Back to announcement
20250611_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894306_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed JKONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 5 Juni 2025
Nomor : 03/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT JAYA KONSTRUKSI
Pemegang Saham Tahunan MANGGALA PRATAMA Tbk
PT JAYA KONSTRUKSI Taman Bintaro Jaya Gedung B
MANGGALA PRATAMA Tbk Jalan Bintaro Raya
Jakarta Selatan 12330
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk”, berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu : 10.05 WIB – 11.09 WIB
Tempat : Gedung Jaya Lantai 12
Jalan MH Thamrin Nomor 12
Jakarta 10340
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Yohannes Henky Wijaya Presiden Komisaris
2. Masagoes Ismail Ning Komisaris
3. Frans Satyaki Sunito Komisaris Independen
4. Kristianto Indrawan Komisaris Independen
- Direksi: 1. Umar Ganda Presiden Direktur
2. Budi M Sianipar Wakil Presiden
Direktur
3. Ida Bagus Rajendra Wakil Presiden
Direktur
4. Agus Setiadi Lukita Wakil Presiden
Direktur
5. Yerri Go Direktur
- Pemegang Saham: 14.243.255.750 saham (87,336287%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860
saham.
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan,
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
4. Penetapan susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
5. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
6. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
Indonesia dengan surat Nomor JKON/BOD2/-/2-0024/04-2025 tanggal 22 April 2025 Perihal
Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jaya
Konstruksi Manggala Pratama Tbk;
2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 29 April 2025 melalui
eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan; dan
3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 14 Mei 2025 melalui
eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
25.300 saham atau merupakan 0,000178% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
14.243.230.450 saham atau merupakan 99,999822% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.243.255.750 saham atau 100% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang meliputi:
a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
c. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga 31 Desember 2024, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
anggota jaringan global RSM, tertanggal 6 Maret 2025 Nomor
00105/2.1030/AU.1/03/1950-1/1/III/2025.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap
tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan
dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dengan mengingat
Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
25.300 saham atau merupakan 0,000178% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
233.900 saham atau merupakan 0,001642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.242.996.550 saham atau merupakan 99,998180% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
suara setuju adalah sebanyak 14.243.021.850 saham atau 99,998358% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebagai berikut:
1. Menyetujui bahwa Laba Bersih 2024 tidak disisihkan untuk dana cadangan dikarenakan
dana cadangan Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal saham yang ditempatkan
dan disetor;
2. Menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp186.416.286.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus enam belas juta dua
ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) sebagai berikut:
a. Kurang lebih sebesar 28,43% atau sekitar Rp53.002.689.545,00 (lima puluh tiga miliar
dua juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah)
dari Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Distribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Perseroan atau sebesar Rp3,25 (tiga Rupiah dua puluh lima sen) per lembar saham akan
digunakan sebagai pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan;
b. Sisanya sebesar Rp133.413.596.455,00 (seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus tiga
belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah)
ditetapkan sebagai laba ditahan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan
pembayaran dividen tunai dengan melaksanakan kerentuan pemotongan pajak dividen sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan
waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen, menentukan tanggal “cum dan ex
dividen” serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 100
saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.243.255.650 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.243.255.750 saham atau 100% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 serta untuk menetapkan besarnya
honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
tersebut.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik
yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
39.200 saham atau merupakan 0,000275% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
650.000 saham atau merupakan 0,004564% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.242.566.550 saham atau merupakan 99,995161% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.242.605.750 saham atau 99,995436% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
1. Mengakhiri masa jabatan Bapak Yohannes Henky Wijaya sebagai Presiden Komsaris
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau
selama menjabat dalam Perseroan.
2. Mengakhiri masa jabatan Bapak Umar Ganda sebagai Presiden Direktur terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta memberikan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat
dalam Perseroan.
3. Mengakhiri masa jabatan Bapak Ida Bagus Rajendra sebagai Wakil Presiden Direktur
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau
selama menjabat dalam Perseroan.
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
4. Mengakhiri masa jabatan Bapak Budi M Sianipar sebagai Wakil Presiden Direktur terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima kasih serta memberikan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama menjabat
dalam Perseroan.
5. Mengangkat Bapak Letjen TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H. sebagai Presiden
Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
6. Mengangkat kembali Bapak Masagoes Ismail Ning sebagai Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan pada tahun 2028.
7. Mengangkat kembali Bapak Frans Satyaki Sunito sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
8. Mengangkat kembali Bapak Kristianto Indrawan sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
9. Mengangkat Bapak Budi M Sianipar sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak ditutupnya
Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan pada tahun 2028.
10. Mengangkat kembali Bapak Agus Setiadi Lukita sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan
sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
11. Mengangkat kembali Bapak Yerri Go sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
tahun 2028.
12. Mengangkat Ibu Indrajanti sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa
jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028.
13. Mengangkat Bapak Tri Wibowo sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk
masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
2028.
14. Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan adalah menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : LetJen TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H.
Komisaris : Masagoes Ismail Ning
Komisaris Independen : Frans Satyaki Sunito
Kristianto Indrawan
Direksi:
Presiden Direktur : Budi M Sianipar
Wakil Presiden Direktur : Agus Setiadi Lukita
Direktur : Yerri Go
Indrajanti
Tri Wibowo
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang
telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Page 7
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
25.300 saham atau merupakan 0,000178% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
689.100 saham atau merupakan 0,004838% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.242.541.350 saham atau merupakan 99,994984% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.242.566.650 saham atau 99,995162% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih
dari 5% dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keenam.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
39.200 saham atau merupakan 0,000275% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
25.200 saham atau merupakan 0,000177% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.243.191.350 saham atau merupakan 99,999548% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Page 8
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total
suara setuju adalah sebanyak 14.243.230.550 saham atau 99.999823% dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan
yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan
persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas
Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga
lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
modal untuk periode sampai dengan tahun 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana yang
telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan
Rapat baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap ke Notaris.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Juni 2025 di bawah Nomor 4,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2025 · 10:05–11:09 |
| Present | 14,243,255,750 (87.34%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
14,242,996,550
100.00%
Against
233,900
0.00%
Abstain
25,300
0.00%
Agenda 2
For
14,243,255,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 3
approved
For
14,242,566,550
100.00%
Against
650,000
0.00%
Abstain
39,200
0.00%
Agenda 4
approved
For
14,242,541,350
100.00%
Against
689,100
0.00%
Abstain
25,300
0.00%
Agenda 5
approved
For
14,243,191,350
100.00%
Against
25,200
0.00%
Abstain
39,200
0.00%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT JAYA KONSTRUKSI Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
MANGGALA PRATAMA Tbk
p.1
unresolved
org
PT JAYA KONSTRUKSI
p.1
unresolved
org
Taman Bintaro Jaya
p.1
unresolved
person
Yerri Go
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
person
Budi M Sianipar
· Wakil Presiden Direktur
p.6 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
654 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000178',
'pct_against': '0.001642',
'pct_for': '99.998180',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 25.300 saham atau merupakan '
'0,000178% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 233.900 saham atau '
'merupakan 0,001642% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.242.996.550 '
'saham atau merupakan 99,998180% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com suara setuju '
'adalah sebanyak 14.243.021.850 saham atau '
'99,998358% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan '
'Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang meliputi: '
'a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024; b. Laporan Direksi untuk '
'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; '
'dan c. Laporan Keuangan',
'votes_abstain': '25300',
'votes_against': '233900',
'votes_for': '14242996550'},
{'pct_abstain': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 14.243.255.650 saham atau merupakan '
'99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 11 '
'ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
'saham yang abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah total suara setuju '
'adalah sebanyak 14.243.255.750 saham atau '
'100% dari seluruh suara yang dikeluarkan '
'secara sah dalam Rapat. ARYANTI ARTISARI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '14243255650',
'votes_in_favor_total': '14243255750'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000275',
'pct_against': '0.004564',
'pct_for': '99.995161',
'pct_in_favor_total': '99.995436',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 39.200 saham atau merupakan '
'0,000275% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 650.000 saham atau '
'merupakan 0,004564% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.242.566.550 '
'saham atau merupakan 99,995161% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
'14.242.605.750 saham atau 99,995436% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '39200',
'votes_against': '650000',
'votes_for': '14242566550',
'votes_in_favor_total': '14242605750'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000178',
'pct_against': '0.004838',
'pct_for': '99.994984',
'pct_in_favor_total': '99.995162',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com 4. Mengakhiri masa '
'jabatan Bapak Budi M Sianipar sebagai Wakil '
'Presiden Direktur terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini dan Perseroan mengucapkan terima '
'kasih serta memberikan penghargaan yang '
'setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan '
'pengabdian beliau selama menjabat dalam '
'Perseroan. 5. Mengangkat Bapak Letjen TNI '
'(Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H. sebagai '
'Presiden Komisaris Perseroan sejak ditutupnya '
'Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'pada tahun 2028. 6. Mengangkat kembali Bapak '
'Masagoes Ismail Ning sebagai Komisaris '
'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk '
'masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat '
'Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028. '
'7. Mengangkat kembali Bapak Frans Satyaki '
'Sunito sebagai Komisaris Independen Perseroan '
'sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan pada tahun 2028. 8. Mengangkat '
'kembali Bapak Kristianto Indrawan sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan sejak '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'pada tahun 2028. 9. Mengangkat Bapak Budi M '
'Sianipar sebagai Presiden Direktur Perseroan '
'sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan pada tahun 2028. 10. Mengangkat '
'kembali Bapak Agus Setiadi Lukita sebagai '
'Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak '
'ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan pada tahun 2028. 11. Mengangkat '
'kembali Bapak Yerri Go sebagai Direktur '
'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini untuk '
'masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat '
'Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028. '
'12. Mengangkat Ibu Indrajanti sebagai '
'Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini '
'untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun '
'2028. 13. Mengangkat Bapak Tri Wibowo sebagai '
'Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini '
'untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun '
'2028. 14. Menetapkan dan mengesahkan susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi '
'Perseroan adalah menjadi sebagai berikut : '
'Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : LetJen '
'TNI (Purn.) Dr. (H.C.) H. Sutiyoso, S.H. '
'Komisaris : Masagoes Ismail Ning Komisaris '
'Independen : Frans Satyaki Sunito Kristianto '
'Indrawan Direksi: Presiden Direktur : Budi M '
'Sianipar Wakil Presiden Direktur : Agus '
'Setiadi Lukita Direktur : Yerri Go Indrajanti '
'Tri Wibowo Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan terkait '
'dengan pelaksanaan keputusan-keputusan '
'sebagaimana yang telah disebutkan, termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
'meminta dibuatkan segala akta-akta, '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, serta hadir di hadapan '
'pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain '
'hal tanpa ada yang dikecualikan. ARYANTI '
'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA '
'RAPAT KELIMA - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 25.300 saham atau merupakan '
'0,000178% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 689.100 saham atau '
'merupakan 0,004838% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.242.541.350 '
'saham atau merupakan 99,994984% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah total suara setuju adalah sebanyak '
'14.242.566.650 saham atau 99,995162% dari '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '25300',
'votes_against': '689100',
'votes_for': '14242541350',
'votes_in_favor_total': '14242566650'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000275',
'pct_against': '0.000177',
'pct_for': '99.999548',
'pct_in_favor_total': '99999823',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 39.200 saham atau merupakan '
'0,000275% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 25.200 saham atau '
'merupakan 0,000177% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 14.243.191.350 '
'saham atau merupakan 99,999548% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com '
'Berdasarkan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham yang abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah total '
'suara setuju adalah sebanyak 14.243.230.550 '
'saham atau 99.999823% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '39200',
'votes_against': '25200',
'votes_for': '14243191350',
'votes_in_favor_total': '14243230550'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.336287',
'shares_present': '14243255750',
'shares_total_voting': '16308519860',
'time_end': '11:09:00',
'time_start': '10:05:00',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}