Back to announcement
20250617_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895787_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed DMNDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 13 Juni 2025
Nomor : 19/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung TCC Batavia Tower One
PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk Lantai 15 Unit 03 dan 05,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu : 14.10 WIB – 15.37 WIB
Tempat : Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. Griya Utama No.1
Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Chen Tsen Nan Wakil
Komisaris
Utama
2. Corneiles Tedjo Endriyarto Komisaris
Independen
3. Lim Beng Lin* Komisaris
Independen
4. Wu Qianfei* Komisaris
Independen
5. Nakrin Narula * Komisaris
Independen
- Direksi: 1. Philip Min Lih Chen Direktur Utama
2. Ir. Widianto Juwono Direktur
- Undangan 1. Troy Parwata
2. Istini Tatiek Siddharta
- Lembaga dan Profesi 1. Soma Muhammad Nur Huda Biro Administrasi Efek
Penunjang Pasar 2. Ester Agung Setiawati
Modal:
3. Cahyadi Muliono S.E., CPA* Akuntan Publik
4. Saya, Aulia Taufani, S.H. Notaris
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Komite Audit dan 1. Istama Tatang Siddharta* Anggota
Risiko
- Komite Nominasi dan 1. Robert James Barton* Anggota
Remunerasi
*hadir melalui video telekonferensi
8.396.529.475 saham (88,6798808%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
- Pemegang Saham: hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan
Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024;
3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain penunjukannya;
4. Perubahan Susunan Direksi;
5. Perubahan Susunan Dewan Komisaris; dan
6. Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan tertanggal 29 April 2025, Nomor DU/L-
036/OJK/IV/2025 perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Diamond Food Indonesia Tbk
2. Mengumumkan pemberitahuan Rapat pada tanggal 7 Mei 2025 pada Situs Web Bursa Efek
Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
3. Mengumumkan pemanggilan Rapat pada tanggal 22 Mei 2025 pada Situs Web Bursa Efek
Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan
Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 300 saham atau sebesar 0,0000036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau sebesar
99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Kedua Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui dan menetapkan bahwa Laba Bersih Perseroan sebesar Rp363.732.000.000,-
(tigaratus enampuluh tiga milyar tujuh ratus tigapuluh dua juta rupiah) akan digunakan
sebagai berikut :
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebesar Rp72.746.400.000,- (tujuh puluh
dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau
sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b Dividen tunai sebesar Rp 66.278.513.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus
tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) atau sebesar 18,22%
dari Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar
Rp7,- (tujuh rupiah) dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku;
dan
c Sisanya yaitu sebesar Rp224.707.087.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar
tujuh ratus tujuh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) ditetapkan sebagai laba
ditahan Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan
Perseroan
2) Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut serta menentukan tata cara pembagian dividen
tunai dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
dibidang pasar modal dan perpajakan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dan Kantor Akuntan
Publik Siddharta Widjaja & Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing
sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas
Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025; dan
2) Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut dan
persyaratan lain penunjukkannya, serta menunjuk AP dan KAP pengganti bilamana AP dan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan senantiasa mengacu kepada
ketentuan yang berlaku pada Pasar Modal di Indonesia.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui dan menerima pengunduran diri Bapak Rusman Apandi sebagai Direktur
Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de
charge) kepada Bapak Rusman Apandi sebagai anggota Direksi Perseroan, atas tindakan
pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota Direksi sampai
dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang
tindakan-tindakan pengurusan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan serta catatan Perseroan lainnya, yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Menyetujui pengangkatan Bapak Troy Parwata sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
Sehingga menyatakan dan menegaskan kembali terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2029, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan
Ir. Widianto Juwono sebagai Direktur Perseroan
Troy Parwata sebagai Direktur Perseroan
3) Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan susunan Direksi Perseroan
sebagaimana tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan
dengan mata acara Rapat dan memberitahukan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1) Memberhentikan dengan hormat Bapak Dr. Ibrahim Hasan dalam kedudukannya sebagai
Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Chen Tsen Nan dalam kedudukannya sebagai
Wakil Komisaris Utama Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (volledig acquit et de charge) kepada Bapak Dr. Ibrahim Hasan dan Bapak Chen
Tsen Nan sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengawasan yang
dilakukannya sejak pengangkatan keduanya menjadi anggota Dewan Komisaris sampai
dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
sepanjang tindakan-tindakan pengurusan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya, yang disahkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Menyetujui pengangkatan Bapak Chen Tsen Nan sebagai Komisaris Utama Perseroan,
Bapak Dr. Ibrahim Hasan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, Ibu Istini Tatiek
Siddharta sebagai Komisaris Independen, serta mengangkat kembali Bapak Lim Beng
Lin sebagai Komisaris Independen dan Bapak C. Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris
Independen, seluruhnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga yang akan diadakan pada tahun 2028
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga sejak tanggal ditutupnya Rapat ini Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Chen Tsen Nan sebagai Komisaris Utama Perseroan
Dr. Ibrahim Hasan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan
Lim Beng Lin sebagai Komisaris Independen Perseroan
Corneiles Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan
Wu Qianfei sebagai Komisaris Independen Perseroan
Nakrin Narula sebagai Komisaris Independen Perseroan
Istini Tatiek Siddharta sebagai Komisaris Independen Perseroan
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3) Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau
Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama,
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan
susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk namun tidak
terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani dalam akta
yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan mata acara Rapat dan
memberitahukan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 300 saham atau sebesar 0,0000036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau sebesar
99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Keenam Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan
fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi setiap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.Berita acara Rapat tersebut
di atas dituangkan dalam akta tertanggal 13 Juni 2025 di bawah Nomor 42, yang dibuat oleh saya,
Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 Jun 2025 · 14:10–15:37 |
| Present | 8,396,529,475 (88.68%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,396,529,175
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
8,396,529,175
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E.
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
—
Corneiles Tedjo Endriyarto
· Komisaris Independen
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1214 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.0000036',
'pct_for': '99.9999964',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 300 saham atau sebesar '
'0,0000036% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau '
'sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
'8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Kedua Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '300',
'votes_for': '8396529175'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0000036',
'pct_for': '99.9999964',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 3) Memberikan wewenang dan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, '
'baik sendiri-sendiri maupun secara '
'bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan '
'sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan '
'susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
'tersebut di atas, termasuk namun tidak '
'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
'dibuatkan serta menandatangani dalam akta '
'yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan '
'dengan mata acara Rapat dan memberitahukan '
'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
'tersebut kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 300 saham atau sebesar '
'0,0000036% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau '
'sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
'8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Keenam Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '300',
'votes_for': '8396529175'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.6798808',
'shares_present': '8396529475',
'time_end': '15:37:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. '
'Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, '
'14350'}