Skip to content
Back to announcement

20250612_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894593_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
               ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
                   S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                         No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                                  Kompleks Kahfi One Unit 9J,
          Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
              Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                             Email: notariselizabethkarina@gmail.com


Nomor        : 4/EKL/Not/VI/2025                              Jakarta, 12 Juni 2025

                            SURAT KETERANGAN

Yang menerangkan di bawah ini:
ELIZABETH KARINA LEONITA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta Selatan.
Dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, telah dilangsungkan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
(selanjutnya disebut Perseroan) dan telah ditandatangani akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk, tertanggal
11 Juni 2025 nomor 36, dibuat oleh saya, Notaris, dan akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk nomor 37, dibuat di hadapan, saya,
Notaris, dengan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk (“PERSEROAN”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal   : Rabu, 11 Juni 2025;
     Waktu          : 14.43’ BBWI – 15.14’ BBWI;
     Tempat         : Ruang Picadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta
                      Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
                      RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
          a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
                jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
          b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi
                untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
                pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
                sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
                mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                31 Desember 2024.
     2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024.



                                        1
Page 2
              ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
                  NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
                   S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                         No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                                  Kompleks Kahfi One Unit 9J,
          Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
              Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                             Email: notariselizabethkarina@gmail.com


     3.   Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
          Perseroan, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
          untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, gaji maupun tunjangan
          lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
          untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     5.   Perubahan susunan pengurus Perseroan

C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama              : Bapak ANDRY PRIBADI;
     Komisaris Independen         : Bapak WIDJOJO BUDIARTO.

     DIREKSI:
     Direktur Utama               : Bapak WILSON PRIBADI;
     Direktur                     : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
     Direktur                     : Bapak JEYSON PRIBADI;
     Direktur                     : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
     Direktur                     : Bapak ELIUS PRIBADI.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang
     hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 539.967.345 saham, yang
     merupakan 88,194% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
     mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar
     Perseroan dan POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa
     pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.


F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara
     Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
         mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
         pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
         (voting) secara terbuka.



                                       2
Page 3
              ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
                  NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
                   S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                         No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                                  Kompleks Kahfi One Unit 9J,
          Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
              Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                             Email: notariselizabethkarina@gmail.com


     2.   Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
          General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
          PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
     3.   Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang
          sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat,
          namun tidak menggunakan hak            suaranya atau abstain, dianggap sah
          menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
          pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
          dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju : 4.000 suara
     Abstain       :    0 suara
     dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 539.963.345
     suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
     sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI
     usulan keputusan mata acara pertama Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju : 4.000 suara
     Abstain       :    0 suara
     dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 539.963.345
     suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
     sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI
     usulan keputusan mata acara kedua Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak
     terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan
     (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara ketiga
     Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak
     terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan
     (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara
     keempat Rapat diambil berdasarkan suara bulat.




                                        3
Page 4
               ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
                   S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                         No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                                  Kompleks Kahfi One Unit 9J,
          Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
              Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                             Email: notariselizabethkarina@gmail.com


     MATA ACARA KELIMA RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak
     terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan
     (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara kelima
     Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya
         pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024;
      b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
     pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
     Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
     mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
     dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan atau laba tahun berjalan yang dapat
     diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali dapat
     digunakan sebagai berikut:
     a.     Sebesar Rp 1 miliar disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan
            pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
     b.     Sebesar Rp 5.020.433.600 atau sekitar 47,22% dari total laba bersih tahun buku
            2024 dibagikan sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap saham akan
            memperoleh dividen tunai sebesar Rp 8,20;
     c.     Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menunjang
            kegiatan Perseroan.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     1. Memberikan persetujuan atas jumlah gaji bagi seluruh anggota Dewan
        Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 sebesar tidak mengalami kenaikan atau
        paling tinggi naik 10% dari jumlah yang berlaku pada tahun 2024 beserta
        tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan.




                                         4
Page 5
         ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
             NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
              S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                    No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                             Kompleks Kahfi One Unit 9J,
     Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
         Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                        Email: notariselizabethkarina@gmail.com


2.   Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     memutuskan pengalokasian besar serta jenis pemberian gaji dan tunjangan
     lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan, bagi masing-masing anggota Dewan
     Komisaris tersebut, dengan memperhatikan keputusan angka 1 tersebut di atas.

3.   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menentukan pembagian tugas dan wewenang serta pengalokasian besar serta
     jenis pemberian gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
     Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit
   laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka
   memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan
   batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk
   adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
   9 tahun 2024 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
   Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dalam Kegiatan Keuangan
   (“POJK 9/2024”), termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan
   Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar
   bagi Akuntan Publik tersebut.

2.   Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
     sesuai    keputusan    Rapat,    karena   alasan    apapun     tidak   dapat
     menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dalam rangka memperoleh Akuntan
     Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik
     pengganti dan Kantor Akuntan Publik pengganti yang dapat ditunjuk adalah
     merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2024, termasuk menyetujui pemberian
     wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan
     persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik pengganti tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA selaku
   Direktur Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung
   sejak ditutupnya Rapat ini.




                                  5
Page 6
         ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
             NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
              S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                    No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                             Kompleks Kahfi One Unit 9J,
     Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
         Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                        Email: notariselizabethkarina@gmail.com


2.   Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung
     jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak FOLMER ADOLF
     HUTAPEA, atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selaku anggota
     Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan
     Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya,
     disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Bapak FOLMER ADOLF
     HUTAPEA selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, yang telah dilakukan
     untuk kemajuan Perseroan.
3.   Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan dengan mengangkat Bapak
     DENDI WIRAPUTRA, untuk menggantikan Bapak FOLMER ADOLF
     HUTAPEA selaku Direktur Perseroan.
4.   Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai
     dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028,
     dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka
     sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama           :       Bapak ANDRY PRIBADI;
     Komisaris                 :       Bapak HENRY LIEM;
     Komisaris                 :       Bapak AMIRSYAH RISJAD;
     Komisaris                 :       Ibu BRENNA FLORENCE PRIBADI;
     Komisaris Independen      :       Bapak JOHAN PAULUS
                                       YORANOUW;
     Komisaris Independen      :       Bapak WIDJOJO BUDIARTO.
     DIREKSI:
     Direktur Utama            :       Bapak WILSON PRIBADI;
     Direktur                  :       Bapak JIMMY TJAHJANTO;
     Direktur                  :       Bapak JEYSON PRIBADI;
     Direktur                  :       Bapak ELIUS PRIBADI;
     Direktur                  :       Bapak DENDI WIRAPUTRA.

5.   Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi
     Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun
     sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara
     kelima Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta
     melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
     anggota Direksi Perseroan tersebut.


                                   6
Page 7
           ELIZABETH KARINA LEONITA, SH., M.Kn.
               NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
               S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
                     No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
                              Kompleks Kahfi One Unit 9J,
      Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
          Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
                         Email: notariselizabethkarina@gmail.com


Bahwa salinan akta-akta tersebut dan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan
perubahan sebagaimana tersebut di atas, sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor
saya, Notaris.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya.




                                    7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published13 Jun 2025
Pages7
Characters17,795
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Jun 2025 · –
Present539,967,345 (88.19%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk p.1 ×11
linked person ANDRY PRIBADI p.2 ×3
linked person WIDJOJO BUDIARTO. p.2 ×3
linked person WILSON PRIBADI p.2 ×3
linked person JIMMY TJAHJANTO p.2 ×3
linked person JEYSON PRIBADI p.2 ×3
linked person FOLMER ADOLF HUTAPEA. · Direktur p.2 ×10
linked person DENDI WIRAPUTRA p.6 ×3
linked person HENRY LIEM p.6
linked person AMIRSYAH RISJAD p.6
linked person BRENNA FLORENCE PRIBADI p.6
linked person JOHAN PAULUS YORANOUW p.6
possible — Central Business p.1
possible person ELIUS PRIBADI. D. p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved person ELIZABETH KARINA LEONITA p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. p.1 ×7
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 681 ms 12 Sep 2026 22:58

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.194',
 'shares_present': '539967345',
 'venue': 'Ruang Picadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta Sudirman Central '
          'Business District 8 SCBD, Lot 28, RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran '
          'Baru, DKI Jakarta. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result