Skip to content
Back to announcement

20250619_BMTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31896472_lamp1.pdf

Other Text extracted BMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                     INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL
27 MEI 2025 SERTA PADA HARIAN KONTAN PADA TANGGAL 28 MEI 2025. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.




                                                                                                PT GLOBAL MEDIACOM TBK
                                                                                                     KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                  Perdagangan, Jasa, dan Investasi
                                                                                                             Kantor Pusat
                                                                                                         MNC Tower Lantai 27
                                                                                           Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
                                                                               Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                                                                               Email: investor.relations@mncgroup.com
                                                                                                       Website: mediacom.co.id

                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                               DAN
                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
                                DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                               (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
                                           DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)

                                                     OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DITANGGUNG SELURUHNYA, TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH



                                                                                              SEBAGAI PENANGGUNG
                                                                                    CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
                                                                         LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A            :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh
                         koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B            :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan
                         lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C            :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen)
                         per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwu lan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni
2032 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sent ral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan
Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh ( Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A           :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                        Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B           :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar
                        sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C           :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat
                        juta Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini di bayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028
untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan
melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemu dian.
                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST
FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK, (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAS SELURUH JUMLAH OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH YANG DITERBITKAN DAN BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
                                                                         DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                  idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)      idAAAcg(sy) (Triple A, Corporate Guarantee Syariah)
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN
TERHADAP KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                  Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




       PT MNC Sekuritas                      PT Bahana Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas                   PT CIMB Niaga Sekuritas                 PT Korea Investment and                 PT KB Valbury Sekuritas
          (Terafiliasi)                                                                                                                                              Sekuritas Indonesia
                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                           PT MNC Sekuritas                      PT Bahana Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas                  PT Korea Investment and                 PT KB Valbury Sekuritas
                              (Terafiliasi)                                                                                                      Sekuritas Indonesia
                                                                                                   PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH



                                                                                                    PT Maybank Sekuritas Indonesia

                                                                                           WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                          Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025
Page 2
                                                                JADWAL

Tanggal Efektif                                                                            :                                 18 Juni 2025
Masa Penawaran Umum                                                                        :                                 19 Juni 2025
Tanggal Penjatahan                                                                         :                                 20 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                        :                                 24 Juni 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                              :                                 24 Juni 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                 :                                 25 Juni 2025

                                                         PENAWARAN UMUM

A.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.00.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3
(tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga
               ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
               waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B:       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar enam ratus
               juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
               adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima puluh juta Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7
               (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni
2032 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga ke-                        Seri A                               Seri B                                  Seri C
         1                      24 September 2025                    24 September 2025                       24 September 2025
         2                      24 Desember 2025                     24 Desember 2025                        24 Desember 2025
         3                        24 Maret 2026                        24 Maret 2026                           24 Maret 2026
         4                         24 Juni 2026                         24 Juni 2026                            24 Juni 2026
         5                      24 September 2026                    24 September 2026                       24 September 2026
         6                      24 Desember 2026                     24 Desember 2026                        24 Desember 2026
         7                        24 Maret 2027                        24 Maret 2027                           24 Maret 2027
         8                         24 Juni 2027                         24 Juni 2027                            24 Juni 2027
         9                      24 September 2027                    24 September 2027                       24 September 2027
        10                      24 Desember 2027                     24 Desember 2027                        24 Desember 2027
        11                        24 Maret 2028                        24 Maret 2028                           24 Maret 2028
        12                         24 Juni 2028                         24 Juni 2028                            24 Juni 2028
        13                                                           24 September 2028                       24 September 2028
        14                                                           24 Desember 2028                        24 Desember 2028
        15                                                             24 Maret 2029                           24 Maret 2029
        16                                                              24 Juni 2029                            24 Juni 2029
        17                                                           24 September 2029                       24 September 2029
        18                                                           24 Desember 2029                        24 Desember 2029
        19                                                             24 Maret 2030                           24 Maret 2030
        20                                                              24 Juni 2030                            24 Juni 2030
        21                                                                                                   24 September 2030
        22                                                                                                   24 Desember 2030
        23                                                                                                     24 Maret 2031
        24                                                                                                      24 Juni 2031
        25                                                                                                   24 September 2031
        26                                                                                                   24 Desember 2031
Page 3
     Bunga ke-                       Seri A                                  Seri B                                  Seri C
        27                                                                                                       24 Maret 2032
        28                                                                                                        24 Juni 2032

B.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk
Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yaitu sebagai berikut:

 Seri A:          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar
                  sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga
                  miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga)
                  tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B:          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar sepuluh
                  juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh
                  juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                  Emisi.
 Seri C :         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan
                  Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta Rupiah) per tahun . Jangka waktu
                  Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni
2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.

PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Cicilan imbalan ke-                   Seri A                                 Seri B                                Seri C
            1                     24 September 2025                      24 September 2025                     24 September 2025
            2                     24 Desember 2025                       24 Desember 2025                      24 Desember 2025
            3                       24 Maret 2026                          24 Maret 2026                         24 Maret 2026
            4                        24 Juni 2026                           24 Juni 2026                          24 Juni 2026
            5                     24 September 2026                      24 September 2026                     24 September 2026
            6                     24 Desember 2026                       24 Desember 2026                      24 Desember 2026
            7                       24 Maret 2027                          24 Maret 2027                         24 Maret 2027
            8                        24 Juni 2027                           24 Juni 2027                          24 Juni 2027
            9                     24 September 2027                      24 September 2027                     24 September 2027
           10                     24 Desember 2027                       24 Desember 2027                      24 Desember 2027
           11                       24 Maret 2028                          24 Maret 2028                         24 Maret 2028
           12                        24 Juni 2028                           24 Juni 2028                          24 Juni 2028
           13                                                            24 September 2028                     24 September 2028
           14                                                            24 Desember 2028                      24 Desember 2028
           15                                                              24 Maret 2029                         24 Maret 2029
           16                                                               24 Juni 2029                          24 Juni 2029
           17                                                            24 September 2029                     24 September 2029
           18                                                            24 Desember 2029                      24 Desember 2029
           19                                                              24 Maret 2030                         24 Maret 2030
           20                                                               24 Juni 2030                          24 Juni 2030
           21                                                                                                  24 September 2030
           22                                                                                                  24 Desember 2030
           23                                                                                                    24 Maret 2031
           24                                                                                                     24 Juni 2031
           25                                                                                                  24 September 2031
           26                                                                                                  24 Desember 2031
           27                                                                                                    24 Maret 2032
           28                                                                                                     24 Juni 2032


                                                                     2
Page 4
                                               PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp850.000.000.000,-
(delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V
Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang
menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025” telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025” adalah sebagai berikut:

Penjaminan Emisi Obligasi

                                                                    Penjaminan                               Total Penjaminan         Persentase
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi           Seri A               Seri B              Seri C                    (Rp)                 (%)
                                                  (Rp)                  (Rp)               (Rp)
 PT MNC Sekuritas                                   4.310.000.000        30.000.000.000         50.000.000           34.360.000.000        4,04%
 PT Bahana Sekuritas                               95.005.000.000      170.000.000.000      50.000.000.000          315.005.000.000       37,06%
 PT Mandiri Sekuritas                            180.035.000.000       210.600.000.000                   -          390.635.000.000       45,96%
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                        -        50.000.000.000     10.000.000.000           60.000.000.000        7,06%
 PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia                      -                     -     30.000.000.000           30.000.000.000        3,53%
 PT KB Valbury Sekuritas                                        -        20.000.000.000                  -           20.000.000.000        2,35%
 Jumlah                                          279.350.000.000       480.600.000.000      90.050.000.000          850.000.000.000      100,00%


Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah

                                                                    Penjaminan                               Total Penjaminan         Persentase
        Penjamin Pelaksana Emisi dan
                                                  Seri A              Seri B              Seri C                    (Rp)                 (%)
         Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
                                                   (Rp)                (Rp)                (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
 PT MNC Sekuritas                                 287.005.000.000       34.000.000.000      5.000.000.000           326.005.000.000       59,27%
 PT Bahana Sekuritas                               20.515.000.000           10.000.000                  -            20.525.000.000        3,73%
 PT Mandiri Sekuritas                                 750.000.000                           1.000.000.000             1.750.000.000        0,32%
 PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia         90.000.000.000        5.000.000.000     20.000.000.000           145.000.000.000       20,90%
 PT KB Valbury Sekuritas                            6.720.000.000       50.000.000.000                  -            56.720.000.000       10,32%
 Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                    30.000.000.000                    -                  -            30.000.000.000        5,46%
 Jumlah                                           434.990.000.000       89.010.000.000     26.000.000.000           550.000.000.000      100,00%


Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.

Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak terafiliasi secara tidak
langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah lainnya
yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.

                                             TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

1.    Pemesan Yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga
      atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
      dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan
      merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau
      yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.



                                                                          3
Page 5
2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
     Prospektus Ringkas. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
     dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan
     Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang
     dapat diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Ijarah. Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui
     email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah diajukan tidak
     dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp 5.000.000
     (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
     Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
     Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
           Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan
           Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah
           hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
           Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
           atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
           selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
           berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
           suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah akan
           dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
           Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan
           Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
           Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan
           Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
     f.    Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan memperlihatkan
           KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang
           Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung
           sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI
           akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah
           yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI
           mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
           atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan
     mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
     termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
     pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

                                                                   4
Page 6
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
     menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda
     Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
     bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor
     IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
     paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
     dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
     Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
     Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka
     penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
     sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi
     kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara
     langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 20 Juni 2025. Manajer
     Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 23 Juni 2025 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
     bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
     Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                                Obligasi:

           PT MNC Sekuritas                            PT Bahana Sekuritas                           PT Mandiri Sekuritas
              (Terafiliasi)

         Bank MNC Internasional                          Bank CIMB Niaga                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
            Cabang Kebon Sirih                      Cabang Graha CIMB Niaga                       Cabang Jakarta Sudirman
     No. Rekening: 100010000108611                 No. Rekening: 800029698900                   No. Rekening: 1020005566028
          a.n.: PT MNC Sekuritas                    a.n.: PT. Bahana Sekuritas                    a.n.: PT Mandiri Sekuritas



        PT CIMB Niaga Sekuritas                  PT Korea Investment & Sekuritas                   PT KB Valbury Sekuritas
                                                            Indonesia

             Bank CIMB Niaga                          PT Bank Central Asia Tbk                     PT Bank Central Asia Tbk
        Cabang Graha CIMB Niaga                         Cabang KCU SCBD                                 Cabang Kuningan
      No. Rekening: 800163442600                     No. Rekening: 0067875153                    No. Rekening: 217 313 0554
      a.n.: PT CIMB Niaga Sekuritas           a.n.: PT Korea Investment And Sekuritas            a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
                                                              Indonesia




                                                                  5
Page 7
                                                               Sukuk Ijarah:

           PT MNC Sekuritas                             PT Bahana Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
              (Terafiliasi)

        Bank Syariah Indonesia                       Bank CIMB Niaga Syariah                        Bank Permata Syariah
    Kantor Cabang Pembantu Jakarta                         Cabang Victoria                    Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
           Kementrian BUMN                          No. Rekening: 860002080100                   No. Rekening: 00971134003
      No. Rekening: 1056423857                       a.n: PT. Bahana Sekuritas                    a.n.: PT Mandiri Sekuritas
        a.n.: PT MNC Sekuritas


    PT Maybank Sekuritas Indonesia               PT Korea Investment & Sekuritas                   PT KB Valbury Sekuritas
                                                            Indonesia

 PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha                   PT Bank BCA Syariah                              KB Bank Syariah
                 Syariah                                 Cabang Jatinegara                               Cabang Melawai
       Cabang Bursa Efek Indonesia                   No. Rekening: 0018818898                      No. Rekening: 8800981019
        No. Rekening: 2739 000 019            a.n.: PT Korea Investment And Sekuritas             a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
  a.n.: PT Maybank Sekuritas Indonesia                        Indonesia


     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
     ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in good funds) pada rekening tersebut di atas.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
     pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan
     memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
     dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
     dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum

     a.   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
          Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
          Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

          1.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
               i)   Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
                    berturut-turut;
               ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
                    kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
               iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
                    OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan

          2.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
               i)   mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
                    surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
                    penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
                    juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
               ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
                    OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
               iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja
                    setelah pengumuman dimaksud; dan
               iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan
                    dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
                    pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.


                                                                  6
Page 8
     b.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran
          Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

          i.   dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin
               i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks
               harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
               penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
           ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
               huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
          iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
               termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
               mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
               paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
               dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
     pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

     a. Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana
        Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
        pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
     b. Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
        Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum
        dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang
        pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

     Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda/ kompensasi
     kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan
     Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/ kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/
     kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan
     atau pembatalan.

     Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
     pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan
     menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima
     Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
     KSEI.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
     pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

13. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                  7
Page 9
       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 19 Juni 2025 pada kantor atau melalui
email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:

                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

            PT MNC Sekuritas                            PT Bahana Sekuritas                         PT Mandiri Sekuritas
               (Terafiliasi)

       MNC Bank Tower Lantai 16                         Graha Niaga Lantai 19                 Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
        Jl. Kebon Sirih No.21 – 27                   Jl Jendral Sudirman Kav. 58               Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
               Jakarta 10340                                Jakarta 12190                                Jakarta 12190
            Tel. (021) 2980 3111                       Telepon: (021) 250 5081                     Telp.: +62 21 526 3445
           Fax. (021) 3983 6868                        Faksimili: (021) 522 5869                   Faks.: +62 21 526 3521
           www.mncsekuritas.id                         www.bahanasekuritas.id                   www.mandirisekuritas.co.id
      email: ib.mncs@mncgroup.com                   email: bs_ibcm@bahana.co.id             Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id


        PT CIMB Niaga Sekuritas                   PT Korea Investment & Sekuritas                 PT KB Valbury Sekuritas
                                                             Indonesia

       Graha CIMB Niaga Lantai 25                   Equity Tower 9th & 22nd Floor,            Sahid Sudirman Center Lantai 41
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                         Suite H, SCBD                       Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                Jakarta 12190                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53,                     Jakarta 10220
          Telp.: (+6221) 5084 7847                       Lot. 9, Jakarta 12190                       Tel. (021) 2509 8300
                www.cns.co.id                            Tel. (021) 2991 1888                        Fax. (021) 2509 8400
 email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                Fax. (021) 2991 1999                         www.kbvalbury.com
                                                             www.kisi.co.id                    email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                                    email: fixedincome@kisi.co.id


                                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

                                                      Sentral Senayan III, Lantai 22
                                                           Jl. Asia Afrika No. 8
                                                           Gelora Bung Karno
                                                        Senayan, Jakarta 10270
                                                         Tel.: +6221 8066 8500
                                                         www.maybank-ke.co.id
                                             Email: fixedincome.indonesia@maybank.com


                                                                ***




                                                                8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published19 Jun 2025
Pages9
Characters58,351
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL MEDIACOM TBK p.1 ×18
linked org ASIAN DEVELOPMENT BANK p.1 ×2
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×19
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×15
linked org Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×9
linked org MNC Asia Holding Tbk. p.4 ×2
linked org Bank MNC Internasional p.6
linked org Bank CIMB Niaga p.6 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.6 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.6 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia p.7
linked org Bank Permata p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sent p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT MNC Sekuritas p.1 ×10
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×11
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Korea Investment p.1 ×7
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah p.3
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.4
unresolved org PT Bahana Sekuritas. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI p.4
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Bank CIMB Niaga p.6
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.6 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia p.6 ×2
unresolved org Bank CIMB Niaga Syariah p.7
unresolved org Bank Permata Syariah Kantor Cabang Pembantu p.7
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.7
unresolved org Bank Syariah Syariah p.7
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga p.9
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Sentral Senayan III p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result