Skip to content
Back to announcement

20250617_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895787_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed DMND

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                     Jakarta, 13 Juni 2025

Nomor : 19/VI/2025                                   Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                            PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                       Gedung TCC Batavia Tower One
        PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk                Lantai 15 Unit 03 dan 05,
                                                     Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
                                                     Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu        : 14.10 WIB – 15.37 WIB
Tempat       : Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. Griya Utama No.1
             Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350
 Kehadiran    : - Dewan Komisaris:       1. Chen Tsen Nan                             Wakil
                                                                                      Komisaris
                                                                                      Utama
                                         2. Corneiles Tedjo Endriyarto                Komisaris
                                                                                      Independen
                                         3. Lim Beng Lin*                             Komisaris
                                                                                      Independen
                                         4. Wu Qianfei*                               Komisaris
                                                                                      Independen
                                         5. Nakrin Narula *                           Komisaris
                                                                                      Independen

                 - Direksi:               1.   Philip Min Lih Chen            Direktur Utama
                                          2.   Ir. Widianto Juwono            Direktur

                 - Undangan               1.   Troy Parwata
                                          2.   Istini Tatiek Siddharta

                  - Lembaga dan Profesi   1.   Soma Muhammad Nur Huda         Biro Administrasi Efek
                    Penunjang Pasar       2.   Ester Agung Setiawati
                    Modal:
                                          3.   Cahyadi Muliono S.E., CPA*     Akuntan Publik
                                          4.   Saya, Aulia Taufani, S.H.      Notaris
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                   - Komite Audit dan       1.   Istama Tatang Siddharta*      Anggota
                     Risiko

                   - Komite Nominasi dan 1. Robert James Barton*               Anggota
                     Remunerasi
                    *hadir melalui video telekonferensi



                                                 8.396.529.475 saham (88,6798808%) dari seluruh
                                                 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                   - Pemegang Saham:             hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
                                                 saham.

I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan
         Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
         2024;
      3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
         audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2025 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain penunjukannya;
      4. Perubahan Susunan Direksi;
      5. Perubahan Susunan Dewan Komisaris; dan
      6. Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
         Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan tertanggal 29 April 2025, Nomor DU/L-
         036/OJK/IV/2025 perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
         Saham Tahunan PT Diamond Food Indonesia Tbk
      2. Mengumumkan pemberitahuan Rapat pada tanggal 7 Mei 2025 pada Situs Web Bursa Efek
         Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
      3. Mengumumkan pemanggilan Rapat pada tanggal 22 Mei 2025 pada Situs Web Bursa Efek
         Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
    mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
    keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
    untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
    memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
    Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan
    Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan
    pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
    atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
    pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
    Keuangan Perseroan

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
      sebanyak 300 saham atau sebesar 0,0000036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau sebesar
  99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
  untuk mata acara Kedua Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.

-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
       1) Menyetujui dan menetapkan bahwa Laba Bersih Perseroan sebesar Rp363.732.000.000,-
          (tigaratus enampuluh tiga milyar tujuh ratus tigapuluh dua juta rupiah) akan digunakan
          sebagai berikut :
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


               a   Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40
                   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebesar Rp72.746.400.000,- (tujuh puluh
                   dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau
                   sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
                   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
               b   Dividen tunai sebesar Rp 66.278.513.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus
                   tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) atau sebesar 18,22%
                   dari Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                   Desember 2024, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar
                   Rp7,- (tujuh rupiah) dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku;
                   dan
               c   Sisanya yaitu sebesar Rp224.707.087.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar
                   tujuh ratus tujuh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) ditetapkan sebagai laba
                   ditahan Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan
                   Perseroan

       2) Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
          substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
          tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut serta menentukan tata cara pembagian dividen
          tunai dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
          dibidang pasar modal dan perpajakan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1) Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dan Kantor Akuntan
       Publik Siddharta Widjaja & Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing
       sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas
       Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025; dan
    2) Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       honorarium bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut dan
       persyaratan lain penunjukkannya, serta menunjuk AP dan KAP pengganti bilamana AP dan
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


       KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan senantiasa mengacu kepada
       ketentuan yang berlaku pada Pasar Modal di Indonesia.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    1) Menyetujui dan menerima pengunduran diri Bapak Rusman Apandi sebagai Direktur
       Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de
       charge) kepada Bapak Rusman Apandi sebagai anggota Direksi Perseroan, atas tindakan
       pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota Direksi sampai
       dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang
       tindakan-tindakan pengurusan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan
       Keuangan serta catatan Perseroan lainnya, yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku;
    2) Menyetujui pengangkatan Bapak Troy Parwata sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
       ditutupnya Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
       waktu.

       Sehingga menyatakan dan menegaskan kembali terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
       hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
       tahun 2029, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

              Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan
              Ir. Widianto Juwono sebagai Direktur Perseroan
              Troy Parwata sebagai Direktur Perseroan

    3) Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
       Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk melakukan
       segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan susunan Direksi Perseroan
       sebagaimana tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta
       untuk dibuatkan serta menandatangani dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan
       dengan mata acara Rapat dan memberitahukan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
      diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.529.475 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
       1) Memberhentikan dengan hormat Bapak Dr. Ibrahim Hasan dalam kedudukannya sebagai
          Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Chen Tsen Nan dalam kedudukannya sebagai
          Wakil Komisaris Utama Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
          jawab (volledig acquit et de charge) kepada Bapak Dr. Ibrahim Hasan dan Bapak Chen
          Tsen Nan sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengawasan yang
          dilakukannya sejak pengangkatan keduanya menjadi anggota Dewan Komisaris sampai
          dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
          sepanjang tindakan-tindakan pengurusan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
          Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya, yang disahkan oleh Rapat Umum
          Pemegang Saham Tahunan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
          terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
       2) Menyetujui pengangkatan Bapak Chen Tsen Nan sebagai Komisaris Utama Perseroan,
          Bapak Dr. Ibrahim Hasan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, Ibu Istini Tatiek
          Siddharta sebagai Komisaris Independen, serta mengangkat kembali Bapak Lim Beng
          Lin sebagai Komisaris Independen dan Bapak C. Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris
          Independen, seluruhnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga yang akan diadakan pada tahun 2028
          dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
          Sehingga sejak tanggal ditutupnya Rapat ini Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
          berikut:
           Chen Tsen Nan sebagai Komisaris Utama Perseroan
           Dr. Ibrahim Hasan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan
           Lim Beng Lin sebagai Komisaris Independen Perseroan
           Corneiles Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan
           Wu Qianfei sebagai Komisaris Independen Perseroan
           Nakrin Narula sebagai Komisaris Independen Perseroan
           Istini Tatiek Siddharta sebagai Komisaris Independen Perseroan
Page 7
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


       3) Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau
          Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama,
          untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan
          susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk namun tidak
          terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani dalam akta
          yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan mata acara Rapat dan
          memberitahukan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada
          Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
          diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
      sebanyak 300 saham atau sebesar 0,0000036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.

    Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau sebesar
    99,9999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
    untuk mata acara Keenam Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.

-   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan
    fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi setiap
    anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
    Desember 2025, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.Berita acara Rapat tersebut
    di atas dituangkan dalam akta tertanggal 13 Juni 2025 di bawah Nomor 42, yang dibuat oleh saya,
    Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
    kantor kami.
Page 8
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published17 Jun 2025
Pages8
Characters25,285
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 Jun 2025 · 14:10–15:37
Present8,396,529,475 (88.68%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
8,396,529,175
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
8,396,529,175
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Chen Tsen Nan · Komisaris Utama p.1 ×8
linked person Lim Beng Lin · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Wu Qianfei · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Nakrin Narula · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Philip Min Lih Chen · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Ir. Widianto Juwono · Direktur p.1 ×4
linked person Troy Parwata · Direktur p.1 ×4
linked person Istini Tatiek Siddharta · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Istama Tatang Siddharta p.2
linked person Rusman Apandi · Direktur p.5 ×3
linked person Dr. Ibrahim Hasan · Wakil Komisaris Utama p.6 ×10
linked person C. Tedjo Endriyarto · Komisaris p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1
unresolved person Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E. p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved — Corneiles Tedjo Endriyarto · Komisaris Independen p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1214 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.0000036',
             'pct_for': '99.9999964',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 300 saham atau sebesar '
                                '0,0000036% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau '
                                'sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Kedua Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '8396529175'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0000036',
             'pct_for': '99.9999964',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 3) Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, '
                                'baik sendiri-sendiri maupun secara '
                                'bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan '
                                'susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
                                'tersebut di atas, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani dalam akta '
                                'yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan '
                                'dengan mata acara Rapat dan memberitahukan '
                                'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'tersebut kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
                                'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 300 saham atau sebesar '
                                '0,0000036% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 8.396.529.175 saham atau '
                                'sebesar 99,9999964% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '8.396.529.175 saham atau sebesar 99,9999964% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Keenam Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '8396529175'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.6798808',
 'shares_present': '8396529475',
 'time_end': '15:37:00',
 'time_start': '14:10:00',
 'venue': 'Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. '
          'Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, '
          '14350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result