Skip to content
Back to announcement

20250611_TIFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894092_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                         RINGKASAN RISALAH
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT KDB TIFA FINANCE Tbk

Direksi PT KDB Tifa Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang selanjutnya disebut (“Rapat”) pada :

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
   Hari/tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
   Tempat       : Pacific Century Place Function Room B, Level B1,
                  Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan
   Pukul        : Pkl 10.18 – 11.03 WIB (RUPST)
                  Pkl 11.09 – 11.16 WIB (RUPSLB)

    Mata Acara RUPST :
    1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
       Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan
       pemberian acquit et decharge kepada Dewan Komisaris dan Direksi periode 2024;
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024;
    3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
       laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025;
    4. Penetapan gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan untuk periode 2025;
    5. Perubahan Pengurus Perseroan.

    Mata Acara RUPSLB :
    Persetujuan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan
    bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa
    transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
    lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan diterima oleh
    Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang
    baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan
    dan ketentuan yang berlaku.

B. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang
   Hadir
   1. RUPST
      Presiden Direktur    : Tn. Cho Jaeseong
      Direktur             : Tn. Eun Seonghyuk
      Direktur             : Ny. Ina Dashinta Hamid
      Direktur             : Ny. Ade Rafida Saulina Samosir
Page 2
       Komisaris Independen     : Tn. Antonius Hanifah Komala
       Komisaris Independen     : Tn. Choi Jung Sik

       Dewan Pengawas Syariah : Tn. AM. Hasan Ali

    2. RUPSLB
       Presiden Direktur        : Tn. Cho Jaeseong
       Direktur                 : Tn. Eun Seonghyuk
       Direktur                 : Ny. Ina Dashinta Hamid
       Direktur                 : Ny. Ade Rafida Saulina Samosir

       Komisaris Independen     : Tn. Antonius Hanifah Komala
       Komisaris Independen     : Tn. Choi Jung Sik

       Dewan Pengawas Syariah : Tn. AM. Hasan Ali

C. Pemimpin Rapat
   Rapat dipimpin oleh Tn. Antonius Hanifah Komala, selaku Komisaris Independen
   Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham
   1. RUPST
   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   mewakili 2.864.862.623 saham atau 80,650% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    2. RUPSLB
    Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
    mewakili 2.864.862.690 saham atau 80,650% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
   1. RUPST
   - Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Kelima         : tidak ada pertanyaan dan/atau
                                                             pendapat.
   - Mata Acara Keempat                                    : 1 orang penanya.

    2. RUPSLB
    - Mata Acara Rapat                                     : tidak ada pertanyaan dan/atau
                                                             pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 3
G. Hasil Pemungutan Suara
   1. RUPST
      Mata acara pertama sampai kelima:
      - Jumlah suara abstain        : 93 suara
      - Jumlah suara tidak setuju : - suara
      - Jumlah suara setuju         : 2.864.862.530 suara.
      - Sehingga total suara setuju : 2.864.862.623 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
         dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

    2. RUPSLB
       Mata acara Rapat:
       - Jumlah suara abstain        : - suara
       - Jumlah suara tidak setuju : - suara
       - Jumlah suara setuju         : 2.864.862.690 suara.
       - Sehingga total suara setuju : 2.864.862.690 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
         dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

H. Hasil Keputusan Rapat

    Hasil Keputusan RUPST

    Keputusan Mata Acara Pertama:
    Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
    Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
    Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
    (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
    pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku 2024 sepanjang tindakan-
    tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

    Keputusan Mata Acara Kedua:
    a. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024
        sebesar Rp65.048.868.192,00 dengan rincian sebagai berikut :
       - sebesar 98,30% dari Laba Bersih atau senilai Rp63.939.834.000,00 dibayarkan
          sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sehingga setiap
          saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp18,00 dengan
          memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku;
       - sebesar Rp50.000.000,00 dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan;
       - sisanya sebesar Rp1.059.034.192,00 dibukukan sebagai Laba Ditahan, untuk
          menambah modal kerja Perseroan;
    b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
        setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penetapan
        penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik KAP
   Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan / BDO untuk melakukan audit
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
   Akuntan Publik tersebut, serta untuk menunjuk pengganti dalam hal Akuntan
   Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun
   tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pemberian honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan kepada Dewan
   Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun 2025
   dengan ketentuan sebagai berikut :
   - Batas remunerasi Dewan Komisaris paling banyak Rp1.000.000.000,00
      gross/tahun;
   - Batas remunerasi Direksi paling banyak Rp16.500.000.000,00 gross/tahun;
   - Batas remunerasi Dewan Pengawas Syariah paling banyak Rp500.000.000,00
      gross/tahun.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
   alokasi besaran honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh
   masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
   Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
   Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
   - Mengangkat Tn. Kim Kang Su selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk
        masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan menerima
        persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“FPT
        Presiden Komisaris”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 dan
        dinyatakan/dituangkan dalam suatu Akta yang dibuat di hadapan Notaris
        mengenai perubahan pengurus Perseroan. Pengangkatan tersebut menjadi
        batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT Presiden
        Komisaris, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum
        Pemegang Saham Perseroan;
   - Mengangkat kembali Tn. Kwon Younghoon selaku Presiden Komisaris
        Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan diperolehnya
        FPT Presiden Komisaris. Apabila FPT Presiden Komisaris tidak diperoleh,
        maka Tn. Kwon Younghoon tetap menjabat selaku Presiden Komisaris
        Perseroan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
Page 5
     Berdasarkan keputusan huruf a tersebut di atas, maka terhitung sejak ditutupnya
     Rapat ini, susunan dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
     Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :

     Direksi
     Presiden Direktur          : Tn. Cho Jaeseong *)
     Direktur                   : Tn. Eun Seonghyuk *)
     Direktur                   : Ny. Ina Dashinta Hamid *)
     Direktur                   : Ny. Ade Rafida Saulina Samosir *)

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris         : Tn. Kwon Younghoon ***)
     Komisaris Independen       : Tn. Choi Jung Sik *)
     Komisaris Independen       : Tn. Antonius Hanifah Komala **)

     Dewan Pengawas Syariah     : Tn. AM. Hasan Ali **)

     Keterangan :
     *)   dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
     **) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027;
     ***) dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT Presiden
          Komisaris dan dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat dihadapan
          Notaris mengenai perubahan pengurus Perseroan. Apabila FPT Presiden
          Komisaris tidak diperoleh maka masa jabatan sampai dengan ditutupnya
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026.

b.   Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi
     kepada anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
     untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
     mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut, ke dalam akta yang
     dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi,
     Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah disetujuinya
     FPT Presiden Komisaris, dan selanjutnya melakukan pemberitahuan kepada
     Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala hal yang dianggap
     perlu termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan / pemberitahuan
     kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Keputusan RUPSLB

Keputusan Rapat:
a. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
   kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau
   beberapa transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
   satu sama lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan
   diterima oleh Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan
   yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan
   anggaran dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku;
Page 6
b.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
     substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
     dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
     Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua dan
     setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
     berlaku.

                             Jakarta, 11 Juni 2025
                         PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published11 Jun 2025
Pages6
Characters13,334
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held5 Jun 2025 · –
Present2,864,862,623 (80.65%)
ChairTn. Antonius Hanifah Komala
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KDB TIFA FINANCE Tbk p.1 ×8
linked person Cho Jaeseong p.1 ×5
linked person Eun Seonghyuk p.1 ×5
linked person Ina Dashinta Hamid p.1 ×5
linked person Ade Rafida Saulina Samosir p.1 ×5
linked person Choi Jung Sik p.2 ×3
linked person Kim Kang Su · Presiden Komisaris p.4
linked person Kwon Younghoon · Presiden Komisaris p.4 ×5
possible person Antonius Hanifah Komala · Komisaris Independen p.2 ×7
unresolved org Choi Jung Sik Dewan Pengawas Syariah p.2 ×2
unresolved person AM. Hasan Ali C. Pemimpin p.2 ×3
unresolved person H. Hasil Keputusan Rapat Hasil Keputusan RUPST p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.4
unresolved person FPT · Komisaris p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1314 ms 12 Sep 2026 22:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Tn. Antonius Hanifah Komala',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-05',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.650',
 'shares_present': '2864862623',
 'shares_total_voting': '3552213000',
 'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, Jl. Jenderal '
          'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result