Back to announcement
20250602_ENRG_Pemanggilan RUPS_31890824_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower Lantai 30
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan
Agenda RUPS Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan (yang terdiri dari Neraca dan Laporan
Laba Rugi Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas semua tindakan
kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama
tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Sesuai ketentuan i) Pasal 9 ayat 9 huruf a, ii) Pasal 9 ayat 11 dan iii) Pasal 19 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
66 ayat 1 dan Pasal 69 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi wajib
mengajukan laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk mendapat pengesahan Rapat.
2. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam
Tahun Buku 2025 apabila diperlukan, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.
Sesuai ketentuan i) Pasal 9 ayat 9 huruf c dan ii) Pasal 9 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengajukan
usulan penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan.
3. Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta melimpahkan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, pencalonan anggota Direksi dapat diusulkan oleh 1 (satu)
pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan usul tersebut telah diterima oleh Direksi 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS, dan sesuai
ketentuan Pasal 13 ayat (2) anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Agenda RUPS Luar Biasa:
Persetujuan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang meliputi:
a. Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan; dan
b. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan dalam rangka
PMTHMETD.
Sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b, Pasal 8A dan Pasal 8C POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019,
PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan Perseroan dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar
Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS, serta wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Sesuai ketentuan Pasal 41 UUPT dan Pasal 41 POJK 15/2020, perubahan anggaran dasar Perseroan di atas ini wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini dianggap sebagai
undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat penutupan perdagangan tanggal 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Untuk saham-saham yang dititipkan melalui Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang
berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
yang diterbitkan oleh KSEI. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan data
investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”).
3. Para Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pemberian suara untuk
masing-masing agenda dengan ketentuan secara berikut:
a. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy pada platform eASY.KSEI, untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar.
Menu eASY.KSEI dapat diakses melalui submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id).
b. Untuk pemberian kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI, Perseroan akan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh di situs web Perseroan (www.emp.id). Surat kuasa yang telah diberi materai Rp10.000 dapat dikirim terlebih
dahulu kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE”) melalui email:
ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung
atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Jl Kyai Caringin Nomor 2-A, Kelurahan Cideng, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomor telepon: +6221 2263 8327 paling lambat tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi atau Yayasan wajib
menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com. Khusus
untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang
dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan
kepada Panitia Rapat fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku, surat
kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya).
5. Sebelum ikut serta dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini
serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
yaitu tanggal 25 Juni 2025.
8. Perseroan dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Saham untuk dapat (i) menghadiri Rapat dan memberikan suara
secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau (ii) memberikan e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara
dalam Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang datang ke area lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
10. Penghitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali,
yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. Pemegang saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat ditutup,
tidak mengurangi perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
11. Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan (www.emp.id) sejak tanggal 4 Juni 2025
sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk bertanya atau memberikan
suaranya.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT Energi Mega Persada Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Menu
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.