Skip to content
Back to announcement

20260710_COCO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32110955_lamp1.pdf

Other Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 178

Page 1
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
                                                                                                                                                                                                                      JADWAL
                                                                                                                                             Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 17 April 2026 Periode Perdagangan HMETD                                :         14 – 21 Juli 2026
                                                                                                                                             Tanggal Efektif                                         : 30 Juni 2026 Periode Pelaksanaan HMETD                                 :         14 – 21 Juli 2026
                                                                                                                                             Tanggal Cum HMETD                                                       Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD              :         16 – 23 Juli 2026
                                                                                                                                             o Pasar Reguler dan Negosiasi                           : 8 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan                :              23 Juli 2026
                                                                                                                                             o Pasar Tunai                                           : 10 Juli 2026 saham Tambahan
                                                                                                                                             Tanggal Ex HMETD                                                        Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham
                                                                                                                                             o Pasar Reguler dan Negosiasi                           : 9 Juli 2026 Tambahan                                                   :              24 Juli 2026
                                                                                                                                             o Pasar Tunai                                           : 13 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham                 :              27 Juli 2026
                                                                                                                                             Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas      : 10            Tambahan
                                                                                                                                             HMETD (Recording Date)                                        Juli 2026 Periode Perdagangan Waran Seri I                         :14 Juli 2026 – 10 Juli 2031
                                                                                                                                             Tanggal Distribusi HMETD                                : 13 Juli 2026 o Pasar Reguler dan Negosiasi
                                                                                                                                             Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di Bursa Efek : 14 Juli 2026 o Pasar Tunai                                             :14 Juli 2026 – 11 Juli 2031
                                                                                                                                             Indonesia                                                               Periode Pelaksanaan Waran Seri I                         :         18 Januari 2027 –
                                                                                                                                                                                                                                                                                             10 Juli 2031
                                                                                                                                                                                                                            Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                   :               11 Juli 2031

                                                                                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                                             MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                                                             TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                             PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                                                                                                                                             DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                             PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
                                                                                                                                             KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                 PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
                                                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                       Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
                                                                                                                                                                           Kantor Pusat:                                                                    Pabrik:
                                                                                                                                                   Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004,               Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
                                                                                                                                                    Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang                          Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
                                                                                                                                                                     Email: corsec@winco.co.id
                                                                                                                                                                Website: www.wahana-interfood.com
                                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                                                                                                                                PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
                                                                                                                                             Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan
                                                                                                                                             sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham
                                                                                                                                             Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal
                                                                                                                                             ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga
                                                                                                                                             jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh
                                                                                                                                             satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) lembar saham yang namanya tercatat
                                                                                                                                             dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas
                                                                                                                                             3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
                                                                                                                                             saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
                                                                                                                                             Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
                                                                                                                                             hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan
                                                                                                                                             di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak
                                                                                                                                             dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan
                                                                                                                                             sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
                                                                                                                                             Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
                                                                                                                                             memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh
                                                                                                                                             empat ribu enam ratus empat) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima
                                                                                                                                             ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) telah menyatakan akan melaksanakan
                                                                                                                                             seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
                                                                                                                                             20 Mei 2026.
                                                                                                                                             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka
                                                                                                                                             sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
                                                                                                                                             saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam
                                                                                                                                             FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya
                                                                                                                                             4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga
                                                                                                                                             yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan
                                                                                                                                             Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni
                                                                                                                                             2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada
                                                                                                                                             PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
                                                                                                                                             30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut
                                                                                                                                             tidak akan diterbitkan dari portepel.
                                                                                                                                             Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh
                                                                                                                                             lima ribu lima ratus sembilan puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                                                                                                                             penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu)
                                                                                                                                             Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan
                                                                                                                                             dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
                                                                                                                                             Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah). Bila Waran
                                                                                                                                             Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
                                                                                                                                             pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari
                                                                                                                                             portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan
                                                                                                                                             Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak
                                                                                                                                             atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                                                                                                                                             DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA
                                                                                                                                             AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 75,00% (TUJUH PULUH LIMA KOMA NOL NOL PERSEN) SETELAH
                                                                                                                                             HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 75,61% (TUJUH PULUH LIMA KOMA ENAM SATU PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD
                                                                                                                                             DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.

                                                                                                                                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERSEDIAAN BAHAN BAKU. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA
                                                                                                                                             DICANTUMKAN PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                             RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD III INI YANG DIPENGARUHI
                                                                                                                                             OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.

                                                                                                                                             PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD III INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                                                                                                                                             SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                                                                                                                                                        Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

                                                                                                                                                                                                                PEMBELI SIAGA
                                                                                                                                                                                                        Mahogany Global Investment Pte. Ltd

                                                                                                                                                                                     Prospektus ini diterbitkan di Kabupaten Sumedang pada tanggal 10 Juli 2026
Page 2
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 001/WIN-COCO/RI-III/IV/2026 tanggal 21 April 2026 perihal
Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30
April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019
selanjutnya disebut sebagai “POJK HMETD”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
VWDQGDU SURIHVL PDVLQJPDVLQJ 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 30+0(7' ,,, LQL VHWLDS SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL
tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data
yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki
KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8QGDQJ8QGDQJ 1R 7DKXQ
2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”) dan diungkapkan pada Bab XV Lembaga
Dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Seluruh Saham Baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada
Bursa Efek Indonesia.

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan
persetujuan tertulis tertanggal 13 April 2026 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini
sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut
persetujuan tersebut.

PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN PMHMETD III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL
PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG
UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK
OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PMHMETD III INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI
OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD III TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 17 APRIL 2026.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI		.............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ................................................................................................. iii
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK. ................................................................................................... xi
RINGKASAN. ........................................................................................................................................ xii
  A.         KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD........................................................................ xii
  B.         KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I........................................................... xiv
  C.         STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR................ xiv
  D.         PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III,
		           SERTA SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I............................................................. xiv
  E.         PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III,
		           DENGAN SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I.......... xv
  F.         RENCANA PENGGUNAAN DANA......................................................................................... xvi
  G.         FAKTOR RISIKO. ................................................................................................................... xvi
  H.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ............................................................................. xvii
  I.         KEGIATAN USAHA................................................................................................................. xix
  J.         PROSPEK USAHA. ................................................................................................................. xx
  K.         KEBIJAKAN DIVIDEN. .......................................................................................................... xxii
  L.         TABEL ENTITAS ANAK PERSEROAN.................................................................................. xxii
I.    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
      DAHULU   ....................................................................................................................................1
      A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.....................1
      B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
         TERLEBIH DAHULU.................................................................................................................1
      C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR...................3
      D. KETERANGAN TENTANG HMETD. .........................................................................................3
      E. PROFORMA PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
         SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I............................................................................5
      F. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III,
         DENGAN SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I. ..........6
      G. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I. ...........................................................................7
      H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN. ..................................................................12
      I.     PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK
             INDONESIA.............................................................................................................................12
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................14
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM PERUSAHAAN TARGET.........18
IV. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................23
V.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................29
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................33
    1. UMUM .....................................................................................................................................33
    2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA......................33
    3. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN. ...............35
    4. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN. ...........................................................................38
    5. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS. ..........................................................................................39
    6. OPERASI PER SEGMEN OPERASI.......................................................................................40



                                                                            i
Page 4
  7. LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS.........................................................................................41
  8. BELANJA MODAL.................................................................................................................42
  9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL,
		    MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK. ...................................................................42
  10. PINJAMAN PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN
		    KEUANGAN TERAKHIR. ......................................................................................................42
  11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI...............43
  12. PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP ENTITAS ANAK.....................................................43
  13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN
		TERAKHIR. ...........................................................................................................................43
  14. MANAJEMEN RISIKO...........................................................................................................43
VII.    FAKTOR RISIKO..........................................................................................................................45
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN..................49
IX.
  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA
  SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .............................................................50
  1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. ...........................................................................50
  2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK
		   BADAN HUKUM....................................................................................................................91
  3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. .........................................................92
  4. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ..........95
  5. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA....................................................102
  6. PERKARA HUKUM. ............................................................................................................105
  7. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN...........105
X.      EKUITAS . .................................................................................................................................122
XI.     KEBIJAKAN DIVIDEN. ..............................................................................................................124
XII.    PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................125
        A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA....125
        B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN............................................................................................125
        C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN.....................................127
XIII. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET DAN PIHAK PENJUAL. ....................128
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA.........................................................................141
XV.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.....................................................146
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA........149
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      SAHAM . ....................................................................................................................................153




                                                                          ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan
di bawah memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”              :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                  baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                  dengan:
                                  a.1. suami atau istri;
                                  a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                       cucu;
                                  a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                       saudara yang bersangkutan; atau
                                  a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                  baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                  dengan:
                                  b.1. orang tua dan anak;
                                  b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                  dari pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                  satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                  pengawas yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                  oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                  dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                  baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                  yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                  pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                  kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                  dari perusahaan tersebut.

“Anggota Bursa”         :   Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
                            untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan
                            kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.

“BAE”                   :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI atau
                            Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan pemilikan Efek
                            dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini
                            dilaksanakan oleh PT Sinartama Gunita.

“Bank Kustodian”        :   Bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam atau OJK untuk
                            memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                            dimaksud dalam UUPM.




                                                 iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia”                   sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                             dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
                             hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta Selatan.

“BNRI”                   :   Berita Negara Republik Indonesia.

“CSPA”                   :   Conditional Share Purchase Agreement

“DPS”                    :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                             memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
                             dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                             Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang         :   Berarti suatu daftar yang mencatat nama, Alamat Pemegang Waran dan
Waran Seri I”                keterangan lain yang dianggap perlu.

“Efektif”                :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                             Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, yaitu pada hari
                             kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                             atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Entitas Anak”           :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.

                              No               Nama Entitas Anak          Persentase Kepemilikan
                             Entitas Anak Langsung
                               1            PT Dlanier Gaya Indonesia            99,99%
                               2           PT Winco Niagatama Corpora            99,00%
                               3              PT Biji Kopi Internusa             99,00%
                               4         PT Wahana Distribusi Nusantara          99,95%
                               5           PT Wahana Retail Nusantara            99,99%
                             Entitas Anak Tidak Langsung
                               1              PT Bikoin Kopi Kreasi              99,00%


“FPPS”                   :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.

“FPPS Tambahan”          :   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
                             dalam rangka PMHMETD III, yaitu formulir untuk memesan saham yang
                             melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah PMHMETD III yang
                             diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
                             PMHMETD III.

“Harga Pelaksanaan       :   Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
HMETD”                       HMETD, yaitu sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham.

Harga Pelaksanaan        :   Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan
Waran Seri I                 Waran dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi
                             perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam
                             Syarat Dan Kondisi.




                                                    iv
Page 7
“Hari Bursa”        :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                        perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                        dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kerja”        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

“Hari Kalender”     :   Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                        kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
                        ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah.

“HMETD” atau        :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada
“PMHMETD”               Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham
                        yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa
                        setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam
                        DPS tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB memperoleh 3 (tiga) HMETD
                        dimana 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham
                        Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.

Jangka Waktu        :   Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada
Pelaksanaan Waran       6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan
Seri I                  54 (lima puluh empat) bulan berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana
                        dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                        PMHMETD III.

“KAP”               :   Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan.

“Kustodian”         :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                        berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                        dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
                        rekening yang menjadi nasabahnya.

Masa Perdagangan    :   Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
Waran Seri I            pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun
                        kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut. Yang tanggalnya
                        sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam
                        rangka PMHMETD III.

“Masyarakat”        :   Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
                        dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
                        badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                        Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku di Indonesia.

“Menkumham”         :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
                        Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri
                        Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir
                        berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia.




                                             v
Page 8
“Otoritas Jasa            :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi,
Keuangan” atau “OJK”          tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                              penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                              2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UU
                              PPSK.

Pelaksanaan Waran         :   Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang
Seri I                        Waran.

Perjanjian Pembelian      :   Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka
Sisa Saham Baru               Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
                              PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang
                              seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
                              M.Kn di Jakarta Barat.

Pengelola Administrasi    :   Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau
Waran Seri I                  pengganti haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk
                              melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama
                              Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham
                              Hasil Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
                              tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.

“Pemegang Rekening”       :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/
                              atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
                              Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
                              peraturan KSEI.

“Pemegang Saham           :   Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha
Pengendali”                   baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau
                              yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di
                              sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan
                              pengendalian atas pihak dimaksud.

“Pemerintah”              :   Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum           :   Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD
Terbatas” atau “PUT”          sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan
                              peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.

“Penambahan Modal         :   Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh
Dengan Memberikan             miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh
Hak Memesan Efek              ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal
Terlebih Dahulu III” atau     Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham
“PMHMETD III”                 Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                              Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, berhak atas 3 (tiga)
                              HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
                              Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per
                              saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.

“Penitipan Kolektif”      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                              pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud
                              dalam UUPM.




                                                   vi
Page 9
“Pernyataan           :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pendaftaran”              1 angka 19 UUPM jo. POJK HMETD, berikut dokumen-dokumen yang
                          diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran
                          Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
                          tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
                          OJK.

“Periode Perdagangan” :   Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                          dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                          melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

“Perseroan”           :   Berarti PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. berkedudukan dan berkantor
                          di Kabupaten Sumedang.

“POJK HMETD”          :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                          Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                          Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah
                          dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
                          tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/
                          POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019)
                          (POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019).

“POJK No. 3/2021”     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
                          Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.

“POJK No. 15/2020”        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                          Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                          dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 35/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                          Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 30/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                          Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 32/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                          Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                          Dahulu.

“POJK No. 33/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
                          Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                          Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 40/2025”    :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
                          Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                             vii
Page 10
“POJK No. 55/2015”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pernyataan Penerbitan :    Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood
Waran Seri I”               Nusantara Tbk. No 172 tanggal 20 April 2026 yang dibuat di hadapan
                            Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat,
                            sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penerbitan
                            Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 173 tanggal 20 Mei
                            2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
                            M.Kn. di Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II
                            Perjanjian Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
                            No. 320 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina
                            Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat.

“Perjanjian Pengelolaan :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I dan Agen
Administrasi Waran          Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Seri I”                     Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 173
                            tanggal 20 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
                            S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta
                            Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Wahana
                            Interfood Nusantara Tbk No. 174 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat di
                            hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat,
                            sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II Perjanjian Pengelolaan
                            Administrasi Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 321
                            tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
                            S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat.

“Prospektus”            :   Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
                            digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli
                            atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang
                            berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sesuai
                            dengan POJK No. 33/2015.

“PSAK”                  :   Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”         :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                            Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                            ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
                            Kustodian.

“RUPS”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.

“RUPSLB”                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT, dan UUPM.




                                                viii
Page 11
“Saham Baru”             :   Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
                             Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
                             (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD III akan menerbitkan
                             sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh
                             puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
                             puluh dua) saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal
                             Pencatatan.

“Saham Hasil             :   Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
Pelaksanaan HMETD”           Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD III yaitu
                             sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh
                             puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh
                             dua).

“Saham Hasil             :   Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai
Pelaksanaan Waran            hasil Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh
Seri I”                      dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta
                             memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
                             dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang
                             sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.

“Saham Lama”             :   Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                             disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“Surat Kolektip Waran”   :   Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang
                             diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran
                             Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan penarikan Waran dari
                             penitipan kolektif KSEI.

“Sertifikat Bukti        :   Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
HMETD” atau                  kepada pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
“SBHMETD”                    dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
                             Sertifikat Bukti HMETD.

Syarat dan Kondisi      :    Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
Penerbitan Waran Seri I      tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang
                             isi dan pada pokoknya dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip
                             Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan Peraturan Pasar
                             Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan
                             Waran.

“TERP”                   :   Berarti Theoretical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis.

“UUCK”                   :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                             Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“UUPM”                   :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                             tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                             1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan UU PPSK.

“UUPT”                   :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan
                             UUCK.


                                                  ix
Page 12
Waran              :   Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
                       tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
                       pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
                       Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
                       Peraturan Pasar Modal.

Waran Yang Belum   :   Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan
Dilaksanakan           Waran selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai
                       dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
                       a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi;
                           dan
                       b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.




                                           x
Page 13
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK

“DGI”   : PT Dlanier Gaya Indonesia
“WNC”   : PT Winco Niagatama Corpora
“BKI“   : PT Biji Kopi Internusa
“WDN”   : PT Wahana Distribusi Nusantara
“WRN”   : PT Wahana Retail Nusantara
“BKK”   : PT Bikoin Kopi Kreasi




                                      xi
Page 14
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia yang diterapkan secara konsisten.

Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel, yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan
oleh faktor pembulatan.

A. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                         :   HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                    :   Sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam
                                            ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh
                                            ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
Nilai Nominal                      :        Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD            :        Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :        Sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun
                                            dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat
                                            juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
                                            Rupiah).
Rasio HMETD                             :   1 (satu) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
Dilusi Kepemilikan                      :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham
                                            dalam PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang
                                            menjadi haknya maka akan mengalami dilusi kepemilikan
                                            yang material yakni sebesar 75,00% (tujuh puluh lima koma
                                            nol nol persen) setelah pelaksanaan HMETD.
Pencatatan                              :   PT Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772
(sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua
puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III
ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang
1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas
3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD.




                                                   xii
Page 15
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan
sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga
dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus
enam puluh empat ribu enam ratus empat Saham) dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh
5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan
ratus dua belas) HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya
dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan
Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total
sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus
dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga
pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar
secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak
yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte.
Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga
masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
355.945.592 Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD
III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I
bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan
ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat
ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) per saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai
habis periode hasil pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan
tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan
melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan
dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.




                                                 xiii
Page 16
B. KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I

Jumlah Waran Seri I                     :   Sebanyak 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan
                                            ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua)
                                            Waran Seri I
Nilai Nominal                           :   Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan Waran Seri I          :   Rp800,- (delapan ratus Rupiah)
Nilai dana hasil pelaksanaan            :   sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan
Waran Seri I                                puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus
                                            tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
Rasio Waran Seri I                      :   Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan
                                            HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD
                                            yang melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan                      :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
                                            PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya
                                            maka akan mengalami dilusi kepemilikan yang material yakni
                                            sebesar 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) setelah
                                            HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 75,61% (tujuh
                                            puluh lima koma enam satu persen) setelah pelaksanaan
                                            HMETD dan Waran Seri I seluruhnya dilaksanakan.
Pencatatan                              :   PT Bursa Efek Indonesia

C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat
di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., dan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0025273.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek
Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100 per saham
                 Keterangan
                                                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                             30.000.000.000              3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     
                                                           1.826.864.604                    182.686.460.400       51,32
 Mahogany Global Investment Pte. Ltd
 Masyarakat di bawah 5%                                   1.732.591.320                  173.259.132.000          48,68
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               3.559.455.924                  355.945.592.400         100,00
 Saham dalam Portepel                                    26.440.544.076                2.644.054.407.600

D. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
   SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah
PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi seluruh pemegang saham
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                                                                    Setelah PMHMETD III &
                                       Sebelum PMHMETD III
                                                                               Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
       Keterangan                              Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %
                                                per saham)                                   per saham)
Modal Dasar                   30.000.000.000 3.000.000.000.000             30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
                               1.826.864.604    182.686.460.400    51,32    7.307.458.416      730.745.841.600    51,32
Pte. Ltd
Masyarakat di bawah 5%         1.732.591.320    173.259.132.000    48,68    6.930.365.280      693.036.528.000    48,68
Jumlah Modal ditempatkan
                               3.559.455.924    355.945.592.400 100,00 14.237.823.696        1.423.782.369.600 100,00
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
                              26.440.544.076   2.644.054.407.600           15.762.176.304    1.576.217.630.400
Portepel



                                                        xiv
Page 17
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan
Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment Pte. Ltd yang melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga
ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) saham:

                                                                                    Setelah PMHMETD III &
                                      Sebelum PMHMETD III
                                                                                 Sebelum Pelaksanaan Waran I
       Keterangan                             Jumlah Nilai                                   Jumlah Nilai
                             Jumlah Saham   Nominal (Rp 100,-      %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-    %
                                               per saham)                                    per saham)
Modal Dasar                  30.000.000.000 3.000.000.000.000              30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
Pte. Ltd                      1.826.864.604     182.686.460.400    51,32 11.609.553.538 1.160.955.353.800     87,01
Masyarakat di bawah 5%        1.732.591.320     173.259.132.000    48,68 1.732.591.320    173.259.132.000     12,99
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor                   3.559.455.924     355.945.592.400 100,00 13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel                     26.440.544.076    2.644.054.407.600           16.657.855.142 1.665.785.514.200

E.   PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III, DENGAN
     SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum
pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan
asumsi hanya seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                  Setelah PMHMETD III & Sebelum                     Setelah PMHMETD III &
                                        Pelaksanaan Waran I                   Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
       Keterangan                               Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                             Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-     %          Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-     %
                                                 per saham)                                  per saham)
Modal Dasar                   30.000.000.000 3.000.000.000.000             30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
Pte. Ltd                       7.307.458.416    730.745.841.600    51,32    7.490.144.876   749.014.487.600   51,32
Masyarakat di bawah 5%         6.930.365.280    693.036.528.000    48,68    7.103.624.412   710.362.441.200   48,68
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor                   14.237.823.696 1.423.782.369.600 100,00 14.593.769.288 1.459.376.928.800 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel                      15.762.176.304 1.576.217.630.400             15.406.230.712 1.540.623.071.200

Struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah
PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment
Pte. Ltd yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment
Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua)
saham:




                                                        xv
Page 18
                                 Setelah PMHMETD III & Sebelum                  Setelah PMHMETD III &
                                     Pelaksanaan Waran Seri I             Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
          Keterangan                            Jumlah Nilai                             Jumlah Nilai
                             Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-    %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-    %
                                                per saham)                               per saham)
Modal Dasar                   30.000.000.000 3.000.000.000.000         30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
Pte. Ltd                      11.609.553.538 1.160.955.353.800   87,01 11.935.643.169 1.193.564.316.900   87,32
Masyarakat di bawah 5%         1.732.591.320   173.259.132.000   12,99 1.732.591.320    173.259.132.000   12,68
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor                   13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00 13.668.234.489 1.366.823.448.900 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel                      16.657.855.142 1.665.785.514.200         16.331.765.511 1.633.176.551.100

F.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
     dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan
     investasi usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan yaitu PT Sari Murni Abadi,
     suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”);

2.   Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal
     kerja operasional akan digunakan untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan
     pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang mendukung kegiatan operasional
     Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya
bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan
biaya operasional lainnya yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor,
digitalisasi operasional, serta kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan
dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank untuk membiayai
biaya modal kerja operasional Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

G. FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak, serta telah
dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak:

a.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha

     Risiko Ketersediaan Bahan Baku

b.   Risiko Usaha yang Material

     1.    Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman
     2.    Risiko Ketersediaan Suku Cadang



                                                     xvi
Page 19
     3.   Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama
     4.   Risiko Persaingan Usaha
     5.   Risiko Modal Kerja

c.   Risiko Umum

     1.   Risiko Kondisi Pasar
     2.   Risiko dengan Pemerintahan
     3.   Risiko Likuiditas
     4.   Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi
     5.   Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
     6.   Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
     7.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     8.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta
umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko
usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.

H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan
Entitas Anak. Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
              Keterangan
                                                2025                              2024
Total Aset Lancar                                       371.409.096.065                  227.058.026.878
Total Aset Tidak Lancar                                 170.862.235.830                  212.717.081.959
Total Aset                                              542.271.331.895                  439.775.108.837

Total Liabilitas Jangka Pendek                          226.094.221.727                  170.878.662.416
Total Liabilitas Jangka Panjang                         203.389.151.781                  170.823.819.295
Jumlah Liabilitas                                       429.483.373.508                  341.702.481.711

Jumlah Ekuitas                                          112.787.958.387                   98.072.627.126

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                           542.271.331.895                  439.775.108.837




                                                 xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
             Keterangan
                                                           2025                                      2024
Penjualan                                                         165.084.182.499                           161.089.602.162
Laba Bruto                                                          3.820.411.842                              9.054.188.356
Rugi Usaha                                                      (230.002.246.308)                           (21.910.699.975)
Rugi Neto Tahun Berjalan                                        (250.858.277.822)                           (52.561.224.677)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                          (250.145.398.442)                           (52.530.439.794)
Rugi Per Saham Dasar                                                       (70,48)                                    (59,07)

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                          2024
Kas Neto Digunakan dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi         (86.564.444.864)                      (43.772.791.726)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi          5.116.548.680                      (16.320.264.784)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan                                                             60.859.904.465                       (58.949.249.347)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara Kas                        (20.587.991.719)                      (119.042.305.857)
Kenaikan Neto Pinjaman Cerukan Bank                                 106.885.388.887                          13.424.445.718
Kas dan Bank Pada Awal Tahun                                           2.538.648.195                        108.156.508.334
Kas dan Bank Pada Akhir Tahun                                         88.836.045.363                          2.538.648.195

RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                  31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                           2025                  2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                                     2,48%                 -5,83%
Laba Bruto                                                                                   -57,81%                -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                                   377,27%                  4,21%
Total Aset                                                                                    23,31%                -16,86%
Total Liabilitas                                                                              25,69%                 -9,69%
Total Ekuitas                                                                                 15,00%                -34,88%

Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto                                             -157,73%               -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset                                                                  30,44%                36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto                                                        -151,96%               -32,63%
Return On Asset (ROA)                                                                         -46,26%               -11,95%
Return On Equity (ROE)                                                                       -222,42%               -53,59%

Rasio Keuangan (x)
Current Ratio                                                                                      1,64                  1,33
Debt to Equity Ratio                                                                               3,41                  2,97
Debt to Asset Ratio                                                                                0,71                  0,66
Interest Coverage Ratio                                                                           -0,23                 -0,29
Debt Service Coverage Ratio                                                                       -0,02                 -0,03

Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan
EBITDA yang diesesuaikan dengan tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses)
sebagai pengurang EBITDA.




                                                            xviii
Page 21
I.    KEGIATAN USAHA

Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08
tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011
yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H, Notaris di Kota Bandung, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal
11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011
tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.

Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16
September 2020 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:

(i)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
      Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
     Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.
     Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
      Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
      Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
      2025;

(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
     hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
     yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025; dan

(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
    hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
    yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.
    Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.    Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
      1. Industri Kakao;
      2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
      3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
      4. Industri Sirop;
      5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
      6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
      7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
      8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.




                                                 xix
Page 22
b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     1. Kegiatan usaha utama:
         i. Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
              kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
         ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha
              pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat
              cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, gula-gula dari cokelat,
              olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk
              bubuk maupun cair;
         iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup
              usaha perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis;
         iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha
              pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung
              gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia, kelapa, nira, aren dan
              molasse (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni
              sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai
              dengan 10723;
         v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha
              pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue,
              biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan
              ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung
              bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung
              custard tanpa telur.
     2. Kegiatan usaha penunjang
         i. Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti
              industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple;
         ii. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang
              mencakupi usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan
              seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari
              kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
         iii. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), kelompok ini mencakup
              usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam
              bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan berdasarkan Nomor
Induk Berusaha (“NIB”) adalah terbatas pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731).
d. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).

Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri kakao dan
industri makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.

Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.

J.   PROSPEK USAHA

Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar
ekonomi yang tahan terhadap gejolak global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun
internasional menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan. Data dari Statista menunjukkan
bahwa industri makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar
6,81% pada 2026–2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta
jiwa, daya beli yang stabil, dan peningkatan kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan
industri kakao juga mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang sama, menunjukkan peluang
ekspor yang signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.



                                                    xx
Page 23
                          Konsumsi Cokelat
                          Konsumsi Cokelat Per
                                           Per Kapita
                                               Kapita di
                                                      di Indonesia
                                                         Indonesia (dalam
                                                                   (dalam gram)
                                                                          gram)


                                                                                             331     337
                                                                                                     337
                                                                             320     326
                                                                                     326     331
                                                        310          315
                                                                     315     320
                                           300
                                           300          310
                   270         280
                               280
                   270
       250
       250




     2022A
     2022A       2023A
                 2023A       2024A
                             2024A        2025A
                                          2025A        2026F
                                                       2026F         2027F
                                                                     2027F   2028F
                                                                             2028F   2029F
                                                                                     2029F   2030F
                                                                                             2030F   2031F
                                                                                                     2031F
                                                               ..
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.


                          Total
                          Total Konsumsi
                                Konsumsi Cokelat
                                         Cokelat Indonesia
                                                 Indonesia (dalam
                                                           (dalam Jutaan
                                                                  Jutaan Kilogram)
                                                                         Kilogram)
                                                                                                     108.1
                                                                                                     108.1
                                                                                             103.7
                                                                                             103.7
                                                                                      99.5
                                                                                      99.5
                                                                              95.6
                                                                              95.6
                                                                     91.85
                                                                     91.85
                                                       88.3
                                                       88.3
      81.53                   80.99       83.98
                                          83.98
      81.53       78.11       80.99
                  78.11




     2022A        2023A       2024A       2025A        2026F         2027F   2028F   2029F   2030F   2031F 13
     2022A        2023A       2024A       2025A        2026F         2027F   2028F   2029F   2030F   2031F 13

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.

Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai
310 gram per kapita pada tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta
kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam
jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update

Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-
negara maju, hal ini justru membuka peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya
hidup dan peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk cokelat berkualitas tinggi, semakin
memperkuat potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran
masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total
pengeluaran masyarakat dalam hal konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per
kapita dan diproyeksikan untuk bertumbuh positif dalam 5 tahun ke depan dengan pertumbuhan rata-
rata 10,1% (Statista Market Insights, April 2026 Update).




                                                               xxi
Page 24
Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman
menyumbang 39,45% terhadap PDB industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap
PDB Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.
Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui
ekspansi pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan
memenuhi permintaan pasar domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar
internasional.

Dengan memanfaatkan trend positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar
domestik serta global yang masih luas, Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh
sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang disampaikan dari Statista, dan
Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.

K. KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus
ini.

L.        TABEL ENTITAS ANAK PERSEROAN

Berikut merupakan daftar Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                              Pendapatan
                                               Kegiatan      Tahun      Status                             % dari Total
 No.        Nama Perusahaan         Lokasi                                        Persentase (dalam ribuan
                                                Usaha       Pendirian Operasional                          Pendapatan
                                                                                                Rupiah)
Entitas Anak Langsung
       PT Dlanier Gaya              Bandung Perdagangan
  1.                                                          2018     Beroperasi     99,99% 17.296.478.403       10,48
       Indonesia                             dan Industri
       PT Winco Niagatama           Bandung                              Tidak
  2.                                          Real Estat      2022                    99,00%               -       0,00
       Corpora                                                         Beroperasi
                                    Bandung   Industri                   Tidak
     3.    PT Biji Kopi Internusa                             2022                    99,00%               -       0,00
                                            Pengolahan                 Beroperasi
                                    Bandung Perdagangan
           PT Wahana Distribusi
     4.                                      Besar dan        2023     Beroperasi     99,95% 45.933.486.701       27,82
           Nusantara
                                               Eceran
       PT Wahana Retail             Bandung Perdagangan
     5.                                                       2024     Beroperasi     99,99% 10.936.241.968        6,62
       Nusantara                               Eceran
Entitas Anak Tidak Langsung
                                    Bandung Perdagangan                  Tidak
     1.    PT Bikoin Kopi Kreasi                              2023                    99,00%               -       0,00
                                               Eceran                  beroperasi




                                                               xxii
Page 25
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

   Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/
   POJK.04/2020 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
   tanggal 17 April 2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 153 tanggal 17 April 2026 dibuat di hadapan Notaris
   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat , yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah
   diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.wahana-interfood.com)
   pada tanggal 20 April 2026 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD III dengan
   poin sebagai berikut:

   Mata Acara Pertama:
   1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat
      1 Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar
      Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 4.000.000.000 (empat
      miliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang
      terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.

   Mata Acara Kedua:
   2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi
      Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
      III”), Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 10.678.367.772 (sepuluh
      miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
      puluh dua) lembar Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga
      pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.

B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
   DAHULU

   Jenis Penawaran                       :   HMETD
   Jumlah Saham PMHMETD                  :   Sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar
                                             enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam
                                             puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
   Nilai Nominal                      :      Rp100,- (seratus Rupiah)
   Harga Pelaksanaan HMETD            :      Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
   Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :      Sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu
                                             triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
                                             empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat
                                             puluh Rupiah).
   Rasio HMETD                           :   1 (satu) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
   Dilusi Kepemilikan                    :   Sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma
                                             nol nol persen) dengan asumsi seluruh HMETD
                                             dilaksanakan
   Pencatatan                            :   PT Bursa Efek Indonesia

   Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772
   (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
   tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
   atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan
   dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,-
   (seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan


                                                 1
Page 26
dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus
delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat
puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 10 Juli 2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening
Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama
5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang
tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan
sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma
tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta
delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat Saham dalam Perseroan dan memiliki hak
untuk memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan
seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan
Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS
Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka
Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua
juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga
pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan
Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila setelah
alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan
puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1
(satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu)
Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran
Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri
I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh
ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) per saham. Bila
Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode hasil pelaksanaannya maka Waran Seri I
tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan
hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan
saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan



                                               2
Page 27
   di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
   dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang
   berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak
   atas saham bonus dan HMETD.

C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang
   dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
   Jakarta Barat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum
   No. AHU-0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro
   Administrasi Efek Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp100 per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
    Modal Dasar                                      30.000.000.000              3.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     
    Mahogany Global Investment Pte. Ltd               1.826.864.604                182.686.460.400     51,32
    Masyarakat di bawah 5%                            1.732.591.320                173.259.132.000     48,68
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        3.559.455.924                355.945.592.400    100,00
    Saham dalam Portepel                             26.440.544.076              2.644.054.407.600

D. KETERANGAN TENTANG HMETD

   1)   Yang Berhak Menerima HMETD

        Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
        pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang
        1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
        akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan,
        yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap
        sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham
        Baru.

   2)   Pemegang HMETD Yang Sah adalah:

        Pemegang HMETD yang sah adalah:
        i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal
            10 Juli 2026 (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
        ii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir
            Periode Perdagangan HMETD.

   3)   Bentuk Dari HMETD

        Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham Hasil PMHMETD III ini, tetapi saham-
        saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang akan diadministrasikan dalam
        Penitipan Kolektif di KSEI.

        Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham
        melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang
        saham di KSEI.

   4)   Pendistribusian HMETD

        Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
        HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham
        di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang
        berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat
        di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.




                                                 3
Page 28
5)   Perdagangan HMETD Elektronik

     Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
     Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026.

     Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
     ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana
     HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
     mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi,
     perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat
     profesional lainnya.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek.
     Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan
     dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
     Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
     pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau
     calon pemegang HMETD.

6)   Nilai Teoritis HMETD

     Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
     HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran
     yang ada pada saat ditawarkan.

     Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di
     bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
     perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam
     menghitung nilai HMETD.

     Diasumsikan harga pasar satu saham             =        Rp a
     Harga saham PMHMETD III                        =        Rp b
     Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III =         A
     Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III =        B
     Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD III =         A+B
                                                                (Rp a x A) + ( Rp b x B)
     Harga teoritis Saham Baru                           =
                                                                          (A + B)
     Harga teoritis HMETD                                = Harga teoritis Saham Baru – Rp a

     Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
     Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-
     2009.

7)   Pecahan HMETD

     Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam
     bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
     penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
     hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

8)   Distribusi HMETD

     Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
     KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham
     selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang
     berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
     didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
     masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.


                                             4
Page 29
           Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPS Tambahan dan
           formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 dengan
           menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
           fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan
           fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                   Biro Administrasi Efek Perseroan
                                          PT Sinartama Gunita
               Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
          Telepon: (021) 3922332 | Faksimili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id

     9)    Hak Pemegang Saham

           Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan
           dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih
           dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
           tercatat dalam DPS pada 10 Juli 2026 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
           yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang
           seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat
           dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
           hasil pelaksanaan HMETD, memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
           a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan
                saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
                pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen,
                saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
           b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham
                yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan
                suara dalam RUPS Perseroan.
           c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih
                yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
                dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

     10) Tata Cara Pengalihan HMETD

           Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
           HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan
           HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota
           Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
           dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

E.   PROFORMA PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA SEBELUM
     PELAKSANAAN WARAN SERI I

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah
     PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi seluruh pemegang saham
     melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                                                              Setelah PMHMETD III &
                                       Sebelum PMHMETD III
                                                                           Sebelum Pelaksanaan Waran I
             Keterangan                        Jumlah Nilai                            Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-     %   Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-    %
                                                per saham)                             per saham)
     Modal Dasar              30.000.000.000 3.000.000.000.000       30.000.000.000 3.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan
     disetor




                                                      5
Page 30
                                                                                    Setelah PMHMETD III &
                                         Sebelum PMHMETD III
                                                                                 Sebelum Pelaksanaan Waran I
             Keterangan                        Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                                Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-      %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-   %
                                               per saham)                                   per saham)
     Mahogany Global Investment
                                 1.826.864.604 182.686.460.400      51,32 7.307.458.416      730.745.841.600     51,32
     Pte. Ltd
     Masyarakat di bawah 5%      1.732.591.320 173.259.132.000      48,68 6.930.365.280      693.036.528.000     48,68
     Jumlah Modal ditempatkan
                                 3.559.455.924 355.945.592.400     100,00 14.237.823.696 1.423.782.369.600      100,00
     dan disetor
     Jumlah Saham Dalam
                                26.440.544.076 2.644.054.407.600            15.762.176.304 1.576.217.630.400
     Portepel

     Struktur permodalan Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III (sebelum
     pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment Pte. Ltd yang
     melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya
     tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte.
     Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya
     4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh
     dua) saham:

                                                                                     Setelah PMHMETD III &
                                        Sebelum PMHMETD III
                                                                                 Sebelum Pelaksanaan Waran I
            Keterangan                           Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-    %
                                                  per saham)                                   per saham)
     Modal Dasar                30.000.000.000 3.000.000.000.000             30.000.000.000 3.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan
     disetor
     Mahogany Global
     Investment Pte. Ltd        1.826.864.604    182.686.460.400    51,32    11.609.553.538 1.160.955.353.800   87,01
     Masyarakat di bawah 5%     1.732.591.320    173.259.132.000    48,68     1.732.591.320 173.259.132.000     12,99
     Jumlah Modal
     ditempatkan dan disetor    3.559.455.924    355.945.592.400   100,00 13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00
     Jumlah Saham Dalam
     Portepel                  26.440.544.076 2.644.054.407.600             16.657.855.142 1.665.785.514.200


F.   PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III, DENGAN
     SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum
     pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan
     asumsi hanya seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                    Setelah PMHMETD III & Sebelum                   Setelah PMHMETD III &
                                          Pelaksanaan Waran I                  Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
             Keterangan                        Jumlah Nilai                                    Jumlah Nilai
                                Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-      %       Jumlah Saham       Nominal (Rp      %
                                               per saham)                                    100,-per saham)
     Modal Dasar                30.000.000.000 3.000.000.000.000            30.000.000.000 3.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan
     disetor
     Mahogany Global
     Investment Pte. Ltd         7.307.458.416   730.745.841.600    51,32    7.490.144.876   749.014.487.600    51,32
     Masyarakat di bawah 5%      6.930.365.280   693.036.528.000    48,68    7.103.624.412   710.362.441.200    48,68
     Jumlah Modal ditempatkan
     dan disetor              14.237.823.696 1.423.782.369.600 100,00 14.593.769.288 1.459.376.928.800 100,00
     Jumlah Saham Dalam
     Portepel                   15.762.176.304 1.576.217.630.400            15.406.230.712 1.540.623.071.200




                                                        6
Page 31
   Struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dan
   setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global
   Investment Pte. Ltd yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang
   saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany
   Global Investment Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil
   sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima
   ribu seratus dua puluh dua) saham:

                                   Setelah PMHMETD III & Sebelum                  Setelah PMHMETD III &
                                         Pelaksanaan Waran I                Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
          Keterangan                             Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-     %       Jumlah Saham       Nominal (Rp    %
                                                 per saham)                               100,-per saham)
   Modal Dasar                 30.000.000.000 3.000.000.000.000           30.000.000.000 3.000.000.000.000
   Modal ditempatkan dan
   disetor
   Mahogany Global
                              11.609.553.538 1.160.955.353.800   87.01   11.935.643.169 1.193.564.316.900   87,32
   Investment Pte. Ltd
   Masyarakat di bawah 5%      1.732.591.320   173.259.132.000   12,99    1.732.591.320   173.259.132.000   12,68
   Jumlah Modal ditempatkan
                              13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00 13.668.234.489 1.366.823.448.900 100,00
   dan disetor
   Jumlah Saham Dalam
                              16.657.855.142 1.665.785.514.200           16.331.765.511 1.633.176.551.100
   Portepel

G. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I

   Bersamaan dengan PMHMETD III ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 355.945.592 (tiga
   ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua)
   Waran Seri I atau sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan
   dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh)
   saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara
   cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu)
   Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah
   ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran
   Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri
   I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh
   ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah). Keterangan
   mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun bukan
   merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
   akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan
   kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.

   1)   Hak Atas Waran

        Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD
        III tersebut dimana untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III
        dalam rangka PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara
        cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
        Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan
        Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham.

        Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran
        dan dapat diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.

   2)   Bentuk dan Denominasi

        Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan
        didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang
        diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
        Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
        pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan
        oleh Perseroan.

                                                     7
Page 32
     Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan
     menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
     Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

3)   Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

     i.     Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat
            melakukan Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan
            Waran pada tanggal 18 Januari 2027 – 10 Juli 2031 dengan membayar Harga Pelaksanaan
            Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
            membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per
            saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.

     ii.    Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu
            Pelaksanaan Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang
            diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD III.

     iii.   Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-
            lambatnya tanggal 10 Juli 2031 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh
            Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
            Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
            Perseroan.

4)   Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

     i.     Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap
            Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi Saham Baru
            yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil
            Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

     ii.    Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.

     iii.   Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran
            yang dimilikinya menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan
            kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana
            Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
            a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat
                Kolektif Waran.
            b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah
                dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada
                Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran
                menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan
                Dokumen Pelaksanaan”).

     iv.    Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak
            dapat ditarik kembali.

     v.     Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka
            Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil
            Pelaksanaan.

     vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
         Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan
         Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam
         Daftar Pemegang Waran.




                                               8
Page 33
     a.   Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari
          Bank dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas
          Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan
          kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan
          pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola
          Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
     b.   Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan.
          Pengelola Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang
          Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran.
          Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran
          menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan
          Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada
          Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib
          menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.

vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I
     dan biaya-biaya lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka
     dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus,
     maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada
     Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.

viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran,
      terlebih dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan
      atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola
      Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama
      Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak
      dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.

ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan
    sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti
    saham lainnya dalam Perseroan.

x.   Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan
     pelaksanaan Waran menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada
     BEI.

xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib
    segera memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai
    rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga
    diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka
    waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang
    menyebabkan penyesuaian tersebut.

xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran
     tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
     menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.

xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama
      dapat melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro,
      bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening
      Perseroan:

                                 Bank Sinarmas
                           Cabang Sudirman Bandung
                           No. Rekening : 0055597917
                  Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk




                                         9
Page 34
5)    Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

      Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual
      beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran.
      Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek
      pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas
      Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam
      Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

      Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada
      sebab-sebab sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih,
      dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis
      kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
      KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

      Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI
      sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

      Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang
      bertindak untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan
      hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan
      mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah
      pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar
      Modal.

      Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif
      Waran (dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah
      pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.

6)    Pengelola Administrasi Waran

      Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                              Biro Administrasi Efek Perseroan
                                     PT Sinartama Gunita
          Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
     Telepon: (021)3922332 | Faksimili : (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

      Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan
      administrasi Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

7)    Status Saham Hasil Pelaksanaan

      Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
      diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
      yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana
      ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

      Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada
      Tanggal Pelaksanaan.

8)    Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

      Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/
      atau peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan
      Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib
      bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat


                                              10
Page 35
     dalam Akta Perubahan II Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan Lampiran Perubahan II
     Atas Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk sebagai
     berikut:

     a.     Apabila dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, Perseroan melakukan penggabungan
            atau peleburan dengan perusahaan lain, maka dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
            Perseroan mengambil keputusan untuk menjalankan rencana penggabungan atau
            peleburan tersebut, Perseroan atau perusahaan yang akan menerima penggabungan
            Perseroan atau perusahaan hasil peleburan dengan Perseroan, berkewajiban
            memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia berperedaran nasional, sesuai dengan Syarat dan Kondisi pada Pasal 11
            Lampiran Perubahan II Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood
            Nusantara Tbk;
     b.     Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
            sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif, yaitu
            berdasarkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
            dasar oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam hal penggabungan, atau Keputusan
            Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai pengesahan badan hukum Perusahaan
            hasil peleburan dalam hal peleburan, untuk melaksanakan Waran yang dimilikinya;
     c.     Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
            lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan
            hasil penggabungan atau peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk
            pada syarat-syarat dan ketentuan Waran yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta
            Penerbitan Waran;
     d.     Semua Waran Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal Keputusan tentang penggabungan
            atau peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan
            Pemegang Waran bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun
            juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

9)   Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

     Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website
     perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan
     dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar
     Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan
     kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan
     oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran
     pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.

10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

     i.     Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran
            berhak atas segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam
            Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
     ii.    Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun
            seluruh Waran, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan
            menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan
            tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan
            KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai
            dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
     iii.   Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
            diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.




                                                11
Page 36
     11) Pengubahan

          Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka
          Waktu Pelaksanaan Waran, dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan
          saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
          a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau
              penggabungan saham wajib memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara
              proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan pemecahan
              atau penggabungan saham;
          b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan
              situs web Perseroan yang meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang
              dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru yang telah
              disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian
              Waran baru; (iv) Tanggal pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir
              perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru
              yang telah disesuaikan.

     12) Hukum yang berlaku

          Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

     Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi,
     harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
     sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

                                                                                 Total Volume Perdagangan (dalam
                 Bulan                 Harga Tertinggi        Harga Terendah
                                                                                           Rupiah penuh)
     Mei 2025                                         87                    24                       1.120.000.000
     Juni 2025                                        79                    54                         155.660.000
     Juli 2025                                       157                    55                       2.040.000.000
     Agustus 2025                                    205                   161                         111.830.000
     September 2025                                  297                   131                       1.020.000.000
     Oktober 2025                                    520                   143                       6.990.000.000
     November 2025                                   470                   394                       2.040.000.000
     Desember 2025                                   424                   310                         970.520.000
     Januari 2026                                    474                   324                         760.080.000
     Februari 2026                                   344                   220                         178.210.000
     Maret 2026                                      382                   288                         168.390.000
     April 2026                                      570                   292                         535.740.000
     Sumber: PT Bursa Efek Indonesia

I.   PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

     Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan
     Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
     sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus
     enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau
     sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan
     atau disetor penuh setelah PMHMETD III. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan
     sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan

     Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek
     Indonesia adalah sebanyak 3.559.455.924 (tiga miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat
     ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat) saham, sehingga setelah PMHMETD
     III, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 14.237.823.696




                                                         12
Page 37
  (empat belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus
  sembilan puluh enam) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
  pelaksanaan PMHMETD III.

  Selain itu, Perseroan juga akan mencatatkan di BEI Waran Seri I sebanyak 355.945.592 (tiga
  ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua)
  Waran Seri I atau sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang telah
  ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD III ini disampaikan
  kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini.

  Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya
  14.593.769.288 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh
  sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan) saham atau 100% (seratus persen) dari total
  saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III dan dengan asumsi setelah Waran Seri I
  dilaksanakan seluruhnya.

  Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur
  mengenai pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD
III PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 17 APRIL 2026
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK HMETD.

TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN
PERSETUJUAN RUPS SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.




                                              13
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
     dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan
     investasi usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan yaitu PT Sari Murni Abadi,
     suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”).

Perusahaan yang              :   PT Sari Murni Abadi
Sahamnya akan dibeli

Kegiatan Usaha               :   Bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan ringan (snacks)
                                 dan confectionery yang termasuk extruder stick snacks, wafer snacks,
                                 biscuit, permen, dengan brand seperti Momogi, Criscito, Yale-yale, Migi-
                                 migi, Twistick, Hura, Gooka, Zoo, Quasure, dan beberapa brand lainnya
                                 baik di dalam Indonesia dan Vietnam.

Status Operasional           :   Perusahaan telah beroperasi secara komersial dan memiliki dan/atau
                                 menjalankan baik secara langsung dan tidak langsung melalui entitas
                                 anaknya, 2 (dua) fasilitas pabrik di Indonesia dan 2 (dua) fasilitas pabrik
                                 di Vietnam, serta sejumlah fasilitas distribusi dengan jaringan yang
                                 mencakup seluruh Indonesia dan Vietnam.

Alasan dan Tujuan            :   a.   Membuka peluang untuk ekspansi internasional
Pengambilalihan                       Memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling
                                      melengkapi untuk penetrasi pasar regional;
                                 b.   Mendorong pertumbuhan pendapatan
                                      Optimalisasi channel distribusi di Indonesia dan Vietnam, dan
                                      perluasan jangkauan ke lebih banyak outlet serta pasar;
                                 c.   Meningkatkan efisiensi operasional
                                      Konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi,
                                      pemanfaatan kapasitas produksi yang belum optimal, serta efisiensi
                                      dalam rantai pasokan dan produksi lainnya. Dari sisi pengadaan
                                      bahan baku, Perseroan dan PT SMA memiliki beberapa kebutuhan
                                      bahan baku dan kemasan yang serupa, seperti gula, minyak, serta
                                      material kemasan. Dengan adanya koordinasi pengadaan secara
                                      grup, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan konsolidasi volume
                                      pembelian kepada pemasok sehingga meningkatkan daya tawar,
                                      dan memperoleh efisiensi harga. Selain itu, diversifikasi pemasok
                                      dalam lingkup grup juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan
                                      rantai pasok dan mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok
                                      tertentu. Dari sisi organisasi, akuisisi PT SMA memungkinkan
                                      adanya fungsi-fungsi pendukung yang memiliki karakteristik
                                      serupa, seperti pengadaan, teknologi informasi, sumber daya
                                      manusia, keuangan, dan legal. Integrasi tersebut bertujuan untuk
                                      menggabungkan beberapa fungsi, meningkatkan koordinasi antar
                                      entitas, mempercepat proses pengambilan keputusan, tanpa
                                      mengganggu kegiatan usaha utama masing-masing entitas.
                                      Sementara itu, dari sisi produksi, Perseroan dan PT SMA dapat
                                      melakukan perencanaan kapasitas produksi secara terintegrasi
                                      untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang masih memiliki
                                      ruang kapasitas. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan
                                      produk baru maupun peningkatan volume produksi dapat dilakukan
                                      dengan memanfaatkan kapasitas yang tersedia dalam grup;

                                                    14
Page 39
                               d.   Sinergi untuk pengembangan produk
                                    Kolaborasi dalam pengembangan produk dengan memanfaatkan
                                    kapabilitas entitas dan integrasi proses research and development.
                                    Melalui integrasi proses research and development, Perseroan dan
                                    PT SMA dapat melakukan pertukaran ilmu, berbagi sumber daya
                                    penelitian, serta memanfaatkan masing-masing dalam formulasi
                                    produk, pengembalian produk, pengujian kualitas, dan validasi
                                    produk sebelum peluncuran komersial. Kolaborasi tersebut juga
                                    memungkinkan pemanfaatan bahan baku dan kemampuan yang
                                    dimiliki masing-masing pihak untuk menciptakan variasi produk baru
                                    yang sebelumnya belum tersedia dalam portfolio masing-masing
                                    perusahaan yang dapat memperluas peluang penetrasi pasar
                                    baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan demikian,
                                    sinergi research and development yang dihasilkan dari akuisisi
                                    PT SMA diharapkan dapat memperkuat daya saing Perseroan
                                    melalui peningkatan inovasi produk, diversifikasi portofolio dan
                                    pengembangan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan
                                    konsumen;
                               e.   Memperkuat posisi pasar dan daya saing
                                    Dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam industri
                                    FMCG, serta peningkatan daya tawar terhadap pemasok;
                               f.   Meningkatkan tata kelola dan skalabilitas bisnis
                                    Melalui integrasi sistem, organisasi, dan proses untuk mendukung
                                    pertumbuhan jangka panjang.

Perjanjian Jual Beli Saham :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 6 Mei 2026 sebagaimana
Bersyarat                      diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
                               tertanggal 23 Juni 2026 (“CSPA”)

Pemenuhan Kondisi          :   Kondisi Prasyarat dalam CSPA antara lain adalah sebagai berikut:
Prasyarat                      1 Persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan selaku pembeli dan
                                  MGH selaku penjual untuk melaksanakan rencana pengambilalihan
                                  sesuai dengan dokumen konstitusi/anggaran dasar dan hukum
                                  yang berlaku;
                               2 Laporan penilai yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                                  (KJPP) sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
                                  oleh Perseroan berdasarkan CSPA;
                               3 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
                                  sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
                                  berdasarkan CSPA;
                               4 Pengumuman kepada Masyarakat serta penyampaian kepada
                                  Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Keterbukaan Informasi oleh
                                  Perseroan sehubungan dengan transaksi material berdasarkan
                                  dalam CSPA;
                               5 Pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan PMHMETD III
                                  yang dilakukan oleh Perseroan dan pembayaran penuh atas efek
                                  yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III
                                  diterima oleh Perseroan dari setiap pihak yang melaksanakan hak
                                  memesan efek dalam PMHMETD III, termasuk dari pembeli siaga,
                                  dan telah melaksanakan pengembalian dana pemesanan saham
                                  kepada pihak pemesan yang terkait (jika ada);
                               6 Persetujuan pemegang saham PT SMA yang dituangkan dalam
                                  RUPSLB PT SMA atas rencana pengambilalihan;
                               7 Persetujuan dari pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada
                                  kreditur-kreditur Perseroan) dan Badan Pemerintah;
                               8 Pengumuman tentang rencana pengambilalihan pada surat kabar
                                  harian yang beredar secara nasional;


                                                 15
Page 40
                                 9    Melakukan pengumuman tertulis tentang rencana pengambilalihan
                                      kepada karyawan PT SMA.
                                      *) Keterangan lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi prasyarat di atas dapat
                                      dilihat pada Bagian XIII Keterangan Mengenai Perusahaan Target & Pihak Penjual.


Jumlah saham                 :   5.643.859 lembar saham seri B atau setara dengan 51% dari jumlah
                                 modal ditempatkan dan disetor penuh PT SMA (“Saham Yang Diambil
                                 Alih”).

Jumlah Kebutuhan Dana        :   Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar
Untuk Pengambilalihan            sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu
                                 Rupiah) (“Harga Pembelian Awal”)

Nama Pihak Penjual           :   Metaside Global Holding Pte. Ltd (“MGH”)

Status dari Proses           :   Perseroan dan MGH telah menandatangani CSPA dan saat ini sedang
Pengambilalihan                  dalam proses pemenuhan kondisi prasyarat sebagaimana diuraikan di
                                 atas

Rencana Waktu                :   Selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2026
Pengambilalihan
Sifat Hubungan Afiliasi      :   Tidak terafiliasi

Keterangan lebih lanjut mengenai PT SMA dan MGH dapat dilihat pada Bab XIII Keterangan Mengenai
Perusahaan Target & Pihak Penjual.

2.   Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal
     kerja operasional akan digunakan untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan
     pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang mendukung kegiatan operasional
     Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya
bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan
biaya operasional lainnya yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor,
digitalisasi operasional, serta kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan
dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank untuk membiayai
biaya modal kerja operasional Perseroan.

Perseroan menyatakan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD
III kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 40/2025. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
dana hasil dari PMHMETD III, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan melalui
RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

Apabila dana hasil PMHMETD III belum dipergunakan seluruhnya, maka sesuai dengan POJK
No. 40/2025, Perseroan akan:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
    fluktuasi harga;
b. Menempatkan bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya pada rekening
    khusus penampungan dana hasil PMHMETD III;
c. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;



                                                      16
Page 41
d.   Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
e.   Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
     dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD III diperkirakan berjumlah sekitar 0,31088% dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD III.

Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
•   Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,09528%; yang terdiri dari:
    a) Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,03638%;
    b) Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04158%;
    c) Biaya Jasa Notaris sekitar 0,01732%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,01202%;
•   Biaya Jasa Penasehat Keuangan yang terdiri dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
    PT Sinarmas Sekuritas sekitar 0,08662%;
•   Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK sekitar 0,05000%
•   Biaya lain-lain sekitar 0,06696% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
    Prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD III
    ini).

Mengacu pada Surat Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan dengan No. 003/WIN-OJK/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, hingga 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki sisa penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                       Nilai
Jumlah Hasil Penawaran Umum                                                           266.959.194.300
Biaya Penawaran Umum                                                                    2.094.464.597
Hasil Realisasi Bersih                                                                264.860.729.703
Rencana Penggunaan Dana Menurut Prospektus                                            264.860.729.703
Realisasi Penggunaan Dana Menurut Prospektus                                           82.466.096.126
Sisa Dana Hasil Penawaran Umum                                                        182.394.633.577

Sisa dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Tahun 2025 akan
direalisasikan secara bertahap sesuai rencana penggunaan dana yang akan dilaporkan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT SMA sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas,
Perseroan tidak tunduk pada ketentuan transaksi afiliasi mengingat tidak terpenuhinya sifat afiliasi
antara Perseroan dengan MGH maupun Perseroan dengan PT SMA sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak tunduk pada kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020
sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT SMA.




                                                17
Page 42
III.		
     KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI
     SAHAM PERUSAHAAN TARGET

a.   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan MGH

     Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
     (“CSPA”) dengan MGH sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham oleh Perseroan
     sebagaimana telah diubah lebih lanjut berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham
     Bersyarat tertanggal 23 Juni 2026.

     Berikut merupakan ringkasan dari CSPA antara Perseroan dengan MGH:

     a.   Pihak              :   a.   MGH (“Penjual”); dan
                                 b.   Perseroan (“Pembeli”).

     b.   Jual Beli Saham    :   Dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
          oleh Perseroan         CSPA, Penjual dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan
                                 saham dalam PT Sari Murni Abadi (“PT SMA”) berjumlah 5.643.859
                                 lembar saham seri B PT SMA atau setara dengan 51% (lima puluh satu
                                 persen) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                                 dalam PT SMA (“Saham Yang Dijual”) kepada Pembeli, dan Pembeli
                                 dengan ini setuju untuk membeli dan menerima pengalihan atas
                                 Saham Yang Dijual bersama dengan semua hak-hak dan manfaat yang
                                 melekat pada saham tersebut pada tanggal yang jatuh pada 1 (satu)
                                 Hari Kerja setelah seluruh kondisi prasyarat berdasarkan CSPA telah
                                 dipenuhi dan/atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan CSPA,
                                 yang dalam hal apa pun, selambat-lambatnya pada Tanggal Batas
                                 Akhir (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Tanggal Penutupan”).

     c.   Harga Pelaksanaan :    Para Pihak sepakat bahwa harga pembelian atas Saham Yang Dijual
                                 adalah sebesar Rp208.000 (dua ratus delapan ribu Rupiah) per saham
                                 (“Harga Pembelian per Saham”), di mana “Harga Pembelian” adalah
                                 sebesar Rp1.173.922.672.000 (satu triliun seratus tujuh puluh tiga
                                 miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua
                                 ribu Rupiah).

                                 Harga Pembelian dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

                                 Harga Pembelian = Saham Yang Dijual × Harga Pembelian per Saham.

     d.   Pemenuhan Kondisi :    Kondisi Prasyarat dalam CSPA antara lain adalah sebagai berikut:
          Prasyarat              1 Persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan selaku pembeli
                                    dan MGH selaku penjual untuk melaksanakan rencana
                                    pengambilalihan sesuai dengan dokumen konstitusi/anggaran
                                    dasar dan hukum yang berlaku;
                                 2 Laporan penilai yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                                    (KJPP) sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
                                    oleh Perseroan berdasarkan CSPA;
                                 3 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
                                    sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
                                    berdasarkan CSPA;
                                 4 Pengumuman kepada Masyarakat serta penyampaian kepada
                                    Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Keterbukaan Informasi oleh
                                    Perseroan sehubungan dengan transaksi material berdasarkan
                                    dalam CSPA;


                                                 18
Page 43
                        5    Pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan PMHMETD III
                             yang dilakukan oleh Perseroan dan pembayaran penuh atas efek
                             yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III
                             diterima oleh Perseroan dari setiap pihak yang melaksanakan hak
                             memesan efek dalam PMHMETD III, termasuk dari pembeli siaga,
                             dan telah melaksanakan pengembalian dana pemesanan saham
                             kepada pihak pemesan yang terkait (jika ada);
                        6    Persetujuan pemegang saham PT SMA yang dituangkan dalam
                             RUPSLB PT SMA atas rencana pengambilalihan;
                        7    Persetujuan dari pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas
                             pada kreditur-kreditur Perseroan) dan Badan Pemerintah;
                        8    Pengumuman tentang rencana pengambilalihan pada surat kabar
                             harian yang beredar secara nasional;
                        9    Melakukan pengumuman tertulis tentang rencana pengambilalihan
                             kepada karyawan PT SMA.

e.   Jangka Waktu   :   Tanggal batas akhir (longstop date) yang merupakan tanggal batas
                        akhir masing-masing Pihak untuk memenuhi kondisi Prasyarat,
                        yaitu tanggal 30 September 2026 atau tanggal lain baik dipercepat
                        atau diperpanjang, yang diperlukan untuk menyelesaikan proses
                        PMHMETD, sebagaimana akan disepakati secara tertulis oleh Para
                        Pihak (“Tanggal Batas Akhir”).

f.   Pengakhiran    :   CSPA ini dapat diakhiri sebelum Tanggal Penutupan dengan timbulnya
                        hal-hal sebagai berikut, termasuk apabila PMHMETD tidak terlaksana
                        atau tidak menghasilkan dana yang cukup untuk membiayai Transaksi:

                        1.   Salah satu Pihak mengirimkan surat pemberitahuan tertulis
                             kepada Pihak lainnya atas terjadinya Peristiwa Cedera Janji
                             (sebagaimana didefinisikan di bawah);
                        2.   Para Pihak menandatangani persetujuan tertulis untuk mengakhiri
                             Perjanjian, termasuk apabila adanya (i) kejadian kahar
                             sebagaimana dimaksud dalam CSPA, dan (ii) pengundangan
                             hukum atau peraturan atau tindakan pemerintah Republik
                             Indonesia yang berwenang yang membuat pelaksanaan Perjanjian
                             ini menjadi tidak mungkin untuk Pihak tersebut sebelum Tanggal
                             Penandatanganan Akta Pengambilalihan;
                        3.   Penjual menandatangani perjanjian sejenis yang memberikan hak
                             yang sama dengan hak yang diberikan CSPA ini dengan pihak
                             ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli;
                        4.   PT SMA dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan Penundaan
                             Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau seluruh ijinnya
                             dicabut oleh pemerintah berwenang atau seluruh aset disita
                             oleh pemerintah berwenang atau tidak dapat lagi menjalankan
                             kegiatan usahanya seperti saat ini; atau
                        5.   Tanggal Penutupan tidak terjadi pada atau sebelum 30 September
                             2026, dalam hal mana masing-masing Pihak berhak untuk
                             mengakhiri CSPA ini dengan menyampaikan pemberitahuan
                             tertulis kepada Pihak lainnya.




                                         19
Page 44
     g.    Peristiwa Cedera   :   Suatu cedera janji apabila:
           Janji
                                  1.   Pelanggaran Perjanjian

                                       Apabila salah satu Pihak gagal untuk melaksanakan atau
                                       menjalankan setiap pernyataan, jaminan, dan/atau kewajiban
                                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini, termasuk
                                       setiap persetujuan, pernyataan dan jaminan, dan tidak
                                       memperbaiki kegagalan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga
                                       puluh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pihak
                                       tersebut yang menyatakan kegagalan tersebut; dan/atau

                                  2.   Kesalahan dalam membuat pernyataan dan jaminan

                                       Setiap pernyataan, jaminan, atau yang diberikan salah satu Pihak
                                       dalam CSPA ini tidak benar atau menjadi tidak benar, menyesatkan
                                       ketika dibuat atau dianggap tidak benar, menyesatkan atau salah
                                       berdasarkan CSPA ini.

                                       (Poin 1 dan 2 di atas secara bersama-sama disebut sebagai
                                       “Peristiwa Cedera Janji”).

     h.    Penyelesaian       :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia
           Sengketa

     i.    Hukum yang         :   Hukum Negara Republik Indonesia
           Berlaku

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, sampai dengan tanggal Prospektus
     ini, tidak terdapat penjaminan dan/atau keterlibatan perkara/sengketa atas objek transaksi berupa
     saham PT SMA yang akan diambilalih Perseroan.

b.   Objek Transaksi

     Sebanyak 5.643.859 lembar saham seri B PT SMA atau setara dengan 51% (lima puluh satu
     persen) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT SMA (“Saham
     Yang Dijual”) bersama dengan semua hak-hak dan manfaat yang melekat pada saham tersebut.

c.   Nilai Transaksi

     Sehubungan dengan objek transaksi sebagaimana disebut di atas, harga pembelian atas Saham
     Yang Dijual adalah sebesar Rp208.000 (dua ratus delapan ribu Rupiah) per saham, sehingga nilai
     transaksi untuk Saham Yang Dijual adalah senilai Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh
     puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).

d.   Alasan dan Tujuan Pengambilalihan

     (i)   Membuka peluang untuk ekspansi internasional
           Memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling melengkapi untuk penetrasi
           pasar regional;

     (ii) Mendorong pertumbuhan pendapatan
          Optimalisasi channel distribusi di Indonesia dan Vietnam, dan peluasan jangkauan ke lebih
          banyak outlet serta pasar;




                                                   20
Page 45
     (iii) Meningkatkan efisiensi operasional
           Konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi, pemanfaatan kapasitas
           produksi yang belum optimal, serta efisiensi dalam rantai pasokan dan produksi lainnya. Dari
           sisi pengadaan bahan baku, Perseroan dan PT SMA memiliki beberapa kebutuhan bahan baku
           dan kemasan yang serupa, seperti gula, minyak, serta material kemasan. Dengan adanya
           koordinasi pengadaan secara grup, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan konsolidasi
           volume pembelian kepada pemasok sehingga meningkatkan daya tawar, dan memperoleh
           efisiensi harga. Selain itu, diversifikasi pemasok dalam lingkup grup juga diharapkan dapat
           meningkatkan ketahanan rantai pasok dan mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok
           tertentu. Dari sisi organisasi, akuisisi PT SMA memungkinkan adanya fungsi-fungsi pendukung
           yang memiliki karakteristik serupa, seperti pengadaan, teknologi informasi, sumber daya
           manusia, keuangan, dan legal. Integrasi tersebut bertujuan untuk menggabungkan beberapa
           fungsi, meningkatkan koordinasi antar entitas, mempercepat proses pengambilan keputusan,
           tanpa mengganggu kegiatan usaha utama masing-masing entitas. Sementara itu, dari sisi
           produksi, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan perencanaan kapasitas produksi secara
           terintegrasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang masih memiliki ruang kapasitas.
           Dengan pendekatan tersebut, pengembangan produk baru maupun peningkatan volume
           produksi dapat dilakukan dengan memanfaatkan kapasitas yang tersedia dalam grup;

     (iv) Sinergi untuk pengembangan produk
          Kolaborasi dalam pengembangan produk dengan memanfaatkan kapabilitas entitas
          dan integrasi proses research and development. Melalui integrasi proses research and
          development, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan pertukaran ilmu, berbagi sumber
          daya penelitian, serta memanfaatkan masing-masing dalam formulasi produk, pengembalian
          produk, pengujian kualitas, dan validasi produk sebelum peluncuran komersial. Kolaborasi
          tersebut juga memungkinkan pemanfaatan bahan baku dan kemampuan yang dimiliki masing-
          masing pihak untuk menciptakan variasi produk baru yang sebelumnya belum tersedia dalam
          portfolio masing-masing perusahaan yang dapat memperluas peluang penetrasi pasar baik di
          dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan demikian, sinergi research and development
          yang dihasilkan dari akuisisi PT SMA diharapkan dapat memperkuat daya saing Perseroan
          melalui peningkatan inovasi produk, diversifikasi portofolio dan pengembangan produk yang
          lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen;

     (v) Memperkuat posisi pasar dan daya saing
         Dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam industri FMCG, serta peningkatan
         daya tawar terhadap pemasok;

     (vi) Meningkatkan tata Kelola dan skalabilitas bisnis
          Melalui integrasi system, organisasi, dan proses untuk mendukung pertumbuhan jangka
          panjang.

e.   Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan

     Sehubungan dengan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam CSPA, para pihak telah
     dan akan terus melakukan pemenuhan atas persyaratan pendahuluan yang menjadi tanggung
     jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam CSPA.

     Adapun sampai dengan tanggal Prospektus ini, status pemenuhan persyaratan pendahuluan
     adalah sebagai berikut:

     a.   Penjual

          (i)   Penjual telah menyebabkan PT SMA untuk melakukan pengumuman kepada karyawan
                pada tanggal 23 Juni 2026;

          (ii) Penjual telah menyebabkan PT SMA untuk melakukan pengumuman rencana transaksi
               berdasarkan CSPA pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 23 Juni 2026;



                                                  21
Page 46
          (iii) Penjual telah memperoleh persetujuan korporasi MGH berdasarkan Directors’ Resolution
                in Writing Passed Pursuant to the Constitution of the Company, tanggal 5 April 2026; dan

          (iv) Penjual telah berkoordinasi dengan PT SMA untuk permohonan persetujuan kepada
               PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sehubungan dengan rencana Transaksi berdasarkan
               Surat Permohonan Persetujuan No. 11/SMA/SRT/V/2026, tanggal 22 Mei 2026 (“Surat
               Permohonan BCA”) dan tidak mendapatkan keberatan dari BCA pada waktu yang
               ditentukan*.

                *) Berdasarkan Surat Permohonan BCA, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya
                surat yang disampaikan pada tanggal 22 Mei 2026, BCA tidak memberikan tanggapan, maka PT SMA dianggap
                telah disetujui secara otomatis (deemed approval).


     b.   Pembeli

          (i)   Pembeli telah memperoleh persetujuan korporasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
                Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, tanggal 5 Mei 2026;

          (ii) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Bank Sinarmas sehubungan dengan
               rencana PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 008/LEG-DIR
               COCO/PERMOHONAN/BANKSINARMAS/IV/2026, tanggal 13 April 2026, sebagaimana
               telah disetujui oleh Bank Sinarmas yang dibuktikan dengan Surat Bank Sinarmas No.
               SKU.002/042026/BSIMBDG, tanggal 23 April 2026;

          (iii) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri sehubungan dengan rencana
                PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 009/LEG-DIR COCO/
                PERMOHONAN/BANKMANDIRI/IV/2026, tanggal 13 April 2026, sebagaimana telah
                disetujui oleh Bank Mandiri yang dibuktikan dengan Surat Bank Mandiri No. CM2.
                BDG/1373/2026, tanggal 29 April 2026; dan

          (iv) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari BRI sehubungan dengan rencana PMHMETD
               III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/LEG-DIR COCO/PERMOHONAN/
               BANKBRI/IV/2026, tanggal 15 April 2026, sebagaimana telah disetujui oleh BRI yang
               dibuktikan dengan Surat BRI No. B.1329/KC-VI/SME/04/2026, tanggal 21 April 2026.

f.   Metode Penentuan Nilai Transaksi

     Perseroan melakukan penilaian awal atas penentuan nilai transaksi dengan menggunakan metode
     pendekatan pendapatan berdasarkan proyeksi keuangan, prospek usaha, dan potensi sinergi
     yang dapat diperoleh setelah transaksi. Selain itu, nilai transaksi juga mempertimbangkan hasil
     negosiasi antar para pihak.




                                                           22
Page 47
IV. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan Peraturan di Pasar
Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik serta telah diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang telah ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp429.483.373.508 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                         31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka pendek                                 184.859.000.000
Utang usaha
 Pihak ketiga                                                                          39.234.996.345
Beban akrual                                                                            1.131.791.634
Uang muka penjualan                                                                        47.671.062
Utang lain-lain                                                                           443.323.868
Utang pajak                                                                               342.399.874
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
 Utang bank                                                                                         -
 Utang pembiayaan konsumen                                                                 35.038.944
 Medium term notes                                                                                  -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                        226.094.221.727

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                                                      -
    Utang pembiayaan konsumen                                                              21.820.781
    Medium term notes                                                                 200.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja                                                                3.367.331.000
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                       203.389.151.781
Total Liabilitas                                                                      429.483.373.508

Penjelasan masing – masing liabilitas adalah sebagai berikut:

1.   Utang usaha – Pihak Ketiga
     Pada tanggal 31 Desember 2025 utang usaha perseroan dan entitas anaknya sebesar
     Rp 39.234.996.345 yang merupakan utang kepada pemasok pihak ketiga Berikut rincian utang
     usaha berdasarkan umur :

                                                                                       (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                    31 Desember 2025

     Belum jatuh tempo                                                                 19.566.377.435
     Telah jatuh tempo:
     1 - 30 hari                                                                        9.866.412.344
     31 - 60 hari                                                                       4.962.751.847
     Lebih dari 60 hari                                                                 4.839.454.719
     Total                                                                             39.234.996.345



                                                          23
Page 48
     Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku dan kemasan, bahan penunjang, suku
     cadang dan lain-lain kepada pihak ketiga berkisar antara 30 sampai dengan 60 hari.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Kelompok
     Usaha sehubungan dengan pembelian bahan baku dan kemasan, bahan penunjang, suku cadang
     dan lain-lain kepada pihak ketiga

2.   Beban Akrual

                                                                                      (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                   31 Desember 2025
     Listrik dan telepon                                                                 281.100.085
     Jasa profesional                                                                    273.868.368
     Ekspedisi                                                                            51.961.383
     Transportasi                                                                         40.935.008
     Alat tulis dan perlengkapan pabrik                                                   18.332.495
     Sewa                                                                                  6.928.777
     Renovasi bangunan                                                                             -
     Asuransi                                                                                      -
     Lain-lain (masing-masing dibawah
     Rp 250.000.000)                                                                    458.665.518
     Total                                                                            1.131.791.634

3.   Utang Lain – Lain
     Pada tanggal 31 Desember 2025 Utang lain -lain perseroan beserta entitas anaknya sebesar
     Rp 443.323.868.

4.   Utang Bank

                                                                                      (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                   31 Desember 2025
     Utang bank jangka pendek
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Fasilitas Rekening Koran                                                        50.000.000.000
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
     Fasilitas Rekening Koran                                                        49.859.000.000
     PT Bank Sinarmas Tbk
     Fasilitas Rekening Koran                                                        45.000.000.000
     Fasilitas Demand Loan                                                           40.000.000.000
     Total                                                                          184.859.000.000

     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. WCO.COMM2/ 1943/KSB/2025 tanggal 17 Desember
     2025 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Agunan Surat
     Berharga No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025, tanggal 15 Juni 2026, Perusahaan memperoleh
     fasilitas pinjaman dari Mandiri dengan rincian sebagai berikut:

     Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
     Tingkat Bunga           : 0,75% p.a
     Jangka Waktu            : 16 Juni 2027
     Tujuan                   : Produktif

     Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 50.000.000.000

     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. B.80-KC-VI/CRO/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,
     Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI dengan rincian sebagai berikut:




                                                24
Page 49
     Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
     Plafond                 : Rp 49.859.000.000
     Tingkat Bunga           : 3,35% p.a
     Jangka Waktu            : 18 Desember 2026
     Tujuan                   : Modal kerja

     Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 50.000.000.000.

     PT Bank Sinarmas Tbk
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 038/2025 /PRK/RL-VI tanggal 24 Desember 2025,
     Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari Sinarmas dengan rincian sebagai berikut:

     Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
     Plafond                 : Rp 45.000.000.000
     Tingkat Bunga           : 0,75% p.a
     Jangka Waktu            : 24 Desember 2026
     Tujuan                   : Modal kerja

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 038/2025 /DL/RL-VI tanggal 24 Desember 2025, Perusahaan
     memperoleh fasilitas pinjaman dari Sinarmas dengan rincian sebagai berikut:

     Fasilitas Demand Loan
     Plafond                   :     Rp 40.000.000.000
     Tingkat Bunga             :     0,75% p.a
     Jangka Waktu              :     24 Desember 2026
     Tujuan                        : Modal kerja

     Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 85.000.000.000.

5.   Utang Pajak

                                                                                    (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                 31 Desember 2025

     Perusahaan
     Pajak penghasilan:
     Pasal 4 (2)                                                                       37.887.732
     Pasal 21                                                                          40.878.484
     Pasal 23                                                                          40.550.302
     Sub-total                                                                        119.316.518
     Entitas Anak
     Pajak pertambahan nilai                                                           126.993.478
     Pajak penghasilan:
     Pasal 4 (2)                                                                         1.200.000
     Pasal 21                                                                           12.827.562
     Pasal 23                                                                            2.607.953
     Pasal 29                                                                           79.454.363
     Sub-total                                                                         223.083.356
     Total                                                                             342.399.874

6.   Utang Pembiayaan Konsumen

     Perseroan dan Entitas anaknya memiliki perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT BCA Finance
     dan Adira Finance sehubungan dengan perolehan kendaraan dengan jatuh tempo masing-masing
     pada 8 Juli 2027 dan 28 Juli 2026. Pembayaran minimum berdasarkan perjanjian pembiayaan
     konsumen adalah sebagai berikut:




                                                     25
Page 50
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2025
     PT BCA Finance                                                                               56.859.725
     PT Adira Dinamika Multi
     Finance Tbk                                                                                             -
     Dikurangi bagian yang jatuh tempo
     dalam waktu satu tahun                                                                       (35.038.944
     Bagian Jangka Panjang                                                                         21.820.781

     Utang pembiayaan konsumen PT BCA Finance dan Adira Finance dalam mata uang Rupiah
     dikenakan tingkat suku bunga efektif masing-masing sebesar 4,25% dan 4,70% per tahun, dijamin
     dengan aset yang didanai.

     Pada tanggal 31 Januari 2025, utang kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sudah dilunasi.

7.   Liabilitas Imbalan Kerja

     Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris
     independen, KKA Hery Al Hariry dan Rekan pada tanggal 30 Januari 2026. Liabilitas tersebut
     dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai
     berikut:

                                                                     31 Desember 2025
     Kenaikan gaji per tahun                                                8,00%
     Tingkat bunga diskonto per tahun                                      7,14%
     Tingkat pengunduran diri karyawan                                     6,00%
     Umur pensiun normal                                                  55 tahun
     Tingkat mortalitas                                          Tabel Mortailita Indonesia IV

     Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah
     sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                           31 Desember 2025

     Beban yang diakui dalam
       laba rugi:
     Biaya jasa kini                                                                              727.405.420
     Biaya bunga                                                                                  245.913.000
     Biaya jasa lalu                                                                                        -
     Transfer in (out)                                                                           (322.915.000
     Lain-lain                                                                                    (79.656.212
     Pembayaran manfaat                                                                                     -
     Sub-total                                                                                    570.747.208

     Pengukuran kembali yang
     diakui dalam penghasilan
     komprehensif lain:
     Kerugian aktuaria karena
     perubahan asumsi keuangan                                                                    216.499.000
     Keuntungan aktuaria akibat
       perubahan asumsi
       demografi                                                                                 (391.434.000
     Keuntungan aktuaria
     akibat perubahan estimasi
     yang sebagai dampak tingkat
     perputaran pekerja, mortalitas
     dan kenaikan gaji                                                                           (705.163.000
     Kerugian aktuaria
     karena penyesuaian
     pengalaman                                                                                              -
     Sub-total                                                                                    (880.098.000
     Total                                                                                       (309.350.792)




                                                 26
Page 51
     Mutasi nilai liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                               31 Desember 2025

     Saldo awal                                                                                    3.676.681.792
     Beban yang diakui dalam
     laba rugi:
     Biaya jasa kini                                                                                 727.405.420
     Biaya bunga                                                                                     245.913.000
     Biaya jasa lalu                                                                                           -
     Transfer in (out)2                                                                             (322.915.000
     Lain-lain                                                                                       (79.656.212
     Pembayaran manfaat                                                                                        -
     Pengukuran kembali yang diakui
     dalam penghasilan komprehensif lain                                                            (880.098.000
     Saldo akhir                                                                                   3.367.331.000



     Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah
     sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember 2025

                             Kenaikan (penurunan)          Dampak pada kewajiban keseluruhan - Kenaikan
                            dalam asumsi / Increase           (penurunan) / Impact on overall liability
                           (decrease) in assumption                   - Increase (decrease)
     Tingkat diskonto                  1%                                                               3.036.867
                                      (1%)                                                              3.749.238
     Tingkat kenaikan
          gaji                         1%                                                              3.754.988
                                      (1%)                                                             3.026.410

8.   Medium Term Notes

                                                                                                  (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                               31 Desember 2025

     Medium Term Notes I                                                                          50.000.000.000
     Medium Term Notes II                                                                        150.000.000.000
     Total                                                                                       200.000.000.000
     Bagian yang jatuh tempo
     dalam satu tahun                                                                                          -
     Bagian jangka panjang                                                                       200.000.000.000

     Pada tanggal 1 Juli 2022, Perseroan selaku “Penerbit”, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku
     “Arranger” dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selaku “Agen
     Pemantau” menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun
     2022 Tahap I No. 14 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Barat (“MTN I Tahap I”). MTN I Tahap I yang diterbitkan sejumlah Rp 50.000.000.000,-
     (lima puluh Milyar Rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja dan pengambilalihan Perusahaan
     dikenakan tingkat bunga sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dengan tanggal jatuh
     tempo 6 Juli 2025. Perseroan kemudian melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo MTN I
     Tahap I, berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Medium Term Notes (MTN)
     Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2022 Tahap I, dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
     diperpanjang menjadi tanggal 6 Juli 2028.




                                                      27
Page 52
  Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan selaku “Penerbit”, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
  selaku “Arranger” dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selaku “Agen
  Pemantau” menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun
  2023 Tahap II No. 92 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
  Jakarta Barat (“MTN I Tahap II”). MTN I Tahap II yang diterbitkan sejumlah Rp 150.000.000.000
  (seratus lima puluh Milyar Rupiah) dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% (sebelas koma dua
  lima persen), dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
  sejak tanggal penerbitan MTN. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Medium
  Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II, penggunaan dana
  dari penerbitan MTN I Tahap II ini adalah pengembangan usaha dan modal kerja Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. TIDAK
TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN,
KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
GRUP MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN
YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                               28
Page 53
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan
Entitas Anak. Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                    KETERANGAN
                                                          2025                       2024
ASET

ASET LANCAR

Kas dan setara kas                                          88.836.045.363               2.538.648.195
Deposito yang dibatasi penggunaannya                       185.000.000.000                           -
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                              59.013.642.151              83.981.068.398
Piutang lain-lain                                               84.930.326                 603.432.275
Persediaan                                                  27.948.034.047             105.000.791.484
Uang muka                                                    8.213.858.869              33.630.204.245
Beban dibayar di muka                                        1.228.186.731                 711.222.857
Pajak di bayar di muka                                       1.084.398.578                 592.659.424
Total Aset Lancar                                          371.409.096.065             227.058.026.878

ASET TIDAK LANCAR

Uang muka perolehan aset tetap                               3.014.500.000              29.543.997.905
Aset pajak tangguhan – neto                                 10.734.643.713               1.295.587.731
Aset tetap – neto                                          154.469.228.230             180.720.052.859
Aset takberwujud – neto                                      2.643.863.887                  71.456.011
Estimasi taksiran tagihan pajak penghasilan                              -               1.085.987.453
Total Aset Tidak Lancar                                    170.862.235.830             212.717.081.959
TOTAL ASET                                                 542.271.331.895             439.775.108.837

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang bank jangka pendek                                   184.859.000.000              71.683.642.650
Utang usaha – pihak ketiga                                  39.234.996.345              35.913.952.613




                                                 29
Page 54
                                                                               31 Desember
                    KETERANGAN
                                                                    2025                     2024
Beban akrual                                                           1.131.791.634             5.628.023.844
Uang muka penjualan                                                       47.671.062             2.167.130.423
Utang lain-lain                                                          443.323.868             2.379.933.735
Utang pajak                                                              342.399.874               330.120.762
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
  Utang bank                                                                       -             2.734.444.444
  Utang pembiayaan konsumen                                               35.038.944                41.413.945
 Medium term notes                                                                 -            50.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek                                       226.094.221.727           170.878.662.416

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
 Utang bank                                                                        -            17.090.277.778
 Utang pembiayaan konsumen                                                21.820.781                56.859.725
 Medium term notes                                                   200.000.000.000           150.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja                                               3.367.331.000             3.676.681.792
Total Liabilitas Jangka Panjang                                      203.389.151.781           170.823.819.295
TOTAL LIABILITAS                                                     429.483.373.508           341.702.481.711

EKUITAS
Modal saham –
  nilai nominal Rp 100
  Modal dasar, 1.360.000.000
  Lembar saham
Modal ditempatkan dan
  disetor - 3.559.455.924 dan 889.863.981
  lembar saham dengan nilai nominal                                  355.945.592.400             88.986.398.100
  Rp 100 per lembar saham
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Rugi komprehensif lain                                                (2.856.989.997)           (3.570.869.377)
Tambahan modal disetor                                                82.133.306.607            84.231.771.204
Saldo laba (defisit)
  Telah ditentukan penggunaannya                                          100.500.000               100.500.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                    (322.539.668.554)          (71.681.517.051)
Total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada                                                 112.781.740.456             98.066.282.876
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali                                                 6.217.931                  6.344.250
TOTAL EKUITAS                                                        112.787.958.387             98.072.627.126
TOTAL LIABILITAS
                                                                     542.271.331.895           439.775.108.837
DAN EKUITAS

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                   Keterangan
                                                                 2025                        2024
PENJUALAN NETO                                                      165.084.182.499             161.089.602.162

BEBAN POKOK PENJUALAN                                             (161.263.770.657)           (152.035.413.806)

LABA BRUTO                                                            3.820.411.842               9.054.188.356

Beban penjualan                                                     (4.943.579.279)             (5.952.022.547)
Beban umum dan
                                                                   (35.869.602.486)            (24.535.759.755)
Administrasi
Kerugian selisih
                                                                       (10.193.261)                (18.919.927)
kurs – neto




                                                            30
Page 55
                                                                      31 Desember
                   Keterangan
                                                          2025                        2024
Beban operasi lain - neto                                  (192.999.283.124)                 (458.186.102)

RUGI USAHA                                                 (230.002.246.308)            (21.910.699.975)

Penghasilan keuangan                                             469.643.324                 953.828.318
Beban keuangan                                              (30.852.495.077)            (31.245.385.994)

RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                             (260.385.098.061)            (52.202.257.651)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN –
                                                                 9.526.820.239               (358.967.026)
NETO

RUGI NETO TAHUN BERJALAN                                   (250.858.277.822)            (52.561.224.677)

PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi
Pengukuran kembali
                                                                  880.098.000                  32.239.337
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait                                        (167.218.620)                 (1.454.454)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN                                                 712.879.380                  30.784.883
NETO - SETELAH PAJAK
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN
                                                           (250.145.398.442)            (52.530.439.794)
BERJALAN

RUGI NETO PERIODE TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:

Pemilik entitas induk                                      (250.858.151.503)            (52.561.042.193)
Kepentingan nonpengendali                                          (126.319)                   (182.484)
Total                                                      (250.858.277.822)            (52.561.224.677)

TOTAL RUGI KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                      (250.145.272.123)            (52.530.257.310)
Kepentingan nonpengendali                                          (126.319)                   (182.484)
Total                                                      (250.145.398.442)            (52.530.439.794)

LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                                            (70,48)                     (59,07)

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
                   Keterangan
                                                          2025                        2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                138.937.617.027             166.942.627.516
Pembayaran kas kepada pemasok                              (127.885.097.476)           (126.005.496.699)
Pembayaran kas kepada karyawan                              (33.963.533.399)            (33.185.207.645)
Pembayaran untuk beban usaha dan lainnya                    (39.654.320.909)            (21.233.157.222)

Kas yang dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi          (62.563.334.758)            (13.481.234.050)
Penerimaan dari taksiran pajak penghasilan                       957.084.113                           -
Penerimaan dari pendapatan keuangan                              469.643.324                 953.828.318
Pembayaran biaya keuangan                                   (25.427.837.543)            (31.245.385.994)

Kas Neto Digunakan dari (Digunakan untuk)
                                                            (86.564.444.864)            (43.772.791.726)
Aktivitas Operasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan aset tetap                              18.841.227.120                              -




                                                     31
Page 56
                                                                    31 Desember
                  Keterangan
                                                        2025                                 2024
Perolehan aset tetap                                      (11.132.678.440)                     (16.320.264.784)
Perolehan aset takberwujud                                 (2.592.000.000)                                    -

Kas Neto Diperoleh (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                             5.116.548.680                     (16.320.264.784)
Investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan modal saham melalui PMHMETD                    266.959.194.300                                      -
Pembayaran biaya emisi saham                               (2.098.464.597)                                     -
Penerimaan utang bank jangka pendek                         40.000.000.000                        9.996.000.000
Pembayaran utang bank jangka pendek                       (33.710.031.537)                     (26.259.579.576)
Pembayaran utang bank jangka Panjang                      (19.824.722.222)                      (42.601.111.112)
Penempatan pada deposito yang dibatasi
                                                         (185.000.000.000)                                     -
penggunaannya
Pembayaran utang pembiayaan konsumen                           (41.413.945)                        (84.558.659)
Penerimaan pinjaman jangka pendek                           94.575.342.466                                    -
Pembayaran pinjaman jangka pendek                        (100.000.000.000)                                    -

Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                           60.859.904.465                      (58.949.249.347)
Aktivitas Pendanaan

KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK                    (20.587.991.719)                    (119.042.305.857)
KENAIKAN NETO PINJAMAN CERUKAN BANK                       106.885.388.887                        13.424.445.718
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN                                 2.538.648.195                      108.156.508.334
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN                               88.836.045.363                        2.538.648.195

RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                     31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2025                  2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                        2,48%                 -5,83%
Laba Bruto                                                                      -57,81%                -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                      377,27%                  4,21%
Total Aset                                                                       23,31%                -16,86%
Total Liabilitas                                                                 25,69%                 -9,69%
Total Ekuitas                                                                    15,00%                -34,88%

Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto                               -157,73%                -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset                                                    30,44%                 36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto                                          -151,96%                -32,63%
Return On Asset (ROA)                                                           -46,26%                -11,95%
Return On Equity (ROE)                                                         -222,42%                -53,59%

Rasio Keuangan (x)
Current Ratio                                                                         1,64                  1,33
Debt to Equity Ratio                                                                  3,41                  2,97
Debt to Asset Ratio                                                                   0,71                  0,66
Interest Coverage Ratio                                                              -0,23                 -0,29
Debt Service Coverage Ratio                                                          -0,02                 -0,03

Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan
EBITDA yang disesuaikan dengan tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses)
sebagai pengurang EBITDA.




                                                   32
Page 57
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian.

1.   UMUM

     Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian
     No. 08 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal
     18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H.,Notaris di Kota Bandung
     dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.
     AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128
     tanggal 27 Juli 2012.

     Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
     No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
     M.Kn., dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0025273.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA

     Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan terdiri dari faktor yang
     berhubungan dengan produksi, pemasaran, pembiayaan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

     a.   Kelancaran Pasokan Listrik

          Kegiatan produksi Perseroan saat ini 7 (tujuh) hari dalam satu minggu dan 24 (dua puluh
          empat) jam per hari, sehingga membutuhkan kelancaran pasokan listrik secara terus menerus
          supaya mesin-mesin produksi Perseroan bisa beroperasi secara berkesinambungan.

     b.   Kelancaran Pasokan Bahan Baku

          Kelancaran pasokan bahan baku secara terus menerus sangat menentukan kelancaran proses
          produksi Perseroan, baik untuk memenuhi permintaan pelanggan maupun untuk persediaan.
          Perseroan menggunakan sumber pasokan bahan baku yaitu dari pemasok dalam negeri.

     c.   Kualitas Bahan Baku

          Untuk menjaga kualitas produk Perseroan sesuai dengan standar yang telah ditentukan
          secara konsisten, kualitas dari bahan baku sebagai input produksi adalah faktor yang penting.
          Pemilihan para pemasok yang berkualitas dan dapat dipercaya menjadi pertimbangan
          Perseroan dalam melakukan kerja sama dengan para pemasok.




                                                  33
Page 58
d.   Kemampuan Menyediakan Produk Tepat Waktu

     Ketersediaan produk Perseroan tepat waktu ditempat pelanggan merupakan salah satu faktor
     penting bagi terpenuhinya kepuasan pelanggan Perseroan. Melalui divisi Production Planning
     & Inventory Control (PPIC), Perseroan membuat perencanaan produksi dan distribusi produk-
     produk Perseroan.

e.   Kualitas Produk dan Pelayanan yang Konsisten

     Kualitas produk yang baik dan terus menerus bisa dipertahankan merupakan faktor yang
     sangat penting bagi kelangsungan usaha Perseroan. Selain kualitas produk, juga layanan
     terhadap pelanggan oleh team penjualan dan pemasaran Perseroan harus baik dan bagus
     (excellent) sehingga mendapatkan kepercayaan dan loyalitas dari pelanggan.

f.   Kemampuan Memperoleh Pembiayaan Dengan Biaya Modal Yang Murah

     Perseroan dalam membiayai usahanya, selain menggunakan modal sendiri juga menggunakan
     pinjaman dari bank dan lembaga pembiayaan. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh
     pembiayaan dengan biaya modal (cost of fund) yang murah merupakan faktor penting.

g.   Kegiatan Pemasaran

     Untuk memperbesar pangsa pasar bagi produk-produk Perseroan, diperlukan kegiatan
     pemasaran yang terus menerus. Dalam 5 (lima) tahun terakhir Perseroan melakukan aktivitas
     promosi dengan mengikuti kegiatan pameran-pameran, baik yang diselenggarakan di dalam
     negeri maupun di luar negeri. Perseroan juga telah mengembangkan website yang dapat
     diakses dimana-mana untuk mempromosikan semua produknya.

h.   Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pasar

     Perubahan yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan,
     pangsa pasar bisa berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan Perseroan.
     Demikian juga perubahan permintaan pasar akan berdampak terhadap produk-produk yang
     dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus mampu mengantisipasi setiap
     perubahan yang terjadi pada pihak pesaing dan permintaan pasar.

i.   Perubahan Tingkat Suku Bunga

     Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan sehubungan
     dengan penggunaan kredit dari bank dan perusahaan pembiayaan.

j.   Harga Komoditas Internasional dan Valuta Asing

     Bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah produk-produk komoditas seperti kakao,
     gula, minyak sawit, dimana harga komoditas ditentukan oleh harga di pasar internasional
     dan sewaktu- waktu bisa berubah dengan cepat (volatile). Harga komoditas internasional
     menggunakan mata uang asing, biasanya dalam Dollar America (USD), sehingga harga bahan
     baku yang dibeli Perseroan juga akan terpapar (exposed) terhadap perubahan kurs valuta
     asing.

     Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja
     adalah sebagai berikut:
     •   Selalu meningkatkan kualitas produktivitas operasional pabrik untuk menjaga tingkat
         konsistensi kualitas produk;
     •   Inovasi dan kreatifitas tim R&D dalam membuat produk baru yang akan menjadi trendsetter
         untuk para pelanggan Perseroan;
     •   Meningkatkan kualitas SDM;



                                            34
Page 59
         •   Terus menerus mencari pendanaan dengan biaya pendanaan yang lebih murah;
         •   Menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif-alternatif pemasok baru untuk
             menjaga kepastian suplai bahan baku Perseroan; dan
         •   Tetap melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC dan QA untuk menjaga
             kepastian kualitas produk lebih baik dan konsisten.

3.   ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

     PENJUALAN NETO

     Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024

     Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
     Rp165.084.182.499, naik sebesar Rp3.999.580.337 atau 2,48% dibandingkan dengan penjualan
     neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp161.089.602.162.
     Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan produk cocoa powder dan
     Compound Chocolate. Selain itu, kenaikan penjualan juga dikarenakan adanya kerja sama dengan
     distributor baru dan penambahan jangkauan distribusi yang semakin luas. Peningkatan penjualan
     tersebut berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan melalui peningkatan utilisasi
     produksi dan distribusi produk. Untuk mendukung pertumbuhan usaha, Perseroan menerapkan
     strategi pengembangan jaringan distribusi, menjaga kualitas produk, dan memperluas penetrasi
     pasar.

     BEBAN POKOK PENJUALAN

     Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024

     Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
     Rp161.263.770.657, naik sebesar Rp9.228.356.851 atau sebesar 6,07% dibandingkan dengan
     beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp152.035.413.806. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi yang
     utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik pada
     tahun 2025 dengan adanya beberapa penambahan mesin dan peralatan pabrik baru. Selain
     itu, terdapat beberapa kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan. Peningkatan tersebut
     berdampak pada kenaikan biaya pabrikasi Perseroan, namun diharapkan dapat mendukung
     peningkatan kapasitas produksi dan efisiensi operasional dalam jangka panjang. Untuk menjaga
     kinerja usaha, Perseroan menerapkan strategi optimalisasi penggunaan mesin dan peralatan,
     pengendalian biaya produksi, serta pengelolaan pembelian bahan baku secara lebih efektif guna
     mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan.

     LABA BRUTO

     Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024

     Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.820.411.842,
     turun sebesar Rp5.233.776.514 atau 57,81% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.054.188.356. Penurunan ini terutama
     disebabkan oleh kenaikan pada beban pokok penjualan yang utamanya disebabkan oleh kenaikkan
     beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik serta kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan.
     Penurunan laba bruto tersebut berdampak pada penurunan margin usaha Perseroan, namun
     penambahan mesin dan peralatan pabrik diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas
     produksi dan efisiensi operasional dalam jangka panjang. Untuk menjaga kinerja usaha, Perseroan
     menerapkan strategi pengendalian biaya produksi, optimalisasi penggunaan aset produksi, serta
     peningkatan efisiensi operasional dan pengelolaan bahan baku guna mendukung keberlangsungan
     kegiatan operasional Perseroan.



                                                 35
Page 60
BEBAN PENJUALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp4.943.579.279, turun sebesar Rp1.008.443.268 atau 16,94% dibandingkan dengan beban
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.952.022.547.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan transportasi karena pada
tahun 2024 terdapat penjualan ekspor yang lebih besar dari tahun 2025 yang membutuhkan biaya
transportasi yang lebih besar. Selain itu, terdapat penurunan signifikan pada biaya entertainment
sebagai upaya Perseroan untuk melakukan efisiensi biaya. Penurunan beban penjualan tersebut
merupakan upaya Perseroan dalam pengendalian biaya pemasaran dan peningkatan efisiensi
kegiatan usaha. Perseroan terus menerapkan strategi efisiensi biaya, optimalisasi aktivitas
distribusi, serta pengendalian pengeluaran non-esensial guna menjaga kinerja operasional yang
berkelanjutan.

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp35.869.602.486, naik sebesar Rp11.333.842.731 atau 46,19% dibandingkan dengan
beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu
Rp24.535.759.755. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya gaji Perseroan
dan adanya penambahan penyusutan aset tetap bangunan yang baru dikapitalisasi pada tahun
2025. Selain itu, kenaikkan signifikan juga terjadi pada Beban jasa professional atas biaya-
biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam aksi korporasi PUB Obligasi. Peningkatan beban ini
mencerminkan aktivitas ekspansi dan penguatan struktur organisasi Perseroan, namun berdampak
pada meningkatnya biaya operasional. Perseroan akan terus mengoptimalkan efisiensi beban
administrasi melalui pengendalian biaya, penyesuaian struktur organisasi secara proporsional,
serta memastikan bahwa pengeluaran terkait aksi korporasi memberikan nilai tambah bagi kegiatan
usaha dan pengembangan Perseroan ke depan.

BEBAN OPERASI LAIN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp192.999.283.124, naik sebesar Rp192.541.097.022 atau 42.022,47% dibandingkan dengan
beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu Rp458.186.102.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya penyisihan penurunan nilai uang muka perolehan aset
tetap, penyisihan penurunan nilai uang muka, penyisihan penurunan nilai piutang dan penyisihan
penurunan nilai persediaan. Selain itu, kenaikkan ini disebabkan juga oleh adanya kerugian
penjualan aset tetap Ruko Wijaya pada tahun 2025. Kenaikan beban ini berdampak signifikan
terhadap penurunan kinerja laba operasional Perseroan, namun merupakan bagian dari penerapan
prinsip kehati-hatian atau konservatif Perseroan dalam pencatatan potensi risiko penurunan nilai
aset. Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian internal, evaluasi atas kualitas
aset dan piutang, serta optimalisasi pengelolaan aset tetap guna meminimalkan potensi kerugian
di masa mendatang dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.




                                             36
Page 61
RUGI USAHA

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp230.002.246.308
naik sebesar Rp208.091.546.333 atau 949,73% dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.910.699.975. Kenaikan ini disebabkan
oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban
Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan
pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban
penyusutan dimana beban tersebut merupakan biaya tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi
lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan
rugi usaha menjadi signifikan. Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan tekanan terhadap
profitabilitas operasional Perseroan. Perseroan akan terus melakukan langkah strategis berupa
pengendalian biaya tetap, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif guna
memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

RUGI NETO TAHUN BERJALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp250.858.277.822, naik sebesar Rp198.297.053.145 atau 377,27% dibandingkan dengan
rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp52.561.224.677. Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar
kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang
salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai
dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban tersebut merupakan
biaya tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan
nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi neto tahun berjalan menjadi signifikan. Perseroan
akan terus melakukan penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi operasional, serta
optimalisasi aset produktif guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan
operasional Perseroan.

TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Total rugi komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp250.145.398.442, naik sebesar Rp197.614.958.648 atau 376,19% dibandingkan
dengan total rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp52.530.439.794. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya
biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan
kenaikan rugi komprehensif tahun berjalan menjadi signifikan. Perseroan akan terus melakukan
penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif
guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan




                                             37
Page 62
4.   ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

     TOTAL ASET

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp542.271.331.895, naik sebesar
     Rp102.496.223.058 atau 23,31% dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024
     sebesar Rp439.775.108.837. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas
     dan bank serta deposito yang dibatasi penggunaannya. Kenaikan tersebut merupakan dampak
     dari penerimaan modal saham melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode
     kuartal 4 2025. Peningkatan aset ini berdampak pada penguatan posisi likuiditas dan struktur
     permodalan Perseroan, yang mendukung fleksibilitas dalam mendanai kebutuhan operasional
     dan pengembangan usaha ke depan. Perseroan akan mengoptimalkan penggunaan dana hasil
     aksi korporasi tersebut secara hati-hati dan bertahap sesuai rencana strategis untuk mendukung
     keberlanjutan kegiatan usaha.

     Total Aset Lancar

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp371.409.096.065, naik sebesar
     Rp144.351.068.187 atau 63,57% dibandingkan dengan total aset lancar pada tanggal 31 Desember
     2024 sebesar Rp227.058.026.878. Kenaikan ini disebabkan oleh kas dan bank serta deposito yang
     dibatasi penggunaannya Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham
     melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025. Peningkatan aset
     lancar tersebut berdampak pada penguatan likuiditas Perseroan dan meningkatkan kemampuan
     dalam memenuhi kewajiban jangka pendek serta mendukung fleksibilitas pendanaan kegiatan
     operasional. Perseroan akan mengelola dana tersebut secara optimal sesuai rencana penggunaan
     dana untuk mendukung keberlanjutan usaha.

     Total Aset Tidak Lancar

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp170.862.235.830, turun
     sebesar Rp41.854.846.129 atau 19,68% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal
     31 Desember 2024 sebesar Rp212.717.081.959. Penurunan ini disebabkan oleh pencadangan
     nilai penurunan Uang Muka Perolehan asset tetap dan Aset tetap neto akibat dari adanya
     penyusutan serta adanya penjualan aset tetap Ruko Wijaya dan kendaraan Perseroan. Penurunan
     aset tidak lancar ini berdampak pada berkurangnya nilai aset Perseroan, namun tidak berdampak
     signifikan terhadap operasional Perseroan karena aset yang dijual merupakan aset yang sudah
     tidak digunakan secara operasional oleh Perseroan. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan
     pengelolaan aset secara berkala guna memastikan efisiensi penggunaan aset serta mendukung
     kegiatan operasional yang berkelanjutan.

     TOTAL LIABILITAS

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp429.483.373.508, naik sebesar
     Rp87.780.891.797 atau 25,69% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember
     2024 sebesar Rp341.702.481.711. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang
     bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan. Peningkatan liabilitas tersebut
     mencerminkan kebutuhan pendanaan operasional Perseroan, terutama untuk mendukung aktivitas
     produksi dan operasional seiring dengan peningkatan kegiatan usaha. Perseroan akan terus
     melakukan pengelolaan struktur pendanaan secara hati-hati guna menjaga keseimbangan antara
     sumber pendanaan dan kebutuhan operasional serta memastikan keberlanjutan kegiatan usaha.



                                                38
Page 63
     Total Liabilitas Jangka Pendek

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp226.094.221.727, naik
     sebesar Rp55.215.559.311 atau 32,31% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada
     tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.878.662.416. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
     adanya kenaikan pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan.
     Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut mencerminkan kebutuhan pendanaan operasional
     jangka pendek untuk mendukung aktivitas produksi dan kegiatan usaha Perseroan yang meningkat.
     Perseroan akan terus mengelola likuiditas dan struktur kewajiban jangka pendek secara hati-hati
     untuk menjaga kelancaran operasional dan stabilitas keuangan.

     Total Liabilitas Jangka Panjang

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp203.389.151.781, naik
     sebesar Rp32.565.332.486 atau 19,06% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada
     tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.823.819.295. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya
     reklasifikasi utang MTN yang pada 2024 dikategorikan sebagai liabilitas jangka pendek menjadi
     liabilitas jangka Panjang pada tahun 2025 karena adanya surat perpanjangan jatuh tempo.
     Perubahan klasifikasi tersebut berdampak pada struktur liabilitas Perseroan, khususnya pergeseran
     komposisi kewajiban jangka pendek ke jangka panjang. Perseroan akan terus mengelola struktur
     pendanaan secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan likuiditas dan keberlanjutan kegiatan
     usaha.

     TOTAL EKUITAS

     Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

     Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp112.787.958.387, naik sebesar
     Rp14.715.331.261 atau 15,00% dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember
     2024 sebesar Rp98.072.627.126. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan modal ditempat dan
     disetor dari PMHMETD II. Peningkatan ekuitas tersebut memperkuat struktur permodalan
     Perseroan dan meningkatkan kemampuan pendanaan untuk mendukung kegiatan operasional
     serta pengembangan usaha ke depan. Perseroan akan terus mengoptimalkan penggunaan
     tambahan modal tersebut secara efektif dan efisien sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan.

5.   ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

     ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

     Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     sebesar Rp86.564.444.864. Sumber utama penerimaan kas berasal penerimaan dari pelanggan
     sebesar Rp138.937.617.027, pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp127.885.097.476,
     pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.961.533.399, pembayaran untuk beban usaha
     dan lainnya sebesar Rp39.654.320.909, penerimaan dari taksiran pajak penghasilan sebesar
     Rp957.084.113, penerimaan dari pendapatan keuangan sebesar Rp469.643.324, dan pembayaran
     biaya keuangan sebesar Rp25.427.837.543.

     Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 sebesar Rp43.772.791.727. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan
     dari pelanggan sebesar Rp166.942.627.516, pembayaran kas kepada pemasok sebesar
     Rp126.005.496.699, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.185.207.645, pembayaran
     untuk beban usaha dan lainya sebesar Rp21.233.157.222, penerimaan dari pendapatan keuangan
     sebesar Rp953.828.318, dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp31.245.385.994.



                                                  39
Page 64
     Kondisi ini mencerminkan tekanan pada arus kas operasional seiring meningkatnya biaya
     operasional dan beban keuangan Perseroan. Perseroan akan terus mengoptimalkan pengelolaan
     modal kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat pengendalian biaya untuk
     menjaga stabilitas arus kas dari aktivitas operasi ke depan.

     ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

     Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2025 surplus sebesar Rp5.116.548.680. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan
     penjualan aset tetap sebesar Rp18.841.227.120, perolehan aset tetap sebesar Rp11.132.678.440,
     dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp2.592.000.000.

     Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 defisit sebesar Rp16.320.264.784. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari hasil perolehan
     aset tetap sebesar Rp16.320.264.784.

     Perubahan ini mencerminkan adanya strategi optimalisasi aset melalui pelepasan aset tidak
     produktif serta pengendalian belanja modal yang lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.
     Perseroan akan terus menjaga keseimbangan antara investasi dan likuiditas dengan memastikan
     setiap pengeluaran investasi mendukung efisiensi dan kebutuhan operasional jangka panjang.

     ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

     Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2025 surplus sebesar Rp60.859.904.465. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan
     modal saham melalui PMHMETD sebesar Rp266.959.194.300, pembayaran biaya emisi saham
     sebesar Rp2.098.464.597, penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp40.000.000.000,
     pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp33.710.031.537, pembayaran utang bank jangka
     panjang sebesar Rp19.824.722.222, penempatan pada deposito yang dibatasi penggunaannya
     sebesar Rp185.000.000.000, pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp41.413.945,
     penerimaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp94.575.342.466, dan pembayaran pinjaman
     jangka pendek sebesar Rp100.000.000.000.

     Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 defisit sebesar Rp58.949.249.347. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan
     utang bank jangka pendek sebesar Rp9.996.000.000, pembayaran utang bank jangka pendek
     sebesar Rp26.259.579.576, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp42.601.111.112,
     dan pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp84.558.659.

     Kondisi ini mencerminkan penguatan struktur permodalan Perseroan melalui aksi korporasi,
     sekaligus pengelolaan utang dan likuiditas yang lebih aktif. Perseroan akan terus mengoptimalkan
     struktur pendanaan untuk menjaga keseimbangan antara sumber pembiayaan, kewajiban, dan
     kebutuhan operasional secara berkelanjutan.

6.   OPERASI PER SEGMEN OPERASI

     Rincian pendapatan neto berdasarkan jenis produk sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
     Keterangan
                                                        2025                           2024
     Cocoa powder                                           58.228.462.577                  35.996.868.283
     Compound chocolate                                     55.361.437.745                  47.590.336.838
     Real chocolate                                         37.645.297.705                  50.337.652.445
     Makanan dan minuman                                    13.848.984.472                  27.164.744.596
     Total                                                 165.084.182.499                 161.089.602.162




                                                   40
Page 65
     Kontribusi jenis produk terhadap pendapatan neto adalah sebagai berikut:
     (dalam persentase)
                                                                    31 Desember
     Keterangan
                                                       2025                         2024
     Compound chocolate                                            35,27%                        22,35%
     Real chocolate                                                33,54%                        29,54%
     Cocoa powder                                                  22,80%                        31,25%
     Food and beverages                                             8,39%                        16,86%

     Rincian pendapatan neto berdasarkan wilayah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                    Keterangan
                                                       2025                         2024
     Lokal                                                 163.562.978.219              150.489.274.895
     Ekspor                                                  1.521.204.280               10.600.327.267
     Total                                                 165.084.182.499              161.089.602.162

     Kontribusi wilayah terdapat pendapatan neto adalah sebagai berikut:

                                                                    31 Desember
                    Keterangan
                                                       2025                         2024
     Lokal                                                         99,08%                        93,42%
     Ekspor                                                         0,92%                         6,58%

7.   LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS

                                                                    31 Desember
                   Keterangan
                                                       2025                         2024
     Aset lancar / liabilitas jangka pendek                         1,64x                          1,33x
     Jumlah liabilitas / jumlah aset                                0,71x                          0,66x
     Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                             3,41x                          2,97x

     LIKUIDITAS

     Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka
     pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
     tinggi rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka
     pendek. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.

     Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025
     dan 2024 masing-masing adalah sebesar 1,64x dan 1,33x.

     Sumber likuiditas internal Perseroan dapat diperoleh dari arus kas operasional Perseroan
     sedangkan sumber likuiditas secara eksternal dapat diperoleh dari pinjaman bank, penerbitan surat
     utang dan penerbitan Saham Baru.

     Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.

     Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal yang berasal dari pinjaman bank.
     Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja
     dan pembelanjaan barang modal.

     Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/
     atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
     material terhadap likuiditas Perseroan.




                                                  41
Page 66
     SOLVABILITAS

     Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka
     pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah
     liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
     ekuitas (debt to equity ratio).

     Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
     adalah sebesar 3,41x dan 2,97x.

     Rasio solvabilitas aset Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
     adalah sebesar 0,71x dan 0,66x.

     Rasio Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”) atas dasar (EBITDA/atas dasar angsuran pokok
     dan bunga) adalah pengukuran kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban hutang yang
     dimiliki saat ini.


     Rasio DSCR Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
     masing-masing adalah sebesar -0,02x dan -0,03x. Terjadinya kenaikan rasio DSCR disebabkan
     karena adanya pelunasan Pinjaman Bank BCA dan Bank Nano Syariah pada tahun 2025.

8.   BELANJA MODAL

     Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
     Keterangan
                                                                     2025                  2024
     Tanah                                                                        -                     -
     Bangunan                                                           707.550.594                     -
     Mesin                                                            2.896.501.515         1.059.936.978
     Peralatan                                                        5.480.287.381         6.777.865.542
     Peralatan Kantor                                                                           3.800.000
     Kendaraan                                                                                          -
     Sub-total                                                        9.084.339.490         7.841.602.250
     Konstruksi dalam penyelesaian bangunan                                       -         8.478.662.264
     Aset dalam Penyelesaian – Peralatan Kantor                       1.386.470.700                     -
     Aset dalam Penyelesaian – Mesin                                    661.868.250                     -
     Total belanja modal                                             11.132.678.440        16.320.264.784

     Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.

9.   KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
     EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK

     Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi
     publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan
     investasi Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.

10. PINJAMAN PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
    TERAKHIR

     Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan berdasarkan pembayaran
     kontraktual yang tidak didiskontokan.




                                                  42
Page 67
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                          31 Desember 2025
   Liabilitas            Kurang dari 1
                            tahun           1 - 2 tahun        Lebih dari 2 Tahun    Bunga       Total tercatat
   Utang usaha            39.234.996.345                   -                     -           -    39.234.996.345
   Beban akrual            1.131.791.634                   -                     -           -     1.131.791.634
   Utang lain-lain           443.323.868                   -                     -           -       443.323.868
   Utang bank jangka     184.859.000.000                   -                     -           -   184.859.000.000
   pendek
   Utang pembiayaan           35.038.944        21.820.781                       -           -        56.859.725
   konsumen
   Medium term notes                   -   200.000.000.000                       -           -   200.000.000.000
   Total                 225.704.150.791   200.021.820.781                       -           -   425.725.971.572

11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

   Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
   dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang
   dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.

12. PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP ENTITAS ANAK

   Tidak terdapat pembatasan yang material terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan
   dana kepada Perseroan.

13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN TERAKHIR

   Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
   Namun demikian Perseroan tetap mengikuti perkembangan dan melakukan penyesuaian terhadap
   PSAK baru yang berlaku di Indonesia seperti PSAK yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari
   2024 yaitu PSAK 201, PSAK 207, PSAK 107.

14. MANAJEMEN RISIKO

   1.   Risiko Kredit

        Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal
        memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.

        Risiko kredit yang dihadapi Perusahaan berasal dari tagihan kepada para pelanggan. Risiko
        ini dikelola dengan senantiasa memantau posisi, kinerja dan umur tagihan secara rutin dan
        menjalankan secara konsisten prosedur serta pengendalian yang telah ditetapkan oleh
        Perusahaan terkait dengan manajemen piutang.

        Piutang usaha berasal dari para pelanggan yang memiliki catatan pembayaran kredit yang
        baik. Kas dan setara kas ditempatkan pada lembaga keuangan terpercaya atau perusahaan
        yang memiliki peringkat kredit yang baik dan tidak memiliki riwayat gagal bayar.

        Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing
        kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan. Perusahaan tidak memiliki jaminan yang
        diterima terkait dengan risiko ini.




                                                 43
Page 68
2.   Risiko Pasar

     a.   Risiko Mata Uang

          Perusahaan melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang asing dan karena
          itu terkena risiko mata uang asing. Perusahaan tidak memiliki kebijakan lindung nilai atas
          mata uang asing. Namun manajemen memonitor eksposur nilai tukar mata uang asing
          dan akan mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai
          tukar mata uang asing yang signifikan.

          Manajemen berpendapat analisis sensitivitas risiko nilai tukar mata uang yang melekat
          pada akhir tahun tidak mencerminkan eksposur selama tahun berjalan.

     b.   Risiko Suku Bunga

          Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
          instrument keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Risiko ini
          sebagian besar timbul dari pinjaman bank.

          Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajemen menelaah berbagai suku bunga yang
          ditawarkan kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling menguntungkan sebelum
          melakukan perikatan utang.

3.   Risiko Likuiditas

     Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara
     aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu, manajemen kas yang
     mencakup proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta memastikan
     ketersediaan pendanaan melalui komitmen fasilitas kredit.

4.   Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman

     Sebagian besar pembelian bahan baku Perseroan menggunakan mata uang asing yaitu Dolar
     Amerika Serikat. Sehingga bila kurs Dolar Amerika Serikat meningkat terhadap Rupiah maka
     biaya pembelian bahan baku yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat, yang kemudian
     membuat naiknya beban pokok penjualan Perseroan meningkat pula. Hal ini Sebaliknya
     jika kurs Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah menurun maka pendapatan yang diterima
     Perseroan akan menurun.

     Saat ini Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing.




                                              44
Page 69
VII. FAKTOR RISIKO

Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan
pembobotan serta disusun dari bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya
dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan.

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha

    1.   Risiko Ketersediaan Bahan Baku

         Perseroan menggunakan bahan baku komoditas yang bersumber dari dalam negeri berdasarkan
         harga pasar internasional. Apabila terjadi gejolak dalam permintaan dunia maka bahan baku
         komoditas akan menjadi langka. Apabila terjadi kelangkaan dan para pemasok Perseroan
         tidak dapat suplai karena kelangkaan tersebut, maka dapat mengganggu operasional produksi
         Perseroan. Ketersediaan bahan baku komoditas yang berkurang di pasar internasional juga
         berdampak pada meningkatnya harga bahan baku komoditas yang digunakan oleh Perseroan.
         Peningkatan harga bahan baku ini tidak serta merta langsung dibebankan ke harga jual produk
         Perseroan, karena para pembeli produk Perseroan memiliki kontrak kuantitas dan harga
         dengan Perseroan. Oleh karena itu, harga bahan baku yang meningkat secara signifikan
         akan berdampak pada meningkatnya biaya pembelian bahan baku Perseroan dan selanjutnya
         berdampak pada menurunnya tingkat profitabilitas Perseroan. Perseroan menyiasati risiko ini
         dengan cara melakukan kontrak pembelian kepada supplier dengan demikian risiko kelangkaan
         bahan baku dan volatilitas harga dapat ditekan.

B. Risiko Usaha yang Material

    1.   Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman

         Perseroan menghadapi risiko tercemarnya produk baik pada saat masih berbentuk bahan
         baku, dalam proses produksinya ataupun selanjutnya pada saat pengiriman ke pelanggan.
         Apabila produk Perseroan tercemar akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan
         pelanggan Perseroan dan mengakibatkan turunnya pendapatan. Strategi perusahaan untuk
         menghadapi risiko ini adalah dengan cara meningkatkan quality control dan quality assurance.

    2.   Risiko Ketersediaan Suku Cadang

         Perseroan menggunakan mesin-mesin yang diproduksi oleh penyedia mesin (vendor/pemasok)
         tertentu yang memiliki teknologi dan hak paten atas produk yang dihasilkannya. Dalam hal
         Perseroan memerlukan suku cadang pengganti (spare part) yang telah usang ataupun rusak,
         maka Perseroan perlu membelinya dari pihak penyedia mesin. Apabila suku cadang yang
         diperlukan tidak lagi tersedia, baik karena teknologi yang digunakan saat ini berbeda maupun
         karena mesin yang digunakan tidak diproduksi lagi (discontinued machine), maka Perseroan
         harus membeli dari penyedia mesin yang lain dengan spesifikasi yang mungkin tidak tepat
         sama dengan yang dibutuhkan. Kemungkinan sulitnya perolehan suku cadang tersebut
         dapat meningkatkan biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin Perseroan yang selanjutnya
         berdampak pada tingkat produktivitas dan profitabilitas Perseroan.

    3.   Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama

         Perseroan memiliki ketergantungan terhadap salah satu konsumen terbesarnya yaitu
         PT JCO Donut & Coffee yang memberikan kontribusi sebesar 18,05% dari total penjualan
         bersih Perseroan per 31 Desember 2025. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan
         kontraknya dengan Perseroan, dengan sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan
         kepada kinerja keuangan Perseroan, sehingga Perseroan harus meningkatkan portofolio
         pelanggannya secara berkesinambungan. Di sisi lain Perseroan juga merupakan salah satu
         pemasok utama bagi pelanggan tersebut sehingga hubungan antara perseroan dan pelanggan
         merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Dengan demikian kecil kemungkinan
         pelanggan menghentikan pembelian kepada perseroan secara sepihak.



                                                 45
Page 70
   4.   Risiko Persaingan Usaha

        Perseroan menghadapi persaingan dari industri cokelat lain yang akan mencoba masuk ke jalur
        distribusi yang saat ini Perseroan sudah jalani dan industri cokelat skala kecil (produk murah)
        yang meskipun memiliki skala usaha lebih kecil, harga lebih murah dan kualitas dibawah dari
        Perseroan tetapi berjumlah banyak dan memiliki pelanggan tersendiri. Strategi yang dijalankan
        oleh perusahaan untuk mengatasi resiko tersebut adalah dengan meluncurkan produk lapis
        kedua dengan harga dan kualitas yang lebih rendah dari produk regular untuk masuk ke pasar
        yang lebih bawah.

   5.   Risiko Modal Kerja

        Sehubungan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan penjualan secara agresif maka
        kebutuhan modal kerja akan semakin meningkat. Sehingga dapat menimbulkan risiko tidak
        terpenuhinya modal kerja.

C. Risiko Umum

   1.   Risiko Kondisi Pasar

        a.   Risiko Fluktuasi Mata Uang Asing

             Perseroan membeli beberapa bahan baku utama yang dipengaruhi oleh fluktuasi mata
             uang asing baik langsung maupun tidak langsung, antara lain produk bahan baku kakao,
             susu, lemak nabati. Selain itu, suku cadang (spare part) mesin-mesin dan bahan kemasan
             juga dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing. Dilain pihak,
             Perseroan melakukan penjualan atas produk-produk yang dihasilkannya dalam mata uang
             Rupiah. Perubahan kurs Rupiah terhadap mata uang asing yang terjadi secara signifikan
             dapat memberikan dampak kenaikan harga beberapa jenis bahan baku, berbagai bahan
             kemasan atau beberapa jenis suku cadang (spare part) mesin-mesin produksi. Hal
             tersebut tidak selalu dapat disertai dengan peningkatan harga jual produk Perseroan
             dan karenanya akan berdampak negatif terhadap nilai penjualan dan tingkat profitabilitas
             Perseroan.

        b.   Risiko Tingkat Suku Bunga

             Pembiayaan pengadaan mesin sebagian besar dilakukan dengan cara pinjaman dari
             Bank atau Perusahaan Pembiayaan, sehingga bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga
             pinjaman akan berdampak terhadap kenaikan beban bunga yang harus dibayar dan akan
             berdampak pada menurunnya tingkat profitabilitas Perseroan.

   2.   Risiko dengan Pemerintahan

        a.   Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait
             Bidang Usaha

             Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi kakao dan cokelat, penting
             bagi Perseroan untuk mematuhi semua kewajiban perizinan dan peraturan perundang-
             undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. Ketidakpatuhan dapat
             berakibat pada sanksi, termasuk peringatan tertulis, denda dan/atau sanksi lainnya,
             yang dapat menghambat kegiatan operasional. Oleh karena itu, menjaga kepatuhan
             terhadap regulasi sangat penting untuk kelancaran kegiatan usaha dan keberlangsungan
             operasional Perseroan.




                                                 46
Page 71
     b.   Risiko Kenaikan Upah

          Kenaikan upah minimum regional/provinsi yang melebihi tingkat inflasi akan mempengaruhi
          biaya produksi Perseroan. Hal ini disebabkan karena Perseroan masih mengandalkan
          banyak tenaga kerja dalam proses produksi. Selama ini, Perseroan berusaha untuk
          mengatasi kenaikan upah minimum regional/provinsi dengan meningkatkan harga jual
          produk Perseroan dan menggunakan sistem otomatisasi dalam proses produksi. Namun,
          apabila upah minimum regional meningkat dengan tajam dan tidak terkendali dengan baik
          maka biaya produksi akan meningkat cukup signifikan.

3.   Risiko Likuiditas

     Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perseroan dapat mengalami kesulitan untuk memenuhi
     kewajiban yang segera harus dibayar dengan aset lancar yang dimiliki Perseroan.

4.   Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi

     Kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia turut mempengaruhi jalannya kegiatan usaha
     Perseroan. Ketidakstabilan kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia dapat menyebabkan
     kerusuhan oleh buruh ataupun masa yang berada diluar kendali Perseroan. Selain itu, hal
     tersebut dapat berdampak juga pada daya beli pelanggan Perseroan yang selanjutnya dapat
     menyebabkan penjualan Perseroan menurun. Apabila terjadi kerusuhan ataupun huru hara
     yang disebabkan oleh ketidakstabilan kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia, maka
     Perseroan dapat mengalami dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil
     operasional dan prospek usahanya.

5.   Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi

     Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari rencana untuk
     melakukan aksi korporasi. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Perseroan untuk melakukan
     aksi korporasi antara lain kondisi ekonomi, isu sosiologi, lingkungan serta peluang bisnis yang
     dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan saat ini dan prospek industri di masa yang akan
     datang. Namun, tidak ada yang dapat menjamin keberhasilan Perseroan dalam melaksanakan
     investasi atau aksi korporasi tersebut. Apabila investasi atau aksi korporasi yang dilakukan
     tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka hal ini dapat mempengaruhi posisi keuangan,
     kinerja dan prospek usaha Perseroan.

6.   Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum

     Apabila Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
     Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi
     pidana lainnya. Selain itu, perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan, dan peraturan
     perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan serikat pekerja
     juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
     dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.

7.   Risiko Kebijakan Pemerintah

     Kebijakan Pemerintah mengenai ekonomi, moneter, sosial dan politik dapat berubah dari
     waktu ke waktu. Hal ini dapat juga mengakibatkan terjadinya perubahan undang-undang
     dan peraturan. Kebijakan Pemerintah lainnya yang mungkin muncul terkait dengan kegiatan
     operasional seperti, bidang perpajakan, ijin dan peraturan lainnya terkait dengan berbagai
     pembatasan serta retribusi yang berbeda dari yang saat ini berlaku akan memiliki dampak
     terhadap kegiatan dan kinerja usaha serta kondisi keuangan Perseroan.




                                              47
Page 72
  8.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

       Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan/atau Entitas Anak mungkin melayani pelanggan dari
       berbagai latar belakang negara, dimana para pelanggan tersebut juga tunduk pada ketentuan
       negara asalnya dan ketentuan negara Indonesia. Sehingga kegiatan operasional Perseroan
       dan/atau Entitas Anak dipengaruhi oleh ketentuan negara lain atau peraturan internasional,
       yang menimbulkan risiko baik secara finansial maupun non-finansial. Perubahan kebijakan
       arus lalu lintas pelayaran nasional dan internasional juga memberikan risiko bagi Perseroan
       dan/atau Entitas Anak.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH
DISUSUN DARI BOBOT RISIKO PALING BERAT SAMPAI BOBOT PALING RINGAN YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG
BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.




                                              48
Page 73
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
      AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting
yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 29 Juni 2026
atas Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian atas
laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026
pada tanggal 29 Juni 2026.




                                               49
Page 74
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS
    ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
    DAN PROSPEK USAHA

1.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian
No. 08 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal
18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Kota Bandung dan
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.
Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.

Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal
16 September 2020 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:

(i)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
      Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
     Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.
     Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
      Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
      Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
      2025;

(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
     hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
     yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;

(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
    hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
    yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.
    Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.




                                                 50
Page 75
Maksud dan Tujuan

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Industri Kakao;
     2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
     3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
     4. Industri Sirop;
     5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
     6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
     7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
     8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.

b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     1. Kegiatan usaha utama:
         i. Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
              kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
         ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha
              pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat
              cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, gula-gula dari cokelat,
              olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk
              bubuk maupun cair;
         iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup
              usaha perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula, dan sediaan pemanis;
         iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha
              pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung
              gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia, kelapa, nira, aren dan
              molasse (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni
              sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai
              dengan 10723;
         v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha
              pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue,
              biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan
              ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung
              bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung
              custard tanpa telur.
     2. Kegiatan usaha penunjang
         iv. Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti
              industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple;
         v. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang
              mencakupi usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan
              seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari
              kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
         vi. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), yang mencakupi usaha
              pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk
              kemasan ataupun tidak.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731);
d. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).




                                                    51
Page 76
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri Kakao dan
industri makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat
di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn sebagaimana telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026
dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp100 per saham
                  Keterangan
                                                                Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                                    30.000.000.000           3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     
                                                                 1.826.864.604               182.686.460.400       51,32
 Mahogany Global Investment Pte. Ltd
 Masyarakat di bawah 5%                                          1.732.591.320               173.259.132.000      48,68
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      3.559.455.924               355.945.592.400     100,00
 Saham dalam Portepel                                           26.440.544.076             2.644.054.407.600

Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

 Tahun    Keterangan
 2006     Perseroan pertama kali didirikan dengan kegiatan usaha industri dan perdagangan. Kegiatan usaha perdagangan
          dilakukan melalui pengemasan kembali (repacking) produk-produk cocoa.
 2007     Perseroan memiliki 1 (satu) line mesin yang digunakan untuk memproduksi beberapa varian produk cocoa powder.
 2010     Perseroan menerapkan GMP (Good Manufacturing Practice) dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control
          Point).
 2011     Perseroan meningkatkan kapasitas produksi dengan menambah beberapa mesin tipe baru untuk memproduksi
          berbagai varian produk compound.
 2012     Perseroan mulai menggunakan mesin dari Eropa yang berteknologi tinggi untuk memproduksi real chocolate dan
          compound dengan kualitas premium.
 2013     Perseroan bekerja sama dengan beberapa jaringan bakery berskala nasional dan internasional sebagai pemasok
          utama produk cocoa, real chocolate, dan compound.
 2014     Perseroan membuat laboratorium analisa internal untuk menjamin standar kualitas dan keamanan produk yang
          dipasarkan Perseroan.
 2015     Perseroan memperoleh sertifikat ISO9001:2008 (Sistem Manajemen Mutu) sebagai standar untuk memastikan
          kualitas dan keamanan produk yang diproduksi oleh Perseroan.
 2016     Perseroan berhasil memiliki gudang transit di Jakarta Utara untuk mempercepat pendistribusian produk Perseroan
          ke berbagai wilayah Indonesia.
 2018     Perseroan berhasil mendapatkan sertifikat ISO22000:2005 (Manajemen Keamanan Pangan) untuk menjamin
          manajemen dan standar keamanan pangan yang diproduksi oleh Perseroan.
 2019     Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) disertai penerbitan
          waran sebanyak-banyaknya 56.000.000.
 2021     Perubahan Pengendali Saham Perseroan menjadi Mahogany Global Investment Pte Ltd.
          - Untuk pertama kalinya Perseroan menerima penghargaan Green Sustainability Action for The Future Economy
             dari Katadata;
 2022
          - Perseroan menerbitkan surat utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Tahap I dengan jumlah pokok
             Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2025.
 2023     Perseroan menerbitkan surat utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Tahap II dengan jumlah pokok
          Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 18 April 2028.
 2024     Pada     tanggal   10    Desember       2024,    Perseroan     meresmikan    pembukaan       pabrik   baru   di
          Kab, Sumedang. Kapasitas pabrik tersebut sebesar 20,000 ton per tahun.
 2025     Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Dengan
          Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) sebanyak-banyaknya sebesar 2.669.591.943 saham,
          sehingga jumlah saham yang beredar meningkat dari 889.863.981 lembar menjadi 3.559.455.924 lembar saham.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa
terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Entitas Anak yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.




                                                          52
Page 77
Dokumen Perizinan Perseroan

Pada saat tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:

1.   Dokumen Perizinan Perseroan

                                                               Tanggal
      No.     Nama Perizinan         Nomor Perizinan                          Masa Berlaku      Instansi Penerbit
                                                                Terbit
     1.              NIB              9120203101249           14 Januari         Selama         Badan Koordinasi
                                                             2019 dengan      kegiatan usaha    Penanaman Modal
                                                              perubahan       masih berjalan   melalui Sistem Online
                                                              ke-1 pada                         Single Submission
                                                            tanggal 18 Juli                           (“OSS”)
                                                                 2025
     2.       Sertifikat Standar    91202031012490007        24 November         Selama                OSS
                                                             2022 dengan      kegiatan usaha
                                                              perubahan       masih berjalan
                                                             ke-1 tanggal
                                                             24 November
                                                                 2022
     3.        Izin Mendirikan       644/105/312/BPMP        14 Juni 2010     Tidak ada masa
                                                                                           Badan Penanaman
              Bangunan (“IMB”)                                                 berlaku untuk
                                                                                          Modal dan Perijinan
                                                                                   izin ini    Pemerintah
                                                                                          Kabupaten Bandung
     4.                IMB        644.2/0151/IMB/IX/2016/  21 September Tidak ada masa      Badan Pelayanan
                                           BPPT                 2016      berlaku untuk    Perizinan Terpadu
                                                                              izin ini         Pemerintah
                                                                                          Kabupaten Bandung
     5.     Persetujuan Bangunan            SK-            21 Desember Tidak ada masa         Kepala Dinas
               Gedung (“PBG”)    PBG-321113-21122022-001        2022      berlaku untuk    Penanaman Modal
                                                                              izin ini       dan Pelayanan
                                                                                           Terpadu Satu Pintu
                                                                                         (“Kepala DPMPTSP”)
                                                                                         a.n. Bupati Sumedang
     6.           Persetujuan       26062410313211017       26 Juni 2024    Mengikuti    Kepala DPMPTSP a.n.
             Kesesuaian Kegiatan                                          jangka waktu      Bupati Sumedang
             Pemanfaatan Ruang                                             penguasaan
                   (“PKKPR”)                                                atas tanah
     7.              PKKPR          22112210213211024      23 November      Mengikuti    Kepala DPMPTSP a.n.
                                                                2022      jangka waktu      Bupati Sumedang
                                                                           penguasaan
                                                                            atas tanah
     8.              PKKPR          28032410313211009      28 Maret 2024    Mengikuti    Kepala DPMPTSP a.n.
                                                                          jangka waktu      Bupati Sumedang
                                                                           penguasaan
                                                                            atas tanah
     9.              PKKPR          02102510313211078         2 Oktober     Mengikuti    Kepala DPMPTSP a.n.
                                                                2025      jangka waktu      Bupati Sumedang
                                                                           penguasaan
                                                                            atas tanah
     10.      Izin Cara Produksi PW-S.04.09.1.53.53201.25-   31 Januari  20 Januari 2030          OSS
             Pangan Olahan yang           0203.P                2025
                      Baik
                   (“CPPOB”)
     11.          Izin CPPOB     PW-S.04.09.1.53.53201.25-   31 Januari  20 Januari 2030          OSS
                                          0205.P                2025
     12.          Izin CPPOB     PW-S.04.09.1.53.53201.25-   31 Januari  20 Januari 2030          OSS
                                          0206.P                2025
     13.          Izin CPPOB     PW-S.04.09.1.53.53201.25-   31 Januari  20 Januari 2030          OSS
                                          0204.P                2025
     14.          Izin CPPOB     PW-S.04.09.1.53.53201.25-   31 Januari  20 Januari 2030          OSS
                                          0207.P                2025
     15.          Izin CPPOB     PW-S.04.09.1.53.53201.25-   11 Februari 20 Januari 2030          OSS
                                          0208.P                2025




                                                       53
Page 78
                                                              Tanggal
 No.     Nama Perizinan             Nomor Perizinan                        Masa Berlaku      Instansi Penerbit
                                                               Terbit
16.      Izin Usaha Industri      91202031012490010         5 Juni 2025       Selama         Bupati Sumedang
        (IUI) KBLI 10731 –                                                 kegiatan usaha
            Industri Kakao                                                 masih berjalan
17.          Persetujuan          B/2038/LH.01.06.05/      16 November        Selama          Dinas Lingkungan
              Pernyataan               XI/2022                 2022        kegiatan usaha   Hidup dan Kehutanan
            Kesanggupan                                                    masih berjalan       Kota Bandung
             Pengelolaan
         Lingkungan Hidup
           Kegiatan Usaha
       Pembangunan Industri
        Makanan dari Coklat
18.       Surat Pernyataan                 -               14 April 2020      Selama               OSS
            Kesanggupan                                                    kegiatan usaha
          Pengelolaan dan                                                  masih berjalan
             Pemantauan
         Lingkungan Hidup
                (SPPL)
19.         Sertifikat Halal     ID00410021101321024        23 Januari       Selama tidak Badan Penyelenggara
                                                              2025             terdapat   Jaminan Produk Halal
                                                                              perubahan
                                                                              komposisi
                                                                           bahan dan/atau
                                                                            proses produk
                                                                                 halal
20.       Sertifikat Halal       ID00410021101311024        23 Januari       Selama tidak Badan Penyelenggara
  s                                                           2025             terdapat   Jaminan Produk Halal
                                                                              perubahan
                                                                              komposisi
                                                                           bahan dan/atau
                                                                            proses produk
                                                                                 halal
21.     Surat Pengukuhan          S-1122PKP/WPJ.09/        15 Juli 2021    Tidak ada masa Kepala Kantor Pajak
        Pengusaha Kena               KP.11103/2023                          berlaku untuk   Madya Bandung
        Pajak Perusahaan                                                        izin ini
               (“PKP”)
22.    Sertifikat Laik Fungsi             SK-              25 April 2025    25 April 2030      Kepala Dinas
               (“SLF”)          SLF-321113-25042025-002                                      Pekerjaan Umum
                                                                                              dan Tata Ruang
                                                                                           Kabupaten Sumedang
23.            SLF                        SK-               4 Juni 2023      4 Juni 2028       Kepala Dinas
                                SLF-320410-04062023-002                                      Pekerjaan Umum
                                                                                              dan Tata Ruang
                                                                                            Kabupaten Bandung
24.    Izin Pengusahaan Air     912020310124900000004       31 Januari     31 Januari 2030         OSS
               Tanah                                          2025
25.     Persetujuan Teknis        B/962/600.4/XII/2025     7 Desember       Selama tidak      Dinas Lingkungan
         Pemenuhan Baku                                       2025            terdapat      Hidup dan Kehutanan
       Mutu Air Limbah Untuk                                                 perubahan       Pemerintah Daerah
         Aplikasi ke Tanah                                                                  Kabupaten Sumedang
            (Penyiraman)
26.     Rincian Teknis TPS      B/751/600.4.13.1/IX/2025   19 September     Selama tidak      Dinas Lingkungan
             Limbah B3                                         2025           terdapat      Hidup dan Kehutanan
                                                                             perubahan       Pemerintah Daerah
                                                                                            Kabupaten Sumedang
27.           NPWP                0025 6751 7442 8000       6 Juli 2006        Selama       KPP Madya Bandung
                                                                           kegiatan usaha
                                                                           masih berjalan
28.            SKT                S-00168/SKT-WP-CT/        10 Februari        Selama       KPP Madya Bandung
                                     KPP.0911/2026             2026        kegiatan usaha
                                                                           masih berjalan
29.      Izin Edar Pangan       912020310124900070033      21 April 2025    21 April 2030          OSS
               Olahan                / BPOM RI MD
                                   242833005101269




                                                      54
Page 79
                                                       Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                         Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                        Terbit
30.    Izin Edar Pangan   912020310124900070034      21 April 2025   21 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833005201269

31.    Izin Edar Pangan   912020310124900070036      24 April 2025   24 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833005601269

32.    Izin Edar Pangan   912020310124900070035      19 Mei 2025     19 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833007801269

33.    Izin Edar Pangan   912020310124900070037      19 Mei 2025     19 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007401269

34.    Izin Edar Pangan   912020310124900070040      19 Mei 2025     19 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007701269

35.    Izin Edar Pangan   912020310124900070041      19 Mei 2025     19 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833007901269

36.    Izin Edar Pangan   912020310124900070038      4 Juni 2025      4 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833008501269

37.    Izin Edar Pangan   912020310124900070039      3 Juni 2025      3 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833008301269

38.    Izin Edar Pangan   912020310124900070086      27 Juni 2025    27 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833010401269

39.    Izin Edar Pangan   912020310124900070067      21 Juli 2025    21 Juli 2030          OSS
             Olahan       yang telah diubah dengan
                          912020310124900070096
                               / BPOM RI MD
                             242833011101269

40.    Izin Edar Pangan   912020310124900070089      24 Juli 2025    24 Juli 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833011301269

41.    Izin Edar Pangan   912020310124900070088      28 Juli 2025    28 Juli 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833011401269

42.    Izin Edar Pangan   912020310124900070091      1 September     1 September           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833013501269

43.    Izin Edar Pangan   912020310124900070094      3 November      3 November            OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014801269

44.    Izin Edar Pangan   912020310124900070130      24 November     24 November           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD              2025            2030
                             222833014901269

45.    Izin Edar Pangan   912020310124900070093      3 Desember      3 Desember            OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833015501269




                                               55
Page 80
                                                       Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                        Terbit
46.    Izin Edar Pangan   912020310124900100017     13 Maret 2025   13 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833000401269

47.    Izin Edar Pangan   912020310124900100004     13 Maret 2025   13 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833000701269

48.    Izin Edar Pangan   912020310124900100018     13 Maret 2025   13 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833000501269

49.    Izin Edar Pangan   912020310124900100005     13 Maret 2025   13 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833000801269

50.    Izin Edar Pangan   912020310124900100012     13 Maret 2025   13 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833000901269

51.    Izin Edar Pangan   912020310124900100006     13 Maret 2025   13 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833000601269

52.    Izin Edar Pangan   912020310124900100015     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833001101269

53.    Izin Edar Pangan   912020310124900100007     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833001201269

54.    Izin Edar Pangan   912020310124900100016     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833001301269

55.    Izin Edar Pangan   912020310124900100003     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833001401269

56.    Izin Edar Pangan   912020310124900100010     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833001701269

57.    Izin Edar Pangan   912020310124900100019     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833001601269

58.    Izin Edar Pangan   912020310124900100020     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833001801269

59.    Izin Edar Pangan   912020310124900100013     25 Maret 2025   25 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833002001269

60.    Izin Edar Pangan   912020310124900100021     25 Maret 2025   25 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833002101269

61.    Izin Edar Pangan   912020310124900100014     25 Maret 2025   25 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833002201269




                                               56
Page 81
                                                       Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                        Terbit
62.    Izin Edar Pangan   912020310124900100008     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833002701269

63.    Izin Edar Pangan   912020310124900100009     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833002801269

64.    Izin Edar Pangan   912020310124900100011     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             142833002901269

65.    Izin Edar Pangan   912020310124900100022     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833003001269

66.    Izin Edar Pangan   912020310124900100023     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833003101269

67.    Izin Edar Pangan   912020310124900100024     22 Mei 2025     22 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833008101269

68.    Izin Edar Pangan   912020310124900100025     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833008701269

69.    Izin Edar Pangan   912020310124900100028     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             122833008801269

70.    Izin Edar Pangan   912020310124900100029     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             122833008601269

71.    Izin Edar Pangan   912020310124900100026     13 Juni 2025    13 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             122833009801269

72.    Izin Edar Pangan   912020310124900100027     13 Juni 2025    13 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             122833009901269

73.    Izin Edar Pangan   912020310124900100030     13 Juni 2025    13 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             122833010101269

74.    Izin Edar Pangan   912020310124900100031     13 Juni 2025    13 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             122833010001269

75.    Izin Edar Pangan   912020310124900100034      1 Juli 2025     1 Juli 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833010601269

76.    Izin Edar Pangan   912020310124900100033      1 Juli 2025     1 Juli 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833010501269

77.    Izin Edar Pangan   912020310124900100035      17 Juli 2025    17 Juli 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833010901269




                                               57
Page 82
                                                     Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                       Terbit
78.    Izin Edar Pangan   912020310124900100036     17 Juli 2025    17 Juli 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             172833011001269

79.    Izin Edar Pangan   912020310124900100037     28 Agustus       28 Agustus           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD            2025             2030
                             172833013301269

80.    Izin Edar Pangan   912020310124900070060     8 April 2025    08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003201269

81.    Izin Edar Pangan   912020310124900070059     8 April 2025    08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833004001269

82.    Izin Edar Pangan   912020310124900070055     8 April 2025    08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003901269

83.    Izin Edar Pangan   912020310124900070056     8 April 2025    08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003801269

84.    Izin Edar Pangan   912020310124900070057     8 April 2025    08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003701269

85.    Izin Edar Pangan   912020310124900070058     8 April 2025    08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003601269

86.    Izin Edar Pangan   912020310124900070062     21 April 2025   21 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833005001269

87.    Izin Edar Pangan   912020310124900070068     21 April 2025   21 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833005401269

88.    Izin Edar Pangan   912020310124900070072     2 Mei 2025      02 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833005901269

89.    Izin Edar Pangan   912020310124900070077     16 Mei 2025     16 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007301269

90.    Izin Edar Pangan   912020310124900070078     21 Mei 2025     21 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833008001269

91.    Izin Edar Pangan   912020310124900070076     3 Juni 2025      3 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833008401269

92.    Izin Edar Pangan   912020310124900070071     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833009201269
93.    Izin Edar Pangan   912020310124900070073     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833009301269
94.    Izin Edar Pangan   912020310124900070084     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833008901269




                                               58
Page 83
                                                      Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                       Terbit
95.    Izin Edar Pangan   912020310124900070054     12 Juni 2025    12 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833009501269
96.    Izin Edar Pangan   912020310124900070087      11 Juli 2025    11 Juli 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833010801269
97.    Izin Edar Pangan   912020310124900070090      30 Juli 2025    30 Juli 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833011701269
98.    Izin Edar Pangan   912020310124900070099     1 September     1 September           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD            2025            2030
                             272833013401269
99.    Izin Edar Pangan   912020310124900070016     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833001901269
100.   Izin Edar Pangan   912020310124900070017     24 Maret 2025   24 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833001401269
101.   Izin Edar Pangan   912020310124900070021     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833002301269
102.   Izin Edar Pangan   912020310124900070022     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833002401269
103.   Izin Edar Pangan   912020310124900070029     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833002501269
104.   Izin Edar Pangan   912020310124900070031     27 Maret 2025   27 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833002601269
105.   Izin Edar Pangan   912020310124900070008      8 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003301269
106.   Izin Edar Pangan   912020310124900070075      8 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003501269
107.   Izin Edar Pangan   912020310124900070009      8 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833003401269
108.   Izin Edar Pangan   912020310124900070023      8 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004201269
109.   Izin Edar Pangan   912020310124900070032      8 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004101269
110.   Izin Edar Pangan   912020310124900070026     16 April 2025   16 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004901269
111.   Izin Edar Pangan   912020310124900070011     22 April 2025   22 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833005501269
112.   Izin Edar Pangan   912020310124900070027     30 April 2025   30 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833005801269
113.   Izin Edar Pangan   912020310124900070025     05 April 2025   05 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006401269
114.   Izin Edar Pangan   912020310124900070024     05 Mei 2025     05 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006501269
115.   Izin Edar Pangan   912020310124900070020     05 Mei 2025     05 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006001269




                                               59
Page 84
                                                      Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                       Terbit
116.   Izin Edar Pangan   912020310124900070019     05 Mei 2025     05 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006101269
117.   Izin Edar Pangan   912020310124900070018     05 Mei 2025     05 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006201269
118.   Izin Edar Pangan   912020310124900070010     05 Mei 2025     05 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006301269
119.   Izin Edar Pangan   912020310124900070015     06 Mei 2025     06 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006601269
120.   Izin Edar Pangan   912020310124900070013     07 Mei 2025     07 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006801269
121.   Izin Edar Pangan   912020310124900070014     07 Mei 2025     07 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006901269
122.   Izin Edar Pangan   912020310124900070012     07 Mei 2025     07 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833006701269
123.   Izin Edar Pangan   912020310124900070070     14 Mei 2025     14 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007001269
124.   Izin Edar Pangan   912020310124900070030     14 Mei 2025     14 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007101269
125.   Izin Edar Pangan   912020310124900070028     14 Mei 2025     14 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007201269
126.   Izin Edar Pangan   912020310124900070082      28 Juli 2025    28 Juli 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833011501269
127.   Izin Edar Pangan   912020310124900070066      24 Februari     24 Februari          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             042833000101269
128.   Izin Edar Pangan   912020310124900070065      24 Februari     24 Februari          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             022833000201269
129.   Izin Edar Pangan   912020310124900070063      24 Februari     24 Februari          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             022833000301269
130.   Izin Edar Pangan   912020310124900070064     21 April 2025   21 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833005301269
131.   Izin Edar Pangan   912020310124900070100      15 Oktober      15 Oktober           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014501269
132.   Izin Edar Pangan   912020310124900070061     14 Maret 2025   14 Maret 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833001001269
133.   Izin Edar Pangan   912020310124900070048     08 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004401269
134.   Izin Edar Pangan   912020310124900070049     08 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004501269
135.   Izin Edar Pangan   912020310124900070051     08 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004601269
136.   Izin Edar Pangan   912020310124900070052     08 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004301269




                                               60
Page 85
                                                      Tanggal
 No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit
                                                       Terbit
137.   Izin Edar Pangan   912020310124900070043     08 April 2025   08 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222833004701269
138.   Izin Edar Pangan   912020310124900070046     10 April 2025   10 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833004801269
139.   Izin Edar Pangan   912020310124900070045     24 April 2025   24 April 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833005701269
140.   Izin Edar Pangan   912020310124900070047     19 Mei 2025     19 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833007501269
141.   Izin Edar Pangan   912020310124900070042     26 Mei 2025     26 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833008201269
142.   Izin Edar Pangan   912020310124900070053     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833009401269
143.   Izin Edar Pangan   912020310124900070050     12 Juni 2025    12 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833009701269
144.   Izin Edar Pangan   912020310124900070044     12 Juni 2025    12 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833009601269
145.   Izin Edar Pangan   912020310124900070080     16 Juni 2025    16 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833010201269
146.   Izin Edar Pangan   912020310124900070079     16 Juni 2025    16 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833010301269
147.   Izin Edar Pangan   912020310124900070069     11 Juli 2025     11 Juli 2030         OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833010701269
148.   Izin Edar Pangan   912020310124900070083     21 Juli 2025    21 Juli 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242833011201269
149.   Izin Edar Pangan   912020310124900070124     24 September    24 September          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014401269
150.   Izin Edar Pangan   912020310124900070123     24 September    24 September          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014301269
151.   Izin Edar Pangan   912020310124900070121     18 September    18 September          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014101269
152.   Izin Edar Pangan   912020310124900070120     18 September    18 September          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014001269
153.   Izin Edar Pangan   912020310124900070118     24 September    24 September          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD             2025            2030
                             242833014201269
154.   Izin Edar Pangan   912020310124900070095     9 September     09 September          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD            2025             2030
                             242833013601269
155.   Izin Edar Pangan   912020310124900000005     19 Mei 2025     19 Mei 2030           OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242827007601269
156.   Izin Edar Pangan   912020310124900000006     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             222827009101269
157.   Izin Edar Pangan   912020310124900000007     10 Juni 2025    10 Juni 2030          OSS
             Olahan            / BPOM RI MD
                             242827009001269




                                               61
Page 86
2.   Dokumen Perizinan PT DGI

      No.   Nama Perizinan         Nomor Perizinan        Tanggal      Masa Berlaku     Instansi Penerbit
     1.          NIB               9120302470455        5 April 2019      Selama              OSS
                                                          dengan       kegiatan usaha
                                                        perubahan      masih berjalan
                                                       ke-1 tanggal
                                                       17 November
                                                           2025
     2.     Sertifikat Standar   91203024704550002     12 Desember          Selama             OSS
              KBLI 10732                                   2022        kegiatan usaha
                                                                       masih berjalan
     3.          PKKPR           16012310413204105     23 Juni 2023        Mengikuti           OSS
                                                                        jangka waktu
                                                                         penguasaan
                                                                          atas tanah
                                                                         yaitu sampai
                                                                          dengan 15
                                                                          September
                                                                             2030
     4.          PKKPR           23062310213273049     23 Juni 2023        Mengikuti           OSS
                                                                        jangka waktu
                                                                         penguasaan
                                                                          atas tanah
                                                                         yaitu sampai
                                                                          dengan 15
                                                                          September
                                                                             2030
     5.      Sertifikat Halal    ID00410016063671123   15 Maret 2024      sepanjang           Badan
                                                                        tidak terdapat   Penyelenggara
                                                                          perubahan      Jaminan Produk
                                                                           komposisi          Halal
                                                                       bahan dan/atau
                                                                        proses produk
                                                                             halal
     6.      Sertifikat Halal    ID00410016143380324   21 Maret 2024      sepanjang           Badan
                                                                        tidak terdapat   Penyelenggara
                                                                          perubahan      Jaminan Produk
                                                                           komposisi          Halal
                                                                       bahan dan/atau
                                                                        proses produk
                                                                             halal
     7.      Sertifikat Halal    ID00410016070801123   7 Maret 2024       sepanjang           Badan
                                                                        tidak terdapat   Penyelenggara
                                                                          perubahan      Jaminan Produk
                                                                           komposisi          Halal
                                                                       bahan dan/atau
                                                                        proses produk
                                                                             halal
     8.     Sertifikat Sistem    HS1A003777/032024/    6 Maret 2024     5 Maret 2028 Lembaga Pengkajian
             Jaminan Halal          9970172423                                         Pangan Obat-Obatan
                                                                                          dan Kosmetika
                                                                                          Majelis Ulama
                                                                                            Indonesia
     9.     Surat Pernyataan              -             19 Agustus          Selama             OSS
              Kesanggupan                                  2025        kegiatan usaha
            Pengelolaan dan                                            masih berjalan
               Pemantauan
            Lingkungan Hidup
     10.         NPWP            0868 2484 7742 2000   12 Desember        Selama          KPP Pratama
                                                           2018        kegiatan usaha   Bandung Tegallega
                                                                       masih berjalan
     11.          SKT            S-33398/SKT-WP-CT/      9 Oktober        Selama          KPP Pratama
                                    KPP.0905/2025          2025        kegiatan usaha   Bandung Tegallega
                                                                       masih berjalan




                                                 62
Page 87
3.   Dokumen Perizinan PT WNC

      No.      Nama Perizinan             No. Perizinan           Tanggal       Masa Berlaku     Instansi Penerbit
     1.     NIB                          0507220044091           5 Juli 2022   S e l a m a      OSS
                                                                               kegiatan usaha
                                                                               masih berjalan
     2.     Sertifikat standar         05072200440910001         5 Juli 2022   S e l a m a      OSS
                                                                               kegiatan usaha
                                                                               masih berjalan
     3.     NPWP                       0600 6581 7342 2000       1 Juli 2022   S e l a m a      KPP         Pratama
                                                                               kegiatan usaha   Bandung Tegallega
                                                                               masih berjalan
     4.     SKT                        S-12294/SKT-WP-CT/       2 Maret 2026   S e l a m a      KPP         Pratama
                                          KPP.0905/2026                        kegiatan usaha   Bandung Tegallega
                                                                               masih berjalan

4.   Dokumen Perizinan PT BKI

      No.      Nama Perizinan             No. Perizinan           Tanggal       Masa Berlaku    Instansi Penerbit
     1.     NIB                      1710220022269               17 Oktober    Selama kegiatan OSS
                                                                2022 dengan    usaha    masih
                                                                 perubahan     berjalan
                                                                ke-1 tanggal
                                                                 10 Februari
                                                                    2023
     2.     NPWP                     0612 4902 76422 000         1 Juli 2022   Selama kegiatan KPP        Pratama
                                                                               usaha    masih Bandung Tegallega
                                                                               berjalan

5.   Dokumen Perizinan PT WDN

      No.      Nama Perizinan             No. Perizinan           Tanggal       Masa Berlaku   Instansi Penerbit
     1.     NIB                          2706230023193          27 Juni 2023   Selama kegia- OSS
                                                                               tan usaha masih
                                                                               berjalan
     2.     Surat Pernyataan Us-                -               20 Desember    Selama kegia- OSS
            aha Mikro atau Usaha                                    2024       tan usaha masih
            Kecil Terkait Tata Ru-                                             berjalan
            ang
     3.     Surat Pernyataan Ke-                -               20 Desember    Selama kegia- OSS
            sanggupan     Pengelo-                                  2024       tan usaha masih
            laan dan Pemantauan                                                berjalan
            Lingkungan Hidup
            KBLI 46332 Perdagan-
            gan Besar Produk Roti
     4.     Surat Pernyataan Ke-                -               20 Desember    Selama kegia- OSS
            sanggupan     Pengelo-                                  2024       tan usaha masih
            laan dan Pemantauan                                                berjalan
            Lingkungan Hidup
            KBLI 46314 Perdagan-
            gan Besar Kopi, Teh
            Dan Kakao
     5.     Surat Pernyataan Ke-                                20 Desember    Selama kegia- OSS
            sanggupan     Pengelo-                                  2024       tan usaha masih
            laan dan Pemantauan                                                berjalan
            Lingkungan Hidup
            KBLI 46331
            Perdagangan      Besar
            Gula, Coklat Dan Kem-
            bang Gula
     6.     NPWP                       0393 9669 7342 2000      22 Juni 2023   Selama kegia- KPP Pratama Band-
                                                                               tan usaha masih ung Tegallega
                                                                               berjalan




                                                           63
Page 88
6.   Dokumen Perizinan PT WRN

      No.       Nama Perizinan              No. Perizinan             Tanggal       Masa Berlaku    Instansi Penerbit
     1.      NIB                           1006240019573            10 Juni 2024   Selama kegiatan OSS
                                                                                   usaha    masih
                                                                                   berjalan
     2.      Surat Pernyataan                      -                23 Desember    Selama kegiatan OSS
             Usaha Mikro atau                                           2024       usaha    masih
             Usaha Kecil Terkait                                                   berjalan
             Tata Ruang
     3.      Surat Pernyataan                      -                 24 Februari   Selama kegiatan OSS
             Kesanggupan                                                2026       usaha    masih
             Pengelolaan dan                                                       berjalan
             Pemantauan
             Lingkungan Hidup
     4.      NPWP                       0208 1773 4542 2000         17 Mei 2024    Selama kegiatan   KPP         Pratama
                                                                                   usaha    masih    Bandung Tegallega
                                                                                   berjalan
     5.      SKT                        S-01950/SKT-WP-CT/           16 Januari    Selama kegiatan   KPP         Pratama
                                           KPP.0905/2025               2025        usaha    masih    Bandung Tegallega
                                                                                   berjalan

7.   Dokumen Perizinan PT BKK

      No.       Nama Perizinan              No. Perizinan              Tanggal     Masa Berlaku       Instansi Penerbit
     1.      NIB                           0606230104673             6 Juni 2023  Selama kegiatan    OSS
                                                                                  usaha    masih
                                                                                  berjalan
     2.      NPWP                       40.438.854.8-422.000        29 Maret 2023 Selama kegiatan    KPP         Pratama
                                                                                  usaha    masih     Bandung Tegallega
                                                                                  berjalan
     3.      SKT                        S-07512/SKT-WP-CT/           10 Februari  Selama kegiatan    KPP         Pratama
                                           KPP.0905/2025                2025      usaha    masih     Bandung Tegallega
                                                                                  berjalan

Perjanjian Penting yang Dimiliki Perseroan

Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya telah membuat perjanjian penting dengan beberapa
pihak ketiga. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian penting tersebut yang ada adalah
sebagai berikut:

A. PERJANJIAN KREDIT

1.   Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
     No. 9498002320-PK-007 antara Perseroan dan PT BCA Finance tanggal 8 Agustus 2023.

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. PT BCA Finance selanjutnya disebut “BCA Finance”.

     Fasilitas Kredit:

     a.     Harga Perolehan                                                              Rp164.300.000
     b.     Biaya Administrasi                                                            Rp1.900.000
     c.     Premi Asuransi                                                                Rp8.354.924
     d.     Provisi                                                                          Rp0
     e.     Biaya Notaris                                                                  Rp300.000
     f.     Biaya Pembebanan Fidusia                                                       Rp20.000
                      Sub Total Rincian Fasilitas Pembiayaan                             Rp175.054.924




                                                               64
Page 89
     Tujuan Kredit:
     Untuk membiayai pembelian 1 (satu) unit mobil Wuling Confero 1.5 DB MT MY21 tahun 2023.

     Jangka Waktu:
     8 Agustus 2023 sampai dengan 8 Juli 2027.

     Bunga dan Cicilan:
     Fasilitas ini seluruhnya dibebani bunga sebesar 8,28% p.a. dengan metode perhitungan annuitas
     atau setara dengan suku bunga flat sebesar 4,25% p.a dengan bunga cicilan per bulan sebesar
     Rp3.203.900 per bulan yang akan di auto debet dari rekening Perseroan setiap tanggal 8.

     Jaminan:

          Jenis                    Mobil Penumpang
     b.   Merk                     Wuling
     c.   Type                     Confero 1.5 DB MT MY21
     d.   Tahun                    2023
     e.   Kondisi                  Baru
     f.   Jumlah                   1
     g.   BPKB                     PT Wahana Interfood Nusantara, Tbk
     h.   Penjual                  PT Arista Jaya Lestari
     i.   Tujuan Penggunaan        Operasional Perseroan/Karyawan

2.   Perjanjian Kredit No. 038/2025/PRK/RL-VI, tanggal 24 Desember 2025, antara PT Bank Sinarmas
     Tbk (“Bank Sinarmas”) dan Perseroan (“Perjanjian Kredit PRK Sinarmas”)

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. Bank Sinarmas

     Jumlah Kredit:
     Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)

     Tujuan Kredit:
     Tambahan modal kerja usaha di bidang produksi olahan coklat dan gula

     Jangka Waktu:
     12 (dua belas) bulan dan sudah harus dibayar lunas seluruhnya selambat-lambatnya 24 Desember
     2026

     Bunga dan cicilan:
     Perseroan mengikatkan diri untuk membayar bunga sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen)
     p.a. spread margin dari bunga deposito kepada Bank Sinarmas

     Jaminan:
     Perseroan memberikan jaminan berupa:
     a. Bilyet deposito berjangka seri DB 080625 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
         Rupiah);
     b. Bilyet deposito berjangka seri DB 137316 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
         Rupiah);
     c. Bilyet deposito berjangka seri DB 185219 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
         Rupiah);
     d. Bilyet deposito berjangka seri DB 137317 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
         Rupiah);




                                                 65
Page 90
     e.   Bilyet deposito berjangka seri DB 185220 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
          Rupiah);
     f.   Bilyet deposito berjangka seri DB 169232 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
          Rupiah);
     g.   Bilyet deposito berjangka seri DB 169231 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
          Rupiah); dan
     h.   Bilyet deposito berjangka seri DB 169233 dengan jumlah Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
          Rupiah).

     Persetujuan Pengesampingan
     Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank Sinarmas sehubungan dengan:
     (i) rencana PMHMETD III yang mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan
     pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Perjanjian Kredit PRK Sinarmas, yang
     dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 008/LEG-DIR COCO/PERMOHONAN/BANKSINARMAS/
     IV/2026, tanggal 13 April 2026, yang telah disetujui oleh Bank Sinarmas berdasarkan Surat Bank
     Sinarmas No. SKU.002/042026/BSIMBDG, tanggal 23 April 2026, dan (ii) penghapusan pembatasan
     dividen berdasarkan Perjanjian Kredit PRK Sinarmas, yang dibuktikan dengan Surat Perseroan
     No. 007/LEG-DIR COCO/WAIVER/BANKSINARMAS/V/2026, tanggal 20 Mei 2026, yang telah
     disetujui oleh Bank Sinarmas berdasarkan Surat Bank Sinarmas No. SKU.001/06 - 2026/BSIM-
     BDG, tanggal 20 Mei 2026. Lebih lanjut, Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan
     perubahan pembatasan perubahan pemegang saham berdasarkan Perjanjian Kredit PRK yang
     dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/LEG-DIR COCO/WAIVER/BANKSINARMAS/VI/2026,
     tanggal 29 Juni 2026 sebagaimana telah disetujui oleh Bank Sinarmas yang dibuktikan dengan
     Surat Bank Sinarmas No. SKU.019/06-2026/BSIM-BDG, tanggal 29 Juni 2026.

3.   Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025, tanggal 17 Desember
     2025, antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) sebagaimana telah diubah dengan
     Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.COMM2/1943/
     KSB/2025, tanggal 15 Juni 2026 dan Perseroan jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank
     Mandiri (Persero) Tbk, tanggal 17 Desember 2025 (“Perjanjian Kredit Mandiri”):

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. Bank Mandiri

     Tujuan Kredit:
     Bank Mandiri menyediakan Kredit Agunan Surat Berharga bersifat non-revolving sebesar
     Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan dengan tujuan Produktif.

     Jangka Waktu:
     12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan tanggal 16 Juni 2027.

     Bunga dan cicilan:
     Perseroan wajib membayar bunga kredit sebesar 1,00% (satu persen) per annum di atas tingkat
     suku bunga deposito yang menjadi agunan. Suku bunga, biaya, dan besarnya denda dapat berubah
     sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri. Perubahan tersebut akan
     ditetapkan oleh Bank Mandiri dan mengikat Perseroan serta Penanggung/Penjamin, cukup dengan
     pemberitahuan tertulis kepada Perseroan. Pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal 23 (dua
     puluh tiga) bulan berjalan. Apabila tanggal 23 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan
     pada hari kerja terdekat sebelumnya.

     Jaminan:
     Atas kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Perseroan, Bank Mandiri memperoleh agunan
     berupa Dana Deposito dengan bilyet Deposito Berjangka perincian sebagai berikut:
     i. Asli Bilyet Deposito atas nama DEBITUR sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar
         Rupiah)
     j. Nomor Bilyet AF 838670



                                                 66
Page 91
     k.   Nomor rekening 130-020582827-3
     l.   jangka waktu 6 (enam) bulan Automatic Roll Over Nominal Only tanggal 16 Desember 2025.

     Persetujuan Pengesampingan
     Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank Mandiri sehubungan dengan
     rencana PMHMETD III sebagaimana telah disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal 29 April 2026.

4.   Surat Perjanjian Kredit No. B.80-KC-VI/CRO/12/2025, tanggal 18 Desember 2025 jo. Syarat-Syarat
     Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit BRI Model SU antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
     Tbk (“BRI”) dan Perseroan

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. BRI

     Tujuan Kredit:
     BRI menyediakan Fasilitas Kredit sebesar Rp49.859.000.000 (empat puluh sembilan miliar delapan
     ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) kepada Perseroan untuk keperluan modal usaha Perseroan.

     Jangka Waktu:
     Kredit wajib dilunasi oleh Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
     tanggal 15 Desember 2025 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib dilunasi selambat-
     lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.

     Bunga dan cicilan:
     Bunga kredit adalah sebesar 3,35% per tahun di atas suku bunga simpanan dan wajib dibayar atau
     dibebankan pada rekening Perseroan setiap bulan selambat-lambatnya pada akhir bulan yang
     bersangkutan

     Jaminan:
     Atas kredit yang diberikan BRI kepada Perseroan, BRI memberikan jaminan berupa Deposito
     sebesar Rp50.000.000.000

     Persetujuan Pengesampingan
     Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari BRI sehubungan dengan rencana
     PMHMETD III sebagaimana telah disetujui oleh BRI pada tanggal 21 April 2026.

B. PERJANJIAN PENJAMINAN

1.   Akta Gadai Surat Berharga Deposito No. WCO.COMM2/1944/GADAI/2025, tanggal 17 Desember
     2025, antara Perseroan dan Mandiri (“Perjanjian Gadai Mandiri”)

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. Mandiri

     Isi Perjanjian:
     Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Mandiri, Perseroan memberikan jaminan kepada Mandiri
     berupa Bilyet Deposito atas nama Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
     1. Nomor Seri AF 838670
     2. Nomor Rekening 130-02058282-3
     3. Jangka Waktu: 6 (enam) bulan automatic roll over nominal only
     4. Nominal: Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).

     Jangka Waktu:
     Selama berlakunya Perjanjian Kredit Mandiri




                                                   67
Page 92
C. Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun
   2022 Tahap 1 No. 14 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana telah diubah oleh Perjanjian Penerbitan
   Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap 1 No. 268 tanggal
   20 Juni 2025 antara Perseroan, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Bank Pembangunan
   Daerah Jawa Barat dan Banten (“Perjanjian MTN I Tahap I”)

    Perseroan menerbitkan surat utang dengan nama Medium Term Notes Wahana Interfood Nusantara
    I Tahun 2022 Tahap I (“MTN I Tahap I”) dengan nilai pokok MTN sebesar Rp50.000.000.000 (lima
    puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak 6 Juli 2022. Berdasarkan
    Surat Keputusan Pemegang Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun
    2022 Tahap I, menyetujui permohonan perpanjangan jadwal pembayaran pokok MTN I Tahap I dan
    selanjutnya mengubah jadwal pembayaran pokok MTN I Tahap I, yang semula jatuh tempo pada
    tanggal 6 Juli 2025 menjadi tanggal 6 Juli 2028. Dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
    bertindak sebagai Penata Laksana Penerbitan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
    Banten Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
    bertindak sebagai Agen Pembayaran.

    Tujuan MTN I Tahap I:

    a.   sekitar 40% untuk pengambilalihan PT DGI; dan
    b.   sekitar 60% untuk modal kerja umum terutama untuk pembelian persediaan bahan baku
         Perseroan

    Jangka Waktu:

    6 Juli 2022 sampai dengan 6 Juli 2028.

    Bunga:

    Bunga MTN I Tahap I adalah sebesar 10,5% per tahun yang akan dibayarkan kepada Pemegang
    MTN I Tahap I, setiap 3 (tiga) bulan.

    Pembatasan:

    Sebelum dilunasinya seluruh MTN I Tahap I, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana
    berikut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Agen Pemantau, antara lain:
    a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
         total ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut kecuali untuk
         kegiatan usaha Perseroan atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah ada
         sebelum ditandatanganinya perjanjian penerbitan.
    b. melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
         negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
         melaksanakan kewajibannya, kecuali:
         i. semua syarat dan kondisi MTN dalam Perjanjian MTN Tahap I tetap berlaku dan meningkat
              sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
              merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban MTN telah
              dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
              penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
              untuk pembayaran bunga MTN dan pelunasan nilai pokok MTN dengan denda (apabila
              ada);
         ii. perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
              bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
    c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan;
    d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
    e. Memberikan kredit dan/atau pinjaman dan/atau tambahan pinjaman kepada pihak lain melebihi
         20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:



                                                68
Page 93
   i.    Sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; atau
   ii.   Pinjaman untuk entitas anak Perseroan.

   Transaksi sebagaimana disebutkan di atas merupakan penawaran umum yang tunduk dengan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat
   Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (“POJK No. 30/2019”).
   Lebih lanjut, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dalam POJK No. 30/2019 dalam
   pelaksanaan penerbitan MTN Tahap I.

D. Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun
   2023 Tahap II No. 92 tanggal 12 April 2023 sebagaimana telah diubah oleh Perjanjian
   Penerbitan Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
   No. 128 tanggal 15 Agustus 2024 antara Perseroan, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (“Perjanjian MTN I Tahap II”)

   Perseroan menerbitkan surat utang dengan nama Medium Term Notes Wahana Interfood
   Nusantara I Tahun 2022 Tahap II (“MTN I Tahap II”) dengan nilai pokok MTN Rp150.000.000.000
   (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 18 April
   2023. Dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penata laksana penerbitan,
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau, dan
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertindak sebagai Agen Pembayaran.

   Tujuan MTN I Tahap II:

   a.    sekitar 40% untuk pengembangan usaha; dan
   b.    sisanya sekitar 60% untuk modal kerja Perseroan.

   Jangka Waktu:

   18 April 2023 sampai dengan 18 April 2028.

   Bunga:

   Bunga MTN I Tahap II adalah sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan kepada Pemegang
   MTN I Tahap II, setiap 3 (tiga) bulan.

   Pembatasan:

   Sebelum dilunasinya seluruh MTN I Tahap II, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana
   berikut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Agen Pemantau, antara lain:
   a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
        total ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut kecuali untuk
        kegiatan usaha Perseroan atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah ada
        sebelum ditandatanganinya perjanjian penerbitan.
   b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
        bubarnya Perseroan atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
        negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
        melaksanakan kewajibannya, kecuali:
        i. semua syarat dan kondisi MTN dalam Perjanjian MTN Tahap I tetap berlaku dan meningkat
             sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
             merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban MTN telah
             dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
             penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
             untuk pembayaran bunga MTN dan pelunasan nilai pokok MTN dengan denda (apabila
             ada);
        ii. perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
             bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;



                                                69
Page 94
     c.   Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan;
     d.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     e.   Memberikan kredit dan/atau pinjaman dan/atau tambahan pinjaman kepada pihak lain melebihi
          20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
          i. sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; atau
          ii. pinjaman untuk entitas anak Perseroan.

     Transaksi sebagaimana disebutkan di atas merupakan penawaran umum yang tunduk dengan
     POJK No. 30/2019. Lebih lanjut, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dalam POJK No.
     30/2019 dalam pelaksanaan penerbitan MTN Tahap II.

E.   Transaksi dengan Pihak Ketiga

     Perseroan melakukan transaksi dengan pihak ketiga sebagai berikut:

     a.   Perjanjian Kerja Sama Distribusi No. 26/SMAD/IV/2025, tanggal 1 April 2025 yang dibuat
          oleh dan antara Perseroan dan PT Sukses Makmur Abadi, sebagaimana telah diubah dengan
          Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Distribusi No. 29/SMAD/III/2026,
          tanggal 31 Maret 2026 (“Perjanjian Kerja Sama Distribusi PT SMAD”)

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”).

     Isi Perjanjian:

     1.   Perseroan menunjuk PT SMAD sebagai distributor eksklusif untuk pendistribusian produk
          makanan dan minuman ringan milik Perseroan dengan merek dagang WINFIL, WIN SCHOKO,
          dan KOKOGOLD (“Produk”).
     2.   PT SMAD setuju bahwa wilayah untuk mendistribusikan produk Perseroan meliputi seluruh
          Indonesia (“Wilayah Distribusi”).
     3.   PT SMAD melakukan distribusi atau penjualan Produk di Wilayah Distribusi melalui saluran
          distribusi yang ditetapkan Perseroan, yakni General Trade, Modern Trade, industry produksi
          makanan, hotel, restoran, outlet, sub-distributor, toko, dan/atau channel distribusi/customer
          lainnya.
     4.   PT SMAD bersedia untuk tidak mencantumkan nama perusahaannya dalam kemasan atau
          dus Produk yang akan dipasarkan.

     Jangka Waktu:
     1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2027.

     Hak dan Kewajiban Perseroan:
     1. berhak untuk menerima pembayaran dari PT SMAD;
     2. berhak untuk menerima laporan perihal Produk yang dipasarkan dan dijual oleh PT SMAD;
     3. berhak untuk menunjuk distributor lain di wilayah distribusi PT SMAD hanya jika PT SMAD
         dalam melaksanakan pekerjaannya telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
         oleh Perseroan dan para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Distribusi
         PT SMAD;
     4. berhak untuk menetapkan harga jual Produk kepada PT SMAD;
     5. berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PT SMAD dalam melaksanakan
         pekerjaannya;
     6. wajib menyediakan Produk untuk keperluan distribusi dan penjualan PT SMAD sesuai wilayah
         distribusi yang ditetapkan oleh Perseroan; dan
     7. wajib memberikan Produk dengan kualitas terbaik kepada PT SMAD.




                                                  70
Page 95
     Hak dan Kewajiban PT SMAD:
     1. menerima hak sebagai distributor eksklusif atas Produk dari Perseroan di wilayah distribusi;
     2. berhak untuk menunjuk sub-distributor atau channel distribusi lainnya untuk memperluas
         kegiatan pemasaran Produk milik Perseroan;
     3. wajib melakukan pembayaran atas tagihan secara tepat waktu;
     4. wajib melaporkan dan memberikan informasi kepada Perseroan apabila PT SMAD melakukan
         perubahan alamat tujuan pengiriman pelanggan;
     5. wajib memberikan informasi kepada Perseroan secara berkala tentang situasi pasar,
         khususnya mengenai kegiatan pemasaran, penjualan, dan distribusi Produk Perseroan di
         Wilayah Distribusi PT SMAD;
     6. wajib menjaga dan melindungi reputasi merek serta citra Produk Perseroan di wilayah distribusi;
     7. dilarang melakukan perubahan pada kemasan atau merek Produk tanpa persetujuan tertulis
         dari Perseroan;
     8. wajib menerima dan menangani keluhan pelanggan terkait Produk serta melaporkannya
         kepada Perseroan, apabila terbukti Produk tersebut tidak sesuai karena kesalahan dan
         kelalaian Perseroan; dan
     9. wajib menyampaikan forecast atas pembelian produk kepada Perseroan berdasarkan
         kesepakatan antara PT SMAD dengan pelanggan.

F.   Transaksi dengan Pihak Afiliasi

     Perseroan melakukan transaksi dengan Afiliasi sebagai berikut:
     a. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai No. 005/PPP/DIR/COCO-
         DLANIER/IX/2025 tanggal 15 September 2025 sebagaimana telah diubah dengan Adendum
         atas Perjanjian Pinjam Pakai No. 005/PPP/DIR/COCO-DLANIER/IX/2025, tanggal 16 April
         2026 dengan PT DGI, dimana PT DGI menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan yang
         berlokasi di Jalan Sadang Rahayu Rahayu No. 39 Blok C-3E, Rahayu, Margaasih, Bandung
         dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 15 September 2025 dan
         akan berakhir pada tanggal 15 September 2030.

     b.   Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai No. 011/PPP/DIR/COCO-
          DLANIER/I/2026, tanggal 5 Januari 2026 sebagaimana telah diubah dengan Adendum atas
          Perjanjian Pinjam Pakai No. 011/PPP/DIR/COCO-DLANIER/I/2026, tanggal 16 April 2026
          dengan PT DGI, Dimana PT DGI menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan yang
          berlokasi di Holis Regency Blok M No. 61, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay,
          Kota Bandung.

     Transaksi sebagaimana disebutkan di atas sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK
     No. 42/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
     disetor atau tidak melebihi Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dari ekuitas Perseroan sehingga,
     tidak diwajibkan penggunaan jasa penilai independen, penyampaian keterbukaan informasi (KI)
     kepada publik, dan persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS. Lebih lanjut,
     Perseroan telah melakukan pelaporan untuk setiap transaksi Afiliasi kepada OJK sebagaimana
     yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

     Dalam melaksanakan transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana disebutkan di atas, transaksi-
     transaksi tersebut telah dibuat dan dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s
     length), mengingat masing-masing perjanjian pinjam pakai dengan pihak afiliasi memiliki jangka
     waktu yang definitif. Oleh karena itu, meskipun berdasarkan sifatnya perjanjian pinjam pakai
     tersebut tidak menghasilkan nilai transaksi bagi Perseroan, adanya pengaturan mengenai jangka
     waktu pinjam pakai menunjukkan bahwa transaksi tersebut tetap dilakukan secara wajar dan tidak
     memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak afiliasi.




                                                  71
Page 96
Lebih lanjut, perjanjian-perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam pakai yang dibuat untuk
menunjang kegiatan operasional PT DGI sebagai Entitas Anak Perseroan melalui penggunaan
tanah milik Perseroan. Dengan demikian, Perseroan menerima manfaat yang bersifat tidak
langsung, yaitu optimalisasi pemanfaatan aset Perseroan serta dukungan terhadap efisiensi biaya
dan kelancaran operasional PT DGI, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan sebagai pemegang saham PT DGI.

Keterangan Mengenai Aset Tetap

Berdasarkan Daftar Aset Perseroan terkini, Aset yang dimiliki atau dikuasai Perseroan adalah
sebagai berikut:

Tanah Atas Nama Perseroan:

1.    SHGB No. 04524/Desa Rahayu, yang berlamat di Blok Cibolerang, Desa Rahayu, Kecamatan
      Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada
      5 April 2049 yang saat ini diperuntukkan sebagai obyek sewa dari Perseroan kepada PT DGI;
2.    SHGB No. 04525/Desa Rahayu, yang beralamat di Blok Sakola (sekarang dikenal dengan
      Jalan Sadang Rahayu), Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi
      Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 5 April 2049 yang diperuntukkan sebagai
      lokasi usaha yang saat ini belum digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
3.    SHGB No. 1057/Kelurahan Babakan, yang beralamat di Kav. 59, Kelurahan Babakan,
      Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya
      hak pada 9 Januari 2043 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
4.    SHGB No. 1058/Kelurahan Babakan, Kav. 61, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan
      Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 9 Januari
      2043 yang saat ini diperuntukkan sebagai obyek sewa Perseroan kepada PT DGI;
5.    SHGB No. 2105/Kelurahan Rorotan, yang beralamat di Jalan Cakung Cilincing, Pergudangan
      Central Cakung Blok J1 No. 11, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi
      Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tanggal berakhirnya hak pada
      5 November 2034 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
6.    SHGB No. 2093/Kelurahan Rorotan, yang berlamat di Jalan Cakung Cilincing, Pergudangan
      Central Cakung Blok J1 No. 10, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adminsitrasi
      Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan tanggal berakhirnya hak pada
      5 November 2034 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
7.    SHGB No. 00001/Desa Kertasari, yang berlamat di Blok Karet, Desa/Kelurahan Kertasari,
      Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya
      hak pada 21 Desember 2038 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh
      Perseroan; dan
8.    SHGB No. 01327/Desa Mekarbakti, yang berlamat di Blok Cipacing, Desa Mekarbakti,
      Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa dengan tanggal berakhirnya hak
      pada 7 Juli 2052 yang saat ini digunakan untuk kegiatan utama lokasi usaha Perseroan.

Kendaraan Bermotor

No.                        Nama Barang                    Tahun   Nomor Polisi    No. BPKB       A/N
 1.   Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 AT Coklat Tua Metalik    2016    D 1583 EY     M-06407917   Perseroan
 2.   Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 AT Coklat Tua Metalik    2016   D 1319 MYS     M-12570641   Perseroan
 3.   Daihatsu F650 RV-GMDFJ 1.0 4X2MT Putih               2015   D 1664 ADN     M-00508817   Perseroan
 4.   Toyota Innova 2.0 G A/T Putih                        2017   D 1879 AFC     N-00987761   Perseroan
 5.   Motor Honda Beat DIB02N13L2 AT Merah Hitam Solo      2019    D 6308 ACI    O-05564318   Perseroan
 6.   Toyota Innova 2.4V A/T Silver Metalik                2018   D 1576 AHD     O-05170128   Perseroan
 7.   Daihatsu Granmax                                     2018    D 8747 FD     N-06184270   Perseroan
 8.   Mobil Wuling Confero 1.5 Db Mt MY21 Silver           2023   D 1544 AKS     U-00325598   Perseroan
 9.   Yamaha Freego                                        2023   D 2533 AEM     U-05694192   Perseroan
10.   Suzuki GC415V 4X2 MT Blind Van                       2014    D 8183 LA     P-07995922   Perseroan
11.   Honda Beat D1802N26L2 A/T Hitam                      2017   D 5155 ABH     N-05879973   Perseroan
12.   Daihatsu S401RV-BMREJJ HF (Blind Van)                2025     Z 8942 AI    W-05912419   Perseroan



                                                   72
Page 97
Mesin Pabrik

Perseroan memiliki 158 mesin untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan.

 No.                            Nama Barang                              Pembelian (Tahun)
  1.                            MESIN SEAL                                    2006
  2.                              MIXER                                       2006
  3.                     MESIN SEAL CUP (SINGLE)                              2006
  4.                         MESIN SEAL 4 CUP                                 2006
  5.                        MESIN FILLING 100G                                2006
  6.                        JUICE DISPENSER G                                 2007
  7.                           MESIN VIGANO                                   2010
  8.                   MESIN COKLAT 9 UNIT MEDAN                              2012
  9.                    MESIN KEMPA COKLAT UNIT                               2012
 10.                   MESIN IMPACT MILL MACHINE                              2012
 11.                         MESIN ROASTING                                   2012
 12.                  MESIN DEPOSITING CHOC CHIPS                             2012
 13.                      MESIN COCOA PIN MILL                                2012
 14.                     MESIN SEMI AUTO FILLING                              2012
 15.                   MESIN IMPACT MILL WEIFANG                              2012
 16.           MESIN CONCING, COOLING TUNNEL, TEMPERING                       2012
 17.                  SPAR PLANETARY MIXER SP-25M                             2013
 18.                     MESIN COOLING TUNNEL                                 2013
 19.                       MESIN PEANUT SLICER                                2013
 20.                   MESIN BALL MILL DTM 500 BM                             2013
 21.              SELMI CHOCOLATE TEMPERING MACHINE                           2013
 22.                      CV. DINAMIKA BALL MILL                              2013
 23.             MESIN BALL MILL DTM 500 BM & 2 STORAGE                       2014
 24.                     MESIN SELMI TEMPERING                                2014
 25.                    MESIN CONVEYER 9000X400                               2014
 26.                   MESIN SOLLICH TEMPERING 1                              2014
 27.                  MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 1                            2014
 28.                  MESIN NETZSCH HORIZONTAL 1                              2014
 29.                  MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 2                            2014
 30.                MESIN INTERPACK COOLING TUNNEL                            2014
 31.                    MESIN ROTARY PUMP M-043                               2014
 32.                 MESIN SOLLICH MINITEMPERING 2                            2014
 33.                MESIN NETZSCH HORIZONTAL 2 70%                            2014
 34.                       MESIN SOLLICH CUKAI                                2014
 35.                 MESIN SOLLICH MINITEMPERING 3                            2014
 36.                  MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 3                            2014
 37.                  MESIN NETZSCH HORIZONTAL 3                              2014
 38.                     MESIN PACKAGING KM 300                               2014
 39.                     SOLLICH MINI TEMPERING                               2014
 40.                 NETZSCH HORIZONTAL AGITATOR                              2014
 41.                HORIZONTAL PACKAGING CV. KORIN                            2014
 42.                         AIR COMPRESSOR                                   2015
 43.                    HACOS CYCLOP 50 AGILITY                               2015
 44.                 NETZSCH HORIZONTAL AGITATOR                              2015
 45.             MESIN CONVEYOR TUNNER KHARISMA JAYA                          2015
 46.                MESIN CONVEYOR 3 UNIT KHARISMA                            2015
 47.                MESIN CONVEYOR SCREW 5” 1 UNIT                            2015
 48.                    VACUUM PACKAGING 1 UNIT                               2015
 49.                   VACUUM PACKAGING DZ400ES                               2015
 50.                      COMPRESSOR MT64 R22                                 2016
 51.                    MESIN DETECTOR MAYJUNE                                2016
 52.               INDOOR DEHUMIDIFIER SYSTEM 1 SET                           2016
 53.            MESIN PENGHANCUR FAT & CONVEYOR 1 LOT                         2016
 54.             BALANCING STABILIZER CONVEYOR 3 UNIT                         2016




                                         73
Page 98
No.                              Nama Barang                             Pembelian (Tahun)
 55.                     SYNO ENGINEERS INDIA 1 SET                           2016
 56.                       METAL DETECTOR 2 UNIT                              2016
 57.                           HACOS MAXOS 48                                 2016
 58.                      HACOS SPAREPART MAXOS                               2016
 59.                          MESIN COLLID MILL                               2016
 60.                     MESIN COMPRESSOR MANEU                               2016
 61.                    NETZSCH INNER LINER DOUBLE                            2016
 62.                         SELMI COATING PAN                                2017
 63.                    CONDENSING MACHINE 2 UNIT                             2017
 64.                              LIFT ARTICO                                 2017
 65.                      MESIN PRINTER PACKAGING                             2017
 66.                         SYSTEM CONVEYOR                                  2017
 67.                        DEHUMIDIFIER SYSTEM                               2017
 68.                      SYNO ENGINEER PUNGKALA                              2017
 69.                         MESIN TANGKI MIXER                               2017
 70.                                TANGKI 1                                  2017
 71.                                TANGKI 2                                  2017
 72.                                TANGKI 3                                  2017
 73.                                TANGKI 4                                  2018
 74.                                TANGKI 5                                  2018
 75.                                TANGKI 6                                  2018
 76.                                TANGKI 7                                  2018
 77.                                TANGKI 8                                  2018
 78.                                TANGKI 9                                  2018
 79.                               TANGKI 10                                  2018
 80.                               TANGKI 11                                  2018
 81.                               TANGKI 12                                  2018
 82.                         MESIN RIBBON MIXER                               2018
 83.                         MESIN RIBBON MIXER                               2018
 84.                       MESIN REFINER 3 ROLLER                             2018
 85.   MESIN REFINER BALL MILL ( NETZS RHUMBA REFINER BALL MILL) (BM4)        2018
 86.   MESIN REFINER BALL MILL ( NETZS RHUMBA REFINER BALL MILL) (BM5)        2018
 87.                           CONVEYOR BELT                                  2018
 88.                            MINI BALL MILL 1                              2018
 89.                            MINI BALL MILL 2                              2018
 90.                  WATER CHILLER ACC 30 MERK ERBA                          2018
 91.                            SALSA MACHINE                                 2018
 92.                            WATER CHILLER                                 2018
 93.                            MESIN GRINDER                                 2018
 94.                            MESIN GRINDER                                 2018
 95.                            MESIN GRINDER                                 2018
 96.                       MESIN METAL DETECTOR                               2018
 97.                       MESIN METAL DETECTOR                               2018
 98.                       MESIN DEPOSITOR (BLOK)                             2018
 99.                       MESIN DEPOSITOR CHIPS                              2018
100.                       MESIN COOLING TUNNEL                               2018
101.            MESIN NETZSCHMATER 60 SYSTEM & FAT MELTER                     2018
102.            BALL MILL MACHINE CV GEMILANG TEKNIK ABADI                    2018
103.                              MESIN SYNO                                  2018
104.                   ROSTER KAKAO KAPASITAS 70 KG                           2018
105.                       MESIN FILLING SFQG-500                             2018
106.                      MESIN MELANGEUR RUMBO                               2019
107.                      MESIN BALL MILL TAOBROMA                            2019
108.                      MESIN TEMPERING PROXIMA                             2019
109.                          BALL MILL MACHINE                               2019
110.                   STORAGE TANK CAPACITY 1300KG                           2020
111.                 BALL MILL MACHINE & STORAGE TANK                         2020
112.                         HACOS CYCLOP 50 1                                2020




                                            74
Page 99
No.                                  Nama Barang                           Pembelian (Tahun)
113.                            SOLLICH MINITEMPER                              2020
114.                             COOLING TUNNEL 1                               2020
115.                             COOLING TUNNEL 2                               2020
116.                              BEAR WINNOWER                                 2017
117.                             ROYAL DUYVIS BLC                               2017
118.                       ROYAL DUYVIS LIQUID CONCH                            2016
119.                             HACOS CYCLOP 50 2                              2017
120.                    MESIN NETZSCH REFINANCING BFI 3                         2018
121.                         MECHANICAL SEAL GRD045                             2022
122.                           THREE ROLL MILL 1 SET                            2022
123.                        BALL MILL VERTICAL (BMV-30)                         2022
124.                 ANRITSU METAL DETECTOR KDS4510ABW                          2023
125.              1 UN HIRAYAMA AUTOCLAVE HVE50 DIGITAL 50L                     2023
126.                         1 UN COMPRESSOR SM 185                             2023
127.                1 UN BEARING SCREW COMPRESSOR AS 22                         2023
128.                                 1 UN CHILLER                               2023
129.                 TRS HYDRAULIC THREE ROLL MILL 3 SETS                       2023
130.                           CHILLER (100HP) 1 SET                            2023
131.                   CHOCOLATE PRODUCTION LINE 45PKG                          2023
132.                SMART HORIZONTAL PACKAGING LINE 4PKG                        2023
133.                 TRS HYDRAULIC THREE ROLL MILL-3 SETS                       2024
134.                           CHILLER (100HP) 1 SET                            2024
135.                   CHOCOLATE PRODUCTION LINE 45PKG                          2024
136.                SMART HORIZONTAL PACKAGING LINE 4PKG                        2024
137.                    2 UNITS PEANUT ROASTER MACHINE                          2024
138.           ISHIDA BRAND METAL DETECTOR MS-3147-4512-WP-4                    2024
139.        ISHIDA BRAND METAL DETECTOR MS-3147-4512-WP-4 2 UNIT                2024
140.                  ANRITSU METAL DETECTOR KDS7015ADF                         2024
141.                     MESIN AYAK ULTRASONIC SYSTEM                           2025
142.                             VIBRATING SCREEN                               2025
143.                             COOLING TUNNEL 3                               2025
144.                             COOLING TUNNEL 4                               2025
145.                          VIBROSIEVE SEPARATOR                              2025
146.                               FILTER MACHINE                               2025
147.                               INCUBATOR IN55                               2025
148.                   PERFORATED STAINLESS STEEL SHELF                         2025
149.                              THERMOMIX TM 6                                2025
150.                      MESIN CONVENYOR 32M X 60 CM                           2025
151.                              CX-045A-KNHJY-25                              2025
152.                          MESIN PARUTAN COKELAT                             2025
       GRINDING MACHINE SG – E - 10 MOTOR 60 HP, GRINDING MACHINE SG - E
153.                                                                             2025
                                  - 10 MOTOR 60 HP
154.                AIR DRYER STAR AIR DAN HOUSING FILTER                        2025
155.                       ASK40/8 SCREW COMPRESSOR                              2025
156.                    STATOR NM031-01L NEMOLAST S66L                           2025
157.                        MESIN COOKER WATERBASE                               2025
158.             CONTINUOUS BAND SEALER DAN PEDAL SEALER                         2025




                                             75
Page 100
   Nilai Aset Tetap
   Berikut adalah nilai aset tetap yang dimiliki berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
   per tanggal 31 Desember 2025:

                     Jenis Aset Tetap                                         Nilai Aset Tetap - Neto (Rupiah)
                          Tanah                                                        42.526.854.634
                        Bangunan                                                       68.613.556.467
                          Mesin                                                        76.924.990.435
                        Peralatan                                                      19.041.815.378
                     Peralatan kantor                                                    414.535.080
                        Kendaraan                                                       5.119.198.901
                         Jumlah                                                       212.640.950.895

G. Entitas Anak

   Berikut merupakan daftar Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                           Pendapatan                          Tanggal
                                                                                                                              penyertaan
              Nama                   Kegiatan        Tahun        Status                                       % dari Total
    No.                   Lokasi                                              Persentase   (dalam ribuan                      Perseroan
           Perusahaan                 Usaha         Pendirian   Operasional                                    Pendapatan
                                                                                              Rupiah)                          pertama
                                                                                                                                 kali
    Entitas Anak Langsung
           PT Dlanier     Bandung                                                                                             25 Agustus
                                    Perdagangan
     1.    Gaya                                       2018      Beroperasi        99,99%   17.296.478.403            10,48         2022
                                     dan Industri
           Indonesia
           PT Winco       Bandung                                                                                             1 Juli 2022
                                                                  Tidak
     2.    Niagatama                 Real Estat       2022                        99,00%                   -           0,00
                                                                Beroperasi
           Corpora
           PT Biji Kopi   Bandung     Industri                    Tidak                                                        4 Oktober
     3.                                               2022                        99,00%                   -           0,00
           Internusa                Pengolahan                  Beroperasi                                                         2022
           PT Wahana      Bandung Perdagangan                                                                                    22 Juni
     4.    Distribusi              Besar dan          2023      Beroperasi        99,95%   45.933.486.701            27,82         2023
           Nusantara                 Eceran
           PT Wahana      Bandung                                                                                                 17 Mei
                                    Perdagangan
     5.    Retail                                     2024      Beroperasi        99,99%   10.936.241.968              6,62        2024
                                       Eceran
           Nusantara
    Entitas Anak Tidak Langsung
           PT Bikoin      Bandung Perdagangan                      Tidak                                                        29 Maret
     1.                                               2023                        99,00%                   -           0,00
           Kopi Kreasi               Eceran                      beroperasi                                                        2023


   a.     PT DLANIER GAYA INDONESIA

   PT Dlanier Gaya Indonesia (“PT DGI”) didirikan berdasarkan Akta No. 98, tanggal 30 November
   2018, yang dibuat di hadapan Notaris Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
   telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
   Menkumham No. AHU-0058606.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 sebagaimana
   telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 006878 pada Berita Negara Republik
   Indonesia No. 18, tahun 2019 (“Akta Pendirian PT DGI”). Perubahan Anggaran Dasar PT DGI
   terakhir termaktub dalam:

   (i)    Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DGI No. 69, tanggal 20 April 2022, yang
          dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan perubahan
          Pasal 4 dan Pasal 20 Anggaran Dasar PT DGI, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
          AHU-AH.01.03-0229800, tanggal 22 April 2022 (“Akta PT DGI No. 69/2022”);

   (ii) Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DGI No. 60, tanggal 19 Mei 2023, yang
        dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan perubahan
        Pasal 3 Anggaran Dasar PT DGI, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan No. AHU-0029585.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023 (“Akta PT DGI No.
        60/2023”); dan




                                                                 76
Page 101
(iii) Akta No. 65, tanggal 22 Agustus 2025, dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di
      Bandung, sehubungan dengan perubahan Pasal 9 dan Pasal 12 Anggaran Dasar PT DGI, yang
      telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329671 dan (ii) Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227371, tanggal 26 Agustus
      2025 (“Akta PT DGI No. 65/2025”),

(anggaran dasar PT DGI yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT DGI, Akta PT DGI
No. 69/2022, Akta PT DGI No. 60/2023, dan Akta PT DGI No. 65/2025 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT DGI”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT DGI, PT DGI berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT DGI, PT DGI beralamat di Holis Regency
Blok M-61, Kel. Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT DGI, maksud dan tujuan PT DGI adalah berusaha
dalam bidang:

-     Industri Pengolahan;
-     Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT DGI melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

(i)   Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

      a)   Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI No. 10312)
           Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses
           pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai,
           dan cabe giling.

      b)   Industri Produk Roti Dan Kue (KBLI No. 10710)
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri
           lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit
           dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake, industri produk
           makanan ringan baik yang manis atau asin, industri tortillas; dan industri produk roti yang
           dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

      c)   Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI No. 10732)
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya
           dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat
           putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman
           dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

      d)   Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering (KBLI No. 10733)
           Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang,
           kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan,
           baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga
           kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.

      e)   Industri Minuman Ringan (KBLI No. 11040)
           Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali
           bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol
           dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun,
           air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman
           yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.




                                                 77
Page 102
(ii) Menjalankan Usaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada:

    a)   Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman atau
         Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47111)
         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan
         yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang
         sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self
         service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
         seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau
         supermarket atau hypermarket.

    b)   Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman
         atau Tembakau di Toserba (Department Store) (KBLI No. 47191)
         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang
         utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store),
         yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang
         diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat
         olahraga dan kosmetik.

    c)   Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI No. 47222)
         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di
         dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun,
         air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran
         minuman kopi.

    d)   Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI No. 47242)
         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering
         dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit,
         wafer, kue semprong dan cookies.


    e)   Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI No. 47249)
         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil
         industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 sampai dengan 47245 di dalam
         bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang
         diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT DGI
adalah (i) KBLI No. 10732 (Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat), (ii) KBLI
No. 10710 (Industri Produk Roti dan Kue), dan (iii) 10312 (Industri Pelumatan Buah-buahan dan
Sayuran).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT DGI adalah
sebagai berikut:

                       Modal                                       Nilai Nominal
Modal Dasar                                                       Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan                                                  Rp250.000.000
Modal Disetor                                                      Rp250.000.000
Saham dalam Portepel                                               Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham                                                    Rp100




                                             78
Page 103
           Nama                     Nilai Nominal           Jumlah Saham               Persentase Kepemilikan
Perseroan                           Rp249.999.900             2.499.999                        99,99%
Reinald Siswanto                        Rp100                     1                             0,01%
TOTAL                               Rp250.000.000             2.500.000                       100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama           : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur		               : Mulyatiningsih
Komisaris		              : Sugianto Soenario

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT DGI untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
Keterangan
                                                          2025                                 2024
Total Aset                                                        11.759.478.366                     9.136.570.412
Total Liabilitas                                                 15.549.263.494                    12.173.308.286
Total Defisiensi Modal                                           (3.789.785.128)                   (3.036.737.874)

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                          2025                                2024
Pendapatan                                                       17.296.478.403                       21.193.995.636
Rugi Neto Tahun Berjalan                                          (753.047.254)                        (304.876.863)

Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.759.478.366,
mengalami kenaikan sebesar Rp2.622.907.954 atau 28,71% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp9.136.470.412. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya
kenaikan pada kas dan bank serta Uang muka dan biaya dibayar dimuka Perseroan. Uang Muka
dan Biaya dibayar dimuka tersebut merupakan transaksi perseroan untuk pengadaan Direct
Material dan mesin pabrik. Selain itu, terdapat kenaikan pada aset tetap Perseroan dikarenakan
adanya penambahan Mesin, Peralatan dan Aset dalam penyelesaian Perseroan.

Total liabilitas PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.549.263.494,
mengalami kenaikan sebesar Rp3.375.955.208 atau 27,73% dari total liabilitas pada 31 Desember
2024 sebesar Rp12.173.308.286. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya
kenaikan pada utang usaha pihak ketiga dan utang lainnya Perseroan. Utang lainnya tersebut
utamanya utang atas pinjaman modal kerja dari induk usaha yaitu PT Wahana Interfood Nusantara.

Total defisiensi modal PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.789.785.128, mengalami kenaikan sebesar Rp749.047.254 atau 24,67% dari total ekuitas
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp3.036.737.874. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi
oleh kerugian yang dialami oleh Perseroan pada tahun 2025.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT DGI adalah sebesar Rp17.296.478.403,
mengalami penurunan sebesar Rp3.897.517.233 atau 18,39% dari pendapatan bersih pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.193.995.636. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya improvement yang dilakukan di pabrik Perseroan dan pengurusan perizinan
BPOM atas produk-produk yang dijual. pada periode kuartal 1 2025, sehingga proses produksi
pada periode tersebut tidak berjalan maksimal yang berdampak pada Penjualan Perseroan.


                                                     79
Page 104
Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi neto tahun berjalan PT DGI adalah sebesar Rp753.047.254,
mengalami kenaikan sebesar Rp448.170.391 atau 147,00% dari rugi neto tahun berjalan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp304.876.863. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
penurunan penjualan pada tahun 2025, sedangkan biaya tetap Perseroan masih terus berjalan.

b.   PT WINCO NIAGATAMA CORPORA

PT Winco Niagatama Corpora (“PT WNC”) didirikan berdasarkan Akta No. 91 tanggal
27 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0043777.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 021929 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 53 tahun 2022 (“Akta Pendirian PT WNC” atau “Anggaran Dasar PT WNC”).
Perubahan Anggaran Dasar PT WNC terakhir termaktub di dalam Akta Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT WNC No. 71 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani
Tandi, S.H., Notaris di Bandung dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT WNC
No. AHU-AH.01.09-0341376 dan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.-03-0237928, keduanya tanggal 23 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT WNC, PT WNC berkedudukan di kota Bandung dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WNC, PT WNC beralamat di Holis
Regency No. M57, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WNC, maksud dan tujuan PT WNC adalah
menjalankan kegiatan usaha di bidang real estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT WNC akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI No. 68111)
     Kelompok ini mencakup mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
     real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
     hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
     perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan tanah dan flat atau apartemen dengan atau
     tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
     Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung, untuk dioperaskan sendiri
     (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
     kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang
     bisa dipindah-pindah).

b.   Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI No. 68112)
     Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
     pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event
     khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan
     acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center,
     exhibition center, special venue/multi purpose venue.




                                            80
Page 105
c.   Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI No. 68200)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
     termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat,
     perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
     pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen
     pemegang wasiat real estat.

Catatan:
Tidak ada kegiatan usaha faktual yang saat ini dijalankan oleh PT WNC mengingat saat ini PT WNC tidak beroperasi
(dormant).


Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT WNC adalah
sebagai berikut:

                         Modal                                               Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                 Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan                                                            Rp250.000.000
Modal Disetor                                                                Rp250.000.000
Saham dalam Portepel                                                         Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham                                                              Rp100

            Nama                   Nilai Nominal           Jumlah Saham              Persentase Kepemilikan
Perseroan                          Rp247.500.000             2.475.000                       99,00%
PT DGI                              Rp2.500.000                25.000                         1,00%
TOTAL                              Rp250.000.000             2.500.000                      100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur  : Triyanto Sulistyono, IR
Komisaris : Sugianto Soenario

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WNC untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                         2025                                 2024
Total Aset                                                         30.179.109                           30.641.609
Total Liabilitas                                                  376.824.772                          369.112.275
Total Defisiensi Modal                                          (346.645.663)                        (338.470.666)

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                         2025                                 2024
Pendapatan                                                                  -
Rugi Usaha                                                        (8.000.000)                         (83.579.158)




                                                    81
Page 106
Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.179.109,
mengalami penurunan sebesar Rp462.500 atau 1,51% dari total aset pada 31 Desember 2024
sebesar Rp30.641.609. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan pada kas
dan setara kas.

Total liabilitas PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp376.824.772,
mengalami kenaikan sebesar Rp 7.712.497 atau 2,09% dari total liabilitas pada 31 Desember 2024
sebesar Rp369.112.275. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
pada utang lainnya Perseroan atas pinjaman modal kerja dari induk usaha PT Wahana Interfood
Nusantara.

Total defisiensi modal PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp346.645.663, mengalami kenaikan sebesar Rp 8.174.997 atau 2,42% dari total ekuitas pada
31 Desember 2024 sebesar Rp338.470.666. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
kerugian yang dialami Perseroan pada tahun berjalan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat perubahan pada pendapatan bersih.

Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi usaha PT WNC adalah sebesar Rp8.000.000, mengalami
penurunan sebesar Rp 75.579.158 atau 90,43% dari laba bersih pada periode 31 Desember 2024
sebesar Rp83.579.158. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh menurunnya beban
umum dan administrasi Perseroan.

c.   PT BIJI KOPI INTERNUSA

PT Biji Kopi Internusa (“PT BKI”) didirikan berdasarkan Akta No. 122 tanggal 29 September 2022,
yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0068553.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 4 Oktober 2022, sebagaimana telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Indonesia No. 28128 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 80
tahun 2022 (“Akta Pendirian PT BKI” atau “Anggaran Dasar PT BKI”). Perubahan Anggaran
Dasar PT BKI terakhir termaktub di dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
BKI No. 72 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris
di Bandung dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0238758 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BKI No. AHU-AH.01.09-0342955,
keduanya tanggal 26 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT BKI, PT BKI berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT BKI, Perseroan beralamat di Holis Regency
No. M59, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT BKI, maksud dan tujuan PT BKI adalah berusaha
dalam bidang:

-    Industri Pengolahan;
-    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.




                                             82
Page 107
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT BKI akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.   Industri Pengolahan Kopi (KBLI No. 10761)
     Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi
     menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan,
     ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat
     pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 4722 dan 47823.

b.   Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao (KBLI No. 46314)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.

Catatan:
Tidak ada kegiatan usaha faktual yang saat ini dijalankan oleh PT BKI mengingat saat ini PT BKI tidak beroperasi (dormant).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BKI adalah
sebagai berikut:

                           Modal                                                     Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                         Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan                                                                    Rp250.000.000
Modal Disetor                                                                        Rp250.000.000
Saham dalam Portepel                                                                 Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham                                                                      Rp100

            Nama                      Nilai Nominal              Jumlah Saham              Persentase Kepemilikan
Perseroan                             Rp247.500.000                2.475.000                       99,00%
PT DGI                                 Rp2.500.000                   25.000                         1,00%
TOTAL                                 Rp250.000.000                2.500.000                      100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur  : Triyanto Sulistiono, IR
Komisaris : Sugianto Soenario

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT BKI untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                              31 Desember
Keterangan
                                                               2025                                   2024
Total Aset                                                              89.588.284                           2.448.628.481
Total Liabilitas                                                     2.672.529.172                           2.620.029.172
Total Defisiensi Modal                                             (2.582.940.888)                           (171.400.691)

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                               2025                                   2024
Pendapatan                                                                          -                          237.956.533
Rugi Usaha                                                            (2.411.413.878)                        (254.307.836)




                                                         83
Page 108
Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp89.588.284, mengalami
penurunan sebesar Rp 2.359.040.197 atau 96,34%dari total aset pada 31 Desember 2024
sebesar Rp2.448.628.481. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya cadangan
penurunan nilai Uang Muka Aset tetap Perseroan.

Total liabilitas PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesarRp2.672.529.172,
mengalami kenaikan sebesar Rp52.500.000 atau 1,96% dari total liabilitas pada 31 Desember 2024
sebesar Rp2.620.029.172. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
pada beban akrual Perseroan.

Total defisiensi modal PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.582.940.888, mengalami kenaikan sebesar Rp 2.411.540.197 atau 1606,96% % dari total
ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp171.400.691. Kenaikan tersebut sebagian besar
dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan nilai aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan bersih PT BKI mengalami penurunan sebesar
Rp237.956.533 atau 100% dari pendapatan bersih pada periode 31 Desember 2024 sebesar
Rp237.956.533. Hal tersebut terutama disebabkan Perseroan sudah tidak aktif berjualan pada
tahun 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, laba bersih PT BKI mengalami kenaikan sebesar Rp 2.157.106.042
atau 948,23% dari laba bersih pada periode 31 Desember 2024 sebesar Rp254.307.836 . Kenaikan
tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan nilai aset tetap yang
dilakukan oleh Perseroan.

d.   PT WAHANA DISTRIBUSI NUSANTARA

PT Wahana Distribusi Nusantara (“PT WDN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal
15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0045499.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 018255 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tahun 2023 (“Akta Pendirian PT WDN” atau “Anggaran Dasar PT WDN”).
Perubahan Anggaran Dasar PT WDN terakhir termaktub dalam:

1.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
     PT WDN No. 65, tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris
     di Bandung, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar PT WDN, yang telah
     mendapatkan (i) pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0029527.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024; telah diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     No. AHU-AH.01.03-0116622, (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0204624, keduanya tanggal 21 Mei 2024.
2.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham PT WDN
     No. 70 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., dan
     telah mendapatkan pengesahan dari serta diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
     dibuktikan dalam (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT WDN
     No. AHU-AH.01.03-0237570, (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     PT WDN No. AHU-AH.01.-09-0340742, keduanya tanggal 22 September 2025.




                                            84
Page 109
Berdasarkan Anggaran Dasar PT WDN, PT WDN berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WDN, Perseroan beralamat di Holis
Regency No. M59, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WDN, maksud dan tujuan PT WDN adalah
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT WDN akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.   Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula (KBLI No. 46331)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan
     pemanis.

b.   Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI No. 46332)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.

c.   Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI No. 46334)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah,
     jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.

d.   Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI No. 46339)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti
     tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-
     lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan
     tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya,
     serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman
     produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk ewan piaraan
     dan makanan ternak.

e.   Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao (KBLI No. 46314)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT WDN
adalah KBLI 46331 (Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham
PT WDN adalah sebagai berikut:

                       Modal                                      Nilai Nominal
Modal Dasar                                                      Rp8.000.000.000
Modal Ditempatkan                                                Rp2.000.000.000
Modal Disetor                                                    Rp2.000.000.000
Saham dalam Portepel                                             Rp6.000.000.000
Nilai Nominal Saham                                                   Rp100

        Nama                Nilai Nominal         Jumlah Saham        Persentase Kepemilikan
Perseroan                  Rp1.999.000.000          19.990.000                99,95%
PT DGI                      Rp1.000.000               10.000                   0,05%
TOTAL                      Rp2.000.000.000          20.000.000               100,00%




                                             85
Page 110
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama          : Triyanto Sulistiono, IR
Direktur		              : Mulyatiningsih
Komisaris Utama         : Sugianto Soenario
Komisaris		             : Limi Mulyanto

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WDN untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                     31 Desember
Keterangan
                                                         2025                       2024
Total Aset                                                    3.063.251.733             19.631.629.989
Total Liabilitas                                              4.478.737.190             17.952.194.631
Total Ekuitas (Defisiensi Modal)                            (1.415.485.457)              1.679.435.358

                                                                      31 Desember
Keterangan
                                                         2025                       2024
Pendapatan                                                   45.933.486.701             56.391.137.066
Rugi Neto Tahun Berjalan                                     (3.094.920.815)             (335.899.244)

Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.063.251.733,
mengalami penurunan sebesar Rp16.568.378.256 atau 84,39% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp19.631.629.989. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan
pada piutang usaha.

Total liabilitas PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.478.737.190,
mengalami kenaikan/penurunan sebesar Rp13.473.457.441 atau 68,63% dari total liabilitas pada
31 Desember 2024 sebesar Rp17.952.194.631. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi
oleh penurunan pada utang usaha.

Total defisiensi modal PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.415.485.457 dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.679.435.358. Hal ini sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian tahun berjalan yang dialami
oleh Perseroan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT WDN adalah sebesar Rp45.933.486.701,
mengalami penurunan sebesar Rp10.457.650.365 atau 18,54% dari pendapatan bersih pada
periode 31 Desember 2024 sebesar Rp56.391.137.066. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan penjualan powder dan compound.

Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi neto tahun berjalan PT WDN mengalami kenaikan sebesar
Rp 2.759.021.571 atau 921,38% dari rugi neto tahun berjalan pada periode 31 Desember 2024
sebesar Rp335.899.244. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan beban
pokok penjualan dan beban operasi.




                                                    86
Page 111
a.   PT WAHANA RETAIL NUSANTARA

PT Wahana Retail Nusantara (“PT WRN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal
17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Yanly Gandawidjaja, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0035027.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 008170 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 22 tahun 2025 (“Akta Pendirian PT WRN” atau “Anggaran Dasar PT WRN”).
Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT WRN termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT WRN No. 73, tanggal 17 September
2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0239202, tanggal 29 September 2025 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343679, tanggal 29 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT WRN, PT WRN berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WRN, PT WRN beralamat di Jl. Holis
Regency Blok M No.57, Kelurahan Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WRN, maksud dan tujuan PT WRN adalah
menjalankan usaha di bidang perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT WRN dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.   Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
     Tembakau di Supermarket/Minimarket/Hypermarket (KBLI No. 47111)
     Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan
     makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta
     pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping
     itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah
     tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket
     atau hypermarket;

b.   Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
     Tembakau di Supermarket/Minimarket/Hypermarket (Tradisional) (KBLI No. 47112)
     Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya
     bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/
     supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
     seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau
     toko bahan kebutuhan pokok.

c.   Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI No. 47222)
     Meliputi usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan
     yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh
     botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.

d.   Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI No. 47242)
     Meliputi usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di
     dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong
     dan cookies.

e.   Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah (KBLI No. 47243)
     Meliputi usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam
     bangunan.




                                             87
Page 112
f.   Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI No. 47249)
     Meliputi usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum
     tercakup di dalam bangunan seperti asinan buah buahan dan sayuran, buah buahan dan
     sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

g.   Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah dan Sejenisnya
     (KBLI No. 47822)
     Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang
     dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di
     pasar yang dapat dipindah pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu,
     cake/tart, biskuitjwafer, kue semprong dan cookies.

h.   Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah dan Sejenisnya
     (KBLI No. 47823)
     Meliputi usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di
     pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
     dapat dipindah pindah atau didorong (los pasar).

i.   Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman yang Tidak
     Termasuk dalam Lainnya (KBLI No. 47829)
     Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum
     tercakup yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau
     tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan
     buah buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.

j.   Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI No. 47920)
     Meliputi usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran
     lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT WRN
adalah KBLI 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan,
Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat Prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT WRN adalah
sebagai berikut:

                        Modal                                        Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                        Rp1.000.000.000
 Modal Ditempatkan                                                   Rp250.000.000
 Modal Disetor                                                       Rp250.000.000
 Saham dalam Portepel                                                Rp750.000.000
 Nilai Nominal Saham                                                     Rp100

            Nama                   Nilai Nominal         Jumlah Saham        Persentase Kepemilikan
 Perseroan                         Rp249.999.900           2.499.999                 99,99%
 PT Dlanier Gaya Indonesia             Rp100                   1                      0,01%
 TOTAL                             Rp250.000 000           2.500.000                100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama          : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur		              : Mulyatiningsih
Komisaris Utama         : Sugianto Soenario
Komisaris		             : Limi Mulyanto




                                                    88
Page 113
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WRN untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                               31 Desember
Keterangan
                                                2025                         2024
Total Aset                                              2.444.099.779               1.252.105.011
Total Liabilitas                                        2.352.370.957                 996.380.619
Total Ekuitas                                              91.728.822                 255.724.392

                                                               31 Desember
Keterangan
                                                2025                         2024
Pendapatan                                             10.936.241.968               7.544.874.993
Rugi Bersih Tahun Berjalan                              (163.995.570)                   5.724.392

Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.444.099.779
mengalami kenaikan sebesar Rp 1.191.994.768 atau 95,20% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp1.252.105.011. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan
signifikan pada piutang usaha Perseroan, karena pada tahun 2025 penjualan Perseroan sudah
meningkat dan masif.

Total liabilitas PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.352.370.957
mengalami kenaikan sebesar Rp 1.355.990.338 atau 136,09% dari total liabilitas pada 31
Desember 2024 sebesar Rp996.380.619. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
adanya kenaikan utang usaha Perseroan, sejalan dengan naiknya piutang usaha dan penjualan
yang semakin masif.

Total ekuitas PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp91.728.822
mengalami penurunan sebesar Rp 163.995.570 atau 64,13% dari total ekuitas pada 31 Desember
2024 sebesar Rp255.724.392. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian
tahun berjalan yang dialami oleh Perseroan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT WRN adalah sebesar Rp10.936.241.968,
mengalami kenaikan sebesar Rp 3.391.366.975 atau 44,95% dari pendapatan bersih pada
periode 31 Desember 2024 sebesar Rp7.544.874.993. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan pada tahun 2025 karena PT WRN sudah menjadi distributor retail utama untuk
PT Wahana Interfood Nusantara dan PT Dlanier Gaya Indonesia.

Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi bersih tahum berjalan PT WRN adalah sebesar
Rp163.995.570 , penurunan sebesar Rp 158.271.178 atau -2764,86% dari laba bersih pada
periode 31 Desember 2024 sebesar Rp5.724.392. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi
oleh sudah meningkatnya beban marketing dan penjualan serta beban umum dan administrasi
Perseroan pada tahun 2025. Utamanya, peningkatan itu terjadi untuk beban pengiriman (sejalan
dengan peningkatan penjualan) dan adanya kenaikan beban gaji karyawan.




                                           89
Page 114
H. Asuransi

    Perseroan telah membuat perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai upaya mitigasi
    risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikut adalah ringkasan dari perjanjian asuransi
    tersebut:

    i.     Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis
           11-F0096124-ISR-R001 tanggal 11 September 2025

           Perusahaan Asuransi           : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
           Periode Pertanggungan         : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
           Objek Pertanggungan           : Bangunan Private Warehouse yang berada di Komplek Pergudangan
                                           Central Cakung, Blok J1 No.10-11, Jalan Cakung Cilincing, Km.3, Jakarta
                                           Utara.
           Besaran Polis Pertanggungan   : Rp1.855.920.000

    ii.    Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis
           11-F0095852-ISR-R001 tanggal 11 September 2025

           Perusahaan Asuransi           : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
           Periode Pertanggungan         : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
           Objek Pertanggungan           : Bangunan dan stok dari Chocolate Factory yang berlokasi di Jl. Simpang
                                           – Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT/RW 017/004, Desa Mekarbakti,
                                           Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jawa Barat
           Besaran Polis Pertanggungan   : Rp1.855.920.000

    iii.   Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis
           11-F0095889-ISR-R001 tanggal 11 September 2025

           Perusahaan Asuransi           : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
           Periode Pertanggungan         : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
           Objek Pertanggungan           : Mesin pada Chocolate Factory yang berlokasi di Jl. Simpang – Parakan
                                           Muncang, Dusun Cipacing, RT/RW 017/004, Desa Mekarbakti,
                                           Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jawa Barat
           Besaran Polis Pertanggungan   : Rp62.000.000.000,00

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi dimana Perseroan
mengasuransikan asetnya.

Lebih lanjut, jumlah pertanggungan Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan cukup untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.




                                                    90
Page 115
I.   Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd. yang pada saat
ini memiliki 51,32% saham pada Perseroan dengan penerima manfaat terakhir adalah Lee Ee Ling.

2.   KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
     HUKUM

Mahogany Global Investment Pte. Ltd.

Riwayat Singkat
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura dengan nama Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sesuai dengan Business Profile
UEN 202132180R tanggal 14 April 2023, berkedudukan di 12 Woodlands Square #14-75, Woods
Square, Singapore (737715).

Mahogany Global Investment Pte. Ltd. masuk sebagai pemegang saham dan menjadi pengendali
Perseroan pada saat Perseroan menerbitkan saham baru dari saham portepel milik Perseroan melalui
HMETD pada tahun 2021.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Business Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023 dan Business Profile yang
diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) (“Business Profile”) Mahogany
Global Investment Pte. Ltd., kegiatan utama dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah other
holding companies (64202). Kegiatan usaha tersebut merupakan kegiatan sebagai perusahaan holding/
investasi, yaitu melakukan kepemilikan dan/atau pengelolaan investasi dalam bentuk penyertaan saham
pada perusahaan lain. Berdasarkan konfirmasi Mahogany, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh
Mahogany adalah sebagai perusahaan holding yang memiliki dan mempertahankan investasi saham,
termasuk kepemilikannya pada Perseroan sebagai pemegang saham utama Perseroan




                                                91
Page 116
Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. No. 202132180R tanggal
14 April 2023, struktur permodalan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai
       Struktur Permodalan                  Jumlah Saham
                                                                                 (SGD)
Modal Ditempatkan                                          11.853.201                       11.853.201
Modal Disetor                                              11.853.201                       11.853.201
Saham dalam Portepel                                                0                                0

Pemegang saham pengendali dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah Meranti Global
Investment Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor Mahogany
Global Investment Pte. Ltd.

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. susunan pengurus Mahogany
Global Investment Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

Director         : Lee Ee Ling
Director         : Mila Zeng Li Mei
Secretary        : Lam Wei Yang

Perseroan telah melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sebagai pihak pengendali Perseroan,
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Pernyataan No. 001/MGI/OJK/01/2021 tanggal 3 Januari
2022.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Prospektus ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta No. 4 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Melissa Tracyana Liem, S.H, dan telah diberitahukan secara tertulis kepada Menkumham
dengan dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.09-0299350.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.

Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris Independen : Heru Winanto

Direksi
Direktur Utama		         : Sugianto Soenario
Direktur			              : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur			              : Irma Suntita




                                                     92
Page 117
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

Dewan Komisaris

Widjanarko Brotosaputro Warga Negara Indonesia, 61 tahun, menjabat sebagai Komisaris
Komisaris Utama         Perseroan sejak 12 Juni 2025.

                          Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Sales Marketing Head di
                          Novartis Biochemie (1997-2004), Chief Executive Officer di PT. Combiphar
                          Divisi Sandoz (2004-2005), Compliance Officer di PT. Prima Hexal (2005-
                          2006), Sales & Marketing Director di PT. Yarindo Farmatama (2006-2007),
                          VP Marketing dan Direktur di PT. Combiphar (2007-2013), VP Marketing
                          & Business Development di PT. Meprofarm (2014-2015), Business Unit
                          Director di PT. Ikapharmindo Putramas (2016), Marketing dan Business
                          Development di PT Pyridam Farma Tbk. (2017-2019), Komisaris Utama
                          PT Ethica Industri Farmasi (2023-saat ini), Komisaris Utama PT Holi
                          Pharma (2023-saat ini), dan Komisaris di PT Pyridam Farma Tbk (2025–
                          saat ini).

                           Dengan latar belakang profesi dokter dari Universitas Tarumanagara
                          (1991) dan gelar Magister Ilmu Internasional Manajemen dari Prasetya
                          Mulya Business School (2002).
Heru Winanto             Warga Negara Indonesia, 67 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Komisaris Independen     Perseroan sejak 12 Juni 2025.

                         Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Sekretaris Perusahaan,
                         Manajer Kepatuhan, Manajer Audit dan Treasury PT. Bristol Myers
                         Squibb Indonesia Tbk. (1984-1993), Internal Audit PT. Unilever Indonesia
                         Tbk (1984-1993), Internal Audit PT. First Indo American Leasing (1984-
                         1993), Direktur PT. TVM Indonesia Corp (1993-1996), Direktur Keuangan
                         PT. Apac Centertex Indonesia Tbk. (1993-1995), Direktur Keuangan
                         PT. Menara Jakarta (1993-1996), Direktur Utama PT. Multi Media Nusantara
                         (1996-1998), Direktur Investasi PT. Bahana Artha Ventura (Bahana Group)
                         (1998-2001), Direktur Utama Prima Entertainment (2001-2005), Direktur
                         PT. Prasada Japa Pemudja (Jakarta Tower) (2009-2015), Chief Financial
                         Officer PT Steadfast Marine (2015-2017), Direktur PT Trihasco Utama
                         (2017-2024), Direktur PT Trihasco Utama Inspeksi (2017-2025).

                         Dengan latar belakang Pendidikan Manajemen Bisnis dan Manajemen
                         Keuangan dari Universitas Indonesia (1984).

Direksi

Sugianto Soenario        Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Utama
Direktur Utama           Perseroan sejak 12 Juni 2025.

                         Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Bisnis Analis Supermarket
                         PT. Panjang Jiwo Pangan Makmur (Orang Tua Group) (1998-1999), Junior
                         Manager Produk PT. Sayap Mas Utama (Wings Group) (2000), Manager
                         Produk Super Word Wide Ind. (Sugus Candies,etc.) (2001-2002), Manager
                         Produk Group PT. Kino Sentra Industrindo (2002-2004), Manager Marketing




                                               93
Page 118
                          PT. Kino Sentra Industrindo (2005-2006), Manager Sales & Marketing PT.
                          Kino Sentra Industrindo (2006-2007), Marketing Manager Mayora Group
                          (2007-2011), Wakil Presiden Eksekutif Pemasaran Bina Karya Prima Group
                          (2011-2016), Head Of Marketing PT. Mulia Keramik Indah Raya (2016-2017),
                          Direktur Sales & Marketing Candika Group (2017-2019), Direktur Utama PT
                          Sukses Makmur Jaya (2019-2025) dan Direktur Utama PT Sukses Makmur
                          Abadi (2022-2025).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Teknik Kimia dari Universitas
                          Indonesia (1996)

Irma Suntita              Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
Direktur                  sejak 12 Juni 2024.

                          Beliau pernah menjabat sebagai R&D Staff PT Gizitata Pangan (2002-
                          2007), Factory Manager Perseroan PT Wahana Interfood Nusantara
                          Tbk (2007-sekarang), dan Direktur PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
                          (2019-sekarang).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Teknologi Pangan dari
                          Universitas Pasundan Bandung (2000).



                          Warga Negara Indonesia, 58 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
Triyanto Sulistyono, IR
Direktur                  sejak 12 Juni 2024.

                          Beliau pernah menjabat sebagai Brand Executive Orang Tua Group
                          (1994-2000), Sales Manager Regional PT. Siantar Top Tbk. (2001-2003),
                          National Sales Manager PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (2004-2014),
                          General Manager PT. Gunung Hijau Sukses (2014-2017), General Manager
                          PT. Gunung Hijau Sukses (2014-2018), Vice President PT. FKS Pangan
                          Nusantara (2020-2022), dan Direktur Utama PT Sukses Makmur Jaya
                          (2022-2025).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi Pertanian dari
                          Universitas Pembangunan Nasional Veteran (1987).

Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan

Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang
Saham Perseroan.




                                               94
Page 119
4.   TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

4.1. Struktur Organisasi Perseroan




                                     95
Page 120
4.2. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris Independen.

Heru Winanto ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS tanggal
12 Juni 2025.

Sesuai dengan UUPT dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik (POJK 33/2014), maka kedepannya Dewan Komisaris akan
terus melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab

Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait:
1. Menyetujui rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan
   mengaudit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025;
2. Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi laporan keuangan historis
   tahunan oleh Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik.

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris berkewajiban untuk menyelenggarakan rapat internal. Sepanjang tahun 2025, rapat-
rapat dilaksanakan dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                        Rapat Dewan Komisaris
               Nama                        Jabatan
                                                                 Jumlah Rapat          % Kehadiran
Widjanarko Brotosaputro                Komisaris Utama                3                    100%
Heru Winanto                         Komisaris Independen             3                    100%

4.3. Direksi

Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur .

Irma Suntita diangkat sebagai Direktur melalui RUPS Akta No. 95 tanggal 12 Juni 2024 dan, Sugianto
Soenario dan Triyanto Sulistyono diangkat sebagai Direktur melalui RUPS Akta No. 4 tanggal 12 Juni
2025.

Direksi Perseroan bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar.

Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab

Sepanjang tahun 2025, Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait:
1. Menyusun rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang;
2. Memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan efisien.




                                                     96
Page 121
Rapat Direksi

Sepanjang tahun 2025, Direksi Perseroan telah melakukan rapat dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:

                                                                      Rapat Dewan Komisaris
                 Nama                       Jabatan
                                                               Jumlah Rapat          % Kehadiran
Sugianto Soenario                        Direktur Utama             7                    100%
Irma Suntita                                 Direktur               7                    100%
Triyanto Sulistyono, IR                      Direktur               7                    100%

Sebagai upaya meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Dewan Komisaris serta meningkatkan
komunikasi antara Dewan Komisaris dan Direksi, sepanjang tahun 2025 secara berkala dilakukan
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dengan informasi sebagai berikut:

                                                                        Rapat Gabungan
                 Nama                       Jabatan
                                                               Jumlah Rapat         % Kehadiran
Widjanarko Brotosaputro                 Komisaris Utama             5                  100%
Heru Winanto                          Komisaris Independen          5                  100%
Sugianto Soenario                        Direktur Utama             5                  100%
Irma Suntita                                 Direktur               5                  100%
Triyanto Sulistyono, IR                      Direktur               5                  100%

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya
ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan,
kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.

Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 480.000.000 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp 480.000.000.

Sedangkan Remunerasi Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 1565.532.000 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.565.532.000

Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan program pelatihan
dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Kedepannya, Perseroan
berkomitmen untuk mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi dalam program pelatihan agar
dapat mengikuti perkembangan terbaru dan memahami peraturan-peraturan yang relevan.

4.4. Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 002/WIN/SK-Dir/IV/2025 tanggal 18 April 2025, diangkat
sebagai Sekretaris Perseroan adalah:

Nama		 :             Gendra Fachrurozi
Alamat		 :           Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
				                 Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Email		         :    gendra.fachrurozi@winco.co.id




                                                      97
Page 122
Riwayat Pendidikan:

•        Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Bandung (2012)

Tabel Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Corporate Secretary:

    No              Pelatihan / Pendidikan Non Formal                    Penyelenggara            Waktu & Tempat
    1            Sosialisasi eASY.KSEI batch 1 Tahun 2025                    KSEI          Online Webinar – 6 Januari 2025
    2                                                                                        Online Webinar – 16 Januari
             Webinar terkait Perdagangan Karbon Internasional              IDX Carbon
                                                                                                       2025
    3                                                                                        Online Webinar – 23 Januari
                     Webinar Sosialisasi ESG Reporting                        IDX
                                                                                                       2025
    4       Webinar Penyegaran POJK Bagi Emiten Perusahaan                                   Online Webinar – 23 Januari
                                                                              AEI
                                Publik                                                                 2025
    5         Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 Tentang
                Pengembangan dan Penguatan Emiten dan                         OJK          Online Webinar – 6 Februari 2025
                            Perusahaan Publik
    6         Tips & Trick Penyampaian Laporan Rutin Emiten                   AEI                 18 Februari 2025
    7                                                                                        Online Webinar – 28 Februari
                       Sustainability Report Awareness                        IDX
                                                                                                        2025
    8            Sosialisasi eASY.KSEI Batch 3 Tahun 2025                    KSEI           Online Webinar – 7 Maret 2025
    9           Webinar “Navigating Sustainability Reporting
                                                                              IDX          Online Webinar – 20 Maret 2025
                               Standards”
    10                         CarboNEX 2025                                  IDX                   22 April 2025
    11      Sosialisasi Implementasi Publikasi Statistik Versi Baru           IDX           Online Webinar – 24 April 2025
    12      Seminar “Debt Capital Market Seminar 2024: Outlook,
                                                                              IDX           Online Webinar – 23 April 2025
                      Opportunity, and Sustainability”
    13        “ESG Investing: What is it and why investors care
                                                                              IDX           Online Webinar – 25 April 2025
                                about it?”
    14      Sosialisasi Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan
            Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan                      IDX           Online Webinar – 26 April 2025
              Tercatat yang MEnerbitkan Efek Bersifat Ekuitas
    15           Leading with Integrity, Transparency, and
                                                                              IDX                    6 Mei 2025
              Accountability: The Path to a Sustainable Future
    16       Sosialisasi Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-P
                                                                              IDX           Online Webinar – 14 Mei 2025
              Tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa
    17           Sosialisasi eASY.KSEI Batch 7 Tahun 2025                    KSEI           Online Webinar – 16 Mei 2025
    18        GRI Financial Services (Banking, Insurance and
                                                                              IDX           Online Webinar – 20 Mei 2025
              Capital Market) Sector Standard: Exposure Drafts
    19        Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q Tentang
              Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan
                                                                              IDX           Online Webinar – 27 Mei 2025
               Peraturan Bursa Nomor III-Q Tentang Liquidity
                          Provider Saham di Bursa
    20         Navigating Global Dynamics: The Resilience of
                                                                             KSEI            Online Webinar – 8 Juli 2025
                Indonesia’s Economic and Financial Systems
    21     Sosialisasi Implementasi Energi Hijau bagi Industri dan
                                                                       DISPERINDAG JABAR    Online Webinar – 30 Juli 2025
                        Kawasan Industri di Jawa Barat
    22      Empowering the GRC Ecosystem to Drive Economic                                   Online Webinar – 19 Agustus
                                                                              OJK
                    Growth and National Resilience                                                      2025
    23       Sosialisasi Percepatan Penyerapan Sumber Daya                                   Online Webinar – 21 Agustus
                                                                       DISPERINDAG JABAR
                       Manusia Industri di Jawa Barat                                                   2025
    24       Seminar IDX-GRI-AEI Series III “GRI 102: Climate                               Online Webinar – 3 September
                                                                         IDX, AEI & GRI
              Change dan GRI 103: Energy Topic Standards”                                               2025
    25                                                                                     Online Webinar – 23 September
                 Workshop on IFRS Sustainability Standards                    IDX
                                                                                                       2025
    26                                                                                     Online Webinar – 25 September
                      Introductory to Investor Relations                      IDX
                                                                                                       2025




                                                                  98
Page 123
     No              Pelatihan / Pendidikan Non Formal                 Penyelenggara         Waktu & Tempat
     27        IDX Carbon Virtual Open House Webinar: Road to                          Online Webinar – 30 September
                                                                           IDX
                                   COP 30                                                          2025
     28             Capital Market Summit & Expo (CMSE)                    IDX             17 – 18 Oktober 2025
     29       “Strategic Funding With Sukuk: Preparing for 2026                        Online Webinar – 5 November
                                                                           IDX
                                Opportunities”                                                    2025
     30      Sosialisasi Regulasi dan Sistem Pelaporan Perubahan                       Online Webinar – 19 Desember
                                                                           OJK
                              Kepemilikan Saham                                                    2025


Pengalaman kerja :
•  PT. INTI, sebagai Supervisor (2013 – 2014)
•  Perseroan, sebagai Corporate Secretary (8 Januari 2019 - sekarang)

Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:

a.        Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku
          di bidang Pasar Modal;
b.        Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
          ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;
c.        Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
          meliputi:
          1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
               Perseroan;
          2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
          3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
          4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan / atau Dewan Komisaris; dan
          5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan / atau Dewan Komisaris

Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan,
dan pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris Perseroan pernah mengikuti program pelatihan Corporate Secretary yang diselenggarakan
Diklat Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi.

4.5. Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
001/WIN/SK-DEKOM/VI/2025 tahun 2025 tentang Penggantian Ketua Komite Audit Perseroan, dengan
susunan anggota sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota : Heru Winanto
Riwayat hidup dan pengalaman kerja Heru Winanto dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan.

Anggota 1 : Syaeful Munir

Warga Negara Indonesia, lulusan dari Universitas Teknologi Yogyakarta Program Sarjana Akuntansi
pada tahun 2002. Pada tahun 2009, beliau mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas
Indonesia.

Beliau pernah menjabat sebagai Accounting Staff Hiba Utama Bus Rental Company (2008), Accounting
Staff Wazran Inti Amani Ceramic (2009). Junior Auditor di AAMS Public Accounting (2010-2011), dan
Supervisor KAP KBS Bandung (2011-2016). Saat ini beliau menjabat sebagai Partner di KJA Acre
Reporting (2017-sekarang).




                                                                  99
Page 124
Anggota 2 : Anna Kania Widiatami

Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Diponegoro Semarang Program Sarjana Akuntansi tahun
2009. Pada tahun 2015, beliau lulus Program Magister Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung.

Beliau pernah menjabat sebagai Back Office di CV Spectra Consultant (2014-2015), Auditor di KAP
KBS Bandung (2015-2017), dan Accounting & Tax Specialist di PT. Cekindo Bisnis Grup (2018-2019).
Sejak tahun 2020 hingga saat ini, beliau menjabat sebagai Dosen di Universitas Negeri Semarang.

Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang meliputi sebagai berikut:

a.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan;
b.   Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
     dengan kegiatan Perseroan;
c.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan; dan
i.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:

a.   Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
     daya Perseroan yang diperlukan;
b.   Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
     audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c.   Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
     pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d.   Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Selama periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, meliputi:

-    Melakukan telaah dan reviu atas laporan keuangan Perseroan.
-    Memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian
     internal.
-    Meninjau rencana kerja Audit Internal dan memastikan pelaksanaanya sesuai dengan rencana.
-    Memberikan rekomendasi dalam penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.

4.6. Unit Audit Internal

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015.




                                                 100
Page 125
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 003/WIN/SK-Dir/I/2024 tanggal 8 Januari
2024, Perseroan telah mengangkat Ibu Ibtihal Taufiqah sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Ibu Ibtihal Taufiqah adalah Warga Negara Indonesia, usia 25 tahun. Meraih gelar sarjana Akuntansi dari
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Kepala
Audit Internal Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Manajemen Akuntansi di PT Telekomunikasi
Indonesia (2015), Accounting Staff di PT Masuya Graha Trikencana (Jan–Juli 2016), dan Inventory
Accounting di PT Wahana Interfood Nusantara (2016-sekarang).

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b.   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
     dengan kebijakan perseroan;
c.   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d.   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
     semua tingkat manajemen;
e.   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
     Dewan Komisaris;
f.   Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
     disarankan;
g.   Bekerja sama dengan Komite Audit;
h.   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i.   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:

a.   Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b.   Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite
     Audit;
c.   Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau
     Komite Audit; dan
d.   Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Selama periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya, meliputi:

-    Menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan operasional Perseroan.
-    Melakukan pemantauan efektifitas system pengendalian intern Perseroan.
-    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional melalui rekomendasi perbaikan
-    Membantu dalam mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola risiko yang dapat mempengaruhi
     pencapaian
-    Memberikan edukasi dan pelatihan kepada karyawan terkait pentingnya pengendalian internal.

4.7. Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite karena
fungsi tersebut dilaksanakan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/
POJK.04/2014, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

a.   Terkait dengan fungsi Nominasi:
     1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
         a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
         b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
         c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;



                                                 101
Page 126
         2.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
              Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
         3.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
              kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
         4.   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
              Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b.       Terkait dengan fungsi Remunerasi:
         1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
             a. Struktur Remunerasi;
             b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
             c. Besaran atas Remunerasi;
         2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
             yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

4.8. Manajemen Risiko Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan
akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut
dan diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan manajemen
risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:

 No                   Risiko                                                 Mitigasi Risiko
  1       Risiko Ketersediaan Bahan Perseroan menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif- alternatif pemasok baru
          Baku                          untuk menjaga kepastian suplai bahan baku Perseroan. Untuk memitigasi risiko fluktuasi
                                        harga bahan baku, Perseroan dapat melakukan lindung nilai (hedge) atas harga biji kakao
                                        dan menggunakan kontrak serah (forward purchase contract) dengan pemasok.
     2    Risiko Kontaminasi saat Perseroan terus melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC dan QA untuk
          Produksi dan Pengiriman       menjaga kepastian kualitas produk lebih baik dan konsisten.
     3    Risiko Ketersediaan Suku Perseroan mencari alternatif pemasok baru dan juga dengan melakukan stok terhadap
          Cadang                        suku cadang yang sifat nya kritis atau sulit tergantikan.
     4    Risiko        Ketergantungan Perseroan secara aktif melakukan pencarian pelanggan baru dan mendiversifikasi strategi
          Terhadap Pelanggan Utama penjualan dengan lebih banyak melakukan penjualan kepada distributor daripada menjual
                                        kepada pelanggan langsung.
     5    Risiko Persaingan Usaha       Perseroan terus berinovasi dalam membuat produk-produk baru yang akan menjadi
                                        trendsetter untuk pelanggan Perseroan dan selalu menjaga harga jual yang kompetitif
                                        dibandingkan kompetitor yang sama dengan kualitas yang lebih baik.
     6    Risiko Modal Kerja            Perseroan terus melakukan negosiasi dengan para pelanggan dan pemasok mengenai
                                        jangka waktu pembayaran.
     7    Risiko Fluktuasi Mata Uang Perseroan melakukan long-term contract dalam rupiah untuk memastikan perubahan
          Asing                         harga bahan baku tidak terpengaruhi oleh fluktuasi mata uang asing.
     8    Risiko Tingkat Suku Bunga     Perseroan tetap mencari pembanding dari sisi perbankan lain nya untuk tetap menekan
                                        tingkat suku bunga yang dibayarkan.
     9    Risiko Kebijakan Badan Perseroan secara rutin melakukan update peraturan-peraturan Badan POM agar tidak
          POM                           tertinggal informasi yang berkaitan dengan peraturan pendaftaran produk makanan.
 10       Risiko Kenaikan Upah          Perseroan terus melakukan efisiensi dalam jumlah tenaga kerja dimana Perseroan banyak
                                        melakukan otomatisasi dengan mesin untuk mengurangi jumlah karyawan.
 11       Risiko Likuiditas             Perseroan sedang bernegosiasi dengan pemasok agar dapat memberikan jangka waktu
                                        pembayaran yang lebih fleksibel. Penerbitan Obligasi yang akan dilakukan Perseroan
                                        akan lebih memperkuat modal kerja Perseroan.
 12       Risiko Kestabilan Politik dan Sehubungan risiko kestabilan politik dan ekonomi adalah diluar kendali Perseroan, untuk
          Ekonomi                       memitigasi risiko tersebut Perseroan berupaya untuk mengelola kegiatan usaha secara
                                        efisien dan efektif.

5.       KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.

Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR),
telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.



                                                               102
Page 127
Tabel berikut mengungkapkan komposisi sumber daya manusia Perseroan dan Entitas Anak,
per tanggal 31 Desember 2025, termasuk Direksi, yang dikelompokan berdasarkan Status Karyawan
Tetap/Tidak Tetap, Jabatan, Pendidikan, Usia, dan Aktivitas. Seluruh karyawan Perseroan dan Entitas
Anak Adalah Warga Negara Indonesia, tidak ada tenaga kerja asing.

Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak

                    Komposisi Karyawan Menurut Status Tetap / Tidak Tetap

                                                            31 Desember
Status                                           2025                           2024
                                        Jumlah              %             Jumlah             %
Perseroan
Tetap                                     256             64,48             257             73,01
Tidak Tetap                                64             16,12              16              4,55

Entitas Anak
Tetap                                      67              16,88             74             21,02
Tidak Tetap                                10               2,52              5              1,42
Jumlah                                    397             100,00            352            100,00


                             Komposisi Karyawan Menurut Jabatan

                                                           31 Desember
Status                                        2025                             2024
                                        Jumlah              %             Jumlah             %
Perseroan
Direksi                                    12              3,02               4              1,14
Manajer                                    42             10,58              37             10,51
Staf                                       97             24,43              68             19,32
Non-Staf                                  179             42,57             168             47,73

Entitas Anak
Direksi                                     2              0,50               -                -
Manajer                                     7              1,76               9              2,56
Staf                                       33              8,31              24              6,82
Non-Staf                                   35              8,82              42             11,93
Jumlah                                    397             100,00            352            100,00


                       Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                            31 Desember
Status                                        2025                              2024
                                         Jumlah             %             Jumlah             %
Perseroan
SD                                           6             1,51               7              1,99
SMP                                         23             5,79              28              7,95
SMA                                        192            48,36             176             50,00
D3                                           9             2,27               6              1,70
S1                                          87            21,91              56             15,91
S2                                           3             0,76               2              0,57
S3                                                                            2              0,57

Entitas Anak
SD                                          1               0,25             -                 -
SMP                                         4               1,01             -                 -
SMA                                        47              11,84            53              15,06
D1                                          -               0,00             1               0,28




                                                 103
Page 128
                                                         31 Desember
Status                                       2025                            2024
                                       Jumlah            %             Jumlah           %
D3                                         9            2,27              7            1,99
S1                                        15            3,78             14            3,98
S2                                         -            0,00
S3                                         1            0,25             -              -
Jumlah                                   397           100,0            352           100,00

                        Komposisi Karyawan Menurut Kelompok Usia

                                                        31 Desember
Status                                     2025                              2024
                                      Jumlah             %             Jumlah           %
Perseroan
< 21                                      5             1,26              4             1,14
21-30                                   214            53,90            191            54,26
31-35                                    39             9,82             32             9,09
36-40                                    31             7,81             24             6,82
41-45                                    17             4,28             16             4,55
46-50                                    11             2,77              5             1,42
51-55                                     1             0,25              1             0,28
56-60                                     2             0,50              -               -
> 60                                                                      4             1,14

Entitas Anak
< 21                                     3               0,76             6             1,70
21-30                                   47              11,84            47            13,35
31-35                                   12               3,02             8             2,27
36-40                                    2               0,50             5             1,42
41-45                                    6               1,51             6             1,70
46-50                                    2               0,50             3             0,85
51-55                                    5               1,26             -               -
56-60
> 60
Jumlah                                  397            100,00           352           100,00

                        Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                                         31 Desember
Status                                      2025                             2024
                                      Jumlah             %             Jumlah            %
Perseroan
Manajerial                               54             13,60              4            1,14
Akuntansi                                17              4,28             17            4,83
Teknisi                                  14              3,53             11            3,13
Personalia                               15              3,78             18            5,11
Pemasaran                                37              9,32             12            3,41
Produksi                                183             46,10            215           61,08

Entitas Anak
Manajerial                                9              2,27              -               -
Akuntansi                                 2              0,50              5             1,42
Teknisi                                   1              0,25              -               -
Personalia                                1              0,25              1             0,28
Pemasaran                                19              4,79             24             6,82
Produksi                                 45             11,34             45            12,78
Jumlah                                  397            100,00            352           100,00

PEGAWAI YANG MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS

Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut
tidak ada maka akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.



                                              104
Page 129
6.   PERKARA HUKUM

Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Perseroan

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil
pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan
Negeri Sumedang, Perseroan tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata,
dan hubungan industrial, (ii) Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha
lantai 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2 – Jakarta Selatan (“BANI”), Perseroan tidak terdaftar
dalam register perkara arbitrase, (iii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perseroan tidak tercatat atau
terdaftar sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
(iv) Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, (v) Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara, dan
(vi) Sekretariat Pengadilan Pajak, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara
pajak.

Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Entitas Anak

Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung
dengan hasil pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada:
(i) Pengadilan Negeri Bandung, seluruh Entitas Anak tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana,
perkara perdata, hubungan industrial, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU), (ii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh Entitas Anak tidak tercatat atau terdaftar
sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan
(iii) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, seluruh Entitas Anak tidak tercatat atau terdaftar sebagai
pihak dalam perkara tata usaha negara.

Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksaan dari Konsultan Hukum,
sampai dengan tanggal Prospektus ini Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak menyatakan bahwa tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perkara perdata,
sengketa pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan
pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, yang mempunyai dampak
material terhadap tugasnya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak.

7.   KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

7.1 Tinjauan Umum

Perseroan didirikan secara resmi berdasarkan Akta No. 08 tanggal 15 Februari 2006 dan Salinan Akta
Nomor 36, tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung
dan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-07395.AH.01.01.Tahun 2011 pada tanggal 11 Februari
2011 yang anggaran dasar lengkapnya termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal
16 September 2020 dan telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:




                                                 105
Page 130
(i)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
      Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
     Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.
     Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
      Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
      Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
      2025;

(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
     hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
     yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;

(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
    hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
    yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.
    Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.

Perseroan merupakan sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang memproduksi
beragam jenis makanan cocoa dan cokelat. Saat ini Perseroan telah tumbuh menjadi salah satu
perusahaan di industri cocoa dan cokelat yang memiliki skala produksi besar dengan kualitas premium
dan menggunakan teknologi modern dalam proses pembuatan cocoa dan cokelat.

VISI
Menjadi pemimpin dalam industri cokelat global dengan menginspirasi keunggulan melalui produk
berkualitas tinggi, inovasi, dan praktik berkelanjutan.

MISI
Menciptakan produk cokelat terbaik melalui inovasi tanpa henti dan teknologi manufaktur terkini,
sekaligus memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham, pelanggan, dan petani kakao.

Kantor Cabang/Perwakilan
Saat ini Perseroan mempunyai 1 (satu) lokasi usaha di Jawa Barat.

 No.                              Lokasi                                             Wilayah
  1. Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004,
                                                                                   Jawa Barat
     Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, 43365

7.2 Kecenderungan Usaha

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.




                                                 106
Page 131
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.

7.3 Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha

Sampai saat ini produk Perseroan dibagi dalam 4 klasifikasi yaitu:

•   Real Chocolate (Couverture)




•   Compound Chocolate




•   Cocoa Powder




                                                 107
Page 132
•        Spread & Jam




Perbedaan antara Real Chocolate dan Compound Chocolate adalah pada bahan baku yang digunakan,
cara memproduksi, dan kualitas produk akhir (rasa, aroma, dan tekstur) yang sangat berbeda.

Semua produk Perseroan sudah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI dan Sertifikat izin edar produk
pangan dari Badan BPOM yang secara berkala diperbaharui.

Produk dan Jasa Entitas Anak

    No.              Entitas Anak                               Produk & Jasa
    1.     PT Dlanier Gaya Indonesia       Bergerak di bidang manufaktur cokelat dan makanan
                                           ringan premium berbasis kakao. Produk-produk utama
                                           PT Dlanier Gaya Indonesia meliputi:
                                           • Cruffle
                                           • Chocolate Pearl
                                           • Chocolate Powder Drink
                                           • Chocolate Block
    2.    PT Winco Niagatama Corpora*                                  -
    3.    PT Biji Kopi Internusa*                                      -
    4.    PT Wahana Distribusi Nusantara   Bergerak di bidang perdagangan besar, produk yang
                                           didistribusikan meliputi produk-produk Perseroan dengan
                                           merek dagang Schoko, D’lanier, dan Winfil:
                                           Schoko
                                           • Cocoa Powder
                                           • Chocolate Powder Drink
                                           • Couverture Chocolate
                                           • Compound Chocolate
                                           • Chocolate Spread & Filling

                                           D’Lanier
                                           • Chocolate Pearls
                                           • Chocolate Waffles
                                           • Chocolate Powder Drink
                                           • Chocolate Block

                                           Winfil
                                           • Fruit Spread Jam




                                                108
Page 133
 No.                  Entitas Anak                               Produk & Jasa
  5.    PT Wahana Retail Nusantara         Bergerak di bidang perdagangan eceran (retail trade)
                                           produk yang dipasarkan meliputi produk-produk Perseroan
                                           dengan merek dagang Schoko, D’lanier, dan Winfil seperti:
                                           Schoko
                                           • Cocoa Powder
                                           • Chocolate Powder Drink
                                           • Couverture Chocolate
                                           • Compound Chocolate
                                           • Chocolate Spread & Filling

                                           D’Lanier
                                           • Chocolate Pearls
                                           • Chocolate Waffles
                                           • Chocolate Powder Drink
                                           • Chocolate Block

                                           Winfil
                                           • Fruit Spread Jam
Catatan:
*Entitas Anak tidak beroperasi.


Bahan Baku

Bahan baku utama produksi Perseroan terdiri biji kakao, lemak kakao, bubuk kakao, gula, lemak
nabati, susu, kacang tanah dan bahan-bahan kemasan. Seluruh bahan baku tersebut didapatkan
Perseroan dari pemasok lokal. Pembelian bahan baku dilakukan berdasarkan pemesanan pembelian
(purchase order) dengan kuantitas besar yang pengirimannya dilakukan secara bertahap sesuai
kebutuhan produksi Perseroan. Harga pembelian bahan baku didasarkan pada harga pasar yang
berlaku. Perseroan memiliki kebijakan untuk mempertahankan persediaan bahan baku untuk
kebutuhan produksi minimal selama 30 hari terkecuali pada bahan baku komoditas atau bahan baku
yang terikat dengan kontrak jangka waktu tertentu dengan harga khusus dan bahan kemasan untuk
kebutuhan produksi selama 45 hari. Perseroan umumnya melakukan pembelian dengan cash advance,
cash before delivery dan sebagian memberikan tempo 30 - 45 hari.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami gangguan pasokan yang
material dan Perseroan bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memitigasi risiko
gangguan pasokan.

Kegiatan Operasional

Perseroan memiliki fasilitas produksi dari biji kakao sampai dengan produk cokelat yang siap untuk
dikonsumsi.

Sebelum persiapan untuk produksi, Team Logistik Perseroan memastikan penerimaan bahan baku (raw
materials) telah memadai baik secara kuantitas, maupun kualitas (sesuai dengan spesifikasi), serta
dilakukan pengecekan secara berkala (sampling) atas kualitas bahan baku yang memadai oleh tim
Quality Assurance.

Pada tahap awal produksi, biji kakao akan disortir untuk memastikan tidak ada benda asing di biji kakao
yang akan masuk kedalam mesin roaster. Biji kakao yang sudah dipanggang, akan dipecah dan disortir
dengan mesin winnowing untuk dipisahkan antara kulit (cocoa shell) dengan inti biji kakao (cocoa nibs).

Cocoa nibs adalah bahan baku untuk massa kakao (cocoa massa / liquor), mentega kakao (cocoa
butter), bubuk kakao (cocoa powder).




                                                 109
Page 134
Pada saat Perseroan membutuhkan bahan baku cocoa mass, cocoa nibs akan dimasukkan ke mesin
grinding dan 3 (tiga) roll refiner untuk menghasilkan cocoa mass dalam bentuk cair. Cocoa mass cair
akan melalui proses tempering dan cooling sehingga bisa disimpan dalam bentuk padat.




Pada saat Perseroan membutuhkan cocoa powder dan cocoa butter, cocoa nibs akan di grinding dan
hasil nya dimasukkan ke dalam mesin press. Hasil dari mesin press ini adalah cocoa cake (setelah
melalui mesin pulverizer akan menjadi cocoa powder) dan cocoa butter dalam bentuk cair. Cocoa butter
cair akan melalui proses tempering dan cooling sehingga bisa disimpan dalam bentuk padat.




                                                110
Page 135
Pada saat Perseroan membuat cokelat, bahan baku cokelat akan dicampur di dalam mesin mixer dan
dihaluskan dalam mesin refiner. Untuk memastikan rasa dari cokelat tersebut membentuk rasa cokelat
yang lebih baik, hasil dari mesin refiner akan dimasukkan kedalam mesin conching untuk ditambahkan
kembali beberapa bahan baku agar menjadi cokelat cair yang sesuai kualitas nya untuk pelanggan
Perseroan. Untuk membuat cokelat padat, cokelat cair hasil mesin conche akan melalui proses
tempering, moulding dan cooling sehingga cokelat akan menjadi padat sesuai dengan bentuk yang
diinginkan untuk kemudian dikemas dan dikirimkan.




Untuk memenuhi kebutuhan dan peluang pasar yang ada, Perseroan menerapkan kebijakan bahwa
apabila persentase kapasitas terpakai (jumlah output produksi) terhadap kapasitas terpasang telah
mencapai 70%, maka Perseroan harus melakukan pembelian mesin baru, sehingga permintaan produk
Perseroan yang terus meningkat dapat dipenuhi. Dalam hal ini, untuk melakukan ekspansi usaha,
Perseroan membutuhkan waktu selama 9 (sembilan) bulan agar mesin/ line baru dapat beroperasi
secara komersial. Saat ini kapasitas terpakai (jumlah output produksi) 4.000 ton, sedangkan kapasitas
terpasang adalah 20.000 ton.




                                                111
Page 136
Saat ini, Perseroan memiliki satu fasilitas produksi (pabrik) yang berlamat di Jalan Raya Parakan
Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten
Sumedang. Fasilitas produksi tersebut berfokus pada pengolahan biji kakao dan cokelat.

Pengendalian Mutu

Setiap tahapan produksi, Perseroan memiliki sistem pengawasan. Ada tiga bagian di dalam pengawasan
mutu, yaitu:
1. Pengawasan yang bersifat Control Point (CP) atau lokasi pengawasan, secara umum dilakukan
    pada setiap tahapan produksi untuk memastikan tingkat higienis dan sanitasi dari karyawan, mesin
    dan peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan standard yang ditentukan oleh Perseroan.
2. Pengawasan yang bersifat Critical Control Point (CCP) atau lokasi pengawasan yang kritis dan
    penting. Untuk CCP diperlukan pengawasan yang lebih ketat karena menyangkut masalah
    keamanan pangan. Pada saat penerimaan bahan baku, Quality Control (QC) Incoming akan
    memeriksa kondisi fisik bahan baku secara acak, meliputi keutuhan kemasan, berat per kemasan,
    hingga pemeriksaan organoleptik (khususnya untuk bahan baku) yang merupakan pengujian
    menggunakan panca indera. Selain itu,bahan baku yang datang harus dilengkapi dengan Certificate
    of Analysis yang mencantumkan hasil pemeriksaan kimia dan mikrobiologi bahan baku.
3. Pengawasan yang bersifat Analisa Laboratorium. Perseroan melakukan pengecekan setiap batch
    produksi yang dihasilkan, untuk memastikan hasil produksi tersebut sudah sesuai dengan parameter
    yang sudah dijadikan standard spesifikasi yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pengecekan yang
    dilakukan secara internal oleh perseroan adalah sebagai berikut:
    •    Viscocisty Level (Viscometer) : Mengukur tingkat kestabilan viskositas produk
    •    Yield Value (Viscometer) : Mengukur kestabilan tingkat stress dari aliran cokelat cair
    •    Brix Level : mengukur kestabilan tingkat kemanisan
    •    pH Level : mengukur kestabilan tingkat pH (kadar asam-basa)
    •    Microbiological Test : mengukur kestabilan keamanan kandungan mikroba dalam produk
    •    Soxhlet Extractor Test : mengukur kestabilan kadar lemak dalam produk
    •    Titration Test : mengukur kestabilan kadar konsentrasi asam lemak dalam produk
    •    Gravimetric Test : mengukur kestabilan kadar padatan dalam produk
    •    Incubator Room : mengukur umur produk
    •    Shelf life room : tempat penyimpanan contoh produk yang telah diproduksi dan dikirimkan
         oleh Perseroan kepada pelanggan dengan tujuan untuk telusur kembali apabila ada masalah
         kualitas di pelanggan
    •    Moisture Test (Moisturemeter) : mengukur tingkat kadar air dalam produk
    •    Fineness Test (Micrometer) : mengukur kestabilan tingkat kehalusan partikel produk
    •    SWAB Test : mengukur kestabilan tingkat sanitasi dan higienis peralatan dalam Perseroan
    •    Temper Index (Tempermeter) : mengukur kestabilan index kristal cocoa butter dalam produk
         real chocolate yang telah melalui proses tempering

Setelah penerimaan bahan baku. Pada saat proses penimbangan, bahan baku harus diperiksa apakah
sesuai dengan formula yang ditetapkan karena mempengaruhi kualitas produk.

Mengingat risiko dan potensi bahaya nya, maka tahapan penimbangan ini menjadi CCP pertama pada
Sistem ISO22000:2005 proses pembuatan cocoa dan cokelat di Perseroan. Pada proses produksi
selanjutnya, Perseroan juga menetapkan CCP pada beberapa bagian produksi nya, yaitu:
•    Proses cocoa mass
•    Proses cocoa butter
•    Proses cocoa powder
•    Proses cokelat cair
•    Proses cokelat padat
•    Hasil proses setelah proses pengemasan dan siap untuk dikirimkan ke pelanggan

Tahapan produksi yang menjadi CCP terakhir di Perseroan adalah metal detecting. Seluruh produk
yang telah dikemas harus melalui metal detector, untuk memastikan bahwa seluruh produk aman dan
bebas dari adanya kontaminasi logam walaupun pada beberapa tahap produksi Perseroan sudah
menggunakan magnet trap yang akan meng-eliminasi kemungkinan adanya kontaminasi logam.



                                                112
Page 137
PPIC (Production Planning Inventory Control)

Perseroan memproduksi berbagai macam jenis real chocolate, compound dan cocoa powder dalam
aktivitas produksi nya sehari-hari. Dalam satu hari, perseroan dapat memproduksi lebih dari 5 (lima)
varian produk. Kontrol bahan baku yang sangat ketat diperlukan untuk memastikan aktivitas produksi
produk-produk tersebut dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, Perseroan mendirikan divisi
PPIC yang bertujuan untuk :

1.   Mengontrol ketersediaan bahan baku dan pembungkus agar produksi bisa berjalan sesuai dengan
     rencana yang telah ditentukan.
2.   Mengontrol ketersediaan bahan baku dan pembungkus agar proses produksi lebih efektif & efisien
     dan mencegah terjadinya kontaminasi silang.
3.   Mengontrol stok bahan baku dan pembungkus agar tidak terjadi penumpukan bahan di ruang
     transit dan mencegah terjadinya kontaminasi silang.
4.   Melakukan perencanaan produksi sesuai dengan permintaan gudang barang jadi untuk memastikan
     agar stok produk selalu siap untuk dikirimkan kepada pelanggan dengan tepat waktu.

Pengadaan dan pembiayaan mesin dan pabrik Perseroan

Dalam pengadaan mesin dan tempat untuk produksi Perseroan, Perseroan melakukan beberapa cara
sebagai berikut :
•   kredit investasi dari bank
•   Sales dan lease back dengan Perseroan pembiayaan

Pembiayaan modal kerja Perseroan

Dalam pembiayaan modal kerja Perseroan, Perseroan mendapatkan fasilitas pembiayaan modal kerja
dari PMHMETD II dan fasilitas Medium Term Notes.

7.4 Tantangan dan Trend Industri

Tantangan terbesar Perseroan dalam bidang makanan adalah produk yang dihasilkan oleh Perseroan
harus mempunyai cita rasa yang dapat diterima oleh pelanggan nya.

Seperti halnya industri makanan dan minuman, industri cocoa dan cokelat pun selama 5 tahun kedepan
akan mempunyai trend kebutuhan makanan yang bersifat fungsional misalnya cokelat tanpa gula untuk
diabetes, cokelat dengan tambahan postbiotic untuk kesehatan dan lain-lain untuk kebutuhan kesehatan
manusia akan menjadi trend pada 5 tahun kedepan.

7.5 Persaingan Usaha

Industri cocoa dan cokelat di Indonesia terdiri dari:

1.   Industri yang memproduksi secara massal dengan kualitas premium, seperti kegiatan usaha
     Perseroan;
2.   Industri rumah tangga (usaha kecil);
3.   Industri yang memproduksi masal dengan kualitas umum.

Ketiga industri tersebut seluruhnya memberikan pasokan produk cocoa dan cokelat untuk kebutuhan
cocoa dan cokelat di Indonesia. Industri cocoa dan cokelat merupakan industri yang bersaing secara
sempurna. Trend industri selama 5 tahun ke depan tetap berpotensi seiring dengan peningkatan
pendapatan masyarakat dan kebutuhan akan cocoa dan cokelat yang lebih premium, serta
keanekaragaman makanan. Sebagai industri yang bersaing secara sempurna, kompetitor dapat masuk
dan keluar dengan hambatan yang tidak terlalu tinggi. Investor dalam dan luar negeri bisa masuk ke
dalam industri cocoa & cokelat ini apabila sudah memiliki tenaga ahli dalam bidang cocoa & cokelat.
Perseroan saat ini termasuk ke dalam kategori industri yang memproduksi secara masal dengan kualitas
premium, kondisi ini dapat dilihat dari pelanggan-pelanggan perseroan saat ini.



                                                    113
Page 138
Dalam hal ini, pesaing terdekat Perseroan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri cocoa dan
cokelat yang diproduksi secara masal dan premium. Berikut disajikan perusahaan sejenis yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia dan memiliki lingkup usaha sejenis dengan Perseroan:

    No.     Nama Perusahaan         Bidang Usaha         Penjualan (Rp)       Periode               Sumber
           PT Bumi Teknokultura   Produksi Kakao dan                                           Laporan Keuangan
    1.                                                   72.018.586.764   31 Desember 2025
           Unggul Tbk                  Cokelat                                                    Perusahaan

7.6 Riset dan Pengembangan

Perseroan secara berkesinambungan melakukan inovasi dan pengembangan produk untuk memenuhi
perubahan kebutuhan dan selera pelanggan. Proses pengembangan produk dan riset saat ini dilakukan
oleh tim riset dan pengembangan produk internal berdasarkan suatu kerangka kerja pengembangan
produk yang terstruktur rapi dan ketat. Perseroan telah berhasil mempelopori kategori produk baru,
seperti cokelat rasa mangga dan bentuk cokelat yang mudah digunakan. Dalam mengembangkan
produk maupun kategori baru, tim riset dan pengembangan menggunakan masukan yang diberikan oleh
bagian pemasaran dan penjualan untuk mengidentifikasi peluang-peluang baru di industri. Kegiatan
riset dan pengembangan juga meliputi optimalisasi proses produksi untuk produk-produk yang sudah
ada.

Tim riset dan pengembangan Perseroan juga berkolaborasi dengan pihak luar seperti pemasok bahan
baku, flavor house dan juga lembaga riset akademis untuk mempercepat proses riset dan pengembangan
produk. Berikut adalah biaya riset dan persentasenya terhadap penjualan Perseroan:

                    Tahun                              Biaya Riset (Rp)        Persentase terhadap Penjualan (%)
               31 Desember 2025                          389.910.019                         0,23%
               31 Desember 2024                          456.545.426                         0,28%

7.7 Pemasaran dan Penjualan

Dalam hal ini, Perseroan menitikberatkan kepada aktivitas below the line dimana salah satunya adalah
program factory visit yang boleh dilakukan oleh calon pelanggan maupun pelanggan Perseroan. Factory
visit merupakan program edukasi terhadap pelanggan mengenai profil Perseroan. Dalam program ini
pelanggan bisa melakukan kunjungan ke dalam pabrik untuk melihat langsung proses produksi yang
dijalankan dan memberikan keyakinan dan kepercayaan terhadap Perseroan dimana Perseroan
memang benar-benar memiliki fasilitas produksi cocoa dan cokelat yang dimulai dari biji kakao.

Perseroan membagi penjualan menjadi 2 segmen pasar :
•         Direct customer
•         Distribusi

Untuk direct customer, Perseroan menjual langsung produk-produk Perseroan dimana pengiriman dan
pengembangan bisnis dilakukan langsung oleh Perseroan.

Untuk Distribusi, Perseroan menjual produk kepada perusahaan distribusi yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk disebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia dimana pengembangan bisnis akan dipantau oleh
Perseroan untuk mencapai target yang sudah ditentukan setiap tahun secara bersamaan. Perseroan
menggunakan jalur darat dan udara untuk mendistribusikan produk mereka kepada distributor. Adapun
Perusahaan distribusi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Wahana Distribusi Nusantara (Entitas
Anak Perseroan).

Daerah Pemasaran Produk Perseroan

Cakupan daerah pemasaran Perseroan meliputi seluruh wilayah Indonesia yang meliputi Pulau Jawa,
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Selain itu, Perseroan juga
melakukan Pemasaran ke Luar Negeri yang meliputi Eropa dan Asia.




                                                             114
Page 139
Berikut adalah peta distribusi Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:




Berikut adalah peta distribusi dan pipeline Perseroan yang tersebar di negara-negara lain:




Segmentasi penjualan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan wilayah:

                                                                 31 Desember
             Jenis Produk
                                                    2025                               2024
Lokal                                                   163.562.968.219                    150.489.274.895
Ekspor                                                    1.521.204.280                     10.600.327.267
Total                                                   165.084.182.499                    161.089.602.162




                                                 115
Page 140
Segmentasi penjualan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan jenis produk:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
             Jenis Produk
                                                  2025                                    2024
Cocoa powder                                              58.228.462.577                      35.996.868.283
Compound chocolate                                        55.361.437.745                      47.590.336.838
Real chocolate                                            37.645.297.705                      50.337.652.445
Food and beverages                                        13.848.984.472                      27.164.744.596
Total                                                    165.084.182.499                     161.089.602.162

7.8 Keterangan Umum tentang Pemasok Perseroan

Untuk kebutuhan bahan baku produksi seperti gula, biji kakao, susu, lemak nabati, Perseroan
menggunakan beberapa Pemasok, utamanya dari dalam negeri. Pemasok Perseroan ada yang berupa
pabrikan maupun Perusahaan Dagang. Per 31 Desember 2025, PT Cargill Indonesia dan CV Garuda
Mas Lestari merupakan pemasok terbesar Perseroan.

Berikut informasi ketergantungan Perseroan pada pemasok berdasarkan bahan baku yang di suplai:


                                    0,65%

                     2,05%

                                8,90%   4,25%                  1,61%
                                                10,85%                          Flavour
                                                                                Gula
                                                                                Kacang
                                                      4,68%
                                                                                Kakao
                       22,17%
                                                                                Kakao Powder
                                                                                Lemak Naba
                                                                                Minyak
                                                                                Susu
                                                                                Tepung
                                            44,84%




Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada transaksi dengan
pemasok yang mewakili lebih dari 10% dari total penjualan.

Keterangan Tentang Sumber dan Tersedianya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Harga
Bahan Baku

Perseroan menggunakan bahan baku komoditas yang bersumber dari dalam negeri. Apabila terjadi
gejolak dalam permintaan dunia maka bahan baku komoditas akan menjadi langka. Apabila terjadi
kelangkaan dan para pemasok Perseroan tidak dapat suplai karena kelangkaan tersebut, maka dapat
mengganggu operasional produksi Perseroan. Ketersediaan bahan baku komoditas yang berkurang di
pasar internasional juga berdampak pada meningkatnya harga bahan baku komoditas yang digunakan
oleh Perseroan.




                                                116
Page 141
7.9 Keterangan Umum tentang Pelanggan Perseroan

Pelanggan-pelanggan Perseroan ada yang berupa distributor dan ada yang berupa pengguna langsung
produk Perseroan. Pengguna langsung adalah yang bergerak di industri pengolah makanan seperti
bakery, restoran, pembuat roti, kue, donat, kafe. Beberapa pelanggan Perseroan telah memiliki merek
dagang yang sudah cukup terkenal di Indonesia.

Pelanggan yang berupa distributor, menjual kembali dan mendistribusikan produk-produk Perseroan
baik di seluruh wilayah Indonesia maupun di beberapa Negara.

Berikut informasi ketergantungan Perseroan pada pelanggan berdasarkan jenis pelanggan Perseroan:


                                    1,82%   0,02%
                            3,34%               2,57%




                                                                          CORPORATE
                                                                          DISTRIBUTOR

                                                        36,01%            EKSPOR
                                                                          FOOD SERVICE

                   43,98%                                                 INDUSTRI
                                                                          ONLINE
                                                                          RETAILER
                                                                          SUBDISTRIBUTOR


                                            11,34%          0,92%




Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial, atau Keuangan

Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak komersial dengan pelanggan. Perseroan memiliki
ketergantungan terhadap salah satu konsumen terbesarnya yaitu PT Sukses Makmur Abadi yang
memberikan kontribusi sebesar 36,06% dari total penjualan bersih Perseroan per 31 Desember 2025.

7.10 Uraian Tentang Pesanan yang Sedang Menumpuk, Perkembangan dari Pesanan dalam
     2 (dua) Tahun Terakhir

Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat pesanan yang sedang menumpuk dalam
2 (dua) tahun terakhir.

7.11 Keunggulan Kompetitif

•   Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yaitu mampu langsung mengolah biji kakao sendiri
    menjadi bahan baku utama untuk produk cocoa powder, real chocolate dan compound. Sedangkan,
    kompetitor tidak mampu langsung mengolah biji kakao sendiri.

•   Sistem produksi batch untuk melayani pesanan pelanggan secara customize dengan volume kecil.
    Sistem batch ini merupakan keunggulan Perseroan untuk memenuhi permintaan pelanggan yang
    akan mengembangkan varian produk barunya.




                                                 117
Page 142
Keunggulan kompetitif berdasarkan jenis produk:

•   Real Chocolate (Couverture):

    Perseroan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain yaitu memiliki fasilitas untuk
    memproses biji kakao sendiri. Ini memungkinkan perseroan untuk mengembangkan jenis real
    chocolate yang lebih banyak dan dapat memenuhi kualitas real chocolate sesuai permintaan calon
    pelanggan.

    Kompetisi di market real chocolate yang ada di Indonesia saat ini adalah 1 (satu) perusahaan
    PMA (Penanaman Modal Asing) yang sudah berdiri cukup lama dibandingkan perseroan, 1 (satu)
    PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), dan produk-produk import yang masih terbatasi oleh
    peraturan yang ketat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan dan Bea Cukai. Ketergantungan
    pelanggan dengan produk real chocolate Perseroan cukup tinggi karena kualitas produk sangat
    sulit untuk ditiru oleh kompetitor dalam jangka waktu yang singkat dimana ada banyak proses
    yang mempengaruhi kualitas dari real chocolate itu sendiri. Sejak awal memasuki bidang cokelat,
    Perseroan sangat fokus mengembangkan pasar real chocolate untuk membangun citra Perseroan
    sebagai produsen cocoa dan cokelat premium. Sampai saat ini, pelaku industri makanan (bidang
    bakery, roti, kafe dan confectionery) sudah sangat mengenal perseroan sebagai perusahaan cocoa
    dan cokelat dengan kualitas premium.

•   Compound:

    Perseroan mengembangkan produk compound premium yang memiliki segmen pasar tersendiri.
    Dibandingkan dengan segmen compound menengah kebawah dengan jumlah kompetitor yang
    banyak, segmen compound premium memiliki kurang dari 5 (lima) kompetitor sampai saat ini.
    Dibandingkan dengan proses pembuatan real chocolate, proses pembuatan compound tidak
    sesulit dan tidak memerlukan investasi mesin cokelat berteknologi tinggi sehingga kemungkinan
    kompetitor baru untuk masuk akan lebih besar. Dengan kualitas compound yang premium,
    perseroan memiliki pasar tersendiri dengan loyalitas pelanggan yang cukup tinggi dimana sebagian
    besar pelanggan real chocolate masih membutuhkan produk compound premium untuk melengkapi
    kebutuhan produksi mereka.

•   Cocoa Powder:

    Perseroan mengembangkan produk cocoa powder, premix dan chocolate powder drink premium.

    Cocoa powder/bubuk kakao yang diproduksi oleh perseroan adalah bubuk kakao dengan kualitas
    yang unik dimana kompetitor-kompetitor dengan skala besar kesulitan untuk memproduksi jenis
    bubuk kakao yang diproduksi oleh perseroan saat ini dimana produk bubuk kakao perseroan
    memiliki kadar lemak yang tinggi dan warna yang gelap. Apabila produk bubuk kakao seperti ini
    diproduksi dengan jumlah yang sangat banyak oleh kompetitor-kompetitor berskala besar, mereka
    akan kesulitan untuk mencapai titik efisiensi produktivitas mereka karena jumlah produk yang
    dihasilkan tidak sesuai dengan target kuantitas market yang ada. Produk bubuk kakao perseroan
    banyak digunakan dalam industri bakery, roti dan es krim dimana dalam industri tersebut apabila
    menggunakan bubuk kakao dengan kadar lemak tinggi, produk yang dihasilkan akan lebih wangi
    dan berasa cokelat.

    Premix, perseroan membuat premix untuk pembuatan cokelat dengan formulasi unik yang membuat
    bubuk premix sudah wangi cokelat walaupun tidak dicampur dengan minyak ataupun air lagi.
    Produk premix perseroan dapat digunakan sebagai topping ataupun campuran menjadi cokelat cair
    dan sangat cocok untuk industri roti dan bakery. Perbedaan produk perseroan dengan kompetitor
    di pasar adalah produk premix yang diproduksi perseroan berjenis spray dried powder sehingga
    formulasi tercampur dengan sangat rata dan pelanggan tidak akan bisa merasakan perbedaan-
    perbedaan bahan yang menjadi campuran dalam produk premix ini. Mesin berteknologi tinggi yang
    mampu memproduksi jenis produk premix seperti ini dan pelanggan premium sangat mengerti
    perbedaan mengenai tipe premix yang dijual oleh perseroan.



                                                  118
Page 143
     Chocolate powder drink, perseroan memproduksi chocolate powder drink dengan berbagai varian
     rasa dimana ada banyak kafe dan restoran yang sudah menggunakan chocolate powder drink dari
     perseroan. Perseroan juga melakukan custom varians untuk dapat memenuhi kebutuhan chocolate
     powder drink dengan volume yang cukup besar untuk dapat memenuhi permintaan beberapa
     pelanggan berskala besar.

7.12 Strategi Usaha

Strategi Perseroan untuk tumbuh dan menghadapi persaingan usaha adalah sebagai berikut:

a.   Penambahan Utilisasi untuk Mendukung Pertumbuhan Penjualan
     Seiring dengan rencana untuk peningkatan penjualan, Perseroan telah melakukan penambahan
     kapasitas produksi melalui pengoperasian pabrik baru yang pada tanggal 10 Desember 2024,
     dimana Perseroan telah meresmikan pabrik baru di Kabupaten Sumedang dengan kapasitas
     terpasang yang bisa mencapai hingga maksimum 20.000 ton per tahun, yang saat ini akan
     dimaksimalkan secara bertahap dan diharapkan dapat mendukung ekspansi pasar serta menjaga
     ketersediaan produk untuk rencana dalam peningkatan penjualan.

b.   Memperluas wilayah pemasaran
     Saat ini penjualan Perseroan masih didominasi oleh penjualan untuk industri makanan di dalam
     negeri. Perseroan akan terus memperluas pemasaran ke seluruh wilayah Indonesia dengan sistem
     distribusi yang akan membuat market-market di luar pulau jawa akan dapat dipenuhi juga. Market
     ekspor masih sangat luas dan Perseroan sudah mulai masuk ke pasar export dengan melakukan
     pengiriman diantaranya ke China, India dan Turki. Perseroan masih memiliki peluang yang sangat
     besar untuk dapat mempromosikan dan memasarkan produk- produknya di market ekspor melalui
     pameran-pameran internasional.

c.   Terus menerus mengembangkan produk yang menjadi trend perkembangan jaman
     Tim R&D akan terus melakukan inovasi untuk produk-produk baru yang menjadikan Perseroan
     sebagai Perseroan yang dapat mengikuti trend yang sedang berkembang.

7.13 Prospek Usaha

Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar
ekonomi yang tahan terhadap gejolak global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun
internasional menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan. Data dari Statista menunjukkan
bahwa industri makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar
6,81% pada 2026–2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta
jiwa, daya beli yang stabil, dan peningkatan kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan
industri kakao juga mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang sama, menunjukkan peluang
ekspor yang signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.




                                                119
Page 144
                          Konsumsi Cokelat Per Kapita di Indonesia (dalam gram)


                                                                                              331     337
                                                                              320     326
                                                        310           315
                                           300
                   270         280
       250




     2022A       2023A       2024A       2025A         2026F         2027F   2028F   2029F   2030F   2031F

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.



                          Total Konsumsi Cokelat Indonesia (dalam Jutaan Kilogram)

                                                                                                     108,1
                                                                                             103,7
                                                                                     99,5
                                                                             95,6
                                                                     91,85
                                                       88,3
      81,53                   80,99       83,98
                  78,11




     2022A       2023A       2024A       2025A         2026F         2027F   2028F   2029F   2030F   2031F

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.


Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai
310 gram per kapita pada tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta
kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam
jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).




                                                               120
Page 145
                Total Pengeluaran Masyarakat - Konsumsi Cokelat Indonesia Per Kapita
                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                                                                    5,95
                                                                                            5,41
                                                                                    4,92
                                                                            4,46
                                                                    4,05
                                                      3,68
                              3,04        3,22
      2,92        2,87




     2022A       2023A       2024A       2025A        2026F         2027F   2028F   2029F   2030F   2031F

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update


Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-
negara maju, hal ini justru membuka peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya
hidup dan peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk cokelat berkualitas tinggi, semakin
memperkuat potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran
masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total
pengeluaran masyarakat dalam hal konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per
kapita dan diproyeksikan untuk bertumbuh positif dalam 5 tahun ke depan dengan pertumbuhan rata-
rata 10,1% (Statista Market Insights, April 2026 Update).

Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman
menyumbang 39,45% terhadap PDB industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap
PDB Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.
Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui
ekspansi pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan
memenuhi permintaan pasar domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar
internasional.

Dengan memanfaatkan tren positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar
domestik serta global yang masih luas, Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh
sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang disampaikan dari Statista, dan
Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.

7.14 Komitmen Investasi Barang Modal Yang Material

Tidak ada komitmen Investasi Barang Modal yang Material oleh Perseroan.




                                                              121
Page 146
X. EKUITAS

Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan keuangan konsolidasian
Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432). Laporan
auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                                  31 Desember 2025
EKUITAS

Modal saham -
   nilai nominal Rp 100
   Modal dasar – 1.360.000.000
   lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor
    - 3.559.455.924 dan 889.863.981 lembar saham
    dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham
    pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               355.945.592.400
Rugi komprehensif lain                                                                    (2.857.989.997)
Tambahan modal disetor                                                                    82.133.306.607
Saldo laba (defisit)
  Telah ditentukan penggunaannya                                                              100.500.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                        (322.539.668.554)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                       112.781.740.456
Kepentingan nonpengendali                                                                       6.217.931
Jumlah Ekuitas                                                                            112.787.958.387

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD III sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua)
Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-
banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini
adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.143.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
empat ratus empat juta seratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Rupiah).




                                                        122
Page 147
TABEL PROFORMA EKUITAS

Tabel berikut ini menggambarkan perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD III terjadi
pada tanggal 31 Desember 2025, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut
adalah sebagai berikut:

                                                      Sebanyak-banyaknya
                                   Posisi Ekuitas
                                                          10.678.367.772
                                 menurut Laporan                                                 Proforma Ekuitas
                                                      PMHMETD III dengan
                                  Keuangan pada                                                   pada tanggal 31
                                                      nilai nominal Rp100,-
        Keterangan             tanggal 31 Desember                            Biaya emisi         Desember 2025
                                                      setiap saham dengan
                                 2025 dengan nilai                                              setelah pelaksanaan
                                                       harga pelaksanaan
                                  nominal Rp100,-                                                   PMHMETD III
                                                         sebesar Rp120,-
                                   setiap saham
                                                           setiap saham
Modal ditempatkan dan
                                    355.945.592.400       1.281.404.132.640                 -     1.637.349.725.040
disetor penuh
Rugi komprehensif lain              (2.857.989.997)                       -                 -        (2.857.989.997)
Tambahan modal disetor              82.133.306.607                        -   (3.773.750.000)        78.359.556.607
Saldo laba (deficit)                              -                       -                 -                      -
Telah ditentukan                                                          -                 -
                                       100.500.000                                                      100.500.000
penggunaannya
Belum ditentukan                                                          -                 -
                                  (322.539.668.554)                                                (322.539.668.554)
penggunaannya
Jumlah ekuitas yang dapat                                                 -                 -
diatribusikan kepada pemilik        112.781.740.456                                                 112.781.740.456
entitas induk
Kepentingan non pengendali                6.217.931                       -                 -             6.217.931
Total ekuitas                       225.569.698.843       1.281.404.132.640   (3.773.750.000)     1.503.200.081.483




                                                         123
Page 148
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.

Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen sejak tahun 2019
dan belum berencana untuk melakukan pembagian dividen.

Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen, kecuali terjadi pelanggaran rasio finansial sebagaimana yang ditetapkan
dalam perjanjian kredit.




                                               124
Page 149
XII. PERPAJAKAN

A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi
     penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto
     nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
     oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
     penjualan saham;
2.   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
     Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan
     oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan
     setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3.   Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik
     saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan
     di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
     perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan
     Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
     Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
     tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36
     tahun 2008.

B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1)
menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-
syarat di bawah ini terpenuhi:

1.   Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.   Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang
     menerima dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
     dari jumlah modal yang disetor.

Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal
penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir



                                                125
Page 150
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau
terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap, atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau
Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang
wajib membayarkan.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”,
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November
2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar
Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
    kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
    diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN
    yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra
    tidak berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
    •    Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
    •    Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
    •    Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
         Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    •    Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
    •    Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
         pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
         sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010
tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau pemilik
yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.




                                                126
Page 151
Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib
pajak badan yang menerima dividen.

Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
•   Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
•   Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS
    atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•   Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri:
− Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
− Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan
    dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•   Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan
    PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
•   Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
•   Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
•   Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam
    negeri dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
•   Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
    berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundangundangan.

C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD III INI.




                                                127
Page 152
XIII. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET
      DAN PIHAK PENJUAL

I.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET

PT Sari Murni Abadi (“PT SMA”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMA No. 14, tanggal 10 Juli
2001, yang dibuat di hadapan Dwi Swandiani, S.H., Notaris di Bogor. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-07055 HT.01.01.TH. tanggal 30 Agustus 2001.
Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMA termaktub dalam Akta Risalah Rapat Perseroan Terbatas
PT SMA No. 64, tanggal 23 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Dwi Swandiani, S.H., Notaris di
Bogor sehubungan dengan penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00566.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 6 Januari 2009 (“Akta
No. 64/2008”), sebagaimana diubah melalui:

1.   Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham No. 26, tanggal 5 April 2022, yang
     dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
     kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan oleh (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221162, tanggal 5 April 2022, dan (ii) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001464, tanggal 5 April 2022
     (“Akta No. 26/2022”);

2.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa PT SMA No. 66, tanggal 30 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
     Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051683.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Agustus 2023
     (“Akta No. 66/2023”);

3.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMA No. 01, tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat
     di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160694, tanggal 17 Juni 2025, dan (ii) Surat
     Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299332, tanggal 17 Juni 2025 (“Akta
     No. 01/2025”); dan

4.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMA No. 180, tanggal 26 Februari 2026,
     yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
     disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
     0017407.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 13 Maret 2026; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar PT SMA No. AHU-AH.01.03-0079459, tanggal 13 Maret 2026 (“Akta
     No. 180/2026”),

(anggaran dasar PT SMA yang tercantum dalam Akta No. 64/2008, Akta No. 26/2022, Akta No. 66/2023,
dan Akta No. 01/2025 dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 180/2026 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT SMA”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMA, PT SMA berkedudukan di Kabupaten Bogor dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMA, kegiatan usaha PT SMA adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Industri Produk Roti dan Kue; (ii) Industri Minuman Ringan; dan (iii)
Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.




                                                128
Page 153
Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMA menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Industri Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710); dan (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339).

PT SMA telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

 No.     Nama Perizinan       Nomor Perizinan    Tanggal Terbit           Masa Berlaku         Instansi Penerbit
  1.          NIB             8120007892887      28 Agustus 2018      Selama kegiatan usaha          OSS
                                                                          masih berjalan
 2.     Izin Usaha Industri          -           28 Agustus 2018      Selama kegiatan usaha   Menteri Perindustrian
                                                                          masih berjalan

Saat ini PT SMA memiliki fasilitas pabrik yang berlokasi di Jl. Raya Kemang KM 12 No. 366, RT 025,
Desa/Kelurahan Parakanjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SMA terakhir tercantum dalam Akta
No. 180/2026.

Lebih lanjut, struktur permodalan dan susunan pemegang PT SMA sebelum pengambilalihan oleh
Perseroan dan setelah pengambilalihan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

               Sebelum Akuisisi Perseroan                                Sesudah Akuisisi Perseroan
No. Pemegang       Jumlah          Nilai (Rp)        (%)   No. Pemegang      Jumlah          Nilai (Rp)        (%)
       Saham       Saham                                          Saham      Saham
 1. Metaside        1.047.639    104.763.900.000     99,99 1. PT Wahana       5.643.859    564.385.900.000    51,00*
    Global       Saham Seri A                                  Interfood   Saham Seri B
    Holding        10.018.750 1.001.875.000.000                Nusantara
    Pte. Ltd.    Saham Seri B                                  Tbk
    (“MGH”)
 2. PT Mitra         1 Saham              100.000     0,01 2. PT MDI             1 Saham             100.000  0,01
    Dinamika            Seri A                                                      Seri A
    Indotama                                                 3. MGH             1.047.639    104.763.900.000 48,99
    (“PT MDI”)                                                               Saham Seri A
                                                                                4.374.891    437.489.100.000
                                                                             Saham Seri B
       Jumlah          11.066.390 1.106.639.000.000 100,00       Jumlah        11.066.390 1.106.639.000.000 100,00

Pemilik Manfaat Akhir PT SMA adalah Chow Woei Horng.

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama		              : Teguh Ilham El
Direktur			                   : Sumarlik
Direktur			                   : Njoo Servin
Komisaris		                   : Ermanto Arifin

A. Diagram Struktur Kepemilikan

Berikut adalah diagram struktur kepemilikan PT SMA sampai dengan tingkat individu, sebelum
pengambilalihan oleh Perseroan dan setelah pengambilalihan oleh Perseroan:




                                                           129
Page 154
Diagram Struktur Kepemilikan (Sebelum Akuisisi)




Diagram Struktur Kepemilikan (Setelah Akuisisi)




B. Informasi Tentang Entitas Anak & Entitas Asosiasi

                                                                                                       Tahun
                                                                             Jumlah   Persentase
 No             Entitas Anak                   Status operasional                                   penyertaan
                                                                             saham    kepemilikan
                                                                                                    pertama kali
Penyertaan Langsung
 1. PT Sarimurni Jaya (“PT SMJ”)         Telah beroperasi secara komersial   58.529    99,999%         2015
 2. PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”)   Telah beroperasi secara komersial   12.769    99,992%         2015
 3. PT Sukses Makmur Jaya (“PT SMJD”)    Telah beroperasi secara komersial    2.518     99,96%         2015
 4. PT Mega Inter Distrindo (“PT MID”)   Telah beroperasi secara komersial      1*      0,10%*         2024




                                                     130
Page 155
                                                                                                              Tahun
                                                                                  Jumlah    Persentase
  No               Entitas Anak                      Status operasional                                    penyertaan
                                                                                  saham     kepemilikan
                                                                                                           pertama kali
Penyertaan Tidak Langsung
 5. PT Sukses Ritel Bersama (“PT SRB”)        Telah beroperasi secara komersial   1000**      100%**           2024
 6. PT MID                                    Telah beroperasi secara komersial   1.099*      99.90%*          2023
*) PT SMA memiliki penyertaan tidak langsung dalam PT MID melalui PT SMAD di mana PT SMA memiliki 12.769 (dua belas ribu
tujuh ratus enam puluh sembilan) lembar saham atau 99,992% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan dua persen)
dalam PT SMAD dan PT SMAD memiliki 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) lembar saham atau 99,90% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan nol persen) dari modal disetor dan ditempatkan PT MID.
**) PT SMA memiliki penyertaan tidak langsung melalui (i) PT Sukses Makmur Abadi sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) lembar saham atau 99,90% (sembilan puluh sembilan persen koma sembilan nol persen) dari modal disetor dan
ditempatkan PT Sukses Ritel Bersama; dan (ii) PT Sukses Makmur Jaya sebanyak 1 (satu) lembar saham atau 0,10% (nol koma
satu nol persen) dari modal disetor dan ditempatkan PT Sukses Ritel Bersama.


Berikut ini merupakan informasi singkat anak-anak usaha PT SMA yang terdiri atas perseroan terbatas
yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia:

a.     PT SARIMURNI JAYA

PT Sarimurni Jaya (“PT SMJ”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT SMJ No. 4
tanggal 4 Juli 2001, yang dibuat di hadapan Erna Anggraini Hutabarat, S.H., notaris di Surabaya. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkeh”) berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-04692 HT.01.01.TH.2002 tanggal
21 Maret 2002. Anggaran dasar lengkap terakhir dari PT SMJ adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 13 Maret 2008 yang dibuat oleh Edy Setiawan Sunur,
S.H., notaris di Surabaya, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar PT SMJ dengan UUPT,
yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
24823.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 13 Mei 2008, (“Akta No. 3/2008”), sebagaimana diubah melalui:

(i)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SMJ No. 22, tanggal 13 Januari 2015,
       yang dibuat di hadapan Ardi Kristiarto, S.H., M.B.A., notaris pengganti dari Yulia S.H., notaris di
       Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
       Menkumham No. AHU-0000616.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No.
       22/2015”);

(ii) Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT SMJ No. 94, tanggal 12 April
     2023, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah disetujui
     oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0023234.AH.01.02.Tahun 2023,
     tanggal 18 April 2023 (“Akta No. 94/2023”); dan

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMJ No. 04, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di
      hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
      kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119823 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218609, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 04/2025”).

(anggaran dasar PT SMJ yang tercantum dalam Akta No. 3/2008, Akta No. 22/2015, dan Akta No.
94/2023 dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 04/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai
“Anggaran Dasar PT SMJ”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJ, PT SMJ berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJ, kegiatan usaha PT SMJ adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Industri Produk Roti dan Kue; dan (ii) Industri Makaroni, Mie, dan Produk
Sejenisnya.




                                                          131
Page 156
Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMJ menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Industri Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710); dan (ii) KBLI 10740 (Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya).

PT SMJ telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

 No.     Nama Perizinan         Nomor Perizinan           Tanggal Terbit          Masa Berlaku       Instansi Penerbit
  1.          NIB                8120115183301          30 November 2018         Selama kegiatan           OSS
                                                      dengan perubahan ke-4       usaha masih
                                                     pada tanggal 10 Juni 2024       berjalan
  2.     Sertifikat Standar    81201151833010003            17 Mei 2023          Selama kegiatan     Kepala DPMPTSP
       KBLI 10740 - Industri                                                      usaha masih        Kabupaten Sidoarjo
        Makaroni, Mie, dan                                                           berjalan        a.n. Bupati Sidoarjo
        Produk Sejenisnya

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMJ adalah sebagai
berikut:

                           Modal                                                     Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                      Rp23.412.000.000
Modal Ditempatkan                                                                Rp5.853.000.000
Modal Disetor                                                                    Rp5.853.000.000
Saham dalam Portepel                                                             Rp17.559.000.000
Nilai Nominal Saham                                                                 Rp100.000

            Nama                     Nilai Nominal             Jumlah Saham              Persentase Kepemilikan
PT SMA                                   58.529            Rp5.852.900.000                      99,999%

PT MDI                                     1                     Rp100.000                          0,001%
TOTAL                                   58.530                 Rp5.853.000.000                     100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama        : Sumarlik
Direktur              : Teguh Ilham El
Direktur              : Njoo Servin
Komisaris             : Cen Cuang

b.     PT SUKSES MAKMUR ABADI

PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”) didirikan berdasarkan Akta PT SMAD No. 6, tanggal 26 Juni 2003,
yang dibuat di hadapan Aidah, S.H., notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-17229-HT.01.01.TH.2003, tanggal 23 Juli 2003.
Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMAD sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 8, tanggal 23 April 2008, yang dibuat di hadapan Aidah, S.H., notaris
di Bekasi, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT SMAD berupa penyesuaian terhadap
UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-72104.
AH.01.02.Tahun 2008 (“Akta No. 8/2008”), sebagaimana diubah melalui:

(i)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat
       oleh Ardi Kristiarto, S.H., notaris pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah
       disetujui oleh Menkumham berdasarkan AHU-0000612.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 16 Januari
       2015 (“Akta No. 32/2015”);




                                                          132
Page 157
(ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 56, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
     Hannywati Gunawan, S.H, notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0278717, tanggal 12 Agustus 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data No AHU-AH.01.09-00043566, tanggal 12 Agustus 2022 (“Akta No. 56/2022”); dan

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 2, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
      Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkum
      berdasarkan Keputusan No. AHU-0028375.AH.01.02.Tahun 2025 dan telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
      AHU-AH.01.09-0218189, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 2/2025”).

(anggaran dasar PT SMAD yang tercantum di dalam Akta No. 8/2008, Akta No. 32/2015, dan Akta
No. 56/2022, dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 2/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai
“Anggaran Dasar PT SMAD”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMAD, PT SMAD berkedudukan di Bekasi dan didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMAD, kegiatan usaha PT SMAD adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao; (ii) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar Minuman Non
Alkohol Bukan Susu; dan (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMAD menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Pergudangan dan Penyimpanan
(KBLI 52101); (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339); (iii) Perdagangan
Besar Kopi, Teh, dan Kakao (KBLI 46314); (iv) Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula
(KBLI 46331); (v) Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI 46332); dan (vi) Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu (KBLI 46334).

PT SMAD telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

 No.   Nama Perizinan    Nomor Perizinan              Tanggal Terbit           Masa Berlaku        Instansi Penerbit
  1.        NIB          8120004921759           15 September 2018 dengan     Selama kegiatan            OSS
                                                perubahan ke-4 pada tanggal    usaha masih
                                                         8 Mei 2025               berjalan

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMAD adalah
sebagai berikut:

                        Modal                                                     Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                   Rp19.080.000.000
Modal Ditempatkan                                                             Rp12.770.000.000
Modal Disetor                                                                 Rp12.770.000.000
Saham dalam Portepel                                                          Rp6.310.000.000
Nilai Nominal Saham                                                             Rp1.000.000

         Nama                   Nilai Nominal              Jumlah Saham               Persentase Kepemilikan
PT SMA                              12.769                Rp12.769.000.000                   99,992%

PT MDI                                1                     Rp1.000.000                          0,008%
TOTAL                              12.770                 Rp12.770.000.000                      100,00%




                                                         133
Page 158
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama		        : Pang Kim Siong Guntur
Direktur			     : Cen Cuang
Direktur			     : Njoo Servin
Komisaris Utama : Teguh Ilham El
Komisaris		     : Sumarlik

c.    PT SUKSES MAKMUR JAYA

PT Sukses Makmur Jaya (“PT SMJD”) didirikan berdasarkan Akta PT SMJD No.8 tanggal 20 Januari
2003, yang dibuat di hadapan Olivia Sherline Wiratno, S.H., notaris di Surabaya. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-06942 HT.01.01.
TH.2003, tanggal 1 April 2003. Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMJD sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham No. 1, tanggal 1 April
2008, yang dibuat di hadapan Edy Setiawan Sunur, S.H., notaris di Surabaya sehubungan dengan
penyesuaian dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-22520.AH.01.02.Tahun 2008 (“Akta No. 1/2008”), sebagaimana diubah
melalui:

(i)   Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No. 34, tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat di hadapan
      Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., notaris pengganti dari Yuli, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah
      disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000610.AH.01.02.Tahun
      2015, tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No. 34/2015”);

(ii) Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS No. 57, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
     Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana dibuktikan oleh Surat No. AHU-AH.01.03-0278758 dan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043583 (“Akta No. 57/2022”);
     dan

(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
      Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkum
      berdasarkan Keputusan No. AHU-0028317.AH.01.02.Tahun 2025 dan telah diberitahukan kepada
      Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.09-0217874, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 01/2025”).

(anggaran dasar PT SMJD yang tercantum di dalam Akta No. 1/2008, Akta No. 34/2015, Akta No. dan
Akta No. 57/2022, dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 01/2025 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT SMJD”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJD, PT SMJD berkedudukan di Surabaya dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJD, kegiatan usaha PT SMJD adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao; (ii) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar Minuman Non
Alkohol Bukan Susu; dan (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMJD menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Pergudangan dan Penyimpanan
(KBLI 52101); (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339); (iii) Perdagangan
Besar Kopi, Teh, dan Kakao (KBLI 46314); (iv) Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula
(KBLI 46331); (v) Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI 46332); dan (vi) Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu (KBLI 46334).




                                                    134
Page 159
PT SMJD telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

 No.    Nama Perizinan    Nomor Perizinan              Tanggal Terbit           Masa Berlaku        Instansi Penerbit
  1.         NIB          9120316121499           19 November 2019 dengan      Selama kegiatan            OSS
                                                 perubahan ke-1 pada tanggal usaha masih berjalan
                                                        13 Mei 2025

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMJD adalah
sebagai berikut:

                         Modal                                                  Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                    Rp10.076.000.000
Modal Ditempatkan                                                              Rp2.519.000.000
Modal Disetor                                                                  Rp2.519.000.000
Saham dalam Portepel                                                           Rp7.557.000.000
Nilai Nominal Saham                                                              Rp1.000.000

          Nama                   Nilai Nominal              Jumlah Saham               Persentase Kepemilikan
PT SMA                               2.518                  Rp2.518.000.000                    99,96%

PT MDI                                1                      Rp1.000.000                        0,04%
TOTAL                               2.519                   Rp2.519.000.000                    100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama             : Cen Cuang
Direktur			                : Njoo Servin
Direktur			                : Pang Kim Siong Guntur
Komisaris Utama            : Teguh Ilham El
Komisaris		                : Sumarlik

d.     PT MEGA INTER DISTRINDO

PT Mega Inter Distrindo (“PT MID”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 05, tanggal 23 Maret 2021,
yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0020401.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT MID”). Anggaran dasar
lengkap terakhir PT MID adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT MID, sebagaimana
diubah melalui:

(i)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
       Luar Biasa PT MID No. 03 tanggal 21 November 2023, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta
       Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0072424.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
       27 November 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0145337
       tanggal 22 November 2023 (“Akta No. 03/2023”); dan

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MID No. 03, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat
     di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119634 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218340 tanggal 2 Mei 2025 (“Akta
     No. 03/2025”),




                                                         135
Page 160
(anggaran dasar PT MID yang tercantum dalam Akta Pendirian dan Akta No. 03/2023 dengan perubahan
terakhir melalui Akta No. 03/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT MID”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT MID, PT MID berkedudukan di Jakarta Selatan dan didirikan untuk
jangka waktu tidak terbatas.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT MID, kegiatan usaha PT MID adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu; (ii) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu; (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya; (vi) Perdagangan
Besar Obat Farmasi Untuk Manusia; (vii) Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia; (viii)
Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia; (ix) Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia
dan Hewan; (x) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga; (xi) Perdagangan
Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL; dan (xii) Perdagangan Besar
Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.

Perizinan Berusaha

Saat ini PT MID menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Perdagangan Besar Kosmetik
Untuk Manusia (KBLI 46443); (ii) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia (KBLI 46441); dan
(iii) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia (KBLI
46691).

PT MID telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

 No.      Nama Perizinan            Nomor Perizinan      Tanggal Terbit        Masa Berlaku        Instansi Penerbit
  1.           NIB                  1203000460055      5 April 2021 dengan    Selama kegiatan            OSS
                                                      perubahan ke-1 pada      usaha masih
                                                       tanggal 4 Juni 2024        berjalan
 2.    Sertifikat Standar KBLI   12030004600550008        26 Mei 2025           26 Mei 2030        Kepala DPMPTSP
       46443 - Perdagangan                                                                      Provinsi DKI Jakarta a.n.
       Besar Kosmetik Untuk                                                                      Gubernur DKI Jakarta
               Manusia
 3.      Izin Perdagangan        12030004600550001       26 Januari 2024        6 Juni 2027        Menteri Investasi /
       Besar Farmasi (“PBF”)                                                                    Kepala Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal a.n.
                                                                                                   Menteri Kesehatan
 4.    Izin PBF Cabang Aceh      12030004600550005   17 Maret 2023 dengan       6 Juni 2027        Kepala DPMPTSP
                                                     perubahan ke-1 pada                           Provinsi Aceh a.n.
                                                   tanggal 17 Oktober 2024                           Gubernur Aceh
 5.    Izin PBF Cabang Bali      12030004600550007    10 Juli 2024 dengan       6 Juni 2027        Kepala DPMPTSP
                                                     perubahan ke-1 pada                            Provinsi Bali a.n.
                                                    tanggal 7 Februari 2025                          Gubernur Bali
 6.    Izin PBF Cabang Deli      12030004600550006    25 Juli 2023 dengan       6 Juni 2027        Kepala DPMPTSP
              Serdang                               perubahan ke-2 tanggal                      Provinsi Sumatera Utara
                                                       3 September 2025                         a.n. Gubernur Sumatera
                                                                                                          Utara
 7.      Izin Distributor Alat   12030004600550004        27 Mei 2024          27 Mei 2029         Menteri Investasi /
              Kesehatan                                                                         Kepala Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal a.n.
                                                                                                   Menteri Kesehatan

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT MID adalah sebagai
berikut:

                            Modal                                                Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                     Rp2.000.000.000
Modal Ditempatkan                                                                Rp505.000.000
Modal Disetor                                                                    Rp505.000.000
Saham dalam Portepel                                                            Rp1.495.000.000
Nilai Nominal Saham                                                               Rp500.000




                                                         136
Page 161
       Nama               Nilai Nominal          Jumlah Saham            Persentase Kepemilikan
 PT SMAD                      1.009              Rp504.500.000                   99,90%

 PT SMA                         1                 Rp500.000                      0,10%
 TOTAL                        1.010              Rp505.000.000                  100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama          : Cen Cuang
Direktur			             : Hendri Tjoe
Direktur			             : Rosalie
Komisaris		             : Teguh Ilham El

e.    PT SUKSES RITEL BERSAMA

PT Sukses Ritel Bersama (“PT SRB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SRB No. 72, tanggal
18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., notaris di Jakarta (“Akta Pendirian
PT SRB”). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0101649.AH.01.01.TAHUN 2024, tanggal 19 Desember 2024.
Anggaran dasar lengkap terakhir dari PT SRB adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT SRB, sebagaimana diubah melalui:

(i)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SRB No. 05, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat
      di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
      diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119999 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218906 tanggal 2 Mei 2025 (“Akta
      No. 05/2025”);

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SRB No. 04, tanggal 31 Oktober 2025, yang
     dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana
     telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0073674.AH.01.02.
     TAHUN 2025 tanggal 31 Oktober 2025 (“Akta No. 04/2025”),

(anggaran dasar PT SRB yang tercantum dalam Akta Pendirian dan Akta No. 05/2025 dengan perubahan
terakhir melalui Akta No. 04/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT SRB”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SRB, PT SRB berkedudukan di Kota Surabaya dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SRB, kegiatan usaha PT SRB adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol; (ii) Perdagangan
Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenis; (iii) Perdagangan Eceran Makanan Lainnya;
(iv) Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik; (v) Perdagangan
Eceran Kosmetik Untuk Manusia; (vi) Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kosmetik; (vii)
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi,
Kosmetik dan Alat Laboratorium; (viii) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet
(E-Commerce); dan (ix) Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Perizinan Berusaha

Saat ini, PT SRB menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Perdagangan Eceran Roti,
Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI 47242); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media
Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium (KBLI
47911); dan (iii) Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI 47249).




                                               137
Page 162
PT SRB telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

No.   Nama Perizinan      Nomor Perizinan        Tanggal Terbit        Masa Berlaku           Instansi Penerbit
 1.        NIB            1702250102805         17 Februari 2025   Selama kegiatan usaha            OSS
                                                                       masih berjalan

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SRB adalah sebagai
berikut:

                        Modal                                               Nilai Nominal
Modal Dasar                                                                 Rp400.000.000
Modal Ditempatkan                                                           Rp100.000.000
Modal Disetor                                                               Rp100.000.000
Saham dalam Portepel                                                        Rp300.000.000
Nilai Nominal Saham                                                          Rp100.000

       Nama                     Nilai Nominal             Jumlah Saham             Persentase Kepemilikan
PT SMAD                               999                  Rp99.900.000                    99,90%

PT SMJD                              1                     Rp100.000                         0,10%
TOTAL                              1.000                  Rp100.000.000                     100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama         : Natanael Dwi Yonathan
Direktur               : Lay Erina
Direktur               : Rosalie
Komisaris              : Teguh Ilham El

C. Perkara Hukum Perusahaan Target

Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perusahaan Target

Berdasarkan Surat Pernyataan PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksanaan
dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan Negeri Cibinong,
PT SMA tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata, dan hubungan industrial,
(ii) Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan Mampang
Prapatan No. 2 – Jakarta Selatan (“BANI”), PT SMA tidak terdaftar dalam register perkara arbitrase,
(iii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), (iv) Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, (v) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, PT SMA tidak tercatat
atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara, dan (vi) Sekretariat Pengadilan Pajak,
PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara pajak.

Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Entitas Anak Perusahaan Target

Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing entitas anak PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan
didukung dengan hasil pemeriksaan Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada:
(i) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, masing-masing sesuai dengan kedudukan entitas anak PT SMA terkait, seluruh
entitas anak PT SMA tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata, hubungan
industrial, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), (ii) Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan (iii) Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata
usaha negara.


                                                       138
Page 163
Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Target dan Entitas
Anak Perusahaan Target

Berdasarkan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
PT SMA dan entitas anak PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksaan
dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini Direksi dan anggota Dewan Komisaris
PT SMA dan entitas anak PT SMA menyatakan bahwa tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara
pidana atau perkara perdata, sengketa pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha
Negara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di tempat kedudukan pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak
PT SMA, yang mempunyai dampak material terhadap tugasnya sebagai anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak PT SMA.

D. Ikhtisar Data Keuangan

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
              Keterangan
                                                          2025                                          2024
Total Aset Lancar                                                  365.578.131.730                              383.917.512.019
Total Aset Tidak Lancar                                            183.888.707.945                              168.074.666.123
Total Aset                                                         549.466.839.675                              551.992.178.142

Total Liabilitas Jangka Pendek                                     408.547.667.979                              296.963.070.064
Total Liabilitas Jangka Panjang                                    250.088.604.129                              240.435.272.920
Total Liabilitas                                                   658.636.272.108                              537.398.342.984

Total Ekuitas (Defisiensi Modal)                              (109.169.432.433)                                  14.593.835.158

Total Liabilitas dan Ekuitas (Defisiensi
                                                                   549.466.839.675                              551.992.178.142
Modal)

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                    Keterangan
                                                                       2025                               2024
Penjualan Neto                                                          1.145.983.179.306                    903.197.308.692
Beban Pokok Penjualan                                                   (946.612.990.474)                  (723.807.223.798)
Rugi Usaha                                                              (105.263.389.716)                   (56.995.514.302)
Rugi Neto Tahun Berjalan                                                (125.564.380.909)                   (75.122.459.740)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                  (123.763.267.591)                   (76.213.996.384)

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                                       2025                       2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                     (71.999.187.888)              6.130.502.990
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi                          54.019.684.708           (94.285.403.070)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                         (7.065.585.029)           105.521.453.706
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas                                         (25.045.088.209)             17.366.553.626
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                                                     67.220.618.851             49.854.065.225
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                                                    42.175.530.642             67.220.618.551

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                              31 Desember
Keterangan
                                                                                   2025                          2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                 (71.999.187.888)                 6.130.502.990
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi                      54.019.684.708              (94.285.403.070)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                     (7.065.585.029)              105.521.453.706
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas                                     (25.045.088.209)                17.366.553.626
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                                                 67.220.618.851                49.854.065.225
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                                                42.175.530.642                67.220.618.551



                                                           139
Page 164
E.    Fasilitas Pabrik dan Fasilitas Distribusi

PT SMA memiliki 4 fasilitas produksi di Indonesia dan Vietnam dengan total kapasitas produksi sebesar
66.000 ton per tahun. Fasilitas produksi PT SMA berlokasi di Bogor dan Sidoarjo di Indonesia serta
Long An, Ho Chi Minh dan Hanoi, Vietnam melalui entitas anak, dengan luas area pabrik masing-masing
sebesar 1.5 Ha, 0.8 Ha, 10 Ha, dan 0.8 Ha. Fasilitas produksi tersebut digunakan untuk memproduksi
berbagai jenis produk Perseroan, antara lain snack extrude, wafer, snack cracker, permen, jelly, cake,
biskuit, dan moon cake. Selain itu, Perseroan didukung oleh jaringan distribusi yang menjangkau lebih
dari 100.000 Point of Sales di Indonesia dan lebih dari 140.000 Point of Sales di Vietnam, sehingga
mendukung kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan pasar serta menjaga ketersediaan
produk kepada pelanggan di kedua negara tersebut. PT SMA memiliki lebih dari 30 titik distribusi
langsung di seluruh Indonesia dan berpartner dengan lebih dari 80 sub-distributor di seluruh Indonesia
dan lebih dari 100 sub-distributor di Vietnam.

II.   KETERANGAN MENGENAI PIHAK PENJUAL

Berikut merupakan keterangan singkat mengenai MGH sebagai pihak penjual dalam CSPA.

MGH

MGH didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura yang didirikan pada 24 Maret 2022
dengan UEN 202210204G.

a.    Struktur Permodalan Saat Ini

      Berdasarkan Business Profile (Company) of Metaside Global Holding Pte. Ltd. (202210204G),
      tanggal 27 Oktober 2025 (“Business Profile MGH”), struktur permodalan MGH adalah sebagai
      berikut:

                Struktur Permodalan               Jumlah Saham                        Nilai (USD)
      Modal Dasar                                       2                                   2
      Modal Disetor                                     2                                   2
      Saham dalam Portepel                              0                                   0
      Nilai nominal setiap saham                                         1

b.    Susunan Pemegang Saham Saat Ini

      Berdasarkan Business Profile MGH, susunan pemegang saham MGH adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai
        No           Susunan Pemegang Saham           Jumlah Saham                                  (%)
                                                                             (USD)
        1.     Chow Woei Horng                                       2                2                   100,00
       Total                                                         2                2                   100,00

      Pemilik Manfaat Akhir MGH adalah Chow Woei Horng.




                                                    140
Page 165
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

A. POKOK-POKOK PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM

Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham antara lain adalah sebagai
berikut:

Pihak                :   Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Obyek Perjanjian     :   Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian sebanyak-
                         banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh
                         lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil dengan Harga
                         Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham
                         No. 322 tanggal 22 Juni 2026
Porsi Pembeli Siaga :    Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat
                         miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa
                         saham yang tidak diambil (“Sisa Saham”)
Sumber Dana          :   Berasal dari internal kas, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
                         Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026
Ketentuan Lain-Lain :    Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Sisa
                         Saham yang dimaksud tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                         Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III.
                         Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembelian
                         Sisa Saham dan akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban
                         Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini telah
                         diselesaikannya sebagaimana mestinya.
                         Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik seluruhnya maupun Sebagian, kecuali
                         apabila perubahan tersebut disepakati dan dibuat dalam suatu perjanjian
                         tertulis yang ditandatangani Para Pihak sebelum Pernyataan Pendaftaran
                         dalam rangka PMHMETD III menjadi efektif.

B. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

1.   Mahogany Global Investment Pte. Ltd

Alamat: 12 Woodlands Square #14-75, Woods Square, Singapore (737715)

RIWAYAT SINGKAT

Mahogany Global Investment Pte. Ltd. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura dengan nama Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sesuai dengan Business Profile
UEN 202132180R tanggal 14 April 2023, berkedudukan di 12 Woodlands Square #14-75, Woods
Square, Singapore (737715).

Mahogany Global Investment Pte. Ltd. masuk sebagai pemegang saham dan menjadi pengendali
Perseroan pada saat Perseroan menerbitkan saham baru dari saham portepel milik Perseroan melalui
HMETD pada tahun 2021.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Business Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023 dan Business Profile yang
diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) (“Business Profile”) Mahogany
Global Investment Pte. Ltd., kegiatan utama dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah other
holding companies (64202)




                                                 141
Page 166
STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Business Profile (Company) of Mahogany Global Investment Pte. Ltd No. 202132180R
tanggal 14 April 2023 (“Business Profile Mahogany”), struktur permodalan Mahogany Global
Investment Pte. Ltd adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai
       Struktur Permodalan                  Jumlah Saham
                                                                               (SGD)
Modal Ditempatkan                                       11.853.201                        11.853.201
Modal Disetor                                           11.853.201                        11.853.201
Saham dalam Portepel                                             0                                 0

Pemegang saham pengendali dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd adalah Meranti Global
Investment Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.

SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd, susunan pengurus Mahogany
Global Investment Pte. Ltd saat ini adalah sebagai berikut:

Director               : Lee Ee Ling
Director               : Mila Zeng Li Mei
Secretary              : Lam Wei Yang

Perseroan telah melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sebagai pihak pengendali Perseroan,
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Pernyataan No. 001/MGI/OJK/01/2021 tanggal 3 Januari
2022.

SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN

Dana yang digunakan oleh Mahogany Global Investment Pte. Ltd berasal dari Internal kas, berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026.

HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN

Mahogany Global Investment Pte. Ltd pemegang saham utama Perseroan.

PORSI YANG AKAN DIAMBIL OLEH PEMBELI SIAGA

Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, jumlah yang akan diambil oleh Mahogany Global
Investment Pte. Ltd adalah sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta
sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil.

RINGKASAN AKTA PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM

Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 322, tanggal 22 Juni 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, oleh
dan antara Perseroan dengan Mahogany Pte. Ltd. (“Perjanjian Pembelian Sisa Saham”):

a.   Pihak                       : 1. Perseroan (“Emiten”); dan
                                   2. Mahogany Pte. Ltd. (“Pembeli Siaga”).




                                                  142
Page 167
b.   Objek Perjanjian   : 1. Bahwa Emiten bermaksud hendak mengeluarkan saham baru
                             dari portepel Emiten (untuk selanjutnya disebut “Saham Baru”)
                             kepada para Pemegang Saham Emiten, dengan menerbitkan
                             Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut
                             “HMETD”) dan merupakan penambahan modal dengan HMETD
                             yang dilakukan oleh Emiten, setelah Emiten mencatatkan
                             sahamnya di Bursa Efek di Indonesia (untuk selanjutnya disebut
                             “PMHMETD III”).
                          2. Bahwa PMHMETD III telah memperoleh persetujuan dari Rapat
                             Umum Pemegang Saham Emiten sebagaimana ternyata dalam
                             akta Berita Acara yang dibuat oleh Notaris, tertanggal 17-04-2026
                             (tujuh belas April dua ribu dua puluh enam), nomor 153 dan rapat
                             tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
                             undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                             Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                             Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/
                             POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                             dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (untuk
                             selanjutnya disebut “POJK 32/2015”).
                          3. Bahwa dalam PMHMETD III tersebut, Emiten akan mengeluarkan
                             sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus
                             tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh
                             ratus tujuh puluh dua) saham baru, yang merupakan saham biasa
                             atas nama dari portepel Emiten, dengan nilai nominal Rp100,00
                             (seratus rupiah) per saham sebagai hasil pelaksanaan HMETD
                             (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Saham Baru”).
                          4. Bahwa dalam PMHMETD III, setiap Pemegang Saham Emiten akan
                             diberikan HMETD atas Saham HMETD dimaksud, berdasarkan
                             persentase kepemilikan saham mereka, dengan cara pemesanan
                             dan pembelian sesuai dengan persyaratan dalam Prospektus yang
                             akan diterbitkan oleh Emiten dalam rangka PMHMETD III.
                          5. Bahwa jika dalam PMHMETD III ini, Saham HMETD tidak
                             seluruhnya diambil oleh para pemegang HMETD, maka saham
                             HMETD yang tidak diambil bagian tersebut akan dialokasikan
                             kepada para pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD
                             dan menyatakan berminat untuk memesan tambahan Saham
                             HMETD pada periode pelaksanaan HMETD, dengan ketentuan
                             apabila jumlah pemesanan tambahan melebihi jumlah Saham
                             HMETD yang tersedia, maka penjatahan untuk pemegang HMETD
                             yang memesan tambahan Saham HMETD akan dilakukan secara
                             proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
                             oleh masing-masing pemesan tambahan Saham HMETD tersebut.
                          6. Bahwa sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada syarat yang
                             ditentukan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini, apabila
                             setelah alokasi pada angka 5 di atas terdapat sisa Saham HMETD,
                             maka Pembeli Siaga bersedia untuk membeli sebanyak-banyaknya
                             4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima
                             ribu seratus dua puluh dua) sisa Saham HMETD (“Saham Yang
                             Dibeli”) pada Harga Pembelian (sebagaimana didefinisikan pada
                             Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini) sesuai dengan ketentuan
                             Perjanjian Pembelian Sisa Saham.




                                          143
Page 168
c.   Penunjukan            : Emiten dengan ini menunjuk Pembeli Siaga sebagai pihak yang akan
                             membeli Saham Yang Dibeli, dan Pembeli Siaga dengan ini menyetujui
                             dan menerima penunjukan tersebut sebagai pihak yang akan membeli
                             Saham Yang Dibeli dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
                             dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
d.   Pembelian Saham       : 1. Apabila Saham HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD III
                                tidak sepenuhnya diambil bagian oleh Para Pemegang HMETD,
                                maka Emiten setuju bahwa sesuai dengan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku, Saham HMETD yang tidak diambil bagian
                                tersebut akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD yang
                                mendaftar untuk membeli Saham HMETD sebagaimana dinyatakan
                                dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan HMETD yang
                                digunakan oleh mereka (penjatahan dan pemesanan).

                             2. Setelah penjatahan dan pemesanan sebagaimana dijelaskan
                                dalam Pasal 2 ayat 2.1. Perjanjian Pembelian Sisa Saham, apabila
                                terdapat sisa Saham HMETD, maka dengan tunduk kepada syarat
                                dan ketentuan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini, maka
                                Pembeli Siaga dengan ini menyatakan:
                                a. menjamin dan bersedia membeli Saham Yang Dibeli pada
                                    harga pelaksanaan sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh
                                    rupiah) per saham (“Harga Pembelian”);
                                b. mempunyai kecukupan dana yaitu sebanyak-banyaknya
                                    Rp516.251.414.640,00 (lima ratus enam belas miliar dua
                                    ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas ribu enam
                                    ratus empat puluh rupiah) untuk membeli Saham Yang Dibeli
                                    tersebut, sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan
                                    Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana
                                    tertanggal 30 Mei 2026.
g.   Pembayaran dan        : 1. Harga Pembelian Saham Yang Dibeli akan dibayarkan oleh
     Penutupan                  Pembeli Siaga kepada Emiten dengan cara pemindahbukuan
                                ke rekening milik Emiten dengan jumlah yang merupakan hasil
                                perkalian antara Saham Yang Dibeli dengan Harga Pembelian.

                             2. Pada Tanggal Penutupan, Emiten mengeluarkan daftar pemegang
                                saham terbaru yang dikeluarkan oleh biro administrasi efek Emiten
                                yang menunjukkan Pembeli Siaga sebagai pemegang saham
                                terdaftar pada Emiten.
h.   Kewajiban Bersyarat   : Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli seluruh Saham Yang Dibeli
                             berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham tunduk pada prasyarat
                             yang di antaranya:
                             1. Pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada OJK
                                dalam rangka PMHMETD III telah menjadi efektif; dan
                             2. Emiten telah memperoleh semua persetujuan, dan izin-izin yang
                                diperlukan, serta telah mengambil segala tindakan-tindakan
                                sebagaimana diperlukan guna secara sah mengeluarkan dan
                                menyerahkan serta mencatatkan Saham HMETD di BEI.
l.   Masa Berlakunya       : Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal
     Perjanjian              ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan akan
                             berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban Pembeli Siaga
                             berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah diselesaikan
                             sebagaimana mestinya.
n.   Hukum yang Berlaku    : Hukum Negara Republik Indonesia.




                                             144
Page 169
o.   Penyelesaian Sengketa : 1. Para Pihak sepakat bahwa jika ada perselisihan mengenai
                                Perjanjian ini, Para Pihak akan menyelesaikan Perselisihan
                                tersebut dengan penyelesaian secara musyawarah selama 30
                                (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan adanya
                                perselisihan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain.
                             2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
                                sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.2 Perjanjian Pembelian Sisa
                                Saham, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
                                tersebut di Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
                                Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) yang diselenggarakan
                                menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di
                                Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase
                                yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK
                                bersifat final dan mengikat. Para pihak menyatakan melepaskan
                                haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan atau permohonan
                                dalam bentuk apa pun kepada Pengadilan Negeri atau badan
                                peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
                                sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase LAPS
                                SJK, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan arbitrase
                                tersebut.




                                               145
Page 170
XV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Akuntan Publik         :   KAP Anwar & Rekan
                           Permata Kuningan Building Lantai 5
                           Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
                           Telp: +62 21 8378 0750
                           STTD No.             : STTD.AP-017/PM.223/2019
                                                  Tanggal 25 Februari 2019
                                                  Atas nama Soaduon Tampubolon, CPA
                           Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
                                                  No. Reg. IAPI 2078
                           Pedoman Kerja        : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
                                                  (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
                                                  Publik (SPAP)
                           Surat Penunjukan     : No. AR/P/276/25 Tanggal 26 Juni 2025

                           Fungsi utama akuntan publik ini adalah untuk melaksanakan audit
                           berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
                           Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
                           merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
                           memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
                           Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan
                           atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
                           pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
                           atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat
                           oleh manajemen. serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
                           secara keseluruhan.

Konsultan Hukum        :   Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
                           Generali Tower Penthouse
                           Grand Rubina Business Park
                           Jl. H.R. Rasuna Said, RT.02/RW.05
                           Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                           Telp: 021 - 83707777
                           STTD No.                 : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                                                      Keuangan No. KEP-279/KS.13/2026 tentang
                                                      Tanda Terdaftar Sdr. Benny Handoko sebagai
                                                      Profesi Penunjang Konsultan Hukum Sektor
                                                      Jasa Keuangan tanggal 21 Mei 2026
                           Nama Asosiasi            : Himpunan Konsultan Hukum Sektor
                                                      Keuangan
                           No. Anggota Asosiasi     : 202111




                                              146
Page 171
              Pedoman Kerja            : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                         Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                         Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
                                         KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
                                         2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan
                                         HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal
                                         10 November 2021 tentang Perubahan
                                         Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
                                         VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                                         Hukum Pasar Modal.
              Surat Penunjukan         : No. 008/LEG-DIR/COCO-RIISUE-
                                         PENUNJUKANAYMP/II/2026, Tanggal 5
                                         Februari 2026

              Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan
              penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
              segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
              berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
              Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat
              dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
              Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
              serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
              menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
              diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
              Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Notaris   :   Christina Dwi Utami, S.H., MHum, M.Kn.
              Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Kompleks Ketapang Indah Blok B – 2No. 4 – 5,
              Jakarta 11140
              STTD No.                   : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
                                            Tanggal 6 Februari 2023
                                            Atas nama Christina Dwi Utami, S.H., MHum,
                                            M.Kn.
              Nama Asosiasi              : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
              No. Anggota Asosiasi : 063931900705
              Pedoman Kerja              : Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                            Jabatan Notaris sebagaimana terakhir diubah
                                            berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun
                                            2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
                                            No. 30 tahun 2004.
              Surat Penunjukan           : No. 492/SI.Not/IV/2026 tanggal 16 April 2026

              Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
              PMHMETD III ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
              rangka PMHMETD III, diantaranya membuat akta-akta Berita Acara
              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian
              sehubungan dengan PMHMETD III, sesuai dengan peraturan jabatan
              Notaris dan Kode Etik Notaris.




                                 147
Page 172
Biro Administrasi Efek   :   PT Sinartama Gunita
                             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah AbangJakarta Pusat
                             10250
                             Nomor Izin Usaha         : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                                        Modal No.Kep-80/PM/1991
                                                        Keanggotaan Asosiasi Biro Administrasi Efek
                                                        Indonesia No. ABI/IX/2008-007
                             Pedoman Kerja            : Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Otoritas
                                                        Jasa Keuangan
                             Surat Penunjukan         : No. 43/SG-CA/COCO/IV/2026 tanggal 17 April
                                                        2026

                             Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD III ini, sesuai dengan
                             peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,
                             meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan
                             HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI,
                             menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi
                             dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
                             oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam
                             bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan
                             konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian
                             saham hasil penjatahan pemesanan Saham Tambahan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD III ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.




                                                148
Page 173
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
     BERSIFAT EKUITAS LAINNYA

Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 171
tanggal 20 April 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn. Notaris di
Kota Jakarta Barat, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

A. PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah Pemegang HMETD elektronik
yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/
atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
10 Juli 2026.

B. DISTRIBUSI HMETD ELEKTRONIK

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.

C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ELEKTRONIK

1.   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
     Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
     rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
     Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
     a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
         memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
         fasilitas C-BEST;
     b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
         ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
         dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh
         Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.



                                                149
Page 174
3.   1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
     kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
     a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
          HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
          HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
     b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI,
          dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
     c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
          rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4.   Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
     butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
     pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
     bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan
     sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
     KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
     khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
     ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan
     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya,
     setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI
     akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
     Perseroan dan BAE.

D. PEMESANAN TAMBAHAN

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 23 Juli 2026 dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
     sesuai atas nama pemegang HMETD;
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
     Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran.

Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

E.   PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 24 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
     jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham
     tambahan akan dipenuhi;
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan
     pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
     berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
     meminta pemesanan saham tambahan.




                                                150
Page 175
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan POJK HMETD dan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.

F.   PERSYARATAN PEMBAYARAN DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD
yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in
good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                        Bank Sinarmas
                                  Cabang Sudirman Bandung
                                  No. Rekening : 0055597917
                         Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk

G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah
satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

H. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau
secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan disampaikan dengan surat pemberitahuan
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang
saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak
tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan.

Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
disertai bunga.




                                               151
Page 176
I.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 27 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut
ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

J.   PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.

K. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang
telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.

L.   LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.




                                                 152
Page 177
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
      PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD
III ini melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak
menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan
dan di www.idx.co.id.

                                  BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                   PT SINARTAMA GUNITA
                                      Menara Tekno Lt.7

                                Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                       Jakarta Pusat 10250
                                       Telp. 021 – 392 2332
                                       Fax. 021 – 392 3003




                                              153
Page 178
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.95 MB
Published10 Jul 2026
Pages178
Characters648,720
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 140 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×75
linked org Mahogany Global p.1 ×35
linked org PT Dlanier Gaya Indonesia p.6 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.46 ×2
linked org Bank Mandiri p.46 ×33
linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.50 ×5
linked org Pemerintah Kabupaten p.77 ×2
linked org Sukses Makmur p.94 ×5
linked person Widjanarko Brotosaputro · Komisaris Utama p.116 ×5
linked person Heru Winanto · Komisaris Independen p.116 ×9
linked person Sugianto Soenario · Direktur Utama p.116 ×6
linked person Triyanto Sulistyono p.116 ×5
linked person Irma Suntita · Direktur p.116 ×6
linked org PT. Ikapharmindo Putramas p.117
linked org Pyridam Farma Tbk. p.117 ×5
linked org Unilever Indonesia Tbk p.117 ×2
linked org Indo American p.117
linked org Media Nusantara p.117
linked org Siantar Top Tbk. p.118 ×2
linked org Tiga Pilar Sejahtera p.118
linked org PT. FKS Pangan Nusantara p.118
linked person Syaeful Munir p.123
linked person Anna Kania Widiatami p.124
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×19
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×27
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org Nusantara Tbk. p.10
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.48 ×8
possible org Bank Sinarmas Tbk p.48 ×6
unresolved org Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1 ×28
unresolved org HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1 ×27
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Efek Indonesia PEMBELI SIAGA Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.2 ×8
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.5 ×2
unresolved org PT Winco Niagatama Corpora p.6 ×2
unresolved org PT Biji Kopi Internusa p.6 ×3
unresolved org PT Wahana Distribusi Nusantara p.6 ×2
unresolved org PT Wahana Retail Nusantara p.6 ×2
unresolved org PT Bikoin Kopi Kreasi p.6 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Wahana Interfood Waran Seri I p.10
unresolved org Pte. Ltd p.16 ×2
unresolved org PT Sari Murni Abadi p.18 ×3
unresolved org PT SMA p.18 ×42
unresolved person H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Calon Investor p.19
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.19 ×3
unresolved person Soaduon Tampubolon p.19 ×4
unresolved person Risdiyani Tandi · Notaris p.21 ×6
unresolved person Raden Tendy Suwarman · Notaris p.21 ×5
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.21 ×3
unresolved person Melissa Tracyana Liem · Notaris p.21 ×8
unresolved org Kementerian Perindustrian p.24 ×2
unresolved org PT Dlanier Gaya p.24
unresolved org PT Winco Niagatama p.24
unresolved org PT Wahana Distribusi p.24
unresolved org PT Wahana Retail p.24
unresolved org Bank Kustodiannya. p.28
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.29 ×2
unresolved org Bank Sinarmas Cabang Sudirman Bandung No. Rekening p.33
unresolved org PT Sari Murni Abadi Sahamnya p.38
unresolved org Pemerintah p.39 ×2
unresolved org Metaside Global Holding Pte. Ltd p.40
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa p.44
unresolved org Bank Sinarmas No. SKU. p.46 ×4
unresolved org Bank Mandiri No. CM p.46
unresolved org Anwar dan Rekan p.47
unresolved org Anwar p.47
unresolved org PT BCA Finance p.49 ×5
unresolved org KKA Hery Al Hariry dan Rekan p.50
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.51 ×6
unresolved org Bank BCA p.66
unresolved org Bank Nano Syariah p.66
unresolved org PT JCO Donut p.69
unresolved org Anwar & Rekan p.73
unresolved org Koordinasi p.77
unresolved org Penanaman Bangunan p.77
unresolved org Pelayanan BPPT p.77
unresolved org Penyelenggara p.78 ×2
unresolved org PT DGI p.86 ×12
unresolved org PT WNC p.87
unresolved org PT BKI p.87
unresolved org PT WDN p.87
unresolved org PT WRN p.88
unresolved org PT BKK p.88
unresolved org PT Arista Jaya Lestari p.89
unresolved org Bank Mandiri Tujuan Kredit p.90
unresolved org PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun p.92 ×3
unresolved org Banten Tbk p.92 ×2
unresolved org PT Sukses Makmur Abadi p.94 ×3
unresolved org PT SMAD p.94 ×19
unresolved org PT DGI. Keterangan Mengenai Aset Tetap Berdasarkan Daftar p.96
unresolved org Saham Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. p.116
unresolved org Meranti Global Investment Pte. Ltd. p.116
unresolved org Pengawasan Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. p.116
unresolved org PT. Combiphar Divisi Sandoz p.117
unresolved org PT. Prima Hexal p.117
unresolved org PT. Yarindo Farmatama p.117
unresolved org PT. Combiphar p.117
unresolved org PT. Meprofarm p.117
unresolved org PT Ethica Industri Farmasi p.117
unresolved org PT Holi Pharma p.117
unresolved org Bristol Myers Squibb Indonesia Tbk. p.117 ×2
unresolved org PT. First Indo American Leasing p.117
unresolved org PT. TVM Indonesia Corp p.117
unresolved org Apac Centertex Indonesia Tbk. p.117 ×2
unresolved org PT. Multi Media Nusantara p.117
unresolved org PT. Bahana Artha Ventura p.117
unresolved org PT. Prasada Japa Pemudja p.117
unresolved org PT Steadfast Marine p.117
unresolved org PT Trihasco Utama p.117
unresolved org PT Trihasco Utama Inspeksi p.117
unresolved org PT. Panjang Jiwo Pangan Makmur p.117
unresolved org PT. Sayap Mas Utama p.117
unresolved org PT. Kino Sentra Industrindo p.117 ×3
unresolved org PT. Mulia Keramik Indah Raya p.118
unresolved org PT Sukses Makmur Jaya p.118 ×2
unresolved org PT Gizitata Pangan p.118
unresolved org Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. p.118 ×2
unresolved org PT. Gunung Hijau Sukses p.118 ×2
unresolved org KBS Bandung p.123 ×2
unresolved org PT. Cekindo Bisnis Grup p.124
unresolved person Ibtihal Taufiqah · Kepala Unit Audit Internal p.125 ×2
unresolved org PT Masuya Graha Trikencana p.125
unresolved org POM p.126
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.129 ×3
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat p.129 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.129
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.129
unresolved org PT SMA. D. Ikhtisar Data Keuangan p.163

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result