Back to announcement
20250616_DPNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895492_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
yaitu:
A. Hari & tanggal, tempat, dan waktu pelaksanaan Rapat:
Hari/tanggal : Kamis / 12 Juni 2025
Tempat : Hotel Artotel Gelora Senayan
Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta
Waktu : 14:07 s/d 15:07 WIB
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direktur Utama : Siang Hadi Widjaja
Direktur : Tjham Kon Tjiap
Komisaris Utama : Ng Tjie Koang
Komisaris : Corneiles Tedjo Endriyarto
Komisaris Independent : Hendrik Loprado
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 221.140.211 (dua ratus dua puluh satu juta seratus
empat puluh ribu dua ratus sebelas) saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang
sah atau setara dengan 66,7835% (enam puluh enam koma tujuh delapan tiga lima
persen) dari 331.129.952 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh dua) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk
setiap mata acara Rapat dan terdapat pertanyaan pada mata acara rapat pertama,
kedua dan keempat.
Page 2
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara
dengan cara mengangkat tangan sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan
dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara. Keputusan
diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat dan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
F. Hasil pengambilan keputusan untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh empat)
termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat).
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (tiga puluh satu desember dua ribu
dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan” sebagaimana tercantum dalam
laporannya Nomor: 00688/2.1133/AU.1/04/1655-2/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025
(dua puluh tujuh maret dua ribu dua puluh lima) dengan pendapat “Wajar, dalam
semual hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat),
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan bukan
merupakan tindak pidana.
Mata Acara kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 14.314.568.798,- (empat belas miliar
tiga ratus empat belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan
puluh delapan rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 5,- (lima rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp
1.655.649.760,- (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta enam ratus empat
puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dibagikan sebagai Dividen
Tunai kepada Pemegang Saham.
b. Sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan sebagai
“cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 3
c. Sisanya sebesar Rp 12.308.919.038,- (dua belas miliar tiga ratus delapan juta
sembilan ratus sembilan belas ribu tiga puluh delapan rupiah) dimasukkan
sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun
Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) serta mengumumkannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan” untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan
menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp 4.286.000.000,-
(empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk tahun buku 2025 (dua
ribu dua puluh lima) sebelum dipotong pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak
bulan Januari 2025 (dua ribu dua puluh lima) hingga penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan di 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan memberikan
wewenang kepada PT Dutapermana Makmur selaku pemegang saham utama
Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota
Dewan Komisaris.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua RUPST sebagaimana
tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp 1.655.649.760.- dari laba bersih atau sebesar Rp 5,- per saham yang akan
dibagikan kepada 331.129.952 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal
dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
Page 4
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
1 • Cum dividen tunai Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2025
• Ex dividen tunai Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Juni 2025
2 • Cum dividen tunai Pasar Tunai 24 Juni 2025
• Ex dividen tunai Pasar Tunai 25 Juni 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 24 Juni 2025
Dividen Tunai (Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 11 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2025 kepada para
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 dan atau pemegang saham Perseroan pada
sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham pada tanggal 24 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
KSEI, dividen dapat diambil di Kantor Perseroan, Sudirman Tower lantai 12C, Jl.
Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta, pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 -
16.00 WIB, dengan menunjukkan copy surat kolektif saham dan copy KTP/identitas
diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp 100.000,-),
harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling
lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 15:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan: PT DATINDO ENTRYCOM, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, Telepon
No. (021) 3508077, pada setiap hari kerja, Senin-Jum'at, pukul 09:00 - 16:00 WIB.
Page 5
5. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE
dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 16 Juni 2025
Direksi
PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2025 · 14:07–15:07 |
| Present | 221,140,211 (66.78%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
918 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '66.7835',
'record_date': '2025-06-24',
'shares_present': '221140211',
'shares_total_voting': '331129952',
'time_end': '15:07:00',
'time_start': '14:07:00',
'venue': 'Hotel Artotel Gelora Senayan Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta'}