Skip to content
Back to announcement

20250616_SUNI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895442_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SUNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
              PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                                       Certificate Number : 26340



                                     RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                                   PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                 berkedudukan di Jakarta selatan
                                         ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST), selanjutnya disebut ("Rapat"), dengan rincian sebagai berikut:

   I.   Waktu Pelaksanaan
        Hari/Tanggal     : Kamis, 12 Juni 2025
        Waktu            : 09.12 – 09.59 WIB
        Tempat           : Ruang Bima
                           Artotel Gelora Senayan
                           JI. Pintu Satu Senayan No.1, Jakarta Pusat


   II. Mata Acara dan Penjelasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

        1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
           untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
        2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2024.
        3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
           Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5.
        4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 202 5.

   III. Pimpinan Rapat

        Rapat dipimpin oleh Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA selaku Komisaris Independen Perseroan,
        sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Juni 2025.

   IV. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        Direksi
        Direktur Utama                 : Bapak WILLY JOHAN CHANDRA;
        Direktur                       : Bapak Insinyur BAMBANG PRIHANDONO;
        Direktur                       : Bapak FREDDY SOEJANDY;

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                : Bapak SOE TO TIE LIN;
        Komisaris Independen           : Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA




                          Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                         Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                               E-mail : general@sunindogroup.com
Page 2
          PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                                  Certificate Number : 26340



V. Kuorum Kehadiran

    Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.905.358.500
    saham yang mewakili 78,65% dari total 2.422.697.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
    setelah dikurangi dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan .



VI. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat

    Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
    Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
    pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.

    -   Mata acara pertama                                       : 1 (satu) penanya;
    -   Mata acara kedua sampai dengan keempat                   : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat



VII. Mekanisme Pengambilan Keputusan

    Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila
    musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
    pemungutan suara.


VIII. Hasil Pemungutan Suara

    a. Mata Acara Pertama sampai dengan Kedua:
       - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat , yang
          memberikan suara blanko/abstain;
       - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
          tidak setuju;
       - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju ;
       - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

    b. Mata Acara Ketiga:
       - Jumlah suara abstain (blanko) :               0 suara
       - Jumlah suara tidak setuju     :       966.300 suara
       - Jumlah suara setuju           : 1.904.392.200 suara
       - Sehingga total suara setuju   : 1.904.392.200 suara, atau sebesar 99,95% atau lebih dari ½
                                          bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
                                          Rapat.




                     Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                    Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                          E-mail : general@sunindogroup.com
Page 3
         PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                                   Certificate Number : 26340




   c. Mata Acara Keempat:
      - Jumlah suara abstain (blanko) :       671.549 suara
      - Jumlah suara tidak setuju     :              0 suara
      - Jumlah suara setuju           : 1.904.686.951 suara
      - Sehingga total suara setuju   : 1.904.358.500 suara, atau sebesar 100% atau lebih dari ½
                                        bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
                                        Rapat.

IX. Keputusan Rapat

   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
      empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
      Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -
      12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
      pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -12-
      2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).

   2. 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-
         12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), sebagai berikut:

         a. sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau sebesar 24,35% (dua puluh
            empat koma tiga lima persen) dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai
            kepada para pemegang saham secara proposional, tidak termasuk saham-saham yang dibeli
            kembali oleh Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
            Peraturan Perpajakan yang berlaku;
         b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai
            dana cadangan;
         c. sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar
            Rp154.366.366.140,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga
            ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh Rupiah) akan dibukukan sebagai laba
            ditahan Perseroan;

       2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
          semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.


   3. 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
         dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
         untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu
         dua puluh lima) adalah Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO, setelah
         mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan;




                      Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                     Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                           E-mail : general@sunindogroup.com
Page 4
           PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                                   Certificate Number : 26340




        2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
           pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab
           apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah
           ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;

        3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
           menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.


     4. 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya
           bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan
           memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan yang saat ini
           dijalankan oleh Dewan Komisaris;

        2. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
           Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sebanyak-banyaknya sebesar
           Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, dan memberikan wewenang
           dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.


X.   Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen

     Selanjutnya sehubungan dengan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas
     dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
     empat) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai
     kepada para pemegang saham secara proposional, tidak termasuk saham-saham yang dibeli kembali
     oleh Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

     a. Jadwal Pembayaran Dividen

                          Deskripsi                                                            Tanggal
          Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                     20 Juni 2025
          Ex Dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi                                      23 Juni 2025
          Cum Dividen di Pasar Tunai                                                           24 Juni 2025
          Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                               24 Juni 2025
          Ex Dividen di Pasar Tunai                                                            25 Juni 2025
          Pembayaran Dividen                                                                    16 Juli 2025


     b. Tata Cara Pembagian Dividen
        1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
            mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
        2. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya
            tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan (Recording Date) pada tanggal 24
            Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.




                      Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                     Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                           E-mail : general@sunindogroup.com
Page 5
  PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                           Certificate Number : 26340
3. Bagi Para Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat dan menghendaki pembayaran
   dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan nama
   bank serta nomor rekeningnya selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2025 secara tertulis
   kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT ADIMITRA JASA KORPORA, Rukan Kirana
   Boutique Office Blok F3 No. 5, Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14250,
   Telp: (021) 2974 5222, Fax: (021) 2928 9961.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (KSEI), pembayaran dividen dilakukan melalui PT KSEI dan akan didistribusikan ke
   dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana para Pemegang Saham
   membuka rekening.
5. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang -undangan
   yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
       belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
       NPWP kepada KSEI atau Registra yang paling lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00
       WIB;
   b. Dividen tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
       i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
            diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
            tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak
            Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib
            Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
        ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
   c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
       sahamnya:
       i. Dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
        ii. Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
            warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
            Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Pasal
            26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -
            Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan asli Surat
            Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
            kolektif) atau Registra (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
            KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat 24 Juni 2025 pukul
            16.00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
            Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
            Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
            dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                   Jakarta, 16 Juni 2025
                                  PT Sunindo Pratama Tbk
                                          Direksi




              Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                             Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                   E-mail : general@sunindogroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published16 Jun 2025
Pages5
Characters15,554
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2025 · 09:12–09:59
Present1,905,358,500 (78.65%)
ChairDoktorandus HARRY WIGUNA
Agenda 3 approved
For
1,904,392,200
—
Against
966,300
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
1,904,686,951
—
Against
0
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUNINDO PRATAMA Tbk p.1 ×20
linked person Doktorandus HARRY WIGUNA · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person WILLY JOHAN CHANDRA p.1
linked person FREDDY SOEJANDY p.1
linked person SOE TO TIE LIN p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person KANAKA PURADIREDJA p.3
unresolved person Insinyur BAMBANG PRIHANDONO p.1
unresolved person Prof. Dr. Soepomo SH. p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 884 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_against': '966300',
             'votes_for': '1904392200',
             'votes_in_favor_total': '1904392200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu '
                                'dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara '
                                'lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 - 12-2024 (tiga puluh satu '
                                'Desember dua ribu dua puluh empat) serta '
                                'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab (acquit et de charge) kepada Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan '
                                'pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 -12- 2024 (tiga '
                                'puluh satu Desember dua ribu dua puluh '
                                'empat).',
             'seq': 4,
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1904686951',
             'votes_in_favor_total': '1904686951'}],
 'chair_name': 'Doktorandus HARRY WIGUNA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.65',
 'record_date': '2025-06-04',
 'shares_present': '1905358500',
 'time_end': '09:59:00',
 'time_start': '09:12:00',
 'venue': 'Ruang Bima Artotel Gelora Senayan JI. Pintu Satu Senayan No.1, '
          'Jakarta Pusat II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result