Back to announcement
20250613_TFCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895012_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.897
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 032213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com ——— Tangerang, 12 Juni 2025 Nomor : 1/NOT/2025 Kepada Yth: Hal 1 Resume Rapat Umum PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk Pemegang Saham Luar Biasa Jl. M.H. Thamrin, PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025 Waktu 1 10.38 WIB — 10.52 WIB Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl M.H. Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143 Kehadiran - Dewan Komisaris : 1. Anton Wiratama Presiden Komisaris 2. Afandi Hermawan Komisaris 3. Bambang Prayitno Komisaris Independen 4. Sisyanti Sihandrini Komisaris Independen - Direksi : 1. Sugito Budiono Presiden Direktur 2. Nio Ing Tjung Wakil Presiden Direktur 3. Silvia Wiratama Direktur 4. Diana Budiman Direktur 5. Johan Wirjanata Direktur 6. Wuryanto Direktur - Pemegang Saham : 3.963.651.406 saham (82,1896) dari total 4.823.076.400 saham. IL. MATA ACARA RAPAT : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. IL PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 28 April 2025 dengan surat Nomor 0015/TFCO/COR-SEC/IV/2025, b. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 6 Mei 2025: dan Cc. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 21 Mei 2025. Pengumuman dan Pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia (“BEI”), website resmi Perseroan, serta pada sistem f €ASY.KSEL
Page 2 OCR 0.937
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 MH. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmnail.com —— NX. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.651.406 saham atau sebesar 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan pasal 14 ayat (1), pasal 15 ayat (4), dan pasal 16 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan-perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar sebagaimana keputusan butir (1) tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, serta untuk melakukan proses pengurusan dan memberitahukan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. Rapat selanjutnya menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan Rapat ini baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap Notaris. Keputusan Rapat tersebut di atas ditrangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2025 Nomor 1, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
130 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl M.H. Thamrin, '
'Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Prop. '
'Banten 15143'}