Skip to content
Back to announcement

20250623_JRPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31907801_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM

SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI OLEH
PT. Jaya Real Property Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 42/POJK.04/2020
(“POJK No. 42/2020”), tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sehubungan
dengan Transaksi yaitu transaksi yang dilakukan Perseroan untuk mengambil bagian saham di PT Jakarta
Tollroad Development dengan total nilai transaksi sebesar
Rp 269.085.225.270,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Jakarta Toliroad
Development tertanggal 19 Juni 2025

TI JAYA

PROPERTY

PT. Jaya Real Property, Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Bidang Usaha:

Bergerak dalam bidang Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi
Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan
Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan

Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi

Kantor Pusat:

CBD Emerald Blok CE/A No. 1
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang 15227 - Indonesia
Telp : (021) 745 3888
Fax: (021) 745 3333
Email : corporate@jayareal.co.id
Website: www.jayaproperty.com

Jakarta, 23 Juni 2025
Direksi Perseroan

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG |
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN |
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN |
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. |

aa
£
Page 2 OCR 0.934
DEFINISI

JTD : PT Jakarta Tollroad Development merupakan perusahaan
induk (holding company) yang memiliki 99,994 saham
atas JTD JP, merupakan entitas anak secara langsung PT
Jaya Real Property Tbk dengan kepemilikan sebesar
39,98Y0,

JTD JP : PT JTD Jaya Pratama merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang konstruksi, perdagangan besar dan
eceran, pengangkutan, dan perdagangan:

Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya di bidang
pengusahaan jalan tol, sebagaimana dibuktikan dengan
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
BPJT pada 5 Januari 2017 untuk pembangunan Jalan Tol
Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulo Gebang, serta telah
mulai beroperasi secara komersial sejak 9 September
2021 setelah memperoleh sertifikat laik operasi dari
Direktorat Jenderal Bina Marga,

Akta Keputusan Para Pemegang Saham: Merupakan definisi dari Pernyataan Keputusan Para

JTD Pemegang Saham PT Jakarta Tollroad Development
berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 tanggal 19 Juni 2025
oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dimana dalam rangka rangka rencana penerbitan saham
baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan total senilai
Rp269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan
Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima
Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan menerbitkan
Saham baru sebanyak 41.005 (Empat Puluh Satu Ribu
Lima) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham, dengan harga
penyetoran sebesar Rp6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus
Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat
Rupiah) per Saham:

Atas dasar tersebut, PT Jaya Real Property Tbk
merupakan salah satu pemegang sahamnya dengan
kepemilikan 39,98”6 akan mengambil saham baru JTD
sebesar 16.393 lembar saham dengan harga

Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar
Rp107.575.029.822,-,
Laporan Penilaian Saham JTD : Laporan Penilaian Atas 1004 Saham PT Jakarta Tollroad

Development oleh TRUSCEL No. 00006/2.0094-
00/BS/03/0268/1/V1/2025 tanggal 18 Juni 2025,

MAPPI - Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia
yang bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan
tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan
formal serta Keputusan Musyawarah Nasional sebagai
landasan operasional,
Page 3 OCR 0.959
Nilai Pasar

OJK

Perseroan

Perusahaan Terkendali

POJK No. 17/2020

POJK No. 35/2020

Berdasarkan SPI 101 poin 3.1 dimana Nilai Pasar adalah
estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar
untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan,

Berdasarkan POJK No. 35/2020 Nilai Pasar adalah
estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan,

Secara umum definisi Nilai Pasar berdasarkan SPI 101
poin 3.1 memiliki kesamaan dengan definisi Nilai Pasar
pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan:

Sehingga Nilai Pasar yang digunakan dalam laporan ini
mencakup definisi Nilai Pasar pada SPI 101 poin 3.1 dan
Nilai Pasar pada POJK No. 35/2020 yang diterbitkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan,

Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013,

PT Jaya Real Property Tbk merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang pembangunan yang meliputi
konstruksi dan real estat, bidang jasa yang meliputi
pengelolaan air dan pengelolaan air limbah, pengangkutan
dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan
makan minum, aktivitas profesional ilmiah dan teknis,
hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan pertanian,
kehutanan, perikanan serta menjalankan usaha di bidang
konservasi, berdomisili di Tangerang Selatan,

Adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,

TA
Page 4 OCR 0.954
POJK No. 42/2020

Proyeksi Laba Rugi yang Disesuaikan

Rencana Transaksi

SPI

Transaksi Benturan Kepentingan

Transaksi Afiliasi

Transaksi Material

TRUSCEL

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan,

Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan:

Rencana PT Jaya Real Property Tbk untuk membeli saham
di PT Jakarta Tollroad Development yang akan mengambil
bagian sebesar 16.393 lembar saham dengan harga
Rp6.562.254,- atau seluruhnya sebesar
Rp107.575.029.822-, sesuai dengan Akta Keputusan Para
Pemegang Saham JTD:

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai
anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian
Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI)
Edisi VII tahun 2018,

Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020,

Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020,

Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020,

KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing
TRUSCELCAPITAL LLP Singapore) yang mana telah
mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian
Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011
dan terdaftar atas nama KJPP RAO,YUHAL & rekan
sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat
dari Otoritas Jasa Keuangan No. 11653/BL/2011 tanggal
27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No.
STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
Page 5 OCR 0.952
AHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan transaksii yang dilakukan Perseroan untuk membeli saham di JTD dengan total
nilai transaksi sebesar Rp 107.575.029.822,- sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Jakarta
Tollroad Development tertanggal 19 Juni 2025 yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di
dalam POJK 42/POJK.04/2020 dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang secara
langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau
dengan pemegang saham utama.

Perseroan memiliki sejumlah saham di JTD dengan kepemilikan 39,985 dan berencana untuk menambah
sahamnya di JTD. Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD dengan pemegang sahamnya,
dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh JTD, dengan total senilai Rp
269.085.225.270,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh
Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 41.005 (Empat Puluh
Satu Ribu Lima) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham,
dengan harga penyetoran sebesar Rp 6.562.254,- (Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus
Lima Puluh Empat Rupiah) per Saham.

Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 16.393 lembar saham dengan harga Rp 6.562.254,-
atau setara total nilai transaksi sebesar Rp 107.575.029.822,-.

Transaksi dilakukan guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian
saham pada anak perusahaan yaitu JTD. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana ditentukan
dalam POJK No. 42/2020.

Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD tertanggal 19 Juni 2025, Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan Rencana Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang
secara langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan pemegang
saham, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No
42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama
Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut

KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

Latar belakang Perseroan melakukan Rencana Transaksi dimana Perseroan memiliki sejumlah saham di
JTD dan berencana untuk menambah sahamnya di JTD. Dalam rangka penambahan saham tersebut,
Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana
membeli 16.393 lembar saham dengan harga Rp 6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar
Rp 107.575.029.822,-.sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.

B. Uraian Singkat Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD Terkait Transaksi
Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan JTD telah menandatangani Akta Keputusan

Para Pemegang Saham JTD pada tanggal 19 Juni 2025, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
sehubungan dengan pembelian saham JTD oleh Perseroan

—
Page 6 OCR 0.952
Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham
JTD sehubungan dengan Transaksi

Pihak-Pihak JTD selaku Penjual Saham, Perseroan selaku Pemegang

Ringkasan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD

Saham dan Pembeli Saham.

Ringkasan Akta Keputusan Para | Menyetujui untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 41.005
Pemegang Saham JTD saham baru, yang seluruhnya bernilai — nominal

Rp 41.005.000.000,-, yang dapat diambil bagian oleh Para
Pemegang Saham dengan harga saham sebesar
Rp 6.562.254,- atau seluruhnya senilai sebanyak-banyaknya
Rp 269.085.225.270,-. Para Pemegang Saham yang akan
mengambil dan menyetorkan saham tersebut wajib
memberikan konfirmasi tertulis terlebih dahulu kepada
Perseroan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025

Porsi
dalam Rencana Transaksi saham dengan harga penyetoran setiap saham sebesar

Partisipasi Perseroan | Perseroan, akan mengambil bagian sebanyak 16.393 lembar

Rp 6.562.254,- atau seluruhnya sebesar
Rp 107.575.029.822,-.

Keterangan mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:

I. Perseroan

1.

Riwayat Singkat Perseroan.

Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan pada tahun 1979 dengan nama PT Bintaro Raya berdasarkan Undang-Undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 25 Mei 1979 dengan Akta No. 36 yang dibuat di
hadapan Hobropoerwanto, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta
No. 14 dari notaris yang sama tanggal 6 Desember 1979. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/498/24 tanggal 22
Desember 1979 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 18 Maret
1980, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 148.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.23 tanggal 8 Juni 2023 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, tentang penyesuaian pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, terkait dengan kegiatan Usaha Kehutanan Lainnya dalam lingkup
Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum guna memenuhi Peraturan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis
Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyesuaian Pasal 20 ayat 6 mengenai
pengumuman laporan keuangan dilakukan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Perubahan ini telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU
0033376.AH.01.02. TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023

Seluruh saham Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 1994.
Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat menjalankan kegiatan
usaha sebagai berikut:

KAA
Page 7 OCR 0.914
a. Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat,

b. Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan
Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional
Ilmiah dan Teknis,

C. Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan,
d. Serta menjalankan usaha di bidang Konservasi

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar # Rp 500.000.000.000,- terbagi atas 25.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp 20,-.

Modal Ditempatkan : Rp 275.000.000.000,- yang terdiri atas 13.750.000.000 saham.

Modal Disetor e Rp 275.000.000.000, -

Susunan pemegang saham Perseroan pertanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase Total Modal
Ditempatkan dan | Kepemilikan Saham
Disetor Penuh (0) (Rp)
PT Pembangunan Jaya 8.744.075.000 63.59 | 174.881.500.000

BNP Paribas Singapore Branch
Wealth Management
Masyarakat (masing-masing «596)

15.53 42.704.196.000
14.78 40.628.686.000

Total Saham Beredar 12.910.719.100 93.90 | 258.214.382.000
Saham Treasuri 839.280.900 6.10 16.785.618.000
Total Modal Ditempatkan & Disetor |  13.750.000.000 100.00 | 275.000.000.000

4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama Candra Ciputra
Komisaris Vivian Setjakusuma
Komisaris Independen — : Okky Dharmosetio
Direksi:

Direktur Utama Trisna Muliadi

Wakil Direktur Utama 5 Yohannes Henky Wijaya
Wakil Direktur Utama $ Ir. Sutopo Kristanto. M.M
Direktur : Adi Wijaya S.E

Direktur : Dra. Swandayani
Page 8 OCR 0.908
JTD

1.

Riwayat Singkat JTD

JTD, berkedudukan di Jakarta Pusat. adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. JTD didirikan pertama
kali berdasarkan Akta Perseroan Terbatas JTD No. 295 tanggal 30 Juni 2005. dibuat di hadapan
Aulia Taufani. S.H.. pada waktu itu pengganti dari Sutjipto. S.H.. Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-20372
HT.01.01.TH.2005 tanggal 25 Juli 2005. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-
Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan
No. 090514654279 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Jakarta Pusat di bawah No.
6476/BH.09.05/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 92 tanggal 17 Nopember 2006. Tambahan No. 12082.

Anggaran dasar JTD telah mengalami beberapa kali perubahan. yang terakhir berdasarkan akta
notaris No. 50 oleh Aulia Taufani. S.H.. Notaris di Jakarta tertanggal 18 Desember 2023. mengenai
perubahan anggaran dasar Perusahaan. yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0160396 tanggal 21 Desember 2023.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JTD. maksud dan tujuan JTD adalah berusaha dalam
bidang konstruksi. pengangkutan dan pergudangan. Aktivitas Perusahaan saat ini adalah
melaksanakan pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Jakarta.

Kepemilikan Saham

Struktur permodalan JTD pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas seri A
sebanyak 1 saham dan seri B sebanyak 999.999 saham
dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp
1.000.000.- :

Modal Ditempatkan £ Rp 751.035.000.000.- yang terbagi saham seri A
sebanyak Rp 1.000.000,- dan saham seri B sebanyak
Rp 751.034.000.000:

Modal Disetor | Rp 751.035.000.000.-

Susunan pemegang saham dalam JTD dengan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas
adalah sebagai berikut:

Jumlah Saham Jumlah Nilai 9
Katersogan .. (Sei A| SeriB Nominal Se
Modal Dasar 1 | 999.999 1.000.000.000.000 Tn
Modal Ditempatkan . Hn
PT Jakarta Propertindo s5 8.997 8.997.000.000
PT Pembangunan Jaya Infrastruktur 1| 78353 78.354.000.000
(dih PT Pembangunan Jaya Toll) 0
PT Jaya Real Property Tbk - | 300.269 300.269.000.000 8
-| 44.207 . 44.207.000.000 5,89
- | 153.826 153.826.000.000 | 20,48
(PT Pembangunan Jaya 0 49750 149.750.000.000 | 19,94
(PT Jaya Land 15632 15.632.000.000 | 2,08 |
Jumlah Modal Disetor Penuh 1 | 751.034 751.035.000.000 100

Selanjutnya. dengan mengingat efektifnya peningkatan modal dalam JTD maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dalam JTD akan menjadi sebagai berikut:

Modal Dasar 5 Rp 1.000.000.000.000.- yang terbagi atas seri A
sebanyak 1 saham dan seri B sebanyak 999.999

R

£

 .
Page 9 OCR 0.871
saham dengan nominal masing-masing saham
sebesar Rp 1.000.000.-

Modal Ditempatkan 1 Rp 792.040.000.000- yang terbagi saham seri A
sebanyak Rp 1.000.000 dan saham seri B sebanyak :
dan 792.039.000.000

Modal Disetor Rp 792.040.000.000.-.

Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal
ne. Kegerangan SeriA | SeriB Rp1.000.000,- Kas

Modal Dasar 1 | 999.999 1.000.000.000.000

Modal Ditempatkan

PT Jakarta Propertindo 2 9.489

PT Pembangunan Jaya 1| 82.631

Infrastruktur (dlh PT Pembangunan

Jaya Toll) 0

PT Jaya Real Property Tbk. - | 316.662 3 00.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk - | 46.621 46.621.000.000 1

PT Jaya Konstruksi Manggala - | 162.224 162.224.000.000 | 20,48

Pratama, Tbk 0 |

PT Pembangunan Jaya Ta - | 157.926 157.926.000.000

PT JayaLand — -| 16.486 16.486.000.000

Jumlah Modal Disetor Penuh 1 | 792.039 792.040.000.000

4. Pengurusan dan Pengawasan JTD

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JTD yang menjabat saat ini adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama: Trisna Muliadi
Komisaris 1 Candra Ciputra
Komisaris 1 Vivian Setjakusuma
Komisaris 1 M.A.Ismail Ning
Komisaris 1 Frans Satyaki Sunito
Direksi:

Direktur Utama 1 Sutopo Kristanto
Direktur 1 Subianto Setjawardjaja

D. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan, terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang bertransaksi sebagaimana
dapat digambarkan pada bagan dibawah ini:

1 La
Page 10 OCR 0.932
Es

II. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Bagan Hubungan Kepemilikan Pihak-Pihak yang Terkait dengan Transaksi

PT Jaya Real Property Tbk PT Jaya Real Property Tbk
(Perseroan) (Perseroan)
39,984 39,984
PT Jakarta Tollroad PT Jakarta Tollroad
Development (JTD) Development (JTD)

Dengan demikian berdasarkan POJK 42/2022 maka:

Berdasarkan bagan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Saham
di atas, terdapat hubungan antara Perseroan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dimana Perseroan merupakan
pemegang saham dari JTD dengan kepemilikan saham sebesar 39,984 sebelum dilakukan Transaksi
Pembelian Saham dan sebesar 39,984 setelah dilakukan Transaksi Pembelian Saham.

Berikut adalah diagram Transaksi:

Membeli Saham

PT Jaya Real Property Tbk PT Jakarta Tollroad

Development (JTD)

(Perseroan)

Mengeluarkan Saham
(Right issue)

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila
Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi

Berdasarkan analisis atas Transaksi dapat diketahui bahwa pelaksanaan Transaksi memberikan
keuntungan yaitu pelaksanaan Transaksi memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD
memaksimalkan modal untuk membangun jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan
sarana jalan cepat di Indonesia sehingga dapat meningkatkan dividen yang dapat diterima oleh
Perseroan atas investasi terhadap anak perusahaannya yaitu JTD.

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP Singapore) selaku Penilai
Independen yang melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai
Transaksi dan kewajaran Rencana Transaksi.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT PENILAIAN SAHAM 10075 JTD

A.

»

Identitas Pihak

Perseroan menunjuk KJPP Rao. Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP
Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk
menilai 10095 Harga Saham JTD.

Objek Penilaian
Objek dalam penilaian adalah 100Yo Saham JTD.

an

TC
Page 11 OCR 0.951
C. Tujuan Penilaian
Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar atas 100» Saham JTD per tanggal
31 Desember 2024 untuk tujuan transaksi jual & beli. Laporan Penilaian ini hanya disusun untuk
tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang menyangkut instansi
lain.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan serta Asumsi-Asumsi yang
digunakan oleh TRUSCEL seperti yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini akan menghasilkan
laporan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion,

2. Mencerminkan bahwa Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian,

3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya:

4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty),

5. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan:

6. Menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan:

7. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan nilai akhir,

8. Mencerminkan bahwa Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
Penilaian dari pemberi tugas.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian

Untuk menentukan Nilai Pasar Saham JTD, TRUSCEL mengaplikasikan pendekatan pendapatan
dengan Metode DCF dan pendekatan aset dengan Metode ANAM. Metode DCF digunakan dalam
penilaian ini dikarenakan Penggerak nilai (value driver) JTD adalah berasal dari aset dimana
direpresentasikan oleh pendapatan. Perhitungan menggunakan metode DCF berdasarkan konsep
jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan oleh suatu entitas dalam periode proyeksi. Sehingga,
Metode DCF ini dianggap paling sesuai diterapkan dalam Penilaian 10094 Saham JTD. Selanjutnya
Metode ANAM juga digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Metode ANAM memperhitungkan
nilai dari seluruh aset JTD berdasarkan Nilai Pasarnya, sehingga TRUSCEL berkeyakinan kedua
metode ini layak dan sesuai untuk digunakan dalam laporan penilaian ini.

TRUSCEL tidak menggunakan pendekatan pasar dengan Metode GPTCM dikarenakan tidak
menemukan perusahaan pembanding yang sepadan dan sebanding serta layak dan sesuai dengan
standar penilaian bisnis di Indonesia, maka GPTCM tidak digunakan dalam laporan penilaian ini.

Pendekatan dan metode penilaian tersebut diatas adalah yang TRUSCEL anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini

F. Kesimpulan Nilai
Dengan memperhatikan Tingkat Kedalaman Investigasi, Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Data
yang Dapat Diandalkan dan Asumsi-Asumsi yang Digunakan dan menggunakan Pendekatan
Penilaian dengan Metode Penilaian, maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar 10096 Saham JTD
per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.260.229.500.654,- (Lima Triliun Dua Ratus
Enam Puluh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Lima
Puluh Empat Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

A. Identitas Pihak

Perseroan menunjuk KJPP Rao, Yuhal & Rekan (terafiliasi dengan KJPP Truscel Capital LLP
Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang betugas untuk
menentukan kewajaran atas Rencana Transaksi

14

a24
Page 12 OCR 0.956
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi JTD sebesar 16.393 lembar saham dengan
harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp107.575.029.822,- sesuai dengan
Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.

C. Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk Transaksi
Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi jual beli saham
dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang
menyangkut instansi lain

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-Asumsi Penting

Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan
bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial
yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang
saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi:

2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap,

3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini:

4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat
dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait

Kondisi Pembatas

Penugasan TRUSCEL untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah dilaksanakan sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan TRUSCEL
mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan sesuai
dengan POJK No. 42/2020.

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat
kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. TRUSCEL tidak
melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.

Sebagai dasar bagi TRUSCEL untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan.

Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis TRUSCEL secara
material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.

Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.

Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi

umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran. Pendapat
kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang telah diuraikan di atas.

12

W
Page 13 OCR 0.956
TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai
dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasan TRUSCEL tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat
TRUSCEL karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini

Pendekatan dan Metode Penilaian

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.

Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas
Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi.

Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak
yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana
Transaksi, penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi.

Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta
analisis operasional dan prospek Perseroan.

Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana Transaksi
atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan,
aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi
keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, serta analisis
inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan Pendapat Kewajaran.

Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan pada Laporan Pendapat kewajaran, berikut
adalah analisis atas kewajaran Rencana Transaksi:

1. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan dimana Perseroan bermaksud untuk menambah sahamnya di JTD.
Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham JTD
melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 16.393 lembar saham
dengan harga Rp6.562.254,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp107.575.029.822,-
sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham JTD.

2. Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang
didapatkan oleh Perseroan adalah memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui JTD
memaksimalkan modal untuk menyediakan jalan tol yang berkualitas yang dapat memenuhi
kebutuhan sarana jalan cepat di Indonesia didukung oleh historis pertumbuhan lalu lintas
kendaraan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif berdasarkan Industri Analisis atas

42

W
Page 14 OCR 0.949
Rencana Transaksi. Tren peningkatan ini mencerminkan peran penting kendaraan dalam
mendorong mobilitas, konektivitas, dan kontribusi terhadap pemerataan pembangunan
nasional. Selain itu, dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang, dapat meningkatkan
returninilai tambah yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak
perusahaannya yaitu JTD tercermin dalam Analisis Nilai Inkremental dimana Perseroan
menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp46.360.661.586,- selama tahun
2025 — 2029. Adapun, tidak terdapat risiko yang akan timbul bagi Perseroan dan tidak terdapat
kerugian yang diperoleh Perseroan dalam pelaksanaan Rencana Transaksi.

3. Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas dan bawah Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat
bahwa batas bawah dan atas kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp100.706.557.167,- dan Rp117.037.350.222,- sehingga Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp107.575.029.822,- masih berada pada batas wajar.

4. Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dengan Perseroan melaksanakan Rencana Transaksi,
maka Perseroan memiliki kepemilikan secara langsung atas JTD sebesar 39,985, dimana
kepemilikan secara langsung oleh Perseroan sebelum Rencana Transaksi
adalah sebesar 39,98”6. Berdasarkan perhitungan di atas, analisis nilai inkremental dilakukan
dengan cara membandingkan selisih EBT/Laba Sebelum Pajak sebelum dan setelah Rencana
Transaksi. Berdasarkan perhitungan nilai inkremental di atas, dapat dilihat bahwa Perseroan
menghasilkan kumulatif inkremental yang positif sebesar Rp46.360.661.586,- selama tahun
2025 — 2029 yang mana Perseroan berpotensi memperoleh nilai tambah inkremental atas
pelaksanaan Rencana Transaksi.

5. Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi, dapat dilihat bahwa
tidak terdapat perubahan pada sisi total aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada Laporan
Posisi Keuangan serta tidak terdapat perubahan pada akun-akun laporan Laba Rugi setelah
Rencana Transaksi.

Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Rencana Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif,
Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melakukan pembelian saham JTD guna
meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian saham pada
anak perusahaan yaitu JTD adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.

VI. PERNYATAAN DARI DEWAN KOVMISARIS & DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
yang diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana tercantum
dalam ketentuan Pasal 10 POJK No. 42/POJK.04/2020 dan telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan semua informasi
material sehubungan dengan Pelaksanaan Transaksi telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.

14
Page 15 OCR 0.936
VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

PT JAYA REAL PROPERTY TBK.

Kantor Pusat:

CBD Emerald Blok CE/A No. 01
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15227 - Indonesia
Telepon : (62-21) 745 8888
Fax: (62-21) 745 3333, 745 6666
Email : corporate@jayareal.co.id

U.p. Corporate Secretary

Jakarta. 23 Juni 2025

Hormat kami,
Direksi Perseroan

£ 45

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.28 MB
Published23 Jun 2025
Pages15
Characters40,171
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Real Property Tbk p.1 ×34
linked org PT Jakarta Tollroad Development p.1 ×15
linked — BNP Paribas Singapore p.7
linked person Vivian Setjakusuma p.7 ×2
linked person Okky Dharmosetio p.7
linked person Trisna Muliadi · Komisaris Utama p.7 ×2
linked person Yohannes Henky Wijaya p.7
linked org Pembangunan Jaya Ancol Tbk p.9 ×2
linked person Frans Satyaki Sunito p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible person Candra Ciputra p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Jakarta Toliroad Development p.1
unresolved org PT JTD Jaya Pratama p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Bina Marga p.2
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org KJPP RAO p.4 ×3
unresolved org TRUSCELCAPITAL LLP p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org PT Bintaro Raya p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org PT Pembangunan Jaya p.7 ×3
unresolved person Ir. Sutopo Kristanto. M. p.7
unresolved person Adi Wijaya S. · Direktur p.7
unresolved person Dra. Swandayani · Direktur p.7
unresolved org Menteri p.8
unresolved org PT Jakarta Propertindo p.8 ×2
unresolved org PT Pembangunan Jaya Infrastruktur p.8
unresolved org PT Pembangunan Jaya Toll p.8 ×2
unresolved org PT Jaya Land p.8
unresolved org PT Jaya Konstruksi Manggala p.9
unresolved org PT Pembangunan Jaya Ta p.9
unresolved org PT JayaLand p.9
unresolved org PT Jakarta Tollroad p.10
unresolved org KJPP Rao. Yuhal & Rekan p.10 ×2
unresolved org KJPP Rao. Yuhal p.10 ×2
unresolved org KJPP Truscel Capital LLP p.10 ×3
unresolved — TRUSCEL · Penilai p.10 ×2
unresolved org Yuhal & Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1155 ms 13 Sep 2026 15:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'RAO,YUHAL & rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result