Back to announcement
20250611_TIFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894092_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H, Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 506/SI.Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT KDB TIFA FINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Kamis, 05 Juni 2025. Tempat : Pacific Century Place Function Room B, Level BI, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan Pukul 1 10.18 — 11.03 WIB. Agenda 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan pemberian acguit et decharge kepada Dewan Komisaris dan Direksi periode 2024: 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: | 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 4. Penetapan gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk periode 2025, 5. Perubahan Pengurus Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 05 Juni 2025, dengan nomor 70. Kehadiran Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Presiden Direktur : Tuan CHO JAESEONG “Direktur : Tuan EUN SEONGHYUK -Direktur : Nyonya INA DASHINTA HAMID -Direktur : Nyonya ADE RAFIDA SAULINA SAMOSIR, Sarjana Ekonomi Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Independen : Tuan ANTONIUS HANIFAH KOMALA -Komisaris Independen — : Tuan CHOI JUNG SIK Anggota Dewan Pengawas Syariah yang hadir dalam Rapat : -Dewan Pengawas Syariah : Tuan AM HASAN ALI Pa
Page 2 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan ANTONIUS HANIFAH KOMALA, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.864.862.623 saham atau mewakili 80,650Y6 dari 3.552.213.000 saham yang merupakan . seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap agenda Rapat. -Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Kelima : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat. -Agenda Keempat 11 orang penanya. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan seluruh agenda dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. : Hasil Pemungutan Suara : Agenda Pertama sampai dengan Agenda Kelima -Jumlah suara abstain 1 93 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. -Jumlah suara setuju : 2.864.862.530 suara. -Sehingga total suara setuju — : 2.864.862.623 suara, atau sebesar 100Y6, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Agenda Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. Keputusan Agenda Kedua : a. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp65.048.868.192,00 dengan rincian sebagai berikut : - Sebesar 98,30Y6 dari Laba Bersih atau senilai Rp63.939.834.000,00 dibayarkan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp18,00 dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku: - sebesar Rp50.000.000,00 dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan, - sisanya sebesar Rp1.059.034.192,00 dibukukan sebagai Laba Ditahan, untuk o
Page 3 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com menambah modal kerja Perseroan: b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Keputusan Agenda Ketiga: a. Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan / BDO untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta untuk menunjuk pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Keputusan Agenda Keempat: a. Menyetujui pemberian honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan kepada Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut : - Batas remunerasi Dewan Komisaris paling banyak Rp1.000.000.000,00 gross/tahun, - Batas remunerasi Direksi paling banyak Rp16.500.600.000,00 gross/tahun, - Batas remunerasi Dewan Pengawas Syariah paling banyak Rp500.000.000,00 gross/tabun. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi besaran honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Agenda Kelima : a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut : - Mengangkat Tuan KIM KANG SU selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan menerima persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“EPT Presiden Komisaris”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 dan dinyatakan / dituangkan dalam suatu Akta yang dibuat dihadapan -Notaris mengenai perubahan pengurus Perseroan. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT Presiden Komisaris, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari RUPS Perseroan. - Mengangkat kembali Tuan KWON YOUNGHOON selaku Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan diperolehnya FPT Presiden Komisaris. Apabila FPT Presiden Komisaris tidak diperoleh, maka Tuan KWON YOUNGHOON tetap menjabat selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026.
Page 4 OCR 0.907
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Berdasarkan keputusan huruf a tersebut di atas, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, maka susunan dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Tuan CHO JAESEONG ") Direktur : Tuan FUN SEONGHYUK") Direktur : Nyonya INA. DASHINTA HAMID ") Direktur : Nyonya ADE RAFIDA SAULINA SAMOSIR, Sarjana Ekonomi “) Dewan. Komisaris Presiden Komisaris : Tuan KWON YOUNGHOON?##) " Komisaris Independen : Tuan CHOI JUNG SIK “) Komisaris Independen : Tuan ANTONIUS HANIFAH KOMALA "#) Dewan Pengawas Syariah : Tuan AM HASAN ALI #") Keterangan : " : #) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026: ##) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027: “#£) dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT Presiden Komisaris dan dinyatakan / dituangkan dalam Akta yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan pengurus Perseroan. Apabila FPT Presiden Komisaris tidak diperoleh maka masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026. b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut, ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan / menyatakan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah disetujuinya FPT Presiden Komisaris, dan selanjutnya melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala hal yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan/ pemberitahuan kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. : Demikian surat keterangan ini dibuat untuk. dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 5 Juni 2025. Notaris 1 Kota. Administrasi Jakarta Barat Ra CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
org
CHOI JUNG SIK Anggota Dewan Pengawas Syariah
p.1
unresolved
person
AM HASAN ALI Pa
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
person
FPT
· Komisaris
p.3
unresolved
person
FUN SEONGHYUK
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Administrasi Jakarta Barat Ra CHRISTINA DWI UTAMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
153 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ANTONIUS HANIFAH KOMALA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level BI, Jalan Jenderal '
'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan'}