Back to announcement
20250604_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892332_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Unilever Indonesia Tbk,
perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Grha Unilever, Green
Office Park Kav 3, Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, Banten, 15345
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”).
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020 sebagai berikut:
A. Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata
acara Rapat.
Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Selasa, 3 Juni 2025 dan tempat pelaksanaannya
di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BCD City, Kec.
Kabupaten Tangerang, Banten 15345.
Waktu Pelaksanaan Rapat: 10.47 WIB sampai 11.51 WIB
Mata Acara Rapat:
1. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan
Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain
penunjukannya.
4. Penetapan remunerasi para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Hadir secara Fisik :
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak Sanjiv Mehta;
Komisaris Independen : Bapak Alexander Rusli;
Komisaris Independen : Ibu Alissa Wahid;
Komisaris Independen : Ibu Debora Herawati Sadrach;
Komisaris Independen : Bapak Mohamad Fauzi M Ichsan; dan
Komisaris Independen : Bapak Ignasius Jonan.
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Benjie Yap;
Direktur : Bapak Alejandro Meinardo Jr Santos Concha;
Direktur : Ibu Enny Hartati;
Direktur : Bapak Neeraj Lal;
Direktur : Ibu Vandana Suri; dan
Direktur : Bapak Willy Saelan.
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
sah, yakni 38.150.000.000 adalah:
Jumlah Saham Persentase
34.916.795.138 91,525%
D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan atau tanggapan atas mata
acara Rapat
1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang
saham baik yang hadir secara fisik maupun elektronik, untuk mengajukan
pertanyaan atau tanggapan atas mata acara Rapat yang bersangkutan.
2. Pada kesempatan tanya Tanya-jawab dalam Rapat terdapat pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
pertanyaan sebanyak 8 (delapan) pertanyaan untuk seluruh mata acara Rapat.
Page 3
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang
diajukan untuk semua mata acara Rapat ini harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan Rapat harus
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan
untuk semua mata acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara secara
tertutup dan unbundling.
Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah dengan
pemungutan suara, dengan hasil sebagaimana diuraikan pada bagian F di bawah ini.
F. Hasil pengambilan keputusan Rapat.
Suara yang diberikan dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan seluruh
mata acara Rapat telah dihitung dan divalidasi oleh pihak independen, yaitu Bapak
Syarifudin, S.H., selaku Notaris, dengan persentase dari jumlah saham yang
pemegangnya hadir atau diwakili dalam Rapat, dengan hasil sebagai berikut :
(i) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara pertama Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Pengesahan 34.827.702.983 saham 1.044.200 saham 88.047.955
Laporan Keuangan mewakili 99,745% mewakili 0,003% saham
Perseroan dan mewakili
Persetujuan atas 0,252%
Laporan Tahunan
Perseroan termasuk
laporan atas
pelaksanaan tugas
pengawasan oleh
Dewan Komisaris
Perseroan untuk
tahun buku yang
berakhir pada
tanggal 31
Desember 2024.
Page 4
(ii) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara kedua Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Penetapan 34.837.509.458 saham 2.419.425 saham 76.866.255
penggunaan Laba mewakili 99,772% mewakili 0,007% saham
perseroan untuk mewakili
tahun buku yang 0,220%
berakhir pada
tanggal 31
Desember 2024.
(iii) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara ketiga Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Persetujuan atas 34.834.308.135 saham 5.669.148 saham 76.817.855
penunjukan mewakili 99,763% mewakili 0,016% saham
Akuntan Publik mewakili
dan/atau Kantor 0,220%
Akuntan Publik
untuk mengaudit
buku Perseroan
untuk tahun buku
yang akan berakhir
pada tanggal 31
Desember 2025 dan
penetapan
honorarium, serta
persyaratan lain
penunjukannya.
(iv) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara keempat Rapat :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Penetapan 34.835.632.506 saham 4.704.977 saham 76.457.655
remunerasi para mewakili 99,767% mewakili 0,013% saham
anggota Dewan mewakili
Komisaris 0,218%
Perseroan untuk
tahun buku yang
Page 5
akan berakhir pada
tanggal 31
Desember 2025.
*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
G. Keputusan Rapat
G.1 Acara Pertama, Rapat memutuskan :
1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Menyetujui Laporan Tahunan
Perseroan, termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
G.2 Acara Kedua, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk membagikan dividen final dari laba bersih Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan sejumlah Rp47,00 (empat
puluh tujuh Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp1.793.050.000.000,00
(satu triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh juta Rupiah) (“Dividen
Final”), kepada pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar
seratus lima puluh juta) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2025 pada pukul 16:00 Waktu
Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan
peraturan PT Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan
yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 13 Juni 2025;
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 16 Juni 2025;
- Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 17 Juni 2025; dan
- Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 18 Juni 2025.
2. Menyetujui untuk mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024
dari laba bersih Perseroan yang tercatat dalam buku Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41,00 (empat puluh satu
Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp1.564.150.000.000,00 (satu triliun
lima ratus enam puluh empat miliar seratus lima puluh juta Rupiah) kepada
pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh
juta) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Page 6
Perseroan pada tanggal 6 Desember 2024 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024. Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan diterima oleh pemegang saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 semuanya berjumlah Rp88,00 (delapan puluh delapan Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp3.357.200.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah). Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 2 Juli 2025. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran Dividen Final tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang Berhak. Untuk kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, di alamat SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 atau kepada Perseroan paling lambat tanggal 2 Juli 2025 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Final tersebut akan dibagikan melalui pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak Dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum, diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak- nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta 12190 atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
Page 7
26, pemegang saham yang bersangkutan harus merupakan wajib pajak pada
Negara Treaty Partner, dengan persyaratan sebagai berikut:
i) yang sahamnya dalam Perseroan belum masuk dalam penitipan kolektif di
KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang
telah dilegalisir kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar
Indonesia; dan
(ii) yang sahamnya dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan kolektif di
KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang
telah dilegalisir kepada KSEI, melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang
saham asing yang bersangkutan.
Penyerahan surat keterangan domisili tersebut dilakukan selambatnya pada
tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian
Dividen Final tersebut dan untuk maksud tersebut melakukan semua tindakan yang
diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengumumkan pembagian
Dividen Final tersebut dalam situs Perseroan.
4. Menetapkan sisa saldo laba yang belum dicadangkan Perseroan, setelah
pembayaran Dividen Final tersebut di atas dicatat sebagai saldo laba Perseroan
yang belum dicadangkan untuk tahun buku berikutnya.
G.3 Acara Ketiga, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.0847 dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma
anggota KPMG, masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025; dan
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya
G.4 Acara Keempat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan Dewan Komisaris
dengan kenaikan tidak lebih dari 5% (lima persen) dari besarnya gaji dan
tunjangan pada tahun 2024, dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh
kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan tanggal efektif kenaikan
tersebut diberlakukan dan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Page 8
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang,
swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata
acara Rapat ini di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau
bahasa Inggris
b. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di
atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
c. Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa
ini kepada pihak lain;
- Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
tercapainya tujuan pemberian kuasa; dan
- Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang
dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51
ayat (2) POJK No. 15/2020.
Tangerang, 4 Juni 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
34,827,702,983
99.75%
Against
1,044,200
0.00%
Abstain
88,047,955
0.25%
Agenda 3
approved
For
34,834,308,135
99.76%
Against
5,669,148
0.02%
Abstain
76,817,855
0.22%
Agenda 4
approved
For
34,835,632,506
99.77%
Against
4,704,977
0.01%
Abstain
76,457,655
0.22%
Agenda 31
approved
For
34,837,509,458
99.77%
Against
2,419,425
0.01%
Abstain
76,866,255
0.22%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sanjiv Mehta
p.2
unresolved
person
Alissa Wahid
p.2
unresolved
person
Debora Herawati Sadrach
p.2
unresolved
person
Benjie Yap
p.2
unresolved
person
Alejandro Meinardo Jr Santos Concha
p.2
unresolved
person
Enny Hartati
p.2
unresolved
person
Neeraj Lal
p.2
unresolved
person
Vandana Suri
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.7
unresolved
person
Enrico Sihotang
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
846 ms
12 Sep 2026 22:50
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.252',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.745',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan '
'atas Laporan Tahunan',
'votes_abstain': '88047955',
'votes_against': '1044200',
'votes_for': '34827702983'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.220',
'pct_against': '0.007',
'pct_for': '99.772',
'seq': 31,
'title': 'Penetapan penggunaan Laba perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. (iii) '
'Bahwa dalam',
'votes_abstain': '76866255',
'votes_against': '2419425',
'votes_for': '34837509458'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.220',
'pct_against': '0.016',
'pct_for': '99.763',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': 'Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik',
'votes_abstain': '76817855',
'votes_against': '5669148',
'votes_for': '34834308135'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.218',
'pct_against': '0.013',
'pct_for': '99.767',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'G.1 Acara Pertama, Rapat memutuskan : 1. '
'Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan '
'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, '
'termasuk laporan atas pelaksanaan tugas '
'pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024. G.2 Acara Kedua, Rapat '
'memutuskan : 1. Menyetujui untuk membagikan '
'dividen final dari laba bersih Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 dan sejumlah Rp47,00 (empat '
'puluh tujuh Rupiah) per saham atau semuanya '
'berjumlah Rp1.793.050.000.000,00 (satu '
'triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga '
'miliar lima puluh juta Rupiah) (“Dividen '
'Final”), kepada pemegang/pemilik '
'38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar '
'seratus lima puluh juta) saham Perseroan yang '
'namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 17 Juni 2025 pada '
'pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang '
'Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan '
'peraturan PT Bursa Efek Indonesia, dengan '
'catatan bahwa untuk saham Perseroan yang '
'berada dalam penitipan kolektif, berlaku '
'ketentuan sebagai berikut: - Cum Dividen di '
'Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 13 '
'Juni 2025; - Ex Dividen di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi pada tanggal 16 Juni 2025; - Cum '
'Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 17 Juni '
'2025; dan - Ex Dividen di Pasar Tunai pada '
'tanggal 18 Juni 2025. 2. Menyetujui untuk '
'mengesahkan pembagian dividen interim untuk '
'tahun buku 2024 dari laba bersih Perseroan '
'yang tercatat dalam buku Perseroan untuk '
'periode yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024 sebesar Rp41,00 (empat puluh '
'satu Rupiah) per saham atau semuanya '
'berjumlah Rp1.564.150.000.000,00 (satu '
'triliun lima ratus enam puluh empat miliar '
'seratus lima puluh juta Rupiah) kepada '
'pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh '
'delapan miliar seratus lima puluh juta) saham '
'Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar '
'pemegang saham Perseroan pada tanggal 6 '
'Desember 2024 pada pukul 16:00 Waktu '
'Indonesia Barat dan pembayarannya telah '
'dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024. '
'Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan '
'diterima oleh pemegang saham Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024 semuanya berjumlah Rp88,00 '
'(delapan puluh delapan Rupiah) per saham atau '
'semuanya berjumlah Rp3.357.200.000.000,00 '
'(tiga triliun tiga ratus lima puluh tujuh '
'miliar dua ratus juta Rupiah). Pembayaran '
'Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang '
'Berhak akan dilaksanakan selambatnya pada '
'tanggal 2 Juli 2025. Untuk Pemegang Saham '
'Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam '
'penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran '
'Dividen Final tersebut akan dilakukan dengan '
'pemindahbukuan (transfer bank) kepada '
'rekening Pemegang Saham Yang Berhak. Untuk '
'kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang '
'Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk '
'dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan '
'memberitahukan nama bank serta nomor rekening '
'atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara '
'tertulis kepada Biro Administrasi Efek '
'Perseroan, PT Sharestar Indonesia, di alamat '
'SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B '
'Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot '
'10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta '
'Selatan 12950 atau kepada Perseroan paling '
'lambat tanggal 2 Juli 2025 pada pukul 16:00 '
'Waktu Indonesia Barat. Untuk Pemegang Saham '
'Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam '
'penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen '
'Final tersebut akan dibagikan melalui '
'pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak '
'Dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku '
'yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk '
'pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak '
'Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum, '
'diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib '
'Pajak- nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek '
'Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman '
'Kaveling 52-53 Jakarta 12190 atau kepada Biro '
'Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT '
'Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal '
'2 Juli 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu '
'Indonesia Barat. Untuk pemegang saham yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin '
'memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif '
'Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, pemegang '
'saham yang bersangkutan harus merupakan wajib '
'pajak pada Negara Treaty Partner, dengan '
'persyaratan sebagai berikut: i) yang sahamnya '
'dalam Perseroan belum masuk dalam penitipan '
'kolektif di KSEI, wajib menyerahkan asli '
'surat keterangan domisili atau fotokopinya '
'yang telah dilegalisir kepada Biro '
'Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT '
'Sharestar Indonesia; dan (ii) yang sahamnya '
'dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan '
'kolektif di KSEI, wajib menyerahkan asli '
'surat keterangan domisili atau fotokopinya '
'yang telah dilegalisir kepada KSEI, melalui '
'partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham '
'asing yang bersangkutan. Penyerahan surat '
'keterangan domisili tersebut dilakukan '
'selambatnya pada tanggal 17 Juni 2025 sampai '
'dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. 3. '
'Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk melaksanakan pembagian Dividen Final '
'tersebut dan untuk maksud tersebut melakukan '
'semua tindakan yang diperlukan termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk mengumumkan '
'pembagian Dividen Final tersebut dalam situs '
'Perseroan. 4. Menetapkan sisa saldo laba yang '
'belum dicadangkan Perseroan, setelah '
'pembayaran Dividen Final tersebut di atas '
'dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang '
'belum dicadangkan untuk tahun buku '
'berikutnya. G.3 Acara Ketiga, Rapat '
'memutuskan : 1. Menyetujui untuk menunjuk '
'Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan '
'Izin Akuntan Publik No. AP.0847 dan Kantor '
'Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, '
'firma anggota KPMG, masing-masing sebagai '
'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
'untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun '
'buku yang akan berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025; dan 2. Menyetujui untuk '
'memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi '
'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
'tersebut serta persyaratan lain '
'penunjukkannya G.4 Acara Keempat, Rapat '
'memutuskan : 1. Menyetujui untuk menetapkan '
'penyesuaian gaji dan tunjangan Dewan '
'Komisaris dengan kenaikan tidak lebih dari 5% '
'(lima persen) dari besarnya gaji dan '
'tunjangan pada tahun 2024, dan memberikan '
'kuasa dan kewenangan penuh kepada Presiden '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan tanggal '
'efektif kenaikan tersebut diberlakukan dan '
'rincian alokasi pembagiannya bagi setiap '
'anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dan/atau Sdr. Enrico Sihotang, swasta, baik '
'bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk: a. '
'Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang '
'diambil untuk mata acara Rapat ini di hadapan '
'Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau '
'bahasa Inggris b. Melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk maksud tersebut di '
'atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. '
'c. Kuasa ini diberikan dengan ketentuan '
'sebagai berikut: - Kuasa ini diberikan dengan '
'hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini '
'kepada pihak lain; - Kuasa ini berlaku sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
'tercapainya tujuan pemberian kuasa; dan - '
'Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua '
'tindakan yang dilaksanakan oleh penerima '
'kuasa berdasarkan kuasa ini Demikian Risalah '
'Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) POJK '
'No. 15/2020. Tangerang, 4 Juni 2025 Direksi '
'Perseroan',
'seq': 4,
'title': 'Penetapan remunerasi para anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk',
'votes_abstain': '76457655',
'votes_against': '4704977',
'votes_for': '34835632506'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-03',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-17'}