Back to announcement
20250623_JRPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31907801_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI OLEH PT. Jaya Real Property Tbk (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK No. 42/2020”), tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sehubungan dengan Transaksi yaitu transaksi yang dilakukan Perseroan untuk mengambil bagian saham di PT Jakarta Tollroad Development dengan total nilai transaksi sebesar Rp 269.085.225.270,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Jakarta Toliroad Development tertanggal 19 Juni 2025 TI JAYA PROPERTY PT. Jaya Real Property, Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Bidang Usaha: Bergerak dalam bidang Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 1 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang 15227 - Indonesia Telp : (021) 745 3888 Fax: (021) 745 3333 Email : corporate@jayareal.co.id Website: www.jayaproperty.com Jakarta, 23 Juni 2025 Direksi Perseroan DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG | PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN | INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN | INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. | aa £
Page 2 OCR 0.934
DEFINISI JTD : PT Jakarta Tollroad Development merupakan perusahaan induk (holding company) yang memiliki 99,994 saham atas JTD JP, merupakan entitas anak secara langsung PT Jaya Real Property Tbk dengan kepemilikan sebesar 39,98Y0, JTD JP : PT JTD Jaya Pratama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, perdagangan besar dan eceran, pengangkutan, dan perdagangan: Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya di bidang pengusahaan jalan tol, sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BPJT pada 5 Januari 2017 untuk pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulo Gebang, serta telah mulai beroperasi secara komersial sejak 9 September 2021 setelah memperoleh sertifikat laik operasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Akta Keputusan Para Pemegang Saham: Merupakan definisi dari Pernyataan Keputusan Para JTD Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 tanggal 19 Juni 2025 oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, dimana dalam rangka rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan total senilai Rp269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 41.005 (Empat Puluh Satu Ribu Lima) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) per Saham: Atas dasar tersebut, PT Jaya Real Property Tbk merupakan salah satu pemegang sahamnya dengan kepemilikan 39,98”6 akan mengambil saham baru JTD sebesar 16.393 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar Rp107.575.029.822,-, Laporan Penilaian Saham JTD : Laporan Penilaian Atas 1004 Saham PT Jakarta Tollroad Development oleh TRUSCEL No. 00006/2.0094- 00/BS/03/0268/1/V1/2025 tanggal 18 Juni 2025, MAPPI - Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan operasional,
Page 3 OCR 0.959
Nilai Pasar OJK Perseroan Perusahaan Terkendali POJK No. 17/2020 POJK No. 35/2020 Berdasarkan SPI 101 poin 3.1 dimana Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan, Berdasarkan POJK No. 35/2020 Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan, Secara umum definisi Nilai Pasar berdasarkan SPI 101 poin 3.1 memiliki kesamaan dengan definisi Nilai Pasar pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan: Sehingga Nilai Pasar yang digunakan dalam laporan ini mencakup definisi Nilai Pasar pada SPI 101 poin 3.1 dan Nilai Pasar pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, PT Jaya Real Property Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan yang meliputi konstruksi dan real estat, bidang jasa yang meliputi pengelolaan air dan pengelolaan air limbah, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional ilmiah dan teknis, hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan pertanian, kehutanan, perikanan serta menjalankan usaha di bidang konservasi, berdomisili di Tangerang Selatan, Adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, TA
Page 4 OCR 0.954
POJK No. 42/2020 Proyeksi Laba Rugi yang Disesuaikan Rencana Transaksi SPI Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Afiliasi Transaksi Material TRUSCEL Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan: Rencana PT Jaya Real Property Tbk untuk membeli saham di PT Jakarta Tollroad Development yang akan mengambil bagian sebesar 16.393 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar Rp107.575.029.822-, sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD: Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun 2018, Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing TRUSCELCAPITAL LLP Singapore) yang mana telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
Page 5 OCR 0.952
AHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksii yang dilakukan Perseroan untuk membeli saham di JTD dengan total nilai transaksi sebesar Rp 107.575.029.822,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development tertanggal 19 Juni 2025 yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam POJK 42/POJK.04/2020 dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan pemegang saham utama. Perseroan memiliki sejumlah saham di JTD dengan kepemilikan 39,985 dan berencana untuk menambah sahamnya di JTD. Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD dengan pemegang sahamnya, dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan total senilai Rp 269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 41.005 (Empat Puluh Satu Ribu Lima) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp 6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) per Saham. Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 16.393 lembar saham dengan harga Rp 6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp 107.575.029.822,-. Transaksi dilakukan guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian saham pada anak perusahaan yaitu JTD. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana ditentukan dalam POJK No. 42/2020. Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD tertanggal 19 Juni 2025, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan Rencana Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang secara langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan pemegang saham, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No 42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi Latar belakang Perseroan melakukan Rencana Transaksi dimana Perseroan memiliki sejumlah saham di JTD dan berencana untuk menambah sahamnya di JTD. Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 16.393 lembar saham dengan harga Rp 6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp 107.575.029.822,-.sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD. B. Uraian Singkat Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD Terkait Transaksi Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan JTD telah menandatangani Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD pada tanggal 19 Juni 2025, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok sehubungan dengan pembelian saham JTD oleh Perseroan —
Page 6 OCR 0.952
Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD sehubungan dengan Transaksi Pihak-Pihak JTD selaku Penjual Saham, Perseroan selaku Pemegang Ringkasan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD Saham dan Pembeli Saham. Ringkasan Akta Keputusan Para | Menyetujui untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 41.005 Pemegang Saham JTD saham baru, yang seluruhnya bernilai — nominal Rp 41.005.000.000,-, yang dapat diambil bagian oleh Para Pemegang Saham dengan harga saham sebesar Rp 6.562.254,- atau seluruhnya senilai sebanyak-banyaknya Rp 269.085.225.270,-. Para Pemegang Saham yang akan mengambil dan menyetorkan saham tersebut wajib memberikan konfirmasi tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025 Porsi dalam Rencana Transaksi saham dengan harga penyetoran setiap saham sebesar Partisipasi Perseroan | Perseroan, akan mengambil bagian sebanyak 16.393 lembar Rp 6.562.254,- atau seluruhnya sebesar Rp 107.575.029.822,-. Keterangan mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi: I. Perseroan 1. Riwayat Singkat Perseroan. Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan pada tahun 1979 dengan nama PT Bintaro Raya berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 25 Mei 1979 dengan Akta No. 36 yang dibuat di hadapan Hobropoerwanto, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 14 dari notaris yang sama tanggal 6 Desember 1979. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/498/24 tanggal 22 Desember 1979 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 18 Maret 1980, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 148. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.23 tanggal 8 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, tentang penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait dengan kegiatan Usaha Kehutanan Lainnya dalam lingkup Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum guna memenuhi Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyesuaian Pasal 20 ayat 6 mengenai pengumuman laporan keuangan dilakukan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU 0033376.AH.01.02. TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023 Seluruh saham Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 1994. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: KAA
Page 7 OCR 0.914
a. Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, b. Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, C. Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, d. Serta menjalankan usaha di bidang Konservasi 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Modal Dasar # Rp 500.000.000.000,- terbagi atas 25.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 20,-. Modal Ditempatkan : Rp 275.000.000.000,- yang terdiri atas 13.750.000.000 saham. Modal Disetor e Rp 275.000.000.000, - Susunan pemegang saham Perseroan pertanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase Total Modal Ditempatkan dan | Kepemilikan Saham Disetor Penuh (0) (Rp) PT Pembangunan Jaya 8.744.075.000 63.59 | 174.881.500.000 BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management Masyarakat (masing-masing «596) 15.53 42.704.196.000 14.78 40.628.686.000 Total Saham Beredar 12.910.719.100 93.90 | 258.214.382.000 Saham Treasuri 839.280.900 6.10 16.785.618.000 Total Modal Ditempatkan & Disetor | 13.750.000.000 100.00 | 275.000.000.000 4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama Candra Ciputra Komisaris Vivian Setjakusuma Komisaris Independen — : Okky Dharmosetio Direksi: Direktur Utama Trisna Muliadi Wakil Direktur Utama 5 Yohannes Henky Wijaya Wakil Direktur Utama $ Ir. Sutopo Kristanto. M.M Direktur : Adi Wijaya S.E Direktur : Dra. Swandayani
Page 8 OCR 0.908
JTD 1. Riwayat Singkat JTD JTD, berkedudukan di Jakarta Pusat. adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. JTD didirikan pertama kali berdasarkan Akta Perseroan Terbatas JTD No. 295 tanggal 30 Juni 2005. dibuat di hadapan Aulia Taufani. S.H.. pada waktu itu pengganti dari Sutjipto. S.H.. Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-20372 HT.01.01.TH.2005 tanggal 25 Juli 2005. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang- Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090514654279 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta Pusat di bawah No. 6476/BH.09.05/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92 tanggal 17 Nopember 2006. Tambahan No. 12082. Anggaran dasar JTD telah mengalami beberapa kali perubahan. yang terakhir berdasarkan akta notaris No. 50 oleh Aulia Taufani. S.H.. Notaris di Jakarta tertanggal 18 Desember 2023. mengenai perubahan anggaran dasar Perusahaan. yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0160396 tanggal 21 Desember 2023. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JTD. maksud dan tujuan JTD adalah berusaha dalam bidang konstruksi. pengangkutan dan pergudangan. Aktivitas Perusahaan saat ini adalah melaksanakan pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Jakarta. Kepemilikan Saham Struktur permodalan JTD pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Modal Dasar Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas seri A sebanyak 1 saham dan seri B sebanyak 999.999 saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000.- : Modal Ditempatkan £ Rp 751.035.000.000.- yang terbagi saham seri A sebanyak Rp 1.000.000,- dan saham seri B sebanyak Rp 751.034.000.000: Modal Disetor | Rp 751.035.000.000.- Susunan pemegang saham dalam JTD dengan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut: Jumlah Saham Jumlah Nilai 9 Katersogan .. (Sei A| SeriB Nominal Se Modal Dasar 1 | 999.999 1.000.000.000.000 Tn Modal Ditempatkan . Hn PT Jakarta Propertindo s5 8.997 8.997.000.000 PT Pembangunan Jaya Infrastruktur 1| 78353 78.354.000.000 (dih PT Pembangunan Jaya Toll) 0 PT Jaya Real Property Tbk - | 300.269 300.269.000.000 8 -| 44.207 . 44.207.000.000 5,89 - | 153.826 153.826.000.000 | 20,48 (PT Pembangunan Jaya 0 49750 149.750.000.000 | 19,94 (PT Jaya Land 15632 15.632.000.000 | 2,08 | Jumlah Modal Disetor Penuh 1 | 751.034 751.035.000.000 100 Selanjutnya. dengan mengingat efektifnya peningkatan modal dalam JTD maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam JTD akan menjadi sebagai berikut: Modal Dasar 5 Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas seri A sebanyak 1 saham dan seri B sebanyak 999.999 R £ .
Page 9 OCR 0.871
saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000.- Modal Ditempatkan 1 Rp 792.040.000.000- yang terbagi saham seri A sebanyak Rp 1.000.000 dan saham seri B sebanyak : dan 792.039.000.000 Modal Disetor Rp 792.040.000.000.-. Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal ne. Kegerangan SeriA | SeriB Rp1.000.000,- Kas Modal Dasar 1 | 999.999 1.000.000.000.000 Modal Ditempatkan PT Jakarta Propertindo 2 9.489 PT Pembangunan Jaya 1| 82.631 Infrastruktur (dlh PT Pembangunan Jaya Toll) 0 PT Jaya Real Property Tbk. - | 316.662 3 00. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk - | 46.621 46.621.000.000 1 PT Jaya Konstruksi Manggala - | 162.224 162.224.000.000 | 20,48 Pratama, Tbk 0 | PT Pembangunan Jaya Ta - | 157.926 157.926.000.000 PT JayaLand — -| 16.486 16.486.000.000 Jumlah Modal Disetor Penuh 1 | 792.039 792.040.000.000 4. Pengurusan dan Pengawasan JTD Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JTD yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama: Trisna Muliadi Komisaris 1 Candra Ciputra Komisaris 1 Vivian Setjakusuma Komisaris 1 M.A.Ismail Ning Komisaris 1 Frans Satyaki Sunito Direksi: Direktur Utama 1 Sutopo Kristanto Direktur 1 Subianto Setjawardjaja D. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan, terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang bertransaksi sebagaimana dapat digambarkan pada bagan dibawah ini: 1 La
Page 10 OCR 0.932
Es II. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN Bagan Hubungan Kepemilikan Pihak-Pihak yang Terkait dengan Transaksi PT Jaya Real Property Tbk PT Jaya Real Property Tbk (Perseroan) (Perseroan) 39,984 39,984 PT Jakarta Tollroad PT Jakarta Tollroad Development (JTD) Development (JTD) Dengan demikian berdasarkan POJK 42/2022 maka: Berdasarkan bagan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Saham di atas, terdapat hubungan antara Perseroan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dimana Perseroan merupakan pemegang saham dari JTD dengan kepemilikan saham sebesar 39,984 sebelum dilakukan Transaksi Pembelian Saham dan sebesar 39,984 setelah dilakukan Transaksi Pembelian Saham. Berikut adalah diagram Transaksi: Membeli Saham PT Jaya Real Property Tbk PT Jakarta Tollroad Development (JTD) (Perseroan) Mengeluarkan Saham (Right issue) Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi Berdasarkan analisis atas Transaksi dapat diketahui bahwa pelaksanaan Transaksi memberikan keuntungan yaitu pelaksanaan Transaksi memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD memaksimalkan modal untuk membangun jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan sarana jalan cepat di Indonesia sehingga dapat meningkatkan dividen yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak perusahaannya yaitu JTD. Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP Singapore) selaku Penilai Independen yang melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan kewajaran Rencana Transaksi. IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT PENILAIAN SAHAM 10075 JTD A. » Identitas Pihak Perseroan menunjuk KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk menilai 10095 Harga Saham JTD. Objek Penilaian Objek dalam penilaian adalah 100Yo Saham JTD. an TC
Page 11 OCR 0.951
C. Tujuan Penilaian Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar atas 100» Saham JTD per tanggal 31 Desember 2024 untuk tujuan transaksi jual & beli. Laporan Penilaian ini hanya disusun untuk tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang menyangkut instansi lain. D. Asumsi dan Kondisi Pembatas Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan serta Asumsi-Asumsi yang digunakan oleh TRUSCEL seperti yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini akan menghasilkan laporan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion, 2. Mencerminkan bahwa Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, 3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya: 4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), 5. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan: 6. Menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan: 7. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan nilai akhir, 8. Mencerminkan bahwa Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas. E. Pendekatan dan Metode Penilaian Untuk menentukan Nilai Pasar Saham JTD, TRUSCEL mengaplikasikan pendekatan pendapatan dengan Metode DCF dan pendekatan aset dengan Metode ANAM. Metode DCF digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Penggerak nilai (value driver) JTD adalah berasal dari aset dimana direpresentasikan oleh pendapatan. Perhitungan menggunakan metode DCF berdasarkan konsep jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan oleh suatu entitas dalam periode proyeksi. Sehingga, Metode DCF ini dianggap paling sesuai diterapkan dalam Penilaian 10094 Saham JTD. Selanjutnya Metode ANAM juga digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Metode ANAM memperhitungkan nilai dari seluruh aset JTD berdasarkan Nilai Pasarnya, sehingga TRUSCEL berkeyakinan kedua metode ini layak dan sesuai untuk digunakan dalam laporan penilaian ini. TRUSCEL tidak menggunakan pendekatan pasar dengan Metode GPTCM dikarenakan tidak menemukan perusahaan pembanding yang sepadan dan sebanding serta layak dan sesuai dengan standar penilaian bisnis di Indonesia, maka GPTCM tidak digunakan dalam laporan penilaian ini. Pendekatan dan metode penilaian tersebut diatas adalah yang TRUSCEL anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini F. Kesimpulan Nilai Dengan memperhatikan Tingkat Kedalaman Investigasi, Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Data yang Dapat Diandalkan dan Asumsi-Asumsi yang Digunakan dan menggunakan Pendekatan Penilaian dengan Metode Penilaian, maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar 10096 Saham JTD per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.260.229.500.654,- (Lima Triliun Dua Ratus Enam Puluh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identitas Pihak Perseroan menunjuk KJPP Rao, Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk menentukan kewajaran atas Rencana Transaksi 14 a24
Page 12 OCR 0.956
B. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi JTD sebesar 16.393 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp107.575.029.822,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD. C. Tujuan Penilaian Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk Transaksi Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi jual beli saham dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang menyangkut instansi lain D. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi-Asumsi Penting Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi: 2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap, 3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini: 4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait Kondisi Pembatas Penugasan TRUSCEL untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan TRUSCEL mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan sesuai dengan POJK No. 42/2020. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. TRUSCEL tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut. Sebagai dasar bagi TRUSCEL untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan. Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis TRUSCEL secara material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut. Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya. Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran. Pendapat kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang telah diuraikan di atas. 12 W
Page 13 OCR 0.956
TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasan TRUSCEL tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi. TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat TRUSCEL karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini Pendekatan dan Metode Penilaian Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No. 35/2020. Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi, penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana Transaksi atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan pada Laporan Pendapat kewajaran, berikut adalah analisis atas kewajaran Rencana Transaksi: 1. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dimana Perseroan bermaksud untuk menambah sahamnya di JTD. Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 16.393 lembar saham dengan harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp107.575.029.822,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD. 2. Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang didapatkan oleh Perseroan adalah memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD memaksimalkan modal untuk menyediakan jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan sarana jalan cepat di Indonesia didukung oleh historis pertumbuhan lalu lintas kendaraan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif berdasarkan Industri Analisis atas 42 W
Page 14 OCR 0.949
Rencana Transaksi. Tren peningkatan ini mencerminkan peran penting kendaraan dalam mendorong mobilitas, konektivitas, dan kontribusi terhadap pemerataan pembangunan nasional. Selain itu, dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang, dapat meningkatkan returninilai tambah yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak perusahaannya yaitu JTD tercermin dalam Analisis Nilai Inkremental dimana Perseroan menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp46.360.661.586,- selama tahun 2025 — 2029. Adapun, tidak terdapat risiko yang akan timbul bagi Perseroan dan tidak terdapat kerugian yang diperoleh Perseroan dalam pelaksanaan Rencana Transaksi. 3. Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas dan bawah Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat bahwa batas bawah dan atas kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah sebesar Rp100.706.557.167,- dan Rp117.037.350.222,- sehingga Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp107.575.029.822,- masih berada pada batas wajar. 4. Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dengan Perseroan melaksanakan Rencana Transaksi, maka Perseroan memiliki kepemilikan secara langsung atas JTD sebesar 39,985, dimana kepemilikan secara langsung oleh Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebesar 39,98”6. Berdasarkan perhitungan di atas, analisis nilai inkremental dilakukan dengan cara membandingkan selisih EBT/Laba Sebelum Pajak sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan nilai inkremental di atas, dapat dilihat bahwa Perseroan menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp46.360.661.586,- selama tahun 2025 — 2029 yang mana Perseroan berpotensi memperoleh nilai tambah inkremental atas pelaksanaan Rencana Transaksi. 5. Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi, dapat dilihat bahwa tidak terdapat perubahan pada sisi total aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada Laporan Posisi Keuangan serta tidak terdapat perubahan pada akun-akun laporan Laba Rugi setelah Rencana Transaksi. Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Rencana Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif, Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melakukan pembelian saham JTD guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian saham pada anak perusahaan yaitu JTD adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020. VI. PERNYATAAN DARI DEWAN KOVMISARIS & DIREKSI Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 10 POJK No. 42/POJK.04/2020 dan telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan semua informasi material sehubungan dengan Pelaksanaan Transaksi telah diungkapkan dan tidak menyesatkan. 14
Page 15 OCR 0.936
VII. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT JAYA REAL PROPERTY TBK. Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan 15227 - Indonesia Telepon : (62-21) 745 8888 Fax: (62-21) 745 3333, 745 6666 Email : corporate@jayareal.co.id U.p. Corporate Secretary Jakarta. 23 Juni 2025 Hormat kami, Direksi Perseroan £ 45
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Jakarta Toliroad Development
p.1
unresolved
org
PT JTD Jaya Pratama
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bina Marga
p.2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
KJPP RAO
p.4 ×3
unresolved
org
TRUSCELCAPITAL LLP
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Bintaro Raya
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.7 ×3
unresolved
person
Ir. Sutopo Kristanto. M.
p.7
unresolved
person
Adi Wijaya S.
· Direktur
p.7
unresolved
person
Dra. Swandayani
· Direktur
p.7
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
org
PT Jakarta Propertindo
p.8 ×2
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Infrastruktur
p.8
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Toll
p.8 ×2
unresolved
org
PT Jaya Land
p.8
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Manggala
p.9
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Ta
p.9
unresolved
org
PT JayaLand
p.9
unresolved
org
PT Jakarta Tollroad
p.10
unresolved
org
KJPP Rao. Yuhal & Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP Rao. Yuhal
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP Truscel Capital LLP
p.10 ×3
unresolved
—
TRUSCEL
· Penilai
p.10 ×2
unresolved
org
Yuhal & Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1227 ms
13 Sep 2026 15:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'RAO,YUHAL & rekan',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}