Skip to content
Back to announcement

20250612_RSCH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894414_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Semarang, 10 Juni 2025

      Nomor: 18/N-RHNI/2025                            Kepada Yth:
      Hal    Resume Risalah Rapat Umum                 PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG, Tbk.
             Pemegang Saham Tahunan                    J1. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja
             PT Charlie Hospital Semarang, Tbk.        Kabupaten Kendal


      Dengan hormat,
      Bersama ini saya sampaikan Resume RisaIah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
      disingkat "Rapat") dari PT Charlie Hospital Semarang, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Kendal
      (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Selasa, 10 Juni 2024
      Waktu        : 10.00 WIB sid 11.08 WIB
      Tempat       : Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal
                     JI. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja
                     Kabupaten Kendal
      Kehadiran
      - Dewan Komisaris      1. Ibu Wahyu Fitrianingsih              Komisalis Utama
                             2. Bapak Roy Octavian                   Komisaris Independen

      - Direksi            : 1. Bapak Junianto                       Direktur Utama
                             2. Ibu Sri Mulyaningsih                 Direktur

      - Pemegang saham     : - 2.120.167.800 saham (80.01 %) dari total hak suara 2.650.000.000 Saham

      I. MATAACARARAPAT:
         1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
            pengesahan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody
            Tanumihardja dan rekan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta
            pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan alas tindakan pengurusan dan pengawasan
            yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut;
         2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun .Buku yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2024;
         3. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisatis Perseroan, untuk
            menunjuk Kantor Akuntan Publik, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan peIiode-peIiode lainnya daIam tahun buku 2025,
            selta memberikan wewenang kepada Dewan KomisaIis Perseroan, untuk menetapkan jumlah
            honorarium Akuntan Publik tersebut;
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. 1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohet@)yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


          4. Memberikan kuasa kepada Komisaris untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan
             honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan;
          5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

      II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
           1. Pemberitahuan mengenai reneana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas lasa Keuangan
              (OlK) dengan surat NomoI' 047/PTCH/SKLR-DIRJIV/2025 tanggal 24 April 2025;
           2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
              web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 2
              Mei 2025; dan
           3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii) situs
              web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 19
              Mei 2025.

      III. KETENTUAN KUORUM KEHADlRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
           Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
             Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
             Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
             lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
             Perseroan dengan hak suara yang sah dan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
             dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
             Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) dan ayat 1 (c) Peraturan Otoritas lasa Keuangan
             (POlK) NomoI' : 15/POlK.04/2020, Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkanjika
             dalam Rapat Umum Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
             saham dengan hak suara hadir atau diwakili, keeuali Anggaran Dasar Perusahaan terbuka
             menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila disetujui
             oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
             yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

      III. KEPUTUSAN RAPAT:
           MAT A ACARA PERTAMA
           - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
             hadir untuk mengajukan pertanyaan danJatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Aeara
             Pertarna.
             Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
             disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
             Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan eara lisan. Tidak ada suara
             tidak setuju atas usulan Mata Aeara Pertarna dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
             saham atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
             Pasal47 Peraturan OlK Nomor 15/POlK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp.1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


            yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
            jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120,167.800 saham (80.01 % dari jumlah saham dengan
            hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
            maka usulan keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat telah disetujui dengan ketentuan
            kuorum yang berlaku.
            Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai b.erikut :
            1. Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
               Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2024.
            2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
               pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman,
               Dody, Tanumihardja & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan standar akuntansi
               keuangan      di   Indonesia    sebagaimana     temyata    dari   laporannya    Nomor
               00020/2.0627/AU.1I1010325-2/11III12025 tanggal 25 Maret 2025 serta memberikan
               pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh
               anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
               yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
               tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
               2024.

         MATA ACARA KEDUA
           Perseroan melaporkan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut :
           - Sepaojaog tahun buku 2024 Perseroan membukukan rugi tahuo berjalan sebesar Rp
              3.512.480.086 (tiga miliar lima ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu
              delapan puluh enam rupiah)
              Dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian maka Perseroan tidak membagikan
              dividen untuk periode tahun ini.
           Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
           Kedua.
           Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
           disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
           Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada suara
           tidak setuju atas usulan Mata Acara Kedua dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
           saham atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
           Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.0412020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
           yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
           jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham (80.01 % dari jumlah saham dengan
           hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@Jyahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


             maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat telah disetujui dengan ketentuan
             kuorum yang berlaku.
             Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
             - Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk
               tahun buku 2024.

          MATA ACARAKETIGA
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
            Ketiga.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada suara
            tidak setuj u atas usulan Mata Acara Ketiga dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
            saham atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suarayang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
            Pasal47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
            yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
            jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham (80.01 % dari jumlah saham dengan
            hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
            maka usulan keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan ketentuan
            kuorurn yang berlaku.
            Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :
            - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
               menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
               berakhir pada tanggaJ 31 Desember 2025 dan periode periode lainnya dalam Tahun Buku
               2025 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
               jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.

         MATA ACARA KEEMPAT
           Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
           Keempat.
           Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
           disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
           Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada suara
           tidak setuju atas usulan Mata Acara Keempat dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 165.000
           saham atau 0,01 % dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
           Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
           yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka dengan
           jumlah suara yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham (80.01 % dan jumlah saham dengan
Page 5
NOTARlS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


            hak suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
            maka usulan keputusan untuk Mata Acara Keempat Rapat telah disetujui dengan ketentuan
            kuorurn yang berlaku.
          - Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
            - Menyetujui untuk Memberikan kuasa kepada Komisaris untuk menetapkan remunerasi
              anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan, Komisaris Perseroan.

      MATA ACARA KELIMA
          Perseroan melaporkan, antara lain, mengenai hal-hal berikut :
          Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan resmi tercatat di Bursa Efek
          Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2023, realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
          adalah sebagai berikut:
          1. Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum adalah sebesar Rp 60.950.000.000,­
              (enam puluh miliar sembilan ratus lima puluhjuta rupiah) .
          2. Biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum adalah sebesar
              Rp 2.946.239.430,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh
              sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
          3. Dana penawaran umum yang telah digunakan adalah sebesar Rp 58.003.760.570,- (lima
              puluh delapan miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),
              rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut :
              • Digunakan untuk Penyelesaian pembangunan rumah sakit charlie Hospital Demak
                 sebesar Rp 28.408.238.720,- (dua puluh delapan miliar empat ratus delapan juta dua
                 ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
              • Digunakan untuk Pembelian Alat Medis sebesar Rp 29.255.713.355,- (dua puluh
                 sembi Ian miliar dua ratus lima puluh limajuta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus lima
                 puluh lima rupiah);
              • Digunakan untuk modal kerja sebesar Rp 339.808.495,- (tiga ratus tiga puluh sembi Ian
                 juta delapan ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
          Sehingga dana bersih hasil penawaran umum telah Perseroan gunakan seluruhnya.
          Oleh karena Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya
          jawab maupun pengambilan keputusan.

           Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
           menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris
           dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta
           menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
           persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
           tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
         . Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
           diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 6
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@J;ahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni 2025,
      Nomer : 05, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
      proses penyelesaian di kantor kami.

      Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
      segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published12 Jun 2025
Pages6
Characters17,077
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2024 · –
Present2,120,167,800 (80.01%)
Chair—
Agenda 1
For
2,120,167,800
80.01%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
2,120,167,800
80.01%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
2,120,167,800
80.01%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG p.1 ×5
linked person Wahyu Fitrianingsih p.1
linked person Roy Octavian p.1
linked person Sri Mulyaningsih p.1
possible person Junianto p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman p.3
unresolved org Tanumihardja & Rekan p.3
unresolved person NOTARlS RETNO HERTIYANTI p.5 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 1512 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '80.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
                                'atas usulan Mata Acara Kedua dan terdapat '
                                'suara blanko/abstain sebesar 165.000 saham '
                                'atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
                                '47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.0412020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, maka dengan jumlah suara '
                                'yang setuju sebanyak 2.120.167.800 saham '
                                '(80.01 % dari jumlah saham dengan hak suara '
                                'yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah '
                                'saham dengan hak suara yang hadir, NOTARIS '
                                'RETNO HERTIYANTI, SH, MH S.K. Menkeh dan HAM '
                                'RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002 Tanggal '
                                '5 Agustus 2002 JI. Muradi Raya No. 66, Telp. '
                                '/ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145 Email: '
                                'retnoher@Jyahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom '
                                'maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua '
                                'Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum '
                                'yang berlaku. Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '2120167800'},
            {'pct_for': '80.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuj u '
                                'atas usulan Mata Acara Ketiga dan terdapat '
                                'suara blanko/abstain sebesar 165.000 saham '
                                'atau 0,01 % darijumlah saham dengan hak '
                                'suarayang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Pasal47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, maka dengan '
                                'jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '2.120.167.800 saham (80.01 % dari jumlah '
                                'saham dengan hak suara yang telah '
                                'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
                                'dengan hak suara yang hadir, maka usulan '
                                'keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat telah '
                                'disetujui dengan ketentuan kuorurn yang '
                                'berlaku. Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '2120167800'},
            {'pct_for': '80.01',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
                                'atas usulan Mata Acara Keempat dan terdapat '
                                'suara blanko/abstain sebesar 165.000 saham '
                                'atau 0,01 % dari jumlah saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 15IPOJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, maka dengan '
                                'jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '2.120.167.800 saham (80.01 % dan jumlah saham '
                                'dengan NOTARlS RETNO HERTIYANTI, SH, MH S.K. '
                                'Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- '
                                'Th. 2002 Tanggal 5 Agustus 2002 JI. Muradi '
                                'Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 '
                                'Semarang 50145 Email: retnoher@yahoo.com. '
                                'retnohertiyanti@gmaiLcom hak suara yang telah '
                                'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
                                'dengan hak suara yang hadir, maka usulan '
                                'keputusan untuk Mata Acara Keempat Rapat '
                                'telah disetujui dengan ketentuan kuorurn yang '
                                'berlaku. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '2120167800'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.01',
 'shares_present': '2120167800',
 'venue': 'Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal JI. Ngabean, Gowok, '
          'Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result