Skip to content
Back to announcement

20250613_PADA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894838_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PADA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.920
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com
www www www AA“”“”“”“PAA

SURAT KETERANGAN
Nomor : 530/SI.Not/VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister

Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025.
Tempat : Kantor Perseroan
Ruang Harmony, Lantai 1,
Jalan Poltangan Raya nomor 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530
Pukul : 14.28 — 15.09 WIB.
Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan dalam tahun buku 2024.

2. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.

3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dan
pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

4. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, dengan nomor 163.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan SUWIGNYO,

-Direktur : Tuan YAYAN DHARMA WANGSA,
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan WAHONO,

-Komisaris : Tuan SIGIT KUNTJAHJO,
-Komisaris : Tuan BADEN SAPRUDIN,:

-Komisaris Independen : Tuan JENAL KALUDIN:
-Komisaris Independen : Nyonya ADITA IRAWATI:

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan WAHONO, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Page 2 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
2.250.616.200 saham atau mewakili 71,4596 dari 3.150.000.000 saham yang merupakan jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua:

-Jumlah suara blanko/abstain : - suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 5.200 suara.

-Jumlah suara setuju : 2.250.611.000 suara.

-Sehingga total suara setuju : 2.250.611.000 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

- Mata Acara Ketiga:

-Jumlah suara blanko/abstain : - suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 5.000 suara.

-Jumlah suara setuju : 2.250.611.200 suara.

-Sehingga total suara setuju : 2.250.611.200 suara, atau sebesar 99,996, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

- Mata Acara Keempat : B

-Jumlah suara blanko/abstain : 200 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 5.000 suara.

-Jumlah suara setuju : 2.250.611.000 suara.

-Sehingga total suara setuju : 2.250.611.200 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

Page 3 OCR 0.957
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Keputusan Mata Acara Kedua :

a. Menetapkan remunerasi berupa honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, dalam jumlah
yang sama dengan jumlah honorarium, gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada
tahun buku 2024 serta memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Komisaris yang melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi.

b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi berupa honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota

Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang
melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono
sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta menunjuk
kembali Tuan Doly Fajar Damanik, CPA yang merupakan Akuntan Publik (AP) yang
tergabung dalam KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merupakan Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025, sebagaimana telah mempertimbangkan usulan dari Dewan
Komisaris dan Komite Audit.

b. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP dan
AP tersebut.

Cc. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk:

i. Menunjuk KAP lainnya, dalam hal KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, karena
sebab apapun tidak dapat melakukan atau menyelesaikan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025:

ii. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari antara Akuntan Publik yang tergabung
dalam KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, dalam hal Tuan Doly Fajar Damanik,
CPA karena sebab apapun tidak dapat melakukan atau menyelesaikan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025,

iii. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium
dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut,

-dengan tetap memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan dengan

memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.
Page 4 OCR 0.912
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2

Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5

Jakarta - 11140

Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851

Email: christina@notarischristina.com

— aa —

Keputusan Mata Acara Keempat :
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali :
- Tuan YAYAN DHARMAWANGSA sebagai Direktur:
- Tuan WAHONO sebagai Komisaris Utama:
- Tuan SIGIT KUNTJAHJO sebagai Komisaris:
- Tuan BADEN SAPRUDIN sebagai Komisaris:
- Tuan JENAL KALUDIN sebagai Komisaris Independen:
- Nyonya ADITA IRAWATI sebagai Komisaris Independen:
“terhitung sejak ditutupnya Rapat ini:
b. Menyetujui untuk mengangkat:
- Nyonya CAHYANUL USWAH sebagai Direktur Utama:
“terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:

Direksi :

Direktur Utama
Direktur

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen

: Nyonya CAHYANUL USWAH
: Tuan YAYAN DHARMA WANGSA

: Tuan WAHONO

: Tuan SIGIT KUNTJAHJO

: Tuan BADEN SAPRUDIN
: Tuan JENAL KALUDIN

: Nyonya ADITA IRAWATI

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 12 Juni 2025.
otaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Page 5 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 531/SI.Not/VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025.
Tempat : Kantor Perseroan
Ruang Harmony, Lantai 1,
Jalan Poltangan Raya nomor 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530

Pukul : 15.15-15.32 WIB.

Mata Acara :

- Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta
Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dengan merujuk pada KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia) 2020, serta pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan perubahan tersebut.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, dengan nomor 164.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur : Tuan YAYAN DHARMAWANGSA:
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan WAHONO,

-Komisaris : Tuan SIGIT KUNTJAHJO:
-Komisaris : Tuan BADEN SAPRUDIN,

-Komisaris Independen : Tuan JENAL KALUDIN:
-Komisaris Independen : Nyonya ADITA IRAWATI:

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan WAHONO, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
2.252.055.600 saham atau mewakili 71,49Y4 dari 3.150.000.000 saham yang merupakan jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan

pemungutan suara. IN

Page 6 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851

Email: christina@notarischristina.com
ae

Hasil Pemungutan Suara :

-Jumlah suara blanko/abstain : 1.446.500 suara.

-Jumlah suara tidak setuju ! - suara,

-Jumlah suara setuju : 2.250.609.100 suara. .

-Sehingga total suara setuju : 2.252.055.600 suara, atau sebesar 10096, atau lebih dari
2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :

a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan nomor 00071/2.0033-
00/BS/05/0440/1/V/2025, tanggal 14 Mei 2025 perihal Laporan Studi Kelayakan Rencana
Pengembangan Usaha Oleh PT Personel Alih Daya Tbk yang telah dimuat dan diumumkan
dalam : :

- Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan, pada 06 Mei 2025.

-  Pengkinian Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan, masing-masing pada tanggal 26 Mei 2025 dan 02 Juni 2025.

b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha utama sesuai dengan
hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas:

Cc. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali' ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha tersebut dengan
menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku serta seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat
ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 12 Juni 2025.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published13 Jun 2025
Pages6
Characters14,957
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2025 · 14:28–15:09
Present— (—)
ChairWAHONO
Agenda 4
For
2,250,609,100
—
Against
—
—
Abstain
1,446,500
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERSONEL ALIH DAYA Tbk p.1 ×8
linked person SIGIT KUNTJAHJO · Komisaris p.1 ×9
linked person BADEN SAPRUDIN · Komisaris p.1 ×9
linked person JENAL KALUDIN · Komisaris Independen p.1 ×9
linked person ADITA IRAWATI · Komisaris Independen p.1 ×9
linked person YAYAN DHARMAWANGSA · Direktur p.4 ×4
linked person CAHYANUL USWAH · Direktur Utama p.4 ×3
possible — Ketapang Indah p.1 ×6
possible person SUWIGNYO · Direktur Utama p.1
possible person WAHONO · Komisaris Utama p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
possible org Kanaka Puradiredja p.3 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6 ×2
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×6
unresolved person MHum p.1 ×6
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×6
unresolved person YAYAN DHARMA WANGSA · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.3
unresolved person Doly Fajar Damanik p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.6
unresolved org Saptono dan Rekan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 204 ms 13 Sep 2026 15:12

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'wan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta '
                                'yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk '
                                'selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang '
                                'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Demikian '
                                'surat keterangan ini dibuat untuk dapat '
                                'dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 12 Juni '
                                '2025. otaris di Kota Administrasi Jakarta '
                                'Barat NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, '
                                'MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 '
                                'Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 '
                                'Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Email: '
                                'christina@notarischristina.com SURAT '
                                'KETERANGAN Nomor : 531/SI.Not/VI/2025 Yang '
                                'bertanda tangan di bawah ini, saya : '
                                'CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister '
                                'Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di '
                                'Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini '
                                'menerangkan bahwa : PT PERSONEL ALIH DAYA '
                                'Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan '
                                '(selanjutnya disebut Perseroan) telah '
                                'mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
                                'Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni '
                                '2025. Tempat : Kantor Perseroan Ruang '
                                'Harmony, Lantai 1, Jalan Poltangan Raya nomor '
                                '35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 '
                                'Pukul : 15.15-15.32 WIB. Mata Acara : - '
                                'Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan, serta Persetujuan '
                                'atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan, dengan merujuk pada '
                                'KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia) 2020, serta pernyataan kembali '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan '
                                'tersebut. (untuk selanjutnya disebut Rapat). '
                                'Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta '
                                'Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
                                'Biasa Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, '
                                'dengan nomor 164. Kehadiran Anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota '
                                'Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur : '
                                'Tuan YAYAN DHARMAWANGSA: Anggota Dewan '
                                'Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris '
                                'Utama : Tuan WAHONO, -Komisaris : Tuan SIGIT '
                                'KUNTJAHJO: -Komisaris : Tuan BADEN SAPRUDIN, '
                                '-Komisaris Independen : Tuan JENAL KALUDIN: '
                                '-Komisaris Independen : Nyonya ADITA IRAWATI: '
                                'Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan '
                                'WAHONO, selaku Komisaris Utama Perseroan. '
                                'Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah '
                                'dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang mewakili 2.252.055.600 '
                                'saham atau mewakili 71,49Y4 dari '
                                '3.150.000.000 saham yang merupakan jumlah '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan '
                                'Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang '
                                'saham dan kuasa pemegang saham diberi '
                                'kesempatan untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat untuk setiap mata acara '
                                'Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan '
                                'kuasa pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme '
                                'Pengambilan Keputusan : -Pengambilan '
                                'keputusan seluruh mata acara dilakukan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
                                'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara. IN NOTARIS / PPAT CHRISTINA '
                                'DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul '
                                'Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - '
                                '2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 '
                                'Fax. : 021 - 6337851 Email: '
                                'christina@notarischristina.com ae Hasil '
                                'Pemungutan Suara : -Jumlah suara '
                                'blanko/abstain : 1.446.500 suara. -Jumlah '
                                'suara tidak setuju ! - suara, -Jumlah suara '
                                'setuju : 2.250.609.100 suara. . -Sehingga '
                                'total suara setuju : 2.252.055.600 suara, '
                                'atau sebesar 10096, atau lebih dari 2/3 '
                                'bagian dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan '
                                'Rapat : a. Menerima dan menyetujui studi '
                                'kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan '
                                'Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata '
                                'dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun '
                                'oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, '
                                'Saptono dan Rekan nomor 00071/2.0033- '
                                '00/BS/05/0440/1/V/2025, tanggal 14 Mei 2025 '
                                'perihal Laporan Studi Kelayakan Rencana '
                                'Pengembangan Usaha Oleh PT Personel Alih Daya '
                                'Tbk yang telah dimuat dan diumumkan dalam : : '
                                '- Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT '
                                'Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, '
                                'pada 06 Mei 2025. - Pengkinian Keterbukaan '
                                'Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek '
                                'Indonesia dan situs web Perseroan, '
                                'masing-masing pada tanggal 26 Mei 2025 dan 02 '
                                'Juni 2025. b. Menyetujui untuk mengubah Pasal '
                                '3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan '
                                'Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait '
                                'penambahan kegiatan usaha utama sesuai dengan '
                                'hasil studi kelayakan tersebut huruf a di '
                                'atas: Cc. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
                                'baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama '
                                'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
                                'dalam akta-akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun '
                                "kembali' ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar "
                                'Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha '
                                'tersebut dengan menggunakan kode Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku '
                                'serta seluruh ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sesuai keputusan tersebut, yang '
                                'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
                                'persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan Rapat ini kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Demikian surat keterangan ini dibuat untuk '
                                'dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 12 '
                                'Juni 2025. Notaris di Kota Administrasi '
                                'Jakarta Barat',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '1446500',
             'votes_for': '2250609100',
             'votes_in_favor_total': '2250609100'}],
 'chair_name': 'WAHONO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '15:09:00',
 'time_start': '14:28:00',
 'venue': 'Kantor Perseroan Ruang Harmony, Lantai 1, Jalan Poltangan Raya '
          'nomor 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result