Back to announcement
20260710_COCO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32110955_lamp1.pdf
Other Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 178
Page 1
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 17 April 2026 Periode Perdagangan HMETD : 14 – 21 Juli 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 – 21 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 16 – 23 Juli 2026
o Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan : 23 Juli 2026
o Pasar Tunai : 10 Juli 2026 saham Tambahan
Tanggal Ex HMETD Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham
o Pasar Reguler dan Negosiasi : 9 Juli 2026 Tambahan : 24 Juli 2026
o Pasar Tunai : 13 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham : 27 Juli 2026
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas : 10 Tambahan
HMETD (Recording Date) Juli 2026 Periode Perdagangan Waran Seri I :14 Juli 2026 – 10 Juli 2031
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2026 o Pasar Reguler dan Negosiasi
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di Bursa Efek : 14 Juli 2026 o Pasar Tunai :14 Juli 2026 – 11 Juli 2031
Indonesia Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 18 Januari 2027 –
10 Juli 2031
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 11 Juli 2031
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
Kantor Pusat: Pabrik:
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
Email: corsec@winco.co.id
Website: www.wahana-interfood.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham
Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga
jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh
satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) lembar saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas
3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan
di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh
empat ribu enam ratus empat) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima
ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) telah menyatakan akan melaksanakan
seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
20 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka
sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam
FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga
yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni
2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada
PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh
lima ribu lima ratus sembilan puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu)
Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan
dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah). Bila Waran
Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan
Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak
atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA
AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 75,00% (TUJUH PULUH LIMA KOMA NOL NOL PERSEN) SETELAH
HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 75,61% (TUJUH PULUH LIMA KOMA ENAM SATU PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD
DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERSEDIAAN BAHAN BAKU. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD III INI YANG DIPENGARUHI
OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD III INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PEMBELI SIAGA
Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Prospektus ini diterbitkan di Kabupaten Sumedang pada tanggal 10 Juli 2026
Page 2
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 001/WIN-COCO/RI-III/IV/2026 tanggal 21 April 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 selanjutnya disebut sebagai “POJK HMETD”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta VWDQGDU SURIHVL PDVLQJPDVLQJ 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 30+0(7' ,,, LQL VHWLDS SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8QGDQJ8QGDQJ 1R 7DKXQ 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”) dan diungkapkan pada Bab XV Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Seluruh Saham Baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 13 April 2026 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD III INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD III TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 17 APRIL 2026.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ................................................................................................. iii
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK. ................................................................................................... xi
RINGKASAN. ........................................................................................................................................ xii
A. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD........................................................................ xii
B. KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I........................................................... xiv
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR................ xiv
D. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III,
SERTA SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I............................................................. xiv
E. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III,
DENGAN SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I.......... xv
F. RENCANA PENGGUNAAN DANA......................................................................................... xvi
G. FAKTOR RISIKO. ................................................................................................................... xvi
H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ............................................................................. xvii
I. KEGIATAN USAHA................................................................................................................. xix
J. PROSPEK USAHA. ................................................................................................................. xx
K. KEBIJAKAN DIVIDEN. .......................................................................................................... xxii
L. TABEL ENTITAS ANAK PERSEROAN.................................................................................. xxii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU ....................................................................................................................................1
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.....................1
B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU.................................................................................................................1
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR...................3
D. KETERANGAN TENTANG HMETD. .........................................................................................3
E. PROFORMA PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I............................................................................5
F. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III,
DENGAN SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I. ..........6
G. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I. ...........................................................................7
H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN. ..................................................................12
I. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK
INDONESIA.............................................................................................................................12
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................14
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM PERUSAHAAN TARGET.........18
IV. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................23
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................29
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................33
1. UMUM .....................................................................................................................................33
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA......................33
3. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN. ...............35
4. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN. ...........................................................................38
5. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS. ..........................................................................................39
6. OPERASI PER SEGMEN OPERASI.......................................................................................40
i
Page 4
7. LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS.........................................................................................41
8. BELANJA MODAL.................................................................................................................42
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL,
MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK. ...................................................................42
10. PINJAMAN PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR. ......................................................................................................42
11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI...............43
12. PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP ENTITAS ANAK.....................................................43
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN
TERAKHIR. ...........................................................................................................................43
14. MANAJEMEN RISIKO...........................................................................................................43
VII. FAKTOR RISIKO..........................................................................................................................45
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN..................49
IX.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .............................................................50
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. ...........................................................................50
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK
BADAN HUKUM....................................................................................................................91
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN. .........................................................92
4. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ..........95
5. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA....................................................102
6. PERKARA HUKUM. ............................................................................................................105
7. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN...........105
X. EKUITAS . .................................................................................................................................122
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN. ..............................................................................................................124
XII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................125
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA....125
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN............................................................................................125
C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN.....................................127
XIII. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET DAN PIHAK PENJUAL. ....................128
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA.........................................................................141
XV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.....................................................146
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA........149
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SAHAM . ....................................................................................................................................153
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan
di bawah memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan
kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI atau
Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan pemilikan Efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini
dilaksanakan oleh PT Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian” : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam atau OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia” sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“CSPA” : Conditional Share Purchase Agreement
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti suatu daftar yang mencatat nama, Alamat Pemegang Waran dan
Waran Seri I” keterangan lain yang dianggap perlu.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, yaitu pada hari
kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Entitas Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
No Nama Entitas Anak Persentase Kepemilikan
Entitas Anak Langsung
1 PT Dlanier Gaya Indonesia 99,99%
2 PT Winco Niagatama Corpora 99,00%
3 PT Biji Kopi Internusa 99,00%
4 PT Wahana Distribusi Nusantara 99,95%
5 PT Wahana Retail Nusantara 99,99%
Entitas Anak Tidak Langsung
1 PT Bikoin Kopi Kreasi 99,00%
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“FPPS Tambahan” : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
dalam rangka PMHMETD III, yaitu formulir untuk memesan saham yang
melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah PMHMETD III yang
diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD III.
“Harga Pelaksanaan : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
HMETD” HMETD, yaitu sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan
Waran Seri I Waran dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi
perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam
Syarat Dan Kondisi.
iv
Page 7
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender” : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah.
“HMETD” atau : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada
“PMHMETD” Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam
DPS tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB memperoleh 3 (tiga) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
Jangka Waktu : Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada
Pelaksanaan Waran 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan
Seri I 54 (lima puluh empat) bulan berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana
dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
PMHMETD III.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
Masa Perdagangan : Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
Waran Seri I pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun
kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut. Yang tanggalnya
sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam
rangka PMHMETD III.
“Masyarakat” : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir
berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
v
Page 8
“Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi,
Keuangan” atau “OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UU
PPSK.
Pelaksanaan Waran : Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang
Seri I Waran.
Perjanjian Pembelian : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka
Sisa Saham Baru Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
M.Kn di Jakarta Barat.
Pengelola Administrasi : Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau
Waran Seri I pengganti haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama
Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham
Hasil Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/
atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha
Pengendali” baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau
yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan
pengendalian atas pihak dimaksud.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD
Terbatas” atau “PUT” sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan
peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.
“Penambahan Modal : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh
Dengan Memberikan miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh
Hak Memesan Efek ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal
Terlebih Dahulu III” atau Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham
“PMHMETD III” Lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, berhak atas 3 (tiga)
HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per
saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
vi
Page 9
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pendaftaran” 1 angka 19 UUPM jo. POJK HMETD, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran
Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
OJK.
“Periode Perdagangan” : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Perseroan” : Berarti PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. berkedudukan dan berkantor
di Kabupaten Sumedang.
“POJK HMETD” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/
POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019)
(POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019).
“POJK No. 3/2021” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“POJK No. 15/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
vii
Page 10
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pernyataan Penerbitan : Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood
Waran Seri I” Nusantara Tbk. No 172 tanggal 20 April 2026 yang dibuat di hadapan
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penerbitan
Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 173 tanggal 20 Mei
2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
M.Kn. di Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II
Perjanjian Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
No. 320 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat.
“Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I dan Agen
Administrasi Waran Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Seri I” Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 173
tanggal 20 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Wahana
Interfood Nusantara Tbk No. 174 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 321
tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat.
“Prospektus” : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli
atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang
berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sesuai
dengan POJK No. 33/2015.
“PSAK” : Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
Kustodian.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT, dan UUPM.
viii
Page 11
“Saham Baru” : Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
(portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD III akan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
puluh dua) saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal
Pencatatan.
“Saham Hasil : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
Pelaksanaan HMETD” Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD III yaitu
sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh
dua).
“Saham Hasil : Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai
Pelaksanaan Waran hasil Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh
Seri I” dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta
memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang
sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.
“Saham Lama” : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“Surat Kolektip Waran” : Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang
diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran
Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan penarikan Waran dari
penitipan kolektif KSEI.
“Sertifikat Bukti : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
HMETD” atau kepada pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
“SBHMETD” dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
Sertifikat Bukti HMETD.
Syarat dan Kondisi : Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
Penerbitan Waran Seri I tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang
isi dan pada pokoknya dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip
Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan Peraturan Pasar
Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan
Waran.
“TERP” : Berarti Theoretical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis.
“UUCK” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan
UUCK.
ix
Page 12
Waran : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.
Waran Yang Belum : Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan
Dilaksanakan Waran selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai
dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi;
dan
b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK
“DGI” : PT Dlanier Gaya Indonesia
“WNC” : PT Winco Niagatama Corpora
“BKI“ : PT Biji Kopi Internusa
“WDN” : PT Wahana Distribusi Nusantara
“WRN” : PT Wahana Retail Nusantara
“BKK” : PT Bikoin Kopi Kreasi
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel, yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan
oleh faktor pembulatan.
A. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh
ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun
dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat
juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
Rupiah).
Rasio HMETD : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham
dalam PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang
menjadi haknya maka akan mengalami dilusi kepemilikan
yang material yakni sebesar 75,00% (tujuh puluh lima koma
nol nol persen) setelah pelaksanaan HMETD.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772
(sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua
puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III
ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang
1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas
3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD.
xii
Page 15
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan
sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga
dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus
enam puluh empat ribu enam ratus empat Saham) dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh
5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan
ratus dua belas) HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya
dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan
Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total
sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus
dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga
pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar
secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak
yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte.
Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga
masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
355.945.592 Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD
III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I
bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak
untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan
ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat
ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) per saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai
habis periode hasil pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan
tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan
melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan
dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
xiii
Page 16
B. KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan
ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua)
Waran Seri I
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp800,- (delapan ratus Rupiah)
Nilai dana hasil pelaksanaan : sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan
Waran Seri I puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus
tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD
yang melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya
maka akan mengalami dilusi kepemilikan yang material yakni
sebesar 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) setelah
HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 75,61% (tujuh
puluh lima koma enam satu persen) setelah pelaksanaan
HMETD dan Waran Seri I seluruhnya dilaksanakan.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat
di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., dan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0025273.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek
Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.826.864.604 182.686.460.400 51,32
Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.559.455.924 355.945.592.400 100,00
Saham dalam Portepel 26.440.544.076 2.644.054.407.600
D. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah
PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi seluruh pemegang saham
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:
Setelah PMHMETD III &
Sebelum PMHMETD III
Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
1.826.864.604 182.686.460.400 51,32 7.307.458.416 730.745.841.600 51,32
Pte. Ltd
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68 6.930.365.280 693.036.528.000 48,68
Jumlah Modal ditempatkan
3.559.455.924 355.945.592.400 100,00 14.237.823.696 1.423.782.369.600 100,00
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
26.440.544.076 2.644.054.407.600 15.762.176.304 1.576.217.630.400
Portepel
xiv
Page 17
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan
Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment Pte. Ltd yang melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga
ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) saham:
Setelah PMHMETD III &
Sebelum PMHMETD III
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
Pte. Ltd 1.826.864.604 182.686.460.400 51,32 11.609.553.538 1.160.955.353.800 87,01
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68 1.732.591.320 173.259.132.000 12,99
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor 3.559.455.924 355.945.592.400 100,00 13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 26.440.544.076 2.644.054.407.600 16.657.855.142 1.665.785.514.200
E. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III, DENGAN
SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum
pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan
asumsi hanya seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:
Setelah PMHMETD III & Sebelum Setelah PMHMETD III &
Pelaksanaan Waran I Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
Pte. Ltd 7.307.458.416 730.745.841.600 51,32 7.490.144.876 749.014.487.600 51,32
Masyarakat di bawah 5% 6.930.365.280 693.036.528.000 48,68 7.103.624.412 710.362.441.200 48,68
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor 14.237.823.696 1.423.782.369.600 100,00 14.593.769.288 1.459.376.928.800 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 15.762.176.304 1.576.217.630.400 15.406.230.712 1.540.623.071.200
Struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah
PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment
Pte. Ltd yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment
Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua)
saham:
xv
Page 18
Setelah PMHMETD III & Sebelum Setelah PMHMETD III &
Pelaksanaan Waran Seri I Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global Investment
Pte. Ltd 11.609.553.538 1.160.955.353.800 87,01 11.935.643.169 1.193.564.316.900 87,32
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 12,99 1.732.591.320 173.259.132.000 12,68
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor 13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00 13.668.234.489 1.366.823.448.900 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 16.657.855.142 1.665.785.514.200 16.331.765.511 1.633.176.551.100
F. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan
investasi usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan yaitu PT Sari Murni Abadi,
suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”);
2. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal
kerja operasional akan digunakan untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan
pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang mendukung kegiatan operasional
Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya
bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan
biaya operasional lainnya yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor,
digitalisasi operasional, serta kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan
dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank untuk membiayai
biaya modal kerja operasional Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
G. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak, serta telah
dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak:
a. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Risiko Ketersediaan Bahan Baku
b. Risiko Usaha yang Material
1. Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman
2. Risiko Ketersediaan Suku Cadang
xvi
Page 19
3. Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama
4. Risiko Persaingan Usaha
5. Risiko Modal Kerja
c. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Pasar
2. Risiko dengan Pemerintahan
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi
5. Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
6. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta
umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko
usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan
Entitas Anak. Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset Lancar 371.409.096.065 227.058.026.878
Total Aset Tidak Lancar 170.862.235.830 212.717.081.959
Total Aset 542.271.331.895 439.775.108.837
Total Liabilitas Jangka Pendek 226.094.221.727 170.878.662.416
Total Liabilitas Jangka Panjang 203.389.151.781 170.823.819.295
Jumlah Liabilitas 429.483.373.508 341.702.481.711
Jumlah Ekuitas 112.787.958.387 98.072.627.126
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 542.271.331.895 439.775.108.837
xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan 165.084.182.499 161.089.602.162
Laba Bruto 3.820.411.842 9.054.188.356
Rugi Usaha (230.002.246.308) (21.910.699.975)
Rugi Neto Tahun Berjalan (250.858.277.822) (52.561.224.677)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (250.145.398.442) (52.530.439.794)
Rugi Per Saham Dasar (70,48) (59,07)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Neto Digunakan dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi (86.564.444.864) (43.772.791.726)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 5.116.548.680 (16.320.264.784)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 60.859.904.465 (58.949.249.347)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara Kas (20.587.991.719) (119.042.305.857)
Kenaikan Neto Pinjaman Cerukan Bank 106.885.388.887 13.424.445.718
Kas dan Bank Pada Awal Tahun 2.538.648.195 108.156.508.334
Kas dan Bank Pada Akhir Tahun 88.836.045.363 2.538.648.195
RASIO KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,48% -5,83%
Laba Bruto -57,81% -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 377,27% 4,21%
Total Aset 23,31% -16,86%
Total Liabilitas 25,69% -9,69%
Total Ekuitas 15,00% -34,88%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto -157,73% -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset 30,44% 36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto -151,96% -32,63%
Return On Asset (ROA) -46,26% -11,95%
Return On Equity (ROE) -222,42% -53,59%
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio 1,64 1,33
Debt to Equity Ratio 3,41 2,97
Debt to Asset Ratio 0,71 0,66
Interest Coverage Ratio -0,23 -0,29
Debt Service Coverage Ratio -0,02 -0,03
Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan
EBITDA yang diesesuaikan dengan tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses)
sebagai pengurang EBITDA.
xviii
Page 21
I. KEGIATAN USAHA
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08
tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011
yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H, Notaris di Kota Bandung, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal
11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011
tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.
Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16
September 2020 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.
Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
2025;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025; dan
(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.
Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Kakao;
2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
4. Industri Sirop;
5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.
xix
Page 22
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
i. Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha
pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat
cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, gula-gula dari cokelat,
olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk
bubuk maupun cair;
iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup
usaha perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis;
iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha
pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung
gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia, kelapa, nira, aren dan
molasse (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni
sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai
dengan 10723;
v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha
pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue,
biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan
ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung
bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung
custard tanpa telur.
2. Kegiatan usaha penunjang
i. Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti
industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple;
ii. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang
mencakupi usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan
seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari
kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
iii. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), kelompok ini mencakup
usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam
bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan berdasarkan Nomor
Induk Berusaha (“NIB”) adalah terbatas pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731).
d. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri kakao dan
industri makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.
Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
J. PROSPEK USAHA
Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar
ekonomi yang tahan terhadap gejolak global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun
internasional menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan. Data dari Statista menunjukkan
bahwa industri makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar
6,81% pada 2026–2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta
jiwa, daya beli yang stabil, dan peningkatan kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan
industri kakao juga mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang sama, menunjukkan peluang
ekspor yang signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.
xx
Page 23
Konsumsi Cokelat
Konsumsi Cokelat Per
Per Kapita
Kapita di
di Indonesia
Indonesia (dalam
(dalam gram)
gram)
331 337
337
320 326
326 331
310 315
315 320
300
300 310
270 280
280
270
250
250
2022A
2022A 2023A
2023A 2024A
2024A 2025A
2025A 2026F
2026F 2027F
2027F 2028F
2028F 2029F
2029F 2030F
2030F 2031F
2031F
..
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.
Total
Total Konsumsi
Konsumsi Cokelat
Cokelat Indonesia
Indonesia (dalam
(dalam Jutaan
Jutaan Kilogram)
Kilogram)
108.1
108.1
103.7
103.7
99.5
99.5
95.6
95.6
91.85
91.85
88.3
88.3
81.53 80.99 83.98
83.98
81.53 78.11 80.99
78.11
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 13
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F 13
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.
Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai
310 gram per kapita pada tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta
kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam
jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update
Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-
negara maju, hal ini justru membuka peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya
hidup dan peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk cokelat berkualitas tinggi, semakin
memperkuat potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran
masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total
pengeluaran masyarakat dalam hal konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per
kapita dan diproyeksikan untuk bertumbuh positif dalam 5 tahun ke depan dengan pertumbuhan rata-
rata 10,1% (Statista Market Insights, April 2026 Update).
xxi
Page 24
Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman
menyumbang 39,45% terhadap PDB industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap
PDB Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.
Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui
ekspansi pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan
memenuhi permintaan pasar domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar
internasional.
Dengan memanfaatkan trend positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar
domestik serta global yang masih luas, Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh
sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang disampaikan dari Statista, dan
Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.
K. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus
ini.
L. TABEL ENTITAS ANAK PERSEROAN
Berikut merupakan daftar Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025:
Pendapatan
Kegiatan Tahun Status % dari Total
No. Nama Perusahaan Lokasi Persentase (dalam ribuan
Usaha Pendirian Operasional Pendapatan
Rupiah)
Entitas Anak Langsung
PT Dlanier Gaya Bandung Perdagangan
1. 2018 Beroperasi 99,99% 17.296.478.403 10,48
Indonesia dan Industri
PT Winco Niagatama Bandung Tidak
2. Real Estat 2022 99,00% - 0,00
Corpora Beroperasi
Bandung Industri Tidak
3. PT Biji Kopi Internusa 2022 99,00% - 0,00
Pengolahan Beroperasi
Bandung Perdagangan
PT Wahana Distribusi
4. Besar dan 2023 Beroperasi 99,95% 45.933.486.701 27,82
Nusantara
Eceran
PT Wahana Retail Bandung Perdagangan
5. 2024 Beroperasi 99,99% 10.936.241.968 6,62
Nusantara Eceran
Entitas Anak Tidak Langsung
Bandung Perdagangan Tidak
1. PT Bikoin Kopi Kreasi 2023 99,00% - 0,00
Eceran beroperasi
xxii
Page 25
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/
POJK.04/2020 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
tanggal 17 April 2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 153 tanggal 17 April 2026 dibuat di hadapan Notaris
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat , yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah
diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.wahana-interfood.com)
pada tanggal 20 April 2026 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD III dengan
poin sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat
1 Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 4.000.000.000 (empat
miliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang
terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.
Mata Acara Kedua:
2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
III”), Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 10.678.367.772 (sepuluh
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
puluh dua) lembar Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga
pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar
enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam
puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu
triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus
empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat
puluh Rupiah).
Rasio HMETD : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma
nol nol persen) dengan asumsi seluruh HMETD
dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772
(sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,-
(seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
1
Page 26
dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus
delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat
puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 10 Juli 2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal
Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening
Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama
5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang
tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan
sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma
tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta
delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat Saham dalam Perseroan dan memiliki hak
untuk memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan
puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan
seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan
Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS
Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka
Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua
juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga
pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan
Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila setelah
alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan
puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1
(satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu)
Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran
Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri
I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh
ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) per saham. Bila
Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode hasil pelaksanaannya maka Waran Seri I
tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan
hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan
saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan
2
Page 27
di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang
berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak
atas saham bonus dan HMETD.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang
dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum
No. AHU-0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro
Administrasi Efek Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mahogany Global Investment Pte. Ltd 1.826.864.604 182.686.460.400 51,32
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.559.455.924 355.945.592.400 100,00
Saham dalam Portepel 26.440.544.076 2.644.054.407.600
D. KETERANGAN TENTANG HMETD
1) Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang
1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan,
yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap
sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham
Baru.
2) Pemegang HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal
10 Juli 2026 (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir
Periode Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham Hasil PMHMETD III ini, tetapi saham-
saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang akan diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang
saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat
di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
3
Page 28
5) Perdagangan HMETD Elektronik
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana
HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan
dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau
calon pemegang HMETD.
6) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran
yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di
bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam
menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD III = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD III = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-
2009.
7) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam
bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
4
Page 29
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan
fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 3922332 | Faksimili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
9) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih
dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada 10 Juli 2026 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang
seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat
dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
hasil pelaksanaan HMETD, memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan
saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen,
saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham
yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan
suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
10) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan
HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
E. PROFORMA PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA SEBELUM
PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah
PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi seluruh pemegang saham
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:
Setelah PMHMETD III &
Sebelum PMHMETD III
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
5
Page 30
Setelah PMHMETD III &
Sebelum PMHMETD III
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Mahogany Global Investment
1.826.864.604 182.686.460.400 51,32 7.307.458.416 730.745.841.600 51,32
Pte. Ltd
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68 6.930.365.280 693.036.528.000 48,68
Jumlah Modal ditempatkan
3.559.455.924 355.945.592.400 100,00 14.237.823.696 1.423.782.369.600 100,00
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
26.440.544.076 2.644.054.407.600 15.762.176.304 1.576.217.630.400
Portepel
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III (sebelum
pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment Pte. Ltd yang
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya
tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte.
Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh
dua) saham:
Setelah PMHMETD III &
Sebelum PMHMETD III
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global
Investment Pte. Ltd 1.826.864.604 182.686.460.400 51,32 11.609.553.538 1.160.955.353.800 87,01
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68 1.732.591.320 173.259.132.000 12,99
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 3.559.455.924 355.945.592.400 100,00 13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 26.440.544.076 2.644.054.407.600 16.657.855.142 1.665.785.514.200
F. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III, DENGAN
SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum
pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan
asumsi hanya seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:
Setelah PMHMETD III & Sebelum Setelah PMHMETD III &
Pelaksanaan Waran I Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp %
per saham) 100,-per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global
Investment Pte. Ltd 7.307.458.416 730.745.841.600 51,32 7.490.144.876 749.014.487.600 51,32
Masyarakat di bawah 5% 6.930.365.280 693.036.528.000 48,68 7.103.624.412 710.362.441.200 48,68
Jumlah Modal ditempatkan
dan disetor 14.237.823.696 1.423.782.369.600 100,00 14.593.769.288 1.459.376.928.800 100,00
Jumlah Saham Dalam
Portepel 15.762.176.304 1.576.217.630.400 15.406.230.712 1.540.623.071.200
6
Page 31
Struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dan
setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global
Investment Pte. Ltd yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang
saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany
Global Investment Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil
sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima
ribu seratus dua puluh dua) saham:
Setelah PMHMETD III & Sebelum Setelah PMHMETD III &
Pelaksanaan Waran I Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp %
per saham) 100,-per saham)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
Mahogany Global
11.609.553.538 1.160.955.353.800 87.01 11.935.643.169 1.193.564.316.900 87,32
Investment Pte. Ltd
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 12,99 1.732.591.320 173.259.132.000 12,68
Jumlah Modal ditempatkan
13.342.144.858 1.334.214.485.800 100,00 13.668.234.489 1.366.823.448.900 100,00
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
16.657.855.142 1.665.785.514.200 16.331.765.511 1.633.176.551.100
Portepel
G. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I
Bersamaan dengan PMHMETD III ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 355.945.592 (tiga
ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua)
Waran Seri I atau sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh)
saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara
cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu)
Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran
Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri
I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh
ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah). Keterangan
mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun bukan
merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan
kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.
1) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD
III tersebut dimana untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III
dalam rangka PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara
cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan
Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham.
Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran
dan dapat diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
2) Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan
didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang
diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan
oleh Perseroan.
7
Page 32
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan
menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.
3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat
melakukan Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan
Waran pada tanggal 18 Januari 2027 – 10 Juli 2031 dengan membayar Harga Pelaksanaan
Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per
saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang
diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD III.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-
lambatnya tanggal 10 Juli 2031 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh
Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
Perseroan.
4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap
Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi Saham Baru
yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil
Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran
yang dimilikinya menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan
kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana
Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat
Kolektif Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah
dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada
Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran
menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan
Dokumen Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak
dapat ditarik kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka
Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil
Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan
Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam
Daftar Pemegang Waran.
8
Page 33
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari
Bank dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas
Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan
kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan
pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola
Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan.
Pengelola Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang
Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran.
Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran
menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan
Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada
Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib
menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I
dan biaya-biaya lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka
dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus,
maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada
Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran,
terlebih dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan
atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola
Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama
Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan
sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti
saham lainnya dalam Perseroan.
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan
pelaksanaan Waran menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada
BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib
segera memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai
rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga
diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka
waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang
menyebabkan penyesuaian tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran
tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama
dapat melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro,
bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening
Perseroan:
Bank Sinarmas
Cabang Sudirman Bandung
No. Rekening : 0055597917
Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
9
Page 34
5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual
beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran.
Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek
pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas
Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada
sebab-sebab sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih,
dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis
kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI
sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang
bertindak untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan
hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan
mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar
Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif
Waran (dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah
pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
6) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021)3922332 | Faksimili : (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan
administrasi Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
7) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada
Tanggal Pelaksanaan.
8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/
atau peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan
Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib
bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat
10
Page 35
dalam Akta Perubahan II Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan Lampiran Perubahan II
Atas Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk sebagai
berikut:
a. Apabila dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, Perseroan melakukan penggabungan
atau peleburan dengan perusahaan lain, maka dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
Perseroan mengambil keputusan untuk menjalankan rencana penggabungan atau
peleburan tersebut, Perseroan atau perusahaan yang akan menerima penggabungan
Perseroan atau perusahaan hasil peleburan dengan Perseroan, berkewajiban
memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia berperedaran nasional, sesuai dengan Syarat dan Kondisi pada Pasal 11
Lampiran Perubahan II Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood
Nusantara Tbk;
b. Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif, yaitu
berdasarkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam hal penggabungan, atau Keputusan
Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai pengesahan badan hukum Perusahaan
hasil peleburan dalam hal peleburan, untuk melaksanakan Waran yang dimilikinya;
c. Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan
hasil penggabungan atau peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan Waran yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta
Penerbitan Waran;
d. Semua Waran Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal Keputusan tentang penggabungan
atau peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan
Pemegang Waran bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun
juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website
perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan
kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan
oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran
pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran
berhak atas segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam
Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun
seluruh Waran, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan
menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan
tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan
KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai
dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.
11
Page 36
11) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka
Waktu Pelaksanaan Waran, dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan
saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau
penggabungan saham wajib memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara
proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan pemecahan
atau penggabungan saham;
b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan
situs web Perseroan yang meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang
dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru yang telah
disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian
Waran baru; (iv) Tanggal pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir
perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru
yang telah disesuaikan.
12) Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi,
harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Total Volume Perdagangan (dalam
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah
Rupiah penuh)
Mei 2025 87 24 1.120.000.000
Juni 2025 79 54 155.660.000
Juli 2025 157 55 2.040.000.000
Agustus 2025 205 161 111.830.000
September 2025 297 131 1.020.000.000
Oktober 2025 520 143 6.990.000.000
November 2025 470 394 2.040.000.000
Desember 2025 424 310 970.520.000
Januari 2026 474 324 760.080.000
Februari 2026 344 220 178.210.000
Maret 2026 382 288 168.390.000
April 2026 570 292 535.740.000
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia
I. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan
Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus
enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau
sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan
atau disetor penuh setelah PMHMETD III. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan
sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek
Indonesia adalah sebanyak 3.559.455.924 (tiga miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat
ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat) saham, sehingga setelah PMHMETD
III, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 14.237.823.696
12
Page 37
(empat belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus
sembilan puluh enam) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
pelaksanaan PMHMETD III.
Selain itu, Perseroan juga akan mencatatkan di BEI Waran Seri I sebanyak 355.945.592 (tiga
ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua)
Waran Seri I atau sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD III ini disampaikan
kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya
14.593.769.288 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh
sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan) saham atau 100% (seratus persen) dari total
saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III dan dengan asumsi setelah Waran Seri I
dilaksanakan seluruhnya.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur
mengenai pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD
III PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 17 APRIL 2026
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK HMETD.
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN
PERSETUJUAN RUPS SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.
13
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan
investasi usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan yaitu PT Sari Murni Abadi,
suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”).
Perusahaan yang : PT Sari Murni Abadi
Sahamnya akan dibeli
Kegiatan Usaha : Bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan ringan (snacks)
dan confectionery yang termasuk extruder stick snacks, wafer snacks,
biscuit, permen, dengan brand seperti Momogi, Criscito, Yale-yale, Migi-
migi, Twistick, Hura, Gooka, Zoo, Quasure, dan beberapa brand lainnya
baik di dalam Indonesia dan Vietnam.
Status Operasional : Perusahaan telah beroperasi secara komersial dan memiliki dan/atau
menjalankan baik secara langsung dan tidak langsung melalui entitas
anaknya, 2 (dua) fasilitas pabrik di Indonesia dan 2 (dua) fasilitas pabrik
di Vietnam, serta sejumlah fasilitas distribusi dengan jaringan yang
mencakup seluruh Indonesia dan Vietnam.
Alasan dan Tujuan : a. Membuka peluang untuk ekspansi internasional
Pengambilalihan Memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling
melengkapi untuk penetrasi pasar regional;
b. Mendorong pertumbuhan pendapatan
Optimalisasi channel distribusi di Indonesia dan Vietnam, dan
perluasan jangkauan ke lebih banyak outlet serta pasar;
c. Meningkatkan efisiensi operasional
Konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi,
pemanfaatan kapasitas produksi yang belum optimal, serta efisiensi
dalam rantai pasokan dan produksi lainnya. Dari sisi pengadaan
bahan baku, Perseroan dan PT SMA memiliki beberapa kebutuhan
bahan baku dan kemasan yang serupa, seperti gula, minyak, serta
material kemasan. Dengan adanya koordinasi pengadaan secara
grup, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan konsolidasi volume
pembelian kepada pemasok sehingga meningkatkan daya tawar,
dan memperoleh efisiensi harga. Selain itu, diversifikasi pemasok
dalam lingkup grup juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan
rantai pasok dan mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok
tertentu. Dari sisi organisasi, akuisisi PT SMA memungkinkan
adanya fungsi-fungsi pendukung yang memiliki karakteristik
serupa, seperti pengadaan, teknologi informasi, sumber daya
manusia, keuangan, dan legal. Integrasi tersebut bertujuan untuk
menggabungkan beberapa fungsi, meningkatkan koordinasi antar
entitas, mempercepat proses pengambilan keputusan, tanpa
mengganggu kegiatan usaha utama masing-masing entitas.
Sementara itu, dari sisi produksi, Perseroan dan PT SMA dapat
melakukan perencanaan kapasitas produksi secara terintegrasi
untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang masih memiliki
ruang kapasitas. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan
produk baru maupun peningkatan volume produksi dapat dilakukan
dengan memanfaatkan kapasitas yang tersedia dalam grup;
14
Page 39
d. Sinergi untuk pengembangan produk
Kolaborasi dalam pengembangan produk dengan memanfaatkan
kapabilitas entitas dan integrasi proses research and development.
Melalui integrasi proses research and development, Perseroan dan
PT SMA dapat melakukan pertukaran ilmu, berbagi sumber daya
penelitian, serta memanfaatkan masing-masing dalam formulasi
produk, pengembalian produk, pengujian kualitas, dan validasi
produk sebelum peluncuran komersial. Kolaborasi tersebut juga
memungkinkan pemanfaatan bahan baku dan kemampuan yang
dimiliki masing-masing pihak untuk menciptakan variasi produk baru
yang sebelumnya belum tersedia dalam portfolio masing-masing
perusahaan yang dapat memperluas peluang penetrasi pasar
baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan demikian,
sinergi research and development yang dihasilkan dari akuisisi
PT SMA diharapkan dapat memperkuat daya saing Perseroan
melalui peningkatan inovasi produk, diversifikasi portofolio dan
pengembangan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan
konsumen;
e. Memperkuat posisi pasar dan daya saing
Dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam industri
FMCG, serta peningkatan daya tawar terhadap pemasok;
f. Meningkatkan tata kelola dan skalabilitas bisnis
Melalui integrasi sistem, organisasi, dan proses untuk mendukung
pertumbuhan jangka panjang.
Perjanjian Jual Beli Saham : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 6 Mei 2026 sebagaimana
Bersyarat diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
tertanggal 23 Juni 2026 (“CSPA”)
Pemenuhan Kondisi : Kondisi Prasyarat dalam CSPA antara lain adalah sebagai berikut:
Prasyarat 1 Persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan selaku pembeli dan
MGH selaku penjual untuk melaksanakan rencana pengambilalihan
sesuai dengan dokumen konstitusi/anggaran dasar dan hukum
yang berlaku;
2 Laporan penilai yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
oleh Perseroan berdasarkan CSPA;
3 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
berdasarkan CSPA;
4 Pengumuman kepada Masyarakat serta penyampaian kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Keterbukaan Informasi oleh
Perseroan sehubungan dengan transaksi material berdasarkan
dalam CSPA;
5 Pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan PMHMETD III
yang dilakukan oleh Perseroan dan pembayaran penuh atas efek
yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III
diterima oleh Perseroan dari setiap pihak yang melaksanakan hak
memesan efek dalam PMHMETD III, termasuk dari pembeli siaga,
dan telah melaksanakan pengembalian dana pemesanan saham
kepada pihak pemesan yang terkait (jika ada);
6 Persetujuan pemegang saham PT SMA yang dituangkan dalam
RUPSLB PT SMA atas rencana pengambilalihan;
7 Persetujuan dari pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada
kreditur-kreditur Perseroan) dan Badan Pemerintah;
8 Pengumuman tentang rencana pengambilalihan pada surat kabar
harian yang beredar secara nasional;
15
Page 40
9 Melakukan pengumuman tertulis tentang rencana pengambilalihan
kepada karyawan PT SMA.
*) Keterangan lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi prasyarat di atas dapat
dilihat pada Bagian XIII Keterangan Mengenai Perusahaan Target & Pihak Penjual.
Jumlah saham : 5.643.859 lembar saham seri B atau setara dengan 51% dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh PT SMA (“Saham Yang Diambil
Alih”).
Jumlah Kebutuhan Dana : Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar
Untuk Pengambilalihan sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu
Rupiah) (“Harga Pembelian Awal”)
Nama Pihak Penjual : Metaside Global Holding Pte. Ltd (“MGH”)
Status dari Proses : Perseroan dan MGH telah menandatangani CSPA dan saat ini sedang
Pengambilalihan dalam proses pemenuhan kondisi prasyarat sebagaimana diuraikan di
atas
Rencana Waktu : Selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2026
Pengambilalihan
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Keterangan lebih lanjut mengenai PT SMA dan MGH dapat dilihat pada Bab XIII Keterangan Mengenai
Perusahaan Target & Pihak Penjual.
2. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal
kerja operasional akan digunakan untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan
pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang mendukung kegiatan operasional
Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya
bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan
biaya operasional lainnya yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor,
digitalisasi operasional, serta kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut
di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan
dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank untuk membiayai
biaya modal kerja operasional Perseroan.
Perseroan menyatakan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD
III kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 40/2025. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
dana hasil dari PMHMETD III, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan melalui
RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Apabila dana hasil PMHMETD III belum dipergunakan seluruhnya, maka sesuai dengan POJK
No. 40/2025, Perseroan akan:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga;
b. Menempatkan bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya pada rekening
khusus penampungan dana hasil PMHMETD III;
c. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
16
Page 41
d. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
e. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD III diperkirakan berjumlah sekitar 0,31088% dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD III.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,09528%; yang terdiri dari:
a) Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,03638%;
b) Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04158%;
c) Biaya Jasa Notaris sekitar 0,01732%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,01202%;
• Biaya Jasa Penasehat Keuangan yang terdiri dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
PT Sinarmas Sekuritas sekitar 0,08662%;
• Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK sekitar 0,05000%
• Biaya lain-lain sekitar 0,06696% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
Prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD III
ini).
Mengacu pada Surat Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan dengan No. 003/WIN-OJK/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, hingga 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki sisa penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai
Jumlah Hasil Penawaran Umum 266.959.194.300
Biaya Penawaran Umum 2.094.464.597
Hasil Realisasi Bersih 264.860.729.703
Rencana Penggunaan Dana Menurut Prospektus 264.860.729.703
Realisasi Penggunaan Dana Menurut Prospektus 82.466.096.126
Sisa Dana Hasil Penawaran Umum 182.394.633.577
Sisa dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Tahun 2025 akan
direalisasikan secara bertahap sesuai rencana penggunaan dana yang akan dilaporkan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT SMA sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas,
Perseroan tidak tunduk pada ketentuan transaksi afiliasi mengingat tidak terpenuhinya sifat afiliasi
antara Perseroan dengan MGH maupun Perseroan dengan PT SMA sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak tunduk pada kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020
sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT SMA.
17
Page 42
III.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI
SAHAM PERUSAHAAN TARGET
a. Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan MGH
Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
(“CSPA”) dengan MGH sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham oleh Perseroan
sebagaimana telah diubah lebih lanjut berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat tertanggal 23 Juni 2026.
Berikut merupakan ringkasan dari CSPA antara Perseroan dengan MGH:
a. Pihak : a. MGH (“Penjual”); dan
b. Perseroan (“Pembeli”).
b. Jual Beli Saham : Dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
oleh Perseroan CSPA, Penjual dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan
saham dalam PT Sari Murni Abadi (“PT SMA”) berjumlah 5.643.859
lembar saham seri B PT SMA atau setara dengan 51% (lima puluh satu
persen) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam PT SMA (“Saham Yang Dijual”) kepada Pembeli, dan Pembeli
dengan ini setuju untuk membeli dan menerima pengalihan atas
Saham Yang Dijual bersama dengan semua hak-hak dan manfaat yang
melekat pada saham tersebut pada tanggal yang jatuh pada 1 (satu)
Hari Kerja setelah seluruh kondisi prasyarat berdasarkan CSPA telah
dipenuhi dan/atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan CSPA,
yang dalam hal apa pun, selambat-lambatnya pada Tanggal Batas
Akhir (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Tanggal Penutupan”).
c. Harga Pelaksanaan : Para Pihak sepakat bahwa harga pembelian atas Saham Yang Dijual
adalah sebesar Rp208.000 (dua ratus delapan ribu Rupiah) per saham
(“Harga Pembelian per Saham”), di mana “Harga Pembelian” adalah
sebesar Rp1.173.922.672.000 (satu triliun seratus tujuh puluh tiga
miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua
ribu Rupiah).
Harga Pembelian dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Harga Pembelian = Saham Yang Dijual × Harga Pembelian per Saham.
d. Pemenuhan Kondisi : Kondisi Prasyarat dalam CSPA antara lain adalah sebagai berikut:
Prasyarat 1 Persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan selaku pembeli
dan MGH selaku penjual untuk melaksanakan rencana
pengambilalihan sesuai dengan dokumen konstitusi/anggaran
dasar dan hukum yang berlaku;
2 Laporan penilai yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
oleh Perseroan berdasarkan CSPA;
3 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
berdasarkan CSPA;
4 Pengumuman kepada Masyarakat serta penyampaian kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Keterbukaan Informasi oleh
Perseroan sehubungan dengan transaksi material berdasarkan
dalam CSPA;
18
Page 43
5 Pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan PMHMETD III
yang dilakukan oleh Perseroan dan pembayaran penuh atas efek
yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III
diterima oleh Perseroan dari setiap pihak yang melaksanakan hak
memesan efek dalam PMHMETD III, termasuk dari pembeli siaga,
dan telah melaksanakan pengembalian dana pemesanan saham
kepada pihak pemesan yang terkait (jika ada);
6 Persetujuan pemegang saham PT SMA yang dituangkan dalam
RUPSLB PT SMA atas rencana pengambilalihan;
7 Persetujuan dari pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas
pada kreditur-kreditur Perseroan) dan Badan Pemerintah;
8 Pengumuman tentang rencana pengambilalihan pada surat kabar
harian yang beredar secara nasional;
9 Melakukan pengumuman tertulis tentang rencana pengambilalihan
kepada karyawan PT SMA.
e. Jangka Waktu : Tanggal batas akhir (longstop date) yang merupakan tanggal batas
akhir masing-masing Pihak untuk memenuhi kondisi Prasyarat,
yaitu tanggal 30 September 2026 atau tanggal lain baik dipercepat
atau diperpanjang, yang diperlukan untuk menyelesaikan proses
PMHMETD, sebagaimana akan disepakati secara tertulis oleh Para
Pihak (“Tanggal Batas Akhir”).
f. Pengakhiran : CSPA ini dapat diakhiri sebelum Tanggal Penutupan dengan timbulnya
hal-hal sebagai berikut, termasuk apabila PMHMETD tidak terlaksana
atau tidak menghasilkan dana yang cukup untuk membiayai Transaksi:
1. Salah satu Pihak mengirimkan surat pemberitahuan tertulis
kepada Pihak lainnya atas terjadinya Peristiwa Cedera Janji
(sebagaimana didefinisikan di bawah);
2. Para Pihak menandatangani persetujuan tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian, termasuk apabila adanya (i) kejadian kahar
sebagaimana dimaksud dalam CSPA, dan (ii) pengundangan
hukum atau peraturan atau tindakan pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang yang membuat pelaksanaan Perjanjian
ini menjadi tidak mungkin untuk Pihak tersebut sebelum Tanggal
Penandatanganan Akta Pengambilalihan;
3. Penjual menandatangani perjanjian sejenis yang memberikan hak
yang sama dengan hak yang diberikan CSPA ini dengan pihak
ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli;
4. PT SMA dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau seluruh ijinnya
dicabut oleh pemerintah berwenang atau seluruh aset disita
oleh pemerintah berwenang atau tidak dapat lagi menjalankan
kegiatan usahanya seperti saat ini; atau
5. Tanggal Penutupan tidak terjadi pada atau sebelum 30 September
2026, dalam hal mana masing-masing Pihak berhak untuk
mengakhiri CSPA ini dengan menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Pihak lainnya.
19
Page 44
g. Peristiwa Cedera : Suatu cedera janji apabila:
Janji
1. Pelanggaran Perjanjian
Apabila salah satu Pihak gagal untuk melaksanakan atau
menjalankan setiap pernyataan, jaminan, dan/atau kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini, termasuk
setiap persetujuan, pernyataan dan jaminan, dan tidak
memperbaiki kegagalan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pihak
tersebut yang menyatakan kegagalan tersebut; dan/atau
2. Kesalahan dalam membuat pernyataan dan jaminan
Setiap pernyataan, jaminan, atau yang diberikan salah satu Pihak
dalam CSPA ini tidak benar atau menjadi tidak benar, menyesatkan
ketika dibuat atau dianggap tidak benar, menyesatkan atau salah
berdasarkan CSPA ini.
(Poin 1 dan 2 di atas secara bersama-sama disebut sebagai
“Peristiwa Cedera Janji”).
h. Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
i. Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Berlaku
Berdasarkan Surat Pernyataan PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, sampai dengan tanggal Prospektus
ini, tidak terdapat penjaminan dan/atau keterlibatan perkara/sengketa atas objek transaksi berupa
saham PT SMA yang akan diambilalih Perseroan.
b. Objek Transaksi
Sebanyak 5.643.859 lembar saham seri B PT SMA atau setara dengan 51% (lima puluh satu
persen) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT SMA (“Saham
Yang Dijual”) bersama dengan semua hak-hak dan manfaat yang melekat pada saham tersebut.
c. Nilai Transaksi
Sehubungan dengan objek transaksi sebagaimana disebut di atas, harga pembelian atas Saham
Yang Dijual adalah sebesar Rp208.000 (dua ratus delapan ribu Rupiah) per saham, sehingga nilai
transaksi untuk Saham Yang Dijual adalah senilai Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh
puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).
d. Alasan dan Tujuan Pengambilalihan
(i) Membuka peluang untuk ekspansi internasional
Memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling melengkapi untuk penetrasi
pasar regional;
(ii) Mendorong pertumbuhan pendapatan
Optimalisasi channel distribusi di Indonesia dan Vietnam, dan peluasan jangkauan ke lebih
banyak outlet serta pasar;
20
Page 45
(iii) Meningkatkan efisiensi operasional
Konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi, pemanfaatan kapasitas
produksi yang belum optimal, serta efisiensi dalam rantai pasokan dan produksi lainnya. Dari
sisi pengadaan bahan baku, Perseroan dan PT SMA memiliki beberapa kebutuhan bahan baku
dan kemasan yang serupa, seperti gula, minyak, serta material kemasan. Dengan adanya
koordinasi pengadaan secara grup, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan konsolidasi
volume pembelian kepada pemasok sehingga meningkatkan daya tawar, dan memperoleh
efisiensi harga. Selain itu, diversifikasi pemasok dalam lingkup grup juga diharapkan dapat
meningkatkan ketahanan rantai pasok dan mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok
tertentu. Dari sisi organisasi, akuisisi PT SMA memungkinkan adanya fungsi-fungsi pendukung
yang memiliki karakteristik serupa, seperti pengadaan, teknologi informasi, sumber daya
manusia, keuangan, dan legal. Integrasi tersebut bertujuan untuk menggabungkan beberapa
fungsi, meningkatkan koordinasi antar entitas, mempercepat proses pengambilan keputusan,
tanpa mengganggu kegiatan usaha utama masing-masing entitas. Sementara itu, dari sisi
produksi, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan perencanaan kapasitas produksi secara
terintegrasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang masih memiliki ruang kapasitas.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan produk baru maupun peningkatan volume
produksi dapat dilakukan dengan memanfaatkan kapasitas yang tersedia dalam grup;
(iv) Sinergi untuk pengembangan produk
Kolaborasi dalam pengembangan produk dengan memanfaatkan kapabilitas entitas
dan integrasi proses research and development. Melalui integrasi proses research and
development, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan pertukaran ilmu, berbagi sumber
daya penelitian, serta memanfaatkan masing-masing dalam formulasi produk, pengembalian
produk, pengujian kualitas, dan validasi produk sebelum peluncuran komersial. Kolaborasi
tersebut juga memungkinkan pemanfaatan bahan baku dan kemampuan yang dimiliki masing-
masing pihak untuk menciptakan variasi produk baru yang sebelumnya belum tersedia dalam
portfolio masing-masing perusahaan yang dapat memperluas peluang penetrasi pasar baik di
dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan demikian, sinergi research and development
yang dihasilkan dari akuisisi PT SMA diharapkan dapat memperkuat daya saing Perseroan
melalui peningkatan inovasi produk, diversifikasi portofolio dan pengembangan produk yang
lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen;
(v) Memperkuat posisi pasar dan daya saing
Dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam industri FMCG, serta peningkatan
daya tawar terhadap pemasok;
(vi) Meningkatkan tata Kelola dan skalabilitas bisnis
Melalui integrasi system, organisasi, dan proses untuk mendukung pertumbuhan jangka
panjang.
e. Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan
Sehubungan dengan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam CSPA, para pihak telah
dan akan terus melakukan pemenuhan atas persyaratan pendahuluan yang menjadi tanggung
jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam CSPA.
Adapun sampai dengan tanggal Prospektus ini, status pemenuhan persyaratan pendahuluan
adalah sebagai berikut:
a. Penjual
(i) Penjual telah menyebabkan PT SMA untuk melakukan pengumuman kepada karyawan
pada tanggal 23 Juni 2026;
(ii) Penjual telah menyebabkan PT SMA untuk melakukan pengumuman rencana transaksi
berdasarkan CSPA pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 23 Juni 2026;
21
Page 46
(iii) Penjual telah memperoleh persetujuan korporasi MGH berdasarkan Directors’ Resolution
in Writing Passed Pursuant to the Constitution of the Company, tanggal 5 April 2026; dan
(iv) Penjual telah berkoordinasi dengan PT SMA untuk permohonan persetujuan kepada
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sehubungan dengan rencana Transaksi berdasarkan
Surat Permohonan Persetujuan No. 11/SMA/SRT/V/2026, tanggal 22 Mei 2026 (“Surat
Permohonan BCA”) dan tidak mendapatkan keberatan dari BCA pada waktu yang
ditentukan*.
*) Berdasarkan Surat Permohonan BCA, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya
surat yang disampaikan pada tanggal 22 Mei 2026, BCA tidak memberikan tanggapan, maka PT SMA dianggap
telah disetujui secara otomatis (deemed approval).
b. Pembeli
(i) Pembeli telah memperoleh persetujuan korporasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, tanggal 5 Mei 2026;
(ii) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Bank Sinarmas sehubungan dengan
rencana PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 008/LEG-DIR
COCO/PERMOHONAN/BANKSINARMAS/IV/2026, tanggal 13 April 2026, sebagaimana
telah disetujui oleh Bank Sinarmas yang dibuktikan dengan Surat Bank Sinarmas No.
SKU.002/042026/BSIMBDG, tanggal 23 April 2026;
(iii) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri sehubungan dengan rencana
PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 009/LEG-DIR COCO/
PERMOHONAN/BANKMANDIRI/IV/2026, tanggal 13 April 2026, sebagaimana telah
disetujui oleh Bank Mandiri yang dibuktikan dengan Surat Bank Mandiri No. CM2.
BDG/1373/2026, tanggal 29 April 2026; dan
(iv) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari BRI sehubungan dengan rencana PMHMETD
III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/LEG-DIR COCO/PERMOHONAN/
BANKBRI/IV/2026, tanggal 15 April 2026, sebagaimana telah disetujui oleh BRI yang
dibuktikan dengan Surat BRI No. B.1329/KC-VI/SME/04/2026, tanggal 21 April 2026.
f. Metode Penentuan Nilai Transaksi
Perseroan melakukan penilaian awal atas penentuan nilai transaksi dengan menggunakan metode
pendekatan pendapatan berdasarkan proyeksi keuangan, prospek usaha, dan potensi sinergi
yang dapat diperoleh setelah transaksi. Selain itu, nilai transaksi juga mempertimbangkan hasil
negosiasi antar para pihak.
22
Page 47
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan Peraturan di Pasar
Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik serta telah diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang telah ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp429.483.373.508 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka pendek 184.859.000.000
Utang usaha
Pihak ketiga 39.234.996.345
Beban akrual 1.131.791.634
Uang muka penjualan 47.671.062
Utang lain-lain 443.323.868
Utang pajak 342.399.874
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank -
Utang pembiayaan konsumen 35.038.944
Medium term notes -
Total Liabilitas Jangka Pendek 226.094.221.727
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank -
Utang pembiayaan konsumen 21.820.781
Medium term notes 200.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja 3.367.331.000
Total Liabilitas Jangka Panjang 203.389.151.781
Total Liabilitas 429.483.373.508
Penjelasan masing – masing liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Utang usaha – Pihak Ketiga
Pada tanggal 31 Desember 2025 utang usaha perseroan dan entitas anaknya sebesar
Rp 39.234.996.345 yang merupakan utang kepada pemasok pihak ketiga Berikut rincian utang
usaha berdasarkan umur :
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo 19.566.377.435
Telah jatuh tempo:
1 - 30 hari 9.866.412.344
31 - 60 hari 4.962.751.847
Lebih dari 60 hari 4.839.454.719
Total 39.234.996.345
23
Page 48
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku dan kemasan, bahan penunjang, suku
cadang dan lain-lain kepada pihak ketiga berkisar antara 30 sampai dengan 60 hari.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Kelompok
Usaha sehubungan dengan pembelian bahan baku dan kemasan, bahan penunjang, suku cadang
dan lain-lain kepada pihak ketiga
2. Beban Akrual
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Listrik dan telepon 281.100.085
Jasa profesional 273.868.368
Ekspedisi 51.961.383
Transportasi 40.935.008
Alat tulis dan perlengkapan pabrik 18.332.495
Sewa 6.928.777
Renovasi bangunan -
Asuransi -
Lain-lain (masing-masing dibawah
Rp 250.000.000) 458.665.518
Total 1.131.791.634
3. Utang Lain – Lain
Pada tanggal 31 Desember 2025 Utang lain -lain perseroan beserta entitas anaknya sebesar
Rp 443.323.868.
4. Utang Bank
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang bank jangka pendek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Fasilitas Rekening Koran 50.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Fasilitas Rekening Koran 49.859.000.000
PT Bank Sinarmas Tbk
Fasilitas Rekening Koran 45.000.000.000
Fasilitas Demand Loan 40.000.000.000
Total 184.859.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. WCO.COMM2/ 1943/KSB/2025 tanggal 17 Desember
2025 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Agunan Surat
Berharga No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025, tanggal 15 Juni 2026, Perusahaan memperoleh
fasilitas pinjaman dari Mandiri dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
Tingkat Bunga : 0,75% p.a
Jangka Waktu : 16 Juni 2027
Tujuan : Produktif
Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 50.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. B.80-KC-VI/CRO/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI dengan rincian sebagai berikut:
24
Page 49
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
Plafond : Rp 49.859.000.000
Tingkat Bunga : 3,35% p.a
Jangka Waktu : 18 Desember 2026
Tujuan : Modal kerja
Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 50.000.000.000.
PT Bank Sinarmas Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 038/2025 /PRK/RL-VI tanggal 24 Desember 2025,
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari Sinarmas dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
Plafond : Rp 45.000.000.000
Tingkat Bunga : 0,75% p.a
Jangka Waktu : 24 Desember 2026
Tujuan : Modal kerja
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 038/2025 /DL/RL-VI tanggal 24 Desember 2025, Perusahaan
memperoleh fasilitas pinjaman dari Sinarmas dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Demand Loan
Plafond : Rp 40.000.000.000
Tingkat Bunga : 0,75% p.a
Jangka Waktu : 24 Desember 2026
Tujuan : Modal kerja
Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 85.000.000.000.
5. Utang Pajak
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Perusahaan
Pajak penghasilan:
Pasal 4 (2) 37.887.732
Pasal 21 40.878.484
Pasal 23 40.550.302
Sub-total 119.316.518
Entitas Anak
Pajak pertambahan nilai 126.993.478
Pajak penghasilan:
Pasal 4 (2) 1.200.000
Pasal 21 12.827.562
Pasal 23 2.607.953
Pasal 29 79.454.363
Sub-total 223.083.356
Total 342.399.874
6. Utang Pembiayaan Konsumen
Perseroan dan Entitas anaknya memiliki perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT BCA Finance
dan Adira Finance sehubungan dengan perolehan kendaraan dengan jatuh tempo masing-masing
pada 8 Juli 2027 dan 28 Juli 2026. Pembayaran minimum berdasarkan perjanjian pembiayaan
konsumen adalah sebagai berikut:
25
Page 50
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025
PT BCA Finance 56.859.725
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk -
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (35.038.944
Bagian Jangka Panjang 21.820.781
Utang pembiayaan konsumen PT BCA Finance dan Adira Finance dalam mata uang Rupiah
dikenakan tingkat suku bunga efektif masing-masing sebesar 4,25% dan 4,70% per tahun, dijamin
dengan aset yang didanai.
Pada tanggal 31 Januari 2025, utang kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sudah dilunasi.
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris
independen, KKA Hery Al Hariry dan Rekan pada tanggal 30 Januari 2026. Liabilitas tersebut
dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai
berikut:
31 Desember 2025
Kenaikan gaji per tahun 8,00%
Tingkat bunga diskonto per tahun 7,14%
Tingkat pengunduran diri karyawan 6,00%
Umur pensiun normal 55 tahun
Tingkat mortalitas Tabel Mortailita Indonesia IV
Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Beban yang diakui dalam
laba rugi:
Biaya jasa kini 727.405.420
Biaya bunga 245.913.000
Biaya jasa lalu -
Transfer in (out) (322.915.000
Lain-lain (79.656.212
Pembayaran manfaat -
Sub-total 570.747.208
Pengukuran kembali yang
diakui dalam penghasilan
komprehensif lain:
Kerugian aktuaria karena
perubahan asumsi keuangan 216.499.000
Keuntungan aktuaria akibat
perubahan asumsi
demografi (391.434.000
Keuntungan aktuaria
akibat perubahan estimasi
yang sebagai dampak tingkat
perputaran pekerja, mortalitas
dan kenaikan gaji (705.163.000
Kerugian aktuaria
karena penyesuaian
pengalaman -
Sub-total (880.098.000
Total (309.350.792)
26
Page 51
Mutasi nilai liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal 3.676.681.792
Beban yang diakui dalam
laba rugi:
Biaya jasa kini 727.405.420
Biaya bunga 245.913.000
Biaya jasa lalu -
Transfer in (out)2 (322.915.000
Lain-lain (79.656.212
Pembayaran manfaat -
Pengukuran kembali yang diakui
dalam penghasilan komprehensif lain (880.098.000
Saldo akhir 3.367.331.000
Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Kenaikan (penurunan) Dampak pada kewajiban keseluruhan - Kenaikan
dalam asumsi / Increase (penurunan) / Impact on overall liability
(decrease) in assumption - Increase (decrease)
Tingkat diskonto 1% 3.036.867
(1%) 3.749.238
Tingkat kenaikan
gaji 1% 3.754.988
(1%) 3.026.410
8. Medium Term Notes
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Medium Term Notes I 50.000.000.000
Medium Term Notes II 150.000.000.000
Total 200.000.000.000
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun -
Bagian jangka panjang 200.000.000.000
Pada tanggal 1 Juli 2022, Perseroan selaku “Penerbit”, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku
“Arranger” dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selaku “Agen
Pemantau” menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun
2022 Tahap I No. 14 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat (“MTN I Tahap I”). MTN I Tahap I yang diterbitkan sejumlah Rp 50.000.000.000,-
(lima puluh Milyar Rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja dan pengambilalihan Perusahaan
dikenakan tingkat bunga sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dengan tanggal jatuh
tempo 6 Juli 2025. Perseroan kemudian melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo MTN I
Tahap I, berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Medium Term Notes (MTN)
Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2022 Tahap I, dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
diperpanjang menjadi tanggal 6 Juli 2028.
27
Page 52
Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan selaku “Penerbit”, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
selaku “Arranger” dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selaku “Agen
Pemantau” menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun
2023 Tahap II No. 92 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (“MTN I Tahap II”). MTN I Tahap II yang diterbitkan sejumlah Rp 150.000.000.000
(seratus lima puluh Milyar Rupiah) dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% (sebelas koma dua
lima persen), dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal penerbitan MTN. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Medium
Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II, penggunaan dana
dari penerbitan MTN I Tahap II ini adalah pengembangan usaha dan modal kerja Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. TIDAK
TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN,
KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
GRUP MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN
YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
28
Page 53
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan
Entitas Anak. Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 88.836.045.363 2.538.648.195
Deposito yang dibatasi penggunaannya 185.000.000.000 -
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 59.013.642.151 83.981.068.398
Piutang lain-lain 84.930.326 603.432.275
Persediaan 27.948.034.047 105.000.791.484
Uang muka 8.213.858.869 33.630.204.245
Beban dibayar di muka 1.228.186.731 711.222.857
Pajak di bayar di muka 1.084.398.578 592.659.424
Total Aset Lancar 371.409.096.065 227.058.026.878
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka perolehan aset tetap 3.014.500.000 29.543.997.905
Aset pajak tangguhan – neto 10.734.643.713 1.295.587.731
Aset tetap – neto 154.469.228.230 180.720.052.859
Aset takberwujud – neto 2.643.863.887 71.456.011
Estimasi taksiran tagihan pajak penghasilan - 1.085.987.453
Total Aset Tidak Lancar 170.862.235.830 212.717.081.959
TOTAL ASET 542.271.331.895 439.775.108.837
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 184.859.000.000 71.683.642.650
Utang usaha – pihak ketiga 39.234.996.345 35.913.952.613
29
Page 54
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Beban akrual 1.131.791.634 5.628.023.844
Uang muka penjualan 47.671.062 2.167.130.423
Utang lain-lain 443.323.868 2.379.933.735
Utang pajak 342.399.874 330.120.762
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank - 2.734.444.444
Utang pembiayaan konsumen 35.038.944 41.413.945
Medium term notes - 50.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 226.094.221.727 170.878.662.416
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank - 17.090.277.778
Utang pembiayaan konsumen 21.820.781 56.859.725
Medium term notes 200.000.000.000 150.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja 3.367.331.000 3.676.681.792
Total Liabilitas Jangka Panjang 203.389.151.781 170.823.819.295
TOTAL LIABILITAS 429.483.373.508 341.702.481.711
EKUITAS
Modal saham –
nilai nominal Rp 100
Modal dasar, 1.360.000.000
Lembar saham
Modal ditempatkan dan
disetor - 3.559.455.924 dan 889.863.981
lembar saham dengan nilai nominal 355.945.592.400 88.986.398.100
Rp 100 per lembar saham
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Rugi komprehensif lain (2.856.989.997) (3.570.869.377)
Tambahan modal disetor 82.133.306.607 84.231.771.204
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 100.500.000 100.500.000
Belum ditentukan penggunaannya (322.539.668.554) (71.681.517.051)
Total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada 112.781.740.456 98.066.282.876
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali 6.217.931 6.344.250
TOTAL EKUITAS 112.787.958.387 98.072.627.126
TOTAL LIABILITAS
542.271.331.895 439.775.108.837
DAN EKUITAS
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENJUALAN NETO 165.084.182.499 161.089.602.162
BEBAN POKOK PENJUALAN (161.263.770.657) (152.035.413.806)
LABA BRUTO 3.820.411.842 9.054.188.356
Beban penjualan (4.943.579.279) (5.952.022.547)
Beban umum dan
(35.869.602.486) (24.535.759.755)
Administrasi
Kerugian selisih
(10.193.261) (18.919.927)
kurs – neto
30
Page 55
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban operasi lain - neto (192.999.283.124) (458.186.102)
RUGI USAHA (230.002.246.308) (21.910.699.975)
Penghasilan keuangan 469.643.324 953.828.318
Beban keuangan (30.852.495.077) (31.245.385.994)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (260.385.098.061) (52.202.257.651)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN –
9.526.820.239 (358.967.026)
NETO
RUGI NETO TAHUN BERJALAN (250.858.277.822) (52.561.224.677)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi
Pengukuran kembali
880.098.000 32.239.337
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait (167.218.620) (1.454.454)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN 712.879.380 30.784.883
NETO - SETELAH PAJAK
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN
(250.145.398.442) (52.530.439.794)
BERJALAN
RUGI NETO PERIODE TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (250.858.151.503) (52.561.042.193)
Kepentingan nonpengendali (126.319) (182.484)
Total (250.858.277.822) (52.561.224.677)
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (250.145.272.123) (52.530.257.310)
Kepentingan nonpengendali (126.319) (182.484)
Total (250.145.398.442) (52.530.439.794)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (70,48) (59,07)
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 138.937.617.027 166.942.627.516
Pembayaran kas kepada pemasok (127.885.097.476) (126.005.496.699)
Pembayaran kas kepada karyawan (33.963.533.399) (33.185.207.645)
Pembayaran untuk beban usaha dan lainnya (39.654.320.909) (21.233.157.222)
Kas yang dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi (62.563.334.758) (13.481.234.050)
Penerimaan dari taksiran pajak penghasilan 957.084.113 -
Penerimaan dari pendapatan keuangan 469.643.324 953.828.318
Pembayaran biaya keuangan (25.427.837.543) (31.245.385.994)
Kas Neto Digunakan dari (Digunakan untuk)
(86.564.444.864) (43.772.791.726)
Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan aset tetap 18.841.227.120 -
31
Page 56
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perolehan aset tetap (11.132.678.440) (16.320.264.784)
Perolehan aset takberwujud (2.592.000.000) -
Kas Neto Diperoleh (Digunakan untuk) Aktivitas
5.116.548.680 (16.320.264.784)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan modal saham melalui PMHMETD 266.959.194.300 -
Pembayaran biaya emisi saham (2.098.464.597) -
Penerimaan utang bank jangka pendek 40.000.000.000 9.996.000.000
Pembayaran utang bank jangka pendek (33.710.031.537) (26.259.579.576)
Pembayaran utang bank jangka Panjang (19.824.722.222) (42.601.111.112)
Penempatan pada deposito yang dibatasi
(185.000.000.000) -
penggunaannya
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (41.413.945) (84.558.659)
Penerimaan pinjaman jangka pendek 94.575.342.466 -
Pembayaran pinjaman jangka pendek (100.000.000.000) -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
60.859.904.465 (58.949.249.347)
Aktivitas Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK (20.587.991.719) (119.042.305.857)
KENAIKAN NETO PINJAMAN CERUKAN BANK 106.885.388.887 13.424.445.718
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN 2.538.648.195 108.156.508.334
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN 88.836.045.363 2.538.648.195
RASIO KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,48% -5,83%
Laba Bruto -57,81% -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 377,27% 4,21%
Total Aset 23,31% -16,86%
Total Liabilitas 25,69% -9,69%
Total Ekuitas 15,00% -34,88%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto -157,73% -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset 30,44% 36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto -151,96% -32,63%
Return On Asset (ROA) -46,26% -11,95%
Return On Equity (ROE) -222,42% -53,59%
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio 1,64 1,33
Debt to Equity Ratio 3,41 2,97
Debt to Asset Ratio 0,71 0,66
Interest Coverage Ratio -0,23 -0,29
Debt Service Coverage Ratio -0,02 -0,03
Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan
EBITDA yang disesuaikan dengan tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses)
sebagai pengurang EBITDA.
32
Page 57
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian
No. 08 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal
18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H.,Notaris di Kota Bandung
dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.
AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128
tanggal 27 Juli 2012.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
M.Kn., dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0025273.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan terdiri dari faktor yang
berhubungan dengan produksi, pemasaran, pembiayaan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Kelancaran Pasokan Listrik
Kegiatan produksi Perseroan saat ini 7 (tujuh) hari dalam satu minggu dan 24 (dua puluh
empat) jam per hari, sehingga membutuhkan kelancaran pasokan listrik secara terus menerus
supaya mesin-mesin produksi Perseroan bisa beroperasi secara berkesinambungan.
b. Kelancaran Pasokan Bahan Baku
Kelancaran pasokan bahan baku secara terus menerus sangat menentukan kelancaran proses
produksi Perseroan, baik untuk memenuhi permintaan pelanggan maupun untuk persediaan.
Perseroan menggunakan sumber pasokan bahan baku yaitu dari pemasok dalam negeri.
c. Kualitas Bahan Baku
Untuk menjaga kualitas produk Perseroan sesuai dengan standar yang telah ditentukan
secara konsisten, kualitas dari bahan baku sebagai input produksi adalah faktor yang penting.
Pemilihan para pemasok yang berkualitas dan dapat dipercaya menjadi pertimbangan
Perseroan dalam melakukan kerja sama dengan para pemasok.
33
Page 58
d. Kemampuan Menyediakan Produk Tepat Waktu
Ketersediaan produk Perseroan tepat waktu ditempat pelanggan merupakan salah satu faktor
penting bagi terpenuhinya kepuasan pelanggan Perseroan. Melalui divisi Production Planning
& Inventory Control (PPIC), Perseroan membuat perencanaan produksi dan distribusi produk-
produk Perseroan.
e. Kualitas Produk dan Pelayanan yang Konsisten
Kualitas produk yang baik dan terus menerus bisa dipertahankan merupakan faktor yang
sangat penting bagi kelangsungan usaha Perseroan. Selain kualitas produk, juga layanan
terhadap pelanggan oleh team penjualan dan pemasaran Perseroan harus baik dan bagus
(excellent) sehingga mendapatkan kepercayaan dan loyalitas dari pelanggan.
f. Kemampuan Memperoleh Pembiayaan Dengan Biaya Modal Yang Murah
Perseroan dalam membiayai usahanya, selain menggunakan modal sendiri juga menggunakan
pinjaman dari bank dan lembaga pembiayaan. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pembiayaan dengan biaya modal (cost of fund) yang murah merupakan faktor penting.
g. Kegiatan Pemasaran
Untuk memperbesar pangsa pasar bagi produk-produk Perseroan, diperlukan kegiatan
pemasaran yang terus menerus. Dalam 5 (lima) tahun terakhir Perseroan melakukan aktivitas
promosi dengan mengikuti kegiatan pameran-pameran, baik yang diselenggarakan di dalam
negeri maupun di luar negeri. Perseroan juga telah mengembangkan website yang dapat
diakses dimana-mana untuk mempromosikan semua produknya.
h. Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pasar
Perubahan yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan,
pangsa pasar bisa berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan Perseroan.
Demikian juga perubahan permintaan pasar akan berdampak terhadap produk-produk yang
dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus mampu mengantisipasi setiap
perubahan yang terjadi pada pihak pesaing dan permintaan pasar.
i. Perubahan Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan sehubungan
dengan penggunaan kredit dari bank dan perusahaan pembiayaan.
j. Harga Komoditas Internasional dan Valuta Asing
Bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah produk-produk komoditas seperti kakao,
gula, minyak sawit, dimana harga komoditas ditentukan oleh harga di pasar internasional
dan sewaktu- waktu bisa berubah dengan cepat (volatile). Harga komoditas internasional
menggunakan mata uang asing, biasanya dalam Dollar America (USD), sehingga harga bahan
baku yang dibeli Perseroan juga akan terpapar (exposed) terhadap perubahan kurs valuta
asing.
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja
adalah sebagai berikut:
• Selalu meningkatkan kualitas produktivitas operasional pabrik untuk menjaga tingkat
konsistensi kualitas produk;
• Inovasi dan kreatifitas tim R&D dalam membuat produk baru yang akan menjadi trendsetter
untuk para pelanggan Perseroan;
• Meningkatkan kualitas SDM;
34
Page 59
• Terus menerus mencari pendanaan dengan biaya pendanaan yang lebih murah;
• Menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif-alternatif pemasok baru untuk
menjaga kepastian suplai bahan baku Perseroan; dan
• Tetap melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC dan QA untuk menjaga
kepastian kualitas produk lebih baik dan konsisten.
3. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PENJUALAN NETO
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp165.084.182.499, naik sebesar Rp3.999.580.337 atau 2,48% dibandingkan dengan penjualan
neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp161.089.602.162.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan produk cocoa powder dan
Compound Chocolate. Selain itu, kenaikan penjualan juga dikarenakan adanya kerja sama dengan
distributor baru dan penambahan jangkauan distribusi yang semakin luas. Peningkatan penjualan
tersebut berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan melalui peningkatan utilisasi
produksi dan distribusi produk. Untuk mendukung pertumbuhan usaha, Perseroan menerapkan
strategi pengembangan jaringan distribusi, menjaga kualitas produk, dan memperluas penetrasi
pasar.
BEBAN POKOK PENJUALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp161.263.770.657, naik sebesar Rp9.228.356.851 atau sebesar 6,07% dibandingkan dengan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp152.035.413.806. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi yang
utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik pada
tahun 2025 dengan adanya beberapa penambahan mesin dan peralatan pabrik baru. Selain
itu, terdapat beberapa kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan. Peningkatan tersebut
berdampak pada kenaikan biaya pabrikasi Perseroan, namun diharapkan dapat mendukung
peningkatan kapasitas produksi dan efisiensi operasional dalam jangka panjang. Untuk menjaga
kinerja usaha, Perseroan menerapkan strategi optimalisasi penggunaan mesin dan peralatan,
pengendalian biaya produksi, serta pengelolaan pembelian bahan baku secara lebih efektif guna
mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan.
LABA BRUTO
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.820.411.842,
turun sebesar Rp5.233.776.514 atau 57,81% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.054.188.356. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada beban pokok penjualan yang utamanya disebabkan oleh kenaikkan
beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik serta kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan.
Penurunan laba bruto tersebut berdampak pada penurunan margin usaha Perseroan, namun
penambahan mesin dan peralatan pabrik diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas
produksi dan efisiensi operasional dalam jangka panjang. Untuk menjaga kinerja usaha, Perseroan
menerapkan strategi pengendalian biaya produksi, optimalisasi penggunaan aset produksi, serta
peningkatan efisiensi operasional dan pengelolaan bahan baku guna mendukung keberlangsungan
kegiatan operasional Perseroan.
35
Page 60
BEBAN PENJUALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp4.943.579.279, turun sebesar Rp1.008.443.268 atau 16,94% dibandingkan dengan beban
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.952.022.547.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan transportasi karena pada
tahun 2024 terdapat penjualan ekspor yang lebih besar dari tahun 2025 yang membutuhkan biaya
transportasi yang lebih besar. Selain itu, terdapat penurunan signifikan pada biaya entertainment
sebagai upaya Perseroan untuk melakukan efisiensi biaya. Penurunan beban penjualan tersebut
merupakan upaya Perseroan dalam pengendalian biaya pemasaran dan peningkatan efisiensi
kegiatan usaha. Perseroan terus menerapkan strategi efisiensi biaya, optimalisasi aktivitas
distribusi, serta pengendalian pengeluaran non-esensial guna menjaga kinerja operasional yang
berkelanjutan.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp35.869.602.486, naik sebesar Rp11.333.842.731 atau 46,19% dibandingkan dengan
beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu
Rp24.535.759.755. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya gaji Perseroan
dan adanya penambahan penyusutan aset tetap bangunan yang baru dikapitalisasi pada tahun
2025. Selain itu, kenaikkan signifikan juga terjadi pada Beban jasa professional atas biaya-
biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam aksi korporasi PUB Obligasi. Peningkatan beban ini
mencerminkan aktivitas ekspansi dan penguatan struktur organisasi Perseroan, namun berdampak
pada meningkatnya biaya operasional. Perseroan akan terus mengoptimalkan efisiensi beban
administrasi melalui pengendalian biaya, penyesuaian struktur organisasi secara proporsional,
serta memastikan bahwa pengeluaran terkait aksi korporasi memberikan nilai tambah bagi kegiatan
usaha dan pengembangan Perseroan ke depan.
BEBAN OPERASI LAIN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp192.999.283.124, naik sebesar Rp192.541.097.022 atau 42.022,47% dibandingkan dengan
beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu Rp458.186.102.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya penyisihan penurunan nilai uang muka perolehan aset
tetap, penyisihan penurunan nilai uang muka, penyisihan penurunan nilai piutang dan penyisihan
penurunan nilai persediaan. Selain itu, kenaikkan ini disebabkan juga oleh adanya kerugian
penjualan aset tetap Ruko Wijaya pada tahun 2025. Kenaikan beban ini berdampak signifikan
terhadap penurunan kinerja laba operasional Perseroan, namun merupakan bagian dari penerapan
prinsip kehati-hatian atau konservatif Perseroan dalam pencatatan potensi risiko penurunan nilai
aset. Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian internal, evaluasi atas kualitas
aset dan piutang, serta optimalisasi pengelolaan aset tetap guna meminimalkan potensi kerugian
di masa mendatang dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.
36
Page 61
RUGI USAHA
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp230.002.246.308
naik sebesar Rp208.091.546.333 atau 949,73% dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.910.699.975. Kenaikan ini disebabkan
oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban
Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan
pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban
penyusutan dimana beban tersebut merupakan biaya tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi
lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan
rugi usaha menjadi signifikan. Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan tekanan terhadap
profitabilitas operasional Perseroan. Perseroan akan terus melakukan langkah strategis berupa
pengendalian biaya tetap, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif guna
memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.
RUGI NETO TAHUN BERJALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp250.858.277.822, naik sebesar Rp198.297.053.145 atau 377,27% dibandingkan dengan
rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp52.561.224.677. Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar
kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang
salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai
dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban tersebut merupakan
biaya tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan
nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi neto tahun berjalan menjadi signifikan. Perseroan
akan terus melakukan penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi operasional, serta
optimalisasi aset produktif guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan
operasional Perseroan.
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total rugi komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp250.145.398.442, naik sebesar Rp197.614.958.648 atau 376,19% dibandingkan
dengan total rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp52.530.439.794. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya
biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan
kenaikan rugi komprehensif tahun berjalan menjadi signifikan. Perseroan akan terus melakukan
penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset produktif
guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan
37
Page 62
4. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
TOTAL ASET
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp542.271.331.895, naik sebesar
Rp102.496.223.058 atau 23,31% dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp439.775.108.837. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas
dan bank serta deposito yang dibatasi penggunaannya. Kenaikan tersebut merupakan dampak
dari penerimaan modal saham melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode
kuartal 4 2025. Peningkatan aset ini berdampak pada penguatan posisi likuiditas dan struktur
permodalan Perseroan, yang mendukung fleksibilitas dalam mendanai kebutuhan operasional
dan pengembangan usaha ke depan. Perseroan akan mengoptimalkan penggunaan dana hasil
aksi korporasi tersebut secara hati-hati dan bertahap sesuai rencana strategis untuk mendukung
keberlanjutan kegiatan usaha.
Total Aset Lancar
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp371.409.096.065, naik sebesar
Rp144.351.068.187 atau 63,57% dibandingkan dengan total aset lancar pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp227.058.026.878. Kenaikan ini disebabkan oleh kas dan bank serta deposito yang
dibatasi penggunaannya Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham
melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025. Peningkatan aset
lancar tersebut berdampak pada penguatan likuiditas Perseroan dan meningkatkan kemampuan
dalam memenuhi kewajiban jangka pendek serta mendukung fleksibilitas pendanaan kegiatan
operasional. Perseroan akan mengelola dana tersebut secara optimal sesuai rencana penggunaan
dana untuk mendukung keberlanjutan usaha.
Total Aset Tidak Lancar
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp170.862.235.830, turun
sebesar Rp41.854.846.129 atau 19,68% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp212.717.081.959. Penurunan ini disebabkan oleh pencadangan
nilai penurunan Uang Muka Perolehan asset tetap dan Aset tetap neto akibat dari adanya
penyusutan serta adanya penjualan aset tetap Ruko Wijaya dan kendaraan Perseroan. Penurunan
aset tidak lancar ini berdampak pada berkurangnya nilai aset Perseroan, namun tidak berdampak
signifikan terhadap operasional Perseroan karena aset yang dijual merupakan aset yang sudah
tidak digunakan secara operasional oleh Perseroan. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan
pengelolaan aset secara berkala guna memastikan efisiensi penggunaan aset serta mendukung
kegiatan operasional yang berkelanjutan.
TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp429.483.373.508, naik sebesar
Rp87.780.891.797 atau 25,69% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp341.702.481.711. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang
bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan. Peningkatan liabilitas tersebut
mencerminkan kebutuhan pendanaan operasional Perseroan, terutama untuk mendukung aktivitas
produksi dan operasional seiring dengan peningkatan kegiatan usaha. Perseroan akan terus
melakukan pengelolaan struktur pendanaan secara hati-hati guna menjaga keseimbangan antara
sumber pendanaan dan kebutuhan operasional serta memastikan keberlanjutan kegiatan usaha.
38
Page 63
Total Liabilitas Jangka Pendek
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp226.094.221.727, naik
sebesar Rp55.215.559.311 atau 32,31% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.878.662.416. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan.
Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut mencerminkan kebutuhan pendanaan operasional
jangka pendek untuk mendukung aktivitas produksi dan kegiatan usaha Perseroan yang meningkat.
Perseroan akan terus mengelola likuiditas dan struktur kewajiban jangka pendek secara hati-hati
untuk menjaga kelancaran operasional dan stabilitas keuangan.
Total Liabilitas Jangka Panjang
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp203.389.151.781, naik
sebesar Rp32.565.332.486 atau 19,06% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.823.819.295. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya
reklasifikasi utang MTN yang pada 2024 dikategorikan sebagai liabilitas jangka pendek menjadi
liabilitas jangka Panjang pada tahun 2025 karena adanya surat perpanjangan jatuh tempo.
Perubahan klasifikasi tersebut berdampak pada struktur liabilitas Perseroan, khususnya pergeseran
komposisi kewajiban jangka pendek ke jangka panjang. Perseroan akan terus mengelola struktur
pendanaan secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan likuiditas dan keberlanjutan kegiatan
usaha.
TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp112.787.958.387, naik sebesar
Rp14.715.331.261 atau 15,00% dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp98.072.627.126. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan modal ditempat dan
disetor dari PMHMETD II. Peningkatan ekuitas tersebut memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan meningkatkan kemampuan pendanaan untuk mendukung kegiatan operasional
serta pengembangan usaha ke depan. Perseroan akan terus mengoptimalkan penggunaan
tambahan modal tersebut secara efektif dan efisien sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan.
5. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp86.564.444.864. Sumber utama penerimaan kas berasal penerimaan dari pelanggan
sebesar Rp138.937.617.027, pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp127.885.097.476,
pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.961.533.399, pembayaran untuk beban usaha
dan lainnya sebesar Rp39.654.320.909, penerimaan dari taksiran pajak penghasilan sebesar
Rp957.084.113, penerimaan dari pendapatan keuangan sebesar Rp469.643.324, dan pembayaran
biaya keuangan sebesar Rp25.427.837.543.
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp43.772.791.727. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp166.942.627.516, pembayaran kas kepada pemasok sebesar
Rp126.005.496.699, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.185.207.645, pembayaran
untuk beban usaha dan lainya sebesar Rp21.233.157.222, penerimaan dari pendapatan keuangan
sebesar Rp953.828.318, dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp31.245.385.994.
39
Page 64
Kondisi ini mencerminkan tekanan pada arus kas operasional seiring meningkatnya biaya
operasional dan beban keuangan Perseroan. Perseroan akan terus mengoptimalkan pengelolaan
modal kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat pengendalian biaya untuk
menjaga stabilitas arus kas dari aktivitas operasi ke depan.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 surplus sebesar Rp5.116.548.680. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan
penjualan aset tetap sebesar Rp18.841.227.120, perolehan aset tetap sebesar Rp11.132.678.440,
dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp2.592.000.000.
Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 defisit sebesar Rp16.320.264.784. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari hasil perolehan
aset tetap sebesar Rp16.320.264.784.
Perubahan ini mencerminkan adanya strategi optimalisasi aset melalui pelepasan aset tidak
produktif serta pengendalian belanja modal yang lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.
Perseroan akan terus menjaga keseimbangan antara investasi dan likuiditas dengan memastikan
setiap pengeluaran investasi mendukung efisiensi dan kebutuhan operasional jangka panjang.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 surplus sebesar Rp60.859.904.465. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan
modal saham melalui PMHMETD sebesar Rp266.959.194.300, pembayaran biaya emisi saham
sebesar Rp2.098.464.597, penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp40.000.000.000,
pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp33.710.031.537, pembayaran utang bank jangka
panjang sebesar Rp19.824.722.222, penempatan pada deposito yang dibatasi penggunaannya
sebesar Rp185.000.000.000, pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp41.413.945,
penerimaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp94.575.342.466, dan pembayaran pinjaman
jangka pendek sebesar Rp100.000.000.000.
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 defisit sebesar Rp58.949.249.347. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar Rp9.996.000.000, pembayaran utang bank jangka pendek
sebesar Rp26.259.579.576, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp42.601.111.112,
dan pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp84.558.659.
Kondisi ini mencerminkan penguatan struktur permodalan Perseroan melalui aksi korporasi,
sekaligus pengelolaan utang dan likuiditas yang lebih aktif. Perseroan akan terus mengoptimalkan
struktur pendanaan untuk menjaga keseimbangan antara sumber pembiayaan, kewajiban, dan
kebutuhan operasional secara berkelanjutan.
6. OPERASI PER SEGMEN OPERASI
Rincian pendapatan neto berdasarkan jenis produk sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Cocoa powder 58.228.462.577 35.996.868.283
Compound chocolate 55.361.437.745 47.590.336.838
Real chocolate 37.645.297.705 50.337.652.445
Makanan dan minuman 13.848.984.472 27.164.744.596
Total 165.084.182.499 161.089.602.162
40
Page 65
Kontribusi jenis produk terhadap pendapatan neto adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Compound chocolate 35,27% 22,35%
Real chocolate 33,54% 29,54%
Cocoa powder 22,80% 31,25%
Food and beverages 8,39% 16,86%
Rincian pendapatan neto berdasarkan wilayah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Lokal 163.562.978.219 150.489.274.895
Ekspor 1.521.204.280 10.600.327.267
Total 165.084.182.499 161.089.602.162
Kontribusi wilayah terdapat pendapatan neto adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Lokal 99,08% 93,42%
Ekspor 0,92% 6,58%
7. LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,64x 1,33x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,71x 0,66x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,41x 2,97x
LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka
pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka
pendek. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 masing-masing adalah sebesar 1,64x dan 1,33x.
Sumber likuiditas internal Perseroan dapat diperoleh dari arus kas operasional Perseroan
sedangkan sumber likuiditas secara eksternal dapat diperoleh dari pinjaman bank, penerbitan surat
utang dan penerbitan Saham Baru.
Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal yang berasal dari pinjaman bank.
Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja
dan pembelanjaan barang modal.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/
atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan.
41
Page 66
SOLVABILITAS
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka
pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah
liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
ekuitas (debt to equity ratio).
Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
adalah sebesar 3,41x dan 2,97x.
Rasio solvabilitas aset Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
adalah sebesar 0,71x dan 0,66x.
Rasio Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”) atas dasar (EBITDA/atas dasar angsuran pokok
dan bunga) adalah pengukuran kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban hutang yang
dimiliki saat ini.
Rasio DSCR Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing adalah sebesar -0,02x dan -0,03x. Terjadinya kenaikan rasio DSCR disebabkan
karena adanya pelunasan Pinjaman Bank BCA dan Bank Nano Syariah pada tahun 2025.
8. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Tanah - -
Bangunan 707.550.594 -
Mesin 2.896.501.515 1.059.936.978
Peralatan 5.480.287.381 6.777.865.542
Peralatan Kantor 3.800.000
Kendaraan -
Sub-total 9.084.339.490 7.841.602.250
Konstruksi dalam penyelesaian bangunan - 8.478.662.264
Aset dalam Penyelesaian – Peralatan Kantor 1.386.470.700 -
Aset dalam Penyelesaian – Mesin 661.868.250 -
Total belanja modal 11.132.678.440 16.320.264.784
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi
publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan
investasi Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
10. PINJAMAN PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan berdasarkan pembayaran
kontraktual yang tidak didiskontokan.
42
Page 67
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Liabilitas Kurang dari 1
tahun 1 - 2 tahun Lebih dari 2 Tahun Bunga Total tercatat
Utang usaha 39.234.996.345 - - - 39.234.996.345
Beban akrual 1.131.791.634 - - - 1.131.791.634
Utang lain-lain 443.323.868 - - - 443.323.868
Utang bank jangka 184.859.000.000 - - - 184.859.000.000
pendek
Utang pembiayaan 35.038.944 21.820.781 - - 56.859.725
konsumen
Medium term notes - 200.000.000.000 - - 200.000.000.000
Total 225.704.150.791 200.021.820.781 - - 425.725.971.572
11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
12. PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP ENTITAS ANAK
Tidak terdapat pembatasan yang material terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan
dana kepada Perseroan.
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN TERAKHIR
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
Namun demikian Perseroan tetap mengikuti perkembangan dan melakukan penyesuaian terhadap
PSAK baru yang berlaku di Indonesia seperti PSAK yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari
2024 yaitu PSAK 201, PSAK 207, PSAK 107.
14. MANAJEMEN RISIKO
1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Risiko kredit yang dihadapi Perusahaan berasal dari tagihan kepada para pelanggan. Risiko
ini dikelola dengan senantiasa memantau posisi, kinerja dan umur tagihan secara rutin dan
menjalankan secara konsisten prosedur serta pengendalian yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan terkait dengan manajemen piutang.
Piutang usaha berasal dari para pelanggan yang memiliki catatan pembayaran kredit yang
baik. Kas dan setara kas ditempatkan pada lembaga keuangan terpercaya atau perusahaan
yang memiliki peringkat kredit yang baik dan tidak memiliki riwayat gagal bayar.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing
kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan. Perusahaan tidak memiliki jaminan yang
diterima terkait dengan risiko ini.
43
Page 68
2. Risiko Pasar
a. Risiko Mata Uang
Perusahaan melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang asing dan karena
itu terkena risiko mata uang asing. Perusahaan tidak memiliki kebijakan lindung nilai atas
mata uang asing. Namun manajemen memonitor eksposur nilai tukar mata uang asing
dan akan mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai
tukar mata uang asing yang signifikan.
Manajemen berpendapat analisis sensitivitas risiko nilai tukar mata uang yang melekat
pada akhir tahun tidak mencerminkan eksposur selama tahun berjalan.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
instrument keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Risiko ini
sebagian besar timbul dari pinjaman bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajemen menelaah berbagai suku bunga yang
ditawarkan kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling menguntungkan sebelum
melakukan perikatan utang.
3. Risiko Likuiditas
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara
aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu, manajemen kas yang
mencakup proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta memastikan
ketersediaan pendanaan melalui komitmen fasilitas kredit.
4. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Sebagian besar pembelian bahan baku Perseroan menggunakan mata uang asing yaitu Dolar
Amerika Serikat. Sehingga bila kurs Dolar Amerika Serikat meningkat terhadap Rupiah maka
biaya pembelian bahan baku yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat, yang kemudian
membuat naiknya beban pokok penjualan Perseroan meningkat pula. Hal ini Sebaliknya
jika kurs Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah menurun maka pendapatan yang diterima
Perseroan akan menurun.
Saat ini Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing.
44
Page 69
VII. FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan
pembobotan serta disusun dari bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya
dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
1. Risiko Ketersediaan Bahan Baku
Perseroan menggunakan bahan baku komoditas yang bersumber dari dalam negeri berdasarkan
harga pasar internasional. Apabila terjadi gejolak dalam permintaan dunia maka bahan baku
komoditas akan menjadi langka. Apabila terjadi kelangkaan dan para pemasok Perseroan
tidak dapat suplai karena kelangkaan tersebut, maka dapat mengganggu operasional produksi
Perseroan. Ketersediaan bahan baku komoditas yang berkurang di pasar internasional juga
berdampak pada meningkatnya harga bahan baku komoditas yang digunakan oleh Perseroan.
Peningkatan harga bahan baku ini tidak serta merta langsung dibebankan ke harga jual produk
Perseroan, karena para pembeli produk Perseroan memiliki kontrak kuantitas dan harga
dengan Perseroan. Oleh karena itu, harga bahan baku yang meningkat secara signifikan
akan berdampak pada meningkatnya biaya pembelian bahan baku Perseroan dan selanjutnya
berdampak pada menurunnya tingkat profitabilitas Perseroan. Perseroan menyiasati risiko ini
dengan cara melakukan kontrak pembelian kepada supplier dengan demikian risiko kelangkaan
bahan baku dan volatilitas harga dapat ditekan.
B. Risiko Usaha yang Material
1. Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman
Perseroan menghadapi risiko tercemarnya produk baik pada saat masih berbentuk bahan
baku, dalam proses produksinya ataupun selanjutnya pada saat pengiriman ke pelanggan.
Apabila produk Perseroan tercemar akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan
pelanggan Perseroan dan mengakibatkan turunnya pendapatan. Strategi perusahaan untuk
menghadapi risiko ini adalah dengan cara meningkatkan quality control dan quality assurance.
2. Risiko Ketersediaan Suku Cadang
Perseroan menggunakan mesin-mesin yang diproduksi oleh penyedia mesin (vendor/pemasok)
tertentu yang memiliki teknologi dan hak paten atas produk yang dihasilkannya. Dalam hal
Perseroan memerlukan suku cadang pengganti (spare part) yang telah usang ataupun rusak,
maka Perseroan perlu membelinya dari pihak penyedia mesin. Apabila suku cadang yang
diperlukan tidak lagi tersedia, baik karena teknologi yang digunakan saat ini berbeda maupun
karena mesin yang digunakan tidak diproduksi lagi (discontinued machine), maka Perseroan
harus membeli dari penyedia mesin yang lain dengan spesifikasi yang mungkin tidak tepat
sama dengan yang dibutuhkan. Kemungkinan sulitnya perolehan suku cadang tersebut
dapat meningkatkan biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin Perseroan yang selanjutnya
berdampak pada tingkat produktivitas dan profitabilitas Perseroan.
3. Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap salah satu konsumen terbesarnya yaitu
PT JCO Donut & Coffee yang memberikan kontribusi sebesar 18,05% dari total penjualan
bersih Perseroan per 31 Desember 2025. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan
kontraknya dengan Perseroan, dengan sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan
kepada kinerja keuangan Perseroan, sehingga Perseroan harus meningkatkan portofolio
pelanggannya secara berkesinambungan. Di sisi lain Perseroan juga merupakan salah satu
pemasok utama bagi pelanggan tersebut sehingga hubungan antara perseroan dan pelanggan
merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Dengan demikian kecil kemungkinan
pelanggan menghentikan pembelian kepada perseroan secara sepihak.
45
Page 70
4. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi persaingan dari industri cokelat lain yang akan mencoba masuk ke jalur
distribusi yang saat ini Perseroan sudah jalani dan industri cokelat skala kecil (produk murah)
yang meskipun memiliki skala usaha lebih kecil, harga lebih murah dan kualitas dibawah dari
Perseroan tetapi berjumlah banyak dan memiliki pelanggan tersendiri. Strategi yang dijalankan
oleh perusahaan untuk mengatasi resiko tersebut adalah dengan meluncurkan produk lapis
kedua dengan harga dan kualitas yang lebih rendah dari produk regular untuk masuk ke pasar
yang lebih bawah.
5. Risiko Modal Kerja
Sehubungan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan penjualan secara agresif maka
kebutuhan modal kerja akan semakin meningkat. Sehingga dapat menimbulkan risiko tidak
terpenuhinya modal kerja.
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Pasar
a. Risiko Fluktuasi Mata Uang Asing
Perseroan membeli beberapa bahan baku utama yang dipengaruhi oleh fluktuasi mata
uang asing baik langsung maupun tidak langsung, antara lain produk bahan baku kakao,
susu, lemak nabati. Selain itu, suku cadang (spare part) mesin-mesin dan bahan kemasan
juga dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing. Dilain pihak,
Perseroan melakukan penjualan atas produk-produk yang dihasilkannya dalam mata uang
Rupiah. Perubahan kurs Rupiah terhadap mata uang asing yang terjadi secara signifikan
dapat memberikan dampak kenaikan harga beberapa jenis bahan baku, berbagai bahan
kemasan atau beberapa jenis suku cadang (spare part) mesin-mesin produksi. Hal
tersebut tidak selalu dapat disertai dengan peningkatan harga jual produk Perseroan
dan karenanya akan berdampak negatif terhadap nilai penjualan dan tingkat profitabilitas
Perseroan.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pembiayaan pengadaan mesin sebagian besar dilakukan dengan cara pinjaman dari
Bank atau Perusahaan Pembiayaan, sehingga bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga
pinjaman akan berdampak terhadap kenaikan beban bunga yang harus dibayar dan akan
berdampak pada menurunnya tingkat profitabilitas Perseroan.
2. Risiko dengan Pemerintahan
a. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait
Bidang Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi kakao dan cokelat, penting
bagi Perseroan untuk mematuhi semua kewajiban perizinan dan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. Ketidakpatuhan dapat
berakibat pada sanksi, termasuk peringatan tertulis, denda dan/atau sanksi lainnya,
yang dapat menghambat kegiatan operasional. Oleh karena itu, menjaga kepatuhan
terhadap regulasi sangat penting untuk kelancaran kegiatan usaha dan keberlangsungan
operasional Perseroan.
46
Page 71
b. Risiko Kenaikan Upah
Kenaikan upah minimum regional/provinsi yang melebihi tingkat inflasi akan mempengaruhi
biaya produksi Perseroan. Hal ini disebabkan karena Perseroan masih mengandalkan
banyak tenaga kerja dalam proses produksi. Selama ini, Perseroan berusaha untuk
mengatasi kenaikan upah minimum regional/provinsi dengan meningkatkan harga jual
produk Perseroan dan menggunakan sistem otomatisasi dalam proses produksi. Namun,
apabila upah minimum regional meningkat dengan tajam dan tidak terkendali dengan baik
maka biaya produksi akan meningkat cukup signifikan.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perseroan dapat mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajiban yang segera harus dibayar dengan aset lancar yang dimiliki Perseroan.
4. Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi
Kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia turut mempengaruhi jalannya kegiatan usaha
Perseroan. Ketidakstabilan kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia dapat menyebabkan
kerusuhan oleh buruh ataupun masa yang berada diluar kendali Perseroan. Selain itu, hal
tersebut dapat berdampak juga pada daya beli pelanggan Perseroan yang selanjutnya dapat
menyebabkan penjualan Perseroan menurun. Apabila terjadi kerusuhan ataupun huru hara
yang disebabkan oleh ketidakstabilan kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia, maka
Perseroan dapat mengalami dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil
operasional dan prospek usahanya.
5. Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari rencana untuk
melakukan aksi korporasi. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Perseroan untuk melakukan
aksi korporasi antara lain kondisi ekonomi, isu sosiologi, lingkungan serta peluang bisnis yang
dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan saat ini dan prospek industri di masa yang akan
datang. Namun, tidak ada yang dapat menjamin keberhasilan Perseroan dalam melaksanakan
investasi atau aksi korporasi tersebut. Apabila investasi atau aksi korporasi yang dilakukan
tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka hal ini dapat mempengaruhi posisi keuangan,
kinerja dan prospek usaha Perseroan.
6. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
Apabila Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi
pidana lainnya. Selain itu, perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan, dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan serikat pekerja
juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah mengenai ekonomi, moneter, sosial dan politik dapat berubah dari
waktu ke waktu. Hal ini dapat juga mengakibatkan terjadinya perubahan undang-undang
dan peraturan. Kebijakan Pemerintah lainnya yang mungkin muncul terkait dengan kegiatan
operasional seperti, bidang perpajakan, ijin dan peraturan lainnya terkait dengan berbagai
pembatasan serta retribusi yang berbeda dari yang saat ini berlaku akan memiliki dampak
terhadap kegiatan dan kinerja usaha serta kondisi keuangan Perseroan.
47
Page 72
8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan/atau Entitas Anak mungkin melayani pelanggan dari
berbagai latar belakang negara, dimana para pelanggan tersebut juga tunduk pada ketentuan
negara asalnya dan ketentuan negara Indonesia. Sehingga kegiatan operasional Perseroan
dan/atau Entitas Anak dipengaruhi oleh ketentuan negara lain atau peraturan internasional,
yang menimbulkan risiko baik secara finansial maupun non-finansial. Perubahan kebijakan
arus lalu lintas pelayaran nasional dan internasional juga memberikan risiko bagi Perseroan
dan/atau Entitas Anak.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH
DISUSUN DARI BOBOT RISIKO PALING BERAT SAMPAI BOBOT PALING RINGAN YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG
BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.
48
Page 73
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting
yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 29 Juni 2026
atas Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian atas
laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026
pada tanggal 29 Juni 2026.
49
Page 74
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian
No. 08 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal
18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Kota Bandung dan
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.
Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.
Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal
16 September 2020 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.
Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
2025;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;
(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.
Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.
50
Page 75
Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Kakao;
2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
4. Industri Sirop;
5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
i. Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha
pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat
cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, gula-gula dari cokelat,
olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk
bubuk maupun cair;
iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup
usaha perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula, dan sediaan pemanis;
iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha
pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung
gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia, kelapa, nira, aren dan
molasse (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni
sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai
dengan 10723;
v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha
pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue,
biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan
ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung
bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung
custard tanpa telur.
2. Kegiatan usaha penunjang
iv. Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti
industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple;
v. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang
mencakupi usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan
seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari
kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
vi. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), yang mencakupi usaha
pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk
kemasan ataupun tidak.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731);
d. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).
51
Page 76
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri Kakao dan
industri makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat
di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn sebagaimana telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026
dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.826.864.604 182.686.460.400 51,32
Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Masyarakat di bawah 5% 1.732.591.320 173.259.132.000 48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.559.455.924 355.945.592.400 100,00
Saham dalam Portepel 26.440.544.076 2.644.054.407.600
Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Tahun Keterangan
2006 Perseroan pertama kali didirikan dengan kegiatan usaha industri dan perdagangan. Kegiatan usaha perdagangan
dilakukan melalui pengemasan kembali (repacking) produk-produk cocoa.
2007 Perseroan memiliki 1 (satu) line mesin yang digunakan untuk memproduksi beberapa varian produk cocoa powder.
2010 Perseroan menerapkan GMP (Good Manufacturing Practice) dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control
Point).
2011 Perseroan meningkatkan kapasitas produksi dengan menambah beberapa mesin tipe baru untuk memproduksi
berbagai varian produk compound.
2012 Perseroan mulai menggunakan mesin dari Eropa yang berteknologi tinggi untuk memproduksi real chocolate dan
compound dengan kualitas premium.
2013 Perseroan bekerja sama dengan beberapa jaringan bakery berskala nasional dan internasional sebagai pemasok
utama produk cocoa, real chocolate, dan compound.
2014 Perseroan membuat laboratorium analisa internal untuk menjamin standar kualitas dan keamanan produk yang
dipasarkan Perseroan.
2015 Perseroan memperoleh sertifikat ISO9001:2008 (Sistem Manajemen Mutu) sebagai standar untuk memastikan
kualitas dan keamanan produk yang diproduksi oleh Perseroan.
2016 Perseroan berhasil memiliki gudang transit di Jakarta Utara untuk mempercepat pendistribusian produk Perseroan
ke berbagai wilayah Indonesia.
2018 Perseroan berhasil mendapatkan sertifikat ISO22000:2005 (Manajemen Keamanan Pangan) untuk menjamin
manajemen dan standar keamanan pangan yang diproduksi oleh Perseroan.
2019 Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) disertai penerbitan
waran sebanyak-banyaknya 56.000.000.
2021 Perubahan Pengendali Saham Perseroan menjadi Mahogany Global Investment Pte Ltd.
- Untuk pertama kalinya Perseroan menerima penghargaan Green Sustainability Action for The Future Economy
dari Katadata;
2022
- Perseroan menerbitkan surat utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Tahap I dengan jumlah pokok
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2025.
2023 Perseroan menerbitkan surat utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Tahap II dengan jumlah pokok
Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 18 April 2028.
2024 Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan meresmikan pembukaan pabrik baru di
Kab, Sumedang. Kapasitas pabrik tersebut sebesar 20,000 ton per tahun.
2025 Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) sebanyak-banyaknya sebesar 2.669.591.943 saham,
sehingga jumlah saham yang beredar meningkat dari 889.863.981 lembar menjadi 3.559.455.924 lembar saham.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa
terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Entitas Anak yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
52
Page 77
Dokumen Perizinan Perseroan
Pada saat tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:
1. Dokumen Perizinan Perseroan
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
1. NIB 9120203101249 14 Januari Selama Badan Koordinasi
2019 dengan kegiatan usaha Penanaman Modal
perubahan masih berjalan melalui Sistem Online
ke-1 pada Single Submission
tanggal 18 Juli (“OSS”)
2025
2. Sertifikat Standar 91202031012490007 24 November Selama OSS
2022 dengan kegiatan usaha
perubahan masih berjalan
ke-1 tanggal
24 November
2022
3. Izin Mendirikan 644/105/312/BPMP 14 Juni 2010 Tidak ada masa
Badan Penanaman
Bangunan (“IMB”) berlaku untuk
Modal dan Perijinan
izin ini Pemerintah
Kabupaten Bandung
4. IMB 644.2/0151/IMB/IX/2016/ 21 September Tidak ada masa Badan Pelayanan
BPPT 2016 berlaku untuk Perizinan Terpadu
izin ini Pemerintah
Kabupaten Bandung
5. Persetujuan Bangunan SK- 21 Desember Tidak ada masa Kepala Dinas
Gedung (“PBG”) PBG-321113-21122022-001 2022 berlaku untuk Penanaman Modal
izin ini dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
(“Kepala DPMPTSP”)
a.n. Bupati Sumedang
6. Persetujuan 26062410313211017 26 Juni 2024 Mengikuti Kepala DPMPTSP a.n.
Kesesuaian Kegiatan jangka waktu Bupati Sumedang
Pemanfaatan Ruang penguasaan
(“PKKPR”) atas tanah
7. PKKPR 22112210213211024 23 November Mengikuti Kepala DPMPTSP a.n.
2022 jangka waktu Bupati Sumedang
penguasaan
atas tanah
8. PKKPR 28032410313211009 28 Maret 2024 Mengikuti Kepala DPMPTSP a.n.
jangka waktu Bupati Sumedang
penguasaan
atas tanah
9. PKKPR 02102510313211078 2 Oktober Mengikuti Kepala DPMPTSP a.n.
2025 jangka waktu Bupati Sumedang
penguasaan
atas tanah
10. Izin Cara Produksi PW-S.04.09.1.53.53201.25- 31 Januari 20 Januari 2030 OSS
Pangan Olahan yang 0203.P 2025
Baik
(“CPPOB”)
11. Izin CPPOB PW-S.04.09.1.53.53201.25- 31 Januari 20 Januari 2030 OSS
0205.P 2025
12. Izin CPPOB PW-S.04.09.1.53.53201.25- 31 Januari 20 Januari 2030 OSS
0206.P 2025
13. Izin CPPOB PW-S.04.09.1.53.53201.25- 31 Januari 20 Januari 2030 OSS
0204.P 2025
14. Izin CPPOB PW-S.04.09.1.53.53201.25- 31 Januari 20 Januari 2030 OSS
0207.P 2025
15. Izin CPPOB PW-S.04.09.1.53.53201.25- 11 Februari 20 Januari 2030 OSS
0208.P 2025
53
Page 78
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
16. Izin Usaha Industri 91202031012490010 5 Juni 2025 Selama Bupati Sumedang
(IUI) KBLI 10731 – kegiatan usaha
Industri Kakao masih berjalan
17. Persetujuan B/2038/LH.01.06.05/ 16 November Selama Dinas Lingkungan
Pernyataan XI/2022 2022 kegiatan usaha Hidup dan Kehutanan
Kesanggupan masih berjalan Kota Bandung
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Kegiatan Usaha
Pembangunan Industri
Makanan dari Coklat
18. Surat Pernyataan - 14 April 2020 Selama OSS
Kesanggupan kegiatan usaha
Pengelolaan dan masih berjalan
Pemantauan
Lingkungan Hidup
(SPPL)
19. Sertifikat Halal ID00410021101321024 23 Januari Selama tidak Badan Penyelenggara
2025 terdapat Jaminan Produk Halal
perubahan
komposisi
bahan dan/atau
proses produk
halal
20. Sertifikat Halal ID00410021101311024 23 Januari Selama tidak Badan Penyelenggara
s 2025 terdapat Jaminan Produk Halal
perubahan
komposisi
bahan dan/atau
proses produk
halal
21. Surat Pengukuhan S-1122PKP/WPJ.09/ 15 Juli 2021 Tidak ada masa Kepala Kantor Pajak
Pengusaha Kena KP.11103/2023 berlaku untuk Madya Bandung
Pajak Perusahaan izin ini
(“PKP”)
22. Sertifikat Laik Fungsi SK- 25 April 2025 25 April 2030 Kepala Dinas
(“SLF”) SLF-321113-25042025-002 Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang
Kabupaten Sumedang
23. SLF SK- 4 Juni 2023 4 Juni 2028 Kepala Dinas
SLF-320410-04062023-002 Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung
24. Izin Pengusahaan Air 912020310124900000004 31 Januari 31 Januari 2030 OSS
Tanah 2025
25. Persetujuan Teknis B/962/600.4/XII/2025 7 Desember Selama tidak Dinas Lingkungan
Pemenuhan Baku 2025 terdapat Hidup dan Kehutanan
Mutu Air Limbah Untuk perubahan Pemerintah Daerah
Aplikasi ke Tanah Kabupaten Sumedang
(Penyiraman)
26. Rincian Teknis TPS B/751/600.4.13.1/IX/2025 19 September Selama tidak Dinas Lingkungan
Limbah B3 2025 terdapat Hidup dan Kehutanan
perubahan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumedang
27. NPWP 0025 6751 7442 8000 6 Juli 2006 Selama KPP Madya Bandung
kegiatan usaha
masih berjalan
28. SKT S-00168/SKT-WP-CT/ 10 Februari Selama KPP Madya Bandung
KPP.0911/2026 2026 kegiatan usaha
masih berjalan
29. Izin Edar Pangan 912020310124900070033 21 April 2025 21 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833005101269
54
Page 79
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
30. Izin Edar Pangan 912020310124900070034 21 April 2025 21 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833005201269
31. Izin Edar Pangan 912020310124900070036 24 April 2025 24 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833005601269
32. Izin Edar Pangan 912020310124900070035 19 Mei 2025 19 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833007801269
33. Izin Edar Pangan 912020310124900070037 19 Mei 2025 19 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007401269
34. Izin Edar Pangan 912020310124900070040 19 Mei 2025 19 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007701269
35. Izin Edar Pangan 912020310124900070041 19 Mei 2025 19 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833007901269
36. Izin Edar Pangan 912020310124900070038 4 Juni 2025 4 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833008501269
37. Izin Edar Pangan 912020310124900070039 3 Juni 2025 3 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833008301269
38. Izin Edar Pangan 912020310124900070086 27 Juni 2025 27 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833010401269
39. Izin Edar Pangan 912020310124900070067 21 Juli 2025 21 Juli 2030 OSS
Olahan yang telah diubah dengan
912020310124900070096
/ BPOM RI MD
242833011101269
40. Izin Edar Pangan 912020310124900070089 24 Juli 2025 24 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833011301269
41. Izin Edar Pangan 912020310124900070088 28 Juli 2025 28 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833011401269
42. Izin Edar Pangan 912020310124900070091 1 September 1 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833013501269
43. Izin Edar Pangan 912020310124900070094 3 November 3 November OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014801269
44. Izin Edar Pangan 912020310124900070130 24 November 24 November OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
222833014901269
45. Izin Edar Pangan 912020310124900070093 3 Desember 3 Desember OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833015501269
55
Page 80
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
46. Izin Edar Pangan 912020310124900100017 13 Maret 2025 13 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833000401269
47. Izin Edar Pangan 912020310124900100004 13 Maret 2025 13 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833000701269
48. Izin Edar Pangan 912020310124900100018 13 Maret 2025 13 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833000501269
49. Izin Edar Pangan 912020310124900100005 13 Maret 2025 13 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833000801269
50. Izin Edar Pangan 912020310124900100012 13 Maret 2025 13 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833000901269
51. Izin Edar Pangan 912020310124900100006 13 Maret 2025 13 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833000601269
52. Izin Edar Pangan 912020310124900100015 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833001101269
53. Izin Edar Pangan 912020310124900100007 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833001201269
54. Izin Edar Pangan 912020310124900100016 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833001301269
55. Izin Edar Pangan 912020310124900100003 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833001401269
56. Izin Edar Pangan 912020310124900100010 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833001701269
57. Izin Edar Pangan 912020310124900100019 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833001601269
58. Izin Edar Pangan 912020310124900100020 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833001801269
59. Izin Edar Pangan 912020310124900100013 25 Maret 2025 25 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833002001269
60. Izin Edar Pangan 912020310124900100021 25 Maret 2025 25 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833002101269
61. Izin Edar Pangan 912020310124900100014 25 Maret 2025 25 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833002201269
56
Page 81
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
62. Izin Edar Pangan 912020310124900100008 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833002701269
63. Izin Edar Pangan 912020310124900100009 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833002801269
64. Izin Edar Pangan 912020310124900100011 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
142833002901269
65. Izin Edar Pangan 912020310124900100022 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833003001269
66. Izin Edar Pangan 912020310124900100023 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833003101269
67. Izin Edar Pangan 912020310124900100024 22 Mei 2025 22 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833008101269
68. Izin Edar Pangan 912020310124900100025 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833008701269
69. Izin Edar Pangan 912020310124900100028 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
122833008801269
70. Izin Edar Pangan 912020310124900100029 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
122833008601269
71. Izin Edar Pangan 912020310124900100026 13 Juni 2025 13 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
122833009801269
72. Izin Edar Pangan 912020310124900100027 13 Juni 2025 13 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
122833009901269
73. Izin Edar Pangan 912020310124900100030 13 Juni 2025 13 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
122833010101269
74. Izin Edar Pangan 912020310124900100031 13 Juni 2025 13 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
122833010001269
75. Izin Edar Pangan 912020310124900100034 1 Juli 2025 1 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833010601269
76. Izin Edar Pangan 912020310124900100033 1 Juli 2025 1 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833010501269
77. Izin Edar Pangan 912020310124900100035 17 Juli 2025 17 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833010901269
57
Page 82
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
78. Izin Edar Pangan 912020310124900100036 17 Juli 2025 17 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
172833011001269
79. Izin Edar Pangan 912020310124900100037 28 Agustus 28 Agustus OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
172833013301269
80. Izin Edar Pangan 912020310124900070060 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003201269
81. Izin Edar Pangan 912020310124900070059 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833004001269
82. Izin Edar Pangan 912020310124900070055 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003901269
83. Izin Edar Pangan 912020310124900070056 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003801269
84. Izin Edar Pangan 912020310124900070057 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003701269
85. Izin Edar Pangan 912020310124900070058 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003601269
86. Izin Edar Pangan 912020310124900070062 21 April 2025 21 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833005001269
87. Izin Edar Pangan 912020310124900070068 21 April 2025 21 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833005401269
88. Izin Edar Pangan 912020310124900070072 2 Mei 2025 02 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833005901269
89. Izin Edar Pangan 912020310124900070077 16 Mei 2025 16 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007301269
90. Izin Edar Pangan 912020310124900070078 21 Mei 2025 21 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833008001269
91. Izin Edar Pangan 912020310124900070076 3 Juni 2025 3 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833008401269
92. Izin Edar Pangan 912020310124900070071 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833009201269
93. Izin Edar Pangan 912020310124900070073 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833009301269
94. Izin Edar Pangan 912020310124900070084 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833008901269
58
Page 83
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
95. Izin Edar Pangan 912020310124900070054 12 Juni 2025 12 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833009501269
96. Izin Edar Pangan 912020310124900070087 11 Juli 2025 11 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833010801269
97. Izin Edar Pangan 912020310124900070090 30 Juli 2025 30 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833011701269
98. Izin Edar Pangan 912020310124900070099 1 September 1 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
272833013401269
99. Izin Edar Pangan 912020310124900070016 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833001901269
100. Izin Edar Pangan 912020310124900070017 24 Maret 2025 24 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833001401269
101. Izin Edar Pangan 912020310124900070021 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833002301269
102. Izin Edar Pangan 912020310124900070022 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833002401269
103. Izin Edar Pangan 912020310124900070029 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833002501269
104. Izin Edar Pangan 912020310124900070031 27 Maret 2025 27 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833002601269
105. Izin Edar Pangan 912020310124900070008 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003301269
106. Izin Edar Pangan 912020310124900070075 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003501269
107. Izin Edar Pangan 912020310124900070009 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833003401269
108. Izin Edar Pangan 912020310124900070023 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004201269
109. Izin Edar Pangan 912020310124900070032 8 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004101269
110. Izin Edar Pangan 912020310124900070026 16 April 2025 16 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004901269
111. Izin Edar Pangan 912020310124900070011 22 April 2025 22 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833005501269
112. Izin Edar Pangan 912020310124900070027 30 April 2025 30 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833005801269
113. Izin Edar Pangan 912020310124900070025 05 April 2025 05 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006401269
114. Izin Edar Pangan 912020310124900070024 05 Mei 2025 05 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006501269
115. Izin Edar Pangan 912020310124900070020 05 Mei 2025 05 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006001269
59
Page 84
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
116. Izin Edar Pangan 912020310124900070019 05 Mei 2025 05 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006101269
117. Izin Edar Pangan 912020310124900070018 05 Mei 2025 05 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006201269
118. Izin Edar Pangan 912020310124900070010 05 Mei 2025 05 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006301269
119. Izin Edar Pangan 912020310124900070015 06 Mei 2025 06 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006601269
120. Izin Edar Pangan 912020310124900070013 07 Mei 2025 07 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006801269
121. Izin Edar Pangan 912020310124900070014 07 Mei 2025 07 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006901269
122. Izin Edar Pangan 912020310124900070012 07 Mei 2025 07 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833006701269
123. Izin Edar Pangan 912020310124900070070 14 Mei 2025 14 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007001269
124. Izin Edar Pangan 912020310124900070030 14 Mei 2025 14 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007101269
125. Izin Edar Pangan 912020310124900070028 14 Mei 2025 14 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007201269
126. Izin Edar Pangan 912020310124900070082 28 Juli 2025 28 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833011501269
127. Izin Edar Pangan 912020310124900070066 24 Februari 24 Februari OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
042833000101269
128. Izin Edar Pangan 912020310124900070065 24 Februari 24 Februari OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
022833000201269
129. Izin Edar Pangan 912020310124900070063 24 Februari 24 Februari OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
022833000301269
130. Izin Edar Pangan 912020310124900070064 21 April 2025 21 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833005301269
131. Izin Edar Pangan 912020310124900070100 15 Oktober 15 Oktober OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014501269
132. Izin Edar Pangan 912020310124900070061 14 Maret 2025 14 Maret 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833001001269
133. Izin Edar Pangan 912020310124900070048 08 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004401269
134. Izin Edar Pangan 912020310124900070049 08 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004501269
135. Izin Edar Pangan 912020310124900070051 08 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004601269
136. Izin Edar Pangan 912020310124900070052 08 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004301269
60
Page 85
Tanggal
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Masa Berlaku Instansi Penerbit
Terbit
137. Izin Edar Pangan 912020310124900070043 08 April 2025 08 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222833004701269
138. Izin Edar Pangan 912020310124900070046 10 April 2025 10 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833004801269
139. Izin Edar Pangan 912020310124900070045 24 April 2025 24 April 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833005701269
140. Izin Edar Pangan 912020310124900070047 19 Mei 2025 19 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833007501269
141. Izin Edar Pangan 912020310124900070042 26 Mei 2025 26 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833008201269
142. Izin Edar Pangan 912020310124900070053 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833009401269
143. Izin Edar Pangan 912020310124900070050 12 Juni 2025 12 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833009701269
144. Izin Edar Pangan 912020310124900070044 12 Juni 2025 12 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833009601269
145. Izin Edar Pangan 912020310124900070080 16 Juni 2025 16 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833010201269
146. Izin Edar Pangan 912020310124900070079 16 Juni 2025 16 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833010301269
147. Izin Edar Pangan 912020310124900070069 11 Juli 2025 11 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833010701269
148. Izin Edar Pangan 912020310124900070083 21 Juli 2025 21 Juli 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242833011201269
149. Izin Edar Pangan 912020310124900070124 24 September 24 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014401269
150. Izin Edar Pangan 912020310124900070123 24 September 24 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014301269
151. Izin Edar Pangan 912020310124900070121 18 September 18 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014101269
152. Izin Edar Pangan 912020310124900070120 18 September 18 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014001269
153. Izin Edar Pangan 912020310124900070118 24 September 24 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833014201269
154. Izin Edar Pangan 912020310124900070095 9 September 09 September OSS
Olahan / BPOM RI MD 2025 2030
242833013601269
155. Izin Edar Pangan 912020310124900000005 19 Mei 2025 19 Mei 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242827007601269
156. Izin Edar Pangan 912020310124900000006 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
222827009101269
157. Izin Edar Pangan 912020310124900000007 10 Juni 2025 10 Juni 2030 OSS
Olahan / BPOM RI MD
242827009001269
61
Page 86
2. Dokumen Perizinan PT DGI
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 9120302470455 5 April 2019 Selama OSS
dengan kegiatan usaha
perubahan masih berjalan
ke-1 tanggal
17 November
2025
2. Sertifikat Standar 91203024704550002 12 Desember Selama OSS
KBLI 10732 2022 kegiatan usaha
masih berjalan
3. PKKPR 16012310413204105 23 Juni 2023 Mengikuti OSS
jangka waktu
penguasaan
atas tanah
yaitu sampai
dengan 15
September
2030
4. PKKPR 23062310213273049 23 Juni 2023 Mengikuti OSS
jangka waktu
penguasaan
atas tanah
yaitu sampai
dengan 15
September
2030
5. Sertifikat Halal ID00410016063671123 15 Maret 2024 sepanjang Badan
tidak terdapat Penyelenggara
perubahan Jaminan Produk
komposisi Halal
bahan dan/atau
proses produk
halal
6. Sertifikat Halal ID00410016143380324 21 Maret 2024 sepanjang Badan
tidak terdapat Penyelenggara
perubahan Jaminan Produk
komposisi Halal
bahan dan/atau
proses produk
halal
7. Sertifikat Halal ID00410016070801123 7 Maret 2024 sepanjang Badan
tidak terdapat Penyelenggara
perubahan Jaminan Produk
komposisi Halal
bahan dan/atau
proses produk
halal
8. Sertifikat Sistem HS1A003777/032024/ 6 Maret 2024 5 Maret 2028 Lembaga Pengkajian
Jaminan Halal 9970172423 Pangan Obat-Obatan
dan Kosmetika
Majelis Ulama
Indonesia
9. Surat Pernyataan - 19 Agustus Selama OSS
Kesanggupan 2025 kegiatan usaha
Pengelolaan dan masih berjalan
Pemantauan
Lingkungan Hidup
10. NPWP 0868 2484 7742 2000 12 Desember Selama KPP Pratama
2018 kegiatan usaha Bandung Tegallega
masih berjalan
11. SKT S-33398/SKT-WP-CT/ 9 Oktober Selama KPP Pratama
KPP.0905/2025 2025 kegiatan usaha Bandung Tegallega
masih berjalan
62
Page 87
3. Dokumen Perizinan PT WNC
No. Nama Perizinan No. Perizinan Tanggal Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 0507220044091 5 Juli 2022 S e l a m a OSS
kegiatan usaha
masih berjalan
2. Sertifikat standar 05072200440910001 5 Juli 2022 S e l a m a OSS
kegiatan usaha
masih berjalan
3. NPWP 0600 6581 7342 2000 1 Juli 2022 S e l a m a KPP Pratama
kegiatan usaha Bandung Tegallega
masih berjalan
4. SKT S-12294/SKT-WP-CT/ 2 Maret 2026 S e l a m a KPP Pratama
KPP.0905/2026 kegiatan usaha Bandung Tegallega
masih berjalan
4. Dokumen Perizinan PT BKI
No. Nama Perizinan No. Perizinan Tanggal Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 1710220022269 17 Oktober Selama kegiatan OSS
2022 dengan usaha masih
perubahan berjalan
ke-1 tanggal
10 Februari
2023
2. NPWP 0612 4902 76422 000 1 Juli 2022 Selama kegiatan KPP Pratama
usaha masih Bandung Tegallega
berjalan
5. Dokumen Perizinan PT WDN
No. Nama Perizinan No. Perizinan Tanggal Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 2706230023193 27 Juni 2023 Selama kegia- OSS
tan usaha masih
berjalan
2. Surat Pernyataan Us- - 20 Desember Selama kegia- OSS
aha Mikro atau Usaha 2024 tan usaha masih
Kecil Terkait Tata Ru- berjalan
ang
3. Surat Pernyataan Ke- - 20 Desember Selama kegia- OSS
sanggupan Pengelo- 2024 tan usaha masih
laan dan Pemantauan berjalan
Lingkungan Hidup
KBLI 46332 Perdagan-
gan Besar Produk Roti
4. Surat Pernyataan Ke- - 20 Desember Selama kegia- OSS
sanggupan Pengelo- 2024 tan usaha masih
laan dan Pemantauan berjalan
Lingkungan Hidup
KBLI 46314 Perdagan-
gan Besar Kopi, Teh
Dan Kakao
5. Surat Pernyataan Ke- 20 Desember Selama kegia- OSS
sanggupan Pengelo- 2024 tan usaha masih
laan dan Pemantauan berjalan
Lingkungan Hidup
KBLI 46331
Perdagangan Besar
Gula, Coklat Dan Kem-
bang Gula
6. NPWP 0393 9669 7342 2000 22 Juni 2023 Selama kegia- KPP Pratama Band-
tan usaha masih ung Tegallega
berjalan
63
Page 88
6. Dokumen Perizinan PT WRN
No. Nama Perizinan No. Perizinan Tanggal Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 1006240019573 10 Juni 2024 Selama kegiatan OSS
usaha masih
berjalan
2. Surat Pernyataan - 23 Desember Selama kegiatan OSS
Usaha Mikro atau 2024 usaha masih
Usaha Kecil Terkait berjalan
Tata Ruang
3. Surat Pernyataan - 24 Februari Selama kegiatan OSS
Kesanggupan 2026 usaha masih
Pengelolaan dan berjalan
Pemantauan
Lingkungan Hidup
4. NPWP 0208 1773 4542 2000 17 Mei 2024 Selama kegiatan KPP Pratama
usaha masih Bandung Tegallega
berjalan
5. SKT S-01950/SKT-WP-CT/ 16 Januari Selama kegiatan KPP Pratama
KPP.0905/2025 2025 usaha masih Bandung Tegallega
berjalan
7. Dokumen Perizinan PT BKK
No. Nama Perizinan No. Perizinan Tanggal Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 0606230104673 6 Juni 2023 Selama kegiatan OSS
usaha masih
berjalan
2. NPWP 40.438.854.8-422.000 29 Maret 2023 Selama kegiatan KPP Pratama
usaha masih Bandung Tegallega
berjalan
3. SKT S-07512/SKT-WP-CT/ 10 Februari Selama kegiatan KPP Pratama
KPP.0905/2025 2025 usaha masih Bandung Tegallega
berjalan
Perjanjian Penting yang Dimiliki Perseroan
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya telah membuat perjanjian penting dengan beberapa
pihak ketiga. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian penting tersebut yang ada adalah
sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT
1. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No. 9498002320-PK-007 antara Perseroan dan PT BCA Finance tanggal 8 Agustus 2023.
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT BCA Finance selanjutnya disebut “BCA Finance”.
Fasilitas Kredit:
a. Harga Perolehan Rp164.300.000
b. Biaya Administrasi Rp1.900.000
c. Premi Asuransi Rp8.354.924
d. Provisi Rp0
e. Biaya Notaris Rp300.000
f. Biaya Pembebanan Fidusia Rp20.000
Sub Total Rincian Fasilitas Pembiayaan Rp175.054.924
64
Page 89
Tujuan Kredit:
Untuk membiayai pembelian 1 (satu) unit mobil Wuling Confero 1.5 DB MT MY21 tahun 2023.
Jangka Waktu:
8 Agustus 2023 sampai dengan 8 Juli 2027.
Bunga dan Cicilan:
Fasilitas ini seluruhnya dibebani bunga sebesar 8,28% p.a. dengan metode perhitungan annuitas
atau setara dengan suku bunga flat sebesar 4,25% p.a dengan bunga cicilan per bulan sebesar
Rp3.203.900 per bulan yang akan di auto debet dari rekening Perseroan setiap tanggal 8.
Jaminan:
Jenis Mobil Penumpang
b. Merk Wuling
c. Type Confero 1.5 DB MT MY21
d. Tahun 2023
e. Kondisi Baru
f. Jumlah 1
g. BPKB PT Wahana Interfood Nusantara, Tbk
h. Penjual PT Arista Jaya Lestari
i. Tujuan Penggunaan Operasional Perseroan/Karyawan
2. Perjanjian Kredit No. 038/2025/PRK/RL-VI, tanggal 24 Desember 2025, antara PT Bank Sinarmas
Tbk (“Bank Sinarmas”) dan Perseroan (“Perjanjian Kredit PRK Sinarmas”)
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. Bank Sinarmas
Jumlah Kredit:
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)
Tujuan Kredit:
Tambahan modal kerja usaha di bidang produksi olahan coklat dan gula
Jangka Waktu:
12 (dua belas) bulan dan sudah harus dibayar lunas seluruhnya selambat-lambatnya 24 Desember
2026
Bunga dan cicilan:
Perseroan mengikatkan diri untuk membayar bunga sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen)
p.a. spread margin dari bunga deposito kepada Bank Sinarmas
Jaminan:
Perseroan memberikan jaminan berupa:
a. Bilyet deposito berjangka seri DB 080625 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah);
b. Bilyet deposito berjangka seri DB 137316 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah);
c. Bilyet deposito berjangka seri DB 185219 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah);
d. Bilyet deposito berjangka seri DB 137317 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah);
65
Page 90
e. Bilyet deposito berjangka seri DB 185220 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah);
f. Bilyet deposito berjangka seri DB 169232 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah);
g. Bilyet deposito berjangka seri DB 169231 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
Rupiah); dan
h. Bilyet deposito berjangka seri DB 169233 dengan jumlah Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
Rupiah).
Persetujuan Pengesampingan
Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank Sinarmas sehubungan dengan:
(i) rencana PMHMETD III yang mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan
pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Perjanjian Kredit PRK Sinarmas, yang
dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 008/LEG-DIR COCO/PERMOHONAN/BANKSINARMAS/
IV/2026, tanggal 13 April 2026, yang telah disetujui oleh Bank Sinarmas berdasarkan Surat Bank
Sinarmas No. SKU.002/042026/BSIMBDG, tanggal 23 April 2026, dan (ii) penghapusan pembatasan
dividen berdasarkan Perjanjian Kredit PRK Sinarmas, yang dibuktikan dengan Surat Perseroan
No. 007/LEG-DIR COCO/WAIVER/BANKSINARMAS/V/2026, tanggal 20 Mei 2026, yang telah
disetujui oleh Bank Sinarmas berdasarkan Surat Bank Sinarmas No. SKU.001/06 - 2026/BSIM-
BDG, tanggal 20 Mei 2026. Lebih lanjut, Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan
perubahan pembatasan perubahan pemegang saham berdasarkan Perjanjian Kredit PRK yang
dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/LEG-DIR COCO/WAIVER/BANKSINARMAS/VI/2026,
tanggal 29 Juni 2026 sebagaimana telah disetujui oleh Bank Sinarmas yang dibuktikan dengan
Surat Bank Sinarmas No. SKU.019/06-2026/BSIM-BDG, tanggal 29 Juni 2026.
3. Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025, tanggal 17 Desember
2025, antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) sebagaimana telah diubah dengan
Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.COMM2/1943/
KSB/2025, tanggal 15 Juni 2026 dan Perseroan jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, tanggal 17 Desember 2025 (“Perjanjian Kredit Mandiri”):
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. Bank Mandiri
Tujuan Kredit:
Bank Mandiri menyediakan Kredit Agunan Surat Berharga bersifat non-revolving sebesar
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan dengan tujuan Produktif.
Jangka Waktu:
12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan tanggal 16 Juni 2027.
Bunga dan cicilan:
Perseroan wajib membayar bunga kredit sebesar 1,00% (satu persen) per annum di atas tingkat
suku bunga deposito yang menjadi agunan. Suku bunga, biaya, dan besarnya denda dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri. Perubahan tersebut akan
ditetapkan oleh Bank Mandiri dan mengikat Perseroan serta Penanggung/Penjamin, cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Perseroan. Pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal 23 (dua
puluh tiga) bulan berjalan. Apabila tanggal 23 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan
pada hari kerja terdekat sebelumnya.
Jaminan:
Atas kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Perseroan, Bank Mandiri memperoleh agunan
berupa Dana Deposito dengan bilyet Deposito Berjangka perincian sebagai berikut:
i. Asli Bilyet Deposito atas nama DEBITUR sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar
Rupiah)
j. Nomor Bilyet AF 838670
66
Page 91
k. Nomor rekening 130-020582827-3
l. jangka waktu 6 (enam) bulan Automatic Roll Over Nominal Only tanggal 16 Desember 2025.
Persetujuan Pengesampingan
Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank Mandiri sehubungan dengan
rencana PMHMETD III sebagaimana telah disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal 29 April 2026.
4. Surat Perjanjian Kredit No. B.80-KC-VI/CRO/12/2025, tanggal 18 Desember 2025 jo. Syarat-Syarat
Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit BRI Model SU antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk (“BRI”) dan Perseroan
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. BRI
Tujuan Kredit:
BRI menyediakan Fasilitas Kredit sebesar Rp49.859.000.000 (empat puluh sembilan miliar delapan
ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) kepada Perseroan untuk keperluan modal usaha Perseroan.
Jangka Waktu:
Kredit wajib dilunasi oleh Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal 15 Desember 2025 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib dilunasi selambat-
lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.
Bunga dan cicilan:
Bunga kredit adalah sebesar 3,35% per tahun di atas suku bunga simpanan dan wajib dibayar atau
dibebankan pada rekening Perseroan setiap bulan selambat-lambatnya pada akhir bulan yang
bersangkutan
Jaminan:
Atas kredit yang diberikan BRI kepada Perseroan, BRI memberikan jaminan berupa Deposito
sebesar Rp50.000.000.000
Persetujuan Pengesampingan
Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari BRI sehubungan dengan rencana
PMHMETD III sebagaimana telah disetujui oleh BRI pada tanggal 21 April 2026.
B. PERJANJIAN PENJAMINAN
1. Akta Gadai Surat Berharga Deposito No. WCO.COMM2/1944/GADAI/2025, tanggal 17 Desember
2025, antara Perseroan dan Mandiri (“Perjanjian Gadai Mandiri”)
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. Mandiri
Isi Perjanjian:
Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Mandiri, Perseroan memberikan jaminan kepada Mandiri
berupa Bilyet Deposito atas nama Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Nomor Seri AF 838670
2. Nomor Rekening 130-02058282-3
3. Jangka Waktu: 6 (enam) bulan automatic roll over nominal only
4. Nominal: Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu:
Selama berlakunya Perjanjian Kredit Mandiri
67
Page 92
C. Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun
2022 Tahap 1 No. 14 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana telah diubah oleh Perjanjian Penerbitan
Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap 1 No. 268 tanggal
20 Juni 2025 antara Perseroan, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten (“Perjanjian MTN I Tahap I”)
Perseroan menerbitkan surat utang dengan nama Medium Term Notes Wahana Interfood Nusantara
I Tahun 2022 Tahap I (“MTN I Tahap I”) dengan nilai pokok MTN sebesar Rp50.000.000.000 (lima
puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak 6 Juli 2022. Berdasarkan
Surat Keputusan Pemegang Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun
2022 Tahap I, menyetujui permohonan perpanjangan jadwal pembayaran pokok MTN I Tahap I dan
selanjutnya mengubah jadwal pembayaran pokok MTN I Tahap I, yang semula jatuh tempo pada
tanggal 6 Juli 2025 menjadi tanggal 6 Juli 2028. Dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
bertindak sebagai Penata Laksana Penerbitan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
bertindak sebagai Agen Pembayaran.
Tujuan MTN I Tahap I:
a. sekitar 40% untuk pengambilalihan PT DGI; dan
b. sekitar 60% untuk modal kerja umum terutama untuk pembelian persediaan bahan baku
Perseroan
Jangka Waktu:
6 Juli 2022 sampai dengan 6 Juli 2028.
Bunga:
Bunga MTN I Tahap I adalah sebesar 10,5% per tahun yang akan dibayarkan kepada Pemegang
MTN I Tahap I, setiap 3 (tiga) bulan.
Pembatasan:
Sebelum dilunasinya seluruh MTN I Tahap I, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana
berikut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Agen Pemantau, antara lain:
a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
total ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut kecuali untuk
kegiatan usaha Perseroan atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah ada
sebelum ditandatanganinya perjanjian penerbitan.
b. melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya, kecuali:
i. semua syarat dan kondisi MTN dalam Perjanjian MTN Tahap I tetap berlaku dan meningkat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban MTN telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk pembayaran bunga MTN dan pelunasan nilai pokok MTN dengan denda (apabila
ada);
ii. perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan;
d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
e. Memberikan kredit dan/atau pinjaman dan/atau tambahan pinjaman kepada pihak lain melebihi
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
68
Page 93
i. Sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; atau
ii. Pinjaman untuk entitas anak Perseroan.
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas merupakan penawaran umum yang tunduk dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (“POJK No. 30/2019”).
Lebih lanjut, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dalam POJK No. 30/2019 dalam
pelaksanaan penerbitan MTN Tahap I.
D. Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun
2023 Tahap II No. 92 tanggal 12 April 2023 sebagaimana telah diubah oleh Perjanjian
Penerbitan Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
No. 128 tanggal 15 Agustus 2024 antara Perseroan, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (“Perjanjian MTN I Tahap II”)
Perseroan menerbitkan surat utang dengan nama Medium Term Notes Wahana Interfood
Nusantara I Tahun 2022 Tahap II (“MTN I Tahap II”) dengan nilai pokok MTN Rp150.000.000.000
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 18 April
2023. Dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penata laksana penerbitan,
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau, dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertindak sebagai Agen Pembayaran.
Tujuan MTN I Tahap II:
a. sekitar 40% untuk pengembangan usaha; dan
b. sisanya sekitar 60% untuk modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu:
18 April 2023 sampai dengan 18 April 2028.
Bunga:
Bunga MTN I Tahap II adalah sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan kepada Pemegang
MTN I Tahap II, setiap 3 (tiga) bulan.
Pembatasan:
Sebelum dilunasinya seluruh MTN I Tahap II, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana
berikut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Agen Pemantau, antara lain:
a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
total ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut kecuali untuk
kegiatan usaha Perseroan atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah ada
sebelum ditandatanganinya perjanjian penerbitan.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya, kecuali:
i. semua syarat dan kondisi MTN dalam Perjanjian MTN Tahap I tetap berlaku dan meningkat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban MTN telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk pembayaran bunga MTN dan pelunasan nilai pokok MTN dengan denda (apabila
ada);
ii. perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
69
Page 94
c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan;
d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
e. Memberikan kredit dan/atau pinjaman dan/atau tambahan pinjaman kepada pihak lain melebihi
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
i. sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; atau
ii. pinjaman untuk entitas anak Perseroan.
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas merupakan penawaran umum yang tunduk dengan
POJK No. 30/2019. Lebih lanjut, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dalam POJK No.
30/2019 dalam pelaksanaan penerbitan MTN Tahap II.
E. Transaksi dengan Pihak Ketiga
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak ketiga sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerja Sama Distribusi No. 26/SMAD/IV/2025, tanggal 1 April 2025 yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dan PT Sukses Makmur Abadi, sebagaimana telah diubah dengan
Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Distribusi No. 29/SMAD/III/2026,
tanggal 31 Maret 2026 (“Perjanjian Kerja Sama Distribusi PT SMAD”)
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”).
Isi Perjanjian:
1. Perseroan menunjuk PT SMAD sebagai distributor eksklusif untuk pendistribusian produk
makanan dan minuman ringan milik Perseroan dengan merek dagang WINFIL, WIN SCHOKO,
dan KOKOGOLD (“Produk”).
2. PT SMAD setuju bahwa wilayah untuk mendistribusikan produk Perseroan meliputi seluruh
Indonesia (“Wilayah Distribusi”).
3. PT SMAD melakukan distribusi atau penjualan Produk di Wilayah Distribusi melalui saluran
distribusi yang ditetapkan Perseroan, yakni General Trade, Modern Trade, industry produksi
makanan, hotel, restoran, outlet, sub-distributor, toko, dan/atau channel distribusi/customer
lainnya.
4. PT SMAD bersedia untuk tidak mencantumkan nama perusahaannya dalam kemasan atau
dus Produk yang akan dipasarkan.
Jangka Waktu:
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2027.
Hak dan Kewajiban Perseroan:
1. berhak untuk menerima pembayaran dari PT SMAD;
2. berhak untuk menerima laporan perihal Produk yang dipasarkan dan dijual oleh PT SMAD;
3. berhak untuk menunjuk distributor lain di wilayah distribusi PT SMAD hanya jika PT SMAD
dalam melaksanakan pekerjaannya telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Perseroan dan para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Distribusi
PT SMAD;
4. berhak untuk menetapkan harga jual Produk kepada PT SMAD;
5. berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PT SMAD dalam melaksanakan
pekerjaannya;
6. wajib menyediakan Produk untuk keperluan distribusi dan penjualan PT SMAD sesuai wilayah
distribusi yang ditetapkan oleh Perseroan; dan
7. wajib memberikan Produk dengan kualitas terbaik kepada PT SMAD.
70
Page 95
Hak dan Kewajiban PT SMAD:
1. menerima hak sebagai distributor eksklusif atas Produk dari Perseroan di wilayah distribusi;
2. berhak untuk menunjuk sub-distributor atau channel distribusi lainnya untuk memperluas
kegiatan pemasaran Produk milik Perseroan;
3. wajib melakukan pembayaran atas tagihan secara tepat waktu;
4. wajib melaporkan dan memberikan informasi kepada Perseroan apabila PT SMAD melakukan
perubahan alamat tujuan pengiriman pelanggan;
5. wajib memberikan informasi kepada Perseroan secara berkala tentang situasi pasar,
khususnya mengenai kegiatan pemasaran, penjualan, dan distribusi Produk Perseroan di
Wilayah Distribusi PT SMAD;
6. wajib menjaga dan melindungi reputasi merek serta citra Produk Perseroan di wilayah distribusi;
7. dilarang melakukan perubahan pada kemasan atau merek Produk tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan;
8. wajib menerima dan menangani keluhan pelanggan terkait Produk serta melaporkannya
kepada Perseroan, apabila terbukti Produk tersebut tidak sesuai karena kesalahan dan
kelalaian Perseroan; dan
9. wajib menyampaikan forecast atas pembelian produk kepada Perseroan berdasarkan
kesepakatan antara PT SMAD dengan pelanggan.
F. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Perseroan melakukan transaksi dengan Afiliasi sebagai berikut:
a. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai No. 005/PPP/DIR/COCO-
DLANIER/IX/2025 tanggal 15 September 2025 sebagaimana telah diubah dengan Adendum
atas Perjanjian Pinjam Pakai No. 005/PPP/DIR/COCO-DLANIER/IX/2025, tanggal 16 April
2026 dengan PT DGI, dimana PT DGI menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan yang
berlokasi di Jalan Sadang Rahayu Rahayu No. 39 Blok C-3E, Rahayu, Margaasih, Bandung
dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 15 September 2025 dan
akan berakhir pada tanggal 15 September 2030.
b. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai No. 011/PPP/DIR/COCO-
DLANIER/I/2026, tanggal 5 Januari 2026 sebagaimana telah diubah dengan Adendum atas
Perjanjian Pinjam Pakai No. 011/PPP/DIR/COCO-DLANIER/I/2026, tanggal 16 April 2026
dengan PT DGI, Dimana PT DGI menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan yang
berlokasi di Holis Regency Blok M No. 61, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay,
Kota Bandung.
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK
No. 42/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor atau tidak melebihi Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dari ekuitas Perseroan sehingga,
tidak diwajibkan penggunaan jasa penilai independen, penyampaian keterbukaan informasi (KI)
kepada publik, dan persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS. Lebih lanjut,
Perseroan telah melakukan pelaporan untuk setiap transaksi Afiliasi kepada OJK sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Dalam melaksanakan transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana disebutkan di atas, transaksi-
transaksi tersebut telah dibuat dan dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s
length), mengingat masing-masing perjanjian pinjam pakai dengan pihak afiliasi memiliki jangka
waktu yang definitif. Oleh karena itu, meskipun berdasarkan sifatnya perjanjian pinjam pakai
tersebut tidak menghasilkan nilai transaksi bagi Perseroan, adanya pengaturan mengenai jangka
waktu pinjam pakai menunjukkan bahwa transaksi tersebut tetap dilakukan secara wajar dan tidak
memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak afiliasi.
71
Page 96
Lebih lanjut, perjanjian-perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam pakai yang dibuat untuk
menunjang kegiatan operasional PT DGI sebagai Entitas Anak Perseroan melalui penggunaan
tanah milik Perseroan. Dengan demikian, Perseroan menerima manfaat yang bersifat tidak
langsung, yaitu optimalisasi pemanfaatan aset Perseroan serta dukungan terhadap efisiensi biaya
dan kelancaran operasional PT DGI, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan sebagai pemegang saham PT DGI.
Keterangan Mengenai Aset Tetap
Berdasarkan Daftar Aset Perseroan terkini, Aset yang dimiliki atau dikuasai Perseroan adalah
sebagai berikut:
Tanah Atas Nama Perseroan:
1. SHGB No. 04524/Desa Rahayu, yang berlamat di Blok Cibolerang, Desa Rahayu, Kecamatan
Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada
5 April 2049 yang saat ini diperuntukkan sebagai obyek sewa dari Perseroan kepada PT DGI;
2. SHGB No. 04525/Desa Rahayu, yang beralamat di Blok Sakola (sekarang dikenal dengan
Jalan Sadang Rahayu), Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi
Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 5 April 2049 yang diperuntukkan sebagai
lokasi usaha yang saat ini belum digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
3. SHGB No. 1057/Kelurahan Babakan, yang beralamat di Kav. 59, Kelurahan Babakan,
Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya
hak pada 9 Januari 2043 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
4. SHGB No. 1058/Kelurahan Babakan, Kav. 61, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan
Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 9 Januari
2043 yang saat ini diperuntukkan sebagai obyek sewa Perseroan kepada PT DGI;
5. SHGB No. 2105/Kelurahan Rorotan, yang beralamat di Jalan Cakung Cilincing, Pergudangan
Central Cakung Blok J1 No. 11, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi
Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tanggal berakhirnya hak pada
5 November 2034 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
6. SHGB No. 2093/Kelurahan Rorotan, yang berlamat di Jalan Cakung Cilincing, Pergudangan
Central Cakung Blok J1 No. 10, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adminsitrasi
Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan tanggal berakhirnya hak pada
5 November 2034 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
7. SHGB No. 00001/Desa Kertasari, yang berlamat di Blok Karet, Desa/Kelurahan Kertasari,
Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya
hak pada 21 Desember 2038 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh
Perseroan; dan
8. SHGB No. 01327/Desa Mekarbakti, yang berlamat di Blok Cipacing, Desa Mekarbakti,
Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa dengan tanggal berakhirnya hak
pada 7 Juli 2052 yang saat ini digunakan untuk kegiatan utama lokasi usaha Perseroan.
Kendaraan Bermotor
No. Nama Barang Tahun Nomor Polisi No. BPKB A/N
1. Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 AT Coklat Tua Metalik 2016 D 1583 EY M-06407917 Perseroan
2. Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 AT Coklat Tua Metalik 2016 D 1319 MYS M-12570641 Perseroan
3. Daihatsu F650 RV-GMDFJ 1.0 4X2MT Putih 2015 D 1664 ADN M-00508817 Perseroan
4. Toyota Innova 2.0 G A/T Putih 2017 D 1879 AFC N-00987761 Perseroan
5. Motor Honda Beat DIB02N13L2 AT Merah Hitam Solo 2019 D 6308 ACI O-05564318 Perseroan
6. Toyota Innova 2.4V A/T Silver Metalik 2018 D 1576 AHD O-05170128 Perseroan
7. Daihatsu Granmax 2018 D 8747 FD N-06184270 Perseroan
8. Mobil Wuling Confero 1.5 Db Mt MY21 Silver 2023 D 1544 AKS U-00325598 Perseroan
9. Yamaha Freego 2023 D 2533 AEM U-05694192 Perseroan
10. Suzuki GC415V 4X2 MT Blind Van 2014 D 8183 LA P-07995922 Perseroan
11. Honda Beat D1802N26L2 A/T Hitam 2017 D 5155 ABH N-05879973 Perseroan
12. Daihatsu S401RV-BMREJJ HF (Blind Van) 2025 Z 8942 AI W-05912419 Perseroan
72
Page 97
Mesin Pabrik
Perseroan memiliki 158 mesin untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan.
No. Nama Barang Pembelian (Tahun)
1. MESIN SEAL 2006
2. MIXER 2006
3. MESIN SEAL CUP (SINGLE) 2006
4. MESIN SEAL 4 CUP 2006
5. MESIN FILLING 100G 2006
6. JUICE DISPENSER G 2007
7. MESIN VIGANO 2010
8. MESIN COKLAT 9 UNIT MEDAN 2012
9. MESIN KEMPA COKLAT UNIT 2012
10. MESIN IMPACT MILL MACHINE 2012
11. MESIN ROASTING 2012
12. MESIN DEPOSITING CHOC CHIPS 2012
13. MESIN COCOA PIN MILL 2012
14. MESIN SEMI AUTO FILLING 2012
15. MESIN IMPACT MILL WEIFANG 2012
16. MESIN CONCING, COOLING TUNNEL, TEMPERING 2012
17. SPAR PLANETARY MIXER SP-25M 2013
18. MESIN COOLING TUNNEL 2013
19. MESIN PEANUT SLICER 2013
20. MESIN BALL MILL DTM 500 BM 2013
21. SELMI CHOCOLATE TEMPERING MACHINE 2013
22. CV. DINAMIKA BALL MILL 2013
23. MESIN BALL MILL DTM 500 BM & 2 STORAGE 2014
24. MESIN SELMI TEMPERING 2014
25. MESIN CONVEYER 9000X400 2014
26. MESIN SOLLICH TEMPERING 1 2014
27. MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 1 2014
28. MESIN NETZSCH HORIZONTAL 1 2014
29. MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 2 2014
30. MESIN INTERPACK COOLING TUNNEL 2014
31. MESIN ROTARY PUMP M-043 2014
32. MESIN SOLLICH MINITEMPERING 2 2014
33. MESIN NETZSCH HORIZONTAL 2 70% 2014
34. MESIN SOLLICH CUKAI 2014
35. MESIN SOLLICH MINITEMPERING 3 2014
36. MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 3 2014
37. MESIN NETZSCH HORIZONTAL 3 2014
38. MESIN PACKAGING KM 300 2014
39. SOLLICH MINI TEMPERING 2014
40. NETZSCH HORIZONTAL AGITATOR 2014
41. HORIZONTAL PACKAGING CV. KORIN 2014
42. AIR COMPRESSOR 2015
43. HACOS CYCLOP 50 AGILITY 2015
44. NETZSCH HORIZONTAL AGITATOR 2015
45. MESIN CONVEYOR TUNNER KHARISMA JAYA 2015
46. MESIN CONVEYOR 3 UNIT KHARISMA 2015
47. MESIN CONVEYOR SCREW 5” 1 UNIT 2015
48. VACUUM PACKAGING 1 UNIT 2015
49. VACUUM PACKAGING DZ400ES 2015
50. COMPRESSOR MT64 R22 2016
51. MESIN DETECTOR MAYJUNE 2016
52. INDOOR DEHUMIDIFIER SYSTEM 1 SET 2016
53. MESIN PENGHANCUR FAT & CONVEYOR 1 LOT 2016
54. BALANCING STABILIZER CONVEYOR 3 UNIT 2016
73
Page 98
No. Nama Barang Pembelian (Tahun)
55. SYNO ENGINEERS INDIA 1 SET 2016
56. METAL DETECTOR 2 UNIT 2016
57. HACOS MAXOS 48 2016
58. HACOS SPAREPART MAXOS 2016
59. MESIN COLLID MILL 2016
60. MESIN COMPRESSOR MANEU 2016
61. NETZSCH INNER LINER DOUBLE 2016
62. SELMI COATING PAN 2017
63. CONDENSING MACHINE 2 UNIT 2017
64. LIFT ARTICO 2017
65. MESIN PRINTER PACKAGING 2017
66. SYSTEM CONVEYOR 2017
67. DEHUMIDIFIER SYSTEM 2017
68. SYNO ENGINEER PUNGKALA 2017
69. MESIN TANGKI MIXER 2017
70. TANGKI 1 2017
71. TANGKI 2 2017
72. TANGKI 3 2017
73. TANGKI 4 2018
74. TANGKI 5 2018
75. TANGKI 6 2018
76. TANGKI 7 2018
77. TANGKI 8 2018
78. TANGKI 9 2018
79. TANGKI 10 2018
80. TANGKI 11 2018
81. TANGKI 12 2018
82. MESIN RIBBON MIXER 2018
83. MESIN RIBBON MIXER 2018
84. MESIN REFINER 3 ROLLER 2018
85. MESIN REFINER BALL MILL ( NETZS RHUMBA REFINER BALL MILL) (BM4) 2018
86. MESIN REFINER BALL MILL ( NETZS RHUMBA REFINER BALL MILL) (BM5) 2018
87. CONVEYOR BELT 2018
88. MINI BALL MILL 1 2018
89. MINI BALL MILL 2 2018
90. WATER CHILLER ACC 30 MERK ERBA 2018
91. SALSA MACHINE 2018
92. WATER CHILLER 2018
93. MESIN GRINDER 2018
94. MESIN GRINDER 2018
95. MESIN GRINDER 2018
96. MESIN METAL DETECTOR 2018
97. MESIN METAL DETECTOR 2018
98. MESIN DEPOSITOR (BLOK) 2018
99. MESIN DEPOSITOR CHIPS 2018
100. MESIN COOLING TUNNEL 2018
101. MESIN NETZSCHMATER 60 SYSTEM & FAT MELTER 2018
102. BALL MILL MACHINE CV GEMILANG TEKNIK ABADI 2018
103. MESIN SYNO 2018
104. ROSTER KAKAO KAPASITAS 70 KG 2018
105. MESIN FILLING SFQG-500 2018
106. MESIN MELANGEUR RUMBO 2019
107. MESIN BALL MILL TAOBROMA 2019
108. MESIN TEMPERING PROXIMA 2019
109. BALL MILL MACHINE 2019
110. STORAGE TANK CAPACITY 1300KG 2020
111. BALL MILL MACHINE & STORAGE TANK 2020
112. HACOS CYCLOP 50 1 2020
74
Page 99
No. Nama Barang Pembelian (Tahun)
113. SOLLICH MINITEMPER 2020
114. COOLING TUNNEL 1 2020
115. COOLING TUNNEL 2 2020
116. BEAR WINNOWER 2017
117. ROYAL DUYVIS BLC 2017
118. ROYAL DUYVIS LIQUID CONCH 2016
119. HACOS CYCLOP 50 2 2017
120. MESIN NETZSCH REFINANCING BFI 3 2018
121. MECHANICAL SEAL GRD045 2022
122. THREE ROLL MILL 1 SET 2022
123. BALL MILL VERTICAL (BMV-30) 2022
124. ANRITSU METAL DETECTOR KDS4510ABW 2023
125. 1 UN HIRAYAMA AUTOCLAVE HVE50 DIGITAL 50L 2023
126. 1 UN COMPRESSOR SM 185 2023
127. 1 UN BEARING SCREW COMPRESSOR AS 22 2023
128. 1 UN CHILLER 2023
129. TRS HYDRAULIC THREE ROLL MILL 3 SETS 2023
130. CHILLER (100HP) 1 SET 2023
131. CHOCOLATE PRODUCTION LINE 45PKG 2023
132. SMART HORIZONTAL PACKAGING LINE 4PKG 2023
133. TRS HYDRAULIC THREE ROLL MILL-3 SETS 2024
134. CHILLER (100HP) 1 SET 2024
135. CHOCOLATE PRODUCTION LINE 45PKG 2024
136. SMART HORIZONTAL PACKAGING LINE 4PKG 2024
137. 2 UNITS PEANUT ROASTER MACHINE 2024
138. ISHIDA BRAND METAL DETECTOR MS-3147-4512-WP-4 2024
139. ISHIDA BRAND METAL DETECTOR MS-3147-4512-WP-4 2 UNIT 2024
140. ANRITSU METAL DETECTOR KDS7015ADF 2024
141. MESIN AYAK ULTRASONIC SYSTEM 2025
142. VIBRATING SCREEN 2025
143. COOLING TUNNEL 3 2025
144. COOLING TUNNEL 4 2025
145. VIBROSIEVE SEPARATOR 2025
146. FILTER MACHINE 2025
147. INCUBATOR IN55 2025
148. PERFORATED STAINLESS STEEL SHELF 2025
149. THERMOMIX TM 6 2025
150. MESIN CONVENYOR 32M X 60 CM 2025
151. CX-045A-KNHJY-25 2025
152. MESIN PARUTAN COKELAT 2025
GRINDING MACHINE SG – E - 10 MOTOR 60 HP, GRINDING MACHINE SG - E
153. 2025
- 10 MOTOR 60 HP
154. AIR DRYER STAR AIR DAN HOUSING FILTER 2025
155. ASK40/8 SCREW COMPRESSOR 2025
156. STATOR NM031-01L NEMOLAST S66L 2025
157. MESIN COOKER WATERBASE 2025
158. CONTINUOUS BAND SEALER DAN PEDAL SEALER 2025
75
Page 100
Nilai Aset Tetap
Berikut adalah nilai aset tetap yang dimiliki berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
per tanggal 31 Desember 2025:
Jenis Aset Tetap Nilai Aset Tetap - Neto (Rupiah)
Tanah 42.526.854.634
Bangunan 68.613.556.467
Mesin 76.924.990.435
Peralatan 19.041.815.378
Peralatan kantor 414.535.080
Kendaraan 5.119.198.901
Jumlah 212.640.950.895
G. Entitas Anak
Berikut merupakan daftar Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025:
Pendapatan Tanggal
penyertaan
Nama Kegiatan Tahun Status % dari Total
No. Lokasi Persentase (dalam ribuan Perseroan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Pendapatan
Rupiah) pertama
kali
Entitas Anak Langsung
PT Dlanier Bandung 25 Agustus
Perdagangan
1. Gaya 2018 Beroperasi 99,99% 17.296.478.403 10,48 2022
dan Industri
Indonesia
PT Winco Bandung 1 Juli 2022
Tidak
2. Niagatama Real Estat 2022 99,00% - 0,00
Beroperasi
Corpora
PT Biji Kopi Bandung Industri Tidak 4 Oktober
3. 2022 99,00% - 0,00
Internusa Pengolahan Beroperasi 2022
PT Wahana Bandung Perdagangan 22 Juni
4. Distribusi Besar dan 2023 Beroperasi 99,95% 45.933.486.701 27,82 2023
Nusantara Eceran
PT Wahana Bandung 17 Mei
Perdagangan
5. Retail 2024 Beroperasi 99,99% 10.936.241.968 6,62 2024
Eceran
Nusantara
Entitas Anak Tidak Langsung
PT Bikoin Bandung Perdagangan Tidak 29 Maret
1. 2023 99,00% - 0,00
Kopi Kreasi Eceran beroperasi 2023
a. PT DLANIER GAYA INDONESIA
PT Dlanier Gaya Indonesia (“PT DGI”) didirikan berdasarkan Akta No. 98, tanggal 30 November
2018, yang dibuat di hadapan Notaris Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0058606.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 sebagaimana
telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 006878 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 18, tahun 2019 (“Akta Pendirian PT DGI”). Perubahan Anggaran Dasar PT DGI
terakhir termaktub dalam:
(i) Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DGI No. 69, tanggal 20 April 2022, yang
dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 dan Pasal 20 Anggaran Dasar PT DGI, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0229800, tanggal 22 April 2022 (“Akta PT DGI No. 69/2022”);
(ii) Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DGI No. 60, tanggal 19 Mei 2023, yang
dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar PT DGI, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0029585.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023 (“Akta PT DGI No.
60/2023”); dan
76
Page 101
(iii) Akta No. 65, tanggal 22 Agustus 2025, dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di
Bandung, sehubungan dengan perubahan Pasal 9 dan Pasal 12 Anggaran Dasar PT DGI, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329671 dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227371, tanggal 26 Agustus
2025 (“Akta PT DGI No. 65/2025”),
(anggaran dasar PT DGI yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT DGI, Akta PT DGI
No. 69/2022, Akta PT DGI No. 60/2023, dan Akta PT DGI No. 65/2025 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT DGI”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT DGI, PT DGI berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT DGI, PT DGI beralamat di Holis Regency
Blok M-61, Kel. Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT DGI, maksud dan tujuan PT DGI adalah berusaha
dalam bidang:
- Industri Pengolahan;
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT DGI melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI No. 10312)
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses
pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai,
dan cabe giling.
b) Industri Produk Roti Dan Kue (KBLI No. 10710)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri
lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit
dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake, industri produk
makanan ringan baik yang manis atau asin, industri tortillas; dan industri produk roti yang
dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
c) Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI No. 10732)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya
dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat
putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman
dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
d) Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering (KBLI No. 10733)
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang,
kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan,
baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga
kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.
e) Industri Minuman Ringan (KBLI No. 11040)
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali
bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol
dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun,
air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman
yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.
77
Page 102
(ii) Menjalankan Usaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman atau
Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47111)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan
yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang
sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self
service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau
supermarket atau hypermarket.
b) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman
atau Tembakau di Toserba (Department Store) (KBLI No. 47191)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang
utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store),
yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang
diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat
olahraga dan kosmetik.
c) Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI No. 47222)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di
dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun,
air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran
minuman kopi.
d) Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI No. 47242)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering
dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit,
wafer, kue semprong dan cookies.
e) Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI No. 47249)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil
industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 sampai dengan 47245 di dalam
bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang
diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT DGI
adalah (i) KBLI No. 10732 (Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat), (ii) KBLI
No. 10710 (Industri Produk Roti dan Kue), dan (iii) 10312 (Industri Pelumatan Buah-buahan dan
Sayuran).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT DGI adalah
sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan Rp250.000.000
Modal Disetor Rp250.000.000
Saham dalam Portepel Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100
78
Page 103
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Perseroan Rp249.999.900 2.499.999 99,99%
Reinald Siswanto Rp100 1 0,01%
TOTAL Rp250.000.000 2.500.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur : Mulyatiningsih
Komisaris : Sugianto Soenario
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT DGI untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 11.759.478.366 9.136.570.412
Total Liabilitas 15.549.263.494 12.173.308.286
Total Defisiensi Modal (3.789.785.128) (3.036.737.874)
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 17.296.478.403 21.193.995.636
Rugi Neto Tahun Berjalan (753.047.254) (304.876.863)
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Total aset PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.759.478.366,
mengalami kenaikan sebesar Rp2.622.907.954 atau 28,71% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp9.136.470.412. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya
kenaikan pada kas dan bank serta Uang muka dan biaya dibayar dimuka Perseroan. Uang Muka
dan Biaya dibayar dimuka tersebut merupakan transaksi perseroan untuk pengadaan Direct
Material dan mesin pabrik. Selain itu, terdapat kenaikan pada aset tetap Perseroan dikarenakan
adanya penambahan Mesin, Peralatan dan Aset dalam penyelesaian Perseroan.
Total liabilitas PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.549.263.494,
mengalami kenaikan sebesar Rp3.375.955.208 atau 27,73% dari total liabilitas pada 31 Desember
2024 sebesar Rp12.173.308.286. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya
kenaikan pada utang usaha pihak ketiga dan utang lainnya Perseroan. Utang lainnya tersebut
utamanya utang atas pinjaman modal kerja dari induk usaha yaitu PT Wahana Interfood Nusantara.
Total defisiensi modal PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.789.785.128, mengalami kenaikan sebesar Rp749.047.254 atau 24,67% dari total ekuitas
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp3.036.737.874. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi
oleh kerugian yang dialami oleh Perseroan pada tahun 2025.
Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT DGI adalah sebesar Rp17.296.478.403,
mengalami penurunan sebesar Rp3.897.517.233 atau 18,39% dari pendapatan bersih pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.193.995.636. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya improvement yang dilakukan di pabrik Perseroan dan pengurusan perizinan
BPOM atas produk-produk yang dijual. pada periode kuartal 1 2025, sehingga proses produksi
pada periode tersebut tidak berjalan maksimal yang berdampak pada Penjualan Perseroan.
79
Page 104
Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi neto tahun berjalan PT DGI adalah sebesar Rp753.047.254,
mengalami kenaikan sebesar Rp448.170.391 atau 147,00% dari rugi neto tahun berjalan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp304.876.863. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
penurunan penjualan pada tahun 2025, sedangkan biaya tetap Perseroan masih terus berjalan.
b. PT WINCO NIAGATAMA CORPORA
PT Winco Niagatama Corpora (“PT WNC”) didirikan berdasarkan Akta No. 91 tanggal
27 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0043777.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 021929 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 53 tahun 2022 (“Akta Pendirian PT WNC” atau “Anggaran Dasar PT WNC”).
Perubahan Anggaran Dasar PT WNC terakhir termaktub di dalam Akta Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT WNC No. 71 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani
Tandi, S.H., Notaris di Bandung dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT WNC
No. AHU-AH.01.09-0341376 dan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.-03-0237928, keduanya tanggal 23 September 2025.
Berdasarkan Anggaran Dasar PT WNC, PT WNC berkedudukan di kota Bandung dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WNC, PT WNC beralamat di Holis
Regency No. M57, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WNC, maksud dan tujuan PT WNC adalah
menjalankan kegiatan usaha di bidang real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT WNC akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI No. 68111)
Kelompok ini mencakup mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan tanah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung, untuk dioperaskan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang
bisa dipindah-pindah).
b. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI No. 68112)
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event
khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan
acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center,
exhibition center, special venue/multi purpose venue.
80
Page 105
c. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI No. 68200)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat,
perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen
pemegang wasiat real estat.
Catatan:
Tidak ada kegiatan usaha faktual yang saat ini dijalankan oleh PT WNC mengingat saat ini PT WNC tidak beroperasi
(dormant).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT WNC adalah
sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan Rp250.000.000
Modal Disetor Rp250.000.000
Saham dalam Portepel Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Perseroan Rp247.500.000 2.475.000 99,00%
PT DGI Rp2.500.000 25.000 1,00%
TOTAL Rp250.000.000 2.500.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Triyanto Sulistyono, IR
Komisaris : Sugianto Soenario
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WNC untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 30.179.109 30.641.609
Total Liabilitas 376.824.772 369.112.275
Total Defisiensi Modal (346.645.663) (338.470.666)
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan -
Rugi Usaha (8.000.000) (83.579.158)
81
Page 106
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Total aset PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.179.109,
mengalami penurunan sebesar Rp462.500 atau 1,51% dari total aset pada 31 Desember 2024
sebesar Rp30.641.609. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan pada kas
dan setara kas.
Total liabilitas PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp376.824.772,
mengalami kenaikan sebesar Rp 7.712.497 atau 2,09% dari total liabilitas pada 31 Desember 2024
sebesar Rp369.112.275. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
pada utang lainnya Perseroan atas pinjaman modal kerja dari induk usaha PT Wahana Interfood
Nusantara.
Total defisiensi modal PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp346.645.663, mengalami kenaikan sebesar Rp 8.174.997 atau 2,42% dari total ekuitas pada
31 Desember 2024 sebesar Rp338.470.666. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
kerugian yang dialami Perseroan pada tahun berjalan.
Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat perubahan pada pendapatan bersih.
Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi usaha PT WNC adalah sebesar Rp8.000.000, mengalami
penurunan sebesar Rp 75.579.158 atau 90,43% dari laba bersih pada periode 31 Desember 2024
sebesar Rp83.579.158. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh menurunnya beban
umum dan administrasi Perseroan.
c. PT BIJI KOPI INTERNUSA
PT Biji Kopi Internusa (“PT BKI”) didirikan berdasarkan Akta No. 122 tanggal 29 September 2022,
yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0068553.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 4 Oktober 2022, sebagaimana telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Indonesia No. 28128 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 80
tahun 2022 (“Akta Pendirian PT BKI” atau “Anggaran Dasar PT BKI”). Perubahan Anggaran
Dasar PT BKI terakhir termaktub di dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
BKI No. 72 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris
di Bandung dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0238758 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BKI No. AHU-AH.01.09-0342955,
keduanya tanggal 26 September 2025.
Berdasarkan Anggaran Dasar PT BKI, PT BKI berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT BKI, Perseroan beralamat di Holis Regency
No. M59, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT BKI, maksud dan tujuan PT BKI adalah berusaha
dalam bidang:
- Industri Pengolahan;
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
82
Page 107
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT BKI akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan Kopi (KBLI No. 10761)
Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi
menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan,
ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat
pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 4722 dan 47823.
b. Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao (KBLI No. 46314)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.
Catatan:
Tidak ada kegiatan usaha faktual yang saat ini dijalankan oleh PT BKI mengingat saat ini PT BKI tidak beroperasi (dormant).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BKI adalah
sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan Rp250.000.000
Modal Disetor Rp250.000.000
Saham dalam Portepel Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Perseroan Rp247.500.000 2.475.000 99,00%
PT DGI Rp2.500.000 25.000 1,00%
TOTAL Rp250.000.000 2.500.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Triyanto Sulistiono, IR
Komisaris : Sugianto Soenario
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT BKI untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 89.588.284 2.448.628.481
Total Liabilitas 2.672.529.172 2.620.029.172
Total Defisiensi Modal (2.582.940.888) (171.400.691)
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan - 237.956.533
Rugi Usaha (2.411.413.878) (254.307.836)
83
Page 108
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Total aset PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp89.588.284, mengalami
penurunan sebesar Rp 2.359.040.197 atau 96,34%dari total aset pada 31 Desember 2024
sebesar Rp2.448.628.481. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya cadangan
penurunan nilai Uang Muka Aset tetap Perseroan.
Total liabilitas PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesarRp2.672.529.172,
mengalami kenaikan sebesar Rp52.500.000 atau 1,96% dari total liabilitas pada 31 Desember 2024
sebesar Rp2.620.029.172. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
pada beban akrual Perseroan.
Total defisiensi modal PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.582.940.888, mengalami kenaikan sebesar Rp 2.411.540.197 atau 1606,96% % dari total
ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp171.400.691. Kenaikan tersebut sebagian besar
dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan nilai aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan.
Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan bersih PT BKI mengalami penurunan sebesar
Rp237.956.533 atau 100% dari pendapatan bersih pada periode 31 Desember 2024 sebesar
Rp237.956.533. Hal tersebut terutama disebabkan Perseroan sudah tidak aktif berjualan pada
tahun 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025, laba bersih PT BKI mengalami kenaikan sebesar Rp 2.157.106.042
atau 948,23% dari laba bersih pada periode 31 Desember 2024 sebesar Rp254.307.836 . Kenaikan
tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan nilai aset tetap yang
dilakukan oleh Perseroan.
d. PT WAHANA DISTRIBUSI NUSANTARA
PT Wahana Distribusi Nusantara (“PT WDN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal
15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0045499.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 018255 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tahun 2023 (“Akta Pendirian PT WDN” atau “Anggaran Dasar PT WDN”).
Perubahan Anggaran Dasar PT WDN terakhir termaktub dalam:
1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
PT WDN No. 65, tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris
di Bandung, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar PT WDN, yang telah
mendapatkan (i) pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0029527.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024; telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0116622, (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0204624, keduanya tanggal 21 Mei 2024.
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham PT WDN
No. 70 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., dan
telah mendapatkan pengesahan dari serta diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
dibuktikan dalam (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT WDN
No. AHU-AH.01.03-0237570, (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT WDN No. AHU-AH.01.-09-0340742, keduanya tanggal 22 September 2025.
84
Page 109
Berdasarkan Anggaran Dasar PT WDN, PT WDN berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WDN, Perseroan beralamat di Holis
Regency No. M59, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WDN, maksud dan tujuan PT WDN adalah
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT WDN akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula (KBLI No. 46331)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan
pemanis.
b. Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI No. 46332)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.
c. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI No. 46334)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah,
jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.
d. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI No. 46339)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti
tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-
lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan
tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya,
serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman
produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk ewan piaraan
dan makanan ternak.
e. Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao (KBLI No. 46314)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT WDN
adalah KBLI 46331 (Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham
PT WDN adalah sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp8.000.000.000
Modal Ditempatkan Rp2.000.000.000
Modal Disetor Rp2.000.000.000
Saham dalam Portepel Rp6.000.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Perseroan Rp1.999.000.000 19.990.000 99,95%
PT DGI Rp1.000.000 10.000 0,05%
TOTAL Rp2.000.000.000 20.000.000 100,00%
85
Page 110
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Triyanto Sulistiono, IR
Direktur : Mulyatiningsih
Komisaris Utama : Sugianto Soenario
Komisaris : Limi Mulyanto
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WDN untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 3.063.251.733 19.631.629.989
Total Liabilitas 4.478.737.190 17.952.194.631
Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.415.485.457) 1.679.435.358
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 45.933.486.701 56.391.137.066
Rugi Neto Tahun Berjalan (3.094.920.815) (335.899.244)
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Total aset PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.063.251.733,
mengalami penurunan sebesar Rp16.568.378.256 atau 84,39% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp19.631.629.989. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan
pada piutang usaha.
Total liabilitas PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.478.737.190,
mengalami kenaikan/penurunan sebesar Rp13.473.457.441 atau 68,63% dari total liabilitas pada
31 Desember 2024 sebesar Rp17.952.194.631. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi
oleh penurunan pada utang usaha.
Total defisiensi modal PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.415.485.457 dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.679.435.358. Hal ini sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian tahun berjalan yang dialami
oleh Perseroan.
Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT WDN adalah sebesar Rp45.933.486.701,
mengalami penurunan sebesar Rp10.457.650.365 atau 18,54% dari pendapatan bersih pada
periode 31 Desember 2024 sebesar Rp56.391.137.066. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan penjualan powder dan compound.
Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi neto tahun berjalan PT WDN mengalami kenaikan sebesar
Rp 2.759.021.571 atau 921,38% dari rugi neto tahun berjalan pada periode 31 Desember 2024
sebesar Rp335.899.244. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan beban
pokok penjualan dan beban operasi.
86
Page 111
a. PT WAHANA RETAIL NUSANTARA
PT Wahana Retail Nusantara (“PT WRN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal
17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Yanly Gandawidjaja, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0035027.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 008170 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 22 tahun 2025 (“Akta Pendirian PT WRN” atau “Anggaran Dasar PT WRN”).
Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT WRN termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT WRN No. 73, tanggal 17 September
2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0239202, tanggal 29 September 2025 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343679, tanggal 29 September 2025.
Berdasarkan Anggaran Dasar PT WRN, PT WRN berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WRN, PT WRN beralamat di Jl. Holis
Regency Blok M No.57, Kelurahan Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WRN, maksud dan tujuan PT WRN adalah
menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT WRN dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
Tembakau di Supermarket/Minimarket/Hypermarket (KBLI No. 47111)
Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan
makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta
pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping
itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah
tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket
atau hypermarket;
b. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
Tembakau di Supermarket/Minimarket/Hypermarket (Tradisional) (KBLI No. 47112)
Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya
bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/
supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau
toko bahan kebutuhan pokok.
c. Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI No. 47222)
Meliputi usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan
yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh
botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
d. Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI No. 47242)
Meliputi usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di
dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong
dan cookies.
e. Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah (KBLI No. 47243)
Meliputi usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam
bangunan.
87
Page 112
f. Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI No. 47249)
Meliputi usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum
tercakup di dalam bangunan seperti asinan buah buahan dan sayuran, buah buahan dan
sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
g. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah dan Sejenisnya
(KBLI No. 47822)
Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di
pasar yang dapat dipindah pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu,
cake/tart, biskuitjwafer, kue semprong dan cookies.
h. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah dan Sejenisnya
(KBLI No. 47823)
Meliputi usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di
pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah pindah atau didorong (los pasar).
i. Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman yang Tidak
Termasuk dalam Lainnya (KBLI No. 47829)
Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum
tercakup yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau
tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan
buah buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.
j. Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI No. 47920)
Meliputi usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran
lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT WRN
adalah KBLI 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan,
Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat Prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT WRN adalah
sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp1.000.000.000
Modal Ditempatkan Rp250.000.000
Modal Disetor Rp250.000.000
Saham dalam Portepel Rp750.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Perseroan Rp249.999.900 2.499.999 99,99%
PT Dlanier Gaya Indonesia Rp100 1 0,01%
TOTAL Rp250.000 000 2.500.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur : Mulyatiningsih
Komisaris Utama : Sugianto Soenario
Komisaris : Limi Mulyanto
88
Page 113
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WRN untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 2.444.099.779 1.252.105.011
Total Liabilitas 2.352.370.957 996.380.619
Total Ekuitas 91.728.822 255.724.392
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 10.936.241.968 7.544.874.993
Rugi Bersih Tahun Berjalan (163.995.570) 5.724.392
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Total aset PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.444.099.779
mengalami kenaikan sebesar Rp 1.191.994.768 atau 95,20% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp1.252.105.011. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan
signifikan pada piutang usaha Perseroan, karena pada tahun 2025 penjualan Perseroan sudah
meningkat dan masif.
Total liabilitas PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.352.370.957
mengalami kenaikan sebesar Rp 1.355.990.338 atau 136,09% dari total liabilitas pada 31
Desember 2024 sebesar Rp996.380.619. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
adanya kenaikan utang usaha Perseroan, sejalan dengan naiknya piutang usaha dan penjualan
yang semakin masif.
Total ekuitas PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp91.728.822
mengalami penurunan sebesar Rp 163.995.570 atau 64,13% dari total ekuitas pada 31 Desember
2024 sebesar Rp255.724.392. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian
tahun berjalan yang dialami oleh Perseroan.
Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT WRN adalah sebesar Rp10.936.241.968,
mengalami kenaikan sebesar Rp 3.391.366.975 atau 44,95% dari pendapatan bersih pada
periode 31 Desember 2024 sebesar Rp7.544.874.993. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan pada tahun 2025 karena PT WRN sudah menjadi distributor retail utama untuk
PT Wahana Interfood Nusantara dan PT Dlanier Gaya Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi bersih tahum berjalan PT WRN adalah sebesar
Rp163.995.570 , penurunan sebesar Rp 158.271.178 atau -2764,86% dari laba bersih pada
periode 31 Desember 2024 sebesar Rp5.724.392. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi
oleh sudah meningkatnya beban marketing dan penjualan serta beban umum dan administrasi
Perseroan pada tahun 2025. Utamanya, peningkatan itu terjadi untuk beban pengiriman (sejalan
dengan peningkatan penjualan) dan adanya kenaikan beban gaji karyawan.
89
Page 114
H. Asuransi
Perseroan telah membuat perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai upaya mitigasi
risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikut adalah ringkasan dari perjanjian asuransi
tersebut:
i. Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis
11-F0096124-ISR-R001 tanggal 11 September 2025
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Periode Pertanggungan : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
Objek Pertanggungan : Bangunan Private Warehouse yang berada di Komplek Pergudangan
Central Cakung, Blok J1 No.10-11, Jalan Cakung Cilincing, Km.3, Jakarta
Utara.
Besaran Polis Pertanggungan : Rp1.855.920.000
ii. Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis
11-F0095852-ISR-R001 tanggal 11 September 2025
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Periode Pertanggungan : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
Objek Pertanggungan : Bangunan dan stok dari Chocolate Factory yang berlokasi di Jl. Simpang
– Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT/RW 017/004, Desa Mekarbakti,
Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jawa Barat
Besaran Polis Pertanggungan : Rp1.855.920.000
iii. Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis
11-F0095889-ISR-R001 tanggal 11 September 2025
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Periode Pertanggungan : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
Objek Pertanggungan : Mesin pada Chocolate Factory yang berlokasi di Jl. Simpang – Parakan
Muncang, Dusun Cipacing, RT/RW 017/004, Desa Mekarbakti,
Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jawa Barat
Besaran Polis Pertanggungan : Rp62.000.000.000,00
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi dimana Perseroan
mengasuransikan asetnya.
Lebih lanjut, jumlah pertanggungan Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan cukup untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
90
Page 115
I. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd. yang pada saat
ini memiliki 51,32% saham pada Perseroan dengan penerima manfaat terakhir adalah Lee Ee Ling.
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM
Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
Riwayat Singkat
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura dengan nama Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sesuai dengan Business Profile
UEN 202132180R tanggal 14 April 2023, berkedudukan di 12 Woodlands Square #14-75, Woods
Square, Singapore (737715).
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. masuk sebagai pemegang saham dan menjadi pengendali
Perseroan pada saat Perseroan menerbitkan saham baru dari saham portepel milik Perseroan melalui
HMETD pada tahun 2021.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Business Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023 dan Business Profile yang
diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) (“Business Profile”) Mahogany
Global Investment Pte. Ltd., kegiatan utama dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah other
holding companies (64202). Kegiatan usaha tersebut merupakan kegiatan sebagai perusahaan holding/
investasi, yaitu melakukan kepemilikan dan/atau pengelolaan investasi dalam bentuk penyertaan saham
pada perusahaan lain. Berdasarkan konfirmasi Mahogany, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh
Mahogany adalah sebagai perusahaan holding yang memiliki dan mempertahankan investasi saham,
termasuk kepemilikannya pada Perseroan sebagai pemegang saham utama Perseroan
91
Page 116
Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. No. 202132180R tanggal
14 April 2023, struktur permodalan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(SGD)
Modal Ditempatkan 11.853.201 11.853.201
Modal Disetor 11.853.201 11.853.201
Saham dalam Portepel 0 0
Pemegang saham pengendali dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah Meranti Global
Investment Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor Mahogany
Global Investment Pte. Ltd.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. susunan pengurus Mahogany
Global Investment Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:
Director : Lee Ee Ling
Director : Mila Zeng Li Mei
Secretary : Lam Wei Yang
Perseroan telah melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sebagai pihak pengendali Perseroan,
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Pernyataan No. 001/MGI/OJK/01/2021 tanggal 3 Januari
2022.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Prospektus ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta No. 4 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Melissa Tracyana Liem, S.H, dan telah diberitahukan secara tertulis kepada Menkumham
dengan dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.09-0299350.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris Independen : Heru Winanto
Direksi
Direktur Utama : Sugianto Soenario
Direktur : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur : Irma Suntita
92
Page 117
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Widjanarko Brotosaputro Warga Negara Indonesia, 61 tahun, menjabat sebagai Komisaris
Komisaris Utama Perseroan sejak 12 Juni 2025.
Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Sales Marketing Head di
Novartis Biochemie (1997-2004), Chief Executive Officer di PT. Combiphar
Divisi Sandoz (2004-2005), Compliance Officer di PT. Prima Hexal (2005-
2006), Sales & Marketing Director di PT. Yarindo Farmatama (2006-2007),
VP Marketing dan Direktur di PT. Combiphar (2007-2013), VP Marketing
& Business Development di PT. Meprofarm (2014-2015), Business Unit
Director di PT. Ikapharmindo Putramas (2016), Marketing dan Business
Development di PT Pyridam Farma Tbk. (2017-2019), Komisaris Utama
PT Ethica Industri Farmasi (2023-saat ini), Komisaris Utama PT Holi
Pharma (2023-saat ini), dan Komisaris di PT Pyridam Farma Tbk (2025–
saat ini).
Dengan latar belakang profesi dokter dari Universitas Tarumanagara
(1991) dan gelar Magister Ilmu Internasional Manajemen dari Prasetya
Mulya Business School (2002).
Heru Winanto Warga Negara Indonesia, 67 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Komisaris Independen Perseroan sejak 12 Juni 2025.
Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Sekretaris Perusahaan,
Manajer Kepatuhan, Manajer Audit dan Treasury PT. Bristol Myers
Squibb Indonesia Tbk. (1984-1993), Internal Audit PT. Unilever Indonesia
Tbk (1984-1993), Internal Audit PT. First Indo American Leasing (1984-
1993), Direktur PT. TVM Indonesia Corp (1993-1996), Direktur Keuangan
PT. Apac Centertex Indonesia Tbk. (1993-1995), Direktur Keuangan
PT. Menara Jakarta (1993-1996), Direktur Utama PT. Multi Media Nusantara
(1996-1998), Direktur Investasi PT. Bahana Artha Ventura (Bahana Group)
(1998-2001), Direktur Utama Prima Entertainment (2001-2005), Direktur
PT. Prasada Japa Pemudja (Jakarta Tower) (2009-2015), Chief Financial
Officer PT Steadfast Marine (2015-2017), Direktur PT Trihasco Utama
(2017-2024), Direktur PT Trihasco Utama Inspeksi (2017-2025).
Dengan latar belakang Pendidikan Manajemen Bisnis dan Manajemen
Keuangan dari Universitas Indonesia (1984).
Direksi
Sugianto Soenario Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Utama
Direktur Utama Perseroan sejak 12 Juni 2025.
Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Bisnis Analis Supermarket
PT. Panjang Jiwo Pangan Makmur (Orang Tua Group) (1998-1999), Junior
Manager Produk PT. Sayap Mas Utama (Wings Group) (2000), Manager
Produk Super Word Wide Ind. (Sugus Candies,etc.) (2001-2002), Manager
Produk Group PT. Kino Sentra Industrindo (2002-2004), Manager Marketing
93
Page 118
PT. Kino Sentra Industrindo (2005-2006), Manager Sales & Marketing PT.
Kino Sentra Industrindo (2006-2007), Marketing Manager Mayora Group
(2007-2011), Wakil Presiden Eksekutif Pemasaran Bina Karya Prima Group
(2011-2016), Head Of Marketing PT. Mulia Keramik Indah Raya (2016-2017),
Direktur Sales & Marketing Candika Group (2017-2019), Direktur Utama PT
Sukses Makmur Jaya (2019-2025) dan Direktur Utama PT Sukses Makmur
Abadi (2022-2025).
Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Teknik Kimia dari Universitas
Indonesia (1996)
Irma Suntita Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
Direktur sejak 12 Juni 2024.
Beliau pernah menjabat sebagai R&D Staff PT Gizitata Pangan (2002-
2007), Factory Manager Perseroan PT Wahana Interfood Nusantara
Tbk (2007-sekarang), dan Direktur PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
(2019-sekarang).
Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Teknologi Pangan dari
Universitas Pasundan Bandung (2000).
Warga Negara Indonesia, 58 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
Triyanto Sulistyono, IR
Direktur sejak 12 Juni 2024.
Beliau pernah menjabat sebagai Brand Executive Orang Tua Group
(1994-2000), Sales Manager Regional PT. Siantar Top Tbk. (2001-2003),
National Sales Manager PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (2004-2014),
General Manager PT. Gunung Hijau Sukses (2014-2017), General Manager
PT. Gunung Hijau Sukses (2014-2018), Vice President PT. FKS Pangan
Nusantara (2020-2022), dan Direktur Utama PT Sukses Makmur Jaya
(2022-2025).
Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi Pertanian dari
Universitas Pembangunan Nasional Veteran (1987).
Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang
Saham Perseroan.
94
Page 119
4. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
4.1. Struktur Organisasi Perseroan
95
Page 120
4.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris Independen.
Heru Winanto ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS tanggal
12 Juni 2025.
Sesuai dengan UUPT dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik (POJK 33/2014), maka kedepannya Dewan Komisaris akan
terus melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait:
1. Menyetujui rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan
mengaudit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
2. Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi laporan keuangan historis
tahunan oleh Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menyelenggarakan rapat internal. Sepanjang tahun 2025, rapat-
rapat dilaksanakan dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan
Jumlah Rapat % Kehadiran
Widjanarko Brotosaputro Komisaris Utama 3 100%
Heru Winanto Komisaris Independen 3 100%
4.3. Direksi
Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur .
Irma Suntita diangkat sebagai Direktur melalui RUPS Akta No. 95 tanggal 12 Juni 2024 dan, Sugianto
Soenario dan Triyanto Sulistyono diangkat sebagai Direktur melalui RUPS Akta No. 4 tanggal 12 Juni
2025.
Direksi Perseroan bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar.
Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
Sepanjang tahun 2025, Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait:
1. Menyusun rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang;
2. Memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan efisien.
96
Page 121
Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2025, Direksi Perseroan telah melakukan rapat dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan
Jumlah Rapat % Kehadiran
Sugianto Soenario Direktur Utama 7 100%
Irma Suntita Direktur 7 100%
Triyanto Sulistyono, IR Direktur 7 100%
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Dewan Komisaris serta meningkatkan
komunikasi antara Dewan Komisaris dan Direksi, sepanjang tahun 2025 secara berkala dilakukan
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dengan informasi sebagai berikut:
Rapat Gabungan
Nama Jabatan
Jumlah Rapat % Kehadiran
Widjanarko Brotosaputro Komisaris Utama 5 100%
Heru Winanto Komisaris Independen 5 100%
Sugianto Soenario Direktur Utama 5 100%
Irma Suntita Direktur 5 100%
Triyanto Sulistyono, IR Direktur 5 100%
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya
ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan,
kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.
Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 480.000.000 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp 480.000.000.
Sedangkan Remunerasi Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 1565.532.000 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.565.532.000
Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan program pelatihan
dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Kedepannya, Perseroan
berkomitmen untuk mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi dalam program pelatihan agar
dapat mengikuti perkembangan terbaru dan memahami peraturan-peraturan yang relevan.
4.4. Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 002/WIN/SK-Dir/IV/2025 tanggal 18 April 2025, diangkat
sebagai Sekretaris Perseroan adalah:
Nama : Gendra Fachrurozi
Alamat : Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
Email : gendra.fachrurozi@winco.co.id
97
Page 122
Riwayat Pendidikan:
• Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Bandung (2012)
Tabel Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Corporate Secretary:
No Pelatihan / Pendidikan Non Formal Penyelenggara Waktu & Tempat
1 Sosialisasi eASY.KSEI batch 1 Tahun 2025 KSEI Online Webinar – 6 Januari 2025
2 Online Webinar – 16 Januari
Webinar terkait Perdagangan Karbon Internasional IDX Carbon
2025
3 Online Webinar – 23 Januari
Webinar Sosialisasi ESG Reporting IDX
2025
4 Webinar Penyegaran POJK Bagi Emiten Perusahaan Online Webinar – 23 Januari
AEI
Publik 2025
5 Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan OJK Online Webinar – 6 Februari 2025
Perusahaan Publik
6 Tips & Trick Penyampaian Laporan Rutin Emiten AEI 18 Februari 2025
7 Online Webinar – 28 Februari
Sustainability Report Awareness IDX
2025
8 Sosialisasi eASY.KSEI Batch 3 Tahun 2025 KSEI Online Webinar – 7 Maret 2025
9 Webinar “Navigating Sustainability Reporting
IDX Online Webinar – 20 Maret 2025
Standards”
10 CarboNEX 2025 IDX 22 April 2025
11 Sosialisasi Implementasi Publikasi Statistik Versi Baru IDX Online Webinar – 24 April 2025
12 Seminar “Debt Capital Market Seminar 2024: Outlook,
IDX Online Webinar – 23 April 2025
Opportunity, and Sustainability”
13 “ESG Investing: What is it and why investors care
IDX Online Webinar – 25 April 2025
about it?”
14 Sosialisasi Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan IDX Online Webinar – 26 April 2025
Tercatat yang MEnerbitkan Efek Bersifat Ekuitas
15 Leading with Integrity, Transparency, and
IDX 6 Mei 2025
Accountability: The Path to a Sustainable Future
16 Sosialisasi Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-P
IDX Online Webinar – 14 Mei 2025
Tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa
17 Sosialisasi eASY.KSEI Batch 7 Tahun 2025 KSEI Online Webinar – 16 Mei 2025
18 GRI Financial Services (Banking, Insurance and
IDX Online Webinar – 20 Mei 2025
Capital Market) Sector Standard: Exposure Drafts
19 Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q Tentang
Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan
IDX Online Webinar – 27 Mei 2025
Peraturan Bursa Nomor III-Q Tentang Liquidity
Provider Saham di Bursa
20 Navigating Global Dynamics: The Resilience of
KSEI Online Webinar – 8 Juli 2025
Indonesia’s Economic and Financial Systems
21 Sosialisasi Implementasi Energi Hijau bagi Industri dan
DISPERINDAG JABAR Online Webinar – 30 Juli 2025
Kawasan Industri di Jawa Barat
22 Empowering the GRC Ecosystem to Drive Economic Online Webinar – 19 Agustus
OJK
Growth and National Resilience 2025
23 Sosialisasi Percepatan Penyerapan Sumber Daya Online Webinar – 21 Agustus
DISPERINDAG JABAR
Manusia Industri di Jawa Barat 2025
24 Seminar IDX-GRI-AEI Series III “GRI 102: Climate Online Webinar – 3 September
IDX, AEI & GRI
Change dan GRI 103: Energy Topic Standards” 2025
25 Online Webinar – 23 September
Workshop on IFRS Sustainability Standards IDX
2025
26 Online Webinar – 25 September
Introductory to Investor Relations IDX
2025
98
Page 123
No Pelatihan / Pendidikan Non Formal Penyelenggara Waktu & Tempat
27 IDX Carbon Virtual Open House Webinar: Road to Online Webinar – 30 September
IDX
COP 30 2025
28 Capital Market Summit & Expo (CMSE) IDX 17 – 18 Oktober 2025
29 “Strategic Funding With Sukuk: Preparing for 2026 Online Webinar – 5 November
IDX
Opportunities” 2025
30 Sosialisasi Regulasi dan Sistem Pelaporan Perubahan Online Webinar – 19 Desember
OJK
Kepemilikan Saham 2025
Pengalaman kerja :
• PT. INTI, sebagai Supervisor (2013 – 2014)
• Perseroan, sebagai Corporate Secretary (8 Januari 2019 - sekarang)
Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan / atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan / atau Dewan Komisaris
Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan,
dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Perseroan pernah mengikuti program pelatihan Corporate Secretary yang diselenggarakan
Diklat Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi.
4.5. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
001/WIN/SK-DEKOM/VI/2025 tahun 2025 tentang Penggantian Ketua Komite Audit Perseroan, dengan
susunan anggota sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota : Heru Winanto
Riwayat hidup dan pengalaman kerja Heru Winanto dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan.
Anggota 1 : Syaeful Munir
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Universitas Teknologi Yogyakarta Program Sarjana Akuntansi
pada tahun 2002. Pada tahun 2009, beliau mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas
Indonesia.
Beliau pernah menjabat sebagai Accounting Staff Hiba Utama Bus Rental Company (2008), Accounting
Staff Wazran Inti Amani Ceramic (2009). Junior Auditor di AAMS Public Accounting (2010-2011), dan
Supervisor KAP KBS Bandung (2011-2016). Saat ini beliau menjabat sebagai Partner di KJA Acre
Reporting (2017-sekarang).
99
Page 124
Anggota 2 : Anna Kania Widiatami
Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Diponegoro Semarang Program Sarjana Akuntansi tahun
2009. Pada tahun 2015, beliau lulus Program Magister Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung.
Beliau pernah menjabat sebagai Back Office di CV Spectra Consultant (2014-2015), Auditor di KAP
KBS Bandung (2015-2017), dan Accounting & Tax Specialist di PT. Cekindo Bisnis Grup (2018-2019).
Sejak tahun 2020 hingga saat ini, beliau menjabat sebagai Dosen di Universitas Negeri Semarang.
Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang meliputi sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Selama periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, meliputi:
- Melakukan telaah dan reviu atas laporan keuangan Perseroan.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian
internal.
- Meninjau rencana kerja Audit Internal dan memastikan pelaksanaanya sesuai dengan rencana.
- Memberikan rekomendasi dalam penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
4.6. Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015.
100
Page 125
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 003/WIN/SK-Dir/I/2024 tanggal 8 Januari
2024, Perseroan telah mengangkat Ibu Ibtihal Taufiqah sebagai Kepala Unit Audit Internal.
Ibu Ibtihal Taufiqah adalah Warga Negara Indonesia, usia 25 tahun. Meraih gelar sarjana Akuntansi dari
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Kepala
Audit Internal Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Manajemen Akuntansi di PT Telekomunikasi
Indonesia (2015), Accounting Staff di PT Masuya Graha Trikencana (Jan–Juli 2016), dan Inventory
Accounting di PT Wahana Interfood Nusantara (2016-sekarang).
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite
Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau
Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Selama periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya, meliputi:
- Menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan operasional Perseroan.
- Melakukan pemantauan efektifitas system pengendalian intern Perseroan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional melalui rekomendasi perbaikan
- Membantu dalam mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola risiko yang dapat mempengaruhi
pencapaian
- Memberikan edukasi dan pelatihan kepada karyawan terkait pentingnya pengendalian internal.
4.7. Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite karena
fungsi tersebut dilaksanakan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/
POJK.04/2014, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
101
Page 126
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
4.8. Manajemen Risiko Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan
akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut
dan diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan manajemen
risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:
No Risiko Mitigasi Risiko
1 Risiko Ketersediaan Bahan Perseroan menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif- alternatif pemasok baru
Baku untuk menjaga kepastian suplai bahan baku Perseroan. Untuk memitigasi risiko fluktuasi
harga bahan baku, Perseroan dapat melakukan lindung nilai (hedge) atas harga biji kakao
dan menggunakan kontrak serah (forward purchase contract) dengan pemasok.
2 Risiko Kontaminasi saat Perseroan terus melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC dan QA untuk
Produksi dan Pengiriman menjaga kepastian kualitas produk lebih baik dan konsisten.
3 Risiko Ketersediaan Suku Perseroan mencari alternatif pemasok baru dan juga dengan melakukan stok terhadap
Cadang suku cadang yang sifat nya kritis atau sulit tergantikan.
4 Risiko Ketergantungan Perseroan secara aktif melakukan pencarian pelanggan baru dan mendiversifikasi strategi
Terhadap Pelanggan Utama penjualan dengan lebih banyak melakukan penjualan kepada distributor daripada menjual
kepada pelanggan langsung.
5 Risiko Persaingan Usaha Perseroan terus berinovasi dalam membuat produk-produk baru yang akan menjadi
trendsetter untuk pelanggan Perseroan dan selalu menjaga harga jual yang kompetitif
dibandingkan kompetitor yang sama dengan kualitas yang lebih baik.
6 Risiko Modal Kerja Perseroan terus melakukan negosiasi dengan para pelanggan dan pemasok mengenai
jangka waktu pembayaran.
7 Risiko Fluktuasi Mata Uang Perseroan melakukan long-term contract dalam rupiah untuk memastikan perubahan
Asing harga bahan baku tidak terpengaruhi oleh fluktuasi mata uang asing.
8 Risiko Tingkat Suku Bunga Perseroan tetap mencari pembanding dari sisi perbankan lain nya untuk tetap menekan
tingkat suku bunga yang dibayarkan.
9 Risiko Kebijakan Badan Perseroan secara rutin melakukan update peraturan-peraturan Badan POM agar tidak
POM tertinggal informasi yang berkaitan dengan peraturan pendaftaran produk makanan.
10 Risiko Kenaikan Upah Perseroan terus melakukan efisiensi dalam jumlah tenaga kerja dimana Perseroan banyak
melakukan otomatisasi dengan mesin untuk mengurangi jumlah karyawan.
11 Risiko Likuiditas Perseroan sedang bernegosiasi dengan pemasok agar dapat memberikan jangka waktu
pembayaran yang lebih fleksibel. Penerbitan Obligasi yang akan dilakukan Perseroan
akan lebih memperkuat modal kerja Perseroan.
12 Risiko Kestabilan Politik dan Sehubungan risiko kestabilan politik dan ekonomi adalah diluar kendali Perseroan, untuk
Ekonomi memitigasi risiko tersebut Perseroan berupaya untuk mengelola kegiatan usaha secara
efisien dan efektif.
5. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.
Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR),
telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
102
Page 127
Tabel berikut mengungkapkan komposisi sumber daya manusia Perseroan dan Entitas Anak,
per tanggal 31 Desember 2025, termasuk Direksi, yang dikelompokan berdasarkan Status Karyawan
Tetap/Tidak Tetap, Jabatan, Pendidikan, Usia, dan Aktivitas. Seluruh karyawan Perseroan dan Entitas
Anak Adalah Warga Negara Indonesia, tidak ada tenaga kerja asing.
Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak
Komposisi Karyawan Menurut Status Tetap / Tidak Tetap
31 Desember
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Tetap 256 64,48 257 73,01
Tidak Tetap 64 16,12 16 4,55
Entitas Anak
Tetap 67 16,88 74 21,02
Tidak Tetap 10 2,52 5 1,42
Jumlah 397 100,00 352 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Jabatan
31 Desember
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Direksi 12 3,02 4 1,14
Manajer 42 10,58 37 10,51
Staf 97 24,43 68 19,32
Non-Staf 179 42,57 168 47,73
Entitas Anak
Direksi 2 0,50 - -
Manajer 7 1,76 9 2,56
Staf 33 8,31 24 6,82
Non-Staf 35 8,82 42 11,93
Jumlah 397 100,00 352 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
SD 6 1,51 7 1,99
SMP 23 5,79 28 7,95
SMA 192 48,36 176 50,00
D3 9 2,27 6 1,70
S1 87 21,91 56 15,91
S2 3 0,76 2 0,57
S3 2 0,57
Entitas Anak
SD 1 0,25 - -
SMP 4 1,01 - -
SMA 47 11,84 53 15,06
D1 - 0,00 1 0,28
103
Page 128
31 Desember
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
D3 9 2,27 7 1,99
S1 15 3,78 14 3,98
S2 - 0,00
S3 1 0,25 - -
Jumlah 397 100,0 352 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Kelompok Usia
31 Desember
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
< 21 5 1,26 4 1,14
21-30 214 53,90 191 54,26
31-35 39 9,82 32 9,09
36-40 31 7,81 24 6,82
41-45 17 4,28 16 4,55
46-50 11 2,77 5 1,42
51-55 1 0,25 1 0,28
56-60 2 0,50 - -
> 60 4 1,14
Entitas Anak
< 21 3 0,76 6 1,70
21-30 47 11,84 47 13,35
31-35 12 3,02 8 2,27
36-40 2 0,50 5 1,42
41-45 6 1,51 6 1,70
46-50 2 0,50 3 0,85
51-55 5 1,26 - -
56-60
> 60
Jumlah 397 100,00 352 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Manajerial 54 13,60 4 1,14
Akuntansi 17 4,28 17 4,83
Teknisi 14 3,53 11 3,13
Personalia 15 3,78 18 5,11
Pemasaran 37 9,32 12 3,41
Produksi 183 46,10 215 61,08
Entitas Anak
Manajerial 9 2,27 - -
Akuntansi 2 0,50 5 1,42
Teknisi 1 0,25 - -
Personalia 1 0,25 1 0,28
Pemasaran 19 4,79 24 6,82
Produksi 45 11,34 45 12,78
Jumlah 397 100,00 352 100,00
PEGAWAI YANG MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS
Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut
tidak ada maka akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
104
Page 129
6. PERKARA HUKUM
Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Perseroan
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil
pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan
Negeri Sumedang, Perseroan tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata,
dan hubungan industrial, (ii) Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha
lantai 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2 – Jakarta Selatan (“BANI”), Perseroan tidak terdaftar
dalam register perkara arbitrase, (iii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perseroan tidak tercatat atau
terdaftar sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
(iv) Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, (v) Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara, dan
(vi) Sekretariat Pengadilan Pajak, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara
pajak.
Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Entitas Anak
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung
dengan hasil pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada:
(i) Pengadilan Negeri Bandung, seluruh Entitas Anak tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana,
perkara perdata, hubungan industrial, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU), (ii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh Entitas Anak tidak tercatat atau terdaftar
sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan
(iii) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, seluruh Entitas Anak tidak tercatat atau terdaftar sebagai
pihak dalam perkara tata usaha negara.
Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksaan dari Konsultan Hukum,
sampai dengan tanggal Prospektus ini Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak menyatakan bahwa tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perkara perdata,
sengketa pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan
pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, yang mempunyai dampak
material terhadap tugasnya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak.
7. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
7.1 Tinjauan Umum
Perseroan didirikan secara resmi berdasarkan Akta No. 08 tanggal 15 Februari 2006 dan Salinan Akta
Nomor 36, tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung
dan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-07395.AH.01.01.Tahun 2011 pada tanggal 11 Februari
2011 yang anggaran dasar lengkapnya termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal
16 September 2020 dan telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:
105
Page 130
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.
Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
2025;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;
(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.
Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.
Perseroan merupakan sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang memproduksi
beragam jenis makanan cocoa dan cokelat. Saat ini Perseroan telah tumbuh menjadi salah satu
perusahaan di industri cocoa dan cokelat yang memiliki skala produksi besar dengan kualitas premium
dan menggunakan teknologi modern dalam proses pembuatan cocoa dan cokelat.
VISI
Menjadi pemimpin dalam industri cokelat global dengan menginspirasi keunggulan melalui produk
berkualitas tinggi, inovasi, dan praktik berkelanjutan.
MISI
Menciptakan produk cokelat terbaik melalui inovasi tanpa henti dan teknologi manufaktur terkini,
sekaligus memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham, pelanggan, dan petani kakao.
Kantor Cabang/Perwakilan
Saat ini Perseroan mempunyai 1 (satu) lokasi usaha di Jawa Barat.
No. Lokasi Wilayah
1. Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004,
Jawa Barat
Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, 43365
7.2 Kecenderungan Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.
106
Page 131
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
7.3 Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha
Sampai saat ini produk Perseroan dibagi dalam 4 klasifikasi yaitu:
• Real Chocolate (Couverture)
• Compound Chocolate
• Cocoa Powder
107
Page 132
• Spread & Jam
Perbedaan antara Real Chocolate dan Compound Chocolate adalah pada bahan baku yang digunakan,
cara memproduksi, dan kualitas produk akhir (rasa, aroma, dan tekstur) yang sangat berbeda.
Semua produk Perseroan sudah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI dan Sertifikat izin edar produk
pangan dari Badan BPOM yang secara berkala diperbaharui.
Produk dan Jasa Entitas Anak
No. Entitas Anak Produk & Jasa
1. PT Dlanier Gaya Indonesia Bergerak di bidang manufaktur cokelat dan makanan
ringan premium berbasis kakao. Produk-produk utama
PT Dlanier Gaya Indonesia meliputi:
• Cruffle
• Chocolate Pearl
• Chocolate Powder Drink
• Chocolate Block
2. PT Winco Niagatama Corpora* -
3. PT Biji Kopi Internusa* -
4. PT Wahana Distribusi Nusantara Bergerak di bidang perdagangan besar, produk yang
didistribusikan meliputi produk-produk Perseroan dengan
merek dagang Schoko, D’lanier, dan Winfil:
Schoko
• Cocoa Powder
• Chocolate Powder Drink
• Couverture Chocolate
• Compound Chocolate
• Chocolate Spread & Filling
D’Lanier
• Chocolate Pearls
• Chocolate Waffles
• Chocolate Powder Drink
• Chocolate Block
Winfil
• Fruit Spread Jam
108
Page 133
No. Entitas Anak Produk & Jasa
5. PT Wahana Retail Nusantara Bergerak di bidang perdagangan eceran (retail trade)
produk yang dipasarkan meliputi produk-produk Perseroan
dengan merek dagang Schoko, D’lanier, dan Winfil seperti:
Schoko
• Cocoa Powder
• Chocolate Powder Drink
• Couverture Chocolate
• Compound Chocolate
• Chocolate Spread & Filling
D’Lanier
• Chocolate Pearls
• Chocolate Waffles
• Chocolate Powder Drink
• Chocolate Block
Winfil
• Fruit Spread Jam
Catatan:
*Entitas Anak tidak beroperasi.
Bahan Baku
Bahan baku utama produksi Perseroan terdiri biji kakao, lemak kakao, bubuk kakao, gula, lemak
nabati, susu, kacang tanah dan bahan-bahan kemasan. Seluruh bahan baku tersebut didapatkan
Perseroan dari pemasok lokal. Pembelian bahan baku dilakukan berdasarkan pemesanan pembelian
(purchase order) dengan kuantitas besar yang pengirimannya dilakukan secara bertahap sesuai
kebutuhan produksi Perseroan. Harga pembelian bahan baku didasarkan pada harga pasar yang
berlaku. Perseroan memiliki kebijakan untuk mempertahankan persediaan bahan baku untuk
kebutuhan produksi minimal selama 30 hari terkecuali pada bahan baku komoditas atau bahan baku
yang terikat dengan kontrak jangka waktu tertentu dengan harga khusus dan bahan kemasan untuk
kebutuhan produksi selama 45 hari. Perseroan umumnya melakukan pembelian dengan cash advance,
cash before delivery dan sebagian memberikan tempo 30 - 45 hari.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami gangguan pasokan yang
material dan Perseroan bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memitigasi risiko
gangguan pasokan.
Kegiatan Operasional
Perseroan memiliki fasilitas produksi dari biji kakao sampai dengan produk cokelat yang siap untuk
dikonsumsi.
Sebelum persiapan untuk produksi, Team Logistik Perseroan memastikan penerimaan bahan baku (raw
materials) telah memadai baik secara kuantitas, maupun kualitas (sesuai dengan spesifikasi), serta
dilakukan pengecekan secara berkala (sampling) atas kualitas bahan baku yang memadai oleh tim
Quality Assurance.
Pada tahap awal produksi, biji kakao akan disortir untuk memastikan tidak ada benda asing di biji kakao
yang akan masuk kedalam mesin roaster. Biji kakao yang sudah dipanggang, akan dipecah dan disortir
dengan mesin winnowing untuk dipisahkan antara kulit (cocoa shell) dengan inti biji kakao (cocoa nibs).
Cocoa nibs adalah bahan baku untuk massa kakao (cocoa massa / liquor), mentega kakao (cocoa
butter), bubuk kakao (cocoa powder).
109
Page 134
Pada saat Perseroan membutuhkan bahan baku cocoa mass, cocoa nibs akan dimasukkan ke mesin
grinding dan 3 (tiga) roll refiner untuk menghasilkan cocoa mass dalam bentuk cair. Cocoa mass cair
akan melalui proses tempering dan cooling sehingga bisa disimpan dalam bentuk padat.
Pada saat Perseroan membutuhkan cocoa powder dan cocoa butter, cocoa nibs akan di grinding dan
hasil nya dimasukkan ke dalam mesin press. Hasil dari mesin press ini adalah cocoa cake (setelah
melalui mesin pulverizer akan menjadi cocoa powder) dan cocoa butter dalam bentuk cair. Cocoa butter
cair akan melalui proses tempering dan cooling sehingga bisa disimpan dalam bentuk padat.
110
Page 135
Pada saat Perseroan membuat cokelat, bahan baku cokelat akan dicampur di dalam mesin mixer dan
dihaluskan dalam mesin refiner. Untuk memastikan rasa dari cokelat tersebut membentuk rasa cokelat
yang lebih baik, hasil dari mesin refiner akan dimasukkan kedalam mesin conching untuk ditambahkan
kembali beberapa bahan baku agar menjadi cokelat cair yang sesuai kualitas nya untuk pelanggan
Perseroan. Untuk membuat cokelat padat, cokelat cair hasil mesin conche akan melalui proses
tempering, moulding dan cooling sehingga cokelat akan menjadi padat sesuai dengan bentuk yang
diinginkan untuk kemudian dikemas dan dikirimkan.
Untuk memenuhi kebutuhan dan peluang pasar yang ada, Perseroan menerapkan kebijakan bahwa
apabila persentase kapasitas terpakai (jumlah output produksi) terhadap kapasitas terpasang telah
mencapai 70%, maka Perseroan harus melakukan pembelian mesin baru, sehingga permintaan produk
Perseroan yang terus meningkat dapat dipenuhi. Dalam hal ini, untuk melakukan ekspansi usaha,
Perseroan membutuhkan waktu selama 9 (sembilan) bulan agar mesin/ line baru dapat beroperasi
secara komersial. Saat ini kapasitas terpakai (jumlah output produksi) 4.000 ton, sedangkan kapasitas
terpasang adalah 20.000 ton.
111
Page 136
Saat ini, Perseroan memiliki satu fasilitas produksi (pabrik) yang berlamat di Jalan Raya Parakan
Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten
Sumedang. Fasilitas produksi tersebut berfokus pada pengolahan biji kakao dan cokelat.
Pengendalian Mutu
Setiap tahapan produksi, Perseroan memiliki sistem pengawasan. Ada tiga bagian di dalam pengawasan
mutu, yaitu:
1. Pengawasan yang bersifat Control Point (CP) atau lokasi pengawasan, secara umum dilakukan
pada setiap tahapan produksi untuk memastikan tingkat higienis dan sanitasi dari karyawan, mesin
dan peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan standard yang ditentukan oleh Perseroan.
2. Pengawasan yang bersifat Critical Control Point (CCP) atau lokasi pengawasan yang kritis dan
penting. Untuk CCP diperlukan pengawasan yang lebih ketat karena menyangkut masalah
keamanan pangan. Pada saat penerimaan bahan baku, Quality Control (QC) Incoming akan
memeriksa kondisi fisik bahan baku secara acak, meliputi keutuhan kemasan, berat per kemasan,
hingga pemeriksaan organoleptik (khususnya untuk bahan baku) yang merupakan pengujian
menggunakan panca indera. Selain itu,bahan baku yang datang harus dilengkapi dengan Certificate
of Analysis yang mencantumkan hasil pemeriksaan kimia dan mikrobiologi bahan baku.
3. Pengawasan yang bersifat Analisa Laboratorium. Perseroan melakukan pengecekan setiap batch
produksi yang dihasilkan, untuk memastikan hasil produksi tersebut sudah sesuai dengan parameter
yang sudah dijadikan standard spesifikasi yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pengecekan yang
dilakukan secara internal oleh perseroan adalah sebagai berikut:
• Viscocisty Level (Viscometer) : Mengukur tingkat kestabilan viskositas produk
• Yield Value (Viscometer) : Mengukur kestabilan tingkat stress dari aliran cokelat cair
• Brix Level : mengukur kestabilan tingkat kemanisan
• pH Level : mengukur kestabilan tingkat pH (kadar asam-basa)
• Microbiological Test : mengukur kestabilan keamanan kandungan mikroba dalam produk
• Soxhlet Extractor Test : mengukur kestabilan kadar lemak dalam produk
• Titration Test : mengukur kestabilan kadar konsentrasi asam lemak dalam produk
• Gravimetric Test : mengukur kestabilan kadar padatan dalam produk
• Incubator Room : mengukur umur produk
• Shelf life room : tempat penyimpanan contoh produk yang telah diproduksi dan dikirimkan
oleh Perseroan kepada pelanggan dengan tujuan untuk telusur kembali apabila ada masalah
kualitas di pelanggan
• Moisture Test (Moisturemeter) : mengukur tingkat kadar air dalam produk
• Fineness Test (Micrometer) : mengukur kestabilan tingkat kehalusan partikel produk
• SWAB Test : mengukur kestabilan tingkat sanitasi dan higienis peralatan dalam Perseroan
• Temper Index (Tempermeter) : mengukur kestabilan index kristal cocoa butter dalam produk
real chocolate yang telah melalui proses tempering
Setelah penerimaan bahan baku. Pada saat proses penimbangan, bahan baku harus diperiksa apakah
sesuai dengan formula yang ditetapkan karena mempengaruhi kualitas produk.
Mengingat risiko dan potensi bahaya nya, maka tahapan penimbangan ini menjadi CCP pertama pada
Sistem ISO22000:2005 proses pembuatan cocoa dan cokelat di Perseroan. Pada proses produksi
selanjutnya, Perseroan juga menetapkan CCP pada beberapa bagian produksi nya, yaitu:
• Proses cocoa mass
• Proses cocoa butter
• Proses cocoa powder
• Proses cokelat cair
• Proses cokelat padat
• Hasil proses setelah proses pengemasan dan siap untuk dikirimkan ke pelanggan
Tahapan produksi yang menjadi CCP terakhir di Perseroan adalah metal detecting. Seluruh produk
yang telah dikemas harus melalui metal detector, untuk memastikan bahwa seluruh produk aman dan
bebas dari adanya kontaminasi logam walaupun pada beberapa tahap produksi Perseroan sudah
menggunakan magnet trap yang akan meng-eliminasi kemungkinan adanya kontaminasi logam.
112
Page 137
PPIC (Production Planning Inventory Control)
Perseroan memproduksi berbagai macam jenis real chocolate, compound dan cocoa powder dalam
aktivitas produksi nya sehari-hari. Dalam satu hari, perseroan dapat memproduksi lebih dari 5 (lima)
varian produk. Kontrol bahan baku yang sangat ketat diperlukan untuk memastikan aktivitas produksi
produk-produk tersebut dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, Perseroan mendirikan divisi
PPIC yang bertujuan untuk :
1. Mengontrol ketersediaan bahan baku dan pembungkus agar produksi bisa berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan.
2. Mengontrol ketersediaan bahan baku dan pembungkus agar proses produksi lebih efektif & efisien
dan mencegah terjadinya kontaminasi silang.
3. Mengontrol stok bahan baku dan pembungkus agar tidak terjadi penumpukan bahan di ruang
transit dan mencegah terjadinya kontaminasi silang.
4. Melakukan perencanaan produksi sesuai dengan permintaan gudang barang jadi untuk memastikan
agar stok produk selalu siap untuk dikirimkan kepada pelanggan dengan tepat waktu.
Pengadaan dan pembiayaan mesin dan pabrik Perseroan
Dalam pengadaan mesin dan tempat untuk produksi Perseroan, Perseroan melakukan beberapa cara
sebagai berikut :
• kredit investasi dari bank
• Sales dan lease back dengan Perseroan pembiayaan
Pembiayaan modal kerja Perseroan
Dalam pembiayaan modal kerja Perseroan, Perseroan mendapatkan fasilitas pembiayaan modal kerja
dari PMHMETD II dan fasilitas Medium Term Notes.
7.4 Tantangan dan Trend Industri
Tantangan terbesar Perseroan dalam bidang makanan adalah produk yang dihasilkan oleh Perseroan
harus mempunyai cita rasa yang dapat diterima oleh pelanggan nya.
Seperti halnya industri makanan dan minuman, industri cocoa dan cokelat pun selama 5 tahun kedepan
akan mempunyai trend kebutuhan makanan yang bersifat fungsional misalnya cokelat tanpa gula untuk
diabetes, cokelat dengan tambahan postbiotic untuk kesehatan dan lain-lain untuk kebutuhan kesehatan
manusia akan menjadi trend pada 5 tahun kedepan.
7.5 Persaingan Usaha
Industri cocoa dan cokelat di Indonesia terdiri dari:
1. Industri yang memproduksi secara massal dengan kualitas premium, seperti kegiatan usaha
Perseroan;
2. Industri rumah tangga (usaha kecil);
3. Industri yang memproduksi masal dengan kualitas umum.
Ketiga industri tersebut seluruhnya memberikan pasokan produk cocoa dan cokelat untuk kebutuhan
cocoa dan cokelat di Indonesia. Industri cocoa dan cokelat merupakan industri yang bersaing secara
sempurna. Trend industri selama 5 tahun ke depan tetap berpotensi seiring dengan peningkatan
pendapatan masyarakat dan kebutuhan akan cocoa dan cokelat yang lebih premium, serta
keanekaragaman makanan. Sebagai industri yang bersaing secara sempurna, kompetitor dapat masuk
dan keluar dengan hambatan yang tidak terlalu tinggi. Investor dalam dan luar negeri bisa masuk ke
dalam industri cocoa & cokelat ini apabila sudah memiliki tenaga ahli dalam bidang cocoa & cokelat.
Perseroan saat ini termasuk ke dalam kategori industri yang memproduksi secara masal dengan kualitas
premium, kondisi ini dapat dilihat dari pelanggan-pelanggan perseroan saat ini.
113
Page 138
Dalam hal ini, pesaing terdekat Perseroan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri cocoa dan
cokelat yang diproduksi secara masal dan premium. Berikut disajikan perusahaan sejenis yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia dan memiliki lingkup usaha sejenis dengan Perseroan:
No. Nama Perusahaan Bidang Usaha Penjualan (Rp) Periode Sumber
PT Bumi Teknokultura Produksi Kakao dan Laporan Keuangan
1. 72.018.586.764 31 Desember 2025
Unggul Tbk Cokelat Perusahaan
7.6 Riset dan Pengembangan
Perseroan secara berkesinambungan melakukan inovasi dan pengembangan produk untuk memenuhi
perubahan kebutuhan dan selera pelanggan. Proses pengembangan produk dan riset saat ini dilakukan
oleh tim riset dan pengembangan produk internal berdasarkan suatu kerangka kerja pengembangan
produk yang terstruktur rapi dan ketat. Perseroan telah berhasil mempelopori kategori produk baru,
seperti cokelat rasa mangga dan bentuk cokelat yang mudah digunakan. Dalam mengembangkan
produk maupun kategori baru, tim riset dan pengembangan menggunakan masukan yang diberikan oleh
bagian pemasaran dan penjualan untuk mengidentifikasi peluang-peluang baru di industri. Kegiatan
riset dan pengembangan juga meliputi optimalisasi proses produksi untuk produk-produk yang sudah
ada.
Tim riset dan pengembangan Perseroan juga berkolaborasi dengan pihak luar seperti pemasok bahan
baku, flavor house dan juga lembaga riset akademis untuk mempercepat proses riset dan pengembangan
produk. Berikut adalah biaya riset dan persentasenya terhadap penjualan Perseroan:
Tahun Biaya Riset (Rp) Persentase terhadap Penjualan (%)
31 Desember 2025 389.910.019 0,23%
31 Desember 2024 456.545.426 0,28%
7.7 Pemasaran dan Penjualan
Dalam hal ini, Perseroan menitikberatkan kepada aktivitas below the line dimana salah satunya adalah
program factory visit yang boleh dilakukan oleh calon pelanggan maupun pelanggan Perseroan. Factory
visit merupakan program edukasi terhadap pelanggan mengenai profil Perseroan. Dalam program ini
pelanggan bisa melakukan kunjungan ke dalam pabrik untuk melihat langsung proses produksi yang
dijalankan dan memberikan keyakinan dan kepercayaan terhadap Perseroan dimana Perseroan
memang benar-benar memiliki fasilitas produksi cocoa dan cokelat yang dimulai dari biji kakao.
Perseroan membagi penjualan menjadi 2 segmen pasar :
• Direct customer
• Distribusi
Untuk direct customer, Perseroan menjual langsung produk-produk Perseroan dimana pengiriman dan
pengembangan bisnis dilakukan langsung oleh Perseroan.
Untuk Distribusi, Perseroan menjual produk kepada perusahaan distribusi yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk disebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia dimana pengembangan bisnis akan dipantau oleh
Perseroan untuk mencapai target yang sudah ditentukan setiap tahun secara bersamaan. Perseroan
menggunakan jalur darat dan udara untuk mendistribusikan produk mereka kepada distributor. Adapun
Perusahaan distribusi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Wahana Distribusi Nusantara (Entitas
Anak Perseroan).
Daerah Pemasaran Produk Perseroan
Cakupan daerah pemasaran Perseroan meliputi seluruh wilayah Indonesia yang meliputi Pulau Jawa,
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Selain itu, Perseroan juga
melakukan Pemasaran ke Luar Negeri yang meliputi Eropa dan Asia.
114
Page 139
Berikut adalah peta distribusi Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:
Berikut adalah peta distribusi dan pipeline Perseroan yang tersebar di negara-negara lain:
Segmentasi penjualan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan wilayah:
31 Desember
Jenis Produk
2025 2024
Lokal 163.562.968.219 150.489.274.895
Ekspor 1.521.204.280 10.600.327.267
Total 165.084.182.499 161.089.602.162
115
Page 140
Segmentasi penjualan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan jenis produk:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Jenis Produk
2025 2024
Cocoa powder 58.228.462.577 35.996.868.283
Compound chocolate 55.361.437.745 47.590.336.838
Real chocolate 37.645.297.705 50.337.652.445
Food and beverages 13.848.984.472 27.164.744.596
Total 165.084.182.499 161.089.602.162
7.8 Keterangan Umum tentang Pemasok Perseroan
Untuk kebutuhan bahan baku produksi seperti gula, biji kakao, susu, lemak nabati, Perseroan
menggunakan beberapa Pemasok, utamanya dari dalam negeri. Pemasok Perseroan ada yang berupa
pabrikan maupun Perusahaan Dagang. Per 31 Desember 2025, PT Cargill Indonesia dan CV Garuda
Mas Lestari merupakan pemasok terbesar Perseroan.
Berikut informasi ketergantungan Perseroan pada pemasok berdasarkan bahan baku yang di suplai:
0,65%
2,05%
8,90% 4,25% 1,61%
10,85% Flavour
Gula
Kacang
4,68%
Kakao
22,17%
Kakao Powder
Lemak Naba
Minyak
Susu
Tepung
44,84%
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada transaksi dengan
pemasok yang mewakili lebih dari 10% dari total penjualan.
Keterangan Tentang Sumber dan Tersedianya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Harga
Bahan Baku
Perseroan menggunakan bahan baku komoditas yang bersumber dari dalam negeri. Apabila terjadi
gejolak dalam permintaan dunia maka bahan baku komoditas akan menjadi langka. Apabila terjadi
kelangkaan dan para pemasok Perseroan tidak dapat suplai karena kelangkaan tersebut, maka dapat
mengganggu operasional produksi Perseroan. Ketersediaan bahan baku komoditas yang berkurang di
pasar internasional juga berdampak pada meningkatnya harga bahan baku komoditas yang digunakan
oleh Perseroan.
116
Page 141
7.9 Keterangan Umum tentang Pelanggan Perseroan
Pelanggan-pelanggan Perseroan ada yang berupa distributor dan ada yang berupa pengguna langsung
produk Perseroan. Pengguna langsung adalah yang bergerak di industri pengolah makanan seperti
bakery, restoran, pembuat roti, kue, donat, kafe. Beberapa pelanggan Perseroan telah memiliki merek
dagang yang sudah cukup terkenal di Indonesia.
Pelanggan yang berupa distributor, menjual kembali dan mendistribusikan produk-produk Perseroan
baik di seluruh wilayah Indonesia maupun di beberapa Negara.
Berikut informasi ketergantungan Perseroan pada pelanggan berdasarkan jenis pelanggan Perseroan:
1,82% 0,02%
3,34% 2,57%
CORPORATE
DISTRIBUTOR
36,01% EKSPOR
FOOD SERVICE
43,98% INDUSTRI
ONLINE
RETAILER
SUBDISTRIBUTOR
11,34% 0,92%
Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial, atau Keuangan
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak komersial dengan pelanggan. Perseroan memiliki
ketergantungan terhadap salah satu konsumen terbesarnya yaitu PT Sukses Makmur Abadi yang
memberikan kontribusi sebesar 36,06% dari total penjualan bersih Perseroan per 31 Desember 2025.
7.10 Uraian Tentang Pesanan yang Sedang Menumpuk, Perkembangan dari Pesanan dalam
2 (dua) Tahun Terakhir
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat pesanan yang sedang menumpuk dalam
2 (dua) tahun terakhir.
7.11 Keunggulan Kompetitif
• Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yaitu mampu langsung mengolah biji kakao sendiri
menjadi bahan baku utama untuk produk cocoa powder, real chocolate dan compound. Sedangkan,
kompetitor tidak mampu langsung mengolah biji kakao sendiri.
• Sistem produksi batch untuk melayani pesanan pelanggan secara customize dengan volume kecil.
Sistem batch ini merupakan keunggulan Perseroan untuk memenuhi permintaan pelanggan yang
akan mengembangkan varian produk barunya.
117
Page 142
Keunggulan kompetitif berdasarkan jenis produk:
• Real Chocolate (Couverture):
Perseroan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain yaitu memiliki fasilitas untuk
memproses biji kakao sendiri. Ini memungkinkan perseroan untuk mengembangkan jenis real
chocolate yang lebih banyak dan dapat memenuhi kualitas real chocolate sesuai permintaan calon
pelanggan.
Kompetisi di market real chocolate yang ada di Indonesia saat ini adalah 1 (satu) perusahaan
PMA (Penanaman Modal Asing) yang sudah berdiri cukup lama dibandingkan perseroan, 1 (satu)
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), dan produk-produk import yang masih terbatasi oleh
peraturan yang ketat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan dan Bea Cukai. Ketergantungan
pelanggan dengan produk real chocolate Perseroan cukup tinggi karena kualitas produk sangat
sulit untuk ditiru oleh kompetitor dalam jangka waktu yang singkat dimana ada banyak proses
yang mempengaruhi kualitas dari real chocolate itu sendiri. Sejak awal memasuki bidang cokelat,
Perseroan sangat fokus mengembangkan pasar real chocolate untuk membangun citra Perseroan
sebagai produsen cocoa dan cokelat premium. Sampai saat ini, pelaku industri makanan (bidang
bakery, roti, kafe dan confectionery) sudah sangat mengenal perseroan sebagai perusahaan cocoa
dan cokelat dengan kualitas premium.
• Compound:
Perseroan mengembangkan produk compound premium yang memiliki segmen pasar tersendiri.
Dibandingkan dengan segmen compound menengah kebawah dengan jumlah kompetitor yang
banyak, segmen compound premium memiliki kurang dari 5 (lima) kompetitor sampai saat ini.
Dibandingkan dengan proses pembuatan real chocolate, proses pembuatan compound tidak
sesulit dan tidak memerlukan investasi mesin cokelat berteknologi tinggi sehingga kemungkinan
kompetitor baru untuk masuk akan lebih besar. Dengan kualitas compound yang premium,
perseroan memiliki pasar tersendiri dengan loyalitas pelanggan yang cukup tinggi dimana sebagian
besar pelanggan real chocolate masih membutuhkan produk compound premium untuk melengkapi
kebutuhan produksi mereka.
• Cocoa Powder:
Perseroan mengembangkan produk cocoa powder, premix dan chocolate powder drink premium.
Cocoa powder/bubuk kakao yang diproduksi oleh perseroan adalah bubuk kakao dengan kualitas
yang unik dimana kompetitor-kompetitor dengan skala besar kesulitan untuk memproduksi jenis
bubuk kakao yang diproduksi oleh perseroan saat ini dimana produk bubuk kakao perseroan
memiliki kadar lemak yang tinggi dan warna yang gelap. Apabila produk bubuk kakao seperti ini
diproduksi dengan jumlah yang sangat banyak oleh kompetitor-kompetitor berskala besar, mereka
akan kesulitan untuk mencapai titik efisiensi produktivitas mereka karena jumlah produk yang
dihasilkan tidak sesuai dengan target kuantitas market yang ada. Produk bubuk kakao perseroan
banyak digunakan dalam industri bakery, roti dan es krim dimana dalam industri tersebut apabila
menggunakan bubuk kakao dengan kadar lemak tinggi, produk yang dihasilkan akan lebih wangi
dan berasa cokelat.
Premix, perseroan membuat premix untuk pembuatan cokelat dengan formulasi unik yang membuat
bubuk premix sudah wangi cokelat walaupun tidak dicampur dengan minyak ataupun air lagi.
Produk premix perseroan dapat digunakan sebagai topping ataupun campuran menjadi cokelat cair
dan sangat cocok untuk industri roti dan bakery. Perbedaan produk perseroan dengan kompetitor
di pasar adalah produk premix yang diproduksi perseroan berjenis spray dried powder sehingga
formulasi tercampur dengan sangat rata dan pelanggan tidak akan bisa merasakan perbedaan-
perbedaan bahan yang menjadi campuran dalam produk premix ini. Mesin berteknologi tinggi yang
mampu memproduksi jenis produk premix seperti ini dan pelanggan premium sangat mengerti
perbedaan mengenai tipe premix yang dijual oleh perseroan.
118
Page 143
Chocolate powder drink, perseroan memproduksi chocolate powder drink dengan berbagai varian
rasa dimana ada banyak kafe dan restoran yang sudah menggunakan chocolate powder drink dari
perseroan. Perseroan juga melakukan custom varians untuk dapat memenuhi kebutuhan chocolate
powder drink dengan volume yang cukup besar untuk dapat memenuhi permintaan beberapa
pelanggan berskala besar.
7.12 Strategi Usaha
Strategi Perseroan untuk tumbuh dan menghadapi persaingan usaha adalah sebagai berikut:
a. Penambahan Utilisasi untuk Mendukung Pertumbuhan Penjualan
Seiring dengan rencana untuk peningkatan penjualan, Perseroan telah melakukan penambahan
kapasitas produksi melalui pengoperasian pabrik baru yang pada tanggal 10 Desember 2024,
dimana Perseroan telah meresmikan pabrik baru di Kabupaten Sumedang dengan kapasitas
terpasang yang bisa mencapai hingga maksimum 20.000 ton per tahun, yang saat ini akan
dimaksimalkan secara bertahap dan diharapkan dapat mendukung ekspansi pasar serta menjaga
ketersediaan produk untuk rencana dalam peningkatan penjualan.
b. Memperluas wilayah pemasaran
Saat ini penjualan Perseroan masih didominasi oleh penjualan untuk industri makanan di dalam
negeri. Perseroan akan terus memperluas pemasaran ke seluruh wilayah Indonesia dengan sistem
distribusi yang akan membuat market-market di luar pulau jawa akan dapat dipenuhi juga. Market
ekspor masih sangat luas dan Perseroan sudah mulai masuk ke pasar export dengan melakukan
pengiriman diantaranya ke China, India dan Turki. Perseroan masih memiliki peluang yang sangat
besar untuk dapat mempromosikan dan memasarkan produk- produknya di market ekspor melalui
pameran-pameran internasional.
c. Terus menerus mengembangkan produk yang menjadi trend perkembangan jaman
Tim R&D akan terus melakukan inovasi untuk produk-produk baru yang menjadikan Perseroan
sebagai Perseroan yang dapat mengikuti trend yang sedang berkembang.
7.13 Prospek Usaha
Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar
ekonomi yang tahan terhadap gejolak global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun
internasional menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan. Data dari Statista menunjukkan
bahwa industri makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar
6,81% pada 2026–2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta
jiwa, daya beli yang stabil, dan peningkatan kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan
industri kakao juga mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang sama, menunjukkan peluang
ekspor yang signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.
119
Page 144
Konsumsi Cokelat Per Kapita di Indonesia (dalam gram)
331 337
320 326
310 315
300
270 280
250
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.
Total Konsumsi Cokelat Indonesia (dalam Jutaan Kilogram)
108,1
103,7
99,5
95,6
91,85
88,3
81,53 80,99 83,98
78,11
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.
Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai
310 gram per kapita pada tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta
kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam
jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).
120
Page 145
Total Pengeluaran Masyarakat - Konsumsi Cokelat Indonesia Per Kapita
(dalam Dolar Amerika Serikat)
5,95
5,41
4,92
4,46
4,05
3,68
3,04 3,22
2,92 2,87
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update
Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-
negara maju, hal ini justru membuka peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya
hidup dan peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk cokelat berkualitas tinggi, semakin
memperkuat potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran
masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total
pengeluaran masyarakat dalam hal konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per
kapita dan diproyeksikan untuk bertumbuh positif dalam 5 tahun ke depan dengan pertumbuhan rata-
rata 10,1% (Statista Market Insights, April 2026 Update).
Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman
menyumbang 39,45% terhadap PDB industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap
PDB Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.
Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui
ekspansi pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan
memenuhi permintaan pasar domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar
internasional.
Dengan memanfaatkan tren positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar
domestik serta global yang masih luas, Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh
sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang disampaikan dari Statista, dan
Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.
7.14 Komitmen Investasi Barang Modal Yang Material
Tidak ada komitmen Investasi Barang Modal yang Material oleh Perseroan.
121
Page 146
X. EKUITAS
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan keuangan konsolidasian
Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, yang
ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432). Laporan
auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
EKUITAS
Modal saham -
nilai nominal Rp 100
Modal dasar – 1.360.000.000
lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor
- 3.559.455.924 dan 889.863.981 lembar saham
dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 355.945.592.400
Rugi komprehensif lain (2.857.989.997)
Tambahan modal disetor 82.133.306.607
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 100.500.000
Belum ditentukan penggunaannya (322.539.668.554)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 112.781.740.456
Kepentingan nonpengendali 6.217.931
Jumlah Ekuitas 112.787.958.387
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD III sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua)
Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-
banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini
adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.143.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
empat ratus empat juta seratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Rupiah).
122
Page 147
TABEL PROFORMA EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD III terjadi
pada tanggal 31 Desember 2025, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut
adalah sebagai berikut:
Sebanyak-banyaknya
Posisi Ekuitas
10.678.367.772
menurut Laporan Proforma Ekuitas
PMHMETD III dengan
Keuangan pada pada tanggal 31
nilai nominal Rp100,-
Keterangan tanggal 31 Desember Biaya emisi Desember 2025
setiap saham dengan
2025 dengan nilai setelah pelaksanaan
harga pelaksanaan
nominal Rp100,- PMHMETD III
sebesar Rp120,-
setiap saham
setiap saham
Modal ditempatkan dan
355.945.592.400 1.281.404.132.640 - 1.637.349.725.040
disetor penuh
Rugi komprehensif lain (2.857.989.997) - - (2.857.989.997)
Tambahan modal disetor 82.133.306.607 - (3.773.750.000) 78.359.556.607
Saldo laba (deficit) - - - -
Telah ditentukan - -
100.500.000 100.500.000
penggunaannya
Belum ditentukan - -
(322.539.668.554) (322.539.668.554)
penggunaannya
Jumlah ekuitas yang dapat - -
diatribusikan kepada pemilik 112.781.740.456 112.781.740.456
entitas induk
Kepentingan non pengendali 6.217.931 - - 6.217.931
Total ekuitas 225.569.698.843 1.281.404.132.640 (3.773.750.000) 1.503.200.081.483
123
Page 148
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen sejak tahun 2019
dan belum berencana untuk melakukan pembagian dividen.
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen, kecuali terjadi pelanggaran rasio finansial sebagaimana yang ditetapkan
dalam perjanjian kredit.
124
Page 149
XII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi
penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto
nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan
oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan
setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik
saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan
di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan
Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36
tahun 2008.
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1)
menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-
syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang
menerima dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor.
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal
penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
125
Page 150
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau
terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap, atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau
Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang
wajib membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”,
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November
2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar
Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN
yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra
tidak berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010
tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau pemilik
yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
126
Page 151
Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib
pajak badan yang menerima dividen.
Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS
atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri:
− Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
− Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan
dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan
PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
• Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
• Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD III INI.
127
Page 152
XIII. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET
DAN PIHAK PENJUAL
I. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET
PT Sari Murni Abadi (“PT SMA”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMA No. 14, tanggal 10 Juli
2001, yang dibuat di hadapan Dwi Swandiani, S.H., Notaris di Bogor. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-07055 HT.01.01.TH. tanggal 30 Agustus 2001.
Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMA termaktub dalam Akta Risalah Rapat Perseroan Terbatas
PT SMA No. 64, tanggal 23 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Dwi Swandiani, S.H., Notaris di
Bogor sehubungan dengan penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00566.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 6 Januari 2009 (“Akta
No. 64/2008”), sebagaimana diubah melalui:
1. Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham No. 26, tanggal 5 April 2022, yang
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan oleh (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221162, tanggal 5 April 2022, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001464, tanggal 5 April 2022
(“Akta No. 26/2022”);
2. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT SMA No. 66, tanggal 30 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051683.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Agustus 2023
(“Akta No. 66/2023”);
3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMA No. 01, tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat
di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160694, tanggal 17 Juni 2025, dan (ii) Surat
Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299332, tanggal 17 Juni 2025 (“Akta
No. 01/2025”); dan
4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMA No. 180, tanggal 26 Februari 2026,
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
0017407.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 13 Maret 2026; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT SMA No. AHU-AH.01.03-0079459, tanggal 13 Maret 2026 (“Akta
No. 180/2026”),
(anggaran dasar PT SMA yang tercantum dalam Akta No. 64/2008, Akta No. 26/2022, Akta No. 66/2023,
dan Akta No. 01/2025 dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 180/2026 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT SMA”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMA, PT SMA berkedudukan di Kabupaten Bogor dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMA, kegiatan usaha PT SMA adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Industri Produk Roti dan Kue; (ii) Industri Minuman Ringan; dan (iii)
Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.
128
Page 153
Perizinan Berusaha
Saat ini PT SMA menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Industri Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710); dan (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339).
PT SMA telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 8120007892887 28 Agustus 2018 Selama kegiatan usaha OSS
masih berjalan
2. Izin Usaha Industri - 28 Agustus 2018 Selama kegiatan usaha Menteri Perindustrian
masih berjalan
Saat ini PT SMA memiliki fasilitas pabrik yang berlokasi di Jl. Raya Kemang KM 12 No. 366, RT 025,
Desa/Kelurahan Parakanjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SMA terakhir tercantum dalam Akta
No. 180/2026.
Lebih lanjut, struktur permodalan dan susunan pemegang PT SMA sebelum pengambilalihan oleh
Perseroan dan setelah pengambilalihan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Akuisisi Perseroan Sesudah Akuisisi Perseroan
No. Pemegang Jumlah Nilai (Rp) (%) No. Pemegang Jumlah Nilai (Rp) (%)
Saham Saham Saham Saham
1. Metaside 1.047.639 104.763.900.000 99,99 1. PT Wahana 5.643.859 564.385.900.000 51,00*
Global Saham Seri A Interfood Saham Seri B
Holding 10.018.750 1.001.875.000.000 Nusantara
Pte. Ltd. Saham Seri B Tbk
(“MGH”)
2. PT Mitra 1 Saham 100.000 0,01 2. PT MDI 1 Saham 100.000 0,01
Dinamika Seri A Seri A
Indotama 3. MGH 1.047.639 104.763.900.000 48,99
(“PT MDI”) Saham Seri A
4.374.891 437.489.100.000
Saham Seri B
Jumlah 11.066.390 1.106.639.000.000 100,00 Jumlah 11.066.390 1.106.639.000.000 100,00
Pemilik Manfaat Akhir PT SMA adalah Chow Woei Horng.
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Teguh Ilham El
Direktur : Sumarlik
Direktur : Njoo Servin
Komisaris : Ermanto Arifin
A. Diagram Struktur Kepemilikan
Berikut adalah diagram struktur kepemilikan PT SMA sampai dengan tingkat individu, sebelum
pengambilalihan oleh Perseroan dan setelah pengambilalihan oleh Perseroan:
129
Page 154
Diagram Struktur Kepemilikan (Sebelum Akuisisi)
Diagram Struktur Kepemilikan (Setelah Akuisisi)
B. Informasi Tentang Entitas Anak & Entitas Asosiasi
Tahun
Jumlah Persentase
No Entitas Anak Status operasional penyertaan
saham kepemilikan
pertama kali
Penyertaan Langsung
1. PT Sarimurni Jaya (“PT SMJ”) Telah beroperasi secara komersial 58.529 99,999% 2015
2. PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”) Telah beroperasi secara komersial 12.769 99,992% 2015
3. PT Sukses Makmur Jaya (“PT SMJD”) Telah beroperasi secara komersial 2.518 99,96% 2015
4. PT Mega Inter Distrindo (“PT MID”) Telah beroperasi secara komersial 1* 0,10%* 2024
130
Page 155
Tahun
Jumlah Persentase
No Entitas Anak Status operasional penyertaan
saham kepemilikan
pertama kali
Penyertaan Tidak Langsung
5. PT Sukses Ritel Bersama (“PT SRB”) Telah beroperasi secara komersial 1000** 100%** 2024
6. PT MID Telah beroperasi secara komersial 1.099* 99.90%* 2023
*) PT SMA memiliki penyertaan tidak langsung dalam PT MID melalui PT SMAD di mana PT SMA memiliki 12.769 (dua belas ribu
tujuh ratus enam puluh sembilan) lembar saham atau 99,992% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan dua persen)
dalam PT SMAD dan PT SMAD memiliki 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) lembar saham atau 99,90% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan nol persen) dari modal disetor dan ditempatkan PT MID.
**) PT SMA memiliki penyertaan tidak langsung melalui (i) PT Sukses Makmur Abadi sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) lembar saham atau 99,90% (sembilan puluh sembilan persen koma sembilan nol persen) dari modal disetor dan
ditempatkan PT Sukses Ritel Bersama; dan (ii) PT Sukses Makmur Jaya sebanyak 1 (satu) lembar saham atau 0,10% (nol koma
satu nol persen) dari modal disetor dan ditempatkan PT Sukses Ritel Bersama.
Berikut ini merupakan informasi singkat anak-anak usaha PT SMA yang terdiri atas perseroan terbatas
yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia:
a. PT SARIMURNI JAYA
PT Sarimurni Jaya (“PT SMJ”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT SMJ No. 4
tanggal 4 Juli 2001, yang dibuat di hadapan Erna Anggraini Hutabarat, S.H., notaris di Surabaya. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkeh”) berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-04692 HT.01.01.TH.2002 tanggal
21 Maret 2002. Anggaran dasar lengkap terakhir dari PT SMJ adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 13 Maret 2008 yang dibuat oleh Edy Setiawan Sunur,
S.H., notaris di Surabaya, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar PT SMJ dengan UUPT,
yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
24823.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 13 Mei 2008, (“Akta No. 3/2008”), sebagaimana diubah melalui:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SMJ No. 22, tanggal 13 Januari 2015,
yang dibuat di hadapan Ardi Kristiarto, S.H., M.B.A., notaris pengganti dari Yulia S.H., notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0000616.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No.
22/2015”);
(ii) Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT SMJ No. 94, tanggal 12 April
2023, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0023234.AH.01.02.Tahun 2023,
tanggal 18 April 2023 (“Akta No. 94/2023”); dan
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMJ No. 04, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119823 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218609, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 04/2025”).
(anggaran dasar PT SMJ yang tercantum dalam Akta No. 3/2008, Akta No. 22/2015, dan Akta No.
94/2023 dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 04/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai
“Anggaran Dasar PT SMJ”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJ, PT SMJ berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJ, kegiatan usaha PT SMJ adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Industri Produk Roti dan Kue; dan (ii) Industri Makaroni, Mie, dan Produk
Sejenisnya.
131
Page 156
Perizinan Berusaha
Saat ini PT SMJ menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Industri Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710); dan (ii) KBLI 10740 (Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya).
PT SMJ telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 8120115183301 30 November 2018 Selama kegiatan OSS
dengan perubahan ke-4 usaha masih
pada tanggal 10 Juni 2024 berjalan
2. Sertifikat Standar 81201151833010003 17 Mei 2023 Selama kegiatan Kepala DPMPTSP
KBLI 10740 - Industri usaha masih Kabupaten Sidoarjo
Makaroni, Mie, dan berjalan a.n. Bupati Sidoarjo
Produk Sejenisnya
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMJ adalah sebagai
berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp23.412.000.000
Modal Ditempatkan Rp5.853.000.000
Modal Disetor Rp5.853.000.000
Saham dalam Portepel Rp17.559.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100.000
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
PT SMA 58.529 Rp5.852.900.000 99,999%
PT MDI 1 Rp100.000 0,001%
TOTAL 58.530 Rp5.853.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Sumarlik
Direktur : Teguh Ilham El
Direktur : Njoo Servin
Komisaris : Cen Cuang
b. PT SUKSES MAKMUR ABADI
PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”) didirikan berdasarkan Akta PT SMAD No. 6, tanggal 26 Juni 2003,
yang dibuat di hadapan Aidah, S.H., notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-17229-HT.01.01.TH.2003, tanggal 23 Juli 2003.
Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMAD sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 8, tanggal 23 April 2008, yang dibuat di hadapan Aidah, S.H., notaris
di Bekasi, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT SMAD berupa penyesuaian terhadap
UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-72104.
AH.01.02.Tahun 2008 (“Akta No. 8/2008”), sebagaimana diubah melalui:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat
oleh Ardi Kristiarto, S.H., notaris pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan AHU-0000612.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 16 Januari
2015 (“Akta No. 32/2015”);
132
Page 157
(ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 56, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H, notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0278717, tanggal 12 Agustus 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No AHU-AH.01.09-00043566, tanggal 12 Agustus 2022 (“Akta No. 56/2022”); dan
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 2, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0028375.AH.01.02.Tahun 2025 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0218189, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 2/2025”).
(anggaran dasar PT SMAD yang tercantum di dalam Akta No. 8/2008, Akta No. 32/2015, dan Akta
No. 56/2022, dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 2/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai
“Anggaran Dasar PT SMAD”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMAD, PT SMAD berkedudukan di Bekasi dan didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMAD, kegiatan usaha PT SMAD adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao; (ii) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar Minuman Non
Alkohol Bukan Susu; dan (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.
Perizinan Berusaha
Saat ini PT SMAD menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Pergudangan dan Penyimpanan
(KBLI 52101); (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339); (iii) Perdagangan
Besar Kopi, Teh, dan Kakao (KBLI 46314); (iv) Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula
(KBLI 46331); (v) Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI 46332); dan (vi) Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu (KBLI 46334).
PT SMAD telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 8120004921759 15 September 2018 dengan Selama kegiatan OSS
perubahan ke-4 pada tanggal usaha masih
8 Mei 2025 berjalan
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMAD adalah
sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp19.080.000.000
Modal Ditempatkan Rp12.770.000.000
Modal Disetor Rp12.770.000.000
Saham dalam Portepel Rp6.310.000.000
Nilai Nominal Saham Rp1.000.000
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
PT SMA 12.769 Rp12.769.000.000 99,992%
PT MDI 1 Rp1.000.000 0,008%
TOTAL 12.770 Rp12.770.000.000 100,00%
133
Page 158
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Pang Kim Siong Guntur
Direktur : Cen Cuang
Direktur : Njoo Servin
Komisaris Utama : Teguh Ilham El
Komisaris : Sumarlik
c. PT SUKSES MAKMUR JAYA
PT Sukses Makmur Jaya (“PT SMJD”) didirikan berdasarkan Akta PT SMJD No.8 tanggal 20 Januari
2003, yang dibuat di hadapan Olivia Sherline Wiratno, S.H., notaris di Surabaya. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-06942 HT.01.01.
TH.2003, tanggal 1 April 2003. Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMJD sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham No. 1, tanggal 1 April
2008, yang dibuat di hadapan Edy Setiawan Sunur, S.H., notaris di Surabaya sehubungan dengan
penyesuaian dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-22520.AH.01.02.Tahun 2008 (“Akta No. 1/2008”), sebagaimana diubah
melalui:
(i) Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No. 34, tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat di hadapan
Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., notaris pengganti dari Yuli, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000610.AH.01.02.Tahun
2015, tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No. 34/2015”);
(ii) Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS No. 57, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan oleh Surat No. AHU-AH.01.03-0278758 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043583 (“Akta No. 57/2022”);
dan
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0028317.AH.01.02.Tahun 2025 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0217874, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 01/2025”).
(anggaran dasar PT SMJD yang tercantum di dalam Akta No. 1/2008, Akta No. 34/2015, Akta No. dan
Akta No. 57/2022, dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 01/2025 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT SMJD”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJD, PT SMJD berkedudukan di Surabaya dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJD, kegiatan usaha PT SMJD adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao; (ii) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar Minuman Non
Alkohol Bukan Susu; dan (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.
Perizinan Berusaha
Saat ini PT SMJD menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Pergudangan dan Penyimpanan
(KBLI 52101); (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339); (iii) Perdagangan
Besar Kopi, Teh, dan Kakao (KBLI 46314); (iv) Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula
(KBLI 46331); (v) Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI 46332); dan (vi) Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu (KBLI 46334).
134
Page 159
PT SMJD telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 9120316121499 19 November 2019 dengan Selama kegiatan OSS
perubahan ke-1 pada tanggal usaha masih berjalan
13 Mei 2025
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMJD adalah
sebagai berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp10.076.000.000
Modal Ditempatkan Rp2.519.000.000
Modal Disetor Rp2.519.000.000
Saham dalam Portepel Rp7.557.000.000
Nilai Nominal Saham Rp1.000.000
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
PT SMA 2.518 Rp2.518.000.000 99,96%
PT MDI 1 Rp1.000.000 0,04%
TOTAL 2.519 Rp2.519.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Cen Cuang
Direktur : Njoo Servin
Direktur : Pang Kim Siong Guntur
Komisaris Utama : Teguh Ilham El
Komisaris : Sumarlik
d. PT MEGA INTER DISTRINDO
PT Mega Inter Distrindo (“PT MID”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 05, tanggal 23 Maret 2021,
yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0020401.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT MID”). Anggaran dasar
lengkap terakhir PT MID adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT MID, sebagaimana
diubah melalui:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT MID No. 03 tanggal 21 November 2023, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta
Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0072424.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
27 November 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0145337
tanggal 22 November 2023 (“Akta No. 03/2023”); dan
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MID No. 03, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat
di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119634 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218340 tanggal 2 Mei 2025 (“Akta
No. 03/2025”),
135
Page 160
(anggaran dasar PT MID yang tercantum dalam Akta Pendirian dan Akta No. 03/2023 dengan perubahan
terakhir melalui Akta No. 03/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT MID”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT MID, PT MID berkedudukan di Jakarta Selatan dan didirikan untuk
jangka waktu tidak terbatas.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT MID, kegiatan usaha PT MID adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu; (ii) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu; (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya; (vi) Perdagangan
Besar Obat Farmasi Untuk Manusia; (vii) Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia; (viii)
Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia; (ix) Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia
dan Hewan; (x) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga; (xi) Perdagangan
Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL; dan (xii) Perdagangan Besar
Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.
Perizinan Berusaha
Saat ini PT MID menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Perdagangan Besar Kosmetik
Untuk Manusia (KBLI 46443); (ii) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia (KBLI 46441); dan
(iii) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia (KBLI
46691).
PT MID telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 1203000460055 5 April 2021 dengan Selama kegiatan OSS
perubahan ke-1 pada usaha masih
tanggal 4 Juni 2024 berjalan
2. Sertifikat Standar KBLI 12030004600550008 26 Mei 2025 26 Mei 2030 Kepala DPMPTSP
46443 - Perdagangan Provinsi DKI Jakarta a.n.
Besar Kosmetik Untuk Gubernur DKI Jakarta
Manusia
3. Izin Perdagangan 12030004600550001 26 Januari 2024 6 Juni 2027 Menteri Investasi /
Besar Farmasi (“PBF”) Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal a.n.
Menteri Kesehatan
4. Izin PBF Cabang Aceh 12030004600550005 17 Maret 2023 dengan 6 Juni 2027 Kepala DPMPTSP
perubahan ke-1 pada Provinsi Aceh a.n.
tanggal 17 Oktober 2024 Gubernur Aceh
5. Izin PBF Cabang Bali 12030004600550007 10 Juli 2024 dengan 6 Juni 2027 Kepala DPMPTSP
perubahan ke-1 pada Provinsi Bali a.n.
tanggal 7 Februari 2025 Gubernur Bali
6. Izin PBF Cabang Deli 12030004600550006 25 Juli 2023 dengan 6 Juni 2027 Kepala DPMPTSP
Serdang perubahan ke-2 tanggal Provinsi Sumatera Utara
3 September 2025 a.n. Gubernur Sumatera
Utara
7. Izin Distributor Alat 12030004600550004 27 Mei 2024 27 Mei 2029 Menteri Investasi /
Kesehatan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal a.n.
Menteri Kesehatan
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT MID adalah sebagai
berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp2.000.000.000
Modal Ditempatkan Rp505.000.000
Modal Disetor Rp505.000.000
Saham dalam Portepel Rp1.495.000.000
Nilai Nominal Saham Rp500.000
136
Page 161
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
PT SMAD 1.009 Rp504.500.000 99,90%
PT SMA 1 Rp500.000 0,10%
TOTAL 1.010 Rp505.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Cen Cuang
Direktur : Hendri Tjoe
Direktur : Rosalie
Komisaris : Teguh Ilham El
e. PT SUKSES RITEL BERSAMA
PT Sukses Ritel Bersama (“PT SRB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SRB No. 72, tanggal
18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., notaris di Jakarta (“Akta Pendirian
PT SRB”). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0101649.AH.01.01.TAHUN 2024, tanggal 19 Desember 2024.
Anggaran dasar lengkap terakhir dari PT SRB adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT SRB, sebagaimana diubah melalui:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SRB No. 05, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat
di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119999 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218906 tanggal 2 Mei 2025 (“Akta
No. 05/2025”);
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SRB No. 04, tanggal 31 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana
telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0073674.AH.01.02.
TAHUN 2025 tanggal 31 Oktober 2025 (“Akta No. 04/2025”),
(anggaran dasar PT SRB yang tercantum dalam Akta Pendirian dan Akta No. 05/2025 dengan perubahan
terakhir melalui Akta No. 04/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT SRB”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT SRB, PT SRB berkedudukan di Kota Surabaya dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SRB, kegiatan usaha PT SRB adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol; (ii) Perdagangan
Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenis; (iii) Perdagangan Eceran Makanan Lainnya;
(iv) Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik; (v) Perdagangan
Eceran Kosmetik Untuk Manusia; (vi) Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kosmetik; (vii)
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi,
Kosmetik dan Alat Laboratorium; (viii) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet
(E-Commerce); dan (ix) Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Perizinan Berusaha
Saat ini, PT SRB menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Perdagangan Eceran Roti,
Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI 47242); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media
Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium (KBLI
47911); dan (iii) Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI 47249).
137
Page 162
PT SRB telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:
No. Nama Perizinan Nomor Perizinan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. NIB 1702250102805 17 Februari 2025 Selama kegiatan usaha OSS
masih berjalan
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SRB adalah sebagai
berikut:
Modal Nilai Nominal
Modal Dasar Rp400.000.000
Modal Ditempatkan Rp100.000.000
Modal Disetor Rp100.000.000
Saham dalam Portepel Rp300.000.000
Nilai Nominal Saham Rp100.000
Nama Nilai Nominal Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
PT SMAD 999 Rp99.900.000 99,90%
PT SMJD 1 Rp100.000 0,10%
TOTAL 1.000 Rp100.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Natanael Dwi Yonathan
Direktur : Lay Erina
Direktur : Rosalie
Komisaris : Teguh Ilham El
C. Perkara Hukum Perusahaan Target
Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perusahaan Target
Berdasarkan Surat Pernyataan PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksanaan
dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan Negeri Cibinong,
PT SMA tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata, dan hubungan industrial,
(ii) Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan Mampang
Prapatan No. 2 – Jakarta Selatan (“BANI”), PT SMA tidak terdaftar dalam register perkara arbitrase,
(iii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), (iv) Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, (v) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, PT SMA tidak tercatat
atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara, dan (vi) Sekretariat Pengadilan Pajak,
PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara pajak.
Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Entitas Anak Perusahaan Target
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing entitas anak PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan
didukung dengan hasil pemeriksaan Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada:
(i) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, masing-masing sesuai dengan kedudukan entitas anak PT SMA terkait, seluruh
entitas anak PT SMA tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata, hubungan
industrial, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), (ii) Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan (iii) Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata
usaha negara.
138
Page 163
Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Target dan Entitas
Anak Perusahaan Target
Berdasarkan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
PT SMA dan entitas anak PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksaan
dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini Direksi dan anggota Dewan Komisaris
PT SMA dan entitas anak PT SMA menyatakan bahwa tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara
pidana atau perkara perdata, sengketa pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha
Negara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di tempat kedudukan pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak
PT SMA, yang mempunyai dampak material terhadap tugasnya sebagai anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak PT SMA.
D. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset Lancar 365.578.131.730 383.917.512.019
Total Aset Tidak Lancar 183.888.707.945 168.074.666.123
Total Aset 549.466.839.675 551.992.178.142
Total Liabilitas Jangka Pendek 408.547.667.979 296.963.070.064
Total Liabilitas Jangka Panjang 250.088.604.129 240.435.272.920
Total Liabilitas 658.636.272.108 537.398.342.984
Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (109.169.432.433) 14.593.835.158
Total Liabilitas dan Ekuitas (Defisiensi
549.466.839.675 551.992.178.142
Modal)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan Neto 1.145.983.179.306 903.197.308.692
Beban Pokok Penjualan (946.612.990.474) (723.807.223.798)
Rugi Usaha (105.263.389.716) (56.995.514.302)
Rugi Neto Tahun Berjalan (125.564.380.909) (75.122.459.740)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (123.763.267.591) (76.213.996.384)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (71.999.187.888) 6.130.502.990
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 54.019.684.708 (94.285.403.070)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (7.065.585.029) 105.521.453.706
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas (25.045.088.209) 17.366.553.626
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 67.220.618.851 49.854.065.225
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 42.175.530.642 67.220.618.551
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (71.999.187.888) 6.130.502.990
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 54.019.684.708 (94.285.403.070)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (7.065.585.029) 105.521.453.706
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas (25.045.088.209) 17.366.553.626
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 67.220.618.851 49.854.065.225
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 42.175.530.642 67.220.618.551
139
Page 164
E. Fasilitas Pabrik dan Fasilitas Distribusi
PT SMA memiliki 4 fasilitas produksi di Indonesia dan Vietnam dengan total kapasitas produksi sebesar
66.000 ton per tahun. Fasilitas produksi PT SMA berlokasi di Bogor dan Sidoarjo di Indonesia serta
Long An, Ho Chi Minh dan Hanoi, Vietnam melalui entitas anak, dengan luas area pabrik masing-masing
sebesar 1.5 Ha, 0.8 Ha, 10 Ha, dan 0.8 Ha. Fasilitas produksi tersebut digunakan untuk memproduksi
berbagai jenis produk Perseroan, antara lain snack extrude, wafer, snack cracker, permen, jelly, cake,
biskuit, dan moon cake. Selain itu, Perseroan didukung oleh jaringan distribusi yang menjangkau lebih
dari 100.000 Point of Sales di Indonesia dan lebih dari 140.000 Point of Sales di Vietnam, sehingga
mendukung kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan pasar serta menjaga ketersediaan
produk kepada pelanggan di kedua negara tersebut. PT SMA memiliki lebih dari 30 titik distribusi
langsung di seluruh Indonesia dan berpartner dengan lebih dari 80 sub-distributor di seluruh Indonesia
dan lebih dari 100 sub-distributor di Vietnam.
II. KETERANGAN MENGENAI PIHAK PENJUAL
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai MGH sebagai pihak penjual dalam CSPA.
MGH
MGH didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura yang didirikan pada 24 Maret 2022
dengan UEN 202210204G.
a. Struktur Permodalan Saat Ini
Berdasarkan Business Profile (Company) of Metaside Global Holding Pte. Ltd. (202210204G),
tanggal 27 Oktober 2025 (“Business Profile MGH”), struktur permodalan MGH adalah sebagai
berikut:
Struktur Permodalan Jumlah Saham Nilai (USD)
Modal Dasar 2 2
Modal Disetor 2 2
Saham dalam Portepel 0 0
Nilai nominal setiap saham 1
b. Susunan Pemegang Saham Saat Ini
Berdasarkan Business Profile MGH, susunan pemegang saham MGH adalah sebagai berikut:
Nilai
No Susunan Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(USD)
1. Chow Woei Horng 2 2 100,00
Total 2 2 100,00
Pemilik Manfaat Akhir MGH adalah Chow Woei Horng.
140
Page 165
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
A. POKOK-POKOK PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM
Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham antara lain adalah sebagai
berikut:
Pihak : Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Obyek Perjanjian : Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian sebanyak-
banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh
lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil dengan Harga
Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham
No. 322 tanggal 22 Juni 2026
Porsi Pembeli Siaga : Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat
miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa
saham yang tidak diambil (“Sisa Saham”)
Sumber Dana : Berasal dari internal kas, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026
Ketentuan Lain-Lain : Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Sisa
Saham yang dimaksud tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembelian
Sisa Saham dan akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban
Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini telah
diselesaikannya sebagaimana mestinya.
Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik seluruhnya maupun Sebagian, kecuali
apabila perubahan tersebut disepakati dan dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani Para Pihak sebelum Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka PMHMETD III menjadi efektif.
B. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
1. Mahogany Global Investment Pte. Ltd
Alamat: 12 Woodlands Square #14-75, Woods Square, Singapore (737715)
RIWAYAT SINGKAT
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura dengan nama Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sesuai dengan Business Profile
UEN 202132180R tanggal 14 April 2023, berkedudukan di 12 Woodlands Square #14-75, Woods
Square, Singapore (737715).
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. masuk sebagai pemegang saham dan menjadi pengendali
Perseroan pada saat Perseroan menerbitkan saham baru dari saham portepel milik Perseroan melalui
HMETD pada tahun 2021.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Business Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023 dan Business Profile yang
diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) (“Business Profile”) Mahogany
Global Investment Pte. Ltd., kegiatan utama dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah other
holding companies (64202)
141
Page 166
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Business Profile (Company) of Mahogany Global Investment Pte. Ltd No. 202132180R
tanggal 14 April 2023 (“Business Profile Mahogany”), struktur permodalan Mahogany Global
Investment Pte. Ltd adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(SGD)
Modal Ditempatkan 11.853.201 11.853.201
Modal Disetor 11.853.201 11.853.201
Saham dalam Portepel 0 0
Pemegang saham pengendali dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd adalah Meranti Global
Investment Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd, susunan pengurus Mahogany
Global Investment Pte. Ltd saat ini adalah sebagai berikut:
Director : Lee Ee Ling
Director : Mila Zeng Li Mei
Secretary : Lam Wei Yang
Perseroan telah melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sebagai pihak pengendali Perseroan,
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Pernyataan No. 001/MGI/OJK/01/2021 tanggal 3 Januari
2022.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN
Dana yang digunakan oleh Mahogany Global Investment Pte. Ltd berasal dari Internal kas, berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026.
HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Mahogany Global Investment Pte. Ltd pemegang saham utama Perseroan.
PORSI YANG AKAN DIAMBIL OLEH PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, jumlah yang akan diambil oleh Mahogany Global
Investment Pte. Ltd adalah sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta
sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil.
RINGKASAN AKTA PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 322, tanggal 22 Juni 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, oleh
dan antara Perseroan dengan Mahogany Pte. Ltd. (“Perjanjian Pembelian Sisa Saham”):
a. Pihak : 1. Perseroan (“Emiten”); dan
2. Mahogany Pte. Ltd. (“Pembeli Siaga”).
142
Page 167
b. Objek Perjanjian : 1. Bahwa Emiten bermaksud hendak mengeluarkan saham baru
dari portepel Emiten (untuk selanjutnya disebut “Saham Baru”)
kepada para Pemegang Saham Emiten, dengan menerbitkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut
“HMETD”) dan merupakan penambahan modal dengan HMETD
yang dilakukan oleh Emiten, setelah Emiten mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek di Indonesia (untuk selanjutnya disebut
“PMHMETD III”).
2. Bahwa PMHMETD III telah memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Emiten sebagaimana ternyata dalam
akta Berita Acara yang dibuat oleh Notaris, tertanggal 17-04-2026
(tujuh belas April dua ribu dua puluh enam), nomor 153 dan rapat
tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/
POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (untuk
selanjutnya disebut “POJK 32/2015”).
3. Bahwa dalam PMHMETD III tersebut, Emiten akan mengeluarkan
sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus
tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh
ratus tujuh puluh dua) saham baru, yang merupakan saham biasa
atas nama dari portepel Emiten, dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah) per saham sebagai hasil pelaksanaan HMETD
(untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Saham Baru”).
4. Bahwa dalam PMHMETD III, setiap Pemegang Saham Emiten akan
diberikan HMETD atas Saham HMETD dimaksud, berdasarkan
persentase kepemilikan saham mereka, dengan cara pemesanan
dan pembelian sesuai dengan persyaratan dalam Prospektus yang
akan diterbitkan oleh Emiten dalam rangka PMHMETD III.
5. Bahwa jika dalam PMHMETD III ini, Saham HMETD tidak
seluruhnya diambil oleh para pemegang HMETD, maka saham
HMETD yang tidak diambil bagian tersebut akan dialokasikan
kepada para pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD
dan menyatakan berminat untuk memesan tambahan Saham
HMETD pada periode pelaksanaan HMETD, dengan ketentuan
apabila jumlah pemesanan tambahan melebihi jumlah Saham
HMETD yang tersedia, maka penjatahan untuk pemegang HMETD
yang memesan tambahan Saham HMETD akan dilakukan secara
proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemesan tambahan Saham HMETD tersebut.
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada syarat yang
ditentukan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini, apabila
setelah alokasi pada angka 5 di atas terdapat sisa Saham HMETD,
maka Pembeli Siaga bersedia untuk membeli sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima
ribu seratus dua puluh dua) sisa Saham HMETD (“Saham Yang
Dibeli”) pada Harga Pembelian (sebagaimana didefinisikan pada
Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini) sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
143
Page 168
c. Penunjukan : Emiten dengan ini menunjuk Pembeli Siaga sebagai pihak yang akan
membeli Saham Yang Dibeli, dan Pembeli Siaga dengan ini menyetujui
dan menerima penunjukan tersebut sebagai pihak yang akan membeli
Saham Yang Dibeli dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
d. Pembelian Saham : 1. Apabila Saham HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD III
tidak sepenuhnya diambil bagian oleh Para Pemegang HMETD,
maka Emiten setuju bahwa sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Saham HMETD yang tidak diambil bagian
tersebut akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD yang
mendaftar untuk membeli Saham HMETD sebagaimana dinyatakan
dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan HMETD yang
digunakan oleh mereka (penjatahan dan pemesanan).
2. Setelah penjatahan dan pemesanan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 2 ayat 2.1. Perjanjian Pembelian Sisa Saham, apabila
terdapat sisa Saham HMETD, maka dengan tunduk kepada syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini, maka
Pembeli Siaga dengan ini menyatakan:
a. menjamin dan bersedia membeli Saham Yang Dibeli pada
harga pelaksanaan sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh
rupiah) per saham (“Harga Pembelian”);
b. mempunyai kecukupan dana yaitu sebanyak-banyaknya
Rp516.251.414.640,00 (lima ratus enam belas miliar dua
ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas ribu enam
ratus empat puluh rupiah) untuk membeli Saham Yang Dibeli
tersebut, sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan
Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana
tertanggal 30 Mei 2026.
g. Pembayaran dan : 1. Harga Pembelian Saham Yang Dibeli akan dibayarkan oleh
Penutupan Pembeli Siaga kepada Emiten dengan cara pemindahbukuan
ke rekening milik Emiten dengan jumlah yang merupakan hasil
perkalian antara Saham Yang Dibeli dengan Harga Pembelian.
2. Pada Tanggal Penutupan, Emiten mengeluarkan daftar pemegang
saham terbaru yang dikeluarkan oleh biro administrasi efek Emiten
yang menunjukkan Pembeli Siaga sebagai pemegang saham
terdaftar pada Emiten.
h. Kewajiban Bersyarat : Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli seluruh Saham Yang Dibeli
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham tunduk pada prasyarat
yang di antaranya:
1. Pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada OJK
dalam rangka PMHMETD III telah menjadi efektif; dan
2. Emiten telah memperoleh semua persetujuan, dan izin-izin yang
diperlukan, serta telah mengambil segala tindakan-tindakan
sebagaimana diperlukan guna secara sah mengeluarkan dan
menyerahkan serta mencatatkan Saham HMETD di BEI.
l. Masa Berlakunya : Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal
Perjanjian ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan akan
berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban Pembeli Siaga
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah diselesaikan
sebagaimana mestinya.
n. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
144
Page 169
o. Penyelesaian Sengketa : 1. Para Pihak sepakat bahwa jika ada perselisihan mengenai
Perjanjian ini, Para Pihak akan menyelesaikan Perselisihan
tersebut dengan penyelesaian secara musyawarah selama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan adanya
perselisihan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain.
2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.2 Perjanjian Pembelian Sisa
Saham, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut di Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) yang diselenggarakan
menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di
Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase
yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK
bersifat final dan mengikat. Para pihak menyatakan melepaskan
haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan atau permohonan
dalam bentuk apa pun kepada Pengadilan Negeri atau badan
peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase LAPS
SJK, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan arbitrase
tersebut.
145
Page 170
XV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Anwar & Rekan
Permata Kuningan Building Lantai 5
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
Telp: +62 21 8378 0750
STTD No. : STTD.AP-017/PM.223/2019
Tanggal 25 Februari 2019
Atas nama Soaduon Tampubolon, CPA
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
No. Reg. IAPI 2078
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. AR/P/276/25 Tanggal 26 Juni 2025
Fungsi utama akuntan publik ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan
atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat
oleh manajemen. serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower Penthouse
Grand Rubina Business Park
Jl. H.R. Rasuna Said, RT.02/RW.05
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telp: 021 - 83707777
STTD No. : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-279/KS.13/2026 tentang
Tanda Terdaftar Sdr. Benny Handoko sebagai
Profesi Penunjang Konsultan Hukum Sektor
Jasa Keuangan tanggal 21 Mei 2026
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan
No. Anggota Asosiasi : 202111
146
Page 171
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan
HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 008/LEG-DIR/COCO-RIISUE-
PENUNJUKANAYMP/II/2026, Tanggal 5
Februari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., MHum, M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Kompleks Ketapang Indah Blok B – 2No. 4 – 5,
Jakarta 11140
STTD No. : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal 6 Februari 2023
Atas nama Christina Dwi Utami, S.H., MHum,
M.Kn.
Nama Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. Anggota Asosiasi : 063931900705
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 30 tahun 2004.
Surat Penunjukan : No. 492/SI.Not/IV/2026 tanggal 16 April 2026
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
PMHMETD III ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
rangka PMHMETD III, diantaranya membuat akta-akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PMHMETD III, sesuai dengan peraturan jabatan
Notaris dan Kode Etik Notaris.
147
Page 172
Biro Administrasi Efek : PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah AbangJakarta Pusat
10250
Nomor Izin Usaha : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No.Kep-80/PM/1991
Keanggotaan Asosiasi Biro Administrasi Efek
Indonesia No. ABI/IX/2008-007
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Surat Penunjukan : No. 43/SG-CA/COCO/IV/2026 tanggal 17 April
2026
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD III ini, sesuai dengan
peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,
meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan
HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI,
menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi
dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam
bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan
konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian
saham hasil penjatahan pemesanan Saham Tambahan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD III ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.
148
Page 173
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 171
tanggal 20 April 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn. Notaris di
Kota Jakarta Barat, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
A. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah Pemegang HMETD elektronik
yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/
atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
10 Juli 2026.
B. DISTRIBUSI HMETD ELEKTRONIK
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.
C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ELEKTRONIK
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
149
Page 174
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI,
dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan
sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya,
setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI
akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
Perseroan dan BAE.
D. PEMESANAN TAMBAHAN
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 23 Juli 2026 dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
sesuai atas nama pemegang HMETD;
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
E. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 24 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan saham tambahan.
150
Page 175
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan POJK HMETD dan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.
F. PERSYARATAN PEMBAYARAN DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD
yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in
good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
Bank Sinarmas
Cabang Sudirman Bandung
No. Rekening : 0055597917
Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah
satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
H. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau
secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan disampaikan dengan surat pemberitahuan
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang
saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak
tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
disertai bunga.
151
Page 176
I. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 27 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut
ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
J. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
K. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang
telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
L. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
152
Page 177
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD
III ini melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak
menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan
dan di www.idx.co.id.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT SINARTAMA GUNITA
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. 021 – 392 2332
Fax. 021 – 392 3003
153
Page 178
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 140 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mahogany Global Investment Pte. Ltd
p.1 ×28
unresolved
org
HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1 ×27
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Efek Indonesia PEMBELI SIAGA Mahogany Global Investment Pte. Ltd
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×2
unresolved
org
PT Winco Niagatama Corpora
p.6 ×2
unresolved
org
PT Biji Kopi Internusa
p.6 ×3
unresolved
org
PT Wahana Distribusi Nusantara
p.6 ×2
unresolved
org
PT Wahana Retail Nusantara
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bikoin Kopi Kreasi
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Wahana Interfood Waran Seri I
p.10
unresolved
org
Pte. Ltd
p.16 ×2
unresolved
org
PT Sari Murni Abadi
p.18 ×3
unresolved
org
PT SMA
p.18 ×42
unresolved
person
H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Calon Investor
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.19 ×3
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.19 ×4
unresolved
person
Risdiyani Tandi
· Notaris
p.21 ×6
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.21 ×5
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.21 ×3
unresolved
person
Melissa Tracyana Liem
· Notaris
p.21 ×8
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.24 ×2
unresolved
org
PT Dlanier Gaya
p.24
unresolved
org
PT Winco Niagatama
p.24
unresolved
org
PT Wahana Distribusi
p.24
unresolved
org
PT Wahana Retail
p.24
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.28
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.29 ×2
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang Sudirman Bandung No. Rekening
p.33
unresolved
org
PT Sari Murni Abadi Sahamnya
p.38
unresolved
org
Pemerintah
p.39 ×2
unresolved
org
Metaside Global Holding Pte. Ltd
p.40
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa
p.44
unresolved
org
Bank Sinarmas No. SKU.
p.46 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri No. CM
p.46
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.47
unresolved
org
Anwar
p.47
unresolved
org
PT BCA Finance
p.49 ×5
unresolved
org
KKA Hery Al Hariry dan Rekan
p.50
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.51 ×6
unresolved
org
Bank BCA
p.66
unresolved
org
Bank Nano Syariah
p.66
unresolved
org
PT JCO Donut
p.69
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.73
unresolved
org
Koordinasi
p.77
unresolved
org
Penanaman Bangunan
p.77
unresolved
org
Pelayanan BPPT
p.77
unresolved
org
Penyelenggara
p.78 ×2
unresolved
org
PT DGI
p.86 ×12
unresolved
org
PT WNC
p.87
unresolved
org
PT BKI
p.87
unresolved
org
PT WDN
p.87
unresolved
org
PT WRN
p.88
unresolved
org
PT BKK
p.88
unresolved
org
PT Arista Jaya Lestari
p.89
unresolved
org
Bank Mandiri Tujuan Kredit
p.90
unresolved
org
PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun
p.92 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.92 ×2
unresolved
org
PT Sukses Makmur Abadi
p.94 ×3
unresolved
org
PT SMAD
p.94 ×19
unresolved
org
PT DGI. Keterangan Mengenai Aset Tetap Berdasarkan Daftar
p.96
unresolved
org
Saham Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
p.116
unresolved
org
Meranti Global Investment Pte. Ltd.
p.116
unresolved
org
Pengawasan Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
p.116
unresolved
org
PT. Combiphar Divisi Sandoz
p.117
unresolved
org
PT. Prima Hexal
p.117
unresolved
org
PT. Yarindo Farmatama
p.117
unresolved
org
PT. Combiphar
p.117
unresolved
org
PT. Meprofarm
p.117
unresolved
org
PT Ethica Industri Farmasi
p.117
unresolved
org
PT Holi Pharma
p.117
unresolved
org
Bristol Myers Squibb Indonesia Tbk.
p.117 ×2
unresolved
org
PT. First Indo American Leasing
p.117
unresolved
org
PT. TVM Indonesia Corp
p.117
unresolved
org
Apac Centertex Indonesia Tbk.
p.117 ×2
unresolved
org
PT. Multi Media Nusantara
p.117
unresolved
org
PT. Bahana Artha Ventura
p.117
unresolved
org
PT. Prasada Japa Pemudja
p.117
unresolved
org
PT Steadfast Marine
p.117
unresolved
org
PT Trihasco Utama
p.117
unresolved
org
PT Trihasco Utama Inspeksi
p.117
unresolved
org
PT. Panjang Jiwo Pangan Makmur
p.117
unresolved
org
PT. Sayap Mas Utama
p.117
unresolved
org
PT. Kino Sentra Industrindo
p.117 ×3
unresolved
org
PT. Mulia Keramik Indah Raya
p.118
unresolved
org
PT Sukses Makmur Jaya
p.118 ×2
unresolved
org
PT Gizitata Pangan
p.118
unresolved
org
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
p.118 ×2
unresolved
org
PT. Gunung Hijau Sukses
p.118 ×2
unresolved
org
KBS Bandung
p.123 ×2
unresolved
org
PT. Cekindo Bisnis Grup
p.124
unresolved
person
Ibtihal Taufiqah
· Kepala Unit Audit Internal
p.125 ×2
unresolved
org
PT Masuya Graha Trikencana
p.125
unresolved
org
POM
p.126
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.129 ×3
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.129 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.129
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.129
unresolved
org
PT SMA. D. Ikhtisar Data Keuangan
p.163
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.