Skip to content
Back to announcement

20250612_NELY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894597_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk



Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
selanjutnya disebut “Rapat” dengan keterangan sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
  Hari/Tanggal            : Selasa, 10 Juni 2025
  Waktu                   : 14.16 WIB – 15.12 WIB
  Tempat                  : Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden,
                            Jl. Pintu Air V No. 53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan
                            Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710

  Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
     selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris selama Tahun Buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
     Tahun Buku 2024.
  2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
  3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
     Perseroan Tahun Buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk Akuntan pengganti serta
     persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
  4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun
     Buku 2025.
  5. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat:
  Dewan Komisaris
  -Komisaris Utama               : Bapak Koh Tji Beng
  -Komisaris                     : Bapak Alias Bin Jumaat
  -Komisaris Independen          : Bapak Djoko Soemarjanto

  Direksi
  -Direktur Utama                : Ibu Cynthia Sunarko
  -Direktur                      : Bapak Fredyanto Parlindungan
  -Direktur                      : Ibu Tjauw Yani
  -Direktur                      : Bapak Eugene Sunarko


C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  sah
  Sebanyak 2.012.064.300 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,62%
  dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
  sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau
  memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
  Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
  memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  mata acara Rapat yang disampaikan.

E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait mata acara Rapat
  Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan pertanyaan
  dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
  Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
  untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
  keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
  jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara
  yang hadir dalam Rapat yaitu:
Page 3
                                                   Jumlah Suara
      Mata Acara Rapat
                                    Setuju            Tidak Setuju        Abstain

      Pertama                    100% Suara                 0                   26.800

      Kedua                      100% Suara                 0                   26.800

      Ketiga                     100% Suara                 0                   34.500

      Keempat                   99,99% Suara            18.400                  27.100

      Kelima                    99,95% Suara           934.700                  34.500



H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     Mata Acara Pertama
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
        selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris selama Tahun Buku 2024;
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
        Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
        Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian sebagaimana
        dinyatakan        dalam     Laporan       Auditor      Independen       Nomor
        00350/2.1030/AU.1/10/1115-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
        acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
        Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
        2024 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024.

     -Mata Acara Kedua
     Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, adalah sebesar
     Rp. 240.854.974.574,- (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus lima puluh empat juta
     Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) adalah
     sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum
          dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
      2. Sebesar Rp. 58.750.000.000,- (lima puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta
          rupiah) atau sebesar 24,39% (dua puluh empat koma tiga sembilan persen) dari
          laba bersih dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar
          Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) per saham untuk tahun buku 2024, dengan
          perincian sebagai berikut:
Page 4
     a. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta
         rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar
         Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang telah dibagikan pada tanggal
         27 Desember 2024;
     b. Sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah)
         sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp 10,- (sepuluh
         rupiah) per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal yang akan disampaikan
         selanjutnya;
3. Sisanya sebesar Rp. 182.079.974.574,- (seratus delapan puluh dua miliar tujuh puluh
   sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat lima ratus tujuh puluh empat
   rupiah) atau sebesar 75,60% (tujuh puluh lima koma enam nol persen) dari laba
   bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
   Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
   Buku 2025.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
    a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
       penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
       atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
       peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata
       sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.
    b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
       penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun 2025 adalah sama dengan yang telah diterima pada tahun
   2024.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.

Mata Acara Kelima
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Fredyanto Parlindungan selaku Direktur
   Perseroan berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 22 Mei 2025, sehingga
   susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
   ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
   akan diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut :

    Dewan Komisaris:
    1. Komisaris Utama                : Bapak Koh Tji Beng
    2. Komisaris                      : Bapak Alias Bin Jumaat
Page 5
          3.    Komisaris Independen         : Bapak Djoko Soemarjanto

          Direksi:
          1. Direktur Utama                 : Ibu Cynthia Sunarko
          2. Direktur                       : Bapak Eugene Sunarko
          3. Direktur                       : Ibu Tjauw Yani
          4. Direktur                       : Bapak Eduard Halomoan

   2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
      yang diperlukan atas perubahan susunan pengurus Perseroan sesuai dengan peraturan
      perundangan yang berlaku.

I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
  Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
    NO.                           KETERANGAN                             TANGGAL
     1         Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                  18 Juni 2025
     2         Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                   19 Juni 2025
     3         Cum Dividen di Pasar Tunai                                  20 Juni 2025
     4         Ex Dividen di Pasar Tunai                                   23 Juni 2025
     5         Recording Date Dividen Tunai                                20 Juni 2025
     6         Pembayaran Dividen Tunai                                    24 Juni 2025

  Tata Cara Pembagian Dividen :
  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 20 Juni 2025
     dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 20 Juni 2025.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
     pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
     pada tanggal 24 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
     Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
     Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
     kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
     Saham.
  3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
     dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
Page 6
   WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
   maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
   penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
   PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
   Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
   yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
   dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
   Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya
   sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                             Jakarta, 12 Juni 2025
                     PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk.
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published12 Jun 2025
Pages6
Characters13,470
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2025 · 14:16–15:12
Present2,012,064,300 (85.62%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk p.1 ×8
linked person Koh Tji Beng p.2 ×3
linked person Alias Bin Jumaat p.2 ×3
linked person Djoko Soemarjanto p.2 ×3
linked person Cynthia Sunarko p.2 ×3
linked person Fredyanto Parlindungan · Direktur p.2 ×3
linked person Tjauw Yani p.2 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
linked person Eduard Halomoan p.5
possible person Eugene Sunarko C. p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 504 ms 12 Sep 2026 22:58

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.62',
 'record_date': None,
 'shares_present': '2012064300',
 'shares_total_voting': '2350000000',
 'time_end': '15:12:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. '
          '53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat '
          '10710'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result