Back to announcement
20250611_TIFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894092_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi PT KDB Tifa Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang selanjutnya disebut (“Rapat”) pada :
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
Hari/tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Tempat : Pacific Century Place Function Room B, Level B1,
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan
Pukul : Pkl 10.18 – 11.03 WIB (RUPST)
Pkl 11.09 – 11.16 WIB (RUPSLB)
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan
pemberian acquit et decharge kepada Dewan Komisaris dan Direksi periode 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
4. Penetapan gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan untuk periode 2025;
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Mata Acara RUPSLB :
Persetujuan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa
transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan diterima oleh
Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang
baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan
dan ketentuan yang berlaku.
B. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang
Hadir
1. RUPST
Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong
Direktur : Tn. Eun Seonghyuk
Direktur : Ny. Ina Dashinta Hamid
Direktur : Ny. Ade Rafida Saulina Samosir
Page 2
Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala
Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik
Dewan Pengawas Syariah : Tn. AM. Hasan Ali
2. RUPSLB
Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong
Direktur : Tn. Eun Seonghyuk
Direktur : Ny. Ina Dashinta Hamid
Direktur : Ny. Ade Rafida Saulina Samosir
Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala
Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik
Dewan Pengawas Syariah : Tn. AM. Hasan Ali
C. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Tn. Antonius Hanifah Komala, selaku Komisaris Independen
Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
1. RUPST
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 2.864.862.623 saham atau 80,650% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2. RUPSLB
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 2.864.862.690 saham atau 80,650% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
1. RUPST
- Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Kelima : tidak ada pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Mata Acara Keempat : 1 orang penanya.
2. RUPSLB
- Mata Acara Rapat : tidak ada pertanyaan dan/atau
pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 3
G. Hasil Pemungutan Suara
1. RUPST
Mata acara pertama sampai kelima:
- Jumlah suara abstain : 93 suara
- Jumlah suara tidak setuju : - suara
- Jumlah suara setuju : 2.864.862.530 suara.
- Sehingga total suara setuju : 2.864.862.623 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
2. RUPSLB
Mata acara Rapat:
- Jumlah suara abstain : - suara
- Jumlah suara tidak setuju : - suara
- Jumlah suara setuju : 2.864.862.690 suara.
- Sehingga total suara setuju : 2.864.862.690 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan RUPST
Keputusan Mata Acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku 2024 sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024
sebesar Rp65.048.868.192,00 dengan rincian sebagai berikut :
- sebesar 98,30% dari Laba Bersih atau senilai Rp63.939.834.000,00 dibayarkan
sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sehingga setiap
saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp18,00 dengan
memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku;
- sebesar Rp50.000.000,00 dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan;
- sisanya sebesar Rp1.059.034.192,00 dibukukan sebagai Laba Ditahan, untuk
menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penetapan
penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan / BDO untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta untuk menunjuk pengganti dalam hal Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pemberian honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan kepada Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun 2025
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Batas remunerasi Dewan Komisaris paling banyak Rp1.000.000.000,00
gross/tahun;
- Batas remunerasi Direksi paling banyak Rp16.500.000.000,00 gross/tahun;
- Batas remunerasi Dewan Pengawas Syariah paling banyak Rp500.000.000,00
gross/tahun.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
alokasi besaran honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh
masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
- Mengangkat Tn. Kim Kang Su selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan menerima
persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“FPT
Presiden Komisaris”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 dan
dinyatakan/dituangkan dalam suatu Akta yang dibuat di hadapan Notaris
mengenai perubahan pengurus Perseroan. Pengangkatan tersebut menjadi
batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT Presiden
Komisaris, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan;
- Mengangkat kembali Tn. Kwon Younghoon selaku Presiden Komisaris
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan diperolehnya
FPT Presiden Komisaris. Apabila FPT Presiden Komisaris tidak diperoleh,
maka Tn. Kwon Younghoon tetap menjabat selaku Presiden Komisaris
Perseroan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
Page 5
Berdasarkan keputusan huruf a tersebut di atas, maka terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini, susunan dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong *)
Direktur : Tn. Eun Seonghyuk *)
Direktur : Ny. Ina Dashinta Hamid *)
Direktur : Ny. Ade Rafida Saulina Samosir *)
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tn. Kwon Younghoon ***)
Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik *)
Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala **)
Dewan Pengawas Syariah : Tn. AM. Hasan Ali **)
Keterangan :
*) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
**) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027;
***) dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT Presiden
Komisaris dan dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat dihadapan
Notaris mengenai perubahan pengurus Perseroan. Apabila FPT Presiden
Komisaris tidak diperoleh maka masa jabatan sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026.
b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi
kepada anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut, ke dalam akta yang
dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah disetujuinya
FPT Presiden Komisaris, dan selanjutnya melakukan pemberitahuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala hal yang dianggap
perlu termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan / pemberitahuan
kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil Keputusan RUPSLB
Keputusan Rapat:
a. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau
beberapa transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan
diterima oleh Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan
yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku;
Page 6
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Jun 2025 · – |
| Present | 2,864,862,623 (80.65%) |
| Chair | Tn. Antonius Hanifah Komala |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Choi Jung Sik Dewan Pengawas Syariah
p.2 ×2
unresolved
person
AM. Hasan Ali C. Pemimpin
p.2 ×3
unresolved
person
H. Hasil Keputusan Rapat Hasil Keputusan RUPST
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.4
unresolved
person
FPT
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1314 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Tn. Antonius Hanifah Komala',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.650',
'shares_present': '2864862623',
'shares_total_voting': '3552213000',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, Jl. Jenderal '
'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan'}