Skip to content
Back to announcement

20250618_UNIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31896309_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.923
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

WISMA UIG, 2 Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta 12930
Office & Mailing Address : Grha Bank MAS, 5th Floor, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Jakarta 12920
Phone : (021) 57905100 (Hunting)

No. Surat: 00775/0625/UIC-CS Jakarta, 16 Juni 2025

Kepada Yth:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Dengan hormat,

Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Sewa Menyewa Tangki Timbun
oleh PT Unggul Indah Cahaya Tbk. dari PT Karyaindah Alam Sejahtera.

I. Pendahuluan
PT Unggul Indah Cahaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan atau UIC”), merupakan
produsen Linear Alkyl Benzene (LAB) yang merupakan bahan baku pembuatan deterjen
dengan lokasi pabrik di Merak, Banten. Untuk menunjang kelancaran pasokan bagi konsumen
Perseroan yang berlokasi di wilayah Indonesia Timur, maka Perseroan membutuhkan tempat
penyitmpanan produk/barang jadi-nya berupa tangki timbun (storage tank).

PT Ka ndah Alam sejahtera (selanjutnya disebut KIAS), merupakan perusahaan yang
memiliki ijin yang sah untuk menggunakan Tangki Timbun milik PT. Delta Artha Bahari
Nusantara (“DABNY), berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara PT. Delta Artha Bahari
Nusantara dengan PT. Karyaindah Alam Sejahtera Tentang Sewa Menyewa Tangki Timbun,
No. DIRO14/DABN- PFRJ/I1i/2025, tertanggal 05 Maret 2025, serta telah mendapatkan ijin
yang sah untuk mengulang sewakan Tangki Timbun milik DABN tersebut.

Pada tanggal 16 Juni 2025. Perseroan dan KIAS telah menandatangani Perjanjian Sewa
Menyewa Tangki Timbun (selanjutnya disebut “PSMTT”) untuk penyewaan 5 unit Tangki
Timbun dengan tota! kai s sebesar #/- 9.021 ton (perincian terlampir) dengan masa sewa
18,5 bulan, dimana Perseroan adalah pihak penyewa dan KIAS adalah pihak yang
menyewakan Tangki Timbun tersebut. Total nilai transaksi untuk sewa menyewa Tangki
Timbun selama masa sewa tersebut adalah sebesar Rp. 13.875.000.000 (tiga belas miliar
delapan ratus tujuh puluh ima juta Rupiah).

Transaksi Sewa Menyewa Yangki Timbun (selanjutnya disebut “Transaksi”) ini merupakan
transaksi afiliasi bi mana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dikarenakan terdapat anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat juga
sebagai anggota Dewan Komisaris KIAS dan terdapat kesamaan pemegang saham invidual
Perseroan dan K!AS.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk:

- Kantor Jasa Pesilai Publik Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut
“BDR”) selaku Lindependen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
dan juga memberikan luporan kajian kewajaran atas harga sewa Tangki Timbun tersebut.

l

Factory : Jl. Raya Merak Km. 117.5 Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten - Indonesia 6
Phone : (0254) 571 085, 572 580 A.A
Page 2 OCR 0.951
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Latar belakang dilakukannya Transaksi oleh Perseroan adalah adanya kebutuhan Perseroan
untuk tempat penyimpanan produk/barang jadi-nya guna memperlancar pasokan bagi
konsumen Perseroan di wilayah Indonesia Timur.

III KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

Pada tanggal 16 Juni 2025 Perseroan dan KIAS telah menandatangani PSMTT, yang mengatur
mengenai kesepakatan kedua belah pihak atas Transaksi tersebut.

A. Ketentuan penting dalam PSMTT

Kesepakatan-kesepakatan penting dalam PSMTT adalah sebagai berikut:

1.

Obyek Transaksi

Obyek Transaksi berdasarkan PSMTT adalah 5 (lima) unit Tangki Timbun dengan
spesifikasi nomor tangki dan kapasitas sebagai berikut:

a. Tangki No. 2 dengan kapasitas 1.940 ton

b. Tangki No. 6 dengan kapasitas 1.573 ton

c. Tangki No. 7 dengan kapasitas 1.565 ton

d. Tangki No. 8 dengan kapasitas 1.965 ton

e. Tangki No. 9 dengan kapasitas 1.978 ton

Nilai Transaksi

Harga sewa untuk 5 (lima) unit Tangki Timbun tersebut adalah sebesar
Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per bulan untuk periode 18,5
bulan, dengan demikian total nilai transaksi sewa menyewa Tangki Timbun adalah
sebesar Rp. 13.875.000.000 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah).

Tujuan Transaksi
Perseroan membutuhkan Tangki Timbun yang akan digunakan untuk tempat
penyimpanan produk Perseroan, guna memperlancar pasokan bagi konsumen di
wilayah Jawa Timur,

Jangka Waktu
Jangka waktu sewa menyewa Tangki Timbun adalah 18,5 bulan, terhitung sejak
tanggal 16 Juni 2025, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi dalam PSMTT ini adalah Perseroan selaku pihak penyewa
Tangki Timbun dan KIAS selaku pihak menyewakan. Keterangan mengenai pihak-pihak
yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

a

PT Unggul Indah Cahaya Tbk. (Perseroan atau UIC)
Riwayat Singkat

UIC adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Wisma UIC, Lantai 2, Jl.
Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta, 12930. Dan lokasi pabrik di Jl. Raya Merak Km.
117,5. Kel. Gerem. Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten — Indonesia.
Page 3 OCR 0.949
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta, 12930. Dan lokasi pabrik di Jl. Raya Merak Km.
117,5, Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten — Indonesia.

UIC didirikan di Republik Indonesia dalam rangka Undang- Undang Penanaman Modal
Asing No. 1, Tahun 1967, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
Undang-Undang No. 25, Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, berdasarkan Akta
Notaris Budiarti Karnadi, S.H. No.12 tanggal 7 Februari 1983, yang diubah dengan
Akta Notaris yang sama No. 33 tanggal 13 Mei 1983. Akta pendirian beserta
perubahannya tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No.
C2-4129-HT.O1.01.Th.83 tanggal 30 Mei 1983 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 43, Tambahan No.801 tanggal 28 Mei 1985.

Perubahan anggaran dasar terakhir yang tertuang dalam Akta Notaris Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 199 tanggal 24 Juni 2021, yang telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Unggul Indah Cahaya Tbk No. AHU-
AH.01.03-0430859 tanggal 23 Juli 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2021, Tambahan No. 35796.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak November 1985, didukung oleh
teknologi berlisensi dari UOP LLC, Amerika Serikat. Perseroan adalah produsen
Tunggal Linear Alkylbenzene (LAB) di Indonesia. Produk utama Perseroan adalah
LAB yaitu salah satu bahan baku utama deterjen, dengan produk sampingan Heavy
Alkylate (HA). UIC memiliki tiga unit pabrik LAB yang semuanya berada dalam satu
“lokasi, dengan total kapasitas produksi sebesar 270.000 MT per tahun.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan menurut Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Unggul Indah Cahaya Tbk No.
199 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H..
M.Hum., M.Kn, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Unggul Indah Cahaya Tbk tanggal 23 Juli 2021 No. AH.01.03-0430859
tahun 2021, adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha utama:

. Menjalankan kegiatan usaha industri kimia dasar organik lainnya,

. Menjalankan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan,

. Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai macam barang:

. Menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa,
. Menjalankan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum.

0 LoTp

2. Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
pada butir 1 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan akta Berita Acara Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Terbatas PT Unggul Indah Cahaya Tbk No.1968 tanggal 24 Juni
2021 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn ,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah

sebagai berikut: t Ng
Page 4 OCR 0.907
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris

Wakil Presiden Komisaris
Komisaris

Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen

Direksi
Presiden Direktur
Wakil Presiden Direktur

: Erwin Sudjono (Komisaris Independen)
: Hanny Sutanto

: Teddy J. Katuari

: Franciscus Welirang

: Indrawan Masrin

: Farid Harianto

: Yani Alifen
: Djazoeli Sadhani

Direktur
Direktur

: Lily Setiadi
: Jimmy Masrin

Terdapat perubahan mengenai susunan Direksi PT Unggul Indah Cahaya Tbk yang
terjadi setelah tanggal penilaian 31 Desember 2024, yaitu berdasarkan akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Unggul Indah Cahaya Tbk No.117 tanggal 20 Mei
2025 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur : Yani Alifen
Wakil Presiden Direktur  : Lily Setiadi

Direktur : Toni Liawan
Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut,

Keterangan Jumlah Persentase

Saham kepemilikan
PT Aspirasi Luhur 139.351.604 36,35Y0
PT Alas Pusaka 43.660.821 11,3940
PT Salim Chemicals Corpora 39.635.036 10,3440
PT Lautan Luas Tbk. 22.858.900 5,9640
Hanny Sutanto 318.509 0,08Ya
Publik (kepemilikan « 596) 137.506.493 35,88Y0
Total 53 1 383.331.363 100

2. PT Karyaindah Alam Sejahtera (KIAS)

a

Riwayat Singkat

KIAS adalah suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Wisma GAWI,
Lantai 4, Taman Perkantoran Kuningan, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 16-17, Jakarta

Jawa Timur.

Selatan, 12920. Dan kantor cabang di Jl. Raya Sukomulyo Km. 24, Manyar, “ 9

$

4 |
Page 5 OCR 0.947
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

KIAS didirikan berdasarkan Akta Notaris Agus Wieyono, SH, No. 3, tanggal 23
Desember 1999 dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-08408
HT.01.01.TH.2001 tertanggal 14 September 2001. Anggaran Dasar KIAS telah
disesuaikan dengan Undang-undang Perseroan Terbatas sesuai dengan Akta No.166
tertanggal 21 Desember 2007 yang dibuat di hadapan notaris Dr. Irawan Soerodjo,
SH.,Msi., dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan sesuai Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00437.AH.01.02.Tahun
2008 tertanggal 3 Januari 2008. Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah untuk
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
tercantum pada Akta Notaris Agus Wieyono, SH. No. 6 tanggal 22 Maret 2022 dan
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0021374.AH.01.02.
TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
PT Karyaindah Alam Sejahtera tertanggal 24 Maret 2022.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KIAS berdasarkan Anggaran Dasar yang dikukuhkan dalam Akta
Notaris Agus Wieyono, SH. No. 6 tanggal 22 Maret 2022 dan disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0021374.AH.01.02. TAHUN 2022 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Karyaindah Alam Sejahtera
tertanggal 24 Maret 2022, adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang industri, antara lain:
- Industri margarine,
- Industri minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil),
- Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil),
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan dan minyak
mentah inti kelapa sawit,
- Industri pemurnian dan minyak mentah kelapa sawit dan dan minyak mentah
inti kelapa sawit,
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit,
- Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit,
- Industri minyak goreng kelapa sawit,
- Industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewani lainnya,
- Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus,
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan.

b. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia,
- Perdagangan besar berbagai macam barang.

c. Menjalankan usaha dalam bidang kontruksi, antara lain:
- Kontruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan.

d. Menjalankan usaha dalam bidang pergudangan, antara lain:
- Pergudangan dan penyimpanan lainnya,

e. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
£. Menjalankan bidang perkebunan, antara lain:
- Perkebunan buah kelapa sawit.

5

w
Page 6 OCR 0.898
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

c. Pengurusan dan Penga,

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Hanny Sutanto
Komisaris : Finney Henry Katuari
Direksi

Direktur Utama : Yuber Hadiyanto
Direktur : Hendra Sujanto
Direktur : Stevanus Nathanael

@. Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KIAS per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Keterangan umlah

Saham
PT. Gawi Makmur Kalimantan 158.806 98,298Y6
PT. Mitrajaya Eka Prana 2.740 16965
IR. Eddy William Katuari s 0,003
Hanny Sutanto — 5 0,003Y0
. ' Total 161-556 10049

C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi
adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota
Direksi dan, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk kepentingan afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau afiliasi
dari anggota Direksi. anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali.

Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi pada Transaksi Sewa Menyewa Tangki
Timbun ini ditinjau dari sisi kepengurusan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

- Bapak Hanny Sutanto yang menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 0,080Y4,
juga menjabat sebagai Komisaris Utama KIAS dan juga merupakan Pemegang
Saham KIAS dengan kepemilikan sebesar 0,003Y6:

Dengan demikian, Transaksi Sewa Menyewa Tangki Timbun ini merupakan Transaksi
Afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

No. 42/POIK.04/2020. & Y
Page 7 OCR 0.949
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Benedictus Darmapuspita dan
Rekan (“BDR”) sesuai dengan surat penawaran Proposal Ref. No. BDR 25P-089/R1 tanggal
20 Maret 2025 sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Transaksi (“Pendapat Kewajaran”), dan untuk memberikan pendapat atas Nilai Sewa Pasar
Tangki Timbun. BDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No.696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan
nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa Profesi
Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OIK No. S-8154/BL/2012 tanggal
29 Juni 2012.

1. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dinyatakan dalam laporan Hasil Pendapat Kewajaran No. 00254/2.0103-
00/BS/04/0121/1/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.

A.

Pihak-Pihak yang Bertransaksi

PT Unggul Indah Cahaya, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor
di Wisma UIC, Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta, 12930. Dan lokasi
pabrik di Jl. Raya Merak Km. 117,5, Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438,
Banten - Indonesia, sebagai pihak ”Penyewa”.

PT Karyaindah Alam Sejahtera, suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor
di Wisma GAWI, Lantai 4, Taman Perkantoran Kuningan, Jl. Setiabudi Selatan Kav.
16-17, Jakarta Selatan, 12920. Dan kantor cabang di Jl. Raya Sukomulyo Km. 24,
Manyar, Gresik, Jawa Timur, Indonesia, sebagai pihak "Pemberi Sewa”.

Objek Pendapat Kewajaran

Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah rencana
transaksi sewa menyewa tangki timbun untuk penyimpanan bahan kimia dari
PT Karyaindah Alam Sejahtera selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka
PT Unggul Indah Cahaya, Tbk. yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud
POJK No. 42/POIK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.

Tujuan Pendapat Kewajaran

Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan
oleh UIC untuk memenuhi peraturan OJK terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik
(Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan manajemen UIC, data dan informasi mana
telah BDR telaah. Dalam melaksanakan analisis, BDR bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum UIC dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada BDR oleh UIC atau
yang tersedia secara umum dan BDR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat BDR secara material BDR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen UIC bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
Page 8 OCR 0.952
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

kepada jaminan dari manajemen UIC bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada BDR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, BDR tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran BDR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian UIC sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen UIC. BDR telah melakukan penelahaan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja UIC. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu BDR lakukan terhadap target kinerja UIC
yang dinilai.

BDR melakukan inspeksi atas tangki timbun dan fasilitas pendukungnya, yang
terletak di Jalan Ibrahim Zahir No.181- 183, Desa Sidorukun dan Desa Kramat Inggil,
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Selain itu, BDR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang BDR berikan kepada UIC dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit atau perpajakan. BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasiu, yang dapat mempengaruhi operasional. Selanjutnya, BDR juga
memperoleh informasi atas status hukum UIC berdasarkan anggaran dasar UIC yang
diberikan oleh pihak manajemen.

Pekerjaan BDR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk UIC serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, BDR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban UIC dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen UIC.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yaug menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan

mungkin tidak apat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. $

Page 9 OCR 0.947
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

BDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. BDR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi. memuktakhirkan (update) pendapat BDR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan BDR.

Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan BDR bertanggung jawab atas laporan Pendapat
Kewajaran.

Kesimpulan penilaian ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada. perubahan kondisi baik secara internal pada UIC maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas. maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

Pendekatan Penilaian dan Metode Pendapat Kewajaran

Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada
POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai berikut:

(i) Analisis transaksi,

Gi) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi,
(ii) Analisis kewajaran nilai transaksi, dan

(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan
oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan
terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan
kuantitatif atas transaksi serta analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan,
maka kami berpendapat bahwa Transaksi Sewa Menyewa 5 (lima) buah tangki
timbun dan fasilitas pendukungnya, yang terletak di Jalan Ibrahim Zahir No. 181 —
183. Desa Sidorukun dan Desa Kramat Inggil, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur yang disewa PT Unggul Indah Cahaya, Tbk. dari
PT Karyaindah Alam Sejahtera yang merupakan Perusahaan Pihak Berelasi per
31 Desember 2024 adalah wajar.

2. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Sewa Pasar tangki timbun
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti No. 00251/2.0103-
00/PP/04/0121/1/VI 2025 tanggal 9 Juni 2025.

A.

Objek Penilaian

5 (lima) unit tangki timbun berikut fasilitas pendukung milik PT Delta Artha Bahari
Nusantara yang diulang-sewakan oleh PT Karyaindah Alam Sejahtera atas
persetujuan PT Delta Artha Bahari Nusantara berdasarkan Perjanjian antara PT Delta

Page 10 OCR 0.944
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Artha Bahari Nusantara dengan PT Karyaindah Alam Sejahtera Tentang Sewa
Menyewa Tangki Timbun, No. DIR 014/DABN/PERJ/III/2025, tertanggal 5 Maret
2025. Properti terletak di Jalan Ibrahim Zahir No. 181-183, Desa Sidorukun dan Desa
Kramat Inggil, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Tangki
timbun tersebut terdiri dari:

1) Tangki No. 2 dengan kapasitas 1.940 ton
2) Tangki No. 6 dengan kapasitas 1.573 ton
3) Tangki No. 7 dengan kapasitas 1.565 ton
4) Tangki No. 8 dengan kapasitas 1.965 ton
5) Tangki No. 9 dengan kapasitas 1.978 ton

Sesuai dengan keterangan di atas, bentuk kepemilikan atas objek penilaian properti
adalah kepemilikan parsial melalui sewa-menyewa.

Dalam penilaian ini, pemberi tugas tidak dapat memberikan dokumen kepemilikan
properti milik PT DABN maupun dokumen perjanjian sewa menyewa antara PT
DABN dan PT KIAS. Kami berasumsi bahwa properti tersebut adalah benar milik PT
DABN. Segala bentuk klaim kepemilikan akan menjadi tanggung jawab Pemberi
Tugas.

Sesuai dengan lingkup penugasan yang disepakati dengan Pemberi Tugas, penilaian
ini tidak mencakup dermaga dan fasilitas pendukung dermaga lainnya.

Maksud dan T

an Penugasan

Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa
Pasar Tangki Iimbun untuk Penyimpanan Bahan Kimia yang dinilai dengan
mempertimbangkan dan mengacu kepada tujuan penilaian, yaitu untuk menunjang
keperluan Transaksi Sewa Menyewa Tangki Timbun untuk Penyimpanan Bahan
Kimia.

Laporan penilaian ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan, serta
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian tersebut di dalam laporan
penilaian.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

@ Penilaian ini hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan:

@ Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan,

e Laporan Penilaian tidak berlaku sah bila tidak dicetak di atas kertas khusus
berlogo dan atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan
Rekan, dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk

Pendekatan Penilaian
Dalam penilaian ini kami menerapkan satu pendekatan yaitu Pendekatan Pendapatan
untuk menghasilkan kesimpulan nilai dengan pertimbangan bahwa properti ygng
Page 11 OCR 0.945
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

dinilai merupakan jenis properti industri di mana ketersediaan data pasar pembanding
yang sejenis sangat terbatas.

E. Kesimpulan Penilaian

Setelah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 16 — 17 April 2025,
mengumpulkan data yang berkaitan dengan properti, menganalisa, membandingkan,
dan melakukan penyesuaian atas semua faktor yang relevan yang turut mempengaruhi
nilai, dengan berpedoman pada kondisi pembatas tersebut dalam laporan, kami
berpendapat bahwa: Rp720.403.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus tiga
ribu rupiah) merupakan Nilai Sewa Pasar per bulan untuk properti per tanggal
31 Desember 2024.

V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI

Dalam menganalisis laporan keuangan sebelum rencana transaksi dan setelah rencana
transaksi, kami mengacu pada laporan keuangan Perseroan sebelum rencana transaksi dan
laporan keuangan proforma setelah rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang diberikan
oleh manajamen.

Atas rencana transaksi, terdapat penyesuaian pada Laporan Posisi Keuangan Perseroan, yaitu
penyesuaian akun aset hak guna dan liabilitas sewa. Penyesuaian yang terjadi antara lain:

1. Terdapat perubahan pada sisi aset tidak lancar perseroan setelah rencana transaksi akibat
penyesuaian pada akun aset hak guna sebesar USD 814.082,00.

Aset tidak Jancar sebelum rencana transaksi sebesar USD 59.380.138,00, setelah rencana
transaksi aset tidak lancar USD 60.194.220,00.

2. Terdapat perubahan pada liabilitas jangka pendek setelah rencana transaksi akibat
penyesuaian pada akun liabilitas sewa jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun sebesar USD 278.415,00.

Liabilitas jangka pendek sebelum rencana transaksi sebesar USD 36.711.960,00, setelah
rencana transaksi liabilitas jangka pendek berubah menjadi USD 36.990.375,00.

3. Terdapat perubahan pada akun liabilitas jangka panjang akibat penyesuaian pada akun
liabilitas sewa jangka panjang — setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun sebesar USD 535.668,00.

Liabilitas jangka panjang sebelum rencana transaksi sebesar USD 4.364.876,00, setelah
rencana transaksi akun liabilitas jangka panjang berubah menjadi USD 4.900.544,00.

VL

PERTIMBANGAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan membutuhkan tempat penyimpanan untuk produknya guna menjaga kelancaran
pasokan dan distribusi produk perseroan yang dipasarkan di wilayah Jawa Timur agar
pengiriman dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat waktu.

-  KIAS memiliki ijin yang sah untuk menggunakan Tangki Timbun milik DABN berdasarkan
Perjanjian antara DABN dengan KIAS Tentang Sewa Menyewa Tangki Timbun,

No. DIRO14/DABN/PERJ/II1/2025, tertanggal 05 Maret 2025, serta telah mendapatkan ijin
yang sah untuk mengulang sewakan Tangki Timbun milik DABN tersebut.

C 3

Pa
Page 12 OCR 0.936
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Pengumuman ini telah disetujui oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan mereka bertanggung jawab penuh atas
kebenaran informasi yang diberikan dan memberikan konfirmasi, setelah melakukan cukup
penyelidikan, bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua fakta dan pendapat
yang diberikan dalam pengumuman ini adalah wajar dan benar, serta tidak ada fakta material
yang jika diabaikan, tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam informasi kepada pemegang
saham ini akan menyebabkan informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Hormat kami,

Ini 20 Uk

Yani Alifen Lily Setiadi Toni va
Presiden Direktur Wk. Presiden Direktur Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.18 MB
Published18 Jun 2025
Pages12
Characters30,827
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. p.1 ×56
linked org Karyaindah Alam Sejahtera. p.1 ×16
linked person Hanny Sutanto · Komisaris Utama p.4 ×5
linked person Djazoeli Sadhani p.4
linked org PT Aspirasi Luhur p.4
linked org PT Alas Pusaka p.4
linked org Salim Chemicals p.4
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
possible person Franciscus Welirang p.4
possible person Indrawan Masrin p.4
possible person Farid Harianto p.4
possible person Jimmy Masrin p.4
possible org Lautan Luas Tbk. p.4 ×2
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.5 ×2
unresolved org Bank MAS p.1
unresolved org PT Karyaindah Alam Sejahtera. I. Pendahuluan p.1
unresolved org PT Ka p.1
unresolved org PT. Delta Artha Bahari Nusantara p.1 ×4
unresolved org PT. Karyaindah Alam Sejahtera Tentang Sewa Menyewa Tangki p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Pesilai Publik Benedictus Darmapuspita & Rekan p.1
unresolved person Akta Notaris Budiarti Karnadi p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved person Akta Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org UOP LLC p.3
unresolved person Toni Liawan · Direktur p.4
unresolved org PT Salim Chemicals Corpora p.4
unresolved person Akta Notaris Agus Wieyono p.5 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×2
unresolved person Finney Henry Katuari · Komisaris p.6
unresolved person Yuber Hadiyanto · Direktur Utama p.6
unresolved person Hendra Sujanto · Direktur p.6
unresolved person Stevanus Nathanael · Direktur p.6
unresolved org PT. Gawi Makmur Kalimantan p.6
unresolved org PT. Mitrajaya Eka Prana p.6
unresolved person IR. Eddy William Katuari p.6
unresolved org Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org PT Delta p.9
unresolved org PT DABN p.10 ×2
unresolved org PT KIAS. p.10
unresolved org PT DABN. Segala p.10
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.10
unresolved person VII. · KOMISARIS p.12
unresolved person Yani Alifen Lily Setiadi Toni va · Presiden Direktur Wk. Presiden Direktur Direktur p.12 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 893 ms 13 Sep 2026 15:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result