Back to announcement
20250612_RSCH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894414_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Semarang, 10 Juni 2025
Nomor: 18/N-RHNI/2025 Kepada Yth:
Hal Resume Risalah Rapat Umum PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan J1. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja
PT Charlie Hospital Semarang, Tbk. Kabupaten Kendal
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume RisaIah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat "Rapat") dari PT Charlie Hospital Semarang, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Kendal
(selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Juni 2024
Waktu : 10.00 WIB sid 11.08 WIB
Tempat : Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal
JI. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja
Kabupaten Kendal
Kehadiran
- Dewan Komisaris 1. Ibu Wahyu Fitrianingsih Komisalis Utama
2. Bapak Roy Octavian Komisaris Independen
- Direksi : 1. Bapak Junianto Direktur Utama
2. Ibu Sri Mulyaningsih Direktur
- Pemegang saham : - 2.120.167.800 saham (80.01 %) dari total hak suara 2.650.000.000 Saham
I. MATAACARARAPAT:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
pengesahan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody
Tanumihardja dan rekan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan alas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun .Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisatis Perseroan, untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan peIiode-peIiode lainnya daIam tahun buku 2025,
selta memberikan wewenang kepada Dewan KomisaIis Perseroan, untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut;
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. 1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohet@)yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
4. Memberikan kuasa kepada Komisaris untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan
honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan;
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan mengenai reneana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas lasa Keuangan
(OlK) dengan surat NomoI' 047/PTCH/SKLR-DIRJIV/2025 tanggal 24 April 2025;
2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 2
Mei 2025; dan
3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 19
Mei 2025.
III. KETENTUAN KUORUM KEHADlRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) dan ayat 1 (c) Peraturan Otoritas lasa Keuangan
(POlK) NomoI' : 15/POlK.04/2020, Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkanjika
dalam Rapat Umum Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, keeuali Anggaran Dasar Perusahaan terbuka
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MAT A ACARA PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danJatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Aeara
Pertarna.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan eara lisan. Tidak ada suara
tidak setuju atas usulan Mata Aeara Pertarna dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
saham atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
Pasal47 Peraturan OlK Nomor 15/POlK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp.1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120,167.800 saham (80.01 % dari jumlah saham dengan
hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
maka usulan keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat telah disetujui dengan ketentuan
kuorum yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai b.erikut :
1. Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman,
Dody, Tanumihardja & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan di Indonesia sebagaimana temyata dari laporannya Nomor
00020/2.0627/AU.1I1010325-2/11III12025 tanggal 25 Maret 2025 serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2024.
MATA ACARA KEDUA
Perseroan melaporkan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut :
- Sepaojaog tahun buku 2024 Perseroan membukukan rugi tahuo berjalan sebesar Rp
3.512.480.086 (tiga miliar lima ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu
delapan puluh enam rupiah)
Dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian maka Perseroan tidak membagikan
dividen untuk periode tahun ini.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada suara
tidak setuju atas usulan Mata Acara Kedua dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
saham atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.0412020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham (80.01 % dari jumlah saham dengan
hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@Jyahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat telah disetujui dengan ketentuan
kuorum yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk
tahun buku 2024.
MATA ACARAKETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada suara
tidak setuj u atas usulan Mata Acara Ketiga dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
saham atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suarayang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
Pasal47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham (80.01 % dari jumlah saham dengan
hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
maka usulan keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan ketentuan
kuorurn yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggaJ 31 Desember 2025 dan periode periode lainnya dalam Tahun Buku
2025 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada suara
tidak setuju atas usulan Mata Acara Keempat dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
saham atau 0,01 % dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham (80.01 % dan jumlah saham dengan
Page 5
NOTARlS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
maka usulan keputusan untuk Mata Acara Keempat Rapat telah disetujui dengan ketentuan
kuorurn yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk Memberikan kuasa kepada Komisaris untuk menetapkan remunerasi
anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan, Komisaris Perseroan.
MATA ACARA KELIMA
Perseroan melaporkan, antara lain, mengenai hal-hal berikut :
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan resmi tercatat di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2023, realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
adalah sebagai berikut:
1. Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum adalah sebesar Rp 60.950.000.000,
(enam puluh miliar sembilan ratus lima puluhjuta rupiah) .
2. Biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum adalah sebesar
Rp 2.946.239.430,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh
sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
3. Dana penawaran umum yang telah digunakan adalah sebesar Rp 58.003.760.570,- (lima
puluh delapan miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),
rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut :
• Digunakan untuk Penyelesaian pembangunan rumah sakit charlie Hospital Demak
sebesar Rp 28.408.238.720,- (dua puluh delapan miliar empat ratus delapan juta dua
ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
• Digunakan untuk Pembelian Alat Medis sebesar Rp 29.255.713.355,- (dua puluh
sembi Ian miliar dua ratus lima puluh limajuta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus lima
puluh lima rupiah);
• Digunakan untuk modal kerja sebesar Rp 339.808.495,- (tiga ratus tiga puluh sembi Ian
juta delapan ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
Sehingga dana bersih hasil penawaran umum telah Perseroan gunakan seluruhnya.
Oleh karena Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya
jawab maupun pengambilan keputusan.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris
dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta
menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
. Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 6
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@J;ahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni 2025,
Nomer : 05, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2024 · – |
| Present | 2,120,167,800 (80.01%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
2,120,167,800
80.01%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
2,120,167,800
80.01%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
2,120,167,800
80.01%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman
p.3
unresolved
org
Tanumihardja & Rekan
p.3
unresolved
person
NOTARlS RETNO HERTIYANTI
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
1512 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '80.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
'atas usulan Mata Acara Kedua dan terdapat '
'suara blanko/abstain sebesar 165.000 saham '
'atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
'47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.0412020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, maka dengan jumlah suara '
'yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham '
'(80.01 % dari jumlah saham dengan hak suara '
'yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah '
'saham dengan hak suara yang hadir, NOTARIS '
'RETNO HERTIYANTI, SH, MH S.K. Menkeh dan HAM '
'RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002 Tanggal '
'5 Agustus 2002 JI. Muradi Raya No. 66, Telp. '
'/ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145 Email: '
'retnoher@Jyahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom '
'maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua '
'Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum '
'yang berlaku. Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '2120167800'},
{'pct_for': '80.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuj u '
'atas usulan Mata Acara Ketiga dan terdapat '
'suara blanko/abstain sebesar 165.000 saham '
'atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak '
'suarayang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'Pasal47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, maka dengan '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'2.120.167.800 saham (80.01 % dari jumlah '
'saham dengan hak suara yang telah '
'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
'dengan hak suara yang hadir, maka usulan '
'keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat telah '
'disetujui dengan ketentuan kuorurn yang '
'berlaku. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '2120167800'},
{'pct_for': '80.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
'atas usulan Mata Acara Keempat dan terdapat '
'suara blanko/abstain sebesar 165.000 saham '
'atau 0,01 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, maka dengan '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'2.120.167.800 saham (80.01 % dan jumlah saham '
'dengan NOTARlS RETNO HERTIYANTI, SH, MH S.K. '
'Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- '
'Th. 2002 Tanggal 5 Agustus 2002 JI. Muradi '
'Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 '
'Semarang 50145 Email: retnoher@yahoo.com. '
'retnohertiyanti@gmaiLcom hak suara yang telah '
'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
'dengan hak suara yang hadir, maka usulan '
'keputusan untuk Mata Acara Keempat Rapat '
'telah disetujui dengan ketentuan kuorurn yang '
'berlaku. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '2120167800'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.01',
'shares_present': '2120167800',
'venue': 'Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal JI. Ngabean, Gowok, '
'Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal'}