Back to announcement
20250610_KBLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893814_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KBLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Jakarta, 5 Juni 2025
Nomor : 03/NOT/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT. First Media Tbk.
PT. First Media Tbk. Lippo Kuningan Lantai 17
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B 12
Jakarta 12920
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT. First Media Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu : 15.12 WIB – 16.24 WIB
Tempat : Hotel Aryaduta,
Ruang Maluku 1-2 New Conference Area
Jl Prajurit KKO Usman dan
Harun No.44-48, RT 07/01,
Gambir, Jakarta
Kehadiran dalam Rapat:
- Dewan Komisaris : - Tn. Widjaya Hambali, Komisaris Independen;
- Direksi : - Tn. Harianda Noerlan, Presiden Direktur;
- Tn. Johannes Tong, Direktur;
- Tn. Rusbianto Wijaya, Direktur;
- Profesi Penunjang : - Saya, Andalia Farida, SH., M.Kn., selaku Notaris di
Jakarta;
- Tn. Ruswandi, selaku Biro Administrasi Efek
PT Sharestar Indonesia;
- Tn. Adrian Adisetyo Winoto, dari Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.
- Pemegang Saham/ : 1.243.057.420 saham atau 71,351% dari seluruh
Kuasanya jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah yaitu 1.742.167.907
saham.
1
Page 2
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, dan pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut;
2. Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan tahun buku 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut;
dan
4. Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-011/FM-CSL/OJK/IV/2025 tanggal
17 April 2025;
2. Menyampaikan pengumuman tentang rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
tanggal 17 April 2025 serta menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-016/FM-CSL/BEI/IV/2025 tanggal 21 April 2025
(“Pengumuman Pertama”);
3. Menyampaikan perubahan atas Pengumuman Pertama Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
tanggal 25 April 2025 serta menyampaikan bukti perubahan atas pengumuman tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-020/FM-CSL/BEI/IV/2025 tanggal
25 April 2025;
4. Menyampaikan pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan tanggal 14 Mei 2025
serta menyampaikan bukti pemanggilan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat Nomor SB-034/FM-CSL/BEI/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
2
Page 3
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Untuk Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan pengesahan atas perhitungan
tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku
tersebut;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Pertama, sebagai
berikut :
a. Suara setuju sejumlah 1.241.177.120 suara atau 99,849% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
b. Suara tidak setuju sejumlah 1.880.200 suara atau 0,151% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat;
c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham.
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.241.177.220 suara atau 99,849%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata
Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan terkait laporan tugas
pengurusan Direksi Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
mengenai keadaan dan operasional kegiatan usaha Perseroan, laporan Komite Audit, serta
Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
3
Page 4
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
2024;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2024 yang dimuat dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 27 Maret 2025
Nomor 00380/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/III/2025 dan memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian Laporan
Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan Keuangan Perseroan
selama tahun buku 2024 dari tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada
hari ini.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Untuk Mata Acara Rapat Kedua yaitu Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku
2024;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Kedua, sebagai
berikut :
a. Suara setuju sejumlah 1.241.177.120 suara atau 99,849% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
b. Suara tidak setuju sejumlah 1.880.200 suara atau 0,151% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat;
c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham.
4
Page 5
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.241.177.220 suara atau 99,849%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Untuk Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut;
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
sahamyang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Ketiga, sebagai
berikut :
a. Suara setuju sejumlah 1.242.477.120 suara atau 99,953% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
b. Suara tidak setuju sejumlah 580.200 suara atau 0,047% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat;
c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang
memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham.
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.242.477.220 suara atau 99,953% dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
- Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam rangka pemilihan dan
penunjukan Akuntan Publik Terdaftar yang akan melaksanakan audit pembukuan Perseroan
5
Page 6
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
untuk tahun buku 2025 serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan
Publik tersebut, dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam penentuan kriteria Kantor
Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan utama sebagai kantor akuntan
publik yang memiliki reputasi yang baik, profesional dan independen serta terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Untuk Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
sahamyang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara.
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Keempat, sebagai
berikut :
a. Suara setuju sejumlah 1.242.362.220 suara atau 99,944% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
b. Suara tidak setuju sejumlah 695.100 atau 0,056% suara dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat;
c. Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang
memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham.
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 1.242.362.320 atau 99,944% suara dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Rapat Keempat.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
1. Menerima dan menyetujui penunjukan Bapak GANESH CHANDER GROVER untuk menduduki
jabatan sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan;
6
Page 7
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
2. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa periode
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan diselenggarakan di tahun 2026, tanpa mengurangi wewenang Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan untuk sewaktu–waktu dapat memberhentikan atau
melakukan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku,
dengan susunan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
• Presiden Komisaris (Independen) : GANESH CHANDER GROVER;
• Komisaris (Independen) : WIDJAYA HAMBALI;
Direksi
• Presiden Direktur : HARIANDA NOERLAN;
• Direktur : JOHANNES TONG;
• Direktur : RUSBIANTO WIJAYA.
3. Menyetujui sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi
lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar
0,3% dari Penjualan Bersih Konsolidasi Perseroan.
4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.
5. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan
mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang
diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat RUPS Tahunan yang dimuat dalam
akta saya, Notaris tertanggal 5 Juni 2025, Nomor 01;
7
Page 8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2025 · 15:12–16:24 |
| Present | 1,243,057,420 (71.35%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,241,177,120
99.85%
Against
1,880,200
0.15%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,242,477,120
99.95%
Against
580,200
0.05%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
1,242,362,220
99.94%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Andalia Farida
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
person
Ruswandi
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.1
unresolved
person
Adrian Adisetyo Winoto
p.1
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
282 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.151',
'pct_for': '99.849',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com 2024; 2. '
'Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi '
'Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan '
'Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun '
'buku 2024 yang dimuat dalam Laporan Keuangan '
'Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir '
'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan '
'opini Wajar termuat dalam surat laporannya '
'tertanggal 27 Maret 2025 Nomor '
'00380/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/III/2025 dan '
'memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit '
'et de charge) sepenuhnya kepada seluruh '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'dalam arti seluas-luasnya sebagaimana '
'tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan '
'Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam '
'Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku '
'2024 dari tanggung jawab tindakan pengurusan '
'serta pengawasan yang telah dijalankan selama '
'tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal '
'ditutupnya Rapat pada hari ini. MATA ACARA '
'RAPAT KEDUA - Untuk Mata Acara Rapat Kedua '
'yaitu Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2024; - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua; - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang mengajukan pertanyaan; - Pada '
'pengambilan keputusan terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'memberikan suara abstain atau blanko, dengan '
'demikian keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
'Kedua, sebagai berikut : a. Suara setuju '
'sejumlah 1.241.177.120 suara atau 99,849% '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat. b. Suara tidak setuju sejumlah '
'1.880.200 suara atau 0,151% dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat; c. '
'Suara abstain atau blanko sejumlah 100 suara '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, '
'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. 4 '
'Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta '
'Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com Dengan '
'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
'sejumlah 1.241.177.220 suara atau 99,849% '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan '
'pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari '
'Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit '
'et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perser',
'votes_against': '1880200',
'votes_for': '1241177120'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.047',
'pct_for': '99.953',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko, dengan demikian '
'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
'suara. Hasil perhitungan suara terhadap '
'pengambilan keputusan Mata Acara Ketiga, '
'sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah '
'1.242.477.120 suara atau 99,953% dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. '
'Suara tidak setuju sejumlah 580.200 suara '
'atau 0,047% dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat; c. Suara abstain '
'atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat; '
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf '
'b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'yang memberikan suara abstain atau blanko '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
'sejumlah 1.242.477.220 suara atau 99,953% '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
'Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '580200',
'votes_for': '1242477120'},
{'pct_for': '99.944',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com untuk tahun '
'buku 2025 serta memberikan kewenangan kepada '
'Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium '
'dan persyaratan lain sehubungan dengan '
'penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut, '
'dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam '
'penentuan kriteria Kantor Akuntan Publik '
'tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan '
'utama sebagai kantor akuntan publik yang '
'memiliki reputasi yang baik, profesional dan '
'independen serta terdaftar di Otoritas Jasa '
'Keuangan. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Untuk '
'Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan '
'dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris '
'Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium '
'dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Keempat; - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang sahamyang mengajukan '
'pertanyaan; - Pada pengambilan keputusan '
'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko, dengan demikian '
'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
'suara. Hasil perhitungan suara terhadap '
'pengambilan keputusan Mata Acara Keempat, '
'sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah '
'1.242.362.220 suara atau 99,944% dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. '
'Suara tidak setuju sejumlah 695.100 atau '
'0,056% suara dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat; c. Suara abstain '
'atau blanko sejumlah 100 suara dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat; '
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf '
'b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'yang memberikan suara abstain atau blanko '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
'sejumlah 1.242.362.320 atau 99,944% suara '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
'Acara Rapat Keempat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '1242362220'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '71.351',
'shares_present': '1243057420',
'shares_total_voting': '1742167907',
'time_end': '16:24:00',
'time_start': '15:12:00',
'venue': 'Hotel Aryaduta, Ruang Maluku 1-2 New Conference Area Jl Prajurit '
'KKO Usman dan Harun No.44-48, RT 07/01, Gambir, Jakarta'}