Skip to content
Back to announcement

20250612_NELY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894597_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                       Jakarta, 12 Juni 2025
Nomor : 047/PNDP-CS/VI/2025


Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

U.p.     : Bapak Hoesen
            Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)



Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 yang telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020, bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Keterangan
No. 60/NOT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Leolin
Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:


A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
   Hari/Tanggal                : Selasa, 10 Juni 2025
   Waktu                       : 14.16 WIB – 15.12 WIB
   Tempat                      : Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden,
                                Jl. Pintu Air V No. 53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan
                                Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710


   Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
      Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 dan Pengesahan
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus
      pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
      acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
      pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.



                                                                             Halaman 1 dari 7
Page 2
   2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
      2024.
   3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan pemberian wewenang kepada
      Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk
      Akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
   4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
      Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Tahun Buku 2025.
   5. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat:
   Dewan Komisaris
     -       Komisaris Utama              : Bapak Koh Tji Beng
     -       Komisaris                    : Bapak Alias Bin Jumaat
     -       Komisaris Independen         : Bapak Djoko Soemarjanto


   Direksi
         -    Direktur Utama              : Ibu Cynthia Sunarko
         -    Direktur                    : Bapak Fredyanto Parlindungan
         -    Direktur                    : Ibu Tjauw Yani
         -    Direktur                    : Bapak Eugene Sunarko


C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang sah
  Sebanyak 2.012.064.300 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,62%
  dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
  sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan
  dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
  Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
  memberikan kesempatan kepada       pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait mata acara Rapat yang disampaikan.


E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait mata acara Rapat
  Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.




                                                                       Halaman 2 dari 7
Page 3
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
  Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
  untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
  keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.


G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
  jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak
  suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
                                                 Jumlah Suara
      Mata Acara Rapat
                                  Setuju           Tidak Setuju      Abstain

      Pertama                  100% Suara               0                 26.800

      Kedua                    100% Suara               0                 26.800

      Ketiga                   100% Suara               0                 34.500

      Keempat                 99,99% Suara          18.400                27.100

      Kelima                  99,95% Suara          934.700               34.500


H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     Mata Acara Pertama
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
         Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024;
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
         untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
         Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa
         modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen
         Nomor 00350/2.1030/AU.1/10/1115-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
         (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
         dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin
         dalam Laporan Tahunan 2024 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan
         Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024




                                                                    Halaman 3 dari 7
Page 4
Mata Acara Kedua
Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, adalah
sebesar Rp. 240.854.974.574,- (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus lima puluh
empat juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat
rupiah) adalah sebagai berikut:
  1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum
     dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  2. Sebesar Rp. 58.750.000.000,- (lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh
     juta rupiah) atau sebesar 24,39% (dua puluh empat koma tiga sembilan
     persen) dari laba bersih dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang
     Saham atau sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) per saham untuk tahun
     buku 2024, dengan perincian sebagai berikut:
      a. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh
           juta rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau
           sebesar Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang telah dibagikan pada
           tanggal 27 Desember 2024;
      b. Sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah)
           sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp 10,-
           (sepuluh rupiah) per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal yang akan
           disampaikan selanjutnya;
3. Sisanya sebesar Rp. 182.079.974.574,- (seratus delapan puluh dua miliar tujuh
    puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat lima ratus tujuh puluh
    empat rupiah) atau sebesar 75,60% (tujuh puluh lima koma enam nol persen)
    dari laba bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
   Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan
   Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
    a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
       penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
       melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk
       alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
       atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.
    b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
       penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun 2025 adalah sama dengan yang telah diterima pada
   tahun 2024.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.


                                                                     Halaman 4 dari 7
Page 5
     Mata Acara Kelima
     1.   Menyetujui pengunduran diri Bapak Fredyanto Parlindungan selaku Direktur
          Perseroan berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 22 Mei 2025,
          sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
          ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi
          sebagai berikut :

          Dewan Komisaris:
          1. Komisaris Utama               : Bapak Koh Tji Beng
          2. Komisaris                     : Bapak Alias Bin Jumaat
          3. Komisaris Independen          : Bapak Djoko Soemarjanto

          Direksi:
          1. Direktur Utama                : Ibu Cynthia Sunarko
          2. Direktur                      : Bapak Eugene Sunarko
          3. Direktur                      : Ibu Tjauw Yani
          4. Direktur                      : Bapak Eduard Halomoan

   2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
      tindakan yang diperlukan atas perubahan susunan pengurus Perseroan sesuai
      dengan peraturan perundangan yang berlaku.



I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
  Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
    NO.                         KETERANGAN                              TANGGAL
     1      Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                      18 Juni 2025
     2      Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       19 Juni 2025
     3      Cum Dividen di Pasar Tunai                                      20 Juni 2025
     4      Ex Dividen di Pasar Tunai                                       23 Juni 2025
     5      Recording Date Dividen Tunai                                    20 Juni 2025
     6      Pembayaran Dividen Tunai                                        24 Juni 2025



  Tata Cara Pembagian Dividen :
  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 20 Juni
     2025 dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 20 Juni 2025.


                                                                       Halaman 5 dari 7
Page 6
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
   pada tanggal 24 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
   Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
   rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke
   rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
   tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
   saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
   melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
   kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
   pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
   sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
   9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
   yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
   pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
   Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
   rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI.
   Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.




                                                                     Halaman 6 dari 7
Page 7
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk




Ria Novriani Putri
Corporate Secretary


Tembusan :
1. Yth.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK
2. Yth.Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,OJK
3. Yth.Direksi PT Bursa Efek Indonesia
4. Yth.Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
5. Yth.PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL)
6. Yth.Direksi PT Datindo Entrycom
7. Yth.Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn




                                                                        Halaman 7 dari 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published12 Jun 2025
Pages7
Characters15,023
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2025 · 14:16–15:12
Present2,012,064,300 (85.62%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Koh Tji Beng p.2 ×3
linked person Alias Bin Jumaat p.2 ×3
linked person Djoko Soemarjanto p.2 ×3
linked person Cynthia Sunarko p.2 ×3
linked person Fredyanto Parlindungan · Direktur p.2 ×3
linked person Tjauw Yani p.2 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
linked person Eduard Halomoan p.5
linked org Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Eugene Sunarko C. p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved person Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person Kantor Notaris Leolin Jayayanti · Notaris p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved person Ria Novriani Putri · Corporate Secretary p.7
unresolved org PT Indonesian Capital Market Electronic Library p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 525 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.62',
 'record_date': None,
 'shares_present': '2012064300',
 'shares_total_voting': '2350000000',
 'time_end': '15:12:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. '
          '53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat '
          '10710'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result