Skip to content
Back to announcement

20250619_DATA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896551_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT REMALA ABADI Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal  : Senin, 16 Juni 2025;
     Waktu         : Pukul 13.32’ BBWI s/d 15.03’ BBWI;
     Tempat        : Aston Priority Simatupang and Conference Center
                     Jl. Let. Jend Jl. TB Simatupang Kav. 9, No.2, RT.2/RW.2,
                     Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta
                     12520.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
          a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
                Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris
                untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
          b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba
                rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                2024 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et
                de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
                Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang
                berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
          anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2025.
     5.   Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
          Umum Perdana.
     6.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan.
     7.   Penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
     8.   Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan.
     9.   Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah
     sebagai berikut:




                                       1
Page 2
     DIREKSI:
     Direktur Utama        : Bapak AGUS SETIONO;
     Direktur              : Bapak SAMUEL ADI MULIA.

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama      : Bapak RICHARD KARTAWIJAYA;
     Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALAMSYAH SARAGIH, SE.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham
     yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.112.047.700 (satu
     miliar seratus dua belas juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus) saham, yang
     merupakan 80,88% (delapan puluh koma delapan delapan persen) dari
     sebanyak 1.375.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham
     yang merupakan keseluruhan jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
     Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
     kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata
     acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam
     Rapat, yaitu:
     1.   Bapak ANDRIE YOSUA CORNELIUS selaku pemilik/pemegang 3.100
          (tiga ribu seratus) saham dalam Perseroan, yang mengajukan
          pertanyaan terkait mata acara pertama Rapat, melalui aplikasi
          eASY.KSEI.
     2.   Bapak HANSON HARTAWAN selaku pemilik/pemegang 53.000 (lima
          puluh tiga ribu) saham dalam Perseroan, yang mengajukan pertanyaan
          terkait mata acara ketujuh Rapat, melalui kehadiran secara fisik dalam
          Rapat.
     3.   Bapak ANDRIE YOSUA CORNELIUS selaku pemilik/pemegang 3.100
          (tiga ribu seratus) saham dalam Perseroan, yang mengajukan
          pertanyaan terkait mata acara kedelapan Rapat, melalui aplikasi
          eASY.KSEI.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat
         tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
         dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
         General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
         PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
         47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
         dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju :             0 suara
     Abstain      :        28.600 suara
     Setuju       : 1.112.019.100 suara




                                        2
Page 3
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju    :             0 suara
Abstain         :        28.600 suara
Setuju          : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju    :         3.100 suara
Abstain         :        28.600 suara
Setuju          : 1.112.016.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.044.600 suara atau yang merupakan 99,99% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju    :         3.100 suara
Abstain         :        28.600 suara
Setuju          : 1.112.016.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.044.600 suara atau yang merupakan 99,99% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju    :             0 suara
Abstain         :        28.600 suara
Setuju          : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Tidak setuju    :         3.100 suara
Abstain         :        28.600 suara
Setuju          : 1.112.016.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.044.600 suara atau yang merupakan 99,99% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.




                                3
Page 4
     MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
     Tidak setuju    :             0 suara
     Abstain         :        28.600 suara
     Setuju          : 1.112.019.100 suara
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
     dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
     yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
     adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
     seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT:
     Tidak setuju    :             0 suara
     Abstain         :        28.600 suara
     Setuju          : 1.112.019.100 suara
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
     dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
     yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
     adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
     seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT:
     Tidak setuju    :             0 suara
     Abstain         :        28.600 suara
     Setuju          : 1.112.019.100 suara
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
     dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
     yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
     adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
     seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
     a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
           Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun
           buku 2024;
     b.    Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
           buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
     pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
     anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
     tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
     Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     1.  Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 99.629.544.418
         (sembilan puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima
         ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan belas Rupiah), dengan
         perincian sebagai berikut:
         a.    sebesar Rp 11.750.000.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta
               Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan wajib, sesuai dengan



                                        4
Page 5
           ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
     b.    sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
           memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
           mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi
     Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
     diperlukan guna terlaksananya keputusan-keputusan yang diambil
     sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
     dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan
     yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1.  Menunjuk Ibu RIANI dan Kantor Akuntan Publik TJAHJADI & TAMARA,
    yang masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor
    Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
    Perseroan Tahun Buku 2025, atau menunjuk Akuntan Publik lain dalam
    Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan
    berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan
    Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025;
2.  Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
    untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
    pengganti (termasuk penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya)
    dengan tetap memperhatikan masukan dan rekomendasi Komite Audit
    Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga:
    (i)   penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
          sebagaimana disebut pada angka 1 tidak dapat dilakukan; atau
    (ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana
          disebut pada angka 1 tidak dapat melaksanakan atau
          menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
          untuk Tahun Buku 2025, dengan kriteria dan batasan sebagai
          berikut:
          i.    terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
          ii.   syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan
                Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan dan
                pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
3.  Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
    menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya, termasuk
    menandatangani dokumen-dokumen sehubungan dengan penunjukan
    Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan
    pada angka 1 di atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite
    Audit Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1.  Menerima pengunduran diri:



                                 5
Page 6
     (i)   Bapak RICHARD KARTAWIJAYA selaku Komisaris Utama
           Perseroan; dan
     (ii) Bapak SAMUEL ADI MULIA selaku Direktur Perseroan;
     dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, yang telah dilakukan
     untuk kemajuan Perseroan.
2.   Menyetujui untuk mengangkat:
     (i)   Ibu ANITA ANWAR sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
     (ii) Bapak ADRIAN RENALDY sebagai Direktur Perseroan;
     masing-masing untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai
     dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
     yang diselenggarakan pada tahun 2028.
3.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
     Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
     diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan
     sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
     DIREKSI:
     Direktur Utama          : Bapak AGUS SETIONO;
     Direktur                : Bapak ADRIAN RENALDY.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama         : Ibu ANITA ANWAR;
     Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALAMSYAH SARAGIH, SE.
4.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
     hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
     susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang
     dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
     pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
     dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1.  Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan Pemegang Saham
    Perseroan sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Saham
    Perseroan yang telah dikeluarkan oleh PT ADIMITRA JASA KORPORA
    selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 22 Mei 2025,
    adalah sebagai berikut:
    -     PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, sebanyak 550.000.000 saham;
    -     VERAH WAHYUDI SINGGIH WONG, sebanyak 550.026.900
          saham;
    -     MASYARAKAT, sebanyak 274.973.100 saham;
    sehingga seluruhnya berjumlah 1.375.000.000 saham.
2.  Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
    hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
    susunan pemegang saham tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
    Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang
    berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
    sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
    perundangan-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT:
1.  Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan yang semula
    berkedudukan di Jakarta Selatan menjadi berkedudukan di Kabupaten
    Kudus.
2.  Menyetujui dan mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
    menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:



                                 6
Page 7
                               Pasal 1 ayat 1
     Perseroan terbatas ini bernama “PT REMALA ABADI Tbk” (selanjutnya
     cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten
     Kudus.

3.   Menyetujui dan mengubah alamat Perseroan yang disesuaikan dengan
     perubahan tempat kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya
     Perseroan beralamat di Jl. Tanjung Karang No. 11 RT.004 RW.003,
     Desa/Kelurahan Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi
     Jawa Tengah, Kode Pos 59347.
3.   Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
     Perseroan mengenai Tempat Kedudukan Perseroan, termasuk untuk
     merubah alamat Perseroan pada dokumen perizinan Perseroan, dalam
     rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan
     berusaha yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil
     keputusan mata acara Rapat yang kedelapan ini kedalam akta Notaris
     tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar
     dan memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada
     instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik
     Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
     apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan
     Anggaran Dasar tersebut dan diterimanya pemberitahuan perubahan
     data Perseroan tersebut, mengajukan, menandatangani semua
     permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang
     dikecualikan.

MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT:
1.  Menyetujui mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4, Pasal
    5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
    Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
    Pasal 22 dan Pasal 23, serta mengubah dan menyatakan kembali
    seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan pokok-
    pokok perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diunggah dalam
    situs web Perseroan.
 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada
    Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
    hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
    diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
    terbatas untuk menyatakan/menuangkan baik sebagian maupun seluruh
    keputusan-keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
    Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, (termasuk tetapi
    tidak terbatas kepada menyusun redaksional dari Anggaran Dasar
    Perseroan dan apabila diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh
    serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
    selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
    menyampaikan pemberitahuan atas keputusan-keputusan Rapat ini
    dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat
    ini kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas
    kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Otoritas Jasa
    Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap
    tindakan yang diperlukan guna terlaksananya secara penuh hal yang



                                 7
Page 8
diputuskan dalam Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang–
undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.


                      Jakarta, 17 Juni 2025
                    PT REMALA ABADI Tbk
                       Direksi Perseroan




                            8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published19 Jun 2025
Pages8
Characters21,310
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Jun 2025 · –
Present1,112,047,700 (80.88%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AGUS SETIONO p.2 ×3
linked person SAMUEL ADI MULIA. · Direktur p.2 ×3
linked person RICHARD KARTAWIJAYA · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person AHMAD ALAMSYAH SARAGIH · Komisaris Independen p.2 ×5
linked person ANITA ANWAR · Komisaris Utama p.6 ×3
linked person ADRIAN RENALDY · Direktur p.6 ×3
linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.6
linked person VERAH WAHYUDI SINGGIH WONG p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.7
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org REMALA ABADI Tbk p.1 ×6
unresolved person ANDRIE YOSUA CORNELIUS p.2 ×2
unresolved person HANSON HARTAWAN p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved person RIANI p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik TJAHJADI p.5
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 673 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.88',
 'shares_present': '1112047700',
 'shares_total_voting': '1375000000',
 'venue': 'Aston Priority Simatupang and Conference Center Jl. Let. Jend Jl. '
          'TB Simatupang Kav. 9, No.2, RT.2/RW.2, Kebagusan, Pasar Minggu, '
          'Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12520. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result