Skip to content
Back to announcement

20250616_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895457_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.929
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

SURAT KETERANGAN
Nomor: 032/NPE/VI/2025.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III,
Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480.

Dengan ini menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, pukul 14.24 Waktu Indonesia
Barat sampai dengan pukul 15.10 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Kantor Perseroan, The East
Building lantai 19, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) Kaveling E3.2
Nomor 1, Jakarta Selatan 12950 serta zoom webinar melalui https://akses.ksei.co.id/ dan aplikasi
@ASY.KSEI, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya
disebut sebagai "Rapat”) PT KIRANA MEGATARA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk
selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIRANA MEGATARA Tbk tanggal 12 Juni
2025 Nomor 5, yang dibuat oleh saya, Notaris.

A. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2024.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penetapan jumlah atau besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

4. Pemberhentian akuntan publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024 dan penunjukan akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025.

Perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Memberikan penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit
sindikasi entitas anak Perseroan.

aa)

B. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik dan secara
virtual pada saat Rapat:

Direktur Utama : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA:
Direktur : Nyonya JENNY WIDJAJA:

Direktur 1: Tuan ACHMAD EFFENDI,

Direktur : Tuan HENDY ENDARWAN,

Direktur 1: Tuan HO WAI LEONG.

Komisaris Utama : Tuan TODDY M. SUGOTO,

Komisaris 1 Tuan ARIF RACHMAT,

Komisaris Independen : Tuan Prof. Dr. Ir. HERMANTO SIREGAR, M.EC,
Komisaris Independen : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT:
Komisaris Independen : Tuan DONNY F. TOMASOA.

Halaman 1 dari 5

Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel :021-5480022, 22534892, Email : not ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.911
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

C. Kehadiran Pemegang Saham:
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 7.765.683.461
saham dengan hak suara atau setara dengan 94.534 dari jumlah seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang sah yaitu sebanyak 8.215.366.379 saham.

D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan:
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan terhadap semua
mata acara Rapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:

- Usulan keputusan dalam semua mata acara Rapat tidak dapat disetujui secara musyawarah
untuk mufakat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut "POJK 15"), keputusan dalam semua
mata acara Rapat diambil melalui pemungutan suara.

- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15, diatur bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara,

- Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara abstain atas usul diminta untuk
mengangkat tangan:

- Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan akan
dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul yang diajukan.

F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suaralvoting:

Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Setuju # Abstain)
Pertama 7.765.453.361 230.100 suara / Nihil 7.765.453.361 suara /
suara / 99.997 4 0.003 Yo 99.997 Ko
Kedua 7.765.453.361 230.100 suara / Nihil 7.765.453.361 suara /
suara / 99.997 Y 0.003 Yo 99.997 Po
Ketiga 7.165.453.361 230.100 suara / Nihil 7.165.453.361 suara /
suara / 99.997 Yo 0.003 Yo 99.997 Yo
Keempat 7.765.453.361 | 230.100 suara / Nihil 7.165.453.361 suara /
suara 199.997 Y 0.003 Yo 99.997 Ko
Kelima 7.765.453.361 230.100 suara / Nihil 7.165.453.361 suara /
suara / 99.997 Y 0.003 Yo 99.997 Fo
Keenam 7.765.453.361 | 230.100 suara / Nihil 7.765.453.361 suara /
suara / 99.997 Yo 0.003 Yo 99.997 Ph
Halaman 2 dari 5

Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamalan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarshOgmail.com

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.940
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO, 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

G. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

1.

Mata Acara Pertama Rapat:

- Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024: dan

- Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 Perseroan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA., dari Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan: serta

- Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab atau acguit et de charge kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sepanjang lindakan-tindakan yang telah diambil
tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.

Mata Acara Kedua Rapat:

- Menyetujui dan selanjutnya menetapkan unluk tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham Perseroan.

- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, dengan memperhatikan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga Rapat:

-  Mendelegasikan dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan:
# honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan
e gaji dan tunjangan serta pembagian tugas anggota Direksi Perseroan,
untuk tahun buku 2025 dan 2026.

- Wewenang tersebut diberikan untuk periode sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2026.

Mata Acara Keempat Rapat:

- Menyetujui pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan

- Menyetujui pemberian kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025.

Mata Acara Kelima Rapat:

1) Menyetujui pengunduran diri Bapak Zhang, Dagiang dari jabatan Komisaris Perseroan
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat:
Persetujuan ini dilakukan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-
jawab (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan, serta dengan mengucapkan
banyak terima kasih atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masih
menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.

2) Menyetujui pengangkatan Ibu Fan, Xiaohong sebagai Komisaris Perseroan yang baru
menggantikan Bapak Zhang, Dagiang tersebut,
Pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028.

Halaman 3 dari 5

Jl. Kemanggisan Ilir lil, Kompleks Tekslil No, D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480

Tel: 021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@yahoo.com, nolaris.edwarsh@gmail.com

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.922
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

3) Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat.

4) Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala
persetujuan yang diperlukan, guna membuat Keputusan mata acara kelima ini menjadi sah
dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain:

a. menghadap Notaris untuk menuangkan Keputusan mata acara kelima ini ke dalam
suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait:

b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu,

C. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada daftar Perseroan,

d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau "OSS" dan
melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau "NIB" Perseroan: dan

e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama 1 Tuan TODDY M. SUGOTO,
Komisaris 1 Tuan ARIF RACHMAT:
Komisaris : Tuan SANDANA DASS:
Komisaris : Tuan LEOW WEI CHANG,
Komisaris : Tuan SUN, HELIANG,
Komisaris : Nyonya FAN, XIAOHONG,

Komisaris Independen — : Tuan Prof. Dr. Ir. HERMANTO SIREGAR, M.EC,
Komisaris Independen: Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT, dan
Komisaris Independen: Tuan DONNY F. TOMASOA.

DIREKSI:

Direktur Utama : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA,
Direktur : Nyonya JENNY WIDJAJA:

Direktur : Tuan ACHMAD EFFENDI,

Direktur : Tuan HENDY ENDARWAN, dan
Direktur : Tuan HO WAI LEONG.

6. Mata Acara Keenam Rapat:

- Menyetujui memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk memberikan penanggungan
dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak
Perseroan,

- Menyetujui untuk memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dalam
mewakili Perseroan sehubungan dengan pemberian penanggungan dalam bentuk Joint
Corporate Guarantee tersebut, termasuk menandatangani segala dokumen dan
melaksanakan segala ketentuan yang diatur di dalam dokumen-dokumen tersebut
termasuk segala ketentuan yang diatur di dalam perjanjian-perjanjian kredit dan juga
menandatangani serta menyerahkan setiap dan seluruh dokumen insidentil atau tambahan
lainnya atas nama Perseroan, bersama dengan perubahan, pengesampingan, modifikasi

Halaman 4 dari 5

JI, Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. ppat .edwarsh@yahoo.com, nolaris.edwarsh@gmail.com

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.910
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT,03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

(apabila ada) di mana Perseroan merupakan pihak, dan mendapatkan segala persetujuan
yang diperlukan guna mencapai tujuan tersebut dan membuat Keputusan Mata Acara
keenam ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh.

Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana
mestinya dan sesuai peruntukannya.

EDWAR,S.H.

Halaman 5 dari 5

Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. 0/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
2g Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@yyahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.86 MB
Published16 Jun 2025
Pages5
Characters13,616
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIRANA MEGATARA Tbk p.1 ×5
linked person JENNY WIDJAJA · Direktur p.1 ×4
linked person ACHMAD EFFENDI · Direktur p.1 ×3
linked person HENDY ENDARWAN · Direktur p.1 ×4
linked person HO WAI LEONG. · Direktur p.1 ×3
linked person ARIF RACHMAT p.1 ×3
linked person ANTONIUS JOENOES SUPIT · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Fan, Xiaohong p.3 ×2
linked person SANDANA DASS · Komisaris p.4
linked person LEOW WEI CHANG · Komisaris p.4
linked person SUN, HELIANG p.4
possible org negara Republik Indonesia p.1
unresolved person PPAT EDWAR p.1 ×5
unresolved person H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN p.1 ×5
unresolved org MENTERI KEHAKIMAN & H.A. p.1 ×5
unresolved person MARTINUS SUBANDI SINARYA · Direktur Utama p.1 ×5
unresolved person TODDY M. SUGOTO · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person Prof. Dr. Ir. HERMANTO SIREGAR · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person DONNY F. TOMASOA. Halaman · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Akuntan Publik Martinus Arifin p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.3
unresolved person Zhang p.3 ×2
unresolved person Fan · Komisaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person SUN · Komisaris p.4
unresolved person EDWAR p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 155 ms 13 Sep 2026 15:12

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result