Back to announcement
20250612_GWSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894500_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed GWSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK
PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari
Kamis, tanggal 12 Juni 2025 di Gedung TCC Batavia Tower One Lantai 35, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
10220, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT GREENWOOD
SEJAHTERA TBK,. (selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 09.20 WIB dan dihadiri oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris Direksi
Ang Andri Pibadi sebagai Komisaris Utama Dedy Ismunandar Soetiarto sebagai Direktur
Arie Kusumastuti Maria sebagai Komisaris Independen Anita sebagai Direktur
B. Korum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
berjumlah 6.216.942.900 (enam miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus)
saham atau sebesar 79,70% dari 7.800.760.000 (tujuh miliar delapan ratus juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham,
merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2024;
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercantum di
dalam Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penetapan atas penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
5. Persetujuan atas penetapan remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris
Perseroan;
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 5 (lima) merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam Rapat
Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Mata Acara nomor 6 (enam) terkait perubahan anggota Dewan Komisaris
dan/atau anggota Direksi Perseroan.
1
Page 2
Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap Mata Acara Rapat. Dalam Rapat tidak ada Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata
Acara Rapat.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham ada yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara dengan
menyerahkan kartu suara.
E. Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah Pemegang -
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6.216.601.800 saham atau 99.99% Sebanyak 2.900 saham Sebanyak 338.200 saham
dari yang hadir dengan demikian atau 0,00% atau 0,01%
disetujui dengan suara bulat
Keputusan Mata Acara Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya
Pertama Rapat Perseroan dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang -
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6.216.601.800 saham atau Sebanyak 2.900 saham Sebanyak 338.200 saham
99.99% dari yang hadir dengan atau 0,00% atau 0,01%
demikian disetujui dengan suara
bulat
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun
Kedua Rapat buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material, sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 31 Maret
2025, nomor: 00163/2.0851/AU.1/03/1842-1/1/III/2025;
2
Page 3
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercantum di dalam Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6.216.601.800 saham atau Sebanyak 2.900 saham Sebanyak 338.200
99.99% dari yang hadir dengan atau 0,00% saham atau 0,01%
demikian disetujui dengan suara
bulat
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk penggunaan Laba Tahun Berjalan yang diatribusikan ke Pemilik
Ketiga Rapat Entitas Induk Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, sebagai berikut:
1. Sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai
dengan Pasal 32 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Sisanya, yaitu sebesar Rp.66.381.793.204 (enam puluh enam miliar tiga ratus
delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat
Rupiah) akan menambah saldo laba/Retained Earning untuk mendukung
operasional dan pengembangan usaha Perseroan
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6.216.601.800 saham atau Sebanyak 2.900 saham Sebanyak 338.200
99.99% dari yang hadir dengan atau 0,00% saham atau 0,01%
demikian disetujui dengan suara
bulat
Keputusan Mata Acara Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
Keempat Rapat 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang berakhir pada
3
Page 4
tanggal 31 Desember 2025 dan/atau audit lain yang diperlukan oleh Perseroan, dengan
kriteria sebagai berikut berikut :
a. Kantor Akuntan Publik telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat
melaksanakan tugas audit sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan
Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
b. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.
c. Independen.
d. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk
perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan.
2. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Kantor
Akuntan Publik tersebut.
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan
ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan
peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah Pemegang ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6.216.601.800 saham atau Sebanyak 2.900 saham Sebanyak 338.200
99.99% dari yang hadir dengan atau 0,00% saham atau 0,01%
demikian disetujui dengan suara
bulat
Keputusan Mata Acara 1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Kelima Rapat besarnya kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025,
maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024 setelah dipotong Pajak Penghasilan
(PPh), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Menetapkan kenaikan gaji honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris untuk
tahun 2025, maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024 setelah dipotong Pajak
Penghasilan (PPh), dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan persentase kenaikan gaji honorarium dan tunjangan
anggota Dewan Komisaris serta pembagian diantara anggota Dewan Komisaris,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan
4
Page 5
Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah Pemegang ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6.216.601.800 saham atau Sebanyak 2.900 saham Sebanyak 338.200
99.99% dari yang hadir dengan atau 0,00% saham atau 0,01%
demikian disetujui dengan suara
bulat
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Suherman
Kelima Rapat Anggawinata dari jabatannya selaku Direktur Independen Perseroan dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge)
disertai ucapan terima kasih atas jasa dan perannya selama menjabat dalam
Perseroan.
Sehingga terhitung sejak Rapat ini ditutup, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tetap mengikuti sisa masa jabatan yang telah diangkat
sebagaimana tertuang dalam Akta No. 56 tertanggal 14 Juni 2024 tersebut,
menjadi sebagai berikut:
DIREKSI.
- Direktur Utama : Bapak Paulus Indra Intan
- Direktur : Bapak Dedy Ismunandar Soetiarto
- Direktur : Ibu Anita
DEWAN KOMISARIS.
- Komisaris Utama : Bapak Ang Andri Pribadi
- Komisaris Independen : Ibu Arie Kusumastuti Maria, SH, MKn.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk:
a. Menyatakan dan menegaskan kembali seluruh atau sebagian keputusan Rapat
sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini
ke dalam akta notaris serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia atas Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dan melakukan pencatatan dalam Daftar
Perusahaan ;
b. Menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya ;
c. Menghadap di hadapan notaris dan/atau pejabat yang berwenang ; serta
d. Untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Perseroan ditutup pada pukul 09.54 WIB.
Jakarta, 12 Juni 2025
PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK
DIREKSI
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2025 · 09:20– |
| Present | 6,216,942,900 (79.70%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,216,601,800
99.99%
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 2
approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 3
approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 4
approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 5
approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 6
approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
—
Ang Andri Pibadi
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Dedy Ismunandar Soetiarto
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Arie Kusumastuti Maria
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1860 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'sehubungan dengan keputusan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan ini ke dalam akta '
'notaris serta memberitahukan kepada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia atas Penerimaan Pemberitahuan '
'Perubahan Data Perseroan dan melakukan '
'pencatatan dalam Daftar Perusahaan ; b. '
'Menandatangani surat-surat, akta, atau '
'dokumen-dokumen lainnya ; c. Menghadap di '
'hadapan notaris dan/atau pejabat yang '
'berwenang ; serta d. Untuk melakukan semua '
'tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Rapat Perseroan ditutup pada pukul 09.54 WIB. '
'Jakarta, 12 Juni 2025 PT GREENWOOD SEJAHTERA '
'TBK DIREKSI 5',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi '
'atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan '
'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk '
'Tahun Buku 2024; 2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) ke',
'votes_abstain': '2900',
'votes_against': '338200',
'votes_for': '6216601800'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aik Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun Kedua Rapat buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, '
'Pradhono & Chandra dengan pendapat wajar '
'dalam semua hal yang material, sebagaimana '
'ternyata dari laporannya tertanggal 31 Maret '
'2025, nomor: '
'00163/2.0851/AU.1/03/1842-1/1/III/2025; 2 2. '
'Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas '
'tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah '
'dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
'tersebut tercantum di dalam Laporan Keuangan '
'Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'Tahun Buku 2024.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2900',
'votes_against': '338200',
'votes_for': '6216601800'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Laba Tahun Berjalan yang diatribusikan ke '
'Pemilik Ketiga Rapat Entitas Induk Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024, sebagai berikut: 1. Sebesar '
'Rp.5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) '
'ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi '
'ketentuan Pasal 70 UUPT, yang akan digunakan '
'sesuai dengan Pasal 32 Anggaran Dasar '
'Perseroan; 2. Sisanya, yaitu sebesar '
'Rp.66.381.793.204 (enam puluh enam miliar '
'tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh '
'ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus '
'empat Rupiah) akan menambah saldo '
'laba/Retained Earning untuk mendukung '
'operasional dan pengembangan usaha Perseroan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2900',
'votes_against': '338200',
'votes_for': '6216601800'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'g kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : '
'Keempat Rapat 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
'Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada 3 tanggal 31 Desember 2025 '
'dan/atau audit lain yang diperlukan oleh '
'Perseroan, dengan kriteria sebagai berikut '
'berikut : a. Kantor Akuntan Publik telah '
'terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan '
'dapat melaksanakan tugas audit sesuai dengan '
'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
'pasar modal, peraturan Bapepam dan LK '
'dan/atau Peraturan OJK. b. Tidak memiliki '
'benturan kepentingan dengan Perseroan. c. '
'Independen. d. Tidak tersangkut perkara '
'dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, '
'induk perusahaan, Direktur atau Komisaris '
'Perseroan. 2. Menetapkan honorarium dan '
'persyaratan-persyaratan lain penunjukan '
'Kantor Akuntan Publik tersebut. 3. Menunjuk '
'Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana '
'Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
'melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan '
'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
'pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK '
'dan/atau Peraturan OJK.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2900',
'votes_against': '338200',
'votes_for': '6216601800'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan Kelima Rapat besarnya kenaikan '
'gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk '
'Tahun Buku 2025, maksimal 10% (sepuluh '
'persen) dari tahun 2024 setelah dipotong '
'Pajak Penghasilan (PPh), dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan serta peraturan dan '
'perundangan yang berlaku. 2. Menetapkan '
'kenaikan gaji honorarium dan tunjangan '
'anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025, '
'maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024 '
'setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dan '
'selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan '
'persentase kenaikan gaji honorarium dan '
'tunjangan anggota Dewan Komisaris serta '
'pembagian diantara anggota Dewan Komisaris, '
'dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite '
'Nominasi dan Remunerasi Perseroan 4',
'seq': 5,
'votes_abstain': '2900',
'votes_against': '338200',
'votes_for': '6216601800'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '2900',
'votes_against': '338200',
'votes_for': '6216601800'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.70',
'shares_present': '6216942900',
'shares_total_voting': '7800760000',
'time_start': '09:20:00'}