Skip to content
Back to announcement

20250617_TKIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895877_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review TKIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.951
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah, sebagai berikut:

RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di Hotel Grand Hyatt, Ballroom,
Jl. MH. Thamrin No.Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pukul 10.50 WIB dan ditutup pada pukul 11.40 WIB.

RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah
2.421.518.186 saham atau mewakili 77,786 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 3.113.223.570 saham.

RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:

DNDODRYNA

DR. Saleh Husin selaku Komisaris Utama:

Hendra Jaya Kosasih selaku Komisaris:

Andrie Setiawan Yapsir selaku Komisaris,

DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. selaku Komisaris Independen:
Suhendra Wiriadinata selaku Direktur Utama:

Agustian Rachmansjah Partawidjaja selaku Direktur:

Alfian Lim selaku Direktur, dan

Megawaty Tjendra selaku Direktur.

Agenda RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:

1.

4.

5.

Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (acguit et de charge).

Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025.

Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2025.

Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham pada
saat proses registrasi dan tata tertib tersebut kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum
RUPST dibuka oleh Ketua RUPST.

Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak DR. Saleh Husin. Sebelum
membuka RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para
pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham.

Pada saat membahas masing-masing Agenda RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang
saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan
Page 2 OCR 0.954
dengan setiap Agenda RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai
Agenda RUPST yang bersangkutan.

Keputusan RUPST untuk masing-masing Agenda RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan Pasal 11 ayat
21 Anggaran Dasar Perseroan). Pengambilan keputusan atas setiap Agenda RUPST tersebut dilakukan
berdasarkan pemungutan suara.

Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Agenda RUPS ke-1 s/d ke-5:

Agenda | Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara
RUPST | Saham dan/atau Setuju Abstain Total Suara | Tidak Setuju
Kuasanya yang Setuju
mengajukan
pertanyaan/saran

1 1 2.410.425.678 10.626.800 | 2.421.052.478 465.708
2 - 2.413.011.886 7.126.700 2.420.738.586 719.600
3 - 2.409.218.477 7.726.700 2.416.945.177 4.573.009
4 - 2.412.839.786 7.726.700 2.420.566.486 951.700
5 - 2.261.586.357 7.726.700 | 2.269.313.057 | 152.205.129

Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris

b.

untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
& Rekan: dan

Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 204 (acguit et de charge).

2. Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar US$ 297.136.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) sebagai-berikut:

a.

Sebesar US$ 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp 162.550.000.000 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) pada kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai
dengan pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.

Sebesar Rp 77.830.589.250 (tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus delapan
puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara dengan US$ 4.788.101,46 (empat juta tujuh
ratus delapan puluh delapan ribu seratus satu koma empat enam Dolar Amerika Serikat) pada kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp 25 (dua puluh lima
Rupiah).

Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained
earnings.

Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata
cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak,
ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.

. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau

Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025
dengan kriteria sebagaimana tersebut dibawah ini:
Page 3 OCR 0.936
a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:
b. mempunyai reputasi internasional,
C. kualitas audit yang optimal,

d. ketepatan waktu penyelesaian audit,
e. honor jasa yang wajar.

b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.

4. a Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.

b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2024, dengan mengacu kepada
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

5. a. Menyatakan berakhirnya masa jabatan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris Independen
yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2024 dan mengangkat Bapak Profesor Widyo
Pramono menggantikan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris Independen, dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada alm Bapak DR.
Ramelan, SH, MH.

b. Mengangkat Bapak Suryamin Halim menggantikan Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA, selaku Komisaris
Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada
Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA.

c. Mengangkat Bapak Andre Ridwan menggantikan Bapak Arman Sutedja, selaku Direktur, dengan

memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Bapak Arman Sutedja.

d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate
Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan Rapat
dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan,
membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau
tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:.

Dewan Komisaris

— Komisaris Utama : DR. Saleh Husin

— Komisaris : Hendra Jaya Kosasih

— Komisaris : Sukirta Mangku Djaja

— Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir

— Komisaris Independen : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.
— Komisaris Independen : Prof Widyo Pramono

— Komisaris Independen : Suryamin Halim

Direksi

— Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata

— Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
— Direktur : Alfian Lim

— Direktur : Megawaty Tjendra

— Direktur : Andre Ridwan

Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.
Page 4 OCR 0.950
Sehubungan dengan Agenda kedua RUPST, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:

1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 24 Juni 2025
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 25 Juni 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 26 Juni 2025
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 30 Juni 2025
5. Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : Tanggal 26 Juni 2025
6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai ! Tanggal 18 Juli 2025

B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi
Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham akan menerima
informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening.

3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran
dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya
pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara
tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025 kepada Biro
Administrasi Efek (BAE) Perseroan:

PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. : (021) 3922332, Fax.: (021) 3923003

4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.

5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI.
Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 205.

Jakarta, 18 Juni 2025
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.35 MB
Published18 Jun 2025
Pages4
Characters12,266
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Jun 2025 · 10:50–
Present— (—)
Chair—
Agenda 2 approved
For
162,550,000,000
—
Against
200
—
Abstain
40
—
Agenda 3 approved
For
77,830,589,250
—
Against
4,788,101
—
Abstain
202
—
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk p.1 ×2
linked person Hendra Jaya Kosasih · Komisaris p.1 ×3
linked person Andrie Setiawan Yapsir · Komisaris p.1 ×3
linked person Suhendra Wiriadinata · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja · Direktur p.1 ×3
linked person Alfian Lim · Direktur p.1 ×3
linked person Megawaty Tjendra · Direktur p.1 ×3
linked person Profesor Widyo Pramono · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Suryamin Halim · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Drs. Pande Putu Raka · Komisaris p.3 ×4
linked person Andre Ridwan · Direktur p.3 ×2
linked person Sukirta Mangku Djaja · Komisaris p.3
possible person DR. Ir. Rizal Affandi Lukman · Komisaris Independen p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person DR. Ramelan · Komisaris Independen p.3 ×9
possible person Arman Sutedja · Direktur p.3 ×3
unresolved — DNDODRYNA DR. Saleh Husin · Komisaris Utama p.1 ×5
unresolved person DR. Saleh Husin. Sebelum p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 164 ms 13 Sep 2026 15:12

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '40',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '162550000000'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_against': '4788101.46',
             'votes_for': '77830589250'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:50:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result