Back to announcement
20250615_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895232_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.945
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. 62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com SURAT KETERANGAN Nomor : 13/SL/NOTIVI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : MELISSA TRACYANA LIEM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kota Bandung (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hariftanggal : Kamis, 12 Juni 2025. Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung. Pukul 1 10.57 — 11.36 WIB. Mata Acara 1. Persetujuan perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan. 2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ser- ta persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan, sehubungan dengan penambahan bidang usaha Perseroan. 3. Persetujuan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan Wewenang Direksi. 4. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, dengan nomor 3. Kehadiran Anggota Direksi Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Nyonya IRMA SUNTITA, selaku Direktur Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 632.811.809 saham atau mewakili 71,11346 dari 889.863.981 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. YR
Page 2 OCR 0.941
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. #62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com — Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju 1 2.500 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : - suara. -Jumlah suara setuju : 632.809.309 suara. -Sehingga total suara setuju : 632.809.309 suara, atau sebesar 99,999, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Kedua: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. - Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju : 2.500 suara. -Jumlah suara blanko (abstain) suara. -Jumlah suara setuju : 632.809.309 suara. -Sehingga total suara setuju : 632.809.309 suara, atau sebesar 99,999x, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Sumedang. b. Menyetujui dan mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut: 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sumedang. c. Menyetujui dan mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi: Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Kode Pos 45365, d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. #62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menerima dan menyetujui pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729) dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), sebagaimana dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha Usaha Berupa Penambahan 2 (Dua) Bidang Kegaiatan Usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)) PT Wahana Interfood Nusantara Tbk Nomor FDI.JKT/0010/LAP/B/SK/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 dan Nomor FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/B/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang telah dimuat dan diumumkan dalam : - Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 06 Mei 2025 - Perubahan Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 10 Juni 2025 b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha utama sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas, disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (dua ribu dua puluh), c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan Wewenang Direksi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 12 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menerima pengunduran diri Tuan GDE ISWANTARA selaku Komisaris Utama Perseroan, Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA setaku Komisaris Independen js
Page 4 OCR 0.938
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat — 45214 Telp. #62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com — Perseroan dan Tuan REINALD SISWANTO selaku Direktur Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam menjalankan Perseroan. b. Mengangkat: - Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO sebagai Komisaris Utama Perseroan: - Tuan HERU WINATO sebagai Komisaris Independen Perseroan, - Tuan SUGIANTO SOENARIO sebagai Direktur Utama Perseroan, - Tuan TRIYANTO SULISTYONO sebagai Direktur Perseroan: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan dengan tetap melanjutkan sisa masa kerja anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang digantikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Indramayu, 12 Juni 2025. Kon DAS ELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MELISSA TRACYANA LIEM
p.1 ×4
unresolved
person
IRMA SUNTITA Pimpinan
· Direktur
p.1 ×7
unresolved
person
Kon DAS ELISSA TRACYANA LIEM
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
162 ms
13 Sep 2026 15:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'IRMA SUNTITA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area Lobby '
'Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung.'}