Skip to content
Back to announcement

20250605_PGEO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893101_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              TAHUN BUKU 2024
                    PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk


Dengan ini Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 di Ballroom Aryanusa Menara Danareksa, Jl. Medan
Merdeka Selatan No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, dan secara elektronik dengan mengakses fasilitas eASY.KSEI
(Electronic General Meeting System KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pukul 14.12 WIB.

Berdasarkan daftar hadir yang diberikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, Pemegang
Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah 40.029.594.829 lembar saham atau mewakili
96,4382084 % dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dengan hak suara yang sah
sejumlah 41.508.024.148 lembar saham.

Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, maka kuorum untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
Dewan Komisaris
1.     Komisaris Independen                            : Bapak Abdulla Zayed
2.     Komisaris Independen                            : Bapak Abdul Musawir Yahya
3.     Komisaris                                       : Bapak John Anis
4.     Komisaris                                       : Bapak Gigih Udi Atmo
Direksi
1.      Direktur Utama                                 : Bapak Julfi Hadi
2.      Direksi Eksplorasi & Pengembangan              : Bapak Edwil Suzandi
3.      Direktur Operasi                               : Bapak Ahmad Yani
4.      Direktur Keuangan                              : Bapak Yurizki Rio



Tata Tertib Rapat:
•   Rapat dipimpin oleh Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
    Kpts-005/DK/PGE/2025-S0 tanggal 29 April 2025.
•   Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
    mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
•   Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting.
    Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan
    Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara
    dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Page 2
                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  TAHUN BUKU 2024
                        PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk


Sesuai Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1.   Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024,
     disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et
     de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2.   Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Perseroan Tahun Buku 2025.
4.   Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2025 dan
     penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2024 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan.
6.   Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris
     untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan secara penuh dalam Rangka Pelaksanaan
     Program MESOP.
7.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8.   Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:


                        Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
                        Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
 Mata Acara Pertama     berakhir 31 Desember 2024, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
                        Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
                        Perseroan.
 Jumlah Pemegang
                        1 Penanya
 Saham yang Bertanya
                                    Setuju                      Abstain                      Tidak Setuju

                          40.008.322.629 suara              21.227.800 suara                 44.400 suara
                             (99,9468588%)                   (0,0530303%)                    (0,0001109%)

 Hasil Pemungutan
                        Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
 Suara
                        hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                        suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                        Oleh karena itu:

                        Jumlah total suara setuju sebanyak 40.029.550.429 suara atau 99,9998891%.
Page 3
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2024
                       PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk



Keputusan Rapat        1.    Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Tugas
                             Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024.
                       2.    Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024
                             oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (KAP PSS) sebagaimana
                             termuat dalam Laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
                             dengan opini bahwa “Laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam
                             semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
                             2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
                             pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
                       3.    Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
                             acquit et de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sepanjang
                             tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2024 dan
                             Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, dan bukan merupakan
                             tindak pidana atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku.



Mata Acara Kedua       Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024

Jumlah Pemegang        Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya    pendapat.

Hasil Pemungutan                  Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
Suara
                            40.007.997.873 suara             21.469.800 suara                  127.156 suara
                               (99,9460475%)                   (0,0536348%)                    (0,0003177%)


                       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
                       hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                       suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                       Oleh karena itu:

                       Jumlah total suara setuju sebanyak 40.029.467.673 suara atau 99,9996823%.

Keputusan Rapat        Menetapkan Penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
                       1. Sebesar USD136.400.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu Dollar Amerika
                          Serikat) atau 85% dari laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                          entitas induk Tahun Buku 2024 dibagikan sebagai dividen tunai kepada Pemegang
                          Saham Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
                          A. Diberikan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya pada
                               tanggal pencatatan (recording date), dan dibayarkan secara tunai dalam mata
                               uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai
                               tanggal per 31 Desember 2024.
                          B. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
                               substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku
                               2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
                       2. Sebesar USD24.094.552 (dua puluh empat juta sembilan puluh empat ribu lima ratus
                          lima puluh dua Dollar Amerika Serikat) atau 15% dari Laba Bersih Perseroan yang dapat
                          diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku 2024 dialokasikan dan
                          dibukukan sebagai Cadangan Wajib
                       3. Perseroan tidak mengalokasikan sisa laba bersih tahun buku 2024 untuk cadangan
                          lainnya
Page 4
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2024
                       PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk



Mata Acara Ketiga      Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
                       Perseroan Tahun Buku 2025.


Jumlah Pemegang        Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya    pendapat.


Hasil Pemungutan                Setuju                          Abstain                       Tidak Setuju
Suara
                          39.740.283.773 suara              21.267.800 suara               268.043.256 suara
                             (99,2772571 %)                   (0,0531302%)                   (0,6696127%)


                       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
                       hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                       suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                       Oleh karena itu:

                       Jumlah total suara setuju sebanyak 39.761.551.573 suara atau 99,3303873%

Keputusan Rapat        Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
                       sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan
                       untuk:
                       1.  Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan
                           Keuangan Konsolidasi Perseroan (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan Anak
                           Perusahaan) periode tahun buku 2025 berikut besaran nilai jasanya, sesuai ketentuan
                           dan peraturan yang berlaku
                       2. Menunjuk KAP pengganti dalam hal KAP dimaksud karena sebab apapun tidak dapat
                           menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan (PT Pertamina
                           Geothermal Energy Tbk dan Anak Perusahaan) periode tahun buku 2025, termasuk
                           menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut
                       3. Dewan Komisaris agar melakukan evaluasi atas kinerja KAP periode tahun buku 2025
                       4. Memastikan bahwa seluruh proses tersebut di atas dikonsultasikan dengan PT
                           Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Power Indonesia



Mata Acara Keempat     Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya untuk Tahun
                       Buku 2025, dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2024 untuk Dewan
                       Komisaris dan Direksi Perseroan.

Jumlah Pemegang        Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya    pendapat


Hasil Pemungutan                Setuju                          Abstain                       Tidak Setuju
Suara
                         40.004.283.873 suara               21.513.200 suara                3.797.756 suara
                            (99,9367694%)                    (0,0537432%)                    (0,0094874%)


                       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
                       hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                       suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                       Oleh karena itu:

                       Jumlah total suara setuju sebanyak 40.025.797.073 suara atau 99,9905126%
Page 5
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2024
                       PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk



Keputusan Rapat        A. Remunerasi
                       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
                       mendapatkan persetujuan pemegang saham pengendali Perseroan yaitu PT Pertamina
                       Power Indonesia untuk menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi
                       anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025

                       B. Tantiem
                       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
                       mendapatkan persetujuan pemegang saham pengendali Perseroan yaitu PT Pertamina
                       Power Indonesia untuk menetapkan tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                       untuk kinerja tahun 2024



Mata Acara Kelima      Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan

Jumlah Pemegang        Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya    pendapat.

Keputusan Rapat        Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima ini bersifat laporan yaitu Laporan Realisasi
                       Penggunaan Dana Hasil IPO Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
                       Desember 2024, maka tidak diperlukan pengambilan keputusan.



Mata Acara Keenam      Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan
                       Komisaris Perseroan untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan secara penuh
                       dalam Rangka Pelaksanaan Program MESOP

Jumlah Pemegang
                       1 Penanya
Saham yang Bertanya


Hasil Pemungutan                   Setuju                      Abstain                     Tidak Setuju
Suara
                          39.978.737.196 suara             21.470.900 suara               29.386.733 suara
                             (99,8729499%)                   (0,0536376%)                   (0,0734125%)


                       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
                       hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                       suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                       Oleh karena itu:

                       Jumlah total suara setuju sebanyak 40.000.208.096 suara atau 99,9265875%
Page 6
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2024
                       PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk



Keputusan Rapat        1.    Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                             melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka
                             pelaksanaan, sahnya, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh
                             sehubungan dengan pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program
                             (“MESOP”) dalam jangka waktu 12 bulan sejak Rapat ini
                       2.    Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                             memberikan pengarahan kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengatur kebijakan
                             terkait Program MESOP, termasuk dan tidak terbatas pada periode pelaksanaan
                             program MESOP, total jumlah saham yang diterbitkan untuk MESOP, harga
                             pelaksanaan, dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait program MESOP sebagaimana
                             tercantum dalam prospektus dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang
                             berlaku di bidang pasar modal
                       3.    Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                             segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun
                             tidak terbatas untuk menuangkannya dalam akta notaris, menghadap pihak
                             berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
                             mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pelaporan dan/atau pemberitahuan
                             atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat
                             atau menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan, serta
                             melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan
                             pelaksanaan keputusan Rapat



Mata Acara Ketujuh     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Jumlah Pemegang
                       1 Penanya
Saham yang Bertanya

Hasil Pemungutan                   Setuju                      Abstain                      Tidak Setuju
Suara
                            40.008.321.529 suara           21.228.900 suara                 44.400 suara
                               (99,9468561 %)                (0,0530330%)                   (0,0001109%)


                       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
                       hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                       suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                       Oleh karena itu:

                       Jumlah total suara setuju sebanyak 40.029.550.429 suara atau 99,9998891%
Page 7
                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  TAHUN BUKU 2024
                        PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk


                        1.    Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Keputusan Rapat               Usaha Baru Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Studi Kelayakan yang
                              disusun oleh KJPP Ruky Safrudin dan Rekan (“RSR”)::
                                1. KJPP No. RSR/R/B.150525.01 tanggal 15 Mei 2025 perihal Studi Kelayakan atas
                                   Rencana Menjalankan Kegiatan Usaha Komersialisasi Alat Ukur Fluida Dua Fasa;
                                   dan
                                2. KJPP No. RSR/R/B.150525.02 tanggal 15 Mei 2025 perihal Studi Kelayakan Bisnis atas
                                   Rencana Menjalankan Kegiatan Usaha Jasa Laboratorium
                        2.    Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dapat
                              menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan di bidang Jasa Pengujian Laboratorium dan
                              Industri Alat Uji dalam Proses Industri (KBLI 71202 dan 26514)
                        3.    Menyetujui Perubahan Pasal 15 ayat (6) huruf (j) Anggaran Dasar, sehubungan dengan
                              penambahan kata sewa pada klausul tersebut menjadi “penjualan, pengalihan,
                              sewa/optimasi (yang tidak akan mencakup pelepasan atau penghapusbukuan) atas
                              aset atau aset Perseroan (termasuk setiap saham yang dimiliki secara langsung atau
                              tidak langsung di entitas mana pun) dalam tahun buku apa pun dengan nilai buku
                              lebih dari US$10 juta (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) secara sendiri-sendiri atau
                              secara keseluruhan, kecuali aset tersebut merupakan barang bergerak dan sedang
                              diganti (yang mungkin termasuk peningkatan terhadap aset bergerak) dan RKAP
                              Tahunan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) atau RKAP Yang Disetujui yang
                              berlaku untuk tahun buku tersebut memuat biaya penggantian aset tersebut”
                        4.     Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
                              dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
                              dengan keputusan mata acara ketujuh Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan
                              kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada
                              instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan
                              pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu
                              yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
                              pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
                              perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
                              instansi yang berwenang


Mata Acara Kedelapan    Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan

Jumlah Pemegang         Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
Saham yang Bertanya     pendapat

Hasil Pemungutan                   Setuju                         Abstain                      Tidak Setuju
Suara
                             39.476.935.096 suara             21.470.900 suara               531.188.833 suara
                                (98,6193722 %)                  (0,0536376%)                   (1,3269903 %)


                        Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang
                        hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
                        suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
                        Oleh karena itu:

                        Jumlah total suara setuju sebanyak 39.498.405.996 suara atau 98,6730097%
Page 8
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2024
                       PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk



Keputusan Rapat          1.      Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Sarman Simanjorang sebagai
                                 Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan yang masa jabatannya telah
                                 berakhir di tanggal 24 Februari 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala
                                 sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama
                                 menjabat Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan
                         2.      Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                 Dewan Komisaris
                                 Komisaris Independen                   :       Bapak Abdulla Zayed
                                 Komisaris Independen                   :       Bapak Abdul Musawir Yahya
                                 Komisaris                              :       Bapak John Anis
                                 Komisaris                              :       Bapak Gigih Udi Atmo

                                 Direksi
                                 Direktur Utama                         :       Bapak Julfi Hadi
                                 Direktur Eksplorasi & Pengembangan     :       Bapak Edwil Suzandi
                                 Direktur Operasi                       :       Bapak Ahmad Yani
                                 Direktur Keuangan                      :       Bapak Yurizki Rio

                         3.      Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                 Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pergantian
                                 pengurus Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau
                                 meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta, sehubungan dengan
                                 pergantian pengurus Perseroan tersebut serta memberitahukan perubahan data
                                 Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Rapat Perseroan ditutup pada jam 16.09 WIB.

Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas yang
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar USD136.400.000 (seratus
tiga puluh enam juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp 53,093705 (lima
puluh tiga koma nol sembilan tiga tujuh nol lima Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan
secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal
dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut :



Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                 Aktivitas                              Jadwal                          Keterangan

  1    Pelaksanaan RUPS Tahunan                  Selasa, 03 Juni 2025
  2    Pengumuman Ringkasan Risalah              Kamis, 05 Juni 2025
       Hasil RUPS Tahunan (terkait adanya
       pembagian dividen tunai)                                                 Selambat-lambatnya 2 Hari Kerja
                                                                                setelah pelaksanaan RUPS Tahunan
  3    Pengumuman Jadwal Waktu
                                                 Kamis , 05 Juni 2025
       Pembayaran Dividen
  4
       Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

       Pasar Reguler dan Negosiasi               Jumat, 13 Juni 2025            2 Hari Bursa sebelum Recording Date
       Pasar Tunai                               Selasa, 17 Juni 2025           Hari Bursa yang sama dengan
                                                                                Recording Date
  5    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
       Pasar Reguler dan Negosiasi               Senin, 16 Juni 2025            1 Hari Bursa setelah cum dividen
       Pasar Tunai                               Rabu, 18 Juni 2025             1 Hari Bursa setelah cum dividen
Page 9
                           PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                   TAHUN BUKU 2024
                         PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk



 No.                Aktivitas                          Jadwal                       Keterangan

  6    Recording Date                       Selasa, 17 Juni 2025      8 Hari Bursa setelah RUPS Tahunan

  7    Tanggal Pembayaran Dividen           Jumat, 04 Juli 2025          Selambat-lambatnya 30 Hari Bursa
                                                                         setelah Pengumuman Ringkasan
                                                                         Risalah RUPS Tahunan


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 17 Juni 2025 dan/atau Pemilik
    saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
    perda-gangan Bursa Efek Indonesia tanggal 17 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, pembayaran dividen
    sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
    selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada Perusahaan Efek
    atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
    pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
    pemba-yaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
    dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
    (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
    yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
    wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
    dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
    tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
    yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
    undan-gan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
    sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
    Mendukung Kemudahan Berusaha beserta perubahannya (jika ada).
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan
    Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek,
    selanjutn-ya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
    penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
    peraturan perun-dang-undangan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
    pajakn-ya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
    wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
    Pener-apan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda beserta perubahannya (jika ada), serta
    menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah
    diunggah di laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo
    Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen
    dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                            Jakarta, 05 Juni 2025
                                    PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.92 MB
Published5 Jun 2025
Pages9
Characters32,684
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Jun 2025 · –
Present40,029,594,829 (96.44%)
ChairKomisaris
Agenda 1 approved
For
40,008,322,629
99.95%
Against
44,400
0.00%
Abstain
21,227,800
0.05%
Agenda 2 approved
For
40,007,997,873
99.95%
Against
127,156
0.00%
Abstain
21,469,800
0.05%
Agenda 3 approved
For
39,740,283,773
99.28%
Against
268,043,256
0.67%
Abstain
21,267,800
0.05%
Agenda 4 approved
For
40,004,283,873
99.94%
Against
3,797,756
0.01%
Abstain
21,513,200
0.05%
Agenda 5 approved
For
39,978,737,196
99.87%
Against
29,386,733
0.07%
Abstain
21,470,900
0.05%
Agenda 6 approved
For
40,008,321,529
99.95%
Against
44,400
0.00%
Abstain
21,228,900
0.05%
Agenda 7 approved
For
39,476,935,096
98.62%
Against
531,188,833
1.33%
Abstain
21,470,900
0.05%
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk p.1 ×38
linked person Abdulla Zayed p.1 ×3
linked person Abdul Musawir Yahya p.1 ×3
linked person John Anis p.1 ×3
linked person Gigih Udi Atmo p.1 ×3
linked person Edwil Suzandi p.1 ×3
linked person Ahmad Yani p.1 ×3
linked person Sarman Simanjorang · Komisaris Utama p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Pertamina (Persero) p.4
possible org PT Pertamina Power Indonesia p.4 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×3
unresolved person Jul p.1 ×2
unresolved person Yurizki Rio Tata Tertib p.1 ×3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org PSS p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org KJPP Ruky Safrudin dan Rekan p.7
unresolved org KJPP Ruky Safrudin p.7
unresolved org KJPP No. RSR p.7 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 479 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0530303',
             'pct_against': '0.0001109',
             'pct_for': '99.9468588',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'seroan Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024. '
                                '2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 oleh Kantor '
                                'Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja '
                                '(KAP PSS) sebagaimana termuat dalam Laporan '
                                'No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 '
                                'tanggal 24 Maret 2025 dengan opini bahwa '
                                '“Laporan keuangan konsolidasian menyajikan '
                                'secara wajar dalam semua hal yang material, '
                                'posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 '
                                'Desember 2024, serta kinerja keuangan dan '
                                'arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang '
                                'berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan '
                                'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 3. '
                                'Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (volledig acquit et '
                                'de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan '
                                'Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, dan '
                                'bukan merupakan tindak pidana atau melanggar '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Mata Acara Kedua Persetujuan '
                                'Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
                                'Tahun Buku 2024 Jumlah Pemegang Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan Saham yang Bertanya '
                                'pendapat. Hasil Pemungutan Setuju Suara '
                                '40.007.997.873 suara (99,9460475%) Sesuai '
                                'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat, namun tidak mengeluarkan suara '
                                '(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: '
                                'Jumlah total suara setuju sebanyak '
                                '40.029.467.673 suara atau 99,9996823%. '
                                'Keputusan Rapat Menetapkan Penggunaan laba '
                                'bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebagai '
                                'berikut: 1. Sebesar USD136.400.000 (seratus '
                                'tiga puluh enam juta empat ratus ribu Dollar '
                                'Amerika Serikat) atau 85% dari laba bersih '
                                'Perseroan yang dapat diatribusikan kepada '
                                'pemilik entitas induk Tahun Buku 2024 '
                                'dibagikan sebagai dividen tunai kepada '
                                'Pemegang Saham Perseroan dengan ketentuan '
                                'sebagai berikut: A. Diberikan kepada pemegang '
                                'saham sesuai dengan porsi kepemilikannya pada '
                                'tanggal pencatatan (recording date), dan '
                                'dibayarkan secara tunai dalam mata uang '
                                'Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs '
                                'tengah Bank Indonesia sesuai tanggal per 31 '
                                'Desember 2024. B. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata '
                                'cara pembagian dividen tahun buku 2024 sesuai '
                                'ketentuan yang berlaku. 2. Sebesar '
                                'USD24.094.552 (dua puluh empat juta sembilan '
                                'puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua '
                                'Dollar Amerika Serikat) atau 15% dari Laba '
                                'Bersih Perseroan yang dapat diatribusikan '
                                'kepada pemilik entitas induk Tahun Buku 2024 '
                                'dialokasikan dan dibukukan sebagai Cadangan '
                                'Wajib 3. Perseroan tidak mengalokasikan sisa '
                                'laba bersih tahun buku 2024 untuk cadangan '
                                'lainnya PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT '
                                'UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024 '
                                'PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk '
                      'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang '
                      'berakhir 31 Desember 2024, disertai Pemberian Pelunasan '
                      'dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig '
                      'acquit et de-charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi '
                      'Perseroan. 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba '
                      'Bersih Perseroan Tahun',
             'votes_abstain': '21227800',
             'votes_against': '44400',
             'votes_for': '40008322629'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0536348',
             'pct_against': '0.0003177',
             'pct_for': '99.9460475',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '21469800',
             'votes_against': '127156',
             'votes_for': '40007997873'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0531302',
             'pct_against': '0.6696127',
             'pct_for': '99.2772571',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'sebelumnya mendapatkan persetujuan dari '
                                'Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk: 1. '
                                'Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam '
                                'melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasi Perseroan (PT Pertamina '
                                'Geothermal Energy Tbk dan Anak Perusahaan) '
                                'periode tahun buku 2025 berikut besaran nilai '
                                'jasanya, sesuai ketentuan dan peraturan yang '
                                'berlaku 2. Menunjuk KAP pengganti dalam hal '
                                'KAP dimaksud karena sebab apapun tidak dapat '
                                'menyelesaikan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasi Perseroan (PT Pertamina '
                                'Geothermal Energy Tbk dan Anak Perusahaan) '
                                'periode tahun buku 2025, termasuk menetapkan '
                                'imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya '
                                'bagi KAP pengganti tersebut 3. Dewan '
                                'Komisaris agar melakukan evaluasi atas '
                                'kinerja KAP periode tahun buku 2025 4. '
                                'Memastikan bahwa seluruh proses tersebut di '
                                'atas dikonsultasikan dengan PT Pertamina '
                                '(Persero) dan PT Pertamina Power Indonesia',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '21267800',
             'votes_against': '268043256',
             'votes_for': '39740283773'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0537432',
             'pct_against': '0.0094874',
             'pct_for': '99.9367694',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan pemegang saham pengendali '
                                'Perseroan yaitu PT Pertamina Power Indonesia '
                                'untuk menetapkan honorarium, tunjangan, dan '
                                'fasilitas lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun '
                                '2025 B. Tantiem Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan pemegang saham '
                                'pengendali Perseroan yaitu PT Pertamina Power '
                                'Indonesia untuk menetapkan tantiem bagi Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk kinerja '
                                'tahun 2024 Mata Acara Kelima Laporan '
                                'Realisasi Penggunaan Dana IPO Perseroan '
                                'Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'Saham yang Bertanya pendapat. Keputusan Rapat '
                                'Sehubungan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '21513200',
             'votes_against': '3797756',
             'votes_for': '40004283873'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0536376',
             'pct_against': '0.0734125',
             'pct_for': '99.8729499',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '21470900',
             'votes_against': '29386733',
             'votes_for': '39978737196'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0530330',
             'pct_against': '0.0001109',
             'pct_for': '99.9468561',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dan/atau disyaratkan dalam rangka '
                                'pelaksanaan, sahnya, serta peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor penuh sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan Management and Employee '
                                'Stock Option Program (“MESOP”) dalam jangka '
                                'waktu 12 bulan sejak Rapat ini 2. Memberikan '
                                'pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk memberikan pengarahan kepada '
                                'Direksi Perseroan dalam rangka mengatur '
                                'kebijakan terkait Program MESOP, termasuk dan '
                                'tidak terbatas pada periode pelaksanaan '
                                'program MESOP, total jumlah saham yang '
                                'diterbitkan untuk MESOP, harga pelaksanaan, '
                                'dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait '
                                'program MESOP sebagaimana tercantum dalam '
                                'prospektus dengan memperhatikan ketentuan '
                                'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal '
                                '3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang berhubungan dengan '
                                'keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk menuangkannya dalam akta '
                                'notaris, menghadap pihak berwenang, '
                                'mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan, mengajukan permohonan '
                                'persetujuan dan/atau pelaporan dan/atau '
                                'pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia maupun instansi '
                                'berwenang terkait lainnya, membuat atau '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'Rapat Perseroan, serta melaksanakan hal-hal '
                                'lain yang harus dan/atau dapat dijalankan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat '
                                'Mata Acara Ketujuh Persetujuan Perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan Jumlah Pemegang 1 '
                                'Penanya Saham yang Bertanya Hasil Pemungutan '
                                'Setuju Suara 40.008.321.529 suara (99,9468561 '
                                '%) Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, '
                                'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan '
                                'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena '
                                'itu: Jumlah total suara setuju sebanyak '
                                '40.029.550.429 suara atau 99,9998891% '
                                'PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM '
                                'PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024 PT '
                                'PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY Tbk 1. Menerima '
                                'dan menyetujui studi kelayakan tentang '
                                'Rencana Pelaksanaan Kegiatan Keputusan Rapat '
                                'Usaha Baru Perseroan, sebagaimana tercantum '
                                'dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun '
                                'oleh KJPP Ruky Safrudin dan Rekan (“RSR”):: '
                                '1. KJPP No. RSR/R/B.150525.01 tanggal 15 Mei '
                                '2025 perihal Studi Kelayakan atas Rencana '
                                'Menjalankan Kegiatan Usaha Komersialisasi '
                                'Alat Ukur Fluida Dua Fasa; dan 2. KJPP No. '
                                'RSR/R/B.150525.02 tanggal 15 Mei 2025 perihal '
                                'Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana '
                                'Menjalankan Kegiatan Usaha Jasa Laboratorium '
                                '2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk dapat menjalankan '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan di bidang Jasa '
                                'Pengujian Laboratorium dan Industri Alat Uji '
                                'dalam Proses Industri (KBLI 71202 dan 26514) '
                                '3. Menyetujui Perubahan Pasal 15 ayat (6) '
                                'huruf (j) Anggaran Dasar, sehubungan dengan '
                                'penambahan kata sewa pada klausul tersebut '
                                'menjadi “penjualan, pengalihan, sewa/optimasi '
                                '(yang tidak akan mencakup pelepasan atau '
                                'penghapusbukuan) atas aset atau aset '
                                'Perseroan (termasuk setiap saham yang '
                                'dimiliki secara langsung atau tidak langsung '
                                'di entitas mana pun) dalam tahun buku apa pun '
                                'dengan nilai buku lebih dari US$10 juta '
                                '(sepuluh juta dollar Amerika Serikat) secara '
                                'sendiri-sendiri atau secara keseluruhan, '
                                'kecuali aset tersebut merupakan barang '
                                'bergerak dan sedang diganti (yang mungkin '
                                'termasuk peningkatan terhadap aset bergerak) '
                                'dan RKAP Tahunan (sebagaimana diubah dari '
                                'waktu ke waktu) atau RKAP Yang Disetujui yang '
                                'berlaku untuk tahun buku tersebut memuat '
                                'biaya penggantian aset tersebut” 4. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '21228900',
             'votes_against': '44400',
             'votes_for': '40008321529'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0536376',
             'pct_against': '1.3269903',
             'pct_for': '98.6193722',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '21470900',
             'votes_against': '531188833',
             'votes_for': '39476935096'}],
 'chair_name': 'Komisaris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '96.4382084',
 'record_date': '2025-06-07',
 'shares_present': '40029594829',
 'shares_total_voting': '41508024148'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result