Back to announcement
20250613_TFCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895012_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.909
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com mma —— Tangerang, 12 Juni 2025 Nomor : 10/NOT/2025 Kepada Yth: Hal 1 Resume Rapat Umum PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk Pemegang Saham Tahunan Jl. M.H. Thamrin, PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025 Waktu 1 09.40 WIB — 10.17 WIB Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143 Kehadiran - Dewan Komisaris : 1 Anton Wiratama Presiden Komisaris 2. Afandi Hermawan Komisaris 3. Bambang Prayitno Komisaris Independen 4. Sisyanti Sihandrini Komisaris Independen - Direksi : 1, Sugito Budiono Presiden Direktur 2. Nio Ing Tjung Wakil Presiden Direktur 3. Silvia Wiratama Direktur 4. Diana Budiman Direktur 5. Johan Wirjanata Direktur 6. Wuryanto Direktur - Pemegang Saham : 3.963.651.406 saham (82,1896) dari total 4.823.076.400 saham. 1. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024: 2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengandit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025: 3. Penetapan Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi: Xt. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 28 April 2025 dengan surat Nomor 0015/TFCO/COR-SEC/IV/2025 5
Page 2 OCR 0.943
Ag SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081803391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmall.com am b. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 6 Mei 2025: dan c. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 21 Mei 2025. Pengumuman dan Pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia (“BEI”), website resmi Perseroan, serta pada sistem CASY.KSEL YILKEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.651.406 saham atau sebesar 10074 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit-et-de-charge) kepada anggota Direksi dari tugas manajemen mereka dan anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik, Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.651.406 saham atau sebesar 10094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut, f
Page 3 OCR 0.938
SHANTI! INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 E-mail: shanffindahlestari02@gmail.com mma MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.. - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.651.406 saham atau sebesar 100Y dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komsaris sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) per tahun, dan 2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komsaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. Rapat selanjutnya menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan Rapat ini baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap Notaris. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2025 Nomor 6, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
person
Ag SHANTI INDAH LESTARI
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
159 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, '
'Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Prop. '
'Banten 15143'}