Back to announcement
20250617_TKIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895877_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 16 Juni 2025
Nomor : 22/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9
PT PABRIK KERTAS TJIWI Jl. MH. Thamrin No. 51
KIMIA Tbk Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Waktu : 10.50 WIB – 11.40 WIB
Tempat : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
Jalan M.H. Thamrin Nomor Kaveling 28-30, Jakarta
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Dr. Saleh Husin Komisaris Utama
2. Hendra Jaya Kosasih Komisaris
3. Andrie Setiawan Yapsir Komisaris
4. Dr. Insinyur Rizal Affandi Komisaris Independen
Lukman, MA
- Direksi : 1. Suhendra Wiriadinata Direktur Utama
2. Agustian Rachmansjah
Direktur
Partawidjaja
3. Alfian Lim Direktur
4. Megawaty Tjendra Direktur
1. Prof. Dr. R. Widyo Pramono,
- Undangan
S.H., M.M., M.Hum.
2. Suryamin Halim
3. Andre Ridwam
- Pemegang Saham : 2.421.518.186 saham (77,782%) dari total 3.113.223.570
saham.
I. AGENDA RAPAT
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge)
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat tertanggal 29 April 2025,
nomor 017/CRP/TK/IV/2025;
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 08 Mei 2025 dan tanggal 23
Mei 2025 kepada para pemegang saham melalui:
a. situs website resmi Bursa Efek;
b. situs website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
c. situs website resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
AGENDA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.626.800 saham atau sebesar
0,439% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 465.708 saham atau sebesar
0,019% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.410.425.678 saham atau sebesar 99,542%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.421.052.478 saham atau 99,981%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Agenda Pertama Rapat.
- Keputusan Agenda Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik laporan Direksi dan laporan pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Independen Y. Santosa & Rekan; dan
3. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge).
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
AGENDA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 779.600 saham atau sebesar
0,032% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.413.011.886 saham atau sebesar
99,649% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.420.738.586 saham atau 99,968%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Agenda Kedua Rapat.
- Keputusan Agenda Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar US$297.136.000 (dua ratus sembilan
puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
1. Sebesar US$10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp162.550.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) pada
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan sebagai cadangan
guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007
yang akan digunakan sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sebesar Rp77.830.589.250,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus
delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara dengan US$4.788.101,46
(empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus satu koma empat enam Dolar
Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk dibagikan
sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar
saham adalah sebesar Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah).
3. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo
laba/retained earnings.
4. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan
dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 POJK Nomor 15/2020 dengan
memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal
lainnya yang berlaku.
AGENDA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
Ketiga Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.573.009 saham atau sebesar
0,189% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.409.218.477 saham atau sebesar
99,492% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.416.945.177 saham atau 99,811%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Agenda Ketiga Rapat.
- Keputusan Agenda Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Memberikan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku
Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. Mempunyai reputasi internasional;
c. Kualitas audit yang optimal;
d. Ketepatan waktu penyelesaian audit; dan
e. Honor jasa yang wajar.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
AGENDA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 951.700 saham atau sebesar
0,039% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.412.839.786 saham atau sebesar 99,642%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.420.566.486 saham atau 99,961%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Agenda Keempat Rapat.
- Keputusan Agenda Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2025, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2024, dengan mengacu
kepada rekomendasi dari komite nominasi dan remunerasi.
AGENDA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar
0,319% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 152.205.129 saham atau
sebesar 6,286% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.261.586.357 saham atau sebesar
93,395% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.269.313.057 saham atau 93,714%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Agenda Kelima Rapat.
- Keputusan Agenda Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan berakhirnya masa jabatan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris
Independen yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2024 dan mengangkat
Bapak Profesor Widyo Pramono menggantikan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku
Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH.
2. Mengangkat Bapak Suryamin Halim menggantikan Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA, selaku
Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit
et decharge) kepada Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA.
3. Mengangkat Bapak Andre Ridwan menggantikan Bapak Arman Sutedja, selaku Direktur,
dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
Bapak Arman Sutedja.
Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Bapak Dr. Saleh Husin
- Komisaris: Bapak Hendra Jaya Kosasih
- Komisaris: Bapak Sukirta Mangku Djaja
- Komisaris: Bapak Andrie Setiawan Yapsir
- Komisaris Independen: Bapak Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Komisaris Independen: Bapak Prof. Widyo Pramono
- Komisaris Independen: Bapak Suryamin Halim
Direksi:
- Direktur Utama: Bapak Suhendra Wiriadinata
- Direktur: Bapak Agustian Rachmansjah Partawidjaja
- Direktur: Bapak Alfian Lim
- Direktur: Ibu Megawaty Tjendra
- Direktur: Bapak Andre Ridwan
Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut berakhir pada
tanggal 10 Juni 2027.
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu,
memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani
semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada
instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar
laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 Juni 2025,
Nomor 54, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Jun 2025 · 10:50–11:40 |
| Present | 2,421,518,186 (77.78%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,410,425,678
99.54%
Against
465,708
0.02%
Abstain
10,626,800
0.44%
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT PABRIK KERTAS TJIWI
p.1
unresolved
org
KIMIA Tbk
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Dr. Insinyur Rizal Affandi
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.4 ×2
unresolved
person
Arman Sutedja. Sehingga
· Direktur
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1052 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.439',
'pct_against': '0.019',
'pct_for': '99.542',
'pct_in_favor_total': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 16 Juni 2025 Nomor '
': 22/VI/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA '
'Tbk Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan '
'Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT '
'Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk”, berkedudukan '
'di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat '
'“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada '
': Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025 Waktu : '
'10.50 WIB – 11.40 WIB Tempat : Hotel Grand '
'Hyatt, Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor '
'Kaveling 28-30, Jakarta Kehadiran : - Dewan '
'Komisaris : 1. Dr. Saleh Husin Komisaris '
'Utama 2. Hendra Jaya Kosasih Komisaris 3. '
'Andrie Setiawan Yapsir Komisaris 4. Dr. '
'Insinyur Rizal Affandi Komisaris Independen '
'Lukman, MA - Direksi : 1. Suhendra '
'Wiriadinata Direktur Utama 2. Agustian '
'Rachmansjah Direktur Partawidjaja 3. Alfian '
'Lim Direktur 4. Megawaty Tjendra Direktur 1. '
'Prof. Dr. R. Widyo Pramono, - Undangan S.H., '
'M.M., M.Hum. 2. Suryamin Halim 3. Andre '
'Ridwam - Pemegang Saham : 2.421.518.186 saham '
'(77,782%) dari total 3.113.223.570 saham. I. '
'AGENDA RAPAT 1. Penyampaian Laporan Tahunan '
'Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengurusan dan tindakan pengawasan yang '
'mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de '
'charge) AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id 2. '
'Persetujuan atas penggunaan keuntungan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan '
'(”OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan '
'untuk tahun buku 2025. 4. Penetapan gaji, '
'honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
'tahun buku 2025. 5. Persetujuan atas '
'perubahan susunan pengurus Perseroan. II. '
'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan kepada '
'Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat '
'tertanggal 29 April 2025, nomor '
'017/CRP/TK/IV/2025; 2. Pengumuman dan '
'Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal '
'08 Mei 2025 dan tanggal 23 Mei 2025 kepada '
'para pemegang saham melalui: a. situs website '
'resmi Bursa Efek; b. situs website resmi PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); '
'dan c. situs website resmi Perseroan. III. '
'KEPUTUSAN RAPAT AGENDA PERTAMA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Agenda '
'Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun '
'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: 1. '
'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 10.626.800 saham atau sebesar 0,439% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. 2. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'465.708 saham atau sebesar 0,019% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. 3. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 2.410.425.678 saham atau '
'sebesar 99,542% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 2.421.052.478 saham atau '
'99,981% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Agenda Pertama Rapat. - '
'Keputusan Agenda Pertama Rapat adalah sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui dan menerima dengan '
'baik laporan Direksi dan laporan pengawasan '
'Dewan Komisaris untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 2. '
'Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan '
'konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Independen Y. Santosa & Rekan; dan 3. '
'Memberikan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan '
'dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024 (acquit et de charge). AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id AGENDA KEDUA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Agenda Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh para '
'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: 1. '
'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 7.726.700 saham atau sebesar 0,319% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. 2. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'779.600 saham atau sebesar 0,032% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. 3. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 2.413.011.886 saham atau '
'sebesar 99,649% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 2.420.738.586 saham atau '
'99,968% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Agenda Kedua Rapat. - '
'Keputusan Agenda Kedua Rapat adalah sebagai '
'berikut: Menyetujui penggunaan laba bersih '
'yang dapat diatribusikan kepada pemilik '
'entitas induk untuk tahun buku yang berakhir '
'pada 31 Desember 2024 sebesar US$297.136.000 '
'(dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus '
'tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) '
'sebagai berikut: 1. Sebesar US$10.000.000,00 '
'(sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau '
'setara dengan Rp162.550.000.000,00 (seratus '
'enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh '
'juta Rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia '
'pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan '
'sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan '
'Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas '
'Nomor 40 tahun 2007 yang akan digunakan '
'sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar '
'Perseroan. 2. Sebesar Rp77.830.589.250,00 '
'(tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tiga '
'puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan '
'ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara '
'dengan US$4.788.101,46 (empat juta tujuh '
'ratus delapan puluh delapan ribu seratus satu '
'koma empat enam Dolar Amerika Serikat) pada '
'kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 '
'Mei 2025 untuk dibagikan sebagai dividen '
'tunai kepada para pemegang saham Perseroan, '
'atau dividen tunai per',
'seq': 1,
'votes_abstain': '10626800',
'votes_against': '465708',
'votes_for': '2410425678',
'votes_in_favor_total': '2421052478'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.782',
'shares_present': '2421518186',
'time_end': '11:40:00',
'time_start': '10:50:00',
'venue': 'Hotel Grand Hyatt, Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor Kaveling '
'28-30, Jakarta'}