Back to announcement
20250619_BMTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31896472_lamp1.pdf
Other Text extracted BMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL
27 MEI 2025 SERTA PADA HARIAN KONTAN PADA TANGGAL 28 MEI 2025. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA
Perdagangan, Jasa, dan Investasi
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email: investor.relations@mncgroup.com
Website: mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DITANGGUNG SELURUHNYA, TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwu lan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni
2032 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sent ral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan
Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh ( Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat
juta Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini di bayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028
untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan
melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemu dian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST
FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK, (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAS SELURUH JUMLAH OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH YANG DITERBITKAN DAN BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee) idAAAcg(sy) (Triple A, Corporate Guarantee Syariah)
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN
TERHADAP KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Korea Investment and PT KB Valbury Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Korea Investment and PT KB Valbury Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia
PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Maybank Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 19 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 20 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Juni 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 24 Juni 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Juni 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.00.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3
(tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar enam ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni
2032 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 24 September 2025 24 September 2025 24 September 2025
2 24 Desember 2025 24 Desember 2025 24 Desember 2025
3 24 Maret 2026 24 Maret 2026 24 Maret 2026
4 24 Juni 2026 24 Juni 2026 24 Juni 2026
5 24 September 2026 24 September 2026 24 September 2026
6 24 Desember 2026 24 Desember 2026 24 Desember 2026
7 24 Maret 2027 24 Maret 2027 24 Maret 2027
8 24 Juni 2027 24 Juni 2027 24 Juni 2027
9 24 September 2027 24 September 2027 24 September 2027
10 24 Desember 2027 24 Desember 2027 24 Desember 2027
11 24 Maret 2028 24 Maret 2028 24 Maret 2028
12 24 Juni 2028 24 Juni 2028 24 Juni 2028
13 24 September 2028 24 September 2028
14 24 Desember 2028 24 Desember 2028
15 24 Maret 2029 24 Maret 2029
16 24 Juni 2029 24 Juni 2029
17 24 September 2029 24 September 2029
18 24 Desember 2029 24 Desember 2029
19 24 Maret 2030 24 Maret 2030
20 24 Juni 2030 24 Juni 2030
21 24 September 2030
22 24 Desember 2030
23 24 Maret 2031
24 24 Juni 2031
25 24 September 2031
26 24 Desember 2031
Page 3
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
27 24 Maret 2032
28 24 Juni 2032
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk
Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga
miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar sepuluh
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta Rupiah) per tahun . Jangka waktu
Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni
2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan imbalan ke- Seri A Seri B Seri C
1 24 September 2025 24 September 2025 24 September 2025
2 24 Desember 2025 24 Desember 2025 24 Desember 2025
3 24 Maret 2026 24 Maret 2026 24 Maret 2026
4 24 Juni 2026 24 Juni 2026 24 Juni 2026
5 24 September 2026 24 September 2026 24 September 2026
6 24 Desember 2026 24 Desember 2026 24 Desember 2026
7 24 Maret 2027 24 Maret 2027 24 Maret 2027
8 24 Juni 2027 24 Juni 2027 24 Juni 2027
9 24 September 2027 24 September 2027 24 September 2027
10 24 Desember 2027 24 Desember 2027 24 Desember 2027
11 24 Maret 2028 24 Maret 2028 24 Maret 2028
12 24 Juni 2028 24 Juni 2028 24 Juni 2028
13 24 September 2028 24 September 2028
14 24 Desember 2028 24 Desember 2028
15 24 Maret 2029 24 Maret 2029
16 24 Juni 2029 24 Juni 2029
17 24 September 2029 24 September 2029
18 24 Desember 2029 24 Desember 2029
19 24 Maret 2030 24 Maret 2030
20 24 Juni 2030 24 Juni 2030
21 24 September 2030
22 24 Desember 2030
23 24 Maret 2031
24 24 Juni 2031
25 24 September 2031
26 24 Desember 2031
27 24 Maret 2032
28 24 Juni 2032
2
Page 4
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp850.000.000.000,-
(delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V
Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang
menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025” telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025” adalah sebagai berikut:
Penjaminan Emisi Obligasi
Penjaminan Total Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
(Rp) (Rp) (Rp)
PT MNC Sekuritas 4.310.000.000 30.000.000.000 50.000.000 34.360.000.000 4,04%
PT Bahana Sekuritas 95.005.000.000 170.000.000.000 50.000.000.000 315.005.000.000 37,06%
PT Mandiri Sekuritas 180.035.000.000 210.600.000.000 - 390.635.000.000 45,96%
PT CIMB Niaga Sekuritas - 50.000.000.000 10.000.000.000 60.000.000.000 7,06%
PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia - - 30.000.000.000 30.000.000.000 3,53%
PT KB Valbury Sekuritas - 20.000.000.000 - 20.000.000.000 2,35%
Jumlah 279.350.000.000 480.600.000.000 90.050.000.000 850.000.000.000 100,00%
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Penjaminan Total Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi dan
Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
PT MNC Sekuritas 287.005.000.000 34.000.000.000 5.000.000.000 326.005.000.000 59,27%
PT Bahana Sekuritas 20.515.000.000 10.000.000 - 20.525.000.000 3,73%
PT Mandiri Sekuritas 750.000.000 1.000.000.000 1.750.000.000 0,32%
PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia 90.000.000.000 5.000.000.000 20.000.000.000 145.000.000.000 20,90%
PT KB Valbury Sekuritas 6.720.000.000 50.000.000.000 - 56.720.000.000 10,32%
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
PT Maybank Sekuritas Indonesia 30.000.000.000 - - 30.000.000.000 5,46%
Jumlah 434.990.000.000 89.010.000.000 26.000.000.000 550.000.000.000 100,00%
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak terafiliasi secara tidak
langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah lainnya
yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga
atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan
merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau
yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
3
Page 5
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Prospektus Ringkas. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang
dapat diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah. Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui
email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp 5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk
Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan
Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan
Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan
Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang
Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung
sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah
yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI
mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan
mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
4
Page 6
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda
Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor
IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi
kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 20 Juni 2025. Manajer
Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 23 Juni 2025 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi:
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Bank MNC Internasional Bank CIMB Niaga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Kebon Sirih Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 100010000108611 No. Rekening: 800029698900 No. Rekening: 1020005566028
a.n.: PT MNC Sekuritas a.n.: PT. Bahana Sekuritas a.n.: PT Mandiri Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Korea Investment & Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang KCU SCBD Cabang Kuningan
No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 0067875153 No. Rekening: 217 313 0554
a.n.: PT CIMB Niaga Sekuritas a.n.: PT Korea Investment And Sekuritas a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
5
Page 7
Sukuk Ijarah:
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Bank Syariah Indonesia Bank CIMB Niaga Syariah Bank Permata Syariah
Kantor Cabang Pembantu Jakarta Cabang Victoria Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
Kementrian BUMN No. Rekening: 860002080100 No. Rekening: 00971134003
No. Rekening: 1056423857 a.n: PT. Bahana Sekuritas a.n.: PT Mandiri Sekuritas
a.n.: PT MNC Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Korea Investment & Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha PT Bank BCA Syariah KB Bank Syariah
Syariah Cabang Jatinegara Cabang Melawai
Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening: 0018818898 No. Rekening: 8800981019
No. Rekening: 2739 000 019 a.n.: PT Korea Investment And Sekuritas a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
a.n.: PT Maybank Sekuritas Indonesia Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja
setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
6
Page 8
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin
i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks
harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
a. Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
b. Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda/ kompensasi
kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/ kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/
kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan
atau pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima
Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
7
Page 9
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 19 Juni 2025 pada kantor atau melalui
email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lantai 16 Graha Niaga Lantai 19 Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl Jendral Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10340 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 2980 3111 Telepon: (021) 250 5081 Telp.: +62 21 526 3445
Fax. (021) 3983 6868 Faksimili: (021) 522 5869 Faks.: +62 21 526 3521
www.mncsekuritas.id www.bahanasekuritas.id www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com email: bs_ibcm@bahana.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Korea Investment & Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Equity Tower 9th & 22nd Floor, Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Suite H, SCBD Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta 10220
Telp.: (+6221) 5084 7847 Lot. 9, Jakarta 12190 Tel. (021) 2509 8300
www.cns.co.id Tel. (021) 2991 1888 Fax. (021) 2509 8400
email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Fax. (021) 2991 1999 www.kbvalbury.com
www.kisi.co.id email: dcm.ib@kbvalbury.com
email: fixedincome@kisi.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III, Lantai 22
Jl. Asia Afrika No. 8
Gelora Bung Karno
Senayan, Jakarta 10270
Tel.: +6221 8066 8500
www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
***
8
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sent
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT MNC Sekuritas
p.1 ×10
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×11
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Korea Investment
p.1 ×7
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.4
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Bank CIMB Niaga
p.6
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.6 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah
p.7
unresolved
org
Bank Permata Syariah Kantor Cabang Pembantu
p.7
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.7
unresolved
org
Bank Syariah Syariah
p.7
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.9
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Sentral Senayan III
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.