Back to announcement
20250609_DSNG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893191_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DSNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 49/KTW.N/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama 1. KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn. Jabatan 1 Notaris di Jakarta Alamat 1 Jalan Biak No.7 @, Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari, Kamis, tanggal 05 Juni 2025, bertempat di Haris Hotel And Conventions Kelapa Gading, Ruang Smiley Lantai 5, Jl. Boulevard Barat Raya Nomor 13, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara 14240, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang dihadiri secara fisik dan Online oleh pemegang saham dengan menggunakan e-proxy dan e-voting melalui eASY.KSEI dan ditayangkan kepada pemegang saham melalui AKSes.KSEI dalam format webinar zoom, dimulai pada pukul 10.19 WIB dan ditutup pada pukul 11.06 WIB Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 05 Juni 2025 Nomor 03, dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat : Dewan Komisaris - Komisaris Utama 1 Bapak Adi Resanata Somadi Halim - Komisaris 1 Bapak Djojo Boentoro - Komisaris 1 Bapak Aron Yongky - Komisaris 1 Bapak Arif Rachmat - Komisaris 1 Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto - Komisaris Independen 1 Bapak Stephen Zacharia Satyahadi - Komisaris Independen 1 Bapak Edy Sugito - Komisaris Independen 1 Bapak Danny Walla Direksi - Direktur Utama 1 Bapak Andrianto Oetomo - . Direktur 1 Bapak Efendi Sulisetyo - Direktur 1 Bapak Timotheus Arifin Cahyono - Direktur 1 Ibu Lucy Sycilia - Direktur 1 Ibu Jenti - Direktur 1 Bapak Albertus Hendrawan - Direktur 1 Bapak Arianto Oetomo - Direktur 1 Bapak Muhammad Hamdani
Page 2 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 -sedangkan Ibu Arini Saraswaty Subianto selaku Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat secara online. - Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 9.966.929.204 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 94,029 (sembilan puluh empat koma nol dua sembilan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. B. Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan: » Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan oleh Direksi dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Budi Susanto, S.E., M.B.A, CPA dari Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” dengan opini “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00039/2.1005/AU.1/01/0302-4/1/11/2025 tanggal 27 Februari 2025, dan Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2024 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024. » Mata Acara Kedua: Menyetujui penggunaan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yaitu sebesar Rp 1.142.492.713.807,- (Satu Triliun Seratus Empat Puluh Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah) dipergunakan untuk : 1. a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 254.396.217.600,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) atau sebesar Rp 24,- (Dua Puluh Empat Rupiah) setiap saham. b. Dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Cc. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Tidak menyisihkan untuk dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib Perseroan sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku: dan Sisa dari laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan yang digunakan untuk memperkuat modal kerja dan investasi.
Page 3 OCR 0.951
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 e Mata Acara Ketiga: 1. Menetapkan jumlah remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar-besarnya Rp 1.020.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Juta Rupiah) per bulan, dan selanjutnya memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian besarannya di antara anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku 2025 tersebut. 2. Dalam melaksanakan kuasa dan kewenangan tersebut, Dewan Komisaris akan memperhatikan fungsi remunerasi Dewan Komisaris yang telah ditetapkan dalam Pedoman Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 3. Memberi kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan. e Mata Acara Keempat: 1. Menunjuk Akuntan Publik Budi Susanto, S.E., M.B.A., CPA, dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. 3. Apabila Akuntan Publik tersebut diatas karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Rapat memberi kuasa kepada Dewan Komisaris, atas dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam audit perusahaan publik yang diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. » Mata Acara Kelima: -Menyetujui: 1. Penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a. Melakukan penyesuaian, perubahan, dan/atau penambahan apabila dianggap perlu terhadap Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam Rapat, dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait bagi Anggaran Dasar perusahaan terbuka, b. Menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat dengan hak substitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat, termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan Untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait.
Page 4 OCR 0.943
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 05 Juni 2025 Notaris KUMALA TJAHJANI WIDODD, SH., MH., MKn.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×5
unresolved
person
Adi Resanata Somadi Halim
p.1
unresolved
person
Aron Yongky
p.1
unresolved
person
Toddy Mizaabianto Sugoto
p.1
unresolved
person
Stephen Zacharia Satyahadi
p.1
unresolved
person
Timotheus Arifin Cahyono
p.1
unresolved
person
Lucy Sycilia
p.1
unresolved
person
Jenti
p.1
unresolved
person
Albertus Hendrawan
p.1
unresolved
person
Muhammad Hamdani
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Budi Susanto
p.2 ×4
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
person
M.B.A.
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODD
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
149 ms
13 Sep 2026 15:14
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:19:00'}