Back to announcement
20250616_ALDO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895313_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review ALDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.923
NOTARIS Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH. SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgl. 4 Desember 2001 Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135 Tlp. : (022) 2502509 Fax. :(022) 2507918 Nomor : 47/N-EK/VI/2025 PT. ALKINDO NARATAMA, Tbk. Kepada Yth, Direksi OTORITAS JASA KEUANGAN Di JAKARTA Dengan hormat, Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Kamis, tanggal 12-06-2025 (duabelas Juni——- duaribu duapuluh lima) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan: terbatas PT. ALKINDO NARATAMA, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat (untuk— selanjutnya disebut “Perseroan”), di The Hive Bumi Pancasona, Jl. Gelap Nyawang Jl Parahyangan Raya No.Kav 3, Cipeundeuy, Kec. Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat - 40553.-—— Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili — sebanyak 2.319.991.416 (dua miliar tigaratus sembilanbelas juta sembilanratus sembilanpuluh — saturibu empatratus enambelas) lembar saham yang merupakan 85,90Yo (delapanpuluh lima—— koma sembilan nol persen) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal - Rapat ini, yaitu sebanyak 2.700.713.744 (dua miliar tujuhratus juta tujuhratus tigabelas ribu——- tujuhratus empatpuluh empat) lembar saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan — mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai seluruh agenda——- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5, ayat 6, dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan juncto—— Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor————-—-——- 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut "POJK 15/2020”), Direksi Perseroan telah melakukan —- hal-hal sebagai berikut: a. Pemberitahuan mengenai rencana Rapat beserta dengan mata acara Rapat kepada Otoritas -—- Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat Perseroan tertanggal 30-04-2025 (tigapuluh April -——- duaribu duapuluh lima), Nomor 05/0JK-BEI/04.2025, perihal Penyampaian Pemberitahuan -—— Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ALKINDO NARATAMA, Tbk. (Perseroan). —————————— b. Pengumuman Rapat pada situs web Perseroan: “https://alkindo.co.id”, situs. Web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): https://easy.ksei.co.id/ , dan situs web. PT Bursa Efek Indonesia: www.idxnet.co.id pada tanggal 06-05-2025 (enam Mei duaribu duapuluh lima). —— C. Panggilan Rapat pada situs web Perseroan: “https://alkindo.co.id”, situs. Web PT Kustodian——- Sentral Efek Indonesia (KSET): https://easv.ksei.co.id/, dan situs web. PT Bursa Efek Indonesia: www.idxnet.co.id pada tanggal 21-05-2025 (duapuluh satu Mei duaribu duapuluh lima). ———— Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang —— Saham Luar Biasa PT. ALKINDO NARATAMA, Tbik., adalah sebagai berikut :—————————————- 1. Persetujuan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham (Buyback) sesuai dengan Peraturan-— Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yaitu - 1 | 47/N-EK/VI2025 Pi
Page 2 OCR 0.890
sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham —--—- Luar Biasa “PT. ALKINDO NARATAMA, Tbk.”, tertanggal 12-06-2025 (duabelas Juni duaribu -— duapuluh lima), Nomor 21-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya - adalah sebagai berikut : — 1. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar — 1.1. Rencana pembelian kembali atas saham-saham (buyback saham) yang telah dikeluarkan - oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: -—————-—--—————-——-——— - Total dana yang digunakan untuk pembelian kembali saham sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah): ———— — - Buybaok saham akan dilakukan pada tanggal 12-06-2025 (duabelas Juni duaribu ——-—- duapuluh lima) sampai dengan tanggal 11-06-2026 (sebelas Juni duaribu duapuluh —— enam): ea — — Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan melalui situs PT. Bursa Efek —-— Indonesia dan situs Perseroan pada tanggal 06 Mei 2025. 1.2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap - dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas —— sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak--—-— terbatas pada: — ———. ———-—— — - penjualan kembali saham di dalam atau di luar pasar kepada investor dan/atau pemegang saham Perseroan: Kanaan - menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan buyback saham, --——-—-—--- - menunjuk pihak ketiga yang diperlukan,- - keperluan lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham, dan ———---—---—---—-— - melaporkan dan/atau mengumumkan pelaksanaan buyback kepada Otoritas Jasa --—-— Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan — yang berlaku. — 2 | 47/N-EK/VI/2025
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. ERNY KENCANAWATI
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
94 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}