Back to announcement
20250616_BRNA_Pemanggilan RUPS_31895661_lamp9.pdf
RUPS notice Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BERLINA Tbk
Bekasi, 18 Juni 2025
Page 2
MATA ACARA RAPAT
Persetujuan dan pengesahan Laporan Persetujuan perubahan susunan
01 Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk
04 pengurus Perseroan.
Laporan Direksi serta Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2024.
Penunjukan Akuntan Publik Independen Persetujuan untuk mengalihkan atau
02 Perseroan untuk tahun buku 2025. 05 menjadikan jaminan hutang atas seluruh
atau sebagian besar kekayaan
Perseroan bila diperlukan kepada
lembaga keuangan, sesuai dengan
Penetapan remunerasi termasuk gaji, uang ketentuan Pasal 102 Undang-Undang
03 jasa, dan tunjangan lainnya bagi anggota Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Terbatas.
untuk tahun buku 2025.
Page 3
MATA ACARA PERTAMA
04
Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan,
termasuk Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2024
02
Page 4
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA PERTAMA
04
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
2024 (dua ribu dua puluh empat), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), yang
telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
02 Palilingan & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
00102/3.0355/AU.1/04/1188-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat
“Wajar dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan tindakan
tersebut bukan merupakan tindakan pidana.
Page 5
MATA ACARA KEDUA
04
Penunjukan Akuntan Publik Independen Perseroan
untuk Tahun Buku 2025
02
Page 6
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KEDUA
04
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025;
02 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya
yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut;
b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan
persyaratan penunjukannya jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab
apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
Page 7
MATA ACARA KETIGA
04
Penetapan remunerasi termasuk gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya
bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
untuk tahun buku 2025
02
Page 8
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KETIGA
04
Menyetujui dan memberikan wewenang serta kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan dan menetapkan besarnya gaji, honorarium, dan
tunjangan lainnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
02 untuk Tahun Buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 9
MATA ACARA KEEMPAT
04
Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan
02
Page 10
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KEEMPAT
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Lukman Sidharta sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku
efektif sejak ditutupnya Rapat hari ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan kepengurusan yang telah dilakukannya dalam Perseroan;
04
2. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Bapak Charles Christian Gandha sebagai Komisaris Independen; dan
b. Ibu Benedikta Maritza sebagai Direktur Perseroan,
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat pada hari ini sampai dengan ditutupnya
02Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
3. Menyetujui pengangkatan kembali:
a. Bapak David I Tjiptobiantoro sebagai Presiden Komisaris;
b. Bapak Adrian Koesnendar sebagai Komisaris;
c. Bapak Achmad Widjaja sebagai Komisaris Independen; dan
d. Bapak Pujihasana Wijaya sebagai Presiden Direktur Perseroan,
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat pada hari ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) yang
akan diselenggarakan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
Page 11
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KEEMPAT
4. Menyetujui untuk selanjutnya, susunan anggota Direksi dan04
Dewan Komisaris Perseroan
setelah Rapat ini menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris David I Tjiptobiantoro
02 Komisaris Adrian Koesnendar
Komisaris Independen Achmad Widjaja
Komisaris Independen Charles Christian Gandha
Direksi
Presiden Direktur Pujihasana Wijaya
Direktur Benedikta Maritza
Page 12
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KEEMPAT
04
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut di atas,
untuk menuangkan Keputusan perubahan data Perseroan tersebut ke dalam akta yang dibuat di
hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang
02 berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
Page 13
MATA ACARA KELIMA
04
Persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang atas
seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan bila diperlukan kepada
lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
02
Page 14
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KELIMA
04
1. Menyetujui untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar
kekayaan Perseroan bila diperlukan kepada lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan pasal
102 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Menyetujui pemberian jaminan Perusahaan (Corporate Guarrantee) atau bentuk jaminan lainnya
02 oleh Perseroan untuk menjamin entitas anaknya, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan tindakan tersebut di atas sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
Page 15
TERIMA KASIH
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.