Skip to content
Back to announcement

20250612_GWSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894500_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed GWSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                  PENGUMUMAN
                   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                          PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK


PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari
Kamis, tanggal 12 Juni 2025 di Gedung TCC Batavia Tower One Lantai 35, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
10220, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT GREENWOOD
SEJAHTERA TBK,. (selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 09.20 WIB dan dihadiri oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A.   Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
                          Dewan Komisaris                                                  Direksi
     Ang Andri Pibadi sebagai Komisaris Utama                     Dedy Ismunandar Soetiarto sebagai Direktur
     Arie Kusumastuti Maria sebagai Komisaris Independen          Anita sebagai Direktur


B.   Korum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
     berjumlah 6.216.942.900 (enam miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus)
     saham atau sebesar 79,70% dari 7.800.760.000 (tujuh miliar delapan ratus juta tujuh ratus enam puluh ribu) saham,
     merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C.   Mata Acara Rapat
     Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1.   Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
          Komisaris untuk Tahun Buku 2024;
     2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
          Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam
          Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercantum di
          dalam Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
     3. Penetapan atas penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024;
     4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
          Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     5. Persetujuan atas penetapan remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris
          Perseroan;
     6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
     Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
     Mata Acara nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 5 (lima) merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam Rapat
     Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
     2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Mata Acara nomor 6 (enam) terkait perubahan anggota Dewan Komisaris
     dan/atau anggota Direksi Perseroan.


                                                          1
Page 2
     Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap Mata Acara Rapat. Dalam Rapat tidak ada Pemegang
     Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata
     Acara Rapat.
D.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham ada yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara dengan
     menyerahkan kartu suara.
E.   Keputusan Rapat
     Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut :
                                                  Mata Acara Pertama Rapat

     Jumlah         Pemegang    -
     Saham/Kuasa
     Pemegang Saham Yang
     Bertanya/Memberikan
     Pendapat
     Hasil      Pemungutan                     Setuju                        Abstain                  Tidak Setuju
     Suara
                                6.216.601.800 saham atau 99.99%       Sebanyak 2.900 saham     Sebanyak 338.200 saham
                                dari yang hadir dengan demikian       atau 0,00%               atau 0,01%
                                disetujui dengan suara bulat
     Keputusan Mata Acara       Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya
     Pertama Rapat              Perseroan dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
                                Desember 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
                                untuk Tahun Buku 2024.


                                                   Mata Acara Kedua Rapat

     Jumlah         Pemegang    -
     Saham/Kuasa
     Pemegang Saham Yang
     Bertanya/Memberikan
     Pendapat
     Hasil      Pemungutan                     Setuju                        Abstain                  Tidak Setuju
     Suara
                                6.216.601.800       saham      atau   Sebanyak 2.900 saham     Sebanyak 338.200 saham
                                99.99% dari yang hadir dengan         atau 0,00%               atau 0,01%
                                demikian disetujui dengan suara
                                bulat
     Keputusan Mata Acara       1.      Menyetujui dan menerima baik Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun
     Kedua Rapat                        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
                                        Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan pendapat wajar dalam
                                        semua hal yang material, sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 31 Maret
                                        2025, nomor: 00163/2.0851/AU.1/03/1842-1/1/III/2025;

                                                               2
Page 3
                          2.      Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
                                  charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
                                  dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
                                  31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercantum di dalam Laporan
                                  Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.


                                            Mata Acara Ketiga Rapat

Jumlah         Pemegang   ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil      Pemungutan                   Setuju                          Abstain                Tidak Setuju
Suara
                          6.216.601.800        saham     atau   Sebanyak 2.900 saham       Sebanyak 338.200
                          99.99% dari yang hadir dengan         atau 0,00%                 saham atau 0,01%
                          demikian disetujui dengan suara
                          bulat
Keputusan Mata Acara      Menyetujui untuk penggunaan Laba Tahun Berjalan yang diatribusikan ke Pemilik
Ketiga Rapat              Entitas Induk Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                          2024, sebagai berikut:
                                1.   Sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
                                     untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai
                                     dengan Pasal 32 Anggaran Dasar Perseroan;
                                2.   Sisanya, yaitu sebesar Rp.66.381.793.204 (enam puluh enam miliar tiga ratus
                                     delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat
                                     Rupiah)       akan menambah saldo laba/Retained Earning untuk mendukung
                                     operasional dan pengembangan usaha Perseroan


                                          Mata Acara Keempat Rapat

Jumlah         Pemegang   ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil      Pemungutan                   Setuju                         Abstain                Tidak Setuju
Suara
                          6.216.601.800        saham     atau   Sebanyak 2.900 saham     Sebanyak 338.200
                          99.99% dari yang hadir dengan         atau 0,00%               saham atau 0,01%
                          demikian disetujui dengan suara
                          bulat
Keputusan Mata Acara      Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
Keempat Rapat             1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang berakhir pada

                                                        3
Page 4
                              tanggal 31 Desember 2025 dan/atau audit lain yang diperlukan oleh Perseroan, dengan
                              kriteria sebagai berikut berikut :
                              a. Kantor Akuntan Publik telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat
                                melaksanakan tugas audit sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
                                perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan
                                Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
                              b. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.
                              c. Independen.
                              d. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk
                                perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan.
                        2. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Kantor
                              Akuntan Publik tersebut.
                        3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
                              tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan
                              ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan
                              peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.


                                             Mata Acara Kelima Rapat

Jumlah      Pemegang    ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil      Pemungutan                     Setuju                          Abstain              Tidak Setuju
Suara
                        6.216.601.800          saham      atau     Sebanyak 2.900 saham   Sebanyak 338.200
                        99.99% dari yang hadir dengan              atau 0,00%             saham atau 0,01%
                        demikian disetujui dengan suara
                        bulat
Keputusan Mata Acara    1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Kelima Rapat                  besarnya kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025,
                              maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024 setelah dipotong Pajak Penghasilan
                              (PPh), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
                              Perseroan serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
                        2. Menetapkan kenaikan gaji honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris untuk
                              tahun 2025, maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024 setelah dipotong Pajak
                              Penghasilan (PPh), dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
                              Komisaris untuk menetapkan persentase kenaikan gaji honorarium dan tunjangan
                              anggota Dewan Komisaris serta pembagian diantara anggota Dewan Komisaris,
                              dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
                              Perseroan




                                                         4
Page 5
                                          Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah      Pemegang     ---
Saham/Kuasa
Pemegang Saham Yang
Bertanya/Memberikan
Pendapat
Hasil      Pemungutan                  Setuju                           Abstain            Tidak Setuju
Suara
                         6.216.601.800      saham      atau   Sebanyak 2.900 saham    Sebanyak 338.200
                         99.99% dari yang hadir dengan        atau 0,00%              saham atau 0,01%
                         demikian disetujui dengan suara
                         bulat
Keputusan Mata Acara           1.   Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Suherman
Kelima Rapat                        Anggawinata dari jabatannya selaku Direktur Independen Perseroan dengan
                                    memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge)
                                    disertai ucapan terima kasih atas jasa dan perannya selama menjabat dalam
                                    Perseroan.

                                    Sehingga terhitung sejak Rapat ini ditutup, susunan Direksi dan Dewan
                                    Komisaris Perseroan tetap mengikuti sisa masa jabatan yang telah diangkat
                                    sebagaimana tertuang dalam Akta No. 56 tertanggal 14 Juni 2024 tersebut,
                                    menjadi sebagai berikut:
                                        DIREKSI.
                                        -    Direktur Utama    : Bapak Paulus Indra Intan
                                        -    Direktur          : Bapak Dedy Ismunandar Soetiarto
                                        -    Direktur          : Ibu Anita

                                        DEWAN KOMISARIS.
                                        -    Komisaris Utama       : Bapak Ang Andri Pribadi
                                        -    Komisaris Independen : Ibu Arie Kusumastuti Maria, SH, MKn.
                               2.    Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                     Perseroan untuk:
                               a.    Menyatakan dan menegaskan kembali seluruh atau sebagian keputusan Rapat
                                     sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini
                                     ke dalam akta notaris serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
                                     Asasi Manusia Republik Indonesia atas Penerimaan Pemberitahuan
                                     Perubahan Data Perseroan dan melakukan pencatatan dalam Daftar
                                     Perusahaan ;
                               b.    Menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya ;
                               c.    Menghadap di hadapan notaris dan/atau pejabat yang berwenang ; serta
                               d.    Untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Perseroan ditutup pada pukul 09.54 WIB.

                                                Jakarta, 12 Juni 2025
                                     PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK
                                                     DIREKSI




                                                      5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published13 Jun 2025
Pages5
Characters15,944
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2025 · 09:20–
Present6,216,942,900 (79.70%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,216,601,800
99.99%
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 2 approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 3 approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 4 approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 5 approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
Agenda 6 approved
For
6,216,601,800
—
Against
338,200
0.01%
Abstain
2,900
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GREENWOOD SEJAHTERA TBK p.1 ×11
linked person Paulus Indra Intan p.5
linked person Ang Andri Pribadi p.5
possible person Anita · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person Suherman p.5
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1
unresolved — Ang Andri Pibadi · Komisaris Utama p.1
unresolved person Dedy Ismunandar Soetiarto · Direktur p.1 ×4
unresolved person Arie Kusumastuti Maria · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1860 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'sehubungan dengan keputusan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan ini ke dalam akta '
                                'notaris serta memberitahukan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia atas Penerimaan Pemberitahuan '
                                'Perubahan Data Perseroan dan melakukan '
                                'pencatatan dalam Daftar Perusahaan ; b. '
                                'Menandatangani surat-surat, akta, atau '
                                'dokumen-dokumen lainnya ; c. Menghadap di '
                                'hadapan notaris dan/atau pejabat yang '
                                'berwenang ; serta d. Untuk melakukan semua '
                                'tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Rapat Perseroan ditutup pada pukul 09.54 WIB. '
                                'Jakarta, 12 Juni 2025 PT GREENWOOD SEJAHTERA '
                                'TBK DIREKSI 5',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi '
                      'atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir '
                      'pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan '
                      'Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk '
                      'Tahun Buku 2024; 2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan '
                      'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                      '2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab '
                      'sepenuhnya (acquit et de charge) ke',
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '338200',
             'votes_for': '6216601800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'aik Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk '
                                'tahun Kedua Rapat buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, '
                                'Pradhono & Chandra dengan pendapat wajar '
                                'dalam semua hal yang material, sebagaimana '
                                'ternyata dari laporannya tertanggal 31 Maret '
                                '2025, nomor: '
                                '00163/2.0851/AU.1/03/1842-1/1/III/2025; 2 2. '
                                'Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas '
                                'tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah '
                                'dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
                                'tersebut tercantum di dalam Laporan Keuangan '
                                'Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                                'Tahun Buku 2024.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '338200',
             'votes_for': '6216601800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Laba Tahun Berjalan yang diatribusikan ke '
                                'Pemilik Ketiga Rapat Entitas Induk Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024, sebagai berikut: 1. Sebesar '
                                'Rp.5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) '
                                'ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi '
                                'ketentuan Pasal 70 UUPT, yang akan digunakan '
                                'sesuai dengan Pasal 32 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan; 2. Sisanya, yaitu sebesar '
                                'Rp.66.381.793.204 (enam puluh enam miliar '
                                'tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh '
                                'ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus '
                                'empat Rupiah) akan menambah saldo '
                                'laba/Retained Earning untuk mendukung '
                                'operasional dan pengembangan usaha Perseroan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '338200',
             'votes_for': '6216601800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'g kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : '
                                'Keempat Rapat 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang '
                                'berakhir pada 3 tanggal 31 Desember 2025 '
                                'dan/atau audit lain yang diperlukan oleh '
                                'Perseroan, dengan kriteria sebagai berikut '
                                'berikut : a. Kantor Akuntan Publik telah '
                                'terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan '
                                'dapat melaksanakan tugas audit sesuai dengan '
                                'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
                                'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
                                'pasar modal, peraturan Bapepam dan LK '
                                'dan/atau Peraturan OJK. b. Tidak memiliki '
                                'benturan kepentingan dengan Perseroan. c. '
                                'Independen. d. Tidak tersangkut perkara '
                                'dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, '
                                'induk perusahaan, Direktur atau Komisaris '
                                'Perseroan. 2. Menetapkan honorarium dan '
                                'persyaratan-persyaratan lain penunjukan '
                                'Kantor Akuntan Publik tersebut. 3. Menunjuk '
                                'Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana '
                                'Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
                                'melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan '
                                'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
                                'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
                                'pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK '
                                'dan/atau Peraturan OJK.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '338200',
             'votes_for': '6216601800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan Kelima Rapat besarnya kenaikan '
                                'gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk '
                                'Tahun Buku 2025, maksimal 10% (sepuluh '
                                'persen) dari tahun 2024 setelah dipotong '
                                'Pajak Penghasilan (PPh), dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan serta peraturan dan '
                                'perundangan yang berlaku. 2. Menetapkan '
                                'kenaikan gaji honorarium dan tunjangan '
                                'anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025, '
                                'maksimal 10% (sepuluh persen) dari tahun 2024 '
                                'setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dan '
                                'selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan '
                                'persentase kenaikan gaji honorarium dan '
                                'tunjangan anggota Dewan Komisaris serta '
                                'pembagian diantara anggota Dewan Komisaris, '
                                'dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite '
                                'Nominasi dan Remunerasi Perseroan 4',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '338200',
             'votes_for': '6216601800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '338200',
             'votes_for': '6216601800'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.70',
 'shares_present': '6216942900',
 'shares_total_voting': '7800760000',
 'time_start': '09:20:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result