Back to announcement
20250616_SUNI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895442_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SUNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
berkedudukan di Jakarta selatan
("Perseroan")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST), selanjutnya disebut ("Rapat"), dengan rincian sebagai berikut:
I. Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : 09.12 – 09.59 WIB
Tempat : Ruang Bima
Artotel Gelora Senayan
JI. Pintu Satu Senayan No.1, Jakarta Pusat
II. Mata Acara dan Penjelasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 202 5.
III. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA selaku Komisaris Independen Perseroan,
sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Juni 2025.
IV. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Direksi
Direktur Utama : Bapak WILLY JOHAN CHANDRA;
Direktur : Bapak Insinyur BAMBANG PRIHANDONO;
Direktur : Bapak FREDDY SOEJANDY;
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak SOE TO TIE LIN;
Komisaris Independen : Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 2
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
V. Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.905.358.500
saham yang mewakili 78,65% dari total 2.422.697.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
setelah dikurangi dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan .
VI. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
- Mata acara pertama : 1 (satu) penanya;
- Mata acara kedua sampai dengan keempat : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
VII. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
pemungutan suara.
VIII. Hasil Pemungutan Suara
a. Mata Acara Pertama sampai dengan Kedua:
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat , yang
memberikan suara blanko/abstain;
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
tidak setuju;
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju ;
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
b. Mata Acara Ketiga:
- Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara
- Jumlah suara tidak setuju : 966.300 suara
- Jumlah suara setuju : 1.904.392.200 suara
- Sehingga total suara setuju : 1.904.392.200 suara, atau sebesar 99,95% atau lebih dari ½
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 3
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
c. Mata Acara Keempat:
- Jumlah suara abstain (blanko) : 671.549 suara
- Jumlah suara tidak setuju : 0 suara
- Jumlah suara setuju : 1.904.686.951 suara
- Sehingga total suara setuju : 1.904.358.500 suara, atau sebesar 100% atau lebih dari ½
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
IX. Keputusan Rapat
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -
12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -12-
2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).
2. 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-
12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), sebagai berikut:
a. sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau sebesar 24,35% (dua puluh
empat koma tiga lima persen) dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai
kepada para pemegang saham secara proposional, tidak termasuk saham-saham yang dibeli
kembali oleh Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
Peraturan Perpajakan yang berlaku;
b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai
dana cadangan;
c. sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar
Rp154.366.366.140,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga
ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh Rupiah) akan dibukukan sebagai laba
ditahan Perseroan;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh lima) adalah Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO, setelah
mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan;
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 4
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab
apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.
4. 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan
memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan yang saat ini
dijalankan oleh Dewan Komisaris;
2. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sebanyak-banyaknya sebesar
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, dan memberikan wewenang
dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.
X. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Selanjutnya sehubungan dengan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
empat) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai
kepada para pemegang saham secara proposional, tidak termasuk saham-saham yang dibeli kembali
oleh Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
a. Jadwal Pembayaran Dividen
Deskripsi Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 20 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 23 Juni 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 24 Juni 2025
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 24 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 25 Juni 2025
Pembayaran Dividen 16 Juli 2025
b. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
2. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan (Recording Date) pada tanggal 24
Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 5
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
3. Bagi Para Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat dan menghendaki pembayaran
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan nama
bank serta nomor rekeningnya selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2025 secara tertulis
kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT ADIMITRA JASA KORPORA, Rukan Kirana
Boutique Office Blok F3 No. 5, Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14250,
Telp: (021) 2974 5222, Fax: (021) 2928 9961.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), pembayaran dividen dilakukan melalui PT KSEI dan akan didistribusikan ke
dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana para Pemegang Saham
membuka rekening.
5. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang -undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau Registra yang paling lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00
WIB;
b. Dividen tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak
Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
i. Dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Pasal
26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -
Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan asli Surat
Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
kolektif) atau Registra (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat 24 Juni 2025 pukul
16.00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 16 Juni 2025
PT Sunindo Pratama Tbk
Direksi
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2025 · 09:12–09:59 |
| Present | 1,905,358,500 (78.65%) |
| Chair | Doktorandus HARRY WIGUNA |
Agenda 3
approved
For
1,904,392,200
—
Against
966,300
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,904,686,951
—
Against
0
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Insinyur BAMBANG PRIHANDONO
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Soepomo SH.
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO
p.3
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
884 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_against': '966300',
'votes_for': '1904392200',
'votes_in_favor_total': '1904392200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu '
'dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara '
'lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan '
'Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 - 12-2024 (tiga puluh satu '
'Desember dua ribu dua puluh empat) serta '
'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab (acquit et de charge) kepada Direksi '
'dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan '
'pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 -12- 2024 (tiga '
'puluh satu Desember dua ribu dua puluh '
'empat).',
'seq': 4,
'votes_against': '0',
'votes_for': '1904686951',
'votes_in_favor_total': '1904686951'}],
'chair_name': 'Doktorandus HARRY WIGUNA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.65',
'record_date': '2025-06-04',
'shares_present': '1905358500',
'time_end': '09:59:00',
'time_start': '09:12:00',
'venue': 'Ruang Bima Artotel Gelora Senayan JI. Pintu Satu Senayan No.1, '
'Jakarta Pusat II.'}