Skip to content
Back to announcement

20250610_KBLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893814_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KBLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                                        Notaris Di Jakarta
               Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                      Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                    Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


                                                               Jakarta, 5 Juni 2025

Nomor : 03/NOT/VI/2025                                       Kepada Yth :
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                         Direksi
        Pemegang Saham Tahunan                               PT. First Media Tbk.
        PT. First Media Tbk.                                 Lippo Kuningan Lantai 17
                                                             Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B 12
                                                     Jakarta 12920
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT. First Media Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal                              : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu                                     : 15.12 WIB – 16.24 WIB
Tempat                                    : Hotel Aryaduta,
                                            Ruang Maluku 1-2 New Conference Area
                                            Jl Prajurit KKO Usman dan
                                            Harun No.44-48, RT 07/01,
                                            Gambir, Jakarta

Kehadiran dalam Rapat:
    - Dewan Komisaris                        :    - Tn. Widjaya Hambali, Komisaris Independen;
    - Direksi                                :    - Tn. Harianda Noerlan, Presiden Direktur;
                                                  - Tn. Johannes Tong, Direktur;
                                                  - Tn. Rusbianto Wijaya, Direktur;
    -   Profesi Penunjang                    :    - Saya, Andalia Farida, SH., M.Kn., selaku Notaris di
                                                    Jakarta;
                                                  - Tn. Ruswandi, selaku Biro Administrasi Efek
                                                    PT Sharestar Indonesia;
                                                  - Tn. Adrian Adisetyo Winoto, dari Kantor Akuntan
                                                    Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.

    -   Pemegang Saham/                      :    1.243.057.420 saham atau 71,351% dari seluruh
         Kuasanya                                 jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
                                                  dengan hak suara yang sah yaitu 1.742.167.907
                                                  saham.

                                                       1
Page 2
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                       Notaris Di Jakarta
              Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                     Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                   Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


I. MATA ACARA RAPAT:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, dan pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan
      Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
      Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut;
   2. Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan tahun buku 2024;
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
      dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
      Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut;
      dan
   4. Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan
      lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
     1. Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-011/FM-CSL/OJK/IV/2025 tanggal
        17 April 2025;
     2. Menyampaikan pengumuman tentang rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh
        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
        tanggal 17 April 2025 serta menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada Otoritas
        Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-016/FM-CSL/BEI/IV/2025 tanggal 21 April 2025
        (“Pengumuman Pertama”);
     3. Menyampaikan perubahan atas Pengumuman Pertama Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh
        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
        tanggal 25 April 2025 serta menyampaikan bukti perubahan atas pengumuman tersebut
        kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-020/FM-CSL/BEI/IV/2025 tanggal
        25 April 2025;
     4. Menyampaikan pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
        elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan tanggal 14 Mei 2025
        serta menyampaikan bukti pemanggilan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
        surat Nomor SB-034/FM-CSL/BEI/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

                                                      2
Page 3
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                       Notaris Di Jakarta
              Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                     Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                   Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


III. KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
-  Untuk Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk
  tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan pengesahan atas perhitungan
  tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
  berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
  sepenuhnya (acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku
  tersebut;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Pertama;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil
  dengan cara pemungutan suara.
  Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Pertama, sebagai
  berikut :
  a. Suara setuju sejumlah 1.241.177.120 suara atau 99,849% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat.
  b. Suara tidak setuju sejumlah 1.880.200 suara atau 0,151% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat;
  c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
      dalam Rapat;
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
  suara mayoritas pemegang saham.
  Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.241.177.220 suara atau 99,849%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata
  Acara Rapat Pertama.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
    1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan terkait laporan tugas
       pengurusan Direksi Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
       mengenai keadaan dan operasional kegiatan usaha Perseroan, laporan Komite Audit, serta
       Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

                                                      3
Page 4
                        Andalia Farida, S.H., M.H.
                                      Notaris Di Jakarta
             Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                    Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                               e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


      2024;
   2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan
      Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2024 yang dimuat dalam Laporan
      Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
      sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
      dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 27 Maret 2025
      Nomor 00380/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/III/2025 dan memberikan pembebasan dan
      pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian Laporan
      Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan Keuangan Perseroan
      selama tahun buku 2024 dari tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang
      telah dijalankan selama tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada
      hari ini.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Untuk Mata Acara Rapat Kedua yaitu Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku
  2024;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Kedua;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil
  dengan cara pemungutan suara.
  Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Kedua, sebagai
  berikut :
  a. Suara setuju sejumlah 1.241.177.120 suara atau 99,849% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat.
  b. Suara tidak setuju sejumlah 1.880.200 suara atau 0,151% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat;
  c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
      dalam Rapat;
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
  yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
  suara mayoritas pemegang saham.



                                                     4
Page 5
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                       Notaris Di Jakarta
              Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                     Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                   Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


    Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.241.177.220 suara atau 99,849%
    dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
    Rapat Kedua.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
    Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2024;

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Untuk Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta
  persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
  Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan
  Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  sahamyang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan
  cara pemungutan suara.
  Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Ketiga, sebagai
  berikut :
  a. Suara setuju sejumlah 1.242.477.120 suara atau 99,953% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat.
  b. Suara tidak setuju sejumlah 580.200 suara atau 0,047% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat;
  c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
      Rapat;
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang
  memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham.
  Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.242.477.220 suara atau 99,953% dari
  seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
  Rapat Ketiga.


-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
     - Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam rangka pemilihan dan
       penunjukan Akuntan Publik Terdaftar yang akan melaksanakan audit pembukuan Perseroan
                                                      5
Page 6
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                       Notaris Di Jakarta
              Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                     Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                   Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


       untuk tahun buku 2025 serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
       menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan
       Publik tersebut, dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam penentuan kriteria Kantor
       Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan utama sebagai kantor akuntan
       publik yang memiliki reputasi yang baik, profesional dan independen serta terdaftar di Otoritas
       Jasa Keuangan.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
-  Untuk Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan
  Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium
  dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Keempat;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  sahamyang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan
  cara pemungutan suara.
  Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Keempat, sebagai
  berikut :
  a. Suara setuju sejumlah 1.242.362.220 suara atau 99,944% dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat.
  b. Suara tidak setuju sejumlah 695.100 atau 0,056% suara dari seluruh jumlah suara yang
      dikeluarkan dalam Rapat;
  c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
      Rapat;
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang
  memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham.
  Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.242.362.320 atau 99,944% suara dari
  seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
  Rapat Keempat.

   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
   1. Menerima dan menyetujui penunjukan Bapak GANESH CHANDER GROVER untuk menduduki
      jabatan sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan;


                                                      6
Page 7
                        Andalia Farida, S.H., M.H.
                                      Notaris Di Jakarta
             Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                    Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                               e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


   2. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa periode
      jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
      Saham Tahunan yang akan diselenggarakan di tahun 2026, tanpa mengurangi wewenang Rapat
      Umum Pemegang Saham Perseroan untuk sewaktu–waktu dapat memberhentikan atau
      melakukan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku,
      dengan susunan menjadi sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      • Presiden Komisaris (Independen)        : GANESH CHANDER GROVER;
      • Komisaris (Independen)                 : WIDJAYA HAMBALI;

      Direksi
      • Presiden Direktur                      : HARIANDA NOERLAN;
      • Direktur                               : JOHANNES TONG;
      • Direktur                               : RUSBIANTO WIJAYA.
   3. Menyetujui sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi
      lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
      orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
      untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar
      0,3% dari Penjualan Bersih Konsolidasi Perseroan.
   4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan
      memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
      remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
      orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
      untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.
   5. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan susunan anggota
      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
      menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan
      susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan
      mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang
      diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
      berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat RUPS Tahunan yang dimuat dalam
akta saya, Notaris tertanggal 5 Juni 2025, Nomor 01;


                                                     7
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published10 Jun 2025
Pages8
Characters21,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2025 · 15:12–16:24
Present1,243,057,420 (71.35%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,241,177,120
99.85%
Against
1,880,200
0.15%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
1,242,477,120
99.95%
Against
580,200
0.05%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
1,242,362,220
99.94%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Widjaya Hambali p.1 ×2
linked person Harianda Noerlan p.1 ×2
linked person Johannes Tong p.1 ×2
linked person Rusbianto Wijaya p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.1 ×2
linked person GANESH CHANDER GROVER p.6 ×2
possible org First Media Tbk. p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Andalia Farida · Notaris p.1 ×8
unresolved person Ruswandi p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.1
unresolved person Adrian Adisetyo Winoto p.1
unresolved org Mawar dan Rekan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 282 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.151',
             'pct_for': '99.849',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com 2024; 2. '
                                'Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi '
                                'Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan '
                                'Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun '
                                'buku 2024 yang dimuat dalam Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan '
                                'opini Wajar termuat dalam surat laporannya '
                                'tertanggal 27 Maret 2025 Nomor '
                                '00380/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/III/2025 dan '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit '
                                'et de charge) sepenuhnya kepada seluruh '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dalam arti seluas-luasnya sebagaimana '
                                'tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan '
                                'Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam '
                                'Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku '
                                '2024 dari tanggung jawab tindakan pengurusan '
                                'serta pengawasan yang telah dijalankan selama '
                                'tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal '
                                'ditutupnya Rapat pada hari ini. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEDUA - Untuk Mata Acara Rapat Kedua '
                                'yaitu Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku 2024; - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua; - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang mengajukan pertanyaan; - Pada '
                                'pengambilan keputusan terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'memberikan suara abstain atau blanko, dengan '
                                'demikian keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
                                'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
                                'Kedua, sebagai berikut : a. Suara setuju '
                                'sejumlah 1.241.177.120 suara atau 99,849% '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. b. Suara tidak setuju sejumlah '
                                '1.880.200 suara atau 0,151% dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat; c. '
                                'Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
                                'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. 4 '
                                'Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta '
                                'Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 1.241.177.220 suara atau 99,849% '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
                                'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun '
                      'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan '
                      'pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari '
                      'Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun '
                      'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
                      'memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit '
                      'et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan '
                      'Komisaris Perser',
             'votes_against': '1880200',
             'votes_for': '1241177120'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.047',
             'pct_for': '99.953',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko, dengan demikian '
                                'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
                                'suara. Hasil perhitungan suara terhadap '
                                'pengambilan keputusan Mata Acara Ketiga, '
                                'sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah '
                                '1.242.477.120 suara atau 99,953% dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. '
                                'Suara tidak setuju sejumlah 580.200 suara '
                                'atau 0,047% dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat; c. Suara abstain '
                                'atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat; '
                                'Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf '
                                'b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'yang memberikan suara abstain atau blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 1.242.477.220 suara atau 99,953% '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
                                'Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '580200',
             'votes_for': '1242477120'},
            {'pct_for': '99.944',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com untuk tahun '
                                'buku 2025 serta memberikan kewenangan kepada '
                                'Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium '
                                'dan persyaratan lain sehubungan dengan '
                                'penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut, '
                                'dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam '
                                'penentuan kriteria Kantor Akuntan Publik '
                                'tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan '
                                'utama sebagai kantor akuntan publik yang '
                                'memiliki reputasi yang baik, profesional dan '
                                'independen serta terdaftar di Otoritas Jasa '
                                'Keuangan. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Untuk '
                                'Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan '
                                'dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris '
                                'Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium '
                                'dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Keempat; - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang sahamyang mengajukan '
                                'pertanyaan; - Pada pengambilan keputusan '
                                'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko, dengan demikian '
                                'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
                                'suara. Hasil perhitungan suara terhadap '
                                'pengambilan keputusan Mata Acara Keempat, '
                                'sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah '
                                '1.242.362.220 suara atau 99,944% dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. '
                                'Suara tidak setuju sejumlah 695.100 atau '
                                '0,056% suara dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat; c. Suara abstain '
                                'atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat; '
                                'Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf '
                                'b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'yang memberikan suara abstain atau blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 1.242.362.320 atau 99,944% suara '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
                                'Acara Rapat Keempat. Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '1242362220'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '71.351',
 'shares_present': '1243057420',
 'shares_total_voting': '1742167907',
 'time_end': '16:24:00',
 'time_start': '15:12:00',
 'venue': 'Hotel Aryaduta, Ruang Maluku 1-2 New Conference Area Jl Prajurit '
          'KKO Usman dan Harun No.44-48, RT 07/01, Gambir, Jakarta'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result