Skip to content
Back to announcement

20250609_DSNG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893191_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review DSNG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.927
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 49/KTW.N/VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama 1. KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn.
Jabatan 1 Notaris di Jakarta
Alamat 1 Jalan Biak No.7 @,

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari, Kamis, tanggal 05 Juni 2025, bertempat di Haris Hotel And
Conventions Kelapa Gading, Ruang Smiley Lantai 5, Jl. Boulevard Barat Raya Nomor
13, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara 14240, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk,
berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang dihadiri secara fisik dan Online
oleh pemegang saham dengan menggunakan e-proxy dan e-voting melalui
eASY.KSEI dan ditayangkan kepada pemegang saham melalui AKSes.KSEI
dalam format webinar zoom, dimulai pada pukul 10.19 WIB dan ditutup pada pukul
11.06 WIB

Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 05 Juni 2025 Nomor
03, dibuat oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama 1 Bapak Adi Resanata Somadi Halim
- Komisaris 1 Bapak Djojo Boentoro

- Komisaris 1 Bapak Aron Yongky

- Komisaris 1 Bapak Arif Rachmat

- Komisaris 1 Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto
- Komisaris Independen 1 Bapak Stephen Zacharia Satyahadi
- Komisaris Independen 1 Bapak Edy Sugito

- Komisaris Independen 1 Bapak Danny Walla

Direksi

- Direktur Utama 1 Bapak Andrianto Oetomo

- . Direktur 1 Bapak Efendi Sulisetyo

- Direktur 1 Bapak Timotheus Arifin Cahyono

- Direktur 1 Ibu Lucy Sycilia

- Direktur 1 Ibu Jenti

- Direktur 1 Bapak Albertus Hendrawan

- Direktur 1 Bapak Arianto Oetomo

- Direktur 1 Bapak Muhammad Hamdani
Page 2 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

-sedangkan Ibu Arini Saraswaty Subianto selaku Komisaris Perseroan hadir dalam
Rapat secara online.

- Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 9.966.929.204 (sembilan miliar sembilan ratus enam
puluh enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat) saham yang
memiliki hak suara sah atau setara dengan 94,029 (sembilan puluh empat koma nol
dua sembilan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.

B. Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan:

» Mata Acara Pertama:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan oleh Direksi dan telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun
Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
selama Tahun Buku 2024.

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Budi Susanto,
S.E., M.B.A, CPA dari Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” dengan
opini “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Auditor Independen Nomor: 00039/2.1005/AU.1/01/0302-4/1/11/2025
tanggal 27 Februari 2025, dan

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2024
Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024.

» Mata Acara Kedua:
Menyetujui penggunaan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yaitu sebesar Rp 1.142.492.713.807,- (Satu Triliun
Seratus Empat Puluh Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus
Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah) dipergunakan untuk :

1.

a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 254.396.217.600,- (Dua Ratus
Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus
Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) atau sebesar Rp 24,- (Dua Puluh
Empat Rupiah) setiap saham.

b. Dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Cc. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
diperlukan.

Tidak menyisihkan untuk dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan

wajib Perseroan sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh

ketentuan yang berlaku: dan

Sisa dari laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan yang digunakan

untuk memperkuat modal kerja dan investasi.
Page 3 OCR 0.951
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

e Mata Acara Ketiga:

1. Menetapkan jumlah remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025 sebesar-besarnya Rp 1.020.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Juta
Rupiah) per bulan, dan selanjutnya memberikan kuasa dan kewenangan kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian besarannya di antara anggota
Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku 2025 tersebut.

2. Dalam melaksanakan kuasa dan kewenangan tersebut, Dewan Komisaris akan
memperhatikan fungsi remunerasi Dewan Komisaris yang telah ditetapkan dalam
Pedoman Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

3. Memberi kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.

e Mata Acara Keempat:

1. Menunjuk Akuntan Publik Budi Susanto, S.E., M.B.A., CPA, dari Kantor Akuntan
Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025,

2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit.

3. Apabila Akuntan Publik tersebut diatas karena sesuatu alasan tidak dapat
melaksanakan tugasnya, maka Rapat memberi kuasa kepada Dewan Komisaris,
atas dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik lain
yang memiliki pengalaman dalam audit perusahaan publik yang diakui dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

» Mata Acara Kelima:
-Menyetujui:
1. Penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:

a. Melakukan penyesuaian, perubahan, dan/atau penambahan apabila
dianggap perlu terhadap Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam
Rapat, dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh
instansi terkait bagi Anggaran Dasar perusahaan terbuka,

b. Menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat dengan hak
substitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat,
termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan
Untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait.
Page 4 OCR 0.943
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Jakarta, 05 Juni 2025
Notaris

KUMALA TJAHJANI WIDODD, SH., MH., MKn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.35 MB
Published9 Jun 2025
Pages4
Characters7,616
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk p.1 ×2
linked person Djojo Boentoro p.1
linked person Andrianto Oetomo p.1
linked person Efendi Sulisetyo p.1
linked person Arianto Oetomo p.1
linked person Arini Saraswaty Subianto · Komisaris p.2
possible person Arif Rachmat p.1
possible person Edy Sugito p.1
possible person Danny Walla p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×5
unresolved person Adi Resanata Somadi Halim p.1
unresolved person Aron Yongky p.1
unresolved person Toddy Mizaabianto Sugoto p.1
unresolved person Stephen Zacharia Satyahadi p.1
unresolved person Timotheus Arifin Cahyono p.1
unresolved person Lucy Sycilia p.1
unresolved person Jenti p.1
unresolved person Albertus Hendrawan p.1
unresolved person Muhammad Hamdani p.1
unresolved person Akuntan Publik Budi Susanto p.2 ×4
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved person M.B.A. p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODD p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 149 ms 13 Sep 2026 15:14

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:19:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result