Back to announcement
20250612_GWSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894500_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review GWSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.930
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S. S.K, Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03 Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120 N Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id SURAT KETERANGAN Nomor : 056/CN/NOT/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H. Notaris di Jakarta Pusat Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, bertempat di Gedung TCC Batavia Tower One Lantai 35, Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, telah diadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST) PT. GREENWOOD SEJAHTERA Tbk (“Perseroan”), yang risalahnya termaktub dalam akta Berita Acara RUPST Perseron Nomor 42 tertanggal 12 Juni 2025, yang dibuat oleh saya, Notaris. - Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPST tersebut adalah : Direksi. -Direktur : DEDY ISMUNANDAR SOETIARTO -Direktur : ANITA Komisaris. -Komisaris Utama : ANG ANDRI PRIBADI -Komisaris Independen : ARIE KUSUMASTUTI MARIA, S.H., M.Kn. - Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh 6.216.942.900 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 79,70Yo dari 7.800.760.000 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Bahwa dalam RUPST tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut : Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan.
Page 2 OCR 0.939
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E, M.H: S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 P, S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS “3 Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 ag Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : t62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id - Bahwa dalam RUPST tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. - Bahwa ternyata ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atas agenda Rapat ke-1 (satu), Rapat ke-2 (dua), Rapat ke-3 (tiga), Rapat ke-4 (empat), Rapat ke-5 (lima) dan Rapat ke-6 (enam) yaitu sebanyak 338.200 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus) saham dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah dikeluarkan dalam Rapat. - Bahwa ternyata ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain dalam agenda Rapat ke-1 (satu), Rapat ke-2 (dua), Rapat ke- 3 (tiga), Rapat ke-4 (empat), Rapat ke-5 (lima) dan Rapat ke-6 (enam) yaitu sebanyak 2.900 (dua ribu sembilan ratus) saham dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah dikeluarkan dalam rapat, sehingga keputusan untuk seluruh agenda Rapat dilakukan dengan suara terbanyak. - Bahwa keputusan untuk RUPST dilakukan dengan cara voting atau pengambilan keputusan Rapat dengan suara terbanyak. B. Bahwa dalam RUPST telah diambil keputusan : Agenda Rapat Pertama : Rapat dengan suara terbanyak : Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024. Agenda Rapat Kedua : Rapat dengan suara terbanyak : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 31 Maret 2025, nomor: 00163/2.0851/AU.1/03/1842-1/1/111/2025.
Page 3 OCR 0.946
Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E NOTARIS & PPAT S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03. Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id 2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercantum di dalam Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Agenda Rapat Ketiga : Rapat dengan suara terbanyak : -- Menyetujui untuk penggunaan Laba Tahun Berjalan yang diatribusikan ke Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebagai berikut: 1. Sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai dengan Pasal 32 Anggaran Dasar Perseroan, Sisanya, yaitu sebesar Rp. 66.381.793.204 (enam puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat Rupiah) akan menambah saldo laba/Retained Earning untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Agenda Rapat Keempat : Rapat dengan suara terbanyak : -—- Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : dl Menunjuk Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan/atau audit lain yang diperlukan oleh Perseroan, dengan kriteria sebagai berikut : a. Kantor Akuntan Publik telah terdaftar di OJK, dan dapat melaksanakan tugas audit sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau POJK b. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan. c. Independen d. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
Page 4 OCR 0.945
NOTARIS & PPAT z Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., SE S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.0: Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id perundangan-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau POJK. Agenda Rapat Kelima : Rapat dengan suara terbanyak : 1 Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025, maksimal 10Y6 (sepuluh persen) dari tahun 2024 setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta peraturan dan perundangan yang berlaku. Menetapkan kenaikan gaji honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun 2025 maksimal 1096 (sepuluh persen) dari tahun 2024 setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persentase kenaikan gaji honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris serta pembagian diantara Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Agenda Rapat Keenam : Rapat dengan suara terbanyak : its Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Suherman Anggawinata dari jabatannya selaku Direktur Independen Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran perannya selama menjabat dalam Perseroan. -Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tetap mengikuti sisa masa jabatan yang telah diangkat sebagaimana tertuang dalam akta No. 56 tertanggal 14 Juni 2024 tersebut, menjadi sebagai berikut : DIREKSI. - Direktur Utama : Bapak Paulus Indra Intan - Direktur : Bapak Dedy Ismunandar Soetiarto - Direktur : Ibu Anita DEWAN KOMISARIS. - Komisaris Utama : Bapak Ang Andri Pribadi - Komisaris Independen : Ibu Arie Kusumastuti Maria, SH, MKn. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk: a. Menyatakan dan menegaskan kembali seluruh atau sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini ke dalam akta Notaris serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas
Page 5 OCR 0.926
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan melakukan pencatatan dalam Daftar Perusahaan, b. Menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya : c. Menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat yang berwenang : serta d. Untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 12 Juni 2025 Notaris di Jakarta Pusat, AKAP Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.1 ×13
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
person
DEDY ISMUNANDAR SOETIARTO
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
ARIE KUSUMASTUTI MARIA
· Komisaris Independen
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
person
AKAP Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
149 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM'}