Back to announcement
20250612_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894593_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 11 Juni 2025;
Waktu : 14.43’ BBWI – 15.14’ BBWI;
Tempat : Ruang Piccadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta
Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba
rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian tugas dan
wewenang, gaji maupun tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
adalah:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham
yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 539.967.345 saham,
yang merupakan 88,194% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata
acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).-
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak
suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan
suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
2
Page 3
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 4.000 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
539.963.345 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan
untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara pertama Rapat yang telah
disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 4.000 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
539.963.345 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan
untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara kedua Rapat yang telah
disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara ketiga Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara keempat Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara kelima Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3
Page 4
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan atau laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali
dapat digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 1 miliar disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. Sebesar Rp 5.020.433.600 atau sekitar 47,22% dari total laba bersih tahun
buku 2024 dibagikan sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap saham
akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 8,20;
c. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk
menunjang kegiatan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
1. Memberikan persetujuan atas jumlah gaji bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 sebesar tidak mengalami
kenaikan atau paling tinggi naik 10% dari jumlah yang berlaku pada
tahun 2024 beserta tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan.
2. Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
memutuskan pengalokasian besar serta jenis pemberian gaji dan
tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan, bagi masing-masing
anggota Dewan Komisaris tersebut, dengan memperhatikan keputusan
angka 1 tersebut di atas.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang serta pengalokasian
besar serta jenis pemberian gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-
masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan Komisaris Perseroan
dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 9 tahun 2024 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dalam Kegiatan Keuangan (“POJK 9/2024”), termasuk
4
Page 5
menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang
telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat, karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dalam rangka
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan
batasan Akuntan Publik pengganti dan Kantor Akuntan Publik pengganti
yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2024,
termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik pengganti tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA selaku
Direktur Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak
FOLMER ADOLF HUTAPEA, atas tindakan pengurusan yang telah
dilakukan selaku anggota Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-
tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan
terima kasih atas jasa-jasa Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA selama
menjabat sebagai Direktur Perseroan, yang telah dilakukan untuk
kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan dengan mengangkat
Bapak DENDI WIRAPUTRA, untuk menggantikan Bapak FOLMER
ADOLF HUTAPEA selaku Direktur Perseroan.
4. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang masih menjabat,
yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris : Bapak HENRY LIEM;
Komisaris : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
Komisaris : Ibu BRENNA FLORENCE PRIBADI;
5
Page 6
Komisaris Independen : Bapak JOHAN PAULUS
YORANOUW;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI;
Direktur : Bapak DENDI WIRAPUTRA.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan
keputusan mata acara kelima Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di
hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi yang
berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
tersebut.
J. Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024:
Cum dividen di pasar reguler & negosiasi : 19 Juni 2025
Ex dividen di pasar reguler & negosiasi : 20 Juni 2025
Cum dividen di pasar tunai : 23 Juni 2025
Ex dividen di pasar tunai : 24 Juni 2025
Recording date pemegang saham yang
berhak atas dividen : 23 Juni 2025
Tanggal pembayaran dividen tunai : 11 Juli 2025
K. Tata cara pembagian dividen tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau
recording date pada tanggal 23 Juni 2025 dan/atau Pemegang
Saham Perseroan pada sub rekening di PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
23 Juni 2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang namanya telah tercatat pada KSEI, maka
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan Perseroan melalui KSEI
dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para Pemegang Saham
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekeningnya.
3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan di transfer
6
Page 7
langsung oleh Perseroan ke rekening bank atas nama Pemegang Saham
itu sendiri. Untuk itu, Pemegang Saham script/warkat/fisik harap
mangambil Formulir Mandat Dividen di BAE selambat-lambatnya pada
tanggal 23 Juni 2025 pada pukul 16:00 WIB kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan (“BAE”) dengan alamat:
PT RAYA SAHAM REGISTRA
Divisi Corporate Action
Gedung Plaza Sentral Lantai 2
Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48, Jakarta 12930
Telp: (021) 252 5666
Fax: (021) 252 5028
4. Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemotongan pajak
tersebut akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
diperhitungkan dari total dividen tunai yang menjadi haknya.
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan meminta permohonan
pajaknya disesuaikan dengan ketentuan tersebut, dimohon agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (“SKD”)
berupa (1) asli Formulir DGT dan/atau SKD yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang di negaranya kepada pemegang rekening KSEI, atau
(2) Tanda Terima Penyampaian Formulir DGT berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia lengkap dengan Salinan
dari Formulir DGT dan/atau SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut
akan digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan
penyerahan Formulir SKD adalah sebagai berikut :
(i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham warkat,
maka asli SKD dikirimkan kepada BAE;
(ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD dikirimkan
kepada pemegang saham rekening KSEI;
(iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima SKD
dan DJP Online, selambat-lambatnya Jumat, tanggal
23 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan
KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Tanda
Terima SKD dan DJP Online belum diterima KSEI, maka dividen
tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham akan
dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2025 · – |
| Present | 539,967,345 (88.19%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
692 ms
12 Sep 2026 22:58
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.194',
'record_date': '2025-06-03',
'shares_present': '539967345',
'venue': 'Ruang Piccadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta Sudirman Central '
'Business District 8 SCBD, Lot 28, RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran '
'Baru, DKI Jakarta. B.'}