Skip to content
Back to announcement

20250611_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894306_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed JKON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                               ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                                                       Jakarta, 5 Juni 2025

Nomor : 03/VI/2025                                     Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                   PT JAYA KONSTRUKSI
        Pemegang Saham Tahunan                         MANGGALA PRATAMA Tbk
        PT JAYA KONSTRUKSI                             Taman Bintaro Jaya Gedung B
        MANGGALA PRATAMA Tbk                           Jalan Bintaro Raya
                                                       Jakarta Selatan 12330


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk”, berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu        : 10.05 WIB – 11.09 WIB
Tempat       : Gedung Jaya Lantai 12
               Jalan MH Thamrin Nomor 12
               Jakarta 10340

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:       1. Yohannes Henky Wijaya           Presiden Komisaris
                                            2. Masagoes Ismail Ning            Komisaris
                                            3. Frans Satyaki Sunito            Komisaris Independen
                                            4. Kristianto Indrawan             Komisaris Independen

                  - Direksi:                1.   Umar Ganda                    Presiden Direktur
                                            2.   Budi M Sianipar               Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                            3.   Ida Bagus Rajendra            Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                            4.   Agus Setiadi Lukita           Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                            5.   Yerri Go                      Direktur


                  - Pemegang Saham:      14.243.255.750 saham (87,336287%) dari seluruh
                                         saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                         hingga saat Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860
                                         saham.
Page 2
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


I.     MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2024, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan,
         termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris,
         serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
         telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024.
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
         buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang
         kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
         dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
      4. Penetapan susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
      5. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium
         dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
      6. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
         Indonesia dengan surat Nomor JKON/BOD2/-/2-0024/04-2025 tanggal 22 April 2025 Perihal
         Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jaya
         Konstruksi Manggala Pratama Tbk;
      2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 29 April 2025 melalui
         eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan; dan
      3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 14 Mei 2025 melalui
         eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
        Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
        elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
            25.300 saham atau merupakan 0,000178% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 3
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


        14.243.230.450 saham atau merupakan 99,999822% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
    dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
    suara setuju adalah sebanyak 14.243.255.750 saham atau 100% dari seluruh suara yang
    dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang meliputi:
        a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
            tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
        b. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
        c. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan
            Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga 31 Desember 2024, yang telah
            diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
            anggota     jaringan   global    RSM,     tertanggal   6     Maret    2025    Nomor
            00105/2.1030/AU.1/03/1950-1/1/III/2025.
    2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
        tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung
        jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap
        tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2024 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
        termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan
        dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dengan mengingat
        Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      25.300 saham atau merupakan 0,000178% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      233.900 saham atau merupakan 0,001642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.242.996.550 saham atau merupakan 99,998180% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
Page 4
                        ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


    suara setuju adalah sebanyak 14.243.021.850 saham atau 99,998358% dari seluruh suara yang
    dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 sebagai berikut:
       1. Menyetujui bahwa Laba Bersih 2024 tidak disisihkan untuk dana cadangan dikarenakan
          dana cadangan Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal saham yang ditempatkan
          dan disetor;
       2. Menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
          Entitas Induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
          Rp186.416.286.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam belas juta dua
          ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) sebagai berikut:
          a. Kurang lebih sebesar 28,43% atau sekitar Rp53.002.689.545,00 (lima puluh tiga miliar
              dua juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah)
              dari Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Distribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
              Perseroan atau sebesar Rp3,25 (tiga Rupiah dua puluh lima sen) per lembar saham akan
              digunakan sebagai pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan;
          b. Sisanya sebesar Rp133.413.596.455,00 (seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus tiga
              belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah)
              ditetapkan sebagai laba ditahan.
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
       melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan
       pembayaran dividen tunai dengan melaksanakan kerentuan pemotongan pajak dividen sesuai
       dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan
       waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen, menentukan tanggal “cum dan ex
       dividen” serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
      saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.243.255.650 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
  suara setuju adalah sebanyak 14.243.255.750 saham atau 100% dari seluruh suara yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 5
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
       Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
       keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 serta untuk menetapkan besarnya
       honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
       tersebut.
    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
       Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
       karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik
       yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      39.200 saham atau merupakan 0,000275% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      650.000 saham atau merupakan 0,004564% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.242.566.550 saham atau merupakan 99,995161% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
  suara setuju adalah sebanyak 14.242.605.750 saham atau 99,995436% dari seluruh suara yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
  1. Mengakhiri masa jabatan Bapak Yohannes Henky Wijaya sebagai Presiden Komsaris
      terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta
      memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau
      selama menjabat dalam Perseroan.
  2. Mengakhiri masa jabatan Bapak Umar Ganda sebagai Presiden Direktur terhitung sejak
      ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta memberikan
      penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat
      dalam Perseroan.
  3. Mengakhiri masa jabatan Bapak Ida Bagus Rajendra sebagai Wakil Presiden Direktur
      terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta
      memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau
      selama menjabat dalam Perseroan.
Page 6
                    ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                               NOTARIS DI JAKARTA
      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
    MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                   Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                          E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


4. Mengakhiri masa jabatan Bapak Budi M Sianipar sebagai Wakil Presiden Direktur terhitung
    sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta memberikan
    penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat
    dalam Perseroan.
5. Mengangkat Bapak Letjen TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H. sebagai Presiden
    Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan
    ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
6. Mengangkat kembali Bapak Masagoes Ismail Ning sebagai Komisaris Perseroan sejak
    ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
    Saham Tahunan pada tahun 2028.
7. Mengangkat kembali Bapak Frans Satyaki Sunito sebagai Komisaris Independen Perseroan
    sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
    Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
8. Mengangkat kembali Bapak Kristianto Indrawan sebagai Komisaris Independen Perseroan
    sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
9. Mengangkat Bapak Budi M Sianipar sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak ditutupnya
    Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
    Tahunan pada tahun 2028.
10. Mengangkat kembali Bapak Agus Setiadi Lukita sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan
    sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
    Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
11. Mengangkat kembali Bapak Yerri Go sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
    untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
    tahun 2028.
12. Mengangkat Ibu Indrajanti sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa
    jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
13. Mengangkat Bapak Tri Wibowo sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk
    masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
    2028.
14. Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
    Perseroan adalah menjadi sebagai berikut :
    Dewan Komisaris:
    Presiden Komisaris          : LetJen TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H.
    Komisaris                   : Masagoes Ismail Ning
    Komisaris Independen        : Frans Satyaki Sunito
                                  Kristianto Indrawan
    Direksi:
    Presiden Direktur           : Budi M Sianipar
    Wakil Presiden Direktur     : Agus Setiadi Lukita
    Direktur                    : Yerri Go
                                  Indrajanti
                                  Tri Wibowo
    Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
    tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang
    telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
    segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di
    hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Page 7
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      25.300 saham atau merupakan 0,000178% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      689.100 saham atau merupakan 0,004838% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.242.541.350 saham atau merupakan 99,994984% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
  suara setuju adalah sebanyak 14.242.566.650 saham atau 99,995162% dari seluruh suara yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih
      dari 5% dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Keenam.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
      39.200 saham atau merupakan 0,000275% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      25.200 saham atau merupakan 0,000177% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.243.191.350 saham atau merupakan 99,999548% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
Page 8
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


        Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
        suara setuju adalah sebanyak 14.243.230.550 saham atau 99.999823% dari seluruh suara yang
        dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
    -   Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan
            yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
            Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
            termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan
            persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas
            Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga
            lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta memenuhi
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
            modal untuk periode sampai dengan tahun 2026.
        2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
            tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang
            telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
            segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di
            hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan
Rapat baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap ke Notaris.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Juni 2025 di bawah Nomor 4,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                        Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published11 Jun 2025
Pages8
Characters28,986
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2025 · 10:05–11:09
Present14,243,255,750 (87.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
14,242,996,550
100.00%
Against
233,900
0.00%
Abstain
25,300
0.00%
Agenda 2
For
14,243,255,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 3 approved
For
14,242,566,550
100.00%
Against
650,000
0.00%
Abstain
39,200
0.00%
Agenda 4 approved
For
14,242,541,350
100.00%
Against
689,100
0.00%
Abstain
25,300
0.00%
Agenda 5 approved
For
14,243,191,350
100.00%
Against
25,200
0.00%
Abstain
39,200
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yohannes Henky Wijaya p.1 ×2
linked person Masagoes Ismail Ning · Komisaris p.1 ×3
linked person Frans Satyaki Sunito · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Kristianto Indrawan · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Umar Ganda · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Ida Bagus Rajendra · Wakil Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Agus Setiadi Lukita · Wakil Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Tri Wibowo · Direktur p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible person H. Sutiyoso p.6 ×4
possible person Indrajanti · Direktur p.6
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT JAYA KONSTRUKSI Pemegang Saham p.1
unresolved org MANGGALA PRATAMA Tbk p.1
unresolved org PT JAYA KONSTRUKSI p.1
unresolved org Taman Bintaro Jaya p.1
unresolved person Yerri Go · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved person Budi M Sianipar · Wakil Presiden Direktur p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 654 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000178',
             'pct_against': '0.001642',
             'pct_for': '99.998180',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 25.300 saham atau merupakan '
                                '0,000178% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 233.900 saham atau '
                                'merupakan 0,001642% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.242.996.550 '
                                'saham atau merupakan 99,998180% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com suara setuju '
                                'adalah sebanyak 14.243.021.850 saham atau '
                                '99,998358% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan '
                      'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang meliputi: '
                      'a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan '
                      'atas kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir '
                      'pada tanggal 31 Desember 2024; b. Laporan Direksi untuk '
                      'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; '
                      'dan c. Laporan Keuangan',
             'votes_abstain': '25300',
             'votes_against': '233900',
             'votes_for': '14242996550'},
            {'pct_abstain': '0.000001',
             'pct_for': '99.999999',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 14.243.255.650 saham atau merupakan '
                                '99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 11 '
                                'ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
                                'saham yang abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
                                'Dengan demikian jumlah total suara setuju '
                                'adalah sebanyak 14.243.255.750 saham atau '
                                '100% dari seluruh suara yang dikeluarkan '
                                'secara sah dalam Rapat. ARYANTI ARTISARI, '
                                'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '14243255650',
             'votes_in_favor_total': '14243255750'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000275',
             'pct_against': '0.004564',
             'pct_for': '99.995161',
             'pct_in_favor_total': '99.995436',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 39.200 saham atau merupakan '
                                '0,000275% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 650.000 saham atau '
                                'merupakan 0,004564% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.242.566.550 '
                                'saham atau merupakan 99,995161% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
                                '14.242.605.750 saham atau 99,995436% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '39200',
             'votes_against': '650000',
             'votes_for': '14242566550',
             'votes_in_favor_total': '14242605750'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000178',
             'pct_against': '0.004838',
             'pct_for': '99.994984',
             'pct_in_favor_total': '99.995162',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com 4. Mengakhiri masa '
                                'jabatan Bapak Budi M Sianipar sebagai Wakil '
                                'Presiden Direktur terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima '
                                'kasih serta memberikan penghargaan yang '
                                'setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan '
                                'pengabdian beliau selama menjabat dalam '
                                'Perseroan. 5. Mengangkat Bapak Letjen TNI '
                                '(Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H. sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'pada tahun 2028. 6. Mengangkat kembali Bapak '
                                'Masagoes Ismail Ning sebagai Komisaris '
                                'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk '
                                'masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028. '
                                '7. Mengangkat kembali Bapak Frans Satyaki '
                                'Sunito sebagai Komisaris Independen Perseroan '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan pada tahun 2028. 8. Mengangkat '
                                'kembali Bapak Kristianto Indrawan sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan sejak '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'pada tahun 2028. 9. Mengangkat Bapak Budi M '
                                'Sianipar sebagai Presiden Direktur Perseroan '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan pada tahun 2028. 10. Mengangkat '
                                'kembali Bapak Agus Setiadi Lukita sebagai '
                                'Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan pada tahun 2028. 11. Mengangkat '
                                'kembali Bapak Yerri Go sebagai Direktur '
                                'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk '
                                'masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028. '
                                '12. Mengangkat Ibu Indrajanti sebagai '
                                'Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun '
                                '2028. 13. Mengangkat Bapak Tri Wibowo sebagai '
                                'Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun '
                                '2028. 14. Menetapkan dan mengesahkan susunan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi '
                                'Perseroan adalah menjadi sebagai berikut : '
                                'Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : LetJen '
                                'TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H. '
                                'Komisaris : Masagoes Ismail Ning Komisaris '
                                'Independen : Frans Satyaki Sunito Kristianto '
                                'Indrawan Direksi: Presiden Direktur : Budi M '
                                'Sianipar Wakil Presiden Direktur : Agus '
                                'Setiadi Lukita Direktur : Yerri Go Indrajanti '
                                'Tri Wibowo Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan terkait '
                                'dengan pelaksanaan keputusan-keputusan '
                                'sebagaimana yang telah disebutkan, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
                                'meminta dibuatkan segala akta-akta, '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, serta hadir di hadapan '
                                'pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain '
                                'hal tanpa ada yang dikecualikan. ARYANTI '
                                'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA '
                                'RAPAT KELIMA - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 25.300 saham atau merupakan '
                                '0,000178% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 689.100 saham atau '
                                'merupakan 0,004838% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.242.541.350 '
                                'saham atau merupakan 99,994984% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
                                '14.242.566.650 saham atau 99,995162% dari '
                                'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
                                'dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '25300',
             'votes_against': '689100',
             'votes_for': '14242541350',
             'votes_in_favor_total': '14242566650'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000275',
             'pct_against': '0.000177',
             'pct_for': '99.999548',
             'pct_in_favor_total': '99999823',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 39.200 saham atau merupakan '
                                '0,000275% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 25.200 saham atau '
                                'merupakan 0,000177% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 14.243.191.350 '
                                'saham atau merupakan 99,999548% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com '
                                'Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham yang abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total '
                                'suara setuju adalah sebanyak 14.243.230.550 '
                                'saham atau 99.999823% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '39200',
             'votes_against': '25200',
             'votes_for': '14243191350',
             'votes_in_favor_total': '14243230550'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '87.336287',
 'shares_present': '14243255750',
 'shares_total_voting': '16308519860',
 'time_end': '11:09:00',
 'time_start': '10:05:00',
 'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result