Back to announcement
20250616_INET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895451_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
("Perseroan")
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”),
Direksi PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang
saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
Pada :
Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 12 Juni 2025,
Waktu : Pukul 15.11 WIB
Tempat : Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11,
District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
53, Jakarta Selatan.
A. Mata Acara Rapat:
1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu
("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000
(dua belas miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Page 2
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk
menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam
rangka PMHMETD;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD,
menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan,
menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, serta merubah Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan
disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham Perseroan), selanjutnya
menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen
sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen
lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
Indonesia; dan
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
Page 3
yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Dewan Komisaris :
Komisaris Independen : Cahyana Ahmadjayadi (memimpin Rapat
sebagai satu-satunya Komisaris aktif)
Direksi :
• Direktur Utama: Muhammad Arif
• Direktur: Bayu Satrio
• Direktur: Willy Unsulangi
C. Kehadiran Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
5.681.534.300 (lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta
lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus) saham atau 71,491%
dari total 7.947.092.641 (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh
tujuh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu)
saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kuorum dan Legalitas Rapat :
Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum
kehadiran dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/POJK.04/2020.
E. Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat :
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika
tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Seluruh proses voting
difasilitasi melalui sistem eASY.KSEI dan pemungutan suara secara
fisik.
G. Tata cara mengajukan pertanyaan atau pendapat :
Page 4
Pada setiap mata acara Rapat, pemegang saham diberikan kesempatan
untuk bertanya. Tidak terdapat pertanyaan yang diajukan oleh
pemegang saham.
H. Mata Acara I : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara II : ada pertanyaan.
Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.
H. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama:
Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris.
Hasil perhitungan suara :
Hadir & Setuju Abstain Tidak Setuju
5.681.534.300 suara 0 suara atau 0 suara atau
atau 100% dari seluruh 0,00% dari seluruh 0,00% dari seluruh
saham dengan hak saham dengan hak saham dengan hak
suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam suara yang hadir
Rapat. Rapat. dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. 32/POJK.04/2014 suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.
Dengan demikian, Jumlah total suara yang menyetujui usulan ini
adalah 5.681.534.300 suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir
dalam Rapat.
Rapat dengan ini memutuskan menyetujui usulan dalam Mata Acara
Pertama, yaitu :
Menyetujui pengangkatan :
• Saripudin sebagai Komisaris Utama Perseroan;
• Tongam Lumban Tobing sebagai Komisaris Perseroan;
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi:
Page 5
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama : Saripudin
• Komisaris : Tongam Lumban Tobing
• Komisaris Independen : Cahyana Ahmadjayadi
Direksi:
• Direktur Utama : Muhammad Arif
• Direktur : Willy Unsulangi
• Direktur : Bayu Satrio
Mata Acara Kedua
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-
banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan
ratus juta) saham baru, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Hasil perhitungan suara :
Page 6
Hadir & Setuju Abstain Tidak Setuju
5.681.534.300 suara 0 suara atau 0 suara atau
atau 100% dari seluruh 0,00% dari seluruh 0,00% dari seluruh
saham dengan hak saham dengan hak saham dengan hak
suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam suara yang hadir
Rapat. Rapat. dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. 32/POJK.04/2014 suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.
Dengan demikian, Jumlah total suara yang menyetujui usulan ini
adalah 5.681.534.300 suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir
dalam Rapat.
Rapat dengan ini memutuskan menyetujui usulan dalam Mata Acara
Kedua, yaitu :
Menyetujui Rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu
("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua
belas miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan
permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Tanya Jawab dalam Mata Acara Kedua Rapat
Dalam sesi pertanyaan yang dibuka oleh Pimpinan Rapat, Saudara
Chikal Balih, yang hadir mewakili PT Erdikha Elit, selaku Pemegang
Saham sebanyak 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu)
Page 7
saham, mengajukan pertanyaan kepada Manajemen Perseroan melalui
lembar tertulis yang diserahkan kepada Pimpinan Rapat.
Selanjutnya, pertanyaan tersebut dibacakan dan dijawab secara
langsung oleh Tuan Bayu Satrio, selaku Direktur Perseroan, dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Terkait pertanyaan kedua, mengenai kemungkinan kerja sama
antara INET dan WIFI, disampaikan bahwa hingga saat ini
Perseroan belum dapat memberikan kepastian mengenai hal
tersebut, mengingat tidak adanya informasi yang cukup
mengenai strategi bisnis entitas yang dimaksud (WIFI). Oleh
karenanya, kerja sama tersebut belum dapat dikonfirmasi.
2. Terkait pertanyaan pertama, mengenai potensi penerbitan Right
Issue, dijelaskan bahwa penerbitan Right Issue dapat dilakukan
sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) yang berlaku, namun saat ini Perseroan belum
memiliki rencana untuk melakukan exercise atas Waran yang
telah diterbitkan.
Setelah seluruh pertanyaan dijawab dan tidak terdapat pertanyaan
lanjutan dari pemegang saham lainnya, Rapat kemudian melanjutkan
ke mata acara berikutnya.
Mata Acara Ketiga :
Persetujuan untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD,
menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan,
menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, serta merubah Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan
disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham Perseroan), selanjutnya
menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
Page 8
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen
sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen
lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
Indonesia; dan
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk Perseroan
Hasil perhitungan suara :
Hadir & Setuju Abstain Tidak Setuju
5.681.534.300 suara 0 suara atau 0 suara atau
atau 100% dari seluruh 0,00% dari seluruh 0,00% dari seluruh
saham dengan hak saham dengan hak saham dengan hak
suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam suara yang hadir
Rapat. Rapat. dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. 32/POJK.04/2014 suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.
Dengan demikian, Jumlah total suara yang menyetujui usulan ini
adalah 5.681.534.300 suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir
dalam Rapat.
Page 9
Rapat dengan ini memutuskan menyetujui usulan dalam Mata Acara
Ketiga, yaitu :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD,
menentukan kepastian jumlah saham yang
dikeluarkan, menentukan kepastian modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, serta merubah
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham
Perseroan), selanjutnya menyatakan/menuangkannya
dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
kemudian mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini,
dan melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-
dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran
untuk diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-
dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga
(sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
Indonesia; dan
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
Page 10
yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk Perseroan.
I. Penutupan: Rapat ditutup pada pukul 16.02 WIB oleh Pimpinan
Rapat.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi
ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 13 Juni 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jun 2025 · – |
| Present | 5,681,534,300 (71.49%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,681,534,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
- Saripudin sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Tongam Lumban Tobing sebagai Komisaris Perseroan;
- Komisaris Utama : Saripudin
- Komisaris : Tongam Lumban Tobing
Agenda 2
approved
For
5,681,534,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
5,681,534,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Cahyana Ahmadjayadi
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Bayu Satrio
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
person
Willy Unsulangi
· Direktur
p.3
unresolved
person
Chikal Balih
p.6
unresolved
org
PT Erdikha Elit
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
751 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '100',
'resolution_items': ['Saripudin sebagai Komisaris Utama '
'Perseroan;',
'Tongam Lumban Tobing sebagai Komisaris '
'Perseroan;',
'Komisaris Utama : Saripudin',
'Komisaris : Tongam Lumban Tobing',
'Komisaris Independen : Cahyana Ahmadjayadi',
'Direktur Utama : Muhammad Arif',
'Direktur : Willy Unsulangi',
'Direktur : Bayu Satrio'],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan; 2. Rencana '
'Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan '
'memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu ("PMHMETD") '
'sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas '
'miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '5681534300'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'terbatas untuk: a. Dalam rangka atau '
'sehubungan dengan PMHMETD, menentukan '
'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, '
'menentukan kepastian modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan, serta merubah Anggaran '
'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
'modal ditempatkan dan disetor tersebut '
'(termasuk menegaskan susunan pemegang saham '
'menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, kemudian '
'mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat '
'yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas '
'keputusan Rapat ini dan/atau perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan '
'Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan, sesuai dengan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku; '
'b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD; c. '
'Menandatangani dokumen-dokumen yang '
'diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk '
'dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan '
'pendaftaran untuk diajukan kepada OJK; d. '
'Menegosiasikan dan menandatangani '
'dokumen-dokumen lainnya terkait dengan '
'pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan '
'syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang '
'dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi '
'Perseroan; e. Menitipkan saham Perseroan '
'dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan '
'peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia; '
'f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada '
'Bursa Efek Indonesia; dan g. Melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
'sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang '
'disyaratkan berdasarkan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku untuk Perseroan Hasil '
'perhitungan suara : Hadir & Setuju '
'5.681.534.300 suara atau 100% dari seluruh '
'0,00% dari seluruh 0,00% dari seluruh saham '
'dengan hak saham dengan hak saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam '
'suara yang hadir Rapat. Rapat. dalam Rapat. '
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. '
'32/POJK.04/2014 suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat. '
'Dengan demikian, Jumlah total suara yang '
'menyetujui usulan ini adalah 5.681.534.300 '
'suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir '
'dalam Rapat. Rapat dengan ini memutuskan '
'menyetujui usulan dalam',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '5681534300'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'terbatas untuk: a. Dalam rangka atau '
'sehubungan dengan PMHMETD, menentukan '
'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, '
'menentukan kepastian modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan, serta merubah Anggaran '
'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
'modal ditempatkan dan disetor tersebut '
'(termasuk menegaskan susunan pemegang saham '
'Perseroan), selanjutnya '
'menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, kemudian '
'mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat '
'yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan '
'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas '
'keputusan Rapat ini dan/atau perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan '
'Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan, sesuai dengan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku; '
'b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD; c. '
'Menandatangani dokumen-dokumen yang '
'diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk '
'dokumen- dokumen sehubungan dengan pernyataan '
'pendaftaran untuk diajukan kepada OJK; d. '
'Menegosiasikan dan menandatangani dokumen- '
'dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga '
'(sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan '
'ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk '
'Perseroan oleh Direksi Perseroan; e. '
'Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
'kolektif KSEI sesuai dengan peraturan '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia; f. '
'Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada '
'Bursa Efek Indonesia; dan g. Melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
'sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang '
'disyaratkan berdasarkan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku untuk Perseroan. I. '
'Penutupan: Rapat ditutup pada pukul 16.02 WIB '
'oleh Pimpinan Rapat. Pengumuman Ringkasan '
'Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi '
'ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka. Jakarta, 13 Juni 2025 '
'Direksi Perseroan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '5681534300'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '71.491',
'shares_present': '5681534300',
'venue': 'Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11, District 8 SCBD Lot '
'28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52- 53, Jakarta Selatan. A.'}