Skip to content
Back to announcement

20250616_DPNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895492_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                     PT DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk
                               (“Perseroan”)
                              PENGUMUMAN
        RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Direksi PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
yaitu:

A. Hari & tanggal, tempat, dan waktu pelaksanaan Rapat:
   Hari/tanggal       : Kamis / 12 Juni 2025
   Tempat             : Hotel Artotel Gelora Senayan
                        Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta
   Waktu              : 14:07 s/d 15:07 WIB

   Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
    2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024;
    3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik untuk
       melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025;
    4. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.

   Direktur Utama                : Siang Hadi Widjaja
   Direktur                      : Tjham Kon Tjiap

   Komisaris Utama                :   Ng Tjie Koang
   Komisaris                      :   Corneiles Tedjo Endriyarto
   Komisaris Independent          :   Hendrik Loprado

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 221.140.211 (dua ratus dua puluh satu juta seratus
   empat puluh ribu dua ratus sebelas) saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang
   sah atau setara dengan 66,7835% (enam puluh enam koma tujuh delapan tiga lima
   persen) dari 331.129.952 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh sembilan ribu
   sembilan ratus lima puluh dua) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan
   kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk
   setiap mata acara Rapat dan terdapat pertanyaan pada mata acara rapat pertama,
   kedua dan keempat.
Page 2
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara
   dengan cara mengangkat tangan sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan
   dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara. Keputusan
   diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat dan suara yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.

F.   Hasil pengambilan keputusan untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh empat)
        termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 (dua
        ribu dua puluh empat).
     2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (tiga puluh satu desember dua ribu
        dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata,
        Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan” sebagaimana tercantum dalam
        laporannya Nomor: 00688/2.1133/AU.1/04/1655-2/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025
        (dua puluh tujuh maret dua ribu dua puluh lima) dengan pendapat “Wajar, dalam
        semual hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
        pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
        yang telah dilakukan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat),
        sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
        Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan bukan
        merupakan tindak pidana.


Mata Acara kedua:
     1. Menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 14.314.568.798,- (empat belas miliar
        tiga ratus empat belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan
        puluh delapan rupiah) sebagai berikut:
         a. Sebesar Rp 5,- (lima rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp
            1.655.649.760,- (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta enam ratus empat
            puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dibagikan sebagai Dividen
            Tunai kepada Pemegang Saham.
         b. Sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan sebagai
            “cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang
            Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 3
       c. Sisanya sebesar Rp 12.308.919.038,- (dua belas miliar tiga ratus delapan juta
          sembilan ratus sembilan belas ribu tiga puluh delapan rupiah) dimasukkan
          sebagai laba ditahan.
   2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
      hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun
      Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) serta mengumumkannya sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku.


Mata Acara Ketiga:
   1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
      Retno, Palilingan & Rekan” untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
      Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
   2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan
      menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
      tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).


Mata Acara Keempat:
  1.   Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
       Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp 4.286.000.000,-
       (empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk tahun buku 2025 (dua
       ribu dua puluh lima) sebelum dipotong pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak
       bulan Januari 2025 (dua ribu dua puluh lima) hingga penutupan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan di 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan memberikan
       wewenang kepada PT Dutapermana Makmur selaku pemegang saham utama
       Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota
       Dewan Komisaris.

   2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk
      tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).

Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua RUPST sebagaimana
tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp 1.655.649.760.- dari laba bersih atau sebesar Rp 5,- per saham yang akan
dibagikan kepada 331.129.952 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal
dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
Page 4
Jadwal Pembagian Dividen Tunai

NO                        KETERANGAN                                     TANGGAL

1     • Cum dividen tunai Pasar Reguler dan Negosiasi                   20 Juni 2025

      • Ex dividen tunai Pasar Reguler dan Negosiasi                    23 Juni 2025

2     • Cum dividen tunai Pasar Tunai                                   24 Juni 2025

      • Ex dividen tunai Pasar Tunai                                    25 Juni 2025

3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas                    24 Juni 2025
      Dividen Tunai (Recording Date)

4     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024                   11 Juli 2025



Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

    1. Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2025 kepada para
       pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 dan atau pemegang saham Perseroan pada
       sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
       perdagangan saham pada tanggal 24 Juni 2025.

    2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
       pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
       dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
       Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.

    3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
       KSEI, dividen dapat diambil di Kantor Perseroan, Sudirman Tower lantai 12C, Jl.
       Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta, pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 -
       16.00 WIB, dengan menunjukkan copy surat kolektif saham dan copy KTP/identitas
       diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham.

    4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
       KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
       rekening banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp 100.000,-),
       harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling
       lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 15:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE)
       Perseroan: PT DATINDO ENTRYCOM, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, Telepon
       No. (021) 3508077, pada setiap hari kerja, Senin-Jum'at, pukul 09:00 - 16:00 WIB.
Page 5
5. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
   peraturan perpajakan yang berlaku.

6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
   WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
   maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
   penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
   PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
   Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
   Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE
   dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI.
   Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                              Jakarta, 16 Juni 2025


                                    Direksi
                         PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published16 Jun 2025
Pages5
Characters12,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2025 · 14:07–15:07
Present221,140,211 (66.78%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk p.1 ×8
linked person Siang Hadi Widjaja p.1
linked person Hendrik Loprado p.1
possible org PT Dutapermana Makmur p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 918 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '66.7835',
 'record_date': '2025-06-24',
 'shares_present': '221140211',
 'shares_total_voting': '331129952',
 'time_end': '15:07:00',
 'time_start': '14:07:00',
 'venue': 'Hotel Artotel Gelora Senayan Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result