Skip to content
Back to announcement

20250616_INET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895451_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed INET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
   RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
     BIASA PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
                   ("Perseroan")


Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”),
Direksi PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang
saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:


Pada :

Hari/Tanggal     : Kamis, tanggal 12 Juni 2025,

Waktu            : Pukul 15.11 WIB

Tempat           : Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11,
                 District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
                 53, Jakarta Selatan.

A. Mata Acara Rapat:

     1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan;
     2. Rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal
        dengan memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu
        ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000
        (dua belas miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan
        memperhatikan     peraturan   perundang-undangan    yang
        berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
        khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor
        32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
        Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
        Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Page 2
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
   tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk
   menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
   sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam
   rangka PMHMETD;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
   Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
   termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
    a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD,
       menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan,
       menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor
       Perseroan, serta merubah Anggaran Dasar Perseroan
       sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan
       disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan
       pemegang        saham       Perseroan),      selanjutnya
       menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang
       dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan
       permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
       untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
       pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
       perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
       Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan
       yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku;
    b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
    c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
       dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen
       sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
       diajukan kepada OJK;
    d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen
       lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan)
       dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
       dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
    e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
       KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
       Indonesia;
    f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
       dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
       Indonesia; dan
    g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
       disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
Page 3
            yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku untuk Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Dewan Komisaris :

Komisaris Independen : Cahyana Ahmadjayadi (memimpin Rapat
sebagai satu-satunya Komisaris aktif)

Direksi :

   •   Direktur Utama: Muhammad Arif
   •   Direktur: Bayu Satrio
   •   Direktur: Willy Unsulangi

C. Kehadiran Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
5.681.534.300 (lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta
lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus) saham atau 71,491%
dari total 7.947.092.641 (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh
tujuh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu)
saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Kuorum dan Legalitas Rapat :

Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum
kehadiran dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/POJK.04/2020.

E. Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat :

Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika
tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Seluruh proses voting
difasilitasi melalui sistem eASY.KSEI dan pemungutan suara secara
fisik.

G. Tata cara mengajukan pertanyaan atau pendapat :
Page 4
Pada setiap mata acara Rapat, pemegang saham diberikan kesempatan
untuk bertanya. Tidak terdapat pertanyaan yang diajukan oleh
pemegang saham.

H.       Mata Acara I : tidak ada pertanyaan.
         Mata Acara II : ada pertanyaan.
         Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.

H. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat:




Mata Acara Pertama:
Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris.

Hasil perhitungan suara :


              Hadir & Setuju              Abstain              Tidak Setuju

          5.681.534.300 suara             0 suara atau             0 suara atau
          atau 100% dari seluruh   0,00% dari seluruh       0,00% dari seluruh
          saham dengan hak         saham dengan hak         saham dengan hak
          suara yang hadir dalam   suara yang hadir dalam   suara yang hadir
          Rapat.                   Rapat.                   dalam Rapat.




Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. 32/POJK.04/2014 suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.

Dengan demikian, Jumlah total suara yang menyetujui usulan ini
adalah 5.681.534.300 suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir
dalam Rapat.

Rapat dengan ini memutuskan menyetujui usulan dalam Mata Acara
Pertama, yaitu :

Menyetujui pengangkatan :

     •   Saripudin sebagai Komisaris Utama Perseroan;
     •   Tongam Lumban Tobing sebagai Komisaris Perseroan;

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi:
Page 5
Dewan Komisaris:

  •   Komisaris Utama        : Saripudin
  •   Komisaris              : Tongam Lumban Tobing
  •   Komisaris Independen   : Cahyana Ahmadjayadi

Direksi:

  •   Direktur Utama   : Muhammad Arif
  •   Direktur         : Willy Unsulangi
  •   Direktur         : Bayu Satrio




Mata Acara Kedua

           Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
           penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
           Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-
           banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan
           ratus juta) saham baru, dengan memperhatikan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
           berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
           Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
           Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
           sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
           Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           32/POJK.04/2015       tentang    Penambahan      Modal
           Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
           Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan
           ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
           susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD.

Hasil perhitungan suara :
Page 6
          Hadir & Setuju              Abstain              Tidak Setuju

      5.681.534.300 suara             0 suara atau             0 suara atau
      atau 100% dari seluruh   0,00% dari seluruh       0,00% dari seluruh
      saham dengan hak         saham dengan hak         saham dengan hak
      suara yang hadir dalam   suara yang hadir dalam   suara yang hadir
      Rapat.                   Rapat.                   dalam Rapat.




Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. 32/POJK.04/2014 suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.

Dengan demikian, Jumlah total suara yang menyetujui usulan ini
adalah 5.681.534.300 suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir
dalam Rapat.

Rapat dengan ini memutuskan menyetujui usulan dalam Mata Acara
Kedua, yaitu :

Menyetujui Rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu
("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua
belas miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan
permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD.


Tanya Jawab dalam Mata Acara Kedua Rapat

Dalam sesi pertanyaan yang dibuka oleh Pimpinan Rapat, Saudara
Chikal Balih, yang hadir mewakili PT Erdikha Elit, selaku Pemegang
Saham sebanyak 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu)
Page 7
saham, mengajukan pertanyaan kepada Manajemen Perseroan melalui
lembar tertulis yang diserahkan kepada Pimpinan Rapat.

Selanjutnya, pertanyaan tersebut dibacakan dan dijawab secara
langsung oleh Tuan Bayu Satrio, selaku Direktur Perseroan, dengan
penjelasan sebagai berikut:

  1. Terkait pertanyaan kedua, mengenai kemungkinan kerja sama
     antara INET dan WIFI, disampaikan bahwa hingga saat ini
     Perseroan belum dapat memberikan kepastian mengenai hal
     tersebut, mengingat tidak adanya informasi yang cukup
     mengenai strategi bisnis entitas yang dimaksud (WIFI). Oleh
     karenanya, kerja sama tersebut belum dapat dikonfirmasi.
  2. Terkait pertanyaan pertama, mengenai potensi penerbitan Right
     Issue, dijelaskan bahwa penerbitan Right Issue dapat dilakukan
     sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (POJK) yang berlaku, namun saat ini Perseroan belum
     memiliki rencana untuk melakukan exercise atas Waran yang
     telah diterbitkan.

Setelah seluruh pertanyaan dijawab dan tidak terdapat pertanyaan
lanjutan dari pemegang saham lainnya, Rapat kemudian melanjutkan
ke mata acara berikutnya.




Mata Acara Ketiga :

Persetujuan untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:

        a.   Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD,
             menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan,
             menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor
             Perseroan, serta merubah Anggaran Dasar Perseroan
             sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan
             disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan
             pemegang       saham      Perseroan),    selanjutnya
             menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang
             dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan
             permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
             untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
Page 8
              pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
              perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
              Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan
              yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku;
        b.    Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
        c.    Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
              dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen
              sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
              diajukan kepada OJK;
        d.    Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen
              lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan)
              dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
              dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
        e.    Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
              KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
              Indonesia;
        f.    Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
              dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
              Indonesia; dan
        g.    Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
              disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
              yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku untuk Perseroan

Hasil perhitungan suara :


             Hadir & Setuju            Abstain              Tidak Setuju

      5.681.534.300 suara              0 suara atau             0 suara atau
      atau 100% dari seluruh    0,00% dari seluruh       0,00% dari seluruh
      saham dengan hak          saham dengan hak         saham dengan hak
      suara yang hadir dalam    suara yang hadir dalam   suara yang hadir
      Rapat.                    Rapat.                   dalam Rapat.




Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. 32/POJK.04/2014 suara
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat.

Dengan demikian, Jumlah total suara yang menyetujui usulan ini
adalah 5.681.534.300 suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir
dalam Rapat.
Page 9
Rapat dengan ini memutuskan menyetujui usulan dalam Mata Acara
Ketiga, yaitu :

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:

           a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD,
              menentukan      kepastian    jumlah    saham   yang
              dikeluarkan,     menentukan       kepastian   modal
              ditempatkan dan disetor Perseroan, serta merubah
              Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
              perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut
              (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
              Perseroan), selanjutnya menyatakan/menuangkannya
              dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
              kemudian      mengajukan       permohonan    kepada
              pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
              persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
              atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
              Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini,
              dan melakukan semua dan setiap tindakan yang
              diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku;
           b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
           c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
              dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-
              dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran
              untuk diajukan kepada OJK;
           d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-
              dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga
              (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan
              ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
              Perseroan oleh Direksi Perseroan;
           e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
              KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
              Indonesia;
           f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
              dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
              Indonesia; dan
           g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
              disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
Page 10
             yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku untuk Perseroan.


I. Penutupan: Rapat ditutup pada pukul 16.02 WIB oleh Pimpinan
Rapat.


Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi
ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


                           Jakarta, 13 Juni 2025
                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published16 Jun 2025
Pages10
Characters17,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Jun 2025 · –
Present5,681,534,300 (71.49%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,681,534,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
  • Saripudin sebagai Komisaris Utama Perseroan;
  • Tongam Lumban Tobing sebagai Komisaris Perseroan;
  • Komisaris Utama : Saripudin
  • Komisaris : Tongam Lumban Tobing
Agenda 2 approved
For
5,681,534,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3 approved
For
5,681,534,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk p.1 ×5
linked person Muhammad Arif · Direktur Utama p.3 ×2
linked person Tongam Lumban Tobing · Komisaris p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible — Saripudin · Komisaris Utama p.4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Cahyana Ahmadjayadi · Komisaris Independen p.3
unresolved person Bayu Satrio · Direktur p.3 ×2
unresolved person Willy Unsulangi · Direktur p.3
unresolved person Chikal Balih p.6
unresolved org PT Erdikha Elit p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 751 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': ['Saripudin sebagai Komisaris Utama '
                                  'Perseroan;',
                                  'Tongam Lumban Tobing sebagai Komisaris '
                                  'Perseroan;',
                                  'Komisaris Utama : Saripudin',
                                  'Komisaris : Tongam Lumban Tobing',
                                  'Komisaris Independen : Cahyana Ahmadjayadi',
                                  'Direktur Utama : Muhammad Arif',
                                  'Direktur : Willy Unsulangi',
                                  'Direktur : Bayu Satrio'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan; 2. Rencana '
                      'Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan '
                      'memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu ("PMHMETD") '
                      'sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas '
                      'miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan '
                      'memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                      'dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya '
                      'Peraturan Otoritas Jasa Keuan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5681534300'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'terbatas untuk: a. Dalam rangka atau '
                                'sehubungan dengan PMHMETD, menentukan '
                                'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, '
                                'menentukan kepastian modal ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan, serta merubah Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
                                'modal ditempatkan dan disetor tersebut '
                                '(termasuk menegaskan susunan pemegang saham '
                                'menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris, kemudian '
                                'mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat '
                                'yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas '
                                'keputusan Rapat ini dan/atau perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan '
                                'Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku; '
                                'b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD; c. '
                                'Menandatangani dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk '
                                'dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan '
                                'pendaftaran untuk diajukan kepada OJK; d. '
                                'Menegosiasikan dan menandatangani '
                                'dokumen-dokumen lainnya terkait dengan '
                                'pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan '
                                'syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang '
                                'dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi '
                                'Perseroan; e. Menitipkan saham Perseroan '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan '
                                'peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia; '
                                'f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
                                'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada '
                                'Bursa Efek Indonesia; dan g. Melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
                                'sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang '
                                'disyaratkan berdasarkan peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku untuk Perseroan Hasil '
                                'perhitungan suara : Hadir & Setuju '
                                '5.681.534.300 suara atau 100% dari seluruh '
                                '0,00% dari seluruh 0,00% dari seluruh saham '
                                'dengan hak saham dengan hak saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam '
                                'suara yang hadir Rapat. Rapat. dalam Rapat. '
                                'Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 POJK No. '
                                '32/POJK.04/2014 suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat. '
                                'Dengan demikian, Jumlah total suara yang '
                                'menyetujui usulan ini adalah 5.681.534.300 '
                                'suara, atau 100% dari jumlah saham yang hadir '
                                'dalam Rapat. Rapat dengan ini memutuskan '
                                'menyetujui usulan dalam',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5681534300'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'terbatas untuk: a. Dalam rangka atau '
                                'sehubungan dengan PMHMETD, menentukan '
                                'kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, '
                                'menentukan kepastian modal ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan, serta merubah Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
                                'modal ditempatkan dan disetor tersebut '
                                '(termasuk menegaskan susunan pemegang saham '
                                'Perseroan), selanjutnya '
                                'menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris, kemudian '
                                'mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat '
                                'yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas '
                                'keputusan Rapat ini dan/atau perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan '
                                'Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku; '
                                'b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD; c. '
                                'Menandatangani dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk '
                                'dokumen- dokumen sehubungan dengan pernyataan '
                                'pendaftaran untuk diajukan kepada OJK; d. '
                                'Menegosiasikan dan menandatangani dokumen- '
                                'dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga '
                                '(sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan '
                                'ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk '
                                'Perseroan oleh Direksi Perseroan; e. '
                                'Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI sesuai dengan peraturan '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia; f. '
                                'Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
                                'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada '
                                'Bursa Efek Indonesia; dan g. Melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
                                'sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang '
                                'disyaratkan berdasarkan peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku untuk Perseroan. I. '
                                'Penutupan: Rapat ditutup pada pukul 16.02 WIB '
                                'oleh Pimpinan Rapat. Pengumuman Ringkasan '
                                'Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi '
                                'ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka. Jakarta, 13 Juni 2025 '
                                'Direksi Perseroan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5681534300'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '71.491',
 'shares_present': '5681534300',
 'venue': 'Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11, District 8 SCBD Lot '
          '28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52- 53, Jakarta Selatan. A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result