Back to announcement
20250611_PKPK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894094_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 513/SI.Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT PERDANA KARYA PERKASA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada: Hari/tanggal : Selasa, 10 Juni 2025. Tempat : Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65, Rukun Tetangga 5 / RukunWarga 2, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160. Pukul : 10.26 —11.16 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024. 2. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu I sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015. 5. Perubahan Nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan Nama Perseroan. 6. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 10 Juni 2025, dengan nomor 113. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat: Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN, Direktur : Tuan BAMBANG SUBAGIO WIYONO, Direktur : Tuan AGUS SATRIA UTARA) Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: Komisaris : Tuan SUKI, Komisaris Independen : Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK,
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham: -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 914.355.802 (sembilan ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua) saham atau mewakili 76,196Yo (tujuh puluh enam koma satu sembilan enam persen) dari 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan: Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: “Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: ! Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Keenam: - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat: Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua: - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, termasuk pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium berikut persyaratan penunjukannya termasuk pemberhentiannya. Keputusan Mata Acara Ketiga: a. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Page 3 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebanyak-banyaknya Rp4.550.000.000,00 (empat miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Keputusan Mata Acara Keempat: - Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“P"MHMETD 1”) yang telah digunakan seluruhnya yaitu sebesar 10096 (seratus persen). Keputusan Mata Acara Kelima: a. Menyetujui dan merubah nama Perseroan menjadi PT PARAGON KARYA PERKASA Tbk atau nama lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh pihak yang berwenang, serta merubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat. b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam satu maupun beberapa akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menentukan nama baru untuk Perseroan yang disetujui oleh pihak yang berwenang, untuk menyatakan dan/atau menuangkan perubahan nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keenam: a. Mengangkat: - Tuan SUKI sebagai Komisaris Utama, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris, - Tuan LEE YAW LOONG FRANCIS sebagai Komisaris. terhitung sejak ditutupnya Rapat ini b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN, Direktur : Tuan BAMBANG SUBAGIO WIYONO: Direktur : Tuan AGUS SATRIA UTARA, Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan SUKI, Komisaris : Tuan LEE YAW LOONG FRANCIS, Komisaris Independen — : Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK, c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
Page 4 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT . CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 10 Juni 2025. Jetaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
org
PERDANA KARYA PERKASA Tbk.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
167 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:16:00',
'time_start': '10:26:00',
'venue': 'Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65, '
'Rukun Tetangga 5 / RukunWarga 2, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, '
'Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.'}