Back to announcement
20250612_MYOR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894596_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. 5.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH,2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 SURAT KETERANGAN Nomor: 031/NPE/VI/2025. Yang bertanda tangan di bawah ini: EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III, Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480. Dengan ini menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025, pukul 15.18 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 15.37 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Gedung Mayora Group Head Guarter, Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, serta zoom webinar melalui https://akses.ksei.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rapat”) PT MAYORA INDAH Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MAYORA INDAH Tbk tanggal 10 Juni 2025 nomor 3, yang dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat: Persetujuan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham Perseroan. B. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Direktur : Tuan HENDRIK POLISAR: Direktur : Tuan MULJONO NURLIMO, Direktur 1 Tuan RICKY AFRIANTO GUNADI: Direktur : Tuan WARHANA ATMADJA, Direktur : Tuan HENDARTA ATMADJA. Komisaris : Tuan GUNAWAN ATMADJA, Komisaris 1 Tuan HERMAWAN LESMANA, Komisaris Independen — : Tuan ANTON HARTONO. C. Kehadiran Pemegang Saham: Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 21.689.508.499 saham dengan hak suara atau setara dengan 97,194 dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah. D. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan terhadap mata acara Rapat. Halaman 1 dari 4 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 2 OCR 0.930
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO, 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO, STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat: - Usulan keputusan tidak dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 A ayat 1 angka (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut "POJK 15"), keputusan dalam mata acara Rapat diambil melalui pemungutan suara. - Berdasarkan ketentuan Pasal 12 A ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15, diatur bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara: - Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara abstain atas usul diminta untuk mengangkat tangan: - Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan akan dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul yang diajukan. F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suaralvoting: Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju (Setuju # Abstain) 20.941.630.438 504.025.174 suara/ | 243.852.887 suara / 21.185.483.325 suara / suara / 96.55 Y 2.32 1124 97.68 Yo G. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Menyetujui untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan. Sehubungan dengan mata acara tersebut mengusulkan untuk: - Melakukan pembelian kembali saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), termasuk seluruh biaya, diantaranya biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lainnya. - Jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 2076 (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,59 (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. - Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. - Dana yang diperlukan untuk pembelian kembali saham ini berasal dari saldo kas internal Perseroan. - Perseroan telah menyisihkan dana untuk pembelian kembali saham, yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan dan tidak akan memberikan dampak material terhadap pembiayaan Perseroan maupun kinerja usaha dan pendapatan Perseroan. - Dengan asumsi harga pembelian kembali adalah Rp2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) per saham, proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dengan Halaman 2 dari 4 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Emall : not. pal. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 3 OCR 0.937
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 pembelian kembali saham adalah sebagai berikut: Jumlah aset dari Rp29,73 triliun menjadi Rp28,73 triliun, Total ekuitas dari Rp17,1 triliun menjadi Rp16,1 triliun. Laba bersih tahun berjalan tidak terpengaruh, bahkan dapat memberikan dampak positif terhadap Laba Bersih per saham. - Penyelesaian atau berakhirnya pembelian kembali saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain: i. Jumlah target saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli. li. Jangka waktu selama 1 (satu) tahun telah terpenuhi. li. Dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). iv. Dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. - Perseroan akan melaksanakan pembelian kembali saham, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Ii. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan pada PT Bursa Efek Indonesia. li. Jumlah saham yang akan dibeli oleh Perseroan dalam 1 (satu) Hari Bursa tidak dibatasi. iii. Mar pihak yang merupakan: Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan, Orang perorangan, yang karena kedudukan atau profesinya, atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan, memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam: atau Cc. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu pembelian kembali saham, atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali saham oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia. - Berdasarkan analisis management mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan dimasa mendatang adalah sebagai berikut: a. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham ini, tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian kembali saham. b. pembelian kembali saham, tidak menyebabkan turunnya Pendapatan Perseroan. Cc. Pelaksanaan pembelian kembali saham diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham Perseroan. - Sumber dana dari pembelian kembali saham ini adalah berasal dari kas internal Perseroan. Pada 31 Desember 2024 Perseroan memiliki kas dan setara kas lebih dari Rp4,6 Trilliun. Jumlah yang lebih dari cukup untuk melaksanakan pembelian kembali saham. - Saham hasil pembelian kembali, akan dibukukan sebagai saham treasuri. Selama saham hasil pembelian kembali masih tercatat sebagai saham treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen. Halaman 3 dari 4 Jl. Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email : nol. pat. edwarsh@yahoo.com, notaris. edwarsh@gmall.com
Page 4 OCR 0.911
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. 5.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R,| NO, C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukannya. EDWAR, S.H. Halaman 4 dari 4 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel: 021-5480022, 22534892, Emall : not. pat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
20,941,630,438
—
Against
504,025,174
—
Abstain
243,852,887
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT EDWAR
p.1 ×4
unresolved
org
MENTERI KEHAKIMAN & H.A.
p.1 ×4
unresolved
person
MULJONO NURLIMO
· Direktur
p.1
unresolved
person
RICKY AFRIANTO GUNADI
p.1 ×2
unresolved
person
WARHANA ATMADJA
· Direktur
p.1
unresolved
person
HENDARTA ATMADJA.
· Direktur
p.1
unresolved
person
GUNAWAN ATMADJA
· Komisaris
p.1
unresolved
person
HERMAWAN LESMANA
p.1
unresolved
person
ANTON HARTONO. C. Kehadiran
p.1
unresolved
person
H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.3
unresolved
person
EDWAR
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
155 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '243852887',
'votes_against': '504025174',
'votes_for': '20941630438',
'votes_in_favor_total': '21185483325'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'EGM'}