Back to announcement
20250612_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894593_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
Nomor : 4/EKL/Not/VI/2025 Jakarta, 12 Juni 2025
SURAT KETERANGAN
Yang menerangkan di bawah ini:
ELIZABETH KARINA LEONITA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta Selatan.
Dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, telah dilangsungkan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
(selanjutnya disebut Perseroan) dan telah ditandatangani akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk, tertanggal
11 Juni 2025 nomor 36, dibuat oleh saya, Notaris, dan akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk nomor 37, dibuat di hadapan, saya,
Notaris, dengan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk (“PERSEROAN”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 11 Juni 2025;
Waktu : 14.43’ BBWI – 15.14’ BBWI;
Tempat : Ruang Picadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta
Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
1
Page 2
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, gaji maupun tunjangan
lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang
hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 539.967.345 saham, yang
merupakan 88,194% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara
Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
(voting) secara terbuka.
2
Page 3
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang
sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat,
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 4.000 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 539.963.345
suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI
usulan keputusan mata acara pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 4.000 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 539.963.345
suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI
usulan keputusan mata acara kedua Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak
terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan
(tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara ketiga
Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak
terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan
(tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara
keempat Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
3
Page 4
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak
terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan
(tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara kelima
Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan atau laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali dapat
digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 1 miliar disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. Sebesar Rp 5.020.433.600 atau sekitar 47,22% dari total laba bersih tahun buku
2024 dibagikan sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar Rp 8,20;
c. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menunjang
kegiatan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
1. Memberikan persetujuan atas jumlah gaji bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 sebesar tidak mengalami kenaikan atau
paling tinggi naik 10% dari jumlah yang berlaku pada tahun 2024 beserta
tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan.
4
Page 5
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
2. Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
memutuskan pengalokasian besar serta jenis pemberian gaji dan tunjangan
lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan, bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris tersebut, dengan memperhatikan keputusan angka 1 tersebut di atas.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian tugas dan wewenang serta pengalokasian besar serta
jenis pemberian gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan
batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk
adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
9 tahun 2024 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dalam Kegiatan Keuangan
(“POJK 9/2024”), termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar
bagi Akuntan Publik tersebut.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
sesuai keputusan Rapat, karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dalam rangka memperoleh Akuntan
Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik
pengganti dan Kantor Akuntan Publik pengganti yang dapat ditunjuk adalah
merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2024, termasuk menyetujui pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik pengganti tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA selaku
Direktur Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.
5
Page 6
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak FOLMER ADOLF
HUTAPEA, atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selaku anggota
Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya,
disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Bapak FOLMER ADOLF
HUTAPEA selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, yang telah dilakukan
untuk kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan dengan mengangkat Bapak
DENDI WIRAPUTRA, untuk menggantikan Bapak FOLMER ADOLF
HUTAPEA selaku Direktur Perseroan.
4. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris : Bapak HENRY LIEM;
Komisaris : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
Komisaris : Ibu BRENNA FLORENCE PRIBADI;
Komisaris Independen : Bapak JOHAN PAULUS
YORANOUW;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI;
Direktur : Bapak DENDI WIRAPUTRA.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi
Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara
kelima Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta
melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi Perseroan tersebut.
6
Page 7
ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
Bahwa salinan akta-akta tersebut dan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan
perubahan sebagaimana tersebut di atas, sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor
saya, Notaris.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya.
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2025 · – |
| Present | 539,967,345 (88.19%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ELIZABETH KARINA LEONITA
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl.
p.1 ×7
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
681 ms
12 Sep 2026 22:58
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.194',
'shares_present': '539967345',
'venue': 'Ruang Picadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta Sudirman Central '
'Business District 8 SCBD, Lot 28, RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran '
'Baru, DKI Jakarta. B.'}