Back to announcement
20250611_ANTM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31894364_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.937
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PT ANEKA TAMBANG Tbk (“PERSEROAN”) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN POJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”). ta antam S PT ANEKA TAMBANG Tbk Kegiatan Usaha: Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Gedung Aneka Tambang Tower A Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 Telepon: (021) 789 1234 E-mait: corsec@antam.com Situs Web: httos://www.antam.com INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL. LAINNYA. "Direksi DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI IN! SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI! INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2025.
Page 2 OCR 0.931
PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pengalihan (i) pengelolaan beberapa Butik Emas Logam Mulia (“BELM”), dan (ii) pengoperasian (bukan kepemilikan) layanan perdagangan produk logam mulia secara daring melalui platform digital atau elektronik milik Perseroan (termasuk namun tidak terbatas pada aplikasi yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini bernama ANTAM Logam Mulia (yang dapat berubah dari waktu ke waktu), www.logammulia.com, dan platform digital lainnya yang akan ada di kemudian hari) (“Layanan E-Commerce”) dari Perseroan kepada perusahaan terkendalinya, yaitu PT Emas Antam Indonesia (“PT EAI") sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”) yang juga mencakup antara lain jual beli putus produk logam mulia dan jual beli aset BELM dengan harga jual beli berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dan PT EAI (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Transaksi”). Transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengalihan Segmen Operasi Ritel dan Kerja Sama Pengelolaan Butik serta Pengelolaan Layanan E-Commerce untuk Penjualan Produk Logam Mulia antara Perseroan dan PT EAI (“PKS Pengalihan Pengelolaan BELM dan Layanan E-Commerce”). Transaksi Perseroan dengan PT EA! merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sesuai pasal 11 POJK 17/2020, dikarenakan transaksi dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 994 (sembilan puluh sembilan persen) dan dilaksanakan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan sesuai pasal 13 POJK 17/2020. Selain itu, Transaksi ini juga merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 Pasal 6 karena merupakan transaksi dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9995 (sembilan puluh sembilan persen). Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material yang dikecualikan untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, serta tidak memerlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi hanya perlu untuk memenuhi prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A. Objek dan Nilai Transaksi Objek Transaksi adalah transaksi pengalihan pengelolaan beberapa BELM dan Layanan E- Commerce dari Perseroan kepada perusahaan terkendalinya yaitu PT EAI, sebagai berikut: Sifat NN Ng Hubungan " Kepemilikan Nilai Transaksi Nama Tg Kepemilikan £ Entitas Saham oleh Entitas aa Saham oleh " Keterangan Afiliasi Afiliasi Persaroan Entitas R si dengan Lainnya (Rp) Perseroan Hlm. 1 aj L fa
Page 3 OCR 0.930
Penjualan dan pembelian PT aset BELM 5 International sehubungan preai | Entitas Anak | G0 59 Mineral — | 4.177.168.000,00 dengan Perusahaan : Capital pengalihan (0,575) pengelolaan BELM dan Layanan E- Commerce Total 4ATT.68.000 ,00 Sesuai dengan bagian pendahuluan dari Keterbukaan Informasi ini, PKS Pengalihan Pengelolaan BELM dan Layanan E-Commerce ditandatangani oleh Perseroan dan PT EAI. Ada pun pengalihan pengelolaan BELM dan Layanan E-Commerce akan berlaku efektif sejak terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan sebagaimana tercantum dalam PKS Pengalihan Pengelolaan BELM dan Layanan E-Commerce. Transaksi atas pengalihan butik sendiri memenuhi kriteria berikut: 23,7 Yo dari pendapatan usaha objek Transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan d juncto. Pasal 11 POJK 17/2020. Dalam hal ini, Transaksi tidak lebih dari 50Y6 dari nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Transaksi tidak wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan terlebih dahulu. Mengingat kepemilikan saham Perseroan dalam PT EAI adalah 99,5”5, maka Transaksi tersebut merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 namun yang dikecualikan dari kewajiban dalam (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 17/2020 dan (ii) Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 karena merupakan transaksi dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99Yo (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan terkendali sesuai dengan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK 42/2020. Ada pun, meskipun dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan di atas, Transaksi ini tetap perlu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pihak yang Melakukan Rangkaian Transaksi Perseroan PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36, Berita Negara No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status Perseroan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas dan sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan Negara Perseroan PT Aneka Tambang" berdasarkan Akta Pendirian No. 320, tanggal 30 Desember 1974, dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., pengganti Abdul Latief, Notaris di Jakarta. Im. 2 dari 7 masa ANN
Page 4 OCR 0.952
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.
18, tanggal 4 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0034841.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 12 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Aneka Tambang Tbk (“Anggaran Dasar Perseroan").
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha
di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Perseroan memproduksi komoditas feronikel, bijih nikel, emas, perak, bauksit serta melakukan
pengolahan dan pemurnian logam mulia. Perseroan memiliki lokasi operasi yang tersebar di
Indonesia.
Perseroan juga memiliki entitas asosiasi dengan investor strategis dalam melakukan pengolahan
hasil tambang untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai jenis cadangan dan sumber daya
mineral berkualitas yang dimiliki. Perseroan memiliki keahlian dalam bidang eksplorasi,
penambangan, pengolahan, pemumian serta pemasaran mineral sumber daya alam, hubungan
yang baik dengan Pemerintah dan masyarakat sekitar yang seluruhnya merupakan fondasi bagi
pertumbuhan dan pengembangan Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Seiring dengan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, telah terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan di atas 596, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tertanggal 10 November 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Moda! Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, di mana berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut 15.619.999.999 saham seri B milik Negara Republik Indonesia
di Perseroan dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium ("Inalum") sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum.
Selanjutnya pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (“PP
45/2022”) dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara
Repubiik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
("PP 46/2022”). Selanjutnya, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Keputusan No.
516/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
Berdasarkan PP 45/2022 dan PP 46/2022, Pemerintah Republik Indonesia mendirikan suatu
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan
(Holding Pertambangan”) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pembentukan
Holding Pertambangan dan pemisahan antara Inalum dengan Holding Pertambangan telah
ipin X/ n
Page 5 OCR 0.928
diselesaikan pada tanggal 21 Maret 2023. Sejalan dengan hal tersebut, efektif pada tanggal 21 Maret 2023, Inalum telah mengembalikan 15.619.999.999 saham seri B ANTAM kepada Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Negara Republik Indonesia mengalihkan saham Seri B ANTAM tersebut kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500,00 atau sebanyak 24.030.764.725 saham yang terdiri atas satu Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724 Saham Seri B. Komposisi kepemilikan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan serta susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan catatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administasi Efek Perseroan per tanggal 31 Mei 2025, adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai Nominal Keterangan Jumlah Saham (Nilai Nominal Rp100,- per Pa saham) Modal Dasar Saham Seri A 1 100 - Saham Seri B 37.999.999.999 3.799.999.999.900 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Seri A Dwiwarna 1. Negara RI 1 100 ka Saham Seri B 1. Negara RI - - " 2. PT Mineral Industri 15.619.999.999 1.561.999.999.900 85 Indonesia (Persero) 3. Masyarakat 8.410.764.725 841.076.472.500 35 Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham Seri A Dwiwarna 1 100 - Saham Seri B 24.030.764.724 2.403.076.472.400 100 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per 31 Mei 2025 Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Rauf Purnama Komisaris Independen Gumilar Rusliwa Somantri Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono Komisaris : Bambang Sunarwibowo Komisaris : Dilo Seno Widagdo Direksi Direktur Utama : Nicolas D. Kanter Direktur Operasi dan Produksi : Hartono Direktur Pengembangan Usaha :| Dewa Wirantaya Him. 4 dari 7
Page 6 OCR 0.938
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arianto Sabtonugroho
Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto
PT EAI
PT EAI didirikan dengan nama PT Antam Jindal Stainless Indonesia (AJSI) pada tanggal 20
Agustus 2008 berdasarkan Akta Pendirian No. 280, tanggal 20 Agustus 2008, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
78710.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 27 Oktober 2008. PT AJSI berganti nama menjadi PT
Emas Antam Indonesia berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham No. 02, tanggal
13 September 2021, yang dibuat di hadapan Marliansyah, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0049893.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 15 September 2021.
Anggaran dasar PT EA! termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham PT EAI No. 06,
tanggal 19 Mei 2021, dibuat di hadapan Marliansyah, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0030318.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 25 Mei 2021, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Na. AHU-AH.01.03-0326625, tanggal 25 Mei 2021 yang telah diubah beberapa
kali dengan perubahan-perubahan terakhir termaktub dalam (i) Akta Keputusan Pemegang
Saham PT EAI No. 02, tanggal 13 September 2021, dibuat di hadapan Marliansyah, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0049893.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 15 September 2021 dan (ii) Akta
Keputusan Pemegang Saham PT EAI No. 92, tanggal 23 November 2023, dibuat di hadapan
Marliansyah, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072659.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
23 November 2023 ("Anggaran Dasar PT EAI”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PT EAI, maksud dan tujuan PT EAI adalah berusaha di bidang
industri pengolahan, perdagangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT EAI
Berdasarkan Anggaran Dasar PT EAI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT
EAI adalah sebagai berikut:
f “Keterangan Nilai nominal per saham: Rp925.400 Ca
Jumlah Saham “Io Jumlah Nilai Nominal
Modal dasar 95.000 | 87.913.060.000 0
Modal ditempatkan 85.154 78.801.511.600
dan disetor
Persercan 84.729 78.408.216.600 99,5
PT Internasional 425 393.295.00 0,5
Mineral Capital —
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT EAI pada tanggal Keterbukaan Informasi
Komisaris
Komisaris Utama : Purwanto
Hlm. 5 dari7
WG
Page 7 OCR 0.926
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Komisaris Direksi Direktur Utama Direktur Keuangan Sifat Hubungan Afiliasi : Rusdianto : Yudi Hermansyah : Merry Lestiana Sifat hubungan afiliasi Perseroan dengan PT EAI dapat dijelaskan sebagai berikut ini: Sifat Hubungan Kepemilikan Ps ina Entitas Afiliasi Kepemilikan Saham oleh No | Nama Entitas Afiliasi dengan Ganamgen Entitas Lainnya Perseroan Sa Entitas Anak 90.54 | PT EAI Perusahaan 0,5Yo | A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi Transaksi ditujukan untuk meningkatkan volume penjualan emas dan menjadi salah satu strategi Perseroan untuk meningkatkan jaringan pangsa pasar melalui anak perusahaan serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan good corporate governance secara bertahap sesuai dengan PP 29/2021. B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Dengan Transaksi ini, maka akan mempengaruhi keuangan Perseroan secara positif dengan ERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN pertimbangan sebagai berikut: Berdasarkan Kajian Financial yang di lakukan Divisi Corporate Finance dan Treasury ANTAM pada Oktober 2024, bahwa dengan mekanisme transaksi jual beli antara ANTAM dengan EAI, EAI berpotensi akan membukukan kinerja yang positif. Kemudian juga didukung oleh simulasi finansial yang dilakukan oleh konsultan Ermnst & Young yang tertuang dalam dokumen Laporan Final Evaluasi tanggal 15 Desember 2024, bahwa dengan transaksi yang akan dilakukan oleh ANTAM dengan PT EAI tidak berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu entitas. Lebih lanjut, dengan memperhatikan simulasi finansial tersebut di atas, Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa: 1. 2. Keterbukaan Informasi ini 42/2020, lengkap dan sesuai dengan keteniuan POJK 17/2020 dan POJK Transaksi merupakan transaksi material yang juga merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 yang dikecualikan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 17/2020 dan (ii) Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Hlm. 6 dari 7 HB: kta
Page 8 OCR 0.910
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 4 INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas. maka dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat: PT Aneka Tambang Tbk Corporate Secretary Gedung Aneka Tambang Tower A Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 Telepon: (021) 789 1234 E-mail: corsec@antam.com Situs Web: https://www.antam.com Hlm. 7 dari 7 WS NI
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT EAI
p.2 ×19
unresolved
org
PT EA
p.2 ×2
unresolved
person
Warda Sungkar Alurmei
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Antam Jindal Stainless Indonesia
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
p.6
unresolved
person
Sutjipto
p.6
unresolved
org
PT AJSI
p.6
unresolved
person
Marliansyah
· Notaris
p.6 ×7
unresolved
org
PT EAI Berdasarkan Anggaran Dasar
p.6
unresolved
org
PT Internasional
p.6
unresolved
org
PT EAI Perusahaan
p.7
unresolved
person
ERNYATAAN
· KOMISARIS
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
668 ms
13 Sep 2026 15:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, serta '
'tidak memerlukan persetujuan dari para'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, serta tidak memerlukan '
'persetujuan dari para',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}