KBLI 46339,
          KBLI 46511, KBLI 46599, KBLI 61921, KBLI 63111,
          KBLI 63122, KBLI 74902, KBLI 77100, dan KBLI 96999
          tanggal 9 Agustus 2019

e.    PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)

      Riwayat Singkat



                                                                                                                                 85
Page 88
IJE didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE
didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta Pendirian
IJE”).

Perubahan anggaran dasar IJE yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
4 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.3-0207935 tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0238958.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024, serta diumumkan dalam
BNRI No. 013 tanggal 14 Februari 2025 serta Tambahan BNRI No. 003864 tanggal 14 Februari 2025 (“Akta
IJE No. 4/2024”) yang menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor IJE sehingga mengubah Pasal
4 anggaran dasar IJE.

IJE berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan
12430, Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IJE sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. 19 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0027154.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0089669.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta IJE No. 19/2024”), maksud dan tujuan IJE
ialah berusaha dalam bidang:

a.   Informasi dan Komunikasi;
b.   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IJE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
 a. Melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi, antara lain:
      -   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
      -   Internet Service Provider (KBLI 61921);
 b. Melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, yaitu periklanan
      (KBLI 73100);

Adapun kegiatan usaha yang dijalankan oleh IJE saat ini adalah (i) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
(KBLI 61100); (ii) Internet Service Provider (KBLI 61921); dan (iii) Periklanan (KBLI 73100).

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 5 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272211 tanggal 5 November 2024 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November
2024 (“Akta IJE No. 5/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham IJE adalah sebagai
berikut:

                                                                 Saham Biasa Atas Nama
                                                         Nilai Nominal Rp.1.000 per lembar saham
            Keterangan
                                                 Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal            %
                                                     Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                       800.000.000        800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”)*)         711.652.120       711.652.120.000                  99,7
      PT Lintas Maju Maxima*)                      2.120.900          2.120.900.000                  0,30
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      713.773.020        713.773.020.000                100,00
 Jumlah Saham dalam Portapel                      86.226.980         86.226.980.000

Keterangan:

                                                                                                            86
Page 89
       *) Saat ini saham milik JIA pada IJE sebanyak 711.652.120 saham atau senilai Rp711.652.120.000,- sedang
       digadaikan untuk kepentingan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Akta Gadai Saham
       No. 66 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
       pengganti dari Notaris Riyad. Lebih lanjutm saham milik PT Lintas Maju Maxima pada IJE sebanyak
       2.120.900 lembar saham atau senilai Rp2.120.900.000 juga tengah digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian
       Gadai Saham No. 63 tanggal 24 Januari 2025, dibuat di hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn selaku
       pengganti dari Notaris Riyad. Adapun kedua gadai saham tersebut dilakukan karena adanya perjanjian kredit
       yang dibuat oleh dan antara IJE dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

       Pengurusan dan Pengawasan

       Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 14
       Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta IJE No.
       16/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris IJE adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama      :          Yune Marketatmo
       Komisaris Independen :          Leonardus Chrisbiantoro

       Direksi

       Direktur Utama          :       Hermansjah Haryono
       Direktur                :       Rudy Chandra
       Direktur                :       Erwin Tanjung
       Direktur                :       Moh Mustaghfirin

Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IJE telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


 No.      Dokumen Perizinan                                   Masa Berlaku                 Keterangan
 1.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk      Selama Perseroan             Diterbitkan oleh Lembaga
          Berusaha No. 9120403701509 tanggal 10 Juli 2019,    menjalankan kegiatan usaha   Pengelola dan Penyelenggara
          sebagaimana diubah terakhir pada 28 Maret 2023                                   Online Single Submission
 2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 85.683.397.5-018.000    Selama Perseroan             Diterbitkan oleh Kantor
                                                              menjalankan kegiatan usaha   Pelayanan Pajak Pratama
                                                                                           Jakarta Cilandak
 3.       Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-        Selama Perseroan             Diterbitkan oleh Kantor
          1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 29 Juli 2019    menjalankan kegiatan usaha   Pelayanan Pajak Pratama
                                                                                           Jakarta Cilandak
 4.       Surat Keterangan Terdaftar No. S-                   Selama Perseroan             Diterbitkan oleh Kantor
          8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019 tanggal 29 Juli 2019     menjalankan kegiatan usaha   Pelayanan Pajak Pratama
                                                                                           Jakarta Cilandak
 5.       Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang   3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 05062310213273089       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
          tanggal 5 Juni 2023                                                              Online Single Submission
 6.       Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang   3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 17112210213329056       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
          tanggal 17 November 2022                                                         Online Single Submission
 7.       Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang   3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 03042310213215037       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
          tanggal 31 Maret 2023                                                            Online Single Submission
 8.       Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang    3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113672011       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
          tanggal 20 September 2022                                                        Online Single Submission
 9.       Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang    3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113404018       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                           Online Single Submission
 10.      Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang    3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113173042       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                           Online Single Submission
 11.      Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang    3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113207010       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                           Online Single Submission
 12.      Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang    3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 19092210113329016       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
          tanggal 19 September 2022                                                        Online Single Submission
 13.      Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang    3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
          Untuk Kegiatan Berusaha No. 20092210113521010       diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
          tanggal 20 September 2022                                                        Online Single Submission


                                                                                                                     87
Page 90
14.          Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang        3 (tiga) tahun sejak         Diterbitkan oleh Lembaga
             Untuk Kegiatan Berusaha No. 29032310113174503           diterbitkan                  Pengelola dan Penyelenggara
             tanggal 29 Maret 2023                                                                Online Single Submission
15.          Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi     5 (lima) tahun               Diterbitkan oleh Kementerian
             Jalur Kereta Api No. KA.008/A/17/KS/DJKA/2022 tanggal                                Perhubungan
             24 Oktober 2022
16.          Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik               5 (lima) tahun               Diterbitkan oleh Kementerian
             Persinggungan No. KA.009/A/XI/17/DJKA/2022 tanggal                                   Perhubungan
             23 November 2022
17.          Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap      Selama Perseroan             Diterbitkan oleh Kementerian
             Tertutup No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019   menjalankan kegiatan usaha   Komunikasi dan Informatika
18.          Surat Keterangan Laik Operasi No. 253/TEL.04.02/2020    Selama Perseroan             -
             tanggal 20 Februari 2020                                menjalankan kegiatan usaha
19.          Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet No.            Selama Perseroan             -
             9120403701509 tanggal 19 September 2023                 menjalankan kegiatan usaha
20.          Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No.        Selama Perseroan             Diterbitkan oleh Lembaga
             912040370150900140001 tanggal 20 Maret 2024             menjalankan kegiatan usaha   Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                                  Online Single Submission

g.    PT Graha Mamuju Indah (“GMI”)

      Riwayat Singkat

      GMI didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Sulawesi barat. GMI
      didirikan dengan nama PT Graha Mamuju Indah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
      Terbatas PT Graha Mamuju Indah No. 06 tanggal 5 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
      Keputusannya No. AHU- 0031800.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0087641.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 (“Akta Pendirian
      GMI”).

      Perubahan anggaran dasar GMI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:

      i.       Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Graha
               Mamuju Indah No. 61 tanggal 29 November 2023 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn.,
               Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
               Keputusan No. AHU-0074497.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 November 2023, dan (ii) telah
               diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No.
               AHU-AH.01.09-0190898 tanggal 30 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
               AHU-0241904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 (“Akta GMI No. 61/2023“) yang
               mengubah nama PT Graha Mamuju Indah menjadi PT Gawai Maju Indonesia.
              ii.   Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
                    Terbatas PT Graha Mamuju Indah No. 61 tanggal 29 November 2023 yang dibuat di
                    hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
                    persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                    0074497.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 November 2023, dan (ii) telah diberitahukan
                    kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No.
                    AHU-AH.01.09-0190898 tanggal 30 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar
                    Perseroan No. AHU-0241904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 (“Akta
                    GMI No. 61/2023“).

      iii.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Gawai Maju Indonesia No. 7 tanggal 13 Maret
               2025 yang dibuat di hadapan Delny Toeberto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi dan mendapatkan
               persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
               Perseroan Terbatas PT Gawai Maju Indonesia No. AHU-0018511.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14
               Maret 2025 serta telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061140.AH.01.11.TAHUN 2025
               tanggal 14 Maret 2025 (“Akta GMI No. 7/2025”) yang menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
               GMI.

      Berdasarkan Akta GMI No. 7/2025, para pemegang saham GMI menyetujui perubahan pada Pasal 3
      mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada anggaran dasar GMI.
      .
      GMI berkantor pusat di Jl. H. Andi Dai Blok 12 Mamuju Sulawesi Barat.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 7/2025, maksud dan tujuan GMI ialah berusaha dalam bidang:

      1.       Industri Pengolahan;
                                                                                                                                 88
Page 91
 2.       Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;

 3.       Konstruksi;

 4.       Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobi dan Sepeda Motor;

 5.       Inormasi dan Komunikasi;

 6.       Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;

 7.       Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
          Penunjang Usaha Lainnya;

 8.       Aktivitas Jasa Lainnya.

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
 berikut:

1.    Menjalankan kegiatan usaha di bidang Industri Pengolahan yaitu:

      -      Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan dan Pengalengan (KBLI 28191);

      -      Industri Komputer da/atau Perakitan Komputer (KBLI 26210);

      -      Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga (KBLI 27510);

      -      Industri Perlengkapan Komputer (KBLI 26220);


2.    Menjalankan kegiatan usaha Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI 35129).

3.    Menjalankan kegiatan usaha Konstuksi yaitu:

      -      Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011);

      -      Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung (KBLI 41020);

      -      Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41071)

4.    Menjalankan kegiatan usaha Perdangangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan
      Sepeda Motor yaitu:

 Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);

 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI
 46591);

      -      Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Penglengkapan Lainnya (KBLI 46599);

      -      Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339);

      -      Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511).

5.    Menjalankan kegiatan usaha Informasi dan Komunikasi yaitu:

      -      Internet Service Provider (KBLI 61921);

      -      Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);

      -      Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122);

      -      Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);

      -      Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);

      -      Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994);

                                                                                                        89
Page 92
              -   Jasa Interaksi Internet (NAP) (KBLI 61924).

      6.     Menjalankan keigatan usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yaitu Aktivitas Konsultasi Bisnis
             dan Broker Bisnis (KBLI 74902).

      7.     Menjalankan kegiatan usaha Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Lainnya yaitu
             Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya (KBLI
             77100).

      8.     Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Jasa Lainnya yaitu Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Yang
             Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (KBLI 96990).

       Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Sebagaimana termaktub Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham GMI No. 14 tanggal 5
       Desember 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
       diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data GMI No.
       AHU-AH.01.09-0285618 tanggal 9 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0267019.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 (“Akta GMI No. 14/2024”), struktur permodalan
       dan susunan pemegang saham GMI adalah sebagai berikut:

                                                                              Saham Biasa Atas Nama
                                                                    Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                     Keterangan
                                                              Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal                  %
                                                                 Saham                     (Rp)
           Modal Dasar                                                2.000           2.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                Perseroan                                                599             599.000.000                  99,83
                Shelvi                                                     1               1.000.000                   0,17
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    600             600.000.000                 100,00
           Jumlah Saham dalam Portapel                                 1.400           1.400.000.000

       Pengurusan dan Pengawasan

       Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan / Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
       Perseroan Terbatas PT Graha Mamuju Indah No. 56 tanggal 27 Juli 2021, dibuat dihadapan Janty Lega S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GMI adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris              :   Hermansjah Haryono

       Direksi

       Direktur               :   Yune Marketatmo


Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GMI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:

                                                                   Masa Berlaku/
  No.                       Dokumen Perizinan                       Pemeriksaan                     Keterangan
                                                                       Ulang
 1.          Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 16 Oktober      Selama melakukan                       -
             2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik          kegiatan
             Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha          operasional
             Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
             Submission) untuk KBLI 35104, 46599, 46511, 46339,
             46591, 74902, 77100 dan 96999



 2.                                                               Selama melakukan     Untuk kegiatan usaha GMI di H. Andi Dai
             NPWP No. 85.826.437.7-814.000                         kegiatan usaha     Blok. 12, Kelurahan Binanga, Kecamatan
                                                                                         Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi
                                                                                                     Sulawesi Barat
 3.                                                                    Selama        Diterbitkan oleh PP Pratama Mamuju, Kantor
             SPPKP No. S-76/PKP/KPP.151303/2023                      perusahaan        Wilayah DJP Sulsel Barat dan Tenggara
                                                                     melakukan

                                                                                                                              90
Page 93
                                                            kegiatan
                                                           operasional
4.                                                      Selama melakukan    Diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Sulsel
          SKT No. S-15577KT/WPJ.15/KP.1303/2019          kegiatan usaha     Barat dan Tenggara, KPP Pratama Mamuju



h.   PT Solusi Jaringan Nusantara d/h Solusi Pariwisata Digital (“SJN”)

     Riwayat Singkat

     SJN didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SJN
     didirikan dengan nama PT Solusi Pariwisata Digital sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
     Terbatas PT Solusi Pariwisata Digital No. 15 tanggal 6 November 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan
     surat keputusan Menkumham No. AHU-0058529.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 24 Juni 2020; (ii)
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0212909.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 6 November 2019;
     serta (iii) diumumkan dalam BNRI No. 43081 tanggal 12 November 2019 serta Tambahan BNRI No. 91
     tanggal 12 November 2019 (“Akta Pendirian SJN”).

     Perubahan anggaran dasar AMI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Delny Teoberto,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan Menkum No. 0018513.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025, dan (ii) didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0061144.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret 2025 (“Akta SJN No. 8/2025”).

     Berdasarkan Akta SJN No. 8/2025, para pemegang saham SJN, antara lain, menyetujui perubahan nama
     dan tempat kedudukan SJN menjadi “PT Solusi Jaringan Nusantara” yang berkedudukan di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan, dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SJN.

     SPD berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
     Indonesia.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian SJN, maksud dan tujuan SJN bergerak dalam bidang jasa.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas SJN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     a.    Informasi dan Komunikasi:

            i. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122);

           ii. Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);

           iii. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);

           iv. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Kode KBLI 61994);

     b.    Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis:

            i. Periklanan (Kode KBLI 73100);

           ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209).

     Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
     Perseroan Terbatas PT Solusi Pariwisata Digital No. 25, tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Janty
     Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015203 tanggal 24 Mei
     2022; serta (ii) didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0096275.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Mei
     2022 (“Akta SJN No. 25/2022”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham SJN adalah sebagai
     berikut:

                                                                        Saham Biasa Atas Nama
                  Keterangan
                                                              Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham

                                                                                                                     91
Page 94
                                                         Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Nominal                 %
                                                            Saham                       (Rp)
 Modal Dasar                                                     1.000             1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Perseroan                                                     306              306.000.000                   51,00
      PT Lintas Maju Maxima                                         294              294.000.000                   49,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         600              600.000.000                  100,00
 Jumlah Saham dalam Portapel                                        400              400.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No.
16 tanggal 5 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0285596 tanggal 9 Desember 2024, dan telah (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0266965.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SJN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris              :   Erwin Tanjung

Direksi

Direktur               :   Hermansjah Haryono

Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SJN telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:

                                                              Masa Berlaku/
  No.                   Dokumen Perizinan                      Pemeriksaan                      Keterangan
                                                                  Ulang
 1.        NIB No. 9120311141819 tanggal 11 November         Selama melakukan
           2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik    kegiatan usaha      Nama          :   PT Solusi Pariwisata
           Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan                                   Pelaku            Digital
           Penyelenggara OSS                                                      Usaha
                                                                                  KBLI          :   KBLI 79111 – Aktivitas
                                                                                                    Agen Perjalanan Wisata
                                                                                                    KBLI 79120 – Aktivitas
                                                                                                    Biro Perjalanan Wisata
                                                                                                    KBLI 70209 – Aktivitas
                                                                                                    Konsultansi Manajemen
                                                                                                    Lainnya
                                                                                                    KBLI 63122 – Portal
                                                                                                    Web dan/atau Platform
                                                                                                    Digital dengan Tujuan
                                                                                                    Komersial
                                                                                                    KBLI        73100       –
                                                                                                    Periklanan
                                                                                   Lokasi       :   Ruko Fatmawati Mas
                                                                                   Usaha            Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                    Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                    No.     20,    Kelurahan
                                                                                                    Cilandak           Barat,
                                                                                                    Kecamatan Cilandak,
                                                                                                    Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                    Provinsi DKI Jakarta
 2.        NPWP No. 93.194.811.1-016.000                     Selama melakukan   Untuk alamat SJN pada Fatmawati Mas Blok
                                                                 kegiatan       III Kav. 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No. 20
                                                                operasional     RT. 003 RW 010



 3.        SKT     No.   S-12196KT/WPJ.30/KP.0803/2019       Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
           tanggal 12 November 2019                              kegiatan
                                                                operasional




                                                                                                                           92
Page 95
i.   PT Jejaring Digital Utama d/h PT Solusi Pembayaran Gerai (“JDU”)

     Riwayat Singkat

     JDU didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan
     dengan nama PT Solusi Pembayaran Gerai sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
     Terbatas PT Solusi Pembayaran Gerai No. 47 tanggal 23 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
     Keputusan Menkumham No. AHU-0028949.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 24 Juni 2020, serta telah (ii)
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099071.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Juni 2020
     (“Akta Pendirian JDU”).

     Perubahan anggaran dasar JDU yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dihadapan
     yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i) mendapatkan
     persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0030244.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
     24 Mei 2024; (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0205790 tanggal 24 Mei 2024; dan keduanya telah (iii)
     didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0100502.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Mei 2024 (“Akta JDU
     No. 24/2024”) yang mengubah ketentuan Pasal 1 anggaran dasar JDU mengenai perubahan nama dan
     kedudukan JDU sehingga menjadi “PT Jejaring Digital Utama” yang berkedudukan di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan, dan Pasal 3 anggaran dasar JDU mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JDU.

     SPG berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
     Indonesia.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Akta JDU No. 24/2024, maksud dan tujuan JDU ialah bergerak dalam bidang informasi
     dan komunikasi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JDU dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

     a.   Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100);
     b.   Aktivitas Telekomunikasi Satelit (Kode KBLI 61300);
     c.   Internet Service Provider (Kode KBLI 61921);
     d.   Jasa Sistem Komunikasi Data (Kode KBLI 61922);
     e.   Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (Kode KBLI 61923);
     f.   Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (Kode KBLI 61924);
     g.   Jasa Konten SMS Premium (Kode KBLI 61912);
     h.   Jasa Multimedia Lainnya (Kode KBLI 61929);
     i.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (Kode KBLI 61992);
     j.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan (Kode KBLI 61993);
     k.   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Kode KBLI 61994);
     l.   Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (Kode KBLI 61999);
     m.   Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (Kode KBLI 63121); dan
     n.   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122).

     Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sebagaimana termaktub dalam Akta JDU No. 24/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     dari JDU adalah sebagai berikut:

                                                                    Saham Biasa Atas Nama
                                                          Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                Keterangan
                                                    Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal              %
                                                       Saham                     (Rp)
      Modal Dasar                                           2.000           2.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           Perseroan                                          700            700.000.000                    70
           PT Jejaring Solusi Nusantara                       250            250.000.000                    25
           Hermansjah Haryono                                  50             50.000.000                     5
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            1.000          1.000.000.000                100,00
      Jumlah Saham dalam Portapel                           1.000          1.000.000.000

     Pengurusan dan Pengawasan



                                                                                                                 93
Page 96
Sebagaimana termaktub dalam Akta JDU No. 24/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris JDU adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama        :     Yune Marketatmo
Komisaris              :     Adriansyah

Direksi

Direktur Utama         :     Hermansjah Haryono
Direktur               :     Gilman Pradana Nugraha
Direktur               :     Muhammad Rulli Armando

Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, JDU telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum
dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:

                                                                 Masa Berlaku/
  No.                      Dokumen Perizinan                      Pemeriksaan                         Keterangan
                                                                     Ulang
 1.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang              Selama melakukan    Nama          :     PT Solusi Pembayaran
          diterbitkan tanggal 21 April 2021, yang diterbitkan       kegiatan        Pelaku              Gerai
          oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui               operasional      Usaha
          Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi                                 KBLI          :     KBLI        46900       –
          Secara Elektronik (Online Single Submission)                                                  Perdagangan         Besar
                                                                                                        Berbagai          Macam
                                                                                                        Barang
                                                                                    Lokasi        :     Ruko Fatmawati Mas
                                                                                    Usaha               Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                        Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                        No.     20,    Kelurahan
                                                                                                        Cilandak            Barat,
                                                                                                        Kecamatan       Cilandak,
                                                                                                        Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                        Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                            -
 2.                                                             Selama melakukan    Nama          :     PT Solusi Pembayaran
          NIB No. 0200008602996 tanggal 29 Juni 2020,            kegiatan usaha     Pelaku              Gerai
          yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik                                 Usaha
          Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan                                      KBLI          :  K
          Penyelenggara    OSS    sebagaimana     telah                                              LI         46900         –
          mengalami Perubahan ke-9 pada tanggal 19 April                                             Perdagangan        Besar
          2021                                                                                       Berbagai         Macam
                                                                                                     Barang
                                                                                                     KBLI 62012 – Aktivitas
                                                                                                     Pengembangan
                                                                                                     Aplikasi Perdagangan
                                                                                                     Melalui Internet (E-
                                                                                                     Commerce)
                                                                                                     KBLI 61999 – Aktivitas
                                                                                                     Telekomunikasi
                                                                                                     Lainnya Ytdl
                                                                                                     KBLI 63122 – Portal
                                                                                                     Web dan/atau Platform
                                                                                                     Digital dengan Tujuan
                                                                                                     Komersial
                                                                                    Lokasi       :   Ruko Fatmawati Mas
                                                                                    Usaha            Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                     Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                     No.     20,    Kelurahan
                                                                                                     Cilandak           Barat,
                                                                                                     Kecamatan Cilandak,
                                                                                                     Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                     Provinsi DKI Jakarta
 3.       NPWP No. 95.104.993.1-016.000 tanggal 24              Selama melakukan   Untuk alamat JDU pada Komplek Ruko
          Juni 2020                                                 kegiatan       Fatmawati Mas Blok III Kav. 328 – 329, Jl. RS
                                                                   operasional     Fatmawati No. 20 RT. 003 RW 010




 4.       SKT     No.    S-3559KT/WPJ.30/KP.0803/2020           Selama melakukan    Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
          tanggal 24 Juni 2020                                      kegiatan
                                                                   operasional


                                                                                                                                 94
Page 97
j.   PT Ini Kopi Indonesia (“IKI”)

     Riwayat Singkat

     IKI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas, berkedudukan dan berkantor
     pusat di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Laper Nih Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.50
     tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah
     mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No. AHU-
     0054070.AH.01.01 Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0197033.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 (“Akta Pendirian IKI”).

     Perubahan anggaran dasar IKI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan / Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Digital Energi Indonesia No.
     77 tanggal 22 September 2022 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Persetujuan No. AHU-
     0068781.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 23 September 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     di bawah No. AHU-0189921.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 23 September 2022 (“Akta IKI No. 77/2022”)
     yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar IKI mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
     IKI.

     Adapun kepemilikan Perseroan pada IKI adalah melalui KKD.

     IKI berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
     Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta IKI No. 77/2022, maksud dan tujuan IKI ialah bergerak dalam bidang usaha yaitu:

1.         Informasi dan Komunikasi;

2.         Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;

3.         Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; dan

4.         Perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IKI dapat melaksanakan kegiatan dan usaha sebagai berikut:

1.    Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, yaitu Portal Web dan/atau Platform
      Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)

2.    Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain:

      a.    Periklanan (KBLI 73100); dan

      b.    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnnya (KBLI 70209)

3.    Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, yaitu
      Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290).

4.    Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Perdagangan, yaitu Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao
      (KBLI 46314).


Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub 3. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Ini Kopi Indonesia No. 10 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0284520 tanggal 5 Desember 2024 yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-
0264600.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 Desember 2025 (”Akta IKI No. 10/2024”). struktur permodalan dan
susunan pemegang saham GMI adalah sebagai berikut:

                                                                                                              95
Page 98
                                                                            Saham Biasa Atas Nama
                                                                  Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                     Keterangan
                                                            Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal                     %
                                                               Saham                     (Rp)
        Modal Dasar                                                   600             600.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             KKD                                                       594              594.000.000                      99
             Sugiyanti                                                   6                6.000.000                       1
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     600              600.000.000                  100,00
        Jumlah Saham Dalam Portapel                                      -                        -                       -

          Pengurusan dan Pengawasan

          Sebagaimana termaktub dalam Akta IKI No. 10/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IKI adalah
          sebagai berikut:

          Dewan Komisaris

          Komisaris         :     Sugiyanti

          Direksi

          Direktur          :     Hermansjah Haryono


Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IKI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


                                                                 Masa Berlaku/
  No.                     Dokumen Perizinan                       Pemeriksaan                      Keterangan
                                                                     Ulang
 1.                                                             Selama melakukan     NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk         kegiatan usaha        Indonesia dan berlaku sebagai Angka
          Berusaha (NIB) No. 9120310092228 tanggal 22                                    Pengenal Impor (API-U), hak akses
          Oktober 2019 yang telah mengalami perubahan tanggal                          kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
          7 September 2022, yang diterbitkan oleh Pemerintah                       jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
          Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan                               ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
          Penyelenggara OSS                                                                 laporan pertama Wajib Lapor
                                                                                      Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

 2.                                                             Selama melakukan     Untuk kegiatan usaha di Komplek Ruko
          NPWP No. 93.183.854.4-016.000                          kegiatan usaha    Fatmawati Mas Blok III Kav.328-329, Jl. RS
                                                                                   Fatmawati Raya No. 20, Desa/Kel Cilandak
                                                                                    Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta
                                                                                      Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430
 3.                                                             Selama melakukan     Diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
          SKT No. S-6070/KT/KPP.300803/2022                      kegiatan usaha      Ciilandak, Kantor Wilayah DJP Jakarta
                                                                                                    Selatan II

k.    PT Media Digital Selaras (“MDS”)

      Riwayat Singkat

      MDS didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. MDS
      didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Februari 2021 dari Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn, dan
      telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
      Surat Keputusan No. AHU-0011448.AH.01.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
      Perseroan Terbatas PT Media Digital Selaras tanggal 17 Februari 2021 (“Akta Pendirian MDS”).

      Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggaran dasar MDS belum pernah mengalami
      perubahan.

      Adapun kepemilikan Perseroan pada MDS adalah melalui AMI.

      MDS berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
      Indonesia.

      Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                                                                                                                              96
Page 99
       Sebagaimana termaktub Akta Pendirian MDS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDS
       adalah sebagai berikut:

                                                                           Saham Biasa Atas Nama
                                                                 Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                       Keterangan
                                                           Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Nominal              %
                                                              Saham                     (Rp)
           Modal Dasar                                             2.000           2.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                Perseroan                                               420           420.000.000                  70
                Shelvi                                                  180           180.000.000                  30
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   600           600.000.000              100,00
           Jumlah Saham dalam Portapel                                1.400         1.400.000.000


Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MDS telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:


                                                                  Masa Berlaku/
     No.                    Dokumen Perizinan                      Pemeriksaan                 Keterangan
                                                                      Ulang
 1.                                                              Selama melakukan                   -
             Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1228000212544         kegiatan usaha
             tanggal 24 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
             Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
             Pengelola dan Penyelenggara OSS


l.     PT Laju Inti Digital (“LIDI”)

       Riwayat Singkat

       LIDI didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. LIDI
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kereta Teknologi Logistik No. 27 tanggal 27
       Mei 2020 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0025110.AH.01.01.Tahun 2020
       tanggal 27 Mei 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0086217.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020.

       Perubahan anggaran dasar LIDI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Akta Pernyataan
       Keputusan / Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseron Terbatas PT Kereta Teknologi Logistik No.
       61 tanggal 21 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
       telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Persetujuan No. AHU-0010625.AH.01.02
       Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0032133.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 yang mengubah ketentuan Pasal 1 anggaran
       dasar LIDI yang semula adalah PT Kereta Teknologi Logistik menjadi PT Laju Inti Digital.

       Adapun kepemilikan Perseroan pada LIDI adalah melalui AMI.

       LIDI berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
       Indonesia.

       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar LIDI sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian LIDI,
       yakni menjalankan kegiatan usahaserta informasi dan komunikasi.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LIDI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
       berikut:

       2.         menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan antara lain:

                  a.        aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat (EMKA & EAD) (kode
                            KBLI 52292); dan

                  b.        aktivitas kurir (kode KBLI 53201).


                                                                                                                        97
Page 100
3.          menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, yaitu portal web dan/atau platform
            digital dengan tujuan komersial (kode KBLI 63122).

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 27 tanggal 11 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0111664 tanggal 22 Februari
2021 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032911.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22
Februari 2021 sebagai berikut:



                                                                             Saham Biasa Atas Nama
                                                                   Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
               Keterangan
                                                            Jumlah Lembar     Jumlah Nilai Nominal (Rp)                %
                                                               Saham
 Modal Dasar                                                        2.000            2.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      AMI                                                             420             420.000.000                       70
      Reza Arfandy                                                     90              90.000.000                       15
      Muhammad     Wendy     Taufik                                    90              90.000.000                       15
      Hidayah
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           600              600.000.000                  100,00
 Jumlah Saham dalam Portapel                                        1.400            1.400.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 48 tanggal 26 Februari 2024, dibuat di hadapan Janty Lega, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah: (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0085917 tanggal 29 Februari 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 0043824.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 29 Februari 2024susunan
Direksi dan Dewan Komisaris LIDI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris                   :      Hermansjah Haryono

Direksi

Direktur Utama              :      Gilman Pradana Nugraha
Direktur                    :      Reza Arfandy
Direktur                    :      Muhammad Wendy Taufik Hidayah

Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, LIDI telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:

                                                               Masa Berlaku/
     No.                Dokumen Perizinan                       Pemeriksaan                      Keterangan
                                                                   Ulang
 1.                                                           Selama melakukan     NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
           Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk      kegiatan usaha        Indonesia dan berlaku sebagai Angka
           Berusaha (NIB) No. 0220102660339 tanggal 3                                  Pengenal Impor (API-U), hak akses
           Juni 2020, yang diterbitkan oleh Pemerintah                               kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
           Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan                         jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
           Penyelenggara OSS                                                        ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
                                                                                          laporan pertama Wajib Lapor
                                                                                    Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)

 2.                                                           Selama Perseroan     Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
           Nomor Pokok Wajib Pajak No. 94.924.658.1-            menjalankan                Pratama Jakarta Cilandak
           016.000 tanggal 27 Mei 2020                         kegiatan usaha
 3.                                                           Selama Perseroan     Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
           Surat Keterangan Terdaftar No. tanggal 27 Mei        menjalankan                Pratama Jakarta Cilandak
           2020                                                kegiatan usaha




                                                                                                                             98
Page 101
m. PT Sinergi Media Digital (“SMD”)

   Riwayat Singkat

   SMD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SMD
   didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinergi Media Digital No. 11 tanggal 2 Maret
   2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
   pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0017252.AH.01.01.Tahun 2021
   tanggal 10 Maret 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0045504.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021.

   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggaran dasar SMD belum pernah mengalami
   perubahan.

   Adapun kepemilikan Perseroan pada SMD adalah melalui AMI.

   SMD berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
   Indonesia.

   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SMD sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SMD,
   yakni menjalankan kegiatan usahaserta informasi dan komunikasi.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:

   1.     menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan antara lain:

               a.        aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat (EMKA & EAD) (kode
                         KBLI 52292); dan

               b.        aktivitas kurir (kode KBLI 53201).

   2.          menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, yaitu portal web dan/atau platform
               digital dengan tujuan komersial (kode KBLI 63122).


   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 18 tertanggal 6
   Mei 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
   kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.03-0300202 tanggal 8 Mei 2021 struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMD adalah
   sebagai berikut:

                                                                          Saham Biasa Atas Nama
                                                                Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                    Keterangan
                                                         Jumlah Lembar     Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
                                                            Saham
        Modal Dasar                                              3.800            3.800.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             AMI                                                   553              553.000.000                 58,2
             PT Prima Digitama Media                               368              368.000.000                 38,7
             John Octavianus                                        29               29.000.000                  3,1
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 950              950.000.000               100,00
        Jumlah Saham dalam Portapel                              2.850           2.850..000.000

   Pengurusan dan Pengawasan

   Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 14 tanggal 18 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Janty Lega S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0013463 tertanggal 19 Mei 2022
   serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092410.AH.01.11 Tahun 2022 tertanggal 19 Mei
   2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris LIDI adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama               :   Bharat Manohar Buxani
                                                                                                                       99
Page 102
      Komisaris               :      Hermansjah Haryono

      Direksi

      Direktur Utama          :      Devi Nisa Suhartono
      Direktur                :      Dalip Kumar Lachoo Shahri


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SMD telah memiliki izin-izin/identitas selaku badan hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:
                                                               Masa Berlaku/
  No.                   Dokumen Perizinan                       Pemeriksaan                         Keterangan
                                                                   Ulang
 1.                                                           Selama melakukan    Nama      :   PT Sinergi Media
         Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 12430003116553         kegiatan usaha     Pelaku        Digital
         tanggal 15 Maret 2021, yang diterbitkan oleh                             Usaha
         Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga                               KBLI      :   KBLI 73100 –
         Pengelola dan Penyelenggara OSS                                                        Periklanan
                                                                                  Lokasi    :   Ruko Fatmawati
                                                                                  Usaha         Mas Blok III, Kav.
                                                                                                328 – 329, Jl. RS
                                                                                                Fatmawati Raya
                                                                                                No. 20, Kelurahan
                                                                                                Cilandak    Barat,
                                                                                                Kecamatan
                                                                                                Cilandak,     Kota
                                                                                                Jakarta Selatan,
                                                                                                Provinsi       DKI
                                                                                                Jakarta
 2.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang             Selama melakukan    Nama          :   PT Sinergi Media Digital
         diterbitkan tanggal 15 2021, yang diterbitkan oleh       kegiatan        Pelaku
         Pemerintah Republik Indonesia melalui Pelayanan         operasional      Usaha
         Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik                        KBLI          :   KBLI        73100       –
         (Online Single Submission)                                                                 Periklanan
                                                                                  Lokasi        :   Ruko Fatmawati Mas
                                                                                  Usaha             Blok III, Kav. 328 – 329,
                                                                                                    Jl. RS Fatmawati Raya
                                                                                                    No.     20,    Kelurahan
                                                                                                    Cilandak           Barat,
                                                                                                    Kecamatan Cilandak,
                                                                                                    Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                    Provinsi DKI Jakarta
 3.      NPWP No. 41.733.038.8-016.000 tanggal 10 Maret       Selama melakukan   Untuk alamat SMD pada Ruko Fatmawati
         2021                                                     kegiatan       Mas Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati
                                                                 operasional     Raya No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak
                                                                                 Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta
                                                                                 Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos:
                                                                                 12430

 4.      SKT No. S-1269KT/WPJ.30/KP.0803/2021 tanggal 10      Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
         Maret 2021                                               kegiatan
                                                                 operasional
 5.      SPPKP No. S-38PKP/WPJ.30/KP/0803/2022 tanggal        Selama melakukan Diterbitkan KPP Pratama Jakarta Cilandak
         24 Januari 2022                                          kegiatan
                                                                 operasional

n.    PT Sinergi Aplikasi Akurat (“SAA”)

      Riwayat Singkat

      SAA didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SAA
      didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinergi Aplikasi Akurat No. 36 tanggal 19 April
      2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0027119.AH.01.01.Tahun 2021
      tanggal 20 April 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
      0072133.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 (“Akta Pendirian SAA“).

      Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggaran dasar SAA belum pernah mengalami
      perubahan.

      Adapun kepemilikan Perseroan pada SAA adalah melalui AMI.

      SAA berkantor pusat di Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan 12430,
      Indonesia.

                                                                                                                          100
Page 103
        Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SAA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
        SAA adalah sebagai berikut:




                                                                                Saham Biasa Atas Nama
                                                                      Nilai Nominal Rp.1.000.000 per lembar saham
                     Keterangan
                                                               Jumlah Lembar     Jumlah Nilai Nominal (Rp)                 %
                                                                  Saham
           Modal Dasar                                                 2.000            2.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                AMI                                                      420              420.000.000                        70
                PT Sabika Global Informatika                             180              180.000.000                        30
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    600              600.000.000                    100,00
           Jumlah Saham dalam Portapel                                 1.400            1.400.000.000



        Perizinan

        Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SAA telah memiliki izin-izin/identitas selaku
        badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang antara lain sebagai berikut:

                                                                  Masa Berlaku/
     No.                       Dokumen Perizinan                   Pemeriksaan                       Keterangan
                                                                      Ulang
 1.                                                              Selama melakukan      NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik
             Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk       kegiatan usaha         Indonesia dan berlaku sebagai Angka
             Berusaha (NIB) No. 3011210040589 tanggal 30                                   Pengenal Impor (API-U), hak akses
             November 2021, yang diterbitkan oleh Pemerintah                             kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
             Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan                           jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
             Penyelenggara OSS                                                          ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan
                                                                                              laporan pertama Wajib Lapor
                                                                                        Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)


8.10 SUMBER DAYA MANUSIA

Karyawan merupakan aset terpenting dalam Perusahaan, karena itu Perseroan selalu berusaha untuk
meningkatkan kualitas karyawannya dengan mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti
seminar, kursus-kursus, program pelatihan/pendidikan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan antara lain
keuangan/perpajakan, pasar modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan mengikuti perkembangan mutakhir.

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, jumlah Direksi dan karyawan Perseroan dan Entitas Anak seluruhnya
berjumlah 130 orang. Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan berdasarkan status, jenjang pendidikan,
manajemen dan usia :

a)     Perseroan

                                      Komposisi karyawan Perseroan menurut golongan
                                                                                    31 Desember
                         Keterangan
                                                               2024                     2023                      2022
     Manager/Department Head                                     5                        2                         3
     Supervisor                                                  6                        1                         1
     Staff                                                       3                        6                         7
     Total                                                      14                        9                        11


                               Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
                                                                                    31 Desember
                         Keterangan
                                                               2024                     2023                      2022
     <= SLTA                                                     -                        -                         -
     Diploma – S1                                               12                        8                         9
     S2 keatas                                                   2                        1                         2
     Total                                                      14                        9                        11


                                        Komposisi karyawan Perseroan menurut usia
                                                                                                                                  101
Page 104
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 Dibawah 20 tahun                                       -                  -                -
 21 – 30 tahun                                          4                  1                1
 31 – 40 tahun                                          8                  5                6
 41 – 50 tahun                                          1                  1                2
 Diatas 50 Tahun                                        1                  2                2
 Total                                                 14                  9               11




                            Komposisi karyawan Perseroan menurut Hubungan Kerja

                    Keterangan                                        31 Desember
                                                      2024                2023            2022
 Karyawan Tetap                                         8                   7               9
 Karyawan Tidak Tetap                                   6                   2               2
 Total                                                 14                   9              11


                             Komposisi karyawan Perseroan menurut Lokasi Kerja
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 Jakarta                                               14                  9               11
 Luar Jakarta                                           -                  -                -
 Total                                                 14                  9               11


b)   Entitas Anak (Keseluruhan)

                             Komposisi karyawan Entitas Anak menurut Golongan
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 Manager/Department Head                                24                 7                5
 Supervisor                                             11                 7                9
 Staff                                                  81                32               32
 Total                                                 116                46               46


                        Komposisi karyawan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 <= SLTA                                                44                18               17
 Diploma – S1                                           64                25               25
 S2 keatas                                               8                 3                4
 Total                                                 116                46               46


                                 Komposisi karyawan Entitas Anak menurut usia
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 Dibawah 30 tahun                                       45                 7                3
 31 – 40 tahun                                          40                27               32
 41 – 50 tahun                                          19                10                8
 Diatas 50 Tahun                                        12                 2                3
 Total                                                 116                46               46


                           Komposisi karyawan Entitas Anak menurut Hubungan Kerja
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 Karyawan Tetap                                         22                20               18
 Karyawan Tidak Tetap                                   94                26               28
 Total                                                 116                46               46


                            Komposisi karyawan Entitas Anak menurut Lokasi Kerja
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024               2023             2022
 Jakarta                                               116                46               46
 Luar Jakarta                                           -                  -                -
 Total                                                 116                46               46


Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.


                                                                                                    102
Page 105
8.11 KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan sebagai
berikut:

                                                                                      NILAI ASET / TAHUN
                                                    LUAS          TERDAFTAR
                  SERTIFIKAT HGB                                                        BUKU ACUAN /                        KETERANGAN
                                                     (m²)         ATAS NAMA
 NO.                                                                                  PEMANFAATAN ASET
URUT
                                      BERLAKU
        NOMOR        TANGGAL
                                       HINGGA


  1.      1066       11-11-1997       05-08-2035         79         Perseroan        Nilai Aset :                   Sedang dijaminkan kepada
                                                                                     Rp. 6.494.430.000              Bank BNI untuk menjamin
                                                                                                                    utang    IJE    berdasarkan
                                                                                     Tahun Buku : 2024              Perjanjian Kredit No. 39
                                                                                                                    tanggal 14 Januari 2025,
                                                                                     Pemanfaatan Aset : Kantor      dibuat di hadapan Malik
                                                                                                                    Wahyu Kurniawan S.H.,
                                                                                                                    selaku pengganti dari Riyad
                                                                                                                    S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                                                                    Jakarta Timur (”PK BNI”)

  2.      1067       11-11-1997       05-08-2035         79         Perseroan        Nilai Aset :                   Sedang dijaminkan kepada
                                                                                     Rp. 6.494.430.000              Bank BNI untuk menjamin
                                                                                                                    utang     IJE berdasarkan
                                                                                     Tahun Buku : 2024              perjanjian          kredit
                                                                                                                    berdasarkan PK BNI
                                                                                     Pemanfaatan Aset : Kantor

  3.     03052       22-12-2019       21-02-2039         79         Perseroan        Nilai Aset :                   Sedang dijaminkan kepada
                                                                                     Rp. 5.545.999.000              Bank BNI untuk menjamin
                                                                                                                    utang IJE berdasarkan PK
                                                                                     Tahun Buku : 2024              BNI

                                                                                     Pemanfaatan Aset : Kantor

                                                                                                                    Sedang dijaminkan kepada
  4.     03051       04-03-2019       03-03-2039         79         Perseroan        Nilai Aset :                   Bank BNI untuk menjamin
                                                                                     Rp. 5.545.999.000              utang IJE berdasarkan PK
                                                                                                                    BNI
                                                                                     Tahun Buku : 2024

                                                                                     Pemanfaatan Aset : Kantor

                                                                                                                    Sedang dijaminkan kepada
  5.     03048       04-03-2019       03-03-2039         79         Perseroan        Nilai Aset :                   Bank BNI untuk menjamin
                                                                                     Rp. 5.545.999.000              utang IJE berdasarkan PK
                                                                                                                    BNI
                                                                                     Tahun Buku : 2024

                                                                                     Pemanfaatan Aset : Kantor

             Total Aset Tetap Berupa Tanah dan Bangunan                              Rp. 24.729.492.564

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terdaftar sebagai pemilik dari beberapa Hak Atas Kekayaan
Intelektual sebagai berikut:

Merek

                                                                                                  NAMA
                               TANGGAL                                    KELAS BARANG/
  NO.       NO. MEREK                                   MEREK                                   PEMEGANG             MASA BERLAKU
                              PENERIMAAN                                      JASA
                                                                                                  MEREK

   1.      IDM001026492           16-12-2021       Beyond Connections           38               Perseroan                10 tahun
                                                                                                                 (16-12-2021 s/d 16-12-2031)


   2.      IDM001026277           16-12-2021         Surge Beyond               9                Perseroan                10 tahun
                                                      Connections                                                (16-12-2021 s/d 16-12-2031)


   3.      IDM001027498           16-12-2021            AdaKita                 35               Perseroan                10 tahun
                                                                                                                 (16-12-2021 s/d 16-12-2031)


   4.      IDM001027418           16-12-2021            AdaKita                 38               Perseroan                10 tahun
                                                                                                                 (16-12-2021 s/d 16-12-2031)




                                                                                                                                        103
Page 106
  5.         IDM001027326            16-12-2021            AdaKita                      42         Perseroan                  10 tahun
                                                                                                                     (16-12-2021 s/d 16-12-2031)




Hak Cipta

                                     TANGGAL                                   NAMA PEMILIK
  NO.         NO. CIPTA                                   HAK CIPTA                                            MASA BERLAKU
                                   PENGUMUMAN                                   HAK CIPTA

  1.          000307595              13-12-2021        Program Komputer          Perseroan              10 tahun sejak pengumuman
                                                        Aplikasi AdaKita




8.12 KETERANGAN TENTANG ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaannya yang material atas kerugian-kerugian dengan perincian
sebagai berikut:

                                                     Nama
 No.        Polis No.       Nama Penanggung       Tertanggun               Jenis Asuransi         Obyek Asuransi               Masa Berlaku
                                                       g


  1.    DI010242305         PT Asuransi Buana     Perseroan      Property All Risks             Komplek      Fatmawati           23-08-2023
            327             Independent                                                         Mas Blok III No. 307 -               s/d
                                                                 Nilai Pertanggungan            309, Cilandak, Jakarta           24-08-2027
                                                                 Rp. 798.000.000                Selatan;

                                                                 Jumlah Premi Rp. 5.299.618




  2.    DI010242305         PT Asuransi Buana     Perseroan      Property All Risks             Komplek      Fatmawati           23-08-2023
            344                Independent                                                      Mas Blok III No. 328 -               s/d
                                                                 Nilai Pertanggungan            329, Cilandak, Jakarta           24-08-2027
                                                                 Rp. 1.059.000.000              Selatan;

                                                                 Jumlah Premi Rp. 7.019.869



  3.    FPG.24.0804.        PT Asuransi    FPG    Perseroan      Material Damage                Passenger Information          25 Maret 2025
          25.00011          Indonesia                                                           Display                             s/d
                                                                 Nilai Pertanggungan:                                          25 Maret 2026
                                                                 Rp. 20.251.117.500

                                                                 Jumlah Premi Rp. 44.013.265


  4.    FPG.24.0804.        PT Asuransi FPG       Perseroan      Material Damage                Passenger Information          25 Maret 2025
          25.00003          Indonesia                                                           Display                             s/d
                                                                 Nilai Pertanggungan:                                          25 Maret 2026
                                                                 Rp. 33.079.609.500

                                                                 Jumlah Premi Rp. 82.799.024


  5.    20161080424         PT KB Insurance       Perseroan      Material Damage                Passenger Information          26 Maret 2024
           00045            Indonesia                                                           Display                             s/d
                                                                 Nilai Pertanggungan:                                          26 Maret 2026
                                                                 Rp. 14.229.225.974

                                                                 Jumlah Premi Rp. 149.466.873


  6.    01020202120         PT Asuransi Umum      Perseroan      Comprehensive                  Kendaraan                    30 September 2024
           0001 –           BCA                                                                                                     s/d
           158159                                                Nilai Pertanggungan:                                        30 September 2027
                                                                 Rp. 515.000.000

                                                                 Jumlah Premi Rp. 19.304.000


  7.    01020202120         PT Asuransi Umum      Perseroan      Comprehensive                  Kendaraan                    30 September 2024
           0001 –           BCA                                                                                                     s/d
           158185                                                Nilai Pertanggungan:                                        30 September 2027

                                                                                                                                            104
Page 107
                                                           Nama
 No.               Polis No.    Nama Penanggung         Tertanggun            Jenis Asuransi               Obyek Asuransi         Masa Berlaku
                                                             g
                                                                     Rp. 515.000.000

                                                                     Jumlah Premi Rp. 19.304.000

     8.        20161080424      PT KB Insurance             IJE      Material Damage                    Network Distributions    19 Januari 2024
                  00001         Indonesia                                                                                              s/d
                                                                     Nilai Pertanggungan:                                        19 Januari 2027
                                                                     Rp. 40.184.619.600

                                                                     Jumlah Premi Rp. 241.207.718


     9.        10010908240      PT Malacca Trust            IJE      Property All Risks                 Stock – Fiber Optic      20 Agustus 2024
                  00243         Insurance, bersama                                                      Cable                          s/d
                                6 member lainnya                     Nilai Pertanggungan                                         20 Agustus 2025
                                                                     Rp. 75.000.000.000

                                                                     Jumlah Premi Rp. 164.535.000

     10.           0101-0109-   PT Avrist General           IJE      Property All Risk & Earthquake     Network Equipment       30 September 2024
                   23-002478    Insurance, bersama                                                                                     s/d
                                4 member lainnya                     Nilai Pertanggungan                                        30 September 2025
                                                                     Rp. 123.474.259.283

                                                                     Jumlah Premi Rp. 126.187.113


     11.           0101-0109-   PT Avrist General           IJE      Public Liabilities                 Network Equipment       30 September 2024
                   23-002807    Insurance, bersama                                                                                     s/d
                                4 member lainnya                     Nilai Pertanggungan                                        30 September 2025
                                                                     Rp. 3.000.000.000

                                                                     Jumlah Premi Rp. 1.052.000




Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi potensi kerugian
atas risiko kebakaran dan risiko lainnya atas aset-aset material Perseroan. Lebih lanjut, Perseroan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi.

8.13 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian
penting dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

a.         Perjanjian/Instrumen Utang dan Pembiayaan dengan Pihak Ketiga

             No.        Nama Perjanjian                Pihak            Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
                                                                          Perseroan
              1.       Akta Perjanjian            1. PT Bank         60     bulan     sejak       1.     Fasilitas Kredit Investasi (KIN) dalam
                       Fasilitas Kredit              JTRUST          tanggal         efektif             bentuk Fasilitas Langsung dengan sifat
                       Investasi (KIN) No.           Indonesia       perjanjian kredit dan               Non Revolving Basis dan Committed
                       10 tanggal 8 Juni             Tbk.            jangka          waktu               senilai Rp90.000.000.000,- ("Fasilitas
                       2022 sebagaimana              (“Kreditur”);   berakhir      fasilitas             KIN 1");
                       diubah terakhir kali          dan             kredit sesuai dengan         2.     Fasilitas Kredit Investasi (KIN) dalam
                       dengan Akta                2. Perseroan       jadwal/schedule                     bentuk Fasilitas Langsung dengan sifat
                       Addendum                      (“Debitur”).    angsuran yang telah                 Non Revolving Basis dan Committed
                       Perjanjian Kredit                             disetujui.                          senilai Rp125.000.000.000,- ("Fasilitas
                       (Perubahan                                                                        KIN 2"). Untuk fasilitas KIN 2, sisa
                       Pertama) No. 56                                                                   plafond sebesar Rp77.500.000.000,-
                       tanggal 23 Agustus                                                                akan     diblokir sampai     Perseroan
                       2023 yang                                                                         menyerahkan agunan baru dengan nilai
                       seluruhnya dibuat di                                                              minimal sama.
                       hadapan Raden Ayu
                       Mahyasari Arizza                                                           Bunga:
                       Notonagoro, S.H.,                                                          10,50% per tahun untuk Fasilitas KIN 1.
                       Notaris di Kota                                                            11,25% per tahun untuk Fasilitas KIN 2.
                       Administrasi Jakarta
                       Selatan juncto                                                             Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
                       Syarat dan                                                                 pada atau terkait dengan perjanjian ini telah
                       Ketentuan Umum                                                             dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis,
                       Pemberian Fasilitas                                                        Debitur akan melakukan kewajiban -kewajiban
                       Kredit PT Bank J                                                           termasuk namun tidak terbatas pada:
                       Trust Indonesia Tbk                                                        1.     Menyampaikan laporan keuangan un-
                                                                                                         audited setiap semester dan paling
                                                                                                         lambat telah diterima Kreditur 60 hari
                                                                                                         setelah setiap akhir periode laporan;
                                                                                                                                            105
Page 108
2.     Menyerahkan          laporan     keuangan
       tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan
       Publik     kepada        bank,   selambat-
       lambatnya 180 hari setelah setiap akhir
       periode laporan atau berakhirnya
       penutupan setiap tahun buku;
3.     menyalurkan        sebagian      transaksi/
       aktivitas keuangan perusahaan melalui
       Kreditur;
4.     Wajib memberitahukan kepada Kreditur
       setiap kejadian yang dapat mempunyai
       pengaruh yang buruk bagi usaha-usaha
       dan/atau      mungkin        menyebabkan
       terlambatnya atau kealpaan peminjam
       dalam melakukan pembayaran kembali
       hutang-hutangnya termasuk tetapi tidak
       terbatas pada biaya serta lain-lain
       jumlah yang wajib dibayar peminjam;
5.     Bersedia dilakukan monitoring secara
       berkala 3 (tiga) bulan sekali progress
       project yang dikerjakan dan wajib untuk
       dilakukan review internal appraisal
       internal    dan      telah    mendapatkan
       approval dari review independent.
6.     Anak perusahaan Debitur yaitu PT
       Intergrasi Jaringan Ekosistem (IJE)
       wajib membuka rekening di Kreditur dan
       seluruh pembayaran dari customer wajib
       masuk ke rekening PT Integrasi
       Jaringan Ekosistem (IJE) yang ada di
       Kreditur;
7.     Bersedia dilakukan penilaian kembali
       oleh KJPP rekanan Kreditur, pada saat
       project telah final;
8.     Mengijinkan Kreditur atau pihak lain
       yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
       kunjungan dalam rangka pemeriksaan,
       pengawasan kegiatan usaha, dan
       laporan perusahaan secara periodik
       setiap 3 bulan;
9.     Wajib memberitahukan secara tertulis
       terlebih dahulu kepada Kreditur jika
       mengubah        susunan      dan    jumlah
       kepemilikan         pemegang        saham
       perusahaan        tertutup     dan    atau
       pemegang           saham        pengendali
       perusahaan terbuka (kecuali BUMN)
       kecuali untuk perubahan pemegang
       saham pengendali, wajib mendapatkan
       persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
       Kreditur;
10.    Wajib memberitahukan secara tertulis
       terlebih dahulu kepada Kreditur jika
       melakukan perubahan anggaran dasar
       perusahaan termasuk di dalamnya
       perubahan susunan pemegang saham,
       pengurus dan permodalan perusahaan;
11.    Wajib memberitahukan secara tertulis
       terlebih dahulu kepada Bank jika
       membayar atau menyatakan dapat
       dibayar suatu dividen atau pembagian
       keuntungan berupa apapun juga atas
       saham-saham yang dikeluarkan Debitur.

Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
pada atau terkait dengan perjanjian ini
dinyatakan lunas oleh Kreditur secara tertulis,
Debitur tidak diperkenankan, tanpa adanya
persetujuan tertulis dari Kreditur terlebih dahulu
untuk antara lain:
1.     Meminjam-pakaikan,           menyewakan,
       menjaminkan           lagi,        menjual,
       mengalihkan atau melepaskan barang (-
       barang) yang dijaminkan pada Kreditur,
       dengan cara apapun kepada pihak lain;

                                           106
Page 109
                                                              2.     Menerima suatu pinjaman uang atau
                                                                     fasilitas keuangan berupa apapun juga
                                                                     atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
                                                                     mengadakan        suatu     hutang     atau
                                                                     kewajiban apapun juga yang dapat
                                                                     mempengaruhi                   kemampuan
                                                                     pembayaran kewajiban Debitur kepada
                                                                     Kreditur;
                                                              3.     Menjual, menyewakan, mentransfer,
                                                                     memindahkan hak, menghapuskan,
                                                                     menjaminkan/mengagunkan sebagian
                                                                     besar atau seluruh harta kekayaan
                                                                     Debitur dengan cara bagaimanapun
                                                                     juga dan kepada pihak manapun juga
                                                                     (kecuali
                                                                     menjaminkan/mengagunkannya kepada
                                                                     Kreditur) yang dapat mempengaruhi
                                                                     pembayaran Debitur kepada Kreditur;
                                                              4.     Mengikatkan diri sebagai penjamin
                                                                     hutang      atau    menjaminkan       harta
                                                                     kekayaan miliknya untuk kepentingan
                                                                     pihak lain;
                                                              5.     Melakukan                    pembubaran,
                                                                     penggabungan usaha/merger dan atau
                                                                     peleburan/konsolidasi              dengan
                                                                     perusahaan lain atau memperoleh
                                                                     sebagian besar dari aset atau saham
                                                                     dari perusahaan lain atau bentuk
                                                                     perubahan usaha lainnya;
                                                              6.     Meminjam dari atau meminjamkan uang
                                                                     kepada pihak ketiga selain daripada
                                                                     yang timbul dalam usahanya;
                                                              7.     Bertindak sebagai penjamin terhadap
                                                                     hutang pihak lain, kecuali hutang
                                                                     dagang yang dibuat dalam rangka
                                                                     menjalankan usaha sehari-hari;
                                                              8.     Mengubah sifat dan kegiatan usaha
                                                                     yang sedang dijalankan atau melakukan
                                                                     kegiatan usaha di luar kegiatan
                                                                     usahanya sehari-hari.

                                                              Jaminan:
                                                              Fasilitas KIN 1
                                                              a.      Bidang tanah        yang berdasarkan
                                                                      Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
                                                                      Susun No. 143/XXIV-XXV/BASSWOOD
                                                                      atas nama Tinawati seluas 1.001m2
                                                                      yang dibebankan Hak Tanggungan
                                                                      Peringkat I senilai Rp58.955.345.000,-
                                                                      yang akan diikat dikemudian hari.
                                                              b.      Bidang tanah        yang berdasarkan
                                                                      Sertipikat Hak Milik No. 2673, 2676,
                                                                      2678, 2679, 2681, 2682, 2675, 2674,
                                                                      2677, 2680 atas nama Hendrik Tee
                                                                      seluas 1.186 m2, yang akan dibebankan
                                                                      Hak Tanggungan Peringkat I senilai
                                                                      Rp53.544.655.000,-

                                                              Fasilitas KIN 2
                                                              a.      Bidang tanah yang berdasarkan SHGB
                                                                      No. 03048, 03051 dan 03052 atas nama
                                                                      Perseroan      seluas   237m2    yang
                                                                      dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
                                                                      I senilai Rp12.073.740.000,-
                                                              b.      Bidang tanah yang berdasarkan SHGB
                                                                      No. 1066 dan 1067 atas nama
                                                                      Perseroan      seluas   158m2    yang
                                                                      dibebankan Hak Tanggungan Peringkat
                                                                      I senilai Rp10.427.620.000,-

                                                              Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                              Rp63.500.000.000,-
2.   Perjanjian Hutang   1. PT          24    bulan   sejak   PIS dengan ini memberikan pinjaman dana
     Piutang No.            Prambanan   tanggal 28    Maret   sebesar Rp151.950.000.000,-.
     229/PHP/PIS-           Investasi   2024

                                                                                                         107
Page 110
     SSD/III/2024 tanggal      Sukses                               Tujuan pemberian pinjaman dana untuk modal
     28 Maret 2024             (“PIS”); dan                         dana kerja Persroan termasuk anak usaha
                            2. Perseroan.                           Perseroan.

                                                                    Bunga: 9,5%

                                                                    Perseroan sepakat dan setuju bahwa selama
                                                                    Perseroan masih mempunyai kewajiban
                                                                    berdasarkan perjanjian ini, Perseroan harus:
                                                                    a. menjalankan usaha Perseroan dengan
                                                                        layak dan efisien, mematuhi ketentuan
                                                                        hukum      dan    peraturan     perundang-
                                                                        undangan yang relevan;
                                                                    b. hanya menggunakan pinjamana dana
                                                                        untuk tujuan yang ditetapkan dalam
                                                                        perjanjian;
                                                                    c. memperoleh,                mempertahankan,
                                                                        memperpanjang, dan/atau mengurus dan
                                                                        memperoleh baru semua izin usaha dan
                                                                        izin lainnya yang dibutuhkan oleh
                                                                        Perseroan untuk menjalankan usahanya.

                                                                    Memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
                                                                    untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                                                    a. mengubah sifat dan kegiatan usaha
                                                                         Perseroan;
                                                                    b. mengalihkan      hak     dan     kewajiban
                                                                         Perseroan dalam perjanjian ini kepada
                                                                         pihak lain.

                                                                    Jaminan: N/A

                                                                    Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                    Rp 143.776.851.281,-

3.   Perjanjian Hutang      1. PT Investasi   24    bulan   sejak   IGM memberikan fasilitas pinjaman dana
     Piutang No.               Gemilang       tanggal 28    Maret   sebesar    Rp162.400.000.000     kepada
     087/IGM-                  Maju           2024                  Perseroan.
     SSD/III/2024 tanggal      (“IGM“); dan
     28 Maret 2024          2. Perseroan.                           Tujuan pemberian fasilitas pinjaman dana untuk
                                                                    kebutuhan modal kerja Perseroan, termasuk
                                                                    anak usaha Perseroan.

                                                                    Bunga: 9,5% per tahun

                                                                    Perseroan sepakat dan setuju bahwa selama
                                                                    Perseroan masih mempunyai kewajiban
                                                                    berdasarkan perjanjian ini, Perseroan harus:
                                                                    a.   Memberitahukan kepada IGM 30 hari
                                                                         sebelumnya apabila akan melakukan
                                                                         pembayaran kembali baik Sebagian
                                                                         ataupun seluruhnya lebih cepat atau awal
                                                                         dari jadwal yang telah ditentukan.

                                                                    b.   Apabila Perseroan lalai atau gagal
                                                                         membayar lunas pinjaman dan/atau
                                                                         pembayaran angsuran, Perseroan wajib
                                                                         membayar denda atas kelalaian atau
                                                                         kegagalan pembayaran tersebut, yang
                                                                         mana besar denda akan ditetapkan oleh
                                                                         IGM.

                                                                    c.   Menjalankan usaha IGM secara layak dan
                                                                         efisien serta sesuai dengan ketentuan
                                                                         hukum dan       peraturan  perundang-
                                                                         undangan yang berlaku.

                                                                    d.   Menggunakan pinjaman dana semata-
                                                                         mata untuk keperluan sebagaimana
                                                                         ditetapkan dalam Perjanjian ini.

                                                                    e.   Memperoleh,         mempertahankan,
                                                                         memperpanjang, atau memperbaharui
                                                                         apabila sudah habis jangka waktunya
                                                                         semua izin usaha dan izin-izin lainnya

                                                                                                            108
Page 111
                                                                         yang harus dimiliki oleh Perseroan dalam
                                                                         rangka menjalankan usahanya.

                                                                    f.   Apabila ternyata di kemudian hari
                                                                         diperlukan    surat-surat   izin  dan
                                                                         persetujuan-persetujuan   yang   baru,
                                                                         Perseroan wajib segera mengurus dan
                                                                         memperolehnya.

                                                                    g.   Apabila menurut Perseroan nilai dari harta
                                                                         benda yang dijaminkan tidak lagi cukup
                                                                         untuk menjamin hutang IGM, maka atas
                                                                         permintaan     Perseroan, IGM        wajib
                                                                         menambah jaminan untuk menyesuaikan
                                                                         nilai jaminan dengan nilai hutang.

                                                                    h.   Apabila Perseroan dalam keadaan lalai,
                                                                         sebagaimana diatur dalam perjanjian ini,
                                                                         maka Perseroan wajib menyerahkan
                                                                         kepada IGM barang yang dijaminkan
                                                                         dalam keadaan kosong, lepas, dan bebas
                                                                         dari   penghuni   dan    barang-barang
                                                                         selambat-lambatnya 14 hari kalender
                                                                         sejak    tanggal  “Surat    Permintaan
                                                                         Pengosongan dan Penyerahan” dikirim
                                                                         oleh Perseroan.

                                                                    i.   Tidak    melakukan     atau   menyuruh
                                                                         melakukan tindakan-tindakan apapun juga
                                                                         yang dapat menghambat usaha Perseroan
                                                                         dalam melaksanakan hak Perseroan
                                                                         berkaitan dengan eksekusi jaminan.

                                                                    Memperoleh persetujuan tertulis dari IGM untuk
                                                                    melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                                                    a.   Mengadakan perubahan dari sifat dan
                                                                         kegiatan usaha Perseroan seperti yang
                                                                         sedang dijalankan pada waktu perjanjian
                                                                         ini dibuat.

                                                                    b.   Mengalihkan kepada pihak lain sebagian
                                                                         atau seluruh hak atau kewajiban
                                                                         Perseroan yang timbul dari perjanjian ini.

                                                                    Jaminan:

                                                                    Jaminan dapat berupa:
                                                                    a. kepemilikan saham Perseroan;
                                                                    b. seluruh aset yang ada dimiliki dan/atau
                                                                        dikuasai oleh Perseroan.

                                                                    Namun berdasarkan konfirmasi Perseroan,
                                                                    Perseroan tidak memiliki jaminan atas perjanjian
                                                                    ini.

                                                                    Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                    Rp 157.435.617.527,-

4.   Perjanjian             1. PT            36     bulan    yang   MHCI dengan ini memberikan fasilitas Sewa
     Pembiayaan                Mitsubishi    dimulai pada tanggal   Pembiayaan untuk perlengkapan IT dengan nilai
     Investasi – Sewa          HC Capital    27 Juli 2023           pembiayaan Rp12.295.714.200,-
     Pembiayaan No.            And Finance
     SSD23051770               Indonesia                            Tujuan pemberian pembiayaan investasi
     tanggal 21 Mei            (“MHCI”);                            dengan cara sewa pembiayaan untuk barang
     2023, yang dibuat di      dan                                  beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
     bawah tangan           2. Perseroan                            usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspa
     (“Perjanjian kredit       (“Lessee”).                          nsi Lesse, dalam hal ini operasional Perseroan.
     MHCI”)
                                                                    Bunga: 12,50% per tahun

                                                                    Lessee sepakat dan setuju dengan MHCI
                                                                    bahwa selama Lessee masih mempunyai
                                                                    kewajiban berdasarkan perjanjian ini, Lessee
                                                                    harus:
                                                                    a. memberikan kepada MHCI, laporan
                                                                        keuangan yang telah diaudit yang dibuat
                                                                                                             109
Page 112
                                                                     oleh akuntan publik terdaftar yang dalam
                                                                     diterima oleh MHCI dalam waktu seratus
                                                                     dua puluh hari kalender setelah akhir setiap
                                                                     tahun buku Lessee;
                                                                b.   setiap waktu mempertahankan izin -izin
                                                                     yang disyaratkan untuk menjalankan
                                                                     usahanya        berdasarkan      peraturan
                                                                     perundangan;
                                                                c.   setuju untuk mematuhi semua undang-
                                                                     undang dan peraturan yang ebrkaitan
                                                                     dengan perjanjian ini dan barang;
                                                                d.   setuju untuk menanggung semua risiko
                                                                     tanggung jawab yang timbul dari atau
                                                                     berkaitan dengan pengoperasian atau
                                                                     penggunaan barang;
                                                                e.   memberikan pemberitahuan tertulis kepada
                                                                     MHCI dalam waktu 30 hari kalender setelah
                                                                     melakukan perubahan anggota Direksi
                                                                     dan/atau Dewan Komisaris.

                                                                Memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
                                                                untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                                                a. setiap perubahan pemegang saham yang
                                                                    dapat mengakibatkan perubahan kendali
                                                                    atas Lessee;
                                                                b. setiap perubahan anggaran dasar yang
                                                                    memerlukan persetujuan dari Menteri
                                                                    Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
                                                                c. melakukan peleburan atau penggabungan
                                                                    dengan perusahaan atau badan hukum lain
                                                                    mana pun.

                                                                Jaminan: N/A

                                                                Sehehubungan dengan perjanjian pembiayaan
                                                                ini, berdasarkan Pasal 15.2 huruf (f) Perjanjian
                                                                Kredit MHCI, Perseroan dan MHCI sepakat
                                                                bahwa Perseroan mempunyai kewajiban untuk
                                                                memperoleh persetujuan tertulis dari MHCI
                                                                dalam melakukan perubahan anggaran dasar
                                                                yang memerlukan persetujuan dari Menhum.
                                                                Sehingga, Perseroan memerlukan persetujuan
                                                                dari MHCI sehubungan dengan rencana
                                                                PMHMETD I.

                                                                Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                Rp57.891.148.887


5.   Perjanjian Sewa      1. PT KDB Tifa    Selama     jangka   KDB memberikan fasilitas pinjaman berjangka
     Pembiayaan No.          Finance Tbk.   waktu        sewa   kepada Perseroan dengan nilai pinjaman
     JJKLS24010003           (“KDB”); dan   pembiayaan          Rp18.524.000.000,-.
     tanggal 10 Januari   2. Perseroan.
     2024                                                       Tujuan pemberian fasilitas pinjaman berjangka
                                                                untuk pembiayaan barang dan/atau jasa
                                                                supplier untuk kebutuhan usaha dan/atau
                                                                konsumsi Perseroan.

                                                                Bunga: N/A

                                                                Selama perjanjian ini belum lunas, Perseroan
                                                                wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                                                a.    Menanggung semua biaya yang harus
                                                                      dibayar sehubungan dengan penyerahan
                                                                      pemasangan atau instalasi Barang
                                                                      dan/atau Jasa Supplier;

                                                                b.    Membayar uang sewa pembiayaan untuk
                                                                      seluruh   jangka waktu      pembiayaan
                                                                      berdasarkan Perjanjian Pembiayaan KDB;

                                                                c.    Menggunakan Barang dan/atau Jasa
                                                                      Supplier    dengan     baik,      dengan
                                                                      memperhatikan    dan     mengusahakan
                                                                      semua surat pendaftaran, izin, dan lisensi
                                                                                                          110
Page 113
     yang diperlukan untuk pemakaian Barang
     dan/atau Jasa Supplier, serta membayar
     pajak dan mematuhi semua peraturan dan
     instruksi pihak berwenang berkenaan
     dengan Barang dan/atau Jasa Supplier
     dan pemakaiannya;

d.   Menjamin bahwa Barang dijalankan
     dengan baik oleh orang-orang yang ahli
     dan memiliki izin untuk menggunakannya,
     apabila disyaratkan oleh peraturan
     perundang-undangan;

e.   Merawat, memelihara, menjaga, dan
     mengurus Barang dan/atau Jasa Supplier
     sebaik-baiknya dan melakukan segala
     pemeliharaan dan perbaikan;

f.   Memperhatikan dan mematuhi semua
     instruksi dan prosedur perbaikan dari
     pabrik pembuat Barang dan/atau Jasa
     Supplier;

g.   Memperbaiki dan/atau mengganti bagian -
     bagian yang hilang, rusak, patah, aus, atau
     usang dari Barang dan/atau Jasa Supplier
     dengan suku cadang yang diberikan atau
     disarankan oleh pabrik pembuat Barang
     dan/atau    Jasa      Supplier     dengan
     persetujuan KDB;

h.   Membayar biaya asuransi atas Barang
     dan/atau Jasa Supplier;

i.   Menyerahkan simpanan jaminan (security
     deposit) untuk ditahan selama Perjanjian
     Pembiayaan KDB berlaku.

Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
KDB belum dilunasi, Perseroan berjanji untuk:

a.   Tidak menggunakan alasan apapun untuk
     menunda pembayaran atau membuat
     permohonan    penjadwalan     kembali
     pembayaran uang sewa pembiayaan;

b.   Tidak     menambah,        mengurangi,
     mengganti, mengubah Barang dan/atau
     Jasa Supplier tanpa persetujuan tertulis
     dari KDB;


c.   Tidak     membubuhkan,     menyatukan,
     mengikatkan, melekatkan, atau dengan
     cara lainnya menyatukan Barang dan/atau
     Jasa Supplier     terhadap tanah dan
     bangunan atau benda tak bergerak pada
     tempat yang bukan milik KDB;


d.   Tidak mengalihkan Barang dan/atau Jasa
     Supplier kepada pihak ketiga untuk dimiliki
     atau digunakan;


e.   Tidak mengakhiri Perjanjian Pembiayaan
     KDB sebelum berakhirnya jangka waktu
     sewa pembiayaan, kecuali dengan
     permintaan tertulis yang disetujui oleh KDB
     dan telah membayar nilai pelunasan lebih
     awal;
                                           111
Page 114
                                                                    f.   Tidak melakukan    perubahan   pada
                                                                         susunan pemegang saham dan/atau
                                                                         susunan direksi dan komisaris tanpa
                                                                         persetujuan KDB;


                                                                    g.   Tidak mengalihkan hak-hak maupun
                                                                         kewajiban-kewajibannya kepada pihak
                                                                         ketiga tanpa izin tertulis dari KDB.

                                                                    Jaminan: N/A

                                                                    Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                    Rp24.180.325.563


                                                 Entitas Anak
6.   Perjanjian Kredit No.   1. PT Bank     a.    Fasilitas         Nilai Fasilitas
     39 tertanggal 24           Negara            Tranche A:
     Januari 2025, dibuat       Indonesia         sampai dengan     BNI memberikan Fasilitas pinjaman kepada IJE
     di hadapan Malik           (Persero)         25 Maret 2029     sampai dengan Rp978.000.000.000, yang
     Wahyu Kurniawan            Tbk dan                             terbagi sebagai berikut:
     S.H.,         selaku    2. IJE.        b.    Fasilitas
     pengganti dari Riyad                         Tranche B:        a.   Fasilitas Tranche A: maksimum sebesar
     S.H., M.Kn., Notaris                         sampai dengan          Rp170.653.900.000 atau sebesar jumlah
     di Jakarta Timur                             25 Maret 2027;         pinjaman IJE pada PT Bank Shinhan
                                                                         berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas
     (“PK BNI”)                             c.    Fasilitas              Kredit Nomor 10 tanggal 21 Februari 2024
                                                  Tranche C:             yang dibuat di hadapan Yousfrita, SH.,
                                                  sampai dengan          M.Kn (yang mana yang lebih kecil);
                                                  60 bulan
                                                  setelah tanggal   b.   Fasilitas Tranche B: maksimum sebesar
                                                  PK BNI ini             Rp89.010.500.000, atau sebesar (i) jumlah
                                                                         yang wajib dibayarkan oleh IJE kepada
                                                                         Perseroan berdasarkan Perjanjian Jual
                                                                         Beli PID Nomor 1 tanggal 2 Desember
                                                                         2024, dibuat dihadapan Janty Lega, S.H.,
                                                                         M.Kn., antara PT SSD sebagai penjual dan
                                                                         PT IJE sebagai pembeli (“Perjanjian Jual
                                                                         Beli PID”), atau (ii) sebesar jumlah
                                                                         pinjaman yang wajib dibayar oleh
                                                                         Perseroan      kepada     Bank       Jtrust
                                                                         berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas
                                                                         Kredit Investasi No. 10 tanggal 08 Juni
                                                                         2022 sebagaimana diubah dengan Akta
                                                                         Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No
                                                                         59 tanggal 23 Desember 2022 dan Akta
                                                                         Addendum Perjanjian Kredit (Perubahan
                                                                         Pertama) No. 56 tanggal 23 Agustus 2023,
                                                                         ketiganya dibuat di hadapan Raden Ayu
                                                                         Mahyasari Arizza Notonagoro, SH, Notaris
                                                                         di Jakarta Selatan (“Pinjaman SSD –
                                                                         Jtrust”)

                                                                    c.   Fasilitas Tranche C: maksimum sebesar
                                                                         Rp 700.000.000.000 atau maksimum
                                                                         sebesar Rp 630.000.000.000 jika surat
                                                                         persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh
                                                                         oleh Perseroan.

                                                                    Nilai terutang: Rp978.000.000.000

                                                                    Penggunaan Dana

                                                                    1.   Fasilitas Tranche A: untuk take over
                                                                         Fasilitas dari PT Bank Shinhan;

                                                                    2.   Fasilitas Tranche B: untuk pembiayaan
                                                                         atas pembelian Passenger Information
                                                                         Display dari PT SSD; dan



                                                                                                             112
Page 115
3.   Fasilitas Tranche C: untuk pembiayaan
     atau reimbursement atas pembangunan
     jaringan Fiber to Home (FTTH) IJE

Bunga:

1.   Dalam kaitannya dengan Fasilitas Tranche
     A adalah tanggal 9,25% per tahun;

2.   Dalam kaitannya dengan Fasilitas Tranche
     B adalah tanggal 9,25% per tahun; dan

3.   Dalam kaitannya dengan Fasilitas Tranche
     C adalah 60 bulan 9,25% per tahun.

Agunan:

Kewajiban IJE berdasarkan PK BNI akan
dijamin dengan agunan-agunan sebagai
berikut:

Hak Tanggungan atas :

1.   satu unit Apartemen The Pakubuwono
     Residence, Tower Basswood Lt. 27-28
     No. B.27.B, Jl. Pakubuwono VI, Kel.
     Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota
     Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama
     Tinawati yang kepemilikannya dibuktikan
     dengan Surat Hak Milik Satuan Rumah
     Susun    (“SHMSRS”) SHMSRS No.
     143/XXIV XXV/BASSWOOD tertanggal 28
     April 2006, yang nantinya akan dibebani
     dengan Hak Tanggungan Peringkat I

2.   SHGB No. 03052/Ciladak Barat tertanggal
     22    Februari   2019,     SHGB      No.
     03051/Ciladak Barat tertanggal        22
     Februari   2019,     dan    SHGB     No.
     03048/Ciladak Barat tanggal 4 Maret 2019
     milik Perseroan, yang akan dibebani
     dengan Hak Tanggungan Peringkat I.

3.   SHGB No. 1066/Ciladak Barat tgl 11
     November 1997 dan           SHGB No.
     1067/Ciladak Barat tgl 11 November 1997
     milik IJE yang dibebani dengan Hak
     Tanggungan Peringkat I.

4.   satu bidang Tanah kosong di Jalan Abdul
     Majid Raya, Gg. H. Damih No. 2A, Kel.
     Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
     Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama
     Tinawati yang kepemilikannya dibuktikan
     dengan SHM No. 05795/Cipete Utara
     tanggal 8 Mei 2019, dibebani dengan Hak
     Tanggungan Peringkat I.

5.   dua bidang Tanah kosong di Jalan Tebet
     Raya No. 8 RT.010/RW.001, Kel. Tebet
     Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI
     Jakarta atas nama Hendrik Tee yang
     kepemilikannya dibuktikan dengan:

     a.   SHM No 02673/Kelurahan Tebet
          Barat tanggal 26 Agustus 2014 atas
          nama Hendrik Tee;

     b.   SHM No 02674/Kelurahan Tebet
          Barat tanggal 26 Agustus 2014 atas
          nama Hendrik Tee;

     c.   SHM No 02675/Kelurahan Tebet
          Barat tgl tanggal 26 Agustus 2014
          atas nama Hendrik Tee;

                                       113
Page 116
     d.    SHM No 02676/Kelurahan Tebet
           Barat tgl tanggal 26 Agustus 2014
           atas nama Hendrik Tee;

     e.    SHM No 02677/Kelurahan Tebet
           Barat tgl tanggal 26 Agustus 2014
           atas nama Hendrik Tee;

     f.    SHM No 02678/Kelurahan Tebet
           Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
           Agustus 2014 atas nama Hendrik
           Tee;

     g.    SHM No 02679/Kelurahan Tebet
           Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
           Agustus 2014 atas nama Hendrik
           Tee;

     h.    SHM No 02680/Kelurahan Tebet
           Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
           Agustus 2014 atas nama Hendrik
           Tee; dan

     i.    SHM No 02681/Kelurahan Tebet
           Barat tgl 26-08-2014 tanggal 26
           Agustus 2014 atas nama Hendrik
           Tee,

     yang dibebani dengan Hak Tanggungan
     Peringkat I .

Berdasarkan surat keterangan Kantor Notaris &
PPAT            Riyad,              S.H.,M.Kn.,
No.010/BNI/CN/I/2025 tertanggal 24 Januari
2025,    dokumen     jaminan      sebagaimana
disebutkan dalam poin 1-7 di atas masih dalam
proses penyelesaian oleh notaris.

Jaminan Fidusia atas:

1.   Barang bergerak milik IJE berdasarkan
     Akta Pemberian Jaminan Fidusia Atas
     Barang Bergerak No. 48 tanggal 16
     Agustus 2024, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

2.   Tagihan dan hasil asuransi milik IJE
     berdasarkan Akta Pemberian Jaminan
     Fidusia Atas Tagihan Dan Hasil Asuransi
     No. 49 tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
     hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
     M.Kn. selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
     M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
     Timur.

Penanggungan atas:

1.   jaminan pribadi yang diberikan oleh
     Tinawati selaku penanggung berdasarkan
     Akta Perjanjian Penanggungan Pribadi
     dan Pemberian Ganti Rugi No. 51 tanggal
     24 Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

2.   jaminan perusahaan oleh Perseroan
     selaku penanggung berdasarkan Akta
     Perjanjian Penanggungan Perusahaan
     Dan Pemberian Ganti Rugi No. 54 tanggal
     24 Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku

                                          114
Page 117
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

3.   jaminan perusahaan oleh LMM selaku
     penanggung berdasarkan Akta Perjanjian
     Penanggungan        Perusahaan         Dan
     Pemberian Ganti Rugi No. 55 tanggal 24
     Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

4.   jaminan perusahaan oleh JIA selaku
     penanggung berdasarkan Akta Perjanjian
     Penanggungan        Perusahaan         Dan
     Pemberian Ganti Rugi No. 56 tanggal 24
     Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

Letter of Undertaking:

1.   Akta pernyataan kesanggupan dari SSD
     selaku pemberi janji.

2.   Akta Pernyataan Kesanggupan, oleh LMM
     selaku pemberi janji.

3.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh JIA
     selaku penanggung.

4.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh
     Tinawati selaku penanggung berdasarkan
     Akta Pernyataan Kesanggupan Tinawati
     No. 43 tanggal 24 Januari 2025, dibuat di
     hadapan Malik Wahyu Kurniawan, S.H.,
     M.Kn. selaku pengganti dari Riyad, S.H.,
     M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
     Timur.

5.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh LMM
     selaku pemberi janji.

6.   Akta Pernyataan Kesanggupan oleh JIA
     selaku penanggung.

Gadai saham atas:

1.   Saham milik LMM pada IJE sejumlah
     2.120.900    lembar saham, oleh LMM
     selaku pemberi gadai berdasarkan Akta
     Perjanjian Gadai Saham No. 63 tanggal 24
     Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

2.   Saham milik JIA pada IJE sejumlah
     711.652.120 lembar saham, oleh JIA
     selaku pemberi gadai berdasarkan Akta
     Perjanjian Gadai Saham No. 66 tanggal 24
     Januari 2025, dibuat di hadapan Malik
     Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku
     pengganti dari Riyad, S.H., M.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gadai rekening atas:

Rekening milik IJE berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Atas Rekening No. 69 tanggal 24 Januari
2025, dibuat di hadapan Malik Wahyu
Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku pengganti dari
Riyad, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur.

                                          115
Page 118
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan IJE

Selama masih terdapat jumlah terutang oleh IJE
berdasarkan perjanjian ini atau dokumen
jaminannya, IJE wajib antara lain:

1.   menciptakan atau mengizinkan untuk
     terciptanya Jaminan apa pun atas asetnya,
     kecuali untuk hal-hal yang ditentukan lain
     dalam perjanjian ini;

2.   melakukan      satu     transaksi    atau
     serangkaian transaksi (baik terkait atau
     tidak) dan baik sukarela atau tidak
     disengaja untuk menjual, menyewakan,
     mentransfer, atau melepas aset apa pun,
     kecuali untuk hal-hal yang ditentukan lain
     dalam perjanjian ini;

3.   mengakuisisi perusahaan, bisnis, aset atau
     usaha atau melakukan investasi apa pun;

4.   menciptakan atau mengizinkan terciptanya
     pinjaman apa pun, memberikan kredit apa
     pun (kecuali dalam kegiatan bisnis biasa)
     atau memberikan atau mengizinkan tetap
     terutangnya penanggungan atau ganti rugi
     apa pun (kecuali sebagaimana disyaratkan
     berdasarkan berdasarkan Perjanjian ini
     atau dokumen jaminannya) kepada atau
     untuk kepentingan siapa pun atau secara
     sukarela memikul kewajiban apa pun, baik
     nyata atau kontinjen, sehubungan dengan
     kewajiban siapa pun;

5.   menciptakan atau mengizinkan terciptanya
     suatu utang keuangan apa pun, kecuali:

     a.   setiap utang keuangan yang timbul
          berdasarkan Perjanjian ini atau
          dokumen jaminannya;

     b.   setiap utang keuangan yang telah ada
          sebelum tanggal Perjanjian ini;

     c.   setiap    utang    keuangan    dari
          pemegang saham IJE yang sifatnya
          tersubordinasikan dengan kewajiban
          pembayaran IJE yang lain;

     d.   Setiap utang keuangan yang timbul
          akibat kegiatan usaha sehari-hari dari
          IJE;

6.   IJE tidak dapat, dalam bentuk tunai atau
     barang, menyatakan, membuat, atau
     membayar dividen, beban, biaya, distribusi
     lain, atau bunga atasnya terkait saham
     atau modal sahamnya; membayar atau
     membagikan dividen atau cadangan premi
     saham; membayar biaya manajemen,
     penasihat, atau biaya lain kepada atau
     atas perintah pemegang saham mana pun;
     serta    menebus,    membeli    kembali,
     melepaskan,       membatalkan,       atau
     membayar kembali saham atau modal
     sahamnya, maupun memutuskan untuk
     melakukannya;

7.   mengadakan, membatalkan kontrak, atau
     melakukan transaksi yang berdampak
     merugikan secara material;

8.   berkaitan   dengan   kontrak material
     mengakhiri, memberikan pengesampingan
     apa pun ataumengubah ketentuan material
                                         116
Page 119
                                                                           apa pun dari kontrak material lainnya yang
                                                                           memiliki atau dapat mengakibatkan suatu
                                                                           dampak merugikan material sebagaimana
                                                                           ditentukan dalam perjanjian ini;

                                                                           sehubungan dengan kontrak material
                                                                           tersebut, yang dimaksud adalah:

                                                                           a.   Perjanjian Lahan KAI No. 050/2019
                                                                                antara IJE dan

                                                                           b.   Perjanjian Jual Beli PID; dan

                                                                           c.   perjanjian atau kontrak lain yang
                                                                                dinyatakan sebagai “kontrak material”
                                                                                oleh BNI dan IJE.

                                                                      9.   mengubah bentuk dan/atau status hukum
                                                                           dari IJE dan mengubah anggaran dasar
                                                                           IJE (kecuali untuk tujuan peningkatan
                                                                           modal) tanpa persetujuan tertulis dari BNI;

                                                                      10. menggunakan fasilitas untuk tujuan yang
                                                                          tidak sesuai dengan ketentuan di dalam
                                                                          perjanjian ini.

                                                                      11. melanggar ketentuan dari Perjanjian Lahan
                                                                          KAI atau perjanjian dengan PT KAI lainnya
                                                                          sehubungan dengan kegiatan usaha dari
                                                                          IJE yang dapat menimbulkan dampak
                                                                          merugikan       material     sebagaimana
                                                                          ditentukan dalam perjanjian ini;

                                                                      Selama masih terdapat jumlah terutang oleh
                                                                      Perseroan, IJE wajib untuk diantaranya
                                                                      mempertahankan/meningkatkan         kinerja
                                                                      keuangan dengan indikator rasio keuangan,
                                                                      sebagai berikut:

                                                                      1.   Current Ratio adalah paling tidak ≥ 1;

                                                                      2.   Debt to Equity Ratio adalah maksimum ≥
                                                                           2,20; dan

                                                                      3.   DSCR adalah paling tidak ≥ 1,00. –


                                                                      Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                      Rp529.191.397.477

7.   Akta       Perjanjian    1. PT Bank      Berlaku sejak 25 Juni   Fasilitas
     Kredit      Fasilitas       Hibank       2024     dan    akan    fasilitas pinjaman berjangka dengan plafon
     Pinjaman Berjangka          Indonesia;   berakhir sampai 25      kredit setinggi-tingginya Rp300.000.000.000
     2 (PB-2) No. 42             dan          Juni 2025.              yang dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
     tertanggal 25 Juni       2. IJE.                                 sampai dengan jumlah maksimal plafond kredit
     2024,    dibuat     di                                           tersebut.
     hadapan      Sindian
     Osaputra,       S.H.,                                            Penggunaan Dana
     M.Kn., Notaris di                                                Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
     Jakarta                                                          adalah untuk pembayaran kepada kontraktor.

     (“PK Hibank       No.                                            Jangka Waktu
     42/2024”)                                                        Berlaku sejak 25 Juni 2024 dan akan berakhir
                                                                      sampai 25 Juni 2025
     Sampai dengan saat
     ini,     IJE  belum                                              Bunga
     melakukan                                                        1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan
     pencairan terhadap
     fasilitas      kredit                                            2.   Hibank dapat meninjau dan
     sebagaimana                                                           menyesuaikan tarif suku bunga setiap
     termaktub dalam PK                                                    saat dan dari waktu-ke waktu
     Hibank No.80/2024                                                     memberitahukan Perseroan apabila
                                                                           terdapat perubahan tarif.

                                                                      Hak dan Kewajiban

                                                                                                                117
Page 120
                                                                      Selama perjanjian ini belum lunas, IJE wajib
                                                                      melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                                                      1.   Menyerahkan setiap dokumen yang terkait
                                                                           dengan setiap perubahan anggaran dasar,
                                                                           direksi, dewan     komisaris, susunan
                                                                           pemegang saham, kepemilikan saham IJE
                                                                           setelah penandatanganan perjanjian ini;

                                                                      2.   Memelihara    dan     mempertahankan
                                                                           keberadaan hukumnya atas seluruh
                                                                           perizinan  yang   dibutuhkan   dalam
                                                                           menjalankan usahanya;

                                                                      3.   Menggunakan fasilitas kredit sesuai
                                                                           dengan tujuan penggunaan sebagaimana
                                                                           diatur dalam perjanjian ini;

                                                                      4.   Menyampaikan pemberitahuan tertulis
                                                                           kepada Hibank dalam tujuh hari kalender
                                                                           sejak terjadinya:

                                                                           a.   Setiap litigasi atau perselisihan
                                                                                dengan pihak manapun; dan

                                                                           b.   Mengenai setiap hal lainnya yang
                                                                                mungkin dapat berakibat pada suatu
                                                                                perubahan      yang      merugikan
                                                                                keuangan IJE

                                                                      5.   Melakukan dan memelihara pembukuan,
                                                                           catatan, dan usaha yang dijalankan IJE
                                                                           sesuai prinsip akuntansi

                                                                      Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
                                                                      Hibank belum dilunasi, Perseroan berjanji untuk:

                                                                      1.   Tidak melakukan perubahan susunan
                                                                           pemegang saham, tanpa mendapat
                                                                           persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                                                                           Hibank; dan

                                                                      2.   Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau
                                                                           fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
                                                                           akan berdampak pada kemampuan bayar
                                                                           IJE kepada Hibank.


                                                                      Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                      -

                                                                      Tidak terdapat outstanding untuk Perjanjian
                                                                      Kredit tersebut karena telah dilakukan
                                                                      pelunasan.

8.   Akta       Perjanjian    1. PT Bank      Berlaku sejak 25 Juni   Fasilitas
     Kredit      Fasilitas       Hibank       2024     dan    akan    fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
     Pinjaman Berjangka          Indonesia;   berakhir sampai 25      setinggi-tingginya Rp50.000.000.000 yang
     1 (PB-1) No. 41             dan          Juni 2025.              dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
     tertanggal 25 Juni       2. IJE.                                 sampai dengan jumlah maksimal plafond kredit
     2024,    dibuat     di                                           tersebut.
     hadapan      Sindian
     Osaputra,       S.H.,                                            Penggunaan Dana
     M.Kn., Notaris di                                                Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
     Jakarta                                                          adalah untuk pembiayaan AR dan uang muka
                                                                      pembelian kepada supplier.
     (“PK Hibank       No.
     41/2024”)
                                                                      Nilai Fasilitas
                                                                      Rp50.000.000.000

                                                                      Bunga
                                                                      1. Bunga sebesar 10% per tahun; dan



                                                                                                               118
Page 121
                                                                      2.   Hibank dapat meninjau dan
                                                                           menyesuaikan tarif suku bunga setiap
                                                                           saat dan dari waktu-ke waktu
                                                                           memberitahukan Perseroan apabila
                                                                           terdapat perubahan tarif.

                                                                      Hak dan Kewajiban
                                                                      Selama perjanjian ini belum lunas, IJE wajib
                                                                      melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                                                      1.   Menyerahkan setiap dokumen yang
                                                                           terkait   dengan     setiap   perubahan
                                                                           anggaran dasar, direksi, dewan komisaris,
                                                                           susunan pemegang saham, kepemilikan
                                                                           saham IJE setelah penandatanganan
                                                                           perjanjian ini;

                                                                      2.   Memelihara    dan     mempertahankan
                                                                           keberadaan hukumnya atas seluruh
                                                                           perizinan  yang   dibutuhkan   dalam
                                                                           menjalankan usahanya;

                                                                      3.   Menggunakan fasilitas kredit sesuai
                                                                           dengan tujuan penggunaan sebagaimana
                                                                           diatur dalam perjanjian inil

                                                                      4.   Menyampaikan pemberitahuan tertulis
                                                                           kepada Hibank dalam tujuh hari kalender
                                                                           sejak terjadinya:

                                                                           a.   Setiap litigasi atau perselisihan
                                                                                dengan pihak manapun; dan

                                                                           b.   Mengenai setiap hal lainnya yang
                                                                                mungkin dapat berakibat pada suatu
                                                                                perubahan      yang      merugikan
                                                                                keuangan Perseroan

                                                                      5.   Melakukan dan memelihara pembukuan,
                                                                           catatan, dan usaha yang dijalankan
                                                                           Perseroan sesuai prinsip akuntansi

                                                                      Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
                                                                      Hibank belum dilunasi, IJE berjanji untuk:

                                                                      1.   Tidak melakukan perubahan susunan
                                                                           pemegang saham, tanpa mendapat
                                                                           persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                                                                           Hibank; dan

                                                                      2.   Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau
                                                                           fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
                                                                           akan berdampak pada kemampuan bayar
                                                                           IJE kepada Hibank.


                                                                      Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                      Rp50.000.000.000,-

9.   Akta       Perjanjian    1. PT Bank      Berlaku sejak 31 Juli   Fasilitas
     Kredit Induk No. 80         Hibank       2024      dan    akan   fasilitas pinjaman berjangka dengan plafon
     tertanggal 31 Juli          Indonesia;   berakhir         pada   kredit setinggi-tingginya Rp115.000.000.000
     2024,    dibuat     di      dan          tanggal jatuh tempo     yang dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
     hadapan      Sindian     2. IJE.         terlama dari jenis      sampai dengan jumlah maksimal plafond kredit
     Osaputra,       S.H.,                    fasilitas kredit yang   tersebut.
     M.Kn., Notaris di                        diberikan.
     Jakarta                                                          Penggunaan Dana
                                                                      Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
     (“PK Hibank       No.                                            adalah untuk pembayaran kepada kontraktor.
     80/2024”)
                                                                      Bunga
     Sampai dengan saat                                               1. Bunga wajib dibayar lunas oleh IJE kepada
     ini,   IJE   belum                                                  Hibank untuk tiap-tiap bulan, untuk kredit
     melakukan                                                           yang bersifat angsuran, maka wajib
     pencairan terhadap                                                  dibayar berikut pembayaran angsuran

                                                                                                              119
Page 122
fasilitas     kredit          pokok kredit, dan akan didebet dari IJE
sebagaimana                   pada Hibank;
termaktub dalam PK
Hibank No.80/2024      2.     Bahwa untuk Fasilitas Kredit Post Export
                              Financing, maka pembayaran bunga diatur
                              sebagai berikut:

                            i.     Untuk pengambil alihan hak yang timbul
                                   dari    wesel    ekspor     Letter   of
                                   Credit/SKBDN Sight (negosiasi), maka
                                   Perseroan wajib membayar bunga pada
                                   saat jatuh tempo wesel ekspor tersebut;
                            ii.    Untuk pengambil alihan hak yang timbul
                                   dari    wesel    ekspor     Letter   of
                                   Credit/SKBDN Usance (diskonto), maka
                                   Perseroan wajib membayar bunga pada
                                   saat Hibank melakukan pengambil
                                   alihan wesel ekspor tersebut.

                       3.     Hibank dapat meninjau dan menyesuaikan
                              tarif suku bunga setiap saat dan dari waktu
                              ke      waktu     dan     Hibank       akan
                              memberitahukan kepada IJE apabila
                              terdapat perubahan tarif suku bunga

                       Hak dan Kewajiban
                       Selama perjanjian ini belum lunas, IJE wajib
                       melakukan hal-hal sebagai berikut:

                       1.     Membayar kembali kepada Hibank seluruh
                              kewajibannya yang timbul berdasarkan
                              perjanjian ini

                       2.     Menyerahkan setiap dokumen yang terkait
                              dengan setiap perubahan anggaran dasar,
                              direksi, dewan     komisaris, susunan
                              pemegang saham, kepemilikan saham IJE
                              setelah penandatanganan perjanjian ini;

                       3.         Memelihara    dan     mempertahankan
                                  keberadaan hukumnya atas seluruh
                                  perizinan  yang   dibutuhkan   dalam
                                  menjalankan usahanya;

                       4.         Menggunakan fasilitas kredit sesuai
                                  dengan tujuan penggunaan sebagaimana
                                  diatur dalam perjanjian inil

                       5.         Menyampaikan pemberitahuan tertulis
                                  kepada Hibank dalam tujuh hari kalender
                                  sejak terjadinya:

                                  a.   Setiap litigasi atau perselisihan
                                       dengan pihak manapun; dan

                                  b.   Mengenai setiap hal lainnya yang
                                       mungkin dapat berakibat pada suatu
                                       perubahan      yang      merugikan
                                       keuangan IJE

                       6.         Melakukan dan memelihara pembukuan,
                                  catatan, dan usaha yang dijalankan
                                  Perseroan sesuai prinsip akuntansi

                       Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
                       Hibank belum dilunasi, IJE berjanji untuk:

                       1.     Tidak melakukan perubahan susunan
                              pemegang saham, tanpa mendapat
                              persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                              Hibank; dan

                       2.     Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau
                              fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang


                                                                   120
Page 123
                                                                                    akan berdampak pada kemampuan bayar
                                                                                    IJE kepada Hibank.


                                                                              Nilai Outstanding per tanggal 31 Mei 2025:
                                                                              -

                                                                              Tidak terdapat nilai outstanding Perjanjian
                                                                              Kredit tersebut karena belum dilakukan
                                                                              pencairan kredit.

b.   Perjanjian Material dengan Pihak Ketiga

       No.       Nama Perjanjian                    Pihak                 Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                            Perseroan

       1.    Perjanjian      Kerjasama    1. Perusahaan Umum            3     (tiga) tahun     Para Pihak sepakat untuk
             tentang       Pemasangan        (PERUM) Damri (“Pihak      terhitung     sejak    melakukan kerja sama kegiatan
             Materi Iklan di Aset Damri      Pertama/DAMRI”); dan       penandatanganan        periklanan aset damri berupa
             No.         185/PKS/SSD-     2. Perseroan (“Pihak          perjanjian.            branding sticker dan half body,
             DAMRI/XI/2022 tanggal 1         Kedua”).                                          branding interior berupa cover
             November 2022                                                                     seat branding, digital screen
                                                                                               signage, dan kegiatan aktivasi
                                                                                               untuk digunakan sebagai media
                                                                                               iklan penyediaan jaringan WIFI
                                                                                               oleh Pihak Kedua sebagai
                                                                                               sarana       penunjang      dalam
                                                                                               mengelola digital dan non digital
                                                                                               yang      terpasang      di    titik
                                                                                               keberangkatan yang meliputi
                                                                                               loket,       terminal,      kantor
                                                                                               pemasaran dan tempat dan/atau
                                                                                               lokasi lain yang dimiliki dan/atau
                                                                                               yang dikelola oleh pihak Pihak
                                                                                               Pertama yang akan disepakati
                                                                                               oleh Para Pihak.
                                                                                               Nilai                   perjanjian:
                                                                                               Rp5.000.000.000,-

       2.    Perjanjian    Kerjasama      1.   Perusahaan     Umum      5     (lima)  tahun    Para Pihak sepakat untuk
             tentang Pembuatan dan             (PERUM)         Damri    terhitung      sejak   melakukan kerja sama untuk:
             pengembangan Aplikasi E-          (“Pihak    Pertama”);    tanggal                1. pembuatan                 dan
             Ticketing  Damri     No.          dan                      penandatangan              pengembangan Aplikasi E-
             184/PKS/           SSD-      2.   Perseroan (“Pihak        oleh para pihak.           Ticketing DAMRI yang
             DAMRI/XI/2022 tanggal 26          Kedua”).                                            meliputi    Frontend     dan
             Agustus 2022
                                                                                                   Backend;
                                                                                               2. Pengelolaan          dan/atau
                                                                                                   pengoperasian       Backend
                                                                                                   dan server Pihak Pertama
                                                                                               3. Pengembangan            uang
                                                                                                   elektronik Pihak Pertama;
                                                                                               4. Perawatan                dan
                                                                                                   pemeliharaan aplikasi E-
                                                                                                   ticketing DAMRI;
                                                                                               5. Pengembangan           konten
                                                                                                   bisnis pada aplikasi E-
                                                                                                   ticketing DAMRI;
                                                                                               6. Mengelola dan menjual
                                                                                                   space iklan digital pada
                                                                                                   aplikasi E-ticketing DAMRI.

                                                                                               Nilai   perjanjian:  Revenue
                                                                                               Sharing dengan proporsional
                                                                                               30% (tiga puluh persen) untuk
                                                                                               Pihak Pertama dan 70% (tujuh
                                                                                               puluh persen untuk Pihak
                                                                                               Kedua.

       3.    Pembaharuan Perjanjian       1.   PT Pulau Pulau Media     Selama        PPM      Para pihak sepakat untuk
             Kerjasama Operasional             (“PPM”); dan             mengelola    media     melakukan kerja sama dalam
             Dan Pengelolaan Media        2.   Perseroan                iklan  di    Pasar-    penyediaan dan pengelolaan
             Iklan No. 261/PKS-           .                                                    media iklan di Pasar-Pasar
                                                                                                                          121
Page 124
No.       Nama Perjanjian                 Pihak                Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
      KSO/PPM-SSD/IX/2020                                    Pasar     Perumda      Perumda Pasar Jaya oleh PPM
      tanggal 15 September                                   Pasar Jaya.            dan Perseroan, di mana PPM
      2020                                                                          akan menyediakan media iklan
                                                                                    di Pasar-Pasar Perumda Pasar
                                                                                    Jaya dan Perseroan akan
                                                                                    melakukan penjualan spot iklan
                                                                                    pada Pasar-Pasar Perumda
                                                                                    Pasar Jaya kepada klien.

                                                                                    Nilai     Perjanjian:    Revenue
                                                                                    sharing dengan porsi 50% : 50%
                                                                                    atas pendapatan Perseroan
                                                                                    yang diperoleh melalui Objek
                                                                                    Kerjasama.
4.    Perjanjian Pengadaan      1.   PT Cahaya Surya         Berlaku       paling   Para pihak sepakat untuk
      Dan Instalasi Edge Data        Kemilau (“CSK”); dan    lambat 12 minggu       melakukan kerja sama dalam
      Center No.                2.   Perseroan.              terhitung      sejak   pengadaan dan instalasi edge
      038/SPJB/CSK-                                          diterimanya            data center beserta accessories
      SSD/VI/2022 tanggal 24                                 purchase order dan     oleh CSK sebagai pihak yang
      Juni 2022                                              bukti pembayaran       menyediakan        material   dan
                                                             down       payment     instalasi      sesuai      dengan
                                                             sebesar         30%    ketentuan      spesifikasi   yang
                                                             sampai      dengan     ditentukan Perseroan.
                                                             CSK            telah
                                                             memenuhi seluruh       Nilai              Perjanjian:
                                                             jumlah      material   Rp38.119.470.000,-
                                                             sesuai delivery plan
                                                             atau        timeline
                                                             selama 12 minggu.
5.    Perjanjian Kerjasama      1.   PT Lini Imaji Kreasi    11 Oktober 2022        Para pihak sepakat untuk
      Pengolahan Data No.            Ekosistem       Tbk.    sampai dengan 31       melakukan kerja sama dalam
      155/PKS/SSD-                   (“LIKE”); dan           Desember 2027.         pengolahan dan pemberian hasil
      LIKE/X/2022 tanggal 11    2.   Perseroan.                                     pengolahan       data   meliputi
      Oktober 2022                                                                  aktivitas, perilaku, dan data
                                                                                    demografis pengguna yang
                                                                                    tersedia pada Aplikasi Adakita
                                                                                    oleh LIKE untuk dipergunakan
                                                                                    Perseroan dalam melakukan
                                                                                    kegiatan     periklanan     dan
                                                                                    programmatic pada Aplikasi
                                                                                    Adakita.

                                                                                    Nilai     Perjanjian:    Revenue
                                                                                    sharing sebesar 20% untuk LIKE
                                                                                    atas kegiatan periklanan dan
                                                                                    programmatic oleh Perseroan
                                                                                    pada Aplikasi Adakita.
6.    Perjanjian Kerjasama      1.   PT Lini Imaji Kreasi    11 Oktober 2022        Para pihak sepakat untuk
      Pengolahan Data No.            Ekosistem       Tbk.    sampai dengan 31       melakukan kerja sama dalam
      156/PKS/SSD-                   (“LIKE”); dan           Desember 2027.         pengolahan dan pemberian hasil
      LIKE/X/2022 tanggal 11    2.   Perseroan.                                     pengolahan        data    meliputi
      Oktober 2022                                                                  aktivitas, perilaku, dan data
                                                                                    demografis pengguna yang
                                                                                    tersedia pada Aplikasi Lini Store
                                                                                    oleh LIKE untuk dipergunakan
                                                                                    Perseroan dalam melakukan
                                                                                    kegiatan       periklanan     dan
                                                                                    programmatic pada Aplikasi Lini
                                                                                    Store.

                                                                                    Nilai    Perjanjian:    Revenue
                                                                                    sharing sebesar 20% untuk LIKE
                                                                                    atas kegiatan periklanan dan
                                                                                    programmatic oleh Perseroan
                                                                                    pada Aplikasi Lini Store.
7.    Perjanjian Kerjasama      1.   PT     Era      Media   3 Oktober 2022         Para pihak sepakat untuk
      Pengelolaan Media No.          Sejahtera    (“EMS“);   sampai dengan 31       melakukan kerja sama dalam
      002/PKPM/SSD-                  dan                     Desember 2024.         penggunaan dan pengelolaan
      ERA/X/2022 tanggal 3      2.   Perseroan.                                     perangkat media dan jaringan
      Oktober 2022                                                                  milik EMS oleh Perseroan dan
      sebagaimana diubah                                                            EMS untuk dikomersialisasikan
      dengan Addendum 1 atas                                                        sebagai media iklan         dan
      Perjanjian Kerjasama

                                                                                                              122
Page 125
No.       Nama Perjanjian                  Pihak                Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
      Pengelolaan Media No.                                                      dipasang di Pusat Mode Tanah
      002/PKPM/SSD-                                                              Abang
      ERA/X/2022/P1 tanggal 6
      Januari 2023                                                               Nilai   Perjanjian: Revenue
                                                                                 sharing sebesar 40% dari
                                                                                 pendapatan yang diperoleh
                                                                                 Perseroan dan revenue sharing
                                                                                 sebesar 40% dari pendapatan
                                                                                 yang diperoleh EMS.

                                                                                 Perseroan sedang dalam proses
                                                                                 negosiasi sehubungan dengan
                                                                                 perpanjangan atas Perjanjian
                                                                                 Kerjasama EMS dan akan
                                                                                 melakukan           pemutakhiran
                                                                                 terhadap dokumen keterbukaan
                                                                                 apabila dokuman terkait sudah
                                                                                 ada.
8.    Perjanjian Kerjasama       1.   PT     Era      Media   2 Desember 2022    Para pihak sepakat untuk
      Pengelolaan Media No.           Sejahtera    (“EMS“);   sampai dengan 31   melakukan kerja sama dalam
      011/PKPM/SSD-                   dan                     Oktober 2025.      pemasaran dan komersialisasi
      ERA/XII/2022 tanggal 2     2.   Perseroan.                                 media iklan oleh EMS yang
      Desember 2022                                                              dipasang pada Bus Damri milik
                                                                                 Perusahaan Umam (PERUM)
                                                                                 Damri dengan hak pengelolaan
                                                                                 yang dimiliki oleh Perseroan.

                                                                                 Nilai     Perjanjian:    Revenue
                                                                                 sharing sebesar 50% dari
                                                                                 pendapatan bersih EMS dengan
                                                                                 minimum guarantee sebesar
                                                                                 Rp5.500.000.000 setiap tahun.
9.    Perjanjian Kerjasama       1.   Perseroan; dan          1 Agustus 2022     Para pihak sepakat untuk
      Pengembangan Aplikasi      2.   PT Lini Imaji Kreasi    sampai dengan 31   melakukan kerja sama:
      No. 026/PKS/SSD-                Ekosistem       Tbk.    Desember 2027.     1. Pemberian            bimbingan
      LAK/VIII/2022 tanggal 1         (“LIKE”).                                        teknis terkait tampilan dan
      Agustus 2022                                                                     layout front-end dalam
      sebagaimana diubah                                                               proses perencanaan dan
      dengan Addendum
      Perjanjian Kerjasama                                                             pengembangan         Aplikasi
      Pengembangan Aplikasi                                                            Damri oleh LIKE kepada
      No. 040A/PKS/SSD-                                                                Perseroan untuk digunakan
      LAK/VIII/2022/P1 tanggal                                                         oleh klien Perseroan dalam
      7 Oktober 2022                                                                   melakukan           kegiatan
                                                                                       periklanan pada Aplikasi
                                                                                       Damri;
                                                                                 2. Penyediaan                 data
                                                                                       dashboarding           serta
                                                                                       pengolahan data untuk
                                                                                       iklan    dan     penawaran
                                                                                       khusus klien Perseroan
                                                                                       pada Aplikasi Damri oleh
                                                                                       LIKE.

                                                                                 Nilai Perjanjian:
                                                                                 1. Rp1.309.299.945         untuk
                                                                                       pengembangan       Aplikasi
                                                                                       DAMRI; dan
                                                                                 2. Revenue sharing sebesar
                                                                                       20% dari total pendapatan
                                                                                       Perseroan     atas    hasil
                                                                                       pengolahan data yang
                                                                                       digunakan            untuk
                                                                                       pemasangan iklan klien
                                                                                       Perseroan.


10.   Perjanjian Pinjam Pakai    1. Perseroan (“Pihak                 s/d        Pihak     Pertama      adalah
      No. 073A/PPP/SSD-             Pertama”); dan            19-05-2026         pemegang hak atas Bangunan
                                 2. SAM (“Pihak Kedua”).                         Rumah Kantor yang berlokasi di
                                                                                 Fatmawati Mas Blok III Kavling
                                                                                                           123
Page 126
No.           Nama Perjanjian                   Pihak                    Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
          SAM/V/2021 tanggal 18                                                               328-329, Jl. RS Fatmawati No.
          Maret 2021                                                                          20, Cilandak Barat, Cilandak
                                                                                              Jakarta Selatan (“Bangunan”).

                                                                                              Bahwa selanjutnya Pihak Kedua
                                                                                              bermaksud untuk meminjam
                                                                                              Bangunan dari Pihak Pertama
                                                                                              dan Pihak Pertama setuju untuk
                                                                                              meminjamkan Bangunan tanpa
                                                                                              dikenakan biaya.

                                                        Entitas Anak
11.       Perjanjian   Rack     Co-   1.   IJE; dan                    12 b ulan, dan akan    IDC menyediakan jasa layanan
          Location   tertanggal   3   2.   PT                          terus berlangsung      kolokasi kepada IJE.
          Januari 2022                           Internetindo Data     sampai diakhiri oleh
                                                 Centra (IDC)          salah satu pihak.      IJE memiliki hak dan kewajiban
       (“Perjanjian Rack                                                                      antara lain sebagai berikut:
          Colocation IDC”)                                             Hingga Prospektus
                                                                       diterbitkan,           1.    IJE     berhak   untuk
                                                                       Perjanjian   Rack            mempunyai akses yang
                                                                       Colocation     IDC           memadai untuk masuk ke
                                                                       masih berlangsung            rak kolokasi

                                                                                              2.    IJE               wajib
                                                                                                    bertanggungjawab atas
                                                                                                    segala kerusakan yang
                                                                                                    terjadi  oleh     agen,
                                                                                                    pegawai atau kontraktor;
                                                                                                    dan

                                                                                              3.    IJE        wajib     untuk
                                                                                                    mendapatkan izin tertulis
                                                                                                    dari IDC dalam hal
                                                                                                    melakukan interkoneksi
                                                                                                    secara lansgung antara
                                                                                                    perangkatnya        dengan
                                                                                                    fasilitas kolokasi IDC.

                                                                                              IDC memiliki hak dan kewajiban
                                                                                              antara lain sebagai berikut:

                                                                                              1.    IDC    berhak      untuk
                                                                                                    menerima pembayaran
                                                                                                    penyediaan jasa kolokasi

                                                                                              2.    IDC       wajib       untuk
                                                                                                    menyediakan             jasa
                                                                                                    layanan kolokasi kepada
                                                                                                    IJE sesuai perjanjian dan
                                                                                                    bertanggungjawab atas
                                                                                                    kualitas fasilitas kolokasi.

                                                                                              Nilai perjanjian:
                                                                                              Rp13.750.000 per bulan

 12.      Perjanjian Penyediaan       1.   IJE; dan                    Sepuluh    tahun,      IJE    menyediakan      layanan
          Kapasitas Jaringan dan      2.   PT Sinergi Inti Andalan     atau      sampai       kapasitas     jaringan      dan
          Colocation No. Perseroan:        Tbk (“SIAP”)                dengan 6 Agustus       colocation untuk dijual kembali
          111/PKS/IJE-                                                 2032.                  oleh SIAP.
          SIAP/VIII/2022 tertanggal
          8 Agustus 2022                                                                      IJE memiliki hak dan kewajiban
          sebagaimana telah diubah                                                            antara lain sebagai berikut:
          dengan Addendum
          Perjanjian Kapasitas                                                                1.   IJE berhak untuk menerima
          Jaringan dan Colocation                                                                  pembayaran atas biaya
          No. Perseroan:                                                                           layanan kapasitas jaringan
          126A/PKS/IJE-                                                                            dan colocation;
          SIAP/VII/2023
                                                                                              2.   IJE     berhak       untuk
                                                                                                   melakukan    pemblokiran
                                                                                                   layanan kapasitas jaringan
                                                                                                   dan colocation apabila


                                                                                                                       124
Page 127
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu         Deskripsi Singkat
                                                    SIAP atau pelanggan SIAP
                                                    melakukan:

                                                    a.        Penyalahgunaan
                                                              layanan     kapasitas
                                                              jaringan          dan
                                                              colocation;
                                                    b.        Keterlambatan
                                                              pembayaran layanan
                                                              kapasitas    jaringan
                                                              dan colocation;
                                                    c.        Identitas pelanggan
                                                              SIAP adalah palsu
                                                              dan tidak benar; dan
                                                    d.        Penggunaan layanan
                                                              kapasitas    jaringan
                                                              dan colocation tidak
                                                              sesuai      peraturan
                                                              perundang-
                                                              undangan.

                                               3.   IJE    wajib   melakukan
                                                    pengoperasian, perawatan
                                                    dan pemeliharaan layanan
                                                    kapasitas jaringan dan
                                                    colocation.

                                               SIAP     memiliki   hak    dan
                                               kewajiban diantara lain sebagai
                                               berikut:

                                               1.        SIAP   berhak    untuk
                                                         memperoleh layanan dari
                                                         IJE;

                                               2.        SIAP wajib melakukan
                                                         pembayaran           atas
                                                         pemesanan       dan/atau
                                                         aktivasi         layanan
                                                         kapasitas jaringan dan
                                                         colocation;

                                               3.        SIAP               wajib
                                                         memberitahukan kepada
                                                         IJE untuk keperluan
                                                         penonaktifan        atau
                                                         pemblokiran      apabila
                                                         terdapat pelanggan SIAP
                                                         yang melakukan:

                                                         a.    Penyalahgunaan
                                                               layanan kapasitas
                                                               jaringan         dan
                                                               colocation;
                                                         b.    Keterlambatan
                                                               pembayaran
                                                               layanan kapasitas
                                                               jaringan         dan
                                                               colocation;
                                                         c.    Identitas
                                                               pelanggan      SIAP
                                                               adalah palsu dan
                                                               tidak benar; dan
                                                         d.    Penggunaan
                                                               layanan kapasitas
                                                               jaringan         dan
                                                               colocation     tidak
                                                               sesuai peraturan
                                                               perundang-
                                                               undangan.

                                               Nilai Perjanjian:


                                                                           125
Page 128
           No.       Nama Perjanjian                   Pihak            Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
                                                                                           1.   Bandwith based services:
                                                                                                Rp3.500.000/bulan
                                                                                           2.   Colocation          rack:
                                                                                                Rp3.500.000/rak/bulan

           13.   Perjanjian    Rack    Co-   1.   IJE; dan            24 Februari 2025 –   IDC menyediakan jasa layanan
                 Location No. 014/Rack Co-   2.   IDC                 23 Februari 2026     kolokasi kepada IJE
                 Location/IDC-
                 3D/24/II/2020 tanggal 24                                                  IJE memiliki hak dan kewajiban
                 Februari             2020                                                 antara lain sebagai berikut:
                 sebagaimana        diubah
                 terakhir dengan Lampiran                                                  1.   IJE      berhak  untuk
                 VII                                                                            mempunyai akses yang
                                                                                                memadai untuk masuk ke
                                                                                                rak kolokasi

                                                                                           2.    IJE               wajib
                                                                                                 bertanggungjawab atas
                                                                                                 segala kerusakan yang
                                                                                                 terjadi  oleh     agen,
                                                                                                 pegawai atau kontraktor;
                                                                                                 dan

                                                                                           3.    IJE        wajib     untuk
                                                                                                 mendapatkan izin tertulis
                                                                                                 dari IDC dalam hal
                                                                                                 melakukan interkoneksi
                                                                                                 secara lansgung antara
                                                                                                 perangkatnya        dengan
                                                                                                 fasilitas kolokasi IDC.

                                                                                           IDC memiliki hak dan kewajiban
                                                                                           antara lain sebagai berikut:

                                                                                           1.    IDC    berhak      untuk
                                                                                                 menerima pembayaran
                                                                                                 penyediaan jasa kolokasi

                                                                                           2.    IDC       wajib       untuk
                                                                                                 menyediakan             jasa
                                                                                                 layanan kolokasi kepada
                                                                                                 Perseroan            sesuai
                                                                                                 perjanjian               dan
                                                                                                 bertanggungjawab atas
                                                                                                 kualitas fasilitas kolokasi.

                                                                                           Nilai perjanjian:
                                                                                           Rp10.500.000 per bulan


    8.14 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
9. Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian penting dengan pihak terafiliasi, yaitu sebagai berikut:




                                                                                                                    126
Page 129
                                                         Keterangan
No.       Nama Perjanjian               Pihak                              Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
                                                            Afiliasi
1.    Perjanjian Hutang Piutang   1. ISB     selaku    ISB merupakan        120 bulan sejak   ISB       sepakat      untuk
      No.         230/PHP/ISB-       pemberi           pengendali dari     tanggal 28 Maret   memberikan pinjaman uang
      SSD/III/2024 tanggal 28        pinjaman; dan     Perseroan,                2024         untuk modal kerja Perseroan
      Maret 2024                                       dimana        ISB                      serta anak usaha Perseroan
                                  2. Perseroan         merupakan                              senilai Rp18.632.977.210.
                                     selaku            pemegang
                                     penerima          saham mayoritas
                                     pinjaman.         dari   Perseroan
                                                       selaku pemegang
                                                       saham mayoritas
                                                       Perseroan.

2.    Perjanjian Hutang           1. AMI; dan              Perseroan          Sejak 31        Bahwa Pemegang Saham
      Pemegang Saham No.          2. Perseroan              memiliki       Desember 2019      sepakat untuk memberikan
      001/HPS/AMI-                   (“Pemegang        hubungan afiliasi   sampai dengan      pinjaman     yang     akan
      SSD/XII/2019 tanggal 31        Saham”).             dengan AMI        31 Desember       digunakan untuk operasional
      Desember 2019                                    dikarenakan AMI          2032          AMI                sebesar
      sebagaimana diubah                                 dikendalilkan                        Rp8.139.438.054.
      terakhir kali dengan                             secara langsung
      Addendum 7 No.                                   oleh Perseroan.                        Nilai Outstanding per tanggal
      001/HPS/AMI-                                                                            31 Mei 2025:
      SSD/XII/2019/P7 tanggal                                                                 Rp8.139.438.054
      30 April 2025


3.    Perjanjian Hutang           1. IJE                  Perseroan          109 (seratus     Bahwa Pemegang Saham
      Pemegang Saham No.              (“Perusahaan”)      merupakan        sembilan) bulan    sepakat untuk memberikan
      001/HPS/IJE-                    ; dan            pengendali tidak        sejak 31       pinjaman     yang     akan
      SSD/XII/2019 tanggal 31     2.Perseroan           langsung dari      Desember 2019      digunakan untuk operasional
      Desember 2019                   (“Pemegang         IJE, dimana       sampai dengan      Perusahaan         sebesar
      sebagaimana terakhir kali       Saham”).            Perseroan          28 Februari      Rp326.377.763.725
      diubah dengan                                       merupakan         2029, kecuali
      Addendum ke-12 No.                                  pemegang            Perseroan       Nilai Outstanding Pinjaman
      001/HPS/IJE-                                     saham mayoritas      memutuskan        per 31 Mei 2025:
      Perseroan/XII/2019/P12                            dari JIA selaku         untuk         Rp. 449.933.384.669
      tanggal 30 April 2025                               pemegang          menggunakan
                                                       saham mayoritas      haknya untuk
                                                              IJE.          mengkonversi
                                                                            utang menjadi
                                                                            saham di IJE.

4.    Perjanjian Pinjam Pakai     1. Perseroan            Perseroan              s/d          Pihak     Pertama     adalah
      No. 025/PPP/SSD-                (“Pihak             merupakan          26-11-2028       pemegang        hak      atas
      IJE/XI/2023 tanggal 27          Pertama”); dan   pengendali tidak                       Bangunan Rumah Kantor
      November 2023               2. IJE (“Pihak        langsung dari                         yang berlokasi di Fatmawati
                                      Kedua”).           IJE, dimana                          Mas Blok III Kavling 328-329,
                                                          Perseroan                           Jl. RS Fatmawati No. 20,
                                                          merupakan                           Cilandak Barat, Cilandak
                                                          pemegang                            Jakarta Selatan berdasarkan
                                                       saham mayoritas                        Perjanjian Addendum Sewa
                                                        dari JIA selaku                       Menyewa tanggal 29 Juni
                                                          pemegang                            2019 (“Bangunan”).
                                                       saham mayoritas
                                                              IJE.                            Bahwa selanjutnya Pihak
                                                                                              Kedua      bermaksud untuk
                                                                                              meminjam Bangunan dari
                                                                                              Pihak Pertama dan Pihak
                                                                                              Pertama      setuju     untuk
                                                                                              meminjamkan         Bangunan
                                                                                              tanpa dikenakan biaya.

5.    Perjanjian Hutang           1. KKD               Perseroan            31 Desember       Bahwa Pemegang Saham
      Pemegang Saham No.             (“Perusahaan”)    memiliki              2019 – 31        sepakat untuk memberikan
      001/HPS/KKD-                   ; dan             hubungan afiliasi   Desember 2032      pinjaman     yang     akan
      SSD/XII/2019 tanggal 31     2.Perseroan          dengan       KKD                       digunakan untuk operasional
      Desember 2019 yang             (“Pemegang        dikarenakan KKD                        Perusahaan         sebesar
      terakhir kali diubah           Saham”).          dikendalikan                           Rp9.906.935.336
      dengan Addendum 7 Atas                           secara langsung
      Perjanjian Hutang                                oleh Perseroan.                        Nilai Outstanding per tanggal
      Pemegang Saham No.                                                                      31 Mei 2025:
      001/HPS/KKD-                                                                            Rp9.006.935.336
      SSD/XII/2019/P7


                                                                                                                    127
Page 130
6.   Perjanjian         Hutang    1. GMI                  Perseroan        31 Desember    Bahwa Pemegang Saham
     Pemegang Saham No.              (“Perusahaan”)        memiliki         2019 – 31     sepakat untuk memberikan
     001/HPS/GMI-                    ; dan            hubungan afiliasi   Desember 2032   pinjaman     yang     akan
     SSD/XII/2019 tanggal 31      2. Perseroan           dengan GMI                       digunakan untuk operasional
     Desember 2019 yang              (“Pemegang       dikarenakan GMI                     Perusahaan         sebesar
     diubah     beberapa   kali      Saham”).           dikendalilkan                     Rp1.304.362.833
     dengan Addendum 7 atas                           secara langsung
     Perjanjian         Hutang                        oleh Perseroan.                      Nilai Outstanding per tanggal
     Pemegang Saham No.                                                                    31 Mei 2025:
     001/HPS/GMI-                                                                         Rp1.304.362.833,-.
     SSD/XII/2024/P7 tanggal
     30 April 2025

7.   Perjanjian Pinjam Pakai      1. Perseroan            Perseroan            s/d        Pihak    Pertama       adalah
     No.         007/PP/SSD-         (“Pihak              merupakan        28-07-2025     pemegang        hak      atas
     MDS/II/2021 tanggal 29          Pertama”); dan   pengendali tidak                    Bangunan Rumah Kantor
     Juli 2021                    2. MDS (“Pihak        langsung dari                     yang berlokasi di Fatmawati
                                     Kedua”).           MDS, dimana                       Mas Blok III Kavling 328-329,
                                                          Perseroan                       Jl. RS Fatmawati No. 20,
                                                          merupakan                       Cilandak Barat, Cilandak
                                                          pemegang                        Jakarta               Selatan
                                                      saham mayoritas                     (“Bangunan”).
                                                       dari AMI selaku
                                                          pemegang                        Bahwa selanjutnya Pihak
                                                      saham mayoritas                     Kedua     bermaksud    untuk
                                                                                          meminjam Bangunan dari
                                                                                          Pihak Pertama dan Pihak
                                                                                          Pertama      setuju     untuk
                                                                                          meminjamkan         Bangunan
                                                                                          tanpa dikenakan biaya.

8.   Perjanjian Pinjam Pakai      1. Perseroan            Perseroan            s/d        Pihak    Pertama       adalah
     No.          001/PP/SSD-        (“Pihak               memiliki        20-01-2030     pemegang        hak      atas
     LID/I/2025 tanggal 21           Pertama”); dan   hubungan afiliasi                   Bangunan Rumah Kantor
     Januari 2025                 2. LID (“Pihak         dengan LID                       yang berlokasi di Fatmawati
                                     Kedua”).         dikarenakan LID                     Mas Blok III Kavling 328-329,
                                                        dikendalilkan                     Jl. RS Fatmawati No. 20,
                                                         secara tidak                     Cilandak Barat, Cilandak
                                                       langsung oleh                      Jakarta               Selatan
                                                          Perseroan                       (“Bangunan”).
                                                           melalui
                                                         kepemilikan                      Bahwa selanjutnya Pihak
                                                            saham                         Kedua     bermaksud    untuk
                                                      Perseroan pada                      meminjam Bangunan dari
                                                      AMI yang dalam                      Pihak Pertama dan Pihak
                                                            hal ini                       Pertama      setuju     untuk
                                                         merupakan                        meminjamkan         Bangunan
                                                          pemegang                        tanpa dikenakan biaya.
                                                      saham langsung
                                                           dari LID




                                                                                                                 128
Page 131
9.    Perjanjian    Kerjasama     1.   KKD (“Pihak    Perseroan            Selama Pihak     Pihak      Pertama        yang
      (Agency) Penjualan Spot          Pertama”);     memiliki               Pertama        merupakan perusahaan yang
      Iklan Dan Pengelolaan No.        dan            hubungan afiliasi   mengelola media   bergerak       di       bidang
      253/PKS-AGC/KKD-            2.   Perseroan      dengan       KKD         iklan        pengembangan aplikasi digital
      SSD/VIII/2019 tanggal 1          (“Pihak        dikarenakan KKD                       dalam     smartphone       dan
      Agustus 2019                     Kedua”).       dikendalikan                          platform/web portal termasuk
                                                      secara langsung                       namun tidak terbatas pada
                                                      oleh Perseroan.                       software aplikasi digital yang
                                                                                            menawarkan berbagai produk
                                                                                            dan layanan digital menunjuk
                                                                                            Pihak Kedua untuk melakukan
                                                                                            penjualan spot iklan yang
                                                                                            ditayangkan melalui spot iklan
                                                                                            yang tersedia pada media
                                                                                            iklan yang terpasang di
                                                                                            aplikasi digital milik Pihak
                                                                                            Pertama.

                                                                                            Nilai    perjanjian   adalah
                                                                                            Revenue       sharing  tanpa
                                                                                            minimum guarantee dengan
                                                                                            persentase pembagian yaitu
                                                                                            5% untuk Pihak Pertama dan
                                                                                            95% untuk Pihak Kedua yang
                                                                                            akan direkonsiliasikan pada
                                                                                            setiap akhir tahun.

10.   Perjanjian Pinjam Pakai     1. Perseroan            Perseroan             s/d         Pihak    Pertama       adalah
      No.        017/PPP/SSD-        (“Pihak               memiliki         10-09-2028      pemegang        hak      atas
      SMD/IX/2023 tanggal 11         Pertama”); dan   hubungan afiliasi                     Bangunan Rumah Kantor
      September 2023              2. SMD (“Pihak        dengan SMD                          yang berlokasi di Fatmawati
                                     Kedua”).           dikarenakan                         Mas Blok III Kavling 328-329,
                                                             SMD                            Jl. RS Fatmawati No. 20,
                                                        dikendalilkan                       Cilandak Barat, Cilandak
                                                         secara tidak                       Jakarta               Selatan
                                                       langsung oleh                        (“Bangunan”).
                                                          Perseroan
                                                            melalui                         Bahwa selanjutnya Pihak
                                                         kepemilikan                        Kedua     bermaksud    untuk
                                                            saham                           meminjam Bangunan dari
                                                      Perseroan pada                        Pihak Pertama dan Pihak
                                                      AMI yang dalam                        Pertama      setuju     untuk
                                                            hal ini                         meminjamkan         Bangunan
                                                         merupakan                          tanpa dikenakan biaya.
                                                          pemegang
                                                      saham langsung
                                                           dari SMD

11.   Perjanjian Pinjam Pakai     1. Perseroan            Perseroan        Sejak 18 April   Pihak    Pertama       adalah
      No.       068A/PPP/SSD-        (“Pihak              merupakan        2021 sampai      pemegang        hak      atas
      SAA/IV/2021 tanggal 18         Pertama”); dan   pengendali tidak        dengan        Bangunan Rumah Kantor
      April 2021                  2. SAA (“Pihak        langsung dari      19 April 2026    yang berlokasi di Fatmawati
                                     Kedua”).            SAA, dimana                        Mas Blok III Kavling 328-329,
                                                          Perseroan                         Jl. RS Fatmawati No. 20,
                                                          merupakan                         Cilandak Barat, Cilandak
                                                          pemegang                          Jakarta               Selatan
                                                      saham mayoritas                       (“Bangunan”).
                                                       dari AMI selaku
                                                          pemegang                          Bahwa selanjutnya Pihak
                                                      saham mayoritas                       Kedua     bermaksud    untuk
                                                             SAA.                           meminjam Bangunan dari
                                                                                            Pihak Pertama dan Pihak
                                                                                            Pertama      setuju     untuk
                                                                                            meminjamkan         Bangunan
                                                                                            tanpa dikenakan biaya.




                                                                                                                   129
Page 132
12.   Akta Perjanjian Para Pihak 1. Perseroan              Perseroan           Berlaku sejak   Pembelian          Passenger
      No.1 tanggal 2 Desember       (“Pihak                merupakan          ditandatangani   Information Display (PID) milik
      2024, dibuat di hadapan       Pertama”); dan      pengendali tidak     sampai dengan     Perseroan oleh IJE sebesar
      Janty Lega, S.H., M.Kn., 2. IJE (“Pihak            langsung dari      terpenuhinya hak   Rp141.245.000.000.
      Notaris di Jakarta Selatan,   Kedua”).              IJE, dimana         dan kewajiban
      sebagaimana          diubah                          Perseroan            Para Pihak
      terakhir            dengan                           merupakan
      Addendum         Perjanjian                          pemegang
      Para Pihak No. 023/PP-                            saham mayoritas
      Perseroan-IJE/II/2024                              dari JIA selaku
      tanggal 17 Februari 2025                             pemegang
                                                        saham mayoritas
                                                               IJE.
13.   Perjanjian       Hutang 1. SJN; dan                   Pinjaman         Sejak 31 April    Bahwa Perseroan sepakat
      Pemegang Saham No. 2. Perseroan.                     pemegang          2020 sampai       untuk memberikan pinjaman
      001/HPS/SPDI-                                        saham dari         dengan 31        yang akan digunakan untuk
      SSD/VI/2019 tanggal 31                               Perseroan        Desember 2032      operasional     Perusahaan
      April 2020 sebagaimana                              kepada SJN                           sebesar Rp344.833.032.
      diubah terakhir dengan                            untuk keperluan
      Addendum      6     No.                           operasional dari
      004/HPS/SPD-                                             SJN.
      SSD/XII/2024/P6 tanggal
      30 April 2025

14. 1Perjanjian         Hutang     1. JDU                   Perseroan       60 (enam puluh)    Bahwa Pemegang Saham
    3Pemegang           Saham         (“Perusahaan”)         memiliki        bulan sejak 30    sepakat untuk memberikan
    . No.001/HPS/JDU-                 ; dan             hubungan afiliasi      Juni 2023       pinjaman     yang     akan
      SSD/VI/2023 tertanggal 30    2. Perseroan            dengan JDU                          digunakan untuk operasional
      Juni 2023 sebagaimana           (“Pemegang        dikarenakan JDU                        Perusahaan         sebesar
      diubah dengan Addendum          Saham”).             dikendalikan                        Rp173.345.624.
      3 tanggal 30 April 2025                           secara langsung
      No.        002/HPS/SPG-                            oleh Perseroan.                        Nilai Outstanding per tanggal
      SSD/III/2024/P3                                                                           31 Mei 2025:
                                                                                                -

                                                                                               Tidak terdapat outstanding
                                                                                               Hutang Pemegang Saham
                                                                                               tersebut     karena   telah
                                                                                               dilakukan pelunasan.

15. 1Perjanjian      Pemegang      1. JIA               Perseroan            31 Desember       Bahwa Pemegang Saham
    4Saham        tanggal     31      (“Perusahaan”)    memiliki              2019 – 31        sepakat untuk memberikan
    . Desember      2019     No.      ; dan             hubungan afiliasi   Desember 2032      pinjaman     yang     akan
      001/HPS/MDE-                 2. Perseroan         dengan       JIA                       digunakan untuk operasional
      SSD/XII/2019                    (“Pemegang        dikarenakan JIA                        Perusahaan         sebesar
      sebagaimana         diubah      Saham”).          dikendalikan                           Rp51.339.183.717.
      dengan Addendum 6 No.                             secara langsung
      002/HPS/JIA-                                      oleh Perseroan.                         Nilai Outstanding per tanggal
      SSD/XII/2024/P6 tanggal                                                                   31 Mei 2025:
      30 April 2025                                                                             Rp51.339.183.717

16. 1 Perjanjian        Utang      1. IMT               Perseroan           selambat-          Rp16.530.215.947,-
    5 Pemegang Saham No.               (“Perusahaan”)   merupakan           lambatnya pada
      001/HPS/IJE-                     ; dan            pengendali          tanggal       31
      SSD/XII/2019 tanggal 31      2. Perseroan         langsung    dari    Desember 2032
      Desember           2019          (“Pemegang       IMT,     dimana     dengan
      sebagaimana terakhir kali        Saham”).         Perseroan           ketentuan   IMT
      diubah dengan Addendum                            merupakan           memiliki     hak
      ke-7 No. 001/HPS/IMT-                             pemegang            untuk melunasi
      SSD/XII/2019/P7 tanggal                           saham mayoritas     seluruh   jumlah
      30 April 2025                                     dari IMT            yang terhutang
                                                                            setiap      saat
                                                                            dengan
                                                                            dikenakan bunga
                                                                            sebesar 6%




                                                                                                                      130
Page 133
 17. 1 Perjanjian   Kerjasama   1.   IJE; dan       IMT merupakan         1    September    Penayangan produk milik IJE
     6 Penayangan Iklan Media   2.   IMT            perusahaan yang       2024   –     30   atau klien IJE pada media
       Reklame Luar Ruang No.                       dikendalikan          September 2025    reklame luar ruangan milik
       002/SPKFF/IMT-                               secara langsung                         IMT.
       IJE/IX/2024 tanggal 1                        oleh Perseroan
       September 2024                               sementara       IJE
                                                    merupakan
                                                    perusahaan yang
                                                    dikendalikan
                                                    secara       tidak
                                                    langsung      oleh
                                                    Perseroan
                                                    melalui
                                                    keoemilikannya
                                                    pada           JIA,
                                                    sehingga       IMT
                                                    dan IJE sama-
                                                    sama merupakan
                                                    perusahaan yang
                                                    dikendalikan
                                                    Perseroan


Seluruh transaksi di atas telah dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di pasar (arm's length) dan
tidak merugikan Perseroan.

9.1   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN
      ENTITAS ANAK PERSEROAN

Perseroan dan Entitas Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak, tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang secara material dapat dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
Entitas Anak serta rencana penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu dari Perseroan


9.2   AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN

Penyebaran informasi dan data berkaitan dengan kinerja dan kegiatan Perseroan dilakukan secara berkala melalui
berbagai media, seperti RUPS, Laporan Tahunan, Laporan Keuangan berkala, paparan publik, siaran pers, iklan
media cetak, sarana pelaporan elektronik (e-reporting) Bursa, dan melalui website Perseroan: www.surge.co.id
dan Email: corporate@surge.co.id.

9.3   LAPORAN KEUANGAN BERKALA

Perseroan telah memenuhi Peraturan X.K.2, Perseroan telah menerbitkan dan menyampaikan laporan-laporan
keuangan berkala.

9.4   PAPARAN PUBLIK

Perseroan juga melaksanakan paparan publik tahunan kepada investor guna memenuhi kewajiban penyampaian
informasi kepada publik.

9.5   KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

a.    Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak

UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2012. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam periklanan,
penjualan kopi, produk dan layanan digital, dan jaringan serat optik.

Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan 12430,
Indonesia.

Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki visi misi sebagai berikut:

                                                                                                                131
Page 134
                                                        VISI
     Menjadi perusahaan layanan digital yang dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dan
      mempercepat inklusi digital dengan menyediakan kemudahan konektivitas internet, layanan media periklanan
       terintegrasi, dan juga pengembangan sistem aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pada
                                                    masyarakat.

                                                            MISI

         1.   Menyediakan Konektivitas yang terjangkau & berkualitas tinggi untuk semua orang
         2.   Hadirkan kombinasi menarik antara Info dan hiburan lokal dan kelas dunia ke banyak layar kecil
         3.   Bertujuan untuk mengirimkan kebutuhan sehari-hari melalui ekosistem Logistik & Rantai Pasok Digital
              dengan biaya terendah

     Tinjauan Segmen Usaha Perseroan dan Entitas Anak

     Saat ini kegiatan usaha utama Perseroan dan Perusahaan Anak meliputi:

     Kegiatan Usaha Periklanan

     Sejak tahun 2018, Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu IMT dan AMI, menyediakan jasa periklanan dalam
     bentuk Digital Out-of-home Advertising (“DOOH”) dan digital advertising baik di kereta api dan fasilitasnya (railway
     media) maupun di luar kereta api dan fasilitasnya (non-rail media).Dalam menjalankan kegiatan usaha periklanan,
     Perseroan berkerja sama dengan perusahaan penyedia platform dan penyewa jasa.

     Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital

     Dengan berkembangnya pasar digital, Perseroan memperluas kegiatan usahanya ke bidang produk dan layanan
     digital. Pembuatan software dilakukan melalui Perusahaan Anak, yaitu KKD, yang telah beroperasi sejak 2019
     dan telah menciptakan 5 aplikasi yang dapat bersinergi dengan Perseroan dan Perusahaan Anak lainnya.

     Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik

     Perseroan berkerjasama dengan KAI melalui Perusahan Anak, yaitu IJE, untuk menggelar, mengoperasikan dan
     mengelola jaringan serat optik yang dipasang sepanjang rel kereta. IJE telah beroperasi sejak 2019.
2.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan baik sendiri maupun melalui Perusahaan Anak terbagi menjadi
     4 (empat) kegiatan yaitu:

 2.1 Kegiatan Usaha Penjualan Kopi

     Sejak tahun 2012 Perseroan menjalankan penjualan kopi dengan merek Lucaffe. Dalam menjalankan kegiatan
     usaha penjualan kopi, Perseroan melakukan kegiatan usahanya dengan menjadi distributor kopi Italia yang
     menjual bahan mentah berupa biji kopi. Awalnya, Perseroan hanya menyalurkan produk saja, namun kemudian
     Lucaffe juga memiliki café sendiri.

     Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak lagi memiliki ijin edar produk Lucaffe yang sudah berhenti
     sejak tanggal 19 Januari 2020, serta tidak melakukan kegiatan usaha penjualan kopi lagi. Namun ke depannya
     Perseroan berencana untuk mendapatkan kembali ijin edar maupun kontrak kerjasama dengan Lucaffe, dimana
     ijin edar sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan untuk menghabiskan sisa persediaan yang saat ini masih
     dimiliki Perseroan. Setelahnya, Perseroan akan melanjutkan fokus bisnisnya pada bidang periklanan, produk dan
     layanan digital, dan fiber optik.

     Kegiatan usaha penjualan kopi Perseroan tidak menghadapi risiko khusus yang berdampak pada modal kerja
     Perseroan.

 2.2 Kegiatan Usaha Periklanan

     Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha periklanan sejak tahun 2018. Dalam menjalankankegiatan usaha
     periklanan, Perseroan menyediakan:



                                                                                                                     132
Page 135
     2.2.1    Out-of-home Advertising (OOH)
     OOH adalah penyelenggaraan reklame luar ruang dengan bantuan panel digital, dimana Perseroan menyediakan
     jasa periklanan yang bisanya dapat dilihat secara langsung seperti billboard, tv commuter dan lainnya. Penjelasan
     mengenai OOH lebih jelas adalah sebagai berikut:

a)     Iklan di Kereta Api dan Fasilitasnya (Mass Transit Media)

       IMT merupakan perusahaan periklanan yang berfokus pada iklan di kereta api dan fasilitasnya, antara lain di
       stasiun kereta api (station media), di dalam dan luar gerbong kereta api, penutup tempat duduk (coverseat) di
       dalam kereta api dan televisi yang berada di dalam kereta api (TV commuter line train). Iklan TV commuter line
       train dijual dengan dengan spot basis merupakan penyewaan yang berjangka waktu pendek dimana durasi
       penyewaan per satu spot adalah 30 detik. Spot basis sering kali digunakan pada iklan yang berdurasi pendek
       dan menargetkan waktu yang spesifik. Iklan akan ditayangkan secara bersamaan pada seluruh TV commuter line
       train. Penyewa dapat menyesuaikan waktu penayangan dan jenis iklan dengan kebutuhan, sebagai contoh iklan
       kopi yang ditayangkan pagi hari akan lebih efektif dibandingkan ditayangkan malam hari atau iklan makanan akan
       lebih efektif ditayangkan pada siang hari.

       Untuk media selain TV commuter line train, dijual dalam penyewaan dengan slot basis memiliki jangka waktu
       yang lebih panjang dengan penyewaan per satu slot adalah per satu bulan. Slot basis lebih sering digunakan
       untuk iklan seperti penutup tempat duduk (coverseat) di dalam kereta api dan stasiun kereta api (station media)
       yang membutuhkan atensi yang cukup lama untuk memanfaatkan durasi penyewaan tersebut.

 2.2.2        Digital Advertising

       Sedangkan digital advertising merupakan penyelengaraan reklame yang bersifat elektronik yang terdapat pada
       aplikasi mobile, website, free wi-fi dan sejenisnya. Jenis iklan tersebut dapat dilihat saat mengakses aplikasi,
       website maupun free wi-fi dimana pada saat pelanggan atau pengguna aplikasi ingin membuka aplikasi tersebut
       ataupun menggunakan manfaat free wi-fi, mereka harus melihat atau menyaksikan terlebih dahulu iklan yang
       disediakan dalam jangka waktu yang biasanya 15 detik.

       Perseroan bersinergi dengan Perusahaan Anak untuk memberikan layanan yang optimal. Kegiatan usaha
       periklanan dijalankan oleh Perseroan dan 2 Perusahaan Anak, yaitu IMT dan AMI, yang dapat dikategorikan
       menjadi:




       Iklan Format Digital (Digital Advertising)

       Iklan Format Digital yang dipasarkan oleh Perseroan dan diterapkan pada ekosistem digital yang dikembangkan
       oleh KKD seperti LINIPOIN, KAI Access dan aplikasi lainnya. Perseroan juga mengoperasikan layanan wi-fi gratis
       untuk penumpang kereta api. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rute kereta api yang dikembangkan
       untuk layanan wi-fi gratis adalah commuter line Jabodetabek, dan juga seluruh rute Kereta Api Jarak Jauh Jawa.

       Dalam penerapan wi-fi gratis ini diterpakan budget basis pada digital advertising dimana pelanggan hanya baru
       membayar ketika adanya interaksi penayangan iklan, atau interaksi lain seperti install aplikasi, penggunaan kode
       voucher dan sejenisnya.

       Pada saat pengguna mengakses layanan wi-fi gratis, pengguna tersebut akan terhubungkepada layanan internet
       tersebut setelah menyaksikan tayangan iklan yang ditayangkan oleh Perseroan.

       Selain itu, pada aplikasi LINIPOIN terdapat iklan yang dapat ditayangkan pada fitur LINIKUIS dimana pelanggan
       (customer iklan) hanya akan membayar setiap quiz tersebut dijawab dengan benar oleh pengguna aplikasi
       tersebut.

       Kegiatan usaha periklanan Perseroan tidak menghadapi risiko khusus yang berdampak pada modal kerja
       Perseroan.
 2.3          Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital

       Dengan terus berkembangnya era digital dan globalisasi, Perseroan melalui Perusahaan Anak menyediakan
       produk dan layanan digital sebagai berikut:


                                                                                                                     133
Page 136
2.3.1      Codify

   Perusahaan Anak, yaitu KKD, bergerak dalam bidang pengembangan software dengan merek “Codify” sejak
   tahun 2019. Melalui Codify, KKD melayani pembuatan program, pembuatan mobile & web application, system
   development dan optimalisasi website. Seluruh layanan yangdiberikan akan menyesuaikan dengan kebutuhan
   masing-masing pelanggan. Saat Prospektus ini diterbitkan, KKD telah mengembangkan lebih dari 10 software
   untuk Perseroan, Perusahaan Anak lainnya, dan pihak ketiga.

2.3.2     Lini Poin

   Aplikasi “Lini Poin” diluncurkan pada tahun 2019 dan dioperasikan oleh KKD. Melalui Lini Poin, Perseroan
   menyediakan layanan penyediaan poin bagi pengguna aplikasi dimana terdapat beragam kegiatan yang dapat
   dilakukan oleh pengguna aplikasi untuk mendapatkan poin seperti menjawab kuis, menonton video dan
   menggunakan wi-fi gratis. Poin yang didapat dari beragam kegiatan tersebut dapat dipakai oleh pengguna untuk
   ditukarkan menjadi voucher belanja, dan hadiah lainnya. Selain itu, pengguna aplikasi dapat melakukan
   pembelian pulsa, asuransi, dan dan pembayaran tagihan seperti listrik, air pada aplikasi Lini Poin.

   Kedepannya, sumber pendapatan dari aplikasi ini terdiri dari iklan yang terdapat pada kuis, Google AdSense, film
   pay per view, dan pemasaran produk asuransi milik pihak lain.


2.3.3 Clarity

   Aplikasi “Clarity” diluncurkan pada tahun 2019 dan dioperasikan melalui Perusahaan Anak, yaitu KKD. Melalui
   Clarity menyediakan layanan konektivitas internet berupa wi-fi yang dapat dinikmati pengguna secara gratis.
   Selain itu, ketika pengguna ingin mengakses internet gratis mereka diwajibkan untuk menyaksikan iklan terlebih
   dahulu sebelum dapat menikmati layanan wi-fi gratis tersebut melalui aplikasi Clarity.

   Ke depannya, KKD bersinergi dengan IJE yang akan memiliki jaringan serat optik untukmenyediakan konektivitas
   internet tersebut untuk pengguna kereta dan penduduk sekitar jalur kereta.

2.4 Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik

   Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan dalam lingkup usaha
   Jaringan Serat Optik melalui entitas anak yaitu IJE:

   Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)

   Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik di sepanjang
   jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan periode kerjasama
   sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur tersebut sejumlah 144 core (12 tube).
   Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang dianggap sebagai infrastruktur "inti" dari jaringan
   komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik
   (point to point) atau lebih, yang memungkinkan pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan
   tinggi sendiri. Layanan sewa core (leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center,
   dan penyedia layanan cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi.
   IJE sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan bertanggung
   jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan mengelola jaringan.

   Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 Pair (2 core) dengan jangka waktu
   kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah dimanfaatkan
   beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun
   keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan
   karena jaringan serat optic di sepanjang rel kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas
   putusnya serat optik yang lebih rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.




                                                                                                                 134
Page 137
                   Gambar 2. Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Jasa Penjualan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)

Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan tinggi antara
dua lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan, dengan konektivitas yang
handal, berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan bagi para perusahaan
penyelenggara layanan internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan layanan ini Perseroan telah
mengkoneksikan serat optik yang dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing)
dalam menghasilkan bandwidth yang siap untuk dimanfaatkan pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan
digunakan IJE terdiri atas DWDM dari Nokia, Huawei dan Packetlight. IJE juga melengkapi keandalan konektivitas
dengan menggunakan teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan
perpindahan konektivitas secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA
layanan IJE.




             Gambar 3. Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki IJE adalah
sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang berasal dari 3 brand
telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.

Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol atas
jaringan komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan Internet
tradisional, memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.

Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user. Adapun
minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka waktu minimum
kontrak 1 tahun dan skema pembayaran bulanan.



                                                                                                           135
Page 138
Layanan FTTH yang ditawarkan IJE menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak digarap oleh pelaku
pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp 250 ribu keatas dimana rata-rata
take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan kelebihan yaitu harga layanan yang
terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan dengan kecepatan up to 100 Mbps, memungkinkan IJE untuk mendapatkan
market acceptance yang lebih tinggi dengan target take up rate sampai dengan 90%.

Untuk mempercepat penetrasi pasar, IJE juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja sama dengan
partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan target kerjasama sebanyak
600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini IJE berkeyakinan dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih besar
dalam waktu yang singkat.

Tingginya take up rate ini memungkinkan IJE untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan real investment per
subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang ditawarkan IJE melalui Internet
Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan walaupun harga layanan yang jauh lebih terjangkau.

Layanan Fiber To The Home




                  Gambar 4. Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber : Internal Perseroan)

Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik
untuk menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda dengan teknologi
lama yang menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi internet yang lebih cepat, lebih
stabil, dan dengan bandwidth yang jauh lebih besar.

Selain beroperasi secara B2B, IJE juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan beroperasi secara
B2C dimana IJE telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan yang dimiliki Perseroan menawarkan
layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil dan harga yang terjangkau untuk rakyat
Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan, usaha
UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa pasar utama merupakan masyarakat segmen menengah-
kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi konektivitas untuk
semua kalangan dengan tagline Internet Rakyat.


Layanan Produk Digital

Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan menyediakan
konektivitas di dalam ekosistem kereta api. IJE menyediakan jaringan internet WiFi gratis sebagai bagian dari
pelayanan publik dan IJE mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan penyediaan internet bagi kebutuhan
periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan IJE dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline
Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.




                                                                                                              136
Page 139
Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis Wifi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang disediakan
sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wifi ini mencapai 300.000
pengguna per hari.




                  Gambar 4. Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Layanan Kolokasi Data (Colocation)

Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk server dan
peralatan jaringan yang dimiliki. IJE menyediakan infrastruktur fisik, termasuk bangunan, daya, rak penyimpanan
server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data Center yang dibangun IJE adalah Edge Data
Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan masing-masing rak mampu menampung 42 unit perangkat
server. Perseroan telah mengoperasikan 3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan
pembangunan 55 Edge Data Center lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.

Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server dan
peralatan Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara data center
sendiri. Beberapa manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan keandalan, pengurangan
biaya modal, dan akses kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di jalur kereta yang dimiliki IJE.
Pelanggan colocation juga mendapat manfaat dari skala ekonomi, karena biaya infrastruktur dibagi di antara
banyak pelanggan. Adapun target pelanggan layanan kolokasi IJE adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease
core maupun leased line IJE, dan entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.

Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan 1 rack
(42 U) dengan harga promo tertentu.




            Gambar 5. Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

                                                                                                            137
Page 140
Layanan Content Delivery Network

Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk mengirimkan
konten ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN biasanya digunakan untuk
mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file audio sehingga meningkatkan kinerja dan
ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider),
Penyedia Konten (Content Provider), Perusahaan E-Commerce, dan lainnya.

Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga meningkatkan
kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas konten, CDN akan secara
otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang kemudian akan mengirimkan konten
ke pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih baik.




             Gambar 6. Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)

Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam menyediakan layanan CDN
ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan layanan CDN pertama bagi Huawei
Cloud di beberapa kota di Pulau Jawa.

Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.

Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN Bersama Huawei Cloud.

Layanan Tower Fiberization

Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk memperluas
konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau Jawa. Proses ini
melibatkan instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki IJE ke berbagai menara di sepanjang jalur
kereta. Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara ke berbagai data center melalui pemanfaatan
kabel serat optik IJE di sepanjang jalur kereta.

Adapun pada tahap awal layanan ini mentargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km dari jalur
kereta. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau berbagai daerah
baik perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi dan penyedia
layanan internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi biaya, serta menjangkau pelanggan lebih
luas serta kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih
reliabel dan aman.




                                                                                                                  138
Page 141
                Gambar 7. Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)



PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN KERETA API PULAU JAWA TAHAP I
DAN II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan kelanjutan dari
proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang telah selesai dilaksanakan IJE.
Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini IJE
bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang dimaksud
adalah satu lokasi pembangunan yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk
menjangkau konsumen pengguna internet di seluruh pulau Jawa dimana bentangan rel kereta api menghubungkan
kota-kota yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
IJE yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel FO IJE untuk
menjangkau lokasi-lokasi dimana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi sangat strategis dimana hanya
dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai 40 juta rumah yang menunjukkan bahwa
persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di sekeliling rel kereta api.




Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk dimana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni oleh
masyarakat kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan IJE merupakan
layanan internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini menjadikan meningkatnya minat
masyarakat untuk menggunakan internet dengan fixed broadband di rumah dibandingkan dengan mobile internet
yang cenderung membutuhkan biaya lebih besar.




Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa
diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed broadband di rumah-rumah
karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam jangka yang lebih panjang, hal ini akan
                                                                                                             139
Page 142
berdampak cukup signifikan dimana pemerataan informasi ini dapat menjadi faktor yang mempercepat
pembangunan dimana pemerataan informasi tersebut akan mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan
pendidikan pada kawasan sekitar rel kereta api di Pulau Jawa.

Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai dibangun IJE
pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen tersebut menghubungkan stasiun-
stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai dengan
ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api
Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp 529 Miliar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas
perbankan yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 256,5 Miliar.

Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I, IJE telah
menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada segmen-segmen lain yang
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi yang belum terjangkau dari proyek
tahap I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap
II telah mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai
dengan pendanaan yang didapatkan IJE dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2024 dan juga dari pendanaan lainnya.




PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN JALAN TOL TAHAP I

Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang dikerjasamakan
Perseroan dengan PT Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah -
wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau
oleh operator telekomunikasi dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber
optik pada lintasan jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan IJE yang sudah ada pada Lintasan Kereta
Api dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan IJE yang merupakan
perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang di
integrasikan dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara telekomunikasi IJE.




9.6   KEUNGGULAN KOMPETITIF

                                                                                                             140
Page 143
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif, yang mana sebagian besar merupakan keunggulan
kompetitif dari IJE, Entitas Anak yang memiliki kontribusi terbesar terhadap Perseroan sebagaimana berikut ini:

● Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa
  Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 7.289 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol,
  serta jalan provinsi. Adapun jalur kereta dan jalur tol memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jalur lainnya
  diantaranya:
  - Jalur private dengan tingkat keamanan yang tinggi dimana jalur kereta merupakan jalur steril milik PT KAI
      (Persero)
  - Tingkat gangguan yang relatif rendah baik gangguan vandalisme maupun gangguan pekerjaan proyek
      lainnya.
  - Kabel serat optik ditanam 150 cm dibawah permukaan jalur rel sehingga tidak terpengaruh cuaca panas
      yang dapat mengganggu kualitas konektivitas
  - Terdapat satuan pengamanan yang turut melakukan pengamanan atas aset-aset pada lahan PT KAI
      Persero termasuk aset jaringan serat optik.

● Kecepatan Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Modal yang Efisien
  Jalur kereta api di Pulau Jawa memiliki jalur yang relatif jalur lurus dan struktur lahan yang mudah digali,
  sehingga berimbas kepada keunggulan kecepatan pengerjaan dan biaya modal yang lebih efisien
  dibandingkan pesaing. Berdasarkan riset yang dilakukan Perseroan, biaya modal Perseroan atas penanaman
  serat optik jauh lebih rendah 75% dibandingkan dengan biaya penanaman serat optik pesaing dengan jarak
  yang sama.

   Tingginya kepadatan rumah hunian di kiri kanan sepanjang rel kereta api membuat proses penetrasi pasar
   FTTH yang Perseroan miliki menjadi lebih cepat,mudah dan efisien.

● Keunggulan Harga (Price Competitiveness)
  Dengan biaya modal yang efisien, Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan keunggulan
  harga. Perseroan memulai operasi dengan menerapkan harga kompetitif pada layanan lease line, dimana
  Perseroan menetapkan harga lease line per 1 Gbps yang terjangkau untuk setiap 1 bulan layanan, jauh lebih
  rendah dibandingkan harga pasar (70% diskon dari harga pasar). Dan untuk harga layanan FTTH, Perseroan
  memiliki harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api dengan segmen
  menengah kebawah.

● Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
 Dengan tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi
 tanah air, Perseroan yakin untuk senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada
 industri telekomunikasi di Indonesia melalui pertumbuhan organik di masa yang akan datang.

9.7 PERSAINGAN USAHA
Kegiatan Usaha Periklanan
Persaingan yang dihadapi oleh Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha periklanan adalah perusahaan-
perusahaan yang juga menyediakan servis periklanan baik DOOH maupun digital advertising. Beberapa pesaing
Perseroan yang memiliki akses dana dan sumber daya terus melakukan ekspansi. Selain itu, kemungkinan
kompetitor yang sudah ada di industri periklanan lebih lama daripada Perseroan mempunyai sistem yang lebih
efisien dan data yang lebih lengkap. Pesaing langsung Perseroan untuk kegiatan usaha periklanan adalah
perusahaan penyelengara reklame lainnya seperti Cityvision, AMG, Warna Warni, Rainbow, dan Mahaka.

Secara umum, ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan posisi yang kompetitif sebagai akibat dari
faktor-faktor tersebut di atas atau faktor-faktor lainnya dapat berpengaruh secara material dan negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan.

Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Persaingan usaha pada produk dan layanan digital dapat digolongkan sangat ketat, hal ini karena terdapat banyak
pesaing dengan skala perusahaan yang sebanding dan produk yang ditawarkan diantara pesaing serupa dan
dengan rendahnya tingkat loyalitas, pelanggan dapat dengan mudah berganti ke perusahaan pesaing.

Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan penyedia
jasa penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik lainnya (backbone
provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan jaringan serat optik. Perseroan
yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka lebar, meskipun tingkat persaingan semakin
meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur
kereta serta kompetitifnya harga yang dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi
salah satu enabler terbesar bagi penyelenggara layanan internet. Pesaing langsung Perseroan untuk kegiatan
usaha jaringan serat optik antara lain adalah PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratel) dan PT Link Net Tbk.
                                                                                                              141
Page 144
9.8 PROSPEK USAHA
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih
dari 278 juta orang, Indonesia memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan peningkatan permintaan akan
layanan internet yang meningkat pesat pula. Industri telekomunikasi di Indonesia diperkirakan masih akan
bertumbuh cukup signifikan di masa mendatang, didorong oleh permintaan yang besar dan terus meningkat untuk
layanan data yang cepat dan stabil, dan koneksi internet yang andal. Faktor pandemi juga menjadi katalis
pertumbuhan permintaan konektivitas, seiring dengan berubahnya perilaku masyarakat dalam mengadopsi
kehidupan baru berbasis digital.

Usaha Periklanan
Berdasarkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah pengusaha bisnis di Indonesiameningkat
dari hanya 1,67% menjadi 3,10% dari total penduduk Indonesia, dimana seluruh bisnis tersebut membutuhkan
public awareness untuk mendapatkan pelanggan baru dan juga meningkatkan penggunaan produk atau layanan
yang ditawarkan pada bisnis.

Periklanan menjadi salah satu cara utama bagi para bisnis mendapatkan public awareness, menurut Nielsen,
penetrasi media internet dan OOH secara berturut-turut menempati peringkat kedua dan ketiga, menggantikan
posisi koran dan radio.

Selain itu, adanya kombinasi dengan digital advertising dimana iklan dapat menargetkan pelanggan dengan
kriteria tertentu sehingga kegiatan marketing para pelaku bisnis dapat lebih efisien. Dengan demikian, Perseroan
dan Perusahaan Anak yakin bahwa ke depannya mayoritas perusahaan akan beralih memasarkan produknya
melalui periklanan digital seperti jasa yang ditawarkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, untuk membantu
menerapkan strategi digital yang komprehensif untuk membantu mereka meningkatkan pertumbuhan
pendapatan.

Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Digital
Pada era digital seperti sekarang ini, masyarakat didorong untuk menyelesaikan kegiatan atau tugas sehari-hari
secara digital/online. Pada tahun 1990 dimana internet dianggap sebagai barang mewah tetapi di tahun 2019
sudah sangat mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses internetdengan kecepatan yang memadai.
Saat ini, masyarakat di kota-kota besar sangat bergantung kepadaketersediaan internet karena sebagian besar
dari aktivitas yang dilakukan membutuhkan internet. Hal ini terus didorong dengan berkembangnya produk dan
layanan digital yang mempermudah kehidupanmasyarakat baik secara usaha maupun kehidupan sehari-hari.


Menurut Google dan Bain & Company pada e-Conomy SEA 2019 Report, ekonomi internet Indonesiapada tahun
2019 berada pada tingkat USD 40 miliar, dan ditargetkan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025.

Dengan tren penggunaan internet yang terus meningkat, Perseroan dan Perusahaan Anak yakin bahwa prospek
penyediaan produk dan layanan digital dapat terus berkembang untuk dapat memberikan kemudahan kepada
masyarakat.

Kegiatan Usaha Jaringan Serat Optik

Peningkatan Pengguna Internet

Pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, yang setara dengan 79,5%
dari total populasi nasional. Angka ini meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif
dalam adopsi internet di seluruh negeri. Angka ini menciptakan permintaan yang sangat tinggi akan infrastruktur
yang mampu mendukung konektivitas yang cepat dan stabil, seperti backbone fiber optik. sehingga peluang untuk
menyediakan infrastruktur yang lebih luas dan lebih cepat untuk mendukung pengguna di daerah-daerah yang
masih terbatas akses internetnya masih sangat besar.

Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia

Meningkatnya Jumlah Rumah Tangga yang Membutuhkan Internet Cepat dengan pertumbuhan jumlah kelas
menengah dan urbanisasi yang pesat, semakin banyak rumah tangga yang membutuhkan koneksi internet
berkecepatan tinggi. FTTH menawarkan solusi untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mengutamakan kualitas
layanan, terutama dalam mendukung hiburan digital, pekerjaan jarak jauh, dan layanan berbasis cloud. Peluang
untuk dapat memberikan FTTH kepada konsumen dengan kualitas yang maksimal dengan harga yang ekonomis
merupakan peluang yang sangat besar bagi pasar FTTH di Indonesia saat ini.



                                                                                                              142
Page 145
Saat ini di sepanjang jalur rel kereta api terdapat sekitar 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer atau sekitar 25
juta rumah dalam radius 5 kilometer di sisi kiri dan kanan rel kereta api Pulau Jawa. Sebagian besar masyarakat
yang tinggal di sepanjang jalur rel kereta api tersebut merupakan masyarakat segmen menengah kebawah. FTTH
yang ada saat ini masih berada di tingkat harga yang tinggi untuk di jangkau oleh masyarakat tersebut sehingga
menyebabkan tingkat penetrasi internet FTTH masih rendah. Hal ini menjadi pangsa pasar dan peluang yang
sangat besar bagi Perseroan untuk dapat memberikan layanan FTTH bagi masyarakat tersebut dengan
memberikan layanan FTTH dengan tingkat harga yang dapat dijangkau dengan kualitas yang baik. Grup Usaha
Perseroan menargetkan pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) dalam skala besar dimana program
Internet Rakyat ini, Perseroan menargetkan dapat melayani 40.000.000 pelanggan dalam 5 tahun kedepan dan
dalam jangka satu tahun kedepan ditargetkan 5.000.000 pelanggan dapat dilayani.

Ekonomi Digital dan E-Commerce

Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan perilaku konsumen yang lebih
memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2024), Indonesia memiliki lebih dari
200 juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce
Indonesia diprediksi akan terus berkembang, dengan transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025
(McKinsey & Company). Pandemi COVID-19 turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen
beralih ke platform online untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah
Indonesia juga aktif mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000
Startup Digital, yang bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti
kesenjangan akses internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan
pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk sektor e-
commerce dan ekonomi digital secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Bisnis
yang bergantung pada internet, seperti e-commerce, fintech, dan layanan streaming, membutuhkan jaringan
internet yang stabil dan cepat. Membangun dan mengembangkan backbone fiber optik yang mampu mendukung
kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor ini merupakan peluang yang sangat besar.

Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi

Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus berinvestasi
dalam pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama antara perusahaan
industri fiber optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang bisnis yang luas. Menjadi penyedia
layanan backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi besar untuk
memperluas infrastruktur mereka.

Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud

Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi.
Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil, yang membuat
infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber optik yang kuat dan handal
untuk mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin besar.

Internet fixed broadband

Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan smartphone. Pasar
Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat berkembang di dunia, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan penggunaan seluler ini akan mendorong
permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler, dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam
infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular
sehingga adanya keterbatasan dalam akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-
masing individu.

Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan kebutuhan konektivitas
dan keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia sekitar
12%, relatif rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya
untuk meningkatkan infrastruktur digital negara dan meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa
tahun terakhir, terdapat tren yang positif menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah
telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada
masyarakat. Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai perluasan
dan pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan akses konektivitas
yang andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran infrastruktur internet di daerah
terpencil.
                                                                                                                143
Page 146
Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di Asia
Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada tahun 2024 dengan
rata-rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per bulan menggunakan broadband
seluler. Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband yang saat ini banyak beredar di masyarakat
masih diatas Rp 250 Ribu dimana harga tersebut masih terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Perseroan hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan
layanan fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.




       Gambar 7. Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
                            (Sumber : Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)

Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited berbasis fixed
broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah tangga. Penetrasi internet
Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya
seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan
pengguna internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan
konektivitas dan aktivitas digital masyarakat.

Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk memperbaiki
infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang menuju transformasi
digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor yang akan berkontribusi pada
pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas dari potensi pertumbuhannya, masih
ada tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah
keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja
sama untuk mengembangkan strategi agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat
di seluruh pelosok tanah air.

Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai USD
13,76 miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2% (Reportlinker.com). Selain itu, pasar fixed
broadband di Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan meningkat menjadi 23%
pada 2027 dengan asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR menjadi US$70.000 pada 2027
(Wellington Data Advisory), Dengan prakarsa pemerintah dan investasi sektor swasta, infrastruktur untuk layanan
broadband tetap dapat berkembang pesat. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan
jaringan, keterjangkauan, serta aksesibilitas, sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.

9.9 RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki divisi riset dan pengembangan. Namun
ke depannya, Perseroan berencana membentuk divisi riset dan pengembangan untuk mendukung kegiatan bisnis
Perseroan.

9.10 KECENDERUNGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta
tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.


9.11 KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU
     KEUANGAN TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH


                                                                                                               144
Page 147
Perseroan tidak memiliki ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah




                                                                                                    145
Page 148
   10. EKUITAS

   Tabel berikut ini menggambarkan ekuitas Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam Prospektus ini,
   telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
   yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian,
   sebagaimana tercantum dalam laporan audit yang juga tercantum dalam Prospektus ini:

                                                                                                  31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                           2024                 2023

                     EKUITAS
                     Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
                       Modal dasar - 6.030.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
                          per lembar saham
                       Modal ditempatkan dan disetor - 2.359.355.118 dan
                          2.255.321.287 saham dengan nilai nominal
                          Rp 100 per lembar saham Tahun 2024 dan 2023                  235.935.511.800   225.532.128.700
                     Uang muka setoran modal                                                         -    71.783.331.590
                     Tambahan modal disetor                                            328.521.140.531   267.141.192.041
                     Selisih nilai transaksi entitas sepengendali                        2.905.639.379     2.905.639.379
                     Saldo laba                                                        402.299.619.306   173.199.784.351
                     Sub-total                                                         969.661.911.016   740.562.076.061
                     Kepentingan Nonpengendali                                             181.418.175     2.083.898.186
                     TOTAL EKUITAS                                                     969.843.329.191   742.645.974.247

   Pada 31 Desember 2023, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan menjadi saham adalah sebanyak
   104.033.830 saham, namun baru diaktakan pada tanggal 2 Februari 2024

   Berdasarkan RUPS Perusahaan diaktakan Notaris Rini Yulianti, S.H., No. 3 tanggal 2 Februari 2024, Perusahaan
   memeroleh peningkatan modal disetor melalui konversi waran menjadi saham sebanyak 104.033.830 saham
   sehingga modal yang ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp 2.359.355.118 saham. Akta tersebut telah
   disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
   AH.01.03-0032694 tanggal 5 Februari 2024.

   Uang Muka Setoran Modal

   Pada 31 Desember 2023, uang muka setoran modal merupakan penambahan modal saham dan tambahan modal
   disetor yang diperoleh atas transaksi Waran Seri I yang telah dilaksanakan sebanyak 104.033.830 saham.

   Uang muka setoran modal pada tanggal 31 Desember 2023 terdiri dari modal saham dan tambahan modal disetor
   masing-masing sebesar Rp 10.403.383.100 dan Rp 61.379.948.490 yang belum diaktakan. Uang muka tersebut
   telah diaktakan Berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti,S.H, No. 3 tanggal 2 Februari 2024.

   Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 apabila seluruh
   HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I sebanyak 2.949.193.897 (dua miliar sembilan ratus empat
   puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) dan Harga Pelaksanaan
   sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap Saham Baru ini dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 31 Desember
   2024 pada Harga Pelaksanaan:

                               Modal                                 Komponen
                                              Tambahan modal                                              Kepentingan      Jumlah ekuitas -
    Keterangan            ditempatkan dan                             ekuitas           Saldo laba
                                               disetor - bersih                                          non-pengendali        bersih
                           disetor penuh                              lainnya
Posisi ekuitas
Perseroan menurut
laporan keuangan
per 31 Desember
2024                       235.935.511.800      328.521.140.531     2.905.639.379      402.299.619.306      181.418.175      969.843.329.191
Perubahan      ekuitas
setelah tanggal 31
Desember 2024 jika
diasumsikan terjadi
pada          tanggal
tersebut:
-     PMHMETD         I
   sebanyak
   2.949.193.897
   Saham         Baru
   dengan         nilai
   nominal Rp100,-         294,919,389,700     5,603,468,404,300                 -                   -                 -   5,898,387,794,000
                                                                                                                                     146
Page 149
                           Modal                              Komponen
                                         Tambahan modal                                         Kepentingan     Jumlah ekuitas -
   Keterangan         ditempatkan dan                          ekuitas        Saldo laba
                                          disetor - bersih                                     non-pengendali       bersih
                       disetor penuh                           lainnya
  dan         Harga
  Pelaksanaan
  sebesar Rp2.000,-
  setiap    Saham
  Baru.
Proforma    ekuitas
pada tanggal 31
Desember       2024
setelah
Pelaksanaan
PMHMETD I              295,155,325,211   5,931,989,544,831   2.905.639.379   402.299.619.306      181.418.175   6,632,531,546,902




                                                                                                                          147
Page 150
 11. KEBIJAKAN DIVIDEN

  Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi
  penyisihan untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali
  ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo
  laba yang positif.

  Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
  melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan.
  Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif.
  Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim
  tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan
  disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib
  sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi
  Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan
  menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada
  Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung
  renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

  Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur
  dalam UUPT.

  Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantungpada
  faktor-faktor berikut, termasuk:

• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.

  Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas
  sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari laba bersih untuk tahun buku 2024.
  Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta
  prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan
  datang.

  Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
  saham dalam RUPS.

  Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan:

      Tahun        Rasio Dividen Tunai             Total            Tanggal RUPS            Tanggal
      Buku           (Dividen payout                                                      Pembayaran
                           ratio)                                                           Dividen
    2023                  4,29%              Rp2.501.000.000,-        6 Juni 2024          5 Juli 2024



  Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
  pemegang saham.




                                                                                                          148
Page 151
12. PERPAJAKAN

PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia

Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29
Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan,
selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat
diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.

Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak
penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang
diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing

Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana          telah        diubah      dengan          Peraturan       Direktur     Jenderal        Pajak
No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak
luar negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident
for Indonesia Tax Withholding, yaitu:

1.   Form-DGT 1 atau;
2.   Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
     kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
     diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar
     negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
     negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
3.   Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
     berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
     •    Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
     •    Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
     •    Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
          tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
     •    Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
     •    Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
          yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
          kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai
beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.


                                                                                                             149
Page 152
Pajak Penjualan Saham

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun
1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di
Bursa Efek juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal
6 Februari 1995 juncto No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
     bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
     bruto nilai transaksi penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh
     penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi
     penjualan saham;

2.   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
     lima persen) dari jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
     tersebut adalah nilai atau harga saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak
     penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik
     saham pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
     diperdagangkan di bursa efek.
     Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS
     perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan
     Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi
     efektif (Initial Public Offering).

3.   Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir
     2 diatas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
     dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri
     tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek.
     Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori
     "pendiri". Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal
     dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan (ii)
     saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri
     adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii)
     saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari
     pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi
     lainnya; dan (iii) saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                                                                            150
Page 153
     12. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai
     berikut:

KONSULTAN HUKUM                       STTD                    :  STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei
HANAFIAH PONGGAWA &                                             2023 atas nama J Erwin Kurnia Winenda, S.H.,
PARTNERS                                                        M.B.A
                                      Pedoman Kerja           : Standard Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Wisma 46 – Kota BNI                                             Sektor Keuangan (HKHSK) sebagaimana
32nd and 41st Floor Main Reception                              dinyatakan dalam keputusan HKHPMNo.
Jl. Jend. Sudirman Kav.1                                        Kep.02/HKHPM /VIII/2018 tanggal 8 Agustus
Jakarta, 10220                                                  2018
Indonesia                             Surat Penunjukan        : 050/SSD-DENTONS/III/2025
P +62 21 5701837                                                Tertanggal 20 Maret 2025
F +62 21 5701835
                                      Melakukan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai
                                      Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu yang
                                      disampaikan oleh Perseroan atau pihak terkait lainnya kepada Konsultan
                                      Hukum, hasil pemeriksaan dan penelitian hukum tersebut dimuat dalam
                                      laporan pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar Pendapat Segi
                                      Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
                                      informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                                      hukum, sebagaimana diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip
                                      keterbukaan yang berhubungan dengan Penawaran Umum, sesuai dengan
                                      standar profesi danperaturan Pasar Modal yang berlaku.


AKUNTAN PUBLIK                        STTD                    :    STTD.AP.0-017/PM.223/2019    tanggal    25
ANWAR DAN REKAN                                                   Februari 2019 atas nama Christiadi Tjahnadi,
                                                                  CPA
Permata Kuningan Building 5th Floor
Jl. Kuningan Mulia, Kav 9c            Pedoman Kerja            : Standar Profesional Akuntan Publik yang
Jakarta – 12980, Indonesia                                       ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan Bapepam –
Telepon : +62-21-8378-0750                                       LK No.VIII.A.2 Lampiran Keputusan Bapepam
Faksimili : +62-21-8378-0735                                     dan LK No.KEP-86/BL/2011 tentang
                                                                 Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
                                                                 di Pasar Modal.
                                      Surat Penunjukan         : 004/SK/SSD-DFK/III/2025
                                                                 Tertanggal 20 Maret 2025

                                      Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk
                                      Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
                                      Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam standar tersebut Akuntan Publik
                                      diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
                                      keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji
                                      yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup
                                      pemeriksaan atas pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
                                      pengungkapan dalam Laporan Keuangan, Audit juga meliputi penilaian atas
                                      prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
                                      manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara
                                      keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang
                                      diberikan atas Laporan Keuangan yang digunakan dalam rangka
                                      Penawaran Umum ini berdasarkan audit yang dilakukan.




NOTARIS                               STTD                        : STTD.N-135/PJ-1/PM.02/2023
Dr.Sugih Haryati, S.H.,M.Kn                                          tanggal 18 Juli 2023
                                      Asosiasi                    : Ikatan      Notaris    Indonesia     Nomor
Rukan Ginza Blok A                                                0429319840712
No.6, Green Village,                  Pedoman Kerja               : Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang
Jl. KH Hasyim Ashari,                                             Jabatan Notaris dan undang-undang No 2 Tahun
Kelurahan Neroktog,                                               2014 tentang Perubahan atas Undang-undang

                                                                                                              151
Page 154
Kecamatan Pinang, Kota                                No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Tangerang, Banten                                     Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                             Surat Penunjukan        : 051/SSD-NOT/III/2025
                                                       Tertanggal 20 Maret 2025

                             Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan dan
                             membuatkan akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara RUPSLB
                             sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan
                             kode etik Notaris.


BAE                          Surat Ijin             : No. Kep-02/PM/BAE/2000
PT FICOMINDO BUANA           Asosiasi               : ABI/IX/2014-10
REGISTRAR                    Pedoman Kerja          : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asosiasi
                                                      BAE Indonesia
Jl. Kyai Caringin No. 2-A    Surat Penunjukan       : 043/SSD-BAE/III/2025
Jakarta 10150, Indonesia                              Tertanggal 19 Maret 2025
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048        Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
                             Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
                             menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan SBHMETD atau
                             HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
                             menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi
                             dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
                             Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian
                             Saham Tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian
                             saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam
                             Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian
                             Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
                             pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I
                             sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PMHMETD I
    INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG
    MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.




                                                                                                  152
Page 155
13. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM
    TAMBAHAN

   Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan
   administrasi dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
   dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 6 tanggal 9 April 2025 dan Addendum I Perjanjian
   Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi Sinergi Digital Tbk No. 37 tanggal 14 Mei 2025
   yang keduanya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., Mkn
   Notaris di Jakarta.

   Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
   peraturan-peraturan KSEI yang baru.

   1.   Pemesan yang berhak

        Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
        tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan
        dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 4 (empat) Saham Lama memiliki 5 (lima)
        HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga
        Pelaksanaan.

        Harga Pelaksanaan Rp2.000,- (tiga ribu Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan
        pemesanan pembelian.

        Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:

        •    Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak
             menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan
        •    Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement
             atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI

        Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana
        diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

        Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan
        terdekat ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual
        oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

   2.   Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus

        Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan
        secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
        KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
        atas HMETD, yaitu tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
        Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
        masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
        7 Juli 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:

        a.   Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
             Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
             susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
             Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

        b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
             identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
             identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

        Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
        Perseroan akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus,
        Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat
        diambil setiap hari kerja mulai tanggal 7 Juli 2025 di kantor pusat BAE Perseroan dengan
        menyerahkan:

                                                                                                            153
Page 156
     a.   Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
          Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
          susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga.
          Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

     b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
          identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
          identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.

     Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah
     dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
     mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
     SBHMETD mulai dari 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025.

3.   Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik

     Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025.

     a.   Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

          1)   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan
               Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya
               ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
          2)   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
               Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
               a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
                    memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
                    menggunakan fasilitas C-BEST; dan
               b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
                    ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
                    HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada
                    hari kerja berikutnya.
          3)   Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
               menyampaikan kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
               a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
                    pemegang HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan
                    domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
               b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari
                    rekening bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
               c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
                    rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
          4)   Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
               butir a.iii di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
               instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD
               ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi
               untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
          5)   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
               dari KSEI dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di
               rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil
               pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan
               langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas
               C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil
               pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

     b.   Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)

          1)   Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:

                                     PT Ficomindo Buana Registrar
                                        Jl. Kyai Caringin No. 2-A
                                        Jakarta 10150, Indonesia
                                      Telepon: +62-21 2263 8327
                                         Fax. +62-21 2263 9048
                   E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id

          2)   Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan
               HMETD harus membuka rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar

                                                                                                         154
Page 157
               Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen
               sebagai berikut:
               a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
               b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
               c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
                    melakukan Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
                    Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota
                    Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
                    pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,-
                    (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan
                    Penerima Kuasa;
               d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
                   lengkap.
          3)   Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang
               masih memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan
               biaya Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
          4)   BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan
               HMETD sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas
          5)   Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE
               dan uang Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke
               dalam rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan
               HMETD ke dalam rekening efek pemegang saham menggunakan fasilitas C-Best.

4.   Pemesanan Saham Tambahan

     Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan
     melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
     pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan sekurang-kurangnya 100 (seratus)
     saham atau kelipatannya.

     Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
     menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan
     kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

     Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
     melaksanakan HMTED dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan
     kepada Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:

     a.   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian
          Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan
          Kolektif dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
          Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
     c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk
          perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi
          lembaga/badan hukum);
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
          bank tempat menyetorkan pembayaran;
     e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
          pendistribusian Saham hasil penjatahan.
     Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
     telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     a.   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b.   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
          sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
          Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
     c.   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
          pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
     d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
          bank tempat menyetorkan pembayaran.




                                                                                                        155
Page 158
5.   Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan

     Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan
     ketentuan sebagai berikut:

     a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
          jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
          tambahan akan dipenuhi.
     b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
          seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
          pemesahan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
          berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang
          meminta pemesanan saham tambahan.

     Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
     dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7
     selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6.   Persyaratan Pembayaran

     Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
     pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang
     Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer
     dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke
     rekening Perseroan pada:

                                      PT Bank Hibank Indonesia
                                           KCP Mangga Dua
                       Alamat : Jl. Mangga Dua Raya D No.76-77 1, Jakarta Pusat
                               Atas Nama: PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                                       No. Rekening: 5302142477

     Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada
     saat dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap
     batal.

     Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran
     dihitung berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di
     atas.

     Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan
     saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

     Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan
     Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk
     menjadi bukti pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak
     dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan
     pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Saham

     Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
     memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham
     akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan
     dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

     a.   Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
          pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
     b.   Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
     c.   Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang
          walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
          saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan
          melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan
          HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam
          pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
                                                                                                      156
Page 159
         dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
         pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar
     daripada haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
     mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai
     dengan yang tercantum dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan
     selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2025.

     Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 tidak akan disertai
     bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
     diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan
     sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung
     secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i)
     kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang
     pengembalian sampai dengan hari kerja ke-4 (empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-
     4 (empat) setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD, (iii) atau hal-hal lain yang bukan
     disebabkan oleh kesalahan Perseroan.

     Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindah
     bukuan ke rekening pemesan.

     Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:

                                    PT Ficomindo Buana Registrar
                                       Jl. Kyai Caringin No. 2-A
                                       Jakarta 10150, Indonesia
                                     Telepon: +62-21 2263 8327
                                        Fax. +62-21 2263 9048
                  E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id

     dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku;
     fotokopi Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima
     Pemesanan Pembelian Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak
     dikenakan biaya bank ataupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana
     pemesan berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain
     yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan
     fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima
     kuasa tersebut.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

     Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
     KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan
     HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

     Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan
     HMETD sesuai haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk
     elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
     telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

     Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

     Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh
     pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
     melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir
     Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
     dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka
     saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.




                                                                                                       157
Page 160
14. PENYEBARAN                   PROSPEKTUS,                 SERTIFIKAT              HMETD           DAN
    FORMULIR

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa
dan Website Perseroan.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
    didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
    di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
    HMETD, yaitu tanggal 4 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
    kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodiannya.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
    akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.

SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 pada hari
dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:


                                        PT Ficomindo Buana Registrar
                                            Jl. Kyai Caringin No. 2-A
                                            Jakarta 10150, Indonesia
                                          Telepon: +62-21 2263 8327
                                             Fax. +62-21 2263 9048
                       E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 3 Juli
2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                                                                          158
Page 161
15. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:


                                          Corporate Secretary
                                     PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                                     Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                        Jl. RS Fatmawati No.20
                                    Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                       Telepon : (021) 765 9228
                                          Fax: (021) 765 9229
                                      Email: corporate@surge.co.id
                                       Website : www.surge.co.id




                                                                                                     159

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.31 MB
Published24 Jun 2025
Pages161
Characters755,092
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 190 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI SINERGI DIGITAL Tbk p.1 ×42
linked org Investasi Sukses p.1 ×21
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×8
linked org Bank Victoria International Tbk p.1 ×8
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.1 ×7
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×8
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.1 ×8
linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.5 ×11
linked org Integrasi Jaringan Ekosistem p.8 ×27
linked org Integrasi Media Terkini p.8 ×17
linked org Jaringan Infra Andalan p.8 ×13
linked org Laju Inti Digital p.8 ×7
linked org Koperasi Pegawai p.27 ×2
linked org PT Era Media Sejahtera p.27 ×3
linked org PT Multipolar Technology p.27
linked org Investasi Gemilang p.28
linked org XL Axiata Tbk p.28 ×3
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.29 ×3
linked org Akulaku Finance p.29
linked org PT. Bank Jtrust Indonesia p.42
linked person Hermansjah Haryono p.66 ×17
linked person Doni Satiaji Soetadi p.66 ×9
linked person Yune Marketatmo p.66 ×7
linked person Erwin Tanjung p.66 ×5
linked person Moh Mustaghfirin p.66 ×4
linked person Shannedy Ong p.66 ×5
linked person Dwi Afrilianto p.69 ×2
linked org Express Transindo Utama Tbk p.69 ×2
linked org Indah Jaya p.69
linked person Dadang Maulana p.70
linked person Devi Nisa Suhartono p.75 ×2
linked person Leonardus Chrisbiantoro p.75 ×2
linked person Gilman Pradana Nugraha p.79 ×5
linked org PT Lintas Maju Maxima p.84 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible person Tinawati p.1 ×13
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×17
possible org PT Prambanan Investasi Sukses p.28 ×3
possible org PT Pegadaian (Persero) p.29
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.31 ×9
possible org Kanaka Puradiredja p.69
possible — Adriansyah p.75
possible — Wahyudi p.75
possible — Rudy Chandra p.75 ×2
possible person Setia Budi p.80
possible person Dewi Susanti · Notaris p.82
unresolved org PT Investasi Sukses Bersama p.1 ×19
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya p.1 ×3
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia p.1 ×5
unresolved org Neo Commerce Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4 ×5
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Bapepam p.6 ×4
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.6 ×8
unresolved org PT Investasi Sukses Bersama SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK p.8
unresolved org PT Aspek Media Indonesia GMI p.8 ×2
unresolved org PT Graha Mamuju Indah IJE p.8
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem IMT p.8 ×2
unresolved org PT Integrasi Media Terkini KKD p.8 ×2
unresolved org PT Kreasi Kode Digital IKI p.8 ×2
unresolved org PT Ini Kopi Indonesia JIA p.8 ×2
unresolved org PT Jaringan Infra Andalan SJN p.8 ×2
unresolved org PT Solusi Jaringan Nusantara JDU p.8 ×2
unresolved org PT Jejaring Digital Utama SAA p.8 ×2
unresolved org PT Sinergi Aplikasi Akurat MDS p.8 ×2
unresolved org PT Media Digital Selaras LID p.8 ×2
unresolved org PT Laju Inti Digital SAM p.8 ×2
unresolved org PT Sinergi Apta Media SMD p.8 ×2
unresolved org PT Lucaffe Indonesia p.9 ×4
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.9 ×4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.9 ×10
unresolved org Anwar & Rekan p.11 ×11
unresolved person Akuntan Publik Soaduon Tampubolon p.12 ×5
unresolved org PT Integrasi Media p.14 ×2
unresolved org PT Jaringan Infra Tanpa Kabel p.14 ×2
unresolved org PT Kreasi p.14 ×2
unresolved org PT Gawai Maju Penyedia Layanan Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Jejaring Utama p.14 ×2
unresolved org PT Kreasi Kode Digital Kepemilikan p.15 ×2
unresolved org PT Ini Kopi p.15 ×2
unresolved org PT Jaringan Infra Andalan Kepemilikan p.15 ×2
unresolved org PT Integrasi Telekomunikasi p.15 ×2
unresolved org PT Sinergi Apta p.16 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya p.19 ×2
unresolved org Koperasi Pegawai Indosat p.27 ×2
unresolved org PT Cahaya Agung Oetama p.27
unresolved org PT Laksana Bumi Berseri p.27
unresolved org PT Cahaya Surya Kemilau p.27 ×2
unresolved org PT Knet Indonesia p.27
unresolved org PT Solidsteel Tamajaya Indonesia p.27 ×2
unresolved org PT Winnow Wastu Wilasa p.27 ×2
unresolved org PT Paramitha Adikarya Tekno p.27 ×2
unresolved org PT Nunut Eldana Prima p.27
unresolved org PT Sompo Insurance p.27 ×2
unresolved org PT Aquila Wijaya Teknik p.27
unresolved org PT Kalibesar Raya Utama p.27 ×2
unresolved org PT Ilab Komunikasi Indonesia p.27
unresolved org Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk p.27 ×4
unresolved org PT IP Network Solusindo p.27
unresolved org PT Fiberhome Technologies Indonesia p.27
unresolved org PT Pradikta Unggul p.27
unresolved org PT Davon Media Teknologi p.27
unresolved org PT Telekomindo Global Mandiri p.27
unresolved org PT Sepur Berkah Komunikasi p.27
unresolved org PT Investasi Gemilang Maju p.28
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.28
unresolved org PT Telemedia Komunikasi Pratama p.28
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.29
unresolved org Radana Bhasakara Finance Tbk p.29 ×2
unresolved org PT Akulaku Finance Indonesia p.29
unresolved org PT BCA Finance p.30
unresolved org PT Bank Shinhan p.30 ×6
unresolved org PT BPR Kirana Indonesia p.31 ×2
unresolved org PT Pulau Pulau Media p.34 ×3
unresolved org Bank Jtrust p.42
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.43 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.43
unresolved org PT Investasi Sukses Bersama. Saat Prospektus p.43
unresolved org PT Jaringan Infra p.43
unresolved org PT Kreasi Kode Digital p.43
unresolved org PT Gawai Maju Indonesia p.44
unresolved org PT Graha Mamuju Indah p.44 ×2
unresolved org PT Solusi Pariwisata Digital p.44
unresolved org PT Jejaring Utama Digital p.44
unresolved org PT Kreasi Kode Digital Kepemilikan Tahun p.44
unresolved org PT Ini Kopi Indonesia p.44
unresolved org PT Jaringan Infra Andalan Kepemilikan Tahun p.44
unresolved org PT Media Digital Selaras p.44 ×3
unresolved org PT Sinergi Apta Media p.44
unresolved org PT KAI p.56 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik Indonesia p.56
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.63 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.63 ×3
unresolved org Kementerian Investasi p.63
unresolved person Janty Lega · Notaris p.65 ×42
unresolved org PT Media Wiguna Nusantara p.65
unresolved org PT Arsari Sentra Data p.65
unresolved org Sinergi Digital Tbk. p.66 ×2
unresolved org PT Digi Asia Bios p.66 ×3
unresolved org Fujitsu Australia Pty Ltd p.68
unresolved org Ericsson Australia Pty Ltd p.68
unresolved org PT NEC Indonesia Direksi p.68
unresolved person Drs. Robert Yogi p.69
unresolved org Kanaka Puradiredja & Rekan p.69
unresolved org Syarief Basir & Rekan p.69
unresolved org Syarief Basir p.69
unresolved org Jimmy Budhi & Rekan p.69
unresolved org Jimmy Budhi p.69
unresolved org PT Equator Marindo p.69
unresolved org PT Summitmas Property p.69
unresolved org PT Toyota Astra Motor p.69
unresolved org Louis Dreyfus Commodities Asia Pte. Ltd p.69
unresolved org PT Indah Jaya Textile Industry p.69
unresolved org PT Indo Tirta Suaka p.71
unresolved org PT AA International Inc p.72
unresolved org Musyawarah p.73
unresolved org PT Gawai Maju Indonesia IJE p.75
unresolved — Selvi p.75
unresolved — Sugiyanti p.75
unresolved person Muhammad Rulli p.75
unresolved — Dalip Kumar Lachoo p.75
unresolved — Bharat Manohart Buxani p.75
unresolved — Reza Arfandy p.75
unresolved person Muhammad Wendy p.75
unresolved — Wijaya Kusuma Subroto p.75
unresolved org PT Rail Pulau Media p.80 ×4
unresolved person Selo Selvieana · Notaris p.83 ×3
unresolved org PT Kreasi Kode Digital No. AHU- p.86 ×2
unresolved org PT Kreasi Kode Digital No. AHU-AH. p.87
unresolved person Malik Wahyu Kurniawan p.89 ×2
unresolved person H. Andi Dai p.92
unresolved org PT Solusi Pariwisata Indonesia p.94
unresolved — KBLI p.96 ×2
unresolved org PT Solusi Pembayaran NIB p.96
unresolved org PT Prima Digitama Media p.101
unresolved org PT Sabika Global Informatika p.103
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.112
unresolved org PT KDB Tifa p.112
unresolved org Finance Tbk. p.112
unresolved org Indonesia p.155

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result