Back to announcement
20250615_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895232_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Perseroan
menyampaikan ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB sebagai berikut :
I. RUPST, yaitu :
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST :
Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area Lobby Hotel
Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung.
Waktu : 10.19 s/d 10.48 WIB
B. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian
wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
4. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
C. RUPST dipimpin oleh Nyonya Irma Suntita, selaku Direktur Perseroan dan dihadiri oleh
Direksi sebagai berikut :
Direksi
Direktur :Nyonya IRMA SUNTITA;
D. RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili
632.909.909saham atau 71,124% dari 889.863.981 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Pengambilan keputusan dari seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan untuk setiap acara RUPST :
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 2
Mata Acara Rapat Pertama
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.840.409 saham
atau 99,984%
Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Suara
99,984
0% 0,016% 99,984 %
%
Keputusan Rapat :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, tertanggal 27 Maret 2025, nomor
00191/2.1035/AU.1/04/1432-4/1/III/2025 dengan pendapat “laporan keuangan terlampir
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian
kelompok usaha tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
Mata Acara Rapat Kedua
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.840.409 saham
atau 99,984%
Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Suara
0% 0,016% 99,984 % 99,984 %
Keputusan Rapat :
1. Menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan laba sebagai cadangan dan tidak membagikan
dividen kepada para pemegang saham Perseroan untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Rapat Ketiga
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.840.409 saham
atau 99,984%
Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Suara
99,984
0% 0,016% 99,984 %
%
Keputusan Rapat :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria independen dan terdaftar di
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 3
Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat sehubungan dengan
penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta
penunjukkan Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.
Mata Acara Rapat Keempat
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.840.409 saham
atau 99,984%
Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Suara
0% 0,016% 99,984 % 99,984 %
Keputusan Rapat :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan dengan total
honorarium dan/atau remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris tetap memperhatikan
kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 4
II. RUPSLB, yaitu :
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB :
Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area Lobby
Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung.
Waktu : 10.57 s/d 11.36 WIB
B. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan tempat
kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan.
2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan serta
persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan Perseroan, sehubungan dengan penambahan bidang usaha Perseroan.
3. Persetujuan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan
Wewenang Direksi.
4. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
C. RUPSLB dipimpin oleh Nyonya Irma Suntita, selaku Direktur Perseroan dan dihadiri oleh
Direksi sebagai berikut :
Direksi
Direktur :Nyonya IRMA SUNTITA;
C. RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili
632.811.809 saham atau 71,113% dari 889.863.981 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Pengambilan keputusan dari seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Hasil pemungutan suara untuk setiap acara RUPSLB :
Mata Acara Rapat Pertama
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.809.309 saham
atau 99,999%
Hasil
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan
Suara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
0% 0,001% 99,999% 99,999%
Keputusan Rapat :
a. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten
Sumedang.
b. Menyetujui dan mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis
dan berbunyi sebagai berikut:
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 5
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan
dan berkantor pusat di Kabupaten Sumedang.
c. Menyetujui dan mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi:
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 004,
Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Kode Pos 45365;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.811.809 saham
atau 100%
Hasil
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan
Suara Abstain Abstain Abstain Total Suara Setuju
0% 0% 0% 100%
Keputusan Rapat :
a. Menerima dan menyetujui pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha
Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729) dan Industri Tepung
Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614); sebagaimana dalam Laporan Studi Kelayakan
Perubahan Kegiatan Usaha Usaha Berupa Penambahan 2 (Dua) Bidang Kegaiatan Usaha
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)) PT Wahana Interfood Nusantara Tbk Nomor
FDI.JKT/0010/LAP/B/SK/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dan Nomor
FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/B/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang telah dimuat dan diumumkan
dalam :
- Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan pada tanggal 06 Mei 2025
- Perubahan Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 10 Juni 2025
b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha utama
sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas, disesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2020 (dua ribu dua puluh);
c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
terkait penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku; yang selanjutnya untuk mengajukan
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 6
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.809.309 saham
atau 99,999%
Hasil
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan
Suara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
0% 0,001% 99,999% 99,999%
Keputusan Rapat :
a. Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan
Wewenang Direksi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 12 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju : 632.809.309 saham
atau 99,999%
Hasil
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan : 0%
Perhitungan
Suara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
0% 0,001% 99,999% 99,999%
Keputusan Rapat :
a. Menerima pengunduran diri Tuan GDE ISWANTARA selaku Komisaris Utama Perseroan, Tuan
TONNY SUTANTO MAHADARTA selaku Komisaris Independen Perseroan dan Tuan
REINALD SISWANTO selaku Direktur Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa
dan kinerjanya dalam menjalankan Perseroan.
b. Mengangkat:
- Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Tuan HERU WINATO sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Tuan SUGIANTO SOENARIO sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Tuan TRIYANTO SULISTYONO sebagai Direktur Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan
dengan tetap melanjutkan sisa masa kerja anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang
digantikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu pada saat ditutupnya Rapat Umum
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 7
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, satu dan lain tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2029, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO
Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO
Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku;
Bandung, 16 Juni 2025
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
DIREKSI
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jun 2025 · 10:19–10:48 |
| Present | 632,909,909 (71.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
632,809,309
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
632,811,809
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
632,809,309
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
632,840,409
99.98%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1174 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.984',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya '
'honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
'tahun buku 2025, berdasarkan Keputusan Rapat '
'Dewan Komisaris Perseroan dengan total '
'honorarium dan/atau remunerasi untuk Direksi '
'dan Dewan Komisaris tetap memperhatikan '
'kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Jl. '
'Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, '
'Indonesia Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 '
'6033265, Email. info@wahana-interfood.com II. '
'RUPSLB, yaitu : A. Tempat, tanggal dan waktu '
'pelaksanaan RUPSLB : Hari/tanggal : Kamis, 12 '
'Juni 2025 Tempat : Harris Hotel & Conventions '
'Festival Citylink, Funky Room Area Lobby '
'Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 '
'Bandung. Waktu : 10.57 s/d 11.36 WIB B. Mata '
'Acara RUPSLB 1. Persetujuan perubahan Pasal 1 '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'tempat kedudukan dan alamat kantor pusat '
'Perseroan. 2. Pembahasan studi kelayakan '
'tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan '
'serta persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan '
'Perseroan, sehubungan dengan penambahan '
'bidang usaha Perseroan. 3. Persetujuan '
'perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar '
'Perseroan terkait Tugas dan Wewenang Direksi. '
'4. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan. C. RUPSLB '
'dipimpin oleh Nyonya Irma Suntita, selaku '
'Direktur Perseroan dan dihadiri oleh Direksi '
'sebagai berikut : \uf0b7 Direksi Direktur '
':Nyonya IRMA SUNTITA; C. RUPSLB dihadiri oleh '
'Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham '
'yang mewakili 632.811.809 saham atau 71,113% '
'dari 889.863.981 saham yang merupakan seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang telah '
'dikeluarkan oleh Perseroan. D. Pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat '
'untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. E. '
'Pengambilan keputusan dari seluruh mata acara '
'dilakukan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. F. Hasil '
'pemungutan suara untuk setiap acara RUPSLB :',
'seq': 4,
'votes_for': '632840409'},
{'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan '
'Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten '
'Sumedang. b. Menyetujui dan mengubah '
'ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar '
'Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi '
'sebagai berikut: Jl. Dadali no 16, Bandung '
'40184,West Java, Indonesia Phone. +62 22 '
'6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. '
'info@wahana-interfood.com 1. Perseroan '
'Terbatas ini bernama PT WAHANA INTERFOOD '
'NUSANTARA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran '
'Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), '
'berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten '
'Sumedang. c. Menyetujui dan mengubah alamat '
'kantor pusat Perseroan, menjadi: Jalan Raya '
'Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Rukun '
'Tetangga 017, Rukun Warga 004, Desa '
'Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten '
'Sumedang, Kode Pos 45365; d. Memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan keputusan tersebut, termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan '
'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 '
'ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal '
'1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
'sesuai dengan keputusan Rapat ini, '
'sebagaimana yang disyaratkan oleh serta '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku, yang selanjutnya untuk '
'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'Rapat ini kepada instansi yang berwenang, '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan, sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'votes_for': '632809309'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a. Menerima dan menyetujui pembahasan studi '
'kelayakan atas penambahan kegiatan usaha '
'Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop '
'(KBLI 10729) dan Industri Tepung Campuran dan '
'Adonan Tepung (KBLI 10614); sebagaimana dalam '
'Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan '
'Usaha Usaha Berupa Penambahan 2 (Dua) Bidang '
'Kegaiatan Usaha (Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha (KBLI)) PT Wahana Interfood Nusantara '
'Tbk Nomor FDI.JKT/0010/LAP/B/SK/V/2025 '
'tanggal 06 Mei 2025 dan Nomor '
'FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/B/V/2025 tanggal 22 Mei '
'2025 yang telah dimuat dan diumumkan dalam : '
'- Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan '
'melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan '
'situs web Perseroan pada tanggal 06 Mei 2025 '
'- Perubahan Keterbukaan Informasi, yang telah '
'diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek '
'Indonesia dan situs web Perseroan pada '
'tanggal 10 Juni 2025 b. Menyetujui untuk '
'mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan '
'Usaha Perseroan terkait penambahan dan '
'penyesuaian kegiatan usaha utama sesuai '
'dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a '
'di atas, disesuaikan dengan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia 2020 (dua ribu dua '
'puluh); c. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama '
'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan Keputusan tersebut, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun '
'kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan terkait penambahan dan penyesuaian '
'kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan '
'kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia yang berlaku; yang selanjutnya '
'untuk mengajukan Jl. Dadali no 16, Bandung '
'40184,West Java, Indonesia Phone. +62 22 '
'6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. '
'info@wahana-interfood.com permohonan '
'persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan Rapat ini kepada instansi '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Mata Acara Rapat Ketiga Total Suara Mayoritas '
'dan Suara Setuju : 632.809.309 saham atau '
'99,999% Hasil Total Suara yang Tidak '
'Menentukan Pilihan : 0% Perhitungan Abstain '
'Tidak Setuju Suara 0% 0,001% Keputusan Rapat '
': a. Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat (10) '
'Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan '
'Wewenang Direksi, sebagaimana telah '
'dijelaskan dalam Rapat; b. Memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan keputusan tersebut, termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan '
'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 12 '
'ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal '
'12 Anggaran Dasar Perseroan secara '
'keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh '
'serta sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku, yang '
'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
'persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan Rapat ini kepada instansi '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku.',
'seq': 2,
'votes_for': '632811809'},
{'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a. Menerima pengunduran diri Tuan GDE '
'ISWANTARA selaku Komisaris Utama Perseroan, '
'Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA selaku Komisaris '
'Independen Perseroan dan Tuan REINALD '
'SISWANTO selaku Direktur Utama Perseroan, '
'dengan ucapan terima kasih atas jasa dan '
'kinerjanya dalam menjalankan Perseroan. b. '
'Mengangkat: - Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO '
'sebagai Komisaris Utama Perseroan; - Tuan '
'HERU WINATO sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan; - Tuan SUGIANTO SOENARIO sebagai '
'Direktur Utama Perseroan; - Tuan TRIYANTO '
'SULISTYONO sebagai Direktur Perseroan; '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
'dengan berakhirnya masa jabatan yang '
'bersangkutan dengan tetap melanjutkan sisa '
'masa kerja anggota Dewan Komisaris atau '
'Direksi yang digantikan sesuai dengan '
'Anggaran Dasar Perseroan, yaitu pada saat '
'ditutupnya Rapat Umum Jl. Dadali no 16, '
'Bandung 40184,West Java, Indonesia Phone. +62 '
'22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. '
'info@wahana-interfood.com Pemegang Saham '
'Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, '
'satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu c. Menetapkan susunan Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'pada tahun 2029, adalah sebagai berikut: '
'Direksi Direktur Utama : Tuan SUGIANTO '
'SOENARIO Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO '
'Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA Dewan '
'Komisaris Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO '
'BROTOSAPUTRO Komisaris Independen : Tuan HERU '
'WINATO d. Memberikan wewenang dan kuasa '
'kepada Direksi Perseroan, dengan hak '
'substitusi, untuk menuangkan/menyatakan '
'keputusan mengenai susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam '
'akta yang dibuat dihadapan Notaris dan untuk '
'selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang '
'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan- undangan yang berlaku; Bandung, '
'16 Juni 2025 PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA '
'Tbk DIREKSI Jl. Dadali no 16, Bandung '
'40184,West Java, Indonesia Phone. +62 22 '
'6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. '
'info@wahana-interfood.com',
'seq': 3,
'votes_for': '632809309'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '71.124',
'shares_present': '632909909',
'shares_total_voting': '889863981',
'time_end': '10:48:00',
'time_start': '10:19:00',
'venue': 'Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area Lobby '
'Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung.'}