Skip to content
Back to announcement

20250615_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895232_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214
Telp. 62 878-3907-3118

E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 13/SL/NOTIVI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : MELISSA TRACYANA LIEM, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah
kerja Provinsi Jawa Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kota Bandung
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hariftanggal : Kamis, 12 Juni 2025.

Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area
Lobby Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung.

Pukul 1 10.57 — 11.36 WIB.

Mata Acara

1. Persetujuan perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan.

2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ser-
ta persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan Perseroan, sehubungan dengan penambahan bidang usaha
Perseroan.

3. Persetujuan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait
Tugas dan Wewenang Direksi.

4. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, dengan nomor 3.

Kehadiran Anggota Direksi Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Nyonya IRMA SUNTITA, selaku Direktur Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang

mewakili 632.811.809 saham atau mewakili 71,11346 dari 889.863.981 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara. YR
Page 2 OCR 0.941
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214
Telp. #62 878-3907-3118
E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com
—

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara tidak setuju 1 2.500 suara.

-Jumlah suara blanko (abstain) : - suara.

-Jumlah suara setuju : 632.809.309 suara.

-Sehingga total suara setuju : 632.809.309 suara, atau sebesar 99,999,

atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.

- Mata Acara Kedua:
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko/abstain:
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju,
-Seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

- Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat:

-Jumlah suara tidak setuju : 2.500 suara.
-Jumlah suara blanko (abstain) suara.
-Jumlah suara setuju : 632.809.309 suara.

-Sehingga total suara setuju : 632.809.309 suara, atau sebesar 99,999x,
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di
Kabupaten Sumedang.

b. Menyetujui dan mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:

1. Perseroan Terbatas ini bernama PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”,
berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sumedang.

c. Menyetujui dan mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi:

Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga 017, Rukun

Warga 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Kode

Pos 45365,

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214

Telp. #62 878-3907-3118

E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com

Keputusan Mata Acara Kedua :

a. Menerima dan menyetujui pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729) dan Industri
Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), sebagaimana dalam Laporan
Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha Usaha Berupa Penambahan 2 (Dua)
Bidang Kegaiatan Usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)) PT Wahana
Interfood Nusantara Tbk Nomor FDI.JKT/0010/LAP/B/SK/V/2025 tanggal 06 Mei
2025 dan Nomor FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/B/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang telah
dimuat dan diumumkan dalam :

- Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 06 Mei 2025

- Perubahan Keterbukaan Informasi, yang telah diumumkan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 10 Juni 2025

b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan dan penyesuaian
kegiatan usaha utama sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas,
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (dua ribu dua
puluh),

c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau
menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas
dan Wewenang Direksi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 12 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 12 Anggaran
Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keempat :
a. Menerima pengunduran diri Tuan GDE ISWANTARA selaku Komisaris Utama
Perseroan, Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA setaku Komisaris Independen js
Page 4 OCR 0.938
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu - Jawa Barat — 45214
Telp. #62 878-3907-3118
E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com
—

Perseroan dan Tuan REINALD SISWANTO selaku Direktur Utama Perseroan,
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam menjalankan
Perseroan.

b. Mengangkat:
- Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO sebagai Komisaris Utama Perseroan:
- Tuan HERU WINATO sebagai Komisaris Independen Perseroan,
- Tuan SUGIANTO SOENARIO sebagai Direktur Utama Perseroan,
- Tuan TRIYANTO SULISTYONO sebagai Direktur Perseroan:
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang
bersangkutan dengan tetap melanjutkan sisa masa kerja anggota Dewan Komisaris
atau Direksi yang digantikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu pada
saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
pada tahun 2029, satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu

c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO

Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO
Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO

Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Indramayu, 12 Juni 2025.

Kon

DAS ELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published16 Jun 2025
Pages4
Characters11,056
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×8
linked person GDE ISWANTARA · Komisaris Utama p.3
linked person TONNY SUTANTO MAHADARTA p.3
linked person REINALD SISWANTO · Direktur Utama p.4
linked person WIDJANARKO BROTOSAPUTRO · Komisaris Utama p.4 ×4
linked person HERU WINATO · Komisaris Independen p.4 ×4
linked person SUGIANTO SOENARIO · Direktur Utama p.4 ×4
linked person TRIYANTO SULISTYONO · Direktur p.4 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person MELISSA TRACYANA LIEM p.1 ×4
unresolved person IRMA SUNTITA Pimpinan · Direktur p.1 ×7
unresolved person Kon DAS ELISSA TRACYANA LIEM p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 162 ms 13 Sep 2026 15:10

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'IRMA SUNTITA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Funky Room Area Lobby '
          'Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result