Back to announcement
20250612_NELY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894597_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Jakarta, 12 Juni 2025
Nomor : 047/PNDP-CS/VI/2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
U.p. : Bapak Hoesen
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 yang telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020, bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Keterangan
No. 60/NOT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Leolin
Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Juni 2025
Waktu : 14.16 WIB – 15.12 WIB
Tempat : Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden,
Jl. Pintu Air V No. 53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan
Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
Halaman 1 dari 7
Page 2
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
2024.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk
Akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Tahun Buku 2025.
5. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
- Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
- Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
Direksi
- Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
- Direktur : Bapak Fredyanto Parlindungan
- Direktur : Ibu Tjauw Yani
- Direktur : Bapak Eugene Sunarko
C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang sah
Sebanyak 2.012.064.300 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,62%
dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat yang disampaikan.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara Rapat
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Halaman 2 dari 7
Page 3
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 100% Suara 0 26.800
Kedua 100% Suara 0 26.800
Ketiga 100% Suara 0 34.500
Keempat 99,99% Suara 18.400 27.100
Kelima 99,95% Suara 934.700 34.500
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen
Nomor 00350/2.1030/AU.1/10/1115-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan 2024 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024
Halaman 3 dari 7
Page 4
Mata Acara Kedua
Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, adalah
sebesar Rp. 240.854.974.574,- (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus lima puluh
empat juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat
rupiah) adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum
dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
2. Sebesar Rp. 58.750.000.000,- (lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) atau sebesar 24,39% (dua puluh empat koma tiga sembilan
persen) dari laba bersih dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang
Saham atau sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) per saham untuk tahun
buku 2024, dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh
juta rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau
sebesar Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang telah dibagikan pada
tanggal 27 Desember 2024;
b. Sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah)
sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp 10,-
(sepuluh rupiah) per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal yang akan
disampaikan selanjutnya;
3. Sisanya sebesar Rp. 182.079.974.574,- (seratus delapan puluh dua miliar tujuh
puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat lima ratus tujuh puluh
empat rupiah) atau sebesar 75,60% (tujuh puluh lima koma enam nol persen)
dari laba bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan.
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk
alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun 2025 adalah sama dengan yang telah diterima pada
tahun 2024.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.
Halaman 4 dari 7
Page 5
Mata Acara Kelima
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Fredyanto Parlindungan selaku Direktur
Perseroan berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 22 Mei 2025,
sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi
sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
2. Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
3. Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
Direksi:
1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
2. Direktur : Bapak Eugene Sunarko
3. Direktur : Ibu Tjauw Yani
4. Direktur : Bapak Eduard Halomoan
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas perubahan susunan pengurus Perseroan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2025
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2025
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 20 Juni 2025
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 23 Juni 2025
5 Recording Date Dividen Tunai 20 Juni 2025
6 Pembayaran Dividen Tunai 24 Juni 2025
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 20 Juni
2025 dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 20 Juni 2025.
Halaman 5 dari 7
Page 6
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 24 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
Halaman 6 dari 7
Page 7
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk
Ria Novriani Putri
Corporate Secretary
Tembusan :
1. Yth.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK
2. Yth.Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,OJK
3. Yth.Direksi PT Bursa Efek Indonesia
4. Yth.Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
5. Yth.PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL)
6. Yth.Direksi PT Datindo Entrycom
7. Yth.Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
Halaman 7 dari 7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2025 · 14:16–15:12 |
| Present | 2,012,064,300 (85.62%) |
| Chair | — |
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Kantor Notaris Leolin Jayayanti
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
person
Ria Novriani Putri
· Corporate Secretary
p.7
unresolved
org
PT Indonesian Capital Market Electronic Library
p.7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
525 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.62',
'record_date': None,
'shares_present': '2012064300',
'shares_total_voting': '2350000000',
'time_end': '15:12:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. '
'53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat '
'10710'}