Skip to content
Back to announcement

20250616_BRNA_Pemanggilan RUPS_31895661_lamp9.pdf

RUPS notice Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
           PT BERLINA Tbk

          Bekasi, 18 Juni 2025
Page 2
                             MATA ACARA RAPAT

     Persetujuan dan pengesahan Laporan              Persetujuan    perubahan     susunan
01   Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk
                                                04   pengurus Perseroan.
     Laporan     Direksi   serta    Laporan
     Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
     buku 2024.

     Penunjukan Akuntan Publik Independen            Persetujuan untuk mengalihkan atau
02   Perseroan untuk tahun buku 2025.           05   menjadikan jaminan hutang atas seluruh
                                                     atau    sebagian    besar    kekayaan
                                                     Perseroan bila diperlukan kepada
                                                     lembaga keuangan, sesuai dengan
     Penetapan remunerasi termasuk gaji, uang        ketentuan Pasal 102 Undang-Undang
03   jasa, dan tunjangan lainnya bagi anggota        Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Dewan Komisaris dan anggota Direksi             Terbatas.
     untuk tahun buku 2025.
Page 3
                      MATA ACARA PERTAMA


                                              04
     Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan  dan Laporan Tahunan,
     termasuk Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
                           untuk tahun buku 2024

02
Page 4
                          USULAN KEPUTUSAN
                         MATA ACARA PERTAMA

                                                      04
   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan          untuk tahun buku
   2024 (dua ribu dua puluh empat), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan
   Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), yang
   telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
02 Palilingan & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
   00102/3.0355/AU.1/04/1188-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat
   “Wajar dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
   tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan
   yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu
   dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan
   keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan tindakan
   tersebut bukan merupakan tindakan pidana.
Page 5
            MATA ACARA KEDUA


                                    04
     Penunjukan Akuntan Publik Independen Perseroan
                 untuk Tahun Buku 2025


02
Page 6
                          USULAN KEPUTUSAN
                          MATA ACARA KEDUA
                                                    04
   1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
      Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan Tahun Buku 2025;

02 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
     a. menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya
        yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut;
     b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan
        persyaratan penunjukannya jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
        tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab
        apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang
        pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
Page 7
                      MATA ACARA KETIGA


                                              04
     Penetapan remunerasi termasuk gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya
             bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
                           untuk tahun buku 2025
02
Page 8
                        USULAN KEPUTUSAN
                        MATA ACARA KETIGA
                                                  04

     Menyetujui dan memberikan wewenang serta kuasa kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menentukan dan menetapkan besarnya gaji, honorarium, dan
           tunjangan lainnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
02        untuk Tahun Buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi
                       dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 9
              MATA ACARA KEEMPAT


                                    04
     Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan




02
Page 10
                               USULAN KEPUTUSAN
                              MATA ACARA KEEMPAT
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Lukman Sidharta sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku
   efektif sejak ditutupnya Rapat hari ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan kepengurusan yang telah dilakukannya dalam Perseroan;
                                                                  04
2. Menyetujui untuk mengangkat:
   a. Bapak Charles Christian Gandha sebagai Komisaris Independen; dan
   b. Ibu Benedikta Maritza sebagai Direktur Perseroan,
   untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat pada hari ini sampai dengan ditutupnya
 02Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) yang
   akan diselenggarakan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
   Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

3. Menyetujui pengangkatan kembali:
   a. Bapak David I Tjiptobiantoro sebagai Presiden Komisaris;
   b. Bapak Adrian Koesnendar sebagai Komisaris;
   c. Bapak Achmad Widjaja sebagai Komisaris Independen; dan
   d. Bapak Pujihasana Wijaya sebagai Presiden Direktur Perseroan,
   untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat pada hari ini sampai dengan ditutupnya
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) yang
   akan diselenggarakan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
   Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
Page 11
                                USULAN KEPUTUSAN
                               MATA ACARA KEEMPAT

     4. Menyetujui untuk selanjutnya, susunan anggota Direksi dan04
                                                                  Dewan Komisaris Perseroan
        setelah Rapat ini menjadi sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris           David I Tjiptobiantoro
02      Komisaris                    Adrian Koesnendar
        Komisaris Independen         Achmad Widjaja
        Komisaris Independen         Charles Christian Gandha

       Direksi
        Presiden Direktur            Pujihasana Wijaya
        Direktur                     Benedikta Maritza​
Page 12
                              USULAN KEPUTUSAN
                             MATA ACARA KEEMPAT
                                                             04
  5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
     melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut di atas,
     untuk menuangkan Keputusan perubahan data Perseroan tersebut ke dalam akta yang dibuat di
     hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang
02 berwenang,     dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan
     tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang
     dikecualikan.
Page 13
                       MATA ACARA KELIMA


                                               04
       Persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang atas
     seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan bila diperlukan kepada
     lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang
                Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
02
Page 14
                              USULAN KEPUTUSAN
                              MATA ACARA KELIMA
                                                           04
   1. Menyetujui untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar
      kekayaan Perseroan bila diperlukan kepada lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan pasal
      102 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

  2. Menyetujui pemberian jaminan Perusahaan (Corporate Guarrantee) atau bentuk jaminan lainnya
02 oleh Perseroan untuk menjamin entitas anaknya, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
     kemudian hari;

   3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
      Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
      dengan tindakan tersebut di atas sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
Page 15
TERIMA KASIH

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.11 MB
Published16 Jun 2025
Pages15
Characters9,150
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Lukman Sidharta · Direktur p.10
linked person Charles Christian Gandha · Komisaris Independen p.10 ×3
linked person David I Tjiptobiantoro · Presiden Komisaris p.10 ×4
linked person Adrian Koesnendar · Komisaris p.10 ×3
linked person Achmad Widjaja · Komisaris Independen p.10 ×3
linked person Pujihasana Wijaya · Presiden Direktur p.10 ×4
possible org BERLINA Tbk p.1 ×2
possible person Benedikta Maritza · Direktur p.10 ×3
unresolved org Palilingan & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result