Skip to content
Back to announcement

20250604_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892332_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT UNILEVER INDONESIA Tbk


Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Unilever Indonesia Tbk,
perseroan yang     didirikan   berdasarkan   peraturan   perundang-undangan    Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Grha Unilever, Green
Office Park Kav 3, Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, Banten, 15345
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”).


Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020 sebagai berikut:


A.   Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata
     acara Rapat.

     Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Selasa, 3 Juni 2025 dan tempat pelaksanaannya
     di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BCD City, Kec.
     Kabupaten Tangerang, Banten 15345.


     Waktu Pelaksanaan Rapat: 10.47 WIB sampai 11.51 WIB


     Mata Acara Rapat:
     1.   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan
          Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
          Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024.
     2.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024.
     3.   Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
          untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain
          penunjukannya.
     4.   Penetapan remunerasi para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
          yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat

     Hadir secara Fisik :
     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris            : Bapak Sanjiv Mehta;
     Komisaris Independen          : Bapak Alexander Rusli;
     Komisaris Independen          : Ibu Alissa Wahid;
     Komisaris Independen          : Ibu Debora Herawati Sadrach;
     Komisaris Independen          : Bapak Mohamad Fauzi M Ichsan; dan
     Komisaris Independen          : Bapak Ignasius Jonan.


     Direksi:
     Presiden Direktur             : Bapak Benjie Yap;
     Direktur                      : Bapak Alejandro Meinardo Jr Santos Concha;
     Direktur                      : Ibu Enny Hartati;
     Direktur                      : Bapak Neeraj Lal;
     Direktur                      : Ibu Vandana Suri; dan
     Direktur                      : Bapak Willy Saelan.



C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
     diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua
     saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
     sah, yakni 38.150.000.000 adalah:

       Jumlah Saham                                           Persentase

       34.916.795.138                          91,525%



D.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan atau tanggapan atas mata
     acara Rapat


     1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang
         saham baik yang hadir secara fisik maupun elektronik, untuk mengajukan
         pertanyaan atau tanggapan atas mata acara Rapat yang bersangkutan.
     2. Pada kesempatan tanya Tanya-jawab dalam Rapat terdapat pemegang saham
         atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
         pertanyaan sebanyak 8 (delapan) pertanyaan untuk seluruh mata acara Rapat.
Page 3
E.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang
     diajukan untuk semua mata acara Rapat ini harus diambil berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan Rapat harus
     diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
     dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan
     untuk semua mata acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara secara
     tertutup dan unbundling.


     Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah dengan
     pemungutan suara, dengan hasil sebagaimana diuraikan pada bagian F di bawah ini.


F.   Hasil pengambilan keputusan Rapat.

     Suara yang diberikan dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan seluruh
     mata acara Rapat telah dihitung dan divalidasi oleh pihak independen, yaitu Bapak
     Syarifudin, S.H., selaku Notaris, dengan persentase dari jumlah saham yang
     pemegangnya hadir atau diwakili dalam Rapat, dengan hasil sebagai berikut :


     (i) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara pertama Rapat :

              Agenda              Suara Setuju         Suara Tidak         Abstain
                                                          Setuju
      Pengesahan               34.827.702.983 saham   1.044.200 saham    88.047.955
      Laporan Keuangan          mewakili 99,745%      mewakili 0,003%      saham
      Perseroan         dan                                               mewakili
      Persetujuan       atas                                               0,252%
      Laporan     Tahunan
      Perseroan termasuk
      laporan           atas
      pelaksanaan tugas
      pengawasan        oleh
      Dewan       Komisaris
      Perseroan        untuk
      tahun     buku   yang
      berakhir         pada
      tanggal            31
      Desember 2024.
Page 4
(ii) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara kedua Rapat :


         Agenda               Suara Setuju         Suara Tidak       Abstain
                                                      Setuju
 Penetapan                 34.837.509.458 saham   2.419.425 saham   76.866.255
 penggunaan        Laba     mewakili 99,772%      mewakili 0,007%    saham
 perseroan        untuk                                             mewakili
 tahun     buku    yang                                              0,220%
 berakhir          pada
 tanggal             31
 Desember 2024.


(iii) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara ketiga Rapat :


         Agenda               Suara Setuju         Suara Tidak       Abstain
                                                      Setuju
 Persetujuan        atas   34.834.308.135 saham   5.669.148 saham   76.817.855
 penunjukan                 mewakili 99,763%      mewakili 0,016%    saham
 Akuntan          Publik                                            mewakili
 dan/atau         Kantor                                             0,220%
 Akuntan          Publik
 untuk      mengaudit
 buku        Perseroan
 untuk tahun buku
 yang akan berakhir
 pada     tanggal    31
 Desember 2025 dan
 penetapan
 honorarium,       serta
 persyaratan        lain
 penunjukannya.


(iv) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara keempat Rapat :


         Agenda               Suara Setuju         Suara Tidak       Abstain
                                                      Setuju
 Penetapan                 34.835.632.506 saham   4.704.977 saham   76.457.655
 remunerasi        para      mewakili 99,767%     mewakili 0,013%    saham
 anggota          Dewan                                             mewakili
 Komisaris                                                           0,218%
 Perseroan        untuk
 tahun     buku    yang
Page 5
      akan berakhir pada
      tanggal           31
      Desember 2025.



*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

G.   Keputusan Rapat

     G.1 Acara Pertama, Rapat memutuskan :


     1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Menyetujui Laporan Tahunan
        Perseroan, termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
        Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2024.



     G.2 Acara Kedua, Rapat memutuskan :


     1. Menyetujui untuk membagikan dividen final dari laba bersih Perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan sejumlah Rp47,00 (empat
        puluh tujuh Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp1.793.050.000.000,00
        (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh juta Rupiah) (“Dividen
        Final”), kepada pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar
        seratus lima puluh juta) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2025 pada pukul 16:00 Waktu
        Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan
        peraturan PT Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan
        yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
        - Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 13 Juni 2025;
        - Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 16 Juni 2025;
        - Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 17 Juni 2025; dan
        - Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 18 Juni 2025.


     2. Menyetujui untuk mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024
        dari laba bersih Perseroan yang tercatat dalam buku Perseroan untuk periode yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41,00 (empat puluh satu
        Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp1.564.150.000.000,00 (satu triliun
        lima ratus enam puluh empat miliar seratus lima puluh juta Rupiah) kepada
        pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh
        juta) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Page 6
Perseroan pada tanggal 6 Desember 2024 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat
dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024.


Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan diterima oleh pemegang saham
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
semuanya berjumlah Rp88,00 (delapan puluh delapan Rupiah) per saham atau
semuanya berjumlah Rp3.357.200.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tujuh
miliar dua ratus juta Rupiah).


Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan
dilaksanakan selambatnya pada tanggal 2 Juli 2025.


Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam
penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran Dividen Final tersebut akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang
Berhak.


Untuk kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak yang
sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan
memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham
Yang Berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar
Indonesia, di alamat SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega
Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 atau
kepada Perseroan paling lambat tanggal 2 Juli 2025 pada pukul 16:00 Waktu
Indonesia Barat.


Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam
penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Final tersebut akan dibagikan melalui
pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak Dividen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan.


Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
berbentuk badan hukum, diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-
nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman
Kaveling 52-53 Jakarta 12190 atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan pukul
16:00 Waktu Indonesia Barat.


Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin
memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
Page 7
   26, pemegang saham yang bersangkutan harus merupakan wajib pajak pada
   Negara Treaty Partner, dengan persyaratan sebagai berikut:
   i)   yang sahamnya dalam Perseroan belum masuk dalam penitipan kolektif di
        KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang
        telah dilegalisir kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar
        Indonesia; dan
   (ii) yang sahamnya dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan kolektif di
        KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang
        telah dilegalisir kepada KSEI, melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang
        saham asing yang bersangkutan.


   Penyerahan surat keterangan domisili tersebut dilakukan selambatnya pada
   tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.


3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian
   Dividen Final tersebut dan untuk maksud tersebut melakukan semua tindakan yang
   diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengumumkan pembagian
   Dividen Final tersebut dalam situs Perseroan.


4. Menetapkan sisa saldo laba yang belum dicadangkan Perseroan, setelah
   pembayaran Dividen Final tersebut di atas dicatat sebagai saldo laba Perseroan
   yang belum dicadangkan untuk tahun buku berikutnya.



G.3 Acara Ketiga, Rapat memutuskan :


1. Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan Izin Akuntan
   Publik No. AP.0847 dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma
   anggota KPMG, masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025; dan


2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan honorarium bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya


G.4 Acara Keempat, Rapat memutuskan :


1. Menyetujui untuk menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan Dewan Komisaris
   dengan kenaikan tidak lebih dari 5% (lima persen) dari besarnya gaji dan
   tunjangan pada tahun 2024, dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh
   kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan tanggal efektif kenaikan
   tersebut diberlakukan dan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota
   Dewan Komisaris Perseroan.
Page 8
   2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang,
       swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
             a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata
                  acara Rapat ini di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau
                  bahasa Inggris
             b. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di
                  atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
             c.   Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  -   Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa
                      ini kepada pihak lain;
                  -   Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
                      tercapainya tujuan pemberian kuasa; dan
                  -   Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang
                      dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini



Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51
ayat (2) POJK No. 15/2020.



                                   Tangerang, 4 Juni 2025
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published4 Jun 2025
Pages8
Characters16,194
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Jun 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
34,827,702,983
99.75%
Against
1,044,200
0.00%
Abstain
88,047,955
0.25%
Agenda 3 approved
For
34,834,308,135
99.76%
Against
5,669,148
0.02%
Abstain
76,817,855
0.22%
Agenda 4 approved
For
34,835,632,506
99.77%
Against
4,704,977
0.01%
Abstain
76,457,655
0.22%
Agenda 31 approved
For
34,837,509,458
99.77%
Against
2,419,425
0.01%
Abstain
76,866,255
0.22%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person Mohamad Fauzi M Ichsan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Alexander Rusli p.2
possible person Ignasius Jonan. p.2
possible person Willy Saelan. C. p.2 ×2
possible person Syarifudin · Notaris p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
unresolved person Sanjiv Mehta p.2
unresolved person Alissa Wahid p.2
unresolved person Debora Herawati Sadrach p.2
unresolved person Benjie Yap p.2
unresolved person Alejandro Meinardo Jr Santos Concha p.2
unresolved person Enny Hartati p.2
unresolved person Neeraj Lal p.2
unresolved person Vandana Suri p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.6 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.7
unresolved person Enrico Sihotang p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 846 ms 12 Sep 2026 22:50

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.252',
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.745',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan '
                      'atas Laporan Tahunan',
             'votes_abstain': '88047955',
             'votes_against': '1044200',
             'votes_for': '34827702983'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.220',
             'pct_against': '0.007',
             'pct_for': '99.772',
             'seq': 31,
             'title': 'Penetapan penggunaan Laba perseroan untuk tahun buku '
                      'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. (iii) '
                      'Bahwa dalam',
             'votes_abstain': '76866255',
             'votes_against': '2419425',
             'votes_for': '34837509458'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.220',
             'pct_against': '0.016',
             'pct_for': '99.763',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': 'Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
                      'Kantor Akuntan Publik',
             'votes_abstain': '76817855',
             'votes_against': '5669148',
             'votes_for': '34834308135'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.218',
             'pct_against': '0.013',
             'pct_for': '99.767',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'G.1 Acara Pertama, Rapat memutuskan : 1. '
                                'Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan '
                                'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, '
                                'termasuk laporan atas pelaksanaan tugas '
                                'pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024. G.2 Acara Kedua, Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui untuk membagikan '
                                'dividen final dari laba bersih Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024 dan sejumlah Rp47,00 (empat '
                                'puluh tujuh Rupiah) per saham atau semuanya '
                                'berjumlah Rp1.793.050.000.000,00 (satu '
                                'triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga '
                                'miliar lima puluh juta Rupiah) (“Dividen '
                                'Final”), kepada pemegang/pemilik '
                                '38.150.000.000 (tiga puluh delapan miliar '
                                'seratus lima puluh juta) saham Perseroan yang '
                                'namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 17 Juni 2025 pada '
                                'pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang '
                                'Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan '
                                'peraturan PT Bursa Efek Indonesia, dengan '
                                'catatan bahwa untuk saham Perseroan yang '
                                'berada dalam penitipan kolektif, berlaku '
                                'ketentuan sebagai berikut: - Cum Dividen di '
                                'Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 13 '
                                'Juni 2025; - Ex Dividen di Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi pada tanggal 16 Juni 2025; - Cum '
                                'Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 17 Juni '
                                '2025; dan - Ex Dividen di Pasar Tunai pada '
                                'tanggal 18 Juni 2025. 2. Menyetujui untuk '
                                'mengesahkan pembagian dividen interim untuk '
                                'tahun buku 2024 dari laba bersih Perseroan '
                                'yang tercatat dalam buku Perseroan untuk '
                                'periode yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024 sebesar Rp41,00 (empat puluh '
                                'satu Rupiah) per saham atau semuanya '
                                'berjumlah Rp1.564.150.000.000,00 (satu '
                                'triliun lima ratus enam puluh empat miliar '
                                'seratus lima puluh juta Rupiah) kepada '
                                'pemegang/pemilik 38.150.000.000 (tiga puluh '
                                'delapan miliar seratus lima puluh juta) saham '
                                'Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar '
                                'pemegang saham Perseroan pada tanggal 6 '
                                'Desember 2024 pada pukul 16:00 Waktu '
                                'Indonesia Barat dan pembayarannya telah '
                                'dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024. '
                                'Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan '
                                'diterima oleh pemegang saham Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024 semuanya berjumlah Rp88,00 '
                                '(delapan puluh delapan Rupiah) per saham atau '
                                'semuanya berjumlah Rp3.357.200.000.000,00 '
                                '(tiga triliun tiga ratus lima puluh tujuh '
                                'miliar dua ratus juta Rupiah). Pembayaran '
                                'Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang '
                                'Berhak akan dilaksanakan selambatnya pada '
                                'tanggal 2 Juli 2025. Untuk Pemegang Saham '
                                'Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam '
                                'penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran '
                                'Dividen Final tersebut akan dilakukan dengan '
                                'pemindahbukuan (transfer bank) kepada '
                                'rekening Pemegang Saham Yang Berhak. Untuk '
                                'kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang '
                                'Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk '
                                'dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan '
                                'memberitahukan nama bank serta nomor rekening '
                                'atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara '
                                'tertulis kepada Biro Administrasi Efek '
                                'Perseroan, PT Sharestar Indonesia, di alamat '
                                'SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B '
                                'Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot '
                                '10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta '
                                'Selatan 12950 atau kepada Perseroan paling '
                                'lambat tanggal 2 Juli 2025 pada pukul 16:00 '
                                'Waktu Indonesia Barat. Untuk Pemegang Saham '
                                'Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam '
                                'penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen '
                                'Final tersebut akan dibagikan melalui '
                                'pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak '
                                'Dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku '
                                'yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk '
                                'pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak '
                                'Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum, '
                                'diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib '
                                'Pajak- nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek '
                                'Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman '
                                'Kaveling 52-53 Jakarta 12190 atau kepada Biro '
                                'Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT '
                                'Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal '
                                '2 Juli 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu '
                                'Indonesia Barat. Untuk pemegang saham yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin '
                                'memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif '
                                'Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, pemegang '
                                'saham yang bersangkutan harus merupakan wajib '
                                'pajak pada Negara Treaty Partner, dengan '
                                'persyaratan sebagai berikut: i) yang sahamnya '
                                'dalam Perseroan belum masuk dalam penitipan '
                                'kolektif di KSEI, wajib menyerahkan asli '
                                'surat keterangan domisili atau fotokopinya '
                                'yang telah dilegalisir kepada Biro '
                                'Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT '
                                'Sharestar Indonesia; dan (ii) yang sahamnya '
                                'dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan '
                                'kolektif di KSEI, wajib menyerahkan asli '
                                'surat keterangan domisili atau fotokopinya '
                                'yang telah dilegalisir kepada KSEI, melalui '
                                'partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham '
                                'asing yang bersangkutan. Penyerahan surat '
                                'keterangan domisili tersebut dilakukan '
                                'selambatnya pada tanggal 17 Juni 2025 sampai '
                                'dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. 3. '
                                'Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk melaksanakan pembagian Dividen Final '
                                'tersebut dan untuk maksud tersebut melakukan '
                                'semua tindakan yang diperlukan termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk mengumumkan '
                                'pembagian Dividen Final tersebut dalam situs '
                                'Perseroan. 4. Menetapkan sisa saldo laba yang '
                                'belum dicadangkan Perseroan, setelah '
                                'pembayaran Dividen Final tersebut di atas '
                                'dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang '
                                'belum dicadangkan untuk tahun buku '
                                'berikutnya. G.3 Acara Ketiga, Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui untuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan '
                                'Izin Akuntan Publik No. AP.0847 dan Kantor '
                                'Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, '
                                'firma anggota KPMG, masing-masing sebagai '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
                                'untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang akan berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025; dan 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain '
                                'penunjukkannya G.4 Acara Keempat, Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui untuk menetapkan '
                                'penyesuaian gaji dan tunjangan Dewan '
                                'Komisaris dengan kenaikan tidak lebih dari 5% '
                                '(lima persen) dari besarnya gaji dan '
                                'tunjangan pada tahun 2024, dan memberikan '
                                'kuasa dan kewenangan penuh kepada Presiden '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan tanggal '
                                'efektif kenaikan tersebut diberlakukan dan '
                                'rincian alokasi pembagiannya bagi setiap '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. '
                                'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dan/atau Sdr. Enrico Sihotang, swasta, baik '
                                'bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk: a. '
                                'Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang '
                                'diambil untuk mata acara Rapat ini di hadapan '
                                'Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau '
                                'bahasa Inggris b. Melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk maksud tersebut di '
                                'atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. '
                                'c. Kuasa ini diberikan dengan ketentuan '
                                'sebagai berikut: - Kuasa ini diberikan dengan '
                                'hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini '
                                'kepada pihak lain; - Kuasa ini berlaku sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
                                'tercapainya tujuan pemberian kuasa; dan - '
                                'Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua '
                                'tindakan yang dilaksanakan oleh penerima '
                                'kuasa berdasarkan kuasa ini Demikian Risalah '
                                'Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan '
                                'Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) POJK '
                                'No. 15/2020. Tangerang, 4 Juni 2025 Direksi '
                                'Perseroan',
             'seq': 4,
             'title': 'Penetapan remunerasi para anggota Dewan Komisaris '
                      'Perseroan untuk',
             'votes_abstain': '76457655',
             'votes_against': '4704977',
             'votes_for': '34835632506'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-06-17'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result