Back to announcement
20250623_PBRX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907882_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PBRXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.950
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH. Jakarta, 19 Juni 2025 Nomor : 19/Ket/Not/VI/2025 Hal 1 Resume Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umjm Pemegang Saham Luar Biasa PT Pan Brothers Tbk Kepada Yth : Direksi PT Pan Brothers Tbk Di Tangerang Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT Pan Brothers Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada tanggal 19 Juni 2025 yang Berita Acara Rapatnya masing-masing Nomor: 43 dan Nomor: 44 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat oleh saya, Notaris, Rapat yang pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Mata Acara Pertama Rapat: » Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir, Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Nomor: 00723/2.1030/AU.1/04/1950- 1/1/V/2025. tanggal 2 Mei 2025 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan facguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) tersebut. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara kedua Rapat: 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah: - telah memperoleh izin untuk memberikan jasa Audit sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik: - telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik, dan - rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. 2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik pengganti dan memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal. Mata Acara Ketiga Rapat “ Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi Perseroan dan memberikan pelimpahan kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025 dengan jumlah keseluruhan gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Direksi, Dewan Komisaris Perseroan adalah sebesar USD1,900,000 (satu juta sembilan ratus ribu Dolar Amerika Serikat). Mata Acara Keempat Rapat: Menyetujui Perubahan Komisaris Perseroan, yaitu: 1. Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak Ameesh Anand sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Gita Rusmida Sjahrir sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan atas pengabdian Beliau kepada Perseroan selama masa baktinya di Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Bapak Edi Prio Pambudi sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke5 yaitu Rapat Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan Tahun 2030, dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Benny Soetrisno Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Supandi Widi Siswanto Komisaris Independen : Edi Prio Pambudi Sedangkan susunan Direksi tidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut: DIREKSI: Direktur Utama : Ludijanto Setijo Wakil Direktur Utama : Anne Patricia Sutanto Direktur : Fitri Ratnasari Hartono Direktur : Jean Pierre Seveke 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memberitahukan Perubahan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Pertama Rapat 1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sehubungan perbaikan posisi keuangan Perseroan yaitu dengan penerbitan Obligasi wajib konversi sebesar US$156.693.985(seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima dolar Amerika Serikat) yang dapat dikonversi dengan saham baru sebanyak-banyaknya 26.324.589.480 (dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh) saham, dengan demikian merubah Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.954
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Obligasi wajib konversi tersebut dapat mulai dikonversi menjadi saham Perseroan sejak tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan tahun ke5 sejak tanggal penerbitan OWK sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian (“Konversi OWK Menjadi Saham”). PMTHMETD tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang pasar modal. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait PMTHMETD berkenaan dan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan realisasi pengeluaran saham yang ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan OWK menjadi saham dengan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan dalam satu atau lebih akta notaris baik secara sekaligus atau terpisah, melakukan perubahan data pemegang saham Perseroan pada akta Perseroan yang terkait, serta menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua Rapat “ Dilakukan Pemberitahuan akan dilakukannya Penerbitan New Notes berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.821
NOTARIS 2 FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. FATHIAH HELMI, SH t. 6 Ka N Haa kaan said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×6
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
225 ms
13 Sep 2026 15:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}