Skip to content
Back to announcement

20250617_TKIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895877_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TKIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 16 Juni 2025

 Nomor : 22/VI/2025                                        Kepada Yth:
 Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
         Pemegang Saham Tahunan                            Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9
         PT PABRIK KERTAS TJIWI                            Jl. MH. Thamrin No. 51
         KIMIA Tbk                                         Jakarta Pusat

 Dengan hormat,

 Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
 “Rapat”) dari “PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
 “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :

 Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
 Waktu        : 10.50 WIB – 11.40 WIB
 Tempat       : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
                 Jalan M.H. Thamrin Nomor Kaveling 28-30, Jakarta

 Kehadiran        : - Dewan Komisaris    :        1.   Dr. Saleh Husin                Komisaris Utama
                                                  2.   Hendra Jaya Kosasih            Komisaris
                                                  3.   Andrie Setiawan Yapsir         Komisaris
                                                  4.   Dr. Insinyur Rizal Affandi     Komisaris Independen
                                                       Lukman, MA

                    - Direksi                 :   1.   Suhendra Wiriadinata           Direktur Utama
                                                  2.   Agustian Rachmansjah
                                                                                      Direktur
                                                       Partawidjaja
                                                  3.   Alfian Lim                     Direktur
                                                  4.   Megawaty Tjendra               Direktur

                                                  1.   Prof. Dr. R. Widyo Pramono,
                    - Undangan
                                                       S.H., M.M., M.Hum.
                                                  2.   Suryamin Halim
                                                  3.   Andre Ridwam

                   - Pemegang Saham       :       2.421.518.186 saham (77,782%) dari total 3.113.223.570
                                                  saham.

I. AGENDA RAPAT
   1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka
      lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge)
Page 2
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


     2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2024.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
        Keuangan (”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025.
     4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan untuk tahun buku 2025.
     5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat tertanggal 29 April 2025,
       nomor 017/CRP/TK/IV/2025;
    2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 08 Mei 2025 dan tanggal 23
       Mei 2025 kepada para pemegang saham melalui:
       a. situs website resmi Bursa Efek;
       b. situs website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
       c. situs website resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     AGENDA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.626.800 saham atau sebesar
            0,439% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 465.708 saham atau sebesar
            0,019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.410.425.678 saham atau sebesar 99,542%
            dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
        suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.421.052.478 saham atau 99,981%
        dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
        keputusan Agenda Pertama Rapat.
     - Keputusan Agenda Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
        1. Menyetujui dan menerima dengan baik laporan Direksi dan laporan pengawasan Dewan
             Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
        2. Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun buku
             yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
             Independen Y. Santosa & Rekan; dan
        3. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan
             Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan
             dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge).
Page 3
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


AGENDA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
   Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
        0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 779.600 saham atau sebesar
        0,032% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.413.011.886 saham atau sebesar
        99,649% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.420.738.586 saham atau 99,968%
   dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Agenda Kedua Rapat.
- Keputusan Agenda Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
   Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk
   tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar US$297.136.000 (dua ratus sembilan
   puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
    1. Sebesar US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
        Rp162.550.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) pada
        kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan sebagai cadangan
        guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007
        yang akan digunakan sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
    2. Sebesar Rp77.830.589.250,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus
        delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara dengan US$4.788.101,46
        (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus satu koma empat enam Dolar
        Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk dibagikan
        sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar
        saham adalah sebesar Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah).
   3. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo
        laba/retained earnings.
   4. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
        tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan
        dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 POJK Nomor 15/2020 dengan
        memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal
        lainnya yang berlaku.


AGENDA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
  Ketiga Rapat.
Page 4
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
        0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.573.009 saham atau sebesar
        0,189% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.409.218.477 saham atau sebesar
        99,492% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.416.945.177 saham atau 99,811%
   dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Agenda Ketiga Rapat.
- Keputusan Agenda Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Memberikan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku
       Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini:
       a. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
       b. Mempunyai reputasi internasional;
       c. Kualitas audit yang optimal;
       d. Ketepatan waktu penyelesaian audit; dan
       e. Honor jasa yang wajar.
   2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
       Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.

AGENDA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
   Keempat Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
      0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 951.700 saham atau sebesar
      0,039% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.412.839.786 saham atau sebesar 99,642%
      dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.420.566.486 saham atau 99,961%
   dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Agenda Keempat Rapat.
- Keputusan Agenda Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Page 5
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


    1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
       gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
    2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
       gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk
       tahun buku 2025, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2024, dengan mengacu
       kepada rekomendasi dari komite nominasi dan remunerasi.

AGENDA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
  oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
       0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 152.205.129 saham atau
       sebesar 6,286% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.261.586.357 saham atau sebesar
       93,395% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
  suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.269.313.057 saham atau 93,714%
  dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Agenda Kelima Rapat.

-   Keputusan Agenda Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Menyatakan berakhirnya masa jabatan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris
       Independen yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2024 dan mengangkat
       Bapak Profesor Widyo Pramono menggantikan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku
       Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit
       et de charge) kepada alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH.
    2. Mengangkat Bapak Suryamin Halim menggantikan Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA, selaku
       Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit
       et decharge) kepada Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA.
    3. Mengangkat Bapak Andre Ridwan menggantikan Bapak Arman Sutedja, selaku Direktur,
       dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
       Bapak Arman Sutedja.
       Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
       berikut:
       Dewan Komisaris:
         - Komisaris Utama: Bapak Dr. Saleh Husin
         - Komisaris: Bapak Hendra Jaya Kosasih
         - Komisaris: Bapak Sukirta Mangku Djaja
         - Komisaris: Bapak Andrie Setiawan Yapsir
         - Komisaris Independen: Bapak Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


           - Komisaris Independen: Bapak Prof. Widyo Pramono
           - Komisaris Independen: Bapak Suryamin Halim
         Direksi:
           - Direktur Utama: Bapak Suhendra Wiriadinata
           - Direktur: Bapak Agustian Rachmansjah Partawidjaja
           - Direktur: Bapak Alfian Lim
           - Direktur: Ibu Megawaty Tjendra
           - Direktur: Bapak Andre Ridwan
         Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut berakhir pada
         tanggal 10 Juni 2027.
      4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
         Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
         menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu,
         memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani
         semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada
         instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar
         laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
         berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 Juni 2025,
Nomor 54, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.47 MB
Published18 Jun 2025
Pages6
Characters21,122
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Jun 2025 · 10:50–11:40
Present2,421,518,186 (77.78%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,410,425,678
99.54%
Against
465,708
0.02%
Abstain
10,626,800
0.44%
RUPS detail

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk p.1 ×5
linked org Sinar Mas p.1
linked person Dr. Saleh Husin · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Hendra Jaya Kosasih · Komisaris p.1 ×3
linked person Andrie Setiawan Yapsir · Komisaris p.1 ×3
linked person Suhendra Wiriadinata · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Alfian Lim · Direktur p.1 ×3
linked person Megawaty Tjendra · Direktur p.1 ×3
linked person Suryamin Halim · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Drs. Pande Putu Raka · Komisaris Independen p.5 ×4
linked person Andre Ridwan · Direktur p.5 ×3
linked person Sukirta Mangku Djaja · Komisaris p.5
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja · Direktur p.6
possible person Prof. Dr. R. Widyo Pramono · Komisaris Independen p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person DR. Ramelan · Komisaris p.5 ×9
possible person Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman · Komisaris Independen p.5
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT PABRIK KERTAS TJIWI p.1
unresolved org KIMIA Tbk p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Dr. Insinyur Rizal Affandi · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.4 ×2
unresolved person Arman Sutedja. Sehingga · Direktur p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1052 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.439',
             'pct_against': '0.019',
             'pct_for': '99.542',
             'pct_in_favor_total': '99.981',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 16 Juni 2025 Nomor '
                                ': 22/VI/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA '
                                'Tbk Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan '
                                'Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT '
                                'Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk”, berkedudukan '
                                'di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat '
                                '“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada '
                                ': Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025 Waktu : '
                                '10.50 WIB – 11.40 WIB Tempat : Hotel Grand '
                                'Hyatt, Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor '
                                'Kaveling 28-30, Jakarta Kehadiran : - Dewan '
                                'Komisaris : 1. Dr. Saleh Husin Komisaris '
                                'Utama 2. Hendra Jaya Kosasih Komisaris 3. '
                                'Andrie Setiawan Yapsir Komisaris 4. Dr. '
                                'Insinyur Rizal Affandi Komisaris Independen '
                                'Lukman, MA - Direksi : 1. Suhendra '
                                'Wiriadinata Direktur Utama 2. Agustian '
                                'Rachmansjah Direktur Partawidjaja 3. Alfian '
                                'Lim Direktur 4. Megawaty Tjendra Direktur 1. '
                                'Prof. Dr. R. Widyo Pramono, - Undangan S.H., '
                                'M.M., M.Hum. 2. Suryamin Halim 3. Andre '
                                'Ridwam - Pemegang Saham : 2.421.518.186 saham '
                                '(77,782%) dari total 3.113.223.570 saham. I. '
                                'AGENDA RAPAT 1. Penyampaian Laporan Tahunan '
                                'Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan '
                                'pengurusan dan tindakan pengawasan yang '
                                'mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de '
                                'charge) AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 2. '
                                'Persetujuan atas penggunaan keuntungan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan '
                                '(”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2025. 4. Penetapan gaji, '
                                'honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2025. 5. Persetujuan atas '
                                'perubahan susunan pengurus Perseroan. II. '
                                'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan kepada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat '
                                'tertanggal 29 April 2025, nomor '
                                '017/CRP/TK/IV/2025; 2. Pengumuman dan '
                                'Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal '
                                '08 Mei 2025 dan tanggal 23 Mei 2025 kepada '
                                'para pemegang saham melalui: a. situs website '
                                'resmi Bursa Efek; b. situs website resmi PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); '
                                'dan c. situs website resmi Perseroan. III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT AGENDA PERTAMA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Agenda '
                                'Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun '
                                'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: 1. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 10.626.800 saham atau sebesar 0,439% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. 2. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '465.708 saham atau sebesar 0,019% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. 3. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 2.410.425.678 saham atau '
                                'sebesar 99,542% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 2.421.052.478 saham atau '
                                '99,981% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Agenda Pertama Rapat. - '
                                'Keputusan Agenda Pertama Rapat adalah sebagai '
                                'berikut: 1. Menyetujui dan menerima dengan '
                                'baik laporan Direksi dan laporan pengawasan '
                                'Dewan Komisaris untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 2. '
                                'Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan '
                                'konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Independen Y. Santosa & Rekan; dan 3. '
                                'Memberikan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan '
                                'dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024 (acquit et de charge). AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id AGENDA KEDUA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Agenda Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh para '
                                'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: 1. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar 0,319% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. 2. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '779.600 saham atau sebesar 0,032% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. 3. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 2.413.011.886 saham atau '
                                'sebesar 99,649% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 2.420.738.586 saham atau '
                                '99,968% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Agenda Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan Agenda Kedua Rapat adalah sebagai '
                                'berikut: Menyetujui penggunaan laba bersih '
                                'yang dapat diatribusikan kepada pemilik '
                                'entitas induk untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada 31 Desember 2024 sebesar US$297.136.000 '
                                '(dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus '
                                'tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) '
                                'sebagai berikut: 1. Sebesar US$10.000.000,00 '
                                '(sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau '
                                'setara dengan Rp162.550.000.000,00 (seratus '
                                'enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh '
                                'juta Rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia '
                                'pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan '
                                'sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan '
                                'Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas '
                                'Nomor 40 tahun 2007 yang akan digunakan '
                                'sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. 2. Sebesar Rp77.830.589.250,00 '
                                '(tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tiga '
                                'puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan '
                                'ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara '
                                'dengan US$4.788.101,46 (empat juta tujuh '
                                'ratus delapan puluh delapan ribu seratus satu '
                                'koma empat enam Dolar Amerika Serikat) pada '
                                'kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 '
                                'Mei 2025 untuk dibagikan sebagai dividen '
                                'tunai kepada para pemegang saham Perseroan, '
                                'atau dividen tunai per',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '10626800',
             'votes_against': '465708',
             'votes_for': '2410425678',
             'votes_in_favor_total': '2421052478'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.782',
 'shares_present': '2421518186',
 'time_end': '11:40:00',
 'time_start': '10:50:00',
 'venue': 'Hotel Grand Hyatt, Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor Kaveling '
          '28-30, Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result