Back to announcement
20250616_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895457_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.929
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 SURAT KETERANGAN Nomor: 032/NPE/VI/2025. Yang bertanda tangan di bawah ini: EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III, Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480. Dengan ini menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, pukul 14.24 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 15.10 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Kantor Perseroan, The East Building lantai 19, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) Kaveling E3.2 Nomor 1, Jakarta Selatan 12950 serta zoom webinar melalui https://akses.ksei.co.id/ dan aplikasi @ASY.KSEI, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rapat”) PT KIRANA MEGATARA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIRANA MEGATARA Tbk tanggal 12 Juni 2025 Nomor 5, yang dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024. 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. 3. Penetapan jumlah atau besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Pemberhentian akuntan publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penunjukan akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Memberikan penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan. aa) B. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik dan secara virtual pada saat Rapat: Direktur Utama : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA: Direktur : Nyonya JENNY WIDJAJA: Direktur 1: Tuan ACHMAD EFFENDI, Direktur : Tuan HENDY ENDARWAN, Direktur 1: Tuan HO WAI LEONG. Komisaris Utama : Tuan TODDY M. SUGOTO, Komisaris 1 Tuan ARIF RACHMAT, Komisaris Independen : Tuan Prof. Dr. Ir. HERMANTO SIREGAR, M.EC, Komisaris Independen : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT: Komisaris Independen : Tuan DONNY F. TOMASOA. Halaman 1 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel :021-5480022, 22534892, Email : not ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.911
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 C. Kehadiran Pemegang Saham: Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 7.765.683.461 saham dengan hak suara atau setara dengan 94.534 dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yaitu sebanyak 8.215.366.379 saham. D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan: Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan terhadap semua mata acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat: - Usulan keputusan dalam semua mata acara Rapat tidak dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut "POJK 15"), keputusan dalam semua mata acara Rapat diambil melalui pemungutan suara. - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15, diatur bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, - Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara abstain atas usul diminta untuk mengangkat tangan: - Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan akan dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul yang diajukan. F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suaralvoting: Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju (Setuju # Abstain) Pertama 7.765.453.361 230.100 suara / Nihil 7.765.453.361 suara / suara / 99.997 4 0.003 Yo 99.997 Ko Kedua 7.765.453.361 230.100 suara / Nihil 7.765.453.361 suara / suara / 99.997 Y 0.003 Yo 99.997 Po Ketiga 7.165.453.361 230.100 suara / Nihil 7.165.453.361 suara / suara / 99.997 Yo 0.003 Yo 99.997 Yo Keempat 7.765.453.361 | 230.100 suara / Nihil 7.165.453.361 suara / suara 199.997 Y 0.003 Yo 99.997 Ko Kelima 7.765.453.361 230.100 suara / Nihil 7.165.453.361 suara / suara / 99.997 Y 0.003 Yo 99.997 Fo Keenam 7.765.453.361 | 230.100 suara / Nihil 7.765.453.361 suara / suara / 99.997 Yo 0.003 Yo 99.997 Ph Halaman 2 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamalan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarshOgmail.com Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.940
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO, 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 G. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama Rapat: - Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024: dan - Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan: serta - Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab atau acguit et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sepanjang lindakan-tindakan yang telah diambil tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas. Mata Acara Kedua Rapat: - Menyetujui dan selanjutnya menetapkan unluk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan. - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. Mata Acara Ketiga Rapat: - Mendelegasikan dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan: # honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan e gaji dan tunjangan serta pembagian tugas anggota Direksi Perseroan, untuk tahun buku 2025 dan 2026. - Wewenang tersebut diberikan untuk periode sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2026. Mata Acara Keempat Rapat: - Menyetujui pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan - Menyetujui pemberian kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Mata Acara Kelima Rapat: 1) Menyetujui pengunduran diri Bapak Zhang, Dagiang dari jabatan Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat: Persetujuan ini dilakukan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung- jawab (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan, serta dengan mengucapkan banyak terima kasih atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masih menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan. 2) Menyetujui pengangkatan Ibu Fan, Xiaohong sebagai Komisaris Perseroan yang baru menggantikan Bapak Zhang, Dagiang tersebut, Pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028. Halaman 3 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir lil, Kompleks Tekslil No, D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel: 021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@yahoo.com, nolaris.edwarsh@gmail.com Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.922
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 3) Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat. 4) Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat Keputusan mata acara kelima ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain: a. menghadap Notaris untuk menuangkan Keputusan mata acara kelima ini ke dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait: b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu, C. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada daftar Perseroan, d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau "OSS" dan melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau "NIB" Perseroan: dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama 1 Tuan TODDY M. SUGOTO, Komisaris 1 Tuan ARIF RACHMAT: Komisaris : Tuan SANDANA DASS: Komisaris : Tuan LEOW WEI CHANG, Komisaris : Tuan SUN, HELIANG, Komisaris : Nyonya FAN, XIAOHONG, Komisaris Independen — : Tuan Prof. Dr. Ir. HERMANTO SIREGAR, M.EC, Komisaris Independen: Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT, dan Komisaris Independen: Tuan DONNY F. TOMASOA. DIREKSI: Direktur Utama : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA, Direktur : Nyonya JENNY WIDJAJA: Direktur : Tuan ACHMAD EFFENDI, Direktur : Tuan HENDY ENDARWAN, dan Direktur : Tuan HO WAI LEONG. 6. Mata Acara Keenam Rapat: - Menyetujui memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk memberikan penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan, - Menyetujui untuk memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dalam mewakili Perseroan sehubungan dengan pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee tersebut, termasuk menandatangani segala dokumen dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur di dalam dokumen-dokumen tersebut termasuk segala ketentuan yang diatur di dalam perjanjian-perjanjian kredit dan juga menandatangani serta menyerahkan setiap dan seluruh dokumen insidentil atau tambahan lainnya atas nama Perseroan, bersama dengan perubahan, pengesampingan, modifikasi Halaman 4 dari 5 JI, Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. ppat .edwarsh@yahoo.com, nolaris.edwarsh@gmail.com Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.910
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT,03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 (apabila ada) di mana Perseroan merupakan pihak, dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan guna mencapai tujuan tersebut dan membuat Keputusan Mata Acara keenam ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh. Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukannya. EDWAR,S.H. Halaman 5 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. 0/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 2g Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. pat edwarsh@yyahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT EDWAR
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI KEHAKIMAN & H.A.
p.1 ×5
unresolved
person
MARTINUS SUBANDI SINARYA
· Direktur Utama
p.1 ×5
unresolved
person
TODDY M. SUGOTO
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. HERMANTO SIREGAR
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
DONNY F. TOMASOA. Halaman
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Martinus Arifin
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.3
unresolved
person
Zhang
p.3 ×2
unresolved
person
Fan
· Komisaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
SUN
· Komisaris
p.4
unresolved
person
EDWAR
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
155 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM'}