Skip to content
Back to announcement

20250611_PKPK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894094_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 513/SI.Not/VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa:

PT PERDANA KARYA PERKASA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada:

Hari/tanggal : Selasa, 10 Juni 2025.

Tempat : Hotel GranDhika Iskandarsyah,

Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65, Rukun Tetangga 5 / RukunWarga
2, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.

Pukul : 10.26 —11.16 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan dalam tahun buku 2024.

2. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta
persyaratan lain penunjukannya.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

4. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu I sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015.

5. Perubahan Nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
sehubungan dengan perubahan Nama Perseroan.

6. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 10 Juni 2025, dengan nomor 113.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:

Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN,

Direktur : Tuan BAMBANG SUBAGIO WIYONO,
Direktur : Tuan AGUS SATRIA UTARA)

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

Komisaris : Tuan SUKI,

Komisaris Independen : Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK,

Page 2 OCR 0.949
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK, selaku Komisaris

Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang

mewakili 914.355.802 (sembilan ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu
delapan ratus dua) saham atau mewakili 76,196Yo (tujuh puluh enam koma satu sembilan
enam persen) dari 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan:

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
“Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:
! Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Keenam:

- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko/abstain,

- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju,

- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat:

Keputusan Mata Acara Pertama:

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua:

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan kriteria Independen dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit, termasuk pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium berikut
persyaratan penunjukannya termasuk pemberhentiannya.

Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan

Page 3 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025,  sebanyak-banyaknya
Rp4.550.000.000,00 (empat miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan memberikan
wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

Keputusan Mata Acara Keempat:

- Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“P"MHMETD 1”) yang
telah digunakan seluruhnya yaitu sebesar 10096 (seratus persen).

Keputusan Mata Acara Kelima:

a. Menyetujui dan merubah nama Perseroan menjadi PT PARAGON KARYA
PERKASA Tbk atau nama lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disetujui
oleh pihak yang berwenang, serta merubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat.

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam satu maupun
beberapa akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menentukan nama baru untuk
Perseroan yang disetujui oleh pihak yang berwenang, untuk menyatakan dan/atau
menuangkan perubahan nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
keputusan tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keenam:

a. Mengangkat:
- Tuan SUKI sebagai Komisaris Utama, yang sebelumnya menjabat sebagai

Komisaris,

- Tuan LEE YAW LOONG FRANCIS sebagai Komisaris.
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini

b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN,

Direktur : Tuan BAMBANG SUBAGIO WIYONO:
Direktur : Tuan AGUS SATRIA UTARA,

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan SUKI,

Komisaris : Tuan LEE YAW LOONG FRANCIS,

Komisaris Independen — : Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK,

c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
Page 4 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT .
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku,

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 10 Juni 2025.
Jetaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published11 Jun 2025
Pages4
Characters9,302
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HARYANTO SOFIAN · Direktur Utama p.1 ×4
linked person BAMBANG SUBAGIO WIYONO · Direktur p.1 ×4
linked person AGUS SATRIA UTARA · Direktur p.1 ×4
linked person SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK · Komisaris Independen p.1 ×6
linked org PARAGON KARYA PERKASA Tbk p.3 ×2
linked person LEE YAW LOONG FRANCIS · Komisaris p.3 ×4
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person SUKI · Komisaris p.1 ×5
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved org PERDANA KARYA PERKASA Tbk. p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 167 ms 13 Sep 2026 15:12

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '11:16:00',
 'time_start': '10:26:00',
 'venue': 'Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65, '
          'Rukun Tetangga 5 / RukunWarga 2, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, '
          'Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result